
PERAK, MALAYSIA — World Moslem Studies Center (Womester) menjajaki kerja sama dengan Jabatan Mufti Negeri Perak Malaysia dalam bidang fatwa dan kajian hukum Islam. Penjajakan tersebut dilakukan dalam kunjungan silaturahmi Womester ke Jabatan Mufti Negeri Perak, Selasa (15/9/2026).
Womester diwakili Direktur Womester, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. dan Nyai Hj. Robiatul Adawiyah. S.H.I., M.H Keduanya didampingi Ustadz Azmir. Sementara dari Jabatan Mufti Negeri Perak hadir sekitar 15 orang, di antaranya Ustaz Mohamad Faizal bin Jani, Ustaz Mohd Hafiz bin Baharum, Ustazah Fatimah binti Ayoub, Puan Nuril ‘Awatif Fatin binti Mohamad, Puan Nurul Nadhirah binti Azshar dan urusetia program.
Pertemuan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.30 waktu Malaysia tersebut menjadi ajang pertukaran informasi mengenai profil, fungsi, dan program masing-masing lembaga.

Ustadz Faizal dan Ustadzah Fatimah memaparkan bahwa Jabatan Mufti Negeri Perak memiliki sejumlah bidang utama, yaitu Bidang Fatwa Bidang Falak Bidang Maktabah dan Bidang Pentadbiran.
“Fungsi utama Jabatan Mufti adalah membantu dan menasihati Sultan dalam hukum syarak, memberikan nasihat kepada agensi utama kerajaan, serta menjawab permasalahan hukum semasa,” jelas Ustadz Faisal.

Ustadzah Fatimah menambahkan, bidang falak juga menjadi bagian penting dalam aktivitas lembaga tersebut. Bidang ini berfungsi sebagai pusat rujukan, pendidikan, dan penelitian terkait ilmu falak.
“Selain fatwa, kami juga memiliki bidang falak yang menjadi pusat rujukan, pendidikan dan penyelidikan berkaitan dengan ilmu falak,” ujarnya.
Sejarah institusi fatwa dan kepengurusan agama Islam di Perak telah bermula sejak sebelum tahun 1900, dengan adanya Undang-Undang Sembilan Puluh Sembilan serta Balai Syarak Kuala Kangsar sebagai salah satu institusi berkaitan dengan urusan syariah dan agama.

“Perjalanan kelembagaan tersebut terus berkembang hingga perkembangan terkini yang ditandai dengan keberadaan Menara SSM Perak pada 6 April 2026, sebagai bagian dari perjalanan panjang institusi Jabatan Mufti Negeri Perak hingga masa kini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jabatan Mufti Negeri Perak juga menyampaikan keterbukaan untuk membangun kerja sama dengan Womester, terutama dalam bidang fatwa dan kajian hukum Islam.
Sementara itu, Prof. Haris menjelaskan bahwa Womester merupakan organisasi non-pemerintah yang didirikan pada 3 Januari 2019. Womester bergerak dalam bidang internasionalisasi pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kerja sama dengan berlandaskan prinsip Islam Wasathiyah.
“Womester didirikan sebagai ruang bagi dosen dan peneliti untuk mengembangkan pemikiran Islam yang progresif, toleran, dan rahmatan lil ‘alamin,” kata Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Ia juga memaparkan kiprah Womester dalam mengembangkan kajian Fiqh Aqalliyat di sejumlah negara dengan komunitas Muslim minoritas, seperti Kanada, Jepang, Jerman, Belanda, Australia, Taiwan, Hongkong, Cina, AS, Spanyol, Portugal, Perancis, New Zealand dan negara minoritas Islam lain di dunia.
Menurutnya, Fiqh Aqalliyat tidak hanya berbicara tentang bagaimana Muslim menjalankan agama dalam kondisi minoritas, tetapi juga bagaimana komunitas Muslim dapat berkembang dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, hingga kehidupan publik.
“Komunitas Muslim minoritas tidak ingin terus berada dalam posisi sebagai minoritas. Mereka ingin berkembang dari membangun masjid, memakmurkan masjid, membangun sekolah, mengembangkan ekonomi, hingga berkontribusi dalam kehidupan publik,” jelas Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Prof. Haris menyampaikan apresiasi atas sambutan Jabatan Mufti Negeri Perak. “Terima kasih atas sambutan yang luar biasa. Kami berharap silaturahmi ini dapat dilanjutkan dalam bentuk kerja sama konkret,” pungkasnya.
Usai pertemuan, rombongan Womester juga mengunjungi fasilitas Jabatan Mufti Negeri Perak, termasuk perpustakaan, mushalla, fasilitas rukyatul hilal, serta ruang yang digunakan untuk aktivitas persidangan fatwa.
Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : M. Irwan Zamroni Ali



