Categories
Kolom Pengasuh

Islam dan Transparansi Anggaran

Oleh: Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I

Dosen Pasca Sarjana STAIN Jember

Wakil Ketua PW Lajnah Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur

Wakil Sekretaris PCNU Jember 

Sedari awal, Islam menegaskan bahwa tujuan akhir sebuah negara adalah baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Sebuah cita negara yang makmur, sejahtera dan senantiasa dalam limpahan ampunan Allah Swt. Dalam konteks inilah, maka berbagai literatur fiqh siyasah –misalnya al-Mawardi dalam kitab “al-Ahkam as-Sultaniyah”—menegaskan bahwa keberadaan khilafah atau imarah (penyelenggaraan pemerintahan negara)  adalah untuk mencapai dua kepentingan sekaligus: yaitu li hirasatin dini wa siyasatid dunya (memelihara agama dan mengatur dunia). Dengan menyeimbangkan dua kepentingan tersebut, maka akan dicapai cita-cita ideal Islam tersebut.

Memang tidak mudah untuk mencapai cita-cita ideal tersebut, harus ada upaya dan kerja keras untuk menuju ke sana. Kerja keras ini harus pula ditopang oleh panduan moralitas penyelenggara yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Dalam hal inilah, maka Islam memberikan garis berupa nilai-nilai luhur bagaimana sebuah pemerintahan itu dijalankan dengan baik. Sebuah pemerintahan yang on the right track, sesuai dengan relnya. Ibarat kereta api, pemerintah ini berjalan melalui jalur rel yang ada sehingga suatu saat sampai pada tujuan.         

Salah satu nilai yang dibangun dalam Islam ini adalah bahwa pemerintah harus mendasarkan seluruh kebijakannya pada kemaslahatan umum. Dalam sebuah kaidah fiqh disebutkan: thasarruful imam ‘ala ar-raiyyah manutun bil maslahah. Artinya: kebijakan seorang imam dalam pemerintahan terhadap rakyatnya harus digantungkan pada kemaslahatan. Dengan demikian, seorang imam tidak boleh sembarangan membuat kebijakan, melainkan kebijakan ini harus memiliki dampak positif, memiliki nilai guna dan bermanfaat serta mengandung maslahah pada masyarakat pada umumnya.

Sebagai bentuk implementasi kaidah thasarruful imam ‘ala ar-raiyyah manutun bil maslahah adalah dengan transparansi anggaran. Transparansi anggaran merupakan kewajiban agama yang mulia, sama dengan mulianya imam mengaplikasikan kaidah thasarruful imam ‘ala ar-raiyyah manutun bil maslahah tadiDalam kaidah yang lain dikatakan: ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun. Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajibankecuali dengan sesuatu ini, maka sesuatu ini juga menjadi wajib hukumnya.

Dalam bahasa ulama Ushul Fiqh, transparansi anggaran adalah sebentuk “fath adz-dzariah”, membuka pintu yang menuju pada kebaikan. Pintu kebaikan ini harus dibuka lebar-lebar. Dalam pandangan fiqh, jalan yang menuju pintu kebaikan itu hukumnya sama dengan hukum kebaikan itu sendiri. Lil wasaail hukmu al-maqaashid. Hukum perantara = hukum tujuan (maksud)-nya. Jika misalnya hukum membangun pemerintah yang makmur dan sehjahtera adalah wajib, maka hukum transparansi anggaran adalah juga wajib, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun.

Sebaliknya, dalam pandangan ulama Ushul Fiqh, semua jalan menuju keburukan harus ditutup. Ulama Ushul Fiqh juga sering membahasakan ini dengan sad adz-dzari’ahSad adz-dzari’ah menegaskan bahwa hukum jalan (wasilah) kepada tujuan (ghayah) haram adalah juga haram. Jika zina adalah barang haram, maka jalan menuju zina adalah juga diharamkan. Jalan menuju zina bisa pacaran, face book, dan lain sebagainya. Karena itu, jika sebuah pemerintahan yang korup adalah haram, maka jalan menuju kesana—misalnya pemerintah yang tidak ada transparansi anggaran juga haram. Dalam sebuah kaidah dinyatakan, ma adda ilal haram fahuwa haramun. Sesuatu yang menyebabkan terjadinya keharaman, maka sesuatu tersebut hukumnya juga haram.          

Dalam konteks inilah, Islam telah meletakkan dasar-dasar normatif bagi adanya transparansi anggaran di pemerintahan. Misalnya berupa sifat-sifat Nabi Muhammad S.a.w antara lain: Shiddiq, Amanah, Tabligh dan Fathonah. Sementara, dalam al-Qur’an dan Hadits juga disebutkan prinsip lain yang mensupport prinsip transparansi anggaran misalnya keadilan (al-‘adalah), pertanggung jawaban (‘mas’uliyah), akuntabilitas (hisab), istiqamah dan teguh pada kebenaran.     

Wallahua’lam bi shawab.**

Categories
Kolom Pengasuh Opini

Teologi Entrepreneur dalam Islam

Oleh: Ust. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I

Dosen Pasca Sarjana STAIN Jember

Wakil Sekretaris PCNU Jember

Wakil Ketua PW Lajnah Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur

Anggota Jember Entrepreneur Community (JECO)

Nabi Muhammad Saw. sejatinya adalah sosok entrepreneur sejati. Meski dalam beberapa doa yang dilantunkannya menghendaki beliau adalah seorang miskin, namun demikian, tidak dapat disimpulkan bahwa beliau menolak menjadi pengusaha. Bahkan, dalam riwayat hadits yang lain, justru menunjukkan komitmen beliau sebagai seorang entrepreneur sejati.

Selama ini, sosok agung Nabi Muhammad Saw. seringkali dilihat sebagai sosok religius per se. Nabi Muhammad hanya diangankan sebagai sosok religius yang tengah malam selalu tidak pernah absen sholat tahajud. Dalam sebuah hadits lain, Nabi Saw. digambarkan dahinya seringkali ada bekas karena sujud. Selain itu, Nabi Saw. juga dikenal sebagai orang yang rajin puasa dan melakukan ibadah mahdhah yang lain.

Personifikasi Nabi Saw. dengan sosok yang religius memang tidak salah. Yang tidak tepat adalah menggambarkan Nabi Saw. hanya dengan sosok religius semata dengan mengabaikan sisi atau aspek lainnya dari pribadi beliau. Misalnya, dengan sosoknya sebagai entrepreneur sejati. Diakui atau tidak, Nabi Saw. adalah seorang entrepreneur dan pekerja keras. Ketika berdagang di negeri Syam, digambarkan dalam hadits, sosok beliau yang tangan dan kakinya lecet-lecet karena mengangkut barang. Nabi Saw juga berpeluh-keringat kala berdagang di berbagai negeri.    

Adalah keliru menyederhanakan sosok atau pribadi beliau yang kompleks hanya dengan seorang yang religious saja. Karena beliau adalah pribadi agung yang multi talenta. Seorang negarawan, dan sekaligus politisi. Juga, seorang organisatoris dan seorang orator yang ulung. Beliau adalah juga seorang pengusaha yang luar biasa, namun sayangnya tidak banyak diungkap dalam berbagai event forum.    

Memunculkan spirit entrepreneur dengan merujuk pada Nabi Saw. adalah sebuah keniscayaan di tengah kemiskinan akut sebagian besar umat Islam di Indonesia. Jumlah mayoritas umat Islam di Indonesia secara de facto tidak diimbangi dengan mayoritas dalam kualitas ekonomi dan kesejahteraan warganya. Ini menjadi logis karena sebagian warga memiliki pandangan  teologis bahwa kaya dan miskin adalah sebentuk takdir Tuhan, yang oleh karenanya, jika sudah ditakdirkan menjadi miskin, maka tidak perlu untuk ditolak, melainkan harus diterima tanpa reserve.

Seharusnya, cita-cita entrepreneur Islam yang harus dikokohkan dalam bangunan keberagamaan umat Islam. Meminjam bahasa Yusuf Kalla, salah satu cawapres sekarang–ketika seminar ulama dan pesantren di Ponpes Al-Hikam Depok Jakarta tiga bulan yang silam–, maka siapa yang bisa membangun masjid, madrasah dan pesantren, jika tidak ada orang kaya dalam Islam. Siapa yang membantu orang-orang janda, anak-anak yatim dan anak-anak miskin, jika tidak ada pengusaha. Karena itu, keberadaan orang kaya adalah fardlu kifayah untuk kepentingan dakwah Islamiyah dan syi’ar Islam.

Dalam catatan Yusuf Kalla, dari 40 orang kaya di Indonesia, hanya enam orang yang berasal dari agama Islam. Padahal, jumlah enam orang ini masih belum dihitung: berapa jumlah yang orang kaya Islam yang all out, memback up dakwah Islamiyah dan syi’ar Islam ?. Berapa jumlah orang kaya Islam yang mau berbagi dengan anak yatim, anak miskin, janda, gelandangan dan sebagainya tersebut?.

Karena itu jawabnya jelas: kemiskinan harus dijawab dengan banyaknya jumlah pengusaha muslim, bukan dengan membuka lowongan pegawai negeri sipil atau yang lain. Jika ada banyak pengusaha muslim, maka akan banyak orang kaya muslim. Jika banyak orang kaya muslim, maka dakwah Islamiyah akan terbantu dan berjalan lancar sesuai harapan.

Walhasil, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk bekerja keras, membanting tulang, dan berusaha untuk menjadi orang kaya. Tapi, Islam tidak berhenti sampai menjadi orang kaya, melainkan harus diteruskan: bagaimana kekayaan itu dimanfaatkan oleh Islam untuk kepentingan dakwah Islam. Bagaimana agar kekayaan itu banyak bermanfaat pada yang lain, sebagaimana hadits: “khairukum anfaukum linnas”. Sebaik-baik kalian adalah yang paling banyak manfaatnya pada manusia yang lain.

Wallahu’alam bi as-Shawab.**  

Categories
Kolom Pengasuh

Menggagas “Global Islam Moderat”

Catatan Konferensi Internasional 29 – 30 Maret 2014

Oleh: Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I

International Conference of Islamic Scholar (ICIS) kembali menghelat acara bertaraf internasional pada tanggal 29-30 Maret 2014. Tidak seperti biasanya, acara kali ini diselenggarakan di daerah terpencil Situbondo. Karena memang Konferensi Internasional dengan tema “ Konsolidasi Jaringan Ulama’ Internasional Meneguhkan Kembali Nilai-Nilai Islam Moderat” ini diselenggarakan oleh ICIS bekerja sama dengan Pesantren Sukorejo yang sedang melakukan hajatan 1 Abad Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo.

Adalah unik hajatan bertaraf internasional ini diletakkan sebuah tempat yang sepi dan jauh dari hiruk pikuk keramaian ibu kota. Tempatnya juga jauh karena harus menggunakan transportasi darat kurang lebih 6 jam (Surabaya-Situbondo). Namun, demikian ini tidak mempengaruhi peserta dan nara sumber yang datang dari berbagai negara. Misalnya Syaikh Wahbah az-Zuhaili (Syria), Syeikh Abdul Karim Dibaghi (Aljazair), Syeikh Mahdi bin Ahmad as-Shumaidai (Mufti Irak), Ammer Syaker Aljanabi (Qatar), Sadek bin Sadek (Duta Besar Libia), Bassam al-Khatib (Duta Besar Syiria), dan lain sebagainya.

Situbondo memang unik sehingga menjadi magnet berbagai peristiwa penting di negeri ini. Kita masih ingat, dulu pada tahun 1984, Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo adalah tempat para peserta muktamar NU memutuskan untuk menerima asas tunggal Pancasila. Pada Muktamar yang bersejarah itu, juga diputuskan bagaimana Khittah NU dijadikan landasan pemikiran dan sikap warga NU. Dalam rumusan Khittah NU tersebut, dinyatakan: NU tidak terikat dengan partai politik dan organisasi sosial kemasyarakatan yang lain. Pada tahun 2003, pesantren ini juga menjadi tuan rumah gawe besar “Muktamar Pemikiran NU”. Tokoh-tokoh intelektual NU, baik yang tua dan muda –misalnya KH. Masdar Farid Mas’udi, Prof. Dr. Nur Khalis Majid, MA, Prof. Dr. Mahasin, MA, Ulil Abshar Abdalla, Abd. Moqsith Ghazali, Ahmad Suaedy, Sumanto al-Qurtubi, dan lain sebagainya  hadir di acara cukup bergengsi tersebut.

Kalau kemarin ini, Situbondo menjadi tuan rumah acara akbar Konferensi Internasional ICIS, maka bukan hal yang aneh. Karena Situbondo dipandang sebagai persemaian bumi gerakan dan pemikiran Islam moderat perspektif ahlussunah wal Jama’ah. Yang jelas, Situbondo menjadi wadah persemaian atas semua hal tersebut.

Gagasan Islam Moderat (Al-Wasathiyah)

Al-Wasathiyah atau juga dikenal sebagai Islam Moderat adalah bentuk keberislaman yang tidak tatharuf dan tidak ghuluw. Islam moderat adalah Islam yang tidak ekstrem kanan dan tidak ekstrem kiri. Sebaliknya, Islam moderat adalah Islam yang tengah dan i’tidal (lurus). Islam moderat adalah kebenaran (al-haq) di antara dua jalan kebatilan. Islam moderat adalah Islam yang tidak memudahkan mengkafirkan orang yang tidak kafir. Karena, Rasulullah Saw bersabda:  “Barang siapa menuduh orang Islam itu kafir atau termasuk musuh Allah Swt sementara tidak sesuai dengan kenyataan, maka sesungguhnya demikian itu akan kembali pada dirinya”. (An-Nawawi: Riyadus Shalihin, tt).   

Secara teologis, Islam moderat didukung oleh al-Qur’an dan al-Hadits. Allah Swt berfirman: “Wa kadzalika ja’alnakum umatan wasathan litakunu syuhada ‘alan nasi wa yakunu rasuulu ‘alaikum syahida”.  Artinya: “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”. (QS. Al-Baqarah: 143).

Dalam konteks hidup secara samhah (lapang dada) sebagai bagian dari sikap al-Washathiyah, Rasulullah juga bersabda: “Allah merahmati hamba yang lapang dada ketika menjual, ketika membeli, ketika membayar hutang”.(HR. Bukhori dan Ibnu Majah).   

Salah satu argument mengapa Islam bisa dan mudah diterima siapapun dan sepanjang zaman apapun, sebagaimana dikatakan oleh Syeikh Dr. Wahbah az-Zuhaily, adalah karena ciri dan sifat Islam yang moderat dalam segala aspeknya. Karena itu, Islam moderat adalah solusi di tengah berbagai problematika yang dihadapi oleh umat Islam sekarang ini dan masa yang akan datang.  

Global Islam Moderat: Solusi Dunia Islam

Gagasan Wasatiyah atau Islam moderat harus mendunia. Saya lebih senang menyebut istilah “Global Islam Moderat”. Yakni, upaya untuk menduniakan Islam moderat di se-antero dunia tanpa kecuali. Global Islam Moderat adalah sejenis dengan “Global Ethic”-nya Hans Kung, hanya beda pada aksentuasi gerakan. Global Ethicnya Hans Kung adalah penyelesaian berbagai masalah kemanusia dunia melalui etika global yang digali dari berbagai agama, maka Global Islam Moderat adalah kumandang etika Islam moderat sebagai solusi berbagai masalah dunia.       

Hemat saya, global Islam moderat merupakan panacea atas berbagai persoalan umat Islam yang terjadi dewasa ini. Setidaknya, ada satu persoalan mendasar umat Islam dewasa ini, yaitu: tidak adanya sikap moderasi, yang ada adalah sikap yang ekstrem (thatarruf) dan berlebihan (al-ghuluw). Thatharruf ini selanjutnya membawa akibat kekerasan demi kekerasan yang tiada henti.

Kekerasan inilah yang terjadi di dunia Islam sekarang. Negara-negara Timur Tengah seperti Tunisia, Lybia, dan Mesir tengah dihadapkan pada transisi demokrasi yang tidak berjalan mulus dan malah penuh kekerasan. Di Irak, gesekan politik antar kelompok Sunni dan Syi’ah juga masih terjadi hingga sekarang. Di Syria, konflik politik dan perang saudara sesama muslim juga terjadi. Di Asia, Muslim Rohingnya juga dibantai kelompok Radikal Hindu. Di Mindanau Philipina, muslim di sana juga masih belum mendapatkan keadilan.

Kekerasan ini juga terjadi di level internal umat Islam di dunia. Munculnya berbagai aliran Islam yang radikal dan eklusif merupakan tantangan sendiri yang harus diselesaikan. Mereka ini pada umumnya merasa sebagai kelompok Islam yang paling benar sendiri dan kelompok yang lain adalah salah. Tidak hanya itu, mereka juga membid’ahkan, menyesatkan dan bahkan mengkafirkan kelompok yang berbeda pemahamannya dengan mereka.    

Walhasil, Global Islam Moderat merupakan solusi atas berbagai permasalahan umat Islam dunia sekarang ini. Global Islam Moderat harus beranjak maju dengan kerja-kerja kongkrit ke depan. Gobal Islam Moderat untuk turut serta menguatkan peradaban dunia yang berbasis nilai-nilai agama dan kemanusiaan universal.  Wallahu’alam. **

Categories
Kolom Pengasuh

Sejarah ‘Hitam’ Kaum Wahabi

Oleh: M. Noor Harisudin (Pengasuh Ponpes Darul Hikam Jember & Katib Syuriyah PCNU Jember)

Kamis, 23/06/2011 11:49

Sejarah NU adalah sejarah perlawanan terhadap kaum Wahabi. Seperti dituturkan KH Abd. Muchith Muzadi, sang Begawan NU dalam kuliah Nahdlatulogi di Ma’ had Aly Situbondo dua bulan yang silam, jam’iyyah Nahdlatul Ulama didirikan atas dasar perlawanan terhadap dua kutub ekstrem pemahaman agama dalam Islam. Yaitu: kubu ekstrem kanan yang diwakili kaum Wahabi di Saudi Arabia dan ekstrem kiri yang sekuler dan diwakili oleh Kemal Attartuk di Turki, saat itu. Tidak mengherankan jika kelahiran Nahdlatul  Ulama di tahun 1926 M sejatinya merupakan simbol perlawanan terhadap dua kutub ekstrem tersebut.

Hanya saja, kali ini, karena keterbatasan space, saya akan membatasi tulisan ini pada bahasan kutub ekstrem yang pertama, Wahabi. Pun bahwa saya akan membatasi pembahasan Wahabi secara khusus pada sejarah kelamnya di masa lampau, belum pada doktrin-doktrin, tokoh-tokohnya atau juga yang lainnya. Saya berharap bahwa fakta sejarah ini akan dapat kita gunakan untuk memprediksi kehidupan sosial keagamaan kita di masa-masa yang akan datang. Karena bagaimanapun juga, apa yang dilakukan oleh kaum Wahabi saat itu merupakan goresan noda hitam. Goresan noda hitam inilah yang kini mengubah wajah Islam yang sejatinya pro damai menjadi sangat keras dan mengubah Islam yang semula ramah menjadi penuh amarah.    

Sebagaimana dimaklumi, kaum Wahabi adalah sebuah sekte Islam yang kaku dan keras serta menjadi pengikut Muhammad Ibn Abdul Wahab. Ayahnya, Abdul Wahab, adalah seorang hakim Uyainah pengikut Ahmad Ibn Hanbal. Ibnu Abd Wahab sendiri lahir pada tahun 1703 M/1115 H di Uyainah, masuk daerah Najd yang menjadi belahan Timur kerajaan Saudi Arabia sekarang. Dalam perjalanan sejarahnya, Abdul Wahab, sang ayah harus diberhentikan dari jabatan hakim dan dikeluarkan dari Uyainah pada tahun 1726 M/1139 H karena ulah sang anak yang aneh dan membahayakan tersebut. Kakak kandungnya, Sulaiman bin Abd Wahab mengkritik dan menolak secara panjang lebar tentang pemikiran adik kandungnya tersebut (as-sawaiq al-ilahiyah fi ar-rad al-wahabiyah). (Abdurrahman Wahid: Ilusi Negara Islam, 2009, hlm. 62)

Pemikiran Wahabi yang keras dan kaku ini dipicu oleh pemahaman keagamaan yang mengacu bunyi harfiah teks al-Qur’an maupun al-Hadits. Ini yang menjadikan Wahabi menjadi sangat anti-tradisi, menolak tahlil, maulid Nabi Saw, barzanji, manaqib, dan sebagainya. Pemahaman yang literer ala Wahabi pada akhirnya mengeklusi dan memandang orang-orang di luar Wahabi sebagai orang kafir dan keluar dari Islam. Dus, orang Wahabi merasa dirinya sebagai orang yang paling benar, paling muslim, paling saleh, paling mukmin dan juga paling selamat. Mereka lupa bahwa keselamatan yang sejati tidak ditunjukkan dengan klaim-klaim Wahabi tersebut, melainkan dengan cara beragama yang ikhlas, tulus dan tunduk sepenuhnya pada Allah Swt. 

Namun, ironisnya pemahaman keagamaan Wahabi ini ditopang oleh kekuasaan Ibnu Saud yang saat itu menjadi penguasa Najd. Ibnu Saud sendiri adalah seorang politikus yang cerdas yang hanya memanfaatkan dukungan Wahabi, demi untuk meraih kepentingan politiknya belaka. Ibnu Saud misalnya meminta kompensasi jaminan Ibnu Abdul Wahab agar tidak mengganggu kebiasaannya mengumpulkan upeti tahunan dari penduduk Dir’iyyah. Koalisipun dibangun secara permanen untuk meneguhkan keduanya. Jika sebelum bergabung dengan kekuasaan, Ibnu Abdul Wahab telah melakukan kekerasan dengan membid’ahkan dan mengkafirkan orang di luar mereka, maka ketika kekuasaan Ibnu Saud menopangnya, Ibnu Abdul Wahab sontak melakukan kekerasan untuk menghabisi orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka.

Pada tahun 1746 M/1159 H, koalisi Ibnu Abdul Wahab dan Ibnu Saud memproklamirkan jihad melawan siapapun yang berbeda pemahaman tauhid dengan mereka. Mereka tak segan-segan menyerang yang tidak sepaham dengan tuduhan syirik, murtad dan kafir. Setiap muslim yang tidak sepaham dengan mereka dianggap murtad, yang oleh karenanya, boleh dan bahkan wajib diperangi. Sementara, predikat muslim menurut Wahabi, hanya merujuk secara eklusif pada pengikut Wahabi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Unwan al-Majd fi Tarikh an-Najd. Tahun 1802 M /1217 H, Wahabi menyerang Karbala dan membunuh mayoritas penduduknya yang mereka temui baik di pasar maupun di rumah, termasuk anak-anak dan wanita.

Tak lama kemudian, yaitu tahun 1805 M/1220 H, Wahabi merebut kota Madinah. Satu tahun berikutnya, Wahabi pun menguasai kota Mekah. Di dua kota ini, Wahabi mendudukinya selama enam tahun setengah. Para ulama dipaksa sumpah setia dalam todongan senjata. Pembantaian demi pembantaian pun dimulai. Wahabi pun melakukan penghancuran besar-besaran terhadap bangunan bersejarah dan pekuburan, pembakaran buku-buku selain al-Qur’an dan al-Hadits, pembacaan puisi Barzanji, pembacaan beberapa mau’idzah hasanah sebelum khutbah Jumat, larangan memiliki rokok dan menghisapnya bahkan sempat mengharamkan kopi.

Tercatat dalam sejarah, Wahabi selalu menggunakan jalan kekerasan baik secara doktrinal, kultural maupun sosial. Misalnya, dalam penaklukan jazirah Arab hingga tahun 1920-an, lebih dari 400 ribu umat Islam telah dibunuh dan dieksekusi secara publik, termasuk anak-anak dan wanita. (Hamid Algar: Wahabism, A Critical Essay, hlm. 42). Ketika berkuasa di Hijaz, Wahabi menyembelih Syaikh Abdullah Zawawi, guru para ulama Madzhab Syafii, meskipun umur beliau sudah sembilan puluh tahun. (M. Idrus Romli: Buku Pintar Berdebat dengan Wahabi, 2010, hlm. 27). Di samping itu, kekayaan dan para wanita di daerah yang ditaklukkan Wahabi, acapkali juga dibawa mereka sebagai harta rampasan perang.

Di sini, setidaknya kita melihat dua hal tipologi Wahabi yang senantiasa memaksakan kehendak pemikirannya. Pertama, ketika belum memiliki kekuatan fisik dan militer, Wahabi melakukan kekerasan secara doktrinal, intelektual dan psikologis dengan menyerang siapapun yang berbeda dengan mereka sebagai murtad, musyrik dan kafir. Kedua, setelah mereka memiliki kekuatan fisik dan militer, tuduhan-tuduhan tersebut dilanjutkan dengan kekerasan fisik dengan cara amputasi, pemukulan dan bahkan pembunuhan. Ironisnya, Wahabi ini menyebut yang apa yang dilakukannya sebagai dakwah dan amar maruf nahi mungkar yang menjadi intisari ajaran Islam. 

Membanjirnya buku-buku Wahabi di Toko Buku Gramedia, Toga Mas, dan sebagainya akhir-akhir ini, hemat saya, adalah merupakan teror dan jalan kekerasan yang ditempuh kaum Wahabi secara doktrinal, intelektual dan sekaligus psikologis terhadap umat Islam di Indonesia. Wahabi Indonesia yang merasa masih lemah saat ini menilai bahwa cara efektif yang bisa dilakukan adalah dengan membid’ahkan, memurtadkan, memusyrikkan dan mengkafirkan orang yang berada di luar mereka. Jumlah mereka yang minoritas hanya memungkinkan mereka untuk melakukan jalan tersebut di tengah-tengah kran demokrasi yang dibuka lebar-lebar untuk mereka.  

Saya yakin seyakin-yakinnya jika suatu saat nanti kaum Wahabi di negeri ini memiliki kekuasaan yang berlebih dan kekuatan militer di negeri ini, mereka akan menggunakan cara-cara kekerasan dengan pembantaian dan pembunuhan terhadap sesama muslim yang tidak satu paham dengan mereka. Jika wong NU, jam’iyyah Nahdlatul Ulama, dan ormas lain yang satu barisan dengan keislaman yang moderat dan rahmatan lil alamien tidak mampu membentenginya, saya membayangkan Indonesia yang kelak menjadi  Arab Saudi jilid kedua. Saya tidak dapat membayangkan betapa mirisnya jika para kiai dan ulama kita kelak akan menjadi korban pembantaian kaum Wahabi, terutama ketika mereka sedang berkuasa di negeri ini. Naudzubillah wa naudzubilah min dzalik.   Wallahualam. **           

*Wakil Sekretaris PCNU Jember, Wakil Sekretaris Yayasan Pendidikan Nahdaltul Ulama Jember, PW Lajnah Talif wa an-Nasyr NU Jawa Timur dan kini menjabat sebagai Deputi Direktur Salsabila Group.

Categories
Sains

Katib Syuriyah NU Jember Dukung PMII Kembali ke NU

Kamis, 18/12/2014 17:23

Jember, NU Online
Dukungan kepada Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) untuk kembali ke NU terus mengalir. Kali ini dukungan berasal dari Katib Syuriyah PCNU Jember, MN Harisudin.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Jember ini setuju jika Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali menjadi badan otonom NU. Menurut kiai muda NU ini, independensi PMII sudah tidak lagi relevan dengan situasi di masa sekarang.

Menurut katib Syuriyah yang pernah menjadi Mabincab PMII Jember 2009-2011 ini, Deklarasi Munarjati di Malang tahun 1972 itu berkaitan dengan situasi sosial saat itu dimana kekuatan Orde baru menancapkan gurita kekuasaannya di segala lini kehidupan.

Waktu itu, gerakan mahasiswa diberangus. Pers dibungkam. Dengan demikian, saat  itu, Orde Baru menjadi common enemy civil society, termasuk  di dalamnya PMII.  Selain itu, posisi NU yang menjadi partai, juga sangat tidak menguntungkan PMII sehingga PMII harus menjaga independensinya.

“Saya kira, itulah ‘illat mengapa PMII harus independen saat itu. Situasi sekarang sungguh berbeda. Orde baru sudah roboh. NU kembali menjadi ormas sejak tahun 1984. Musuh bersama sekarang adalah gerakan radikal, Islam Wahabi, dan sebagainya. Tentunya, kalau PMII cerdas membaca sejarah, mereka sekarang harus mengubah strateginya menjadi bagian dari NU,” tandas Dr. MN. Harisudin. (Anwari/Anam)

Categories
Opini

Kompilasi Hukum Islam Edisi Revisi?

Oleh: M. Noor Harisudin (Katib Syuriah PC NU Jember)

GUGATAN terhadap Kompilasi Hukum Islam -selanjutnya disingkat KHI- terus digulirkan. Salah satunya diselenggarakan oleh Kelompok Kajian KHI Tim Pokja Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI. Gugatan ini sesungguhnya masuk akal, mengingat KHI yang disusun pada saat rezim Orba berkuasa, mengundang sejumlah masalah.

Masalah ini misalnya bertaut-erat dengan selain eksistensi KHI, juga pada subtansi hukum-nya yang dipandang tidak lagi memadai dalam menyelesaikan pelbagai problematika umat yang sangat kompleks dewasa ini. Alih-alih KHI dapat menyelesaikan pelbagai masalah umat Islam, kalau tidak justru menjadi sumber masalah itu sendiri.

Jika ditelisik lebih dalam, aura visi dan misi KHI -di mana di dalamnya terkandung pasal-pasal mengenai perkawinan, warisan dan perwakafan- memang terdapat beberapa kelemahan pokok. Terlihat, pasal demi pasal dalam KHI yang secara prinsipil bertentangan dengan nilai-nilai dasar Islam yang universal, seperti prinsip persamaan (al-musawah), persaudaraan (al-‘ikha), dan keadilan (al-‘adl). Di samping itu, KHI juga tampak berseberangan vis a vis dengan gagasan dasar bagi pembentukan masyarakat berkeadaban (civil society) seperti pluralisme, kesetaraan gender, HAM, demokrasi dan egalitarianisme, yang menjadi raison d’etre masyarakat Indonesia.

Kelemahan lain yang juga dianggap vital, sebagaimana dinsinyalir oleh sejumlah pakar hukum, adalah KHI memuat ketentuan-ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan hukum-hukum nasional dan konvensi internasional yang disepakati bersama. Belum lagi, jika ditelaah dari sudut pandang metodologi, corak hukum yang ditawarkan KHI tampak masih mengesankan replika hukum dari produk fikih jerih payah ulama di masa lampau.

Konstruksi hukum KHI, oleh karenanya, belum dikerangkakan sepenuhnya dalam sudut pandang masyarakat Islam Indonesia, melainkan lebih mencerminkan penyesuaian pada fikih Timur Tengah dan dunia Arab lainnya.

Lihat, misalnya, pada bidang hukum perkawinan. Harus fair diakui bahwa dalam bidang hukum perkawinan KHI, terdapat beberapa pasal problematis dari sudut pandang keadilan relasi laki-laki dan perempuan, seperti batas usia minimal pernikahan (pasal 15 ayat 1). Pasal ini dianggap tidak adil karena telah mematok usia minimal perempuan boleh menikah lebih rendah dari usia laki-laki.

Dengan demikian, pasal ini jelas memperlakukan secara diskriminatif, karena semata-mata didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan laki-laki. Dengan kata lain, kandungan pasal ini sangat berideologi patriarkhis dan sama sekali menanggalkan keadilan gender.

Soal Hak Kewalian

Pasal lain yang juga problematik adalah pasal 19-23 KHI. Berdasarkan penjelasan pasal-pasal tersebut, hak kewalian hanya dimiliki oleh orang yang berjenis kelamin laki-laki.

Sementara, jika sang ayah misalnya berhalangan, ibu tetap tidak diperkenankan menjadi wali nikah atas anak perempuannya. Begitu pula sekiranya sang ayah tidak memungkinkan menjadi wali, maka hak kewalian jatuh pada kakek.

Jika kakek uzur, maka hak kewalian tidak secara otomatis berpindah ke tangan ibu, tetapi turun pada anak laki-laki atau saudara laki-laki sekandung. Hirarki kewalian yang diatur dalam KHI setegasnya menutup sama sekali peluang perempuan untuk menjadi wali, setara dengan larangan terhadap kaum hawa untuk menjadi saksi dalam pernikahan (pasal 24, 25 dan 26 KHI).

Selain itu, soal posisi kepala rumah tangga yang terdapat dalam pasal 79 KHI juga layak direvisi. Dalam pasal ini disebutkan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.

Tampak sekali di sini, jabatan kepala keluarga secara gratis dan otomatis telah diberikan kepada suami tanpa mempertimbangkan kapabilitas dan kredibilitasnya. Dus, para istri hanya diposisikan sebagai ibu rumah tangga yang dipersiapkan hanya mengurusi soal-soal domestik dan tidak memiliki peluang untuk menjadi kepala rumah tangga.

Ketentuan ini tidak saja diskriminatif, tetapi juga tidak sesuai dengan kenyataan sosial yang berkembang di negeri ini, di mana banyak istri yang secara fungsional telah ber-peran sebagai kepala rumah tangga.

Demikian halnya, ikhwal pengaturan nusyuz yang terdapat dalam pasal 84 ayat (1) KHI yang harus pula diperhatikan, menimbang bahwa persoalan ini hanya bertautan dengan perempuan. Oleh sebab itu, pasal ini juga dianggap tidak menunjukkan visi keadilan sosial karena nusyuz yang berlaku bagi dan diperuntukkan kaum perempuan saja.

Sementara, laki-laki atau suami yang mangkir dari tanggungjawab dan kewajibannya tidak dianggap nusyuz dan juga tidak terkena akibat nusyuz. Tidak imbang kiranya, jika mangkirnya suami tidak juga dipandang sebagai nusyuz layaknya kasus perempuan. Tampak di sini, betapa pasal ini terlihat mengekang kebebasan hak-hak perempuan dan tidak mendudukkan hubungan suami-istri secara lebih setara.

Belum lagi dengan ketidakadilan yang terdapat pada hukum kewarisan KHI, seperti dalam pasal 172. Dalam pasal ini, di antaranya disebutkan bahwa bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, harus beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

Pasal ini seterangnya menyatakan bahwa agama ibu tidak bernilai sama sekali pada anaknya, baik dalam pandangan masyarakat maupun dalam pandangan Tuhan. Padahal, posisi ibu dalam keluarga sangat penting sebagai pendidik dan perambah masa depan anak-anaknya.

Nuansa ketidakadilan dalam hukum kewarisan dapat dijumpai pada pasal 186 tentang status saling mewarisi (dalam kasus anak lahir di luar perkawinan dam kawin sirri) serta pasal 192 dan 193 KHI mengenai radd dan ‘awl.

Edisi Revisi

Melihat berbagai ketidakadilan pasal demi pasalnya, maka sudah selayaknya diajukan KHI edisi revisi yang menggantikan posisi KHI edisi lama. Agenda utama dan pertama dalam pengupayaan KHI edisi revisi ini adalah misalnya dengan memajukan visi yang lebih berkesetaraan gender (al-musawah al-jinsiyyah). Relasi antara laki-laki dan pe-rempuan mesti diletakkan dalam konteks kesetaraan dan keadilan. Ketidakadilan gender, selain bertentangan dengan spirit Islam, juga hanya akan memarginalkan dan mendehumanisasikan perempuan. Padahal, Islam dengan sangat tegas telah memproklamirkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama. Yang membedakan hanya soal ketakwaannya saja.

Visi lain yang harus diutamakan dalam KHI edisi revisi adalah penegakan hak asasi manusia (iqamat al-huquuq al-insaniyyah). Dalam Islam, terdapat sejumlah hak asasi manusia yang harus diusahakan pemenuhannya, baik oleh sendiri maupun negara. Hak tersebut antara lain: hak hidup (hifdz an-nafs), hak kebebasan beragama (hifdz ad-din), hak kebebasan berfikir (hifdz al-aql), hak properti (hifdz al-mal), hak untuk mempertahankan nama (hifdz al-‘irdh) dan hak untuk memiliki garis keturunan (hifdz an-nasl). Sebagaimana disebutkan Imam al-Ghazali dalam kitab ushul fikihnya “al-Mustashfa”, bahwa pada komitmen untuk melindungi hak-hak kemanusiaan di atas inilah, seluruh ketentuan hukum Islam diacukan.

Prinsip lain yang juga semestinya menjadi acuan visi KHI adalah pluralisme (al-ta’addudiyah). Demikian ini penting karena Indonesia adalah negara yang plural. Pluralitas terjadi bukan hanya dari sudut etnis, ras, budaya dan bahasa, melainkan juga agama. Karena itu, pluralitas di negeri ini tidak mengkin bisa dihindari meski juga harus menimbang satu prinsip lain, yakni nasionalitas (al-muwathanah). Makanya, dalam konteks KHI, bukanlah soal pada bagaimana menjauhkan diri dari kenyataan pluralisme tersebut, melainkan pada bagaimana cara dan mekanisme yang diambil dalam menyikapi pluralitas tersebut. Di samping juga, merujuk pada prinsip nasionalitas, tidak lagi ada warga kelas dua, seperti tampak dalam fikih klasik yang mendikotomikan antara muslim dan non-muslim.

Walhasil, senyampang pasal demi pasal KHI bersesuaian dengan prinsip di atas, maka ia tetap layak untuk diteguhkan. Dan sebaliknya, pasal yang berseberangan dengan prinsip di atas, harus dirombak. Wallahu’alam.