Categories
Opini

Santri Milenial dalam Peradaban Berbasis Jaringan

Oleh: M. Noor Harisudin

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember

Guru Besar IAIN Jember 

Sesuatu yang tidak pernah dibayangkan, tiba-tiba terjadi. Apa yang tidak direncanakan manusia tiba-tiba menjadi sebuah kenyataan kehidupan. Pandemi Virus Corona telah merubah segalanya. Covid-19 yang juga ciptaan Tuhan adalah peluncur keberadaan perubahan itu sendiri. Dalam Kitab Hikam, Ibnu Athailah mengatakan: “al-ghafilu idza ashbaha yandluru madza yafalu.  Wal aaqilu yandluru ma yafalu allahu bihi. Orang lalai memulai harinya dengan memikirkan apa yang harus dia kerjakan. Sementara, orang berakal merenungkan apa yang akan Tuhan lakukan terhadapnya. 

Orang cerdas selalu berpikir apa yang Allah lakukan hari ini sembari menyiapkan berbagai penyesuaian dengan realitas ciptaan-Nya. Dalam konteks inilah, pandemi Covid-19 semakin meneguhkan kita akan adanya apa yang saya sebut dengan a Networked Civilization (Peradaban berbasis jaringan). Sebagai santri, kita harus secepat kilat melakukan penyesuaikan dengan peradaban baru jenis ini. Lalu apa yang disebut dengan a Networked Civilization? Apa pula tanda-tandanya ?

Peradaban berbasis jaringan ditandai dengan membanjirnya cloud, zoom, google meet,teamlink, instagram dan sebagainya dalam satu dasawarsa terakhir, namun kian masih dalam tiga bulan terakhir saat pandemi Covid-19. Sebuah peradaban yang tak lagi dibatasi negara, agama, maupun lainnya, namun justru dibatasi alasan klise: kuota dan dan sinyal internet. Selama Ramadlan, pembelajaran online juga ramai-ramai digalakkan berbagai lembaga pendidikan tingkat dasar hingga perguruan tinggi, tak terkecuali pesantren.

Lalu, apa yang dilakukan santri milenial di era Perabadan berbasis Jaringan tersebut? Saya kira, keinginan menjadi youtuber hanya satu dari varian apa yang dapat dilakukan santri. Ada hal penting lagi yang harus dilakukan oleh santri milenial, yaitu melakukan transformasi kesantrian dalam kehidupan publik medsos.

Transformasi nilai-nilai kesantrian menjadi prioritas utama dalam peradaban berbasis jaringan. Nilai-nilai kesantrian seperti kemandirian, kesederhanaan, kerendah-hatian, etos keilmuan, kecintaan terhadap tanah air dan sebagainya harus menjelma menjadi nilai yang membumi dalam peradaban berbasis jaringan ini. Spritualisasi dalam nilai-nilai santri harus masuk dibumikan membentuk kesalehan sosial yang juga berbasis digital tersebut.

Pada sisi lain, dalam konteks keindonesiaan, santri juga harus terlibat gerakan anti-hoak di negeri ini. Agama mengajarkan untuk bersikap jujur dalam kehidupan. Sebaliknya, melarang keras berdusta dan apalagi jika kebohongan dilakukan secara massal. Hoak ini yang meresahkan berbagai kalangan. Apalagi hoak-hoak yang bernuansa agama, hemat saya, santri milenial harus berada di garda terdepan. Sikap diam santri terhadap hoak sama halnya setuju dengan kehidupan yang berbalut hoak.  

Dalam konteks itu, beberapa hal yang dapat dilakukan oleh santri milenial, sebagaimana berikut:

Pertama, santri milenial mesti melek teknologi. Bukan hanya sebagai konsumen, santri milenial harus juga belajar menjadi produsen. Oleh karenanya, jika ditarik lebih jauh, santri milenial tidak hanya paham bagaimana bisnis start up, namun mereka juga membuat secara kreatif bisnis start up tidak kalah dengan kalangan lainnya.

Kedua, mengetahui seluk beluk Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE ini sangat penting untuk mengetahui rambu-rambu, apa yang boleh dan tidak boleh dalam dunia digital. Demikian juga, sangsi apa yang akan diperoleh jika melanggar aturan main dalam dunia online. Banyak kasus dimana kebebasan berespkresi bertabrakan dengan hak orang lain yang juga dijamin dalam Undang-undang ini.Saya sekedar menyebut contoh satu pasal penting. Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Meski oleh sebagian kalangan dianggap pasal karet, pasal ini sejatinya memberikan efek jera pada orang yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Ketiga, memperkuat jaringan nasional dan internasional. Peradaban berbasis jaringan menjadikan santri milenial harus melebarkan sayap jejaring ke dunia internasional. Jaringan Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU se-dunia hemat saya dapat menjadi batu loncatan untuk membangin jaringan tersebut. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga telah melakukan jejaring kuat dengan berbagai kalangan internasional yang perlu disinergikan.

Keempat, menguatkan penyebaran Islam yang ramah, bukan Islam yang marah. Juga, Islam yang rahmat, bukan yang menjadi laknat’. Santri harus memiliki pengetahuan standar yang diramu dengan multidisiplin ilmu yang lain untuk mendesiminasikan Islam yang rahmatan lil alamin tersebut. Islam yang rahmatan lil alamin ini lalu disebar dengan bahasa popular yang mudah diserap oleh berbagai kalangan.Bahasa bahtsul masail harus diterjemahkan menjadi bahasa yang mudah diserap orang awam.

Kelima, menguatkan kemahiran dalam literasi jurnalistik. Santri milenial harus memiliki kemampuan dasar jurnalistik untuk menguatkan peradaban berbasis jaringan. Jika dulu menulis di Koran orang bisa antri lama atau bahkan ditolak, kini peradaban berbasis jaringan mempermudah mempublish tulisan berbagai kalangan dalam hitungan menit dengan kemudahan misalnya membuat website yang free maupun berbayar. 

Namun, untuk mencapai apa yang saya sampaikan diatas, santri milenial at least harus memiliki dua nilai keunggulan. Nilai ini selanjutnya diinternalisasi dalam dirinya menjadi bagian dirinya. Dua nilai ini adalah :

Pertama, self-development atau selalu mengembangkan diri. Belajar dan belajar di waktu kapa dan tempat mana pun. Juga belajar tentang apa saja yang membuat orang semakin profesional. Self-development menolak orang menjadi statis dan jumud serta membanggakan dengan kemampuan dirinya saat ini, sebaliknya mendorong orang untuk berkembang dalam koridor life long education. (Minal ahdi ilal lahdi) 

Kedua, innovation. Selalu melakukan inovasi sebagai lanjutan dari self-development. Bahasa pesantrennya, innovation adalah kerja-kerja ijtihad, untuk manfaat kemanusiaan. Ijtihad demi ijtihad harus dilakukan untuk melakukan percepatan kemajuan dalam peradaban ini.

Dua nilai ini yang membuat santri, seperti apa yang disebut kitab Hikam: kaifa laka alawaa’idu waanta lam tukhriq min nafsika al-‘awaa’ida. Bagaimana mungkin kau menjadi luar biasa sementara yang kau lakukan hal yang biasa. Santri milenial yang luar biasa adalah santri up date: up date terhadap self development dan innovation. Tanpa up date kedua nilai utama ini, saya kira, santri akan ditinggal oleh zaman now.

Wallahualam

*Tulisan disampaikan dalam acara “Reaktualisasi Nikai Kesantrian pada Generasi Milenial” yang diselenggarakan Madrasah Virtual dan Telkom Jawa Timur, Rabu, 10 Juli 2020

Categories
Resensi Buku

Tantangan Dakwah NU di Negeri Formosa  

Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi keagamaan terbesar di dunia. Berdiri pada 31 Januari 1926 dan terus menebar manfaat hingga saat ini. Bukan hanya di negara asalnya yakni Indonesia, NU terus membentangkan sayap dakwahnya hingga ke berbagai belahan dunia. Dengan membawa risalah Ahlusunnah wal Jamaah, dakwah NU dapat diterima oleh semua kalangan. 

Dewasa ini NU sudah merambah ke berbagai belahan dunia, khususnya di sebuah daerah indah yang diklaim oleh PBB sebagai bagian dari China, yakni Taiwan. 

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan didirikan pada tahun 2007. Hampir 80 persen pekerja migran dan pelajar Indonesia di Taiwan telah menjadi anggotanya. 

Berdakwah di negara orang tidak semudah mengembangkan NU di Indonesia. Kultur budaya yang berbeda dengan Indonesia membuat dakwah di Taiwan tak jarang menemui tantangan. 

Sebagaimana diungkapkan oleh KH Ma’ruf Amin, tantangan NU ke depan adalah bagaimana menjadikan NU mendunia. Artinya, nilai-nilai NU diterapkan oleh masyarakat Muslim dunia. Taiwan yang penulis buku disebut dengan Darul Islam atau wilayah Islam, pada prinsipnya merupakan daerah yang seseorang di dalamnya dapat menjalankan ibadah dengan baik dan terjamin keselamatannya (halaman 8). 

Namun, sebagaimana ungkapan di mana bumi dipijak di situ langit kita junjung. Sebagai pendatang harus tetap mematuhi peraturan yang ada. Maka tidak heran jika hampir setiap minggu ada mualaf baru yang meminta dituntun membaca kalimat syahadat. 

Tantangan dakwah di Taiwan akan semakin ringan bilamana kekuatan sosial dan ekonomi umat dibangun dengan kuat. Salah satu pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh Banom PCINU Taiwan yakni Fatayat NU. Ia digerakkan dengan mengadakan pelatihan menjahit, pelatihan pembuatan kue, menjahit dan sebagainya. 

Beberapa kegiatan juga dilakukan dengan cara bekerja sama dengan pemerintah taiwan (hal 40). Selain Fatayat NU, Banser (Barisan Ansor Serba Guna), dan LAZISNU juga merupakan Banom PCINU Taiwan yang keberadaanya banyak membantu warga. 

Metode dakwah yang paling efektif juga telah dilakukan. Menurut KH Muhyiddin Abdusshomad berdakwah dengan cara pendekatan langsung kepada masyarakat adalah metode dakwah paling efektif. Seperti ketika orang berduka cita karena sanak familinya meninggal dunia. Dan jenazahnya kita rawat, dakwah dengan cara ini yang juga gencar dilakukan PCINU Taiwan. 

Berkoordinasi dengan Kepala Kantor Dagang Indonesia (KDEI), membuat proses perawatan jenazah hingga dipulangkan ke tanah air yang biasanya membutuhkan estimasi waktu hampir dua bulan karena masih menunggu keputusan pengadilan, kini prosesnya semakin mudah dan dipercepat (halaman 28). 

Semangat berilmu agama dengan ngaji di negeri orang merupakan sesuatu yang luar biasa. Hal itu dibuktikan dengan seringnya mengadakan pengajian akbar dengan mengundang Kiai-kiai tanah air. Seperti KH Ma’ruf Amin, KH Mawardi, KH Anwar Zahid, Gus Muwafiq, dan juga penulis buku sendiri.

Biaya yang digunakan murni dari internal warga NU, kemandirian umat yang dibangun membuat PCINU Taiwan pantas dijadikan kiblat percontohan PCINU se-Dunia. Hingga akhirnya, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan yang merupakan organisasi keagaaman asal Indonesia mendapatkan legalitas dari pemerintah setempat pada saat usianya mencapai satu dasawarsa. 

Prof Harisudin menjadi utusan Pondok Pesantren Kota Alif Lam Mim Surabaya dalam rangka kegiatan dakwah di Taiwan. Beliau memanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk menyelami kehidupan saudara-saudara Muslim di Taiwan dengan baik. Dengan hanya 15 hari waktu yang diberikan, sampai di tanah air diabadikannya perjalanan spiritual itu dengan wujud buku yang berjudul “Tantangan Dakwah Nahdlatul Ulama di Taiwan”. 

Lugas bahasa yang digunakan penulis dengan sedikit menggunakan teknik menulis berita ala jurnalistik atau yang biasa disebut features menjadikan pembaca dengan mudah mencerna kata demi kata yang disajikan. 

Dengan hadirnya buku ini, diharapkan dapat menambah khazanah pengetahuan tentang keadaan Islam di negeri yang berjuluk Formosa itu. Dapat melihat sisi-sisi humanis orang Taiwan dalam bermasyarakat dan beragama. Namun demikian adanya, setiap karya pasti mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. 

Di sini saya menemui beberapa penulisan kata yang typo. Namun secuil kesalahan yang dengan mudahnya tersamarkan oleh buah karya hasil perjalanan penulis yang banyak memberi wawasan pengetahuan. 

Peresensi adalah Mohammad Irfan Sholeh, mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Jember dan alumnus Intermediate Journalism Class

Identitas buku 
Judul Buku: Tantangan Dakwah Nahdlatul Ulama di Taiwan 
Pengarang: Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I 
Penerbit: Pustaka Radja Surabaya 
Tahun Terbit: Desember 2019 
Tebal: 116 halaman 
ISBN: 978-602-6690-62-3

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/120148/tantangan-dakwah-nu-di-negeri-formosa

Categories
Opini

Tarawih di Rumah Adalah Perintah Agama 

Oleh: 

M. Noor Harisudin

Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember dan Guru Besar IAIN Jember

Kala pandemi covid-19, umat Islam di Indonesia dianjurkan untuk tidak melakukan tarawih di masjid. Demikian ini untuk memutus persebaran virus covid-19 yang semakin mengganas. Diprediksi, virus ini akan menyebar puncak pada bulan Mei 2020, tepat dimana Bulan Ramadlan tiba. Wakil Presiden RI, KH. Maruf Amin meminta masyarakat untuk melakukan sholat tarawih, tadarus dan sholat berjamaah di rumah. Bahkan, tarawih di daerah yang zona merah, lanjut Ketua Umum MUI non-aktif ini, tidak boleh dilakukan di masjid secara berjamaah. (Republika, 17/4/2020). 

Sebagian kalangan memandang bahwa instruksi pemerintah dan sejumlah ormas untuk melaksanakan tarawih di rumah merupakan upaya menjauhkan umat dari masjid. Dalam konteks ini, pemerintah dan ormas dipandang hanya akan menjauhkan umat dari masjid saja. Karena itu, sebagian takmir masjid memilih untuk menolak instruksi pemerintah. Bahkan, sebagian ‘bandel’ dengan mengatakan bahwa mati hidup sudah merupakan ketentuan dan takdir Allah Swt.

Lebih dari itu, sebagian kalangan ini justru memandang instruksi Menteri Agama RI dan Ormas merupakan bentuk ketidakpatuhan pada Allah Swt. Dalam logika mereka, ketaatan hanya berlaku bagi orang yang melakukan sholat tarawih di masjid dalam keadaan apapun juga, meski nyawa mengancam manusia. Pandangan ‘pendek’ sebagian kalangan ini dapat dimaklumi karena mereka memandang keberlakukan keabadiaan hukum syariat Allah Swt dalam tanpa kecuali; dalam keadaaan apapun dan tempat apapun juga. Padahal, dalam hukum Islam fiqh berlaku kaidah al-hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi wujuudan wa adaman.  Hukum itu bergantung pada ada tidaknya illat hukum.

Dalam hemat penulis, dalam keadaan darurat covid-19, perintah melaksanakan sholat tarawih di rumah adalah juga perintah agama. Ada beberapa argumentasi mengapa melakukan sholat tarawih di rumah dalam keadaan ini disebut perintah agama sebagaimana berikut:

Pertama, hukum melaksanakan shalat tarawih adalah sunah muakad yang sunah hukumnya dilakukan secara berjamaah. Karena itu, kita melihat di Indonesia pada umumnya,  shalat tarawih dilakukan di masjid setelah melakukan sholat Isya. Sholat tarawih jelas berbeda dengan melakukan sholat Jumat yang hukumnya wajib.

Kedua, melakukan shalat tarawih di rumah merupakan rukhsah (dispensasi) karena udzur syari berupa virus pandemi yang persebarannya melalui manusia. Dalam terma Ushul Fiqh, dikenal dua keadaan hukum: keadaan normal dimana berlaku hukum azimah dan keadaan darurat yang berlaku hukum rukhsah. Jika hukum azimah disebut juga dengan hukum asal, maka hukum keringanan disebut dengan hukum rukhsah. Hukum asal memakan bangkai adalah haram, namun dalam keadaan darurat misalnya tidak ada makanan lain dan kalau tidak memakan seseorang akan mati, hukum memakan bangkai adalah halal. Haramnya memakan bangkai dalam situasi normal adalah azimah, sementara, halalnya makan bangkai ketika keadaan darurat adalah hukum rukhsah.

Ketiga, dalam al-Quran dikatakan: wala tulqu biadiikum ilt tahlukati. (al-Baqarah: 195). Janganlah kau jatuhkan dirimu ke dalam kerusakan. Dalam kondisi pandemi dimana jumlah jamaah di masjid sulit dibatasi, maka menghadiri jamaah masjid bisa menuju pada tahlukah. Dalam gramatikal Arab, tahlukah berarti kerusakan atau kebinasaan. Seorang muslim diwajibkan untuk menjauhkan diri dari kerusakan dan kebinasaan.

Keempat, hadits Nabi la dlarara wala dlirara. (HR Imam Ahmad dan at-Tahbrani). Tidak boleh ada madlarat pada diri dan madlarat pada orang lain. Prinsip tidak tertular dan tidak menulari pada orang lain saat covid-19 selaras dengan hadits la dlarara wala dlirara, meskipun hanya berupa  dugaan kuat. Hadits ini lebih relevan lagi dengan keadaan beberapa kota yang sudah dinyatakan zona merah dan pemerintah dengan keras melarang perkumpulan yang diduga menjadi media persebaran virus Covid-19.

Kelima, dalam kaidah Fiqh dikatakan: darul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih. Menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada menggapai kemaslahatan. Seperti yang telah disebut, berkumpulnya banyak orang di masjid dalam situasi pandemi diduga menjadi mafsadah (kerusakan). Dalam konteks ini, memperhatikan menghindar mafsadah itu lebih diutamakan daripada menggapai maslahah dengan melakukan tarawih di masjid. 

Keenam, memelihara jiwa, dalam pandangan ulama, lebih diutamakan daripada memelihara agama. Menghindari sholat tarawih berjamaah di masjid adalah bagian daripada memelihara jiwa, sementara melaksanakan tarawih adalah bentuk kemaslahatan yang mestinya dinomorduakan karena harus dengan mengutamakan jiwa atau nyawa manusia. Ini selaras dengan prinsip dalam ilmu hukum. “Salus Populi Suprema lex esto.” Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Ketujuh, taat pada ulil amri sejatinya juga taat pada Tuhan, selama tidak memerintahkan maksiat. Perintah Ulil Amri dalam hal ini pemerintah–untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, social distance, memakai masker, cuci tangan adalah perintah yang mengandung kemaslahatan yang harus ditaati oleh rakyatnya.

Dalam konteks taat pada Ulil Amri ini, Syeikh Nawawi Banten, ulama besar Nusantara yang tinggal di Mekah abad 19, mengatakan: Jika pemerintah mewajibkan sesuatu yang sudah wajib, maka hukumnya menjadi wajib muakad. Jika pemerintah mewajibkan sesuatu yang sunah maka hukumnya menjadi wajib. Jika pemerintah mewajibkan yang mubah jika mengandung kemaslahatan umum seperti meninggalkan merokok, maka hukumnya menjadi wajib juga. (Nihayatuz Zein: I, 112 ).

Walhasil, dalam keadaan darurat pandemic covis-19, perintah untuk melakukan sholat tarawih di rumah adalah juga perintah Tuhan. Perintah sholat tarawih di rumah, karena itu, juga merupakan ketaatan dan kepatuhan kita pada Allah Swt.

Wallahualam.**

Categories
Keislaman

Agar Mencapai Kemaslahatan Bersama, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Perlu Dikawal

Surabaya (Klikanggaran)– Pada tanggal 22 Januari 2020, Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Prof. Dr. Kiai HM Harisuddin memberi catatan penting terkait hal ini. Disampaikan dalam Diskusi Publik Online Jaringan Santri Surabaya bertema : “Menakar RUU Omnibus Law untuk Kemaslahatan Ummat & Kesejahteraan Rakyat”. Surabaya, 25 April 2020.

Prof. Harisudin mencatat ada empat di antara 50 RUU tersebut merupakan Omnibus Law. Empat omnibus law yang juga akan masuk dalam prolegnas prioritas 2020 adalah RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Dekan Fak. Syariah IAIN Jember ini mengatakan”Semestinya, kita semua terlibat agar Omnibus Law sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.” Oleh karena itu, lanjutnya, “ada beberapa yang dapat dilakukan: pertama, Melakukan pengawalan bahkan presser berbagai kalangan agar Omnibus Law sesuai harapan kita.

Kedua, Pembuatan DIM dari berbagai kalangan: akademisi, asosiasi buruh, pengusaha, dan sebagainya sebagai masukan agar undang-undang on the right track.

Ketiga, Pasal-pasal kontroversi sesungguhnya bisa mengabsurb pasal dalam UU sebelumnya misalnya UU No. 13 Tahun 2003.”

Narasumber yang juga bergabung dalam Diskusi ini adalah H. Ahmad Firdausi, M.Fil.I., (Akademisi UIN Sunan Ampel Surabaya), Drs. H. Syaiful Bahri Anshori, MP. (Anggota DPR RI Dalil Jawa Timur), Ahmad Athoillah M.IP. (Anggota DPRD I Jawa Timur), dan Ah. Khoirul Anam (moderator). Semangat diskusi ini adalah untuk urun rembug agar RUU ini memberi kemaslahatan ummat dan kesejahteraan rakyat.

Drs. H. Syaiful Bahri Anshori menjelaskan bahwa Pemerintah mempunyai pandangan filosofis RUU cipta kerja di konteks menimbang dan mengingat bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, sejahtera, makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Negara memang perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi Hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui cipta kerja,” katanya.

Harapan pemerintah, lanjut politisi PKB sekaligus Ketua Umum Sarbumusi ini, melalui cipta kerja mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Karena itu, agar RUU ini diterima masyarakat , ia menyarankan agar sesuai dengan preambul pembukaan UUD 45 serta mendengarkan suara masyarakat baik kalangan pengusaha mapun pekerja. Hal ini agar kemaslahatan itu berimbas bagi semua kalangan, tidak hanya sepihak dari para investor atau pengusaha.

Jaminan Produk Halal dan Maslahah al Ammah

Senada dengan dua narasumber sebelumnya, Ahmad Firdausi menyatakan bahwa RUU Omnibus Law ini penting dan bermanfaat bagi rakyat jika fokus pada tujuan universal dari suatu hukum. Kebaikan bersama (Maslahah al-Ammah) dipandang sebagai tujuan tertinggi dari penerapan suatu hukum dan tidak boleh mengabaikan tiga klasifikasi maslahah.

Pertama, Dharuriyyat yaitu maslahat yang bersifat primer, dimana kehidupan manusia tergantung padanya, baik aspek duniawi maupun agama. Aspek ini tidak bisa ditinggalkan dalam kehidupan manusia, apabila unsur ini ditinggalkan maka akan terjadi ketimpangan dalam pelbagai aspek kehidupannya.

Kedua, Hajiyyat yaitu mashlahat yang bersifat sekunder, yang diperlukan manusia untuk mempermudah dalam kehidupan serta menghilangkan kesukaran maupun kesulitan.

Ketiga, Tahsiniyyat, yaitu mashlahat yang merupakan moral, dan itu dimaksudkan sebagai pelengkap.

Karena itu, lanjut sekertaris RMI NU Jawa Timur dan dosen politik UINSA Surabaya ini, “RUU Omnibus Law tidak boleh mengabaikan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya akan Membangun hubungan harmonis antar umat manusia (hifdz al-diin), Mewujudkan Keadilan Sosial (Hifdz al-Maal) Penyelenggaraan dan Pemerataan Pendidikan (Hifdz al-Aql) Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (Hifdz al-Ird) Pembangunan Hukum yang Berkeadaban.

Menyambung tentang kemaslahatan bersama ini terutama bagi ummat Islam dan kalangan santri, menurut Prof. Haris dan dipertegas moderator yang juga jurnalis senior NU online, terkait produk halal ini justru memberikan ruang yang baik kepada ormas Islam.

Artinya, RUU ini tidak menghapuskan jaminan produk halal dan justru semangatnya mempercepat proses sertifikasi halal bahkan ormas Islam yang legal dapat memberi sumbangsih. (Nurul Islam).

Sumber:https://klikanggaran.com/komunitas/agar mencapai-kemaslahatan-bersama-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-perlu-dikawal.html

Categories
Tokoh

Kisah Profesor Muda Meraih Mimpi

Usianya masih muda, berumur 40 tahun. Namun semangat mencari ilmu dan mengabdi lebih panjang dari usianya. Sebab, Ia mampu menjadi profesor termuda di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 

Sekarang, M Noor Harisudin, pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli itu sudah menjadi guru besar di bidang ushul fiqh. Pria kelahiran Demak itu ditetapkan menjadi profesor ketika masih berumur 39 tahun. Tentu saja, butuh perjalanan panjang bagi Haris untuk mencapainya. 

Ini semua berkah mengabdi di NU dan pesantren,”katanya. Baginya, mengabdi menjadi panggilan jiwa yang tidak bisa ditinggalkan. Bahkan walau harus mengorbankan materi dan non materi. Pengabdiannya itu terinspirasi dari para kiai yang telah berhasil mendidiknya. 

Prof Haris merupakan putra ketiga dari enam bersaudara pasangan HM Asrori dan Hj. Sudarni. Kedua orang tuanya mendidik Haris dengan ilmu agama. Kemudian dilanjutkan dengan mencari ilmu pada para kiai Demak. Mulai dari Kiai Hamdan, Kiai Umar, Kiai Fadlol, dan lainnya. 

Saat itu, dia menempuh pendidikan di MI Sultan Fatah  tahun 1984-1990. Lalu di bangku MTs NU Demak tahun 1990-1993. Semangatnya mencari ilmu terus membara, dia menjadi santri di Pondok Salafiyah Kajen Margoyoso Pati Jawa Tengah  pada 1993-1996.

Di pondok itu saya juga sekolah Madrasah Aliyah Salafiyah Kajen,” ujarnya. Disana, Haris menimba ilmu pada kiai alim, seperti Kiai Sahal Mahfudz, Mbah Dullah Salam, Kiai Muhibbi,  Kiai Faqihudin, Mbah Wahab, Kiai Asmui, Kiai Masrukin.

Tak selesai disitu, haris terus merasa haus dengan ilmu. Dia melanjutkan pengembaraannya ke Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Disana, dia melanjutkan kuliah di Fakultas Syariah pada tahun 1996-2000 sekaligus  kuliah di Ma’had Aly Situbondo. 

Disana, dia belajar banyak hal pada para kiai sepuh seperti alm KH. Muchith Muzadi, KH. Afifudin Muhajir, alm KH. Hasan Abdulwafi, alm KH. Wahid Zaini, Prof. Sjehul Hadi Permono SH, MA,  KH. Hariri Abdul Adzim, Prof. KH. Said Agil Siraj, MA, Prof.  KH. Said Agil Munawar, MA, KH. Dailami, KH. Maksum, KH. Muhyidin Khotib, Ust. Imam Nakhoi, MA dan lainnya.

Haris belajar tentang keragaman ilmu dari masing-masing kiai tersohor di pesantren. Dari KH Maimun Zubair  belajar Ushul Fiqh, dari alm KH Muchit Muzadi belajar cara bermasyarakat,. “Semua kiai punya spesifikasi sendiri,” ujarnya. 

Setelah itu, Haris melanjutkan S2 dan S3 pada tahun UIN Sunan Ampel Surabaya. Di kampus inilah, dia dilatih menjadi akademisi yang tidak pernah berhenti menulis. Dia belajar  pada  Prof. Ridwan Nasir, MA,  Prof. Masdar Hilmi, Ph.D, Dr. KH. Ahmad Imam Mawardi, MA, Prof Toha Hamim, Ph.D, Prof. Nur Syam, M.Si, Prof Bisri Efendi, MA, Prof. Ahmad Zahro, MA dan sebagainya.

Meskipun memiliki kesibukan yang cukup padat, suami dari Robiatul Adawiyah ini selalu mengabdikan dirinya untuk umat. Dia menjadi pengasuh di Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember. Sebagai  Katib Syuriyah PCNU Jember (2014-2019), Sekretaris YPNU Jember yang menaungi Universitas Islam Jember (2015-2020). 

Kemudian, Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr PWNU Jawa Timur (2013-2018), Wakil Ketua Lembaga Dakwah NU Jawa Timur (2018-2023), dan Wasekjen Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (2017-2021).

Selain itu, dia juga merupakan penulis produktif. Sampai sekarang sudah mengarang sekitar 20 buku, dua jurnal internasional terindeks bereputasi, sepuluh jurnal terakreditasi dan tiga puluh lebih jurnal berskala nasional.

Pencapaian menjadi guru besar itu bukan titik akhir. Namun tahap awal untuk terus mengabdikan diri pada masyarakat yang lebih luas. Tak hanya di tingkat nasional, namun juga internasional. 

Sebarkan Fiqh Nusantara ke Dunia Internasional

Disela mengajar mahasiswa dan para santrinya, Prof Haris juga kerap mengisi pengajian di berbagai majelis taklim hingga mengisi di luar negeri, seperti Taiwan. Materi yang disampaikan tentang fiqh nusantara.

Awal Januari 2018 lalu, dia berangkat ke Taiwan memenuhi undangan para PC Istimewa NU Taiwan. Disana, dia berdakwah pada para TKI dan menerangkan tentang fiqh nusantara. Cara mengatasi persoalan yang dialami oleh para buruh migran.

Hari ini, Haris dikukuhkan sebagai guru besar ilmu ushul fiqh di Gedung Kuliah Terpadu (GKT) IAIN Jember. Dia menyampaikan makalah berjudul fikih nusantara: metodologi dan kontribusinya pada penguatan NKRI dan pembangunan sistem hukum di Indonesia.

Haris mengatakan Fiqh nusantara itu merupakan fiqh Indonesia. Term kembali menguat dalam Muktamar Nahdlatul Ulama  ke-33 di Jombang Jawa Timur. Tema yang diangkat tentang Islam Nusantara yang di dalamnya terdapat Fikih Nusantara.

Namun secara faktual saya belum menjumpai diskusi yang serius tentang Islam Nusantara, apalagi Fikih Nusantara. Aroma politik yang demikian kuat pada saat Muktamar mengakibatkan wacana Islam dan Fikih Nusantara menjadi terpinggirkan,” paparnya.

Pasca  Muktamar, terma ini menjadi perbincangan yang menarik secara akademik,  di dalam dan luar negeri. Prof Haris sebagai ahli ushul fiqh juga menjadikan fiqh nusantara sebagai kajian. Dia membawanya dalam berbagai kajian di dalam hingga luar negeri.

Bahkan ketika diminta menjadi pemateri seminar nasional hingga internasional. Haris menyampaikan materi tentang Fiqih Nusantara pada para peserta. Memperkenalkan bahwa Islam Nusantara merupakan contoh Islam Rahmatan lil alamien.

(Ditulis oleh Bagus Supriyadi, Wartawan Jawa Pos Radar Jember, 18 Nopember 2018)

Categories
Resensi Buku

Ketika Kiai Nyentrik NU Menggugat Feminisme

Judul Buku :Kiai Nyentrik Menggugat Feminsme Penulis :Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil. I
Penerbit :STAIN Jember  Press
Tahun Terbit :Juli 2013
Tebal :146

Secara umum pndangan kaum tradisional cenderung memandang bahwa perempuan adalah makhluk nomor dua. Pandangan perempuan sebagai makhluk nomor dua juga terlihat dalam kitab ‘Uqud al-Lujayn yang dikarang oleh Shaikh Nawawi Al-Bantani (w. 1316 H) yang sampai saat ini kitab tersebut masih dianjurkan untuk dikaji di pesantren dan majelis kaum perempuan karena dianggap memiliki relevansi dengan zaman apapun.

Nawawi memperlihatkan perspektif yang kuat dalam kitab tersebut terhadap kecenderungan patriarki laki-laki, dalam pandangan ini, diberi kekuasaan superior untuk mengambil semua keputusan dalam semua aspek kehidupan dan diberikan hak untuk mengatur penuh. Kekuasaan ini karena laki-laki memiliki banyak kelebihan baik secara kodrati maupun syar’i. Secara kodrati laki-laki memiliki akal yang lebih tinggi daripada perempuan, secara fisikpun lebih kuat dan memiliki kemampuan untuk berburu dan menulis. Hingga realitas sejarah mencatat bahwa ulama itu muncul dari kalangan laki-laki bukan perempuan. Itu sebabnya hukum lebih banyak disematkan pada laki-laki.

Pemahaman tradisional fiqh  yang patriarkis ini menjadikan aktivis gender merasa perlu untuk melakukan interprestasi ulang teks-teks keagamaan. Namun demikian, Masdar berupaya mencari solusi dengan menetralisir ajaran agama yang nampak tidak adil dengan mengatakan bahwa interprestasi ajaran yang nampak bias gender inilah yang sesungguhnya keliru.

Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Oleh karenanya nilai keadilan yang ada di dalamnya menjadi tolok ukur sah tidaknya sebuah interprestasi (menurut masdar).  Selain Masdar, dikalangan akademisi, Nasarudin  Umar juga dikenal public karena artikel-artikelnya yang dimuat dalam jurnal Ulumul al-Qur’an tentang isu-isu perempuan sehingga. Disertasi Nasarudin diterbitkan dalam buku yang berjudul  Argumen Kesetaraan Gender  memberikan dasar-dasar argument keislaman bahwa gender atau kesetaraan gender merupakan hal yang didukung oleh Islam.

Namun, kajian secara khusus terhadap fiqh perempuan yang terkait dengan peran-peran domestic gender baru dilakukan oleh K.H. Husain Muhammad yang melanjutkan pemikiran pendahulunya, yakni Masdar  F. Mas’udi. Kiai feminis, secara garis besar. Masdar, Nasarudin dan K.H. Husain Muhammad menjadikan isu kesetaraan gender menjadi panglima. Secara konsteptual ketiga tohoh akademisi tersebut yaitu Nasarudin, K.H. Husain Muhammad dan Umar merupakan kalangan Islam yang mewakili setuju dengan tema-tema gender.

Pandangan yang moderat di antara dua kutub ekstren ini, adalah K.H. Abd. Muchith muzadi. Yang biasa disebut kiai Muchith tentang gender sangat kontekstual dan berbasis kemaslahatan dalam berpandangan bahwa  peranan perempuan dalam kehidupan setara dengan kaum laki-laki, bukan hanya di bidang biologis dan ilmiah, melainkan juga berbagai kehidupan yang lain. Hanya saja menurut kiai Muchith, ada perbedaan besar kecil peranan dalam suatu bidang tertentu. Uniknya, gagasan fiqh perempuan kiai Muchith jauh sebelum K.H. Masdar yang dikenal sebagai bapak gender di kalangan umat muslim Indonesia.

Dari uraian inilah kegelisahan Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil. I selaku penulis, untuk memilih pemikiran peran domestik  perempuan K.H. Abd. Muchith Muzadi sebagai objek kajian pemikiran dan bertolak dari semua latar sosial ini pula penulis memandang penting penelitian yang berjudul  “Peran domestic perempuan menurut KH. Abd. Muchith Muzadi ”.

Dalam terma ilmiah, peran domestic selalu dikaitkan secara vis a vis  dengan peran public. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, domestic berarti sesuatu yang berhubungan dengan atau mengenai permasalahan dalam negeri. Makna lain, domestik juga bermakna (sifat) rumah angga. Sementara public adalah orang yang banyak (umum). Di sini terlihat bahwa letak makna domestic dan public berkaitan dengan masalah dalam dan luar rumah tangga.

Secara terminologi, peran domestic perempuan berarti  perempuan diberi kewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas rumah tangga seperti mengurus anak, mengurus suami, memasak, mencuci, membersihkan rumah, mendidik dan mengajarkan norma peraturan yang berlaku di dalam masyarakat kepada si anak. Sementara itu, peran laki-laki di ranah public dikaitkan dengan tugas pokok rumah tangga sebagai tulang punggung keluarga.

Dengan demikian istilah dunia public atau sector public acapkali diperhadapkan dengan dunia domestic. Yang pertama digambarkan dunia laki-laki sedangkan yang kedua dianggap dunia perempuan. Para feminis berusaha menghilangkan sekte budaya ini karena dianggap warisan kultur dari masyarakat primitive yang menempatkan laki-laki sebagai pemburu (hunter) dan perempuan sebagai peramu (gatherer).

Dalam tahap selanjutnya, sekat budaya seperti ini masih cenderung diakomodir dalam masyarakat modern terutama dalam system kapitalis. Menurut para feminis, pembagian kerja yang berdasarkan jenis kelamin bukan saja merugikan perempuan namun juga sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan dalam masyarakat modern karena laki-laki dan perempuan memiliki peluang profesi yang sama untuk mengakses ke berbagai bidang profesi.

Di samping itu peran domestik dalam pandangan gender dipandang sebagai peran yang pejorative. Sebaliknya pera publik dipandang sebagai peran yang lebih tinggi dan bermartabat. Ini karena bagunan yang membedakan antara ruang public dan privat sepanjang sejarah manusia dan nyaris tanpa kritik. Dari sinilah muncul perempuan oleh gerakan feminism dianjurkan untuk keluar rumah dengan menggeluti peran publiknya sembari meninggalkan peran domestiknya untuk dapat setara dengan laki-laki.

Namun Islam adalah ajaran Allah SWT yang Maha Mengatur, maha kuasa dan Maha Bijaksana. Sikap dan peraturannya pasti sesuai dengan kebijaksanaan-Nya dalam mencipta. Seperti disebutkan dalam buku Risalah Fiqh Wanita, gagasan untuk  memartabatkan perempuan oleh  Kiai Muchith tidak dengan cara memprovokasi perempuan untuk keluar rumah dengan meninggalkan peran-persn domestic menuju peran-peran public, namun dengan memberikan ruang yang proporsional terhadap perempuan dengan beracuan pada nilai-nilai Islam yang universal.

Bertolak dari pemikiran kemaslahatan inilah kiai Muchith memandang bahwa baik laki-laki maupun perempuan diberi peranan sesuai dengan sifat, bakat, minat dan kepentingannya. Selain itu, kata Kiai Muchith, masing-masing juga diberi peranan untuk kemaslahatan bersama dan kemaslahatan untuk seluruh kehidupan ini. Oleh karena itu menurut Kiai Muchith, laki-laki dan perempuan adalah sama, namun juga tidak sama. Artinya, kedudukan laki-laki dan perempuan  itu di mata Agama islam adalah sama. Soal martabat, kemuliaan , dan kehormatan, bahwa perempuan dan laki-laki adalah setara. Namun dalam berbagai aspek kehidupan, laki-laki tidak sama dengan perempuan.

Demikian pulalah kemudian perempuan harus diperlakukan secara sama dengan laki-laki. Karena perempuan secara kodrat  memang diciptakan berbeda dengan laki-laki. Karena itu, bagi kiai Muchith, biarkan perempuan menjadi perempuan dengan peran keperempuanny yang tidak kalah terhormatnya dengan laki-laki. Sebaliknya, biarkan laki-laki juga menjadi laki-laki tanpa dipaksa untuk menjadi perempuan.

Prof Haris menuliskan buku ini sangat tepat sekali dengan memilih pemikiran peran domestic perempuan K.H. Abd. Muchith Muzadi karena pemikirannya yang moderat  sebagai bentuk dialog antara khazanah islam tradisional dengan gender yang belum banyak dibagas, sedangkan pembahasan pemikiran peran domestic perempuan mencerminkan dialog kedua titik yang  berjalan dimasing-masing ekstrem yaitu kesetaraan gender dan pro patriarkis yang mana buku ini sangat tepat untuk menjawab persoalan-persoalan perempuan yang sampai saat ini masih diperbincangkan sehingga cocok untuk dijadikan sebuah rujukan.

Tak lepas dari itu semua, dalam buku ini ada beberapa kekuarangan yang mungkin disebabkan karena penulis lupa atau karena ada sebuah kendala sehingga ada beberapa kesalahan kata yang tak ditemukan maknanya  dan bahasanya yang memang baku ini menjadi kendala  paham bagi pembaca awam seperti saya. Begitulah kesempurnaan adalah proses, semoga untuk kedepannya Prof Haris lebih banyak mengeluarkan karya-karyanya baru untuk lebih menyempurnakan dan menyalurkan ilmu serta barokahnya terhadap si pembelajar maupun pembaca.

Peresensi : Robigatunnasibah
Mahasiswa Faskultas Syariah IAIN Jember, alumni Intermediate Journalism Class.

Categories
Keislaman

Regulasi Diri Atasi Kecemasan terhadap COVID-19

Jember, NU Online
Hingga saat ini masyarakat masih diresahkan oleh adanya wabah Covid-19 atau virus Corona. Guru Besar Psikologi UIN Syarif Hidayatullah, Abdul Mujib menyampaikan bahwa cara menghadapi Covid-19 justru jangan cemas, tetapi juga jangan meremehkan apalagi sombong.

“Dalam perspektif Psikologi, namanya regulasi diri. Dimulai dari menata kognisi, lalu emosi, perbaiki moral diri, dan berdoa,” ujar Ketua Dewan Pakar Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Islam pada Himpunan Psikologi Indonesia.

Kognisi misalnya harus diiisi dengan positif thinking. Jangan sampai punya pikiran negatif tentang Covid-19.

“Demikian juga dengan menata emosi. Menata emosi sangat penting, karena di situ kuncinya,” katanya saat Talkshow Online dan Khotmil Qur’an secara live di Instagram @mn_harisudin dan @abdul.mujib.ismail, Selasa (31/3) malam.

Pada talkshow bertema Regulasi Diri dalam Merespons Musibah Covid-19, Prof Mujib juga mengatakan bahwa masyarakat harus patuh pada Pemerintah Indonesia. Ia menyebut dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Indonesia jauh lebih baik daripada misalnya Malaysia.

“Jangan dianggap pemerintah kita tidak bekerja. Jauh lebih baik dari Malaysia. Saya Februari dari Malaysia. Mereka tidak ketat. Kalau Indonesia, sangat ketat,” imbuhnya.

Talkshow yang terselenggara oleh Fakultas Syariah IAIN Jember, Aspirasi, Majelis Taklim Bengkel Kalbu, dan Pesantren Darul Hikam. Diikuti oleh lebih dari 500 pengguna Instagram baik yang berada di Indonesia maupun negara tetangga.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, M Nur Harisudin mengatakan untuk mengatasi kecemasan akibat wabah Corona, agar  mengembalikan pada hati.

Man arafa qalbahu faqad arafa nafsahu. Waman arafa nafsahu faqad arafa rabbahu. Barangsiapa tahu hati maka tahu dirinya. Barangsiapa tahu dirinya maka tahu Tuhannya,” ujar Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli, Kaliwates, Jember ini.

Menurut Prof Kiai Haris, sapaan akrabnya, benteng dengan menata hati itu akan menguatkan dalam persoalan apa pun.

“Kata wabassyiris shabirin dalam Al-Qur’an itu artinya orang-orang yang sudah tahan banting hatinya. “Kalau sudah tahan banting, tentu seseorang tidak tergantung pada situasi di luar. Karena hatinya sudah terjaga,” ujar Prof Haris yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia.

Prof Harisudin juga menambahkan pandangan terhadap masyarakat bahwasannya pemerintah telah berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

“Pemerintah telah berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk gratis pembayaran listrik PLN selama tiga bulan untuk kalangan tidak mampu, kredit yang ditoleransi, dan lain-lain,” jelas Prof Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur.

Sumber : NU Online

Categories
Keislaman

Isra’ Mi’raj di Tengah Corona, Dekan Syariah IAIN Jember Anjurkan Pengajian Online.

Jember, NU Online
Berdasarkan penanggalan Hijriyah, tahun ini, peringatan Isra’ Mir’aj 27 Rajab bertepatan dengan hari Ahad tanggal 22 Maret 2020 hari ini.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, M Noor Harisudin mengatakan, di tengah-tengah situasi wabah Covid-19, peringatan Isra’ Mi’raj sebaiknya tidak dengan pengajian atau kegiatan yang melibatkan pengerahan massal.

“Sebaiknya, pengajian yang mengumpulkan massa ditunda dulu,” katanya, Ahad (22/3) siang.

Namun demikian, para ulama tetap bisa memberikan pencerahan dengan menggunakan media digital. 

“Para agamawan seharusnya memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui media sosial (medsos) seperti Twitter, Instagram, Facebook untuk mendukung program pemerintah menanggulangi Cofid-19 ini,” kata Dekan yang akrab disapa Prof Haris.

Alternatif pengajian dalam rangka Isra’ Mi’raj juga dapat dilakukan secara online.

 “Bisa pakai Team Link, Line, Zoom Meeting, atau media lainnya. Hasilnya tetap bagus. Jadi, ngajinya di rumah,” tutur Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Selain memberikan hikmah atau pesan terkait Isra’ Mi’raj, menurutnya, para ulama juga perlu terus ikut memberikan pencerahan pada masyarakat untuk mendukung program pemerintah menanggulangi Covid-19.

“Apalagi program pemerintah juga didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya. Karena itu, peringatan Isra’ Mi’raj selayaknya dilakukan di rumah dengan tetap menjaga social distancing dalam situasi pandemi corona,” ujar kiai muda yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia (Aspirasi).

Terkait dengan makna dan hikmah Isra’ Mi’raj pada saat ini, Prof Haris mengatakan Isra’ Mi’raj dan Covid-19 itu menunjukkan ke-Maha Kuasa-an Allah.

“Bencana ini, meminjam istilah Ibnu Athailah al-Iskandari dalam kitab Al Hikam, menjadi peringatan pada kita, saat telinga menjadi tuli, mata menjadi buta, dan hati sekeras permata, agar kita secepat kilat merapat keharibaan-Nya,” ujar Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.

Sumber : NU Online

Categories
Opini

COVID-19  dan Ke-Mahakuasa-an  Tuhan

Oleh: M. Noor Harisudin*

Pagi itu, ketua sebuah majlis pengajian di Jember bersilaturrahmi ke pondok pesantren kami di Mangli Kaliwates Jember. Padahal, saya sudah bersiap ke luar rumah dengan keluarga. Saya pun akhirnya harus menunggu sejenak. Saya turun dari mobil dan menyalaminya masuk ke rumah.

Mohon maaf, mengganggu“, ungkapnya melihat saya dan istri bersiap pergi. 

Saya mulai menerka hal ihwal tema yang mau dibicarakan denganya. Terutama dengan virus Corona  yang sedang menjadi bencana dunia, termasuk di negara kita tercinta, Indonesia. 

Saya minta maaf. Pengajian yang sedianya akhir Maret 2020 ini ditunda bulan Juni 2020. Karena  menghindari kumpulan banyak orang, sebagaimana anjuran pemerintah“, pinta ustadz ini pada saya. Saya pun mengangguk setuju.

Saya maklum saja. Beberapa hari ini, berita di medsos, media cetak maupun media elektronik semuanya memberitakan Covid-19 atau Virus Corona Disease. Artinya, saya setuju dengan penundaan ini. Beberapa pengajian di Masjid Agung dan Masjid Besar di kota kami sementara juga sudah saya stop. Jadwal keluar kota: Surabaya, Jakarta, Lampung, Palembang, Aceh, Maluku dan sebagainya juga saya pending semua bulan Maret dan April 2020 sembari menunggu info ter-update.

Sebagaimana maklum, Covid-19 yang muncul sejak Desember 2019 di Wuhan China ini telah menjadi hantu dunia. Hingga Maret 2020, menurut realtime Worldmeters (Sabtu, 14 Maret 2020) virus ini telah menyerang ke 169 negara dan 145.637 orang dengan angka kematian 5.4167 nyawa manusia. Selain sangat cepat penyebarannya, virus ini juga belum ditemukan vaksinnya. Organisasi kesehatan dunia WHO pada awal Pebruari 2020 ini juga menetapkan darurat global atas virus ini dan pada 11 Maret 2020 menyatakan virus ini sebagai pandemi.

Beberapa tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2003, Virus SARS telah menelan korban global 774 orang dari 8.100 kasus. Demikian juga pada tahun 2012 yang silam, virus Mers. Hanya saja, Covid-19 ini telah melampaui jumlah korban SARS ataupun MERS hanya dalam waktu setengah bulan.

Bukan karena takut corona. Status yang saya buatpun direspon banyak jamaah di berbagai negara.  “Ketakutanmu pada makluk-Nya bukan pada Sang Pencipta adalah tanda lemahnya imanmu pada kuasa-Nya”. 

Kita memang tidak boleh takut pada siapapun, kecuali hanya pada Sang Pencipta. Hanya saja, sebagai antisipasi dan ikhtiar untuk menghindari dari virus yang sangat mematikan tersebut, kita perlu melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk mengganti ibadah sholat Jumat dengan dluhur di tempat zona merah yang terpapar Covid-19.

Masjid Istiqlal di Jakarta pada Hari Jum’at, tanggal 20 Maret ini juga meniadakan sholat Jumat berjamaah dan menghimbau umat Islam untuk sholat dluhur di rumah masing-masing. Meski tetap melaksanakan Jumat, Masjid Al-Akbar Surabaya tetap melakukan ikhtiar pencegahan dengan menggulung karpet, menyemprotkan disenfektan dan membuat pengetatan jamaah yang masuk ke dalam masjid kebanggaan orang Jawa Timur tersebut. 

Ikhtiar seperti ini selaras dengan apa yang dilakukan Umar bin Khattab, ketika wabah tha’un datang pada warga negeri Syam saat itu. Sebagian orang bertanya tentang kebijakan Umar bin Khattab. 

“Wahai Amirul Mukminin, apakah ini lari dari takdir Allah?”, tanya Ubaidah. 

Umar menjawab:  “Mestinya orang selain engkau yang mengatakan itu, wahai Abu Ubaidah. Benar, ini lari atau berpaling dari takdir Allah ke takdir yang lain. Tidaklah engkau melihat, seandainya engkau memiliki unta dan lewat di suatu lembah dan menemukan dua tempat untamu; yang pertama subur, dan yang kedua gersang, bukankah ketika engkau memelihara di tempat yang subur berarti itu takdir Allah. Demikian juga apabila engkau memeliharanya di tempat yang gersang, apakah itu juga takdir Allah?“. (Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah: at-Thib an-Nabawi)

Pada sisi lain, kepanikan terhadap virus Corona dan masyarakat dunia mengingatkan saya pada perkataan Ibnu Athailah al-Iskandari dalam kitab Hikam. “Al-Ghaafilu idza ashbaha yandluru maadza yafalu wal aaqilu yandluru maadza yafalu Allahu bihi“. Artinya, “Orang lalai memulai harinya dengan berpikir apa yang harus dilakukan. Orang berakal berpikir apa yang akan Tuhan lakukan terhadapnya“.  

Virus Corona benar-benar di luar kekuasan manusia: ilmu pengetahuan dan teknologi seolah dibuat tidak berdaya. Akal manusia tidak lagi menandingi keampuhan virus corona. Peradaban manusia terlihat rapuh berhadap-hadapan dengan virus Corona. Sebaliknya, Covid-19 menunjukkan dengan jelas ke-mahakuasa-an Tuhan. 

Saya tidak tahu: apakah rekayasa Tuhan berhenti pada Covid-19 ini. Setelah tiga bulan pasca virus Corona, apakah akan ada lagi kejadian yang lebih dahsyat? Wallahu’alam.  Mengapa kita harus kembali pada keluarga ?. Mengapa kita harus menghentikan aktivitas kita semua: sebagai dosen, guru, pengusaha, petani, pedagang, advokat, hakim, jaksa, dan sebagainya ?. 

Saya mendadak menjadi teringat dengan petuah Ibnu Athailah al-Iskandari dalam lembaran lain kitab Hikam-nya. “Alima annaka laa taqbalu an-nusha al-mujarrada fadzawwaqaka min dzawaaqiha maa sahhala alaika wujuuda firaaqiha“. Maksudnya, Allah mengetahui bahwa kamu sulit menerima nasihat begitu saja. Oleh karena itu, Dia memberimu pahitnya musibah agar kau mudah meninggalkan dunia.  

Jangan-jangan, ini adalah peringatan. Jangan-jangan, ada rekayasa dahsyat lain pasca virus Corona. Justru dalam keadaan ‘panik’ ini, kita musti merapat dan bersimpuh ke haribaan-Nya. 

Kita belum tahu hikmah di balik virus corona sebagai bencana dunia. Boleh jadi, bencana ini menjadi peringatan pada kita saat telinga menjadi tuli, mata menjadi buta dan hati menjadi sekeras batu permata. Agar kita secepat kilat merapat ke haribaan-Nya. **

*Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, Pendiri Majlis Taklim Bengkel Kalbu, Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur dan Ketua Umum ASPIRASI (Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia)*.   

        

Categories
Resensi Buku

Islam di Tanah Kanguru

Ketika Kiai Nyentrik NU Menggugat Feminisme

Judul Buku       : Islam di Australia
Pengarang        : Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I
Penerbit           : Pustaka Radja
Tahun Terbit    : 2019
Tebal Buku         : 120 Halaman

Australia tidak dipungkiri lagi menjadi salah satu benua sekaligus Negara yang mempunyai sifat toleransi tinggi. Hal ini terbukti dengan tingginya toleransi terhadap agama Islam begitu juga pada “kaum LGBT” yang bisa dianggap saling bertolak belakang. Selain sifat toleransi yang tidak dapat diragukan lagi, struktur bangunan dan budayanya menjadi primadona bagi Negara dengan julukan Negara Kanguru itu.

Prof Haris, biasa dipanggilnya menulis buku ini berdasarkan pengalaman yang ia rasakan sendiri saat mengunjungi Australia selama 15 hari dalam acara “Safari Dakwah dan Silahturahmi” atas undangan PCI NU Australia-New Zealand. Tentu, sesuai perkataan nenek moyang yang mengatakan bahwa pengalaman adalah pengalaman terbaik, buku ini membeberkan tentang bagaimana kehidupan orang muslim serta budaya-budaya Australia berdasarkan pengalaman orang Islam dari Indonesia yang telah lama tinggal di sana.

Buku ini diawali dengan tibanya Prof. Haris di Kota Adeleide, ibukota South Australia setelah 4 jam penerbangan dari Denpasar Bali. Kemudian di dalam buku Prof. Haris menjelaskan tentang fasilitas ibadah yang terbatas di kota-kota. Misalnya sulitnya untuk berwudlu sehingga seorang muslim harus berwudhu di wastafel dengan naik kaki, meski demikian ini dipandang tidak sopan.

Lalu Beliau menceritakan sudut pandangnya tentang pengurusan haji yang sangat mudah di sana. Dengan harga yang cukup terjangkau yakni sekitar 120 juta rupiah tanpa “ngantri” seperti Indonesia, cukup tinggal di Australia  selama dua tahun. Demikian ini menunjukkan bahwa walaupun Australia negara yang sekuler, ia mampu memberikan fasilitas haji yang baik kepada warganya.

Tidak sampai itu, Prof. Haris juga menjelaskan tentang mahalnya biaya pemakaman yang berbanding terbalik dengan pemakaman di Indonesia yang bisa dibilang cukup murah. Disana menurut buku “slam di Australia”karangan Prof. Haris menceritakan bahwa pemakaman dilakukan dengan sistem sewa, yakni 9000 dolar Australia atau sekitar 90 juta rupiah selama 50 tahun, belum lagi lainnya yang bisa menghabiskan lebih dari 100 juta rupiah. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa orang-orang disana bekerja keras untuk menyiapkan kematiannya sendiri.

Kemudian Prof. Haris menyajikan sudut pandangnya terhadap Islam Australia dan pelaksanaan Maqasid Syariah berdasarkan pengalaman yang dialaminya. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Maqasid Syariah pelaksanaan denda lalu lintas yang tinggi untuk membuat efek jera, lalu pengecaman terhadap Domestic Abuse yang dibuktikan dengan berbagai macam cara yang memaksa pelaku agar jera, serta masih  banyak contoh lainnya yang tercantum didalam buku.

Lalu, diceritakan pula bagaimana pengalaman Prof. Haris saat pelaksanaan Idul Adha di Adelaide. Makanan-makanan lebaran di Indonesia yang muncul tak terduga, salam-salam ala orang Indonesia yang akan membawa pembaca merasakan kehangatan dari secuil Indonesia di Negara Australia.

Di dalam buku pun akan dijelaskan tentang kebudayaan di Australia yakni salah satunya adalah pelaksanaan Barbexiu. Barbexiu merupakan kebiasaan Australia yang awalnya tak sesuai dengan syariat karena dipenuhi dengan minum-minuman keras namun akhirnya disesuaikan hingga menjadi tradisi yang malah sangat disanjung dalam Islam, yang sangat mirip dengan Slametan. Tentu akan membawa pembaca larut dalam suasana yang tertulis di buku “Islam di Australia” ini.

Buku dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember ini menampilkan pengalaman yang tidak hanya akan membuat pembacanya takjub namun juga penasaran akan kelanjutan dari pembawaan Islam di Australia. Dengan kata-kata yang sederhana, pembaca tidak akan kesulitan untuk memahami sudut pandang penulis dalam perjalanannya di Australia. Selain itu pembawaan yang santai dan menyenangkan tidak berlebihan rasanya bila dikaitkan saat pembaca membaca buku “Islam di Australia” ini.

Walaupun begitu, beberapa hal seperti penulisan yang bisa dianggap sedikit tergesa-gesa mungkin bisa menjadi pembelajaran penulis di masa mendatang. Pengaturan (lay out) beberapa paragraf yang kurang beraturan akan membuat sedikit  kewalahan dalam membaca. Namun bila melihat dibalik teknis buku, cerita yang ada didalamnya merupakan salah satu motivator bagi pembaca nantinya sebab tidak hanya mengajak pembaca untuk berada dalam suasana yang sama dengan penulis dengan tulisannya tapi juga dengan penyajian gambar yang mendongkrak imajinasi pembaca.

Buku ini tentu akan membawa manfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui kebudayaan, politik, dan Islam khususnya di Negara Australia. Selain itu, bila dijadikan sebagai buku untuk memotivasi pembaca agar terus belajar, buku ini bisa melakukannya dengan mudah sebab deskriptifnya penjelasan didalamnya. Sekali lagi bagi pembaca yang merasa penasaran dengan buku ini, selamat Membaca !

Peresensi : Arvina Hafidzah

Mahasiswa Prodi HPI Fakultas Syariah IAIN Jember dan alumni Workshop Intermediate Journalism Class oleh Media Center Fakultas Syariah.