Jember — Suasana kebersamaan dan semangat berbagi mewarnai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang digelar Lembaga Zakat dan Wakaf (LAZAWA) Darul Hikam bersama Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darul Hikam pada Kamis, 28 Mei 2026. Kegiatan rutin tahunan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Darul Hikam Cabang Putra Ajung sebagai bagian dari syiar Idul Adha sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar.
Pada Idul Adha tahun ini, Lazawa Darul Hikam dan YPI Darul Hikam menyembelih 1 ekor sapi dan 3 ekor kambing. Daging kurban kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar, kaum dhuafa, dan pihak-pihak yang berhak menerima agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA., CWC, menyampaikan, ibadah kurban merupakan bentuk pengorbanan dan keikhlasan seorang hamba kepada Allah Swt.
“Bagi shohibul kurban, ini adalah bentuk pengorbanan dan keikhlasan kepada Allah Swt. Bukti bahwa cinta tertinggi adalah kepada Allah, bukan kepada harta benda. Maka berkurbanlah dengan hewan dan hartanya sebagai bukti lebih cinta kepada Allah, tunduk dan patuh kepada Allah, serta ikhlas karena Allah,” ujar Prof Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.
Menurutnya, ibadah kurban juga memiliki nilai sosial yang besar karena mampu memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama.
“Bagi penerima kurban, kegiatan ini dapat meningkatkan solidaritas dan kebersamaan di tengah masyarakat,” tambah Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur tersebut.
Prof. Haris berharap program kurban Lazawa Darul Hikam terus berkembang dan menjangkau wilayah yang lebih luas pada masa mendatang.
“Kami berharap ke depan lebih banyak lagi yang berkurban dan distribusinya dapat menjangkau Jember, Jawa Timur hingga luar Jawa, bahkan ke luar negeri seperti tahun-tahun lalu,” ungkap Prof Haris yang juga Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat.
Sementara itu, Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, menyampaikan terima kasih kepada seluruh shohibul kurban yang telah mempercayakan penyaluran kurbannya melalui Lazawa Darul Hikam.
“Semoga kurban yang ditunaikan diterima Allah Swt., membawa keberkahan, kesehatan, dan kelapangan rezeki bagi para shohibul kurban,” tuturnya.
Kegiatan penyembelihan berlangsung tertib dan penuh gotong royong. Panitia, santri, pengurus yayasan, dan masyarakat sekitar tampak antusias membantu proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban. Momentum Idul Adha ini juga menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Reporter : Iklil Naufal Umar Editor : Wildan Rofikil Anwar
Jakarta, MUI Digital — Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pesantren di Indonesia untuk mulai mengembangkan sistem digitalisasi perpustakaan hingga manuskrip karya ulama Nusantara sebagai bagian dari penguatan tradisi keilmuan pesantren di era modern.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat, Prof M Noor Harisudin, dalam pemaparannya bertajuk “Dari Perpustakaan Digital Hingga Digitalisasi Manuskrip Pesantren” pada kegiatan Short Course Kurikulum Pesantren di Aula Buya Hamka, Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Prof Haris, pesantren perlu mulai melakukan transformasi digital agar mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan akar tradisi keilmuan Islam.
“Pesantren-pesantren yang sudah berkembang perlu mulai meng-upgrade inovasi pembelajarannya melalui digitalisasi, baik dalam sistem pembelajaran maupun pengelolaan perpustakaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan digitalisasi pesantren tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan manajemen pendidikan, tetapi juga pengembangan perpustakaan digital berbasis kitab kuning dan literatur pesantren.
“Pesantren perlu memiliki e-library berbasis pesantren, sehingga karya-karya ulama dapat diakses melalui e-book maupun jurnal digital,” katanya.
Selain itu, Prof Haris juga menyoroti pentingnya digitalisasi manuskrip ulama Nusantara yang selama ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Ada manuskrip ulama Nusantara yang tersebar dari Aceh sampai Papua. Karya-karya itu perlu dilestarikan melalui digitalisasi agar tetap menjadi sumber belajar generasi mendatang,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan sanad keilmuan pesantren dari para ulama terdahulu hingga generasi masa depan.
Dia berharap pesantren di Indonesia mampu terus berkembang dan sejajar dengan lembaga pendidikan lain di tingkat global, tanpa kehilangan identitas dan tradisi khas pesantren.
Jember – Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam bersama Yayasan Masjid Al Muhajirin dan Politeknik Negeri Jember menggelar pelatihan penyembelihan hewan kurban secara syar’i pada Rabu, 20 Mei 2026. Menariknya, kegiatan tersebut tidak hanya berisi teori, tetapi juga praktik langsung dengan mendatangkan satu ekor sapi sebagai media pelatihan bagi para peserta.
Peserta kegiatan merupakan para takmir masjid dan juru sembelih dari sejumlah wilayah di Kabupaten Jember yang dipersiapkan untuk menghadapi pelaksanaan Idul Adha mendatang. Puluhan pengurus takmir dan panitia kurban mendengar dengan atunsias.
Ketua Yayasan Masjid Al Muhajirin, Prof. Dr. Hadi Prayitno, M.Kes., menyampaikan bahwa pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan wawasan sekaligus keterampilan peserta dalam penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam.
“Pelatihan ini kami selenggarakan agar para takmir dan juru sembelih memiliki pemahaman yang benar tentang tata cara penyembelihan hewan kurban. Jadi tidak hanya teori, tetapi juga ada praktik langsung agar peserta benar-benar siap diterapkan di masjid masing-masing,” ujarnya.
Prof. Hadi juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kolaborasi kedua bersama Lazawa Darul Hikam. Sebelumnya, kedua pihak juga telah menggelar program Musemma (Muslim Sehat Masjid Makmur).
“Kami melihat Lazawa Darul Hikam memiliki perhatian besar terhadap pemberdayaan umat melalui masjid. Karena itu kami senang bisa kembali berkolaborasi dalam kegiatan yang bermanfaat seperti ini,” tambah Prof Hadi yang juga Guru Besar Universitas Jember.
Sementara, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Abdul Badid, S.Pd.I., M.Pd.I selaku penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Jember, menegaskan bahwa Kemenag hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti konsultasi terkait akta wakaf masjid dan yayasan.
“Kami siap membantu masyarakat secara gratis. Jika ada masjid atau yayasan yang membutuhkan konsultasi akta wakaf, silakan datang ke Kemenag atau KUA terdekat,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi pelatihan penyembelihan kurban tersebut karena dinilai sangat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Kegiatan seperti ini sangat positif karena memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar pelaksanaan kurban benar-benar sesuai syariat dan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan,” ujarnya.
Nazhir Lazawa Darul Hikam, Ustad M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC menjelaskan bahwa tahun ini Lazawa Darul Hikam tidak hanya fokus pada penyembelihan hewan kurban, tetapi juga peningkatan kapasitas para takmir dan juru sembelih.
“Kami ingin para takmir masjid tidak hanya mampu menyembelih, tetapi juga memahami fiqih kurban dan tata cara penyembelihan yang benar sesuai syariat,” kata Irwan yang juga Dosen UIN KHAS Jember.
Ia menambahkan, Lazawa Darul Hikam juga memiliki berbagai program pemberdayaan masjid lainnya, seperti Musemma (Muslim Sehat Masjid Makmur berupa cek kesehatan gratis dan konsultasi kesehatan bagi jamaah yang telah dilaksanakan di beberapa masjid di Jember seperti di Masjid Al Muhajirin, Masjid Roudhotul Muchlisin dan Masjid As- Salam.
Selain itu, terdapat program wakaf kursi sholat yang telah berjalan di Jember, Bondowoso, Kediri, Lumajang, hingga Bangkalan, serta program umrah gratis bagi marbot masjid.
“Melalui kegiatan seperti ini kami juga mengajak masyarakat dan para donatur untuk bersama-sama berpartisipasi dalam program-program pemberdayaan umat yang dijalankan Lazawa Darul Hikam,” pungkasnya.
Reporter : Iklil Naufal Umar Editor : Wildan Rofikil Anwar
Jember – Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam bekerja sama dengan Politeknik Negeri Jember dan Yayasan Masjid Al Muhajirin Perum Gunung Batu Jember menggelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban Secara Syar’i pada Rabu, 20 Mei 2026 di Masjid Al Muhajirin Jember. Kegiatan ini diikuti para takmir masjid dan juru sembelih dari berbagai daerah di Kabupaten Jember.
Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. yang menjadi narasumber utama menjelaskan pentingnya memahami fiqih kurban agar ibadah kurban berjalan sesuai aturan syariat.
“Berkurban bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga menjalankan syariat secara benar. Mulai dari kriteria hewan kurban, waktu penyembelihan, distribusi daging, hingga larangan memperjualbelikan bagian dari hewan kurban harus dipahami dengan baik,” jelas Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.
Ia juga mengingatkan kembali tentang empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni hewan yang jelas-jelas buta, sakit, pincang, serta kurus dan tidak memiliki lemak.
“Islam mengajarkan agar hewan kurban yang dipersembahkan adalah hewan terbaik dan layak. Karena itu, kondisi fisik hewan harus benar-benar diperhatikan,” tambah Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.
Sementara itu, Guru Besar Politeknik Negeri Jember, Prof. Dr. Ir. Ujang Suryadi, M.P., IPM, mengingatkan pentingnya memperlakukan hewan kurban secara ihsan atau penuh kasih sayang.
“Jangan sampai kita beribadah kurban tetapi justru melakukan dosa dengan menyiksa hewan. Hewan harus diperlakukan dengan baik, tidak dipukul, tidak ditakut-takuti, dan tidak disakiti sebelum disembelih,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan beberapa hal penting dalam penanganan sapi sebelum penyembelihan.
“Penanganan harus cepat dan tepat, tetapi tetap tenang. Jangan membuat kesalahan yang menyakiti ternak dan jangan menuntun sapi ke lorong yang sempit karena itu bisa membuat hewan stres,” ujarnya.
Selain itu, dokter hewan sekaligus juru sembelih halal, Dr. drh. Aan Awaludin, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki standar ketat terkait penyembelih halal.
“Penyembelih harus benar-benar seorang Muslim yang menjalankan syariat Islam dengan baik, termasuk menjaga sholat dan akhlaknya,” jelas Dr. drh. Aan yang juga Dosen Politeknik Negeri Jember.
Ia juga menekankan pentingnya kebersihan dan ketajaman alat sembelih. Dr Aan mengaku, bahwa ia justru dapat ilmu ini dari Belanda, bukan dari Indonesia. Meski Dr Aan adalah juru sembelih halal yang bersertifikat.
“Pisau yang digunakan harus tajam dan suci. Salah satu caranya dengan merendam pisau ke air panas sebelum digunakan kembali agar kebersihan dan kesuciannya tetap terjaga,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi praktik penyembelihan hewan kurban secara syar’i yang disambut antusias oleh seluruh peserta di halaman belakang Masjid al-Muhajiri yang luas.
Reporter : Iklil Naufal Umar Editor : Wildan Rofikil Anwar
Oleh: M. Noor Harisudin* *) M. Noor Harisudin, guru besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, wakil ketua Komisi Pesantren MUI Pusat, dan wakil sekretaris PWNU Jawa Timur.
Pada musim haji tahun 2026 ini, rencananya pemerintah mulai melakukan penyembelihan dam haji tamatuk di Indonesia. Kendati masih terdapat perbedaan pendapat di antara ormas Islam, Kementerian haji dan Umrah telah memberikan opsi kebolehan penyembelihan dam di Tanah Haram maupun tanah air kita, Indonesia.
Surat edaran Kementerian Haji dan Umrah No.S-50/BN/2026 itu berisi Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Hanya, pembayaran harus melalui mekanisme yang resmi, yaitu melalui proyek Adahi di Arab Saudi atau melalui ormas, Baznas/LAZ, atau KBIHU jika di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, dam haji tamatuk adalah denda berupa penyembelihan hewan yang wajib dilakukan jamaah haji yang melaksanakan haji tamatuk. Haji tamatuk adalah haji yang dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji.
Pada umumnya, jamaah haji Indonesia menggunakan haji tamatuk. Dengan melaksanakan haji tamatuk tersebut, jamaah haji secara otomatis akan membayar dam berupa kambing, sapi, atau unta. Jika tidak mampu, seorang yang berhaji dapat melaksanakan dam berupa puasa 10 hari dengan 3 hari di Makkah dan 7 hari di Madinah.
Allah SWT berfirman, ”Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.” (Q.S. Al-Baqarah: 196)
Pada tahun ini, jumlah jamaah haji yang mencapai 221 ribu dengan perincian 203.320 jemaah reguler (sekitar 92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Oleh karena itu, jika diasumsikan per kambing 3 juta rupiah, kita bisa membayangkan perputaran uang sebesar Rp663 miliar.
Uang yang tidak sedikit untuk fakir dan miskin. Tentu tidak hanya peluang ekonomi itu, tetapi harus melihat keabsahan secara syar’i dan kemanfaatannya untuk masyarakat Indonesia.
Ke Mana Fatwa Ormas Islam?
Para ulama menegaskan bahwa pembayaran dam wajib dilaksanakan di Tanah Haram, yaitu Makkah dan sekitarnya. Itu berdasar firman Allah SWT, ”Hadyan balighal Ka’bati”. Artinya: hadyu atau dam itu disampaikan ke Ka’bah (Tanah Haram). (Q.S. Al-Maidah: 95)
Berdasar itu, seluruh mazhab –Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali– mengatakan bahwa dam atau hadyu harus dilaksanakan di Tanah Haram.
Hikmah dari kewajiban itu adalah pelaksanaan manasik haji tetap terjaga keabsahannya sesuai tuntunan syariat, yaitu penyembelihan dilakukan di Tanah Haram sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Demikian juga, pendistribusian dam itu harus untuk fakir miskin Tanah Haram.
Ormas Islam di Indonesia menyikapi berbeda tentang kebolehan pelaksanaan dam haji di luar Tanah Haram. Majelis Ulama Indonesia, misalnya, menolak keabsahan pelaksanaan dam haji tamatuk di luar tanah haram.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia –sebagaimana hasil fatwa tahun 2011 yang silam– juga melarang distribusi dam haji tamatuk ke luar Tanah Haram, kecuali untuk kepentingan kemaslahatan. Fatwa tersebut didasarkan pada hadis nabi yang memerintahkan dam haji di Tanah Haram. Artinya, Majelis Ulama Indonesia sangat ketat dalam pelaksanaan dam haji tamatuk ini.
Berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air tahun 2026 membolehkan penyembelihan dam haji di Indonesia.
Artinya, sembelihan dam haji di Indonesia adalah sah. Lebih lanjut, Muhammadiyah juga membolehkan distribusi dam haji ke tanah air kita, Indonesia.
Ormas itu membolehkan distribusi dam haji ke Indonesia dengan pertimbangan agar tidak mubazir, menghindari kerusakan lingkungan, menjadi solusi problem stunting di Indonesia, dan mempertimbangkan aspek efisiensi sumber daya dan kedaulatan kesehatan nasional.
Muhammadiyah juga menegaskan bahwa mendatangkan daging hewan sembelihan dari Arab Saudi ke Indonesia terbukti kurang efektif secara ekonomi, sebagaimana uji coba pengiriman daging dam pada 2023.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama membolehkan penyembelihan dam haji di Indonesia karena ada keadaan khusus (fi hallatin khassah).
Sebagaimana hasil Munas 2025, Nahdlatul Ulama menyebutkan, ”jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamatuk di Tanah Haram terdapat kendala sehingga tidak mungkin dilakukan (udzur syar’i atau hissi), penyembelihan dan pendistribusian dam tamatuk boleh dilakukan di luar Tanah Haram seperti Indonesia dengan mengikuti mazhab Hambali yang membolehkan pelaksanaan dan pendistribusian di luar Tanah Haram.
Meski demikian, Nahdlatul Ulama menggunakan tahapan keadaan berjenjang dan ketat untuk membolehkan pelaksanaan sembelihan dan distribusi dam haji ke tanah air.
Taat pada Kebijakan Pemerintah
Tampaknya, pemerintah mengambil jalan tengah. Buktinya, SE Kementerian Haji dan Umrah RI –sebagai wakil pemerintah dalam bidang keagamaan– membolehkan pelaksanaan dam haji di Tanah Haram maupun Indonesia.
Sebagai muslim, kita harus taat kepada pemerintah sebagaimana firman Allah SWT, ”Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan para Rasulnya serta ulil amri di antara kalian.” (Q.S. An-Nisa: 60) Taat kepada ulil amri mutlak dilakukan senyampang bukan memerintahkan pada kemaksiatan, namun berupa ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam kaidah fikih, dikatakan: hukmul hakimi yarfaul khilaf. Artinya, keputusan hakim (pemerintah) itu menghilangkan perbedaan pendapat di kalangan ormas Islam. Setelah pemerintah menetapkan sebuah kebijakan, tidak ada lagi perbedaan pendapat ormas.
Semua mengikuti keputusan pemerintah. Apalagi, keputusan itu juga mengakomodasi semua pendapat ormas sebagaimana kaidah al-khuruj minal khilaf mustahabbun. Artinya, keluar dari perbedaan pendapat antar berbagai ormas Islam hukumnya sunah.
Lebih dari itu, pemerintah Indonesia harus menetapkan semua kebijakannya berdasar pada prinsip ashlah fal ashlah. Dengan kata lain, pemerintah harus memilih kebijakan yang paling maslahah untuk rakyatnya. Pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil kebijakan itu. Riset dan pertimbangan kemaslahatan harus tetap menjadi acuan pemerintah saat ini.
Kendati demikian, pemerintah tetap harus hati-hati dengan ”alasan uzur” untuk membolehkan penyembelihan dan distribusi dam haji tamatuk ke Indonesia.
Terlebih, karena Imam Al-Mawardi yang menyebut adanya ijmak ulama tentang tidak sahnya penyembelihan dan pendistribusian dam di luar Tanah Haram, sementara kita tahu bahwa menentang ijmak ulama adalah dosa besar. Wallahu’alam.
Jember – Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam kembali menghadirkan program sosial dan pendidikan melalui santunan dhuafa serta pemberian beasiswa santri dalam kegiatan Majelis Taklim Padang Ati yang digelar pada Sabtu, 2 Mei 2026 di aula Pondok Pesantren Darul Hikam Putra.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan diawali pembacaan tahlil dan doa khataman Al-Qur’an yang dipimpin langsung Ibu Nyai Hj. Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Putri. Sehari sebelumnya, para mahasantri Darul Hikam telah menyelesaikan khataman Al-Qur’an 30 juz sebagai rangkaian spiritual menjelang acara utama.
Dalam kesempatan tersebut, Nazhir Lazawa Darul Hikam Ustad M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H, CWC. menyampaikan bahwa tahun ini menjadi momen istimewa karena untuk pertama kalinya Lazawa Darul Hikam mampu memberikan beasiswa kepada empat santri.
“Alhamdulillah, tahun ini menjadi sejarah baru bagi Lazawa Darul Hikam karena untuk pertama kalinya kami bisa memberikan beasiswa kepada empat santri. Ini adalah amanah besar dari para donatur yang harus kami jaga dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap program beasiswa tersebut dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat di masa mendatang.
“Kami berharap ke depan Lazawa Darul Hikam bisa terus tumbuh dan menghadirkan lebih banyak manfaat, baik melalui beasiswa pendidikan maupun program sosial lainnya untuk umat,” tambah Ustad Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Selain pemberian beasiswa, Lazawa Darul Hikam juga menyalurkan santunan kepada delapan warga dhuafa yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ustadz Irwan turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan donatur yang selama ini terus berjuang menjalankan amanah sosial.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan donatur yang terus istiqamah berjuang bersama untuk umat. Semoga langkah kecil ini menjadi amal jariyah bagi kita semua,” katanya.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam sekaligus Ketua Majelis Taklim Padang Ati, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. menyampaikan tausiyah tentang pentingnya keikhlasan dalam beramal.
“Tiada amal yang paling diharapkan diterima Allah selain amal yang lenyap dari pandangan kita dan yang kita anggap sepele,” tutur Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PW NU Jawa Timur.
Prof. Haris mencontohkan kisah ulama besar Imam Al-Ghazali yang dikenal memiliki karya monumental seperti Ihya Ulum al-Din. Menurutnya, secara logika manusia, karya besar yang dipelajari selama ratusan tahun itu tampak menjadi amal terbesar yang mengantarkan Imam Al-Ghazali menuju surga.
Lebih lanjut, Prof. Haris menceritakan sebuah kisah hikmah bahwa setelah Imam Al-Ghazali wafat, seseorang bermimpi bertemu beliau dan bertanya tentang amal yang membawanya mendapatkan kenikmatan di alam akhirat.
“Dalam mimpi itu, Imam Al-Ghazali justru mengatakan bahwa beliau mendapatkan kenikmatan bukan karena karya besarnya, tetapi karena amal kecil yang tampak sepele, yakni membiarkan seekor lalat meminum tintanya. Dari kisah ini kita belajar bahwa jangan pernah meremehkan amal kecil yang dilakukan dengan tulus,” jelas Prof Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.
Acara ini dihadiri oleh puluhan peserta, yang terdiri dari para pengurus yayasan, pengurus Lazawa Darul Hikam, tokoh masyarakat, dosen, dan mahasantri PP. Darul Hikam.
Reporter : Iklil Naufal Umar Editor : Wildan Rofikil Anwar