Categories
Fatwa Ulama Tanya jawab islam

Sholat Qabliyah Duduk

Pertanyaan:

Assalamu’ alaikum  Wr.  Wb.

Ustadz, saya pernah melihat orang sholat sunah qabliyah atau ba’dliyah di masjid dalam keadaan duduk. Bagaimana hukumnya, ustadz ? Mohon penjelasannya. Trima kasih.

Wassalamu’aikum Wr Wb.

Dzulkifli Kaliwates

082334567xxx

Mas Dzulkifli yang saya dirahmati Allah Swt.

Pertanyaan mas Dzulkifli di atas berkaitan dengan hukum sholat sunah dalam keadaan duduk. Untuk mengetahui hukumnya, mari kita lihat syarat rukun sholat.

Dalam pembahasan sholat dijelaskan bahwa berdiri bagi orang yang mampu merupakan rukun sholat fardlu. Artinya, dalam sholat fardlu, seseorang harus sholat dalam keadaan berdiri. Kecuali orang yang sholat dalam keadaan sakit, maka orang tersebut diperbolehkan melakukan sholat fardlu dalam keadaan duduk. Sholat fardlunya orang yang sakit dalam keadaan duduk itu sah dan sudah menggugurkan kewajiban sholat. Ini aturan dalam sholat fardlu.

Berbeda dengan sholat fardlu, dalam sholat sunah, aturan ini tidak berlaku. Artinya berdiri bagi orang mampu bukan merupakan rukun dalam sholat sunnah. Karena bukan rukun, maka ia boleh menjalankan ibadah sunah dalam keadaan duduk, meskipun tidak ada udzur (sakit dan lain sebagainya). (Zakaria al-Anshari, Fathul Wahab, 39). Bahkan dalam keadaan sehatpun, ia boleh melakukan sholat sunah dalam keadaan duduk.

Ketentuan kebolehan melakukan sholat sunah dengan duduk ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:

َمنْ صَلَّي قَائِمٍا فَهُوَ اَفْضَلُ وَ مَنْ صَلَّي قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ اَجْرِ اْلقَاِئمِ وَ مَنْ صَلَّي نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ اَجْرِ اْلقَاعِدِ  ) رواه البخاري)

 Artinya: Barang siapa melakukan sholat dalam keadaan berdiri, maka yang demikian itu lebih utama. Barang siapa melakukan sholat dalam keadaan duduk, maka baginya separo pahala orang yang melakukan sholat dalam keadaan berdiri. Barang siapa melakukan sholat dalam keadaan tidur, maka baginya separo pahala orang yang melakukan sholat dalam keadaan duduk (HR. Imam Bukhari).

Dengan demikian, jelaslah bahwa sholat sunah seperti sholat tahiyatul masjidqabliyahba’dliyahdluha dan sebagainya diperbolehkan untuk dilakukan dengan cara duduk. Meski demikian, harus diingat: pahala orang yang duduk adalah separo pahala orang yang berdiri. Pahala orang yang sholat dalam keadaan tidur miring adalah separo pahala orang yang duduk, sebagaimana bunyi sabda Rasulullah di atas.

Saya kira, demikian ini penjelasannya, mas Dzulkifli. Semoga berkah dan manfaat.

Wallahu’alam bi as-Shawab.    

Categories
Tanya jawab islam

Kambing Betina untuk Kurban

Assalamualaikum  Wr.  Wb.

Ustadz Harisudin, saya mau tanya. Bagaimana hukum berkurban  dengan kambing betina? Apakah sah kurbannya ? Mohon penjelasannya.  Trimakasih.

Wassalamu’alaikum  Wr.  Wb.

Restu, Mahasiswa IAIN Jember  

081342675xxx

Jawaban:

Mas Restu yang saya hormati.  Semoga Allah Swt. memberkahi anda dan kita semua. Amien ya rabbal alamien.

Islam tidak melarang hewan kurban betina. Artinya, dalam Islam tidak ada persyaratan hewan harus jantan. Dengan demikian, tidak dibedakan antara kurban betina dan kurban jantan. Keduanya sama-sama diperbolehkan untuk disembelih menjadi hewan kurban. Hanya saja, hewan kurban yang jantan lebih diutamakan. Meskipun, hewan kurban betina harganya lebih murah dan juga lebih banyak dagingnya.

بين الانثي و الذكر اذا وجد السن المعتبرنعم الذكر افضل علي الراجح  واعلم انه لافرق في الاجزاء

Artinya: Dan ketahuilah bahwasanya tidak ada perbedaan antara hewan betina dan hewan jantan dalam berkurban ketika ditemukan umur yang diperhitungkan. Benar bahwa hewan jantan lebih utama karena lebih wangi dagingnya. (Kifayatul Akhyar: II, 236).

Yang utama dan perlu diperhatikan dalam hewan kurban –juga aqiqah—adalah persyaratan umur yang sudah waktunya.  Umur yang diperhitungkan dalam berkurban adalah umur dimana salah satu hewan tersebut telah tanggal (copot).  Untuk kambing domba, yang telah tanggal satu giginya (1-2 tahun). Untuk kambing biasa, yang telah tanggal dua giginya (1-3 tahun), untuk  unta umur 5-6 tahun dan untuk lembu umur 2-3 tahun. 

Selain itu, hewan kurban harus memenuhi syarat tidak cacat, antara lain: Pertama, tidak rusak matanya. Kedua, tidak jelas pincangnya. Ketiga, tidak hewan yang benar-benar punya penyakit. Dan keempat, tida hewan yang kurus hingga karena kekurusannya hilang sumsumnya.  

Jika persyaratan ini dipenuhi, maka sahlah kurban tersebut. Sebaliknya, jika tidak dipenuhi, maka tidaklah sah kurban tersebut. Dengan demikian, sah tidaknya tidak berkaitan dengan hewan jantan maupun betina.

Demikian, semoga menjadi jelas.

Wallahu’alam.  

Categories
Uncategorised

Katib Syuriyah NU Tolak Tes Keperawanan

Satu Islam, Jember – Keperawanan sifatnya sangat privasi dan menyangkut martabat seorang wanita. Jika itu harus menjadi syarat kelulusan siswa dari sekolah, maka tentu banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Hal itu yang menjadi dasar penolakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember.

“Keperawanan itu sangat sensitif. Kalau seorang siswi tidak memenuhi syarat itu, terus dia pasti akan menjadi gunjingan atau  cemoohan masyarakat. Okelah, misalnya itu disepakati, ngeceknya mungkin agak gampang. Tapi masak itu cuma diberlakukan untuk wanita, lelakinya bagaimana? Terus ngeceknya bagaimana kalau dia lelaki?” kata Katib Syuriyah PCNU Jember MN Harisuddin kepada NU Online di kantornya, Kamis 5 Februari 2015.

Menurutnya, dirinya sepakat bahwa akhlaq pelajar harus terus dibenahi apalagi dewasa ini moralitas remaja sudah mencapai titik nadir. Perkosaan, seks bebas sudah kerap terjadi di kalangan pelajar. Kendati demikian, keperawanan tidak perlu dijadikan syarat untuk kelulusan sekolah. “Kalau akhlaqnya, nilai agamanya, dan intensitas ibadahnya, kita jadikan syarat kelulusan, itu bagus,” ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Jember meminta agar Komisi D meninjau ulang wacana raperda keperawanan sebagai syarat kelulusan. Jika perda itu diterapkan, bisa berdampak pada psikologis pada siswi.

“Saya harap usulan raperda terkait keperawanan sebagai syarat kelulusan ditinjau lagi. Kasihan pada siswa jika itu kemudian diterapkan,” kata Kepala Kemenag Rosadi Bahar, kepada detikcom, Jumat (6/2/2015).

Dampak yang akan terjadi jika raperda itu dilakukan, menurut Rosadi, bisa menyebabkan siswi tertekan, hingga mempengaruhi konsentrasi belajar.

Untuk itu, Bahar meminta agar reperda Akhlakul Karimah dikaji ulang. “Ayo bersama-sama membahas itu sebelum menjadi raperda,” pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa anggota Komisi D DPRD Jember menggulirkan wacana Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur akhlaq dan perilaku pelajar. wacana iini hadir menyusul sering terjadinya seks bebas di kalangan remaja usia sekolah.

Tujuan Perda itu untuk melindungi pelajar dari perbuatan yang melanggar norma. Tidak hanya itu, di salah satu item dalam Perda tersebut juga diwacanakan persyaratan kelulusan pelajar adalah keperawanan.

Categories
Dunia Islam Uncategorised

Syuriyah Wajah Lama, Tanfidziyah Ragam Latar Belakang

Jember, NU Online

Para Pengurus Cabang Nandlatul Ulama (PCNU) Jember periode 2014-2019, Senin malam (9/6) diperkenalkan kepada warga NU di sela-sela pengajian Aswaja di halaman kantor NU Jember, JL. Imam Bonjol, Kaliwates.

Mereka adalah hasil Konfercab NU awal Juni lalu yang menahbiskan kembali KH. Abdullah Syamsul Arifin dan KH. Muhyiddin Abdusshomad sebagai nahkoda NU Jember. 

Dalam sambutannya, KH. Abdullah Syamsul Arifin menegaskan bahwa NU bukan parpol, tapi siapapun pengurus parpol bisa menjadi pengurus NU asalkan mau mengabdi untuk NU. “Saya pikir, mereka adalah kader-kader terbaik NU, yang bisa bekerja untuk kemajuan NU,” tukas Gus A’ab, sapaan akrabnya.

Dari rilis daftar nama PCNU terbaru di jajaran syuriyah masih didominasi wajah-wajah lama. Cuma ada rotasi posisi, misalnya di kursi katib ditampati oleh DR. MN. Harisuddin, M.Fil.I. Dosen STAIN sekaligus Wakil Sekretris Yayasan Pendidikan NU ini, menggantikan KH. Hamid Hidir.

Sedangkan di jajaran tanfidziyah lebih beragam latar belakangnya, misalnya beberapa tokoh parpol masuk. Ada Moch. Eksan, S.Ag (Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jember) masuk di jajaran wakil sekretaris, H. Karimullah (Partai Golkar) menjadi wakil bendahara. Demikian juga H. Miftahul Ulum (Ketua DPC PKB Kabupaten Jember) masih bertahan di kursi wakil ketua. 

Selain  itu, ada dua profesional yang juga masuk di deretan pengurus baru. Yaitu DR. Widodo, MH. (Dekan Fakultas Hukum, Universitas Jember) dan dr. H. Abdur Rouf (Kepala Puskesmas Mayang). Keduanya didapuk menjadi wakil sekretaris dan bendahara. (aryudi a razaq/abdullah alawi)

Categories
Dunia Islam

Rayakan Tahun Baru dengan Hal Positif, Bukan Maksiat!

Ahad, 28/12/2014 12:01

Jember, NU Online

Katib Syuriyah PCNU Jember Dr. MN. Harisudin mengharamkan perayaan tahun baru yang diisi dengan kegiatan yang berbau maksiat. Misalnya minum-minuman keras, ikhtilath (pergaulan) antara laki-laki dan perempuan buan muhrim, pacaran, dan kegiatan maksiat yang lain.

Menurut pengasuh Ponpes Darul Hikam Jember ini, pada dasarnya hukum merayakan tahun baru masehi ini adalah boleh. Hanya saja, ketika berkaitan dengan perbuatan maksiat, maka hukumnya menjadi haram.

“Dalam bahasa fiqih, ini disebut dengan haram lighairihi. Haram karena faktor eksternal. Faktor eksternalnya ya itu, pacaran, minuman keras, ada ikhtilath laki-laki dan perempuan,” pungkas kiai muda NU yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember ini.

Oleh karena itu, menurut kiai yang juga aktif menjadi pembicara di berbagai  majlis ta’lim ini, ia menganjurkan agar muda-mudi khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk merayakan tahun baru ini dengan kegiatan-kegiatan positif. Misalnya kegiatan diskusi agama, refleksi akhir tahun, santunan anak yatim, atau kegiatan positif yang lain.(Anwari/Mahbib)

Categories
Madrasah Diniyah Awwaliyah

Kitab Karya Katib Syuriyah PBNU Jadi Materi Wajib di Pesantren Jember

Selasa, 13/01/2015 11:01

Jember, NU Online

Pondok Pesantren Darul Hikam Jember, Jawa Timur, mewajibkan santrinya untuk membaca atau menguasai kitab Fathul Mujib al-Qarib. Kitab karya Katib Syuriyah PBNU KH. Afifudin Muhajir yang juga Wakil Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo ini merupakan syarah atas kitab matan Taqrib karya Imam Abu Syuja’.

Menurut Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember, Dr. MN. Harisudin, kitab Fathul Mujib al-Qarib ini sangat penting bagi santri, terutama dalam kaitannya memahami teks-teks fiqh yang sangat beraneka ragam.

“Beda dengan kitab fiqh yang lain, kitab Fathul Mujib al-Qarib sangat mudah dibaca. Penjelasannya juga sangat ringkas dan tidak bertele-tele. Pun juga contoh yang diberikan—meskipun tidak banyak—sangat kontekstual dan sesuai kenyataan,” kata Kiai muda yang juga dosen Pasca Sarjana IAIN Jember tersebut.

Seperti diketahui, ketokohan Katib Syuriyah PBNU Drs. KH. Afifudin Muhajir, dalam bidang fiqh dan ushul fiqh sudah diakui publik. Kiai Afif disebut-sebut sebagai “kamus berjalan” di kedua disiplin keilmuan itu.

Kitab Fath al-Mujib al-Qarib ini pun telah dibedah oleh PCNU Jember dengan mengundang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Jawa Timur pada 28 September 2014 di Pesantren Nuris Jember. Hadir pada kesempatan itu, KH. Afifudin Muhajir dan Ust. Idrus Romli dari Aswaja Center NU Jawa Timur. (Anwari/Mahbib)

Categories
Uncategorised

Poligami (Bukan) Sunah Nabi!

Oleh: M. Noor Harisudin

Ada sesuatu yang salah-paham disebarluaskan dalam masyarakat. Pandangan ini berkembang luas seolah menjadi kebenaran yang tidak dapat dibantah. Bahwa poligami adalah sunnah nabi. Atau juga poligami itu Syari’at Islam (!). Dan sunah nabi atau Syari’at Islam ini –jika dilakukan akan mendapat banyak pahala dari Allah Swt, bahkan pelakunya akan mendapat surga. Sebaliknya, bagi perempuan yang menolak poligami, akan memperoleh neraka. Naudzubillah min dzalika.     

Saya tidak tahu: bagaimana asal mulanya ini. Tapi, saya mencoba untuk melihat ini dalam kacamata fiqh-ushul fiqh. Dalam ilmu Ushul Fiqh, dikenal alur istinbat al-ahkam as-syar’iyyah (penggalian hukum syar’i) untuk memastikan benar tidaknya penalaran yang mengatakan bahwa poligami ini adalah sunah nabi atau syari’at Islam.

Pertama, kita bahas terlebih dahulu apa itu sunah Nabi. Dalam istilah Ushul Fiqh, sunah adalah sesuatu yang disandarkan pada Nabi Muhammad Saw. baik berupa perkataan, perbuatan atau penetapannya (taqrir). Dalam pengertian ini, sunah meliputi banyak hal dalam kehidupan, baik berupa perbuatan yang dilarang maupun yang diperintahkan. Dengan demikian, pada saat nabi Saw., sunah Nabi adalah imtitsaalu awaamirillah wajtinaaba nawaahiihi (melakukan perintah Allah Swt dan menjauhi larangan-Nya).

Adalah benar mengatakan poligami sebagai sunah Nabi dalam definisi di atas karena poligami memang pernah disabdakan Nabi Muhammad Saw. Hanya saja, perlu diklarifikasi: apakah sunah Nabi dalam pengertian yang umum ini merupakan perintah ataukah larangan Allah Swt.? Dan perlu diingat, bahwa di tengah-tengah antara perintah dan larangan itu, ada perbuatan yang dihukumi boleh (ibahah).

Klarifikasi yang sama juga bisa kita ajukan bagi orang yang mengatakan bahwa poligami adalah Syari’at Islam. Pertanyaan yang bersifat klarifikatif adalah: syari’at Islam yang mana? Syari’at Islam yang diperintahkan ? Ataukah syari’at Islam yang dilarang ? Atau juga syari’at yang diperbolehkan ? Term syari’at sendiri bermakna umum yaitu menyangkut dimensi aqidahibadah-muamalah dan akhlak

Dalam hemat saya, yang paling tepat adalah memotret poligami dalam pandangan hukum Islam yang lima, yaitu: hukum wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Ketika kita menyebut sunah, maka yang dimaksud adalah sebuah perintah yang jika dilakukan kita akan dapat pahala, dan jika ditinggalkan kita tidak mendapatkan dosa. Dalam definisi ini, hukum dasar poligami jelas bukan sunah (mandub).   

Kedua, secara fiqh, hukum poligami adalah boleh (mubah). Fiqh menyebutnya yajuzu (boleh). Kesimpulan mubah ini diambil dari dalil-dalil yang ada. Misalnya Nabi Saw. pernah mengatakan pada Ghailan ad-Dimasyqi untuk mencerai 6 orang istrinya dari 10 orang istri sehingga praktis ia hanya memiliki 4 orang istri saja. Al-Qur’an sendiri menyebut poligami sebagi perintah yang menuju makna kebolehan (ibahah) (QS. An-Nisa’: 3). Nabi sendiri menikah istri 9 orang yang dalam konteks fiqh disebut dengan khususiyah Nabi Saw. Artinya, ini merupakan kekhususan hukum yang hanya berlaku pada Nabi Muhammad Saw.

Walhasil, berdasarkan ini, maka kita tidak bisa menyimpulkan bahwa poligami adalah sunah Nabi atau syari’at Islam. Kita juga tidak bisa menyimpulkan bahwa orang yang berpoligami akan mendapat pahala dan perempuan yang menolaknya akan mendapat neraka. Yang benar adalah orang yang melakukan poligami tidak diberi pahala ataupun dosa sama dengan hukum mubah bagi orang yang makan, minum, berjalan atau perbuatan mubah yang lain.

Wallahu’alam. **

Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember

Ketua Yayasan Puan Amal Hayati PP NURIS Jember

Katib Syuriyah PCNU Jember

Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember

Categories
Kolom Pengasuh

Rasulullah Saw: “Pemimpin itu Menderita”

Oleh: Ust. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I

Katib Syuriyah Pengurus Cabang NU Jember

Wakil Ketua Lajnah Ta’lif wa an-Nasyr PWNU Jawa Timur

Dosen Pasca Sarjana STAIN Jember

Hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 merupakan hari yang sangat bersejarah. Pemilu Presiden 2014. Pada hari ini, kita memilih pemimpin untuk bangsa dan negara ini. Karena itu, pilihlah pemimpin yang siap menderita. Jangan memilih pemimpin yang siap sejahtera. Jangan memilih pemimpin yang suka berpesta pora. Jangan memilih pemimpin yang berlumurkan kemewahan. Jangan memilih pemimpin yang menilai ukuran sukses hanya dengan gelimang materi.   

Rasulullah Saw. sebagai pemimpin agung memberikan contoh pada kita. Laqad kana lakum fi rasulillah uswatun hasanah. (Qs. Al-Ahzab: 21). Rasulullah Saw. adalah teladan agung bagi kita karena itu dalam pribadi Rasulullah terdapat uswatun hasanah (keteladanan yang baik). Salah satu teladan yang baik beliau adalah kepemimpinan yang menderita.

Sebagai seorang pemimpinan, Rasulullah tidak hidup dalam gelimang materi. Tidak memiliki kendaraan, hanya berumahkan sederhana. Bahkan, hanya untuk sekedar makan sehari-hari, Rasulullah sangat kekurangan. Diriwayatkan bahwa suatu waktu, Fatimah memberi sekerat roti gandum pada Rasulullah. Setelah memakannya, Rasulullah Saw bersabda: “Ini adalah makanan pertama yang dimakan ayahmu sejak tiga hari yang lalu”. Hadits ini menunjukkan bahwa tiga hari sebelumnya Rasulullah Saw. tidak pernah makan dan tentunya beliau sangat kelaparan. (HR. Ahmad)

Dalam hadits yang lain diriwayatkan: “Rasulullah Saw. tidak pernah kenyang perutnya selama tiga hari berturut-turut, seandainya Rasulullah Saw berkenan, tentu kami akan memberi keperluan makan sehari-hari. Tetapi Rasulullah Saw tidak mau. Beliau lebih mengutamakan orang lain daripada dirinya”. (HR. Baihaqi).

Kesederhanaan, keprihatinan dan tentunya penderitaan. Itulah Rasulullah Saw sang pemimpin agung kita. Dalam hadits yang lain, diriwayatkan kesederhanaan hidup beliau yang tidur beralaskan tikar di atas tanah dan berbantalkan serabut kelapa yang kasar. Kalau bangun tidur, terlihat dengan jelas bekas-bekas guratan tikar yang menempel dalam tubuh beliau. Ini berbeda dengan kebanyakan “pemimpin” kita yang lebih senang tidur diatas spring bed yang empuk dan mewah di hotel berbintang. 

Ketika suatu saat, seorang wanita Anshar mendatangi rumah Rasulullah Saw dan lalu ditemui Siti Aisyah RA. Wanita Anshar inipun minta diajak masuk ke kamar tidur Rasulullah Saw. Betapa kagetnya dia, melihat kamar Rasulullah, sang pemimpin agung hanya beralaskan tikar, berbantalkan serabut kepala, dan selimut apa adanya. Betapa trenyuh dan menangis hati wanita Anshar. Iapun bergegas ke rumahnya bermaksud memberikan perlengkapan tidur yang layak pada Rasulullah Saw.    

Wanita Anshor ini lalu kembali ke rumah Rasulullah Saw. dan ditemui Aisyah lagi. Ia membawa selimut yang bagus, bantal yang mewah, alas tidur yang lebih layak dan lain-lain yang bisa membuat nyaman dan nikmat tidur Rasulullah Saw. Ia tidak ingin, pemimpin agungnya hidup dalam penderitaan yang sangat. Ia ingin merombak kamar tidur Rasulullah Saw agar lebih layak dan patut untuk kekasih Allah Swt.

Ketika Rasulullah datang, betapa kagetnya beliau. Beliau melihat banyak yang berubah dari kamar tidurnya. Lebih rapi, lebih tertata dan lebih mewah tentunya. Beliau lalu bertanya kepada Aisyah: “Wahai Aisyah, siapa yang merubah kamar ini?. Aisyah menjawab: “Seorang perempuan Anshor kesini, masuk ke kamar Rasulullah Saw dan lalu membawa barang-barang ini”. Rasulullah Saw bersabda: “Kembalikan barang ini”. Aisyah beragumen bahwa barang-barang ini diberikan karena kasihan pada Rasulullah. Karena Aisyah tidak bergeming sampai tiga kali, akhirnya dengan marah Rasulullah Saw bersabda: “ Wahai Aisyah, seandainya saya mau, saya akan diberi satu gunung emas oleh Allah Swt.  Tapi saya tidak mau. Jadi, kembalikan barang itu padanya”. Akhirnya Aisyah pun mengembalikan barang tersebut.    

Apa yang bisa kami ambil hikmahnya dari hadits tersebut? Bahwa Rasulullah Saw sebagai pemimpin dalam hidupnya justru berlumurkan penderitaan. Tidak ada kecukupan. Tidak ada kemewahan. Tidak ada kekuasaan. Inilah yang ditiru para pemimpin kita di masa dulu.

Sebagai misalnya, Jenderal Sudirman panglima besar yang legendaris itu pernah mengatakan:” Jangan biarkan rakyat yang menderita. Cukuplah kita (para pemimpin) yang menderita”. H. Agus Salim, tokoh pejuang kemerdekaan yang bisa sembilan bahasa asing dan disegani dunia itu hingga akhir hayatnya tidak punya rumah. Tan Malaka, pejuang kemerdekaan itu harus rela hidup dari penjara ke penjara. Presiden Sukarno dan Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari harus rela juga dipenjara kala melawan orang-orang Belanda dan juga Jepang. Wakil Presiden RI pertama, Moh. Hatta, harus mengumpulkan gaji hanya untuk sekedar membeli sepatu. Karena bagi mereka, pemimpin itu harus menderita.

Wallahu’alam. **

Categories
Kolom Pengasuh

Rekonsiliasi Pasca Idul Fitri 

Oleh: M. Noor Harisudin

Betapapun Pilpres ini telah berjalan dengan damai dan sukses, namun diakui atau tidak, Pilpres yang diselenggarakan pada Rabu, 9 Juli 2014 ini telah membawa dampak yang luar biasa. Umat menjadi terbelah. Fitnah pun  merebak luas. Aksi dukung mendukung capres-cawapres juga cenderung fanatis. Caci-maki menjadi tak terhindarkan. Sejumlah black campign pun digelar. Ketegangan antar pendukung menjadi “sangat liar” dan juga “vulgar”.

Dampak inipun terlihat hingga sekarang. Perbincangan masyarakat tentang capres-cawapres, masih juga “panas” terjadi. Padahal, Pilpres sudah usai. KPU juga sudah menetapkan capres-cawapres dengan suara terbanyak pada 22 Juli 2014 yang silam. Oleh karena itu, momen Idul Fitri ini seyogyanya menjadi media rekonsilasi. Yakni, rekonsiliasi antar berbagai pihak yang terbelah agar menjadi “satu” kembali. Inilah pelajaran penting yang kita peroleh dalam membangun demokrasi di negeri ini.

Dengan kata lain, kampanye Pilpres adalah “masa lalu” yang tak perlu diungkit kembali. Biarlah sesuatu yang buruk sewaktu Pilpres kita kubur dalam-dalam. Dan sekarang, mari kita bangun dan teguhkan kembali ukhuwah (persaudaraan) yang merekatkan antar sesama anak bangsa. Setidaknya, seperti yang dikatakan oleh KH. Achmad Shidiq, Ro’is Am PBNU masa khidmah (1984-1994), ada tiga macam ukhuwah yang perlu dirajut.

Pertamaukhuwah Islamiyah. Ukhuwah Islamiyah adalah persaudaraan antar sesama orang Islam. Meski Islam sebagai agama adalah satu, namun keberislaman pemeluknya sungguh sangat beraneka ragam. Keberagamaan ini bisa dilihat dari aspek geografis berikut local wisdom misalnya: Indonesia, Malaysia, Bangladesh, Mesir, al-Jazair dan sebagainya. Demikian juga bisa diamati dari ormas yang diikuti: apakah Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perti, al-Irsyad, dan sebagainya.

Keduaukhuwah Wathaniyah. Ukhuwah Wathaniyah merupakan persaudaraan yang dirajut berdasarkan satu kesamaan, yaitu sama-sama sebagai anak bangsa ini. Rifa’ah al-Tahtawi, Rektor Universitas al-Azhar di Mesir pada abad ke-19, mengatakan: Hubbul wathani minal iman. Cinta tanah air adalah sebagian dari iman. Dalam konteks Indonesia, kita diikat dengan apa yang namanya “nasionalisme” sebagai bentuk pengejawentahan persaudaraan sesama sebagai anak bangsa tersebut.

Ketigaukhuwah Basyariyah. Ukhuwah Basyariyah adalah persaudaraan yang dirajut atas dasar kesamaan: sama-sama sebagai anak manusia di dunia. Ukhuwah basyariyah tidak lagi melihat agama, ras, warna kulit, dan letak geografis sebagai starting point. Dengan demikian, ukhuwah Basyariyah hanya melihat manusia sebagai manusia per se. Sebagai manusia, apapun kondisinya, ia haruslah dihormati sesama. Dasar inilah yang menjadi pilar atas persaudaraan universal.   

Walhasil, trilogi ukhuwah harus dikuatkan dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibangun atas dasar kebinekaan. Bagaimanapun, kebinekaan dan keanekaragaman adalah sunnatullah. Allah Swt. sengaja menciptakan manusia yang beraneka ragam agar mereka berlomba dalam mencari kebaikan. (QS. Al-Maidah: 48). Bahkan, justru dengan perbedaan, kita bisa melakukan tasamuh (toleransi). KH. Afifudin Muhajir, Rois Syuriyah PBNU sekarang, mengatakan: Laula mukhalafata lama musamahata. Seandainya tidak ada perbedaan, maka tidak ada toleransi. Pertanyaannya: kalau sudah sama semua, apanya yang mau ditoleransi?     

Perbedaan bagi Islam, oleh karena itu, adalah rahmatan lil alamin, bukan la’natan lil alamin. Rasulullah Saw. bersabda: ikhtilafu ummati rahmatun. (Kitab Jami’ul al-Ahadits, Juz II, hal 40). Perbedaan ummatku adalah kasih sayang (rahmat). Tak heran jika ada banyak madzhab dalam fiqh. Ada beberapa aliran dalam ilmu kalam. Ada berbagai pendapat tentang nahwu (ulama nahwu Bashrah dan Kufah). Ada berbagai kelompok dalam tasawuf. Demikian seterusnya. Semua ini menunjukkan betapa perbedaan merupakan suatu yang meniscaya dalam kehidupan.

Makanya, tak perlu takut dengan perbedaan. Karena perbedaan justru akan melahirkan sikap tasamuh. Selain itu, perbedaan juga pada akhirnya akan melahirkan ukhuwwah, sebagaimana saya sebut tadi.

Di hari yang masih dalam suasana yang fitri ini, mari kita saling memaafkan antar sesama. Mari kita gandeng tangan bersama dengan bersikap toleran antara satu dengan lainnya. Dan mari kita juga perkuat ukhuwah Islamiyah, wathaniyah dan basyariyah kita, demi untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia kita.

Akhiran, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1435 H. Mohon maaf lahir dan batin. Wallahu’alam. **      

* M.N. Harisudin

Dosen Pasca Sarjana STAIN Jember

Wakil Ketua Lajnah Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur

Katib Syuriyah PCNU Jember       

Kantor: Jl. Jumat No. 94 Mangli Kaliwates Jember. Hp. 082331575640.

Categories
Kolom Pengasuh

Idealnya, Mubaligh Itu TaNpa  Amplop

Oleh: M. Noor Harisudin

Heboh di media massa beberapa saat yang lalu tentang tarif yang tinggi dalam “ceramah agama” sejumlah dai di Jakarta, menarik untuk dicermati. Tarif tinggi ini memang luar biasa tinggi karena mencapai angka nominal 150-an juta. Sang ustadz yang menjadi mubaligh itu sejak awal juga  mematok harga yang tinggi tersebut di muka. Artinya, dalam perjanjian disebutkan angka honor untuk ceramah agama tersebut. Pertanyaan fiqhnya adalah: bagaimana hukum penceramah agama mematok tarif ceramah agama dengan harga yang tinggi tersebut?

Dalam hal mematok tarif ceramah agama, para ulama sepakat untuk tidak boleh. Artinya haram hukumnya bagi penceramah agama mematok tarif dalam ceramah agama dengan harga berapapun, baik tinggi ataupun rendah. Larangan mematok harga ceramah agama adalah khusus untuk sang penceramah. Karena ceramah agama adalah sebentuk syi’ar agama yang tidak boleh “dikomersial-kan”. Dakwah Islam adalah bentuk perjuangan yang semestinya tidak ada imbalan.

Larangan ini didasarkan pada firman Allah Swt. yang berbunyi: “Hai kaumku, aku tidak meminta upah kepadamu bagi seruanku iniUpahku tidak lain hanyalah dari Allah Swt yang menciptakanku. Tidakkah kamu mengerti ? (QS. Hud: 51). Dalam ayat yang lain, Allah Swt juga berfirman: “Katakanlah aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas dakwahku dan aku bukan termasuk orang yang mengada-adakan. (QS. Shad: 86). Artinya, upah atas dakwah Islamiyah merupakan tanggungan dari Allah Swt. Karena itu, mematok harga ceramah agama adalah bertentangan dengan subtansi dua ayat ini.

Yang diperbolehkan adalah honor ceramah agama yang tidak dipatok oleh sang penceramah. Dengan demikian, berapapun honor yang diberikan, jika tidak dipatok dari penceramah, ulama fiqh –dalam hal ini Madzhab Syafi’i dan Maliki–memperbolehkannya. Dengan kata lain, jika yang mematok atau menentukan bisyaroh untuk penceramah (misalnya) adalah panitia acara, maka hukumnya tidalahk haram.

 Dalam bahasa fiqh, ini disebut dengan al-ujroh ‘alat tha’ah. Seperti yang disebut Sayid Sabiq dalam Fiqh as-Sunah dan Wahbah Az-Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adilaltuhual-ujrah ‘alat thaa’ati selama tidak ditentukan atau dipatok (lam tata’ayyan) diawal, hukumnya diperbolehkan karena merupakan hajat manusia (lijahatin nas). Bagaimanapun juga, seorang penceramah juga membutuhkan sandang, pangan, papan, dan kendaraan untuk mobilitas dakwah Islamiyahnya. Selain itu, ada hadits-hadits yang menunjukkan kebolehan  mengambil upah dari mengajar al-Qur’an, dan sebagainya.      

Meski diperbolehkan, dalam pandangan saya, kondisi  ini merupakan kondisi yang tidak ideal. Saya menyebutnya kurang afdlol atau kurang ideal. Idealnya penceramah agama adalah para pejuang Islam yang tanpa pamrih, tanpa bisyaroh dan tanpa amplop. Para pejuang yang mengajarkan Islam dengan tanpa bisyarah. Ini adalah konsep ideal karena dengan tanpa pamrih, umat yang menjadi obyek ceramah agama akan mudah mendapatkan petunjuk. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Yasin ayat 21 : Ittabiu man la yasalukum ajran wahum muhtadun. Artinya: Ikutlah pada mereka yang tidak memintamu upah (atas dakwah mereka) sementara mereka adalah orang yang diberi petunjuk.    

Logikanya, bagaimana umat akan “terkesima” dan juga menerima ajaran kebaikan yang ditebar sang penceramah jika sejak awal sang penceramah minta upah atas ceramah agamanya? Karena itulah, Rasulullah Saw. tidak pernah meminta ujrah berapapun atas ceramah (dakwahnya) pada umatnya. Kebenaran agama Islam yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. tidak pernah diganti upah yang sebanding. Rasulullah Saw. telah mencukupkan pahala dari Allah Swt atas seluruh dakwah Islam yang beliau sampaikan pada umatnya.

Karena niat tulus dan tanpa pamrih Rasulullah Saw. dalam bertabligh (dakwah Islamiyah), maka hasilnya pun jelas: umat secara faktual menerima dakwah yang telah diberikan Rasulullah Saw.  Dengan kata lain, tabligh tanpa amplop ini berbanding lurus dengan hidayah yang diterima umatnya.  Jika Rasulullah Saw. menarik upah atas dakwahnya pada umat, pastilah yang terjadi akan lain dan Islam tidak berkembang dahsyat seperti sekarang.

Saya sendiri mengapresiasi para penceramah yang mendarmakan dirinya untuk hidup bertabligh tanpa bisyaroh, tanpa amplop. Sebagian beberapa kawan di kota lain, bukan hanya ia tidak mau menerima bisyaroh dan amplop, ia malah mengeluarkan koceknya untuk membeli kebutuhan jama’ah majlis taklim. Subhanallah. Di Banyuwangi, ada kawan penceramah yang selalu membelikan sarung, baju takwa dan mukena untuk dua ribu jama’ah majlis taklim setiap tahunnya. Di kota lain, ada penceramah yang menyiapkan konsumsi untuk jama’ahnya setiap kali ceramah.

Lalu, bagaimana dengan kita ?

Wallahu’alam. **

M.N. Harisudin, adalah Dosen Pasca Sarjana STAIN Jember, Katib Syuriyah PCNU Jember, Wakil Sekretaris YPNU Jember dan Wakil Ketua Lajnah Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur. Selain itu, menjabat sebagai Deputi Salsabila Group Surabaya.