Categories
Berita

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Malang, Prof Haris: Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

Malang – Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. menyayangkan aksi penyegelan terhadap tiga pondok pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pengasuh pesantren setempat.

Menurutnya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual harus diproses secara serius dan tidak boleh ditoleransi. Namun, masyarakat tidak dibenarkan mengambil alih peran aparat penegak hukum dengan melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.

“Kalau hanya sekadar melaporkan ke polisi atau mendampingi proses hukum, silakan. Tetapi kalau kemudian berposisi sebagai penegak hukum, itu tidak benar dan tidak boleh, karena kita ini negara hukum,” ujar Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum merupakan kewenangan aparat kepolisian. Karena itu, semua pihak diminta memberikan ruang kepada Polri untuk bekerja secara profesional, cepat, dan adil dalam mengusut kasus tersebut.

“Yang berposisi sebagai penegak hukum adalah aparat kepolisian. Jadi, biarlah proses hukum diserahkan kepada pihak yang mempunyai wewenang, yaitu aparat kepolisian, untuk memproses dengan secepatnya dan seadil-adilnya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi aksi penyegelan tiga pondok pesantren di Dusun Krajan, Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sejak Sabtu (13/6/2026) malam, gerbang ketiga pesantren tersebut tertutup rapat dan dipasangi spanduk bertuliskan, “PONDOK PESANTREN INI DISEGEL/DITUTUP YAKUZA MANEGES (atas dukungan warga).”

Penyegelan dilakukan setelah pengasuh ketiga pesantren dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati. Akibat peristiwa tersebut, aktivitas belajar mengajar di lingkungan pesantren terhenti.

Data sementara menyebutkan, salah satu pondok putri menampung sekitar 27 santriwati. Dengan adanya tiga pesantren yang berada dalam satu kawasan desa, jumlah santri yang terdampak diperkirakan lebih dari 27 orang.

Prof. Haris yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus ini secara tuntas dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kita semua tentu mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. Namun, semuanya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Tebar Manfaat Lebih Luas, Lazawa Darul Hikam Laksanakan Kurban Idul Adha 1447 H

Jember — Suasana kebersamaan dan semangat berbagi mewarnai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang digelar Lembaga Zakat dan Wakaf (LAZAWA) Darul Hikam bersama Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darul Hikam pada Kamis, 28 Mei 2026. Kegiatan rutin tahunan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Darul Hikam Cabang Putra Ajung sebagai bagian dari syiar Idul Adha sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar.

Pada Idul Adha tahun ini, Lazawa Darul Hikam dan YPI Darul Hikam menyembelih 1 ekor sapi dan 3 ekor kambing. Daging kurban kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar, kaum dhuafa, dan pihak-pihak yang berhak menerima agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA., CWC, menyampaikan, ibadah kurban merupakan bentuk pengorbanan dan keikhlasan seorang hamba kepada Allah Swt.

“Bagi shohibul kurban, ini adalah bentuk pengorbanan dan keikhlasan kepada Allah Swt. Bukti bahwa cinta tertinggi adalah kepada Allah, bukan kepada harta benda. Maka berkurbanlah dengan hewan dan hartanya sebagai bukti lebih cinta kepada Allah, tunduk dan patuh kepada Allah, serta ikhlas karena Allah,” ujar Prof Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Menurutnya, ibadah kurban juga memiliki nilai sosial yang besar karena mampu memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama.

“Bagi penerima kurban, kegiatan ini dapat meningkatkan solidaritas dan kebersamaan di tengah masyarakat,” tambah Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur tersebut.

Prof. Haris berharap program kurban Lazawa Darul Hikam terus berkembang dan menjangkau wilayah yang lebih luas pada masa mendatang.

“Kami berharap ke depan lebih banyak lagi yang berkurban dan distribusinya dapat menjangkau Jember, Jawa Timur hingga luar Jawa, bahkan ke luar negeri seperti tahun-tahun lalu,” ungkap Prof Haris yang juga Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat.

Sementara itu, Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, menyampaikan terima kasih kepada seluruh shohibul kurban yang telah mempercayakan penyaluran kurbannya melalui Lazawa Darul Hikam.

“Semoga kurban yang ditunaikan diterima Allah Swt., membawa keberkahan, kesehatan, dan kelapangan rezeki bagi para shohibul kurban,” tuturnya.

Kegiatan penyembelihan berlangsung tertib dan penuh gotong royong. Panitia, santri, pengurus yayasan, dan masyarakat sekitar tampak antusias membantu proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban. Momentum Idul Adha ini juga menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita

Komisi Pesantren MUI Dorong Digitalisasi Perpustakaan dan Manuskrip Pesantren

Jakarta, MUI Digital — Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pesantren di Indonesia untuk mulai mengembangkan sistem digitalisasi perpustakaan hingga manuskrip karya ulama Nusantara sebagai bagian dari penguatan tradisi keilmuan pesantren di era modern.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat, Prof M Noor Harisudin, dalam pemaparannya bertajuk “Dari Perpustakaan Digital Hingga Digitalisasi Manuskrip Pesantren” pada kegiatan Short Course Kurikulum Pesantren di Aula Buya Hamka, Jakarta, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Prof Haris, pesantren perlu mulai melakukan transformasi digital agar mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan akar tradisi keilmuan Islam.

“Pesantren-pesantren yang sudah berkembang perlu mulai meng-upgrade inovasi pembelajarannya melalui digitalisasi, baik dalam sistem pembelajaran maupun pengelolaan perpustakaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan digitalisasi pesantren tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan manajemen pendidikan, tetapi juga pengembangan perpustakaan digital berbasis kitab kuning dan literatur pesantren.

“Pesantren perlu memiliki e-library berbasis pesantren, sehingga karya-karya ulama dapat diakses melalui e-book maupun jurnal digital,” katanya.

Selain itu, Prof Haris juga menyoroti pentingnya digitalisasi manuskrip ulama Nusantara yang selama ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Ada manuskrip ulama Nusantara yang tersebar dari Aceh sampai Papua. Karya-karya itu perlu dilestarikan melalui digitalisasi agar tetap menjadi sumber belajar generasi mendatang,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan sanad keilmuan pesantren dari para ulama terdahulu hingga generasi masa depan.

Dia  berharap pesantren di Indonesia mampu terus berkembang dan sejajar dengan lembaga pendidikan lain di tingkat global, tanpa kehilangan identitas dan tradisi khas pesantren.

Sumber : https://mui.or.id/public/baca/berita/komisi-pesantren-mui-dorong-digitalisasi-perpustakaan-dan-manuskrip-pesantren

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Kolaborasi Lazawa Darul Hikam, Polije, dan Masjid Al Muhajirin Latih Juru Sembelih Kurban

Jember – Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam bersama Yayasan Masjid Al Muhajirin dan Politeknik Negeri Jember menggelar pelatihan penyembelihan hewan kurban secara syar’i pada Rabu, 20 Mei 2026. Menariknya, kegiatan tersebut tidak hanya berisi teori, tetapi juga praktik langsung dengan mendatangkan satu ekor sapi sebagai media pelatihan bagi para peserta.

Peserta kegiatan merupakan para takmir masjid dan juru sembelih dari sejumlah wilayah di Kabupaten Jember yang dipersiapkan untuk menghadapi pelaksanaan Idul Adha mendatang. Puluhan pengurus takmir dan panitia kurban mendengar dengan atunsias.

Ketua Yayasan Masjid Al Muhajirin, Prof. Dr. Hadi Prayitno, M.Kes., menyampaikan bahwa pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan wawasan sekaligus keterampilan peserta dalam penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam.

“Pelatihan ini kami selenggarakan agar para takmir dan juru sembelih memiliki pemahaman yang benar tentang tata cara penyembelihan hewan kurban. Jadi tidak hanya teori, tetapi juga ada praktik langsung agar peserta benar-benar siap diterapkan di masjid masing-masing,” ujarnya.

Prof. Hadi juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kolaborasi kedua bersama Lazawa Darul Hikam. Sebelumnya, kedua pihak juga telah menggelar program Musemma (Muslim Sehat Masjid Makmur).

“Kami melihat Lazawa Darul Hikam memiliki perhatian besar terhadap pemberdayaan umat melalui masjid. Karena itu kami senang bisa kembali berkolaborasi dalam kegiatan yang bermanfaat seperti ini,” tambah Prof Hadi yang juga Guru Besar Universitas Jember.

Sementara, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Abdul Badid, S.Pd.I., M.Pd.I selaku penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Jember, menegaskan bahwa Kemenag hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti konsultasi terkait akta wakaf masjid dan yayasan.

“Kami siap membantu masyarakat secara gratis. Jika ada masjid atau yayasan yang membutuhkan konsultasi akta wakaf, silakan datang ke Kemenag atau KUA terdekat,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi pelatihan penyembelihan kurban tersebut karena dinilai sangat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat.

“Kegiatan seperti ini sangat positif karena memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar pelaksanaan kurban benar-benar sesuai syariat dan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan,” ujarnya.

Nazhir Lazawa Darul Hikam, Ustad M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC menjelaskan bahwa tahun ini Lazawa Darul Hikam tidak hanya fokus pada penyembelihan hewan kurban, tetapi juga peningkatan kapasitas para takmir dan juru sembelih.

“Kami ingin para takmir masjid tidak hanya mampu menyembelih, tetapi juga memahami fiqih kurban dan tata cara penyembelihan yang benar sesuai syariat,” kata Irwan yang juga Dosen UIN KHAS Jember.

Ia menambahkan, Lazawa Darul Hikam juga memiliki berbagai program pemberdayaan masjid lainnya, seperti Musemma (Muslim Sehat Masjid Makmur berupa cek kesehatan gratis dan konsultasi kesehatan bagi jamaah yang telah dilaksanakan di beberapa masjid di Jember seperti di Masjid Al Muhajirin, Masjid Roudhotul  Muchlisin dan Masjid As- Salam.

Selain itu, terdapat program wakaf kursi sholat yang telah berjalan di Jember, Bondowoso, Kediri, Lumajang, hingga Bangkalan, serta program umrah gratis bagi marbot masjid.

“Melalui kegiatan seperti ini kami juga mengajak masyarakat dan para donatur untuk bersama-sama berpartisipasi dalam program-program pemberdayaan umat yang dijalankan Lazawa Darul Hikam,” pungkasnya.

Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Dari Teori ke Praktik, Lazawa Darul Hikam Hadirkan Sapi untuk Simulasi Penyembelihan Syar’i

Jember – Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam bekerja sama dengan Politeknik Negeri Jember dan Yayasan Masjid Al Muhajirin Perum Gunung Batu Jember menggelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban Secara Syar’i pada Rabu, 20 Mei 2026 di Masjid Al Muhajirin Jember. Kegiatan ini diikuti para takmir masjid dan juru sembelih dari berbagai daerah di Kabupaten Jember.

Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. yang menjadi narasumber utama menjelaskan pentingnya memahami fiqih kurban agar ibadah kurban berjalan sesuai aturan syariat.

“Berkurban bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga menjalankan syariat secara benar. Mulai dari kriteria hewan kurban, waktu penyembelihan, distribusi daging, hingga larangan memperjualbelikan bagian dari hewan kurban harus dipahami dengan baik,” jelas Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Ia juga mengingatkan kembali tentang empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni hewan yang jelas-jelas buta, sakit, pincang, serta kurus dan tidak memiliki lemak.

“Islam mengajarkan agar hewan kurban yang dipersembahkan adalah hewan terbaik dan layak. Karena itu, kondisi fisik hewan harus benar-benar diperhatikan,” tambah Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Sementara itu, Guru Besar Politeknik Negeri Jember, Prof. Dr. Ir. Ujang Suryadi, M.P., IPM, mengingatkan pentingnya memperlakukan hewan kurban secara ihsan atau penuh kasih sayang.

“Jangan sampai kita beribadah kurban tetapi justru melakukan dosa dengan menyiksa hewan. Hewan harus diperlakukan dengan baik, tidak dipukul, tidak ditakut-takuti, dan tidak disakiti sebelum disembelih,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan beberapa hal penting dalam penanganan sapi sebelum penyembelihan.

“Penanganan harus cepat dan tepat, tetapi tetap tenang. Jangan membuat kesalahan yang menyakiti ternak dan jangan menuntun sapi ke lorong yang sempit karena itu bisa membuat hewan stres,” ujarnya.

Selain itu, dokter hewan sekaligus juru sembelih halal, Dr. drh. Aan Awaludin, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki standar ketat terkait penyembelih halal.

“Penyembelih harus benar-benar seorang Muslim yang menjalankan syariat Islam dengan baik, termasuk menjaga sholat dan akhlaknya,” jelas Dr. drh. Aan yang juga Dosen Politeknik Negeri Jember.

Ia juga menekankan pentingnya kebersihan dan ketajaman alat sembelih. Dr Aan mengaku, bahwa ia justru dapat ilmu ini dari Belanda, bukan dari Indonesia. Meski Dr Aan adalah juru sembelih halal yang bersertifikat.

“Pisau yang digunakan harus tajam dan suci. Salah satu caranya dengan merendam pisau ke air panas sebelum digunakan kembali agar kebersihan dan kesuciannya tetap terjaga,” pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi praktik penyembelihan hewan kurban secara syar’i yang disambut antusias oleh seluruh peserta di halaman belakang Masjid al-Muhajiri yang luas.

Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Opini

Polemik Fatwa Pengalihan Dam Haji Tamatuk ke Indonesia

Oleh: M. Noor Harisudin*
*) M. Noor Harisudin, guru besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, wakil ketua Komisi Pesantren MUI Pusat, dan wakil sekretaris PWNU Jawa Timur.

Pada musim haji tahun 2026 ini, rencananya pemerintah mulai melakukan penyembelihan dam haji tamatuk di Indonesia. Kendati masih terdapat perbedaan pendapat di antara ormas Islam, Kementerian haji dan Umrah telah memberikan opsi kebolehan penyembelihan dam di Tanah Haram maupun tanah air kita, Indonesia. 

Surat edaran Kementerian Haji dan Umrah No.S-50/BN/2026 itu berisi Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Hanya, pembayaran harus melalui mekanisme yang resmi, yaitu melalui proyek Adahi di Arab Saudi atau melalui ormas, Baznas/LAZ, atau KBIHU jika di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, dam haji tamatuk adalah denda berupa penyembelihan hewan yang wajib dilakukan jamaah haji yang melaksanakan haji tamatuk. Haji tamatuk adalah haji yang dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji. 

Pada umumnya, jamaah haji Indonesia menggunakan haji tamatuk. Dengan melaksanakan haji tamatuk tersebut, jamaah haji secara otomatis akan membayar dam berupa kambing, sapi, atau unta. Jika tidak mampu, seorang yang berhaji dapat melaksanakan dam berupa puasa 10 hari dengan 3 hari di Makkah dan 7 hari di Madinah. 

Allah SWT berfirman, ”Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.” (Q.S. Al-Baqarah: 196)

Pada tahun ini, jumlah jamaah haji yang mencapai 221 ribu dengan perincian 203.320 jemaah reguler (sekitar 92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Oleh karena itu, jika diasumsikan per kambing 3 juta rupiah, kita bisa membayangkan perputaran uang sebesar Rp663 miliar. 

Uang yang tidak sedikit untuk fakir dan miskin. Tentu tidak hanya peluang ekonomi itu, tetapi harus melihat keabsahan secara syar’i dan kemanfaatannya untuk masyarakat Indonesia. 

Ke Mana Fatwa Ormas Islam? 

Para ulama menegaskan bahwa pembayaran dam wajib dilaksanakan di Tanah Haram, yaitu Makkah dan sekitarnya. Itu berdasar firman Allah SWT, ”Hadyan balighal Ka’bati”. Artinya: hadyu atau dam itu disampaikan ke Ka’bah (Tanah Haram). (Q.S. Al-Maidah: 95)  

Berdasar itu, seluruh mazhab –Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali– mengatakan bahwa dam atau hadyu harus dilaksanakan di Tanah Haram. 

Hikmah dari kewajiban itu adalah pelaksanaan manasik haji tetap terjaga keabsahannya sesuai tuntunan syariat, yaitu penyembelihan dilakukan di Tanah Haram sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Demikian juga, pendistribusian dam itu harus untuk fakir miskin Tanah Haram. 

Ormas Islam di Indonesia menyikapi berbeda tentang kebolehan pelaksanaan dam haji di luar Tanah Haram. Majelis Ulama Indonesia, misalnya, menolak keabsahan pelaksanaan dam haji tamatuk di luar tanah haram. 

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia –sebagaimana hasil fatwa tahun 2011 yang silam– juga melarang distribusi dam haji tamatuk ke luar Tanah Haram, kecuali untuk kepentingan kemaslahatan. Fatwa tersebut didasarkan pada hadis nabi yang memerintahkan dam haji di Tanah Haram. Artinya, Majelis Ulama Indonesia sangat ketat dalam pelaksanaan dam haji tamatuk ini.  

Berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air tahun 2026 membolehkan penyembelihan dam haji di Indonesia. 

Artinya, sembelihan dam haji di Indonesia adalah sah. Lebih lanjut, Muhammadiyah juga membolehkan distribusi dam haji ke tanah air kita, Indonesia. 

Ormas itu membolehkan distribusi dam haji ke Indonesia dengan pertimbangan agar tidak mubazir, menghindari kerusakan lingkungan, menjadi solusi problem stunting di Indonesia, dan mempertimbangkan aspek efisiensi sumber daya dan kedaulatan kesehatan nasional. 

Muhammadiyah juga menegaskan bahwa mendatangkan daging hewan sembelihan dari Arab Saudi ke Indonesia terbukti kurang efektif secara ekonomi, sebagaimana uji coba pengiriman daging dam pada 2023. 

Sementara itu, Nahdlatul Ulama membolehkan penyembelihan dam haji di Indonesia karena ada keadaan khusus (fi hallatin khassah). 

Sebagaimana hasil Munas 2025, Nahdlatul Ulama menyebutkan, ”jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamatuk di Tanah Haram terdapat kendala sehingga tidak mungkin dilakukan (udzur syar’i atau hissi), penyembelihan dan pendistribusian dam tamatuk boleh dilakukan di luar Tanah Haram seperti Indonesia dengan mengikuti mazhab Hambali yang membolehkan pelaksanaan dan pendistribusian di luar Tanah Haram. 

Meski demikian, Nahdlatul Ulama menggunakan tahapan keadaan berjenjang dan ketat untuk membolehkan pelaksanaan sembelihan dan distribusi dam haji ke tanah air. 

Taat pada Kebijakan Pemerintah

Tampaknya, pemerintah mengambil jalan tengah. Buktinya, SE Kementerian Haji dan Umrah RI –sebagai wakil pemerintah dalam bidang keagamaan– membolehkan pelaksanaan dam haji di Tanah Haram maupun Indonesia. 

Sebagai muslim, kita harus taat kepada pemerintah sebagaimana firman Allah SWT, ”Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan para Rasulnya serta ulil amri di antara kalian.”  (Q.S. An-Nisa: 60) Taat kepada ulil amri mutlak dilakukan senyampang bukan memerintahkan pada kemaksiatan, namun berupa ketaatan kepada Allah SWT. 

Dalam kaidah fikih, dikatakan: hukmul hakimi yarfaul khilaf. Artinya, keputusan hakim (pemerintah) itu menghilangkan perbedaan pendapat di kalangan ormas Islam. Setelah pemerintah menetapkan sebuah kebijakan, tidak ada lagi perbedaan pendapat ormas. 

Semua mengikuti keputusan pemerintah. Apalagi, keputusan itu juga mengakomodasi semua pendapat ormas sebagaimana kaidah al-khuruj minal khilaf mustahabbun. Artinya, keluar dari perbedaan pendapat antar berbagai ormas Islam hukumnya sunah. 

Lebih dari itu, pemerintah Indonesia harus menetapkan semua kebijakannya berdasar pada prinsip ashlah fal ashlah. Dengan kata lain, pemerintah harus memilih kebijakan yang paling maslahah untuk rakyatnya. Pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil kebijakan itu. Riset dan pertimbangan kemaslahatan harus tetap menjadi acuan pemerintah saat ini. 

Kendati demikian, pemerintah tetap harus hati-hati dengan ”alasan uzur” untuk membolehkan penyembelihan dan distribusi dam haji tamatuk ke Indonesia.

Terlebih, karena Imam Al-Mawardi yang menyebut adanya ijmak ulama tentang tidak sahnya penyembelihan dan pendistribusian dam di luar Tanah Haram, sementara kita tahu bahwa menentang ijmak ulama adalah dosa besar. Wallahu’alam

https://harian.disway.id/read/946296/polemik-fatwa-pengalihan-dam-haji-tamatuk-ke-indonesia/30

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Lazawa Darul Hikam Salurkan Beasiswa Santri Perdana di Majelis Taklim Padang Ati

Jember – Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam kembali menghadirkan program sosial dan pendidikan melalui santunan dhuafa serta pemberian beasiswa santri dalam kegiatan Majelis Taklim Padang Ati yang digelar pada Sabtu, 2 Mei 2026 di aula Pondok Pesantren Darul Hikam Putra.

Kegiatan berlangsung khidmat dengan diawali pembacaan tahlil dan doa khataman Al-Qur’an yang dipimpin langsung Ibu Nyai Hj. Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Putri. Sehari sebelumnya, para mahasantri Darul Hikam telah menyelesaikan khataman Al-Qur’an 30 juz sebagai rangkaian spiritual menjelang acara utama.

Dalam kesempatan tersebut, Nazhir Lazawa Darul Hikam Ustad M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H, CWC. menyampaikan bahwa tahun ini menjadi momen istimewa karena untuk pertama kalinya Lazawa Darul Hikam mampu memberikan beasiswa kepada empat santri.

“Alhamdulillah, tahun ini menjadi sejarah baru bagi Lazawa Darul Hikam karena untuk pertama kalinya kami bisa memberikan beasiswa kepada empat santri. Ini adalah amanah besar dari para donatur yang harus kami jaga dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap program beasiswa tersebut dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat di masa mendatang.

“Kami berharap ke depan Lazawa Darul Hikam bisa terus tumbuh dan menghadirkan lebih banyak manfaat, baik melalui beasiswa pendidikan maupun program sosial lainnya untuk umat,” tambah Ustad Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Selain pemberian beasiswa, Lazawa Darul Hikam juga menyalurkan santunan kepada delapan warga dhuafa yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ustadz Irwan turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan donatur yang selama ini terus berjuang menjalankan amanah sosial.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan donatur yang terus istiqamah berjuang bersama untuk umat. Semoga langkah kecil ini menjadi amal jariyah bagi kita semua,” katanya.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam sekaligus Ketua Majelis Taklim Padang Ati, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. menyampaikan tausiyah tentang pentingnya keikhlasan dalam beramal.

“Tiada amal yang paling diharapkan diterima Allah selain amal yang lenyap dari pandangan kita dan yang kita anggap sepele,” tutur Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PW NU Jawa Timur.

Prof. Haris mencontohkan kisah ulama besar Imam Al-Ghazali yang dikenal memiliki karya monumental seperti Ihya Ulum al-Din. Menurutnya, secara logika manusia, karya besar yang dipelajari selama ratusan tahun itu tampak menjadi amal terbesar yang mengantarkan Imam Al-Ghazali menuju surga.

Lebih lanjut, Prof. Haris menceritakan sebuah kisah hikmah bahwa setelah Imam Al-Ghazali wafat, seseorang bermimpi bertemu beliau dan bertanya tentang amal yang membawanya mendapatkan kenikmatan di alam akhirat.

“Dalam mimpi itu, Imam Al-Ghazali justru mengatakan bahwa beliau mendapatkan kenikmatan bukan karena karya besarnya, tetapi karena amal kecil yang tampak sepele, yakni membiarkan seekor lalat meminum tintanya. Dari kisah ini kita belajar bahwa jangan pernah meremehkan amal kecil yang dilakukan dengan tulus,” jelas Prof Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Acara ini dihadiri oleh puluhan peserta, yang terdiri dari para pengurus yayasan, pengurus Lazawa Darul Hikam, tokoh masyarakat, dosen, dan mahasantri PP. Darul Hikam.

Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Bersama 900 Penerima Manfaat, Lazawa Darul Hikam Gelar Buka Bersama Ramadan di Pesantren

Jember – Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam kembali menghadirkan program sosial penuh manfaat selama Ramadan 1447 H dengan menggelar buka bersama bagi mahasantri Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember. Kegiatan ini berlangsung sejak 1 hingga 20 Ramadan 1447 H dengan jumlah peserta sekitar puluhan mahasantri setiap harinya yang terdari dari santri putra dan putri.

Selama 20 hari pelaksanaan, program tersebut telah memberikan manfaat kepada sekitar 900 penerima manfaat dari kalangan mahasantri yang sedang menempuh pendidikan sambil mondok di Darul Hikam. Kegiatan buka bersama ini menjadi bentuk kepedulian Lazawa Darul Hikam dalam mendukung kebutuhan santri dan mahasiswa selama menjalani ibadah puasa.

Pengasuh PP. Darul Hikam Putri, Ibu Nyai Hj. Robiatul Adawiyah, MHI menyampaikan bahwa program ini merupakan ikhtiar menghadirkan kebahagiaan sekaligus membantu para mahasantri agar lebih fokus belajar dan beribadah selama Ramadan.

“Alhamdulillah, program buka bersama ini dapat berjalan dengan baik. Kami ingin para mahasantri merasakan kebersamaan, keberkahan Ramadan, dan terbantu kebutuhan berbukanya sehingga bisa lebih semangat belajar serta beribadah,” ujarnya.

Ia juga berharap program serupa dapat terus berlanjut dengan dukungan para donatur dan masyarakat.

“Semoga semakin banyak pihak yang ikut berkontribusi dalam program-program kebaikan seperti ini, karena manfaatnya benar-benar dirasakan para santri,” tambahnya.

Sementara itu, Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, menjelaskan bahwa program buka bersama menjadi bagian dari komitmen Lazawa dalam menyalurkan amanah donatur kepada sektor pendidikan dan pemberdayaan umat.

“Ramadan adalah momentum terbaik untuk berbagi. Karena itu, Lazawa Darul Hikam berusaha menghadirkan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, salah satunya buka bersama mahasantri ini,” jelas Ustadz Irwan.

Menurutnya, keberadaan mahasantri sebagai generasi penerus bangsa perlu mendapatkan perhatian dan dukungan agar terus berkembang secara akademik maupun spiritual.

Salah satu mahasantri Darul Hikam, Leigar Al Faris, mengaku bersyukur atas adanya program tersebut.

“Program ini sangat membantu kami, terutama mahasiswa rantau. Selain bisa berbuka bersama, suasananya juga menambah semangat dan kebersamaan antar mahasantri,” katanya.

Program buka bersama ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus menebar manfaat, terutama di bulan suci Ramadan yang penuh berkah.

Reporter: Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Opini

KH. Afifuddin Muhajir, Pendekar Fikih Kebangsaan

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Pembawaannya tenang. Berpaiakan sederhana: baju koko, peci putih, dan sarung. Ketika disapa, raut mukanya ceriah dihiasi senyum tipis. Penampilannya merepresentasikan—dalam istilah Gus Dur—eksistensi ‘kiai kampung’. Aura kebersahajaan begitu terasa sekali oleh kita yang duduk bersamanya. Tapi sorot matanya tak bisa menyembunyikan identitas kealimannya; tajam dan awas. Sehingga—setidaknya pengalaman saya pribadi—tidak sanggup menatap sorot matanya yang tajam laksana sorot mata burung elang.

Semakin terkuak kealimannya di saat berbicara dan menjelaskan persoalan. Tak berlebihan, kalau kemudian kita menjumpai seorang yang ilmu agamanya bagaikan lautan, mutabahhir fi al-‘ulum al-diniyah. Seorang yang banyak menguasai khazanah klasik Islam dengan baik, dan melakukan upaya jadaliyah bayna al-ashalah/al-turats wa al-mu’asharah (dialektika khazanah klasik dan problematika kontemporer/kekinian dan kedisinian) sekaligus mampu mendialogkan keduanya dalam merumuskan pemikiran yang jernih dan kontekstual.

Di kalangan Nahdhiyyin umumnya, khususnya di kalangan para santri Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo, KH. Afifuddin Muhajir (selanjutnya disebut Kiai Afif) dikenal dengan julukan ‘kitab kuning berjalan’. Berbagai persoalan dijawabnya berdasarkan penjelasan dan pendapat ulama yang ada di kitab kuning. Bahkan, seringkali menjawab persoalan berdasarkan hapalan di luar kepala baik ‘ibarat (penjelasan kitab), judul kitab, dan halamannya. Tidak sekedar mengambil pendapat ulama yang ada di dalam kitab dengan apa adanya, qauly, akan tetapi Kiai Afif juga memaparkan secara metodologis, manhajiy, dengan ciamik. Di situlah Kiai Afif terlihat menguasai berbagai perangkat manhajiy dalam diskursus fikih Islam, seperti ushul fikih dan maqashid al-syariah.

Pertemuan secara langsung saya dengan Kiai Afif pertama kali pada 20 Desember 2018 dalam acara peluncuran dan bedah buku saya, “Jalinan Keumatan, Keislaman, dan Kebangsaan: Ulama Bertutur tentang Jokowi” yang diselenggarakan oleh Penerbit Republika di JS. Luwansa Hotel & Convention Center, Setiabudi-Kuningan Jakarta Selatan. Saya merasa senang dan bangga peluncuran buku saya dihadiri oleh Kiai Afif. Beliau datang bersama santrinya, Didit Sholeh, salah satu staf KSP (Kantor Staf Presiden).

Secara kebetulan, salah satu santri Kiai Afif juga ada yang menjadi salah satu narasumber dalam peluncuran buku saya tersebut yang memberikan testimoni, yaitu Kiai Mudhakir. Sebab, Kiai Mudhakir adalah salah satu kiai alumni Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo yang memiliki pengalaman pada tahun 2000-2001 menjadi guru ngaji privat membaca Al-Quran Jokowi dan anak-anaknya. Tentu saja sebagai santri, Kiai Mudhakir cium tangan Kiai Afif. Adegan cium tangan itu tepat di hadapan saya dan sahabat Didit Sholeh. Saya pun cium tangan Kiai Afif sambil mengatakan, “terimakasih Pak Kiai sudah berkenan hadir di acara peluncuran buku saya”.

Di forum peluncuran buku—dan bahkan kepada media massa—Kiai Afif menyatakan bahwa, “Pak Jokowi memang tidak mondok di Pesantren Situbondo. Akan tetapi Pak Jokowi pernah belajar ngaji kepada santri alumni Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Jadi Pak Jokowi adalah santrinya santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, yaitu Ustadz Mudhakir yang ada di samping saya ini”. Kiai Afif sambil melirik ke arah Ustadz Mudhakir. Diiringi tepuk tangan para peserta yang hadir.

Kiai Afif juga naik ke atas panggung bersama Gus Karim, Kiai Enha, Teten Masduki (KSP), Jazil Fawaid, dan Slamet Rahardjo untuk menerima kenang-kenangan berupa buku hardcover “Jalinan Keumatan, Keislaman, dan Kebangsaan: Ulama Bertutur tentang Jokowi” yang diserahkan oleh Ariys Hilman (direktur Republika) dan saya sebagai penulis.

Kiai Afif juga memberi dukungan pada pasangan Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin secara lugas dan jelas. Dukungannya bukan untuk mengejar jabatan atau meminta bagian kue kekuasaan. Bukan berorientasi jabatan. Lebih penting dari itu, yaitu agar negara tidak salah arah, dan Jokowi rajin shalat.

Dengan nalar ushul fikihnya yang tajam, Kiai Afif menyatakan bahwa pesantren dijadikan sarana politisasi agama itu hukumnya haram. Tapi pesantren mengawal politik dengan agama itu hukumnya wajib. Menjadikan kiai untuk kepentingan tertentu itu haram. Tapi kiai wajib mengawal politik. Agar negara tak salah langkah.

Kenapa barometernya shalat? Kiai Afif menjelaskan bahwa, jika seorang hubungan dengan Tuhannya baik, maka hubungan dengan sesama baik. Sebaliknya jika tidak baik hubungan dengan Tuhannya, tidak bisa diharapkan lagi.

Tipologi menusia menurut Kiai Afif ada tiga, yaitu; orang yang diketahui baiknya, orang yang diketahui buruknya, dan orang yang tidak diketahui baik buruknya. Secara kebetulan, Kiai Afif mempunyai pengalaman shalat berjamaah bersama Jokowi yang diimami oleh Almarhum KH. Hasyim Muzadi.

Di situlah letak kiai kampung dari sosok Kiai Afif. Dengan ijtihadnya, beliau bersikap untuk memilih. Setelah selesai siapa yang terpilih sebagai pemenang pemilu, Kiai Afif kembali lagi mengajar, mengaji, mengurus santri dan umat serta NU. Tidak ikut cakar-cakaran berebut jabatan. Sebagai sebuah istilah, kiai kampung dalam perspektif Gus Dur, bukan sekedar tampak pada kesederhanaan dalam berpakaian dan gaya hidup an sich, akan tetapi juga representasi ulama yang berjuang dengan ikhlas, tanpa pamrih materi ataupun jabatan, tanpa ada modus. Kiai kampung adalah mereka yang tulus, mukhlishin.

Sebagaimana dulu ketika revolusi fisik, zaman pergerakan nasional, para kiai pesantren ikut berjuang atur strategi dan berperang melawan dan mengusir penjajah Belanda, Jepang, dan sekutu Inggris. Setelah merdeka, para kiai tidak ikut berebut jabatan, melainkan kembali lagi ke pondok, mengurus ngaji, santri, dan umat.

Pada 24 Juli 2019, ketika saya memenuhi undangan BEM Fakultas Tarbiyah Ibrahimy sebagai pembicara seminar dengan tema “Membangun Budaya Literasi melalui Inovasi Pendidikan di Era 4.0”. Ditemani Ustadz Wedi Samsudin, sekpri KHR. Ach. Azaim Ibrahimy, saya berkesempatan sowan ke rumah Kiai Afif dekat dengan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Rumahnya terlihat baru saja selesai dibangun. Syahdan, selama mengabdi puluhan tahun di Pesantren, Kiai Afif bertempat tinggal di dalam komplek Pesantren. Tahun 2019, Kiyai Afif baru memiliki rumah sendiri yang berada di luar komplek Pesantren.

Setelah ngobrol ngalor-ngidul, dan basah basih ala santri secukupnya. Saya memulai mengajak Kiai Afif pada obrolan yang lebih serius. Seingat saya, saya menanyakan tentang rumusan BM (Bahtsul Masail) PBNU yang menjadi kontroversial tentang wacana kafir dan non-muslim. Sebab, setahu saya, Kiai Afif adalah salah satu kiai yang ikut merumuskan pemikiran tentang status warga negara non-muslim itu.

Sebelum memasuki paparan yang lebih serius, Kiai Afif menyatakan heran kok bisa ramai dan kontroversial. Padahal, menurutnya, jika membaca kitab-kitab kuning tentang kafir dalam konteks berbangsa dan bernegara serta menyimak istinbath al-ahkam (penggalian hukum), maka kesimpulan rumusan LBM PBNU itu bisa diterima.

Rupanya para ‘pembenci NU’ merasa mendapatkan amunisi untuk menyerang NU dengan melalui rumusan Bahtsul Masail itu. Bahkan ada yang ‘membuly’ bernada tuduhan bahwa NU akan mengubah kata ‘kafir’ yang ada di dalam Al-Quran dan hadits dengan kata ‘non-muslim’. Di medsos, mereka menyebar meme kalau NU akan mengganti kalimat ‘ya ayyuha-l-kafaru’ dengan ‘ya ayyuha-l-non-muslim’. Di medsos ada yang bilang, misalkan, “Istilah kafir ada di Al-Quran kok mau dihapus? Enggak takut dihapus sama yang punya Al-Quran?” Ada lagi yang bilang, “Surah al-Kafirun diganti dong sama surat Al-non muslim!” Dan masih banyak nada sumbang, nyinyir, dan bully serta fitnah yang lain.

Ada dua kiai yang menjadi sasaran para pembenci NU, yaitu KH. Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA., Ketum Tanfidziyah PBNU yang membacakan rumusan dan dishooting TV, seperti Kompas TV dan tvOne, dan KH. Dr. Abdul Moqsith, salah satu pengurus LBM PBNU, yang menjadi bulan-bulanan para buzzer yang tidak suka dengan NU dan menjadi sasaran bulliying sebagaimana saya melihat di portal-portal webstie dan komentar mereka di youtube Kompas TV dan tvOne. KH. Said Aqil Siradj sudah kebal dengan nyinyir mereka. Rupanya Kiai Moqsith juga sudah siap sebagai tameng para kiai dan sudah biasa menghadapi kritik dan bulliyying dalam mempertahankan sebuah pemikiran dalam perbedaan. Mentalnya tangguh dan sabar.

Kiai Moqsith sendiri adalah salah satu murid Kiai Afif. Melihat kepakaran Kiai Afif dan kelihaian Kiai Moqsith dalam mendemonstrasikan kitab kuning, seperti dalam pepatah, buah jatuh tidak jauh dari pohonnya.

Lalu, singatnya, Kiai Afif menjelaskan bahwa ada beberapa tipologi kafir yang ada di dalam khazanah klasik Islam dalam perspektif al-fiqh al-siyasiy, yaitu; kafir mu’ahad (kafir yang terikat oleh perjanjian damai atau perjanjian dagang dengan muslim), kafir harbiy (kafir yang memerangi dan memusuhi Islam), kafir musta’min (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari penguasa muslim), dan kafir dzimmy (kafir yang berdamai dengan muslim atau tidak memusuhi Islam). Semua tipologi kafir ini tidak sesuai dengan femona non-muslim yang ada di Indonesia. Boleh dibilang, non-muslim yang ada di Indonesia dalam konteks negara bangsa tidak ada yang masuk ke dalam kriteria semua tipologi kafir yang ada tersebut. Sebab, konsep semua tipologi kafir yang ada dalam khazanah klasik Islam itu muncul dalam konteks sebuah peperangan antara umat Muslim dan umat kafir serta adanya diferensiasi dar al-Islam (wilayah Islam) dan wilayah kafir atau dar al-harb (wilayah perang).

Sedangkan berbeda dengan Indonesia, di mana peperangan tidak dilakukan antara umat Muslim dan umat kafir, melainkan peperangan semua rakyat dari semua agama, suku, dan ras dalam melawan penjajahan. Penjajahan dirasakan oleh semua umat beragama yang ada di Indonesia, Islam, Hindu, Budha, Kristen, dan bahkan agama kepercayaan yang pada saat itu masih banyak hidup dan tumbuh. Semua umat beragama dari berbagai macam agama itu bersatupadu melawan penjajah. Para kiai dan santri bersama anak bangsa yang beragama Kristen, Budha, Hindu, dan yang lainnya dengan gagah berani bersatu berperang melawan sekutu di Surabaya. Diponegoro, Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Raja Sisingamangaraja, Hadratus Syekh KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahid Hasyim. KH. As’ad Samsul Arifin, dan masih banyak lain pahlawan yang berjuang melawan penjajah. Umat Hindu di Bali dengan gagah berperang melawan penjajah, yang terkenal dengan perang puputan. Sehingga semua anak bangsa dari semua agama memiliki saham atas kemerdekaan bangsa ini, Indonesia. Kekuatan yang dimiliki bangsa Indonesia adalah persatuan antar anak bangsa dari beragam agama, suku, dan ras.

NU merekomendasikan dalam konteks berbangsa dan bernegara tidak ada istilah kafir, dan dengan tegas menyatakan tidak boleh mengundang non-muslim dengan panggilan kafir. Ini sebuah pemikiran konsisten dan kontinuitas dari prinsip yang telah lama dipegang NU dengan setia, yaitu ukhuwah Islamiyah (persaudaraan antar umat Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa-setanahair), dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan antar manusia). Sehingga, non-muslim kedudukannya sama dengan muslim, yaitu sama-sama sebagai warga negara (muwathin).[]

–(Tulisan ini selesai saya tulis pada 7/11/2020 dan dimuat dalam buku “KH. Afifuddin Muhajir, Faqih-Ushuli dari Timur” yang disunting KH. Dr. Abdul Moqsith Ghazali, MA., Penerbit: Inteligensia Media, Malang, 2021).

Categories
Opini

‘Kado’ Ditjen Pesantren

Oleh: M. Noor Harisudin*

*Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember; wakil ketua Komisi Pesantren MUI Pusat; dan wakil sekretaris PWNU Jawa Timur.

Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama RI. Salah satu poin menarik dalam perpres itu adalah penambahan Direktorat Jenderal Pesantren dalam susunan Kementerian Agama RI. Kini Direktorat Jenderal Pesantren setara dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selain langsung berada di bawah koordinasi menteri agama, Direktorat Jenderal Pesantren bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren sesuai ketentuan undang-undang (pasal 19 B).

Dengan perpres itu, presiden memberikan harapan baru akan akselerasi fungsi-fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Tentu hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kalangan pesantren khususnya dan masyarakat pada umumnya akan sangat bersukacita dengan ”kado” direktorat jenderal yang sudah lama mereka tunggu-tunggu.

Apalagi, pesantren telah lahir jauh sebelum Indonesia merdeka. Tidak hanya itu, pesantren memiliki andil yang besar dalam memperjuangkan kemerdekaan negara ini di masa dulu.

Sebelum UU Nmor 18 Tahun 2019, negara juga telah memberikan kado istimewa kepada kalangan pesantren dengan penetapan Hari Santri pada 22 Oktober 2015 di era Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, apakah secara otomatis kelahiran ”bayi” bernama Direktorat Jenderal Pesantren akan membawa berkah terhadap pesantren ? Ataukah, itu justru menjerumuskan pesantren yang kini berjumlah 42.391 unit di masa mendatang?

Pesantren adalah lembaga berbasis masyarakat yang didirikan perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tecermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren).

UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren telah menunjukkan kehadiran negara secara maksimal. Negara, at least, hadir dalam tiga bentuk.

Pertama, afirmasi. Afirmasi adalah tindakan keberpihakan negara untuk memberikan perlakukan khusus pada pesantren agar dapat berkembang setara dengan pendidikan lainnya.

Bentuk afirmasi pesantren dalam bantuan finansial dan operasional, beasiswa untuk santri, serta peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Kebijakan kuota khusus untuk santri dalam penerimaan mahasiswa baru atau prioritas bantuan bagi pesantren di daerah tertinggal.

Kedua, rekognisi. Rekognisi adalah pengakuan negara atas keberadaan, tradisi, dan kekhasan pendidikan pesantren. Rekognisi itu, misalnya, pengakuan ijazah pesantren yang setara dengan ijazah pendidikan formal sehingga lulusan pesantren dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau bekerja di sektor publik.

Dengan demikian, lulusan pesantren tidak lagi didiskriminasi oleh negara, tetapi mendapat perlakuan yang sama.

Ketiga, fasilitasi. Fasilitasi adalah bantuan konkret pemerintah dalam bentuk sarana, prasarana, pemberdayaan, dan pendanaan untuk meningkatkan kualitas pesantren. Dalam UU itu, negara hadir dalam bentuk pemberian berbagai pendanaan untuk peningkatan mutu di pesantren.

Dana hibah, inkubasi pesantren, bantuan pembangunan asrama, peningkatan kualitas ustaz, dan lain-lain adalah program yang dirancang untuk memfasilitasi pesantren sehingga sama dengan lembaga pendidikan lain.

Namun, implementasinya masih jauh panggang dari api. Kita masih mendengar perguruan tinggi negeri (PTN) yang menolak ijazah pesantren sehingga alumni pesantren tidak dapat meneruskan S-2 maupun S-3.

Demikian juga, meski sudah diterima sebagai PNS atau ASN, jumlah lulusan pesantren belum setara dengan nonalumni pesantren yang berjumlah jutaan orang. Pendanaan pembangunan pesantren juga masih belum sebanding dengan sebarannya di seantero pelosok negeri.

PENGUATAN TIGA FUNGSI PESANTREN

Salah satu hal penting dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2026 adalah penguatan tiga fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren.

Penguatan tiga fungsi itu dijabarkan dalam Pasal 19c, yaitu fungsi perumusan, pelaksanaan, dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Di samping itu, dalam jabaran pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan analisis dan evaluasi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Selama ini pesantren sudah eksis dengan kemajuan dalam ranah pendidikannya. Dengan demikian, kita melihat geliat mutu pendidikan pesantren pasca lahirnya UU Pesantren Tahun 2019 yang makin melaju pesat.

Apalagi, ditopang dengan kehadiran majelis masyayikh yang menjadi pengawal penjaminan mutu pendidikan pesantren baik di lingkungan ma’had aly, mua’adalah, PDF, dan lain sebagainya.

Kata ”kemajuan” pesantren tersebut tentu dengan tanpa meninggalkan kemandirian dan ciri khas pesantren. Majelis masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan dewan masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Beda dengan pendidikan, selama ini fungsi dakwah relatif baru. Negara belum hadir menguatkan pesantren untuk mangawal dakwah Islam washatiyah melalui pesantren di negeri ini.

Meski para kiai pesantren sudah menjadi ”sokoguru” dakwah melalui pesantren masing-masing, kehadiran negara –di bidang dakwah– masih nol. Padahal, dakwah pesantren membuat integrasi masyarakat Indonesia yang kuat dengan ukhuwahnya.

Oleh karena itu, tepat sekali jika negara juga hadir mem-back up fungsi dakwah pesantren. Di sini, perlu inovasi yang cepat dan mantap dalam kehadirannya di tengah-tengah masyarakat.

Demikian halnya dengan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dulu pesantren terkenal dengan para kiai yang menjadi inisiator pemberdayaan masyarakat. Pesantren sering terlihat membantu masyarakat sekelilingnya bagaimana dapat survive dengan ekonominya.

Namun, itu bersifat mandiri dan kini mulai pudar. Oleh karena itu, kehadiran negara di bidang pemberdayaan masyarakat akan sangat penting untuk mempercepat kemajuan pesantren secara merata di seluruh Indonesia.

Penguatan tiga fungsi tersebut oleh Direktorat Jenderal Pesantren sangat dibutuhkan sehingga manfaat pesantren akan terasa oleh umatnya. Lebih dari itu, jauh lebih penting lagi adalah eksekusi untuk akselerasi tiga fungsi tersebut di masyarakat.

Negara, dalam hal ini Kemenag RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan ormas lain serta kalangan pesantren dapat bersama-sama mewujudkan mimpi tersebut. Wallahu’alam. (*)

sumber: https://harian.disway.id/amp/942624/kado-ditjen-pesantren