Categories
Keislaman

Pengasuh PP. Darul Hikam: Islam Tidak Sama dengan Agama Lain

Media Center Darul Hikam – Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Jember Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I., menyebut bahwa tidak semua orang Yahudi dan Nasrani termasuk dalam ketentuan ayat kecaman di Alquran. Demikian disampaikan dalam pengajian rutin Tafsir Marah Labid dengan tema “Ketika Nabi Musa Meminta Air Untuk Kaumnya” pada Ahad, 22 November 2020 pukul 19.30 WIB secara virtual.

Prof. Kiai Harisudin dalam kesempatan itu mengutip Q.S. Al-Baqarah ayat 62 yang artinya “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yahudi, orang-orang nasrani dan orang-orang sabi’in, siapa saja (diantara mereka) yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan melakukan kebajikan, mereka mendapat pahala dari Tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati ”.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa tidak semua orang Yahudi dan Nasrani termasuk dalam kategori sebagaimana yang ada dalam ayat-ayat kecaman di Alquran. Menurutnya, ada juga orang Yahudi dan Nasrani yang dijamin mendapatkan pahala dari Allah SWT.

“Di dalam kitab tafsir Marah Labid karangan Syaikh Nawawi al-Bantani, yang disebut orang-orang beriman dalam ayat tersebut adalah orang yang sudah beriman sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW, dan mereka sudah beriman kepada Allah SWT, beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan hari akhir, di mana ajaran tersebut juga ada dalam agama Yahudi, Nasrani dan agama Sabi’in sebelumnya,” tutur Prof. Harisudin yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember.

Lalu, bagaimanakah yang dimaksud dengan orang-orang Nasrani, Yahudi dan Sabi’in yang tidak masuk dalam kriteria ayat-ayat kecaman di Alquran? Menurut Prof. Kiai Harisudin, orang-orang tersebut adalah kaum yang beriman kepada Allah SWT, beriman kepada Nabi Muhammad SAW, beriman kepada Nabi Musa (orang Yahudi), beriman kepada Nabi Isa (orang Nasrani), dan Sabi’in  (yakni orang-orang yang menyembah bintang, tetapi beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan mempelajari kitab zabur).

Orang-orang yang beriman kepada Nabi Muhammad SAW, Nabi Musa, Nabi Isa dan kaum Sabi’in (penyembah bintang atau nasrani yang juga membaca kitab Zabur, menyembah malaikat tetapi hati mereka mengatakan kembali kepada mereka, di mana mereka beriman kepada Allah dan hari akhir serta berbuat amal saleh), maka dalam ayat tersebut, Allah SWT akan memberi pahala dan memasukkannya mereka ke dalam surga.

Namun, dari penjelasan tersebut tidak dapat dikatakan bahwasanya agama Islam dengan Nasrani, Yahudi dan Sabi’in itu sama sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Muhidin Ibnu ‘Arabi yang menilai semua agama itu sama.

“Bagi saya agama Islam tidak bisa dikatakan sama dengan agama yang lain, seperti Nasrani, Yahudi, dan lainnya, karena semua punya akidah, syariat, dan tarekat yang berbeda-beda antara agama islam dengan agama yang lain,”  jelasnya.

Selain itu, agama Islam merupakan agama yang paling benar sebagaimana disebut dalam Alquran dan hadis. Meski demikian, Islam bisa berdampingan dengan agama lain seperti hidup bersama orang Yahudi, Nasrani, Kristen, Hindu dan Budha atau bahkan orang yang tidak punya agama sekalipun.

“Dalam agama Islam diajarkan untuk saling menghargai perbedaan antara satu dengan yang lain, hidup memang dibuat berbeda-beda agar kita mempunyai toleransi,” tegas Prof. Kiai Harisudin menutup kajian kitabnya.

Penulis : Wartik Murtisari

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Yudisium IAIN Tulungagung, Pengasuh Darul Hikam Sebut Sarjana Sebagai Agen Moderasi Beragama

Media Center Darul Hikam – Pengasuh Pondok Pesantren Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. FiI.I., menjadi narasumber dalam acara yudisium Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung, pada Rabu (04/11/2020) secara virtual.

Acara yudisium yang diikuti sebanyak 121 mahasiswa tersebut, dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshori, M.Ag. Tidak hanya itu, acara tersebut diikuti langsung oleh Rektor IAIN Tulungagung Prof. Dr. Maftukhin, M,Ag.

Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa sebagai lulusan sarjana hukum, harus menjadi orang yang kompetitif dan kontributif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Dalam mewujudkan sarjana hukum yang kompetitif dan kontributif, sarjana hukum harus bisa menjadi pionir dalam segala bidang kehidupan. Misalnya dengan menjadi lawyer/advokat, notaris atau bahkan menjadi hakim adalah kompetensi lulusan sarjana hukum yang harus dicapai,” ujar Prof. Harisudin yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Seluruh Indonesia. 

Kemampuan-kemampuan yang sudah ada, harus selalu dipelajari, terlebih pengetahuan tentang ilmu syariah dan ilmu hukum. Menurut Prof. Haris, mahasiswa jangan sampai mengesampingkan kemampuan-kemampuan yang lain.

“Setelah sarjana, adik-adik punya tugas intelektual organik, berupa menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut nantinya menjadi tugas lanjutan mahasiswa sebagai agen of change guna menghadapi kehidupan yang sesungguhnya, yaitu the real of life,” jelas Prof. Harisudin dalam orasinya.

Ia turut mengingatkan, sebagai lulusan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, mahasiswa ataupun para alumni harus tetap menjunjung nilai-nilai moderasi agama. Menurutnya, keadaan saat ini cukup mengkhawatirkan, dengan semakin banyaknya  kelompok-kelompok ekstrim agama yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Maka bertambahlah tugas adik-adik semua, dengan menjadi agen moderasi beragama,” tambahnya.

Bagi Prof. Haris, menjadi sarjana di era digital seperti saat ini, harus paham bahwa knowledge saja tidaklah cukup. Oleh karena itu, knowledge harus diubah menjadi skill atau keterampilan.

“Kalau di Fakultas Syariah IAIN Tulungagung mahasiswanya memilik keterampilan melakukan istinbath hukum, membaca kitab kuning dan lain sebagainya. Hal itu adalah skill yang harus ditransformasikan ke dalam wujud nyata, yaitu kehidupan. Karena itu kreativitas menangkap peluang ini yang akan menjadikan sarjana era sekarang dapat dikatakan kompetitif dan kontributif kepada masyarakat,” jelas Prof. Harisudin menutup materinya.

Reporter : Mohammad Irfan Sholeh

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Prof. Kiai Harisudin, Fatwa Kebangsaan Tujuannya Menguatkan NKRI

Media Center  Darul Hikam – Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember Prof.  Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I., menjadi narasumber dalam acara Kuliah Tamu yang bertajuk “Fatwa-Fatwa Kebangsaan di Indonesia Perspektif Maqashid Asy-Syariah” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Salatiga, pada Selasa (13/10/2020) pagi secara virtual.

Dalam acara tersebut, juga dihadiri oleh Dekan  Fakultas Syariah IAIN Salatiga Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., yang memberikan sambutan sekaligus membuka acara Kuliah Umum tersebut. Acara Kuliah Umum ini bertujuan untuk membantu memberikan pemahaman kepada para akademisi khususnya mahasiswa Fakultas Syariah tentang fatwa dan maqashid syariah.

Sembari membuka acara, Dr. Siti Zumrotun menekankan kepada para mahasiswa agar benar-benar memahami makna fikih, qadla dan fatwa termasuk perbedaan dari ketiganya.

“Perkembangan fatwa–fatwa kebangsaan kini tengah mencuat, adik-adik mahasiswa harus mengetahui dan memahami bagaimana perkembangannya jika dilihat dari perspektif Maqashid Asy-Syariah,” ucap Dr. Siti Zumrotun dalam sambutannya.

Selanjutnya dalam paparan Kuliah Tamu, Prof. Kiai Harisudin menyampaikan bahwa dalam fatwa-fatwa kebangsaan ini, urusan apapun sudah diatur oleh fatwa dan fikih. Keduanya ‘fatwa dan fikih’ turut serta dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk tetap tegak berdiri, tumbuh berkembang hingga sekarang.

“Bisa kita lihat bersama saat ini banyak fatwa-fatwa yang mengatur berbagai hukum di masa pandemi Covid-19, misalnya bagaimana hukum menggunakan masker saat keluar rumah, hukum sholat Jumat di masjid, dan sebagainya. Disinilah peran fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pandangan Maqashid Asy-Syariah sangat diperlukan,” papar Prof. Kiai Haris yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Fatwa merupakan jawaban atau penjelasan dari ulama mengenai masalah keagamaan dan telah berlaku untuk umum, dan dalam kondisi apapun. Fatwa juga biasanya muncul karena adanya respon mengenai fenomena yang terjadi di masyarakat. Fatwa ada karena permintaan atau pertanyaan dari masyarakat, pemerintah, organisasi sosial atau Majelis Ulama Islam sendiri, dan perkembangan atau temuan masalah-masalah keagamaan yang muncul akibat perubahan masyarakat berupa kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Dikatakan Prof. Haris, perbedaan antara fatwa dan fikih diantaranya fatwa tentang sebuah kasus, sifatnya lebih khusus, sedangkan fikih sifatnya umum. Fatwa ada karena permintaan, sedangkan fikih tidak harus selalu ada permintaan. Fatwa dan fikih sama-sama membahas tentang permasalahan pada manusia, sedangkan perbedaan fatwa dan qadla yaitu fatwa sifatnya tidak mengikat sedangkan qadla mengikat, fatwa sifatnya dari masyarakat, sedangkan qadla dari perwakilan negara.

“Diatasnya qadla ada positif law.  Positif law adalah hukum Islam yang menjadi hukum positif, seperti Kompilasi Hukum Islam, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (HEI), dan lain sebagainya,” jelas Prof.  Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia.

Terdapat empat hal pokok dalam fatwa, diantaranya al-ifta’ artinya kegiatan yang menerangkan hukum syara’ sebagai jawaban dari pertanyaan, Mustafti adalah orang yang meminta fatwa baik individu ataupun berkelompok, Mufti adalah orang yang memberikan fatwa, dan Mustafti Fiih  merupakan peristiwa yang ditanyakan status hukumnya.

Oleh sebab itu maka, syarat-syarat menjadi Mufti tidak boleh sembarangan, yang pertama seorang Mufti itu harus mukalaf (muslim, dewasa, dan sempurna akalnya), harus ahli dalam ilmu agama dan bisa berijtihad, pribadinya harus adil, dapat dipercaya dan mempunyai moralitas, serta memiliki keteguhan niat, tenang jiwanya, hasil fatwanya tidak menimbulkan kontroversi (perdebatan) dan dikenal di tengah umat.

Tujuan dari syariah Islam adalah untuk mencapai kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun akhirat. Semua syariat Islam itu ada manfaatnya, dan manfaat itu akan kembali kepada manusia itu sendiri.

“Jika Allah mewajibkan kita untuk sholat, puasa, zakat, dan sebagainya, tentu ini akan menjadikan kemaslahatan bagi manusia, Allah Swt memerintahkan kita untuk melakukan suatu kebaikan dan tidak pernah ada yang sia-sia, baik yang wajib hukumnya, sunnah atau mubah, semua pasti ada kemaslahatan untuk umatnya. Sedangkan yang mengandung sisi negatif itu ada makruh dan haram. Setiap hal yang dimakruhkan, pasti ada potensi membahayakan bagi manusia. karena tujuan syariah sejatinya adalah memelihara jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama,” jelas Prof. Haris yang Sekretaris Forum Dekan Fakultas  Syariah dan Hukum PTKIN Se-Indonesia.

Umumnya pembagian pemikiran maqashid Asy-Syariah ada 3, yaitu Nushusiyun (berdasarkan nash-nash quran), Maqasyidun (tidak harus berdasar nash, asal maqashid syariahnya bagus), dan Nushusiyun Maqasyidun (nash-nash juga dipakai tetapi juga berdasar pada maqashid syariah).

Analisa tingkatan Maqashid Asy-Syariah pada masa lampau, masa orla dan orba, serta masa reformasi, tujuannya adalah selalu kontekstual dengan zamannya. Masa lampau tujuannya secara umum al-Dlaruriyatul Khams, secara khusus yaitu membebaskan rakyat dari penjajah Belanda. Di masa orla dan orba tujuannya untuk  mempersatukan umat, menjauhkan umat dari kebodohan dan kekafiran. Sedangkan di masa reformasi tujuannya untuk memajukan kesejahteraan di Indonesia.

“Fatwa-fatwa kebangsaan ini adalah tema yang menarik, dan perlu untuk dikembangkan. Fatwa-fatwa yang posisinya untuk menguatkan NKRI dan Pancasila, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam maka harus tetap dilaksanakan,” ujar Prof. Harisudin.

Maqashid Asy-Syariah dapat menjadi terobosan yang terbaik bagi pemikir-pemikir hukum, khususnya hukum Islam dalam mengkaji fatwa-fatwa kebangsaan demi memajukan bangsa ini,” pungkas Fahmi Asyhari, M.H selaku Moderator pada Webinar Kuliah Tamu tersebut.

Reporter : Erni Fitriani

Editor: M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

K.H. Abdul Djalal, Sosok Berilmu Tetapi Rendah Hati

Bondowoso, NU Online 

Hari Kamis 1 Oktober 2020 kemarin, keluarga besar Nahdlatul Ulama kembali berduka. Hal ini dikarenakan salah satu tokoh NU KH Abdul Djalal meninggal dunia di RS Umum Bondowoso pada 20.25 WIB.

Almarhum lahir di Desa Tambah Lorok, Rejomulyo, Semarang pada 20 September 1970. Ia juga dikenal menjadi dosen di beberapa kampus seperti dosen di Kampus Ma’had Aly tepatnya di Pondok Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Ia juga adaah Dekan Fakultas Dakwah Universitas Ibrahimy, dan juga Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) dan juga dosen Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Filsafat di UIN Sunan Ampel Surabaya.

 “Beliau adalah dosen tetap kami di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Sambil mengajar di UINSA dia juga mengajar di Ma’had Aly Sukorejo Situbondo. Beliau sangat aktif di organisasi Ma’had Aly, hingga ditunjuk sebagai Ketua Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia,” ungkap Prof Masdar Hilmy, Rektor UINSA.  

Menurut Prof Masdar, almarhum adalah sosok yang santun, low profile, tetapi alim. “Beliau itu tipoligi santri yang tawadhu tapi pintar,” kata Prof Masdar Hilmy.  

KH Abdul Djalal pernah mondok di Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo dari tahun 1984. Pendidikannya mulai dari tingkat Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah hingga perguruan tinggi ditempuhnya di IAI Ibrahimy yang semuanya ia jalani di Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo.

Pada tahun 1990 almarhum masuk di Kampus Ma’had Aly Sukorejo Situbondo angkatan pertama dan lulus pada tahun 1993. Setelah lulus dari Ma’had Aly ia pun melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di UIN Yogyakarta.  

“Almarhum Dr Jalal itu di pondok sejak SMP dan SMA, memang masuk santri unggulan, keahliannya bukan hanya dalam memahami kutub al-turots, tapi juga ilmu-ilmu pengetahuan alam seperti matematika dan IPA,” tutur KH Muhyiddin Khotib Dosen Ma’had Aly Sukorejo Situbondo.

Pada tahun 2005 ia akhirnya kembali ke Pondok Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo Situbondo untuk mengabdikan dirinya di Ma’had Aly Sukorejo Situbondo. Hingga pada tahun 2015 beliau diangkat menjadi ketua AMALI (Asosiasi Ma’had Aly Indonesia) sampai akhirnya wafat.

Ustadz Ismail, ahlul bait almarhum mengatakan, KH Abdul Djalal adalah tipe orang yang disiplin dengan waktu, kutu buku atau rajin baca kitab.  

“Setiap saya sowan ke beliau, ia selalu sedang membaca kitab dan Al-Quran, ia sangat mencintai ilmu. Ketika sedang diskusi terkait bidang ilmu, beliau sampai lupa waktu,” kata Ustdaz Ismail.

Ditambahkan, almahum termasuk orang yang sayang keluarga kapan saja. Sesibuk apa pun disempatkannya pulang dan selalu menggendong anaknya yang masih kecil.

“Beliau juga salah satu orang yang totalitas dalam pengabdian di Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo Situbondo,” tutup Ustadz Ismail.

Almarhum memiliki lima orang putra-putri dari satu orang istri. Kelimanya adalah M Razin Ayatul Hayy (Azin), Robet Asroria Soma (Obit), M. Roghib Auliya Illah (Roghib), Azza Juhaida Sabela (Azza), dan Ahmad Zamahsyari Djalal (Ahmad).

Kontributor: Moh Haris T Rahman

Editor: Kendi Setiawan

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/123609/kh-abdul-djalal–sosok-berilmu-tetapi-rendah-hati

Categories
Kolom Pengasuh Opini

Kiai M. Noor Harisudin: Negara Tidak Berlakukan Hukum Salah Satu Agama 

Rabu 16/09 Fakultas Syariah IAIN Kudus mempersembahkan Seminar Nasional Online bertajuk “Dinamika Hukum Islam di Indonesia” yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara berlangsung dari pukul 09.00-12.00 WIB yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai penjuru kota di Indonesia.

Narasumber pada acara tersebut, Prof. Dr. Muhammad Noor Harisudin, M.Fil.I. selaku Guru Besar IAIN Jember, Dr. H. Mundakir, M. Ag., selaku rektor IAIN Kudus, dan Narasumber terakhir, Dr. H. Amran Suadi, SH, M.Hum., selaku Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Acara tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan ke acara inti yakni Seminar Nasional yang dimoderatori oleh Dr. Any Ismayawati, SH, M.Hum., selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus.

Sesuai dengan tema, jika berbicara mengenai dinamika hukum Islam di Indonesia, terdapat beberapa hal yang wajib yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah mengenai posisi hukum Islam itu sendiri, dalam arti syariah (fiqh). Kemudian posisi kedua adalah kita hidup di Indonesia. Di Indonesia Islam punya kekhususan tersendiri, punya khittah tersendiri yakni ”sulhu Hudaibiyah” atau biasa disebut dengan perjanjian damai Hudaibiyah antara umat Islam dengan kafir di masa Nabi Muhammad. Artinya, Indonesia bukanlah negara Islam, bukan negara khilafah, yang bukan berazazkan hukum Islam tertentu, tapi inilah negara yang disebut dengan “darul ahdi”, atau “darul mitsaq”, yaitu  negara konsensus yang bersama-sama membangun bangsa, di mana Pancasila menjadi dasarnya dan  yang penting adalah umat Islam bisa menjalankan syariat agamanya dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2. Jadi, tidak bisa jika semua hukum Islam dari luar negeri diambil dan diterapkan di Indonesia.

“Karena itu saya sepakat dengan Prof. Mahfud yang mengatakan bahwa negara tidak memberlakukan hukum salah satu agama,” ujar Prof. Haris yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia.

Berbicara mengenai skema hukum Islam, hukum Islam ternyata dibagi menjadi dua bagian, yakni ibadah mahdlah dan Non-ibadah mahdlah. Yang termasuk dalam ibadah mahdlah adalah sholat, puasa, haji. Sedangkan Non-ibadah mahdlah adalah muamalah, ahwalus syakhsiyah, jinayah, siyasah, dan Qadla atau penyelesaian pengadilan.

Lain halnya dengan skema hukum Islam dan perubahan sosial, dimulai dari fakta-fakta, konsep, ‘illat hukum dan diktum hukum/fatwa. Jadi, jika ada fakta-fakta yang berubah maka nanti hukum di atasnya juga akan berubah. Misalnya saja Nahdlatul Ulama (NU) dulu pada tahun 30-an pernah menetapkan bahwa sunnah hukumnya menyalakan petasan di malam ramadhan sebagai juga bentuk syiar yang dianjurkan. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, pada tahun 1999 hukum itu menjadi berubah status yakni “haram” karena menimbulkan mudharat yang besar yakni dapat membuat seseorang terluka dengan petasan yang ukurannya besar. Dari sini dapat diketahui bahwa ada hukum Islam yang berubah dan ada hukum Islam yang tidak berubah.

Perubahan-perubahan dalam hukum Islam tadi, dapat diperoleh dengan cara ijtihad. Ijtihad adalah metode agar hukum Islam dapat selalu hidup dan bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Seseorang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Ijtihad yang sesuai untuk zaman saat ini adalah ijtihad jama’I,  yakni ijtihad yang disepakati oleh mujtahid dalam satu masalah. Ijtihad ini juga berdasar pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bentuk dinamika  hukum Islam  dapat dilihat dari beberapa faktor, diantaranya dari kelembagaan, Rechtvinding dalam putusan Hakim pengadilan agama, regulasi dan Undang-Undang, perdebatan wacana pemikiran pembaharuan Hukum Islam, penelitian dan kajian hukum Islam yang selalu update.

“Untuk menjadi tokoh penegak hukum yang baik, harus ditata dulu akidahnya. Karena jika akidahnya baik, maka ibadah dan akhlaqnya juga akan baik,” ujar Dr. H. Mundakir, M. Ag., saat ini menjabat sebagai rektor di IAIN Kudus. Karena sesungguhnya saat ini yang dibutuhkan adalah bagaimana orang-orang yang taat hukum bisa menjalani syariat dengan baik. Maka insyaalah akan lahir orang-orang islam  yang teguh menjalankan hukum sesuai syariat Islam.

Dialektika hukum Islam diwujudkan dalam dua hal; living laws dan positif laws. Living laws adalah hukum Islam yang hidup di tengah-tengah masyarakat, diajarkan di perguruan tinggi, pesantren, juga madrasah dan didiskusikan oleh lembaga ijtihad masing-masing organisasi masyarakat. Sedangkan   positif laws adalah hukum Islam yang telah ditetapkan menjadi hukum positif di Indonesia. Misalnya kompilasi hukum Islam, kompilasi hukum ekonomi syariah, dan lain-lain. Bentuk lain positif laws dapat dilihat dari undang-undang yang sesuai dengan Maqashidus Syariah. Misalnya undang-undang lalu lintas, undang-undang pemilu, dan sebagainya.

Jadi, bisa saja keputusan antara organisasi masyarakat satu dengan organisasi masyarakat lain bisa saling berbeda. Misalnya saja kemarin saat bulan Ramadan, untuk pelaksanaan salat Id bisa tidak bersamaan. Jadi jangan heran dengan perbedaan pendapat. Contoh lain jika ada perbedaan madzab yang dianut seseorang. Demikian tidak bersifat mengikat.

Terdapat empat faktor penyebab dinamika hukum Islam, yakni bergantungnya bandul politik hukum penguasa, pergerakan pembaharu dan pemikirannya di Indonesia, berdirinya lembaga-lembaga baru, dan perubahan sosial yang demikian cepat.

Untuk mengetahui perkembangan hukum Islam di Indonesia dapat dilihat ketika pengadilan agama mempunyai kewenangan yang lebih luas, yang semula hanya mewakili permasalahan cerai, kemudian sudah mulai meluas ke masalah wakaf, waris, bisnis syariah, dan sudah sangat luas.

“Gambaran dinamika hukum Islam di Indonesia sudah semakin membaik, tinggal bagaimana para alumni PTKIN membuat perkembangan dirinya,” pungkas Dr. H. Amran Suadi selaku Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Karena sasaran sangat banyak sekali bagi alumni Fakultas Syariah, hakim dilingkungan peradilan agama  sekarang masih terbatas. ini dapat menjadi peluang emas bagi mahasiswa hukum Fakultas Syariah.

“Saya harap kita semua bisa menjadi pionir untuk membumikan hukum Islam, permasalahan hidup selalu ada dan tidak bisa kita abaikan, dan hukum yang adil itu ketika memang sesuai  norma-norma kehidupan,” ungkap Dr. Any yang juga sebagai Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus.

“Closing statement dari saya, ingatlah bahwa tidak ada orang yang bodoh di dunia ini, yang ada orang yang tidak mau belajar. Tetap semangat untuk adik-adik Fakultas Syariah,” ujar Prof. Kiai Haris yang juga pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Jember dan Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.

Reporter : Erni Fitriani

Editor : Moh. Abd. Rauf

Categories
Keislaman Madrasah Diniyah Wusto

Gandeng PMII  Syariah, PP. Darul Hikam Salurkan Daging Kurban  ke Beberapa Wilayah Jember

Media Center Darul Hikam – Hari raya Idul Adha 1441 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Idul Adha menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu umat muslim untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaanya Idul Adha merupakan hari dimana umat muslim di seluruh dunia akan melaksanan ibadah kurban bagi yang mampu. Namun Idul Adha tahun ini tentu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena terdampak dari pandemi Coronavirus disease (Covid-19) sehingga pelaksanaan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan.

Salah satunya Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember bekerjasama dengan PMII Rayon Syariah IAIN Jember melaksanakan ibadah kurban dengan 2 ekor sapi dan 1 ekor kambing pada hari Sabtu 1 Agustus 2020 dan 1 ekor sapi pada senin 3 Agustus 2020.

Acara penyembelihan dan pembagian hewan kurban pada hari Senin itu dimulai pukul 08:00-13:00 WIB di halaman PP. Darul Hikam Mangli-Jember. Pemotongan dan pembagian hewan kurban dibantu oleh sahabat-sahabati Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Syariah Komisariat IAIN Jember.

Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H selaku pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya ibadah kurban tahun ini meski ditengah wabah pandemi.

“Alhamdulillah saya ikut bahagia ketika para dluafa bahagia, meski ditengah wabah Covid-19 masih bisa berkurban dan bahkan jumlahnya lebih banyak dari pada tahun sebelumnya, senang rasanya melihat sahabat PMII Rayon Syariah Komisariat IAIN Jember kompak, mulai dari persiapan penyembelihan sampai pendistribusian daging kurban dibagikan,” ujarnya.

“Melaksanakan kurban tidak hanya bertujuan untuk ibadah, tetapi juga menjalankan perintah Allah (QS. Al Kautsar: 2 dan QS. Al Hajj: 34), berbagi, dan ittiba’ pada Rasulullah SAW. Mari kita terus istiqomah untuk melaksanakan ibadah kurban ini, jangan takut miskin untuk berkurban. Insyaallah orang yang berkurban akan cepat kaya,” tambah Robiatul Adawiyah berpesan.

Selain syarat kehalalan harus terpenuhi, pemotongan dan pembagian daging kurban tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, Nomor : SE.18 tahun 2020, tentang pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H menuju masyarakat profitable dan terhindar Covid-19.

“Penyembelihan di masa pandemi ini mengharuskan kita untuk mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak. Harus sering cuci tangan, menggunakan masker dan segera membagikan daging setelah siap. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan,” tutur Shohibul Ulum, SE., ME selaku Sekretaris Pondok Pesantren Darul Hikam.

PP. Darul Hikam mendistribusikan daging kurban kurang lebih 300 bungkus, masyarakat cukup antusias saat menerima daging kurban. Daging kurban dibagikan kepada warga sekitar kampus IAIN Jember. diantaranya daerah Mangli, Silo, Kepatihan, Wetan Pasar Tanjung, belakang Pasar Mangli, Ajung, dll.

“Panitia Dari PMII sekitar 7 orang, dibantu juga oleh teman-teman RM Fakultas Syariah sebanyak 10 orang, jadi totalnya 17 orang. Pembagian daging kurban diberikan secara langsung ke tiap-tiap rumah warga,” ucap Ahmad Rofiki yang juga Ketua Umum PMII Rayon Syariah Periode 2019-2020.

Reporter : Erni Fitriani

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Pengasuh PP. Darul Hikam: Pelaksanaan Kurban 2020 Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Jember – Hari raya Idul Adha kurang beberapa hari lagi, Idul Adha merupakan salah satu hari besar bagi umat Islam diseluruh dunia. Perayaan Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 bulan Dzulhijjah dalam kalender hijriah.

Dalam pelaksanaannya, Idul Adha tidak hanya sekedar diperingati dengan melaksanakan sholat Idul Adha saja, tetapi juga identik dengan prosesi penyembelihan hewan kurban bagi orang yang ingin berkurban.

Namun Idul Adha saat ini akan sedikit berbeda dengan sebelumnya. Hal ini lantaran Indonesia masih belum selesai menghadapi Wabah Covid-19. Dengan itu sejumlah regulasi dikeluarkan berupa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang harus mematuhi protokol kesehatan, dalam rangka menghindari klaster baru penyebaran Covid-19.

Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., mengingatkan agar proses pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Penyembelihan hewan kurban harus tetap mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah. Misalnya social distancing, cuci tangan, memakai sarung tangan, memakai masker hingga pendistribusian daging kurban dengan sistem door to door dan sebagainya,” ujar Prof Haris dalam acara Pelatihan Manajemen Penyembelihan Hewan Qurban Syar’i di Gedung MWC NU Jenggawah, Kabupaten Jember, Minggu (19/7/2020).

Selain itu Prof Haris yang merupakan narasumber pada kegiatan tersebut, selain menyampaikan tentang seluk beluk fiqih kurban, ia juga mengungkapkan kelemahan atau problem yang sering terjadi dimasyarakat dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban khususnya dalam bidang manajemen.

“Umumnya di tengah-tengah masyarakat mereka melaksanakan kurban alami saja, artinya tanpa menggunakan pengelolaan manajemen yang baik, contohnya membagikan daging kurban hanya pada satu kampung yang tidak butuh alias orang kaya semua dan tidak ada yang untuk orang miskin, maka dari itu dengan menggunakan menajemen atau pengelolaan pelaksanaan kurban yang baik, seperti manajemen penyembelihan, manajemen distribusi, dapat menjadikan pelaksanaan kurban yang tepat sasaran dan khidmat ke masyarakat luas,” tutur Prof Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember.

Reporter: M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Wakil Ketua LDNU Jatim Usul Pendidikan Pancasila untuk Generasi Milenial

Jember: Media Center Darul Hikam

Pancasila merupakan Ideologi Bangsa, bukan hanya hasil dari suatu perenungan atau pemikiran dari individu atau kelompok. Namun Pancasila diangkat dari nilai agama, adat istiadat dan  kebudayaan yang terdapat pada pandangan hidup masyarakat yang menggambarkan pola kehidupan bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, Pancasila memiliki dua wajah yaitu wajah masyarakat dengan persatuannya dan pemerintah dengan keadilannya. Maka perlu diadakan pembinaan untuk menanamkan kembali nilai pancasila yang kian waktu kian menghilang dari jiwa masyarakat Indonesia.

Dalam rangka untuk menanamkan kembali nilai ideologi pancasila, Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara se-Indonesia (ASPIRASI) yang bekerja sama dengan PD Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Lumajang dan Lembaga Ta’lif Wa An-Nasyr Nu Jawa Timur (PW LTN NU) menyelenggarakan Webinar Nasional Pancasila pada Jumat (10/07) pukul 13.00 s/d 15.00. Webinar tersebut diikuti lebih dari 150 peserta melalui via Zoom dan live facebook yang bertajuk “Urgensi Pembinaan Ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”. Webinar ini dibuka oleh (Cand.) Dr. Zainal Ansori sebagai moderator dan Dr. Abdul Wadud, Lc. M.E sebagai Host.

Pemantik Diskusi, Ketua ASPIRASI yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I., menyampaikan tentang pentingnya pembinaan ideologi pancasila. “RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) membuat Pancasila tergeser dari posisinya sebagai Ideologi Negara. Kita tolak RUU HIP itu. Yang kita dorong adanya pembinaan ideologi Pancasila pada masyarakat. Karena problem mendasar yang membuat Pancasila tergeser adalah generasi milenial yang tidak lagi mengenal Pancasila”.

“Pada tahun 1978 terdapat penafsiran tunggal oleh Orde Baru terhadap Pancasila yang menyebabkan terjadinya pergolakan sosial di bidang politik. Orde Reformasi menolak Pancasila dengan lahirnya UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 yang menyebabkan Pancasila raib dari kurikulum pendidikan nasional, sehingga generasi muda tidak lagi mengenal Pancasila. Orde reformasi sebagai antitesa Orde Baru sama sekali menghilangkan Pancasila. Hal ini menimbulkan kegelisahan kita bersama karena dikhawatirkan akan muncul berbagai ideologi lain yang menggantikan Pancasila. Tahun 2003 hingga sekarang, ada kekosongan pendidikan Pancasila. Karena itu, saya usul agar generasi Milenial agar diberi pendidikan Pancasila”, ujar Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember itu.

Lebih lanjut Prof. Haris menuturkan bahwa Pancasila adalah kesepakatan pendiri bangsa dan organisasi masyarakat dalam negeri maupun luar negeri. ”Pancasila sebagai kalimatus sawa’ haruslah kita rawat bersama. Sebab generasi bangsa yang tidak mengenal pancasila akan sulit menghayati bahkan mengamalkannya. Menurut saya Pancasila sesuai dengan syariat, mulai dari sila pertama sampai kelima semuanya terdapat dalam Alqur’an dan hadist. Dalam konteks Islam Nusantara, Pancasila adalah pembentuk utama dalam meraih baldatun thoyyibun wa rabbun ghafur”, tambah Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember tersebut.

Forum ini mengundang anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dr. KH. Hilmy Muhammad, M.A., dan 3 narasumber yakni: Prof. Dr. Masnun Thahir, M.A sebagai Ketua PWNU Nusa Tenggara Barat, Dr. Bayu Dwi Anggono yang merupakan Direktur PUSKAPSI Universitas Jember dan Dr. Winarto Eka Wahyudi, M.Pd.I., sebagai pakar pendidikan dari Pimpinan Wilayah LTN NU Jatim.

Dr. Bayu Dwi Anggono memaparkan bahwa Pancasila dijadikan ideologi karena memenuhi tiga syarat yaitu dapat diyakini rasionalitasnya, dipahami dan dihayati serta diamalkan. Menurut survei terhadap publik tahun 2018 sebanyak 17,3% masyarakat, 19,14% PNS, 10% Milenial tidak setuju terhadap ideologi Pancasila. Artinya mereka setuju jika pancasila diganti dengan ideologi lain.

“Hal ini terjadi karena tidak adanya payung hukum yang secara resmi tentang pembinaan Pancasila. Justru UU no. 12 tahun 2010 tentang Pramuka, UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan yang merupakan sub bidang Pancasila yang memiliki payung hukum. Sedangkan dalam pembinaan pancasila hanya berbentuk Perpres”, ucap peneliti hukum asal Universitas Jember itu.

Ketua PWNU Nusa Tenggara Barat, Prof. Dr. Masnun Thahir, M.A menjelaskan bahwa Pancasila adalah warisan suci yang diamanahkan oleh para pendiri bangsa kita. Prof Masnun juga menuturkan bahwa Pancasila memiliki ikatan erat dengan Nahdhatul Ulama.

“Jika bicara NU maka kita juga berbicara tentang kesetiaan tanpa batas. Dari dulu NU tidak pernah ingkar kepada NKRI karena sama-sama menghendaki kerukunan dibalik keberagaman. Jangan berhenti berdiskusi, memberikan literasi dan saling menginspirasi. Inilah bangsa kita, saling mengerti dan mengisi untuk menjaga keutuhan NKRI”. tuturnya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ((DPD RI) Dr. KH. Hilmy Muhammad, M.A mengungkapkan harapannya terkait dibuatnya aturan resmi pembinaan pancasila.

“Mari kita lakukan sosialisasi, evaluasi dan musyawarah yang baik maka kita akan melahirkan sebuah keputusan yang terbaik dengan mengambil sisi baik dan membuang yang buruk. Diperlukan juga pembinaan yang disertai uswatun hasanah sesuai dengan contoh kepemimpinan Rasulullah SAW”, ujar anggota DPD RI yang juga Pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.

Dr. Winarto Eka Wahyudi, M.Pd.I mewakili Pimpinan Wilayah LTN NU Jatim menjelaskan bahwa Pancasila disebut sebagai sistem nilai. Sistem nilai tersebut meliputi ketuhanan, persatuan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Untuk membina Pancasila, maka dibutuhkan instrumen di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah.

“Pancasila adalah harta karun kita. Apapun pemikiran yang bertujuan untuk melemahkan pancasila harus kita tolak. Dalam isi pancasila terdapat karunia Tuhan yang diberikan kepada manusia yang beragam suku dan ras seperti Indonesia.” pungkas koordinator riset dan data LTN NU Jatim itu.

Reporter: Siti Junita

Editor: M. Irwan Zamroni Ali.

Categories
Keislaman

New Normal dalam Kacamata Fiqih Keindonesiaan

Sejumlah pemerintahan daerah di Indonesia kini tengah sibuk mengambil kebijakan dan membuat peraturan tertentu untuk mempersiapkan transisi menuju new normal. Khususnya dalam hal mengaktifkan kembali rumah ibadah dan rutinitas keseharian, tetaplah diperlukan kehati-hatian. MUI memperbolehkan melakukan ibadah di masjid seperti sedia kala asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan. Di sisi lain, terutama daerah yang angka penyebaran virusnya masih belum terkendali masih diberlakukan larangan bagi masyarakat untuk beribadah di masjid.

Menyikapinya, Program Studi Doktor Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII menyelenggarakan Webinar Nasional & Temu Alumni pada hari Rabu (23/6). Webinar mengangkat judul “New Normal Dalam Perspektif Fiqih Keindonesiaan” diisi oleh Prof. M. Noor Harisuddin, M. Fil.I. (Dekan Fakultas IAIN Jember), Dr. Muhammad Fahmi, M.Si. (Dosen Komunikasi & Penyiaran Islam IAIN Surakarta), Dr. Muh. Baehaqi, MM. (Ketua STAINU Temanggung-Alumni DHI FIAI UII), dan Dr. Asmuni, MA. (Dosen FIAI UII).

Dr. H. Yusuf Buchori, M.Si, ketua Alumni Prodi Doktor Hukum Islam (DHI) mengatakan bahwa new normal bukanlah topik perbincangan nasional melainkan internasional. Dampaknya sangat luas baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.

Ia berharap seminar ini mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum Islam sekaligus menjawab berbagai persoalan umat. “Banyaknya persoalan yang dihadapi saat ini, umat Islam perlu mendapatkan jawabannya. Dengan penerapan new normal, social distancing, dan physical distancing akan berdampak terhadap hukum Islam” tuturnya.

Dalam perspektif Maqasid Syari’ah yang disampaikan oleh Dr. Asmuni, MA, adanya pandemi ini memperlihatkan universalitas manusia dengan segala kedzalimannya dan universalitas alam dengan segala keadilannya. Keadilan yang ia maksud adalah gerak virus yang secara adil diumpamakan sebagai debu yang tidak memilih sasaran dan bisa datang ke orang yang buta huruf maupun orang yang intelek pun besar kemungkinan terkena debu tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa umat Islam tidak bisa melepaskan diri dari aturan aturan fiqih kapanpun dan dimanapun bahkan dalam keadaan apapun dalam rutinitas keseharian. “Aturan-aturan fiqih adalah bagian dari kita yang tidak bisa kita hindari”, ungkapnya.

Sedangkan dalam perspektif Fikih Nusantara, Prof. M. Noor Harisuddin, M. Fil.I., menyampaikan cara pandangnya berangkat dari titik temu yang mengakomodir kearifan lokal Islam rahmatan lil alamin dan mengusung Islam moderat. “Fiqih Nusantara adalah fikih hasil produk ijtihad para ulama nusantara” tuturnya.

Menurut para ulama hukum itu terbagi menjadi dua, hukum yang bersifat selamanya dan hukum yang mempunyai potensi untuk berubah dikarenakan perubahan zaman, tempat, dan keadaan. “Perubahan hukum itu adalah suatu hal yang niscaya, di dalam hukum yang berubah dikarenakan kondisi-kondisi yang membuat berubah berdasarkan tempat, keadaan, dan zaman” jelasnya.

Dr. Muh. Baehaqi, MM, menjelaskan jika berkaca dari Perspektif Fikih Bencana, banyak hikmah yang bisa diambil dari pandemi. Pertama, manusia memperhitungkan faktor-faktor rescue akan terjadinya bencana. Kedua, menumbuhkan kearifan manusia yang mampu menjalin relasi antara alam dan sesama. Ketiga, mendapatkan pelajaran dari pandemi ini, dan pentingnya untuk tetap bersikap baik sangka atas ketetapan Allah.

Sementara itu, pembicara Dr. Muhammad Fahmi, M.Si menyoroti kemajuan teknologi yang menjadikan masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan berkomunikasi dengan new media. Pengajian virtual, dakwah virtual belajar agama baik dari youtube maupun platform lainnya terus bermunculan. Silaturahmi virtual pun kian jamak dilakukan. “Dulu kita harus melakukan physical movement untuk pergi ke majelis ilmu, sekarang kita harus melakukan semuanya secara daring”, ungkapnya. (HA/ESP)

Sumber: https://www.uii.ac.id/new-normal-dalam-kacamata-fiqih-keindonesiaan/

Categories
Keislaman

Webinar Madrasah Virtual, Pengasuh Darul Hikam Dorong Inovasi Santri Milenial

Pada Rabu, 10 Juni 2020, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I. Dekan Fakultas Syariah yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember kembali menjadi narasumber dalam acara Webinar yang diadakan oleh Madrasah Virtual dengan tema Reaktualisasi Nilai Kesantrian pada Generasi Milenial. Selain juga bisa diikuti melalui Live Streaming Facebook dan Youtube di channel Dirasah Virtual, kegiatan ini juga dapat ditonton melalui media video conference Qeeta.id. Webinar yang juga didukung oleh Telkom Indonesia tersebut berlangsung mulai jam 20.00-22.00 WIB dan diikuti oleh ratusan peserta.

Acara ini dimoderatori oleh Gus Ahmad Humaidi. Hadir dua narasumber; Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember,  dan Dr. M. Asvin Abdur Rohman, M,P.d.I, Dosen Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo.

Direktur Dirasah Virtual, Ahmad Karomi, dalam sambutannya berharap agar kegiatan ini bisa memberikan manfaat untuk umat, “Kegiatan ini untuk memperkuat ukhuwah kita, yaitu ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan bangsa), ukhuwah basyariyah (persaudaraan umat manusia). Webinar ini sekaligus merupakan acara pembuka dari kegiatan Dirasah Virtual yang insyallah kedepannya akan terus mengadakan kajian-kajian tematik tentang dunia Islam, Saya berharap kegiatan yang diawali dengan hal baik insyallah untuk seterusnya virtual madrasah tetap akan memberikan yang terbaik untuk umat,” tutur Ahmad Karomi yang juga Mahasiswa S3 UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sementara itu, dalam paparannya, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I., mengupas tentang nilai-nilai santri, “Sebagai seorang santri yang didalamnya terdapat nilai-nilai keislaman, mereka (santri) harus mampu merespon perkembangan yang begitu cepat saat ini. Adapun nilai santri yang pertama  yaitu nilai tawadhu, tidak ada seorang santri yang memiliki sifat sombong (takabur), Alhamdulillah banyak saya temui santri yang memiliki sifat rendah hati, sekalipun ia (santri) ilmunya sudah tinggi, kuliahnya di luar negeri, mereka tidak menjadi sombong,” ujar Prof Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.

Nilai kedua, lanjut Prof. Haris, adalah nilai kesederhanaan. Dalam kehidupan seorang santri, mereka sudah diajarkan sifat hidup sederhana sejak berada dalam pesantren, sehingga demikian ini menjadi sangat relevan jika dilihat dari kondisi saat ini, dimana orang-orang melihat kemewahan, kekayaan yang melimpah, jabatan atau kedudukan yang tinggi. Ukuran kesuksesan manusia tidak bisa diukur dengan materi dengan melupakan arti penting kesederhanaan dalam kehidupan.

“Ketiga, nilai kemandirian, di luar mereka sudah siap bekerja apa saja, mulai dari pekerjaan yang dianggap rendah menurut manusia, meski ukuran Allah berbeda, santri tetap siap dalam kondisi apa saja baik menjadi pejabat negara, dosen dan sebagainya. Inilah diantara nilai-nilai santri yang bisa diterapkan di masyarakat luas untuk memberikan warna ditengah arus modernisasi. Dan masih banyak nilai-nilai lain santri yang tidak bisa saya paparkan semua,” ujar Prof. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I yang juga Ketua Umum Asosisi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia.

Untuk mendorong santri milenial, Guru Besar IAIN Jember yang juga Sekjen PP Keluarga Alumni Mahad Aly PP. Salafiyah Syafiiyah Situbondo tersebut menyampaikan setidaknya ada dua hal yang harus dipegang seorang santri dalam kondisi tantangan yang semakin deras. “Pertama, Self Development (mengembangkan diri), seorang santri harus tetap selalu update pengetahuan salah satunya tentang kemajuan teknologi. Kedua, Innovation (pembaruan) santri harus selalu berinovasi demi kemaslahatan umat. Santri harus punya dua  nilai penting ini, tambah Prof. Haris.

Disisi lain, dosen INSURI Ponorogo Dr. M. Asvin Abdur Rohman yang juga narasumber dalam acara tersebut memaparkan tentang kesantrian dalam zona pendidikan menyebutkan, Dalam perkembangannya pesantren kemudian mengajarkan keislaman secara utuh yaitu tentang Islam, iman, dan ihsan. Dalam materi yang diajarkan di pesantren itu dapat membentuk generasi yang muhsin, yaitu orang-orang yang kuat islam, iman dan ihsannya. Hal inilah sebenarnya yang bisa kemudian ditransfer ke generasi berikutnya dengan catatan tidak mengesampingkan salah satu pokok keislaman itu sendiri, dari sisi pembelajarannya, keunggulan pesantren mampu menciptakan sebuah miniatur yang berkultur kehidupan masyarakat luas sehingga disisi lain juga diajarkan tentang hidup bersosial dengan masyarakat luas, tutur Kiai Asvin.

Webinar berlangsung seru dengan banyak pertanyaan dari para pemirsa yang umumnya milenial. Salah satu pertanyaan kritis tentang identitias: siapa santri itu. Menurut Prof. Haris, santri harus dimaknai lebih umum: semua orang yang ngaji dengan sanad yang jelas. Misalnya pada ustadz atau kiai. Sementara, identitas khusus mereka yang belajar di pesantren dalam rentang waktu tertentu. Pertanyaan lain tentang keistiqomahan santri, santri dengan perilaku yang tidak santri, sisi menarik santri dan sebagainya.

Reporter : M. Irwan Z.