Categories
Opini

Dahsyatnya Bersyukur Agar Hati Tak Selalu Kufur

Oleh :

Apriliyatus Sholichah*

Sering kita temui manusia yang belum bisa merasakan nikmatnya untuk bersyukur. Akibatnya hati tertanam untuk slalu kufur akan nikmat yang di berikan oleh allah SWT. Masih merasa kurang cukup, sedikit, bahkan tak dianggap akan nikmat allah SWT berikan kepada manusia. Hal seperti itu, menunjukkan bahwa manusia belum bisa menikmati dahsyatnya untuk terus bersyukur dan hatinya masih tertanam nikmat untuk slalu kufur. Mengapa hal seperti ini sering terjadi?

Setiap insan dimuka bumi ini, pasti didalam kehidupannya pernah merasakan suka duka sepanjang hidupnya. Begitupun dengan sebaliknya tak ada insan yang terus merasakan sukanya karena pasti suatu saat nanti duka akan menyapanya. Ketika duka itu menyapa seorang insan akan muncul rasa kurang bersyukur,  malah menganggap rasa syukur itu terkubur dan timbullah hati menjadi kufur. Begitulah kehidupan di dunia ini, kesengsaraan dapat berganti dengan kebahagiaan dan kebahagian dapat berganti dengan kesedihan.

Sebagai insan yang memiliki iman tinggi mampu menompang segalah suka dukanya dengan rasa bersyukur bukan hati yang kufur, agar dahsyatnya bersyukur bisa hadir dalam kehidupan seorang insane, terutama seorang santri yang dididik untuk hidup mandiri dengan dibekali tholabul ilmi, dibimbing langsung oleh pak yai dan bunyai setiap hari.

Belajar dari kemandiriaannya yang rela untuk jauh dari orang tua demi sebuah tholabul ilmi dan menciptakan rangsangan untuk salalu bersyukur, supaya hati tak slalu kufur. Dalam konteks inilah tak hanya seorang yang didik, terdidik dan mendidik mampu meraih manisnya rasa syukur, melainkan semua insane yang ada di bumi pertiwi ini. Semua yang terjadi dialam fana ini pasti akan membawakan hal positif maupun negative dan pastinya memiliki pelajaran  berharga dalam kehidupan fatamorgana yang dapat berubah secara silih berganti.

Jiwa yang kaya akan rasa syukur inilah raja yang sebenarnya. Seorang raja tak lagi membutuhkan sesuatu yang dimiliki oleh orang lain. Dengan demikian seorang raja juga pandai dalam bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.  Merasa cukup dan puas dengan semua nikmat dari-Nya, sehingga mata, wajah, dan hatinya tidak pernah menoleh kepada sesuatu yang bukan hak dan miliknya. Seperti hadist dari sahabat nabi SAW yang menyatakan bahwa “bukanlah kekayaan dengan banyaknya harta benda, tetapi kekayaan sebenarnya adalah yang kaya akan jiwanya.”

Secara global manusia mampu menjalankan kewajiban untuk terus mensyukuri semua atas kenikmatan-Nya dengan berhati-hati jangan sampai  mengufuri-Nya. mempraktikkan rasa syukur didalam kesehariannya manusia bisa menjadi insane yang dapat terhindar dari rasa kufur terhadap apapun yang bukan hak miliknya.

Kenikmatan yang diberikan oleh allah swt terhadap manusia merupakan kenikmatan yang sangat bermanfaat bagi kehidupannya, oleh karena itu manusia sebagai insane yang diberikan banyak kenikmatan seharusnya mampu meraih kebahagiaan dunia dan akhirat, dengan cara menikmati dahsyatnya bersyukur agar hati tak slalu kufur. Maka dari itu Bersyukur tidak semata-mata mengucapkan kata manis dibibir saja, tetapi bersyukur adalah ungkapan yang nyata dalam hati yang ikhlas.

Hidup menjadi indah, nyaman, tentram, dan bahagia. Apabila manusia mampu bersyukur dengan hati yang ikhlas, karena Tak ada alasan bagi manusia untuk mengisi kehidupannya dengan berkeluh kesah dan putus asa. Maka dari itu gunakan waktumu untuk terus bersyukur agar terhindar dari hati yang kufur dan menjadi manusia yang unggul.

* Penulis adalah MahaSantri Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember dan Mahasiswi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Syariah UIN KHAS Jember

Categories
Kolom Pengasuh Opini

Kiai M. Noor Harisudin: Negara Tidak Berlakukan Hukum Salah Satu Agama 

Rabu 16/09 Fakultas Syariah IAIN Kudus mempersembahkan Seminar Nasional Online bertajuk “Dinamika Hukum Islam di Indonesia” yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara berlangsung dari pukul 09.00-12.00 WIB yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai penjuru kota di Indonesia.

Narasumber pada acara tersebut, Prof. Dr. Muhammad Noor Harisudin, M.Fil.I. selaku Guru Besar IAIN Jember, Dr. H. Mundakir, M. Ag., selaku rektor IAIN Kudus, dan Narasumber terakhir, Dr. H. Amran Suadi, SH, M.Hum., selaku Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Acara tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan ke acara inti yakni Seminar Nasional yang dimoderatori oleh Dr. Any Ismayawati, SH, M.Hum., selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus.

Sesuai dengan tema, jika berbicara mengenai dinamika hukum Islam di Indonesia, terdapat beberapa hal yang wajib yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah mengenai posisi hukum Islam itu sendiri, dalam arti syariah (fiqh). Kemudian posisi kedua adalah kita hidup di Indonesia. Di Indonesia Islam punya kekhususan tersendiri, punya khittah tersendiri yakni ”sulhu Hudaibiyah” atau biasa disebut dengan perjanjian damai Hudaibiyah antara umat Islam dengan kafir di masa Nabi Muhammad. Artinya, Indonesia bukanlah negara Islam, bukan negara khilafah, yang bukan berazazkan hukum Islam tertentu, tapi inilah negara yang disebut dengan “darul ahdi”, atau “darul mitsaq”, yaitu  negara konsensus yang bersama-sama membangun bangsa, di mana Pancasila menjadi dasarnya dan  yang penting adalah umat Islam bisa menjalankan syariat agamanya dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2. Jadi, tidak bisa jika semua hukum Islam dari luar negeri diambil dan diterapkan di Indonesia.

“Karena itu saya sepakat dengan Prof. Mahfud yang mengatakan bahwa negara tidak memberlakukan hukum salah satu agama,” ujar Prof. Haris yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia.

Berbicara mengenai skema hukum Islam, hukum Islam ternyata dibagi menjadi dua bagian, yakni ibadah mahdlah dan Non-ibadah mahdlah. Yang termasuk dalam ibadah mahdlah adalah sholat, puasa, haji. Sedangkan Non-ibadah mahdlah adalah muamalah, ahwalus syakhsiyah, jinayah, siyasah, dan Qadla atau penyelesaian pengadilan.

Lain halnya dengan skema hukum Islam dan perubahan sosial, dimulai dari fakta-fakta, konsep, ‘illat hukum dan diktum hukum/fatwa. Jadi, jika ada fakta-fakta yang berubah maka nanti hukum di atasnya juga akan berubah. Misalnya saja Nahdlatul Ulama (NU) dulu pada tahun 30-an pernah menetapkan bahwa sunnah hukumnya menyalakan petasan di malam ramadhan sebagai juga bentuk syiar yang dianjurkan. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, pada tahun 1999 hukum itu menjadi berubah status yakni “haram” karena menimbulkan mudharat yang besar yakni dapat membuat seseorang terluka dengan petasan yang ukurannya besar. Dari sini dapat diketahui bahwa ada hukum Islam yang berubah dan ada hukum Islam yang tidak berubah.

Perubahan-perubahan dalam hukum Islam tadi, dapat diperoleh dengan cara ijtihad. Ijtihad adalah metode agar hukum Islam dapat selalu hidup dan bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Seseorang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Ijtihad yang sesuai untuk zaman saat ini adalah ijtihad jama’I,  yakni ijtihad yang disepakati oleh mujtahid dalam satu masalah. Ijtihad ini juga berdasar pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bentuk dinamika  hukum Islam  dapat dilihat dari beberapa faktor, diantaranya dari kelembagaan, Rechtvinding dalam putusan Hakim pengadilan agama, regulasi dan Undang-Undang, perdebatan wacana pemikiran pembaharuan Hukum Islam, penelitian dan kajian hukum Islam yang selalu update.

“Untuk menjadi tokoh penegak hukum yang baik, harus ditata dulu akidahnya. Karena jika akidahnya baik, maka ibadah dan akhlaqnya juga akan baik,” ujar Dr. H. Mundakir, M. Ag., saat ini menjabat sebagai rektor di IAIN Kudus. Karena sesungguhnya saat ini yang dibutuhkan adalah bagaimana orang-orang yang taat hukum bisa menjalani syariat dengan baik. Maka insyaalah akan lahir orang-orang islam  yang teguh menjalankan hukum sesuai syariat Islam.

Dialektika hukum Islam diwujudkan dalam dua hal; living laws dan positif laws. Living laws adalah hukum Islam yang hidup di tengah-tengah masyarakat, diajarkan di perguruan tinggi, pesantren, juga madrasah dan didiskusikan oleh lembaga ijtihad masing-masing organisasi masyarakat. Sedangkan   positif laws adalah hukum Islam yang telah ditetapkan menjadi hukum positif di Indonesia. Misalnya kompilasi hukum Islam, kompilasi hukum ekonomi syariah, dan lain-lain. Bentuk lain positif laws dapat dilihat dari undang-undang yang sesuai dengan Maqashidus Syariah. Misalnya undang-undang lalu lintas, undang-undang pemilu, dan sebagainya.

Jadi, bisa saja keputusan antara organisasi masyarakat satu dengan organisasi masyarakat lain bisa saling berbeda. Misalnya saja kemarin saat bulan Ramadan, untuk pelaksanaan salat Id bisa tidak bersamaan. Jadi jangan heran dengan perbedaan pendapat. Contoh lain jika ada perbedaan madzab yang dianut seseorang. Demikian tidak bersifat mengikat.

Terdapat empat faktor penyebab dinamika hukum Islam, yakni bergantungnya bandul politik hukum penguasa, pergerakan pembaharu dan pemikirannya di Indonesia, berdirinya lembaga-lembaga baru, dan perubahan sosial yang demikian cepat.

Untuk mengetahui perkembangan hukum Islam di Indonesia dapat dilihat ketika pengadilan agama mempunyai kewenangan yang lebih luas, yang semula hanya mewakili permasalahan cerai, kemudian sudah mulai meluas ke masalah wakaf, waris, bisnis syariah, dan sudah sangat luas.

“Gambaran dinamika hukum Islam di Indonesia sudah semakin membaik, tinggal bagaimana para alumni PTKIN membuat perkembangan dirinya,” pungkas Dr. H. Amran Suadi selaku Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Karena sasaran sangat banyak sekali bagi alumni Fakultas Syariah, hakim dilingkungan peradilan agama  sekarang masih terbatas. ini dapat menjadi peluang emas bagi mahasiswa hukum Fakultas Syariah.

“Saya harap kita semua bisa menjadi pionir untuk membumikan hukum Islam, permasalahan hidup selalu ada dan tidak bisa kita abaikan, dan hukum yang adil itu ketika memang sesuai  norma-norma kehidupan,” ungkap Dr. Any yang juga sebagai Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus.

“Closing statement dari saya, ingatlah bahwa tidak ada orang yang bodoh di dunia ini, yang ada orang yang tidak mau belajar. Tetap semangat untuk adik-adik Fakultas Syariah,” ujar Prof. Kiai Haris yang juga pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Jember dan Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.

Reporter : Erni Fitriani

Editor : Moh. Abd. Rauf

Categories
Opini

Santri Milenial dalam Peradaban Berbasis Jaringan

Oleh: M. Noor Harisudin

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember

Guru Besar IAIN Jember 

Sesuatu yang tidak pernah dibayangkan, tiba-tiba terjadi. Apa yang tidak direncanakan manusia tiba-tiba menjadi sebuah kenyataan kehidupan. Pandemi Virus Corona telah merubah segalanya. Covid-19 yang juga ciptaan Tuhan adalah peluncur keberadaan perubahan itu sendiri. Dalam Kitab Hikam, Ibnu Athailah mengatakan: “al-ghafilu idza ashbaha yandluru madza yafalu.  Wal aaqilu yandluru ma yafalu allahu bihi. Orang lalai memulai harinya dengan memikirkan apa yang harus dia kerjakan. Sementara, orang berakal merenungkan apa yang akan Tuhan lakukan terhadapnya. 

Orang cerdas selalu berpikir apa yang Allah lakukan hari ini sembari menyiapkan berbagai penyesuaian dengan realitas ciptaan-Nya. Dalam konteks inilah, pandemi Covid-19 semakin meneguhkan kita akan adanya apa yang saya sebut dengan a Networked Civilization (Peradaban berbasis jaringan). Sebagai santri, kita harus secepat kilat melakukan penyesuaikan dengan peradaban baru jenis ini. Lalu apa yang disebut dengan a Networked Civilization? Apa pula tanda-tandanya ?

Peradaban berbasis jaringan ditandai dengan membanjirnya cloud, zoom, google meet,teamlink, instagram dan sebagainya dalam satu dasawarsa terakhir, namun kian masih dalam tiga bulan terakhir saat pandemi Covid-19. Sebuah peradaban yang tak lagi dibatasi negara, agama, maupun lainnya, namun justru dibatasi alasan klise: kuota dan dan sinyal internet. Selama Ramadlan, pembelajaran online juga ramai-ramai digalakkan berbagai lembaga pendidikan tingkat dasar hingga perguruan tinggi, tak terkecuali pesantren.

Lalu, apa yang dilakukan santri milenial di era Perabadan berbasis Jaringan tersebut? Saya kira, keinginan menjadi youtuber hanya satu dari varian apa yang dapat dilakukan santri. Ada hal penting lagi yang harus dilakukan oleh santri milenial, yaitu melakukan transformasi kesantrian dalam kehidupan publik medsos.

Transformasi nilai-nilai kesantrian menjadi prioritas utama dalam peradaban berbasis jaringan. Nilai-nilai kesantrian seperti kemandirian, kesederhanaan, kerendah-hatian, etos keilmuan, kecintaan terhadap tanah air dan sebagainya harus menjelma menjadi nilai yang membumi dalam peradaban berbasis jaringan ini. Spritualisasi dalam nilai-nilai santri harus masuk dibumikan membentuk kesalehan sosial yang juga berbasis digital tersebut.

Pada sisi lain, dalam konteks keindonesiaan, santri juga harus terlibat gerakan anti-hoak di negeri ini. Agama mengajarkan untuk bersikap jujur dalam kehidupan. Sebaliknya, melarang keras berdusta dan apalagi jika kebohongan dilakukan secara massal. Hoak ini yang meresahkan berbagai kalangan. Apalagi hoak-hoak yang bernuansa agama, hemat saya, santri milenial harus berada di garda terdepan. Sikap diam santri terhadap hoak sama halnya setuju dengan kehidupan yang berbalut hoak.  

Dalam konteks itu, beberapa hal yang dapat dilakukan oleh santri milenial, sebagaimana berikut:

Pertama, santri milenial mesti melek teknologi. Bukan hanya sebagai konsumen, santri milenial harus juga belajar menjadi produsen. Oleh karenanya, jika ditarik lebih jauh, santri milenial tidak hanya paham bagaimana bisnis start up, namun mereka juga membuat secara kreatif bisnis start up tidak kalah dengan kalangan lainnya.

Kedua, mengetahui seluk beluk Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE ini sangat penting untuk mengetahui rambu-rambu, apa yang boleh dan tidak boleh dalam dunia digital. Demikian juga, sangsi apa yang akan diperoleh jika melanggar aturan main dalam dunia online. Banyak kasus dimana kebebasan berespkresi bertabrakan dengan hak orang lain yang juga dijamin dalam Undang-undang ini.Saya sekedar menyebut contoh satu pasal penting. Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Meski oleh sebagian kalangan dianggap pasal karet, pasal ini sejatinya memberikan efek jera pada orang yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Ketiga, memperkuat jaringan nasional dan internasional. Peradaban berbasis jaringan menjadikan santri milenial harus melebarkan sayap jejaring ke dunia internasional. Jaringan Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU se-dunia hemat saya dapat menjadi batu loncatan untuk membangin jaringan tersebut. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga telah melakukan jejaring kuat dengan berbagai kalangan internasional yang perlu disinergikan.

Keempat, menguatkan penyebaran Islam yang ramah, bukan Islam yang marah. Juga, Islam yang rahmat, bukan yang menjadi laknat’. Santri harus memiliki pengetahuan standar yang diramu dengan multidisiplin ilmu yang lain untuk mendesiminasikan Islam yang rahmatan lil alamin tersebut. Islam yang rahmatan lil alamin ini lalu disebar dengan bahasa popular yang mudah diserap oleh berbagai kalangan.Bahasa bahtsul masail harus diterjemahkan menjadi bahasa yang mudah diserap orang awam.

Kelima, menguatkan kemahiran dalam literasi jurnalistik. Santri milenial harus memiliki kemampuan dasar jurnalistik untuk menguatkan peradaban berbasis jaringan. Jika dulu menulis di Koran orang bisa antri lama atau bahkan ditolak, kini peradaban berbasis jaringan mempermudah mempublish tulisan berbagai kalangan dalam hitungan menit dengan kemudahan misalnya membuat website yang free maupun berbayar. 

Namun, untuk mencapai apa yang saya sampaikan diatas, santri milenial at least harus memiliki dua nilai keunggulan. Nilai ini selanjutnya diinternalisasi dalam dirinya menjadi bagian dirinya. Dua nilai ini adalah :

Pertama, self-development atau selalu mengembangkan diri. Belajar dan belajar di waktu kapa dan tempat mana pun. Juga belajar tentang apa saja yang membuat orang semakin profesional. Self-development menolak orang menjadi statis dan jumud serta membanggakan dengan kemampuan dirinya saat ini, sebaliknya mendorong orang untuk berkembang dalam koridor life long education. (Minal ahdi ilal lahdi) 

Kedua, innovation. Selalu melakukan inovasi sebagai lanjutan dari self-development. Bahasa pesantrennya, innovation adalah kerja-kerja ijtihad, untuk manfaat kemanusiaan. Ijtihad demi ijtihad harus dilakukan untuk melakukan percepatan kemajuan dalam peradaban ini.

Dua nilai ini yang membuat santri, seperti apa yang disebut kitab Hikam: kaifa laka alawaa’idu waanta lam tukhriq min nafsika al-‘awaa’ida. Bagaimana mungkin kau menjadi luar biasa sementara yang kau lakukan hal yang biasa. Santri milenial yang luar biasa adalah santri up date: up date terhadap self development dan innovation. Tanpa up date kedua nilai utama ini, saya kira, santri akan ditinggal oleh zaman now.

Wallahualam

*Tulisan disampaikan dalam acara “Reaktualisasi Nikai Kesantrian pada Generasi Milenial” yang diselenggarakan Madrasah Virtual dan Telkom Jawa Timur, Rabu, 10 Juli 2020

Categories
Opini

Tarawih di Rumah Adalah Perintah Agama 

Oleh: 

M. Noor Harisudin

Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember dan Guru Besar IAIN Jember

Kala pandemi covid-19, umat Islam di Indonesia dianjurkan untuk tidak melakukan tarawih di masjid. Demikian ini untuk memutus persebaran virus covid-19 yang semakin mengganas. Diprediksi, virus ini akan menyebar puncak pada bulan Mei 2020, tepat dimana Bulan Ramadlan tiba. Wakil Presiden RI, KH. Maruf Amin meminta masyarakat untuk melakukan sholat tarawih, tadarus dan sholat berjamaah di rumah. Bahkan, tarawih di daerah yang zona merah, lanjut Ketua Umum MUI non-aktif ini, tidak boleh dilakukan di masjid secara berjamaah. (Republika, 17/4/2020). 

Sebagian kalangan memandang bahwa instruksi pemerintah dan sejumlah ormas untuk melaksanakan tarawih di rumah merupakan upaya menjauhkan umat dari masjid. Dalam konteks ini, pemerintah dan ormas dipandang hanya akan menjauhkan umat dari masjid saja. Karena itu, sebagian takmir masjid memilih untuk menolak instruksi pemerintah. Bahkan, sebagian ‘bandel’ dengan mengatakan bahwa mati hidup sudah merupakan ketentuan dan takdir Allah Swt.

Lebih dari itu, sebagian kalangan ini justru memandang instruksi Menteri Agama RI dan Ormas merupakan bentuk ketidakpatuhan pada Allah Swt. Dalam logika mereka, ketaatan hanya berlaku bagi orang yang melakukan sholat tarawih di masjid dalam keadaan apapun juga, meski nyawa mengancam manusia. Pandangan ‘pendek’ sebagian kalangan ini dapat dimaklumi karena mereka memandang keberlakukan keabadiaan hukum syariat Allah Swt dalam tanpa kecuali; dalam keadaaan apapun dan tempat apapun juga. Padahal, dalam hukum Islam fiqh berlaku kaidah al-hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi wujuudan wa adaman.  Hukum itu bergantung pada ada tidaknya illat hukum.

Dalam hemat penulis, dalam keadaan darurat covid-19, perintah melaksanakan sholat tarawih di rumah adalah juga perintah agama. Ada beberapa argumentasi mengapa melakukan sholat tarawih di rumah dalam keadaan ini disebut perintah agama sebagaimana berikut:

Pertama, hukum melaksanakan shalat tarawih adalah sunah muakad yang sunah hukumnya dilakukan secara berjamaah. Karena itu, kita melihat di Indonesia pada umumnya,  shalat tarawih dilakukan di masjid setelah melakukan sholat Isya. Sholat tarawih jelas berbeda dengan melakukan sholat Jumat yang hukumnya wajib.

Kedua, melakukan shalat tarawih di rumah merupakan rukhsah (dispensasi) karena udzur syari berupa virus pandemi yang persebarannya melalui manusia. Dalam terma Ushul Fiqh, dikenal dua keadaan hukum: keadaan normal dimana berlaku hukum azimah dan keadaan darurat yang berlaku hukum rukhsah. Jika hukum azimah disebut juga dengan hukum asal, maka hukum keringanan disebut dengan hukum rukhsah. Hukum asal memakan bangkai adalah haram, namun dalam keadaan darurat misalnya tidak ada makanan lain dan kalau tidak memakan seseorang akan mati, hukum memakan bangkai adalah halal. Haramnya memakan bangkai dalam situasi normal adalah azimah, sementara, halalnya makan bangkai ketika keadaan darurat adalah hukum rukhsah.

Ketiga, dalam al-Quran dikatakan: wala tulqu biadiikum ilt tahlukati. (al-Baqarah: 195). Janganlah kau jatuhkan dirimu ke dalam kerusakan. Dalam kondisi pandemi dimana jumlah jamaah di masjid sulit dibatasi, maka menghadiri jamaah masjid bisa menuju pada tahlukah. Dalam gramatikal Arab, tahlukah berarti kerusakan atau kebinasaan. Seorang muslim diwajibkan untuk menjauhkan diri dari kerusakan dan kebinasaan.

Keempat, hadits Nabi la dlarara wala dlirara. (HR Imam Ahmad dan at-Tahbrani). Tidak boleh ada madlarat pada diri dan madlarat pada orang lain. Prinsip tidak tertular dan tidak menulari pada orang lain saat covid-19 selaras dengan hadits la dlarara wala dlirara, meskipun hanya berupa  dugaan kuat. Hadits ini lebih relevan lagi dengan keadaan beberapa kota yang sudah dinyatakan zona merah dan pemerintah dengan keras melarang perkumpulan yang diduga menjadi media persebaran virus Covid-19.

Kelima, dalam kaidah Fiqh dikatakan: darul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih. Menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada menggapai kemaslahatan. Seperti yang telah disebut, berkumpulnya banyak orang di masjid dalam situasi pandemi diduga menjadi mafsadah (kerusakan). Dalam konteks ini, memperhatikan menghindar mafsadah itu lebih diutamakan daripada menggapai maslahah dengan melakukan tarawih di masjid. 

Keenam, memelihara jiwa, dalam pandangan ulama, lebih diutamakan daripada memelihara agama. Menghindari sholat tarawih berjamaah di masjid adalah bagian daripada memelihara jiwa, sementara melaksanakan tarawih adalah bentuk kemaslahatan yang mestinya dinomorduakan karena harus dengan mengutamakan jiwa atau nyawa manusia. Ini selaras dengan prinsip dalam ilmu hukum. “Salus Populi Suprema lex esto.” Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Ketujuh, taat pada ulil amri sejatinya juga taat pada Tuhan, selama tidak memerintahkan maksiat. Perintah Ulil Amri dalam hal ini pemerintah–untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, social distance, memakai masker, cuci tangan adalah perintah yang mengandung kemaslahatan yang harus ditaati oleh rakyatnya.

Dalam konteks taat pada Ulil Amri ini, Syeikh Nawawi Banten, ulama besar Nusantara yang tinggal di Mekah abad 19, mengatakan: Jika pemerintah mewajibkan sesuatu yang sudah wajib, maka hukumnya menjadi wajib muakad. Jika pemerintah mewajibkan sesuatu yang sunah maka hukumnya menjadi wajib. Jika pemerintah mewajibkan yang mubah jika mengandung kemaslahatan umum seperti meninggalkan merokok, maka hukumnya menjadi wajib juga. (Nihayatuz Zein: I, 112 ).

Walhasil, dalam keadaan darurat pandemic covis-19, perintah untuk melakukan sholat tarawih di rumah adalah juga perintah Tuhan. Perintah sholat tarawih di rumah, karena itu, juga merupakan ketaatan dan kepatuhan kita pada Allah Swt.

Wallahualam.**

Categories
Opini

COVID-19  dan Ke-Mahakuasa-an  Tuhan

Oleh: M. Noor Harisudin*

Pagi itu, ketua sebuah majlis pengajian di Jember bersilaturrahmi ke pondok pesantren kami di Mangli Kaliwates Jember. Padahal, saya sudah bersiap ke luar rumah dengan keluarga. Saya pun akhirnya harus menunggu sejenak. Saya turun dari mobil dan menyalaminya masuk ke rumah.

Mohon maaf, mengganggu“, ungkapnya melihat saya dan istri bersiap pergi. 

Saya mulai menerka hal ihwal tema yang mau dibicarakan denganya. Terutama dengan virus Corona  yang sedang menjadi bencana dunia, termasuk di negara kita tercinta, Indonesia. 

Saya minta maaf. Pengajian yang sedianya akhir Maret 2020 ini ditunda bulan Juni 2020. Karena  menghindari kumpulan banyak orang, sebagaimana anjuran pemerintah“, pinta ustadz ini pada saya. Saya pun mengangguk setuju.

Saya maklum saja. Beberapa hari ini, berita di medsos, media cetak maupun media elektronik semuanya memberitakan Covid-19 atau Virus Corona Disease. Artinya, saya setuju dengan penundaan ini. Beberapa pengajian di Masjid Agung dan Masjid Besar di kota kami sementara juga sudah saya stop. Jadwal keluar kota: Surabaya, Jakarta, Lampung, Palembang, Aceh, Maluku dan sebagainya juga saya pending semua bulan Maret dan April 2020 sembari menunggu info ter-update.

Sebagaimana maklum, Covid-19 yang muncul sejak Desember 2019 di Wuhan China ini telah menjadi hantu dunia. Hingga Maret 2020, menurut realtime Worldmeters (Sabtu, 14 Maret 2020) virus ini telah menyerang ke 169 negara dan 145.637 orang dengan angka kematian 5.4167 nyawa manusia. Selain sangat cepat penyebarannya, virus ini juga belum ditemukan vaksinnya. Organisasi kesehatan dunia WHO pada awal Pebruari 2020 ini juga menetapkan darurat global atas virus ini dan pada 11 Maret 2020 menyatakan virus ini sebagai pandemi.

Beberapa tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2003, Virus SARS telah menelan korban global 774 orang dari 8.100 kasus. Demikian juga pada tahun 2012 yang silam, virus Mers. Hanya saja, Covid-19 ini telah melampaui jumlah korban SARS ataupun MERS hanya dalam waktu setengah bulan.

Bukan karena takut corona. Status yang saya buatpun direspon banyak jamaah di berbagai negara.  “Ketakutanmu pada makluk-Nya bukan pada Sang Pencipta adalah tanda lemahnya imanmu pada kuasa-Nya”. 

Kita memang tidak boleh takut pada siapapun, kecuali hanya pada Sang Pencipta. Hanya saja, sebagai antisipasi dan ikhtiar untuk menghindari dari virus yang sangat mematikan tersebut, kita perlu melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk mengganti ibadah sholat Jumat dengan dluhur di tempat zona merah yang terpapar Covid-19.

Masjid Istiqlal di Jakarta pada Hari Jum’at, tanggal 20 Maret ini juga meniadakan sholat Jumat berjamaah dan menghimbau umat Islam untuk sholat dluhur di rumah masing-masing. Meski tetap melaksanakan Jumat, Masjid Al-Akbar Surabaya tetap melakukan ikhtiar pencegahan dengan menggulung karpet, menyemprotkan disenfektan dan membuat pengetatan jamaah yang masuk ke dalam masjid kebanggaan orang Jawa Timur tersebut. 

Ikhtiar seperti ini selaras dengan apa yang dilakukan Umar bin Khattab, ketika wabah tha’un datang pada warga negeri Syam saat itu. Sebagian orang bertanya tentang kebijakan Umar bin Khattab. 

“Wahai Amirul Mukminin, apakah ini lari dari takdir Allah?”, tanya Ubaidah. 

Umar menjawab:  “Mestinya orang selain engkau yang mengatakan itu, wahai Abu Ubaidah. Benar, ini lari atau berpaling dari takdir Allah ke takdir yang lain. Tidaklah engkau melihat, seandainya engkau memiliki unta dan lewat di suatu lembah dan menemukan dua tempat untamu; yang pertama subur, dan yang kedua gersang, bukankah ketika engkau memelihara di tempat yang subur berarti itu takdir Allah. Demikian juga apabila engkau memeliharanya di tempat yang gersang, apakah itu juga takdir Allah?“. (Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah: at-Thib an-Nabawi)

Pada sisi lain, kepanikan terhadap virus Corona dan masyarakat dunia mengingatkan saya pada perkataan Ibnu Athailah al-Iskandari dalam kitab Hikam. “Al-Ghaafilu idza ashbaha yandluru maadza yafalu wal aaqilu yandluru maadza yafalu Allahu bihi“. Artinya, “Orang lalai memulai harinya dengan berpikir apa yang harus dilakukan. Orang berakal berpikir apa yang akan Tuhan lakukan terhadapnya“.  

Virus Corona benar-benar di luar kekuasan manusia: ilmu pengetahuan dan teknologi seolah dibuat tidak berdaya. Akal manusia tidak lagi menandingi keampuhan virus corona. Peradaban manusia terlihat rapuh berhadap-hadapan dengan virus Corona. Sebaliknya, Covid-19 menunjukkan dengan jelas ke-mahakuasa-an Tuhan. 

Saya tidak tahu: apakah rekayasa Tuhan berhenti pada Covid-19 ini. Setelah tiga bulan pasca virus Corona, apakah akan ada lagi kejadian yang lebih dahsyat? Wallahu’alam.  Mengapa kita harus kembali pada keluarga ?. Mengapa kita harus menghentikan aktivitas kita semua: sebagai dosen, guru, pengusaha, petani, pedagang, advokat, hakim, jaksa, dan sebagainya ?. 

Saya mendadak menjadi teringat dengan petuah Ibnu Athailah al-Iskandari dalam lembaran lain kitab Hikam-nya. “Alima annaka laa taqbalu an-nusha al-mujarrada fadzawwaqaka min dzawaaqiha maa sahhala alaika wujuuda firaaqiha“. Maksudnya, Allah mengetahui bahwa kamu sulit menerima nasihat begitu saja. Oleh karena itu, Dia memberimu pahitnya musibah agar kau mudah meninggalkan dunia.  

Jangan-jangan, ini adalah peringatan. Jangan-jangan, ada rekayasa dahsyat lain pasca virus Corona. Justru dalam keadaan ‘panik’ ini, kita musti merapat dan bersimpuh ke haribaan-Nya. 

Kita belum tahu hikmah di balik virus corona sebagai bencana dunia. Boleh jadi, bencana ini menjadi peringatan pada kita saat telinga menjadi tuli, mata menjadi buta dan hati menjadi sekeras batu permata. Agar kita secepat kilat merapat ke haribaan-Nya. **

*Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, Pendiri Majlis Taklim Bengkel Kalbu, Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur dan Ketua Umum ASPIRASI (Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia)*.   

        

Categories
Opini

SDGs, Maqashidus Syariah dan Generasi Milenial 4.0

Meski agak terlambat, gema SDGs masih kita rasakan di Jember. Apalagi ketika Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jember dan sejumlah perguruan tinggi di Jember seperti IAIN Jember dan Universitas Jember ikut mendiskusikan, (mungkin) mengkritik bahkan malah mengimplementasikan SDGs di sejumlah kabupaten Jember. Kita melihat dengan seksama, gencarnya kampanye SDGs oleh Baznas dengan membangun kampung-kampungnya bahkan di pelosok tertinggal Jember. Tidak penting, apakah orang kampung di pelosok itu paham tentang SDGs atau tidak. Dalam amatan saya, kampanye ini relatif berhasil.

Lalu, pertanyaannya: ‘makhluk’ apa SDGs itu? SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals. Sustainable Development Goals adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang disahkan 25 September 2015 di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York. Tak kurang dari 193 kepala negara di dunia hadir. Dari Indonesia diwakili oleh Wakil Presiden saat itu, Yusuf Kalla.

Berbeda dari pendahulunya Millennium Development Goals (MDGs), SDGs dirancang dengan melibatkan seluruh aktor pembangunan, baik itu pemerintah, civil society organization (CSO), sektor swasta, maupun akademisi, dan sebagainya. Kurang lebih 8,5 juta suara warga di seluruh dunia juga berkontribusi terhadap tujuan dan target SDGs.

Tema pertemuan saat itu adalah “Mengubah Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan”. SDGs sendiri berisi 17 tujuan dengan menerapkan 169 target yang merupakan aksi global sejak tahun 2016 sampai dengan 2030. Tujuan akhirnya agar tidak ada kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berlaku bagi seluruh negara (universal), sehingga seluruh negara tanpa kecuali negara maju memiliki kewajiban moral untuk mencapai tujuan dan target SDGs.

Secara ringkas, 17 tujuan SDGs sebagaimana berikut: (1) Menghapus kemiskinan (2) Mengakhiri kelaparan; (3) Kesehatan yang baik dan kesejahteraan; (4) Pendidikan bermutu; (5) Kesetaraan gender; (6) Akses air bersih dan sanitasi; (7) Energi bersih dan terjangkau; (8) Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) Infrastruktur industri dan inovasi; (10) Mengurangi ketimpangan; (11) Kota dan komunitas yang berkelanjutan; (12) Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) Penanganan perubahan iklim; (14) Menjaga ekosistem laut; (15) Menjaga ekosistem darat; (16) Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kuat; dan (17) Kemitraan untuk mencapai tujuan.

Dalam pandangan saya, SDGs adalah konsensus bersama tentang kemaslahatan universal yang sesuai dengan Islam. Dalam kajian keislaman, demikian ini disebut dengan “Maqahidus syari’ah “ yang bersifat ammah.

Tentang Maqashidus Syariah ini, Ibnu al-Qayyim, I’lam al-Muwaqqiin an Rabb al-Alamin (1973: 333), mengatakan: “Sesungguhnya syariat itu bangunan dan fondasinya didasarkan pada kebijaksanaan (hikmah) dan kemaslahatan para hambanya di dunia dan akhirat. Syariat secara keseluruhannya adalah keadilan, rahmat, kebijaksanaan dan kemaslahatan. Maka dari itu, segala perkara yang mengabaikan keadilan demi tirani, kasih sayang pada sebaliknya, kemaslahatan pada ke-mafsadat-an, kebijaksanaan pada kesia-siaan, maka itu bukan syariat, meskipun semua itu dimasukkan ke dalamnya melalui interpretasi.”

Selanjutnya, Imam Al-Ghazali (Abu Zahra: 1994) menjelaskan detail Maqashid yang kembali pada maslahat yang di-breakdown dengan“…Akan tetapi, yang kita maksud dengan maslahah adalah maqshud as-syar’i. Sementara tujuan syar’i dari makhluk adalah memelihara agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Setiap sesuatu yang mengandung lima hal ini adalah maslahah. Sementara, yang tidak mengandung lima ini adalah mafsadah dan menolaknya termasuk maslahah…”

Para pemikir dan tokoh Maqashid Syariah yang lain seperti Ramadlan al-Buthi, Jamaludin Athiyah, Jaser Auda, Ar-Raisuni, Bin Bayah, dan sebagainya lebih detail lagi menyebut dalam domain keluarga (Maqashid al-Usrah), ekonomi (Maqashid al-Iqtishad), lingkungan hidup (Maqashid al-bi’ah), dan maqashid-maqashid lainnya. Oleh karena itu, hemat saya, SDGs adalah “Maqashid Syariah” yang menjadi konsensus umat dunia yang tidak dapat diingkari keberadaannya dan bersifat universal.

Pertanyaan selanjutnya: lalu, apa yang bisa dilakukan terutama generasi milenial untuk program SDGs tersebut? Pertama, generasi milenial harus sadar bahwa problem radikalisme ekonomi menjadi ancaman serius ‘daripada radikalisme agama’. Problem kemiskinan akut harus diselesaikan dengan segera. Kesadaran ini menjadi penting sebagai starting point generasi milenial di masa sekarang.

Kedua, generasi milenial tidak perlu lagi melakukan provokasi ala komunisme terhadap publik luas. Namun, mereka harus melakukan upaya-upaya yang membangun Indonesia dengan memperkuat ekonomi. Dengan kata lain, generasi milenial harus muncul menjadi pengusaha-pengusaha hebat yang menguatkan ekonomi Indonesia dan turut serta menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Ketiga, generasi milenial harus sinergi dan bekerja sama dengan bukan hanya jejaring di negeri sendiri, namun juga luar negeri untuk membangun dan mempercepat tercapainya tujuan dan target SDGs di Indonesia di 2030 nanti. Mereka harus bergerak bersama komunitas lain di dunia untuk mencapai cita-cita kemaslahatan yang bersifat universal tersebut.

Keempat, menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi paling mutakhir, generasi milenial harus hadir di garda terdepan, dari mengampanyekan hingga mengimplementasikan tujuan SDGs tersebut dalam kehidupan. Artinya, era revolusi industri 4.0 di masa sekarang harus menjadi ‘teman’ dan ‘alat’ generasi milenial untuk mencapai tujuan dan target SDGs pada tahun 2030 nanti. Semoga. Wallahu’alam!

(Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, M.Fil.I., Guru Besar dan Dosen Pascasarjana IAIN Jember, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, Ketua Umum ASPIRASI).

Categories
Opini

Ketika Al-Quran Melekat Di dalam Jiwa

Indonesia memiliki umat beragama Islam terbanyak di dunia. Umat yang menteladani figur agung Nabi Muhammad Saw yang menjalani pahit manisnya kehidupan dengan tanpa gundah gulana. Cacian dan makian beliau terima dengan lapang dada. Akhlak yang mulia, ilmu yang tinggi menjadikan beliau di cap sebagai manusia satu-satunya yang paling sempurna di muka bumi.

Indonesia memiliki puluhan bahkan ribuan kyai dan ulama atau biasa disebut dalam bahasa Jawa sebagai wong ngalim artinya orang yang berilmu. Kyai dan ulama berusaha dalam mengupayakan tersebarnya syariat Islam bagi orang awam agar masyarakat mengerti dan mengetahui seluk beluk yang terkandung didalam agama Islam, karena agama Islam adalah sebaik-baiknya agama.

Sebelum Islam masuk, negara Arab disebut-sebut sebagai negara yang kacau balau. Arab menjadi sorotan utama dengan tradisi yang terkenal pada saat itu tradisi dimana setiap ibu yang melahirkan anak berjenis kelamin perempuan harus memilih salah satu dari 2 pilihan.Pilihan pertama anak perempuan harus dibunuh atau kedua diperbolehkan hidup namun orang tua harus siap menanggung aib karena mempunyai anak perempuan.

Umat Islam di dalam maupun di luar Indonesia pasti tidak asing mendengar dua pedoman yang dimiliki agama Islam yakni Al-Quran dan Al-Hadis.Keduanya mempunyai peranan sangat penting bagi umat Islam dalam menjalani hidup, dimulai dari dilahirkanya manusia ke dunia hingga kembali lagi ke tanah. Tidak dapat dielak isi dari Al-Quran yang dimiliki agama Islam adalah pedoman yang jelas, sudah pasti  kebenaranya dan tidak ada yang lebih baik darinya.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqoroh ayat 23 yang artinya : “Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”

Firman Allah pada ayat (23) dijawab di dalam ayat selanjutnya (24) yang memastikan bahwa tidak akan ada yang mampu membuat serupa dengan isi Al-Quran, karena memang Al-Quran diciptakan sebagai kitab yang tidak ada duanya bahkan tidak ada kesepuluhnya. Dibaan atau yang biasa disebut tiba’an dalam bahasa Jawa,sering dilakukan pada Kamis malam Jumat dimana didalamnya berkumpulnya muslimin dan muslimat bersama-sama melantunkan shalawat NabiMuhammad SAW.

Melantunkan shalawat-shalawat nabi tanpa membaca niat untuk meneladani Rasul tidak mendapatkan pahala, lain ketika kita membaca Al-Quran dengan atau tanpa niat kita sudah mendapatkan pahala dari Allah.

Berbicara tentang pengalaman menghafal kitab suci Al-Quran butuh waktu berjam-jam untuk bercerita dan butuh waktu behari-hari untuk menorehkan tinta diatas kertas putih ini.Kitab suci Al-Quran memiliki 114 surat dan 6666 ayat. Sempat terbesit satu pertanyaan di kepala penulis apa mungkin? Apakah mungkin penulis bisa khatam menghafal dengan jumlah sebanyak itu?

Penulis adalah salah satu mahasiswi di Institus Agama Islam Negeri di salah satu kota yang dikenal dengan kota administrasi yang diapit oleh tiga kabupaten di Jawa Timur.Penulis termasuk salah satu mahasiswi baru yang masuk dalam daftar nama-nama mahasiswa kupu-kupu. Mahasiswa kupu-kupu adalah mahasiswa yang kerjanya hanya kuliah pulang kuliah pulang. Masyarakat di sekitar kampus menyediakan beberapa pilihan tempat menetap untuk mahasiswa luar kota diantaranya rumah kost, rumah kontrak dan pondok. Penulis memilih rumah kost untuk menetap bersama dengan 2 teman dekatnya Luluk dan Elma. Teman yang selalu menasehati jika salah satu dari kita ada yang sedikit melewati garis batas, salah satu contohnya keluar sampai malam dengan pacar.

Delapan bulan berada di kost, Luluk memutuskan untuk pindah tempat tinggal. Pondok yang jaraknya tidak terlalu jauh sekitar 100 meter dari mantan kost yang dulu.Keputusan tesebut didasarkan ada campur tangan keinginan dari keluarga, selain itu dia juga merasa bosan karena tidak ada kegiatan lain sekaligus tidak ada peraturan yang menekan dirinya untuk melakukan sesuatu. Setengah tahun telah berlalu, pertambahan semesterpun juga sudah di depan mata.

Penulis merasakan adanya kekosongan hati, kosong dari pengetahuan-pengetahuan agama. Hati yang kosong sangat penting adanya pemasukan pengetahuan tentang agama, pondok insya Allah tempat yang cocok untuk itu semua. Singkat cerita, tanpa berfikir lama penulis langsung memutuskan untuk mengikuti jejak temannya untuk menetap di pondok. Orang tua sempat tidak menyetujui dengan keputusan yang ditetapkan karena menurut mereka kasihan dengan otak yang harus dibagi-bagi, urusan pondok dengan urusan kuliah. Dengan beribu penjelasan yang diutarakan penulis, akhirnya orang tua menyetujui masuk ke pondok.

Tujuan masuk ke pondok hanya satu, selain mencari ilmu di bangku kuliah tidak lain dan tidak bukan hanyalah ingin lebih dekat dengan Allah. Karena lingkungan yang menentukan, jika lingkungan yang kita tinggali buruk kemungkinan terbesar kita juga akan ikut-ikutan untuk berperilaku buruk dan sebaliknya jika lingkungan disekitar kita baik maka kitapun akan menjadi orang yang baik. Jika lingkungan kita adalah lingkungan yang selalu dekat dengan Allah, kita juga akan ikut lebih dekat dengan Allah. Pertama kali masuk pondok penulis bertemu dengan dua santri baru pindahan dari pondok sebelah Elis dan Riza. Merekalah yang mengajak penulis untuk menghafal Al-Quran dengan memberikan terjemah hadis yang isinya “Barang siapa yang menghafal Al-Quran, maka nanti di akhirat dia akan memasangkan mahkota kepada orang tuanya”.

Doa anak semoga selalu bisa membahagiakan orang tua di dunia dan akhirat. Proses menghafal Al-Quran tidak semudah membalikan telapak tangan. Niat dan tujuan yang besar adalah modal awal yang harus kita miliki untuk memulai suatu pekerjaan. Karena dengan adanya dua hal tersebut dapat mempengaruhi psikologis kita untuk selalu semangat. Bekal sabar dan tekun juga dianjurkan untuk dimiliki siapa saja yang ingin menghafal al-Quran. Di saat sudah mengulang-ulang bacaan namun tak kunjung hafal sempat membuat penulis tak lagi optimis. Air mata menetes dan pertanyaan itu kembali datang “Apa aku bisa?”.Teringat dengan firman Allah yang berbunyi: “….. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.”

Kerisauan penulis sudah terjawab lewat potongan terjemahan dalam QS. Yusuf ayat 87.Orang yang berputus asa dialah orang kafir. Proses tidak akan menghianati hasil, besar prosesnya besar pula hasilnya. Semenjak dekat dengan Al-Quran, rasa aman, nyaman, tenang dan tentram telah dirasakan oleh penulis. Bukti nyata yang terjadi, dengan kita menghafal, memahami dan mengamalkan Al-Quran membuat kita semakin dekat dengan Allah. Semakin kita dekat dengan, maka Allah akan lebih dekat lagi pada kita. Nabi Muhammad bersabda: “Allah ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku, jika ia mengingat-Ku saat sendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada itu (kumpulan malaikat). Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku akan mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku akan mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.”(HR. Bukhori no 6970 dan Muslim no. 2675).

Nabi Muhammad yang sejatinya sudah terjamin manusia terjaga atau yang disebut ma’sum masih menyempatkan waktu untuk selalu dekat dengan Allah, lalu bagaimana dengan kita?Manusia biasa tanpa memiliki jaminan namun tetap sombong diatas bumi.Apa yang bisa kita banggakan selain mencari ridho Allah?
Wallahu’alam. []

Penulis: Asti Faradina. Mahasiswi Prodi Tadris Matematika FTIK IAIN Jember dan Maha Santri PP Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember

Categories
Opini

Pluralitas Yes, Pluralisme No!

Oleh: Happy Hafidzoh Widyana

Pluralisme agama, kalimat yang saat ini sangat trend di kalangan umat Islam, terutama di kalangan mahasiswa-mahasiswa Islam. Mereka beranggapan bahwa pluralisme sebagai toleransi keragaman pemikiran, agama, dan juga budaya. Lebih jauh, pluralisme ini dipahami bukan hanya mentoleransi adanya keragaman pemahaman tersebut, tetapi juga bahkan mengakui kebenaran masing-masing pemahaman.

Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Sehingga siapapun termasuk Nabi dan Rasul sekalipun, tidak berhak mengklaim ajaran agamanya yang paling benar. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Semua dianggap sama dan tidak ada yang lebih baik antara satu sama lain.

Ironisnya, kaum Islam liberal yang sangat menyetujui akan adanya pluralisme agama. Islam liberal sendiri merupakan aliran pemikiran atau pemahaman yang mempercayai dan meyakini serta mengimani bahwasanya nash Al-Qur’an  dan as-Sunnah harus tunduk kepada akal. Mereka juga meyakini bahwa manusia memiliki kebebasan mutlak. Islam liberal sangat menyetujui dengan adanya pluralisme agama, karena seperti yang sudah di jelaskan diatas bahwasanya mereka mengatakan semua pemeluk agama masuk dan hidup berdampingan di surga. Dan mereka juga meggunakan surat Albaqoroh ayat 62 dan 256 sebagai landasan pemikiran mereka.

Ini berbeda jauh dengan fatwa Majlis Ulama Indonesia tentang pluralisme agama.  MUI mengharamkan mengikuti paham pluralisme agama karena sangat bertentangan dengan ajaran Islam. MUI menolak pluralisme agama akan tetapi mengakui pluralitas agama. Antara pluralisme dan pluralitas memiliki perbedaan, dimana kalau pluralisme adalah pengakuan terhadap keberagaman dan kebenaran agama lain, sedangkan pluralitas adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau di daerah tertentu terdapat pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

Islam menerima pluralitas karena merupakan Sunatullah sebagai suatu kehidupan yang menghargai suatu keberagaman. Karenanya umat Islam bisa hidup berdampingan dengan umat beragama lain secara damai dan penuh toleran, saling menghormati dan saling menghargai. Tiap umat beragama bebas meyakini kebenaranya masing-masing dan bebas untuk tidak menerima agama lain, namun tidak boleh mendzaliminya. Mereka tidak boleh memaksa untuk membenarkan agama lain sebagaimana yang dilakukan kaum liberal. Intinya Islam sangat menghargai kebebasan beragama tetapi menolak mencampur adukkan agama dan penodaan agama.

Alasan lainnya MUI menolak pluralisme  karena mereka meyakini hanya orang Islam yang bakal masuk surga, sedangkan yang lain masuk ke dalam neraka. Meskipun begitu MUI tetap adanya mengakui pluralitas agama . Karena dengan pluralitas agama, kita bisa hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain dan kita juga tidak mendzalimi mereka. Dalam hal ini, MUI menggunakan dalil QS. Surat Al-Imran ayat 85 dan 19 :

“Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian diantara mereka. Barang siapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. Ali Imron: 85).

Pada ayat yang lain, Allah Swt. juga berfirman:

“Dan barang siapa mencari agama selain islam, dia tidak akan diterima, dan diakhirat ia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali Imron: 19)

Kedua ayat ini menegaskan bahwa agama yang paling benar adalah Islam. Inilah yang harus kita pegangi sebagai umat Islam. Setiap muslim mesti meyakini agamanya yang paling benar. Tidak mungkin ada banyak kebenaran dalam agama. Karena itu, Islam yang benar dan yang lain tidak benar. Kira-kira, demikian logika yang dibangun oleh Majlis Ulama Indonesia.    

Sikap toleransi boleh saja, akan tetapi sikap toleransi harus memiliki rambu-rambu tersendiri dalam Islam. Islam sudah mengatur sedemikian rupa kerukunan antar umat manusia dengan tidak mengabaikan kemurnian aqidah yang dianut oleh umat muslim. Sehingga tidak hanya esensi dari toleransi, yaitu  terciptanya kehidupan masyarakat yang damai dan sejahtera, tetapi juga keutuhan dan kemurnian aqidah tetap terjaga.

Walhasil, toleransi tetap dapat dilakukan dengan baik  sembari mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing seperti yang sudah di jelaskan dalam Alqur’an surat Al-kafirun ayat 6: Lakum dinukum waliyaddin (untukmu agamamu dan untukku agamaku). Inilah yang penulis maksud: “Pluralitas Yes, Pluralisme No”.

Wallahu a’lam bis shawab.**

Categories
Opini

Muslimah dan Pasir di Pesisir Pantai

Oleh: Mar’atus Sholehah

“Dan katakanlah pada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat), kecuali yang biasa tampak.dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakkan auratnya………”(QS. An-Nur:31).

Wahai nabi!, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “hendaknya mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.“ yang demikian itu agar mereka lebih dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (al-Ahzab: 59)

Ukhti, kita sebagai muslimah yang mukmin tentunya sudah mengerti tentang diwajibkannya jilbab pada kita semua sesuai dengan ayat diatas. Begitu sempurnanya Islam menjaga kita, menjaga kehormatan kita agar kita tetap menjadi muslimah yang beriman. namun, bagaimana dengan kita? Sudahkah kita menjaga diri kita dengan sempurna? Sesempurna Islam menjaga kehormatan kita. 

Berbicara masalah menutup aurat, kita tahu sekarang kita hidup dizaman akhir, yang mana menurut ulama’ zaman yang tidak sebaik zaman-zaman terdahulu, juga bisa diartikan wanita terdahulu tentunya lebih baik dari wanita zaman sekarang dari menutup auratnya sampai  memelihara kehormatannya serta akhlaqnya yang mulia.

Ukhti, sebelum globalisasi dunia barat masuk pada agama Islam,  muslimah yang menutup auratnya sangat anggun sekali, mereka menutup auratnya dari atas kepala hingga ujung kakinya tanpa ada lekuk tubuhnya yang terlihat sedikitpun. Mereka sangat menjaga kehormatan mereka sebagaimana Islam menjaga kehormatan mereka, mereka taat pada perintah Allah, menjauhi apa yang telah dilarang oleh Allah, dan mereka juga mempunyai akhlaq yang amat sangat mulia, seakan mereka adalah mawar yang ada didalam kaca, indah dipandang namun sukar untuk dipegang.

Ukhti, mari kita lihat wanita-wanita muslimah zaman sekarang!. Amat sangat jauh sekali bukan? Apabila kita mencari kriteria wanita yang sebanding dengan yang sudah dikatakan diatas, mungkin kita hanya menemukan satu diantara seribu. Wanita zaman sekarang memang sudah menutup anggota tubuhnya, tapi mereka tidak dikatakan menutup aurat. Mengapa demikian? Bukankah mereka sudah berjilbab? Mereka sudah memakai pakaian yang sudah menutup dari ujung kaki sampai ujung kepala bukan?.

Memang, mereka telah menutup auratnya,  tapi mereka menampakkan seluruh lekuk tubuhnya sehingga terlihat sesak untuk bernafas. Mereka tidak bisa dikatakan menutup aurat dengan sempurna, mereka juga tidak bisa dikatakan menjaga kehormataannya, karena yang mereka kenakan menimbulkan syahwat kaum adam. Mereka bagaikan pasir di pesisir pantai, yang boleh dipijak dan dimiliki siapa saja.

Ukhti, jauh pada saat sang Baginda Besar Nabi Muhammad SAW. Masih hidup, beliau pernah bersabda yang artinya “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya, mereka ialah: 1)Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip dengan ekor sapi untuk memukuli orang lain, 2) Wanita yang berpakaian tapi telanjang dan berlenggak-lenggok, kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta, mereka itu tidak masuk syurga, dan tidak pula mencium baunya, padahal sesungguhnya bau syurga itu bisa tercium dari jarak sekian-sekian (HR. Muslim).

Hadits diatas sudah terbukti di zaman sekarang. Dan bahasa saat ini terkenal dengan nama “Jilbob”. Yang mana jilbob ini tertuju pada wanita yang menutup auratnya tidak sesuai dengan syari’at Islam yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. di atas. Demikian ini merupakan suatu hinaan bagi Jilbobers, sedangkan mereka tidak sadar dengan itu semua. Mereka hanya tahu bahwa yang mereka lakukan itu merupakan suatu hal yang lumrah dalam perkembangan zaman. Namun ada juga yang sadar tapi tetap tidak ingin melakukan jilbob, karena lebih mengedepankan nafsunya untuk bergaya di depan para pria.

Ukhti, menjadi wanita yang dijaga kehormatannya oleh Tuhannya merupakan suatu hal yang sangat  istimewa. Mari kita berusaha untuk menjaga kehormatan kita sebagaimana Allah telah menjaga kita dengan firmannya. Kita berusaha menjadi wanita yang dirindukan oleh syurga beserta isinya.

Ingatlah pesan dari Sayyidah A’isya RA. “Sebaik-baik wanita adalah yang tidak memandang, dan tidak dipandang. Jangan kau merasa bangga dengan kecantikanmu, sehingga kamu dikejar sejuta laki-laki, itu bukan suatu kemuliaan bagimu. Jika kau merasa bangga, kau menyamakan dirimu dengan pepasir dipesisir pantai, yang boleh dipijak dan dimiliki siapa saja. Muliakanlah dirimu dengan taqwa, setanding mutiara zabarjad yang hanya mampu dimiliki penghuni syurga.” Wallahu’alam.**

Categories
Kolom Pengasuh Opini

Menggagas Fikih Nusantara

Oleh: Dr. M.N. Harisudin M. Fil. I

Dosen Pascasarjana IAIN Jember

Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember

Katib Syuriyah PCNU Jember

17 mei

Secara derivatif, terma Fikih Nusantara yang saya ajukan adalah bagian dari gagasan besar Islam Nusantara. Islam Nusantara, meski baru digemakan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33, pada tanggal 1-5 Agustus 2015 di Jombang Jawa Timur, namun secara subtansi sesungguhnya sudah didiskusikan sejak lama. Bahkan, sebagai praksis umat, Islam Nusantara sesungguhnya sudah sejak lama juga menjadi bagian dalam kehidupan umat Islam di Indonesia ratusan tahun yang silam. Islam Nusantara telah menjadi casing umat Islam Indonesia yang memiliki karakter khusus, yaitu Islam yang inklusif, toleran dan juga moderat. Islam Nusantara ini pula yang menjadi magnet bagi umat Islam di seluruh dunia.

Saya ingin mengajak pembaca pada dunia yang lebih kecil dalam Islam Nusantara, dengan apa yang saya sebut sebagai “Fikih Nusantara”. Fikih Nusantara adalah fikih yang dipraktekkan di nusantara, sesuai dengan keadaan realitas nusantara. Adalah Prof Hasbi as-Shidiqi, Guru Besar Hukum Islam IAIN Yogyakarta (sekarang bernama UIN Yogyakarta) yang menyebut pertama kali dengan Fikih Indonesia. Gagasan Hasbi as-Shidiqi dilatari oleh kejumudan fiqh di tahun 1940 yang dirasa tidak bisa memberikan solusi-solusi atas berbagai problematika umat. Meski tidak direspon dengan baik, namun gagasan Hasbi inilah yang dicatat sejarah sebagai tonggak permulaan tentang fikih Nusantara.

Gagasan Hasbi sendiri, dari aspek content, hemat saya, sebetulnya, tidak luar biasa karena pembaruan fiqh Indonesia yang ia tawarkan, sejatinya hanya dalam ruang lingkup mu’amalah. Hasbi tidak berani secara progresif melakukan pembaruan terhadap bidang “ibadah mahdlah” seperti haji, sholat, besaran zakat, puasa dan sebagainya. Pada tahun 1961, Hasbi kembali mengungkapkan gagasan tentang Fikih Indonesia dan  baru mendapat sambutan hangat dari masyarakat Indonesia. Tentu, yang luar biasa adalah keberanian Hasbi menyodorkan gagasan Fiqh Indonesia yang dipandang tabu saat itu.  

Pada etape selanjutnya, pengaruh pikiran Hasbi sungguh luar biasa. Hukum Islam yang sudah lama “dipinggirkan” mulai untuk ditempatkan ditempat yang terhormat. Semula, dalam tata hukum nasional kita, hukum Islam berada menjadi bagian dari hukum adat, namun setelah ada pikiran Hasbi dan lalu diteruskan oleh pembaharu selanjutnya, Hazairin, menjadikan hukum Islam menjadi elemen yang mandiri dalam hukum nasional. Hukum nasional menjadi terpola dengan tiga elemen penting: hukum Eropa, hukum adat dan hukum Islam. Pada masa orde reformasi, semakin banyak hukum Islam yang menajdi qanun (positif laws) di negara ini seperti Kompilasi Hukum Islam (1991), UU tentang zakat (1999 direvisi 2011), UU tentang Wakaf (2004), UU Perbankan Syari’ah (2008) dan lain sebagainya.

Saya ingin menggaris bawahi bahwa Fikih Indonesia yang ditawarkan Hasbi As-Shiddiqi berdampak sosial sangat luas. Bagaimanapun juga, gagasan Hasbi as-Shidiqi telah menjadi batu bata pertama fikih Nusantara di negeri ini. Hasbi memang membayangkan Fiqh Nusantara seperti Fikih Hijazi, Fikih Hindi dan Fikih Mishri. Dan kini, tejadi percepatan luar biasa atas fikih Nusantara di negeri ini. Fikih Nusantara  setidaknya telah mewujud dalam dua bentuk penting sekaligus: living laws (hukum yang hidup) dan positif laws (hukum positif). Keduanya adalah bagian dan kekayaan dari khazanah fikih Nusantara.

Sebagai living laws, fikih Nusantara dapat kita simak bersama dalam musyawarah kitab di pesantren, halaqah Bahsul Masail NU, Majlis Tarjih Muhammadiyah, Dewan Hisbah Persis, Fatwa MUI dan sebagainya, yang kesemuanya menjadi acuan referensi fatwa bagi umat. Sementara itu, sebagai positif laws, kita melihat Fikih Nusantara yang terbakukan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah dan bersifat mengikat bagi seluruh umat Islam. Dalam hukum yang positif laws ini, berlaku kaidah fikih: hukmu al-hakim yulzimu wa yarfaul khilafa. Keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat.  

Fikih Nusantara ini secara metodologis dapat dipertanggungjawabkan karena ditopang minimal oleh tiga dalil utama, yaitu istihsanmaslahah mursalah dan ‘urf. Jika istihsan adalah menganggap baik apa yang dianggap baik oleh mayoritas muslim, dan maslahah mursalah merupakan maslahah yang tidak diperintah maupun dilarang langsung oleh syara’, namun mengandung dimensi kemanfaatan yang nyata dan bersifat luas, sementara ‘urf adalah tradisi yang telah berurat akar dalam masyarakat luas. Ketiga dalil ini, memperkokoh basis epistemologis Fikih Nusantara, menjadi fiqh yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Dari aspek produk, ulama Nusantara juga telah banyak memproduksi Fikih Nusantara. Misalnya, tradisi Halal bi Halal yang hanya ada di Indonesia. Ghalibnya, di berbagai Negara Timur Tengah, yang ramai adalah hari raya Idul Adha. Namun, di Indonesia, justru yang sangat ramai adalah Idul Fitri yang selanjutnya diteruskan dengan acara Hari Raya Ketupat dan juga acara Halal bi Halal. Para ulama Nusantara juga menunjukkan kreasi “ukuran aurat” dengan tidak menggunakan hijab ‘ala Timur Tengah. Ini dibuktikan dengan baju muslimah Nusantara para Ibu Nyai tokoh-tokoh besar Islam seperti istri KH. Hasyim Asy’ari, istri KH. Ahmad Dahlan, istri Buya Hamka, istri H. Agus Salim dan lain sebagainya. Baju muslimah Nusantara kini dapat kita lihat pada Ibu Shinta Nuriyah Wahid, istri alm. KH. Abdurrahman Wajid, Presiden RI yang keempat.

Produk lain Fikih Nusantara yang bahkan telah ditetapkan sebagai qanun dalam Kompilasi Hukum Islam adalah harta gono-gini. Harta gono -gini merupakan harta bersama suami-istri setelah menikah. Dalam KHI disebutkan bahwa, harta waris akan dibagi setelah harta gono-gini suami istri dibagi berdua. Jika seorang suami meninggal misalnya dengan uang 100 juta, maka dibagi untuk istri 50 juta dan suami 50 juta. Uang 50 juta suami inilah yang dibagi pada para ahli waris. Model Fikih Nusantara dalam harta gono-gini seperti ini merupakan lompatan yang luar biasa dibanding dengan Fikih Konvensional yang ada dan dipraktekkan di banyak negara Islam, terutama Timur Tengah.

 Walhasil, Fikih Nusantara adalah fiqh yang telah built-in dan mengakar dalam kehidupan Muslim nusantara. Fikih ini akan terus tanpa henti melakukan “perubahan” sesuai dengan tuntutan zaman sebagaimana kaidah Fikih: Taghayyurul  ahkam bi taghayuril azminati wal amkinati. Perubahan hukum bergantung pada perubahan zaman dan tempat. Jika realitas-realitas berubah, maka hukum akan menyesuaikan dengan perubahan realitas tersebut. Hanya saja, perubahan dimaksud adalah perubahan pada  selain “ibadah mahdlah”. Karena pada dimensi ibadah mahdlah ini, sudah harga mati, tidak bisa diotak-atik dan bersifat sepanjang masa.     

Wallahu’alam. **