Categories
Berita

Hajatan Muktamar NU ke-35, Womester dan Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif Denanyar Adakan Bedah Buku Fiqh Aqalliyat

JOMBANG — World Moslem Studies Center (Womester) bersama Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang menggelar Bedah Buku Fiqh Aqalliyat: Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusat Keagamaan MAN Denanyar Jombang tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang turut menyemarakkan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.

Bedah buku tersebut menghadirkan Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA., CWC. (Guru Besar UIN KHAS Jember), Prof. Nadirsyah Hosen, Ph.D., (Guru Besar Melbourne University), Prof. Shofiyullah Muzammil, MA(Guru Besar UIN Yogyakarta), dan Dr. H. Yusuf Suharto, S.Ag., M.Pd.I (Mudir Ma’had Aly Mambaul Maarif Jombang) sebagai narasumber. Kegiatan diikuti 250 lebih peserta yang terdiri dari mahasantri, akademisi, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap kajian fikih dan persoalan umat Islam di berbagai belahan dunia.

Deputi Direktur Womester, Kiai Moh. Romli, M.Pd.I., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kiprah Womester dalam mengembangkan internasionalisasi Islam melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan advokasi.

“Sejak berdiri pada 2018, Womester telah banyak melakukan kegiatan internasionalisasi, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat maupun advokasi kepada masyarakat yang ada di luar negeri. Dalam berbagai kegiatan tersebut, kami bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agama, kedutaan besar Indonesia di berbagai negara, dan berbagai pihak lainnya,” ujar Kiai Romli.

Menurutnya, kajian Fiqh Aqalliyat penting diangkat karena umat Islam yang tinggal di luar negeri menghadapi kondisi sosial, budaya, dan lingkungan yang berbeda.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan diskusi tentang Fiqh Aqalliyat, yaitu fikih yang digunakan untuk menjawab persoalan masyarakat Muslim yang berada di luar negeri. Kami berharap kajian ini dapat memberikan pemahaman bagaimana umat Islam menjalankan kehidupan keagamaannya sesuai dengan kondisi dan tantangan yang mereka hadapi,” katanya.

Mewakili Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, Ibu Nyai Dr. Hj. Lathifah Shohib Bisri, M. Pd. menyampaikan terima kasih atas kehadiran Womester, para narasumber, dan seluruh peserta dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, pengalaman umat Islam ketika berada di luar negeri menunjukkan adanya persoalan keberagamaan yang perlu didiskusikan secara lebih mendalam.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Womester, Prof. Haris, Prof. Nadir, Prif Shofiyullah, Dr Yusuf Suharto, dan semuanya yang telah hadir di Mamba’ul Ma’arif. Diskusi ini penting karena ketika berada di luar negeri, umat Islam menghadapi berbagai kesulitan dalam menjalankan kehidupan keagamaannya,” ungkap Ibu Nyai Dr. Hj. Lathifah Shohib Bisri yang juga Wakil Bupati Malang.

Ia berharap kajian Fiqh Aqalliyat dapat memberikan bekal pemahaman kepada umat Islam agar mampu menyesuaikan kehidupan keberagamaannya dengan kondisi lingkungan tempat mereka tinggal.

“Ketika berada di luar negeri, umat Islam perlu memahami bagaimana cara beragama yang sesuai dengan kondisi di sana. Karena itu, diskusi tentang Fiqh Aqalliyat ini penting agar umat dapat menyesuaikan diri dengan keadaan yang dihadapi,” tuturnya.

Hadir juga mendampingi dari Womester Dr. Muchimah, S.H.I., M.H, (Sekjur Prodi Hukum Keluarga UIN SAIZU Purwokerto), M. Taufik, Ph.D (Dekan Fakultas Syariah UIN Madura), Bapak Khanief, SH, MKn (Notaris Bekasi), Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., (Pengasuh PP. Darul Hikam), Ustad M. Irwan Zamroni Ali. S.H., M.H, CWC. (Dosen UIN KHAS Jember)

Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Opini

Menghentikan Aliran Risywah di Muktamar NU: Menjaga Hati Nurani, Marwah Jam’iyah, dan Masa Depan Organisasi

Oleh : Achmad Gazali – Ketua PCINU Jepang (Rev 1)

Muktamar adalah forum tertinggi dalam perjalanan sebuah jam’iyah. Di dalamnya terdapat amanah besar untuk menentukan arah organisasi, memilih pemimpin, dan memastikan bahwa NU tetap berjalan di atas nilai-nilai yang diwariskan para ulama.

Karena itu, satu hal yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh dalam Muktamar adalah kebebasan hati nurani peserta dari pengaruh materi, fasilitas, maupun transaksi kepentingan.

Fenomena yang muncul menjelang dan dalam proses Muktamar, termasuk yang menjadi perhatian di lingkungan Tambakberas, harus kita lihat bukan sekadar sebagai persoalan siapa memberi dan siapa menerima. Lebih jauh dari itu, kita perlu melihatnya sebagai persoalan integritas sistem dan moralitas jam’iyah.

Risywah: Ketika Pilihan Hati Nurani Dipertukarkan

Secara sederhana, risywah adalah pemberian sesuatu kepada pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh dengan tujuan memperoleh keputusan atau perlakuan tertentu yang menguntungkan pemberi.

Dalam konteks Muktamar, bentuknya tidak selalu berupa uang yang diberikan secara terang-terangan. Risywah dapat hadir dalam berbagai bentuk:
• uang transportasi;
• biaya akomodasi;
• bisyaroh;
• pemberian fasilitas;
• pembiayaan perjalanan;
• bantuan kepada cabang atau wilayah;
• janji bantuan setelah pemilihan;
• ataupun berbagai bentuk fasilitas lain yang diberikan dengan harapan mendapatkan dukungan politik organisasi.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata “berapa uang yang diberikan?”, melainkan:

Apakah pemberian tersebut memengaruhi kebebasan seseorang dalam menentukan pilihan?

Jika seseorang menerima pemberian karena memang menjadi hak atau fasilitas resmi yang sama-sama diberikan oleh panitia kepada seluruh peserta, tentu persoalannya berbeda. Tetapi jika fasilitas diberikan oleh kandidat atau tim suksesnya dengan harapan pilihan politik organisasi diarahkan kepada kandidat tertentu, maka di sinilah wilayah yang harus kita waspadai.

Sebab Muktamar bukan pasar suara.

Mandat organisasi bukan barang dagangan. Hati nurani peserta Muktamar bukan komoditas yang boleh ditukar dengan uang, fasilitas, ataupun janji.

Lima Kelompok dalam Menghadapi Godaan Risywah

Jika kita mengamati perilaku cabang dan wilayah dalam menghadapi pendekatan para kandidat, setidaknya terdapat beberapa kelompok.

1.Kelompok yang mapan dan tahan terhadap risywah

Ini adalah kelompok yang menurut saya layak dijadikan model.

Cabang-cabang NU berkomunikasi dan berkoordinasi di bawah pengurus wilayah. Ketika para calon datang membawa visi, misi, program, bahkan menawarkan berbagai fasilitas—mulai dari transportasi, akomodasi, bisyaroh, hingga tawaran lain yang menggiurkan—mereka tidak menjadikan pemberian tersebut sebagai dasar menentukan pilihan.

Mereka bahkan melakukan penilaian secara objektif dengan mentabulasi visi, misi, program, rekam jejak, kapasitas, dan tawaran masing-masing calon.

Fasilitas yang mereka gunakan hanyalah fasilitas resmi yang disediakan panitia.

Kelompok seperti ini menunjukkan bahwa organisasi dapat mengambil keputusan secara bermartabat tanpa harus menjual pilihan politiknya.
Kondisi ini saya ketahui terjadi pada PWNU Yogyakarta, mungkin juga terjadi pada wilayah yang lain. saya berdiskusi dengan para kyai baik utusan dari PWNU maupun cabang-cabang NU di Yogyakarta.
Model seperti inilah yang seharusnya diperkuat dan direplikasi oleh cabang dan wilayah lainnya.

2.Kelompok yang menyatukan Syuriyah dan Tanfidziyah

Kelompok kedua adalah cabang yang sejak awal membangun komunikasi antara Syuriyah dan Tanfidziyah.

Mereka bersama-sama mendengarkan para calon, mengkaji visi dan misinya, melihat rekam jejaknya, kemudian mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan organisasi.

Mereka tidak menjadikan fasilitas yang diterima sebagai alasan untuk menentukan pilihan.

Kelompok ini juga masih dapat dikategorikan sebagai kelompok yang relatif tahan terhadap risywah, karena keputusan mereka tetap diletakkan pada kepentingan jam’iyah.

Ini merupakan pola yang sehat:

Syuriyah memberikan pandangan moral dan keulamaan, sementara Tanfidziyah mempertimbangkan aspek organisasi dan teknis, lalu keduanya bermusyawarah untuk menentukan sikap. Paling tidak kondisi ini telah saya konfirmasi terjadi pada PCINU Amerika-Canada, tidak menutup kemungkinan terjadi pada wilayah atau cabang yang lain.

3.Kelompok yang awalnya kuat, tetapi kemudian terpecah

Kelompok ketiga lebih kompleks.

Pada awalnya, Syuriyah dan Tanfidziyah berkomunikasi dan memiliki pandangan yang relatif sama. Namun dalam perjalanan menuju Muktamar, salah satu pihak kemudian mendapatkan pendekatan, rayuan, janji fasilitas, atau tawaran tertentu dari tim sukses seorang calon.

Akhirnya, kesepakatan awal berubah dan Syuriyah serta Tanfidziyah tidak lagi berjalan bersama. Kondisi ini terjadi pada paling tidak PCINU Jepang.

Di sinilah kita perlu membedakan dua hal.

Ada orang yang menerima fasilitas dengan niatan tulus membantu organisasi. Misalnya berpikir bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk membiayai cabang, memberangkatkan kader yang kesulitan dalam pendanaan atau bahkan memenuhi kebutuhan organisasi

Niat tersebut mungkin baik.

Tetapi niat baik tidak otomatis membuat cara yang salah menjadi benar.

Ada pula yang sejak awal memang mengejar keuntungan pribadi.

Yang pertama masih mempunyai jalan untuk menyelamatkan dirinya: jangan sampai menerima fasilitas berubah menjadi transaksi suara.

Artinya, sekalipun seseorang mendapatkan bantuan, ia tetap harus mempertahankan kebebasan hati nuraninya. Ia tidak boleh menjadikan pemberian tersebut sebagai utang politik yang harus dibayar dengan suara.

Namun ketika seseorang mulai berpikir:

“Karena saya sudah menerima ini, maka saya harus memilih calon tersebut,”

maka di situlah hati nurani mulai diperdagangkan.

4.Kelompok yang sejak awal menjadikan pilihan sebagai transaksi

Kelompok keempat adalah kelompok yang sejak awal memang berniat menerima tawaran dari kandidat atau tim sukses.

Mereka tidak lagi menjadikan visi-misi, kapasitas, rekam jejak, dan masa depan NU sebagai pertimbangan utama.

Yang menjadi pertimbangan adalah:

“Apa yang saya atau kelompok saya dapatkan?”

Di sinilah risywah menjadi sangat berbahaya.

Sebab ketika pilihan organisasi dapat dibeli, maka yang sebenarnya sedang dijual bukan hanya suara satu orang.

Yang sedang dijual adalah mandat organisasi.

Lebih berbahaya lagi apabila pilihan tersebut kemudian diarahkan sepenuhnya kepada pemberi fasilitas.

Jika ini menjadi budaya, maka Muktamar akan kehilangan makna musyawarah. Ia berubah menjadi arena transaksi kepentingan.

Dan apabila praktik seperti ini meluas, yang rusak bukan hanya satu Muktamar.

Yang rusak adalah kepercayaan terhadap jam’iyah.

5.Kelompok yang bermain banyak kaki

Kelompok kelima adalah yang paling mengkhawatirkan.

Mereka mendekati beberapa tim sukses sekaligus, menerima berbagai tawaran dari beberapa pihak, menjanjikan dukungan kepada lebih dari satu calon, lalu pada akhirnya tidak memenuhi janji kepada pihak mana pun.

Praktik seperti ini bukan hanya persoalan menerima risywah, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah dan rusaknya integritas pribadi maupun organisasi.

Secara moral, perilaku seperti ini memiliki karakter yang sangat buruk karena menggabungkan beberapa penyakit sekaligus: keserakahan, manipulasi, kebohongan, dan pengkhianatan.

Dalam hadis Nabi SAW terdapat peringatan keras mengenai tanda-tanda kemunafikan, di antaranya ketika seseorang berbicara ia berdusta, ketika berjanji ia mengingkari, dan ketika dipercaya ia berkhianat.

Karena itu, tanpa harus mudah memberikan vonis “munafik” kepada orang tertentu, perilaku semacam ini jelas merupakan perilaku yang memiliki karakter kemunafikan yang harus dijauhi oleh warga NU.