Categories
Opini

 Benarkah Bencana Alam Adalah Adzab Bagi Manusia?

Oleh : Ainur Rofiqil A’la*

Di penghujung tahun 2022 banyak terjadi bencana alam, mulai dari gempa bumi yang terjadi di beberapa titik yang paling besar ada di Cianjur dan Erupsi Gunung Semeru Lumajang. Banyak yang terdampak dari peristiwa tersebut mulai dari tempat tinggal yang harus hancur, mata pencaharian masyarakat sekitar juga terganggu sampai banyak saudara kita yang meninggal dunia.

Dari adanya gempa ini, banyak korban bermunculan, menurut informasi dari Kompas.com pada tanggal 5 Desember 2022, sebanyak 334 orang ditemukan oleh Tim SAR dalam keadaan meninggal. 8 orang masih dalam pencarian serta 593 orang luka berat. Tim SAR yang dibantu oleh TNI dan Polri serta relawan memperpanjang waktu pencarian sampai tanggal 20 Desember 2022.

Tanah longsor yang menutupi bangunan masyarakat menjadi hambatan bagi Tim SAR melakukan evakuasi korban yang masih dinyatakan hilang. Tak hanya tanah longsor, faktor cuaca juga sangat mempengaruhi proses evakuasi korban. Curah hujan yang tinggi dan tidak menentu menjadi hal yang paling ditakutkan oleh Tim SAR mengingat daerah masih rawan longsor.

Terlepas dari peristiwa bencana alam yang melanda saudara kita di beberapa daerah, banyak yang berasumsi bahwa kejadian ini adalah adzab dari Allah SWT, karena banyak masyarakat sekitar yang masih melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, seperti zina, judi dan lain sebagainya.

Ada juga yang beranggapan ini semua peringatan dari Allah SWT untuk para pemimpin di negara ini yang banyak melakukan tindakan korupsi, serta banyak yang belum menunjukkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Banyaknya asumsi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakaj benar ini adalah adzab dari Allah SWT kepada kita?

Disebutkan dalam surat Al-‘Ankabut ayat 40 :

             Artinya : “Maka masing-masing (mereka itu) kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.”

Jika kita menggunakan ayat di atas untuk mendeskripsikan tentang bencana alam, maka benar bahwa bencana alam adalah adzab bagi manusia yang berzalim kepada Allah SWT. Tetapi dalam ayat lain juga disebutkan bahwa bencana ini disebabkan oleh tangan manusia sendiri.

Kemudian disebutkan pula dalam surat Ar-Rum ayat 41

Artinya : “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Dikatakan oleh Abul Aliyah bahwa barang siapa yang berbuat durhaka kepada Allah SWT di bumi, berarti dia telah berbuat kerusakan di bumi, karena terpeliharanya bumi dan Langi adalah dengan ketaatan.

Dari dua ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa kejadian bencana alam dikarenakan oleh masyarakat sekitar baik yang berzalim kepada Allah SWT ataupun yang merusak alam. Terus bagaimana dengan masyarakat yang tidak zalim kepada Allah SWT, tetapi masih terdampak bahkan menjadi korban dari bencana alam yang terjadi?

Disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, yang artinya :

Nabi Muhammad SAW bersabda : “Setiap kali Allah SWT mencintai sekelompok orang, Allah SWT pasti memberi cobaan kepada mereka” (HR. Tirmidzi)

Dalam hadist di atas, Nabi Muhammad menjelaskan bahwa sebenarnya ada kecintaan Allah SWT terhadap makhluk ciptaannya. Terlepas dari kecintaannya Allah SWT kepada manusia pilihannya, Allah juga ingin mengangkat derajatnya, seperti sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :

“Jika agamanya kuat, maka akan ditambahkan musibahnya” (HR. Tirmidzi)

Dari sini kita dapat disimpulkan bahwa tidaklah semua bencana alam disebabkan karena adzab dan ulah tangan kita sebagai manusia. Tetapi ini bentuk kasih sayang dari Allah SWT kepada kita agar kembali dijalan yang benar dan kembali mengingat-Nya.

Sudah saatnya kita sebagai manusia biasa lebih mendekatkan diri lagi kepada yang maha kuasa dengan cara menunaikan perintahnya serta menjauhi larangannya. Jangan merasa tinggi hati yang bisa membuat kita menjadi sombong dan lupa terhadap Allah SWT.

*Penulis adalah Mahasantri Darul Hikam dan Mahasiswa Semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN KHAS Jember

Categories
Kolom Pengasuh Opini Tokoh

Selamat Tinggal Tahun 2022, Selamat Datang Tahun 2023

Oleh: M. Noor Harisudin*

(Tulisan Kedua)

Proyeksi Fakultas Syariah di ‘Tahun Internasionalisasi’ 2023

Bagaimana dengan rencana Fakultas Syariah pada tahun 2023 ini?

Pada tahun 2023 nanti, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember mengambil Tagline sebagai ‘Tahun Internasionalisasi’ dengan berbagai program inovatif yang bertaraf internasional. Tagline Tahun Internasionalisasi adalah kelanjutan Tahun penataan kelembagaan (2020), Tahun Publikasi dan Prestasi (2021), dan Tahun Mutu dan Akreditasi Unggul (2021).   

Adapun program-program Fakultas Syariah di Tahun Internasionalisasi, sebagaimana berikut:

Pertama, program sekolah hakim, sekolah penghulu, sekolah notaris, sekolah advokat, sekolah jaksa, sekolah pengkaderan ulama, sekolah legislative drafting,  sekolah contract drafting dan lain sebagainya sebagai program unggulan untuk para mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Pasca lulus kuliah, mereka juga didorong untuk melanjutkan kuliah S2 yang mengasah kompetensi hukum mereka di berbagai profesi penegak hukum tersebut.   

Ke dua, mendorong akses beasiswa dalam dan luar negeri untuk para alumni  Syariah melalui LPDP Kemenkeu, LPDP Kemenag dan program beasiswa yang lain.Kegiatan webinar dengan berbagai kalangan penerima beasiswa luar negeri, oleh karenanya, juga banyak dilakukan selain kerjasama dengan penyelenggara kursus bahasa Inggris (Toefl ITP, IELTS, dan sebagainya). 

Ke tiga, peningkatan kapasitas dan kompetensi dosen Fakultas Syariah baik melalui Fakultas atau mengutus ke berbagai lembaga lain termasuk lembaga dari luar negeri.

Ke empat, penerbitan tiga jurnal Prodi (Hukum Keluarga, Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Pidana Islam) dan pengajuan jurnal terindeks scopus untuk jurnal-jurnal yang telah terakreditasi di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Beberapa jurnal di Fakultas Syariah yang telah terakreditasi rencananya akan diajukan menuju jurnal internasional terindeks scopus pada tahun 2023 ini.

Ke lima, memperbanyak publikasi (artikel) dosen-dosen Fakultas Syariah di beberapa jurnal internasional terindeks scopus baik yang diterbitkan oleh pengelola jurnal di dalam maupun di luar negeri. 

Ke enam, kegiatan yang mendorong pencapaian prestasi nasional dan internasional mahasiswa baik yang bersifat akademik maupun non-akademik  yang sangat dibutuhkan dalam penguatan akreditasi Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Ke tujuh, persiapan akreditasi internasional dengan menyiapkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan internasionalisasi. Misalnya penyiapan kurikulum berbasis OBE. Selain itu, Fakultas juga harus mulai menyiapkan kelas internasional (program double degree) yang diselenggarakan Universitas bekerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri.

Ke delapan, penguatan distribusi alumni ke berbagai lembaga kementerian dan lembaga swasta di berbagai sektor kehidupan baik di level nasional maupun internasional.   

Ke sembilan, tindaklanjut kegiatan MoU internasional antara UIN KHAS dan Perguruan Tinggi luar negeri.  Strateginya adalah dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan bertaraf internasional bidang tri dharma pendidikan seperti international conference, penelitian kolaboratif, dan pengabdian masyarakat di tingkat internasional.

Ke sepuluhstudent mobility untuk para mahasiswa melakukan rekognisi ke berbagai negara di luar negeri. Program ini sangat penting untuk mendukung kegiatan internasionalisasi di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Ke sebelas, memperbanyak rekognisi para dosen Fakultas Syariah di tingkat nasional dan juga internasional dengan berbagai bidang kepakaran masing-masing. Para dosen didorong untuk menjadi narasumber yang bereputasi di dalam maupun luar negeri.

Ke dua belas, meningkatkan kuantitas penelitian para dosen Fakultas Syariah –bersama dosen UIN yang lain– ke berbagai negara dunia baik Asia, Eropa, Afrika, Amerika maupun Australia.

Ke tiga belas, meningkatkan kuantitas pengabdian masyarakat pada dosen Fakultas Syariah –bersama dosen UIN yang lain– ke berbagai negara-negara Asia Tenggara, Asia, Eropa atau juga Australia.

Bagaimana dengan kegiatan-kegiatan di tahun sebelumnya? Kegiatan-kegiatan lain sebelumnya yang menyokong Tri Darma Perguruan Tinggi tetap terus dilakukan dengan peneguhan dan penguatan sebelumnya. Karena sejatinya program-program di Fakultas Syariah adalah kelanjutan dari program-program sebelumnya.

Dengan kerja semua pihak, insyaallah Fakultas Syariah akan terus maju bahkan melampaui fakultas dan juga perguruan tinggi lain di masa-masa yang akan datang dengan tagline -nya “Tahun Internasionalisasi”.     

Semoga tahun 2023 akan sesuai harapan kita. Amin ya rabbal alamin. *** 

* Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia (2019-2023), Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (2021-2025), Ketua PP Asosiasi Dosen Pergerakan (2021-2025), Dewan Pakar Asosiasi BPTSI (2022-2026), Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur (2021-2026), Wakil Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah NU Jawa Timur (2018-2023), Pembina PW Lajnah Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur (2018-2023) dan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam (2015-sekarang).

Categories
Kolom Pengasuh Opini Tokoh

 Selamat Tinggal Tahun 2022, Selamat Datang Tahun 2023

Oleh: M. Noor Harisudin*

(Tulisan Pertama)

Tak terasa, kita sudah memasuki hari kedua tahun 2023. Padahal, masih terbayang dalam ingatan,  awal tahun baru 2022 dengan gegap gempita perayaannya saat itu. Tahun 2022, adalah tahun memulai aktivitas  normal pasca dua tahun lamanya (2020 dan 2021),  kita semua menghadapi wadah pandemi dengan suasana cemas, serba khawatir dan rasa takut. Kita masih ingat, beberapa keluarga besar Fakultas Syariah dan UIN KHAS juga ada yang meninggal rentang waktu dua tahun pandemi covid-19.  

Pada tahun 2022, Fakultas Syariah men-declare sebagai “Tahun Mutu dan Akreditasi Unggul” dimana fokus dan garapan utamanya adalah membangun dan memperkuat budaya mutu selain memperkuat akreditasi program studi. Oleh karena itu, Gugus Mutu Fakultas (GMF) yang merupakan kepanjangan tangan Lembaga Penjaminan Mutu tingkat Universitas dan juga Tim Akreditasi Center menjadi sangat urgen keberadaannya. 

Kilas Balik Capaian dan Kegiatan Fakultas Syariah Tahun 2022 

Meski masih banyak yang belum dilakukan, namun ada banyak pencapaian Fakultas Syariah selama tahun 2022 ini. Pencapaian ini merupakan kerja bareng dan kolektif semua pimpinan, dosen, karyawan dan mitra Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Capaian tersebut, sebagaimana catatan berikut:

Pertama, pencapaian jurnal berkala ilmiah IJLIL Fakultas Syariah yang mendapatkan akreditasi Sinta 5. Jurnal IJLIL adalah berkala ilmiah yang diterbitkan secara OJS sejak tahun 2020 yang silam. Selain IJLIL, Fakultas Syariah juga memiliki Rechtenstudent Journal (2020) dan Jurnal Constitution (2022) yang terus bertumbuh di lingkungan Fakultas Syariah. Pengelola Rectenstudent Journal—jurnal kedua Fakultas Syariah sejak tahun 2019– pada bulan Desember 2022 juga telah mengajukan akreditasi sinta 3 ke Garuda. 

Ke dua, pencapaian prestasi mahasiswa dalam even bergengsi SNMFCC (Lomba Peradilan Semu) yang menjadi kebanggaan Fakultas Syariah. Delegasi Fakultas Syariah berhasil menyabet juara tiga yang diselenggarakan di IAIN Metro Lampung. Prestasi membanggakan ini merupakan kelanjutan dari prestasi Fakultas Syariah sebelumnya di IAIN Ponorogo yang berhasil menyabet juara kedua SNMFCC (2021).  

Ke tiga, sejumlah dosen Syariah dipilih menjadi reviewer beasiswa LPDP Kemenkeu RI seperti Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I dan Dr. Wildani Hefni, MA yang bertugas hingga 2024. Selain reviewer LPDP Kementerian Keuangan RI, dua dosen ini juga dipilih menjadi reviewer LPDP Kemenag RI tahun 2022. 

Ke empat, capaian lain adalah dua orang dosen Fakultas Syariah yaitu Prof. Dr. M. Noor Harisudin dan Dr. Wildani Hefni menjadi reviewer penelitian di Litapdimas Kemenag RI hingga tahun 2024. Dengan capaian ini, tentu akan sangat memperkuat kualitas penelitian dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. 

Ke lima, pencapaian publikasi ilmiah dosen dalam bentuk buku sejumlah 15 buku dan 35 artikel ilmiah sejumlah. Di samping itu, Fakultas Syariah juga mencatat dua artikel terpublikasi di jurnal internasional terindeks scopus pada tahun 2022 atas nama M. Noor Harisudin dengan judul Multi-Track Diplomacy Fiqh of Nahdlatul Ulama in Countering Islamophobia in Netherland di Jurnal Ahkam  Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 22 No. 2 Tahun 2022 dan Wildani Hefni dengan judul Brands of Piety? Islamic Commodification of Polygamous Community in Indonesia di Journal of Indonesian Islam (JIIS) UIN Sunan Ampel Surabaya, Vol. 16 No. 1 Tahun 2022.

Ke enam, pencapaian publikasi ilmiah mahasiswa dalam bentuk 5 buku ber-ISBN dan 25 artikel ilmiah mahasiswa baik di jurnal yang terakreditasi sinta maupun masih nasional. 

Ke tujuh, pencapaian Hak Karya Intelektual baik dosen dan mahasiswa dengan jumlah 6 orang pada tahun 2022 ini. Ke depan jumlah HAKI ini akan terus ditingkatkan lagi di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember baik dibiayai lembaga ataupun biaya mandiri.   

Ke delapan, pencapaian penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh para dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dengan 14 penelitian dan pengabdian pada masyarakat di litapdimas Kemenag RI. Dua penelitian diantaranya adalah penelitian kolaboratif internasional dengan judul “Contesting Identity, Confronting Policy: Citizenship Transnational Belonging and Cultural Nationalism of The Diaspora Networks in The Middle East” (Dr. Qurratul Uyun, MH) dan Muslim Word Countries Making Indonesia Home: State, Religion, and Political Dissonance of Indonesian Islam As Model of Religious Moderation For Malaysia and Turkey (Dr. Wildani Hefni, MA).  

Ke sembilan, program International  Conference yang diselenggarakan ketiga kalinya oleh Fakultas Syariah UIN KHAS Jember  dengan tema “Islam, Law and Human Right in Global Context: Challenges and Oppurtunities” pada 19- 20 Oktober 2022 yang silam. Hadir pada saat itu, Nyi Nyi Kyaw (Jerman) dan Maria Bhatti, Ph.D (Western Sidney University, Australia). Fakultas Syariah selanjutnya juga mengadakan Webinar Internasioal dengan tema “Labour Law in Asia and Australia Opportunitues and Challanges”, 28 Nopember 2022. Webinar internasional yang lain: “Halal Industry in The Wordl: Opportunities and Challenges”, yang terlaksana pada tanggal 24 Desember 2022.  

Ke sepuluh, Gugus Mutu Fakultas Syariah UIN KHAS Jember ikut aktif dalam rangkaian kegiatan Universitas, dalam bentuk audit eksternal bersama dengan tim auditor dalam rangka sertifikasi ISO (International Standardization Organization), yakni ISO 9001: 2015 dan ISO 21001: 2018. Sebelumnya, pelatihan ISO diikuti Gugus Mutu Fakultas sejak awal tahun 2022. 

Ke sebelas, kerja sama dengan KPU RI yang ditindaklanjuti dengan seminar mengundang Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Ph.D di Lantai Tiga Auditorium Gedung Kuliah Terpadu UIN KHAS Jember. Fakultas Syariah juga MoU dengan Kominfo RI untuk Webinar Literasi Digital juga diselenggarakan selama tiga bulan (Agustus-Oktober). Selain KPU RI, kerja sama juga dilakukan juga Kabiro hukum Pemprov Jatim, Ombusman Jawa Timur, MUI Jawa Timur, Baznas Jawa Timur, Kemenag Jember, Bawaslu Bondowoso, dan sebagainya. 

Ke dua belas,  berbagai kegiatan Fakultas Syariah yang relevan dengan kompetensi mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Misalnya sekolah kepenghuluan untuk mahasiswa, pelatihan contract drafting, pelatihan notaris, pelatihan paralegal dan adokat, pelatihan legislatif drafting, dan pelatihan inovatif lain yang dibutuhkan mahasiswa. Pada tahun 2021, Fakultas Syariah telah mengadakan Pelatihan Kader Ulama untuk Mahasiswa dan Pelatihan Legislative Drafting. 

Ke tiga belas, keterlibatan Fakultas Syariah dalam jaringan MBKM di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia. Jaringan MBKM dikoordinir Pimpinan Forum Dekan FSH PTKIN se-Indonesia dan Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Aplikasi Permata dengan serangkaian pertemua di UIN Raden Mas Said Surakarta dan IAIN Kendari. 

Ke empat belas, Fakultas Syariah menetapkan tahun 2022 sebagai “Tahun Mutu dan Akreditasi Unggul”. Oleh karenanya, Fakultas Syariah mengajukan borang akreditasi Hukum Keluarga dengan borang ISK dari A menuju Unggul. Selain upload borang HES dalam rangka reakreditasi diagendakan akhir tahun 2022, dan AL rencananya dilaksanakan tahun 2023 nanti.  Selain itu, Fakultas Syariah juga mulai mendiskusikan dan menyiapkan akreditasi internasional dalam kegiatan Focus Group Discussion. 

Ke lima belas, penambahan sarara prasarana seperti Layanan Self-Turnitin untuk mahasiswa dengan penambahan komputernya di Lantai 2 Fakultas Syariah. Demikian juga ruang baca digital yang terus dilengkapi serta pembangunan gedung kelas D bertingkat yang sedang tahap finishing sekarang.    

Ke enam belas, Pendidikan Profesi Advokat angkatan III kerja sama Fakultas Syariah dan DPC APSI Jember untuk para lulusan baik di dalam Fakultas Syariah, UINKHAS Jember maupun luar Universitas dengan jumlah peserta yang cukup banyak. 

Ke tujuh belas, penguatan Kafsya dengan cara memfasilitasi tempat ekonomi creatif untuk para alumni Syariah yang disebut dengan “Kafsya Corner”. Kafsya Corner berisi kaos, topi, ID Card, dan asesoris lain untuk oleh-oleh dari Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.  

Ke delapan belas, kegiatan inovatif Kafsya untuk pelatihan test CPNS, webinar sukses alumni, seminar advokat dan kegiatan lain yang mendukung karir alumni Syariah UIN KHAS Jember.  

Ke sembilan belas, webinar yang diselenggarakan Fakultas Syariah melalui Pushpasi, Media Center, Kompres, LRDC, dan komunitas yang lain untuk menguatkan budaya akademik di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dengan teman-tema yang up to date, kontekstual dan dibutuhkan mahasiswa dan alumni.      

Ke dua puluh, pelatihan jurnalistik untuk mahasiswa Syariah. Demikian juga, pelatihan menulis artikel di jurnal ilmiah terakreditasi dan jurnal internasional oleh Media Center Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Pelatihan yang terakhir untuk mahasiswa semester awal fakultas Syariah yang sudah klik dengan Rumah Literasi. 

Ke dua puluh satu, kegiatan akademik seperti PKL ke berbagai instansi diantarnya DPRD, KPU, Bawaslu, Biro Hukum Pemprov, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, PTUN Surabaya, KPPU, Ombusman, MUI Jatim, Baznas Jatim, BPN, Imigrasi, dan sebagainya.   

Ke duapuluh dua, pencapaian rekognisi nasional dan internasional dimana dosen Fakultas Syariah telah menjadi narasumber baik kegiatan berskala nasional maupun internasional. Pencapaian rekognisinya  mencapai 40 lebih.  

…Bersambung

* Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia (2019-2023), Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (2021-2025), Ketua PP Asosiasi Dosen Pergerakan (2021-2025), Dewan Pakar Asosiasi BPTSI (2022-2026), Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur (2020-2025), Wakil Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah NU Jawa Timur (2018-2023), Pembina PW Lajnah Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur (2018-2023) dan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam (2015-sekarang).  

Categories
Opini

 Erupsi Semeru Mengingatkan Manusia Kepada Sang Pencipta

Oleh: Achmad Rico Faiz Fauzi*

“Ya Allah selamatkanlah keluarga kami saudara-saudara kami yang berada di sekitar erupsi semeru, lindungilah kami semua dari marabahaya” ucap salah seorang korban. Akhir-akhir ini kita semua di perlihatkan oleh bencana alam yaitu erupsi gunung semeru yang berada di Lumajang Jawa Timur.

Gunung tertinggi di Pulau Jawa itu, menghembuskan awan panas dan hujan abu vulkanik tebal, pada Minggu 4 Desember 2022. Tak sedikit korban dari bencana tersebut, bahkan ini bukan pertama kalinya, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya.

Erupsi sendiri merupakan proses pelepasan material dari gunung berapi yang berbentuk abu, lava dan gas, semburan sumber minyak dan uap panas. Material ini nantinya akan dilepaskan ke permukaan bumi dalam jumlah tidak menentu, maka dari itu kita semua tidak akan pernah tahu kapan akan terjadi bencana, sebagai makhluk Tuhan YME. Kita hanya bisa berdo’a supaya di jauhkan dari segala marabahaya.

Pada dasarnya Allah telah mengingatkan kepada semua manusia untuk selalu taat beribadah dan selalu berdoa kepadanya, akan tetapi tak jarang manusia yang lupa dengan semua itu dan dia lebih mementingkan urusan duniawinya dibanding urusannya dengan Allah. Namun semua itu akan terasa di saat kita sudah dipertemukan dengan salah satu musibah yang berupa bencana alam, di mana orang-orang akan menyebut nama Allah, meminta pertolongan, dan memohon keselamatan kepadanya.

Allah SWT telah memperingatkan umat-Nya tentang bencana alam atau musibah dalam surat at-Taghaabun Q.S 64:11

Artinya Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa (seseorang), kecuali dengan izin Allah. Siapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Dari ayat di atas sudah jelas bahwa siapa yang beriman kepada Allah, dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Maksudnya Allah memberikan ketenangan dan kesabaran pada hatinya serta ridha dengan takdir Allah.

Maka dari itu kita semua di haruskan untuk mengingat Allah dengan berdzikir dan selalu berdoa untuk keselamatan dunia maupun akhirat, walaupun kita terkadang lupa berdzikir, namun pada dasarnya kita tidak akan pernah bisa melupakan Allah sebagai pencipta makhluk yang ada di bumi ini.

Salah satu kebesaran Allah dapat dilihat pada musibah bencana alam yang ada di semeru, seperti yang dijelaskan di atas di mana semua bangunan di sekitar gunung dengan jarak yang begitu jauh, semuanya roboh tidak ada satupun yang tersisa. Namun, Allah berkata lain,  masjid yang berada di sekitar gunung semeru bahkan tidak jauh dengan tempat erupsi masih berdiri kokoh dengan bangunan yang masih utuh, masyaallah .

Allah Swt mengingatkan manusia agar dia tidak melupakan-Nya. Kalau seseorang mengingat Allah, berarti dia telah melakukan muhasabah. Mengingat Allah Swt adalah bagian yang terpenting dari kegiatan muhasabah. Hal ini dinyatakan oleh Allah di dalam QS. Al-Hasyr (59): 19:

Artinya: “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Dalam kaitannya dengan muhasabah, ayat di atas mengingatkan orang-orang beriman agar tidak melupakan Allah. Mereka diperintahkan untuk selalu mengingat Allah, mengerjakan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya. Apabila mereka melupakan Allah, maka Allah akan menjadikan mereka melupakan diri mereka sendiri.

Di dalam tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, tidak ada musibah apapun yang menimpa seseorang (yaitu setiap sesuatu ditunjukkan kepadanya baik kebaikan maupun keburukan dan menimpa dirinya atau hartanya tanpa sepengetahuan Allah, kehendak, takdir dan kuasaNya.

Barangsiapa benar-benar beriman kepada Allah, maka hatinya akan ditunjukkan pada kebaikan, kesabaran, dan keridhaan atas musibah itu. Dia juga akan mengetahui bahwa sesungguhnya musibah itu dari Allah. Dan Allah adalah Dzat yang Maha Mengetahui Segala Sesuatu. Tidak ada yang dapat tersembunyi dari-Nya, bahkan misteri-misteri dan keadaan hati.

Pada tafsir tersebut bisa kita petik bahwa tidak ada musibah apapun yang menimpa seseorang yang ditunjukkan kepadanya, baik maupun buruk tanpa sepengetahuan Allah swt. Pada kondisi apapun kita harus selalu taat beribadah selalu berdoa dan berdzikir, akan tetapi apakah kita semua sudah istiqamah dalam beribadah dan berdzikir kepada Allah Swt?

Waallahua’lam Bissawab.

*Penulis adalah mahasantri Darul Hikam, Mahasiswa Semester 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN KHAS Jember

Categories
Opini

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Sebagai Ajang Gerakan Penjunjung Hak Wanita

Oleh : Isma Sholikhatul Alfain*

Islam merupakan Agama Rahmatan Lil’alamin yang mana Islam hadir di tengah masyarakat mampu mewujudkan perdamaian dan kasih sayang bagi manusia juga alam raya. Agama yang terkenal cinta kedamaian dan tidak mempersulit bagi kaum yang memeluknya seperti dalam surat Al Baqarah ayat 185 yang artinya: “Allah menghendaki kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan”.

Begitupun dalam ranah kebudayaan patriarki, Buya Husein dalam bukunya Islam Agama Ramah Perempuan mengatakan bahwa budaya patriarki pada satu sisi telah menempatkan kaum perempuan pada wilayah marginal, pada sisi yang lain juga melahirkan suatu pandangan bahwa kaum perempuan merupakan sumber fitnah, yang menurut makna asalnya adalah cobaan atau ujian, di mana fitnah yang pada umumya diartikan sebagai sumber kekacauan dan kerusakan sosial juga sebagai sumber kegalauan hati atau keberingasan nafsu laki-laki atau makhluk yang di justifikasi dengan teks-teks keagamaan.

Dalam banyak kasus, di mana perempuan menjadi subjek yang dinilai memicu terjadinya pelecehan seksual. Hal ini dengan adanya sebagian orang yang berkata:  “Salah siapa membuka aurat?, salah siapa dandan menor?”

Lantas, siapa yang salah? Buktinya saja masih banyak perempuan yang berjilbab, namun masih mendapatkan pelecehan seksual, yakni dengan menggodanya melalui cuitan dan semacamnya.

Masyarakat umum mungkin saja masih awam dengan istilah KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia). Gerakan ini bukan dikhususkan hanya perempuan ulama, namun juga ulama perempuan, artinya tidak hanya perempuan saja yang ada dalam gerakan ini, namun juga laki laki yang menjunjung tinggi hak-hak perempuan, salah satunya seperti Kiai Faqih Abdul kodir, KH. Husein Muhammad dan masih banyak lagi. Sedangkan para perempuan ulama seperti Dr. Hj. Nur Rofiah, Bil Uzm dan masih banyak lagi para nyai dan para putri kiai se-Indonesia.

KUPI pertama di laksanakan pada tahun 2017 di Cirebon dan KUPI II baru selesai di laksanakan di jawa tengah tepatnya di Jepara dan Semarang pada tanggal 23-26 November 2022 . Pada Kongres ke dua KUPI lebih banyak yang antusias mengikutinya. juga banyak sekali event- event menulis tentang ulama perempuan dan jurnalis lainnya. Hal itu semata mata untuk syiar bahwa ada Kongres Ulama Perempuan Ke II pada tahun ini, juga meluaskan Kabar tentang adanya gerakan Ulama Perempuan di Indonesia.

Ada banyak hal yang dibahas dalam KUPI, seperti penyetaraan gender, termasuk juga hak perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki. Perempuan memiliki hak-hak yang perlu didapatkan seperti laki-laki, karena dalam asalnya perempuan ialah manusia yang juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk hidup di dunia ini.

Dalam KUPI II yang barusan diselenggarakan, ada beberapa sub tema yang dibahas, sebagaimana dalam postingan instagram @Indonesia_kupi, yaitu:

  1. Peminggiran Perempuan Dalam Menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama Agama.
  2. Pengelolaan Sampah Untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan.
  3. Perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan.
  4. Perlindungan jiwa Perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan.
  5. Perlindungan perempuan dari bahaya P2GP tanpa alasan medis.

Sejauh ini dalam pembahasan di KUPI masih masuk dalam tentang bagaimana cara wanita/perempuan dapat menjadi seorang yang merdeka dalam kalangannya, di mana hal-hal yang dulunya mengekang kalangan wanita menjadi yang harus di rumah saja, dan tidak boleh keluar tanpa seizin suami/walinya. Itu adalah hal yang baik, namun jikalau perempuan bisa lebih produktif dalam kemaslahatan masyarakat tidak bisa di benarkan jikalau wanita harus di rumah saja.

Menurut saya gerakan ini baik bagi para perempuan, khususnya perempuan di Indonesia, karena dapat menjunjung tinggi martabat seorang perempuan yang dulunya ditindas hanya sebagai boneka sexuality oleh suami dan bagi laki-laki yang ingin menikmatinya.

Namun, wahai para wanita yang budiman, kita juga sebagai wanita yang pastinya ingin yang terbaik di mata Tuhan dan suami kita, jangan tinggalkan apa – apa yang menjadikan kita masuk surga bersama suami kita. Jangan lalai dengan keangkuhan semangat memperjuangkan hak-hak wanita dalam Islam, sampai melupakan menggapai pahala menjadi seorang istri/anak perempuan.

Di sisi lain para laki-laki yang budiman, jangan tindas kami kaum wanita yang menurut kalian kami lemah, justru dengan kalian mengetahui kelemahan wanita, kalian sebagai laki-laki yang gentle harus menghormati dan menghargai wanita tersebut. Ingat bahwa kalian semua terlahir dari rahim, wanita, dan sebagian dari kalian memiliki saudara perempuan, pastinya kalian tidak mau saudara-saudara perempuan kalian mengalami hal- hal yang tidak di inginkan oleh kalian.

*Penulis adalah mahasantri Ponpes Darul Hikam, Mahasiswi Semester 7 FUAH UIN KHAS Jember dan peraih juara 3 lomba artikel Darul Hikam Tahun 2022.

Categories
Opini

Remaja Zaman Now Bermoral Al-Qur’an

Oleh: Miftakhul Jannah*

Tak heran, jika banyak didapati para remaja zaman sekarang yang minim akan moral. Bahkan, mayoritas dari mereka pun lalai akan sebuah kewajiban pada Tuhan-Nya. Hal ini dimungkinkan terjadi akibat pengaruh dari berkembangnya zaman dan semakin canggihnya teknologi. Mereka salah dalam memanfaatkan media massa. Seperti halnya sibuk chattingan, main game, nonton K-Pop, dsb. Seakan-akan tidak ada beban atas mereka. Padahal, mereka-mereka inilah yang akan menentukan baik buruknya nasib suatu bangsa.

Maka dari itu, perlu ditanamkan kebiasaan-kebiasaan baik sebagai cerminan bagi penerus bangsa. Seperti halnya mengadakan semacam kajian keagamaan sebagai pengingat dan juga penasihat. Serta penetapan berbagai macam peraturan dengan dijatuhi had bagi sang pelanggar. Dan penetapan hukum adat yang tidak tertulis, terlebih perihal moral. Demi terciptanya remaja yang bermoral Al-Qur’an.

Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT, tak lain untuk memperbaiki akhlak manusia. Mabuk-mabukan, bermain judi dan juga merendahkan martabat perempuan sudah menjadi tradisi masyarakat Arab jahiliah. Rasulullah SAW merupakan Uswatun Hasanah ,yakni suri tauladan yang baik bagi umat muslim, salah satunya dalam hal akhlak.

Sebagaimana yang termaktub dalam hadits Rasulullah SAW yang artinya “Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak-akhlak yang baik”. Dengan adanya sabda Rasulullah tersebut, tersirat makna bahwa akhlak yang mulia ialah menjadi tujuan Rasulullah yang utama, yaitu dengan mengajarkan umat manusia menjadi umat yang memiliki akhlak serta budi pekerti yang baik. Karena seseorang dapat dinilai baik tidaknya oleh orang lain tergantung sikap dan akhlak yang tercermin dalam dirinya.       

Memiliki akhlak yang baik lebih utama daripada setinggi apapun ilmu yang dimiliki seseorang. Karena ilmu tanpa adab / akhlak sungguhlah tak berarti adanya. Seperti dalam kalimah yang sudah sangat tidak asing lagi bagi kita “Adab/akhlak ialah di atas ilmu”. Mengapa demikian? Karena ilmu dapat kita cari, sedangkan akhlak yang baik sangatlah sulit untuk kita dapatkan. Akhlak yang terpuji selalu dicontohkan oleh baginda kita, nabi Muhammad SAW dalam keseharian beliau.         

Maka dari itu, kita yang merupakan penerus generasi umat islam, haruslah mencotohkan perilaku baginda nabi dalam kehidupan keseharian kita. Meskipun kita tidak pernah hidup di zaman beliau, setidaknya haruslah mempelajari apa yang telah beliau ajar dan contohkan dalam keseharian beliau yang telah di jelaskan dalam kitab-kitab yang menerangkan tentang sikap dan perilaku Rasulullah di zaman dahulu.

Sama halnya dengan seseorang yang sedang melakukan diskusi atau perdebatan . Dalam memberikan sebuah argumen, di harapkan untuk selalu mengedepankan akhlak yang baik terhadap lawan bicara serta tidak menyinggung perasaan dari lawan bicara kita , agar apa yang di perdebatkan atau di diskusikan dapat berjalan dengan lancar  serta melahirkan hasil yang sempurna . Sebagaimana yang tertuang dalam Al Qur’an surah Al Ankabut ayat 46 yang artinya:

“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka,” (QS Al-Ankabut: 46).

Pesan tersirat dalam contoh ayat di atas, yaitu janganlah seseorang dari kita semua melakukan perdebatan kecuali dengan cara yang paling baik yaitu berdebat atau beradu argumen dengan lebih mengedepankan akhlak yang baik, sebagaimana yang telah di contohkan Rasul kepada umat manusia. Penyampaian sebuah argumen, hendaknya menggunakan bahasa yang sopan serta tidak menyinggung atau menyakiti perasaan lawan bicara kita. Hal ini sangatlah penting bagi remaja saat ini agar melahirkan akhlak yang baik dari suatu generasi ke generasi selanjutnya.

Dalam suatu riwayat dijelaskan: Ketika Siti Aisyah r.a. ditanya oleh Ibnu Qatadah perihal akhlak Rasulullah SAW, beliau menjawab bahwasanya akhlak beliau adalah Al-Qur’an. Maksud berakhlak Al-Qur’an tersebut ialah, menjalani perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya.

Lantas, bagaimana remaja yang bermoral Al-Qur’an itu? Seperti yang sudah dipaparkan di atas yaitu sesuai dengan akhlak Rasulullah yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Bukan malah terpengaruh oleh budaya barat, terutama perihal berpakaian.

Berpakaian sesuai Al-Qur’an, bukanlah berpakaian yang mendorong hasrat seksual, melainkan berpakaian yang berakhlak (menutup anggota badan sesuai kadar ketetapan).  Remaja yang tidak mudah terpengaruh akan perkembangan zaman. Dalam bergaul pun juga begitu, harus pintar-pintar dalam memilih pergaulan. Karena pergaulan itu sangatlah mempengaruhi moralitas seseorang. Pergaulan yang baik akan mencerminkan perilaku yang baik, begitu pula sebaliknya.

 Saling memaafkan sesama remaja, serta saling mengingatkan perihal kebaikan juga merupakan salah satu wujud remaja yang bermoral Al-Qur’an. Disebutkan dalam Q.S. Al-A’raf/199, Allah SWT berfirman:

“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, dan jangan kau perduli kan orang-orang yang bodoh.”

Maka dari itu, sesama pemuda diusahakan untuk selalu berpegang teguh akan Al-Qur’an. Agar tercermin perilaku yang mahmudah, sesuai dengan akhlak Rasulullah SAW. Saling memaafkan kesalahan, tidak mudah marah, serta saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan menjauhi larangan. Agar senantiasa menjadi remaja yang benar-benar diridhai keberadaannya oleh Allah SWT. Orang yang berakhlak lebih utama dari pada orang yang berilmu. Dapat dikatakan, bahwa remaja yang berakhlak, pasti berilmu. Akan tetapi, remaja yang berilmu belum tentu berakhlak.

*Penulis adalah mahasantri Ponpes Darul Hikam, Mahasiswa FUAH UIN KHAS Jember dan peraih juara 2 lomba artikel Darul Hikam Tahun 2022.

Categories
Opini

Problematika & Pandangan Islam Terhadap Budaya Antre

Oleh: Agift Akmal Maulana*

Antre ialah sebuah aktivitas menunggu dengan cara berbaris kemudian menunggu giliran. Hal ini telah menjadi budaya dikarenakan aktivitas ini telah benar-benar melekat dalam kehidupan sosial. Bahkan dalam ajaran Islam budaya antre telah dianjurkan. Sebagaimana para ulama telah menetapkan antre ialah “Kullu man sabaqa ila mubah fahuwa ahaqqu bihi”. Antre menjadi suatu aktivitas yang dihukumi mubah, dikarenakan seseorang yang terlebih dahulu datang atau memperoleh kesempatan lebih dahulu pantas mendapat haknya untuk dilayani dahulu.

Namun, manusia ialah makhluk hidup yang sempurna. Dikatakan sempurna karena tak luput dari yang namanya perasaan negatif, berbeda dengan malaikat dan setan yang hanya fokus pada satu sifat saja. Manusia memiliki rasa bosan, hal ini sering terjadi dalam budaya antre. Kerap kali terlihat seseorang menyerobot antrean hingga akhirnya terjadi percekcokan. Hal itu dikarenakan antre mampu melatih sifat kesabaran yang ada manusia.

Masalah yang selalu muncul terkait dengan budaya antre ialah rasa bosan atau sudah tidak sabar lagi. Penyerobotan barisan antrean dapat menjadi tempat yang negatif bagi sekitar kita. Umumnya orang yang diserobot antreannya hanya akan melotot ke arah orang yang menyerobot. Hal ini dapat menimbulkan dengki dan membuat dosa baik bagi kedua orang tersebut.

Rasulullah saw. telah melarang aktivitas menyerobot antrean sebagaimana dalam haditsnya. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Rasulullah saw, beliau bersabda: “Tidak boleh bagi seseorang menyuruh orang lain berdiri atau pindah dari tempat duduknya lalu ia duduk di tempatnya.” (Mutaffaqun ‘alaih).

Oleh karena itu, berdasarkan hadits Rasulullah saw. tersebut, seseorang tidaklah berhak untuk merampas hak orang walaupun dalam hal antre sekalipun. Adapun di negara kita, Indonesia, juga mewajibkan kita untuk patuh dalam mengantre. Dikutip dari jabar.kemenkumham.go.id bahwa setiap manusia wajib patuh terhadap peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam peraturan perundang-undangan, Pasal 67 UU RI No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia. Bunyinya:

“Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.”

Di dalam Islam telah diajarkan untuk selalu antre. Hal tersebut dapat dijumpai dalam berbagai aktivitas Islam. Seperti contoh dalam wudhu, umat Islam selalu diwajibkan untuk tertib dalam wudhu atau sesuai urutan.

Maka dari itu, kita harus senantiasa membudayakan antre. Hal ini selain menghargai hak orang lain juga melatih kesabaran diri sendiri. Apabila orang lain yang menyerobot antrean kita. Maka sebaiknya diberi nasihat atau lebih baik bersabar.

Adapun juga di negeri barat yang memakai antre sebagai media untuk mencari uang atau bisa disebut sebagai jasa antre. Hal ini dibolehkan dalam Islam. Dikarenakan termasuk dalam kategori jual beli. Hal tersebut karena adanya akad serta uang, sekaligus dengan keridhaan dan keikhlasan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT. dalam surat An-Nisa ayat 29 yang artinya:

“…janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (Q.S. An-Nisaa: 29).

            Adapun mengutip dari republika.co.id bahwa ketua MUI Kudus, M. Syafiq Nashan menjelaskan bahwa tidak haram karena telah disesuaikan dengan akad jual beli.

            Oleh karena itu, budaya antre harus lebih digalakkan lagi terutama berawal dari sendiri. Pandanglah hal tersebut sebagai ajang untuk melatih kesabaran. Karena sesungguhnya Allah SWT. menyukai hamba-hambanya yang sabar. Sebagaimana dalam firman Allah SWT. surat Al-Baqarah ayat 153 yang berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Surat Al-Baqarah, ayat 153).

*Penulis adalah mahasantri Ponpes Darul Hikam, Mahasiswa FTIK UIN KHAS Jember dan peraih juara 1 lomba artikel Darul Hikam Tahun 2022.

Categories
Opini

Mualaf Jalur Piala Dunia

Oleh : Ainur Rofiqil ‘Ala*

Ajang pertandingan sepak bola terbesar di dunia sudah dimulai, kali ini Negara Timur Tengah berkesempatan menjadi tuan rumah perhelatan sepak bola bergengsi tersebut. Qatar tak tanggung-tanggung menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022, sekitar 200 miliar dollar dikeluarkan Qatar demi megahnya Piala Dunia dinegaranya. Bahkan Piala Dunia 2022 Qatar ini menjadi yang termahal dan termegah sepanjang sejarah.

Sebanyak 32 Negara peserta Piala Dunia berkumpul di Qatar, tentu ini sebuah kesempatan bagi Qatar mempromosikan negaranya bahkan menjadikan suatu kesempatan berdakwah Islam kepada dunia. Qatar menunjukkan Islam yang sebenarnya, yang berbeda dengan berita yang disebar luaskan oleh media di eropa. Setiap langkah dan setiap tempat tidak di lewatkan untuk tempat berdakwah agama Islam.

Aturan dalam pergelaran Piala Dunia 2022 Qatar kali ini juga sangat berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya. Banyak larangan yang mungkin sudah biasa dilakukan oleh orang Eropa. Mulai dari minuman beralkohol, membawa daging babi, berhubungan seks, hingga berpakaian terbuka tak lepas dari larangan yang dilayangkan oleh Pemerintah Qatar untuk Piala Dunia tahun 2022.

FIFA sebagai federasi yang mengatur jalannya suatu acara pertandingan sepak bola terbesar ini tidak bisa berbuat banyak terkait aturan yang dibuat oleh Qatar. Tak sedikit sponsor-sponsor yang biasa kita lihat di Piala Dunia sebelumnya hilang seakan ditelan bumi pada perhelatan sepak bola terbesar tahun ini.

Tidak hanya minuman beralkohol dan berpakaian terbuka di stadion, penolakan terhadap kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang mulai didukung oleh sebagian Negara Eropa menjadi hal yang paling ditekankan oleh Pemerintah Qatar. Penolakan ini tentu bukan tanpa landasan, sebab bagi orang Islam LGBT ini sebuah larangan keras. Bahkan dalam Opening Piala Dunia Qatar 2022 banyak diisi lantunan ayat suci Al Quran, salah satunya QS. Al Hujarat ayat 13  yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa manusia diciptakan dari seorang laki laki-dan perempuan, ini sangat jelas bahwa islam melarang umat manusia berpasangan sesama jenis yang sudah mulai marak di beberapa bagian Negara eropa.

Beberapa mural hadist Nabi juga tak lupa didakwahkan oleh Qatar, dari hadist tentang sedekah, kasih sayang dan lain sebagainya. Ini hal positif yang dilakukan oleh Qatar dalam memperkenalkan agama islam kepada dunia.

Hadist hadist ini ditempatkan di area yang ramai pengunjung, mulai dari stadion, taman hingga hotel. Bahkan disetiap kamar hotelpun tak lepas dari dakwah islam yang dilakukan oleh Qatar dengan disediakannya QR yang didalamnya ada hadist serta penjelasan sederhana tentang keimanan.

Qatar juga mengganti muazin masjid sekitar dengan muazin yang bersuara indah, bahkan jika sudah masuk waktu shalat, seluruh stadion yang dipakai Piala Dunia 2022 ini juga dilantunkan adzan untuk memberi tahu jika sudah masuk waktu shalat.

Tak hanya adzan, disetiap stadion banyak mushala ataupun tempat untuk melaksanakan shalat yang sengaja disiapkan oleh pemerintah Qatar sebagai bentuk prioritas pemerintah kepada umat islam.

Disediakannya tepat wudhu yang tersebar diarea dalam stadion juga mempermudah penonton yang hendak melaksanakan shalat. Ini juga salah satu upaya pemerintah Qatar untuk mengedepankan ibadah daripada hal selain ibadah.

Dakwah Islam yang dilakukan oleh Qatar ini membuahkan hasil, sebanyak kurang lebih 558 orang menjadi mualaf sesaat setelah Opening Piala Dunia 2022 Qatar, ini sebuah kabar gembira bagi umat Islam di dunia.

Tidak hanya sampai disana, sehari setelah pertandingan pertama, 1000 lebih orang bersyahadat berkat dakwah yang ada di Piala Dunia Qatar 2022.  Bahkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah menjadi puluhan ribu bahkan ratusan ribu turis yang menjadi mualaf.

Hal yang mungkin baru di daerah Eropa dan Amerika tetapi inilah sebuah upaya daerah timur tengah khususnya Qatar memperkenalkan Islam yang murni kepada dunia yang dikemas dalam acara Piala dunia 2022.

Piala Dunia 2022 menjadi sejarah bagi umat Islam bahkan dunia. Tidak hanya karena kemewahan yang dipersiapkan oleh Qatar, tetapi juga untuk menyiarkan Islam.

Terima kasih Qatar dan semoga para mualaf bisa istiqomah berada dijalan yang benar.

*Penulis adalah Maha Santri Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember dan juga Mahasiswa Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN KHAS Jember

Categories
Opini

Waspada Penyakit Hati di Era Digital

Oleh : Lutvi Hendrawan* 

Alhamdulillah, saya sudah berinfaq  untuk pembangunan masjid hari ini”. Kalimat di atas tak jarang kita temukan dalam status atau story di media sosial. Sehingga potensi penyakit hati seperti riya’ atau ujub terasa sangat mudah untuk dilakukan. Perbuatan seperti itu, seakan-akan sudah menjadi perbuatan yang biasa-biasa saja. Bahkan tak jarang hampir setiap kegiatan religius seseorang upload di berbagai media sosialnya dengan berbagai macam seperti foto, video, atau hanya sekedar tulisan.

Sebagian besar orang juga tidak dapat melepaskan kehidupan sehari-harinya dari media sosial, baik untuk melakukan update status, membaca status orang lain, membagikan berita, maupun motif lainnya. Media sosial telah mengubah sikap dan perilaku seseorang dalam kehidupannya. Dengan hadirnya media sosial telah mendorong orang menunjukkan eksistensi dirinya.

Pada dasarnya, keberagamaan seseorang ditunjukkan dalam dua hubungan, yaitu hubungan seseorang sebagai manusia dengan manusia yang lain dan hubungannya dengan Allah SWT. Hubungan manusia dengan Sang Khaliq atau Sang Pencipta sebenarnya merupakan hubungan yang sangat pribadi yang tidak seharusnya atau tidak lazim jika kemudian ditunjukkan atau dipamerkan kepada publik, dalam hal ini menggunakan media sosial.

Namun, kenyataannya di era digital ini media sosial telah menjadi sarana seseorang untuk menunjukkan perilakunya dalam beribadah yang cenderung menuju riya’. Oleh karena itu tak heran pada era digital ini, setiap orang mempunyai rasa bangga terhadap pencapaian dan perbuatan ibadah yang semestinya menjadi rahasia sendiri, akan tetapi sering diumbar, terkadang seseorang juga lupa, mana yang penting untuk disebarkan dan yang mana hanya untuk dijadikan dokumen pribadinya.

Rasulullah SAW bersabda artinya: “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa kamu sekalian ialah syirik yang paling kecil. Mereka bertanya: apakah syirik paling kecil ya Rasulullah? Beliau menjawab: Riya! Allah berfirman pada hari kiamat, ketika memberikan pahala terhadap manusia sesuai dengan perbuatan-perbuatannya: “Pergilah kamu sekalian kepada orang-orang yang kamu pamerkan perilaku amalmu di dunia. Maka nantikanlah apakah kamu menerima balasan dari mereka itu” (HR. Ahmad).

Hadist di atas menerangkan bahwasannya kebiasaan riya’ (Pamer) bukanlah hal sepele bahkan dikatakan perbuatan tersebut merupakan bagian dari syirik kecil. Maka dari itulah perlu kehati-hatian dalam meng-upload segala kegiatan yang berkaitan dengan ibadah. Karena dikhawatirkan hal tersebut dikategorikan sebagai riya’ (Pamer).

Di dalam Kitab Tafsir Al-Misbah, Prof. M Quraish Syihab, mengatakan riya adalah sesuatu yang abstrak, sulit, bahkan mustahil dapat dikenal orang lain. Bahkan yang bersangkutan sendiri tidak menyadarinya. Apalagi jika dia sedang dipengaruhi dengan kesibukannya sendiri.  

Akan tetapi pada dasarnya kita tidak dapat memutuskan perbuatan tersebut sebagai suatu keburukan. Namun, yang dikhawatirkan adalah niat yang terkandung dalam hati seseorang, ketika berbuat mengumbar ibadahnya dengan tujuan agar membuat kagum dan mendapat pujian dari orang lain. Seperti contoh, pada awalnya kita ikhlas melaksanakan ibadah akan tetapi setelah dipublikasikan atau diupdate status mendapat banyak like dan komen sehingga membuat kita besar kepala. Akan tetapi sebaliknya, ketika update status tidak mendapat respon yang baik malah mendapat hinaan, kita menjadi jengkel dan marah. Pada  posisi itulah terkadang niat kita gampang digerogoti dengan sifat riya’.

Rasulullah SAW mengajarkan kepada para umatnya agar senantiasa menebar kebaikan meski itu hanya satu ayat atau satu kalimat, Rasulullah SAW bersabda artinya: “Barang siapa mengajak kepada suatu kebaikan dalam Islam, maka dia mendapat pahala seperti orang yang mengikutinya, dengan tidak mengurangi sedikit pun pahala-pahala mereka.” (HR Muslim)

Pada hakikatnya media sosial memiliki sisi negatif dan positifnya masing-masing. Namun bagaimana cara memanfaatkan media sosial kembali lagi kepada para penggunanya. Terlepas dari bagaimana hukum seseorang memamerkan ibadahnya di dalam dunia sosial, tidaklah bisa kita simpulkan. Hal ini harus ditanyakan kembali pada masing-masing individu penggunanya.

Namun, ketika seseorang mempublikasikan ibadah lewat media sosial agar menjadi motivasi bagi orang lain, itu merupakan hal terpuji, dan hal ini harus sesuai dengan koridor yang disyariatkan. Karena perbedaan antara “memotivasi orang lain” dengan “ingin mendapat pujian” sangatlah tipis. Meskipun pada akhirnya mendapat sanjungan dari orang lain, di hatinya sangatlah mungkin terselip ingin dilihat atau didengar oleh orang lain. Dan dia akan mendapatkan kebaikan dari orang yang telah termotivasi untuk melakukan kebaikan.

Sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi “Segala sesuai tergantung maqasid (tujuan)nya”  berarti seluruh yang dilakukan oleh manusia bergantung pada niat dan maksudnya, dan tempatnya niat ialah dalam hati, akan tetapi apakah kita dapat mengetahui niat yang terbesit di dalam hati manusia? Waallhua’lam Bi As-Sawab.

*Penulis adalah Maha Santri Putra Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember dan juga Mahasiswa Semester 3 Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN KHAS Jember. 

Categories
Opini

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Bukan Solusi Penyelesaian Masalah dalam Berkeluarga

Oleh : Lutvi Hendrawan*

Rumah tangga seperti sebuah bahtera dalam kehidupan, didalam mengarungi perjalanan berumah tangga pasti akan merasakan bahagia, sedih, dan senang. Rumah tangga berawal dari sebuah perkawinan, antara suami dan istri mengikatkan diri dalam akad suci perkawinan. Setelah terjadi perkwinan maka antara suami dan istri saling mempunyai hak dan tanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsi didalam keluarga, sehingga tujuan dari terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah tercapai.

Dibalik pemilihan judul artikel diatas, penulis bukan tanpa alasan tetapi penulis sangat tertarik dengan permasalahan didalam keluarga, seperti Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penulis yakin bahwa didalam mengarungi rumahtangga suami istri pasti pernah mengalami yang namanya pertengkaran didalam keluarga, namun apakah disetiap pertengkaran itu disebut kekerasan, kriteria apa yang bisa disebut dengan kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana dampak yang terjadi dari kekerasan dalam rumah tangga, sangat menarik untuk dibahas.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan yang dimaksud dengan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan  atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga.

Kasus KDRT yang baru  saja terjadi menimpa Lesti Kejora yang mendapat kekerasan dalam dari suaminya Riski Bilar. Setelah terjadi kekarasan Lesty melaporkan kejadian kepada kepolisian, sehingga suami diperiksa, Rizki Bilar terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah. Hukuman ini berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Karena Lesty mencabut tuntutan kepada kepolisian maka Kepolisian membebaskan Riski Bilar.

Klasifikasi yang bisa disebut dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi, Pertama, Kekerasan Fisik Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, katuh sakit, atau luka berat. Kedua, Perbuatan yang membuat ketakutan, rasa tidak berdaya, rasa percaya diri atau kemapuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis pada seseorang. Ketiga, Perbuatan yang berupa pemkasaan hubungan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemkasaan hubungan seksual terhadap orang lain untuk tujuan komersial atau tujua tertentu. Keempat, Perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan/perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut.

Data mengenai kasus KDRT dilansir dari Komnas Perempuan 8 Maret 2022, CATAHU 2022 mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag. Terkumpul sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis Gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.

Angka-angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50% KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus pada 2021 (dari 22.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020). Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga meningkat secara signifikan sebesar 80% dari 2.134 kasus pada 2020 menjadi 3.838 kasus pada 2021. Sebaliknya, data dari lembaga layanan menurun 15%, terutama disebabkan sejumlah lembaga layanan sudah tidak beroperasi selama pandemi Covid-19, sistem pendokumentasian kasus yang belum memadai dan terbatasnya sumber daya.

Sebenarnya Islam tidak mengenal Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun bagaimana jika kekerasan itu dilakukan dalam rangka untuk mendidik/memberikan pengajaran sebagaimana yang dibenarkan oleh ajaran Islam dan dilindungi peraturan perundang-undangan, seperti suami dibolehkan memukul istri yan nusyuz.Islam adalah agama rahmatan lil’alamin yang menganut prisnsip kesetaraan partnersip (kerjasama) dan keadilan. Tujuan perkawinan adalah tercapainya keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Oleh karena itu, segala perbuatan yang mengakibatkan timbulnya mafsadat yang terdapat dalam kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan kepada perbuatan melawan hukun. Islam mengajarkan mendidik dengan moral dan etika dan dibenarkan syar’i.

Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 34 menjelaskan “Laki-laki (suami) itu adalah pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dam karena (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka ditempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar”.

Pemahaman yang salah pada lafadz “Wadribuhunna/pukullah” menjadi penyebab atau dasar suami melakukan kekarasan kepada sang istri. Sebenarnya dalam memaknai lafadz tersebut membutuhkan tafsir sehingga tidak meyebabkan kerancuan. Dalam Kitab Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna memukul, kebolehan memukul dengan pukulan yang tidak melukai. Menurut Al-Hasan AL-Basri, yang dimaksud dengan memukul, ialah pukulan yang tidak membekas. Menurut Ulama Fiqih, yang dimaksud dengan memukul ialah pukulan yang tidak sampai mematahkan suatu anggota tubuh pun, dan tidak membekas barang sedikitpun. Dari sini sudah diketahui bahwa Islam tidak membolehkan atau mengajarkan untuk melakukan kekerasan kepada istri dengan memukul atau sejenisnya.

Pemahaman mengenai kepala keluarga bukan lagi suami mempunyai hak dan wewenang menyuruh atau memberlakukan istri dengan semena-mena, karena seiring dengan berjalannya waktu perubahan merubah hukum karena sudah dengan kenyataan. Jika dulu seorang istri hanya dirumah mengatur keluarga, namun pada saat sekarang istri terkadang membantu suami dalam mencari nafkah, oleh karena itu pemahaman dalam keluarga perlu pemaknaaan yang baru sehingga Hukum Keluarga mengikuti perubahan waktu dan kondisi.

Pandangan dari penulis kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena antarasuami atau istri timbul rasa keegoisan yang tinggi, tidak mau saling memahami, ketika suami marah atau menasehati istri, istri memberikan bantahan-bantahan sehingga muncul emosi yang meluap-luap yang menyebabkan timbul perbuatan melukai kepada istri. Atau sebaliknya, jika sang suami salah maka harus mengakui kesalahan dan meminta maaf bukan mencari kebenaran dalam kesalahan.

Bercermin dari Kisah Khalifah Umar Bin Khattab R.A yang tidak murka saat dimarahi istrinya. Kisah ini ditulis dalam Kitab Tanbih al-Ghafilin Karya Abu Lais as-Samarkandi dan Kitab U’qud al-Lujain karya Syekh Nawawin al-Bantani, seorang ulama asli Banten yang lama bermukim di Makkah al-Mukarramah. Diceritakan pada saat itu ada sahabat yang mau bertemu dengan beliau ingin mengadukan dan mau menceraikan istrinya, namun terlebih dahulu konsultasi kepada kepada Khalifah.

Maka bergegaslah sahabat Rasulullah itu ke rumah Umar. Namun tiba di depan rumah sang khalifah, dia urung mengetuk pintu. Sebab dari dalam terdengar suara keras sang istri Umar yang sedang marah. Umar dimarahi istrinya. Tak terdengar sama sekali suara Umar membantah atau melawan sang istri. Padahal nada marah istri Umar sangat tinggi. Tak jado mengetuk pintu Umar, sang sahabat tadi pun berniat meninggalkan rumah Umar dia bergumam, “Kalau khalifah saja seperti itu, bagaimana dengan diriku”.

Alasan kenapa Umar diam saja ketika dimarahi istri adalah karena seorang istri sudah bekerja memasak, mencuci baju dan mengasuh anak-anak. Penulis sangat tidak setuju dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, belajar dari kisah Lesty, Bilar dan Khalifah Umar. Permaslahan yang ada dalam keluarga harusnya diselesaikan dengan cara yang baik, komunikasi yang baik antar suami istri, tentunya masing-masing suami istri tidak mengedepankan keegoisannya dalam bersikapdan bertindak.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah pelindung terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Dan dalam islam sendiri tidak membenarkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

*Penulis adalah Maha Santri Putra Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember dan juga Mahasiswa Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.