Categories
Berita

Hajatan Muktamar NU ke-35, Womester dan Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif Denanyar Adakan Bedah Buku Fiqh Aqalliyat

JOMBANG — World Moslem Studies Center (Womester) bersama Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang menggelar Bedah Buku Fiqh Aqalliyat: Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusat Keagamaan MAN Denanyar Jombang tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang turut menyemarakkan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.

Bedah buku tersebut menghadirkan Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA., CWC. (Guru Besar UIN KHAS Jember), Prof. Nadirsyah Hosen, Ph.D., (Guru Besar Melbourne University), Prof. Shofiyullah Muzammil, MA(Guru Besar UIN Yogyakarta), dan Dr. H. Yusuf Suharto, S.Ag., M.Pd.I (Mudir Ma’had Aly Mambaul Maarif Jombang) sebagai narasumber. Kegiatan diikuti 250 lebih peserta yang terdiri dari mahasantri, akademisi, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap kajian fikih dan persoalan umat Islam di berbagai belahan dunia.

Deputi Direktur Womester, Kiai Moh. Romli, M.Pd.I., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kiprah Womester dalam mengembangkan internasionalisasi Islam melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan advokasi.

“Sejak berdiri pada 2018, Womester telah banyak melakukan kegiatan internasionalisasi, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat maupun advokasi kepada masyarakat yang ada di luar negeri. Dalam berbagai kegiatan tersebut, kami bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agama, kedutaan besar Indonesia di berbagai negara, dan berbagai pihak lainnya,” ujar Kiai Romli.

Menurutnya, kajian Fiqh Aqalliyat penting diangkat karena umat Islam yang tinggal di luar negeri menghadapi kondisi sosial, budaya, dan lingkungan yang berbeda.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan diskusi tentang Fiqh Aqalliyat, yaitu fikih yang digunakan untuk menjawab persoalan masyarakat Muslim yang berada di luar negeri. Kami berharap kajian ini dapat memberikan pemahaman bagaimana umat Islam menjalankan kehidupan keagamaannya sesuai dengan kondisi dan tantangan yang mereka hadapi,” katanya.

Mewakili Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, Ibu Nyai Dr. Hj. Lathifah Shohib Bisri, M. Pd. menyampaikan terima kasih atas kehadiran Womester, para narasumber, dan seluruh peserta dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, pengalaman umat Islam ketika berada di luar negeri menunjukkan adanya persoalan keberagamaan yang perlu didiskusikan secara lebih mendalam.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Womester, Prof. Haris, Prof. Nadir, Prif Shofiyullah, Dr Yusuf Suharto, dan semuanya yang telah hadir di Mamba’ul Ma’arif. Diskusi ini penting karena ketika berada di luar negeri, umat Islam menghadapi berbagai kesulitan dalam menjalankan kehidupan keagamaannya,” ungkap Ibu Nyai Dr. Hj. Lathifah Shohib Bisri yang juga Wakil Bupati Malang.

Ia berharap kajian Fiqh Aqalliyat dapat memberikan bekal pemahaman kepada umat Islam agar mampu menyesuaikan kehidupan keberagamaannya dengan kondisi lingkungan tempat mereka tinggal.

“Ketika berada di luar negeri, umat Islam perlu memahami bagaimana cara beragama yang sesuai dengan kondisi di sana. Karena itu, diskusi tentang Fiqh Aqalliyat ini penting agar umat dapat menyesuaikan diri dengan keadaan yang dihadapi,” tuturnya.

Hadir juga mendampingi dari Womester Dr. Muchimah, S.H.I., M.H, (Sekjur Prodi Hukum Keluarga UIN SAIZU Purwokerto), M. Taufik, Ph.D (Dekan Fakultas Syariah UIN Madura), Bapak Khanief, SH, MKn (Notaris Bekasi), Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., (Pengasuh PP. Darul Hikam), Ustad M. Irwan Zamroni Ali. S.H., M.H, CWC. (Dosen UIN KHAS Jember)

Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Opini

Menghentikan Aliran Risywah di Muktamar NU: Menjaga Hati Nurani, Marwah Jam’iyah, dan Masa Depan Organisasi

Oleh : Achmad Gazali – Ketua PCINU Jepang (Rev 1)

Muktamar adalah forum tertinggi dalam perjalanan sebuah jam’iyah. Di dalamnya terdapat amanah besar untuk menentukan arah organisasi, memilih pemimpin, dan memastikan bahwa NU tetap berjalan di atas nilai-nilai yang diwariskan para ulama.

Karena itu, satu hal yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh dalam Muktamar adalah kebebasan hati nurani peserta dari pengaruh materi, fasilitas, maupun transaksi kepentingan.

Fenomena yang muncul menjelang dan dalam proses Muktamar, termasuk yang menjadi perhatian di lingkungan Tambakberas, harus kita lihat bukan sekadar sebagai persoalan siapa memberi dan siapa menerima. Lebih jauh dari itu, kita perlu melihatnya sebagai persoalan integritas sistem dan moralitas jam’iyah.

Risywah: Ketika Pilihan Hati Nurani Dipertukarkan

Secara sederhana, risywah adalah pemberian sesuatu kepada pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh dengan tujuan memperoleh keputusan atau perlakuan tertentu yang menguntungkan pemberi.

Dalam konteks Muktamar, bentuknya tidak selalu berupa uang yang diberikan secara terang-terangan. Risywah dapat hadir dalam berbagai bentuk:
• uang transportasi;
• biaya akomodasi;
• bisyaroh;
• pemberian fasilitas;
• pembiayaan perjalanan;
• bantuan kepada cabang atau wilayah;
• janji bantuan setelah pemilihan;
• ataupun berbagai bentuk fasilitas lain yang diberikan dengan harapan mendapatkan dukungan politik organisasi.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata “berapa uang yang diberikan?”, melainkan:

Apakah pemberian tersebut memengaruhi kebebasan seseorang dalam menentukan pilihan?

Jika seseorang menerima pemberian karena memang menjadi hak atau fasilitas resmi yang sama-sama diberikan oleh panitia kepada seluruh peserta, tentu persoalannya berbeda. Tetapi jika fasilitas diberikan oleh kandidat atau tim suksesnya dengan harapan pilihan politik organisasi diarahkan kepada kandidat tertentu, maka di sinilah wilayah yang harus kita waspadai.

Sebab Muktamar bukan pasar suara.

Mandat organisasi bukan barang dagangan. Hati nurani peserta Muktamar bukan komoditas yang boleh ditukar dengan uang, fasilitas, ataupun janji.

Lima Kelompok dalam Menghadapi Godaan Risywah

Jika kita mengamati perilaku cabang dan wilayah dalam menghadapi pendekatan para kandidat, setidaknya terdapat beberapa kelompok.

1.Kelompok yang mapan dan tahan terhadap risywah

Ini adalah kelompok yang menurut saya layak dijadikan model.

Cabang-cabang NU berkomunikasi dan berkoordinasi di bawah pengurus wilayah. Ketika para calon datang membawa visi, misi, program, bahkan menawarkan berbagai fasilitas—mulai dari transportasi, akomodasi, bisyaroh, hingga tawaran lain yang menggiurkan—mereka tidak menjadikan pemberian tersebut sebagai dasar menentukan pilihan.

Mereka bahkan melakukan penilaian secara objektif dengan mentabulasi visi, misi, program, rekam jejak, kapasitas, dan tawaran masing-masing calon.

Fasilitas yang mereka gunakan hanyalah fasilitas resmi yang disediakan panitia.

Kelompok seperti ini menunjukkan bahwa organisasi dapat mengambil keputusan secara bermartabat tanpa harus menjual pilihan politiknya.
Kondisi ini saya ketahui terjadi pada PWNU Yogyakarta, mungkin juga terjadi pada wilayah yang lain. saya berdiskusi dengan para kyai baik utusan dari PWNU maupun cabang-cabang NU di Yogyakarta.
Model seperti inilah yang seharusnya diperkuat dan direplikasi oleh cabang dan wilayah lainnya.

2.Kelompok yang menyatukan Syuriyah dan Tanfidziyah

Kelompok kedua adalah cabang yang sejak awal membangun komunikasi antara Syuriyah dan Tanfidziyah.

Mereka bersama-sama mendengarkan para calon, mengkaji visi dan misinya, melihat rekam jejaknya, kemudian mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan organisasi.

Mereka tidak menjadikan fasilitas yang diterima sebagai alasan untuk menentukan pilihan.

Kelompok ini juga masih dapat dikategorikan sebagai kelompok yang relatif tahan terhadap risywah, karena keputusan mereka tetap diletakkan pada kepentingan jam’iyah.

Ini merupakan pola yang sehat:

Syuriyah memberikan pandangan moral dan keulamaan, sementara Tanfidziyah mempertimbangkan aspek organisasi dan teknis, lalu keduanya bermusyawarah untuk menentukan sikap. Paling tidak kondisi ini telah saya konfirmasi terjadi pada PCINU Amerika-Canada, tidak menutup kemungkinan terjadi pada wilayah atau cabang yang lain.

3.Kelompok yang awalnya kuat, tetapi kemudian terpecah

Kelompok ketiga lebih kompleks.

Pada awalnya, Syuriyah dan Tanfidziyah berkomunikasi dan memiliki pandangan yang relatif sama. Namun dalam perjalanan menuju Muktamar, salah satu pihak kemudian mendapatkan pendekatan, rayuan, janji fasilitas, atau tawaran tertentu dari tim sukses seorang calon.

Akhirnya, kesepakatan awal berubah dan Syuriyah serta Tanfidziyah tidak lagi berjalan bersama. Kondisi ini terjadi pada paling tidak PCINU Jepang.

Di sinilah kita perlu membedakan dua hal.

Ada orang yang menerima fasilitas dengan niatan tulus membantu organisasi. Misalnya berpikir bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk membiayai cabang, memberangkatkan kader yang kesulitan dalam pendanaan atau bahkan memenuhi kebutuhan organisasi

Niat tersebut mungkin baik.

Tetapi niat baik tidak otomatis membuat cara yang salah menjadi benar.

Ada pula yang sejak awal memang mengejar keuntungan pribadi.

Yang pertama masih mempunyai jalan untuk menyelamatkan dirinya: jangan sampai menerima fasilitas berubah menjadi transaksi suara.

Artinya, sekalipun seseorang mendapatkan bantuan, ia tetap harus mempertahankan kebebasan hati nuraninya. Ia tidak boleh menjadikan pemberian tersebut sebagai utang politik yang harus dibayar dengan suara.

Namun ketika seseorang mulai berpikir:

“Karena saya sudah menerima ini, maka saya harus memilih calon tersebut,”

maka di situlah hati nurani mulai diperdagangkan.

4.Kelompok yang sejak awal menjadikan pilihan sebagai transaksi

Kelompok keempat adalah kelompok yang sejak awal memang berniat menerima tawaran dari kandidat atau tim sukses.

Mereka tidak lagi menjadikan visi-misi, kapasitas, rekam jejak, dan masa depan NU sebagai pertimbangan utama.

Yang menjadi pertimbangan adalah:

“Apa yang saya atau kelompok saya dapatkan?”

Di sinilah risywah menjadi sangat berbahaya.

Sebab ketika pilihan organisasi dapat dibeli, maka yang sebenarnya sedang dijual bukan hanya suara satu orang.

Yang sedang dijual adalah mandat organisasi.

Lebih berbahaya lagi apabila pilihan tersebut kemudian diarahkan sepenuhnya kepada pemberi fasilitas.

Jika ini menjadi budaya, maka Muktamar akan kehilangan makna musyawarah. Ia berubah menjadi arena transaksi kepentingan.

Dan apabila praktik seperti ini meluas, yang rusak bukan hanya satu Muktamar.

Yang rusak adalah kepercayaan terhadap jam’iyah.

5.Kelompok yang bermain banyak kaki

Kelompok kelima adalah yang paling mengkhawatirkan.

Mereka mendekati beberapa tim sukses sekaligus, menerima berbagai tawaran dari beberapa pihak, menjanjikan dukungan kepada lebih dari satu calon, lalu pada akhirnya tidak memenuhi janji kepada pihak mana pun.

Praktik seperti ini bukan hanya persoalan menerima risywah, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah dan rusaknya integritas pribadi maupun organisasi.

Secara moral, perilaku seperti ini memiliki karakter yang sangat buruk karena menggabungkan beberapa penyakit sekaligus: keserakahan, manipulasi, kebohongan, dan pengkhianatan.

Dalam hadis Nabi SAW terdapat peringatan keras mengenai tanda-tanda kemunafikan, di antaranya ketika seseorang berbicara ia berdusta, ketika berjanji ia mengingkari, dan ketika dipercaya ia berkhianat.

Karena itu, tanpa harus mudah memberikan vonis “munafik” kepada orang tertentu, perilaku semacam ini jelas merupakan perilaku yang memiliki karakter kemunafikan yang harus dijauhi oleh warga NU.

Categories
Berita

Semarakkan Muktamar NU ke-35, Womester dan Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif Gelar Bedah Buku Fiqh Aqalliyat

Jombang — Momentum Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang turut diwarnai berbagai kegiatan keilmuan dan literasi. Salah satunya Bedah Buku Fiqh Aqalliyat: Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia yang akan digelar World Moslem Studies Center (Womester) bersama Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, pukul 19.00–22.00 WIB, di Gedung Pusat Keagamaan MAN Denanyar, Jombang. Acara terbuka untuk umum dan menjadi salah satu kegiatan yang turut menyemarakkan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Jombang.

Bedah buku ini akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber, yaitu Dr. KH Afifudin Muhajir, MA., (Wakil Rais Aam PBNU) Prof. Nadirsyah Hosen, Ph.D., (Guru Besar Melbourne University) Prof. Dr. H. M. Noor Harisudin, S.Ag., SH., M.Fil.I., (Dai Internasional dan Guru Besar UIN KHAS Jember) dan Dr. Yusuf Suharto (Mudir Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif), Sementara itu, acara akan dipandu oleh Dr. Muchimah, S.H.I., M.H (Dosen UIN SAIZU Purwokerto).

Deputi Direktur Womester, Kiai Moh. Romli, M. Pd.I, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan ruang dialog dan pengembangan pemikiran Islam yang relevan dengan persoalan umat di tengah momentum Muktamar NU.

“Bedah buku ini kami gagas sebagai ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif keilmuan Islam, khususnya terkait fikih bagi umat Islam yang hidup sebagai minoritas. Momentum Muktamar NU di Jombang kami manfaatkan untuk menghadirkan kegiatan yang tidak hanya semarak secara acara, tetapi juga memiliki nilai intelektual dan keilmuan,” ujar Kiai Romli.

Sementara itu, Mudir Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif, Dr. Yusuf Suharto, yang juga akan menjadi narasumber, turut menyambut baik penyelenggaraan bedah buku tersebut. Kegiatan ini dinilai sejalan dengan tradisi pesantren yang menjadikan kajian keislaman dan pengembangan pemikiran sebagai bagian penting dari pendidikan.

“Bedah buku ini penting bagi pengembangan keilmuan mahasantri. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komunikasi dan silaturahmi keilmuan dengan para pakar di bidang fikih. Terlebih, tema Fiqh Aqalliyat merupakan tema yang penting untuk diketahui dan didiskusikan karena menjadi kebutuhan bersama dalam memahami persoalan umat Islam di berbagai belahan dunia,” ujarnya.

Ia juga berharap kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap kemeriahan Muktamar, tetapi juga memberikan kontribusi intelektual bagi warga Nahdliyin dan masyarakat umum.

“Harapan kami, kegiatan ini dapat semakin mengembangkan literasi para mahasantri sekaligus menumbuhkan kepekaan terhadap kebutuhan untuk berinteraksi dengan berbagai komunitas Muslim di dunia. Ke depan, kami juga berharap terjalin kerja sama yang lebih luas, baik dengan Womester maupun dengan organisasi atau lembaga lainnya,” ungkapnya.

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) sendiri akan digelar di Pondok Pesantren (PP) Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Presiden Prabowo Subianto juga dijadwalkan hadir untuk memberikan amanat sekaligus membuka Muktamar secara resmi.

Kontributor : M. Irwan Zamroni Ali
Editor : Akhmad Kamil Rizani

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

BPN Gandeng Kemenag Jember Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lazawa Darul Hikam Dukung Sinergi

Jember — Lazawa Darul Hikam turut mendukung upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Jember. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember (ATR/BPN) dan Kementerian Agama Kabupaten Jember di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Rabu (5/8/2026).

Rapat koordinasi dihadiri unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Jember (ATR/BPN) selaku inisiator, dan Kementerian Agama Kabupaten Jember, Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah Kabupaten Jember, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, kepala KUA, penyuluh agama, serta lembaga terkait lainnya di Kabupaten Jember.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ir. M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M., QRMP., IPM., menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan perlindungan hukum, memperjelas status tanah, menjaga keberlangsungan wakaf, serta mencegah potensi sengketa.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Kabupaten Jember memiliki sekitar 3.774 masjid dan 12.330 musala. Jumlah tersebut mencapai 16.104 rumah ibadah.

Kondisi tersebut membutuhkan pendataan dan koordinasi yang baik. Terutama untuk memastikan aset wakaf dan rumah ibadah yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh kepastian hukum.

“Untuk mendukung proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember meluncurkan aplikasi SYAFAAT. Aplikasi ini digunakan untuk pendataan awal, pemeriksaan kelengkapan dokumen, klasifikasi berkas, dan pemetaan tanah wakaf serta rumah ibadah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan hanya menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan. Menurutnya, seluruh pihak memiliki kepentingan dan tanggung jawab yang sama dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan aset rumah ibadah.

“Kegiatan ini bukan hanya menjadi tugas pertanahan. Kita semua memiliki kepentingan, tanggung jawab, dan tujuan yang sama, yaitu memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan aset rumah ibadah,” ungkap Santoso.

Lazawa Darul Hikam turut hadir melalui M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. selaku Nazhir LAZAWA Darul Hikam. Ia mewakili Direktur LAZAWA Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. yang berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah umrah.

Irwan mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yang berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

“Lazawa Darul Hikam mengapresiasi dan mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini. Sertifikasi memberikan kepastian hukum dan menjadi bagian penting dalam menjaga amanah wakaf agar terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Irwan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan administrasi wakaf membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, nazhir, dan masyarakat.

“Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat. Dengan dokumen dan status hukum yang jelas, aset wakaf akan lebih mudah dijaga dan dikelola secara aman dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam diskusi, peserta juga membahas sejumlah kendala sertifikasi tanah wakaf. Di antaranya belum lengkapnya Akta Ikrar Wakaf, tidak tersedianya alas hak, nazhir yang sudah meninggal atau tidak aktif, serta batas tanah yang belum jelas.

Beberapa tanah juga telah lama digunakan untuk masjid, musala, madrasah, makam, dan kegiatan sosial keagamaan. Namun, status kepemilikan dan dokumen administrasinya belum lengkap.

Dan dalam penutupan acara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menyerahkan sertipikat wakaf sejumlah 163 bidang.

Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita

Womester Jajaki Kolaborasi dengan KJRI Jeddah, Siapkan Seminar Internasional Libatkan Tokoh Dunia Islam

Jeddah – World Moslem Studies Center (Womester) melakukan kunjungan silaturahmi ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 10.00 – 11.00 waktu setempat. Kunjungan ini bertujuan membangun sinergi dan menjajaki berbagai bentuk kerja sama antara Womester dengan KJRI Jeddah maupun KBRI Riyadh, khususnya dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pengembangan kajian Islam internasional.

Delegasi Womester dipimpin langsung oleh Direktur Womester, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, didampingi Ustaz Muhammad Choirur Rizqi, mahasiswa Universitas Ummul Qura Makkah, serta Abu Yusuf dari Sudan. Rombongan diterima oleh Ibu Any Muryani (Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya-2) dan Dwi Akbar Santoso (Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya-3) dari KJRI Jeddah.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas peluang kolaborasi yang dapat diwujudkan dalam waktu dekat. Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah rencana penyelenggaraan seminar internasional yang akan menghadirkan tokoh-tokoh nasional dan ulama Indonesia yang memiliki rekam jejak di dunia internasional.

Direktur Womester, Prof. Haris, menjelaskan bahwa seminar tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu satu tahun ke depan. Kegiatan ini akan melibatkan mahasiswa dan pelajar Indonesia yang berada di Makkah, Madinah, Thaif, dan Jeddah, serta peserta dari beberapa negara lain.

“Kami ingin menghadirkan forum ilmiah yang mempertemukan akademisi, ulama, dan mahasiswa dari berbagai negara. Harapannya, seminar ini menjadi ruang bertukar gagasan sekaligus memperkuat jejaring keilmuan Islam di tingkat internasional,” ujar Prof. Haris Guru Besar UIN KHAS Jember.

Menurutnya, Womester telah mengusulkan beberapa tokoh nasional sebagai narasumber, di antaranya Prof. KH. Aqil Siradj, alumni Universitas Ummul Qura sekaligus Mustasayar PBNU, serta Dr. KH. Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU. Kehadiran para tokoh tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif keilmuan yang moderat dan relevan dengan perkembangan masyarakat global.

KJRI Jeddah menyambut baik gagasan tersebut. Ibu Any menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Womester dalam membangun kolaborasi yang memperkuat internasionaisasi pendidikan tinggi, riset dan pengabdian masyarakat di Arab Saudi.

“Kami mengapresiasi rencana seminar internasional yang diinisiasi Womester. KJRI Jeddah siap mendukung dan memfasilitasi koordinasi lebih lanjut bersama Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Riyadh, Prof. Irfan, agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” tutur Bu Any.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Sebagai tindak lanjut, Womester bersama KJRI Jeddah akan melakukan pembahasan lanjutan untuk mematangkan konsep kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta bentuk dukungan dari berbagai pihak.

Kunjungan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara World Moslem Studies Center (Womester) dan Ikatan Alumni dan Mahasiswa Universitas Ummul Qura Makkah dalam memperkuat jejaring akademik dan dakwah Islam di tingkat internasional. Melalui sinergi tersebut, diharapkan lahir berbagai program yang mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan Islam serta mempererat hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi.

Reporter: Wildan Rofikil Anwar
Editor: M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Dari Indonesia untuk Baitullah, LAZAWA Darul Hikam Salurkan 10 Kursi Wakaf di Masjidil Haram

Makkah – Lembaga Zakat dan Wakaf (LAZAWA) Darul Hikam kembali menyalurkan program wakaf internasional yang memberikan manfaat langsung bagi umat Islam. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, LAZAWA Darul Hikam menyalurkan 10 kursi salat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Penyaluran dilakukan langsung oleh Direktur LAZAWA Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., yang saat itu tengah menunaikan ibadah umrah.

Program ini merupakan bagian dari komitmen LAZAWA Darul Hikam dalam mengembangkan wakaf produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kursi salat dipilih karena menjadi salah satu fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh jamaah lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun jamaah yang memiliki uzur syar’i saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram.

Sepuluh kursi tersebut berasal dari amanah para wakif, yaitu Robiatul Adawiyah yang mewakafkan tiga kursi, Agus Ismail tiga kursi, Iklil Naufal Umar dua kursi, dan Siti Wahidah dua kursi. Seluruh kursi kemudian diserahkan kepada pengelola Masjidil Haram agar dapat dimanfaatkan oleh jamaah yang membutuhkan. Lima kursi ditempatkan di area jamaah laki-laki dan lima kursi lainnya di area jamaah perempuan.

Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jatim menjelaskan bahwa wakaf kursi salat merupakan bentuk wakaf sederhana, tetapi memiliki manfaat yang sangat besar karena membantu jamaah tetap dapat menjalankan salat sesuai tuntunan syariat.

“Kursi salat diperuntukkan bagi jamaah lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki uzur syar’i. Dalam salat fardu, berdiri adalah rukun bagi yang mampu, sedangkan bagi yang tidak mampu, syariat memberikan keringanan untuk salat dengan duduk. Karena itu, keberadaan kursi salat sangat dibutuhkan di Masjidil Haram,” jelas Prof. Haris Guru Besar UIN KHAS Jember.

Ia mengungkapkan bahwa sesaat setelah kursi diserahkan, seluruhnya langsung dimanfaatkan oleh para jamaah. Hal tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap fasilitas tersebut cukup tinggi.

“Alhamdulillah, begitu kursi diserahkan, jamaah langsung menggunakannya. Ini menjadi bukti bahwa wakaf sederhana seperti kursi salat mampu memberikan manfaat yang nyata dan langsung dirasakan oleh para tamu Allah,” ujar Prof Haris yang juga Direktur Wolrd Moslem Studies Center.

Prof. Haris juga mengajak masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai bagian dari investasi amal jariyah. Menurutnya, wakaf tidak selalu harus berupa bangunan atau aset bernilai besar, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai fasilitas yang memberikan manfaat berkelanjutan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berwakaf melalui LAZAWA Darul Hikam, baik wakaf kursi maupun program wakaf lainnya. Insya Allah setiap amanah dikelola secara profesional, transparan, dan disalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan sehingga manfaatnya terus mengalir sebagai amal jariyah,” tutur Prof Haris yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Melalui Program Wakaf Kursi Salat ini, LAZAWA Darul Hikam berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk berwakaf. Selain membantu jamaah yang membutuhkan, program ini menjadi wujud kepedulian umat Islam Indonesia kepada para tamu Allah yang beribadah di Masjidil Haram serta memperluas manfaat wakaf hingga ke Tanah Suci.

Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Jelang Perayaan 17 Agustus, Lazawa Darul Hikam Dukung FOZ Gelar Turnamen Badminton dan Lomba Video Konten Kreatif

Jember – Lembaga Zakat dan Wakaf (LAZAWA) Darul Hikam menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Rapat Program Forum Zakat (FOZ) Jember yang diselenggarakan pada Kamis, 30 Juli 2026 di kantor LAZNAS Yatim Mandiri Jember. Pada kegiatan tersebut, LAZAWA Darul Hikam diwakili oleh Nazhir LAZAWA Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC., bersama Iklil Naufal Umar.

Kegiatan yang diikuti seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Kabupaten Jember ini menjadi forum untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyusun langkah bersama dalam memperkuat pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Selain menjadi ajang koordinasi, forum juga membahas tantangan serta peluang pengembangan lembaga zakat di masa depan.

Salah satu agenda utama adalah pemaparan materi The Future of Zakat Institution yang mengulas arah perkembangan gerakan zakat dan filantropi Indonesia pada periode 2025–2030 hingga proyeksi 25 tahun mendatang. Dalam pemaparan tersebut disampaikan bahwa lembaga zakat perlu bersiap menghadapi berbagai tantangan, seperti meningkatnya jumlah masyarakat rentan miskin, perubahan karakter donatur, tuntutan transparansi, serta percepatan transformasi digital. Di sisi lain, tingginya budaya kedermawanan masyarakat Indonesia dan perkembangan teknologi menjadi peluang besar untuk memperkuat penghimpunan serta pendayagunaan dana ZISWAF.

Forum juga menyepakati pelaksanaan FOZ Cup 2026 yang akan digelar pada 15 Agustus 2026. Kegiatan tersebut akan menghadirkan turnamen badminton dan lomba video konten kreatif sebagai media mempererat ukhuwah, membangun kebersamaan, serta meningkatkan kolaborasi antar anggota Forum Zakat Jember.

Ketua Forum Zakat (FOZ) Jember periode 2025–2028, M. Arifin Abdullah, S.E., CAC., menyampaikan bahwa saat ini FOZ Jember telah menghimpun 18 Organisasi Pengelola Zakat, menjadikannya forum dengan jumlah anggota terbanyak di wilayah Tapal Kuda.

“Alhamdulillah, FOZ Jember saat ini telah beranggotakan 18 OPZ. Ini menunjukkan semangat kolaborasi lembaga zakat di Jember sangat baik. Kami berharap seluruh anggota terus bersinergi, saling menguatkan kapasitas kelembagaan, dan menghadirkan program-program yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Nazhir LAZAWA Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC., menilai forum tersebut memberikan banyak wawasan baru mengenai arah pengembangan lembaga zakat di masa depan.

“Forum ini menjadi ruang belajar sekaligus memperkuat kolaborasi antar-OPZ. Banyak gagasan yang dapat kami terapkan di LAZAWA Darul Hikam, terutama terkait transformasi digital, penguatan tata kelola, dan pengembangan program yang lebih berdampak. Kami siap mendukung berbagai program bersama FOZ Jember demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan kita mendukung acara FOZ seperti turnamen badminon dan lomba content creative dalam rangka 17 Agustus,” kata Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Melalui keikutsertaannya dalam forum tersebut, LAZAWA Darul Hikam berharap sinergi antar Organisasi Pengelola Zakat di Kabupaten Jember semakin kuat sehingga mampu menghadirkan layanan ZISWAF yang profesional, transparan, inovatif, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan umat.

Reporter : Arif Rahman
Editor : Wildan Rofikil Anwar