Media Center Darul Hikam – Ketua PP Asosiasi Dosen Pergerakan, Prof. Kiai Harisudin, mengartikan radikalisme agama sebagai gerakan keagamaan yang berusaha merombak secara total tatanan sosial dan politik yang ada dengan jalan menggunakan kekerasan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Orientasi Pengenalan Jati Diri Universitas Jember Bagi CPNS Formasi Tahun 2021 di Hotel Ketapang Indah Banyuwangi, yang digelar selama tiga hari, 16-18 Desember 2022.
Menurutnya, radikalisme disebabkan setidaknya oleh 4 (empat) hal, diantaranya: Pertama, pemahaman Thaghut jika pemerintah tidak berbentuk khilafah; Kedua, kekecewaan yang berlebihan pada pemerintah; Ketiga, pemahaman keagamaan yang eksklusif, sempit dan tertutup; Keempat, pengaruh dunia global yang dianggapnya sangat tidak adil.
Beberapa kekeliruan, lanjut Prof. Kiai Haris, yang sering terjadi terhadap pemahaman yang berbasis radikalisme. Mulai dari kekeliruan pemahaman kebangsaan dan kenegaraan, kekeliruan pemahaman keagamaan, kekeliruan sikap pada orang yang beda keyakinan, hingga kekeliruan cara yang digunakan.
“Adapun yang dimaksud keliru dalam pemahaman kebangsaan dan kenegaraan ini misalnya, yakin akan tegaknya khilafah di masa yang akan datang, bersikap anti Pancasila, anti kebinekaan, anti UUD 1945 dan anti NKRI, bersikap anti kebangsaan (anti-nasionalisme), dan dalam beberapa kasus membenturkan antara Pancasila dengan agama,” ujar Prof. Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bentuk kekeliruan pemahaman keagamaan seperti, adanya semboyan yang memerintahkan umat Islam untuk kembali pada al-Qur’an dan Hadits secara literlek, termasuk menafsirkan al-Qur’an dan Hadits sesuai kecenderungan pemahaman subyektifnya dan dijadikan kebenaran yang absolut (mutlak).
“Mereka kaum radikal cenderung bersikap eksklusif dan tertutup serta hanya menggunakan referensi dari kalangan sendiri. Tidak hanya itu, mereka juga menolak dengan keras local wisdom (kearifan lokal) di berbagai belahan dunia,” tambah Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.
Dalam kesempatan itu, Prof. Kiai Haris juga menggambarkan kekeliruan cara yang digunakan oleh kaum radikal, seperti: tak segan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan; kerapkali menebarkan hoax dan berita bohong tentang kelompok lain yang berbeda; bahkan menghalalkan mencuri harta milik kelompok lain karena kelompok lain dianggap kafir.
Karena itu, untuk menangkal paham radikalisme, perlu adanya beberapa penguatan dalam beberapa hal, misalnya; mendakwahkan Islam rahmatan lil alamin; berguru pada ulama yang luas pengetahuan dalam memahami Islam; mentaati pemerintah selama on the right track; menanamkan Pancasila tidak bertentangan dengan agama, dan hal semacamnya.
Memang, lanjutnya, perlu ada pembinaan khusus bagi mereka kaum radikal. Mulai dari pembinaan untuk menjauhi sikap saling mengkafirkan, termasuk mengajak mereka untuk memahami agama secara dialogis dan demokratis
“Jika langkah pembinaan itu gagal, maka penegakan hukum sebagai solusi akhir. Misalnya dengan implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang No. 16 tahun 2017 tentang Ormas,” pungkasnya.
Pembina PW Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur.
Artinya: “Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah Dia jika kamu orang-orang yang benar”. (QS. Ali Imron: 93)
Ayat ini turun berkaitan dengan klaim orang-orang Yahudi, bahwa Bani Israil dan juga Nabi Ibrahim haram memakan daging dan susu unta. Klaim ini ditolak al-Qur’an dengan mengatakan bahwa setiap makanan itu halal bagi bani Israil, kecuali makanan atau minuman yang Nabi Yakub mengharamkan untuk dirinya sendiri. Ketika disebut Israil dalam ayat ini, maka maksudnya adalah Nabi Ya’kub.
Oleh karena itu, para ulama menafsirkan kata Israil ‘ala nafsihi dengan Nabi Ya’kub atas dirinya sendiri. Artinya, Nabi Ya’kub mengharamkan pada dirinya sendiri atas makanan dan minuman tertentu. Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Nabi Ya’kub mengharamkan makanan untuk dirinya sendiri dalam rangka meraih kebajikan dan mendekatkan diri pada Allah Swt. Sebagaimana kita tahu, Nabi Ya’kub adalag putra Ishaq putra Ibrahim AS. Nabi Ya’kub ini sendiri adalah nenek moyang Bani Israil.
Dalam riwayat yang lain, Nabi Ya’kub sakit yang cukup parah. Dan dalam sakitnya, beliau bernadzar. Jika Allah menyembuhkannya, maka beliau tidak akan makan dan minum sesuatu yang paling disukai. Makanan yang disukai Nabi Ya’kub adalah daging unta, sementara minuman yang disukai adalah susu unta. Allah menerima nadzar beliau, apalagi hal itu beliau lakukan untuk mendekatkan diri pada Allah Swt. sembari memberi kesempatan yang lain untuk memakannya.
Setelah sembuh, maka Nabi Ya’kub melaksanakan nadzarnya untuk tidak memakan daging unta dan minum susu unta. Meski dua hal ini tidak diharamkan, namun beliau konsisten melaksanakan nadzarnya hingga akhir hayat beliau.
Apa yang dilakukan Nabi Ya’kub sesungguhnya juga banyak dilakukan oleh para sufi yang mengambil jalan asketis atau zuhud. Meski tidak diharamkan untuk umat Islam, mereka mengharamkan makanan tertentu untuk diri mereka sendiri. Sebagian sufi misalnya mengharamkan makan daging –apa saja—dalam keseharian mereka, padahal memakan daging tidak dilarang dalam Islam. Mereka boleh makan vegetarian; sayuran, buah-buahan, dan sebagainya.
Pesan penting Nabi Ya’kub yang lain adalah bahwa untuk menuju ketinggian derajat takwa, seseorang dapat mengurangi kenikmatan duniawi. Makanan yang enak, baju yang mahal, rumah yang mewah, mobil yang mahal dan fasilitas duniawi yang lain adalah bentuk kenikmatan duniawi yang tiada tara. Ini bisa menghalangi seseorang untuk dekat (taqqarrub) pada Allah Swt. Apalagi jika sudah menuju nikmat duniawi yang menurut Abraham Maslow –pakar psikologi– tidak ada pernah ada habisnya. Kebutuhan manusia –sepanjang hayatnya—terus akan bertambah dan yang demikian ini, hemat saya, cenderung melalaikan seorang muslim dengan Tuhannya.
Apa yang dilakukan Nabi Ya’kub sesungguhnya adalah renungan untuk seorang muslim yang masih terus ‘berburu makanan enak’, padahal hari-harinya sudah penuh dengan ibadah. Misalnya ia rajin puasa, namun juga rajin mencari buka puasa yang enak dan lezat yang cenderung melupakan orang lain dalam kehidupannya. Ia bisa juga rajin sholat namun juga rajin cari harta sehingga ia lupa sampai masuk dalam kubur. (QS. At-Takatsur)
Nabi Ya’kub mengajarkan pada kita, meski sesuatu yang mubah bukan sesuatu yang dilarang, namun kita dapat mengendalikan nafsu kita dengan menahan diri dari memakan dan mminum sesuatu yang mubah tersebut. Seorang zahid memilih makan yang sederhana,kendati makan yang mewah tidak dilarang. Meminjam bahasa Ibnu Shina: “Seorang Zahid bersedia berletih-letih dan berkorban untuk kenikmatan yang lebih besar”. Kenikmatan yang lebih besar adalah kenikmatan di akhirat nanti.
Ini berbeda dengan orang Kafir yang menghabiskan kenikmatan duniawinya sehingga tidak ada yang tersis di akhirat, sebagaimana firman Allah: “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (seraya dikatakan kepada mereka), “Kamu telah menghabiskan (rezeki) yang baik untuk kehidupan duniamu dan kamu telah bersenang-senang (menikmati)nya; maka pada hari ini kamu dibalas dengan azab yang menghinakan karena kamu sombong di bumi tanpa mengindahkan kebenaran dan karena kamu berbuat durhaka (tidak taat kepada Allah).”. (QS. Al-Ahqaf: 20)
Wallahu’alam. ***
M. Noor Harisudin adalahPengasuh PP Darul Hikam Mangli Jember, Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur dan Pembina PW Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur.
Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil. I –selanjutnya disingkat Haris–, dilahirkan di Demak, 25 September 1978 dari keluarga yang taat beragama: alm. KH. M. Asrori dan Almh. Hj. Sudarni.
Haris memulai sekolah dasar di MI Sultan Fatah Demak (1984-1990) dan Sekolah Arab pada sore harinya. Ia kemudian melanjutkan MTs NU Demak (1990-1993). Pada saat sekolah MTs, malam harinya, Haris ngaji Diniyah di Ponpes Al Fatah Demak dengan menggeluti kitab-kitab Nahwu, Tafsir, Hadits, Fiqh, Akhlak dan sebagainya.
Tahun 1993, Harismelanjutkan sekolah di MA Salafiyah Kajen Margoyoso Pati Jawa Tengah. Selain sekolah formal, juga Haris juga mondok di Pondok Pesantren Salafiyah Kajen Pati. Di bawah asuhan KH. Muhibbi, Kiai Mad, KH. Husein, Haris banyak mendapat ilmu Nahwu, Sharaf, Fiqh, Qawaidul Fiqh, Ushul Fiqh dan Balaghah.
Tiga tahun dari Kajen, Haris melanjutkan ke Pondok Pesantren Ma’had Aly Sukorejo Situbondo. Tepatnya tahun 1996-2000. Ma’had Aly didirikan untuk memprersiapkan kelangkaan para ulama. Adalah KH. Raden As’ad Syamsul Arifin, yang pada tahun 1991, memiliki harapan akan lahirnya para ulama di Pondok Salafiyah melalui Ma’had Aly ini.
Selain ikut kuliah di Ma’had Aly, Haris juga kuliah S1 Muamalah Fakultas Syariah IAI Ibrahimy (kini Universitas Ibrahimy Situbondo). Pada waktu ini, selain kuliah S1 dan Ma’had aly, Haris aktif dengan berbagai kegiatan mahasiswa, Haris tercatat menjadu Ketua Senat Fakultas Syariah (1997-1998) dan Ketua I PMII Situbondo (1998-1999). Tahun 2000, Haris tamat dan mengadu nasib ke Jember Jawa Timur.
Tahun 2002, Haris memilih kuliah S2 di IAIN Sunan Ampel Surabaya (Kini bernama UIN Sunan Ampel Surabaya) konsentrasi Pemikiran Islam. Dua tahun belajar S2, tahun 2004 Haris selesai kuliah. Ketika semua sibuk mendapat jabatan, Haris memilih kuliah S3 dengan konsentrasi Hukum Islam. Kuliah S3 diselesaikan tahun 2012 (2017-2012).
Belajar di beberapa pesantren seperti Pesantren Al-Fatah Demak di bawah asuhan KH. Umar, Pesantren al-Amanah oleh KH. Hamdan Rifai Weding Demak, Pesantren Salafiyah Kajen Margoyoso Pati di bawah asuhan KH. Muhibbin, KH. Faqihudin, KH. Asmui dan KH. Najib Baidlawie, Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo di bawah asuhan alm. KH. Fawaid As’ad, KH. Afifudin Muhajir, dan KH. Hariri Abd. Adzim dan belajar di Ponpes Darul Hikmah Surabaya di bawah asuhan Prof. Dr. KH. Sjeichul Hadi Permono SH, MA. Belajar agama dan kemasyarakatan pada ke beberapa kiai seperti K.H. Abd. Muchith Muzadi (Jember), KH. Maimun Zubeir (Rembang), KH. Yusuf Muhammad (Jember) dan juga KH. Muhyidin Abdusshomad (Jember).
Tahun 2002, Haris menikah dengan gadis yang dicintainya, Robiatul Adawiyah. Dari pernikahan ini keduanya telah dikarunia empat orang putra dan satu orang putri, yaitu M. Syafiq Abdurraziq, Iklil Naufal Umar, Ibris Abdul Karim, Sarah Hida Abidah dan Ahmad Eidward Said.
KARIR
Haris memulai karir di perguruan tinggi sejak tahun 2005, yakni ketika diangkat menjadi CPNS sebagai dosen di STAIN Jember (kini UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember) pada tahun tersebut. Sejak itu, Haris aktif mengajar di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Fakultas Agama Islam Universitas Islam Jember dan Sekolah Tinggi Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember. Mulai tahun 2012, Haris mengajar di Pasca Sarjana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Pasca Sarjana IAI Ibrahimy (kini Universitas Ibrahimy) Situbondo serta Pasca Sarjana di sejumlah Perguruan Tinggi di Jawa Timur.
Pada tanggal 1 September 2018, Haris dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember bidang Ilmu Ushul Fiqh. (Guru Besar termuda di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018). Pada tahun 2019, Haris dipilih menjadi Ketua Timsel KPU Jawa Timur Wilayah VII Periode 2019-2023, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember Periode 2019-2021, Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Periode 2021-2023 dan Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (2019-2023).
Kini, sebagai guru besar UIN KHAS Jember, Haris aktif mengisi berbagai seminar, workshop, pelatihan dan ceramah agama di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Mataram, Ternate, Cirebon, Aceh, Kalimantan, Makasar, Palembang, Pekanbaru, Papua, Mataram, Pasuruan, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, Malang, Madura, Semarang, Taiwan, Australia, Mesir, Belanda, Jerman, Amerika Serikat, Rusia, Saudi Arabia, New Zealand dan lain-lain.
KIPRAH ORGANISASI
Di masyarakat, Haris aktif di berbagai organisasi. Misalnya, Haris aktif sebagai Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, Dewan Pengawas AZKA al-Baitul Amien Jember dan Pengurus Yayasan Masjid Jami’ al-Baitul Amien Jember. Sebelumnya, Haris aktif sebagai wakil sekretaris PCNU Jember (2009-2014), Sekretaris Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama Jember (2014-2019), Wakil Ketua PW Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur (2013-2018) dan Katib Syuriyah PCNU Jember (2014-2019).
Haris juga tercatat aktif sebagai Pengurus Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember (2015-2020), Ketua Bidang Intelektual dan Publikasi Ilmiah IKA-PMII Jember (2015-2020), Dewan Pakar Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Jember (2015-2020), Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur (2018-2023) dan Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia (2018-2022).
Selain itu, Haris juga aktif sebagai Wasekjen Pusat Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (ABPTSI) Pusat (2017-2022) dan Dewan Pakar ABP PTSI Jawa Timur (2018-2022), Director of World Moslem Studies Center (2019-sekarang), dan Dewan Penasehat Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kabupaten Jember (2018-2022).
Tidak hanya itu, kiprahnya di tingkat nasional juga terlihat dari keaktifannya sebagai Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrsi Negara (2021-2021), Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim (2021-2026), dan Ketua Asosiasi Dosen Pergerakan (2021-2026) .
MENGASUH PESANTREN
Tahun 2015, Haris mendirikan pesantren Darul Hikam di Perumahan Milenia Jember. Pesantren ini terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dengan dibukanya Pesatren Darul Hikam 2 di Karangmluwo Mangli Jember. Tahun 2021, Pesantren Darul Hikam 3 resmi membuka pesantren laki-laki di Ajung Jember.
Pada tahun 2022, Pesantren Darul Hikam resmi membuka Diniyah Awaliyah dan Diniyah Wustho. Haris masih punya mimpi untuk mendirikan sekolah mulai dasar hingga perguruan tinggi yang bereputasi internasional.
KUNJUNGAN LUAR NEGERI
Pada tahun 2015, Haris melakukan kunjungan ke Arab Saudi dalam rangka umroh bersama istri. Pada tahun 2018, Haris kembali kunjungan sebagai tour leader PT Kanomas.
Selanjutnya, Haris juga melakukan kunjungan ke Taiwan pada 23 Desember 2017- sampai 7 Januari 2018 dalam rangka pengabdian pada masyarakat. Haris melakukan serangkaiam kunjungan ke Taipe, Taichung, dan kota-kota lain.
Tidak berhenti disitu. Haris juga melakukan kunjungan ke Asutralia, pada 6-20 Agustus 2022 diundang PCI NU Australia New Zealand, Haris ke Adelaide, Canberra, Sidney dan Melbourne.
KARYA
Beberapa buku yang telah ditulis M. Noor Harisudin diantaranya:
1. Fiqh Rakyat, Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan (LKiS Yogyakarta: 2000)
2. Agama Sesat, Agama Resmi (Pena Salsabila Jember tahun 2008)
3. Edward Said Di Mata Seorang (Pena Salsabila: Surabaya, 2009).
4. NU, Dinamika Ideologi Politik dan Politik Kenegaraan (Penerbit Kompas: Jakarta, 2010).
5. Pengantar Ilmu Fiqh (Pena Salsabila: Surabaya, 2013)
6. Kiai Nyentrik Menggugat Feminisme, Pemikiran Peran Domestik Perempuan Menurut KH. Abd. Muchith Muzadi (STAIN Jember Press, 2013)
7. Ilmu Ushul Fiqh I (STAIN Jember Press, Jember, 2014)
8. Fiqh Mu’amalah I (IAIN Jember Press, Jember, 2015)
9. Munajat Cinta: 1001 Cara Meraih Cinta Sang Pencipta (Pena Salsabila: Surabaya, 2014)
10. Tafsir Ahkam I (Pustaka Radja, Surabaya, 2015)
Media Center Darul Hikam – Literasi merupakan istilah umum yang merujuk pada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, serta memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat perkembangan dunia digital yang semakin pesat, Sub Rayon Ikatan Santri & Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Tamanan yang bekerja sama dengan Rayon IKSASS Putri Bondowoso telah mengadakan ‘Serasehan Literasi’ dengan tema, “Eksistensi Literasi Di Era Multikultural” pada Minggu, (27/03), bertempat di MI Nurur Rahman Tamanan, pukul 08.00 WIB-selesai.
Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M.Fil.I (Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Guru Besar UIN KHAS Jember, & Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo) sebagai narasumber dalam acara tersebut menyampaikan, penting bagi santri memiliki kemampuan literasi yang baik.
“Santri yang bisa menyempatkan menulis dan menghasilkan sebuah karya adalah orang yang luar biasa. Bisa berupa artikel, novel, opini, berita, buku, dan lainnya sesuai minat dan kemampuan masing-masing,” ungkap Prof. Harisudin yang juga Director of World Moslem Studies Center Bekasi.
Prof. Harisudin (sapaan akrabnya) menyampaikan, seorang santri harus punya semangat belajar tinggi. Selain mengetahui ilmu-ilmu keagamaan, seorang santri juga harus selalu update terhadap isu-isu pengetahuan kemasyarakatan, salah satunya dengan melalui Santri Kerja Nyata (SKN).
“Jangan pernah merasa puas dengan ilmu yang dimiliki. Karena ketika seseorang menyangka dirinya ‘alim, maka sesungguhnya orang itu bodoh,” ujar Prof. Harisudin yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)
Tak hanya soal membaca dan menulis, cerdas berliterasi juga berarti cerdas memfilter informasi yang masuk, serta menghindarkan diri dari informasi-informasi HOAX.
“IKSASS harus terdepan melawan berita HOAX”, ucap Prof. Haris yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli-Jember.
Terakhir sebelum menutup materinya, Prof Haris berpesan tiga hal. Pertama, jika ingin menjadi penulis hebat dan luar biasa, maka harus memiliki motivasi dalam hidup untuk menulis, jika sudah memiliki motivasi itu, niscaya tidak akan ada alasan untuk menghalangi. Kedua, bagaimana mungkin seorang bisa menjadi orang luar biasa, jika yang dilakukannya hanya biasa-biasa saja. Ketiga, beliau menyampaikan bahwa ‘omongan’ (perkataan) akan hilang, akan tetapi tulisan akan abadi.
“Oleh karena itu, mari terus produktif melakukan hal-hal luar biasa, agar kita bisa menjadi insan yang dapat memotivasi orang lain untuk bangkit menjadi orang-orang hebat dan luar biasa,” terang Prof Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Prof. Haris juga berpesan, kader-kader IKSASS yang juga masih aktif sebagai santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, untuk tidak hanya konsumtif di media, tetapi juga harus produktif dan kritis.
“Kalau ingin lebih baik, jangan hanya konsumtif, tapi harus produktif. Jangan hanya konsumtif di Media, Tapi harus produktif di media. Jangan hanya produktif, tapi juga harus kritis. Media harus di isi dengan media informasi yang baik, bisa dengan berita, dan lainnya,” ungkap Prof. Haris dalam closing statement-nya
Pada kesempatan itu, hadir pula Ust. Abdurrahman Ilyas sebagai Ketua Yayasan Nurur Rahman, Ust. Ali Tsabit Dhafir, S.Sos.I sebagai Sekretaris Majelis Tanfidzi Rayon IKSASS Bondowoso, Ust. Ahmad Firdaus Kurniawan, S.Pd.I sebagai Ketua Sub Rayon IKSASS Tamanan, beserta jajaran pengurus IKSASS Alumni Bondowoso, Sub Rayon IKSASS Alumni Tamanan serta jajaran Pengurus Rayon IKSASS Putri Bondowoso.
Acara diikuti secara antusias oleh 60 peserta, terdiri dari santri putri aktif Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo yang tergabung dalam Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS).
Media Center Darul Hikam – Nahdlatul Ulama telah lama memproklamirkan diri bahwa ‘NKRI Harga Mati’. Namun, slogan tersebut hanya sebatas slogan dan tidak ada yang menindaklanjutinya.
Demikian disampaikan oleh Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember, Prof Kiai M Noor Harisudin dalam acara Pelantikan Pengurus 15 Ranting NU Se-Kecamatan Sepaku pada Minggu (23/1).
“Kita tidak mau jika ‘NKRI Harga Mati’ hanya sebatas slogan,” tegas Prof M Noor Harisudin di hadapan hadirin yang berjumlah 600 lebih tersebut.
Menurutnya, pengurus NU wajib menindaklanjutinya dengan aktif berperan di berbagai sektor kehidupan. Khususnya bagi Nahdliyyin di Kecamatan Sepaku.
“Saya berharap agar masyarakat Kecamatan Sepaku, khususnya warga Nahdliyyin untuk segera melakukan percepatan-percepatan. Hal tersebut penting dilakukan karena Kecamatan Sepaku menjadi tempat Ibu Kota Negara Indonesia,” ujar Prof Harisudin yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.
Dengan dipilihnya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajem Paser Utara sebagai Ibu Kota Negara, maka menjadi kesempatan tersendiri bagi warga Nahdliyyin Sepaku untuk ikut berkontribusi dalam program pembangunan Nasional.
“Warga Nahdliyyin nantinya bisa meminta kepada pemerintah agar 10% dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal dari warga pribumi atau warga asli Sepaku,” tutur Prof Harisudin yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.
Selain itu menurut Prof Haris, Warga Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajem Paser Utara patut bersyukur atas dipilihnya Kecamatan Sepaku sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
“Mungkin orang-orang tidak akan melirik di sini (Kecamatan Sepaku), tapi alhamdulillah berkat doa warga Sepaku dan masyarakat sekitar, wilayah ini terpilih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia,” tambah Prof Haris.
Pada kesempatan itu pula Prof Harisudin berpesan agar pengurus NU mempunyai bekal yang cukup. Salah satunya memahami pilar NU.
“Pilar NU itu harus dipahami. Yaitu fikrah nahdliyah, harakah nahdliyah, dan amaliyah hahdliyah. Pengurus NU harus memiliki tiga hal ini sebagai bekal pengetahuan dalam menjalankan organisasi NU,” ujarnya yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Sementara itu, tugas jam’iyyah NU, lanjut Prof Haris. Juga tidak kalah penting untuk turut dipahami, khususnya bagi para pengurus ranting NU Se-Kecamatan Sepaku yang baru dilantik tersebut.
“Sebagai jam’iyyah, juga penting untuk memahami tugas jam’iyyah NU. Yaitu tugas diniyah, wathaniyah dan ijtimaiyah,”jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut PC NU Penajem Paser Utara, MWC NU Kecamatan Sepaku, 15 Ranting NU Se-Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajem Paser Utara, Muslimat, Fatayat, Ansor, Camat, Polsek dan Danramil.
Media Center Darul Hikam – Memiliki keterbatasan biaya bukanlah sebuah penghalang untuk mewujudkan mimpi sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, kini pemerintah dan berbagai lembaga swasta sangat mendukung pendidikan di Indonesia yakni dengan memberikan berbagai macam beasiswa menarik kepada seluruh pemuda di Indonesia. Meraih beasiswa adalah dambaan setiap orang. Namun, persiapannya untuk mendapatkan beasiswa tidak dengan waktu sebentar dan membutuhkan kerja keras.
Bincang mengenai beasiswa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember menggelar talkshow beasiswa dan launching kelas beasiswa PMII Jember dengan tema “Prepare Yourself To Get A Scholarship” bertempat di Aula Ikatan Keluarga Alumni (IKA) PMII Jember, minggu (5/12). Tujuan diadakan acara ini ialah untuk memberikan wadah kepada kader PMII Jember untuk bisa mendapatkan beasiswa sesuai yang diminatinya.
Acara tersebut turut mengundang pemateri hebat dari IKA PMII diantaranya H. Muhammad Nur Purnamasidi, Satya Hangga Yudha W P, B.A. (Hons), Msc, Prof. Dr. M. Noor Harisuddin, M.Fil.I, dan Imam Malik Riduan.
Satya Hangga Yudha W P, B.A. (Hons), Msc, sebagai pemateri pertama yang merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penerimaan beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) menyampaikan bahwa bicara beasiswa tentu banyak sekali peluang beasiswa baik ke luar negeri maupun dalam negeri, “Kepada temen-temen tetap semangat, termotivasi dan impelementasi untuk mengeksekusi apa yang sudah disampaikan,” tuturnya pada saat closing statement materi pertama.
Prof. Dr. M. Noor Harisuddin, M.Fil.I. sangat mengapresiasi acara ini karena merupakan acara keren yang bisa membawa kader-kader PMII mendapatkan beasiswa sesuai yang dimpi-impikannya. Sebagai pemateri kedua Prof Haris menyampaikan mengenai beberapa kualifikasi atau trik-trik untuk bisa mendapatkan beasiswa diantaranya ialah: Pertama, mempunyai intelektual tinggi sebagai modal dasar. Kedua, sejak awal sudah mempersiapkan diri untuk menguasai bahasa Arab, Inggris maupun Cina. Ketiga, menyiapkan bukti bahwa memiliki kompeten dalam bidang yang ingin digeluti dengan IPK yang standar minimal 3 atau 3,5. Keempat, mencari dan membaca website-website informasi terkait beasiswa-beasiswa.
“Adapun trik secara khusus yakni persiapkan diri dan baca peluang,” tambah Ketua Harian ADP PB IKA PMII 2021-2026 tersebut.
Selanjutnya, menyambung dari materi mengenai trik atau kualifikasi dalam mendapatkan beasiswa Imam Malik Riduan sebagai pemateri ketiga pada acara talkshow kali ini menyampaikan mengenai, “Kemana beasiswa membawa anda?” Riduan mengakui bahwa pengalamannya dengan sebagai penerima beasiswa 5000 doctor membawanya menemukan banyak pengalaman baru.
“Pertama, eksposur dari internasional untuk bertemu dengan para ahli. Kedua, menyelami kebudayaan global dan menyuarakan apa yang kita miliki di Indonesia. Selanjutnya yang ketiga, beasiswa membawa kita untuk bersenang-bersenang,” jelasnya.
“Beasiswa ini sesuatu yang susah tapi bisa dijangkau, beasiswa perkara yang sangat menantang tapi bisa diselesaikan tergantung pada upaya serta kemauan keras kita untuk mengejarnya,” tambah Imam Malik Riduan Ph. D Candidat of western Sydney University, Australia.
Kemudian H. Muhammad Nur Purnamasidi sebagai pemateri terakhir menyampaikan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20%.
“Beasiswa bisa diraih bukan oleh mereka yang memiliki power tetapi oleh mereka yang sadar akan perubahan,” tutur Anggota DPR RI Komisi x tersebut.
Khotijah, S.T. selaku moderator juga menyampaikan harapannya untuk para kader PMII Jember agar serius dalam mengikuti pengawalan kelas beasiswa ini yakni dengan berlari dan berinovasi mengejar ketertinggalan dalam aspek akademik sehingga kader PMII kedepan dapat mendapatkan beasiswa sesuai apa yang sudah menjadi cita-cita dan keinginan para kader-kader PMII Jember.
Rabu 16/09 Fakultas Syariah IAIN Kudus mempersembahkan Seminar Nasional Online bertajuk “Dinamika Hukum Islam di Indonesia” yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara berlangsung dari pukul 09.00-12.00 WIB yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai penjuru kota di Indonesia.
Narasumber pada acara tersebut, Prof. Dr. Muhammad Noor Harisudin, M.Fil.I. selaku Guru Besar IAIN Jember, Dr. H. Mundakir, M. Ag., selaku rektor IAIN Kudus, dan Narasumber terakhir, Dr. H. Amran Suadi, SH, M.Hum., selaku Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan ke acara inti yakni Seminar Nasional yang dimoderatori oleh Dr. Any Ismayawati, SH, M.Hum., selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus.
Sesuai dengan tema, jika berbicara mengenai dinamika hukum Islam di Indonesia, terdapat beberapa hal yang wajib yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah mengenai posisi hukum Islam itu sendiri, dalam arti syariah (fiqh). Kemudian posisi kedua adalah kita hidup di Indonesia. Di Indonesia Islam punya kekhususan tersendiri, punya khittah tersendiri yakni ”sulhu Hudaibiyah” atau biasa disebut dengan perjanjian damai Hudaibiyah antara umat Islam dengan kafir di masa Nabi Muhammad. Artinya, Indonesia bukanlah negara Islam, bukan negara khilafah, yang bukan berazazkan hukum Islam tertentu, tapi inilah negara yang disebut dengan “darul ahdi”, atau “darul mitsaq”, yaitu negara konsensus yang bersama-sama membangun bangsa, di mana Pancasila menjadi dasarnya dan yang penting adalah umat Islam bisa menjalankan syariat agamanya dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2. Jadi, tidak bisa jika semua hukum Islam dari luar negeri diambil dan diterapkan di Indonesia.
“Karena itu saya sepakat dengan Prof. Mahfud yang mengatakan bahwa negara tidak memberlakukan hukum salah satu agama,” ujar Prof. Haris yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia.
Berbicara mengenai skema hukum Islam, hukum Islam ternyata dibagi menjadi dua bagian, yakni ibadah mahdlah dan Non-ibadah mahdlah. Yang termasuk dalam ibadah mahdlah adalah sholat, puasa, haji. Sedangkan Non-ibadah mahdlah adalah muamalah, ahwalus syakhsiyah, jinayah, siyasah, dan Qadla atau penyelesaian pengadilan.
Lain halnya dengan skema hukum Islam dan perubahan sosial, dimulai dari fakta-fakta, konsep, ‘illat hukum dan diktum hukum/fatwa. Jadi, jika ada fakta-fakta yang berubah maka nanti hukum di atasnya juga akan berubah. Misalnya saja Nahdlatul Ulama (NU) dulu pada tahun 30-an pernah menetapkan bahwa sunnah hukumnya menyalakan petasan di malam ramadhan sebagai juga bentuk syiar yang dianjurkan. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, pada tahun 1999 hukum itu menjadi berubah status yakni “haram” karena menimbulkan mudharat yang besar yakni dapat membuat seseorang terluka dengan petasan yang ukurannya besar. Dari sini dapat diketahui bahwa ada hukum Islam yang berubah dan ada hukum Islam yang tidak berubah.
Perubahan-perubahan dalam hukum Islam tadi, dapat diperoleh dengan cara ijtihad. Ijtihad adalah metode agar hukum Islam dapat selalu hidup dan bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Seseorang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Ijtihad yang sesuai untuk zaman saat ini adalah ijtihad jama’I, yakni ijtihad yang disepakati oleh mujtahid dalam satu masalah. Ijtihad ini juga berdasar pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bentuk dinamika hukum Islam dapat dilihat dari beberapa faktor, diantaranya dari kelembagaan, Rechtvinding dalam putusan Hakim pengadilan agama, regulasi dan Undang-Undang, perdebatan wacana pemikiran pembaharuan Hukum Islam, penelitian dan kajian hukum Islam yang selalu update.
“Untuk menjadi tokoh penegak hukum yang baik, harus ditata dulu akidahnya. Karena jika akidahnya baik, maka ibadah dan akhlaqnya juga akan baik,” ujar Dr. H. Mundakir, M. Ag., saat ini menjabat sebagai rektor di IAIN Kudus. Karena sesungguhnya saat ini yang dibutuhkan adalah bagaimana orang-orang yang taat hukum bisa menjalani syariat dengan baik. Maka insyaalah akan lahir orang-orang islam yang teguh menjalankan hukum sesuai syariat Islam.
Dialektika hukum Islam diwujudkan dalam dua hal; living laws dan positif laws. Living laws adalah hukum Islam yang hidup di tengah-tengah masyarakat, diajarkan di perguruan tinggi, pesantren, juga madrasah dan didiskusikan oleh lembaga ijtihad masing-masing organisasi masyarakat. Sedangkan positif laws adalah hukum Islam yang telah ditetapkan menjadi hukum positif di Indonesia. Misalnya kompilasi hukum Islam, kompilasi hukum ekonomi syariah, dan lain-lain. Bentuk lain positif laws dapat dilihat dari undang-undang yang sesuai dengan Maqashidus Syariah. Misalnya undang-undang lalu lintas, undang-undang pemilu, dan sebagainya.
Jadi, bisa saja keputusan antara organisasi masyarakat satu dengan organisasi masyarakat lain bisa saling berbeda. Misalnya saja kemarin saat bulan Ramadan, untuk pelaksanaan salat Id bisa tidak bersamaan. Jadi jangan heran dengan perbedaan pendapat. Contoh lain jika ada perbedaan madzab yang dianut seseorang. Demikian tidak bersifat mengikat.
Terdapat empat faktor penyebab dinamika hukum Islam, yakni bergantungnya bandul politik hukum penguasa, pergerakan pembaharu dan pemikirannya di Indonesia, berdirinya lembaga-lembaga baru, dan perubahan sosial yang demikian cepat.
Untuk mengetahui perkembangan hukum Islam di Indonesia dapat dilihat ketika pengadilan agama mempunyai kewenangan yang lebih luas, yang semula hanya mewakili permasalahan cerai, kemudian sudah mulai meluas ke masalah wakaf, waris, bisnis syariah, dan sudah sangat luas.
“Gambaran dinamika hukum Islam di Indonesia sudah semakin membaik, tinggal bagaimana para alumni PTKIN membuat perkembangan dirinya,” pungkas Dr. H. Amran Suadi selaku Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Karena sasaran sangat banyak sekali bagi alumni Fakultas Syariah, hakim dilingkungan peradilan agama sekarang masih terbatas. ini dapat menjadi peluang emas bagi mahasiswa hukum Fakultas Syariah.
“Saya harap kita semua bisa menjadi pionir untuk membumikan hukum Islam, permasalahan hidup selalu ada dan tidak bisa kita abaikan, dan hukum yang adil itu ketika memang sesuai norma-norma kehidupan,” ungkap Dr. Any yang juga sebagai Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus.
“Closing statement dari saya, ingatlah bahwa tidak ada orang yang bodoh di dunia ini, yang ada orang yang tidak mau belajar. Tetap semangat untuk adik-adik Fakultas Syariah,” ujar Prof. Kiai Haris yang juga pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Jember dan Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.
Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur
Katib Syuriyah NU Jember
Ketua Bidang Intelektualitas dan Publikasi Ilmiah IKA-PMII Jember.
Pengurus Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember
Setiap kali memasuki sepuluh hari kedua puasa, kita dipertontonkan dengan ironi pesta-pora puasa. Puasa yang semestinya untuk mengendalikan, justru malah meningkatkan libido nafsu konsumerisme. Lihatlah dengan seksama, pesta pora yang mewujud dalam jubel ramainya orang melakukan buka bersama di rumah makan dan restoran. Mall dan pusat perbelanjaan yang menjadi jujugan banyak umat Islam dalam menghabiskan milyaran bahkan triliunan rupiah. Antrian panjang berbagai makanan menjelang buka puasa menjadi pemandangan yang tidak luput dari pengamatan keseharian kita.
Puasa yang sejatinya menjadi media untuk mengendalikan nafsu, tiba-tiba menjadi pembiakan nafsu sehingga alih-alih terkendali, justru nafsu malah menjadi liar tak terkendali. Puasa yang semestinya berjalan dalam suasana hening menjadi hiruk pikuk konsumerisme manusia. Ritus konsumerisme ini seperti menjadi bagian yang tak terpisahkan dari puasa. Ada tontonan kemewahan, kesenangan, kepuasan diri, gengsi dan citra diri dalam ritus konsumerisme. Apalagi, demikian ini juga terkait dengan kesuksesan manusia mencapai “pangkat, jabatan dan kedudukan terhormat”, ketika pulang kampung dengan membawa oleh-oleh hasil olah konsumerisme yang sangat melimpah-ruah tersebut.
Konsumerisme sebagai gaya hidup yang boros ini secara faktualditopang oleh kehadiran materialisme dan hedonisme. Jika materialisme adalah aliran yang memuja benda dan berfokus pada benda, maka hedonisme adalah sebentuk gaya hidup yang menyandarkan kebahagiaan pada kenikmatan belaka. Lihatlah, takaran makan orang yang tiba-tiba dua kali lipat atau bisa jadi lebih daripada hari biasa di malam hari Ramadlan. Pada ghalibnya, sikap ini merupakan aksi “balas dendam” terhadap penderitaan puasa di siang hari dengan keadaan berlapar-lapar yang sangat.
Mengabaikan Subtansi Puasa
Banyak sekali orang yang berpuasa, ia tidak mendapatkan apa-apa selain lapar dan dahaga. Demikian bunyi hadits Nabi Saw. yang sering diceramahkan para kiai, ustdaz, dan ustadzah di bulan Ramadlan. Namun sayangnya, hadits ini malah dipakai sebagai justifikasi bahwa realitas masyarakat yang berpuasa dengan gaya hidup konsumerisme ini sebagai sunnatullah yang wajar-wajar saja. Artinya, perilaku ini dianggap bukan suatu masalah yang serius untuk dicarikan solusinya. Padahal, hadits ini sesungguhnya berbicara tentang banyak orang berpuasa, namun sesungguhnya ia meninggalkan subtansi puasa.
Subtansi puasa, adalah pengendalian diri. Me-refer pada Yusuf Qardlawi (1991 M), subtansi puasa adalah penghancuran nafsu syahwat manusia (kasru syahawt an-nas). Yusuf Qardlawi juga menyebut subtansi puasa yang lain, yaitu mengubah “nafsu amarah” menjadi “nafsu mutmainnah”. Ulama salaf menyebut subtansi puasa sebagai pensucian terhadap jiwa dan anggota tubuh manusia dari melakukan berbagai kemaksiatan serta dosa.
Ulama salaf lebih memilih berkonsentrasi pada subtansi puasa. Mereka berlomba untuk melakukan puasa yang tidak hanya sekedar tidak makan, minum dan bersenggama. Mereka melakukan ritual “puasa tarekat” dengan meninggalkan berbagai kesenangan duniawi. Orang-orang saleh ini melakukan puasa tarekat dengan menutup anggota tubuh dari berbuat dosa. Mulut, telinga, hidung, pikiran, hati dan semua anggota tubuhnya disucikan dari melakukan berbuat maksiat pada Allah Swt. Sebaliknya, semua anggota tubuhnya didedikasikan pada Allah Swt. sehingga tidak cukup waktu untuk memikirkan konsumerisme.
Kritik Imam Ghazali (t.t) dalam kitab Bidayah untuk tidak memperbanyak konsumsi makan di malam hari harus dilihat sebagai upaya untuk konsentrasi pada subtansi dalam puasa. Bagaimana mungkin, kita makan malam hari puasa dengan takaran yang sama dengan hari tidak puasa atau bahkan bisa lebih. Demikian al-Ghazali mengkritik jamaknya umat Islam yang berpuasa hanya sekedar balas dendam atas siang hari puasa. Jika kritik Ghazali ditarik pada spektrum yang lebih luas, maka muncul gugatan: bagaimana mungkin konsumerisme bisa sangat berlipat-lipat justru di bulan puasa yang mestinya gaya hidup konsumerisme dilipat di sudut pojok kehidupan? Tapi, mengapa justru konsumerisme menguat dan subtansi puasa hilang dalam peredaran kehidupan umat.
Menuju Nilai Kesederhanaan
Nabi Saw. sendiri mencontohkan dengan sempurna kesederhanaan, baik di bulan puasa ataupun luar bulan puasa. Lihatlah kehidupan Rasulullah Saw. ketika berbuka puasa hanya dengan seteguk air putih dan beberapa buah kurma. Dalam beberapa riwayat, juga diceritakan seringkali Nabi Saw. berbuka puasa dengan tidak ada makanan yang cukup. Nabi Saw. juga acapkali puasa sunah ketika Aisyah mengatakan bahwa tidak ada persediaan makanan pada hari itu. Ini semua menunjukkan betapa sederhananya cara Nabi Saw. berpuasa.
Dalam kehidupan sehari-hari, Nabi Saw. juga sangat sederhana. Beliau berpakaian sangat sederhana. Tidak ada kemewahan fashion ala Rasulullah Saw. Demikian juga dengan rumah Nabi Saw. Apalagi, tempat tidur beliau yang sangat jauh dari kemewahan alias sangat sederhana. Ketika seorang perempuan Anshor masuk ke kamar Nabi Saw. bersama Siti Aisyah, betapa kagetnya tempat tidur seorang pemimpin agung Islam tersebut. Air matanya bercucuran melihat tempat tidur Nabi Saw. seraya meminta ijin pada Aisyah untuk mengambil selimutnya yang baru dan mewah untuk diberikan pada baginda Rasul. Namun, anehnya baginda Rasulullah memilih menolak pemberian wanita Ansor ini karena beliau memang ingin hidup sederhana.
Sebagai seorang pemimpin, Nabi Saw. ingin mempertontonkan kesederhanaan dalam segala aspek kehidupan. Kesederhanaan yang bahkan beliau sebut sama dengan kemiskinan. Nabi Saw. seringkali berdoa lirih untuk selamanya menjadi orang miskin. ” Allahuma ahyina miskinan. Wa amitna miskinan. Wahsyurna fi zumratil masakin. Ya Allah, hidupkan aku dalam keadaan miskin. Matikan aku dalam keadaan miskian. Dan kumpulkan kami bersama orang-orang miskin”. Betapa sangat sederhana atau miskinnya beliau, sang pemimpin agung kita. Adakah pemimpin-pemimpin kita yang berani berdoa demikian ?
Inilah yang semestinya kita tuju sebagai umat Muhammad dalam berpuasa. Yaitu dengan menerapkan nilai-nilai kesederhanaan yang kini nyaris hilang dalam gemerlap kemewahan hotel berbintang, mobil mewah, dan hiruk pikuk kehidupan duniawi yang semakin menjauhkan kita dengan Tuhan.
Wallahu’alam. **
Dr. M.N. Harisudin, M. Fil. I
Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember
Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur
Katib Syuriyah NU Jember
Ketua Bidang Intelektualitas dan Publikasi Ilmiah IKA-PMII Jember.
Pengurus Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember
Alamat: Ponpes Darul Hikam
Perum Pesona Surya Milenia C.7 No. 6 Mangli Kaliwates Jember Jawa Timur.
Secara derivatif, terma Fikih Nusantara yang saya ajukan adalah bagian dari gagasan besar Islam Nusantara. Islam Nusantara, meski baru digemakan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33, pada tanggal 1-5 Agustus 2015 di Jombang Jawa Timur, namun secara subtansi sesungguhnya sudah didiskusikan sejak lama. Bahkan, sebagai praksis umat, Islam Nusantara sesungguhnya sudah sejak lama juga menjadi bagian dalam kehidupan umat Islam di Indonesia ratusan tahun yang silam. Islam Nusantara telah menjadi casing umat Islam Indonesia yang memiliki karakter khusus, yaitu Islam yang inklusif, toleran dan juga moderat. Islam Nusantara ini pula yang menjadi magnet bagi umat Islam di seluruh dunia.
Saya ingin mengajak pembaca pada dunia yang lebih kecil dalam Islam Nusantara, dengan apa yang saya sebut sebagai “Fikih Nusantara”. Fikih Nusantara adalah fikih yang dipraktekkan di nusantara, sesuai dengan keadaan realitas nusantara. Adalah Prof Hasbi as-Shidiqi, Guru Besar Hukum Islam IAIN Yogyakarta (sekarang bernama UIN Yogyakarta) yang menyebut pertama kali dengan Fikih Indonesia. Gagasan Hasbi as-Shidiqi dilatari oleh kejumudan fiqh di tahun 1940 yang dirasa tidak bisa memberikan solusi-solusi atas berbagai problematika umat. Meski tidak direspon dengan baik, namun gagasan Hasbi inilah yang dicatat sejarah sebagai tonggak permulaan tentang fikih Nusantara.
Gagasan Hasbi sendiri, dari aspek content, hemat saya, sebetulnya, tidak luar biasa karena pembaruan fiqh Indonesia yang ia tawarkan, sejatinya hanya dalam ruang lingkup mu’amalah. Hasbi tidak berani secara progresif melakukan pembaruan terhadap bidang “ibadah mahdlah” seperti haji, sholat, besaran zakat, puasa dan sebagainya. Pada tahun 1961, Hasbi kembali mengungkapkan gagasan tentang Fikih Indonesia dan baru mendapat sambutan hangat dari masyarakat Indonesia. Tentu, yang luar biasa adalah keberanian Hasbi menyodorkan gagasan Fiqh Indonesia yang dipandang tabu saat itu.
Pada etape selanjutnya, pengaruh pikiran Hasbi sungguh luar biasa. Hukum Islam yang sudah lama “dipinggirkan” mulai untuk ditempatkan ditempat yang terhormat. Semula, dalam tata hukum nasional kita, hukum Islam berada menjadi bagian dari hukum adat, namun setelah ada pikiran Hasbi dan lalu diteruskan oleh pembaharu selanjutnya, Hazairin, menjadikan hukum Islam menjadi elemen yang mandiri dalam hukum nasional. Hukum nasional menjadi terpola dengan tiga elemen penting: hukum Eropa, hukum adat dan hukum Islam. Pada masa orde reformasi, semakin banyak hukum Islam yang menajdi qanun (positif laws) di negara ini seperti Kompilasi Hukum Islam (1991), UU tentang zakat (1999 direvisi 2011), UU tentang Wakaf (2004), UU Perbankan Syari’ah (2008) dan lain sebagainya.
Saya ingin menggaris bawahi bahwa Fikih Indonesia yang ditawarkan Hasbi As-Shiddiqi berdampak sosial sangat luas. Bagaimanapun juga, gagasan Hasbi as-Shidiqi telah menjadi batu bata pertama fikih Nusantara di negeri ini. Hasbi memang membayangkan Fiqh Nusantara seperti Fikih Hijazi, Fikih Hindi dan Fikih Mishri. Dan kini, tejadi percepatan luar biasa atas fikih Nusantara di negeri ini. Fikih Nusantara setidaknya telah mewujud dalam dua bentuk penting sekaligus: living laws (hukum yang hidup) dan positif laws (hukum positif). Keduanya adalah bagian dan kekayaan dari khazanah fikih Nusantara.
Sebagai living laws, fikih Nusantara dapat kita simak bersama dalam musyawarah kitab di pesantren, halaqah Bahsul Masail NU, Majlis Tarjih Muhammadiyah, Dewan Hisbah Persis, Fatwa MUI dan sebagainya, yang kesemuanya menjadi acuan referensi fatwa bagi umat. Sementara itu, sebagai positif laws, kita melihat Fikih Nusantara yang terbakukan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah dan bersifat mengikat bagi seluruh umat Islam. Dalam hukum yang positif laws ini, berlaku kaidah fikih: hukmu al-hakim yulzimu wa yarfaul khilafa. Keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat.
Fikih Nusantara ini secara metodologis dapat dipertanggungjawabkan karena ditopang minimal oleh tiga dalil utama, yaitu istihsan, maslahah mursalah dan ‘urf. Jika istihsan adalah menganggap baik apa yang dianggap baik oleh mayoritas muslim, dan maslahah mursalah merupakan maslahah yang tidak diperintah maupun dilarang langsung oleh syara’, namun mengandung dimensi kemanfaatan yang nyata dan bersifat luas, sementara ‘urf adalah tradisi yang telah berurat akar dalam masyarakat luas. Ketiga dalil ini, memperkokoh basis epistemologis Fikih Nusantara, menjadi fiqh yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Dari aspek produk, ulama Nusantara juga telah banyak memproduksi Fikih Nusantara. Misalnya, tradisi Halal bi Halal yang hanya ada di Indonesia. Ghalibnya, di berbagai Negara Timur Tengah, yang ramai adalah hari raya Idul Adha. Namun, di Indonesia, justru yang sangat ramai adalah Idul Fitri yang selanjutnya diteruskan dengan acara Hari Raya Ketupat dan juga acara Halal bi Halal. Para ulama Nusantara juga menunjukkan kreasi “ukuran aurat” dengan tidak menggunakan hijab ‘ala Timur Tengah. Ini dibuktikan dengan baju muslimah Nusantara para Ibu Nyai tokoh-tokoh besar Islam seperti istri KH. Hasyim Asy’ari, istri KH. Ahmad Dahlan, istri Buya Hamka, istri H. Agus Salim dan lain sebagainya. Baju muslimah Nusantara kini dapat kita lihat pada Ibu Shinta Nuriyah Wahid, istri alm. KH. Abdurrahman Wajid, Presiden RI yang keempat.
Produk lain Fikih Nusantara yang bahkan telah ditetapkan sebagai qanun dalam Kompilasi Hukum Islam adalah harta gono-gini. Harta gono -gini merupakan harta bersama suami-istri setelah menikah. Dalam KHI disebutkan bahwa, harta waris akan dibagi setelah harta gono-gini suami istri dibagi berdua. Jika seorang suami meninggal misalnya dengan uang 100 juta, maka dibagi untuk istri 50 juta dan suami 50 juta. Uang 50 juta suami inilah yang dibagi pada para ahli waris. Model Fikih Nusantara dalam harta gono-gini seperti ini merupakan lompatan yang luar biasa dibanding dengan Fikih Konvensional yang ada dan dipraktekkan di banyak negara Islam, terutama Timur Tengah.
Walhasil, Fikih Nusantara adalah fiqh yang telah built-in dan mengakar dalam kehidupan Muslim nusantara. Fikih ini akan terus tanpa henti melakukan “perubahan” sesuai dengan tuntutan zaman sebagaimana kaidah Fikih: Taghayyurul ahkam bi taghayuril azminati wal amkinati. Perubahan hukum bergantung pada perubahan zaman dan tempat. Jika realitas-realitas berubah, maka hukum akan menyesuaikan dengan perubahan realitas tersebut. Hanya saja, perubahan dimaksud adalah perubahan pada selain “ibadah mahdlah”. Karena pada dimensi ibadah mahdlah ini, sudah harga mati, tidak bisa diotak-atik dan bersifat sepanjang masa.
Kabar duka menyelimuti warga Nahdlatul Ulama khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. KH. Abd. Muchit Muzadi, seorang “kamus berjalan”, “laboratorium” atau bahkan “begawan” Nahdlatul Ulama meninggal dunia, pagi Ahad, 6 September 2015 di Malang. Meski meninggal di Malang, seperti wasiatnya ke keluarga, beliau ingin dimakamkan di Jember, bersebelahan dengan istri beliau, almarhumah Hj. Faridah, di pemakaman umum Jember. Kiai yang meninggal di usia hampir 90 tahun ini telah banyak memberikan andil baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air tercinta. Kiai Muchit sendiri termasuk santri terakhir Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari, seorang ulama yang sangat dihormati di kalangan Nahdlatul Ulama.
Dalam tulisannya di Majalah Tempo, pada 5 April 1980, dulu Gus Dur pernah menggambarkan sosok unik kiai Muchit ini dengan sangat menarik. “Orangnya peramah, tapi lucu. Raut wajahnya sepenuhnya membayangkan ke-kiai-an yang sudah mengalami akulturasi dengan “dunia luar”. Pandangan matanya penuh selidik, tetapi kewaspadaan itu dilembutkan oleh senyum yang khas. Gaya hidupnya juga begitu. Walaupun sudah tinggal di kompleks universitas negeri, masih bernafaskan moralitas keagamaan…”. Gus Dur menyebut Kiai Muchit dengan Kiai Nyentrik karena beliau berani menyuarakan kebenaran, meskipun harus dicaci maki oleh kaumnya sendiri. Gus Dur juga menyebutnya ulama-intelektual karena selain alim agama, juga karena Kiai Muchit mengajar di beberapa perguruan tinggi umum.
Kiai Muchit memang tidak pernah tampil di muka. Kiai Muchit selalu menjadi tokoh di balik layar berbagai peristiwa penting. Misalnya ketika Nahdaltul Ulama memutuskan untuk kembali ke Khittah 1984, beliau adalah aktor yang sangat berperan menyusun rumusan naskah Khittah NU. Tanpa urun-rembug naskah tersebut, dapat dibayangkan betapa sulitnya memberikan pemahaman pada muktamirin di Situbondo tersebut. Demikian juga dengan rumusan penerimaan Pancasila, beliau juga ikut terlibat aktif di Muktamar NU 1984 yang berujung pada terpilihnya KH. Abdurrahman Wahid dan KH. Ahmad Shidiq sebagai Ketua Tanfidziyah dan Rois ‘Am Syuriyah PBNU masa bakti 1984-1989.
“Kiai”-nya Anak Muda
Kiai Muchit termasuk tokoh idola anak muda NU. Ketika arus pembaruan terjadi besar-besaran di tahun 80-an, bersama Gus Dur Kiai Muchit adalah kiai yang ada di garda terdepan membela pikiran anak-anak muda NU. Pikiran liar dan nakal anak-anak muda NU seperti tercermin dalam berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat seperti LKiS Yogyakarta, eLSAD Surabaya dan PP Lakpesdam NU di Jakarta ‘tetap diakomodasi’ oleh Kiai Muchit, meski kerapkali pikiran liberal anak-anak muda ini telah “memerahkan” telinga banyak para kiai NU. Kiai Muchit harus vis a vismenjelaskan pada para kiai bahwa anak-anak muda ini kelak juga akan “kembali baik” lagi.
Kiai Muchit juga menunjukkan perhatian yang lebih terhadap anak muda di atas rata-rata umumnya kiai. Tak heran jika di usia yang sudah 70-an lebih, beliau masih bersemangat memberi “arahan” dengan berbagai pelatihan, halaqah, workshop, sekolah atau apalah namanya terhadap anak-anak muda NU. Seperti tidak kenal lelah, kalau yang mengundang anak-anak muda NU, Kiai Muchit siap hadir kapan saja dan dimana saja. Di level paling rendah pun tingkat desa, Kiai Muchit selalu menyatakan siap hadir menemani anak-anak muda itu. Sekalipun hanya duduk sebentar, Kiai Muchit selalu menyempatkan untuk hadir sebagai bentuk support terhadap berbagai aktivitas anak muda ini.
Menjadi sebuah kewajaran jika kemudian, diantara tokoh yang sering disebut-sebut namanya oleh anak muda NU, adalah Kiai Muchit. Di berbagai pertemuan, nama Kiai Muchit masih sering menjadi main of reference anak muda. Anak-anak muda NU yang kadang hanya ingin bersilaturrahim juga sangat mudah bertemu beliau di kediamannya di Jember ataupun Malang menerima wejangan-wejangannya yang teduh dan menyejukkan. Tidak salah, jika darah anak muda terkena energi positif Kiai Muchit. Kendati sering diidolakan anak muda, Kiai Muchit juga dikenal mudah diterima oleh semua kalangan: bapak-bapak, ibu-ibu muslimat, dan sebagainya karena komunikasi Kiai Muchit yang mengalir dan mengucur deras sesuai dengan alam pikir mereka.
“Melampaui” NU-Muhammadiyah
Lebih dari itu, Kiai Muchit adalah tokoh NU yang bisa diterima oleh kalangan apapun, termasuk Muhammadiyah. Demikian ini karena beliau memiliki pemahaman yang utuh dan komprehensif tentang Muhammadiyah yang menyebabkan pemikiran beliau cenderung bersikap inklusif dan juga toleran. Dalam sebuah acara seminar dengan Prof. Amin Rais, MA di Surabaya, Kiai Muchit sembari gurau pernah berkelakar sedikit menantang Mantan Ketua MPR RI tersebut: “Pak Amien. Ayo, lebih banyak mana buku tentang Muhammadiyah yang saya miliki dengan buku tentang Nahdlatul Ulama yang bapak miliki”.
Memang, sepengetahuan penulis, kiai NU yang memiliki banyak buku Muhammadiyah adalah Kiai Muchit. Hampir semua buku tentang Muhammadiyah, beliau punya dan beliau baca. Buku-buku yang lain seperti Persis, al-Irsyad, Perti dan sebagainya juga beliau baca. Bahkan, ketika ada seorang kiai memprotes beliau karena buku Syiah yang dibacanya, dengan mudahnya beliau menjawab: “Bahkan komik Jepang pun saya baca. Anda tahu kan, kalau orang Jepang beragama Shinto yang menyembah matahari”. Walhasil, hampir semua buku, beliau baca karena bagi beliau, dengan membaca, kita akan terbuka cakrawala berpikir, serta menjadi luas, luwes dan juga memiliki kepribadian yang inklusif.
Jauh sebelum KH. Ahmad Shidiq (Rais ‘Am PBNU 1984-1991) mengusulkan Trilogi Ukhuwah: Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah dan Ukhuwah Basyariyah, Kiai Muchit sudah melaksanakan ‘ukhuwah Islamiyah’ itu sendiri. Tak pernah sedikit pun, Kiai Muchit secara ofensif menyerang paham keagamaan yang kebetulan berbeda aliran dengan Kiai Muchit. Bahkan, khusus tentang Muhammadiyah, Kiai Muchit lebih sangat hati-hati karena beliau juga tidak mau “menyakiti” perasaan istri beliau yang berasal dari keluarga Muhammadiyah. Meskipun pada akhirnya, Ibu Hj. Faridah Muchit sendiri memilih menjadi bagian keluarga besar Nahdlatul Ulama dan bahkan pernah menjadi Pengurus Cabang Muslimat NU Jember.
Kepergian Kiai Muchit adalah duka bagi bangsa ini. Bangsa ini kehilangan tokoh besar dan panutan yang kaya dengan keteladanan. Seorang kiai yang sangat berjasa dengan mempromosikan secara tidak langsung slogan “Menjadi NU, Menjadi Indonesia” ini. Di tengah-tengah koyakan NKRI dan Pancasila, NU hadir menjadi penguat dan juga pengokoh bagi Indonesia. Merobohkan Indonesia sama dengan menghancurkan NU. Nahdlatul Ulama, telah built in dalam diri dan kepribadian Kiai Muchit setara dengan Indonesia yang mendarah daging dalam tubuh beliau. NU dan Indonesia, tidak bisa dipisahkan dari dan dalam kepribadian beliau yang hidup penuh sederhana.
Selamat jalan orang tua, guru, kiai dan bapak bangsa kami. Kami hanya bisa berdoa. Semoga arwah kiai, diterima di sisi Allah Swt. Ya ayyatuhan nafsul muthmainnah. Irji’i ila raadliyatan mardliyatan. Fadkhuli fi ibaadi. Wadkhulii jannati. Semoga pula kami bisa meneruskan keteladanan-mu. Amien ya rabbal alamien** *) Penulis adalah Dosen Pascasarjana IAIN Jember, Katib Syuriyah PCNU Jember, dan Penulis Buku “Kiai Nyentrik Menggugat Feminisme”.