Jember – Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam kembali menghadirkan program sosial penuh manfaat selama Ramadan 1447 H dengan menggelar buka bersama bagi mahasantri Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember. Kegiatan ini berlangsung sejak 1 hingga 20 Ramadan 1447 H dengan jumlah peserta sekitar puluhan mahasantri setiap harinya yang terdari dari santri putra dan putri.
Selama 20 hari pelaksanaan, program tersebut telah memberikan manfaat kepada sekitar 900 penerima manfaat dari kalangan mahasantri yang sedang menempuh pendidikan sambil mondok di Darul Hikam. Kegiatan buka bersama ini menjadi bentuk kepedulian Lazawa Darul Hikam dalam mendukung kebutuhan santri dan mahasiswa selama menjalani ibadah puasa.
Pengasuh PP. Darul Hikam Putri, Ibu Nyai Hj. Robiatul Adawiyah, MHI menyampaikan bahwa program ini merupakan ikhtiar menghadirkan kebahagiaan sekaligus membantu para mahasantri agar lebih fokus belajar dan beribadah selama Ramadan.
“Alhamdulillah, program buka bersama ini dapat berjalan dengan baik. Kami ingin para mahasantri merasakan kebersamaan, keberkahan Ramadan, dan terbantu kebutuhan berbukanya sehingga bisa lebih semangat belajar serta beribadah,” ujarnya.
Ia juga berharap program serupa dapat terus berlanjut dengan dukungan para donatur dan masyarakat.
“Semoga semakin banyak pihak yang ikut berkontribusi dalam program-program kebaikan seperti ini, karena manfaatnya benar-benar dirasakan para santri,” tambahnya.
Sementara itu, Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, menjelaskan bahwa program buka bersama menjadi bagian dari komitmen Lazawa dalam menyalurkan amanah donatur kepada sektor pendidikan dan pemberdayaan umat.
“Ramadan adalah momentum terbaik untuk berbagi. Karena itu, Lazawa Darul Hikam berusaha menghadirkan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, salah satunya buka bersama mahasantri ini,” jelas Ustadz Irwan.
Menurutnya, keberadaan mahasantri sebagai generasi penerus bangsa perlu mendapatkan perhatian dan dukungan agar terus berkembang secara akademik maupun spiritual.
Salah satu mahasantri Darul Hikam, Leigar Al Faris, mengaku bersyukur atas adanya program tersebut.
“Program ini sangat membantu kami, terutama mahasiswa rantau. Selain bisa berbuka bersama, suasananya juga menambah semangat dan kebersamaan antar mahasantri,” katanya.
Program buka bersama ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus menebar manfaat, terutama di bulan suci Ramadan yang penuh berkah.
Reporter: Iklil Naufal Umar Editor : Wildan Rofikil Anwar
Pembawaannya tenang. Berpaiakan sederhana: baju koko, peci putih, dan sarung. Ketika disapa, raut mukanya ceriah dihiasi senyum tipis. Penampilannya merepresentasikan—dalam istilah Gus Dur—eksistensi ‘kiai kampung’. Aura kebersahajaan begitu terasa sekali oleh kita yang duduk bersamanya. Tapi sorot matanya tak bisa menyembunyikan identitas kealimannya; tajam dan awas. Sehingga—setidaknya pengalaman saya pribadi—tidak sanggup menatap sorot matanya yang tajam laksana sorot mata burung elang.
Semakin terkuak kealimannya di saat berbicara dan menjelaskan persoalan. Tak berlebihan, kalau kemudian kita menjumpai seorang yang ilmu agamanya bagaikan lautan, mutabahhir fi al-‘ulum al-diniyah. Seorang yang banyak menguasai khazanah klasik Islam dengan baik, dan melakukan upaya jadaliyah bayna al-ashalah/al-turats wa al-mu’asharah (dialektika khazanah klasik dan problematika kontemporer/kekinian dan kedisinian) sekaligus mampu mendialogkan keduanya dalam merumuskan pemikiran yang jernih dan kontekstual.
Di kalangan Nahdhiyyin umumnya, khususnya di kalangan para santri Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo, KH. Afifuddin Muhajir (selanjutnya disebut Kiai Afif) dikenal dengan julukan ‘kitab kuning berjalan’. Berbagai persoalan dijawabnya berdasarkan penjelasan dan pendapat ulama yang ada di kitab kuning. Bahkan, seringkali menjawab persoalan berdasarkan hapalan di luar kepala baik ‘ibarat (penjelasan kitab), judul kitab, dan halamannya. Tidak sekedar mengambil pendapat ulama yang ada di dalam kitab dengan apa adanya, qauly, akan tetapi Kiai Afif juga memaparkan secara metodologis, manhajiy, dengan ciamik. Di situlah Kiai Afif terlihat menguasai berbagai perangkat manhajiy dalam diskursus fikih Islam, seperti ushul fikih dan maqashid al-syariah.
Pertemuan secara langsung saya dengan Kiai Afif pertama kali pada 20 Desember 2018 dalam acara peluncuran dan bedah buku saya, “Jalinan Keumatan, Keislaman, dan Kebangsaan: Ulama Bertutur tentang Jokowi” yang diselenggarakan oleh Penerbit Republika di JS. Luwansa Hotel & Convention Center, Setiabudi-Kuningan Jakarta Selatan. Saya merasa senang dan bangga peluncuran buku saya dihadiri oleh Kiai Afif. Beliau datang bersama santrinya, Didit Sholeh, salah satu staf KSP (Kantor Staf Presiden).
Secara kebetulan, salah satu santri Kiai Afif juga ada yang menjadi salah satu narasumber dalam peluncuran buku saya tersebut yang memberikan testimoni, yaitu Kiai Mudhakir. Sebab, Kiai Mudhakir adalah salah satu kiai alumni Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo yang memiliki pengalaman pada tahun 2000-2001 menjadi guru ngaji privat membaca Al-Quran Jokowi dan anak-anaknya. Tentu saja sebagai santri, Kiai Mudhakir cium tangan Kiai Afif. Adegan cium tangan itu tepat di hadapan saya dan sahabat Didit Sholeh. Saya pun cium tangan Kiai Afif sambil mengatakan, “terimakasih Pak Kiai sudah berkenan hadir di acara peluncuran buku saya”.
Di forum peluncuran buku—dan bahkan kepada media massa—Kiai Afif menyatakan bahwa, “Pak Jokowi memang tidak mondok di Pesantren Situbondo. Akan tetapi Pak Jokowi pernah belajar ngaji kepada santri alumni Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Jadi Pak Jokowi adalah santrinya santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, yaitu Ustadz Mudhakir yang ada di samping saya ini”. Kiai Afif sambil melirik ke arah Ustadz Mudhakir. Diiringi tepuk tangan para peserta yang hadir.
Kiai Afif juga naik ke atas panggung bersama Gus Karim, Kiai Enha, Teten Masduki (KSP), Jazil Fawaid, dan Slamet Rahardjo untuk menerima kenang-kenangan berupa buku hardcover “Jalinan Keumatan, Keislaman, dan Kebangsaan: Ulama Bertutur tentang Jokowi” yang diserahkan oleh Ariys Hilman (direktur Republika) dan saya sebagai penulis.
Kiai Afif juga memberi dukungan pada pasangan Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin secara lugas dan jelas. Dukungannya bukan untuk mengejar jabatan atau meminta bagian kue kekuasaan. Bukan berorientasi jabatan. Lebih penting dari itu, yaitu agar negara tidak salah arah, dan Jokowi rajin shalat.
Dengan nalar ushul fikihnya yang tajam, Kiai Afif menyatakan bahwa pesantren dijadikan sarana politisasi agama itu hukumnya haram. Tapi pesantren mengawal politik dengan agama itu hukumnya wajib. Menjadikan kiai untuk kepentingan tertentu itu haram. Tapi kiai wajib mengawal politik. Agar negara tak salah langkah.
Kenapa barometernya shalat? Kiai Afif menjelaskan bahwa, jika seorang hubungan dengan Tuhannya baik, maka hubungan dengan sesama baik. Sebaliknya jika tidak baik hubungan dengan Tuhannya, tidak bisa diharapkan lagi.
Tipologi menusia menurut Kiai Afif ada tiga, yaitu; orang yang diketahui baiknya, orang yang diketahui buruknya, dan orang yang tidak diketahui baik buruknya. Secara kebetulan, Kiai Afif mempunyai pengalaman shalat berjamaah bersama Jokowi yang diimami oleh Almarhum KH. Hasyim Muzadi.
Di situlah letak kiai kampung dari sosok Kiai Afif. Dengan ijtihadnya, beliau bersikap untuk memilih. Setelah selesai siapa yang terpilih sebagai pemenang pemilu, Kiai Afif kembali lagi mengajar, mengaji, mengurus santri dan umat serta NU. Tidak ikut cakar-cakaran berebut jabatan. Sebagai sebuah istilah, kiai kampung dalam perspektif Gus Dur, bukan sekedar tampak pada kesederhanaan dalam berpakaian dan gaya hidup an sich, akan tetapi juga representasi ulama yang berjuang dengan ikhlas, tanpa pamrih materi ataupun jabatan, tanpa ada modus. Kiai kampung adalah mereka yang tulus, mukhlishin.
Sebagaimana dulu ketika revolusi fisik, zaman pergerakan nasional, para kiai pesantren ikut berjuang atur strategi dan berperang melawan dan mengusir penjajah Belanda, Jepang, dan sekutu Inggris. Setelah merdeka, para kiai tidak ikut berebut jabatan, melainkan kembali lagi ke pondok, mengurus ngaji, santri, dan umat.
Pada 24 Juli 2019, ketika saya memenuhi undangan BEM Fakultas Tarbiyah Ibrahimy sebagai pembicara seminar dengan tema “Membangun Budaya Literasi melalui Inovasi Pendidikan di Era 4.0”. Ditemani Ustadz Wedi Samsudin, sekpri KHR. Ach. Azaim Ibrahimy, saya berkesempatan sowan ke rumah Kiai Afif dekat dengan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Rumahnya terlihat baru saja selesai dibangun. Syahdan, selama mengabdi puluhan tahun di Pesantren, Kiai Afif bertempat tinggal di dalam komplek Pesantren. Tahun 2019, Kiyai Afif baru memiliki rumah sendiri yang berada di luar komplek Pesantren.
Setelah ngobrol ngalor-ngidul, dan basah basih ala santri secukupnya. Saya memulai mengajak Kiai Afif pada obrolan yang lebih serius. Seingat saya, saya menanyakan tentang rumusan BM (Bahtsul Masail) PBNU yang menjadi kontroversial tentang wacana kafir dan non-muslim. Sebab, setahu saya, Kiai Afif adalah salah satu kiai yang ikut merumuskan pemikiran tentang status warga negara non-muslim itu.
Sebelum memasuki paparan yang lebih serius, Kiai Afif menyatakan heran kok bisa ramai dan kontroversial. Padahal, menurutnya, jika membaca kitab-kitab kuning tentang kafir dalam konteks berbangsa dan bernegara serta menyimak istinbath al-ahkam (penggalian hukum), maka kesimpulan rumusan LBM PBNU itu bisa diterima.
Rupanya para ‘pembenci NU’ merasa mendapatkan amunisi untuk menyerang NU dengan melalui rumusan Bahtsul Masail itu. Bahkan ada yang ‘membuly’ bernada tuduhan bahwa NU akan mengubah kata ‘kafir’ yang ada di dalam Al-Quran dan hadits dengan kata ‘non-muslim’. Di medsos, mereka menyebar meme kalau NU akan mengganti kalimat ‘ya ayyuha-l-kafaru’ dengan ‘ya ayyuha-l-non-muslim’. Di medsos ada yang bilang, misalkan, “Istilah kafir ada di Al-Quran kok mau dihapus? Enggak takut dihapus sama yang punya Al-Quran?” Ada lagi yang bilang, “Surah al-Kafirun diganti dong sama surat Al-non muslim!” Dan masih banyak nada sumbang, nyinyir, dan bully serta fitnah yang lain.
Ada dua kiai yang menjadi sasaran para pembenci NU, yaitu KH. Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA., Ketum Tanfidziyah PBNU yang membacakan rumusan dan dishooting TV, seperti Kompas TV dan tvOne, dan KH. Dr. Abdul Moqsith, salah satu pengurus LBM PBNU, yang menjadi bulan-bulanan para buzzer yang tidak suka dengan NU dan menjadi sasaran bulliying sebagaimana saya melihat di portal-portal webstie dan komentar mereka di youtube Kompas TV dan tvOne. KH. Said Aqil Siradj sudah kebal dengan nyinyir mereka. Rupanya Kiai Moqsith juga sudah siap sebagai tameng para kiai dan sudah biasa menghadapi kritik dan bulliyying dalam mempertahankan sebuah pemikiran dalam perbedaan. Mentalnya tangguh dan sabar.
Kiai Moqsith sendiri adalah salah satu murid Kiai Afif. Melihat kepakaran Kiai Afif dan kelihaian Kiai Moqsith dalam mendemonstrasikan kitab kuning, seperti dalam pepatah, buah jatuh tidak jauh dari pohonnya.
Lalu, singatnya, Kiai Afif menjelaskan bahwa ada beberapa tipologi kafir yang ada di dalam khazanah klasik Islam dalam perspektif al-fiqh al-siyasiy, yaitu; kafir mu’ahad (kafir yang terikat oleh perjanjian damai atau perjanjian dagang dengan muslim), kafir harbiy (kafir yang memerangi dan memusuhi Islam), kafir musta’min (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari penguasa muslim), dan kafir dzimmy (kafir yang berdamai dengan muslim atau tidak memusuhi Islam). Semua tipologi kafir ini tidak sesuai dengan femona non-muslim yang ada di Indonesia. Boleh dibilang, non-muslim yang ada di Indonesia dalam konteks negara bangsa tidak ada yang masuk ke dalam kriteria semua tipologi kafir yang ada tersebut. Sebab, konsep semua tipologi kafir yang ada dalam khazanah klasik Islam itu muncul dalam konteks sebuah peperangan antara umat Muslim dan umat kafir serta adanya diferensiasi dar al-Islam (wilayah Islam) dan wilayah kafir atau dar al-harb (wilayah perang).
Sedangkan berbeda dengan Indonesia, di mana peperangan tidak dilakukan antara umat Muslim dan umat kafir, melainkan peperangan semua rakyat dari semua agama, suku, dan ras dalam melawan penjajahan. Penjajahan dirasakan oleh semua umat beragama yang ada di Indonesia, Islam, Hindu, Budha, Kristen, dan bahkan agama kepercayaan yang pada saat itu masih banyak hidup dan tumbuh. Semua umat beragama dari berbagai macam agama itu bersatupadu melawan penjajah. Para kiai dan santri bersama anak bangsa yang beragama Kristen, Budha, Hindu, dan yang lainnya dengan gagah berani bersatu berperang melawan sekutu di Surabaya. Diponegoro, Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Raja Sisingamangaraja, Hadratus Syekh KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahid Hasyim. KH. As’ad Samsul Arifin, dan masih banyak lain pahlawan yang berjuang melawan penjajah. Umat Hindu di Bali dengan gagah berperang melawan penjajah, yang terkenal dengan perang puputan. Sehingga semua anak bangsa dari semua agama memiliki saham atas kemerdekaan bangsa ini, Indonesia. Kekuatan yang dimiliki bangsa Indonesia adalah persatuan antar anak bangsa dari beragam agama, suku, dan ras.
NU merekomendasikan dalam konteks berbangsa dan bernegara tidak ada istilah kafir, dan dengan tegas menyatakan tidak boleh mengundang non-muslim dengan panggilan kafir. Ini sebuah pemikiran konsisten dan kontinuitas dari prinsip yang telah lama dipegang NU dengan setia, yaitu ukhuwah Islamiyah (persaudaraan antar umat Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa-setanahair), dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan antar manusia). Sehingga, non-muslim kedudukannya sama dengan muslim, yaitu sama-sama sebagai warga negara (muwathin).[]
–(Tulisan ini selesai saya tulis pada 7/11/2020 dan dimuat dalam buku “KH. Afifuddin Muhajir, Faqih-Ushuli dari Timur” yang disunting KH. Dr. Abdul Moqsith Ghazali, MA., Penerbit: Inteligensia Media, Malang, 2021).
*Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember; wakil ketua Komisi Pesantren MUI Pusat; dan wakil sekretaris PWNU Jawa Timur.
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama RI. Salah satu poin menarik dalam perpres itu adalah penambahan Direktorat Jenderal Pesantren dalam susunan Kementerian Agama RI. Kini Direktorat Jenderal Pesantren setara dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selain langsung berada di bawah koordinasi menteri agama, Direktorat Jenderal Pesantren bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren sesuai ketentuan undang-undang (pasal 19 B).
Dengan perpres itu, presiden memberikan harapan baru akan akselerasi fungsi-fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Tentu hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kalangan pesantren khususnya dan masyarakat pada umumnya akan sangat bersukacita dengan ”kado” direktorat jenderal yang sudah lama mereka tunggu-tunggu.
Apalagi, pesantren telah lahir jauh sebelum Indonesia merdeka. Tidak hanya itu, pesantren memiliki andil yang besar dalam memperjuangkan kemerdekaan negara ini di masa dulu.
Sebelum UU Nmor 18 Tahun 2019, negara juga telah memberikan kado istimewa kepada kalangan pesantren dengan penetapan Hari Santri pada 22 Oktober 2015 di era Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, apakah secara otomatis kelahiran ”bayi” bernama Direktorat Jenderal Pesantren akan membawa berkah terhadap pesantren ? Ataukah, itu justru menjerumuskan pesantren yang kini berjumlah 42.391 unit di masa mendatang?
Pesantren adalah lembaga berbasis masyarakat yang didirikan perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tecermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren).
UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren telah menunjukkan kehadiran negara secara maksimal. Negara, at least, hadir dalam tiga bentuk.
Pertama, afirmasi. Afirmasi adalah tindakan keberpihakan negara untuk memberikan perlakukan khusus pada pesantren agar dapat berkembang setara dengan pendidikan lainnya.
Bentuk afirmasi pesantren dalam bantuan finansial dan operasional, beasiswa untuk santri, serta peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Kebijakan kuota khusus untuk santri dalam penerimaan mahasiswa baru atau prioritas bantuan bagi pesantren di daerah tertinggal.
Kedua, rekognisi. Rekognisi adalah pengakuan negara atas keberadaan, tradisi, dan kekhasan pendidikan pesantren. Rekognisi itu, misalnya, pengakuan ijazah pesantren yang setara dengan ijazah pendidikan formal sehingga lulusan pesantren dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau bekerja di sektor publik.
Dengan demikian, lulusan pesantren tidak lagi didiskriminasi oleh negara, tetapi mendapat perlakuan yang sama.
Ketiga, fasilitasi. Fasilitasi adalah bantuan konkret pemerintah dalam bentuk sarana, prasarana, pemberdayaan, dan pendanaan untuk meningkatkan kualitas pesantren. Dalam UU itu, negara hadir dalam bentuk pemberian berbagai pendanaan untuk peningkatan mutu di pesantren.
Dana hibah, inkubasi pesantren, bantuan pembangunan asrama, peningkatan kualitas ustaz, dan lain-lain adalah program yang dirancang untuk memfasilitasi pesantren sehingga sama dengan lembaga pendidikan lain.
Namun, implementasinya masih jauh panggang dari api. Kita masih mendengar perguruan tinggi negeri (PTN) yang menolak ijazah pesantren sehingga alumni pesantren tidak dapat meneruskan S-2 maupun S-3.
Demikian juga, meski sudah diterima sebagai PNS atau ASN, jumlah lulusan pesantren belum setara dengan nonalumni pesantren yang berjumlah jutaan orang. Pendanaan pembangunan pesantren juga masih belum sebanding dengan sebarannya di seantero pelosok negeri.
PENGUATAN TIGA FUNGSI PESANTREN
Salah satu hal penting dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2026 adalah penguatan tiga fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren.
Penguatan tiga fungsi itu dijabarkan dalam Pasal 19c, yaitu fungsi perumusan, pelaksanaan, dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Di samping itu, dalam jabaran pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan analisis dan evaluasi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selama ini pesantren sudah eksis dengan kemajuan dalam ranah pendidikannya. Dengan demikian, kita melihat geliat mutu pendidikan pesantren pasca lahirnya UU Pesantren Tahun 2019 yang makin melaju pesat.
Apalagi, ditopang dengan kehadiran majelis masyayikh yang menjadi pengawal penjaminan mutu pendidikan pesantren baik di lingkungan ma’had aly, mua’adalah, PDF, dan lain sebagainya.
Kata ”kemajuan” pesantren tersebut tentu dengan tanpa meninggalkan kemandirian dan ciri khas pesantren. Majelis masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan dewan masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Beda dengan pendidikan, selama ini fungsi dakwah relatif baru. Negara belum hadir menguatkan pesantren untuk mangawal dakwah Islam washatiyah melalui pesantren di negeri ini.
Meski para kiai pesantren sudah menjadi ”sokoguru” dakwah melalui pesantren masing-masing, kehadiran negara –di bidang dakwah– masih nol. Padahal, dakwah pesantren membuat integrasi masyarakat Indonesia yang kuat dengan ukhuwahnya.
Oleh karena itu, tepat sekali jika negara juga hadir mem-back up fungsi dakwah pesantren. Di sini, perlu inovasi yang cepat dan mantap dalam kehadirannya di tengah-tengah masyarakat.
Demikian halnya dengan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dulu pesantren terkenal dengan para kiai yang menjadi inisiator pemberdayaan masyarakat. Pesantren sering terlihat membantu masyarakat sekelilingnya bagaimana dapat survive dengan ekonominya.
Namun, itu bersifat mandiri dan kini mulai pudar. Oleh karena itu, kehadiran negara di bidang pemberdayaan masyarakat akan sangat penting untuk mempercepat kemajuan pesantren secara merata di seluruh Indonesia.
Penguatan tiga fungsi tersebut oleh Direktorat Jenderal Pesantren sangat dibutuhkan sehingga manfaat pesantren akan terasa oleh umatnya. Lebih dari itu, jauh lebih penting lagi adalah eksekusi untuk akselerasi tiga fungsi tersebut di masyarakat.
Negara, dalam hal ini Kemenag RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan ormas lain serta kalangan pesantren dapat bersama-sama mewujudkan mimpi tersebut. Wallahu’alam. (*)
Jember – Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam kembali menyalurkan santunan kepada masyarakat dhuafa pada Kamis, 16 April 2026 di Masjid Al Baitul Amin. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 penerima manfaat menerima bantuan sebagai bentuk kepedulian sosial dan pemberdayaan umat.
Hadir dalam kesempatan itu Bendahara Lazawa Darul Hikam Ibu Nyai Hj. Robiatul Adawiyah, S.HI., M.H. Nazhir Ustadz M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H, CWC. serta pengurus lainnya yakni Achmad Muthiurrahman, S.H dan Arif Rahman. Kegiatan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan dengan dihadiri para penerima manfaat serta jamaah sekitar.
Acara diawali dengan pembacaan Surah Yasin dan Al-Waqi’ah, dilanjutkan doa bersama untuk para donatur yang telah menitipkan sebagian rezekinya melalui Lazawa Darul Hikam, serta doa untuk keselamatan bangsa dan masyarakat Indonesia.
Dalam sambutannya, Ustadz Irwan menyampaikan bahwa Lazawa Darul Hikam terus berkomitmen menghadirkan program-program sosial yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kalangan yang membutuhkan.
“Lazawa Darul Hikam berusaha istiqamah menjalankan amanah para donatur melalui berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan dakwah. Kami ingin kehadiran lembaga ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ustadz Irwan yang juga dosen UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Ia menjelaskan, kegiatan santunan kali ini merupakan lanjutan dari program santunan dhuafa yang telah dilaksanakan pada bulan Ramadan lalu dengan penerima manfaat sebanyak 30 orang.
“Pada Ramadan kemarin kami telah menyalurkan santunan kepada 30 dhuafa di beberapa wilayah Jember. Hari ini kami melanjutkan ikhtiar tersebut agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari amanah para donatur,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ibu Nyai Hj. Robiatul Adawiyah, S.HI., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan berbagi harus terus dijaga sebagai budaya kebaikan di tengah masyarakat.
“Berbagi kepada sesama bukan akan mengurangi rezeki, justru menjadi jalan datangnya keberkahan. Kami berharap bantuan ini membawa manfaat dan menghadirkan kebahagiaan bagi bapak ibu semua,” tutur Ibu Nyai Robi yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Putri Mangli Kaliwates Jember.
Ia juga mendoakan para donatur yang telah mendukung kegiatan sosial Lazawa Darul Hikam.
“Semoga para donatur senantiasa diberikan kesehatan, keluasan rezeki, dan dibalas Allah SWT dengan pahala yang berlipat ganda,” ujarnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan santunan kepada 10 dhuafa secara langsung. Para penerima manfaat tampak bersyukur dan mendoakan agar seluruh pengurus serta donatur Lazawa Darul Hikam senantiasa diberi kemudahan dalam menjalankan amanah sosial.
Reporter : Iklil Naufal Umar Editor : Wildan Rofikil Anwar
Jember – Direktur World Moslem Studies Center (Womester), Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, mengecam keras pembunuhan terhadap tiga personel TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ia menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional sekaligus bentuk pengabaian terhadap otoritas lembaga global.
“Pembunuhan pasukan perdamaian PBB, khususnya tiga anggota TNI, adalah tindakan yang sangat keterlaluan. Jika pasukan PBB saja diserang, itu berarti ada pihak yang mengabaikan PBB dan juga mengabaikan masyarakat dunia,” tegas Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.
Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember itu mendesak PBB untuk segera bersikap tegas dengan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kredibilitas lembaga internasional.
“PBB tidak boleh diam. Harus ada ketegasan untuk menyebut siapa dalang di balik pembunuhan ini agar dunia tidak kehilangan kepercayaan,” ujar Prof Haris yang juga Wakil Ketua PP. APHTN-HAN.
Lebih lanjut, Prof. Haris juga mendorong agar PBB menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat, termasuk jika berkaitan dengan negara tertentu.
“Jika terbukti ada keterlibatan negara, maka PBB harus berani menjatuhkan sanksi. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus sebesar ini,” kata Prof Haris yang Direktur Lazawa Darul Hikam.
Ia juga mendesak agar kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Internasional guna memastikan proses hukum yang adil dan transparan.
“Kita harus mendorong agar kasus ini diproses di Mahkamah Internasional agar keadilan benar-benar ditegakkan,” jelasnya.
Selain itu, Prof. Haris mengajak masyarakat dunia untuk memberikan tekanan moral dan diplomatik terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar hukum internasional.
“Masyarakat dunia perlu bersatu untuk memberi tekanan dan sikap tegas secara politik dan diplomatik terhadap negara-negara yang bertindak sewenang-wenang dalam geopolitik global,” pungkasnya.
Reporter : Iklil Naufal Umar Editor Wildan Rofikil Anwar