Categories
Lembaga Wakaf Tunai

Tasyakuran Kantor, Lembaga Wakaf  Darul Hikam Jember Berikan Santunan Anak Yatim

Media Center Darul Hikam – Lembaga Wakaf  Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darul Hikam menggelar acara tasyakuran yang dikemas dalam bentuk ‘Doa Bersama Untuk Bangsa & Santunan Anak Yatim’ pada Selasa, 20 Februari 2023 bertempat di Kantor YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Dalam acara yang penuh khidmat tersebut, hadir sejumlah tokoh utama YPI Darul Hikam, seperti Direktur Lembaga Wakaf, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., Pengasuh Pondok Pesantren Putri, Nyai Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H., Ust. M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC., Ust. Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H., dan Ust. Lutvi Hendrawan, serta dihadiri oleh puluhan santri dari PP Darul HikamHikam,  serta puluhan anak yatim.

Dalam kesempatan itu, Prof Haris menjelaskan, kegiatan doa bersama juga dilakukan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas keberkahan, kedamaian, dan kemakmuran negara Indonesia.

“Kita juga patut bersyukur atas terlaksananya Pemilu 2024 tanggal 14 Pebruari kemarin yang berjalan dengan damai dan tertib.  Ini menunjukkan kedewasaan demokrasi kita sebagai bangsa,” ungkap Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Prof. Haris juga menyampaikan bahwa YPI Darul Hikam telah memiliki kantor yayasan yang berfungsi sebagai pusat operasional berbagai kegiatan, termasuk sebagai kantor lembaga wakaf, travel haji dan umroh, pendidikan formal, unit bisnis usaha pesantren, dan ruang rapat bagi para pengurus yayasan.

“Keberadaan kantor tersebut juga menjadi simbol komitmen YPI Darul Hikam dalam memberdayakan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kualitas layanan dan pelayanan kepada Masyarakat,” tutur Prof. Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara.

Selanjutnya, Prof. Haris mengatakan bahwa lembaga wakaf YPI Darul Hikam telah memiliki legalitas sebagai nazhir wakaf uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tidak hanya itu, YPI Darul Hikam juga mempunyai dua nazhir wakaf yakni, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. dan Ust. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC.

“Hal ini menjadi bukti komitmen YPI Darul Hikam dalam mengelola wakaf dengan profesional dan transparan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas,” tambah Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

YPI Darul Hikam, lanjut Prof Haris, memiliki usaha travel yang bernama Darul Hikam Travel, yang telah menjadi bagian integral dalam menyediakan pelayanan travel haji dan umroh bagi masyarakat. Usaha travel ini merupakan upaya konkret YPI Darul Hikam dalam mendukung para jamaah yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh dengan nyaman dan lancar.

 “Dengan adanya Darul Hikam Travel, YPI Darul Hikam dapat memberikan layanan yang komprehensif dan terpercaya bagi para calon jamaah, mulai dari persiapan administrasi, akomodasi selama perjalanan, hingga proses ibadah di tanah suci,” pungkas Prof. Haris.

Acara Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim diawali dengan pembacaan surah Yasin dan tahlil, serta doa keselamatan untuk para donatur wakaf YPI Darul Hikam. hingga kemudian diakhiri dengan pembagian santunan anak yatim.

Reporter : Akhmal Duta Bagaskara

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Mendapat Legalitas BWI, Darul Hikam Terima Kunjungan YPI Raden Rahmat Sunan Ampel Jember

Media Center Darul Hikam  – Pasca diresmikannya Lembaga Wakaf Darul Hikam sebagai Nazhir Wakaf Uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Rabu, 24 Januari 2024, Lembaga Wakaf yang berada di bawah naungan YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut, lantas semakin dikenal dan dipercaya oleh berbagai pihak.

Karenanya, sejumlah pesantren besar di Jember mulai berbondong-bondong ke YPI Darul Hikam untuk belajar bersama mengenai lembaga wakaf. Salah satunya, Pondok Pesantren Raden Rahmat Sunan Ampel Jember dalam rangka benchmarking dengan Lembaga Wakaf Darul Hikam pada Selasa sore (13/02/2024).

Ketua YPI Raden Rahmat Sunan Ampel Jember  Kiai Ahmad Nafi’, bersama istri, disambut langsung di Kantor YPI Darul Hikam oleh Ketua YPI Darul Hikam sekaligus Direktur Lembaga Wakaf, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA. CWC. bersama Ust. M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC yang juga Nadhir Lembaga Wakaf.

Dalam kesempatan itu, Prof. Haris menuturkan, sejak tahun 2022, perjalanan wakaf Darul Hikam telah dimulai. Awalnya, kami memulai dengan langkah-langkah praktis, fokus pada implementasi sebelum mengurus legalitasnya di Badan Wakaf Indonesia. Dalam sejarah perjalanannya, kami juga telah mendirikan pesantren yang berada di tiga tempat, dua di Mangli dan satu di Ajung.

“Salah satu solusi yang kami temukan adalah lembaga wakaf dapat mendukung kegiatan di pesantren. Melalui pendekatan ini, kami berhasil mengumpulkan dana yang kemudian digunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan Pesantren Darul Hikam,”ucap Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Intinya, lanjut Prof. Haris, kami telah memilih untuk mengambil langkah-langkah praktis terlebih dahulu sebelum mengurus legalitas di Badan Wakaf Indonesia.

“Alhamdulillah, kami memiliki dua Nazhir, yaitu saya sendiri dan ustad M. Irwan Zamroni Ali. Pada bulan Januari, legalitas lembaga wakaf kami telah resmi diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia dengan nomor 3.300428,” tambah Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Di kesempatan yang sama, Ust. Irwan menjelaskan, mekanisme pengajuan untuk menjadi Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia memang melibatkan serangkaian persyaratan yang kompleks. Salah satunya lembaga tersebut harus terdaftar resmi di Kemenkum HAM dan memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan.

“Selain itu, minimal dua orang yang terdaftar harus memiliki sertifikat kompeten sebagai Nazhir,” ucap Ust. Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Selanjutnya, ia menuturkan proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi e-service nazhir dengan alamat website https://layanan.bwi.go.id/ . Setelah semua persyaratan terpenuhi, lembaga atau yayasan akan dijadwalkan untuk mempresentasikan profil dan rencana kerjanya kepada Badan Wakaf Indonesia. Presentasi ini kemudian akan dievaluasi, dan mungkin akan diminta untuk melakukan revisi sesuai dengan masukan dari BWI.

“Setelah proses evaluasi dan revisi selesai, lembaga nantinya akan mendapatkan Surat Bukti Nazhir Wakaf Uang dari BWI melalui aplikasi e-service nazhir. Proses ini menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan Badan Wakaf Indonesia untuk memastikan transparansi, keandalan, dan keberlanjutan lembaga wakaf,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Kiai Nafi’ mengatakan, saat ini Pondok Pesantren Raden Rahmat Sunan Ampel Jember tersebut tengah pengembangan lembaga dengan pendirian sekolah formal, yakni PAUD, TK dan SD.

“Pengembangan lahan menjadi 1,5 hektar menunjukkan komitmen dalam meningkatkan infrastruktur dan fasilitas. Namun, untuk melanjutkan proyek ini, diperlukan dana tambahan selain yang sudah tersedia,” ucap Kiai Nafi’.

Reporter : Akhmal  Duta Bagaskara
Editor: Lum`atul Muniroh

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Laporan Sementara Wakaf Uang & Infak

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Perjuangan Dua Tahun, Darul Hikam Raih Sertifikat Nazhir Wakaf Uang Dari BWI

Media Center Darul Hikam – Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan,  lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Oleh karena itu, dalam undang-undang tersebut, calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dengan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir sesuai peraturan dari Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.

Lembaga Wakaf Darul Hikam, yang berada di bawah naungan YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, secara resmi menjadi Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia dengan Nomor 3.3.00428, setelah mendapatkan sertifikat pada Selasa, (06/02/2024).

Atas capaian tersebut, Direktur Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat.

“Setelah mendapatkan legalitas dari Badan Wakaf Indonesia, Kami sangat senang melihat perjalanan lembaga wakaf YPI Darul Hikam selama dua tahun terakhir dan saat ini, Tentu ini merupakan hasil perjuangan yang melelahkan, namun kami bersyukur atas keberhasilannya,” ucap Prof Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Proses mendapatkan legalitas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir sesuai peraturan dari Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.

 “Dalam proses mendapatkan sertifikat legalitasnya, kami telah menempuh berbagai langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga terus mengoptimalkan upaya untuk memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan,” tambah Guru Besar UIN KHAS Jember tersebut.

Menyusul pemberian legalitas ini, Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam berkomitmen untuk menjadi lebih progresif dalam menghimpun dana wakaf dan sedekah dari masyarakat. Prof Haris menyebut, lembaga wakaf tersebut akan mengembangkan program-program inovatif yang membedakan YPI Darul Hikam dari lembaga wakaf lainnya.

“Ke depan, YPI Darul Hikam akan semakin progresif dalam menghimpun dana masyarakat melalui wakaf dan sedekah untuk kemakmuran umat. Kami akan menghadirkan program-program inovatif yang membedakan kami dari lembaga wakaf lainnya,” pungkas Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Salah satu Nazhir Wakaf Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam, Ustadz M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC, turut menyampaikan rasa syukur atas perolehan sertifikat tersebut.
“Setelah proses yang memakan waktu kurang lebih satu tahun lamanya demi mendapatkan legalitas Nazhir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia, akhirnya kemarin kami secara resmi mendapatkan Surat Tanda Bukti tersebut,” ungkap Ustadz Irwan yang juga salah satu Pengajar di Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember itu.

Selain itu, Ustadz Irwan menjelaskan, ada banyak proses yang telah dilalui, seperti ujian kompetensi bagi para Nazhir Wakaf di Jakarta, Presentasi Kelembagaan dan Rencana Kerja di hadapan BWI, serta memenuhi segara persyaratan yang ada.

“Setelah mendapatkan sertifikat wakaf kompeten pada Desember 2023, kami langsung diundang untuk presentasi rencana kerja lembaga kami secara online kepada Badan Wakaf Indonesia. Kemudian, kami melakukan revisi dan penyempurnaan sebelum akhirnya kemarin resmi mendapatkan Surat Tanda Bukti tersebut,” pungkasnya.


Reporter  : Akhmal Duta Bagaskara

Editor : Lum`atul Muniroh

Categories
Lembaga Wakaf Tunai

Laporan Sementara Wakaf Uang Periode Januari 2024

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Seleksi Penerimaan Fundraiser Profesional

Assalamualaikum, Wr. Wb.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan fundraising Lembaga Wakaf Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, dibutuhkan 3 Staff Fundraiser dengan ketentuan sebagai berikut:

KETENTUAN UMUM

  1. Minimal Pendidikan SMA/SLTA Sederajat
  2. Loyal dan berintegritas
  3. Dapat Bekerjasama Dengan Tim
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Memiliki Sepeda Motor dan SIM C

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Waktu Pendaftaran     : 17 Januari – 01 Februari 2024 (09.30-16.00 WIB)

Tempat Pendaftaran   : Kantor Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam Perum Pesona Surya Milenia C7 No. 8 Mangli Kaliwates Jember

TAHAPAN SELEKSI

NoTahapanPelaksanaan
1Pengumuman dan Penerimaan Berkas Lamaran17 Januari – 01 Februari 2024
2Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi02 Februari 2024
3Pelaksanaan Tes Wawancara03 Februari 2024
4Pengumuman Hasil Akhir05 Februari 2024

DOKUMEN ADMINISTRASI

  1. Surat Lamaran
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai
  4. Fotocopy KTP dan SIM C
  5. Pas Foto 4×6
  6. Dokumen Pendukung Lainnya Yang Berkaitan Dengan Pekerjaan

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan pelamar.
  2. Keputusan Panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
  3. Setiap lamaran yang masuk dan memenuhi persyaratan akan segera diproses untuk tahap seleksi berikutnya.
  4. Pengumuman hasil seleksi akan diposting di media sosial YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.
  5. Keterangan lebih lanjut bisa ditanyakan langsung di tempat pendaftaran atau melalui Contact Person yang tersedia. (Irwan 0823-3823-7677 atau Bagas 0821-4663-6176).

Wassalamualaikum, Wr. Wb.

Categories
Berita Lembaga Pendukung Lembaga Wakaf Tunai

Program Infak Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam

Kami Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember mengajak Bapak/Ibu/Saudara/Saudari sekalian menjadi donatur Program Infak yang akan diperuntukkan kepada:

  1. Beasiswa Santri
  2. Kesejahteraan Guru Ngaji/Ustadz
  3. Anak Yatim
  4. Bedah Rumah Fakir/Miskin
  5. Korban Bencana Alam
  6. Pengembangan Lembaga Wakaf
  7. Dakwah Islam
  8. Dan lain-lain

Pembayaran Infak dapat ditransfer ke Norek 4467764444 BSI Jember atau scan QRIS atas nama Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam. Sebagaimana diketahui, sejak Desember 2023, YPI Darul Hikam telah memiliki dua Nazhir Wakaf resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), KH. M. Noor Harisudin, CWC dan Ustadz M. Irwan Zamroni Ali, CWC.

Semoga Allah SWT melipatgandakan dan memberkahi harta serta menganugerahi kesehatan pada Bapak/Ibu/Saudara/Saudari. Jazakumullah Khairal Jaza.

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Lembaga Wakaf Darul Hikam Mencapai Babak Baru, Kini Jajaki Kerjasama Dengan BWI

Jakarta – Komitmen Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember dalam rangka meningkatkan peran kelembagaanya di bidang wakaf, kini mencapai babak baru.

Setelah sebelumnya, dua Nazhir wakaf YPI Darul Hikam dinyatakan lolos asesmen Nazhir Wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kini, lembaga wakaf yang diketuai oleh Prof. Dr. H. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC, tersebut berhasil menjajaki kerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia pada Jumat, (12/01/2024).

Dalam pertemuan tersebut, anggota Badan Wakaf Indonesia, Raji Reza Ilahi, S.Ap menerima kunjungan YPI Darul Hikam yang diwakili oleh Prof Haris sebagai Ketua YPI Darul Hikam sekaligus Ketua Lembaga Wakaf Darul Hikam.

Reza menyoroti pentingnya memetik pelajaran dari lembaga-lembaga wakaf ternama seperti Salman ITB, Sinergi Foundation, dan rumah wakaf lainnya yang telah sukses berkembang pesat.

Dalam pandangannya, belajar dari pengalaman lembaga-lembaga besar tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat kemajuan Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam.

“YPI Darul Hikam dapat mengambil pelajaran berharga dari lembaga-lembaga besar ini untuk mempercepat pengembangan lembaga wakafnya,” tutur Reza Anggota Badan Wakaf Indonesia.

Selain itu, Reza memberikan penekanan terhadap pentingnya menambahkan elemen non-wakaf, khususnya melalui program infaq dan sedekah. Menurutnya, integrasi infaq dan sedekah yang langsung diberikan kepada masyarakat memiliki potensi besar untuk meningkatkan dampak positif dalam pengembangan wakaf.

“Kami percaya dengan menggabungkan infaq dan sedekah serta wakaf, dapat meningkatkan kontribusi dan manfaat Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam kepada ummat,” tambahnya.

Di waktu yang sama, Prof. Haris menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ia pun bertekad bahwa dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) Nadzir Wakaf YPI Darul Hikam akan segera dikeluarkan. Hal ini tentu menjadi langkah awal yang strategis untuk memulai fase baru dalam pengembangan wakaf Darul Hikam.

“Insyaallah, dalam waktu dekat SK Nadzir Wakaf terbit, dan Lembaga Wakaf Darul Hikam akan lari kencang gaspol untuk bermanfaat kepada ummat,”ucap Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember itu.

Prof. Haris menegaskan, wakaf tidak hanya menjadi aset bagi pesantren, lembaga pendidikan, dan madrasah, tetapi juga memiliki dampak signifikan untuk masyarakat luas.

Kerjasama dan pembinaan dari Badan Wakaf Indonesia dianggap sangat penting untuk menjadikan Lembaga Wakaf Darul Hikam sebagai entitas yang transparan, kredibel, dan amanah.

“Kita butuh kerjasama dan pembinaan dari Badan Wakaf Indonesia, khususnya dalam persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan profesional. Untuk tahun mendatang, Darul Hikam akan melakukan maksimalisasi target pasar, target minimalnya berjumlah 1 miliar dan  target maksimalnya berjumlah 1,3 miliar”, tambah Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Reporter : Akhmal Duta Bagaskara

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Laporan Sementara Wakaf Uang Periode Januari 2024

Categories
Kolom Pengasuh Lembaga Wakaf Tunai Opini

Wakaf, Nazhir Dan Harapan Baru Kesejahteraan Umat

Oleh: M. Noor Harisudin*

Sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam—selanjutnya disingkat YPI Darul Hikam, di tanggal 24 Desember 2023 ini saya sungguh bahagia. Kenapa? Karena Darul Hikam punya dua Nazhir wakaf yang kompeten dan telah lulus oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta berhak mendapatkan gelar CWC (Certified Waqf Competence).  

Sebelumnya, pada tanggal 20-21 Desember, dua Nazhir YPI Darul Hikam telah mengikuti pelatihan kompetensi nazhir wakaf secara online. Dan di hari Minggu, satu hari menjelang natal Tahun 2023, dua Nazhir wakaf ini dinyatakan lulus asesmen di Hotel Balairung Jakarta Timur. Tidak main-main, asesmen berlangsung sejak pagi jam 07.30 hingga jam 16.00 WIB. Beruntung, dua Nazhir Darul Hikam lulus asesmen. Dua Nazhir itu adalah saya dan ustadz M. Irwan Zamroni Ali.

Dua Nazhir ini jelas merupakan ‘energi baru’ untuk Lembaga Wakaf Darul Hikam yang berada di bawah naungan YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember. Apalagi, Lembaga Wakaf ini sedang proses pengajuan SK ke Badan Wakaf Indonesia (BWI).  Hal ini akan semakin menyempurnakan Lembaga Wakaf Darul Hikam dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dan tentunya, di 2024, performance Lembaga Wakaf Darul Hikam akan lebih baik dan juga akan berlari GASPOL untuk mencapai tujuan bersama yang dicitakan.

Sejatinya, bukan hanya soal administrasi lembaga wakaf yang diuntungkan, secara kualitas sumber daya manusia, adanya nazhir ini sungguh sangat membantu kemajuan wakaf. Semua nazhir—dalam skema satu di antara 10 skema yang dijadikan objek pelatihan Badan Wakaf Indonesia—akan memahami pengetahuan seluk beluk wakaf mulai A hingga Z. Hal-hal mendasar dalam wakaf seperti pengertian, hukum wakaf, macam-macam wakaf, macam-macam nazhir, dan tata cara pendaftaran wakaf, menjadi pengetahuan wajib bagi para nazhir. Belum lagi tentang akuntasi wakaf, strategi fundrising wakaf, manajemen risiko dan cara pengembangan wakaf yang menjadi diskusi utama para nazhir yang lulus asesmen wakaf pada Minggu lalu.  

Para nazhir juga ditekankan fungsinya sebagai pengelola mauquf ‘alaih sesuai dengan UU Wakaf Tahun 2004 dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 1 tahun 2020. Nazhir harus kuat dengan berbagai keilmuan yang dibutuhkan. Dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Badan Wakaf Indonesia, disebutkan bahwa nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukan wakaf. Oleh nazhir, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif sesuai prinsip syariah dan perundang-undangan.   

Dalam fikih Islam, nazhir memang tidak menjadi rukun, namun dalam Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2004, nazhir adalah ‘rukun wakaf’ yang sangat urgen kehadirannya. Tentu demikian ini menjadi sebuah gerakan yang luar biasa. Dalam Pasal 6 UU Wakaf Tahun 2021, disebutkan bahwa unsur wakaf meliputi ; wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan juga jangka waktu wakaf.

Sebelumnya, dalam Undang-undang Wakaf tahun 2004 ini, ditegaskan bahwa nazhir memiliki tugas pokok sebagai berikut; a). Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; b). Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi dan peruntukannya; c). Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; dan d) Melaporkan pelaksanaan tugas pada Badan Wakaf Indonesia (Lihat, Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).    

Begitu urgennya nazhir dalam memajukan perwakafan di Indonesia. Maju tidaknya wakaf tergantung pada nazhir- nazhir yang profesional di negeri ini. Tak heran, jika untuk memperkuat ini, para nazhir wakaf Indonesia bergabung dalam asosiasi nazhir yang disingkat ANI atau Asosiasi Nazhir Indonesia. Di sini, ada seribu lebih nazhir yang tergabung untuk sharing dan berkolaborasi memajukan wakaf di Indonesia. 

Oleh karena itu, mari bergandengan tangan memajukan wakaf Indonesia dengan terlibat menjadi nazhir profesional. Mari kita majukan wakaf untuk menyejahterakan umat Islam Indonesia. Kapan lagi kalau bukan sekarang. Siapa lagi, kalau bukan kita, umat Islam.

Wallahu’lam. *

*M. Noor Harisudin adalah Ketua Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam Mangli Jember dan Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.