
JOMBANG — Kajian Fiqh Aqalliyat tidak hanya berbicara mengenai bagaimana umat Islam mempertahankan keberagamaannya ketika hidup sebagai minoritas, tetapi juga bagaimana membangun kehidupan umat agar berkembang dan mampu memberikan kontribusi di tengah masyarakat global.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., dalam Bedah Buku Fiqh Aqalliyat: Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia yang digelar Womester bersama Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, Jumat (28/8/2026).
Prof. Haris mengibaratkan Fiqh Aqalliyat sebagai fikih yang masih terus berkembang. Menurutnya, fikih tersebut pada tahap tertentu menjadi panduan minimal bagi umat Islam untuk tetap menjalankan agama ketika berada di negara dengan minoritas Muslim.
“Saya melihat Fiqh Aqalliyat ini adalah fikih yang tidak titik, tetapi masih koma. Artinya, fikih ini masih terus berkembang. Ini merupakan fikih minimalis, yaitu bagaimana kita dapat bertahan ketika berada di luar negeri,” jelas Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kehidupan umat Islam di luar negeri tidak seharusnya berhenti pada upaya bertahan. Diperlukan strategi dakwah jangka panjang untuk membangun kehidupan umat, mulai dari masjid, pendidikan, ekonomi hingga politik.

“Idealnya memang tidak berhenti pada yang minimalis. Kita harus memikirkan cara dan strategi agar umat Islam ke depan semakin banyak dan kuat. Kalau melihat pengalaman umat Islam di Kanada dan Amerika Serikat, misalnya, ada beberapa tahapan, mulai dari membangun masjid, sekolah, pendidikan, kemudian membangun ekonomi. Yang belum banyak adalah ekonomi” kata Prof. Haris yang juga Direktur Womester.
Sementara itu, Prof. Nadirsyah Hosen membagikan pengalamannya mengenai kehidupan Muslim di Australia. Ia menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi umat Islam ketika berinteraksi dengan masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan budaya berbeda.
“Ketika pertama kali berada di Australia, saya merasakan sendiri berbagai kesulitan sebagai seorang Muslim, terutama dalam berinteraksi dengan masyarakat dan lingkungan sekitar. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kehidupan Muslim sebagai minoritas memiliki persoalan tersendiri yang perlu dipahami dan dicarikan jawabannya,” jelas Prof. Nadir.
Begitu juga Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. KH. Shofiyullah Muzammil, M.Ag., menilai Fiqh Aqalliyat menunjukkan karakter ajaran Islam yang mampu merespons perbedaan tempat dan zaman.
“Fiqh Aqalliyat menunjukkan bahwa Islam selalu sesuai dan relevan untuk setiap masa dan tempat. Karena itu, ketika umat Islam berada di berbagai negara dengan kondisi yang berbeda-beda, diperlukan pemahaman fikih yang mampu menjawab kondisi tersebut,” ujar Prof. Shofi.
Di sisi lain, Mudir Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif, Dr. Yusuf Suharto, yang juga menjadi salah satu narasumber, menjelaskan bahwa Fiqh Aqalliyat berkaitan dengan aspek hukum Islam yang memungkinkan adanya perubahan sesuai dengan kondisi.

“Dalam agama itu ada yang konstan (tsawabit) dan ada yang bisa berubah (mutaghayyirat atau dhanniyut dilalah). Fiqh Aqalliyat ini sasarannya pada aspek yang bisa berubah itu. Fiqh Aqalliyat biasa juga disebut fiqh taysir, yaitu fikih yang memberikan kemudahan,” ujar Yusuf Suharto.
Kegiatan tersebut mendapat antusiasme tinggi dengan dihadiri lebih dari 250 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Peserta terdiri atas delegasi Ma’had Aly, pengurus Muslimat NU dan Fatayat NU, dosen, kader NU, serta sebagian santri MANPK Denanyar.
Sebagai tuan rumah, acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati Malang, Nyai Hj. Lathifah Shohib Bisri, yang merupakan cucu KH. Bisri Syansuri. Kehadiran berbagai unsur tersebut turut menambah semarak diskusi keilmuan dalam rangka menyemarakkan Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Ditemui terpisah, pakar fikih dan ushul fikih Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif, Kiai Abdul Wahab Kholil, turut mengapresiasi penyelenggaraan bedah buku tersebut. Kiai Wahab sedianya akan hadir mewakili pengasuh, namun kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk menghadiri acara.
“Saya banyak setuju dengan Fiqh Aqalliyat ini. Fikih ini meniscayakan wawasan yang mendalam, bukan hanya satu mazhab, tetapi lintas mazhab,” ungkapnya.
Kiai Abdul Wahab Kholil sendiri dikenal sebagai salah satu pengkaji fikih di Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif dan penulis kitab Al-Qawaid wa Al-Dhawabith Al-Fiqhiyyah.
Reporter: Iklil Naufal Umar
Editor: Wildan Rofikil Anwar
