Categories
Keislaman

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW PW LTNU, Kiai Haris Sampaikan Kisah Teladan Rasulullah

Media Center Darul Hikam – Pimpinan Wilayah Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur (PW LTN NU Jatim) menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Senin, (16/10/2023) bertempat di Aula KH. Bisri Syansuri.

Peringatan Maulid Nabi ialah untuk memperkenalkan nabi Muhammad SAW kepada setiap generasi. Kenal adalah pintu untuk mencintai,sehingga umat Muslim dapat mencintai. Maulid Nabi Muhammad SAWini juga merupakan bentuk kecintaan atas anugerah datangnya manusia paling sempurna di muka bumi ini yang membawa risalah dari Allah SWT bagi manusia.

Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar UIN KHAS Jember Prof. Dr. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, menuturkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini sebagai bentuk evaluasi dalam diri seorang manusia.

“Seberapa banyak ayat suci Al-Qur’an dan Hadist yang sudah kita praktekkan, hal ini sangat penting bagi diri kita masing-masing, hal ini juga sama Sahabat Nabi bertanya perihal amal Rasulullah SAW,” Ungkap Kiai Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim tersebut.

Sementara itu, Kiai Haris menyampaikan ada beberapa perilaku Rasullah SAW yang memang disyariatkan dan ada beberapa yang tidak disyariatkan.

“Kita harus melihat dulu apa memang dimaksudkan untuk disyariatkan atau tidak, seperti cara menghadap dan berjalan Rasulullah SA, karena itu sebagai bentuk karakter manusia Rasulullah dalam bentuk personal,” Tuturnya

Lebih lanjut Kiai Haris (Sapaan akrabnya) menjelaskan bahwa banyak terdapat hadist-hadist yang menerangkan kisah teladan Nabi Muhammad SAW tentang keharmonisan dengan Sayyidah Aisyah

“Salah satunya ialah Rasulullah SAW pernah meminum di bekas tempat minum dari Sayyidah Aisyah, dan masih banyak riwayat-riwayat tentang kisah keteladanan dari Rasulullah SAW,” Ujar Kiai Haris yang juga Pengasuh Pondok Darul Hikam Mangli Jember tersebut.

Terakhir, Kiai Haris menegaskan dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini umat muslim sebaiknya banyak meneladani Sunnah-sunnah Rasulullah SAW, serta bisa mengimplementasikan terhadap keluarga, lingkungan, dan dalam lingkup yang lebih luas.

“Petanyaannya, apakah kita sudah meneladani dan mempraktekannya dari keteledananan Rasulullah tersebut,” Pungkasnya

Reporter: Lutvi Hendrawan

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

Direktur Womester, Prof Haris Mengajak Dunia Kutuk Israel atas Pengusiran Rakyat Palestina

Media Center Darul Hikam – Direktur World Moslem Studies Center (Womester), Prof. Dr. K.H. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., mengutuk keras aksi Polisi Israel yang mengusir keluarga Palestina dari rumah mereka yang sudah ditinggali puluhan tahun di Yerussalem Timur pada Rabu (12/07/2023).

“Kami mengutuk keras serangan Polisi Israel terhadap rakyat sipil Palestina dalam beberapa hari ini. Ini merupakan tindakan brutal dan biadab yang harus dikutuk oleh seluruh masyarakat dunia,” ujar Prof Kiai Haris kepada media, Rabu (12/07/2023).

Dalam kesempatan itu, Prof Kiai Haris mengajak semua masyarakat untuk ikut menyerukan kepada dunia agar Polisi Israel menghentikan tindakan represif tersebut. Selain itu, Prof Kiai Haris mendorong agar PBB melakukan langkah-langkah strategis.

“Mari kita mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan langkah-langkah strategis agar tidak ada lagi prilaku yang tidak manusiawi kepada rakyat Palestina,” tambah Prof Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Tak hanya itu, Prof Kiai Haris juga menyerukan kepada masyarakat global untuk bersatu dan menunjukkan kepedulian yang nyata dalam menanggapi persoalan ini.

“Saatnya bagi semua pihak untuk mencari solusi yang damai dan menolak segala bentuk kekerasan. Dalam Islam, kita diajarkan untuk mempromosikan kedamaian dan saling menghormati,” tambah Prof Kiai Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN).

Diketahui, Konflik Israel-Palestina telah menelan banyak korban selama bertahun-tahun. Serangan terhadap warga sipil Palestina telah memicu kecaman global. Womester memanggil komunitas global untuk bersatu dalam menentang kekejaman ini dan memperjuangkan perdamaian berkelanjutan bagi rakyat Palestina yang menderita.

Di sisi lain, seorang ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Francesca Albanese, menyebut bahwa Israel telah menjadikan wilayah Palestina sebagai “penjara terbuka” melalui penahanan yang meluas terhadap warga Palestina.

“Rezim yang dilakukan Israel merupakan prilaku apartheid. Termasuk prilaku penangkapan, penahanan, dan penyiksaan yang dilakukan secara tidak adil.

“Warga Palestina seringkali ditangkap, ditahan, dan disiksa tanpa proses hukum yang adil. Laporan ini didasarkan pada penyelidikan dan konsultasi selama enam bulan” kata Albanese pada briefing untuk wartawan sebagaimana dikutip pada Sindonews.com.

Reporter : Akhmal Duta Bagaskara

Editor     : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Kultum Tarawih, Kiai Haris Ceritakan Kisah Seorang yang Keliru dalam Bersedekah

Media Center Darul Hikam- Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. tentang keutamaan sedekah, harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dalam Al-Qur’an pun tertulis bahwa orang yang bersedekah akan dijanjikan oleh Allah balasan berupa 10 kali dari jumlah sedekah mereka. Demikian yang disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil. I dalam Kultum Tarawih pada hari selasa, (11/4) bertempat di Masjid Jami’ Baitul Al Amien Jember.

Kiai Haris (sapaan akrabnya) menyampaikan dalam Kitab Shahih Muslim Juz 1 disebutkan bahwa ada ahli sedekah yang salah sasaran dalam cerita Rasulullah. Dalam memberikan sedekah tentu beberapa kriteria seperti harus diberikan kepada fakir miskin.

Hadits tersebut menceritakan tentang seseorang yang hendak ingin bersedekah namun dengan cara sembunyi-sembunyi sehingga ia melakukannya pada tengah malam. Hal ini ia lakukan agar bisa mendapatkan ridho Allah dengan cara yang sempurna yaitu tidak mendatangkan riya’.

Sedekah itu ia lakukan selama 3 malam berturut-turut. Singkat cerita di malam pertama, ternyata sedekahnya jatuh di tangan pencuri yang dalam dugaannya adalah seorang yang miskin. Keesokan harinya di pasar ramai orang membincangkan hal itu. Orang tersebut merasa bersalah karena sedekahnya diberikan kepada orang yang keliru. Kemudian ia mengungkapkan kesedihannya seraya mengatakan, “Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu. Sedekahku jatuh di tangan pencuri.”

Laki-laki itupun kembali bertekad ingin bersedekah di malam berikutnya. Sebab ia mengira sedekahnya sia-sia dan tidak “sampai” karena jatuh bukan di tangan yang tepat.

Malam kedua pun tiba. Ia kembali menyelinap keluar rumah di tengah malam. Kemudian ia memberikan sedekahnya kepada wanita yang dalam prasangkanya adalah seorang yang miskin. Keesokan harinya kembali ramai di pasar bahwa ada seorang yang memberikan sedekahnya kepada wanita pezina. Ia kembali merasa sedih dan menyesal, dan seraya mengatakan, “Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu. Kali ini sedekahku jatuh di tangan pezina.”

Kemudian di malam selanjutnya ia kembali bertekad untuk bersedekah. Namun apa dikata, sedekahnya kembali salah sasaran. Ia memberikan sedekah kepada orang yang kaya raya. Hatinya sangat sedih dan ia kembali mengadu kepada Tuhannya dan berucap, “Ya Allah, hanya milik-Mu segala kebaikan. Kini sedekahku jatuh di tangan orang kaya.”

“Singkat cerita datanglah kabar gembira kepadanya melalui mimpi bahwa Allah telah menerima sedekahnya meski jatuh kepada orang yang salah. Ini semua karena ketulusan hati laki-laki itu dalam bersedekah,”ungkap Kiai Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jawa Timur.

Dalam cerita tersebut menyimpan hikmah agung yang bisa diambil dari kesalahan laki-laki itu dalam bersedekah. Harapannya seorang pencuri itu bertobat dan berhenti mencuri, wanita pezina itu bertobat dan keluar dari dunia malamnya, dan orang yang kaya yang kikir bisa berubah menjadi dermawan dan menginfakkan hartanya untuk zakat mal. Akhir cerita, ketiga orang penerima sedekah itu menyesal dan berubah menjadi orang yang lebih baik dalam hidupnya.

“Orang yang bermaksiat kemudian ia merasa hina dan bertobat, itu jauh lebih baik dari pada  orang  yang melakukan ketaatan seperti ke masjid atau bersedekah, namun muncul dalam hatinya kesombongan,” pungkasnya yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Jember.

Penulis: Siti Faiqotul Jannah

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

Kiai Haris Sebut Tahajud sebagai Amalan Penting di Bulan Ramadhan

Media Center Darul Hikam- Bulan suci Ramadhan merupakan bulan mulia yang kedatangannya sangat dinanti-nanti oleh umat Muslim di seluruh dunia. Pada bulan ini, setan-setan dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, pintu-pintu surga dibuka, dan segala amal ibadah dilipat gandakan.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I dalam kultumnya di Masjid Baitul Amien Jember menyampaikan perihal amalan penting yang utama di bulan Ramadhan.

“Salah satu amalan mujarab yang dianjurkan untuk menghidupkan malam di bulan suci Ramadhan ialah shalat tahajud,” tutur Kiai Haris dalam Kultumnya pada Senin, (10/4/23).

Hal itu berdasarkan pada perintah mendirikan shalat tahajud tertera dalam QS. Al-Isra’ ayat 79 yang berbunyi:

وَمِنَالَّيْلِفَتَهَجَّدْبِهٖ نَافِلَةًلَّكَۖعَسٰٓىاَنْيَّبْعَثَكَرَبُّكَمَقَامًامَّحْمُوْدًا

Artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji”.

Inti dari surah Al-Isra di atas menyebutkan perintah untuk mendirikan shalat tahajud di malam hari sebagai tambahan shalat Sunnah. Shalat Tahajud dalam kitab Ushul fikih dihukumi sunnah muakkad (sunah yang dianjurkan), yaitu dikutip dari kata “Nāfilatan” pada ayat tersebut.

“Shalat tahajud berasal dari kata “hujud” yang berarti tidur. Maka dari itu, sebagian para ulama mendefinisikan shalat tahajud ialah shalat yang dilakukan di malam hari setelah tidur,” imbuh Kiai Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jatim.

Sebagian ulama lain mengatakan bahwa shalat tahajud merupakan “shalatu laili”, yakni shalat yang didirikan pada malam hari, baik dilaksanakan sebelum atau sesudah tidur. Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa tahajud ialah shalat yang didirikan pada malam hari sesudah tidur, karena Rasulullah ketika hendak mendirikan shalat tahajud beliau tidur terlebih dahulu.

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa seseorang yang istiqamah dalam melaksanakan shalat tahajud, niscaya Allah akan menempatkannya di tempat yang mulia, baik di dunia maupun kelak di akhirat.

Meskipun pada ayat di atas yang dipakai berupa lafadz عسىٰ yang ghalib-nya bermakna tidak pasti (mungkin), akan tetapi ketika didampingkan dengan lafadz ربك maka yang awalnya bermakna tidak pasti menjadi pasti, yang awalnya bermakna tidak mungkin menjadi mungkin. Sedangkan lafadz مَقَامًامَّحْمُوْدًا dikutip dari beberapa tafsir, diartikan sebagai tempat yang terpuji. Dan sebagian ahli tafsir lain memaknai sebagai kebangkitan yang terpuji.

Maksud kebangkitan yang terpuji disini ialah kelak ketika di Padang Mahsyar orang-orang yang istiqamah melaksanakan shalat tahajud akan dibangkitkan dengan kebangkitan yang terpuji, karena mereka-mereka mendapat “Syafaatul Kubro”, yakni syafaat yang agung dari Rasulullah Saw.

“Semoga kita semua kelak mendapatkan Syafaatul Qubra dari Nabi besar Muhammad Saw,” pungkas Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Penulis: Miftahul Jannah

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

 Kiai Haris Sampaikan Fiqh Aqalliyat Sebagai Solusi Berislam di Negara Minoritas

Media Center Darul Hikam- Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin akan masuk dan menyebar ke seantero dunia dan tidak menutup kemungkinan akan bertemu dengan berbagai problematika, terutama di negara minoritas muslim.

Dengan itu, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I. turut menjadi narasumber dalam Webinar Tadarus Ilmiah Ramadhan bertemakan,” FIQH AQALLIYAT Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia. Acara ini diselenggarakan di Institut Agama Islam Syarifudin Lumajang bersama dengan Akademi Komunitas Teknologi Syarifudin pada Rabu, (5/4/23) pukul 20.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting.

Drs. Satuyar Mufid, M.A sebagai Rektor IAI Syarifudin Lumajang memberikan pengantar bahwa Allah ta’ala menyukai kemudahan. Bagi orang yang kesulitan dalam mengamalkan syariat Islam ketika berada di daerah atau negara minoritas muslim maka akan mendapat kemudahan.

“Biar semua orang merasakan bahwa Islam di Indonesia memang sangat nikmat, sedangkan orang di luar sana yang barangkali sulit mengerjakan ajaran Islam,” tuturnya.

Kiai Haris sebagai penulis buku Fiqh Aqalliyat menjelaskan bahwa buku ini hadir sebagai solusi dari kegelisahan spiritual umat Islam yang berada di wilayah minoritas Islam.

Kiai Haris membagikan pengalamannya ketika ditanyai oleh salah seorang warga di Taiwan yang merupakan saudara seagama. Saat itu dia bekerja di peternakan babi dan tidak pernah melaksanakan sholat jumat berjamaah karena jarak tempat kerja dengan masjid begitu jauh, yang kurang lebih tujuh jam.

“Tentu ini berat. Bagaimana kalau ini terjadi pada kita. Al ajru biqodri ta’ab, bahwa pahala itu tergantung kadar kepayahan dan kesulitan dalam mengadapi sesuatu,” ujar Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Darurat berkaitan dengan hajat, sementara hajat berkaitan dengan kesulitan dan kesempitan. Oleh karena itu, Islam memberikan rukhshah bagi umat yang memiliki hajat saat menjalankan ibadah syariat. Rukshah adalah keringanan yang disyariatkan Allah atas perkara dalam keadaan yang menghendaki keringanan tersebut.

“Jadi diberi keringanan karena memang kondisinya menyulitkan umat Islam. Sehingga dalam konteks mereka berhubungan dengan non muslim ketika bekerja atau lainnya mereka tetap bisa berhubungan dengan fleksibel, tetapi tetap pada keyakinan dan agamanya yaitu Islam,” ungkap Guru Besar UIN KHAS Jember.

Disisi lain, Gus Ahmad Ilham Zamzami, Lc. Sebagai narasumber kedua menuturkan bahwa Fiqh minoritas yang digagas oleh Syekh Yusuf Qardhawi  itu menjadikan agama selalu relevan dan selalu membuka wacana baru. Sehingga agama tidak hanya sebatas mengakar pada norma-norma yang ada, akan tetapi agama itu senantiasa memberikan landasan-lanadasan kehidupan bagi umatnya dimanapun umat itu berada.

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa Fiqh Aqalliyat punya 3 komponen yang perlu dibahas yaitu kita harus memahami dari sumber hukum yang asli berupa Al-Quran, Hadis, maupun ijma para ulama.

“Dari sisi itu pada akhirnya kita juga harus menentukan teks-teks yang tertuang di dalam kitab, kemudian kita dapat mengambil sisi manhaj atau sisi metodologis dari kitab tersebut. Kita perlu membaca dari sisi maqashid syariahnya atau  hikmah suatu  hukum perlu dilakukan,” ungkapnya yang juga Da’i Internasional Lembaga Dakwah PBNU.

Acara berlangsung aktif dengan dihadiri oleh ratusan peserta dari akademisi, santri dan tokoh publik di seluruh Indonesia.

Penulis: Erni Fitriani

Editor: Siti Junita

Categories
Keislaman

Tiga Janji Allah Kepada Tiga Golongan Hamba Terpilih

Media Center Darul Hikam- Sebagai seorang hamba yang sudah menyatakan beriman, maka wajib bagi dirinya untuk menaati segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah. Hamba pilihan Allah adalah seseorang yang hidup di jalan kebenaran secara sungguh-sungguh demi mengharapkan keridhoan Allah Swt.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I. dalam Kajian Tafsir Kitab Marah Labid pada Senin, (3/4) mengutip QS. Ali Imran ayat 195 tentang tiga janji Allah kepada hamba yang mau berhijrah demi menjaga ketaatan agamanya. Allah Swt berfirman:

فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ

Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik”. QS:Ali Imran Ayat: 195.

Adapun yang termasuk ke dalam tiga golongan hamba tersebut yaitu pertama, orang yang berhijrah menuju jalan Allah. Kedua, orang yang berperang memerangi hawa nafsu dan menghindar dari maksiat, dan ketiga adalah orang yang diusir dan disakiti karena taat kepada Allah. Merekalah orang-orang yang akan mendapatkan tiga kemuliaan pahala oleh Allah.

Tiga pahala yang dimaksud diantaranya adalah pertama, akan dihapuskan dosa kecil dan diampuni segala dosa besar.

“Sesuai dengan ayat yang sebelumnya dengan lafadz doa اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا yang artinya Ampunilah segala dosa besar dan lafadz َكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا artinya tutuplah segala dosa-dosa kecil, ” tutur Kiai Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli-Jember.

Janji Allah yang kedua adalah mendapatkan pahala agung yaitu masuk ke dalam surga, Ketiga, mendapatkan pahala sekaligus dengan kemuliaan yang ditempatkan Allah bersama dengan para hamba-Nya yang taat.

Bukti ketaaan seorang hamba kepada Tuhan-Nya, salah satunya adalah memperbanyak berdoa dan menyerahkan segala sesuatu kepada Allah dari ikhtiar yang telah dilakukan. Dengan itu, Kiai Haris memberikan maqolah yang diriwayatkan oleh Imam Ja’far Shodiq.

“Barang siapa seorang hamba yang dikenai masalah lalu ia  mengatakan رَبَّنَا sebanyak lima kali, maka Allah akan menyelamatkan apa yang ia khawatirkan dan akan memberikan apa saja yang dikehendaki,”pungkas Kiai Haris yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Wallahu A’lam

Penulis: Siti Junita

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

Guru Besar UIN KHAS Jember: Moderasi Beragama Adalah Islam Itu Sendiri

Media Center Darul Hikam – Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Kiai Harisudin, menyebut moderasi beragama dalam Islam hakikatnya adalah agama Islam itu sendiri. Islam mengajarkan ummatnya untuk bersikap tengah-tengah dan menghindari sikap ekstrem (al-ghuluw).

“Moderasi beragama berarti cara beragama jalan tengah. Dengan moderasi beragama, seseorang tidak ekstrem dan tidak berlebih-lebihan saat menjalani ajaran agamanya. Orang yang mempraktikan moderasi beragama dikatakan orang moderat,” ujar Prof. Kiai Haris dalam ‘Orientasi Pengenalan Jati Diri Universitas Jember Bagi CPNS Formasi Tahun 2021’ di Hotel Ketapang Indah Banyuwangi, pada Sabtu, 17 Desember 2022.

“Moderasi juga diartikan sebagai ‘sesuatu yang terbaik’. Yang terbaik adalah sikap tengah-tengah. Misalnya keberanian adalah sikap terbaik antara nekat dan sifat takut. Dermawan adalah sikap terbaik antara pelit dan sifat kikir. Demikian seterusnya,” tambahnya.

Menurut Prof. Kiai Haris, terdapat tiga pondasi dalam moderasi beragama, diantaranya: Pertama, tidak berlebih-lebihan. Kedua, tidak mengganggu ketertiban umum. Ketiga, melanggar batasan kemanusiaan.

Selain itu, metode yang dapat dilakukan untuk memahami Islam menurut Prof. Kiai Haris, salah satunya ialah mengajarkan Islam dari satu generasi ke generasi lain melalui jejaring sanad yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam hadits, dikatakan: al-’ulama waratsatul anbiya. Artinya Islam disebar melalui jaringan intelektual ulama mulai sekarang hingga sampai pada Rasulullah Saw. Ini yang disebut pemahaman agama yang bersanad,” tutur Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur, mengingatkan bahwa Islam bersifat fleksibel. Menurutnya, berislam tidak menjadikan orang hilang keindonesian maupun kesukuannya

“Seorang muslim dapat meneguhkan keislamannya, namun juga tetap bisa menjaga keindonesiaan dan kesukuannya, misalnya. Saya: muslim, orang Indonesia dan juga orang Madura!,” tegasnya.

Islam, lanjut Prof. Kiai Haris, mengajarkan kita untuk menjalin hubungan persaudaraan, baik ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama anak bangsa) dan ukhuwah basyariah (persaudaraan sesama anak manusia).

Tujuan akhir beragama dalam Islam, lanjutnya adalah menjadi orang baik. Dalam bahasa hadits disebut, liutammima makarimal akhlaq. Artinya, agar saya menyempurnakan akhlak yang mulia.

“Dalam bahasa jawanya, ‘Ndadani awak’ atau reparasi diri dengantidak pernah mderasa menjadi orang yang lebih baik daripada yang lain,” pungkasnya.

Kontributor    : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Hadiri Halaqah Fikih Peradaban, Pengasuh Darul Hikam Kupas Tuntas Politik Uang

Media Center Darul Hikam – Pegelaran ‘Pesta Rakyat’ tahun 2024 dimungkinkan menjadi wabah berikutnya yang dapat mengancam Indonesia. Wabah yang dimaksud adalah wabah politik uang dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Demikian disampaikan oleh Prof.  Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I dalam Halaqah Fikih Peradaban yang bertajuk ‘Fikih Peradaban dan Pembangunan Budaya Politik Warga’ di Pesantren Riyadlus Sholihin Probolinggo pada Sabtu (09/11/2022).

“Politik uang adalah sebuah upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi. Politik uang juga diartikan sebagai jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters),” jelas Prof. Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Menurut Prof. Haris, jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 mencapai kisaran 19,4% hingga 33,1%. Jika data tersebut ditinjau pada standard internasional, maka Indonesia telah menjadi negara dengan peringkat praktik politik uang terbesar nomor tiga sedunia. 

“Berdasarkan waktu kejadiannya, politik uang dapat terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, pada saat kampanye, pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara,” tukas Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Se-Indonesia tersebut.

“Sedangkan jika ditinjau menurut palakunya, praktik politik uang dapat dilakukan oleh partai politik, kandidat atau pasangan calon, birokrat, pengusaha atau pebisnis hitam, hingga politisi korup,” tambahnya.

Dengan itu, Prof. Haris yang juga Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember, menjelaskan beberapa cara untuk melawan politik uang, salah satunya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk semaksimal mungkin memberi edukasi politik kepada masyarakat, dengan menggandeng mahasiswa dan civil society yang lain dalam pencegahan tindak pidana politik uang.

“Selain melawan politik uang, juga perlu melakukan pencegahan praktik politik sedini mungkin. Yaitu dengan melakukan sosialisasi, pengawasan partisipatif, patroli pengawasan, penegakan hukum dan tindakan pencegahan lainnya,” ujar Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim.

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, lanjut Prof. Haris, telah dengan tegas menyebut politik uang (money politik) sebagai tindakan suap (risywah) yang dilaknat oleh Allah Swt. Baik yang memberi (raisy) ataupun yang menerima (murtasyi), maupun yang menjadi perantara (raaisy).

“NU ini sangat keren, ia sejak awal telah berani mengambil sikap secara tegas terhadap praktik politik uang. Sikap NU dapat dilihat dalam keputusan Sidang Komisi Masa’il Waqi’iyyah Siyasiyah, pada Musyawarah Nasional Alim Ulama tanggal 17 Rabiul Akhir 1423 H/28 Juli 2002,” ucap Prof. Haris yang juga Wakil Ketua Lembaga Dakwah NU Jatim.

Hanya saja sikap NU tersebut masih sebatas fatwa tentang politik uang yang bersifat umum dan belum implementatif. NU semestinya memberi masukan konstruktif terhadap UU Pemilu tahun 2017 yang masih ada kekurangan di beberapa sisi dengan pertimbangan maqashidus syariah.

“Politik uang telah mencemari demokrasi kita. Para pemimpin hasil politik uang tak menghasilkan apa-apa, selain menjadi koruptor di negeri ini. Hanya komitmen kita bersama (Nahdlatul Ulama) yang akan melawannya,” pungkasnya.

Kontributor : M. Irwan  Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Semangat Membangun Peradaban, Ponpes Darul Hikam Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw

Media Center Darul Hikam – Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw membawa pesan penting bagi umat Islam, yakni agar membangun peradaban manusia yang lebih baik. Dengan itu, Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikam menggelar Peringatan Kelahiran Nabi Muhammad Saw yang populer disebut Maulid Nabi Muhammad saw dengan tema “Nabi Muhammad Nabi Teladan Sepanjang Zaman” pada Jumat (28/10).

Acara yang bertempat di Pondok Cabang Putra Ajung itu dihadiri langsung oleh Pengasuh, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I dan Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H. beserta seluruh mahasantri, baik pusat maupun cabang.

Acara dimulai dengan shalat maghrib berjamaah serta pembacaan surah Yasin yang dilanjutkan dengan pemberian tausiah oleh pengasuh. Dalam tausiahnya, Kiai Haris mengajak para mahasantri untuk meneladani Rasulullah saw, terutama dalam hal keilmuan.

“Sebagai Pondok Pesantren yang berbasis literasi, maka basis keilmuan selalu menjadi prioritas utama bagi mahasantri Darul Hikam. Rasulullah adalah sebaik-baik teladan yang harus kita tiru untuk bersungguh-sungguh dalam menambah ilmu dan beramal shalih,” jelasnya yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Kiai Haris juga mengutip firman Allah yang ada dalam surah Al-Mujadilah ayat 11 yang berbunyi: يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ (Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. ).

“Ilmu adalah pintu masuk dari segala amal sholih yang kita kerjakan. Terbukti dalam sejarah bahwa sebaik-baik peradaban disebabkan karena ilmu dan pengamalannya, ”ungkapnya.

Pada kesempatan itu pula, Kiai mengutip maqolah Sang Hujjatul Islam, Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Bidayatul Hidayah yang artinya “Tidaklah kamu boleh berbangga, kecuali atas bertambahnya ilmu dan amal shaleh”.

“Ilmu itu sifatnya selalu berkembang dan terus menerus menampilkan pembaharuannya. Sehingga kita sebagai umat Rasulullah dianjurkan terus meng-update ilmu setiap hari, baik ilmu tauhid, fiqih, nahwu sharaf dengan membaca dan berdiskusi. Jadilah umat Rasulullah yang mencintai ilmu,” tutur Kiai Haris.

Salah satu cara untuk meng-update ilmu yang dilakukan oleh mahasantri adalah konsisten membaca buku. Kiai Haris mengutip pesan dari Gus Nadhirsyah Husen yang menganjurkan membaca 150 halaman per hari.

“Salah satu indikator orang yang berilmu adalah gemar membaca buku, mencari informasi dari berbagai sumber serta selalu tumbuh rasa ingin tahu. Karena dengan ilmu, peradaban akan berkembang dan dengan ilmu pula diri akan bersinar keberkahannya. Pintar atau tidak, kuncinya adalah senang ilmu dulu, ”jelas Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Acara berlanjut dengan pemotongan tumpeng dan penampilan kreasi santri dari masing-masing cabang. Ibu Nyai Robi mengapresiasi tampilan dari mahasantri yang dipersembahkan pada acara tersebut.

“Di bulan ini telah lahir sosok manusia yang mulia yakni Rasulullah Saw, semoga kehadiran serta usaha kita dalam menyemarakkan Maulid di Majlis yang penuh barokah ini bisa menumbuhkan rasa cinta kepada Rasulullah dan mendapatkan syafaaatnya kelak di hari kiamat,” pungkas Ibu Nyai.

Acara ditutup dengan pembacaan sholawat Nabi oleh tim Al-Banjari Darul Hikam secara khidmat dan foto bersama.

Reporter: Siti Junita

Editor: M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Halaqah Fikih Peradaban PBNU, Prof. Haris Buat Catatan Fikih Siyasah di Indonesia

Nganjuk, Media Center Darul Hikam

Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I menjadi narasumber dalam acara, ‘Halaqah Fikih Peradaban dalam Rangka Satu Abad NU’, yang bertemakan Fikih Siyasah & Masalah Kaum Minoritas, bertempat di Graha Djalalain Pondok Pesantren Miftahul Ula Nglawak Kertosono Nganjuk, Ahad pagi (16/10/2022).

Prof Haris (sapaan akrabnya) dalam forum tersebut menyampaikan beberapa catatan penting tentang fiqh siyasah dan masalah kelompok minoritas di Indonesia.

Pertama, adalah teori konsep fiqh siyasah yang sampai saat ini belum dikembangkan ke dalam konteks Nation State.

“Kalau kita baca karangan Ibnu Taimiyah berjudul As Siyasah As Syariyah, karangan Imam Al Mawardi kitab Ahkamu Sultoniyah Al Maududy, ini konsepnya masih bukan dalam Nation State (negara bangsa), melainkan konsep monarki/kerajaan,” tuturnya.

“Kita memang tidak bisa meninggalkan Ahkamu Sultoniyah, namun jika hanya Ahkamu Sultoniyah saja yang dipakai, itu kan tidak pas konteksnya dengan jaman sekarang yang menggunakan konsep National State,” tambahnya yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Kedua, keputusan bahtsul masail NU dalam konteks fiqh siyasah belum di-update/diperbaharui. Misalnya tentang sebutan negara Indonesia sebagai Darul Islam.

“Terkadang warga NU masih sering kali menyebut Darus Salam, padahal keputusan Muktamar NU Banjarmasin Tahun 1936 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Darul Islam,” ungkap Prof  Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jatim.

Contoh lainnya, NU pada tahun 1950 menetapkan hukum menyulut petasan di bulan Ramadhan sebagai syiar agama. Namun, dalam perkembangannya ketetapan tersebut dirubah menjadi haram karena membahayakan berdasarkan hasil Muktamar NU di Lirboyo tahun 1999.

Catatan ketiga menurut Prof. Haris adalah fiqh NU masih banyak sebatas wacana, baik dari kalangan madrasah, pesantren, lembaga pendidikan Islam. Hanya sedikit yang ditetapkan menjadi qanun/hukum positif.

“Fiqh kita masih living law, ada banyak diskusi, ada banyak musyawarah kitab dan bahtsul masail. Itu semua penting, tapi yang dipraktikkan ada berapa? Yang dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan berapa?,” tegas Prof Haris yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember.

Selain itu, Prof. Haris yang juga Ketua PP APHTN-HAN itu menilai, bahwa ada banyak hal dalam peraturan perundang-undangan yang perlu dimasuki hasil keputusan bahtsul masail NU. Karena menurutnya, jikalau hanya sebatas fiqh yang sifatnya living law, maka hasil bahtsul masail hanya menjadi wacana di tengah masyarakat.

“Seperti pendapat madzhab yang sifatnya tidak mengikat, hal ini karena pendapat mazhab adalah fiqh, sehingga ada ruang kebebasan untuk menerapkannya atau tidak, termasuk juga banyaknya perbedaan pendapat,” ucap Prof Haris.

Dengan itu, agar fiqh bisa menjadi qanun, lanjut Prof. Haris, perlu kemudian untuk ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Misalnya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan lainnya.

Lalu bagaimana cara memasukkan hasil Bahtsul Masail ke dalam undang-undang (UU)? Menurutnya yaitu dengan menerapkan paham Ius Constituendum.

“Peraturan perundang-undangan yang tidak cocok, perlu diberikan masukan dan mengajukan pasal perubahannya,” terangnya.

Menurut Prof Haris hasil bahtsul masail harus diteruskan kepada forum yang lebih tinggi, seperti Hukmul Hakim Yarfa’ul Khilaf. Karena keputusan hakim itu sudah mengikat dan menghilangkan perbedaan di kalangan para ulama.

Pada kesempatan itu pula, Prof Haris mengelompokkan beberapa model peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Pertama, redaksi dan subtansi sudah syariah seperti Kompilasi Hukum Islam, KHES, UU wakaf, UU Pesantren dan lain-lain.  Kedua, UU yang tidak menggunakan nama syariah tapi secara substansi menggunakan konsep syariah. Misalnya UU tentang Lalu Lintas, UU tentang Perlindungan Konsumen dan lainnya.

Ketiga, redaksi dan subtansi tidak ada label syariah dalam UU, bahkan isinya bertentangan dengan syariah. Misalnya UU tentang Haluan Ideologi Pancasila. Keempat, UU yang secara redaksi syariah, namun subtansinya masih belum syariah.

Reporter: Erni Fitriani

Editor  : M. Irwan Zamroni Ali