
MATARAM, NTB — Guru Besar UIN KHAS Jember, Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., menjadi salah satu narasumber dalam Internationale Studium Generale Fakultas Syariah UIN Mataram, Rabu (23/9/2026). Dalam forum tersebut, Prof. Haris membahas pluralisme hukum dan relasi antara hukum positif, hukum Islam, serta hukum adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Prof. Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center (Womester) dan Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat,menguraikan konsep pluralisme hukum dengan merujuk pada pemikiran John Griffiths.
Menurut Prof. Haris, Griffiths membedakan pluralisme hukum menjadi weak legal pluralism dan strong legal pluralism. Perbedaan keduanya terletak pada posisi berbagai sistem hukum dalam kehidupan masyarakat.

“Griffiths membedakan pluralisme hukum menjadi dua, yaitu weak legal pluralism dan strong legal pluralism. Perbedaan keduanya terletak pada bagaimana posisi berbagai sistem hukum dipandang dalam kehidupan masyarakat,” jelas Prof. Haris yang juga Wakil Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), .
Ia menjelaskan, weak legal pluralism masih memiliki karakter sentralisme hukum. Meskipun mengakui keberadaan berbagai sistem hukum, konsep ini tetap menempatkan hukum negara sebagai sistem yang dominan. Hukum agama dan kebiasaan masyarakat diakui, tetapi berada dalam hierarki di bawah hukum negara.
“Pluralisme hukum yang lemah masih berpegang pada kedaulatan hukum negara. Hukum agama dan kebiasaan memang diakui, tetapi ditempatkan dalam hierarki di bawah hukum negara,” paparnya.

Sebaliknya, strong legal pluralism memandang berbagai sistem hukum yang hidup dalam arena sosial masyarakat memiliki keberlakuan tanpa hierarki yang secara otomatis menempatkan satu sistem hukum lebih tinggi daripada lainnya.
“Pluralisme hukum yang kuat melihat semua hukum yang hidup dalam arena sosial masyarakat sama-sama memiliki keberlakuan. Tidak ada jaminan bahwa kedudukan hukum yang satu harus lebih tinggi daripada hukum yang lain,” ungkap Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.
Prof. Haris juga menjelaskan hukum positif sebagai seperangkat aturan atau kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang sedang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Hukum positif bersifat mengikat serta ditegakkan oleh pemerintah atau lembaga peradilan.

Perspektif internasional disampaikan Associate Professor Guy Charlton dari University of New England Law School, Australia, melalui materi “Challenges of Indigenous Law in Legal Education”. Ia membahas tantangan hukum masyarakat adat dalam pendidikan hukum serta memperkenalkan konteks masyarakat Indigenous di Australia, termasuk masyarakat Anaiwan sebagai pemilik tradisional wilayah tersebut.
Sementara itu, Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag., dalam sambutannya, menegaskan bahwa pluralisme hukum merupakan realitas yang tidak dapat dilepaskan dari karakter masyarakat Indonesia.
“Pertanyaannya bukan lagi apakah pluralisme hukum ada di Indonesia, tetapi bagaimana negara mengelola pluralisme yang memang sudah hidup di tengah masyarakat,” ujar Prof. Masnun.

Ia juga menyoroti pengakuan terhadap living law dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menurutnya perlu diikuti dengan kajian dan inventarisasi agar hukum yang hidup di masyarakat dapat dipahami dan diterapkan secara tepat.
Forum tersebut mempertemukan perspektif Indonesia dan Australia dalam melihat pluralisme hukum, sekaligus memperkaya diskusi mengenai hubungan hukum negara, hukum Islam, hukum adat, dan hukum masyarakat yang hidup dalam ruang sosial.
Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar
