Categories
Berita

Prof Haris Ulas Pluralisme Hukum dalam Studium Generale Internasional di UIN Mataram

MATARAM, NTB — Guru Besar UIN KHAS Jember, Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., menjadi salah satu narasumber dalam Internationale Studium Generale Fakultas Syariah UIN Mataram, Rabu (23/9/2026). Dalam forum tersebut, Prof. Haris membahas pluralisme hukum dan relasi antara hukum positif, hukum Islam, serta hukum adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Prof. Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center (Womester) dan Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat,menguraikan konsep pluralisme hukum dengan merujuk pada pemikiran John Griffiths.

Menurut Prof. Haris, Griffiths membedakan pluralisme hukum menjadi weak legal pluralism dan strong legal pluralism. Perbedaan keduanya terletak pada posisi berbagai sistem hukum dalam kehidupan masyarakat.

“Griffiths membedakan pluralisme hukum menjadi dua, yaitu weak legal pluralism dan strong legal pluralism. Perbedaan keduanya terletak pada bagaimana posisi berbagai sistem hukum dipandang dalam kehidupan masyarakat,” jelas Prof. Haris yang juga Wakil Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), .

Ia menjelaskan, weak legal pluralism masih memiliki karakter sentralisme hukum. Meskipun mengakui keberadaan berbagai sistem hukum, konsep ini tetap menempatkan hukum negara sebagai sistem yang dominan. Hukum agama dan kebiasaan masyarakat diakui, tetapi berada dalam hierarki di bawah hukum negara.

“Pluralisme hukum yang lemah masih berpegang pada kedaulatan hukum negara. Hukum agama dan kebiasaan memang diakui, tetapi ditempatkan dalam hierarki di bawah hukum negara,” paparnya.

Sebaliknya, strong legal pluralism memandang berbagai sistem hukum yang hidup dalam arena sosial masyarakat memiliki keberlakuan tanpa hierarki yang secara otomatis menempatkan satu sistem hukum lebih tinggi daripada lainnya.

“Pluralisme hukum yang kuat melihat semua hukum yang hidup dalam arena sosial masyarakat sama-sama memiliki keberlakuan. Tidak ada jaminan bahwa kedudukan hukum yang satu harus lebih tinggi daripada hukum yang lain,” ungkap Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Prof. Haris juga menjelaskan hukum positif sebagai seperangkat aturan atau kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang sedang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Hukum positif bersifat mengikat serta ditegakkan oleh pemerintah atau lembaga peradilan.

Perspektif internasional disampaikan Associate Professor Guy Charlton dari University of New England Law School, Australia, melalui materi “Challenges of Indigenous Law in Legal Education”. Ia membahas tantangan hukum masyarakat adat dalam pendidikan hukum serta memperkenalkan konteks masyarakat Indigenous di Australia, termasuk masyarakat Anaiwan sebagai pemilik tradisional wilayah tersebut.

Sementara itu, Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag., dalam sambutannya, menegaskan bahwa pluralisme hukum merupakan realitas yang tidak dapat dilepaskan dari karakter masyarakat Indonesia.

“Pertanyaannya bukan lagi apakah pluralisme hukum ada di Indonesia, tetapi bagaimana negara mengelola pluralisme yang memang sudah hidup di tengah masyarakat,” ujar Prof. Masnun.

Ia juga menyoroti pengakuan terhadap living law dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menurutnya perlu diikuti dengan kajian dan inventarisasi agar hukum yang hidup di masyarakat dapat dipahami dan diterapkan secara tepat.

Forum tersebut mempertemukan perspektif Indonesia dan Australia dalam melihat pluralisme hukum, sekaligus memperkaya diskusi mengenai hubungan hukum negara, hukum Islam, hukum adat, dan hukum masyarakat yang hidup dalam ruang sosial.

Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita

Perluas Jejaring Internasional, Womester Jajaki Kerja Sama dengan Mufti Negeri Perak Malaysia

PERAK, MALAYSIA — World Moslem Studies Center (Womester) menjajaki kerja sama dengan Jabatan Mufti Negeri Perak Malaysia dalam bidang fatwa dan kajian hukum Islam. Penjajakan tersebut dilakukan dalam kunjungan silaturahmi Womester ke Jabatan Mufti Negeri Perak, Selasa (15/9/2026).

Womester diwakili Direktur Womester, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. dan Nyai Hj. Robiatul Adawiyah. S.H.I., M.H Keduanya didampingi Ustadz Azmir. Sementara dari Jabatan Mufti Negeri Perak hadir sekitar 15 orang, di antaranya Ustaz Mohamad Faizal bin Jani, Ustaz Mohd Hafiz bin Baharum, Ustazah Fatimah binti Ayoub, Puan Nuril ‘Awatif Fatin binti Mohamad, Puan Nurul Nadhirah binti Azshar dan urusetia program.

Pertemuan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.30 waktu Malaysia tersebut menjadi ajang pertukaran informasi mengenai profil, fungsi, dan program masing-masing lembaga.

Ustadz Faizal dan Ustadzah Fatimah memaparkan bahwa Jabatan Mufti Negeri Perak memiliki sejumlah bidang utama, yaitu Bidang Fatwa Bidang Falak Bidang Maktabah dan Bidang Pentadbiran.

“Fungsi utama Jabatan Mufti adalah membantu dan menasihati Sultan dalam hukum syarak, memberikan nasihat kepada agensi utama kerajaan, serta menjawab permasalahan hukum semasa,” jelas Ustadz Faisal.

Ustadzah Fatimah menambahkan, bidang falak juga menjadi bagian penting dalam aktivitas lembaga tersebut. Bidang ini berfungsi sebagai pusat rujukan, pendidikan, dan penelitian terkait ilmu falak.

“Selain fatwa, kami juga memiliki bidang falak yang menjadi pusat rujukan, pendidikan dan penyelidikan berkaitan dengan ilmu falak,” ujarnya.

Sejarah institusi fatwa dan kepengurusan agama Islam di Perak telah bermula sejak sebelum tahun 1900, dengan adanya Undang-Undang Sembilan Puluh Sembilan serta Balai Syarak Kuala Kangsar sebagai salah satu institusi berkaitan dengan urusan syariah dan agama.

“Perjalanan kelembagaan tersebut terus berkembang hingga perkembangan terkini yang ditandai dengan keberadaan Menara SSM Perak pada 6 April 2026, sebagai bagian dari perjalanan panjang institusi Jabatan Mufti Negeri Perak hingga masa kini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jabatan Mufti Negeri Perak juga menyampaikan keterbukaan untuk membangun kerja sama dengan Womester, terutama dalam bidang fatwa dan kajian hukum Islam.

Sementara itu, Prof. Haris menjelaskan bahwa Womester merupakan organisasi non-pemerintah yang didirikan pada 3 Januari 2019. Womester bergerak dalam bidang internasionalisasi pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kerja sama dengan berlandaskan prinsip Islam Wasathiyah.

“Womester didirikan sebagai ruang bagi dosen dan peneliti untuk mengembangkan pemikiran Islam yang progresif, toleran, dan rahmatan lil ‘alamin,” kata Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Ia juga memaparkan kiprah Womester dalam mengembangkan kajian Fiqh Aqalliyat di sejumlah negara dengan komunitas Muslim minoritas, seperti Kanada, Jepang, Jerman, Belanda, Australia, Taiwan, Hongkong, Cina, AS, Spanyol, Portugal, Perancis, New Zealand dan negara minoritas Islam lain di dunia.

Menurutnya, Fiqh Aqalliyat tidak hanya berbicara tentang bagaimana Muslim menjalankan agama dalam kondisi minoritas, tetapi juga bagaimana komunitas Muslim dapat berkembang dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, hingga kehidupan publik.

“Komunitas Muslim minoritas tidak ingin terus berada dalam posisi sebagai minoritas. Mereka ingin berkembang dari membangun masjid, memakmurkan masjid, membangun sekolah, mengembangkan ekonomi, hingga berkontribusi dalam kehidupan publik,” jelas Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Prof. Haris menyampaikan apresiasi atas sambutan Jabatan Mufti Negeri Perak. “Terima kasih atas sambutan yang luar biasa. Kami berharap silaturahmi ini dapat dilanjutkan dalam bentuk kerja sama konkret,” pungkasnya.

Usai pertemuan, rombongan Womester juga mengunjungi fasilitas Jabatan Mufti Negeri Perak, termasuk perpustakaan, mushalla, fasilitas rukyatul hilal, serta ruang yang digunakan untuk aktivitas persidangan fatwa.

Reporter : Iklil Naufal Umar

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Bahagia Bersama di Taman Botani, Lazawa Darul Hikam Gelar Edu Trip Anak Yatim

JEMBER — Lembaga Zakat dan Wakaf (LAZAWA) Darul Hikam menggelar Edu Trip Anak Yatim dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan yang diikuti 20 anak yatim tersebut berlangsung di Taman Botani Sukorambi Jember, Minggu (6/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lazawa Darul Hikam menghadirkan kebahagiaan sekaligus memberikan pengalaman edukatif dan rekreatif bagi anak-anak yatim. Para peserta diajak menikmati suasana Taman Botani melalui kegiatan belajar, bermain, dan berwisata dalam suasana penuh kebersamaan.

Demikian di sampaikan oleh Nazhir Lazawa Darul Hikam, Ustad M. Irwan Zamroni Ali, S.H.M.H, dalam rangkaian acara yang diawali dengan pembacaan Yasin, tahlil, dan sholawat sebagai bentuk doa dan ungkapan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW.

“Kami ingin memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW bersama adik-adik yatim dengan suasana yang berbeda. Tidak hanya berkumpul dalam kegiatan keagamaan, tetapi juga mengajak mereka bermain, belajar, dan menikmati pengalaman baru melalui edu trip di Taman Botani,” ujar Ustad Irwan yang juga Dosen UIN KHAS Jember.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh donatur yang telah mendukung kegiatan ini. Kepedulian dan kebaikan para donatur menjadi bagian penting sehingga adik-adik yatim dapat merasakan kebahagiaan dan mengikuti kegiatan seperti hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. mengajak para peserta untuk meneladani kehidupan Nabi Muhammad SAW, khususnya keteguhan beliau dalam menghadapi berbagai ujian sejak masa kanak-kanak.

Prof. Haris menjelaskan, Rasulullah SAW telah kehilangan sosok ayah bahkan sebelum beliau lahir. Ayah Rasulullah, Abdullah bin Abdul Muthalib, wafat ketika Aminah sedang mengandung beliau. Setelah lahir, Rasulullah SAW kemudian diasuh oleh ibunya. Namun, ketika berusia sekitar enam tahun, beliau kembali menghadapi kehilangan setelah ibunya, Aminah, wafat. Rasulullah kemudian berada dalam pengasuhan kakeknya, Abdul Muthalib. Dua tahun kemudian, setelah sang kakek wafat, beliau diasuh oleh pamannya, Abu Thalib.

Menurut Prof. Haris, perjalanan masa kecil Rasulullah tersebut menunjukkan bahwa status sebagai anak yatim bukanlah penghalang untuk meraih kesuksesan dan kemuliaan.

“Rasulullah SAW sejak kecil telah menghadapi berbagai ujian. Beliau sudah menjadi yatim sebelum lahir, kemudian kehilangan ibunya ketika masih kecil, lalu dirawat oleh kakeknya dan setelah itu oleh pamannya. Tetapi semua keadaan tersebut tidak menghalangi beliau untuk menjadi manusia yang paling mulia dan menjadi teladan bagi seluruh umat manusia,” jelas Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Prof Haris berpesan kepada anak-anak yatim yang hadir agar tidak minder dengan keadaan mereka dan terus berusaha mewujudkan cita-cita.

“Adik-adik jangan pernah merasa rendah diri karena menjadi anak yatim. Justru jadikan kehidupan Rasulullah sebagai motivasi. Belajarlah dengan sungguh-sungguh, berusaha, berdoa, dan kejarlah cita-cita setinggi mungkin. Man jadda wa jada, siapa yang bersungguh-sungguh, maka dia akan berhasil,” pesannya.

Selama kegiatan, peserta menikmati berbagai wahana Taman Botani secara gratis, mendapatkan santunan, konsumsi, dan snack untuk menemani aktivitas mereka hingga sore. Para ibu atau pendamping peserta turut hadir menemani kegiatan. Anak-anak pun tampak riang bermain dan berenang bersama hingga sore hari.

Kegiatan ini juga dihadiri para pengurus LAZAWA Darul Hikam, di antaranya Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H., Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H., Iklil Naufal Umar, dan Arif Rahman.

Reporter :  Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H.,

Categories
Berita

Fiqh Aqalliyat Harus Dilihat Sebagai Strategi Bertahan, Jangan Dilihat Akhir dalam Dakwah Islam di Dunia

JOMBANG — Kajian Fiqh Aqalliyat tidak hanya berbicara mengenai bagaimana umat Islam mempertahankan keberagamaannya ketika hidup sebagai minoritas, tetapi juga bagaimana membangun kehidupan umat agar berkembang dan mampu memberikan kontribusi di tengah masyarakat global.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., dalam Bedah Buku Fiqh Aqalliyat: Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia yang digelar Womester bersama Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, Jumat (28/8/2026).

Prof. Haris mengibaratkan Fiqh Aqalliyat sebagai fikih yang masih terus berkembang. Menurutnya, fikih tersebut pada tahap tertentu menjadi panduan minimal bagi umat Islam untuk tetap menjalankan agama ketika berada di negara dengan minoritas Muslim.

“Saya melihat Fiqh Aqalliyat ini adalah fikih yang tidak titik, tetapi masih koma. Artinya, fikih ini masih terus berkembang. Ini merupakan fikih minimalis, yaitu bagaimana kita dapat bertahan ketika berada di luar negeri,” jelas Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kehidupan umat Islam di luar negeri tidak seharusnya berhenti pada upaya bertahan. Diperlukan strategi dakwah jangka panjang untuk membangun kehidupan umat, mulai dari masjid, pendidikan, ekonomi hingga politik.

“Idealnya memang tidak berhenti pada yang minimalis. Kita harus memikirkan cara dan strategi agar umat Islam ke depan semakin banyak dan kuat. Kalau melihat pengalaman umat Islam di Kanada dan Amerika Serikat, misalnya, ada beberapa tahapan, mulai dari membangun masjid, sekolah, pendidikan, kemudian membangun ekonomi. Yang belum banyak adalah ekonomi” kata Prof. Haris yang juga Direktur Womester.

Sementara itu, Prof. Nadirsyah Hosen membagikan pengalamannya mengenai kehidupan Muslim di Australia. Ia menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi umat Islam ketika berinteraksi dengan masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan budaya berbeda.

“Ketika pertama kali berada di Australia, saya merasakan sendiri berbagai kesulitan sebagai seorang Muslim, terutama dalam berinteraksi dengan masyarakat dan lingkungan sekitar. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kehidupan Muslim sebagai minoritas memiliki persoalan tersendiri yang perlu dipahami dan dicarikan jawabannya,” jelas Prof. Nadir.

Begitu juga Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. KH. Shofiyullah Muzammil, M.Ag., menilai Fiqh Aqalliyat menunjukkan karakter ajaran Islam yang mampu merespons perbedaan tempat dan zaman.

“Fiqh Aqalliyat menunjukkan bahwa Islam selalu sesuai dan relevan untuk setiap masa dan tempat. Karena itu, ketika umat Islam berada di berbagai negara dengan kondisi yang berbeda-beda, diperlukan pemahaman fikih yang mampu menjawab kondisi tersebut,” ujar Prof. Shofi.

Di sisi lain, Mudir Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif, Dr. Yusuf Suharto, yang juga menjadi salah satu narasumber, menjelaskan bahwa Fiqh Aqalliyat berkaitan dengan aspek hukum Islam yang memungkinkan adanya perubahan sesuai dengan kondisi.

“Dalam agama itu ada yang konstan (tsawabit) dan ada yang bisa berubah (mutaghayyirat atau dhanniyut dilalah). Fiqh Aqalliyat ini sasarannya pada aspek yang bisa berubah itu. Fiqh Aqalliyat biasa juga disebut fiqh taysir, yaitu fikih yang memberikan kemudahan,” ujar Yusuf Suharto.

Kegiatan tersebut mendapat antusiasme tinggi dengan dihadiri lebih dari 250 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Peserta terdiri atas delegasi Ma’had Aly, pengurus Muslimat NU dan Fatayat NU, dosen, kader NU, serta sebagian santri MANPK Denanyar.

Sebagai tuan rumah, acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati Malang, Nyai Hj. Lathifah Shohib Bisri, yang merupakan cucu KH. Bisri Syansuri. Kehadiran berbagai unsur tersebut turut menambah semarak diskusi keilmuan dalam rangka menyemarakkan Muktamar ke-35 NU di Jombang.

Ditemui terpisah, pakar fikih dan ushul fikih Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif, Kiai Abdul Wahab Kholil, turut mengapresiasi penyelenggaraan bedah buku tersebut. Kiai Wahab sedianya akan hadir mewakili pengasuh, namun kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk menghadiri acara.

“Saya banyak setuju dengan Fiqh Aqalliyat ini. Fikih ini meniscayakan wawasan yang mendalam, bukan hanya satu mazhab, tetapi lintas mazhab,” ungkapnya.

Kiai Abdul Wahab Kholil sendiri dikenal sebagai salah satu pengkaji fikih di Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif dan penulis kitab Al-Qawaid wa Al-Dhawabith Al-Fiqhiyyah.

Reporter: Iklil Naufal Umar
Editor: Wildan Rofikil Anwar