Categories
Berita

Kuliah Umum Syariah UIN Samarinda: Guru Besar UIN Jember Kupas Fikih Nusantara dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia

Fikih Nusantara adalah bagian dari Islam Nusantara. Islam Nusantara adalah Islam yang dipraktikkan, tumbuh dan berkembang di Nusantara. Dalam Islam Nusantara, ada tasawuf  Islam Nusantara, Dakwah Islam Nusantara, Budaya Islam Nusantara, dan sebagainya.

Demikian disampaikan oleh Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. dalam Kuliah Umum “Fiqh Nusantara, Pancasila dan Sistem Hukum Nasional di Indonesia” yang digelar oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda pada Selasa, 23 April 2025.

“Istilah Islam Nusantara merujuk pada pengertian Islam yang ada di Nusantara, bukan Islam untuk Nusantara, atau Islam dari Nusantara. Kesalahpahaman orang memahami Islam Nusantara berawal dari makna penggabungan kata yang keliru ini,” ujar Prof Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.

Sedangkan fikih nusantara adalah pemahaman, pengamalan, dan penerapan Islam dalam segmen fikih mu’amalah sebagai hasil dialektika antara nash, syari’at, dan ‘urf, budaya, dan realita di bumi Nusantara (Indonesia).

Lebih lanjut, Prof Haris menjelaskan bahwa fikih nusantara memiliki empat metode dalam pengambilan hukum yaitu metode maslahah; metode urf atau mempertimbangkan kearifan lokal atau ‘urf di tempatnya masing-masing; metode Sad Dzari’ah Sebagai Metode Preventif, dan metode Tahqiqul Manath  dalam Metode Ilmu Dan Sains.

“Fikih Nusantara menguatkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Di Indonesia, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Selain Pancasila, ada sumber hukum lain. Agama misalnya adalah sumber hukum karena Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi, hukum agama bukan merupakan hukum jika belum dijadikan UU. Dalam hal ini, hukum agama menjadi sumber hukum materiil, bukan sumber hukum formal yang berlaku,” jelas Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu Prof Haris menegaskan bahwa Fikih Nusantara terbukti telah menjadi bagian penting dalam legislasi hukum (taqnin) di Indonesia. Proses pengubahan fikih ini menjadi qanun atau undang-undang disebut dengan taqnin.

“Sementara, qanun adalah hasil dari positivasi hukum tidak tertulis menjadi hukum tertulis. fikih dan fatwa antara lain fatwa DSN MUI dalam konteks keindonesiaan termasuk hukum tidak tertulis, namun bisa dikembangkan menjadi hukum tertulis berdasarkan peraturan perundangan,” tutur Prof Haris yang juga dikenal sebagai Direktur World Moslem Studies Center (Womester).

Sebelumnya, dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Prof. Alfitri, M.Ag., LLM., Ph.D menuturkan kegiatan ini penting untuk pencerahan mahasiswa sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan karena tema yang diangkat berkaitan dengan semua Program Studi di Fakultas Syariah UIN Samarinda.

“Topik yang diangkat dalam kegiatan ini sangat relevan dan lintas disiplin, sehingga menjadi bekal penting bagi seluruh mahasiswa di berbagai program studi. Ini merupakan bentuk ikhtiar akademik untuk memperluas cakrawala keilmuan mereka,” ujarnya.

“Prof. Haris merupakan narasumber yang sangat kompeten; beliau adalah Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Islam, dikenal luas melalui berbagai karya ilmiahnya, serta aktif dalam sejumlah organisasi keilmuan. Dengan latar belakang tersebut, beliau sangat tepat untuk membahas materi ini secara mendalam dan komprehensif. Nanti akan dimoderatori langsung Dr. H. Akhmad Haries, MHI,” tambah Prof. Alfitri.

Diketahui Kuliah umum ini disertai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Syariah UINSI Samarinda dengan World Moslem Studies Center (WOMESTER) dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas internasionalisasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Reporter : M. Irwan Zamroni Ali

Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita

Hentikan Genosida Palestina, Direktur Womester Dukung Fatwa Ulama Dunia

Gaza, 7 April 2025 — Terbitnya fatwa jihad dari sejumlah ulama terkemuka dunia, yang dimotori oleh Syeikh Ali Al-Qaradaghi, menjadi oase di tengah kebuntuan upaya mengakhiri genosida Israel terhadap Palestina. Fatwa ini muncul setelah 17 bulan perang brutal yang menghancurkan Gaza dan menewaskan lebih dari 50.000 rakyat Palestina, termasuk anak-anak dan perempuan.

Mandulnya peran pemimpin Arab dan ketidakberdayaan dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam menghentikan serangan Israel menjadi alasan utama diterbitkannya fatwa tersebut. Dalam fatwa berisi 15 poin itu, para ulama menyerukan keterlibatan aktif negara-negara Islam untuk mengambil tindakan militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan genosida yang mengerikan di Palestina.

Merespons kenyataan ini, Direktur World Moslem Studies Center (Womester), Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. menyatakan dukungannya atas diterbitkannya fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa jihad melawan Israel oleh Syeikh Ali Al-Qaradaghi  dan 14 ulama yang lain adalah sangat signifikan dan urgen.

“Keputusan fatwa Syeikh Ali Al-Qaradaghi memiliki bobot yang signifikan terhadap 1,7 milyar penduduk muslim dunia dalam situasi saat ini. Dunia Islam perlu bersatu dan bertindak nyata untuk menghentikan genosida di Palestina,” tegas Prof. Haris.

Menurut Prof. Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember itu menjelaskan, setidaknya terdapat empat alasan kuat yang menopang pentingnya fatwa tersebut:

Pertama, sejak 7 Oktober 2023, Israel melakukan penghancuran sistematis di Palestina. Dengan dalih menghancurkan Hamas, Israel menyerang Gaza, menewaskan lebih dari 50.523 orang, melukai ratusan ribu, dan membuat jutaan warga mengungsi.

Kedua, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada 19 Juli 2024 menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal dan melanggar hukum internasional.

Ketiga, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menetapkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, sebagai penjahat perang, bersama Komandan Hamas, M. Deif (yang telah meninggal). ICC juga menerbitkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, namun belum ada tindak lanjut.

Keempat, Israel melanggar gencatan senjata dengan Hamas. Setelah kesepakatan gencatan Januari 2025 berakhir pada 18 Maret 2025, Israel kembali menyerang Gaza, menewaskan lebih dari 1.000 warga. Aksi ini dinilai sebagai upaya membumihanguskan rakyat Palestina secara terang-terangan.

Meski tidak mengikat secara hukum, lanjut Prof Haris, fatwa jihad tersebut berdampak besar secara sosial, menyasar hampir dua miliar umat Muslim di 55 negara, dan mempertegas solidaritas global terhadap Palestina.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mewajibkan umat Islam mendukung kemerdekaan Palestina dan mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel.

“Bentuk dukungan meliputi pengumpulan zakat, infak, sedekah, penggalangan dana kemanusiaan, doa kemenangan, dan Salat Gaib untuk para syuhada. MUI juga mendorong langkah diplomatik pemerintah di PBB dan OKI serta mengimbau umat menghindari transaksi dengan produk yang mendukung penjajahan dan zionisme,” ujar Prof Haris Guru Besar UIN KHAS Jember.

Dirinya menambahkan, Fatwa jihad tersebut perlu dibaca dalam spektrum makro, sebagai gerakan moral global yang memperkuat konsolidasi negara-negara Muslim untuk membela Palestina melalui langkah konkret, dengan tetap di bawah kendali negara.

Dengan kata lain, warga harus tunduk dalam kendali negara untuk melakukan jihad terhadap Israel. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban, mencegah kekacauan, serta memastikan bahwa aksi jihad dilakukan secara terorganisasi, sah secara hukum, dan tidak menimbulkan masalah baru di kancah internasional.

“Secara eksternal, fatwa ini menjadi seruan moral lintas agama yang menegaskan perjuangan melawan ketidakadilan dan genosida, bukan serangan terhadap agama tertentu,” pungkasnya.

Reporter : Wildan Rofikil Anwar

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita

Kolaborasi Program Satu Wakaf, Lazawa Darul Hikam Jalin Kemitraan dengan Perwakilan BI Jember

Baru-baru ini Lembaga Zakat dan Wakaf (Lazawa) Darul Hikam yang berkantor di Perum Pesona Surya Milenia C7. No. 6 Mangli Kaliwates Jember, semakin mendapatkan kepercayaan dari banyak pihak. Salah satunya oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember).

Sebelumnya, Lazawa Darul Hikam telah diundang menjadi narasumber dan peserta dalam acara ‘Capacity Building Pondok Pesantren Binaan dan Nazhir di Wilayah Kerja KpwBI Jember’ oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember pada Rabu-Kamis, 19-20 Maret 2025 di Hotel Kokoon Banyuwangi.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Perwakilan BI Jember dan Deputi Kepala Perwakilan. Dengan narasumber Kepala Kementrian Agama Kab. Jember, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Badan Wakaf Jawa Timur, Badan Wakaf Kab. Jember, Lazawa Darul Hikam Jember, dan Pondok Pesantren Al Musyaffa Jawa Tengah. Kegiatan Capacity Building dilanjutkan dengan kunjungan studi tiru ke PP. Salafiyah Safi’iyah Situbondo.

Lazawa Darul Hikam mengutus Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. menjadi narasumber dengan membawakan materi Peran Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf Profesional dan Amanah. Sedangkan Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC turut hadir sebagai peserta selama 2 hari pada acara tersebut.

“Dalam acara tersebut, kami mendapatkan banyak materi, seperti literasi Ekonomi Keuangan Sayriah (Eksyar), literasi wakaf dan nazhir, termasuk literasi kemandirian usaha pesantren,” tutur Irwan.

Turut hadir sejumlah Pondok Pesantren dan Nazhir Wakaf di Wilayah Kerja KpwBI Jember. Peserta berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Sitobondo, Lumajang, Bondowoso dan Jember.

Tidak hanya berhenti di situ, BI Jember kemudian menjalin kerjasama kelembagaan bersama Lazawa Darul Hikam dalam program Gerakan Sadar Wakaf dan Perluasan Nazhir melalui platform SatuWakaf BWI. Kerjasama kelembagaan ini berlangsung di Kantor Lazawa Darul Hikam pada Selasa, 25 Maret 2025.

Platform Satu Wakaf Indonesia adalah aplikasi digital yang diluncurkan pada Oktober 2023 oleh Bank Indonesia (BI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengintegrasikan berbagai badan/lembaga wakaf dan amil zakat di Indonesia. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat dalam menunaikan wakaf secara online, kapan saja dan di mana saja, serta meningkatkan inklusi keuangan syariah secara berkelanjutan.

Platform Satu Wakaf Indonesia dapat diakses melalui situs web resmi https://apps.satuwakaf.id/ dan aplikasi mobile yang tersedia di App Store dan Google Play Store.

Kerja sama antara Lazawa Darul Hikam dan BI Jember mendapat apresiasi tinggi dari Prof. Haris. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar langkah maju, tetapi juga pencapaian monumental yang membuktikan semakin besarnya kepercayaan publik terhadap Lazawa Darul Hikam.

“Kerja sama antara Lazawa Darul Hikam dan BI Jember bukan hanya sebuah kebanggaan, tetapi juga bukti nyata bahwa lembaga ini semakin dipercaya dan diakui kredibilitasnya. Ini adalah pencapaian luar biasa yang patut disyukuri,” pungkas Prof. Haris Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Reporter : Ravi Maulana

Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita

Menjadi Nara Sumber Bank Indonesia, Guru Besar UIN KHAS Jember Sampaikan Manfaat Wakaf Produktif di Pesantren

Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC mengatakan bahwa wakaf memiliki sejumlah manfaat. Diantaranya wakaf mampu menyejahterakan umat Islam.

“Di pesantren, bahwa wakaf selain bisa membantu menyejahterakan umat, juga dapat membantu anak-anak muda kita untuk belajar dan praktik berwakaf secara langsung. Tidak hanya itu, wakaf juga bisa menopang kebutuhan keuangan lembaga pesantren atau Yayasan,” ujar Prof. KH. M Noor Harisudin dalam acara Capacity Building Pondok Pesantren Binaan dan Nadzir di Wilayah Kerja KPwBI Jember oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember 19-20 Maret 2025 di Hotel Kokoon Banyuwangi.

Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember itu menuturkan perbedaan antara wakaf dengan zakat. Menurut Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur ini, wakaf dapat menjadi aset dan bersifat produktif, sementara zakat sifatnya konsumtif.

“Harta wakaf yang kita peroleh nantinya menjadi aset yang harus kita jaga nilainya sembari digunakan manfaatnya, sedangkan harta zakat, ya dikasihkan semua,” jelas Prof. Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Seperti wakaf tanah, lanjut Prof. Haris, di mana wujudnya tetap dan menjadi aset, namun bisa kita ambil manfaatnya dengan digunakan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, madrasah atau sekolah dan hal bermanfaat lainnya. Sedangkan harta zakat, ya harus dikasihkan semua harta zakat tersebut kepada mustahik.

Menurut Prof. Haris, hadirnya sejumlah regulasi wakaf yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, merupakan bentuk pembaharuan hukum Islam dalam bidang Wakaf. Salah satunya dengan menambahkan Nazhir sebagai rukun wakaf.

“Dalam kitab-kitab klasik, semisal Fathul Mu’in disebutkan bahwa rukun wakaf ada empat hal, yakni wakif (orang yang berwakaf), mauquf (benda yang diwakafkan), mauquf alaih (orang yang menerima manfaat, dan shighat (ikrar atau lafadz). Sedangkan dalam Undang-Undang Wakaf, rukun wakaf ditambah nazhir (pengelola wakaf),” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Dirinya juga memberikan sejumlah catatan penting tentang praktik wakaf di Indonesia. Salah satunya rendahnya literasi wakaf di masyarakat dan minimnya peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan mutu kelembagaan organisasi wakaf.

“Lembaga wakaf juga membutuhkan trust untuk survive di tengah masyarakat selain jangkauan donatur yang luas. Selain itu, lembaga wakaf harus bekerja secara profesional dan amanah dalam mengelola dan mengembangkan dana wakaf,” pungkas Prof. M. Noor Harisudin yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember periode 2019-2023.

Kontributor : M. Irwan Zamroni Ali
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita

Zakat Anti Oligarki Menjadi Bahan Pengajian Dialogis di Masjid Nusantara Akihabara Tokyo

Tokyo, 10 Maret 2025
Selain untuk mensucikan harta, zakat mal juga berfungsi sebagai media anti oligarki. Demikian disampaikan Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S. Ag, SH, M. Fil.I, CLA, CWC, Direktur Womester dalam pengajian di Masjid Nusantara Akihabara Tokyo Jepang (10/3/2025).

Menurut Prof Haris, tujuan berzakat adalah kai la yakuuna duulatan bainal aghniya minkum (QS. Al Hasyr: 7). Artinya agar harta itu tidak hanya berputar diantara orang kaya kalian saja. Dalam bahasa lain, zakat itu sangat anti oligarki.

“Kita tidak dilarang menjadi kaya. Tapi setelah kaya harus ditasarufkan untuk perjuangan dan dakwah Islam. Yang dilarang adalah kekayaan yang tidak punya manfaat pada manusia dan hanya menjadi oligarki”, ujar Prof Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Lebih lanjut, Prof Haris menyebut dua macam sodaqah. Pertama shodaqoh wajib yang disebut juga zakat. Kedua, shodaqoh sunah berupa wakaf yang pahalanya terus mengalir dan sodaqah biasa yang pahalanya tidak mengalir.

“Saya yakin. Dua instrumen ini: zakat dan wakaf ini akan menjadikan umat Islam maju dan sejahtera. Makanya, mari kita kelola keduanya dengan amanah, transparan dan profesional”, kata Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Selanjutnya, dalam ceramahnya, Prof Haris membedakan zakat mal dan zakat fitrah.

“Dalam zakat mal, tidak semua harta kita ada zakatnya. Namun hanya harta tertentu yang sudah ditentukan. Misalnya zakat pertanian, binatang ternak, emas perak, perdagangan termasuk zakat profesi. “, ujar Pengasuh PP Darul Hikam Mangli tersebut.

Selain itu zakat mal harus memenuhi syarat haul (satu tahun), juga harus memenuhi satu nishab.

” Nishabnya zakat perdagangan itu 85 gram emas. Zakatnya sebesar 2,5 persen. Kalau kita punya uang 1 milyar, maka zakatnya 25 juta rupiah. “, ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jatim tersebut.

Kalau zakat fitrah, menurut Prof Haris, syaratnya ada tiga. Pertama, Islam. Kedua, bertemu dengan akhir Ramadhan dan awal Syawal.

” Ketiga, ada kecukupan makanan dia dan keluarganya pada malam Idul Fitri. Disini, kalau orang fakir menerima zakat fitrah, dia tetap harus mengeluarkan zakat fitrahnya dia dan keluarganya jika malam id ada kelebihan makanan “, tukas Prof Haris yang juga Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam Jember.

Hadir pada pengajian tersebut Muhammad Anwar (Direktur Masjid Nusantara Akihabara), KH. Dadan Jaelani (Mustasyar PCI NU Jepang), Kiai Mahmud Sulaiman (Rois Syuriah PCI NU Jepang) dan Kristianto (Wakil Ketua Tanfidziyah), Nur Hidayat (Ketua MWCI NU Tokyo) dan Ust. Mustapid (Rois Syuriah MWCI NU Tokyo) serta sejumlah jama’ah masjid.

Reporter: Siti Junita
Editor: M Irwan Zamroni

Categories
Berita

Guru Besar UIN KHAS Jember Apresiasi Pemakaman Muslim di Jepang

Hiroshima, 9 Maret 2025

Guru Besar UIN KHAS Jember  yang juga Direktur Womester, Prof. Dr. HM. Noor Hari sudin, S. Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC apresiasi pemakaman Muslim Jepang. Prof. Haris mengapresiasi pemakaman Muslim karena pada umumnya pemakaman muslim sangat sulit di negara minoritas Muslim, termasuk Jepang.

Pernyataan Prof Haris disampaikan dalam Pengajian Dialogis yang diselenggarakan di Masjid Mihara Hiroshima Jepang (9/3/2025).

 ” Di Jepang umumnya pemakaman muslim sulit. Apalagi ada pandangan kalau penguburan mayat akan mencemari tanah dan lingkungan. Tapi alhamdulillah, saya mendengar sudah ada beberapa pemakaman muslim, diantaranya di Hongo Hiroshima, Honju Saitama dan juga di Ibaraki “, ujar Prof Harisudin yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur. 

Padahal, lanjut Prof Haris, di negara minoritas muslim, sesungguhnya diaspora muslim Jepang sudah diberikan rukhsah (dispensasi) untuk dikubur bersama non-Muslim.

” Dalam Fikih Aqalliyat, muslim yang seharusnya dikubur bersama muslim lain, boleh dikubur bersama non-Muslim jika kesulitan mendapatkan pemakaman muslim”, tukas Pengasuh PP Darul Hikam Mangli Jember tersebut.

Fikih Aqalliyat adalah hukum fikih yang berhubungan dengan muslim yang tinggal di negeri-negeri minoritas muslim.

“Jepang, Taiwan, Cina, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Rusia, Belanda, Jerman, Amerika Serikat adalah negara-negara dengan penduduk minoritas muslim”, jelas penulis buku Fikih Aqalliyat terbitan Pustaka Compas Jakarta tersebut.

Ke depan, Prof Haris mengatakan bahwa Fikih Minoritas akan menjadi isu Human Rights (Hak Asasi Manusia).

“Ke depan ini akan menjadi isu human Rights. Pemerintah di negara minoritas muslim  harus mengakomodir kebutuhan beragama masyarakatnya, khususnya umat Islam”, tukas Dai Internasional Lima Benua tersebut.

Negara-negara maju selama ini mengklaim telah mengatur manusia dengan baik. Nah sudah saatnya, mereka juga peduli terhadap kebutuhan muslim.

“Makanya ke depan bisa jadi sudah tidak ada Fikih Aqalliyat lagi. Karena semua negara telah memfasilitasi kebutuhan umat Islam di negara masing-masing”, ujar Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Oleh karenanya, isu Fikih Minoritas harus diperjuangkan dalam negara-negara maju tersebut.

Acara pengajian berlangsung seru dengan berbagai pertanyaan. Acara yang dimulai jam 16.00-18.00 waktu Jepang ini dihadiri H. Tirmidzi (Direktur Masjid Mihara), Septian Adi Wibowo (Ketua MWCI NU Hiroshima), Riki Have  Nugroho (Wakil Ketua) dan Ira Hestiani (Bendahara).

Selain itu hadir pula Bariq Ghazala (Ketua KMIH Jepang), Duhaul Biqal (Ketua PPIH), Ir. M Muntaha,ST,.IP (Ketua Lazisnu PCI NU Jepang) serta hampir seratus lebih jama’ah dari kota Mihara dan sekitarnya.

Reporter: M. Irwan Zamroni Ali

Editor: Siti Junita

Categories
Berita

Masjid Menjamur di Jepang, Prof. Haris Dorong Masyarakat Gunakan Wakaf Produktif

Nagano, 9 Maret 2025

“Berkembangnya Islam dengan kemunculan berbagai masjid di banyak kota dan prefektur di Jepang patut disyukuri. Untuk pembiayaan, bisa menggunakan skema wakaf produktif”.

Demikian disampaikan Direktur World Moslem Studies Center (Womester), Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S. Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC di Masjid Indonesia Ueda Prefektur Nagano pada Tabligh Akbar, 8 Maret 2025. Masjid iini rencananya diresmikan Dubes RI di Jepang, Heri Akhmadi, pada tanggal 16 Maret 2025.

Prof. Haris mengaku senang dengan banyaknya Masjid di Jepang dalam lima tahun terakhir. Karena banyaknya masjid ini menunjukkan bagaimana geliat perkembangan Islam di bumi Sakura tersebut.

“Tinggal bagaimana memakmurkannya. Allah SWT berfirman: Hanya saja orang-orang yang memakmurkan masjid adalah orang yang beriman pada Allah dan hari akhir, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan hanya takut pada Allah SWT”, ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Warga muslim di Ueda Nagano dan sekitarnya, kata Prof Haris, diharapkan dapat memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan. Di samping itu, jamaah masjid juga dapat berperan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tentu tetap dalam koordinasi Dewan Kemakmuran Masjid Indonesia Ueda Nagano.

“Muslim yang banyak uang monggo donasikan uangnya. Muslim yang punya tenaga silahkan berikan tenaganya. Muslim yang bisa masak silahkan bantu masaknya. Muslim yang bisa bersih-bersih, silahkan bersih-bersih dan begitu seterusnya”, kata Prof Haris yang juga Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam Jember.

Pada sisi lain, Prof. Haris juga mendorong DKM memanfaatkan masjid agar difungsikan sebagaimana mestinya.

“Kalau disebut masjid, maka berlaku hukum masjid. Bisa digunakan itikaf, perempuan haid dilarang masuk, pahala sholat di masjid, dan sebagainya. Kalau rumah atau mushola disebut bukan masjid  sehingga tidak bisa itikaf”, ujar Prof. Haris yang juga Pengasuh PP Darul Hikam Mangli Jember.

Lebih jauh, Prof. Haris mendorong agar Dewan Kemakmuran Masjid  bisa menggunakan wakaf untuk kegiatan di masjid.

“Untuk pembelian lahan masjid, pembangunan dan pengembangan masjid, sebaiknya pakai wakaf. Karena wakaf itu produktif. Beda dengan zakat dan infak yang bersifat konsumtif”, ujar Prof. Haris yang juga dikenal dengan Dai Internasional lima benua tersebut.

Sebelumnya Prof Haris menjelaskan tentang zakat sebagai ibadah yang wajib bagi muslim. Sebagai seorang Muslim, lanjut Prof. Haris, selain menjalankan puasa di bulan Ramadhan, seorang Muslim juga diwajibkan menunaikan zakat fitrah dan zakat mal.

” Jika zakat fitrah wajib untuk semua orang Muslim yang pada malam Id ada kecukupan makan untuk dirinya dan keluarganya, maka zakat mal hanya tertentu pada muslim yang hartanya mencapai satu nishab. Kalau zakat mal tertentu pada orang kaya”, ujar Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur tersebut.

Hadir pada kesempatan itu 150 lebih jamaah Masjid Indonesia Ueda. Selain dihadiri Katib  Syuriyah MWCI NU Nagano, Ust. Bambang Hari Yunanto, hadir juga Ketua Tanfidziyah Ust. Jimmy Ibrahim Ramadhan dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid, Ust. Ariestya Kurnia.

Acara Tablig Akbar berlangsung seru mulai jam 8.30 hingga jam 10 malam waktu Jepang setelah sholat Isya dan tarawih. Para jamaah juga banyak bertanya. Sebelum tabligh akbar, jamaah disuguhi buka bersama dengan menu masakan Nusantara yang mengundang selera.

Reporter : M. Irwan Zamroni Ali

Editor : Siti Junita

Categories
Berita

Prof Haris: Islam Mengintegrasikan Diaspora Indonesia menjadi Masyarakat Jepang Modern

Ibaraki Jepang, 7 Maret 2025
Saya kagum dengan PCI NU Jepang yang dipimpin oleh Kiai Achmad Ghozali, Ph.D. Demikian disampaikan oleh Direktur World Moslem Studies Center, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I, ClA, CWC di Masjid Al Ikhlas Kandatsu Ibaraki Jepang (Kamis, 6/3/2025).

PCI NU Jepang memiliki banom yang hidup seperti Muslimat, Fatayat, Ansor, Pagar Nusa dan ISNU. Sementara lembaga di bawah PCI NU juga banyak misalnya Lembaga Perekonomian, Lembaga Da’wah, Lembaga Ta’lif wan Nasyr, Lakpesdam, Lazisnu, Badan Administrasi, Mualaf Center, Lesbumi dan Lembaga Takmir Masjid. Organisasi mahasiswa ada KMNU. Tidak hanya itu, lanjut Prof Haris, yang luar biasa adalah PCI NU juga memiliki MWCI (Majlis Wakil Cabang Istemewa) NU di 15 propinsi (prefektur) di Jepang. Jepang sendiri memiliki 47 prefektur di negara sakura tersebut.

“Kalau ada banom Muslimat, Fatayat, Ansor, Pagar Nusa dan ISNU mungkin sudah banyak. Tapi kalau yang punya MWCI NU ini insyaallah PCI NU Jepang yang pertama”, tukas Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember tersebut.

Prof Haris juga mengapresiasi banyak masjid NU yang berdiri di bawah PCI NU Jepang. “Juga soal masjid yang keren di bawah PCI NU Jepang. Bahkan PCI NU juga memiliki pesantren NU at-Taqwa yang terletak di Koga Ibaraki”, jelas Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Dalam ceramah setelah tarawih itu, Prof. Haris menekankan pentingnya diaspora Indonesia untuk menyatu dalam masyarakat Jepang modern.

“Diaspora Indonesia harus berintegrasi dengan masyarakat Jepang modern. Apalagi ternyata banyak tradisi Jepang yang sesuai dengan ajaran Islam. Bahkan Islam itu sendiri yang mengajarkannya”, tukas Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur tersebut.

Tradisi kebersihan misalnya. Tentu ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Saw: an nadlaafatu minal imaan. Artinya kebersihan itu sebagian dari iman. “Karena itu, niati itu melaksanakan ajaran agama Islam. Demikian juga soal kejujuran, kedisiplinan dan tidak mengganggu orang lain yang diperintahkan dalam Islam”, kata Prof Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Jember.

Dalam Islam, jelas Prof. Haris, dikenal kaidah Ats Tsaabitu bil ‘Urfi kats tsabiti bin nasshi ma lam yukhaalif syar’an. Artinya sesuatu yang ditetapkan berdasarkan tradisi sama dengan sesuatu yang ditetapkan berdasarkan Nash (al-Quran dan al- Hadits).

“Namun ada catatan disitu. Maa lam yukhaalif syar’an. Selama tidak bertentangan dengan syariat. Kalau tradisi bunuh diri, minum bir, judi dan sebagainya, tentu harus dijauhi Diaspora Indonesia”, ujar Prof Haris yang juga terkenal dengan dai internasional lima benua tersebut.

Prof. Haris hadir bersama Ketua PCI NU Jepang, Kiai Achmad Gazali, Ph.D dan Petani Sukses asal Jepang, Cak Yuanas. Sementara dari DKM Masjid al Ikhlas, hadir Pak Ali, Pak Oim, Gus Ridlo dan sejumlah pengurus. Jamaah yang hadir hampir seratus orang yang memenuhi masjid. Mereka senang dan atunsias dengan acara tersebut. ***

Reporter : M. Irwan Zamroni Ali

Editor : Siti Junita

Categories
Berita Dunia Islam

Proses Rukyah Hilal di Malaysia Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh pada 2 Maret 2025

Malaysia – Umat Islam di Malaysia dipastikan akan memulai ibadah puasa Ramadhan 1446 H pada hari Ahad, 2 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah proses cerapan hilal (anak bulan) pada 28 Februari 2025 tidak berhasil melihat bulan baru. Hal ini berbeda dengan umat Islam di Indonesia yang telah memulai puasa sehari lebih awal, yakni pada hari Sabtu, 1 Maret 2025.

“Berdasarkan hasil rukyah yang dilakukan di berbagai lokasi yang telah ditentukan, hilal tidak tampak pada 28 Februari 2025. Oleh karena itu, bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari dan awal Ramadhan jatuh pada 2 Maret 2025,” ujar Penyimpan Mohor Besar Raja-Raja Malaysia Tan Sri Syed Danial Syed Ahmad dalam pengumumannya.

Di Malaysia, penentuan tanggal 1 Ramadhan dilakukan melalui serangkaian proses yang melibatkan otoritas agama dan astronomi. Proses pertama adalah rukyat hilal atau pencarian anak bulan yang dilakukan di berbagai lokasi strategis, seperti observatorium atau tempat tinggi yang memungkinkan pengamatan hilal.

Malaysia juga menggunakan kriteria yang telah disepakati dalam MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria ini mencakup dua faktor utama, yaitu ketinggian hilal yang harus minimal 3 derajat di atas ufuk dan elongasi atau jarak antara matahari dan bulan yang harus minimal 6,4 derajat. Jika hilal tidak memenuhi syarat, maka bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari.

“Di Malaysia tetap berpedoman pada kriteria MABIMS dalam menentukan awal Ramadhan. Jika hilal tidak memenuhi syarat, maka mereka menggenapkan bulan Syaban menjadi 30 hari,” jelas Wakil Direktur World Moslem Studies Center (Womester) Depok, KH. Moh. Romli saat menjalankan safari dakwah di Malaysia.

Setelah melalui proses rukyah, lanjut Ustad Moh Romli yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat,  jika hilal tidak dapat terlihat, maka Penyimpan Mohor Besar Raja-Raja akan mengumumkan bahwa bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari.

“Dengan demikian, awal bulan Ramadhan akan dimulai pada hari berikutnya setelah Syaban mencapai 30 hari. Sebaliknya, jika hilal terlihat, maka hari pertama Ramadhan akan diumumkan. Dengan keputusan ini, umat Islam di Malaysia akan menjalankan ibadah puasa secara serentak dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Brunei, yang juga telah menetapkan awal Ramadhan pada tanggal yang sama,” tambah Moh Moh Romli yang juga Wakil Ketua PCNU kota Bogor.

Diketahui KH. Moh. Romli bersama Dr. KH. Mas`ud Ali mewakili Womester tengah menjalankan program Safari Ramadhan di berbagai daerah di Malaysia. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU) Malaysia.

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan sosial dan keagamaan kepada umat Islam di Malaysia, sekaligus mempererat tali persaudaraan antar sesama umat Muslim Indonesia yang berada di Malaysia.

“Safari Ramadhan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan dakwah bagi umat Islam di Malaysia, khususnya bagi komunitas Muslim Indonesia yang tinggal di sini,” ungkap Kyai Abd. Pari, Rais Syuriah PCI NU Malaysia.

Para Pengurus Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Malaysia, termasuk Kyai Abd. Pari, Kyai Umar, Gus Yafik, dan Pak H. Kusnan, menyambut hangat kedatangan tim dari Womester. Diharapkan pengabdian di negeri jiran ini membawa berkah dan manfaat bagi seluruh umat Islam.

“Semoga bulan Ramadhan tahun ini menjadi momentum bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas ibadah dan mempererat ukhuwah Islamiyah,”: tambah Kyai Umar.

Bulan Ramadhan selalu menjadi waktu yang istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia untuk meningkatkan spiritualitas, memperbanyak ibadah, serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial di tengah komunitas Muslim.

Kontributor : M. Irwan Zamroni Ali

Editor : Siti Junita

Categories
Berita Dunia Islam

PCI NU Malaysia Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian bagi Pekerja Migran

Semenyih, Kuala Lumpur, 3 Maret 2025 – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU) Malaysia menggelar acara buka puasa bersama (Bukber) yang dihadiri oleh ratusan kader dan pengurus NU di Malaysia.

Acara ini semakin istimewa dengan kehadiran dua tamu dari World Moslem Studies Center (Womester) Indonesia, KH Moh. Romli dan Dr. KH Mas’ud. Kegiatan yang berlangsung di Kantor PCI NU di Semenyih, Kuala Lumpur, ini tidak hanya menjadi ajang berbuka puasa bersama, tetapi juga momentum mempererat persaudaraan serta memperkuat peran NU dalam mendukung Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Dalam suasana penuh kehangatan, mereka berbagi pengalaman dan berdiskusi tentang tantangan yang dihadapi PMI serta bagaimana NU dapat menjadi solusi dalam berbagai aspek, baik agama, sosial, maupun ekonomi. Acara ini juga dihadiri dari ratusan peserta yang terdiri dari jajaran Mutasyar, Syuriah, Tanfidziyah, MWC, Ranting, dan Banom.

“Buka bersama seperti ini menjadi momen penting bagi kita untuk terus menjaga silaturahmi, berbagi pengalaman, dan menguatkan semangat dalam memperjuangkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah di Malaysia. Selain itu, NU harus hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia,” ujar KH Moh. Romli yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan Wakil Ketua PCNU Kota Bogor.

KH Moh. Romli menegaskan bahwa kehadiran NU di Malaysia tidak hanya menjadi wadah ibadah, tetapi juga sebagai penjaga moral dan sosial bagi para PMI. Ia mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW:

“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahmi.” (H.R. Bukhari)

Banyak PMI yang awalnya datang ke Malaysia hanya untuk bekerja dan mencari penghidupan lebih baik, tetapi kemudian menemukan panggilan baru sebagai bagian dari perjuangan NU di tanah rantau.
“Ini luar biasa. Di tengah kesibukan mencari nafkah, mereka masih mau mengurus NU dan ikut serta dalam kegiatan sosial serta keagamaan,” tambahnya.

Selain tausiyah agama, acara ini juga diisi dengan diskusi santai mengenai perkembangan terbaru program-program PCI NU Malaysia. Para kader didorong untuk lebih aktif dalam kegiatan sosial dan dakwah yang diselenggarakan selama bulan suci Ramadan 1446 H, termasuk program bantuan bagi sesama PMI yang membutuhkan.

Suasana kebersamaan semakin terasa dengan kehadiran berbagai hidangan khas Nusantara, seperti bakwan, kolak, sate, dan takjil yang menggugah selera. Acara ini menjadi bukti bahwa PCI NU Malaysia tidak hanya berperan sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai wadah kebersamaan yang mampu menginspirasi, membina, dan menggerakkan kader-kadernya untuk menebarkan kebaikan di tanah rantau.

Kontributor : Wildan Rofikil Anwar

Editor : M. Irwan Zamroni Ali