
Makkah – Lembaga Zakat dan Wakaf (LAZAWA) Darul Hikam kembali menyalurkan program wakaf internasional yang memberikan manfaat langsung bagi umat Islam. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, LAZAWA Darul Hikam menyalurkan 10 kursi salat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Penyaluran dilakukan langsung oleh Direktur LAZAWA Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., yang saat itu tengah menunaikan ibadah umrah.
Program ini merupakan bagian dari komitmen LAZAWA Darul Hikam dalam mengembangkan wakaf produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kursi salat dipilih karena menjadi salah satu fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh jamaah lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun jamaah yang memiliki uzur syar’i saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram.

Sepuluh kursi tersebut berasal dari amanah para wakif, yaitu Robiatul Adawiyah yang mewakafkan tiga kursi, Agus Ismail tiga kursi, Iklil Naufal Umar dua kursi, dan Siti Wahidah dua kursi. Seluruh kursi kemudian diserahkan kepada pengelola Masjidil Haram agar dapat dimanfaatkan oleh jamaah yang membutuhkan. Lima kursi ditempatkan di area jamaah laki-laki dan lima kursi lainnya di area jamaah perempuan.
Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jatim menjelaskan bahwa wakaf kursi salat merupakan bentuk wakaf sederhana, tetapi memiliki manfaat yang sangat besar karena membantu jamaah tetap dapat menjalankan salat sesuai tuntunan syariat.
“Kursi salat diperuntukkan bagi jamaah lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki uzur syar’i. Dalam salat fardu, berdiri adalah rukun bagi yang mampu, sedangkan bagi yang tidak mampu, syariat memberikan keringanan untuk salat dengan duduk. Karena itu, keberadaan kursi salat sangat dibutuhkan di Masjidil Haram,” jelas Prof. Haris Guru Besar UIN KHAS Jember.

Ia mengungkapkan bahwa sesaat setelah kursi diserahkan, seluruhnya langsung dimanfaatkan oleh para jamaah. Hal tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap fasilitas tersebut cukup tinggi.
“Alhamdulillah, begitu kursi diserahkan, jamaah langsung menggunakannya. Ini menjadi bukti bahwa wakaf sederhana seperti kursi salat mampu memberikan manfaat yang nyata dan langsung dirasakan oleh para tamu Allah,” ujar Prof Haris yang juga Direktur Wolrd Moslem Studies Center.
Prof. Haris juga mengajak masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai bagian dari investasi amal jariyah. Menurutnya, wakaf tidak selalu harus berupa bangunan atau aset bernilai besar, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai fasilitas yang memberikan manfaat berkelanjutan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berwakaf melalui LAZAWA Darul Hikam, baik wakaf kursi maupun program wakaf lainnya. Insya Allah setiap amanah dikelola secara profesional, transparan, dan disalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan sehingga manfaatnya terus mengalir sebagai amal jariyah,” tutur Prof Haris yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.
Melalui Program Wakaf Kursi Salat ini, LAZAWA Darul Hikam berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk berwakaf. Selain membantu jamaah yang membutuhkan, program ini menjadi wujud kepedulian umat Islam Indonesia kepada para tamu Allah yang beribadah di Masjidil Haram serta memperluas manfaat wakaf hingga ke Tanah Suci.
Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : M. Irwan Zamroni Ali
