Categories
Dunia Islam

Katib Syuriyah NU Jember: Pengusaha Sebaiknya Bayar Zakat Lewat Amil Zakat

Kendati sudah berkali-kali terjadi, namun ricuh saat pembagian zakat kembali terulang. Baru-baru ini kericuhan terjadi di Makasar, saat seorang pengusaha membayar zakat secara massal dalam bentuk uang Rp. 50.000-an. Hal demikian ini mendorong Katib Syuriyah NU Jember, Dr. M. N. Harisudin, M. Fil. I berkomentar berupaya untuk memberikan solusinya.

Ditemui saat santai di kantor PCNU Jember, alumni doktor IAIN Sunan Ampel Surabaya bidang Fiqh-Ushul Fiqh mengatakan bahwa sebaiknya para pengusaha ini memberikan zakat melalui amil zakat yang resmi mendapat pengakuan dari pemerintah.

“Sebaiknya pengusaha berzakat memang ke amil zakat resmi yang diakui pemerintah. Pertama, di amil zakat resmi, zakat bisa tersalur secara tepat sasaran. Kedua, pada amil zakat resmi, kwitansi pembayaran zakat bisa menjadi pengurang pajak penghasilan sebagaimana disebut dalam UU Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011”, pungkas kiai muda yang juga Konsultan Zakat pada AZKA Al-Baitul Amien Jember.

“Dan Ketiga, pemberian zakat melalui amil juga tepat guna karena amil zakat tidak hanya memberi zakat secara konsumtif, namun juga produktif. Ini karena amil zakat berusaha menjadikan mustahiq sebagai muzakki suatu saat nanti”, kata penulis Kitab Fiqh az-Zakat Li Taqwiyat Iqtishad al-‘Ummat tersebut.

Kalaupun pengusaha ngotot ingin menyalurkan sendiri langsung pada mustahiq zakat, menurut M. N. Harisudin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember ini, penyaluran zakat harus dimanage dengan sebaik-baiknya agar lebih memanusiakan dan juga memartabatkan mustahiq (penerima) zakat. Jangan sampai mustahiq zakat itu berdesak-desakan, berhimpitan, saling injak dan bahkan ada korban yang meninggal dunia.

“Memang afdolnya kalau zakat ikut ditampakkan di depan publik, namun jangan sampai hanya mencari afdol, yang wajib yaitu memelihara jiwa (hifdz an-nafs)  diabaikan. Lebih penting memelihara jiwa (hifdz an-nafs) dari pada mencari keutamaan (afdol)”, kata aktivis NU yang juga Wakil Ketua Alumni Ma’had Aly Situbondo tersebut. (Kontributor NU Online/Anwari).

Categories
Dunia Islam

Ramadhan Pintu Meraih Surga

Awal pelaksanaan Shalat Teraweh di Masjid Darus Salam Sukorejo Bangsalsari Jember berjalan dengan khidmat. Ustadz. HM. Misbahus Salam selaku Pengasuh Yayasan Raudlah Darus Salam mendapat giliran menjadi Imam Shalat isya’, Teraweh, Witir  dan ceramah. 

Dalam ceramahnya Ustadz  Misbah mengutip hadist Nabi Muhammad SAW. ; Idza Jaa Ramadhanu futtihat abwabul jannah wa gulliqat abwabun nari wa shuffidat assyayathinu (artinya apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setan pun dibelenggu).

Makna dari hadist ini kata Ustadz Misbah bahwa yang dimaksud saat bulan ramadhan pintu surga dibuka adalah di bulan Ramadhan ini Allah Swt banyak memberi pahala dan pengampunan pada hambaNya dengan adanya ibadah puasa, shalat teraweh dan qiyamul lail atau bangun dimalam hari. Sebagian riwayat disebut juga dengan istilah abwabur rahmah artinya pintu rahmat dibuka, artinya saat kita punya kelebihan rizqi di bulan Ramadhan ini bersedakahlah, maka Allah akan melipat gandakan pahalanya.

Sedangkan yang di maksud dengan wa gulliqat abwabun nari (ditutup pintu neraka), kata Ustadz Misbah adalah di bulan Ramadhan ini kita harus menghindari dari perbuatan maksiat dan dosa, agar ibadah puasa kita tidak sia-sia.

Ustadz misbah juga melanjutkan sedangkan yang dimaksud dengan wa shuffidat assyayathiinu (setan dibelenggu), di bulan Ramadhan ini syetan-syetan yang sangat jahat dibelenggu oleh Allah. Oleh karena itu sebuah kesempatan bagi umat Islam di bulan ramadhan ini memperbanyak ibadah ritual maupun sosial dan bermunajah atau berdoa kepada Allah karena bulan ini adalah bulan yang mustajabah, Allah Swt mudah mengabulkan do’a-do’a hambanya.

Kegiatan Ramadhan di Masjid Darus Salam Sukorejo ini kata Ustadz Misbah selain  Shalat, tadarrus, juga ada ta’lim, pengajaran ilmu agama, buka bersama dan santunan sembako pada anak yatim dan faqir miskin. (HMS)

Categories
Madrasah Diniyah Wusto

Sosialisasi Zakat, PP Darul Hikam Khataman Kitab Fiqh az-Zakat

Jember, 26 Juni 2015

Minimnya kesadaran dan pemahaman zakat, menjadikan PP  Darul Hikam Mangli Kaliwates  Jember melakukan terobosan baru. Yaitu menyelenggarakan pengajian Kitab Zakat karya Dr. M.N. Harisudin, M. Fil. I yang juga Katib Syuriyah PCNU Jember. Kitab berjudul “Fiqh az-Zakat Litaqwiya Iqtishad al-Ummat” ini berisi hal-hal yang wajib diketahui tentang zakat, mulai definisi, tujuan, hikmah, macam-macam zakat, mustahiq, nisab, tata cara pembayaran zakat, dan sebagainya.

“Intinya agar santri dapat mengetahui seluk beluk zakat dan hasilnya bisa ditransformasikan kepada masyarakat luas. Santri ponpes Darul Hikam ini kan dari Jember, Probolinggo, Lumajang, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso. Jadi mereka bisa mensosialisasikan zakat pada masyarakatnya nanti kalau mereka kembali ke daerah masing-masing”, pungkas kiai muda yang menjadi konsultan zakat di Lembaga AZKA al-Baitul Amien Jember.

Pengajian ini sendiri dilakukan sejak tanggal 9 Ramadlan hingga 22 Ramadlan di aula Ponpes Darul Hikam diikuti 50 lebih santri Ponpes Darul Hikam dan masyarakat umum di Kabupaten Jember.

“Ujung-ujungnya, saya ingin selain santri yang rata-rata mahasiswa IAIN Jember ini tahu tentang zakat, mengamalkan tentang zakat, dan juga membuat lembaga amil zakat di sini. Biar mereka bisa mempraktekkan apa yang mereka ketahui”, lanjut Dr. MN Harisudin, M. Fil. I yang juga Dosen Pascasarjana IAIN Jember dan beberapa Pasca sarjana perguruan tinggi lain di Indonesia.

Sebagai ajaran Islam, zakat memang tidak cukup diketahui, namun juga harus diamalkan dan dipraktekkan. Ini sangat penting, apalagi karena perolehan zakat di Indonesia, masih kurang dari 3 % dari total potensi zakat yang dapat digali, yaitu 200 triliyun. Harapannya, dengan pengajian kitab ini, masyarakat semakin sadar tentang kewajiban zakat, perolehan zakat pun juga meningkat dan ummatpun akan menjadi sejatera, bermartabat dan beradab.  (Humas PP Darul Hikam/Anwari).

Categories
Dunia Islam

Muktamar Tak Hanya Fokus Soal Ketum, Tapi Keumatan

Jember, NU Online
Muktamar ke-33, merupakan hajatan puncak  dalam organisasi NU. Seharusnya, pada kegitaan  tersebut tidak hanya fokus pada pemilihan calon ketua umum (Ketum). Namun yang penting adalah memperbincangkan program keumatan dalam kepemimpinan masa berikutnya.

Demikian dikemukakan Katib Syuriyah PCNU Jember Dr.  M.N. Harisudin, M.Fil.I di sela-sela sebuah acara di Kantor PCNU Jember, Kamis (28/5).

Menurut Haris, sapaan akrabnya, sesungguhnya masih cukup banyak isu yang perlu diangkat dan perlu menjadi prioritas di dalam muktamar tersebut, di antaranya adalah tentang pemberdayaan umat, pendidikan, dan juga kesehatan.

“Sejauh ini, pendidikan kita masih kurang menggeliat, bidang kesehatan juga begitu. Isu ini perlu direspon dan dicarikan jalan keluarnya,” ucapnya.

Dosen IAIN Jember itu menambahkan, dalam sekian kali muktamar, pemberdayaan dan isu sosial lainnya memang kerap jadi rekomendasi keputusan, namun action di lapangan masih kurang maksimal.

Di wilayah dan cabang, menurut dia, juga tidak jauh beda. Konsep-konsep yang berupa rekomendasi program, ternyata di tataran pelaksanaan tidak berkembang. “Itu memang tataran teknis, tapi perlu dipikirkan kemampuan penerapannya agar rekomendasi itu tidak mubadzir,” tukas pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Haris berharap agar muktamar Agustus mendatang ini benar- benar melahirkan program yang membumi dan berdaya guna, dalam pengertian bisa diterapkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. “Ini agar NU benar-benar menjadi rahmatal lil’alamin. Terserah siapa pun nanti ketunya,” ucapnya. (Aryudi A. Razaq/Abdullah Alawi)

Categories
Tanya jawab islam

Hukum Memakan Daging Aqiqah

Ass. Ustadz. Mohon dijelaskan tentang hukum memakan daging aqiqah bagi orang yang  menyelenggarakan aqiqah. Karena yang berkembang di masyarakat, orang yang menyelenggarakan aqiqah dilarang memakan daging aqiqah. Mohon penjelasannya. Wass.

Oji  Sukowono Jember

082336784xxx     

Masa Oji,  sebelum kita bahas hukum memakan daging aqiqah, saya akan jelaskan dulu hukum aqiqah. Secara bahasa, aqiqah berarti nama rambut yang terdapat di kepala anak yang baru dilahirkan. Dalam pandangan syara’, aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh (hari mencukur kepala anak yang baru dilahirkan).

Hukum aqiqah ini sendiri adalah sunah. Dalam hal ini, Rasulullah Saw. Bersabda:

Artinya:  “Rasulullah Saw. Bersabda: “Anak yang baru lahir menjadi tergadaikan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.”

Untuk anak laki-laki, disembelih dua ekor kambing dan untuk anak perempuan disembelih seekor kambing.  Ini didasarkan pada hadits Ummi Karaz bahwa Nabi Muhammad Saw., bersabda:

Artinya : “Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor kambing”.

Lalu, bagaimana hukum memakan daging aqiqah ? Apakah haram sebagaimana yang banyak dipahami masyarakat Jember? 

Satu hal penting yang harus digarisbawahi bahwa hukum aqiqah itu sama dengan hukum kurban dalam berbagai hal. Misalnya, standard minimal kambing (binatang kurban) yang disembelih, mensedekahkan dagingnya pada fakir miskin, larangan menjualnya dan bolehnya memakan daging bagi orang yang beraqiqah.

Berkaitan dengan hokum memakan daging aqiqah bagi orang yang beraqiqah hukumnya sunah kecuali jika aqiqahnya adalah aqiqah yang wajib karena dinadzarkan. Dalam kitab Bajuri Juz II Hal 572, disebutkan:

Artinya: “(Kata-kata memakan daging aqiqah). Oleh karena itu, seseorang yang beraqiqah tidak boleh memakan daging aqiqah yang dinadzarkan dan orang yang beraqiqah boleh memakan daging aqiqah yang sunah”.       

Dengan demikian, apa yang berkembang di masyarakat Jember–jika itu aqiqah sunah—adalah tidak bisa dibenarkan. Karena jika aqiqah sunah, orang yang beraqiqah tetap boleh memakan daging aqiqah sebagaimana boleh memakan daging kurban. Semoga menjadi jelas. **

Categories
Fatwa Ulama

Hukum Operasi Cesar

Ass. Saya sering mengikuti konsultasi agama di rubrik ini. Sekarang saya mau tanya, ustadz. Bagaimana hukum perempuan yang melahirkan dengan operasi cesar? Apakah ia tetap diwajibkan mandi karena alasan melahirkan (wiladah)? Demikian pertanyaan saya. Trima kasih. Wass

Sofiyah, Maesan Bondowoso

082456311xxx

Mas Andi yang dirahmati Allah Swt. Semoga kepedulian mas Andi dalam agama terus diistiqomahkan dalam kehidupan sehari-hari. Amien ya rabbal alamien.

Pertanyaan pertama, tentang hukum operasi Cesar. Pada mulanya, sesuatu yang melukai tubuh manusia itu dilarang oleh Allah Swt. Karena ini termasuk tulqu ilat tahlukah, masuk dalam kerusakan diri sendiri. Melukai tubuh dengan senjata tajam merupakan upaya merusak tubuh diri sendiri yang dilarang oleh Allah Swt.

Hanya saja, melukai diri sendiri –dalam bentuk operasi cesar ini—diperbolehkan karena termasuk apa yang disebut dengan ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun.  Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan melakukan sesuatu ini, maka hukum sesuatu ini adalah juga wajib. Operasi Cesar adalah wajib karena melahirkan bagi perempuan adalah wajib. Sementara, melahirkan (wiladah) tidak akan terjadi  tanpa operasi ini. Dengan demikian, hukum operasi  Cesar adalah juga wajib. 

Pertanyaan kedua, tentang perempuan yang operasi cesar: apakah ia tetap mandi. Sebagaimana diketahui, ada enam hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi.  Tiga hal bagi seorang laki-laki dan perempuan, sementara tiga hal lain khusus untuk perempuan. Tiga hal yang untuk laki-laki dan perempuan adalah mati, hubungan suami istri dan keluar mani. Sementara, tiga hal yang khusus bagi perempuan adalah haid, nifas dan wiladah (melahirkan).

Semua orang yang melahirkan (wiladah) hukumnya wajib mandi. Syari’at tidak melihat bagaimana cara ia melahirkan. Pokoknya, semua jenis melahirkan baik dengan cara yang biasa atau dengan cara tidak biasa, hukumnya tetap wajib mandi. Dengan cara tidak biasa di sini, adalah termasuk dengan cara operasi Cesar.

Dalam kitab al-Bajuri Juz I hal 143 dijelaskan:

ان ولدت من غير  الطريق المعتاد فالذي يظهر وجوب الغسل اخذا لما بحثه الرملي فيما لو قال ان ولدت فانت طالق فولدت من غير  الطريق المعتاد

“ Jika seorang perempuan itu melahirkan dengan cara yang tidak biasa, maka menurut qaul yang adhar dia wajib mandi berdasarkan pendapat Imam Romli yang mengatakan bahwa jika seorang laki-laki berkata: engkau saya talak jika melahirkan, kemudian dia melahirkan dengan cara biasa, maka perempuan ini dihukumi jadi talaknya”.    

Demikian jawaban saya. Semoga menjadi jelas.

Wallahu’alam. **

Categories
Dunia Islam

Kajian Kitab Ihya Ulumuddin di PP Darul Hikam Jember Cara Wushul pada Allah: Ta’alluq  Billah

Jember, NU Online.

Keluarga Alumni Ma’had Aly Ponpes Ma’had Aly Situbondo Jawa Timur kembali menggelar kajian Kitab Ihya Ulumuddin dua bulanan. Kali ini bertempat di PP Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, ahad, 5 Maret 2015 mulai jam 10.00 Wib sd selesai. Diskusi kitab karya Imam Ghazali yang berlangsung di pondok pesantren milik Katib Syuriyah PCNU Jember, Dr. MN. Harisudin, M. Fil. I, berjalan dengan gayeng. Kurang lebih 40-an alumni yang datang dari berbagai daerah tersebut.

“Hati itu ibarat cermin (al-mir’ah). Jika suatu benda dihadapkan pada cermin, maka akan ada tiga hal: cermin, benda yang hakiki dan bayangannya”, kata Ust. Fakhur Rozi, alumni Ma’ah Aly angkatan keempat tersebut. Ust. Fakhrurrazi membaca kitab ini mulai Jilid III, hal 12 “Bayanu mitslil qalibi bil idzafati ila ulumi khassatan”.

Sama dengan hati, jika ada benda yang hakiki, maka akan ditangkap oleh hati. Dengan demikian ada tiga hal berkaitan hati: al-qalbu/hati (al-alim), haqa’iqul asyya’ (ma’lum) dan hushulu nafsil asya’ (al-ilmu). Jika misalnya seorang melihat api, maka hati orang tersebut adalah alim, apinya adalah ma’lum  dan gambaran api dalam hati disebut dengan  al-ilm.

Dengan berbagai aktivitas manusia yang padat, apakah ada jalan wushul pada Allah Swt? Bukankah hati akan disibukkan dengan aktivitas tersebut ?.

Dr. M.N. Harisudin, M. Fil. I menyatakan bahwa berbagai aktivitas tetap akan bisa menyampaikan pada Allah Swt. Misalnya profesi dosen, pengacara, politisi, pedagang, petani, buruh, tukang becak dan lain sebagainya, tetap bisa wushul pada Allah Swt. Hanya saja, ada syaratnya, lanjut penulis buku berjudul “Bersedekahlah Engkau  Akan Kaya dan Hidup Berkah”.

“Syaratnya dua: Pertama, menjadi muhsinin (artinya orang yang mengamalkan semua ilmunya). Kedua, ia harus menjaga ta’alluq pada Allah Swt (ta’alluq billah) secara terus menerus”, kata kiai muda yang juga dosen Pasca Sarjana IAIN Jember dan Pasca Sarjana di sejumlah PTAI se-Jawa Timur tersebut.Wallahu’alam. (Anwari/Kontributor NU Online)

Categories
Kolom Pengasuh

Kolam Renang “Syari’ah”?

Oleh: M.N. Harisudin

Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember

Katib Syuriyah PCNU Jember

Istilah ini muncul ketika saya berdiskusi ringan dengan pemilik Taman Botani, Bapak Kahar saat ngopi bersama siang hari di restoran Botani Sukorambi beberapa hari yang lalu. Pak Kahar yang luar biasa ini menyebutnya dengan Kolam Renang Muslimah. Serambi bercanda, beliau mengatakan pada saya: ”Bahkan setanpun tidak bisa masuk ke dalam kolam renang muslimah tersebut”, katanya penuh provokatif mengomentari kolam renang muslimah miliknya yang didesign dalam ruangan sangat tertutup. Hanya saja, menurut Pak Kahar, peminatnya masih belum banyak diminati. Salah satunya sebabnya, kata saya pada beliau, adalah mungkin karena kurangnya sosialisasi.

Padahal, apa yang ditawarkan Pak Kahar, dalam pandangan saya, merupakan hal yang luar biasa. Luar biasa karena itu adalah salah satu solusi. Setidaknya, bagi muslim dan muslimah yang ingin hidupnya sesuai dengan tuntunan syari’ah. Kolam renang syari’ah adalah solusi bagi muslim dan muslimah. Pertanyaan yang muncul: apakah kolam renang yang juga sering disebut dengan pemandian ini seperti terlihat dewasa ini dikatakan tidak sesuai dengan syari’ah ?  Tidak mudah menjawabnya, tapi mari kita membahas hukum mandi atau berenang di kolam renang seperti ini.

Kolam renang adalah produk masyarakat modern. Dalam hal ini, adalah produk orang-orang Barat. Karena itu, tidak mengherankan jika bangunan nilai dalam kolam renang syari’ah ini disesuaikan dengan nilai-nilai orang Barat: bebas, eksploitasi terhadap aurat, individualis, dan lain sebagainya. Pakaian renang dan bentuk kolam didesign seperti ini. Hal demikian ini menjadi kontras (bertolak belakang) ketika seorang muslim atau muslimah masuk ke dalam kolam renang jenis ini. Karena, bagi seorang muslim, hukum berenang dalam kolam renang sebagaimana tersebut adalah tidak diperkenankan alias haram.  

Setidaknya, ada dua hal yang menjadikan keharaman berenang di tempat ini. Pertama, karena di kolam renang ini ada ikhtilat (percampuran) laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, padahal ikhtilath ini dilarang dalam agama. Demikian ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw: “Ketahuillah ! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah atau ada muhrimnya “. (HR. Muslim)  

Kedua, karena pada ghalibnya, orang yang berenang di kolam renang harus membuka auratnya. Membuka aurat ini, dalam sistem kolam renang seperti ini,  hukumnya seperti wajib. Padahal, dalam Islam, membuka aurat adalah dilarang, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:  “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian”. (HR. Muslim No. 2128).

Sebagian ulama memperbolehkan masuk dan mandi dalam kolam renang seperti ini. Hanya saja, ia harus menutup rapat matanya dari melihat hal-hal yang diharamkan dan juga tidak membuka auratnya di depan publik.

Dalam kitab Fathul Alam Juz I Halaman 351 disebutkan: “Yubahu lirrajuli dukhulul hamami wa yajibu ala dakhilihi ghaddul bashari ‘amma la yahillu an-nadlaru ilahi wa shaunu auratihi ‘anil kasyfi bihadlratiman la yahillu an-nadlaru ilahi wa ‘adamu massihil aurata ghairahu liannahu haramun. Wayajibu ‘alaihi anyanhiya man irtakaba syaian min dzalika wain ‘ulima ‘adamumtitsaalihi. Wa yukrahu dukhuluhu linnisa’ ma’al muhaafadzati ‘ala satril’aurati fain lamyakun ma’al muhafadzati ‘ala dzalika, kana haraaman”. Artinya: “Bagi laki-laki diperbolehkan masuk dalam pemandian dan baginya wajib menutup mata dari hal yang diharamkan, memelihara auratnya di hadapan orang yang haram melihatnya dan tidak menyentuh auratnya orang lain karena hal yang demikian adalah haram. Selain itu, dia wajib mencegah orang lain untuk melakukan hal yang dilarang tersebut, meski orang lain tidak melakukannya. Sementara itu, hukum memasuki pemandian bagi perempuan adalah makruh jika ia dapat menutupi auratnya. Jika ia tidak dapat menutupi auratnya, maka hukumnya adalah haram”.

Walhasil, keharaman memasuki kolam renang bagi laki-laki dikaitkan dengan: melihat barang yang haram, membuka aurat dan menyentuh aurat orang lain. Sementara keharaman bagi bagi perempuan karena ia membuka auratnya di depan umum. Dan semua ini, pastinya tidak ditemukan dalam kolam renang syari’ah. Sebuah kolam renang yang tertutup rapat, seperti kata Pak Kahar, dan tidak dijumpai hal-hal yang diharamkan tersebut. Karena itu, seperti yang saya katakan di depan tadi, bahwa Kolam Renang Syari’ah adalah sebuah solusi !.

Wallahu’alam. **   

Categories
Sains

Terorisme Dan Radikalisme Itu Bukan Pengalihan Isu Pemerintah

Adanya pemberitaan Terorisme dan Radikalisme yang muncul kepermukaan saat ini ada yang berpendapat bahwa itu pengalihan isu pemerintah terhadap kondisi pemerintahan yang sedikit memiliki problem dibidang politik dan ekonomi. Pendapat itu dibantah oleh KH. Misbahus Salam, saat menjadi peserta Internasional Conference on Terrorism & ISIS  di JIEXPO Kemayoran Jakarta, 23 Maret 2015.

KH. Misbah yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Raudlah Darus Salam Sukorejo Bangsalsari Jember ini berpendapat bahwa Terorisme dan Radikalisme itu sudah ada di Indonesia terbukti dengan adanya pengeboman dan pelaku bom bunuh diri yang terjadi dibeberapa tempat di Indonesia, pembunuhan terhadap aparat dan masyarakat  di Poso, dan adanya tantangan dan ancaman dari Abu Jandal al-Indonesi terhadap Panglima TNI, Polisi, Banser dan penentang Khilafah dan Daulah Islamiyah, termasuk sekian orang Indonesia yang sudah direkrut oleh jaringan ISIS.

Maraknya   pengikut haluan haram atau terorisme dan radikalisme ini kata Kyai Misbah yang juga dikenal orang dekatnya KH. Hasyim Muzadi dan sahabat Dhahir Farisi (suami Ning Yeni Wahid) ini disebabkan antara lain ; Pemahaman tentang ajaran Islam yang leterlek, dangkal dan sempit, terjadinya Arab Spring / Konstelasi politik Timur Tengah, termasuk Okupasi/kekejaman Israil, porak porandanya Negara Irak, Lybia dan Negara lainnya yang terus menerus diterpa konflik.

Kemudian meningkatnya jumlah individu / ormas islam setelah reformasi, dan memiliki jaringan teroris internasional dan mengobar semangat membentuk Negara Islam di Indonesia. Dan penyebab adanya terorisme dan radikalisme itu juga adanya ketidak adilan dalam berbagai sektor kehidupan ; kemiskinan, kebodohan, serta kecanggihan tehnologi informasi yang dimanfaatkan oleh mereka.

Untuk menyikapi gerakan terorisme dan radikalisme kata Kyai Misbah, perlu meluruskan dan meningkatkan pemahaman tentang Islam dan ajaran agama yang benar, damai, sejuk, cinta kasih melalui lembaga-lembaga yang berkompeten (NU, Muhammadiyah, Pondok Pesantren, Yayasan,  LSM dll). Terapkan hukum positif secara optimal (melengkapi Undang-Undang tentang terorisme dan radikalisme) dan wujudkan keadilan disemua sektor, tandas tokoh muda NU yang juga pernah ikut Diskusi terbatas dengan Densus 88 dan BNPT di Hotel Rits Calrton Jakarta 11 Maret 2015.

Dan yang tidak kalah pentingnya untuk menangkal terorisme dan radikalisme ini optimalkan program deradikalisasi dan menfaatkan IT dan media, serta tingkatkan kerjasama pemerintah Indonesia dengan pemerintah dari Negara-negara yang menjadi basis gerakan terorisme dan radikalisme. (HMS).

Categories
Fatwa Ulama Tanya jawab islam

Tidak Tahu Kalau Zina Itu Haram (?)

Oleh: M.N. Harisudin

Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember

Katib Syuriyah PCNU Jember

Salah satu hal yang diacu dalam fiqh, adalah bahwa seseorang tidak boleh beralasan melakukan larangan Allah Swt. atau ia meninggalkan perintah-Nya dengan alasan tidak tahu. Misalnya, seorang yang melakukan perzinahan tidak boleh mengatakan “ Saya tidak tahu kalau melakukan zina itu dilarang”.  Orang yang melakukan korupsi tidak boleh berkata: “Saya tidak tahu kalau korupsi itu dilarang”. Demikian juga, tidak diperhitungkan orang yang mengatakan:” Saya tidak tahu kalau sholat lima waktu itu diwajibkan”.  Atau seseorang yang tidak membayar zakat tidak bisa berkata “Maaf, saya tidak tahu kalau zakat itu wajib hukumnya”. Dan demikian seterusnya.   

Semua alasan yang dikemukakan di atas, dalam pandangan syara’,  tidak berlaku. Artinya, alasan itu tidak menggugurkan dosa seseorang yang melakukan larangan Allah Swt. atau meninggalkan perintah-Nya. Dengan kata lain, ia tetap berdosa. Demikian ini karena hukum Islam  berlaku umum. Siapapun seorang muslim yang mukallaf (baligh dan berakal), maka wajib baginya untuk melakukan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya. Begitu hukum Islam diundangkan, maka hukum Islam berlaku secara universal tanpa kecuali.

Berkaitan  dengan ketidaktahuan ini, Allah Swt. berfirman: “Rasul-rasul itu adalah sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah rasul-rasul itu diutus.” (QS. An Nisa: 165). Dalam hadits, Rasulullah Saw. juga bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya!! Tidaklah seorang dari umat ini, baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentangku kemudian ia tidak beriman dengan syariat yang aku bawa kecuali pasti ia termasuk penghuni neraka” (HR. Muslim: 153).

Prof. Abdul Wahab Khalaf, Guru Besar Syari’ah di Universitas al-Azhar Mesir, dalam Kitab Ilmu Ushul al-Fiqh, mengatakan: Wa yulahadzu annal muraada bi’ilmil mukallafi bima kullifa bihi imkaanu ‘ilmihi bihi la ilmuhu bihi fi’lan. Fa mata balaghal insanu ‘aqilan qaadiran ‘ala an ya’rifal ahkam as-syar’iyyata binafsihi au bisuali ahlidzikri ‘anha, u’tubira ‘aliman bima kullifa bihi wa nafadzat alaihi al-ahkaamu wa ulzima bi atsaariha wala yuqbalu minhu al-I’tidzaaru bijahliha. (Abdul Wahab Khalaf: 1948, 129).

Artinya: Dan perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan “mengetahuinya mukallaf” dengan sesuatu yang dibebankan (taklif) padanya adalah “potensi mengetahuinya mukallaf” (imkanufi’lihi) dan bukan “mengetahuinya mukallaf secara faktual” (la ilmuhu bihi fi’lan). Oleh karena itu, ketika seorang sudah baligh, berakal dan mampu mengetahui hukum syar’i baik dengan dirinya atau bertanya pada orang yang tahu, maka ia dianggap sebagai orang yang tahu terhadap apa yang ditaklifkan padanya, berlakulah hukum padanya dan ditetapkan dampak hukum padanya. Selanjutnya, ketidaktahuan dia terhadap hukum tidak dapat diterima.

Walhasil, kata kuncinya disini adalah bahwa hukum Islam berkaitan dengan potensi mengetahuinya seseorang. Seorang yang sudah baligh dan berakal—dalam pandangan syar’i—adalah dipandang sebagai orang yang mengetahui hukum syar’i. Tidak peduli: apakah ia benar-benar tahu terhadap hukum Allah Swt. atau tidak mengetahuinya. Potensi inilah yang diperhitungkan dalam hukum Islam. Karena itu, orang yang memiliki potensi ini, sudah dikenai beban hukum-hukum Allah Swt.

Sesungguhnya, berlaku hal yang sama dalam hukum positif yang berlaku di negara ini. Seorang pengendara mobil yang ditangkap polisi tidak bisa berdalih bahwa ia tidak tahu kalau mengendarai mobil tanpa sabuk pengaman itu dilarang. Ia tidak bisa berkata:”Maaf pak polisi. Saya tidak tahu kalau harus menggunakan sabuk pengaman ketika menegendarai mobil ”. Dalih ini tidak bisa diterima. Pelanggar mobil ini tetap kena denda. Karena begitu undang-undang Satlantas disahkan dalam lembaran negara, maka berlakukah hukum lalu lintas. Semua orang di negara ini dianggap tahu tentang undang-undang ini, meskipun secara de facto, dia belum pernah membaca undang-undang satlantas ini.

Hanya saja, soal ketidaktahuan seorang mukallaf ini, ada beberapa pengecualian yang dalam fiqh disebut dengan jahil ma’dzur (Ketidaktahuan yang ditoleransi). Dalam pandangan fiqh, ada dua orang yang dikatakan jahil ma’dzur, yaitu: Pertama, seorang yang hidup jauh dari ulama. Kedua, orang yang baru masuk Islam. (Bughyatul Murtasyidin: 89). Kedua orang ini dimaafkan jika melanggar aturan hukum Islam. Sebaliknya, selain yang dua ini, tidak dapat dikategorikan sebagai jahil ma’dzur alias tidak diperhitungkan ketidaktahuannya.   

Wallahu’alam.*