Categories
Keislaman

Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya

Di berbagai daerah, sound horeg seolah sudah menjadi tradisi wajib dalam setiap perayaan. Apalagi saat karnaval bulan kemerdekaan Indonesia. Hampir setiap hari karnaval disertai sound horeg sebagai musik pengiringnya.

Bahkan tak hanya sebagai pengiring saat karnaval, tapi juga digunakan sebagai pengiring acara-acara keagamaan seperti halnya peringatan Maulid Nabi SAW. Meskipun sebagian orang ada yang pro dengan adanya sound horeg, tapi banyak juga pihak yang menolak. Lantas bagaimana pandangan Islam melihat fenomena ini?

Perlu diketahui, istilah sound horeg merujuk pada sebuah rangkaian sound system beragam jenis yang ditempatkan di atas truck, yang disetel dengan suara kencang dan menyebabkan kondisi sekitar bergetar atau disebut horeg. Bahkan ada yang sampai menggetarkan bangunan seperti runtuhnya genteng atau kaca bangunan.

Tidak hanya itu, karnaval yang melibatkan sound horeg biasanya diikuti oleh orang yang berjoget-joget baik laki-laki maupun perempuan, dan terjadinya percampuaran (ikhtilat) antara lawan jenis yang tidak dapat diindahkan.

Melihat hal ini, Syekh Syamsuddin menjelaskan keharaman memainkan dan mendengarkan alat-alat musik yang bisa mendorong pada kemaksiatan:

Artinya: “Dan haram menggunakan alat musik yang menjadi ciri khas para peminum khamr, seperti tunbur (dengan dhammah pada huruf pertama), ‘ud, rabab, santir, jank, dan kamanjah, serta sanj (dengan fathah pada huruf pertama), yaitu sebuah alat dari kuningan (logam) yang dipasang senar di atasnya lalu dipukul, atau berupa dua lempengan kuningan yang satu dipukulkan ke yang lainnya. Keduanya hukumnya haram. Juga mizmar ‘Iraqi (seruling khas Irak), serta seluruh jenis alat musik berdawai dan seruling. Demikian pula haram mendengarkannya, karena kenikmatan yang diperoleh dari alat-alat itu mendorong kepada kerusakan, seperti halnya minum khamr, terutama bagi orang yang masih baru bertobat atau dekat masanya dengan kemaksiatan.” (Syekh Syamsuddin al-Ramli, Nihayatul Muhtaj ‘ala Syarh al-Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, tt], juz 8 halaman 296).

Sedangkan terkait acara, yang dapat mengganggu ketenangan orang lain, dalam hal ini karnaval dengan iringan sound horeg, maka hukumnya haram untuk dilakukan, serta harus dicegah pelaksanaannya, sebagaimana keterangan di bawah ini:

 قَالَ مُوسَى بْنُ الزَّيْنِ: وَحَيْثُ ضَيَّقَ اللَّاعِبُونَ بِالْكُرَةِ وَغَيْرِهَا الطَّرِيقَ عَلَى الْمَارَّةِ، أَوْ حَصَلَ عَلَى النَّاسِ أَذًى بِفِعْلِهِمْ أَوْ صِيَاحِهِمْ يَمْنَعُهُمْ سُكُونَهُمْ بِنَوْمٍ وَنَحْوِهِ، أَوْ جُلُوسِ النَّاسِ بِأَفْنِيَتِهِمْ: لَزِمَ أَوْلِيَاءَهُمْ وَسَادَتَهُمْ – بَلْ كُلُّ مَنْ قَدَرَ – زَجْرُهُمْ وَمَنْعُهُمْ، وَمَنْ امْتَنَعَ عُزِّرَ، قَالَ: وَحَيْثُ رُفِعَ مُنْكَرٌ لِوَالٍ فَقَدَرَ عَلَى إِزَالَتِهِ فَلَمْ يُزِلْهُ: أَثِمَ

Artinya: Musa bin az-Zayn berkata, “Apabila para pemain bola atau permainan lainnya menyempitkan jalan bagi para pejalan kaki, atau perbuatan mereka atau teriakan mereka menimbulkan gangguan terhadap orang-orang, seperti menghalangi ketenangan mereka dalam tidur dan semacamnya, atau mengganggu orang yang duduk di halaman rumah mereka, maka wajib bagi para wali (orang tua/pengurus mereka) dan pemimpin mereka (atau bahkan setiap orang yang mampu) untuk mencegah dan melarang mereka. Barangsiapa yang tidak melarang, maka boleh dikenai hukuman ta‘zīr (hukuman edukatif dari penguasa).”

Lebih lanjut, Musa bin az-Zayn juga berkata: “Barangsiapa yang melihat kemungkaran, sedangkan ia mampu menghilangkannya dengan melaporkan kepada wali/penguasa tetapi tidak melakukannya, maka ia berdosa.” (Syekh Abdullah bin Muhammad, Qolaidul Khoroid, [Beirut: Muasasah Ulumil Qur’an, 1990 M/1410 H], juz 2 halaman 356).

Sementara itu, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan terkait keharaman sebuah acara yang terdapat percampuran antara laki-laki dan perempuan, meskipun itu acara yang baik seperti halnya khataman Al-Qur’an:

ٱلْوُقُوفُ لَيْلَةَ عَرَفَةَ أَوِ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ، وَٱلِٱجْتِمَاعُ لَيَالِيَ ٱلْخُتُومِ آخِرَ رَمَضَانَ، وَنَصْبُ ٱلْمَنَابِرِ وَٱلْخُطَبُ عَلَيْهَا، فَيُكْرَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ ٱخْتِلَاطُ ٱلرِّجَالِ بِٱلنِّسَاءِ بِأَنْ تَتَضَامَّ أَجْسَامُهُمْ، فَإِنَّهُ حَرَامٌ وَفِسْقٌ

Artinya: “Berkumpul pada malam Arafah atau di Muzdalifah, berkumpul pada malam-malam khataman Al-Qur’an di akhir bulan Ramadhan, serta mendirikan mimbar dan berkhutbah di atasnya. Semua itu hukumnya makruh selama tidak terjadi percampuran laki-laki dan perempuan hingga tubuh-tubuh mereka saling bersentuhan. Namun apabila terjadi hal demikian, maka hukumnya adalah haram dan termasuk kefasikan.” (Syekh Abu Bakar Syatha, Hasyiyah l’anah ath-Thalibin, [Maktabah Syamilah, tt] juz 1 halaman 313).

Masih konteks yang sama, Hadratussyeikh Hasyim Asy’ari dalam kitabnya menjelaskan, bahwa pelaksanaan Maulid Nabi yang menyebabkan terjadinya maksiat itu harus dihindari dan hukumnya haram, berikut penjelasannya:

 فَاعْلَمْ أَنَّ عَمَلَ الْمَوْلِدِ إِذَا أَدَّى إِلَى مَعْصِيَةٍ رَاجِحَةٍ مِثْلِ الْمُنْكَرَاتِ، وَجَبَ تَرْكُهُ، وَحَرُمَ فِعْلُهُ

Artinya: “Maka ketahuilah bahwa apabila pelaksanaan Maulid Nabi menyebabkan terjadinya maksiat yang dominan seperti kemungkaran, maka wajib untuk ditinggalkan dan haram untuk dilakukan.”

Selanjutnya, Kiai Hasyim merinci acara Maulid yang haram untuk dilakukan sekaligus dihadiri, karena memuat beberapa hal:

يَخْتَلِطُ فِيهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ، وَيَلْبَسُ فِي بَعْضِ الْأَوْقَاتِ الشُّبَّانُ مَلَابِسَ النِّسْوَانِ فَيَحْصُلُ افْتِتَانُ بَعْضِ الْمُتَفَرِّجِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، وَتَقَعُ الْفِتْنَةُ فِي الْفَرِيقَيْنِ، وَيَثُورُ مِنَ الْمَفَاسِدِ مَا لَا يُحْصَى، حَتَّى أَدَّتْ إِلَى حُصُولِ الْفُرْقَةِ بَيْنَ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَةِ، وَهَذِهِ مَفَاسِدُ مُرَكَّبَةٌ مِنْ عَمَلِ الْمَوْلِدِ مَعَ فِعْلِ الْمُنْكَرَاتِ

Artinya: “Dalam perayaan itu, laki-laki dan perempuan bercampur baur. Pada sebagian waktu, para pemuda mengenakan pakaian perempuan, sehingga sebagian penonton—baik laki-laki maupun perempuan—menjadi tergoda. Akhirnya timbul fitnah dari kedua pihak, dan berbagai kerusakan pun meledak tak terhitung jumlahnya, hingga sampai menyebabkan perceraian antara suami dan istri. Ini semua adalah kerusakan-kerusakan yang muncul akibat perayaan maulid yang disertai dengan perbuatan-perbuatan mungkar.” (Hadratussyeikh Hasyim Asy’ari, At-Tanbihat Al-Wajibat Li Man Yashna’ul Maulid Bil Munkarot, [Jombang, Maktabah At-Turots Al-Islami, tt], halaman 19-20).

Walhasil, hukum penggunaan sound horeg sebagai iringan acara-acara, seperti halnya karnaval adalah haram, baik mengganggu pihak lain atau tidak. Semua ini dengan pertimbangan bahwa penggunaan sound horeg identik dengan syi’ar fussaq (kerusakan/kefasikan), dapat menarik orang lain untuk berjoget yang diharamkan, bercampurnya laki-laki dan perempuan, dan bisa menjadi potensi maksiat yang lain.

Editor: Risma Savhira 

Kontributor: M Rufait Balya B

Sumber: https://jatim.nu.or.id/keislaman/sound-horeg-diharamkan-ini-penjelasannya-1euEM

Categories
Berita Dunia Islam

Proses Rukyah Hilal di Malaysia Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh pada 2 Maret 2025

Malaysia – Umat Islam di Malaysia dipastikan akan memulai ibadah puasa Ramadhan 1446 H pada hari Ahad, 2 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah proses cerapan hilal (anak bulan) pada 28 Februari 2025 tidak berhasil melihat bulan baru. Hal ini berbeda dengan umat Islam di Indonesia yang telah memulai puasa sehari lebih awal, yakni pada hari Sabtu, 1 Maret 2025.

“Berdasarkan hasil rukyah yang dilakukan di berbagai lokasi yang telah ditentukan, hilal tidak tampak pada 28 Februari 2025. Oleh karena itu, bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari dan awal Ramadhan jatuh pada 2 Maret 2025,” ujar Penyimpan Mohor Besar Raja-Raja Malaysia Tan Sri Syed Danial Syed Ahmad dalam pengumumannya.

Di Malaysia, penentuan tanggal 1 Ramadhan dilakukan melalui serangkaian proses yang melibatkan otoritas agama dan astronomi. Proses pertama adalah rukyat hilal atau pencarian anak bulan yang dilakukan di berbagai lokasi strategis, seperti observatorium atau tempat tinggi yang memungkinkan pengamatan hilal.

Malaysia juga menggunakan kriteria yang telah disepakati dalam MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria ini mencakup dua faktor utama, yaitu ketinggian hilal yang harus minimal 3 derajat di atas ufuk dan elongasi atau jarak antara matahari dan bulan yang harus minimal 6,4 derajat. Jika hilal tidak memenuhi syarat, maka bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari.

“Di Malaysia tetap berpedoman pada kriteria MABIMS dalam menentukan awal Ramadhan. Jika hilal tidak memenuhi syarat, maka mereka menggenapkan bulan Syaban menjadi 30 hari,” jelas Wakil Direktur World Moslem Studies Center (Womester) Depok, KH. Moh. Romli saat menjalankan safari dakwah di Malaysia.

Setelah melalui proses rukyah, lanjut Ustad Moh Romli yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat,  jika hilal tidak dapat terlihat, maka Penyimpan Mohor Besar Raja-Raja akan mengumumkan bahwa bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari.

“Dengan demikian, awal bulan Ramadhan akan dimulai pada hari berikutnya setelah Syaban mencapai 30 hari. Sebaliknya, jika hilal terlihat, maka hari pertama Ramadhan akan diumumkan. Dengan keputusan ini, umat Islam di Malaysia akan menjalankan ibadah puasa secara serentak dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Brunei, yang juga telah menetapkan awal Ramadhan pada tanggal yang sama,” tambah Moh Moh Romli yang juga Wakil Ketua PCNU kota Bogor.

Diketahui KH. Moh. Romli bersama Dr. KH. Mas`ud Ali mewakili Womester tengah menjalankan program Safari Ramadhan di berbagai daerah di Malaysia. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU) Malaysia.

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan sosial dan keagamaan kepada umat Islam di Malaysia, sekaligus mempererat tali persaudaraan antar sesama umat Muslim Indonesia yang berada di Malaysia.

“Safari Ramadhan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan dakwah bagi umat Islam di Malaysia, khususnya bagi komunitas Muslim Indonesia yang tinggal di sini,” ungkap Kyai Abd. Pari, Rais Syuriah PCI NU Malaysia.

Para Pengurus Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Malaysia, termasuk Kyai Abd. Pari, Kyai Umar, Gus Yafik, dan Pak H. Kusnan, menyambut hangat kedatangan tim dari Womester. Diharapkan pengabdian di negeri jiran ini membawa berkah dan manfaat bagi seluruh umat Islam.

“Semoga bulan Ramadhan tahun ini menjadi momentum bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas ibadah dan mempererat ukhuwah Islamiyah,”: tambah Kyai Umar.

Bulan Ramadhan selalu menjadi waktu yang istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia untuk meningkatkan spiritualitas, memperbanyak ibadah, serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial di tengah komunitas Muslim.

Kontributor : M. Irwan Zamroni Ali

Editor : Siti Junita

Categories
Berita Dunia Islam

PCI NU Malaysia Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian bagi Pekerja Migran

Semenyih, Kuala Lumpur, 3 Maret 2025 – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU) Malaysia menggelar acara buka puasa bersama (Bukber) yang dihadiri oleh ratusan kader dan pengurus NU di Malaysia.

Acara ini semakin istimewa dengan kehadiran dua tamu dari World Moslem Studies Center (Womester) Indonesia, KH Moh. Romli dan Dr. KH Mas’ud. Kegiatan yang berlangsung di Kantor PCI NU di Semenyih, Kuala Lumpur, ini tidak hanya menjadi ajang berbuka puasa bersama, tetapi juga momentum mempererat persaudaraan serta memperkuat peran NU dalam mendukung Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Dalam suasana penuh kehangatan, mereka berbagi pengalaman dan berdiskusi tentang tantangan yang dihadapi PMI serta bagaimana NU dapat menjadi solusi dalam berbagai aspek, baik agama, sosial, maupun ekonomi. Acara ini juga dihadiri dari ratusan peserta yang terdiri dari jajaran Mutasyar, Syuriah, Tanfidziyah, MWC, Ranting, dan Banom.

“Buka bersama seperti ini menjadi momen penting bagi kita untuk terus menjaga silaturahmi, berbagi pengalaman, dan menguatkan semangat dalam memperjuangkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah di Malaysia. Selain itu, NU harus hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia,” ujar KH Moh. Romli yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan Wakil Ketua PCNU Kota Bogor.

KH Moh. Romli menegaskan bahwa kehadiran NU di Malaysia tidak hanya menjadi wadah ibadah, tetapi juga sebagai penjaga moral dan sosial bagi para PMI. Ia mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW:

“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahmi.” (H.R. Bukhari)

Banyak PMI yang awalnya datang ke Malaysia hanya untuk bekerja dan mencari penghidupan lebih baik, tetapi kemudian menemukan panggilan baru sebagai bagian dari perjuangan NU di tanah rantau.
“Ini luar biasa. Di tengah kesibukan mencari nafkah, mereka masih mau mengurus NU dan ikut serta dalam kegiatan sosial serta keagamaan,” tambahnya.

Selain tausiyah agama, acara ini juga diisi dengan diskusi santai mengenai perkembangan terbaru program-program PCI NU Malaysia. Para kader didorong untuk lebih aktif dalam kegiatan sosial dan dakwah yang diselenggarakan selama bulan suci Ramadan 1446 H, termasuk program bantuan bagi sesama PMI yang membutuhkan.

Suasana kebersamaan semakin terasa dengan kehadiran berbagai hidangan khas Nusantara, seperti bakwan, kolak, sate, dan takjil yang menggugah selera. Acara ini menjadi bukti bahwa PCI NU Malaysia tidak hanya berperan sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai wadah kebersamaan yang mampu menginspirasi, membina, dan menggerakkan kader-kadernya untuk menebarkan kebaikan di tanah rantau.

Kontributor : Wildan Rofikil Anwar

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita Dunia Islam

Prof. Haris: Sama dengan Tradisi Jepang, Islam Ajarkan Muslim Tak Ganggu Orang Lain

Ibaraki, 3 Maret 2025

Islam sangat support dengan tradisi di Jepang. Salah satunya, ajaran Islam tidak mengganggu orang lain. Demikian disampaikan Direktur World Moslem Studies Center, Prof. Dr. KH. M Noor Harisudin di Depan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Merah Putih, 3 Maret 2025. Prof Haris jadi bersama Ketua PCI NU Jepang, Kiai Ahmad Ghazali, Ph.D.

Kalau di Jepang, orang tidak boleh mengganggu orang lain, maka Islam juga mengajarkan hal yang sama.

“La dlarara walaa dliraara. Sabda Rasulullah Saw. “, ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

La dlarara, lanjut Prof. Haris, berarti bahwa Islam melarang orang untuk melakukan sesuatu yang membahayakan atau merusak diri sendiri. 

“Minum arak, konsumsi ganja, makan racun, dan sebagainya adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri. Harakiri atau bunuh diri termasuk perbuatan yang membahayakan dan merusak diri sendiri”, ujar Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur tersebut.

Sementara wala dliraara berarti bahwa Islam melarang untuk melakukan sesuatu yang membahayakan dan juga merugikan orang lain.

“Orang lain harus dihargai. Islam melarang orang untuk berbuat jahat yang membahayakan dan merugikan pada orang lain, termasuk pada non-muslim sekalipun. Ini yang saya sebut Islam support dengan tradisi Jepang”, ujar Prof Haris yang juga Pengasuh PP Darul Hikam Jember.

Pada sisi lain, Islam mendorong kohesi sosial terjadi di antara umat Islam. Sesama Muslim tidak boleh menyakiti.

“Rasulullah Saw bersabda. Al muslimu man salimal muslimuun min lisaanihi wayadihi. Seorang Muslim sejati adalah mereka yang lisan dan tangannya tidak mengganggu sesama muslim”, tukas aktivis Islamic Global Community tersebut.

Oleh karena itu, internal umat Islam di negara sakura harus kuat. Persatuan adalah hal penting dan utama. Di samping itu, umat Islam harus mengintegrasikan pada budaya dan kepentingan nasional negara Jepang tersebut. Tentu ada catatannya: selama tidak bertentangan dengan Syariat Islam.

Reporter: M. Irwan Zamroni Ali

Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Keislaman

Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Kak, bagaimana hukum mengonsumsi makanan tanpa label halal menurut fiqh Syafi’i? (Adila Anis).

Jawaban:

Waalaikumus salam Wr. Wb. Terima kasih kami sampaikan kepada saudari penanya yang telah berkenan menanyakan permasalahan ini kepada NU Online. Penanya dan pembaca setia NU Online yang budiman semoga kita semua diberi kemudahan dan kelancaran dalam segala aktivitasnya. 

Di Indonesia, terdapat beberapa institusi yang mempunyai otoritas menerbitkan label halal. Label Halal ini tidak dipungkiri memiliki fungsi penting bagi masyarakat, terutama umat Islam sebagai jaminan dan panduan dalam memastikan kehalalan suatu produk mulai dari bahan baku, proses produksi, pengolahan sampai menjadi barang produksi yang siap dikonsumsi. Dengan demikian konsumen akan merasa tenang dan yakin dengan apa yang ia konsumsi. 

Namun demikian, dalam syariat Islam kehalalan suatu makanan penentu utamanya bukan Label Halal, melainkan ketetapan dari Allah (syari’) berdasarkan dalil syariat. Label halal ini sifatnya hanya administratif dan penguat saja. Sehingga makanan yang asalnya halal tanpa adanya Label Halal pun hukumnya tetap halal dikonsumsi. 

Dalam pandangan Madzhab Syafi’i hukum asalnya segala sesuatu adalah diperbolehkan hingga terdapat dalil yang menyatakan keharamannya. Imam As-Suyuthi dalam al-Asybah wan Nadhair Jilid I (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1403: 60) mengatakan: 

Artinya, “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Menurut beliau, kaidah tersebut ditopang oleh beberapa hadits, di antaranya dua hadits yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani sebagai berikut:

Artinya, “Apa yang Allah halalkan maka ia halal (hukumnya) dan apa yang Allah haramkan maka ia haram (hukumnya) dan apa yang Allah diamkan maka ia dimaafkan, maka terimalah maaf-Nya karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu apapun.” (HR. Al-Bazzar dan Thabrani)

Artinya, “Sesungguhnya Allah sudah mewajibkan perkara yang wajib maka janganlah kalian menyia-nyiakannya, dan Allah sudah membatasi sesuatu maka janganlah kalian melampauinya, dan Allah mendiamkan sesuatu bukan karena lupa karenanya janganlah kalian sibuk mencari-cari (hukumnya).” Dalam redaksi lain dijelaskan, “Dan Allah mendiamkan sesuatu bukan karena lupa, maka janganlah kalian membebani diri kalian dengan perkara tersebut. Itu adalah bentuk rahmat untuk kalian, maka terimalah (rahmat itu).” (HR. Thabrani). 

Penjelasan di atas menegaskan bahwa hukum halal dan haram segala sesuatu sudah ditentukan oleh Allah. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak memiliki dalil yang jelas terkait kehalalan dan keharamanannya, maka hukumnya diperbolehkan.

Kaidah ini berlaku umum baik berkaitan dengan perbuatan, benda, hewan, makanan, minuman, tumbuhan dan selainnya. Berkaitan dengan hal ini Syekh Abdul Wahab Khalaf menjelaskan:

Artinya:, “Apabila seorang mujtahid ditanya tentang hukum suatu hewan, benda mati, tumbuhan, makanan, minuman, atau suatu pekerjaan, lalu ia tidak menemukan dalil syar’i yang menetapkan hukumnya, maka ia menetapkan bahwa hukumnya adalah mubah (boleh). Sebab, asal hukum segala sesuatu adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjukkan perubahan hukum tersebut.”

“Adapun asal hukum segala sesuatu adalah mubah, karena Allah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia: ‘Dialah yang menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi semuanya’ (QS. Al-Baqarah: 29). Allah juga menegaskan dalam beberapa ayat bahwa Dia telah menundukkan untuk manusia apa yang ada di langit dan di bumi. Segala sesuatu yang ada di bumi tidak mungkin diciptakan untuk manusia dan ditundukkan bagi mereka kecuali jika itu mubah bagi mereka. Sebab, jika sesuatu itu diharamkan atas mereka, maka tidak mungkin itu disebut sebagai diciptakan dan ditundukkan untuk mereka.” (Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, [Kairo, Maktabah ad-Da’wah Syababul Azhar: t.t] halaman 91-92). 

Syekh Bakri Syatha menjelaskan bahwa segala sesuatu yang hukum asalnya telah ditetapkan kehalalan, keharaman, kesucian atau kenajisannya maka hukumnya tidak akan pernah berubah kecuali dilandasi dengan keyakinan bahwa sesuatu tersebut mengalami perubahan. Beliau menyebut dalam I’anatuth Thalibin Jilid I (Beirut, Darul Fikr, t.t.: 125):

Artinya, “Apabila asal hukum telah ditetapkan dalam kehalalan atau keharaman, atau kesucian atau kenajisannya, maka hukum itu tidak akan berubah kecuali dengan keyakinan. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki wadah berisi air, cuka, susu dari hewan yang halal dimakan, atau minyaknya, lalu ia ragu apakah wadah itu terkena najis atau tidak, atau wadah yang berisi air perasan anggur dan ragu apakah sudah berubah menjadi khamar atau belum, maka tidak haram untuk mengonsumsinya.” 

Dari paparan penjelasan di atas menjadi jelas bahwa makanan yang secara hukum asalnya halal dan tidak diketahui secara pasti dan meyakinkan terdapat bahan yang haram atau najis dalam proses pengolahannya maka hukumnya halal dikonsumsi meskipun tanpa label halal. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-mengonsumsi-makanan-tanpa-label-halal-7DIcR

Categories
Keislaman

Hukum Shalat Rebo Wekasan dan Tata Caranya

Hukum Shalat Rebo Wekasan dan Tata Caranya,

Jakarta, NU Online

Hari Rabu terakhir pada bulan Safar atau yang dikenal dengan sebutan Rebo Wekasan diyakini sebagian orang sebagai hari turunnya bala. Jika benar demikian, peristiwa tersebut pada tahun 1444 H ini akan jatuh pada Rabu (21/9/2022) besok.

Namun, ulama berbeda pandangan dalam hal ini. Keyakinan akan turunnya bala itu diperoleh dari sufi yang kasyaf, bahwa pada hari Rebo Wekasan itu, ada 320 ribu bala yang turun untuk setahun, sebagaimana ditulis Syekh Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur. Hal ini dilansir NU Online dalam tulisan Penjelasan Mengenai Rebo Wekasan.

Karenanya, untuk mencegah agar tidak terkena bala itu, sebagian ulama menganjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah empat rakaat.

Hukum

Ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum shalat Rebo Wekasan. Dilansir NU Online dalam tulisan  Hukum Shalat Rebo Wekasan dalam Islam, hukum shalat Rebo Wekasan menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari adalah haram. Sebab, shalat Rebo Wekasan ini tidak ada asalnya dalam syariat.

Namun, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam Kanz al-Najah wa al-Surur menyebut bahwa Shalat Rebo Wekasan itu boleh dengan syarat bukan niat untuk Rebo Wekasan, melainkan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak. Perbedaan pandangan para ulama di atas mengenai hukum shalat Rebo Wekasan merupakan hal lumrah. Masing-masing memiliki argumentasi yang berdasar sehingga tidak perlu saling dipertentangkan antara satu dan lainnya.

1. Niat shalat sunnah mutlak dua rakaat  

Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla

2. Artinya, “Saya niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah ta’ala.” 

3. Setelah membaca al-Fatihah, baca Surat Al-Kautsar 17 kali, Al-Ikhlas 5 kali, Al-Falaq dan An-Nas sekali setiap rakaat.

4. Lakukan shalat sebagaimana biasanya dua rakaat.

5. Setelah salam, membaca doa.

6. Shalat sunnah mutlak dua rakaat ini dilakukan dua kali.

Pelaksanaan shalat ini sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah swt agar dIjaga dari segala bahaya selama setahun.

Pewarta: Syakir NF

Editor: Kendi Setiawan

*Tulisan ini diterbitkan di NU Online 21 September 2022 dan direpost di website Yayasan Darul Hikam pada tanggal 4 September 2024 tepat saat Rabu Wekasan pada tahun 1446 H.

Categories
Keislaman

Hukum Perempuan Menjadi Khatib Shalat Id

Shalat Idul Adha disyariatkan untuk dilakukan secara berjamaah, namun juga boleh dilakukan sendirian, baik sedang dalam perjalanan (musafir), maupun tidak sedang bepergian. Shalat ini diperuntukkan bagi laki-laki dan wanita.  

Dalam beberapa kondisi sangat memungkinkan didirikan jamaah shalat Id khusus perempuan. Dengan kondisi yang demikian, apakah masih disunahkan khutbah ied dengan khatib perempuan?   

 Pada dasarnya khutbah id hukumnya sunah. Kesunahan memberikan khutbah meskipun jumlah jamaah hanya dua orang. Namun, khutbah tidak disunahkan untuk satu orang dan jamaah perempuan kecuali jika ada seorang laki-laki yang bertindak sebagai khatib untuk memberikan khutbah kepada mereka. Berikut penjelasan kitab Busyral Karim:

Artinya, “Kemudian setelah selesai mengerjakan shalat ied dianjurkan untuk memberikan khotbah meskipun hanya untuk dua orang, atau meskipun mereka adalah musafir, dan meskipun waktu shalat telah berlalu, dan mereka shalat secara sendiri-sendiri, tidak ada khutbah untuk satu orang dan jamaah wanita kecuali jika ada laki-laki yang memberikan khutbah untuk mereka.” (Said Ibn Muhammad Ba’ali Baisan, Busyral Karim,[Jedah, Darul Minhaj: 2004 M] halaman 426).

Lebih jelas lagi Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa khutbah Idul Adha itu sama persis dengan khutbah Jumat dalam rukun dan sunah-sunahnya, dan khatibnya harus laki-laki menurut pendapat mu’tamad.    

Artinya, “Dan disunahkan bagi imam untuk berkhotbah dengan dua khotbah untuk jamaah, bukan untuk orang yang shalat sendirian, setelah salam dari shalat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) serta shalat gerhana. Dua khotbah pada hari raya sama seperti dua khotbah Jum’at dalam rukun dan sunah-sunahnya, tetapi tidak dalam syarat seperti berdiri, menutup aurat, bersuci, dan duduk di antara keduanya. Dianjurkan untuk duduk sebelum keduanya sebagai istirahat.

Benar, untuk melaksanakan sunah dan sahnya khutbah, harus menyampaikan dengan suara yang bisa didengar dan didengarkan, meskipun hanya secara potensial, sebagaimana dijelaskan dalam khutbah Jumat. Khotbah harus dengan bahasa Arab (cukup rukun-rukunnya) dan khatib harus laki-laki menurut pendapat mu’tamad.” (Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, halaman 109).  

Menurut Imam As-Syafi’i sebagaimana dikutip dalam kitab Al-Bayan, perempuan tidak boleh memberikan khutbah meskipun seluruh jamaahnya perempuan, karena khutbah adalah salah satu hal yang khusus dikerjakan laki-laki. Namun, sebagai penggantinya dapat diganti dengan mau’idzah.   

Artinya: “Imam Syafi’i berkata, ‘jika para wanita berkumpul untuk melaksanakan shalat Id, maka tidak mengapa, kecuali mereka tidak boleh menyampaikan khutbah; karena khutbah termasuk perkara yang dilakukan (sunah) oleh kaum laki-laki. Jika salah seorang dari mereka berdiri dan memberikan nasihat serta mengingatkan mereka, maka itu adalah hal yang baik.” (Abu Husain Yahya bin Abil Khair Al-‘Umrani, Al-Bayan fi Madzhabil Imam As-Syafi’i, [Jedah, Darul Minhaj, cetakan pertama: 2000], juz II, halaman 663).  

Senada penjelasan di atas Imam Al-Bujairimi berkata:   

Artinya, “Ungkapan Mushanif: ‘Tidak untuk orang yang shalat sendirian’ , maksudnya dan juga tidak (disunahkan khutbah) untuk jamaah wanita kecuali jika ada laki-laki yang berkhutbah untuk mereka. Maka jika salah satu dari jamaah perempuan tersebut berdiri dan memberikan nasihat, maka tidak mengapa.” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Syarhil Manhaj, [Beirut, Matba’ah Al-Halabi: t.t], juz I, halaman 426).  

Simpulan

Dengan penjelasan di atas dapat dipahami, boleh mendirikan jamaah shalat id khusus perempuan, namun tidak ada kesunahan khutbah id, kecuali jika ada seorang laki-laki yang bertindak menjadi khatibnya.  

Ketidaksunahan ini karena perempuan tidak boleh bertindak sebagai khatib, karena menurut pendapat yang mu’tamad khatib harus laki-laki.   

Sebagai solusinya khutbah dapat diganti dengan mau’idzah dan ini adalah hal yang baik.  

Sebenarnya antara khutbah dan mau’idzah itu sama, sama-sama ucapan yang isinya nasihat keagamaan. Bedanya mau’idzah lebih fleksibel, sedangkan khutbah memiliki struktur formal yang harus dipenuhi untuk keabsahannya seperti syarat, rukun, kewajiban dan kesunah-kesunahannya. Wallahu a’lam.

Penulis: Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-perempuan-menjadi-khatib-shalat-id-e0OTE

Categories
Keislaman

Apakah Orang Kaya Boleh Menerima Daging Kurban Wajib?

Kurban atau udhiyah adalah ritual ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara menyembelih binatang berupa kambing, sapi, dan unta pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Hukum dasar dari kurban adalah sunah, dan anjuran tersebut diperuntukkan kepada orang-orang yang memiliki harta lebih atau dapat disebut orang kaya.  

Hukum kurban dapat berubah menjadi wajib dengan dua hal. Pertama dengan nazar. Orang yang mengucapkan nazar untuk menyembelih kurban, maka hukum kurbannya menjadi wajib. Kedua dengan ucapan kesanggupan berkurban dan telah menentukan binatangnya, seperti seseorang menyatakan “aku jadikan kambing ini sebagai kurban”.  Dengan pernyataan tersebut, maka hukum kurbannya juga menjadi wajib.   

Dalam mendistribusikan daging kurban, terjadi perbedaan aturan antara kurban sunah dan wajib.

Dalam kurban sunah, daging yang harus disedekahkan kepada fakir miskin hanyalah sedikit. Artinya dalam mendistribusikan daging kurban sunah diperbolehkan hanya memberikan satu dua suap daging untuk fakir miskin dan selebihnya dimakan sendiri, meskipun yang lebih utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali beberapa suap saja untuk mengambil berkah kurban.

Hal ini berbeda dengan aturan yang ada dalam kurban wajib. Pihak yang berkurban beserta keluarganya tidak boleh sama sekali untuk memakan daging kurbannya. Ia wajib menyedekahkan semuanya kepada fakir miskin yang ada di daerahnya. 

Meski demikian aturannya, realita yang ada, terkadang panitia kurban langsung saja membagi daging kurban menjadi beberapa potongan kecil dan memasukkannya ke dalam plastik, kemudian langsung membagikannya kepada para tetangga sekitar tanpa memilah mana keluarga yang masuk dalam kategori fakir miskin, dan mana yang masuk kategori keluarga mampu atau kaya.   

Lantas, apakah cara mendistribusikan daging kurban wajib seperti di atas dapat dibenarkan?  

Ada dua poin yang menjadi pokok permasalahan. Pertama hukum menyerahkan daging kurban wajib kepada orang kaya. Dalam kajian fiqihnya, kurban wajib harus disedekahkan semua kepada fakir miskin. Ini menegaskan bahwa kurban wajib tidak boleh dimakan oleh pihak yang berkurban, serta tidak boleh pula untuk diberikan kepada orang kaya, karena daging kurban bagi orang kaya tidak disebut sedekah melainkan sebatas ith’am (memberikan hidangan).  

Karena itu, jika kurban wajib tidak tersalurkan seluruhnya kepada fakir miskin, semisal ada sebagian yang dimakan oleh pihak yang berkurban, maka ia harus menggantinya dengan daging lain dan menyerahkannya kepada fakir miskin. 

Dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal disebutkan:

Artinya, “Adapun kurban yang dinazari maka harus disumbangkan seluruhnya, sebagaimana disebutkan di atas dalam penjelasan Ar-Ramli dan Ibnu Hajar.” (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz VIII, halaman 226

Artinya, “(Tidak boleh memakannya) dan mestinya tidak boleh diberikan kepada orang kaya, demikian penjelasan Ibnu Qasim. Dalam kitab Al-Mughni disebutkan, “Dan jika orang yang berkurban memakannya, maka dia didenda untuk menggantinya”.” (Abdul Hamid As-Syirwani, Hawasyis Syirwani [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] juz XII, halaman 280).  

Kedua, standar orang kaya dalam bab udhiyah. Dalam hal ini, ulama berpeda pendapat dalam menentukan standarnya. Menurut imam Ar-Ramli standar orang kaya dalam udhiyah adalah orang yang haram menerima zakat, sedangkan orang fakir dalam udhiyah adalah orang yang berhak menerima zakat.   

Pendapat lain disampaikan oleh imam At-Thabalawi, beliau menyatakan bahwa yang dimaksud dengan orang kaya adalah orang yang mampu untuk melaksanakan kurban, yaitu orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok yang dipertimbangkan dalam zakat fitrah. 

Artinya, “(Ungkapan: “Dan ia boleh memberi makan kepada orang kaya”). Ulama tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kaya di sini. Imam Ar-Ramli membolehkan yang dimaksud dengan orang kaya adalah orang yang diharamkan menerima zakat, dan orang miskin di sini adalah orang yang dihalalkan menerima zakat.  

Sementara menurut At-Thabalawi boleh pula orang kaya adalah orang yang mampu menunaikan kurbannya, dan dia adalah orang yang memiliki harga hewan kurban, melebihi kebutuhan yang dipertimbangkan lebih pada zakat fitrah.” (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi ‘alal Manhaj [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz IV, halaman 401).  

Simpulan Hukum Kurban wajib tidak boleh diberikan kepada selain fakir miskin. Jika terjadi pendistribusian kepada selain fakir miskin, maka wajib diganti dengan daging lain dan diberikan kepada fakir miskin. Wallahu a’lam.  

Penulis: Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Jatim.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/apakah-orang-kaya-boleh-menerima-daging-kurban-wajib-11ced

Categories
Keislaman

Pisau Jatuh saat Menyembelih Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Funny goats family in farm. Goats peek out of the fence

Kasus gagal dalam menyembelih hewan kurban oleh jagal, bisa terjadi karena hewan yang mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh karena hewan berontak, atau hewan tidak langsung mati. Oleh karena itu, seringkali dilakukan penyembelihan ulang. Lantas bagaimana status hukum hewan yang disembelih dengan cara demikian?   

Aturan menyembelih hewan agar daging hewan sembelihannya halal dikonsumsi, telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib:

Artinya: “Dan harus memotong apa yang telah disebutkan (yaitu al-hulqum, saluran pernafasan dan al-mari’, saluran makanan) dalam satu kali potongan, tidak dalam dua kali potongan; karena jika dipotong dalam dua kali potongan, maka hewan yang disembelih menjadi haram. Dan manakala masih tersisa sesuatu dari saluran pernapasan (al-hulqum) dan saluran makanan (al-mari’), maka hewan yang disembelih itu tidak menjadi halal.” (Muhammad bin Qasim bin Muhammad, Fathul Qarib al-Mujib [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 307).  

Dari penjelasan di atas dapat dipahami secara sederhana bahwa syarat dalam menyembelih hewan adalah dengan satu kali potongan, tidak dengan dua kali atau lebih. Konsekuensinya, hewan yang disembelih dengan dua kali potongan atau lebih menjadi haram untuk dikonsumsi.

Namun demikian, tidak dibolehkannya menyembelih dengan dua kali potongan atau lebih bukanlah hukum yang mutlak. Artinya, penyembelihan dengan dua kali pemotongan atau lebih masih memungkinkan agar sembelihannya tetap halal asalkan memenuhi syarat-syaratnya. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiyah al-Bajuri ala Ibni Qasim yang merupakan anotasi dari kitab Fathul Qarib menjelaskan mengenai hal tersebut sebagai berikut:

Artinya: “Dan harus memotong yang telah disebutkan (yaitu al-hulqum, saluran pernafasan dan al-mari’, saluran makanan) dengan sekali potong, bukan dua kali potong. Maksudnya, jika tidak ada kehidupan yang stabil (al-hayat al-mustaqirrah) pada potongan kedua, namun jika ada kehidupan yang stabil pada potongan kedua, maka hewan yang disembelih menjadi halal. Begitu juga potongan ketiga dan seterusnya, syaratnya adalah adanya kehidupan yang stabil pada awal potongan terakhir, dan hal ini berlaku jika ada jeda yang panjang antara potongan-potongan tersebut. Tetapi jika pisau diangkat dan digunakan kembali segera, atau dilempar karena tumpul dan mengambil pisau yang lain dengan segera, atau jatuh dan mengambil pisau yang lain dengan segera, atau diangkat dan digunakan untuk memotong sisa yang ada, maka hewan yang disembelih menjadi halal meskipun tidak ada kehidupan yang stabil pada potongan terakhir, karena semua potongan dianggap satu kali jika tidak ada jeda yang panjang.” (Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibnu Qasim [Jeddah, Darul Minhaj: 2016] juz IV halaman 323).  

Senada dengan penjelasan Syekh Ibrahim Al-Bajuri di atas, Imam al-Bujairimi menegaskan:

Artinya: “Dan tidak mengapa mengangkat pisau dan mengembalikannya segera, atau membaliknya untuk memotong yang tersisa dari tenggorokan (al-hulqum) dan kerongkongan (al-mari’), atau melemparkannya untuk mengambil pisau lain. Tidak disyaratkan adanya kehidupan yang stabil (al-hayat al-mustaqirrah) dalam hal-hal yang telah disebutkan, tetapi yang disyaratkan adalah singkatnya jeda waktu menurut kebiasaan.” (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz IV, halaman 295).  

Dengan demikian, pada dasarnya menyembelih hewan agar dagingnya halal dimakan adalah dengan satu kali pemotongan. Dua kali pemotongan diperbolehkan dan dagingnya dihukumi halal dengan syarat jeda diantara keduanya tidak lama menurut kebiasaan. Jika menurut kebiasaan terdapat jeda yang lama antara potongan pertama dengan potongan berikutnya maka disyaratkan hewan yang disembelih dalam keadaan stabil (al-hayah al-mustaqirrah).  

Penjelasan ini masih menyisakan pertanyaan, yakni apa yang dimaksud keadaan stabil al-hayat al-mustaqirrah?  

Mengenai maksud dari al-hayat al-mustaqirrah, Imam Taqiyuddin al-Hishni dalam kitabnya mengatakan bahwa al-hayat al-mustaqirrah adalah keadaan di mana hewan masih dapat bertahan hidup selama satu atau dua hari.   

Adapun tandanya hewan yang disembelih dalam keadaan al-hayat al-mustaqirrah adalah gerakan yang kuat, darahnya memancar, dan aliran darah yang deras setelah penyembelihan. Ditegaskan bahwa gerakan yang kuat saja sudah cukup sebagai tandanya hewan tersebut dalam keadaan al-hayat al-mustaqirrah.(Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akyar, [Beirut, Darkutub Al-Ilmiyah: 2021], halaman 517).   

Walhasil, menyembelih hewan dengan dua kali pemotongan atau lebih yang disebabkan karena hewan mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh akibat hewan berontak, atau hewan yang sudah disembelih tidak segera mati, dan lain sebagainya, hal itu tidak menjadi masalah dalam arti daging hewan yang disembelih tetap halal, dengan syarat jeda waktu yang singkat menurut kebiasaan antara pemotongan pertama dan berikutnya. Karena semua potongan dianggap satu kali pemotongan bila tidak ada jeda yang panjang. Wallahu a’lam.   Penulis: Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/pisau-jatuh-saat-menyembelih-hewan-kurban-bagaimana-hukumnya-qSflT

Categories
Keislaman

Mahkamah Tinggi Arab Saudi Tetapkan 1 Dzulhijjah 1445 H Jatuh pada Jumat 7 Juni 2024

Makkah, NU Online

Mahkamah Tinggi Kerajaan Arab Saudi (KSA) menyatakan bahwa 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh bertepatan dengan hari Jumat 7 Juni 2024. Penetapan 1 Dzulhijjah 1445 H didasarkan pada kalender Ummul Qura sebagaimana dilansir Al-Arabiya

Sebagaimana diketahui, kalender Ummul Qura merupakan penanggalan resmi KSA untuk menentukan pergantian bulan qamariyah/hijriyah.

Da’iratul Ahillah (sejenis badan hisab dan rukyat) Mahkamah Tinggi KSA melakukan sidang isbat pada Kamis 29 Dzulqa’dah 1445 H (6/6/2024) sore waktu Arab Saudi (WAS).

Da’iratul Ahillah (sejenis badan hisab dan rukyat) Mahkamah Tinggi KSA melakukan sidang isbat pada Kamis 29 Dzulqa’dah 1445 H (6/6/2024) sore waktu Arab Saudi (WAS).

Internasional HAJI 2024 Mahkamah Tinggi Arab Saudi Tetapkan 1 Dzulhijjah 1445 H Jatuh pada Jumat 7 Juni 2024 Jum, 7 Juni 2024 | 17:30 WIB Ilustrasi kaligrafi Dzulhijjah. (Foto: dok. NU Online) Alhafiz Kurniawan Penulis Makkah, NU Online Mahkamah Tinggi Kerajaan Arab Saudi (KSA) menyatakan bahwa 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh bertepatan dengan hari Jumat 7 Juni 2024.

Penetapan 1 Dzulhijjah 1445 H didasarkan pada kalender Ummul Qura sebagaimana dilansir Al-Arabiya. Sebagaimana diketahui, kalender Ummul Qura merupakan penanggalan resmi KSA untuk menentukan pergantian bulan qamariyah/hijriyah. ADVERTISEMENT Da’iratul Ahillah (sejenis badan hisab dan rukyat) Mahkamah Tinggi KSA melakukan sidang isbat pada Kamis 29 Dzulqa’dah 1445 H (6/6/2024) sore waktu Arab Saudi (WAS). Baca Juga PBNU Tunggu Hasil Rukyatul Hilal untuk Tentukan Waktu Pelaksanaan Idul Adha 1445.

Da’iratul Ahillah Mahkamah Tinggi KSA menetapkan awal Dzulhijjah berdasarkan aktivitas rukyatul hilal dan ketetapan Mahkamah Tinggi KSA terkait awal bulan Dzulqa’dah 1445 H yang jatuh bertepatan dengan Kamis 9 Mei 2024 sesuai dengan hasil aktivitas rukyatul hilal ketika itu.

Berdasarkan kesaksian orang yang dapat dipercaya atas hilal Dzulhijjah 1445 H, Da’iratul Ahillah Makamah Tinggi KSA menyatakan bahwa 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh bertepatan dengan hari Jumat 7 Juni 2024. 

Berdasarkan kesaksian rukyatul hilal  itu juga, Da’iratul Ahillah Makamah Tinggi KSA menyatakan wukuf jamaah haji pada 9 Dzulhijjah 1445 di Arafah jatuh bertepatan dengan Sabtu, 15 Juni 2024. Sementara Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 H jatuh bertepatan dengan Ahad, 16 Juni 2024. 

“Hari Jumat 1 Dzulhijjah 1445 H sesuai kalender Ummul Qura yang bertepatan dengan 7 Juni ‘Haziran’ 2024 M, yaitu awal bulan Dzulhijjah. Wukuf di Arafah hari Sabtu 9 Dzulhijjah 1445 H sesuai kalender Ummul Qura yang bertepatan dengan 15 Juni ‘Haziran’. Idul Adha yang terberkati jatuh pada Ahad setelahnya,” tulis putusan Badan Hilal Mahkamah Tinggi KSA terkait awal Dzulhijjah 1445 H.

Mahkamah Tinggi KSA juga mendoakan otoritas Tanah Haram yang telah melayani para tamu Allah, mendoakan segenap umat Islam agar tetap di jalan yang diridai-Nya. 

Mahkamah Tinggi KSA berdoa semoga Allah menerima amal saleh umat Islam dan mengampuni dosa mereka, memelihara keselamatan para jamaah haji, memudahkan pelaksanaan manasik jamaah haji, menerima ibadah haji mereka, membela agama-Nya, membangkitkan kejayaan agama-Nya, menjaga keamanan Tanah Haram dan otoritasnya karena sesungguhnya Dia maha dekat dan pengabul doa. Shalawat dan salam atas Nabi Muhammad saw, keluarga, dan sahabatnya.

Sumber: https://www.nu.or.id/internasional/mahkamah-tinggi-arab-saudi-tetapkan-1-dzulhijjah-1445-h-jatuh-pada-jumat-7-juni-2024-tDCF5

Categories
Keislaman

Apakah Wajib Menjual Aset Kekayaan untuk Biaya Haji?

Perjalanan haji merupakan ritual ibadah yang mulia bagi umat Islam. Ibadah haji, di samping harus memiliki kekuatan fisik yang prima juga tentu membutuhkan harta yang tidak sedikit. Aspek kemampuan (Istithaah) berupa fisik dan harta ini menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menunaikan ibadah haji.

Kendati demikian, di tengah masyarakat kerap ditemukan praktik menjual aset kekayaan baik berupa tanah, perhiasan, bahkan rumah untuk ongkos selama melakukan perjalanan haji. Lantas, wajibkah bagi seseorang yang hendak berangkat ke tanah suci tersebut menjual aset kekayaannya untuk biaya perjalanan ibadah haji?

Merujuk literatur fiqih, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah mengenai masalah ini. Menurut pendapat yang disampaikan oleh Imam Ibn Suraij (wafat 306 H) dan Imam Al-Qadhi’ Abu Ath-Thayyib (wafat 405 H) hukumnya tidak wajib untuk menjual aset tanah.

Akan tetapi, Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) berpendapat bahwasanya hukum menjual tanah itu adalah wajib. Tarik ulur pendapat ulama demikian dirangkum oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:

Artinya: “Kalangan Syafi’iyyah berkata: Apabila seseorang memiliki sebidang tanah yang ia gunakan untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya atau ia memiliki harta dagangan yang menghasilkan laba setiap tahun guna memenuhi kebutuhan keluarganya serta tidak ada yang menggunakannya untuk haji. Dan apabila digunakan untuk haji, maka dapat mencukupi dirinya beserta keluarganya saat berangkat maupun pulangnya dan tidak tersisa sedikitpun, apakah ia wajib haji dalam dua kasus populer ini? Mengenai hal ini ada dua pendapat. (Pertama) Tidak wajib wajib haji, menurut pendapat Imam Ibn Suraij dan diafirmasi oleh Imam Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib… (Kedua) Adalah pendapat shahih, wajib haji baginya sebab ia sudah mendapatkan ongkos dan kendaraan yang mana keduanya termasuk rukun utama dalam melaksanakan kewajiban haji.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ ‘Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 7, h. 73)

Sedangkan, perihal aset berupa rumah hukumnya wajib untuk dijual selagi memungkinkan dan masih ada rumah lain yang dapat mencukupi kebutuhannya meski rumah tersebut tidak terlalu bagus. Hal ini sebagaimana disinggung oleh Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) yang menyatakan:

Artinya: “Apabila mungkin untuk menjual sebagian aset rumah yang dimilikinya meskipun tidak terlalu bagus dan hasil penjualannya bisa digunakan untuk ongkos haji. Atau rumahnya bagus namun tidak terlalu layak dihuni dan seandainya diganti niscaya dapat ia gunakan untuk memenuhi ongkos haji maka hal tersebut hukumnya wajib.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 213)

Adapun mengenai aksesori berupa perhiasan yang umumnya dikenakan oleh kaum perempuan seperti cincin, gelang, anting dan kalung serta koleksi baju yang ia miliki hukumnya tidak wajib untuk dijual, apabila masih diperlukan untuk mengenakannya dengan catatan tidak digunakan secara berlebihan. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba’alawi (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya:

Artinya: “Diwajibkan bagi seseorang untuk mengalokasikan harta dagangannya dan menjual aset tanah pekarangannya guna menunaikan ibadah haji, sebab dengan hal itu ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Berbeda halnya dengan kitab-kitab fiqih, kuda prajurit, pakaian untuk berhias dan alat-alat pertukangan serta perhiasan yang dikenakan oleh perempuan yang layak baginya dan dibutuhkan untuk berhias pada umumnya maka dia (pemilik aksesoris atau barang tersebut) tidak dikategorikan sebagai orang yang mampu dan tidak berkewajiban untuk menjualnya.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin[Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 190)

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menjual aset kekayaan untuk biaya ibadah haji dalam tinjauan fiqih diperinci berdasarkan bentuk aset kepemilikannya sebagai berikut: Bila asetnya berupa tanah atau pun lahan kosong maka terjadi khilaf. Menurut pendapat yang disampaikan oleh Imam Ibn Suraij dan Imam Al-Qadhi’ Abu Ath-Thayyib hukumnya tidak wajib untuk menjual aset tanah. Namun Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali berpendapat bahwasanya hukum menjual aset tanah itu adalah wajib.

Sementara itu, aset berupa rumah hukumnya wajib untuk dijual selagi memungkinkan dan masih ada rumah lain yang dapat mencukupi kebutuhannya meski rumah tersebut tidak terlalu bagus. Jika tidak ada, maka tidak wajib untuk menjualnya.

Adapun mengenai aksesori berupa perhiasan yang biasa dikenakan oleh perempuan, seperti halnya cincin, gelang, anting dan kalung serta koleksi baju hukumnya tidak wajib untuk dijual jika masih diperlukan untuk dikenakan selagi tidak digunakan secara berlebihan. Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber: https://arina.id/syariah/ar-AGcuA/apakah-wajib-menjual-aset-kekayaan-untuk-biaya-haji-

Categories
Keislaman

Apakah Perlu Pindah Mazhab ketika Haji dan Umrah?

Haji dan umrah merupakan ibadah yang cukup dinamis. Secara normatif, ketentuan di dalam haji dan umrah sudah jelas di dalam kitab-kitab fiqih baik pandangan mu’tamad yang dikemukakan oleh mayoritas ulama maupun pendapat ulama orang seorang tentu dengan kualitas yang bervariatif, rajih dan marjuhnya.  

Haji dan umrah sebagaimana ibadah lainnya memiliki ketentuan, syarat, rukun, wajib, dan sunnah yang sedapat mungkin dilaksanakan termasuk larangan haji dan umrah yang harus dihindari.  

Adapun haji dan umrah dalam praktik tidak dapat disimplifikasi ke dalam satu buku panduan manasik atau penerapan satu mazhab fiqih tertentu. Haji dan umrah dalam praktik akan mengalami kendala ketika jamaah terpaku oleh satu kerangka normatif tertentu.

Haji dan umrah dalam praktik perlu pendekatan khusus yang tidak hanya berbasis nash, tetapi juga mempertimbangkan waqa’i/realitas-realitas di lapangan baik yang bersifat kebijakan Kemenag RI, otoritas Arab Saudi, keragaman kategori [kebutuhan] jamaah haji Indonesia, kepadatan jamaah haji, keterbatasan area manasik haji (termasuk Armuzna), kebijakan konsumsi, ketersediaan fasilitas umum dan akomodasi [kelayakan tenda, jumlah toilet], kondisi lalu-lalang bus/ambulans atau arus pergerakan pejalan kaki, maupun kondisi cuaca terik area manasik.

Status istitha’ah (kemampuan) calon jamaah haji yang menentukan syarat wajib seseorang juga berbeda penerjemahannya dalam bentuk kebijakan di negara-negara yang memberangkatkan haji warga negaranya.

Keragaman kategori calon jamaah haji seperti jamaah sehat, jamaah sakit dengan pendampingan, jamaah dengan risiko tinggi, jamaah lansia, jamaah demensia, jamaah disabilitas, bahkan istitha’ah berdasarkan usia sudah cukup pelik.  

Walhasil haji dan umrah dalam praktik cukup dinamis dan kompleks. Secara simpel, Imam An-Nawawi membagi dinamika dan kompleksitas hambatan dan kendala ibadah dalam dua kategori, yaitu uzur aam yang bersifat umum-kolektif dan objektif; dan uzur khas yang bersifat individual subjektif.  

Di tengah ‘uzur ‘aam dan ‘uzur khas yang cukup dinamis, perpindahan mazhab (intiqalul madzhab) secara umum yang sering kali tak terhindarkan pada dasarnya telah memiliki landasan teologisnya.  

Perpindahan mazhab dalam ibadah haji bukan sekadar soal sentuhan laki-laki dan perempuan di tengah kepadatan jamaah saat tawaf dan sai di Masjidil Haram.

Perpindahan mazhab dalam konteks haji dan umrah menjadi niscaya dan dibutuhkan ketika pelaksanaan tawaf ifadhah bagi jamaah haji perempuan yang haidh, kriteria pembadalan jamaah yang uzur, agenda safari wukuf, pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan murur (seperti lazim dilakukan jamaah haji asal Turki), kebijakan tanazul sebagian jamaah untuk mengurangi kepadatan mabit di Mina, ketentuan (bebas) dam bagi petugas haji dan tim kesehatan yang tidak sempat mengerjakan wajib haji karena kesibukannya dalam tugas pelayanan, ketentuan miqat makani, area mabit (Mina Jadid), keutamaan berlipat ganda ibadah di Tanah Haram yang nggak melulu di Masjidil Haram, shalat berjamaah dari hotel terdekat kepada imam di Masjidil Haram, suci sebagai syarat sah tawaf, tawaf di perluasan Masjidil Haram, dan bahkan optimalisasi dam haji.  

Dengan demikian, perpindahan mazhab dapat menjadi solusi untuk mencari opsi-opsi yang memungkinkan dan meringankan dinamika praktik haji dan umrah sesuai kebutuhannya yang pelik dan kompleks di lapangan.  

Syekh M Nawawi Al-Bantani (1813-1897 M) ulama prolifik ini memberikan landasan teologis terkait perpindahan mazhab. Fleksibilitas itu tampak ketika ia mengutip salah satu pandangan ulama yang membolehkan perpindahan mazhab atau bahkan penggabungan dua mazhab dalam satu masalah sejauh tidak bertentangan dengan pandangan ijmak, suatu konsensus yang telah disepakati ulama.

Artinya: “Soal perpindahan dari satu ke lain mazhab–meski tidak secara keseluruhan satu rangkaian ibadah–, ulama memiliki tiga pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama melarang secara mutlak. Sebagian ulama lagi membolehkan secara mutlak. Sebagian ulama lain lagi membolehkannya selama tidak menghasilkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijmak. Apabila bertentangan dengan ijmak, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pun dari kalangan ulama. (Nawawi Al-Bantani, Ats-Tsimarul Yani’ah fi Riyadhil Badi’ah, [Mesir-Dar Ihya` al-Kutub al-‘Arabiyyah: tanpa catata tahun], halaman 13).  

Nahdlatul Ulama (NU) sendiri dalam anggaran dasar organisasinya mengakui empat mazhab sebagai ketentuan normatif fiqih yang boleh dipraktikkan oleh masyarakat NU. Meski lebih dominan dan memprioritaskan mazhab Syafi’i, NU tetap membuka kemungkinan terhadap praktik penggabungan dua mazhab atau lebih (talfiq).  

Dalam Musyawarah Alim Ulama Nasional (Munas) NU 2006 di Surabaya, secara eksplisit NU memutuskan kebolehan talfiq antara pendapat empat mazhab fiqih Islam. “Talfiq pada dasarnya dilarang. Talfiq dibolehkan jika ada masyaqqah (kesulitan) dan tidak dalam rangka tattabbu’ur rukhash (semata-mata mencari keringanan).” (Ahkamul Fuqaha, Solusi Hukum Islam, [Jakarta-Surabaya, LTN PBNU-Kalista: 2012 M], halaman 859-860).  

Dalam putusan Munas NU 2006, praktik talfiq merujuk pada penggabungan dua pendapat atau lebih dalam satu qadhiyah (satu rangkaian masalah) sehingga melahirkan pendapat baru yang tidak ada seorang imam (ulama) pun berpendapat seperti itu.  

Contoh, seseorang bertaqlid kepada mazhab Syafi’i dalam keabsahan wudhu dengan hanya mengusap sebagian kepala. Kemudian bertaqlid pada mazhab Hanafi dalam hal ketidakbatalannya karena menyentuh kulit perempuan yang bukan mahram. (Ahkamul Fuqaha, 2012 M: 859-860).  

Inisiatif praktik talfiq berangkat dari perkembangan zaman dan tersebarnya Islam ke berbagai daerah memunculkan persoalan-persoalan keagamaan yang membutuhkan jawaban yang tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi. Kompleksitas persoalan itu dihadapkan pada teks- teks (nushus) syar’i terbatas. Demikian juga dengan keterbatasan pendapat-pendapat ulama yang terintegrasi dalam suatu persoalan. Sedangkan persoalan-persoalan keagamaan selalu muncul tidak ada batasnya. Terkadang, talfiq menjadi langkah yang sulit dihindari demi tercapainya kemaslahatan dan kesesuaian hukum dengan situasi dan kondisi.  

Sistem bermazhab yang dianut oleh NU sendiri sudah sejak lama mempraktikkan talfiq dalam kajian-kajian keagamaannya. Hanya saja putusan Munas NU 2006 di Surabaya ini memberikan ketentuan, batasan kebolehan, dan juga landasan atau dasar hukum praktik talfiq yang sudah dikutip sebelumnya.   Putusan Munas NU 2006 di Surabaya tentang talfiq ini sungguh penting sebagai pintu masuk untuk mencari solusi atas dinamika, problematika, dan kompleksitas ibadah haji dan umrah, tetapi juga “untuk menghilangkan keragu-raguan dalam menggunakan talfiq dan menghindari penyalahgunaan talfiq yang menyesatkan,” (Ahkamul Fuqaha, 2012 M: 859). Wallahu a’lam.

Penulis:

Ustadz Alhafiz Kurniawan M.Hum., Redaktur Keislaman NU Online, Penyuluh Agama Islam Jakarta Selatan, Wakil Sekretaris LBM PBNU, MCH 2024.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/apakah-perlu-pindah-mazhab-ketika-haji-dan-umrah-MnZX2


Categories
Keislaman

PBNU Putuskan Ibadah Haji tanpa Visa Resmi Cacat dan Berdosa

Makkah, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas hukum pelaksanaan ibadah haji dengan visa non-haji (tidak prosedural) di Jakarta, Selasa (28/5/2024) siang. PBNU memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa visa haji mengandung cacat menurut ketentuan syariat Islam. Jamaah haji yang menempuh jalan non-prosedural ini masuk kategori berdosa.

Syuriyah PBNU dalam musyawarah Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah-nya memutuskan bahwa ibadah haji dengan visa nonhaji (tidak prosedural) tetap sah, tetapi cacat secara syariat. Secara umum, pelaksanaan ibadah yang terpenuhi syarat dan rukunnya dianggap sah dan menggugurkan kewajiban.

“Sah hajinya karena visa haji yang disyaratkan bukan bagian dari syarat dan rukun haji. Sedangkan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) bersifat eksternal (raji’un ila amrin kharijin),” tulis putusan PBNU yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Dzulqa’dah 1445 H/28 Mei 2024 M.

PBNU memandang pelaksanaan haji tanpa visa haji (nonprosedural) sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa karena (1) melanggar kewajiban untuk menaati kebijakan pemerintah dalam konteks ini Pemerintah RI dan KSA (2) berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jamaah haji lain.

Jamaah haji ilegal melanggar aturan syariat yang mewajibkan mentaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian (Ya ayyuhalladzina amanu awfu bil ‘uqud), baik itu pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia, termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji.

“Karena aturan tersebut benar dan sah menurut syariat dan akal sehat, semua pihak wajib menaatinya,” tulis putusan Syuriyah PBNU.

Bagi PBNU, praktik haji dengan visa nonhaji bertentangan dengan syariat. Orang yang haji dengan menggunakan visa nonhaji (tidak sesuai prosedur/ilegal) bertentangan dengan substansi syariat Islam karena praktik haji tidak prosedural ini berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan juga jamaah haji lain.

Dalam pandangan PBNU, praktik haji ilegal telah mencaplok (ghashab) tempat yang menjadi hak tempat yang disediakan untuk jamaah dengan visa haji resmi.

Jamaah haji ilegal memperparah kepadatan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) maupun di Makkah, yang berpotensi mempersempit ruang gerak jamaah haji resmi sehingga dapat menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan juga jamaah lain.

Sumber: https://nu.or.id/nasional/pbnu-putuskan-ibadah-haji-tanpa-visa-resmi-cacat-dan-berdosa-qIHQn

Categories
Keislaman

Mabit di Muzdalifah, Harus Menginap atau Cukup Mampir atau Lewat?

Jamaah haji wajib melakukan mabit di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah. Jamaah haji melakukan mabit lewat tengah malam dini hari nahar (10 Dzulhijjah) setelah wukuf di Arafah. Mabit di Muzdalifah bukan rukun haji menurut mayoritas ulama.  

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menghimpun sejumlah pendapat ulama perihal mabit di Muzdalifah.  

Imam Malik berpendapat, mabit di Muzdalifah ialah berhenti sejenak di Muzdalifah, sekira mampir menurunkan kaki di perjalanan, menjamak dua shalat, dan makan juga minum. Adapun hukum menginap semalam suntuk di Muzdalifah sunnah muakkad. Jamaah yang tidak melakukan mabit, bagi Imam Malik, wajib membayar dam. Orang yang berdiam hampir sepenuh malam, tidak wajib dam.

Ulama Hanafiyah berpendapat, diam di Muzdalifah wajib meski sesaat walaupun hanya murur atau lewat saja seperti wukuf di Arafah. Tentu saja mabit di Muzdalifah dianjurkan.

Bagi ulama Syafiiyah dan Hanabilah, mabit di Muzdalifah dianggap cukup dengan berhenti sejenak setelah melewati tengah malam. (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, At-Tafsirul Munir, juz II, halaman 223).

Dalam pandangan Ulama Syafiiyah, jamaah haji wajib mabit di Muzdalifah meski sejenak setelah tengah malam. Jika jamaah bertolak meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam, maka ia wajib kembali untuk kemudian melaluinya. Jika tidak kembali sampai terbit fajar, maka ia terkena dam.

قَوْلُهُ: (بِالْمَبِيتِ) أَيْ الْمُكْثِ فِيهَا وَلَوْ لَحْظَةً، بَلْ يَكْفِي الْمُرُورُ لِأَنَّ الْأَمْرَ بِالْمَبِيتِ لَمْ يَرِدْ فِيهَا

Artinya, Kata (mabit) yaitu berhenti atau diam di Muzdalifah meski sesaat, bahkan cukup murur atau lewat saja karena memang tidak terdapat perintah mabit/menginap di Muzdalifah,” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, juz II, halaman 446).  

Mabit di Muzdalifah tidak harus bermalam semalam suntuk, tetapi cukup sekadar hadir sesaat atau bahkan hanya murur/melalui areanya saja sebagaimana wukuf di Arafah.

Adapun terkait kebijakan mabit di Muzdalifah, jamaah haji Indonesia diharuskan untuk mengikuti agenda perjalanan haji Indonesia yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.   Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat diterima dengan baik. Wallahu a’lam.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/mabit-di-muzdalifah-harus-menginap-atau-cukup-mampir-atau-lewat-nobIj

Categories
Keislaman

Batalkah Puasa karena Terluka dan Berdarah?

Assalamu’alaikum wr wb. Maaf izin bertanya, ketika sedang berpuasa lalu tidak sengaja terluka karena pisau terus berdarah, hukum puasanya bagaimana? batal atau tidak. (Hamba Allah)

Jawaban:

Wassalamu ’alaikum wr wb. Terimakasih kami sampaikan pada penanya, semoga kita dan seluruh pembaca NU Online senantiasa dalam lindungan Allah swt.  

Hukum puasa orang yang tidak sengaja terluka dan berdarah adalah tetap sah. Karena luka dan keluarnya darah tidak termasuk dari 10 hal yang dapat membatalkan puasa, seperti yang disebutkan dalam kitab Matan Abi Syuja’, sebagaimana berikut :

  1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka seperti mulut, hidung, dan lainnya,
  2. Masuknya benda ke dalam kepala,
  3. Mengobati orang yang sakit melalui qubul dan dubur,
  4. Muntah dengan sengaja, 
  5. Bersetubuh dengan sengaja, 
  6. Keluar mani karena bersentuhan kulit, 
  7. Haid,
  8. Nifas,
  9. Hilang akal/kesadaran, seperti gila, dan
  10. Murtad.  

Dalam permasalahan yang ditanyakan di atas, yaitu masuknya pisau ke dalam bagian tubuh yang tersayat tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, karena bagian kulit atau daging yang tersayat pisau tersebut bukan tergolong lubang yang terbuka. Sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Syihabuddin Ahmad Al-Qulyubi:  

Artinya, “Jika dia memasukkan obat karena luka pada betis ke dalam daging, atau menusukkan pisau ke dalamnya hingga sampai ke sumsum, maka tidak batal puasanya, karena itu bukan rongga badan. Jika dia menusuk dirinya sendiri, atau ada orang lain yang menusuknya atas seizinnya, dan pisaunya ditancapkan sampai pada bagian rongga dalam perut, maka hal itu membatalkan puasa.” (Syihabuddin Ahmad al Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi wa Umairah [Mesir: Dar Iḥya’il Kutub al-Arabiyah: 1950] Juz II, Halaman 56)

Sedangkan untuk permasalahan keluarnya darah, juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. sama seperti orang yang melakukan bekam saat puasa, yaitu pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari sayatan kecil dalam tubuh. Mayoritas ulama berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa dan tidak dimakruhkan bagi orang yang puasa.

Artinya, “Adapun bekam, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa, dan tidak di-makruh-kan, demikian pendapat sebagian besar sahabat dan ahli fiqih.” (Abul Hasan Ali Al Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1994] Juz III, Halaman 461)   

Adapun pendapat yang memakruhkan bahkan melarang bekam bagi orang yang puasa, itu karena akan membuat tubuh menjadi lemas, sehingga dikhawatirkan bisa membatalkan puasa, bukan karena bekam itu sendiri termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.     \

Dari penjelasan di atas, dapat di pahami bahwa tersayatnya tubuh hingga mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa, karena pisau yang melukainya tidak sampai masuk pada bagian rongga dalam tubuh, serta keluarnya darah dari tubuh juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Wallahu a’lam.  

Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/batalkah-puasa-karena-terluka-dan-berdarah-pbBie

Categories
Keislaman

Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Setiap Muslim hendaknya menghindari hal yang membatalkan puasa agar puasanya sah. Keluar air mani karena mimpi basah saat puasa atau sebab yang lainnya menjadi polemik yang dipertanyakan oleh banyak kalangan. Apakah mimpi basah saat puasa di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasa?  

Pada dasarnya, hukum keluar air mani dalam literatur fiqih terbagi menjadi dua bagian. Pertama, hukumnya dapat membatalkan puasa, dan yang kedua, hukumnya tidak dapat membatalkan puasa.  

1. Keluar Mani yang Membatalkan Puasa

Termasuk dalam poin pertama ini adalah onani. Onani yaitu proses mengeluarkan mani atau sperma tanpa melakukan senggama, seperti mengeluarkannya dengan tangan sendiri, atau dengan tangan istri.

Selain itu, perkara yang tergolong pada poin pertama adalah mengeluarkan mani dengan cara kontak langsung dengan kulit lawan jenis sebagai indera perasa, seperti dengan mencium, menyentuh, dan berpelukan tanpa terhalang oleh busana. Proses keluar air mani yang demikian  itu, semuanya membatalkan puasa.

2. Keluar Mani yang Tidak Membatalkan Puasa

Namun, jika air mani keluar disebabkan berpikir pada hal-hal yang tidak senonoh, atau melihat dengan penuh gairah, atau keluarnya melalui mimpi (mimpi basah), maka hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa.

Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan:

Artinya, “Dan wajib (menahan diri) dari onani, jika orang puasa melakukannya maka batal puasanya. Hal yang sama jika mani keluar akibat menyentuh, mencium, dan tidur bersamaan (dengan adanya sentuhan). Adapun hanya sebatas berpikir atau melihat dengan gairah maka (hukumnya) serupa dengan mimpi basah, (yaitu tidak membatalkan puasa).” (Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah:1997], jilid I, halaman 630).  

Dari sini dapat disimpulkan, keluar mani melalui mimpi atau biasa dikenal dengan mimpi basah saat puasa tidak membatalkan keabsahannya.

Argumentasi mengapa mimpi basah tidak membatalkan puasa adalah karena orang yang tidur tidak terkena khitab (aturan hukum) Allah swt, sebagaimana orang gila dan anak kecil.  

Keterangan serupa dapat dibaca dalam artikel NU Online berjudul “Mimpi Basah di Siang Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa?”. Wallahu a’lam.

Sumber : https://islam.nu.or.id/ramadhan/hukum-mimpi-basah-saat-puasa-apakah-membatalkan-cD5HG

Categories
Dunia Islam Keislaman Opini

Inilah Tiga Keutamaan Bulan Rajab

Oleh: Vicky Hermawan*

Bulan Rajab telah datang, salah satu bulan yang secara langsung disebut oleh Allah sebagai bulan mulia. Jamak diketahui bahwa bulan-bulan mulia itu ada empat; Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Sebagaimana dalam firman Allah:

Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya 4 bulan haram. (Q.S. At-Taubah [9]: 35)

Tatkala Nabi Muhammad memasuki bulan suci Rajab, ada satu doa yang tidak pernah beliau lewatkan. Doa tersebut biasa diucapkan setiap kali bulan Rajab datang. Diriwayatkan dari sahabat Anas, beliau berkata:

Artinya: Nabi Muhammad setiap kali memasuki bulan Rajab, maka belaiu berdoa, “Ya-Allah! Berkailah kami di bulan Rajab dan Sya’ban. Juga, sampaikan kami kepada bulan Ramadan (untuk senantiasa bisa beribadah kepada-Mu)”. (HR. Ahmad bin Hanbal) 

Adapun penamaan bulan Rajab berdasarkan dari Sahabat Anas bin Malik yang meriwayatkan satu keterangan dari Nabi Muhammad mengenai asal-usul dibalik penamaan bulan Rajab. Sahabat Anas berkata:

Artinya: Dikatakan kepada Nabi Muhammad: Wahai utusan Allah! Kenapa disebut sebagai bulan Rajab?, lalu Nabi Muhammad menjawab: Karena pada bulan tersebut terdapat banyak kebaikan yang diagungkan untuk bulan Syaban dan Ramadan. (HR. Imam Bukhari).

Keutamaan Bulan Rajab
Berbicara seputar bulan Rajab, akan lebih baik juga memahami beberapa keutamaan yang ada di bulan tersebut. Ada beberapa keutamaan yang akan penulis sampaikan pada kesempatan kali ini.

Pertama, orang yang berpuasa di bulan Rajab akan mendapatkan pahala yang besar. Salah satu pahala tersebut adalah mendapat kenikmatan berupa aliran air sungai nanti di surga. Diriwayatkan dari sahabat Anas beliau berkata:

Artinya: Sesungguhnya ada satu sungai di surga bernama Rajab. Barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, maka Allah akan memberikan aliran dari sungai tersebut. (HR. Imam Baihaqi).

Kedua, Nabi Muhammad tidak pernah berpuasa lengkap selama satu bulan setelah bulan Ramadan kecuali bulan Rajab. Sebagaimana informasi dari sahabat Abu Hurairah berikut:

Artinya: Sesungguhnya Nabi Muhammad tidak menyempurnakan puasa satu bulan setelah Ramadan kecuali Rajab dan Syaban. (HR. Imam Tabrani)

Dari riwayat di atas, setidaknya dengan kita berpuasa secara lengkap di bulan Rajab, kita bisa menjadi umat yang senantiasa mengikuti perilaku Nabi Muhammad. Dari situ pula, kita bisa menumbuhkan dan meningkaatkan rasa cinta kepada beliau. 

Ketiga, orang yang menghidupkan malam-malam di bulan Rajab, maka Allah akan memberikan keistimewaan nanti di surga. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Abu Ali bin Husain bahwa Nabi Muhammad berkata:

Artinya: Barang siapa menghidupkan malam bulan Rajab, berpuasa di siang hari bulan tersebut, maka Allah akan memberikan makanan berupa buah-buahan surga, memberikan pakaian hijau di surga, dan memberikan wewangian yang sempurna. (HR. Imam ibn al-Jauzi).

Demikianlah sekelumit keutamaan yang ada di bulan Rajab. Sebagai umat Islam, hendaknya kita memperbanyak amalan di bulan ini. Seraya mengharap kebaikan dari Allah untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat. 

*Mahasantri Ma’had Aly Annur II, Malang

Sumber: https://jatim.nu.or.id/keislaman/inilah-tiga-keutamaan-bulan-rajab-N8qSq

Categories
Keislaman

Mengucapkan Selamat Natal Menurut Pendapat Sejumlah Ulama

Menjelang perayaan Hari Natal, lumrah terjadi perdebatan bagi sejumlah kalangan terkait hukum umat Islam mengucapkan selamat Natal. Baik ucapan itu disampaikan kepada umat Kristen atau siapapun yang memperingati.

Tak jarang perdebatan terjadi cukup keras hingga menimbulkan percekcokan. Bahkan, sebagian lainnya sampai pada vonis kafir (takfîr). Lantas, bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal menurut para ulama?

Guna menjawab hal itu, berikut ini akan dijabarkan dalam beberapa poin. Pertama, tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.

Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad SAW hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut, mengingat Nabi dan para Sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani).

Kedua, karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah:

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Artinya: “Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.”

Ketiga, dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini. Karenanya, mereka berbeda pendapat.

Pertama, sebagian ulama, meliputi Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berpedoman pada beberapa dalil, di antaranya: Firman Allah SAW dalam surat Al-Furqan ayat 72:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”

Pada ayat tersebut, Allah SWT menyebutkan ciri orang yang akan mendapat martabat yang tinggi di surga, yaitu orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sedangkan, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal. Akibatnya, dia tidak akan mendapat martabat yang tinggi di surga. Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal hukumnya haram.

 Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ     

Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, nomor 4031).

Orang Islam yang mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai tradisi kaum Kristiani, maka ia dianggap bagian dari mereka. Dengan demikian, hukum ucapan dimaksud adalah haram.

Kedua, sebagian ulama, meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ 

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Pada ayat di atas, Allah SWT tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan tidak mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang non Muslim yang tidak memerangi dan mengusir, sehingga diperbolehkan.

Selain itu, mereka juga berpegangan kepada hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Anas bin Malik:

كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ) ـ

Artinya: “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi SAW mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi SAW).” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi SAW keluar seraya bersabda: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka’.” (HR Bukhari, No. 1356, 5657)

Menanggapi hadits tersebut, ibnu Hajar berkata: “Hadits ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya jika ia sakit”. (A-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, halaman 586).

Pada hadits di atas, Nabi mencontohkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak menyakiti mereka. Mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka, sehingga diperbolehkan.

Dari pemaparan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ucapan selamat Natal. Ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan. Umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan.

Jika mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, maka menjaga keberlangsungan hari raya Natal, sebagaimana sering dilakukan Banser, juga diperbolehkan. Dalilnya, sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menjamin keberlangsungan ibadah dan perayaan kaum Nasrani Iliya’ (Quds/Palestina):

هَذَا مَا أَعْطَى عَبْدُ اللهِ عُمَرُ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَهْلَ إِيْلِيَاءَ مِنَ الْأَمَانِ: أَعْطَاهُمْ أَمَانًا لِأَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَكَنَائِسِهِمْ وَصَلْبَانِهِمْ وَسَائِرِ مِلَّتِهَا، لَا تُسْكَنُ كَنَائِسُهُمْ، وَلَا تُهْدَمُ.

Artinya: “Ini merupakan pemberian hamba Allah, Umar, pemimpin kaum Mukminin kepada penduduk Iliya’ berupa jaminan keamanan: Beliau memberikan jaminan keamanan kepada mereka atas jiwa, harta, gereja, salib, dan juga agama-agama lain di sana. Gereja mereka tidak boleh diduduki dan tidak boleh dihancurkan.” (Lihat: Tarikh At-Thabary, Juz 3, halaman 609)

sumber: https://jatim.nu.or.id/keislaman/mengucapkan-selamat-natal-menurut-pendapat-sejumlah-ulama-RMTMR

Categories
Keislaman

Shalat Tahajud Berjamaah, Bolehkah?

Shalat sunnah selain rawatib mengisyaratkan akan pentingnya mengisi waktu dengan ibadah shalat sunah, misalnya shalat dhuha untuk pagi hingga jelang siang, shalat tahajud untuk malam hingga jelang sahur. Kesunahan tersebut tentu dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. 

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa shalat malam identik dengan shalat tahajud. Hal ini  dianjurkan bagi mereka yang tidur terlebih dahulu untuk mempersiapkan diri memburu waktu mustajab dan mengisi waktu malam dengan dzikir dan shalat sunnah di malam hari.

Shalat tahajud artinya melakukan shalat sunat di malam hari, yang dikerjakan setelah bangun tidur. Konsekuensinya, jika belum tidur terlebih dahulu maka shalat itu tidak disebut shalat tahajud, namun disebut shalat “qiyamullail” (shalat malam). Oleh karena itu kalau shalat dilakukan sebelum tidur bisa diniati shalat witir, tasbih, sunnah mutlak, hajat dst.

Berikut ini keterangan dari kitab Nihayatuz Zain: 

Artinya: Termasuk shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah di malam hari, apabila shalat ini dilakukan setelah tidur meskipun tidurnya di waktu maghrib namun sesudah melaksanakan shalat isya secara jamak taqdim, maka dinamakan tahajud. 

Lantas bagaimana hukumnya shalat tahajud berjamaah? Merujuk pada keterangan kitab Bughyatul Mustarsyidin 1/136 disebutkan: 

Artinya: Diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah berjamaah seperti witir, tasbih, Hal ini tidak makruh juga tidak mendapatkan pahala berjamaah. Akan tetapi apabila berjamaah ini dalam rangka mengajarkan dan mendorong masyarakat agar terbiasa shalat sunnah, maka mendapatkan pahala sebab niat baik. 

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa shalat sunnah tasbih, tahajud, dhuha, hajat yang dilaksanakan secara berjamaah itu hukumnya boleh, dalam rangka mengajarkan kebiasaan shalat sunnah untuk masyarakat dan juga tidak menimbulkan pemahaman bahwa shalat sunnah tahajud berjamaah itu disyariatkan.  

Sumber: https://jatim.nu.or.id/keislaman/shalat-tahajud-berjamaah-bolehkah-vWeEP#:~:text=Dengan%20demikian%20dapat%20ditarik%20kesimpulan,sunnah%20tahajud%20berjamaah%20itu%20disyariatkan.

Categories
Artikel Kegiatan Keislaman

Tingkatkan Literasi Mahasantri, Ponpes Darul Hikam Gelar Pelatihan Jurnal Scopus Undang Editor in Chief Volkgeist

Media Center Darul Hikam – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan wawasan mahasantri dalam menulis jurnal ilmiah, Pondok Pesantren Darul Hikam menggelar Tadarus Ilmiah mengusung tema, “Santri Belajar Menulis Jurnal Scopus, Nggak Bahaya Tah?” pada Jumat, (27/10/23) pukul 18.30-20.00 WIB bertempat di Aula Pondok Pesantren Putra Ajung, Jember.

Turut hadir dalam acara tersebut Prof. Dr. KH. M Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA. dan Nyai Rabiatul Adawiyah, S.H.I., M.H. selaku pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Hariyanto, S.H.I., M.Hum., M.Pd. selaku narasumber yang sangat berkompeten dalam bidangnya.

Dalam sambutannya, Kiai Haris menuturkan bahwa acara tadarus ilmiah tersebut merupakan sebuah kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh para mahasantri Darul Hikam guna memperdalam ilmu-ilmu, khususnya dalam penulisan jurnal ilmiah. Demikian ini sesuai tagline Pondok Darul Hikam sebagai Pondok Scholarship dan Literasi.

Insyaallah baru kita (Pondok Darul Hikam, red) yang menggelar untuk mahasantrinya kajian untuk menulis jurnal scopus. Pondok-pondok lain mungkin sama menggelar kajian-kajian agama seperti ngaji kitab, tapi untuk kajian menulis scopus Insyaallah baru kita (Darul Hikam, red),“ tutur Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Adapun Hariyanto, S.H.I., M.Hum., M.Pd. menerangkan dalam materinya bahwa menulis jurnal scopus merupakan maqam-nya guru besar. Dalam materinya juga, Hariyanto (sapaan akrabnya) menyebutkan beberapa alasan seorang mahasiswa menulis jurnal ialah tugas mata kuliah, paper int conference, riset bersama dosen, artikel bersyarat ujian, dan untuk cumlaude.

“Kemudian S1, S2, S3 itu syaratnya harus mempunyai jurnal. Bahkan ada di kampus-kampus lain bahwa apabila mahasiswanya bisa menulis di jurnal  ilmiah apalagi di scopus atau sinta 1 maka tidak akan dikenakan kewajiban membuat skripsi,” ujar Editor in Chief Jurnal Scopus Volkgiest UIN Saizu Purwokerto itu.

Tak luput pula, Hariyanto menjelaskan bahwa dalam menulis sebuah jurnal, perlu mencari atau mengangkat sebuah isu terlebih dahulu dan dasar riset memiliki kesenjangan (gap) penelitian. Peneliti dapat mengangkat isu yang bersumber dari berbagai bacaan seperti berita, artikel, bahkan pengalaman peneliti sendiri.

Hariyanto mengungkapkan pula dalam materinya, bahwasanya sebuah artikel yang baik memiliki referensi primer dan mutakhir. Hariyanto juga menambahkan bahwa penting untuk mengikuti IMRAC (Introduction, Method, Result, Analysis, Conclusion) serta template jurnal yang hendak dituju dalam menulis dan mengirim sebuah artikel atau jurnal.

Yang terakhir, Hariyanto juga menjelaskan bahwa dalam menulis artikel atau jurnal perlu adanya novelty, gagasan, atau pemikiran dari peneliti.

“Syarat-syarat novelty ialah adanya pernyataan yang membuktikan artikel yang dibuat berbeda dari sebelumnya, kemudian bersifat baru, kontributif, memiliki fokus pada satu gagasan, sikap jelas, tidak mendua, perkuat analisis.”imbuhnya yang juga Wadek 3 Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto.

Acara berlangsung meriah diikuti oleh ratusan mahasantri Darul Hikam pusat, cabang putri, dan cabang putra yang dimoderatori secara langsung oleh Siti Junita, S.Pd.

Reporter: Agift Akmal Maulana

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW PW LTNU, Kiai Haris Sampaikan Kisah Teladan Rasulullah

Media Center Darul Hikam – Pimpinan Wilayah Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur (PW LTN NU Jatim) menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Senin, (16/10/2023) bertempat di Aula KH. Bisri Syansuri.

Peringatan Maulid Nabi ialah untuk memperkenalkan nabi Muhammad SAW kepada setiap generasi. Kenal adalah pintu untuk mencintai,sehingga umat Muslim dapat mencintai. Maulid Nabi Muhammad SAWini juga merupakan bentuk kecintaan atas anugerah datangnya manusia paling sempurna di muka bumi ini yang membawa risalah dari Allah SWT bagi manusia.

Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar UIN KHAS Jember Prof. Dr. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, menuturkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini sebagai bentuk evaluasi dalam diri seorang manusia.

“Seberapa banyak ayat suci Al-Qur’an dan Hadist yang sudah kita praktekkan, hal ini sangat penting bagi diri kita masing-masing, hal ini juga sama Sahabat Nabi bertanya perihal amal Rasulullah SAW,” Ungkap Kiai Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim tersebut.

Sementara itu, Kiai Haris menyampaikan ada beberapa perilaku Rasullah SAW yang memang disyariatkan dan ada beberapa yang tidak disyariatkan.

“Kita harus melihat dulu apa memang dimaksudkan untuk disyariatkan atau tidak, seperti cara menghadap dan berjalan Rasulullah SA, karena itu sebagai bentuk karakter manusia Rasulullah dalam bentuk personal,” Tuturnya

Lebih lanjut Kiai Haris (Sapaan akrabnya) menjelaskan bahwa banyak terdapat hadist-hadist yang menerangkan kisah teladan Nabi Muhammad SAW tentang keharmonisan dengan Sayyidah Aisyah

“Salah satunya ialah Rasulullah SAW pernah meminum di bekas tempat minum dari Sayyidah Aisyah, dan masih banyak riwayat-riwayat tentang kisah keteladanan dari Rasulullah SAW,” Ujar Kiai Haris yang juga Pengasuh Pondok Darul Hikam Mangli Jember tersebut.

Terakhir, Kiai Haris menegaskan dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini umat muslim sebaiknya banyak meneladani Sunnah-sunnah Rasulullah SAW, serta bisa mengimplementasikan terhadap keluarga, lingkungan, dan dalam lingkup yang lebih luas.

“Petanyaannya, apakah kita sudah meneladani dan mempraktekannya dari keteledananan Rasulullah tersebut,” Pungkasnya

Reporter: Lutvi Hendrawan

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

Direktur Womester, Prof Haris Mengajak Dunia Kutuk Israel atas Pengusiran Rakyat Palestina

Media Center Darul Hikam – Direktur World Moslem Studies Center (Womester), Prof. Dr. K.H. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., mengutuk keras aksi Polisi Israel yang mengusir keluarga Palestina dari rumah mereka yang sudah ditinggali puluhan tahun di Yerussalem Timur pada Rabu (12/07/2023).

“Kami mengutuk keras serangan Polisi Israel terhadap rakyat sipil Palestina dalam beberapa hari ini. Ini merupakan tindakan brutal dan biadab yang harus dikutuk oleh seluruh masyarakat dunia,” ujar Prof Kiai Haris kepada media, Rabu (12/07/2023).

Dalam kesempatan itu, Prof Kiai Haris mengajak semua masyarakat untuk ikut menyerukan kepada dunia agar Polisi Israel menghentikan tindakan represif tersebut. Selain itu, Prof Kiai Haris mendorong agar PBB melakukan langkah-langkah strategis.

“Mari kita mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan langkah-langkah strategis agar tidak ada lagi prilaku yang tidak manusiawi kepada rakyat Palestina,” tambah Prof Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Tak hanya itu, Prof Kiai Haris juga menyerukan kepada masyarakat global untuk bersatu dan menunjukkan kepedulian yang nyata dalam menanggapi persoalan ini.

“Saatnya bagi semua pihak untuk mencari solusi yang damai dan menolak segala bentuk kekerasan. Dalam Islam, kita diajarkan untuk mempromosikan kedamaian dan saling menghormati,” tambah Prof Kiai Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN).

Diketahui, Konflik Israel-Palestina telah menelan banyak korban selama bertahun-tahun. Serangan terhadap warga sipil Palestina telah memicu kecaman global. Womester memanggil komunitas global untuk bersatu dalam menentang kekejaman ini dan memperjuangkan perdamaian berkelanjutan bagi rakyat Palestina yang menderita.

Di sisi lain, seorang ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Francesca Albanese, menyebut bahwa Israel telah menjadikan wilayah Palestina sebagai “penjara terbuka” melalui penahanan yang meluas terhadap warga Palestina.

“Rezim yang dilakukan Israel merupakan prilaku apartheid. Termasuk prilaku penangkapan, penahanan, dan penyiksaan yang dilakukan secara tidak adil.

“Warga Palestina seringkali ditangkap, ditahan, dan disiksa tanpa proses hukum yang adil. Laporan ini didasarkan pada penyelidikan dan konsultasi selama enam bulan” kata Albanese pada briefing untuk wartawan sebagaimana dikutip pada Sindonews.com.

Reporter : Akhmal Duta Bagaskara

Editor     : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Kultum Tarawih, Kiai Haris Ceritakan Kisah Seorang yang Keliru dalam Bersedekah

Media Center Darul Hikam- Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. tentang keutamaan sedekah, harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dalam Al-Qur’an pun tertulis bahwa orang yang bersedekah akan dijanjikan oleh Allah balasan berupa 10 kali dari jumlah sedekah mereka. Demikian yang disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil. I dalam Kultum Tarawih pada hari selasa, (11/4) bertempat di Masjid Jami’ Baitul Al Amien Jember.

Kiai Haris (sapaan akrabnya) menyampaikan dalam Kitab Shahih Muslim Juz 1 disebutkan bahwa ada ahli sedekah yang salah sasaran dalam cerita Rasulullah. Dalam memberikan sedekah tentu beberapa kriteria seperti harus diberikan kepada fakir miskin.

Hadits tersebut menceritakan tentang seseorang yang hendak ingin bersedekah namun dengan cara sembunyi-sembunyi sehingga ia melakukannya pada tengah malam. Hal ini ia lakukan agar bisa mendapatkan ridho Allah dengan cara yang sempurna yaitu tidak mendatangkan riya’.

Sedekah itu ia lakukan selama 3 malam berturut-turut. Singkat cerita di malam pertama, ternyata sedekahnya jatuh di tangan pencuri yang dalam dugaannya adalah seorang yang miskin. Keesokan harinya di pasar ramai orang membincangkan hal itu. Orang tersebut merasa bersalah karena sedekahnya diberikan kepada orang yang keliru. Kemudian ia mengungkapkan kesedihannya seraya mengatakan, “Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu. Sedekahku jatuh di tangan pencuri.”

Laki-laki itupun kembali bertekad ingin bersedekah di malam berikutnya. Sebab ia mengira sedekahnya sia-sia dan tidak “sampai” karena jatuh bukan di tangan yang tepat.

Malam kedua pun tiba. Ia kembali menyelinap keluar rumah di tengah malam. Kemudian ia memberikan sedekahnya kepada wanita yang dalam prasangkanya adalah seorang yang miskin. Keesokan harinya kembali ramai di pasar bahwa ada seorang yang memberikan sedekahnya kepada wanita pezina. Ia kembali merasa sedih dan menyesal, dan seraya mengatakan, “Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu. Kali ini sedekahku jatuh di tangan pezina.”

Kemudian di malam selanjutnya ia kembali bertekad untuk bersedekah. Namun apa dikata, sedekahnya kembali salah sasaran. Ia memberikan sedekah kepada orang yang kaya raya. Hatinya sangat sedih dan ia kembali mengadu kepada Tuhannya dan berucap, “Ya Allah, hanya milik-Mu segala kebaikan. Kini sedekahku jatuh di tangan orang kaya.”

“Singkat cerita datanglah kabar gembira kepadanya melalui mimpi bahwa Allah telah menerima sedekahnya meski jatuh kepada orang yang salah. Ini semua karena ketulusan hati laki-laki itu dalam bersedekah,”ungkap Kiai Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jawa Timur.

Dalam cerita tersebut menyimpan hikmah agung yang bisa diambil dari kesalahan laki-laki itu dalam bersedekah. Harapannya seorang pencuri itu bertobat dan berhenti mencuri, wanita pezina itu bertobat dan keluar dari dunia malamnya, dan orang yang kaya yang kikir bisa berubah menjadi dermawan dan menginfakkan hartanya untuk zakat mal. Akhir cerita, ketiga orang penerima sedekah itu menyesal dan berubah menjadi orang yang lebih baik dalam hidupnya.

“Orang yang bermaksiat kemudian ia merasa hina dan bertobat, itu jauh lebih baik dari pada  orang  yang melakukan ketaatan seperti ke masjid atau bersedekah, namun muncul dalam hatinya kesombongan,” pungkasnya yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Jember.

Penulis: Siti Faiqotul Jannah

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

Kiai Haris Sebut Tahajud sebagai Amalan Penting di Bulan Ramadhan

Media Center Darul Hikam- Bulan suci Ramadhan merupakan bulan mulia yang kedatangannya sangat dinanti-nanti oleh umat Muslim di seluruh dunia. Pada bulan ini, setan-setan dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, pintu-pintu surga dibuka, dan segala amal ibadah dilipat gandakan.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I dalam kultumnya di Masjid Baitul Amien Jember menyampaikan perihal amalan penting yang utama di bulan Ramadhan.

“Salah satu amalan mujarab yang dianjurkan untuk menghidupkan malam di bulan suci Ramadhan ialah shalat tahajud,” tutur Kiai Haris dalam Kultumnya pada Senin, (10/4/23).

Hal itu berdasarkan pada perintah mendirikan shalat tahajud tertera dalam QS. Al-Isra’ ayat 79 yang berbunyi:

وَمِنَالَّيْلِفَتَهَجَّدْبِهٖ نَافِلَةًلَّكَۖعَسٰٓىاَنْيَّبْعَثَكَرَبُّكَمَقَامًامَّحْمُوْدًا

Artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji”.

Inti dari surah Al-Isra di atas menyebutkan perintah untuk mendirikan shalat tahajud di malam hari sebagai tambahan shalat Sunnah. Shalat Tahajud dalam kitab Ushul fikih dihukumi sunnah muakkad (sunah yang dianjurkan), yaitu dikutip dari kata “Nāfilatan” pada ayat tersebut.

“Shalat tahajud berasal dari kata “hujud” yang berarti tidur. Maka dari itu, sebagian para ulama mendefinisikan shalat tahajud ialah shalat yang dilakukan di malam hari setelah tidur,” imbuh Kiai Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jatim.

Sebagian ulama lain mengatakan bahwa shalat tahajud merupakan “shalatu laili”, yakni shalat yang didirikan pada malam hari, baik dilaksanakan sebelum atau sesudah tidur. Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa tahajud ialah shalat yang didirikan pada malam hari sesudah tidur, karena Rasulullah ketika hendak mendirikan shalat tahajud beliau tidur terlebih dahulu.

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa seseorang yang istiqamah dalam melaksanakan shalat tahajud, niscaya Allah akan menempatkannya di tempat yang mulia, baik di dunia maupun kelak di akhirat.

Meskipun pada ayat di atas yang dipakai berupa lafadz عسىٰ yang ghalib-nya bermakna tidak pasti (mungkin), akan tetapi ketika didampingkan dengan lafadz ربك maka yang awalnya bermakna tidak pasti menjadi pasti, yang awalnya bermakna tidak mungkin menjadi mungkin. Sedangkan lafadz مَقَامًامَّحْمُوْدًا dikutip dari beberapa tafsir, diartikan sebagai tempat yang terpuji. Dan sebagian ahli tafsir lain memaknai sebagai kebangkitan yang terpuji.

Maksud kebangkitan yang terpuji disini ialah kelak ketika di Padang Mahsyar orang-orang yang istiqamah melaksanakan shalat tahajud akan dibangkitkan dengan kebangkitan yang terpuji, karena mereka-mereka mendapat “Syafaatul Kubro”, yakni syafaat yang agung dari Rasulullah Saw.

“Semoga kita semua kelak mendapatkan Syafaatul Qubra dari Nabi besar Muhammad Saw,” pungkas Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Penulis: Miftahul Jannah

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

 Kiai Haris Sampaikan Fiqh Aqalliyat Sebagai Solusi Berislam di Negara Minoritas

Media Center Darul Hikam- Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin akan masuk dan menyebar ke seantero dunia dan tidak menutup kemungkinan akan bertemu dengan berbagai problematika, terutama di negara minoritas muslim.

Dengan itu, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I. turut menjadi narasumber dalam Webinar Tadarus Ilmiah Ramadhan bertemakan,” FIQH AQALLIYAT Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia. Acara ini diselenggarakan di Institut Agama Islam Syarifudin Lumajang bersama dengan Akademi Komunitas Teknologi Syarifudin pada Rabu, (5/4/23) pukul 20.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting.

Drs. Satuyar Mufid, M.A sebagai Rektor IAI Syarifudin Lumajang memberikan pengantar bahwa Allah ta’ala menyukai kemudahan. Bagi orang yang kesulitan dalam mengamalkan syariat Islam ketika berada di daerah atau negara minoritas muslim maka akan mendapat kemudahan.

“Biar semua orang merasakan bahwa Islam di Indonesia memang sangat nikmat, sedangkan orang di luar sana yang barangkali sulit mengerjakan ajaran Islam,” tuturnya.

Kiai Haris sebagai penulis buku Fiqh Aqalliyat menjelaskan bahwa buku ini hadir sebagai solusi dari kegelisahan spiritual umat Islam yang berada di wilayah minoritas Islam.

Kiai Haris membagikan pengalamannya ketika ditanyai oleh salah seorang warga di Taiwan yang merupakan saudara seagama. Saat itu dia bekerja di peternakan babi dan tidak pernah melaksanakan sholat jumat berjamaah karena jarak tempat kerja dengan masjid begitu jauh, yang kurang lebih tujuh jam.

“Tentu ini berat. Bagaimana kalau ini terjadi pada kita. Al ajru biqodri ta’ab, bahwa pahala itu tergantung kadar kepayahan dan kesulitan dalam mengadapi sesuatu,” ujar Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Darurat berkaitan dengan hajat, sementara hajat berkaitan dengan kesulitan dan kesempitan. Oleh karena itu, Islam memberikan rukhshah bagi umat yang memiliki hajat saat menjalankan ibadah syariat. Rukshah adalah keringanan yang disyariatkan Allah atas perkara dalam keadaan yang menghendaki keringanan tersebut.

“Jadi diberi keringanan karena memang kondisinya menyulitkan umat Islam. Sehingga dalam konteks mereka berhubungan dengan non muslim ketika bekerja atau lainnya mereka tetap bisa berhubungan dengan fleksibel, tetapi tetap pada keyakinan dan agamanya yaitu Islam,” ungkap Guru Besar UIN KHAS Jember.

Disisi lain, Gus Ahmad Ilham Zamzami, Lc. Sebagai narasumber kedua menuturkan bahwa Fiqh minoritas yang digagas oleh Syekh Yusuf Qardhawi  itu menjadikan agama selalu relevan dan selalu membuka wacana baru. Sehingga agama tidak hanya sebatas mengakar pada norma-norma yang ada, akan tetapi agama itu senantiasa memberikan landasan-lanadasan kehidupan bagi umatnya dimanapun umat itu berada.

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa Fiqh Aqalliyat punya 3 komponen yang perlu dibahas yaitu kita harus memahami dari sumber hukum yang asli berupa Al-Quran, Hadis, maupun ijma para ulama.

“Dari sisi itu pada akhirnya kita juga harus menentukan teks-teks yang tertuang di dalam kitab, kemudian kita dapat mengambil sisi manhaj atau sisi metodologis dari kitab tersebut. Kita perlu membaca dari sisi maqashid syariahnya atau  hikmah suatu  hukum perlu dilakukan,” ungkapnya yang juga Da’i Internasional Lembaga Dakwah PBNU.

Acara berlangsung aktif dengan dihadiri oleh ratusan peserta dari akademisi, santri dan tokoh publik di seluruh Indonesia.

Penulis: Erni Fitriani

Editor: Siti Junita

Categories
Keislaman

Tiga Janji Allah Kepada Tiga Golongan Hamba Terpilih

Media Center Darul Hikam- Sebagai seorang hamba yang sudah menyatakan beriman, maka wajib bagi dirinya untuk menaati segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah. Hamba pilihan Allah adalah seseorang yang hidup di jalan kebenaran secara sungguh-sungguh demi mengharapkan keridhoan Allah Swt.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I. dalam Kajian Tafsir Kitab Marah Labid pada Senin, (3/4) mengutip QS. Ali Imran ayat 195 tentang tiga janji Allah kepada hamba yang mau berhijrah demi menjaga ketaatan agamanya. Allah Swt berfirman:

فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ

Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik”. QS:Ali Imran Ayat: 195.

Adapun yang termasuk ke dalam tiga golongan hamba tersebut yaitu pertama, orang yang berhijrah menuju jalan Allah. Kedua, orang yang berperang memerangi hawa nafsu dan menghindar dari maksiat, dan ketiga adalah orang yang diusir dan disakiti karena taat kepada Allah. Merekalah orang-orang yang akan mendapatkan tiga kemuliaan pahala oleh Allah.

Tiga pahala yang dimaksud diantaranya adalah pertama, akan dihapuskan dosa kecil dan diampuni segala dosa besar.

“Sesuai dengan ayat yang sebelumnya dengan lafadz doa اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا yang artinya Ampunilah segala dosa besar dan lafadz َكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا artinya tutuplah segala dosa-dosa kecil, ” tutur Kiai Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli-Jember.

Janji Allah yang kedua adalah mendapatkan pahala agung yaitu masuk ke dalam surga, Ketiga, mendapatkan pahala sekaligus dengan kemuliaan yang ditempatkan Allah bersama dengan para hamba-Nya yang taat.

Bukti ketaaan seorang hamba kepada Tuhan-Nya, salah satunya adalah memperbanyak berdoa dan menyerahkan segala sesuatu kepada Allah dari ikhtiar yang telah dilakukan. Dengan itu, Kiai Haris memberikan maqolah yang diriwayatkan oleh Imam Ja’far Shodiq.

“Barang siapa seorang hamba yang dikenai masalah lalu ia  mengatakan رَبَّنَا sebanyak lima kali, maka Allah akan menyelamatkan apa yang ia khawatirkan dan akan memberikan apa saja yang dikehendaki,”pungkas Kiai Haris yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Wallahu A’lam

Penulis: Siti Junita

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

Guru Besar UIN KHAS Jember: Moderasi Beragama Adalah Islam Itu Sendiri

Media Center Darul Hikam – Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Kiai Harisudin, menyebut moderasi beragama dalam Islam hakikatnya adalah agama Islam itu sendiri. Islam mengajarkan ummatnya untuk bersikap tengah-tengah dan menghindari sikap ekstrem (al-ghuluw).

“Moderasi beragama berarti cara beragama jalan tengah. Dengan moderasi beragama, seseorang tidak ekstrem dan tidak berlebih-lebihan saat menjalani ajaran agamanya. Orang yang mempraktikan moderasi beragama dikatakan orang moderat,” ujar Prof. Kiai Haris dalam ‘Orientasi Pengenalan Jati Diri Universitas Jember Bagi CPNS Formasi Tahun 2021’ di Hotel Ketapang Indah Banyuwangi, pada Sabtu, 17 Desember 2022.

“Moderasi juga diartikan sebagai ‘sesuatu yang terbaik’. Yang terbaik adalah sikap tengah-tengah. Misalnya keberanian adalah sikap terbaik antara nekat dan sifat takut. Dermawan adalah sikap terbaik antara pelit dan sifat kikir. Demikian seterusnya,” tambahnya.

Menurut Prof. Kiai Haris, terdapat tiga pondasi dalam moderasi beragama, diantaranya: Pertama, tidak berlebih-lebihan. Kedua, tidak mengganggu ketertiban umum. Ketiga, melanggar batasan kemanusiaan.

Selain itu, metode yang dapat dilakukan untuk memahami Islam menurut Prof. Kiai Haris, salah satunya ialah mengajarkan Islam dari satu generasi ke generasi lain melalui jejaring sanad yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam hadits, dikatakan: al-’ulama waratsatul anbiya. Artinya Islam disebar melalui jaringan intelektual ulama mulai sekarang hingga sampai pada Rasulullah Saw. Ini yang disebut pemahaman agama yang bersanad,” tutur Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur, mengingatkan bahwa Islam bersifat fleksibel. Menurutnya, berislam tidak menjadikan orang hilang keindonesian maupun kesukuannya

“Seorang muslim dapat meneguhkan keislamannya, namun juga tetap bisa menjaga keindonesiaan dan kesukuannya, misalnya. Saya: muslim, orang Indonesia dan juga orang Madura!,” tegasnya.

Islam, lanjut Prof. Kiai Haris, mengajarkan kita untuk menjalin hubungan persaudaraan, baik ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama anak bangsa) dan ukhuwah basyariah (persaudaraan sesama anak manusia).

Tujuan akhir beragama dalam Islam, lanjutnya adalah menjadi orang baik. Dalam bahasa hadits disebut, liutammima makarimal akhlaq. Artinya, agar saya menyempurnakan akhlak yang mulia.

“Dalam bahasa jawanya, ‘Ndadani awak’ atau reparasi diri dengantidak pernah mderasa menjadi orang yang lebih baik daripada yang lain,” pungkasnya.

Kontributor    : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Hadiri Halaqah Fikih Peradaban, Pengasuh Darul Hikam Kupas Tuntas Politik Uang

Media Center Darul Hikam – Pegelaran ‘Pesta Rakyat’ tahun 2024 dimungkinkan menjadi wabah berikutnya yang dapat mengancam Indonesia. Wabah yang dimaksud adalah wabah politik uang dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Demikian disampaikan oleh Prof.  Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I dalam Halaqah Fikih Peradaban yang bertajuk ‘Fikih Peradaban dan Pembangunan Budaya Politik Warga’ di Pesantren Riyadlus Sholihin Probolinggo pada Sabtu (09/11/2022).

“Politik uang adalah sebuah upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi. Politik uang juga diartikan sebagai jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters),” jelas Prof. Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Menurut Prof. Haris, jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 mencapai kisaran 19,4% hingga 33,1%. Jika data tersebut ditinjau pada standard internasional, maka Indonesia telah menjadi negara dengan peringkat praktik politik uang terbesar nomor tiga sedunia. 

“Berdasarkan waktu kejadiannya, politik uang dapat terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, pada saat kampanye, pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara,” tukas Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Se-Indonesia tersebut.

“Sedangkan jika ditinjau menurut palakunya, praktik politik uang dapat dilakukan oleh partai politik, kandidat atau pasangan calon, birokrat, pengusaha atau pebisnis hitam, hingga politisi korup,” tambahnya.

Dengan itu, Prof. Haris yang juga Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember, menjelaskan beberapa cara untuk melawan politik uang, salah satunya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk semaksimal mungkin memberi edukasi politik kepada masyarakat, dengan menggandeng mahasiswa dan civil society yang lain dalam pencegahan tindak pidana politik uang.

“Selain melawan politik uang, juga perlu melakukan pencegahan praktik politik sedini mungkin. Yaitu dengan melakukan sosialisasi, pengawasan partisipatif, patroli pengawasan, penegakan hukum dan tindakan pencegahan lainnya,” ujar Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim.

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, lanjut Prof. Haris, telah dengan tegas menyebut politik uang (money politik) sebagai tindakan suap (risywah) yang dilaknat oleh Allah Swt. Baik yang memberi (raisy) ataupun yang menerima (murtasyi), maupun yang menjadi perantara (raaisy).

“NU ini sangat keren, ia sejak awal telah berani mengambil sikap secara tegas terhadap praktik politik uang. Sikap NU dapat dilihat dalam keputusan Sidang Komisi Masa’il Waqi’iyyah Siyasiyah, pada Musyawarah Nasional Alim Ulama tanggal 17 Rabiul Akhir 1423 H/28 Juli 2002,” ucap Prof. Haris yang juga Wakil Ketua Lembaga Dakwah NU Jatim.

Hanya saja sikap NU tersebut masih sebatas fatwa tentang politik uang yang bersifat umum dan belum implementatif. NU semestinya memberi masukan konstruktif terhadap UU Pemilu tahun 2017 yang masih ada kekurangan di beberapa sisi dengan pertimbangan maqashidus syariah.

“Politik uang telah mencemari demokrasi kita. Para pemimpin hasil politik uang tak menghasilkan apa-apa, selain menjadi koruptor di negeri ini. Hanya komitmen kita bersama (Nahdlatul Ulama) yang akan melawannya,” pungkasnya.

Kontributor : M. Irwan  Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Semangat Membangun Peradaban, Ponpes Darul Hikam Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw

Media Center Darul Hikam – Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw membawa pesan penting bagi umat Islam, yakni agar membangun peradaban manusia yang lebih baik. Dengan itu, Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikam menggelar Peringatan Kelahiran Nabi Muhammad Saw yang populer disebut Maulid Nabi Muhammad saw dengan tema “Nabi Muhammad Nabi Teladan Sepanjang Zaman” pada Jumat (28/10).

Acara yang bertempat di Pondok Cabang Putra Ajung itu dihadiri langsung oleh Pengasuh, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I dan Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H. beserta seluruh mahasantri, baik pusat maupun cabang.

Acara dimulai dengan shalat maghrib berjamaah serta pembacaan surah Yasin yang dilanjutkan dengan pemberian tausiah oleh pengasuh. Dalam tausiahnya, Kiai Haris mengajak para mahasantri untuk meneladani Rasulullah saw, terutama dalam hal keilmuan.

“Sebagai Pondok Pesantren yang berbasis literasi, maka basis keilmuan selalu menjadi prioritas utama bagi mahasantri Darul Hikam. Rasulullah adalah sebaik-baik teladan yang harus kita tiru untuk bersungguh-sungguh dalam menambah ilmu dan beramal shalih,” jelasnya yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Kiai Haris juga mengutip firman Allah yang ada dalam surah Al-Mujadilah ayat 11 yang berbunyi: يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ (Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. ).

“Ilmu adalah pintu masuk dari segala amal sholih yang kita kerjakan. Terbukti dalam sejarah bahwa sebaik-baik peradaban disebabkan karena ilmu dan pengamalannya, ”ungkapnya.

Pada kesempatan itu pula, Kiai mengutip maqolah Sang Hujjatul Islam, Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Bidayatul Hidayah yang artinya “Tidaklah kamu boleh berbangga, kecuali atas bertambahnya ilmu dan amal shaleh”.

“Ilmu itu sifatnya selalu berkembang dan terus menerus menampilkan pembaharuannya. Sehingga kita sebagai umat Rasulullah dianjurkan terus meng-update ilmu setiap hari, baik ilmu tauhid, fiqih, nahwu sharaf dengan membaca dan berdiskusi. Jadilah umat Rasulullah yang mencintai ilmu,” tutur Kiai Haris.

Salah satu cara untuk meng-update ilmu yang dilakukan oleh mahasantri adalah konsisten membaca buku. Kiai Haris mengutip pesan dari Gus Nadhirsyah Husen yang menganjurkan membaca 150 halaman per hari.

“Salah satu indikator orang yang berilmu adalah gemar membaca buku, mencari informasi dari berbagai sumber serta selalu tumbuh rasa ingin tahu. Karena dengan ilmu, peradaban akan berkembang dan dengan ilmu pula diri akan bersinar keberkahannya. Pintar atau tidak, kuncinya adalah senang ilmu dulu, ”jelas Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Acara berlanjut dengan pemotongan tumpeng dan penampilan kreasi santri dari masing-masing cabang. Ibu Nyai Robi mengapresiasi tampilan dari mahasantri yang dipersembahkan pada acara tersebut.

“Di bulan ini telah lahir sosok manusia yang mulia yakni Rasulullah Saw, semoga kehadiran serta usaha kita dalam menyemarakkan Maulid di Majlis yang penuh barokah ini bisa menumbuhkan rasa cinta kepada Rasulullah dan mendapatkan syafaaatnya kelak di hari kiamat,” pungkas Ibu Nyai.

Acara ditutup dengan pembacaan sholawat Nabi oleh tim Al-Banjari Darul Hikam secara khidmat dan foto bersama.

Reporter: Siti Junita

Editor: M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Halaqah Fikih Peradaban PBNU, Prof. Haris Buat Catatan Fikih Siyasah di Indonesia

Nganjuk, Media Center Darul Hikam

Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I menjadi narasumber dalam acara, ‘Halaqah Fikih Peradaban dalam Rangka Satu Abad NU’, yang bertemakan Fikih Siyasah & Masalah Kaum Minoritas, bertempat di Graha Djalalain Pondok Pesantren Miftahul Ula Nglawak Kertosono Nganjuk, Ahad pagi (16/10/2022).

Prof Haris (sapaan akrabnya) dalam forum tersebut menyampaikan beberapa catatan penting tentang fiqh siyasah dan masalah kelompok minoritas di Indonesia.

Pertama, adalah teori konsep fiqh siyasah yang sampai saat ini belum dikembangkan ke dalam konteks Nation State.

“Kalau kita baca karangan Ibnu Taimiyah berjudul As Siyasah As Syariyah, karangan Imam Al Mawardi kitab Ahkamu Sultoniyah Al Maududy, ini konsepnya masih bukan dalam Nation State (negara bangsa), melainkan konsep monarki/kerajaan,” tuturnya.

“Kita memang tidak bisa meninggalkan Ahkamu Sultoniyah, namun jika hanya Ahkamu Sultoniyah saja yang dipakai, itu kan tidak pas konteksnya dengan jaman sekarang yang menggunakan konsep National State,” tambahnya yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Kedua, keputusan bahtsul masail NU dalam konteks fiqh siyasah belum di-update/diperbaharui. Misalnya tentang sebutan negara Indonesia sebagai Darul Islam.

“Terkadang warga NU masih sering kali menyebut Darus Salam, padahal keputusan Muktamar NU Banjarmasin Tahun 1936 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Darul Islam,” ungkap Prof  Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jatim.

Contoh lainnya, NU pada tahun 1950 menetapkan hukum menyulut petasan di bulan Ramadhan sebagai syiar agama. Namun, dalam perkembangannya ketetapan tersebut dirubah menjadi haram karena membahayakan berdasarkan hasil Muktamar NU di Lirboyo tahun 1999.

Catatan ketiga menurut Prof. Haris adalah fiqh NU masih banyak sebatas wacana, baik dari kalangan madrasah, pesantren, lembaga pendidikan Islam. Hanya sedikit yang ditetapkan menjadi qanun/hukum positif.

“Fiqh kita masih living law, ada banyak diskusi, ada banyak musyawarah kitab dan bahtsul masail. Itu semua penting, tapi yang dipraktikkan ada berapa? Yang dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan berapa?,” tegas Prof Haris yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember.

Selain itu, Prof. Haris yang juga Ketua PP APHTN-HAN itu menilai, bahwa ada banyak hal dalam peraturan perundang-undangan yang perlu dimasuki hasil keputusan bahtsul masail NU. Karena menurutnya, jikalau hanya sebatas fiqh yang sifatnya living law, maka hasil bahtsul masail hanya menjadi wacana di tengah masyarakat.

“Seperti pendapat madzhab yang sifatnya tidak mengikat, hal ini karena pendapat mazhab adalah fiqh, sehingga ada ruang kebebasan untuk menerapkannya atau tidak, termasuk juga banyaknya perbedaan pendapat,” ucap Prof Haris.

Dengan itu, agar fiqh bisa menjadi qanun, lanjut Prof. Haris, perlu kemudian untuk ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Misalnya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan lainnya.

Lalu bagaimana cara memasukkan hasil Bahtsul Masail ke dalam undang-undang (UU)? Menurutnya yaitu dengan menerapkan paham Ius Constituendum.

“Peraturan perundang-undangan yang tidak cocok, perlu diberikan masukan dan mengajukan pasal perubahannya,” terangnya.

Menurut Prof Haris hasil bahtsul masail harus diteruskan kepada forum yang lebih tinggi, seperti Hukmul Hakim Yarfa’ul Khilaf. Karena keputusan hakim itu sudah mengikat dan menghilangkan perbedaan di kalangan para ulama.

Pada kesempatan itu pula, Prof Haris mengelompokkan beberapa model peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Pertama, redaksi dan subtansi sudah syariah seperti Kompilasi Hukum Islam, KHES, UU wakaf, UU Pesantren dan lain-lain.  Kedua, UU yang tidak menggunakan nama syariah tapi secara substansi menggunakan konsep syariah. Misalnya UU tentang Lalu Lintas, UU tentang Perlindungan Konsumen dan lainnya.

Ketiga, redaksi dan subtansi tidak ada label syariah dalam UU, bahkan isinya bertentangan dengan syariah. Misalnya UU tentang Haluan Ideologi Pancasila. Keempat, UU yang secara redaksi syariah, namun subtansinya masih belum syariah.

Reporter: Erni Fitriani

Editor  : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman Tokoh Ulama Nusantara

Sambung Sanad Ilmu Dan Jaringan Internasional, PP Darul Hikam Hadirkan Rais Syuriah PCI NU Australia

Media Center Darul Hikam – Ciri khas Pesantren sebagai center of civilize diwujudkan dalam bentuk khazanah intelektual. Sebagai pesantren yang berbasis literasi dan scholarship, PP Darul Hikam Jember menggelar acara Tadarus Ilmiah bertajuk “NU, Santri dan Masa Depan Indonesia”. Acara ini mendatangkan narasumber internasional, Prof. KH. Nadirsyah Hosen, LLM, MA, Ph. D sebagai Rais Syuriah PCI NU Australia-New Zealand pada Kamis (22/9) di Pondok Cabang Putra Ajung Jember.

Acara tersebut dihadiri oleh Pengasuh PP Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I., Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H., para asatidz, anggota fatayat Jember serta seluruh mahasantri PP Darul Hikam. Rangkaian acara dimulai dari buka bersama, shalat maghrib berjamaah, khataman Al-Qur’an yang dilanjutkan dengan tadarus ilmiah.

Pengasuh PP Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I., menuturkan acara ini sebagai bentuk sambung sanad keilmuan dari ayah Prof Nadhirsyah Husen, yaitu Prof. KH. Ibrahim Husen, seorang ahli fiqih Mazhab Syafii kenamaan tanah air.

“Sanad keilmuan sangat penting pada kiprah NU, ini membuktikan bahwa keislaman NU adalah keislaman yg dapat dipertanggungjawabkan. Selain sanad, kita bisa nyambung jaringan sehingga mahasantri bisa mengambil peluang scholarship baik di dalam maupun luar negeri,” tutur Prof Haris yang juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Nahdhatul Ulama (PW LDNU) Jawa Timur.

Prof Nadirsyah Hosen yang akrab disapa Gus Nadir menafsirkan wahyu pertama yang Allah turunkan yaitu surah Al-Alaq tentang perintah membaca. Menurutnya, pangkal masalah terbesar yang dihadapi oleh bangsa adalah kurangnya literasi masyarakat sehingga mudah tertipu atas informasi yang tersebar.

“Visi Islam yang pertama kali turun adalah membangun masyarakat cerdas melalui membaca. Penyebutan iqra dalam Al-Qur’an memiliki dua makna, pertama dalam lafadz  Iqra bismirarabbikalladzi khalq adalah membaca secara tekstual, dan makna iqra yang kedua dalam lafadz Iqra warabbukal akram  adalah membaca makna tersirat dari suatu bacaan atau kejadian, inlah yang dinamakan critical reading ”jelas Dosen Fakultas Hukum Monash University Australia itu.

Menurutnya, critical reading telah diterapkan oleh para ulama terdahulu dengan menginternalisasikan makna iqra melalui pembangunan pesantren. Menurut Gus Nadir, kejayaan Islam ada karena sistem khilafah adalah anggapan yang salah, karena dari pembangunan pendidikan lah masa depan sumber daya manusia mulai maju.

“Berkaca dari sejarah, Khalifah Al-Ma’mun sebagai khalifah ke-7 dari Dinasti Abbasiyah, mampu mengantarkan dunia Islam pada puncak peradaban. Bahkan, pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid, sebuah perpustakaan besar bernama Bait Al-Hikmah dikembangkan menjadi universitas yang melahirkan para cendikiawan Islam,” jelas Gus Nadir yang juga Peraih Associate Professor Universitas Wollongong Australia.

Pada kesempatan itu pula, Gus Nadir membagikan kebiasaannya selama menuntut ilmu dari didikan langsung oleh ayahnya, Prof Ibrahim Hosen, untuk senantiasa membaca.

“Ayah saya selalu mengatakan bahwa wiridnya pelajar adalah membaca buku dan mengkaji ilmu. Setiap hari saya selalu menargetkan membaca 150 halaman dan pernah satu hari sampai khatam 4 buku ilmiah. Namun tidak sekedar membaca, tapi juga memahami makna yang tersirat, artinya setiap bacaan yang dibaca selalu dikaitkan dengan bacaan yang pernah kita baca untuk melahirkan konsep baru. Inilah esensi dari critical reading,” ujar Gus Nadir.

Acara yang dimoderatori oleh Erni Fitriani berjalan secara interaktif yang diakhiri dengan doa dan foto bersama.

Reporter : Siti Junita

Editor:  M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Deputi Perlindungan Anak Ungkap Sebab Tewasnya Santri Gontor di Pesantren

Ponorogo, Media Center Darul Hikam

Perlahan mulai terungkap kronologi hilangnya nyawa santri Gontor, AM (17), Ponorogo, Jawa Timur di Pesantren Gontor. Ironisnya, kasus sempat ditutupi dan baru diakui oleh pihak pesantren beberapa waktu terkahir (9/9/22).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian (PPPA), Nahar menyatakan, kejadian itu bermula ketika AM bersama dengan dua teman lainnya yang juga menjadi korban, bermaksud mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terduga pelaku yang merupakan koodinator perlengkapan. Setelah diperiksa, ternyata ada barang yang hilang, yaitu pasak.

AM merupakan Ketua Panitia dalam Acara Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) yang digelar di Ponpes Gontor pada 18-19 Agustus 2022.

Pada saat itu, AM yang merupakan Korban diberikan waktu hingga pukul 06.00 WIB pada tanggal 22 Agustus 2022 untuk mengembalikan pasak, namun pasak tidak juga berhasil ditemukan. Ketika menghadap terduga pelaku, AM dan temannya lantas diberikan hukuman. Dua korban lainnya dipukul dengan tongkat pramuka di bagian paha  dan AM ditendang di bagian dadanya hingga jatuh terjungkal dan kejang.

Pasca kejadian itu, AM dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan meninggal pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan tertulis di surat kematian bahwa AM meninggal karena kelelahan pasca mengikuti Perkaju.

Mendengar kabar anaknya meninggal, Soimah, Ibu kandung korban merasakan adanya kejanggalan, karena sebelumnya AM berteleponan dengan dirinya dalam keadaan sehat.

Setibanya jenazah di rumah duka, Soimah meminta peti mayat dibuka. Awalnya pihak pondok menolak, namun setelah perdebatan cukup panjang, peti dan kain kafan tersebut dibuka dan ditemui sejumlah luka lebam di dada cukup lebar dan darah keluar dari hidung dan mulut tubuh korban.

Melihat kondisi anaknya tersebut, Soimah, ibu korban menyatakan bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak kepolisian atas kesaksiannya terhadap kondisi jasad AM.

“Setelah terpublish dan viral, pihak pesantren mengakui bahwa ada tindakan penganiayaan,  pihak pondok juga memberikan keterangan pelaku sudah dikeluarkan secara permanen dari pondok pesantren,” ujar Titis Rachmawati, Kuasa Hukum Keluarga Korban.

Titis mengaku, selama menjadi kuasa hukum ibu korban, menyatakan hingga saat ini belum ada ungkapan permohonan maaf dari pihak pesantren.

“Sampai saat ini sih belum ada, tapi kami sudah dihubungi beberapa pihak yang kita tidak tahu apakah ini dari pihak pesantren. Tapi ketika diminta, statusnya tidak bisa memberi penjelasan,” tambah Titis dilansir dari Metro TV News

Terkait kelanjutan proses hukum di kepolisian, Titis menyampaikan bahwa pihak keluarga  melalui dirinya sudah dihubungi melalui WA dari pihak Polres Ponorogo yang diwakili Kasat Reskim. Polres Ponorogo.

Polres Ponorogo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan melangsungkan olah TKP. Selain itu, pihak Polres Ponorogo meminta agar keluarga korban untuk tetap bersabar dan menaati proses hukum.

“Saat diberikan hasil perkembangan kasus oleh polres Ponorogo, kami juga kaget karena pihak keluarga belum melapor. Dan setelah kami tanyakan ternyata yang mengajukan kasus ini ke polres adalah pihak pesantren,” pungkasnya.

Reporter: Erni Fitriani

Editor: M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Bedah Buku ‘Jalan Dakwah Sang Kiai’ Warnai Haul-1 Almarhum Prof Imam Mawardi

Media Center Darul Hikam – Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I berkesempatan hadir dalam acara Haul ke-1 Almarhum Prof. Dr. KH Imam Mawardi, M.A pada Sabtu (6/8) di Pondok Pesantren Kota Alif Lam Miim Surabaya.

Rentetan acara haul tersebut salah satunya dikemas dengan acara Bedah Buku yang berjudul “Jalan Dakwah Sang Kiai: Percik Pemikiran dan Keteladanan Prof. Dr. KH. Ahmad Imam Mawardi, M.A”.

Sejumlah tokoh penting yang banyak terlibat pada masa hidup almarhum Prof KH Imam Mawardi turut hadir, diantaranya Wakil Rais Aam PBNU, Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag dan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. H. Masdar Hilmy, M.A., Ph.D. Keduanya tampil sebagai narasumber dalam acara bedah buku tersebut.

Diketahui tim penulis buku yang terdiri dari Ahmad Sarip Saputra, S.Pd., M.Ag, Ulya Nurir Rahmah, S.Ag, Muhammad Ali, M.H, Muhammad Mahbub Jamalul Lail, S.Akun, Ahmadi, S.Pd, Yurid Shifan A’lal Firdaus, Muhammad Rozin Rifqi Afifi, M. Irwan Zamroni Ali, S.H, Wildan Rofikil Anwar, S.H, Siti Junita, S.Pd, dan Erni Fitriani juga hadir di acara tersebut.

Prof Haris sebagai editor buku ‘Jalan Dakwah Sang Kiai’ menuturkan, almarhum Prof KH Imam Mawardi adalah sosok tauladan yang dapat menjadi contoh bagi semua orang.

“Dalam buku ini sudah dibahas banyak mulai dari masa kecil, pendidikan, jenjang karir dan dakwah hingga akhir hayat beliau,”ungkapnya yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Dalam kesempatan itu, Kiai Afif yang merupakan guru Almarhum Prof KH Imam Mawardi selama di pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo mengungkapkan, almarhum pada masanya adalah alumni pesantren terbaik di bawah pengasuhan Kiai As’ad Syamsul Arifin.

Pada masa itu, Kiai As’ad Syamsul Arifin selalu berpesan kepada para alumni untuk senantiasa mengamalkan tiga hal, yaitu berjuang dalam pendidikan Islam, berjuang pada NU dan ikut memikirkan ekonomi masyarakat.

“Saya kira almarhum sudah mengamalkan itu semua dan dapat kita lihat peninggalannya almarhum. Mulai dari mendirikan pesantren, berdakwah menyebarkan agama Islam yang damai, seorang guru besar/profesor dan semacamnya,” ujar Kiai Afif yang juga Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo.

Di samping itu, sahabat dekat almarhum Prof KH Imam Mawardi, yaitu Prof Masdar Hilmy, Ph.D menjelaskan, almarhum pada masa hidupnya adalah cendikiawan yang mempunyai kemampuan lebih di banding teman-teman yang lainnya.

“S-1 nya ia tempuh kurang lebih tiga setengah tahun, pada masanya belum ada mahasiswa yang bisa lulus secepat itu. Di beberapa mata kuliah waktu kami S-2 di Canada, beliau selalu mendapatkan nilai-nilai yang bagus. Tidak hanya itu, S-3 beliau juga ditempuh dengan waktu yang sangat singkat,” ungkap Prof Masdar yang juga Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya.

Mewakili keluarga, Gus Ahmad Sarip Saputra, S.H., M.H. yang juga ketua Ma’had PPK Alif Lam Miim mengapresiasi kepada segenap tim penulis buku ‘‘Jalan Dakwah Sang Kiai’.

“Penyusunan buku yang berlangsung selama kurang dari satu tahun ini akan menjadi kenangan bagi kami sekeluarga. Tentu kami sangat terharu dengan hadirnya buku ini, semoga dapat menjadi bacaan bagi kita semua yang ingin meneladani almarhum pada masa hidupnya,” tutur Gus Syarif.

Reporter: Siti Junita

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Ponpes Darul Hikam Gandeng IPNU-IPPNU Distribusikan 150 Bungkus Daging Kurban Hingga Pelosok Daerah

Media Center Darul Hikam– Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Minggu,10 Juli 2022. Hari Raya Idul Adha salah satu momentum yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim setiap tahunnya. Hari Raya Idhul Adha sendiri juga diperingati sebagai hari raya kurban dimana suatu masa Nabi Ibrahim A.S. mengorbankan putranya yaitu Nabi Ismail A.S. sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah. Nabi Ibrahim pada saat itu  Bersama istrinya yaitu Siti Hajar nampak ikhlas mengorbankan anaknya (Nabi Ismail, Red) dan setelah disembelih Nabi Ismail digantikan oleh Allah sebagai seekor domba. Pada peristiwa tersebut sangat mengajarkan banyak beberapa hikmah antara lain supaya umat Islam lebih bertakwa kepada Allah.

Pada momentum perayaan Hari raya Idul Adha, Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikam Mangli, Kaliwates, Jember bekerja sama dengan Pengurus Cabang Ikatan Pelajar NU (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri NU (IPPNU) Jember melaksanakan ibadah kurban dengan 2 ekor sapi 1 ekor kambing pada Minggu-Senin, (10-11/7). Acara penyembelihan hewan kurban dimulai pukul 08.00 – 13.00 WIB, bertempat di halaman Ponpes Darul Hikam Cabang Putra Ajung, dan dilanjutkan dengan membagi hewan kurban dibantu oleh rekan dan rekanita PC IPPU IPPNU Jember kepada  warga sekitar.

Adapun yang menjadi sasaran pada pembagian kurban tahun ini yaitu di Kecamatan Mayang, Silo, Ledokombo, Ajung, dan Kaliwates.  Kemudian pada pukul 14.00 WIB dilanjutkan acara Haul Pesantren, yang didalamnya berisi serangkaian acara seperti Yasin Tahlil, dan makan bersama yang diikuti oleh sebagian santri, pengurus, dan keluarga besar Ponpes Darul Hikam.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I. menyampaikan ungkapan syukurnya karena dapat melakukan ibadah kurban dengan istiqomah dan berharap agar Ponpes Darul Hikam membawa banyak manfaat bagi masyarakat sekitar, utamanya kaum dhuafa.

Alhamdulillah, insyaallah setiap tahun Pondok Darul Hikam istiqomah menyalurkan daging hewan kurban. Tahun ini sekitar 150 bungkus daging kurban. Harapannya adalah agar semakin banyak manfaatnya Pondok Darul Hikam di masa mendatang, kurbannya istiqomah dan semakin banyak. Kita sebarkan ke tempat atau daerah lain yang dhuafanya membutuhkan uluran tangan kita,” ujar Kiai Haris yang juga Director of Wolrd Moslem Studies Center Bekasi.

Kiai Haris (sapaan akrabnya) juga menambahkan bahwa selama ini, banyak daging kurban yang hanya didistribusikan di daerah kota Jember saja, sehingga banyak daerah-daerah pelosok yang tidak tersentuh dengan pembagian daging kurban.

“Selama ini banyak daging kurban numpuk di kota, sedangkan di pelosok-pelosok daerah jarang atau bahkan tidak pernah ada sama sekali. Jadi Darul Hikam memberi, berbagi, dan menyapa saudara-saudara kita yang ada di pelosok. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah dan Pondok Darul Hikam dapat membawa banyak manfaat untuk masyarakat sekitar hingga masa mendatang,” tutur Kiai Haris yang juga Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW) lembaga Dakwah Nahdaltul Ulama (LDNU) Jawa Timur.

Alfan sebagai Ketua dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jember mengatakan bahwa dirinya senang dengan adanya kerja sama ini.

“Saya disini bersama rekan rekanita sangat bersyukur sekali bisa berkerja sama dengan Ponpes Darul Hikam yang insyaallah sangat bermanfaat utamanya untuk masyarakat dhuafa. Ini juga sejalan dengan visi misi kami untuk dapat berperan serta dan lebih dengan masyarakat. Kami berharap agar program ini juga bisa terus dilanjutkan, bahkan kami siap menjadi penyalur untuk daging kurban tahun depan,” ujarnya.

Reporter: Lutvi Hendrawan

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

Bertekad Lahirkan Ulama, UIN KHAS Jember Kaji Kitab Mbah Hasyim

Jember, NU Online Jatim

Majma Buhuts Al-Kutub Wal Fatwa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq  (UIN KHAS) Jember bekerja sama dengan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jember dan Pesantren Darul Hikam menyelenggarakan Kiswah Aswaja, Kamis (21/04/2022).

Tema yang diangkat adalah ‘Mengurai Makna Akidah Islam Ahlu Al-Sunnah wa Al-Jamaah an-Nahdliyah dalam kitab Al-Risalah al-Tauhidiyah karya Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari. Kegiatan dipusatkan di aula VIP lantai dua Fakultas Syariah kampus setempat dengan menghadirkan dua narasumber yakni Kiai M Noor Harisudin dan KH Muhammad Sukri.

“KH Achmad Siddiq adalah ulama yang berguru pada Hadrastussyekh KH M Hasyim Asy’ari yang juga ulamanya para ulama. Karena hampir ulama Nusantara berguru pada pendiri Nahdlatul Ulama tersebut,” kata Kiai M Noor Harisudin.

Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia yang juga Pengasuh Pesantren Darul Hikam tersebut menyampaikan bahwa Fakultas Syariah dan UIN KHAS  adalah kampusnya para ulama. 

“Ini kampusnya para ulama. Dosennya banyak ulama yang aktif di organisasi keulamaan seperti Majlis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad dan sebagainya. Nama Kiai Achmad Siddiq juga ulama besar. Sudah sewajarnya, hari ini kita mengaji kitab karyaHadratus Syaikh yang juga ulamanya para ulama,” ujar Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur ini.   

KH Muhammad Sukri dalam kajiannya menjelaskan identitas seorang Muslim Aswaja  al-Nahdliyah. Kiai Sukri menjelaskan bahwa setiap orang mukallaf wajib yakin bahwa Allah itu Maha Esa, tiada sekutu, tiada penolong, tidak butuh tempat dan bantuan makhluk.

“Kalau ada yang mengatakan bahwa Allah bersemayam di Arsy, maka jelas tidak benar. Maksud dalam ayat tersebut adalah Allah selalu mengawasi semua makhluk tanpa batas tempat dan waktu,” ungkapnya.

Kiai Sukri menyebutkan ada tiga syarat seorang hamba agar bisa mengenali dan dekat kepada Allah dengan mengilustrasikan sebuah kaca. Pertama, kaca tidak boleh pecah dalam arti keyakinan kepada Allah harus sepenuh hati tanpa ragu. Kedua, kaca harus bersih, artinya harus bersih dari segala kotoran hati yang mengakibatkan jauh dari Allah. Ketiga, tidak boleh ada penghalang apapun termasuk diri sendiri.

“Allah ada tanpa tempat, meski ahli surga akan dijamin dapat melihat dzat Allah, tapi sekali-kali akal tidak akan bisa menjangkaunya,” urai kiai yang juga aktif di Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember tersebut.

Sedangkan pada paparan sebagai narasumber, Kiai M Noor Harisudin menjelaskan biografi Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari.  Bahwa Mbah Hasyim adalah tokoh ulama yang terkenal dengan kealimannya, sifat wara’ dan ketinggian akhlak. 

“Lahir pada 14 Februari 1871 M di lingkungan pesantren membuat Mbah Hasyim tumbuh menjadi ulama yang intektual. Sebagai warga NU, ada tiga sanad yang diwariskan dari ulama kita salah satunya Kiai Hasyim Asy’ari, yakni sanad keilmuan, ideologis dan biologis,” tuturnya.

Memulai jalan dakwah dengan mendirikan Pesantren Tebuireng di Jombang, Mbah Hasyim berpegang teguh dengan terus menyebarkan Ahlussunnah Wal Jamaah an-Nahdliyah dan menepis paham yang sesat kala itu. Termasuk setuju pada gagasan pembaruan pemikiran Muhammad Abduh pada beberapa hal, namun tidak setuju yang menolak madzhab fiqih.

Dirinya menjelaskan posisi pembaharuan Hadratussyekh yang membuka sistem klasikal di Tebuireng. Dan merupakan pesantren pertama menerapkan sistem reformasi pendidikan dengan sistem klasikal pada saat itu. 

“Dakwah yang ditempuh Mbah Hasyim di pesantren banyak melewati jalan terjal, namun itu malah menambah semangatnya untuk menyebarkan agama Islam kepada masyarakat Jombang,” pungkas Guru Besar UIN KHAS Jember itu.

Penulis: Siti Junita dan Arinal Haq

Sumber : https://jatim.nu.or.id/tapal-kuda/bertekad-lahirkan-ulama-uin-khas-jember-kaji-kitab-mbah-hasyim-HRZP1

Categories
Keislaman

Ponpes Darul Hikam Gandeng PC IPNU-IPPNU Jember Adakan Seminar dan Bedah Buku Pentingnya Bersedekah

Media Center Darul Hikam- Sedekah adalah pemberian seorang Muslim kepada suka rela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta, namun sedekah mencakup amal atau perbuatan baik. Dalam rangka mengajak semangat bersedekah, Pondok Pesantren Darul Hikam kolaborasi bersama PC IPNU-IPPNU Jember dan Masjid Raudlatul Muchlisin adakan kolaborasi bedah buku berjudul, “Bersedekahlah, Anda akan Kaya dan Hidup Berkah” pada Ahad (17/04), pukul 08.30-11.00 WIB, bertempat di Masjid Raudlatul Muchlisin, Jember.

Pada kesempatan tersebut turut hadir, Prof Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. (Pengasuh  Ponpes Darul Hikam dan Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember) sebagai narasumber, Sigit Laksmono Bimantoro, S.Tp. Cht sebagai narasumber pembanding dan dihadiri oleh segenap takmir masjid dan salah satu Manager Bank BSI.

Kiai Syamsul Arifin sebagai Takmir Masjid Raudlatul Muchlisin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini merupakan kegiatan positif dan mengajak semua peserta untuk senantiasa bersyukur kepada Allah Swt.

“Semua manusia punya rencana, tapi tidak semua apa yang direncanakan bisa dikabulkan oleh Allah Swt. Kita syukuri hari ini rencana kita untuk bisa menghadiri kegiatan seminar dan bedah buku dikabulkan oleh Allah Swt,.” tutur pengurus Masjid Raudlatul Muchlisin.

Selanjutnya, Alfan sebagai Ketua (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jember menyampaikan pengantar dan apresiasi yang tinggi untuk buku yang di bedah kali ini. “Buku ini tidak hanya ditulis secara teoritis namun juga secara aplikatif. Penulis buku ini juga seorang Kiai dan akademisi, patut jika buku ini sangat menarik untuk dibaca,” ungkapnya.

Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil. I., dalam sambutannya menyampaikan, bahwasanya Masjid bisa diramaikan oleh anak-anak muda dengan berbagai kegiatan positif.

“Sudah saatnya masjid-masjid diramaikan dengan anak-anak muda yang semangat dengan  mengadakan berbagai kegiatan yang positif, perlu ditanyakan jika anak-anak  muda tidak mau meramaikan masjid,” tutur  pengasuh Ponpes. Darul Hikam Mangli, Jember.

Dalam acara inti, narasumber pertama, Prof. Dr. Kiai M Noor Harisudin, M. Fil.I menyampaikan, buku ini diambil langsung dari kisah nyata yang ada di lapangan. Prof Haris (sapaan akrabnya) menjelaskan cerita yang ditulis dalam buku terinspirasi dari sahabat-sahabatnya yang senang bersedekah.

“Cerita yang saya tulis dalam buku ini terinspirasi dari beberapa teman saya seperti; Bapak Hobri, Dosen FKIP UNEJ yang setiap tahunnya selalu berkurban sapi dan dagingnya diolah kemudian dibagi-bagikan kepada tetangga. Selanjutnya Bapak Yanuar yang senang membagikan nasi kepada para penjual. Dengan suka bersedekah impian mempunyai anak yang bertahun-tahun terkabulkan, terakhir saya terinspirasi dari kisah Bapak Teguh yang senang membagikan baju takwa, mukena kepada para jamaahnya,”tutur Prof Haris Dekan Fakultas Syariah UIN Jember.

Bersedekah tidak hanya memberikan manfaat kepada orang yang diberi, namun juga kepada orang yang memberikan sedekah. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Tangan yang diatas lebih baik daripada tangan yang di bawah”. Yang berarti kedudukan orang yang bersedekah jauh lebih baik dari pada orang yang diberi sedekah.

Sigit Laksmono Bimantoro, S.Tp. Cht sebagai narasumber pembanding menyampaikan kelebihan dari buku ini yang disajikan sangat menarik.

“Buku disampaikan dengan bercerita jadi membuat pembaca merasa ingin tahu dari awal sampai akhir dari buku ini” ungkap Sigit.

Sigit Laksmono Bimantoro dalam ulasannya juga membagikan bagaimana tips agar bisa bersedekah.

“Prinsip bersedekah ada tiga yaitu Punya, Bawa dan Ikhlas. Jadi jika ingin bersedekah langsung ambil uang dan sisihkan berikan kepada orang yang membutuhkan jangan berfikir panjang,” ungkap Sigit Laksmono.

Acara seminar dan bedah buku berjalan dengan lancar, dikuti oleh kurang lebih 80 peserta dari IPNU-IPPNU, Mahasiswa, Mahasantri, Jamaah Masjid Raudlatul Muhlisin dan masyarakat umum.

Reporter: Ekik Filang Pradana

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman Kolom Pengasuh Tokoh

Gaungkan Semangat Berliterasi, Prof. Haris: Santri Harus Produktif dan Kritis

Media Center Darul Hikam – Literasi merupakan istilah umum yang merujuk pada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, serta memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat perkembangan dunia digital yang semakin pesat, Sub Rayon Ikatan Santri & Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Tamanan yang bekerja sama dengan Rayon IKSASS Putri Bondowoso telah mengadakan ‘Serasehan Literasi’ dengan tema, “Eksistensi Literasi Di Era Multikultural” pada Minggu, (27/03), bertempat di MI Nurur Rahman Tamanan, pukul 08.00 WIB-selesai.

Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M.Fil.I (Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Guru Besar UIN KHAS Jember, & Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo) sebagai narasumber dalam acara tersebut menyampaikan, penting bagi santri memiliki kemampuan literasi yang baik.

“Santri yang bisa menyempatkan menulis dan menghasilkan sebuah karya adalah orang yang luar biasa. Bisa berupa artikel, novel, opini, berita, buku, dan lainnya sesuai minat dan kemampuan masing-masing,” ungkap Prof. Harisudin yang juga Director of World Moslem Studies Center Bekasi.

Prof. Harisudin (sapaan akrabnya) menyampaikan, seorang santri harus punya semangat belajar tinggi. Selain mengetahui ilmu-ilmu keagamaan, seorang santri juga harus selalu update terhadap isu-isu pengetahuan kemasyarakatan, salah satunya dengan melalui Santri Kerja Nyata (SKN).

“Jangan pernah merasa puas dengan ilmu yang dimiliki. Karena ketika seseorang menyangka dirinya ‘alim, maka sesungguhnya orang itu bodoh,” ujar Prof. Harisudin yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)

Tak hanya soal membaca dan menulis, cerdas berliterasi juga berarti cerdas memfilter informasi yang masuk, serta menghindarkan diri dari informasi-informasi HOAX.

“IKSASS harus terdepan melawan berita HOAX”, ucap Prof. Haris yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli-Jember.

Terakhir sebelum menutup materinya, Prof Haris berpesan tiga hal. Pertama, jika ingin menjadi penulis hebat dan luar biasa, maka harus memiliki motivasi dalam hidup untuk menulis, jika sudah memiliki motivasi itu, niscaya tidak akan ada alasan untuk menghalangi. Kedua, bagaimana mungkin seorang bisa menjadi orang luar biasa, jika yang dilakukannya hanya biasa-biasa saja. Ketiga, beliau menyampaikan bahwa ‘omongan’ (perkataan) akan hilang, akan tetapi tulisan akan abadi.

“Oleh karena itu, mari terus produktif melakukan hal-hal luar biasa, agar kita bisa menjadi insan yang dapat memotivasi orang lain untuk bangkit menjadi orang-orang hebat dan luar biasa,” terang Prof Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Prof. Haris juga berpesan, kader-kader IKSASS yang juga masih aktif sebagai santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, untuk tidak hanya konsumtif di media, tetapi juga harus produktif dan kritis.

“Kalau ingin lebih baik, jangan hanya konsumtif, tapi harus produktif. Jangan hanya konsumtif di Media, Tapi harus produktif di media. Jangan hanya produktif, tapi juga harus kritis. Media harus di isi dengan media informasi yang baik, bisa dengan berita, dan lainnya,” ungkap Prof. Haris dalam closing statement-nya

Pada kesempatan itu, hadir pula Ust. Abdurrahman Ilyas sebagai Ketua Yayasan Nurur Rahman, Ust. Ali Tsabit Dhafir, S.Sos.I sebagai Sekretaris Majelis Tanfidzi Rayon IKSASS Bondowoso, Ust. Ahmad Firdaus Kurniawan, S.Pd.I sebagai Ketua Sub Rayon IKSASS Tamanan, beserta jajaran pengurus IKSASS Alumni Bondowoso, Sub Rayon IKSASS Alumni Tamanan serta jajaran Pengurus Rayon IKSASS Putri Bondowoso.

Acara diikuti secara antusias oleh 60 peserta, terdiri dari santri putri aktif Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo yang tergabung dalam Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS).

Reporter: Siti Holisah Anjari

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

Edukasi Masyarakat Perihal Otoritas Agama, MUI Jatim Adakan Semnas

Media Center Darul Hikam – Di era globalisasi seperti sekarang ini, perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi telah berkembang dengan pesat. Hal ini tentu berakibat pada perkembangan Islam di berbagai belahan dunia yang sedang mengalami tantangan yang cukup serius dengan dampak dari revolusi digital. Merespon hal tersebut, Komisi Pengkajian Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur telah menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk, “Pudarnya Otoritas Keagamaan” pada Senin, (28/3) pukul 19.30-21.00 WIB secara online melalui aplikasi Zoom Meeting.

Pada kesempatan tersebut turut hadir, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., (Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim) sebagai Keynote Speech, kemudian Dr. Ali. M. Abdillah, MA (Sekretaris Komisi PPP MUI Pusat) dan Prof. Dr. H. Biyanto, M. Ag. (Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya) sebagai Narasumber.

Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., sebagai Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan (KP3 MUI) Jatim dalam sambutannya menyatakan, dari webinar ini nantinya akan dilakukan tindak lanjut.

“Kegiatan tidak sampai pada webinar ini saja. Kami akan melakukan pengamatan dan pengembangan lebih lanjut mengenai permasalahan yang terjadi di masa kini,” tutur Prof. Noor Harisudin yang juga sebagai Guru Besar UIN KHAS Jember itu.

Lebih lanjut, Prof. Harisudin (sapaan akrabnya) menambahkan, permasalahan di sosial media menjadi suatu topik yang menarik untuk dikaji.

“Saya rasa topik ini sangat menarik, sangat kekinian dengan masa sekarang ini. melalui media sosial, semua orang dengan mudah bisa mengakses informasi. Yang menjadi pertanyaannya lebih mendahulukan mana mencari di media sosial atau bertanya kepada ahlinya? Karena jika melihat realitas, masyarakat lebih suka bertanya apapun melalui media sosial,” tukas Prof. Harisudin yang juga Director of World Moslem Studies Center Bekasi.

Dr. Ali. M. Abdillah, MA sebagai Sekretaris Komisi PPP MUI Pusat mengungkapkan, negara Indonesia dalam perjalannya pernah mengalami kondisi dimana sosial media sangat liar dalam memberikan informasi-informasi yang menyerang satu pihak tertentu.

“Tahun 2010-2014 adalah tahun dimana masa media sosial sebagai alat menyerang para tokoh-tokoh secara massif. Baru di tahun 2015 sudah mulai muncul para cyber yang mampu mengendalikan dan meng-counter(membentengi) berita-berita yang salah dan merugikan supaya tidak sampai leluasa menyebar di masyarakat,” tutur Dr. Ali.

Adanya dampak buruk yang ditimbulkan dari media sosial, bukan alasan untuk menjauh dan menutup mata. Seharusnya dengan adanya hal tersebut, menjadikan kita semakin terbuka baik mata dan pikiran untuk memikirkan cara yang tepat untuk mencari solusi terbaik.

“Media sosial seharusnya bisa dimanfaatkan oleh anak-anak muda untuk melawan berita-berita buruk yang telah menyebar di masyarakat,” imbuh Dr. Ali saat penyampaian materi.

Selanjutnya, Prof. Dr. H. Biyanto, M. Ag. sebagai Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya menyampaikan, orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mendidik anak, mengajarkan nilai budi luhur, dan pendidikan karakter, sehingga anak dapat belajar tanpa ketergantungan atau mengandalkan media sosial saat mereka mencari jawaban yang belum tentu kebenaran dan keakuratannya.

”Anak-anak muda baiknya dibekali pendidikan karakter, memberikan fatwa yang benar kepada anak sehingga anak tidak berguru kepada google,” ujar Prof. Biyanto.

Lebih lanjut, Prof. Biyanto menjelaskan, manusia yang hidup di masa kini harus cerdas dalam bermedia sosial.

“Cerdas bermedia sosial dapat menyelamatkan kita agar tidak terpengaruh kepada figure di media sosial yang diragukan kebenarannya. Misalnya saja dalam berguru media sosial, itu boleh saja. Tapi kita juga harus bisa memilih dan memilah sosok figur yang bisa kita ikuti, tentunya yang jelas sanad dan keilmuannya,“ ungkap Prof. Biyanto.

Acara berjalan dengan lancar, disambut antusias oleh 70 peserta terdiri atas Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti Nadlatul Ulama, Muhammadiyah, sejumlah pengurus MUI dan para akademisi dari berbagai daerah di Indonesia. 

Reporter: Ekik Filang Pradana

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

Webinar Aliran Alkimya, Prof. Haris: Perbedaan Itu Sunnatullah

Media Center Darul Hikam – Ada banyak aliran yang berkembang di dunia. Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengetahui dan paham terhadap macam-macam aliran ini. Alkimya Virtual Madrasah disupport oleh Telkom Indonesia dalam hal ini telah menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk, “Aliran-Aliran Keagamaan dalam Tafsir Marah Labid – Syeikh Nawawi al-Bantani” pada Ahad, (20/3) pukul 19.30 WIB – selesai, dilaksanakan secara online melalui live youtube Dirasah Virtual.

Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil. I., sebagai narasumber dalam acara tersebut menyatakan, perbedaan adalah sunnatullah.

“Jadi kita diciptakan berbeda-beda itu konteksnya  agar ada ujiannya, ada perlombaan untuk melakukan kebaikan,” ungkap Prof. Harisudin yang juga yang juga Director of World Moslem Studies Center Bekasi.

Prof. Haris (sapaan akrabnya) menjelaskan, jika melihat perbedaan, kita dapat mengklasifikasikan 2 arus utama orang yang ada di dunia. Pertama, yaitu orang yang tidak beragama (atheis) dan kedua, adalah orang yang beragama.

“Alhamdulillah kita hidup di negara yang tidak menghendaki adanya Atheisme, karena sila pertama yaitu ketuhanan Yang Maha Esa. Negara sudah menutup pintu Atheis,” ujar Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember itu.

Adapun orang yang beragama dibagi menjadi 2 kategori, yaitu orang yang muslim dan orang yang non muslim. Di dalam agama non muslim terdapat pembagian kembali yakni agama Samawi (ahlul kitab) dan agama Ardhi (agama  yang dihasilkan dari pemikiran manusia).

“Agama Samawi misalnya seperti Yahudi dan Nasrani, yang dikembalikan asal mulanya kepada Nabi Ibrahim. Sedangkan agama Ardhi yaitu selain agama samawi, misalnya seperti Konghucu, Budha, Sinto, dan lainnya.

Selanjutnya, Prof. Haris menjelaskan bahwa orang yang beragama muslim, yaitu yang dhohirnya menjalankan perintah-perintah Allah.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka terdapat pesan penting yang tersirat, yaitu bagaimana kita sebagai umat Islam bisa menghargai adanya perbedaan, dan bagaimana cara kita menyikapi perbedaan.

Adapun cara menyikapi perbedaan menurut Prof. Haris yaitu dengan sikap tasamuh (menghargai mereka dalam pandangan yang mereka pegang). Perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan yang masih bisa ditoleransi, misalnya perbedaan tentang furu’ (perbedaan dalam fiqh). Bukan perbedaan yang tidak bisa ditoleransi misalnya perbedaan di bidang ushuludin (adanya kelompok aliran yang tidak percaya kepada al-Qur’an, dan menentang hadis).

“Kalau selain furu’ sikap kita harus tegas, namun tetap prinsip kehidupan kita harus mengedepankan life together, bisa hidup bersama-sama. Jadi meskipun pandangan kita berbeda dengan mereka (atheis dan non muslim, red), tapi kita harus tetap tasamuh dan bisa hidup berdampaingan dengan mereka,” pungkas Prof. Haris yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam, Mangli-Jember.

Acara berlangsung secara khidmat, dimoderatori oleh Dr. KH. Ahmad Kholid Murtadlo, M.E., diikuti oleh berbagai peserta dari seluruh Indonesia

Reporter: Erni Fitriani

Editor: Wildan Rofikil Anwar

Categories
Keislaman

Jadi Program Unggulan Darul Hikam, Kiai Haris: Santri Harus Bisa Menulis

Media Center Darul Hikam – Dalam rangka meningkatkan skill kepenulisan para mahasantri, Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember mengadakan program kepenulisan Jurnalistik. Program tersebut sudah berjalan mulai dari tanggal 4 Maret 2022 dan akan terus berlangsung.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I., menjelaskan terkait latar belakang dari program kepenulisan ini.

“Salah satu yang ingin kita raih  di Darul Hikam adalah melek literasi dan melek media. Jadi mereka bisa memahami jurnalisitik, menulis resensi, artikel, atau opini. Bahkan kalau mau lebih serius bisa kita arahkan ke jurnal dan buku,” ujarnya yang juga Ketua PP Asosiasi pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi negara (APHTN-HAN)

Kiai Harisudin (sapaan akrabnya) menjelaskan bahwa program tersebut merupakan salah satu visi misi dari Pondok Pesantren Darul Hikam, yang juga sebagai pembeda dari pondok lain.

“Kami ingin ini (program jurnalistik, red) agar menjadi salah satu program unggulan Darul Hikam yang tidak atau jarang dimiliki pondok lain. Kalau ‘tafaqquh fiddin’ saya kira sama. Tapi kalau jurnalistik, literasi media, ini yang tidak semua mendapat seperti itu,” ungkap Kiai Harisudin yang juga Director of World Moslem Studies Center Bekasi.

Saat ditanya oleh salah satu Tim Media Center Darul Hikam mengenai rencana kedepan, Kiai Harisudin Menjelaskan, program ini akan terus diistikamahkan dan nantinya akan diadakan evalusi untuk perbaikan dan inovasi kedepan.

“Rencananya nanti kita evaluasi, kemudian kita kembangkan kemana arahnya. Bisa dibilang ini masih penjajakan. Minimal mereka bisa jadi wartawan, bisa nulis,  itu yang kita harapkan,” tukas Guru Besar UIN KHAS Jember itu.

Di sisi lain, Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H. sebagai pengasuh Ponpes Darul Hikam mengaku, merasa senang dengan adanya program baru ini dan berharap kedepan santri dapat mempraktikkan ilmu yang telah didapatkan.

“Kedepan, dengan adanya program ini mereka bisa diserap di lapangan pekerjaan, karena mempunyai kemampuan di bidang jurnalistik yang jarang dimiliki oleh seorang santri,” tutur Ibu Nyai Robiatul Adawiyah yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Materi pertama dalam acara sharing session minggu lalu yaitu mengenai jurnalistik dasar, teknik wawancara, dan pentingnya 5W+1H dalam berita. Kajian kepenulisan diadakan secara bleanded learning yakni offline bertempat di Ponpes Darul Hikam Pusat Putri dan online menggunakan aplikasi zoom meeting. Acara diikuti oleh semua mahasantri Darul Hikam baik putra maupun putri, diikuti secara antusias dengan sesi tanya jawab diakhir acara.

Reporter: Erni Fitriani

Editor: Siti Junita

Categories
Keislaman Kolom Pengasuh

Pengasuh Darul Hikam Teguhkan Nahdliyyin Ibu Kota Nusantara, NKRI Harga Mati Bukan Sebatas Slogan

Media Center Darul Hikam – Nahdlatul Ulama telah lama memproklamirkan diri bahwa ‘NKRI Harga Mati’. Namun, slogan tersebut hanya sebatas slogan dan tidak ada yang menindaklanjutinya.

Demikian disampaikan oleh Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember, Prof Kiai M Noor Harisudin dalam acara Pelantikan Pengurus 15 Ranting NU Se-Kecamatan Sepaku pada Minggu (23/1).

“Kita tidak mau jika ‘NKRI Harga Mati’ hanya sebatas slogan,” tegas Prof M Noor Harisudin di hadapan hadirin yang berjumlah 600 lebih tersebut.

Menurutnya, pengurus NU wajib menindaklanjutinya dengan aktif berperan di berbagai sektor kehidupan. Khususnya bagi Nahdliyyin di Kecamatan Sepaku.

“Saya berharap agar masyarakat Kecamatan Sepaku, khususnya warga Nahdliyyin untuk segera melakukan percepatan-percepatan. Hal tersebut penting dilakukan karena Kecamatan Sepaku menjadi tempat Ibu Kota Negara Indonesia,” ujar Prof Harisudin yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Dengan dipilihnya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajem Paser Utara sebagai Ibu Kota Negara, maka menjadi kesempatan tersendiri bagi warga Nahdliyyin Sepaku untuk ikut berkontribusi dalam program pembangunan Nasional.

“Warga Nahdliyyin nantinya bisa meminta kepada pemerintah agar 10% dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal dari warga pribumi atau warga asli Sepaku,” tutur Prof Harisudin yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.

Selain itu menurut Prof Haris, Warga Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajem Paser Utara patut bersyukur atas dipilihnya Kecamatan Sepaku sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.

“Mungkin orang-orang tidak akan melirik di sini (Kecamatan Sepaku), tapi alhamdulillah berkat doa warga Sepaku dan masyarakat sekitar, wilayah ini terpilih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia,” tambah Prof Haris.

Pada kesempatan itu pula Prof Harisudin berpesan agar pengurus NU mempunyai bekal yang cukup. Salah satunya memahami pilar NU.

“Pilar NU itu harus dipahami. Yaitu fikrah nahdliyah, harakah nahdliyah, dan amaliyah hahdliyah. Pengurus NU harus memiliki tiga hal ini sebagai bekal pengetahuan dalam menjalankan organisasi NU,” ujarnya yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Sementara itu, tugas jam’iyyah NU, lanjut Prof Haris. Juga tidak kalah penting untuk turut dipahami, khususnya bagi para pengurus ranting NU Se-Kecamatan Sepaku yang baru dilantik tersebut.

“Sebagai jam’iyyah, juga penting untuk memahami tugas jam’iyyah NU. Yaitu tugas diniyah, wathaniyah dan ijtimaiyah,”jelasnya.

Hadir dalam acara tersebut PC NU Penajem Paser Utara, MWC NU Kecamatan Sepaku, 15  Ranting NU Se-Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajem Paser Utara, Muslimat, Fatayat, Ansor, Camat, Polsek dan Danramil.

Reporter : Wartik Murtisari

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Menyoroti Implementasi Fiqihdi Selandia Baru, KBRI Wellington Undang Pengasuh Ponpes Darul Hikam

Media Center Darul Hikam- Kerap kali berbagai isu terkait implementasi fiqih di negara mayoritas non-muslim menjadi pertanyaan di masyarakat. Maka dari itu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Wellington menjawab tantangan tersebut dengan menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk, “Implementasi Fiqih Di Negara Mayoritas Non-Muslim”, secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan Live Youtube pada Senin (13/12) pukul 12.00 WIB-selesai.

Acara diawali dengan Keynote Speech dari Duta Besar (Dubes) RI Wellington New Zealand, H.E. Tantowi Yahya menyoroti kondisi beragama kaum muslim sebagai kaum minoritas.

“Selandia Baru ini negara dengan mayoritas non-muslim, namun kehidupan beragama di sini cukup menarik,” ujar Tantowi Yahya.

Berdasarkan data sensus terakhir, jumlah kaum muslim di Selandia Baru hanya sekitar 1,1% atau dalam angka 57.278 jiwa dari jumlah penduduk negara secara keseluruhan. Meskipun dalam jumlah yang cukup sedikit dibandingkan dengan kaum beragama lainnya, namun Islam mampu memberikan warna sebagai karakter agama yang cinta damai dengan membangun hubungan horizontal dan vertikal melalui organisasi Umat Muslim Indonesia (UMI) dan Himpunan Umat Muslim Indonesia (HUMIA).

“Beberapa kali Selandia Baru dinobatkan oleh Islam Foundation yang ada di Amerika sebagai negara yang paling Islami,” tutur Tantowi Yahya.

Hal tersebut tidak lain disebabkan pengimplementasian prinsip islami dalam kehidupan  sehari-hari oleh semua warga, tanpa terkecuali non-muslim. Warga selandia Baru yang non muslim tidak mengenal konsep rukun Islam sehingga tidak melaksanakan ibadah mahdhah seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Namun prinisp Islam dilaksanakan secara inheren dalam kehidupan sehari hari.

“Selandia Baru ini negara bersih secara harfiah, artinya memang negaranya bersih. Lautnya bersih, airnya bersih, tanahnya bersih. Begitupun dengan pemerintahannya. Tingkat korupsi di sini nol,” jelasnya.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber, Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember, Prof. Dr. Kiai. M. Noor Harisudin, M. Fil. I.,  mengawali penjelasannya dengan QS. Al-Anbiya’: 107 yang artinya, “Dan Kami tidak mengutus engkau Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa agama Islam datang dengan syariatnya sebagai rahmat bagi seluruh alam dan tentunya membawa kemaslahatan untuk manusia.

Dijelaskan pula 3 unsur pokok dalam agama Islam terbagi menjadi 3 bagian yaitu aqidah, syariat, dan akhlak.

“Jika diibaratkan dari sebuah pohon Islam. Aqidah itu adalah sebuah kepercayaan, ini sebagai akarnya. Kalau akidahnya sudah tidak kuat, otomatis pasti akan goyah. Bagian batangnya diibaratkan sebagai syariat. Kalau akidah dan syariatnya sudah kuat maka akan menghasilkan buah yang baik yaitu akhlak,” jelas Prof. Harisudin yang juga Dekan Fakultas  Syariah UIN KHAS Jember.

Dalam penuturannya, Wakil Ketua PW LDNU Jatim tersebut menjelaskan jenis-jenis syariat. Syariat terbagi menjadi dua yaitu syariat tetap (tsawabit) dan syariat yang bisa berubah (mutaghayirat), yang kemudian disebut dengan fiqih.

“Perintah shalat itu sudah ada di al-Qur’an, syariat (aturan dari Allah) itu sudah ada. Tapi kalau perintilannya, detail-detailnya, gimana caranya ruku’ dan lain-lain itu nantinya yang akan dibahas dalam fiqih. Misalnya contoh tata cara shalat lima waktu di kutub itu bagaimana, itulah yang masuk di fiqih,” ungkap Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Implementasi fiqih di negara mayoritas non-muslim memiliki beberapa indikator, diantaranya regulasi dan kebijakan belum berpihak pada kaum muslim, adat istiadat yang berbeda, fasilitas ibadah yang sangat  terbatas, kesulitan mencari makanan halal, dan lain-lain. Hal tersebut seringkali menjadi problematika oleh kaum muslim minoritas negara lain.

“Ada beberapa hal yang membuat hukum itu berubah, berbeda dengan kondisi di negara mayoritas muslim. Karena yang dipertimbangkan adalah kemaslahatan,” pungkas Prof. Haris yang juga sebagai Ketua Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia.

Reporter: Lia Amelia Rahmah

Editor: Erni Fitriani

Categories
Keislaman

Menjadi Narasumber dalam Webinar Unisda Lamongan, Dekan Syariah Terangkan tentang Good Governance

Media Center Darul Hikam –  Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi, pencegahan korupsi serta menjalankan disiplin anggaran. Hal ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Achmad Siddiq (KHAS) Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., saat menjadi narasumber dalam webinar series yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)  Universitas Islam Darul ‘Ulum (UNISDA) Lamongan. Acara berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan live Youtube pada Rabu pagi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB (01/12).

Acara yang bertema “Tata Kelola Pemerintah Daerah di Era Keterbukaan Informasi” juga dihadiri oleh narasumber yang ahli dalam tata kelola Pemerintahan, diantaranya Drs. Muhammad Nalikan, M.M. sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan dan Imam Fadli, S.IP., M.Si. sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

Sebagai pembuka materi, Prof. Harisudin yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jawa Timur menjelaskan mengenai tata kelola pemerintahan daerah di era keterbukaan informasi, meliputi pemerintah daerah, tata kelola dan keterbukaan informasi.

“Indonesia government indeks 2012 telah memberikan catatan mengenai tata kelola pemerintahan di 33 provinsi di Indonesia. Hal ini perlu dikaji agar mengetahui perbandingan negara Indonesia dengan negara lain untuk mengambil sisi baiknya agar dipraktekkan di negara kita,” ujar Guru Besar UIN KHAS Jember itu.

Pada kesempatan itu, Prof Haris memaparkan dasar kebijakan tentang tata kelola di era keterbukaan reformasi: UU NRI 1945 Pasal 18 dan 18 A, UU No. 32 tahun 2004 dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden RI No. 82 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 9 tahun 2015 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Seiring dengan masa reformasi yang terkait dengan grand design reformasi birokrasi, pada tahun 2025 diharapkan telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi yang profesional, berintegritas tinggi, dan menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Itulah pentingnya dilakukan good governance,” tuturnya yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN)

Selanjutnya ada enam prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan, di antaranya prinsip partisipasi, transparasi, keadilan, akuntanbilitas, efisiensi dan efektivitas. Dalam tata kelola, prinsip transparasi dan akuntabilitas menjadi fokus utama tanpa mengesampingkan prinsip yang lain.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas sudah diijalankan oleh negara maju, misal pembayaran pajak di Australia. Ketika membayar pajak, masyarakat diberikan slip pembayaran yang berisi keterangan alokasi dana pajak itu sesuai dengan uang pajak yang diberikan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Drs. Muhammad Nalikan, M.M. menjelaskan mengenai strategi mewujudkan good governance pada Pemerintah Kabupaten Lamongan.

“Fungsi utama pemerintahan adalah melayani masyarakat baik dari sisi kehidupan, sisi kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya. Ini yang paling mendasar dari fungsi pemerintah,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan itu.

Di sesi terakhir, Imam Fadli, S.IP., M.Si. memaparkan mengenai pengembangan digital government dalam penyusunan regulasi pemerintahan.

“Digitalisasi teknologi infomasi juga membantu pemerintah dalam penyampaian informasi untuk masyarakat. Diharapkan penerapan penyampaian informasi dengan mengandalkan media sosial dapat memberikan kemudahan  serta penyampaian informasi secara merata,” pungkasnya yang juga Anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

Acara yang dimoderatori oleh Fahmi Anas, M.Sosio., berjalan secara aktif yang diikuti oleh ratusan akademisi dan masyarakat seluruh Indonesia.

Reporter: Ulfa Miftakhur Rohmah

Editor: Siti Junita

Categories
Keislaman

Pengasuh Darul Hikam Jember: Berdakwah Tidak Harus di Atas Panggung

Jember, NU Online Jatim

KH Ilhamullah Sumarkan, Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (PW LDNU) Jawa Timur, menjelaskan bahwa keberlangsungan dakwah harus terus dilakukan meski di tengah pandemi. Karena itu, hal yang memungkinkan untuk digalakkan saat ini ialah berdakwa melalui media sosial.

“Dakwah itu mengajak untuk keimanan, berilmu dan menjadi terbaik. Hikmah itu bisa dilaksanakan di semua lini terutama media sosial. Tetaplah berdakwah dengan media yang ada dengan cara yang terbaik,” kata Kiai Sumarkan dalam webinar bertema Problematika Dakwah bagi Kalangan Milenial di Era Pandemi, Selasa (28/09/2021).

Sementara itu, M Noor Harisudin, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menuturkan, dakwah kebangsaan memiliki peran penting dalam rangka menguatkan tujuan bersama, yaitu hidup rukun dan damai di bawah Pancasila dan UUD 1945. 

“Dakwah kebangsaan penting dilakukan mengingat masih banyak yang meragukan NKRI, adanya pendangkalan pemahaman keagamaan, dugaan eksklusifisme dan ekstremisme beragama, pudarnya nilai kebangsaan serta percepatan visi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” ujarnya.

Menurut Harisudin, berdakwah tidak harus dilakukan di atas panggung dan perguruan tinggi, tetapi dakwah yang sesungguhnya berada di semua lini kehidupan. Oleh karenanya dakwah perlu dilakukan dengan berbagai sarana dan media.

Akhmad Muzakki, Sekretaris PWNU Jatim, memaparkan tentang pentingnya rumusan dakwah yang tepat di era yang didominasi generasi milenial seperti sekarang.

“Karakter generasi milenial yang lebih menyukai visual dibandingkan tekstual, membuat pentingnya ke depan harus ada proyek visualisasi dari ceramah para dai yang di-convert di media sosial. Atau bisa dengan membentuk dai milenial yang bekerja sama dengan Lakpesdam NU, IPNU, dan IPPNU,” katanya.

Sumber : https://jatim.nu.or.id/read/ketua-ldnu-jatim-minta-dakwah-di-medsos-harus-digalakkan

Categories
Keislaman

Dekan Syariah Jember Apresiasi Sikap BPIP yang Legawa Terima Kritik Masyarakat 

Media Center Darul Hikam – Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia (Aspirasi), Prof M. Noor Harisudin, M.Fil.I  turut mengapresiasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang telah legawa menerima masukan dari masyarakat luas untuk meninjau ulang tema penulisan artikel dalam lomba oleh lembaga yang diketuai Prof. KH. Yudian W. Asmin, Ph.D.

Tema yang sebelumnya, yakni, ‘Hormat Bendera Menurut Hukum Islam’ dan ‘Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam’, telah diganti menjadi, ‘Pandangan Agama dalam Menguatkan awasan  Kebangsaan’ dan ‘Pera Masyarakat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Tangguh dam Indonesia Tumbuh’. 

 “Apa yang dilakukan BPIP ini sudah bagus, setelah diberikan masukan oleh banyak orang akhirnya BPIP merubah tema tersebut. Tidak hanya itu, lembaga ini justru mengapresiasi masukan dari masyarakat,” kata Prof. M. Noor Harisudin kepada Media Center, Senin (17/8).

Lebih dari itu, Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember tersebut menilai lomba menulis artikel yang digelar oleh BPIP tersebut telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya bagi kaum milenial.

“Ini sangat bagus, terlebih bagi kaum milenial dalam rangka menumbuhkan kembali sikap cinta terhadap Indonesia, Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan kita,” kata Prof Haris yang juga Sekretaris  Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia tersebut.

Prof. Harisudin yang juga Wakil Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (PW LDNU) Jawa Timur ini, menjelaskan tiga alasan utama mendukung kegiatan tersebut.

Pertama, generasi bangsa khususnya kaum milenial masih banyak yang belum mengetahui hubungan negara dan agama terkait dengan visi kebangsaan.

“Apalagi semenjak Pancasila dihilangkan dalam kurikulum nasional pada tahun 2003, sehingga menjadikan generasi milenial tidak banyak tahu atau juga abai terhadap nilai-nilai kebangsaan kita,” jelas Prof Harisudin.

Kedua, menurutnya lomba tersebut dapat generasi milenial untuk punya sikap respect dalam  kehidupan. “Misalnya, dalam pandemi, generasi milenial dapat menyumbang dan berkontribusi apa untuk masyarakat, tidak diam saja dengan kondisi saja”, ujar  Prof Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) tersebut.

Ketiga, yang tidak kalah penting, bahwa lomba semacam ini merupakan latihan kemampuan ketajaman analisis generasi milenial, yang selama ini dipandang cenderung hedonis dan bahkan apatis terhadap masyarakat dan bangsa.

“Dengan ini bisa menjadi semangat bagi mereka untuk menguatkan kebangsaan dan pengabdian mereka pada NKRI kita,” tambahnya Guru Besar yang produktif menulis tersebut.

 “BPIP, meski situasi pandemi masih menyajikan kepada masyarakat untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, sehingga ini perlu untuk kita dukung bersama,” ujar Prof. Harisudin yang juga Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Reporter : Siti Junita

Editor:  M. Irwan Zamroni Ali 

Categories
Keislaman

PMII Komisariat Wahid Hasyim Semarang Gelar Mujahadah dan Doa bersama Keselamatan Bangsa dari Pandemi COVID-19

Media Center Darul Hikam – Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 yang semakin hari terus bertambah kasusnya dan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Wahid Hasyim Semarang, Gelar mujahadah dan doa untuk keselamatan bangsa dari pandemi Covid-19.

Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini dilaksanakan secara virtual via zoom meeting ini, dan ikuti oleh seluruh kader PMII dan Alumni Wahid Hasyim pada Minggu (11/07/21) Malam.

Ketua Umum PMII Komisariat Wahid Hasyim Semarang, Sahabati Roshifah Jauhari dalam sambutannya mengungkapkan, adanya kegiatan ini merupakan wujud implementasi Nilai Dasar Pergerakan (NDP) kaitannya dalam meningkatkan kepedulian melalui hubungan antara manusia dengan manusia.

“Bersama pengurus bidang keagamaan, kami mengadakan kegiatan ini untuk memberikan mujahadah dan doa bagi keselamatan bangsa dari Wabah, mudah-mudahan lewat mujahadah ini senantiasa mendapat keberkahan serta bisa menambah spirit keyakinan dalam menghadapi wabah, lebih berhati-hati agar bisa selamat dan sehat,” tutur Roshifah.

Hadir dalam kegiatan di antaranya, Rektor Universitas Wahid Hasyim sekaligus Mabinkom PMII Komisariat Wahid Hasyim Prof. Dr. KH. Mudzakir Ali MA, Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Wahid Hasyim Dr. KH. Muh Syaifudin M.A, Pembina majelis khidmah Asma Ul Husna Pusat Drs. KH. Amjdjad AlHafidz B.Sc. M.Pd. , Ketua IKA PMII Wahid Hasyim Adi Joko Purwanto S.IP. M.A., Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan Prof. Dr. M. Noor Harisuddin M.Fil.I dan Sekretaris Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan Nur Rois, M.Pd.I .

Adapun rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan dan mujahadah asmaul husna yang dipimpin oleh bapak Nur Rois, dilanjut dengan pembacaan doa oleh Bapak KH. syaifudin serta Bapak KH. Amdjad dan diakhiri dengan tausyiah oleh Rektor dan Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan.

Dalam tausyiahnya, Prof Mudzakir Ali menyampaikan  bahwa Aswaja di kampus Universitas Wahid Hasyim merupakan aswaja an-nahdliyah, bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak terlepas dari prinsip dasar yang menjadi ciri khas paham Aswaja an-nahdliyah yaitu tawâsuth, tawâzun, ta’adul, dan tasâmuh.

“Kader-kader PMII dan alumni jangan sampai lepas dari prinsip ini, PMII harus bisa memegang teguh nilai pergerakan, baik struktural ataupun non struktural. NU tidak akan bisa eksis tanpa keterlibat PMII di dalamnya,” jelasnya.

Sedangkan dalam tausyiah penutup, Prof Noor Harisudin menjelaskan, PMII harus mampu mengambil kesempatan dalam berbagai peran, salah satunya dengan meningkatkan nasionalisme yang du bangun sebagai solidaritas dalam memberi empati dan solusi di tengah kondisi pandemi yang ada saat ini.

“Solidaritas ditengah pandemi harus senantiasa dibangun untuk menumbuhkan empati dan solusi, bukan dengan mengeluarkan caci maki,” paparnya.

Dirinya juga berpesan bahwa Kader PMII Universitas Wahid Hasyim khususnya, harus mampu memiliki standar yang lebih tinggi agar bisa berperan dan bernilai baik di ranah sosial maupun intelektual. (Sfa)

Categories
Keislaman

Baidlawie : Harus Ada Punishment Bagi Orang Yang Enggan Berzakat

Media Center – Sabtu, 24/04 Fakultas Syariah IAIN Jember bekerja sama dengan Amil Zakat (Azka) Al Baitul Amien Jember mengadakan Webinar Nasional Zakat Generasi Milenial yang bertajuk “Zakat Is a Lifestyle!” yang dimulai pada pukul 08.00-11.00 WIB secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi Zoom Meeting dan live Youtube. 

Adapun Keynote Speaker pada acara tersebut yaitu Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA selaku Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia (RI), Opening Speech oleh Ach. Fathor Rosyid, M.Si., selaku Direktur Azka Al Baitul Amien Jember. Speaker oleh Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. selaku Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur serta Guru Besar IAIN Jember dan Ust Baidlawie, MHI selaku Dosen Fakultas Syariah IAIN Jember. Master of Ceremony oleh Anjar Aprilia Kristanti, M.Pd dan Moderator oleh Dr. Zainal Anshari, M.Pd.I., selaku Ketua Yayasan AZKA Al Baitul Amien Jember.

Baidlawie yang menjadi salah satu pembicara dalam acara tersebut menyampaikan bahwa banyak sekali pendapat dari pakar atau ahli zakat yang mana pendapat dari mereka memiliki titik kesamaan, baik dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah, Hanabilah maupun dari pakar ekonomi di Indonesia.

“Definisi yang disampaikan oleh beberapa pakar, itu rata-rata sama bahwa zakat itu adalah nama dari suatu harta yang dikeluarkan dari harta tertentu, kepada orang tertentu, untuk golongan orang tertentu, dan dengan cara tertentu pula. Untuk lembaga BAZNAS akhirnya ketertentuan ini nanti supaya bisa diatur, terutama bagi kaum milenial yang mungkin masih kekurangan literasi tentang apa itu zakat dan semacamnya,” tuturnya.

Macam-macam zakat dibagi menjadi dua bagian diantaranya ada zakat mal dan zakat fitrah. Namun utamanya seperti di bulan Ramadhan ini adalah zakat fitrah.

Profesor Dr. KH Noor Achmad, MA., menuturkan bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar 320 triliun, hanya saja yang bisa terkumpul hanya sedikit sekali dari itu semua. Apa yang menjadi masalahnya? Menurut Baidlawie hal itu dapat terjadi karena kurangnya peran pemerintah. 

Seperti dulu yang dilakukan oleh khalifah Abu Bakar di dalam menegakkan perintah zakat, yakni dengan memberi sanksi kepada pelaku zakat dengan cara diperangi. Hal ini menurutnya bisa dijadikan solusi yang mana Undang-Undang Zakat yang sudah untuk lebih ditekankan kepada aspek punisment atau sanksinya. 

“Jadi harus ada sanksi, Saya mengutip pernyataan Khalifah Usman bin Affan dikutip oleh Jamaluddin dalam Kitab Nahwu Wat Tamwil Maqashid Syariah, beliau menyatakan  bahwa pentingnya pemerintah di dalam menekan para orang–orang muslim yang tidak tunduk kepada aturan-aturan agamanya agar kemudian bisa tunduk dengan cara diberi sanksi,” ujarnya.

Jadi pemerintah tidak hanya menyediakan tempat mengeloa zakat, menghimpun zakat, tetapi juga bagaimana pemerintah memberikan hukuman atau sanksi bagi mereka yang tidak membayar zakat. Sehingga perlu ada undang-undang yang mengatur sanksi-saksi bagi mereka yang tidak mau melaksanakan kewajiban zakat. Karena jelas kewajiban zakat ini ancaman nyata sekali dalam Alquran seperti yang tertera di dalam surat  At-Taubah ayat 34. Allah berfirman bahwa orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak mau menafkankan hartanya di jalan Allah maka akan diberikan siksa yang pedih.

“Artinya harus diberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kaum milenial tentang bahaya orang yang kemudian tidak melaksanakan zakat ini, supaya ada rasa takut yang arahnya takut kepada Allah. Bagaimana supaya mereka mau berzakat, mungkin diberi pemahaman, bahwa zakat bukan hanya sebagai kewajiban tetapi sebagai kebutuhan. Kalau kita tidak zakat, nanti badan dan harta tidak tersucikan. Zakat harus dijadikan gaya hidup atau lifestyle sehingga optimalisasi zakat akan bisa tercapai,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan urgensi mengeluarkan zakat, mengutip dari rangkuman salah satu ulama. Ada beberapa hikmah dalam berzakat diantaranya adalah sebagai bentuk penghambaan kita sebagai manusia kepada Allah Swt., artinya dengan berzakat, kita melaksanakan salah satu satu rukun Islam, yang apabila zakat ini tidak dilaksanakan berarti keislaman kita tidak sempurna, juga sebagai bukti syukur kita kepada nikmat Allah. Kemudian yakni menyucikan muzakki dari dosa-dosa, membersihkan harta. Kemudian yang paling penting juga membersihkan hati mustahik dari hasad dan iri hati.

Baidlawie menuturkan bahwa potensi perolehan zakat para milenial masih jauh dari yang diharapkan, sehingga kedepan akan diberikan himbauan terutama oleh BAZNAS dan lembaga pemerintah yang menjaga dan mengelola zakat supaya lebih optimal dalam mengelola penghimpunan zakat. Menumbuhkan perekonomian Islam, dan dakwah kepada orang untuk dapat cinta kepada syariat Islam. 

“Solusinya tadi itu, harus lebih tegas kepada para muzakki ini agar kemudian bisa melaksanakan zakatnya dengan lebih optimal. Saya mengharapkan bahwa bagaimana milenial ini menjadi motor penggerak, agar perolehan zakat yang awalnya tadi 10 juta orang yang membayar, setidaknya bisa mencapai 50% dari 320 juta orang yang ada di Indonesia,”pungkasnya.

Di akhir materi, Baidlawie menyampaikan bahwa hikmah berzakat tidak akan mengurangi harta, justru akan menambah dan memberikan keberkahan pada harta. Acara berlangsung menarik, diikuti oleh kurang lebih 200 orang dari berbagai kalangan akademisi baik dari dalam maupun luar IAIN Jember.

Reporter : Imaniar Isfaraini

Editor : Erni Fitriani

Categories
Keislaman

Tadarus Ilmiah, Dekan: Bekali Mahasiswa Bermental Antiradikalisme dan Terorisme

Media Center Darul Hikam – Rabu, (14/04) Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, Prof. Dr. Kiai. M. Noor Harisudin, M.Fil.I menjadi salah satu pembicara tamu dalam webinar Tadarus Ilmiah yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Pengembangan Keilmuan (UKPK) IAIN Jember. Tidak sendiri, Prof Haris juga ditemani oleh A. Badrus Solihin, MA. selaku Sekretaris Rumah Moderasi Beragama IAIN Jember yang juga berkesempatan menjadi narasumber kedua dalam kegiatan tersebut. Acara ini mengangkat tema tentang “Islam, Radikalisme, dan Intoleransi di Era Milenial.”

Aksi terorisme di Indonesia belakangan ini cukup mengkhawatirkan. Apalagi sasarannya adalah para pelajar/mahasiswa. Hal ini berdasarkan temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada tahun 2016. Tidak hanya perguruan tinggi umum (sekuler) yang menjadi target penyebaran paham radikalisme dan terorisme, perguruan tinggi Islam pun menjadi sasaran.

“Beberapa kasus terorisme yang dilakukan oleh mahasiswa di antaranya, terjadi pada tiga orang mahasiswa UIN Jakarta (2009), tahun 2010 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Solo (UMS), seorang alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), bahkan di awal tahun 2011 ada seorang pelajar yang ditangkap karena dugaan terorisme. Hal ini juga yang mengawali steorotipe kepada khalayak bahwa Islam adalah agama teroris,” ungkap Prof. Haris yang juga menjabat sebagai Ketua Umum ASPIRASI.

Prof. Haris juga berpesan kepada mahasiswa saat ini agar jangan hanya diam saat mengetahui ciri-ciri radikalisme. Apalagi di era seperti ini, penyebaran informasi tidak terbendung lagi. Sehingga, semakin mudah paham-paham radikalisme dapat ditanamkan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, pendekatan secara personal dan forum diskusi juga menjadi pintu masuk bagi paham radikalisme.

Radikalisme dan terorisme memiliki hubungan yang erat, dikarenakan radikalisme merupakan cikal bakal dari aksi terorisme. Ciri-ciri yang biasanya ditampakkan oleh paham radikalisme biasanya mereka mengklaim kebenaran secara tunggal, menggunakan cara kekerasan, mudah menyesatkan orang lain, intoleran, dan berambisi untuk membangun Negera Khilafah.

“Ini beberapa kelompok yang harus kita waspadai. Dari kelompok radikal seperti Front Pembela Islam (FPI), FPIS Surakarta. Sementara kelompok teroris seperti Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Anshar Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI),” pungkasnya.

Di akhir penyampaiannya, Prof. Haris memaparkan langkah yang dapat kita lakukan untuk membentengi diri dari radikalisme dan terorisme. Tindakan ini dapat bersifat preventif (pencegahan) seperti ; memupuk jiwa nasionalisme, selalu berpikiran terbuka, waspada terhadap provokasi, dan bergabung dengan komunitas yang bermanfaat. Sedangkan tindakan kuratif yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman ilmu agama yang benar, menguatkan nilai-nilai nasionalisme, mencintai toleransi dan perdamaian.

Suasana diskusi berlangsung hangat meski dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting. Acara dimulai pukul 15.00-16.30 WIB. Diskusi ini diikuti oleh 43 peserta dari anggota UKPK IAIN Jember sendiri dan peserta umum.

Reporter: Arinal Haq

Editor: Izzah Qotrun Nada

Categories
Keislaman

Sekilas Ulasan tentang Madrasah Ramadhan dan Tingkatan Orang Berpuasa

Media Center Darul Hikam – Bulan Ramadhan adalah bulan yang dinanti-nantikan oleh seluruh umat Islam di dunia. Di dalamnya terdapat banyak rahmat dan ampunan yang diberikan oleh Allah Swt. Dengan itu, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jawa Timur Prof Kiai Harisudin mengajak kepada umat Islam untuk senantiasa meningkatkan ketakwaannya kepada Allah Swt di bulan suci Ramadhan.

“Tidak lama lagi umat Islam akan menghadapi bulan suci Ramadhan, yaitu bulan di mana Al-Qur`an diturunkan dan pengampunan diberikan sebanyak-banyaknya kepada umat Islam,” tutur Prof Kiai Harisudin dalam khutbah Jumat, di Masjid Raudlatut Thalibin As-Su`ada, (9/4).

Meski begitu, Guru Besar IAIN Jember itu meminta kepada seluruh masyarakat agar  tetap menunggu terkait pengumuman sidang isbat yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengetahui waktu awal puasa dan hari raya Idul Fitri.

“Para ormas-ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lainnya. Hanya bisa memberikan  informasi kepada anggotanya.  Tetapi yang memiliki hak menetapkan hanyalah pemerintah Republik Indonesia,” kata Prof Kiai Harisudin yang juga Pengasuh Pesantren Darul Hakim Mangli Jember.

Lebih lanjut, kiai muda itu menyebutkan bulan Ramadhan sebagai madrasahhal ini sebagai mana disebutkan oleh Yusuf Al-Qardhawi yang memandang Ramadhan sebagai madrasah mutamayyizah, yaitu sekolah pembentukan karakter bagi umat Islam yang dibuka setiap tahun.

“Ramadhan menjadi training tahunan bagi umat Islam. Kita tidak boleh berkata kasar, emosi, marah, benci kepada semua manusia. Ciri dari orang yang bertakwa adalah orang yang mampu menahan amarahnya,” jelas Prof Kiai Harisudin yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Menurutnya, madrasah Ramadhan juga dapat meningkatkan sikap kepedulian umat Islam kepada sesama, yaitu melalui ibadah zakat fitri dan sedekah yang dilakukan sebanyak-banyaknya di bulan Ramadhan. Selain itu juga untuk mengajarkan umat agar kembali kepada Allah Swt.

“Sudah jelas tugas kita adalah hanya menyembah kepada Allah Swt, tetapi pekerjaan dan aktivitas sehari-hari yang menjadikan orang-orang sibuk, sehingga sering kali melupakan tujuan hidup kita yaitu menyembah kepada Allah Swt,” ujar Prof Kiai Harisudin di hadapan para jamaah sholat Jumat. 

“Madrasah Ramadhan juga memberikan pelajaran bagi kita agar banyak-banyak memberikan kebahagiaan kepada orang lain, keluarga, anak, istri, suami, saudara, teman dan semuanya. Karena itu juga bagian dari sedekah yang kita berikan kepada sesama,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu pula, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember itu menjelaskan tentang tingkatan puasa umat Islam sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ghazali. Adapun tiga tingkatan tersebut di antaranya;

Pertama, puasanya orang awam, yaitu puasa yang hanya menahan lapar, haus dan nafsu serta segala hal yang membatalkan puasa. Kedua, puasanya orang khusus, yaitu puasa kelas istimewa, artinya puasa dengan menahan telinga, mata, lisan, kaki, tangan dan fikiran untuk menjauhi perbuatan maksiat. Ketiga, puasa khususnya orang yang khusus, yaitu puasa dengan menjaga diri dari berfikir selain Allah Swt.

“Tingkatan itu dapat mengajarkan kita untuk berusaha naik kelas, artinya madrasah tahunan ini bisa mendorong kita untuk meningkatkan lagi kelas puasa kita ke yang lebih tinggi tingkatannya,” pungkasnya.

Kontributor : M Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Prof. KH. Abd. Halim Subahar: Pengkajian dan Penelitian Menjadi Pondasi Penting Fatwa MUI

Media Center Darul Hikam – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai peran yang sangat besar dalam menjaga harmoni umat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih dengan keanekaragaman budaya, suku, agama dan ras yang majemuk, menjadikan negara ini sangat rentan terjadi konflik apabila tidak diiringi dengan sikap toleransi dan moderat. 

Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA mengatakan, MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendikiawan muslim dalam rangka memecahkan persoalan, sekaligus memberikan solusi melalui fatwa-fatwanya.

“Hasil dari kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan di MUI, sangatlah dipertaruhkan kredibilitasnya. Karena berfungsi untuk menguatkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Kokohnya fatwa MUI karena ditopang kajian dan hasil penelitian. Karena ada tiga tahap dalam Fatwa yang harus dilalui, yaitu kajian teks, konteks dan tabayun,” ujar Prof. Kiai Halim Subahar dalam acara diskusi bersama Pengurus Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jaawa Timur, pada Selasa (23/3).

Menurutnya, MUI mempunyai tugas penting dalam melakukan pengkajian terhadap aliran keagamaan yang berkembang di Indonesia. Hingga saat ini, sudah banyak aliran keagamaan yang dinilai sesat oleh MUI. Oleh karena itu, MUI telah menetapkan sepuluh kriteria untuk mengidentifikasi suatu aliran atau paham keagamaan yang dinilai sesat atau menyimpang.

“Sepuluh kriteria inilah yang bisa dijadikan tolak ukur oleh MUI dalam melakukan kajian atau penelitian terhadap suatu paham atau aliran keagamaan yang dinilai sesat,” tegas Prof. Halim yang juga Direktur Pascasarjana UIN KH. Achmad Siddiq Jember.

Adapun kriterianya terdiri dari: 1) Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam dan rukun Islam yang lima, 2) Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah. 3) Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran 4) Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. 5) Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 6) Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam. 7) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. 8) Mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir. 9) Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu. 10) Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Menanggapi hal itu, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur berjanji, pihaknya akan melakukan pelatihan pengkajian sepuluh kriteria aliran sesat di atas ke MUI tingkat kota atau kabupaten.

“Saat ini banyak persoalan kontemporer yang harus diselesaikan melalui kajian sains, sehingga perlu dipersiapkan pelatihan yang bisa menjawab problematika tersebut agar MUI bisa merespons hal itu, terlebih ini juga perlu dikorelasikan dengan Komisi Fatwa,” ujar Prof. Dr. Kiai Harisudin yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KH. Achmad Siddiq Jember.

Dalam acara diskusi yang berlangsung secara online tersebut banyak bermunculan ide, gagasan dan rekomendasi dari para anggota Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sendiri.

Misalnya, mulai pelatihan moderasi agama, usulan penambahan pada sepuluh daftar kriteria aliran sesat di atas khususnya pada nomor 7 agar tidak hanya berlaku untuk nabi dan rasul melainkan juga para sahabat, tabiin dan ulama. Perlunya sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari MUI pusat hingga kota atau kabupaten, melakukan kolaborasi dengan perguruan tinggi khususnya yang telah mempunyai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan usulan lainnya.

“Nanti kita agendakan dalam waktu dekat ini untuk melakukan rapat secara tatap muka di kantor MUI Jatim, tentunya dalam rangka membahas program kerja komisi,” tambah Prof. Kiai Harisudin yang juga Pengasuh Pondok Pesantren darul Hikam Jember.

Reporter : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Kiai Haris Uraikan Hukum Bangkai Dan Hakikat Kebajikan Dalam Al-Quran

Media Center Darul Hikam – Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I., menjelaskan terkait hukum memakan dan memanfaatkan bangkai serta hakikat kebajikan dari peristiwa pemindahan kiblat umat Islam. Hal itu disampaikan dalam pengajian rutin kitab Tafsir Marah Labid karya Syekh Nawawi Al-Bantani yang diadakan oleh Madrasah Virtual ALKIMYA. Acara itu diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan live streaming YouTube pada Minggu malam (21/3).

Kiai Haris mengutip dalil Al-Qur’an dalam surah al-Baqarah ayat 173 yang artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Bangkai adalah hewan yang mati tidak dengan cara disembelih dan tidak sesuai dengan cara penyembelihan syar’i. Namun terdapat pengecualian bangkai yang halal dikonsumsi sebagaimana dalam hadist Nabi Saw. yaitu ikan dan belalang.

“Perlu ditekankan bahwa yang dihukumi itu bukan dzatnya, karena jika bangkai dibiarkan maka tidak ada hukum yang berlaku. Baru ketika bangkai itu dimakan, disentuh serta diambil manfaatnya maka akan ada hukum yang mengaturnya,” jelas Guru Besar UIN KH. Ahmad Siddiq Jember itu.

Prof Haris juga menjelaskan bangkai dalam tinjauan Maqashid Syariah. Menurutnya, bangkai mengandung kuman dan penyakit sehingga akan berpengaruh terhadap kesehatan organ tubuh jika dikonsumsi.

“Dalam Maqashid Syariah, bangkai itu mengandung banyak kuman dan penyakit disebabkan darah yang telah membeku. Beda kalau kita menyembelihnya, darahnya masih memancar dan secara kesehatan medis itu akan menjadi daging yang berkualitas. Selain itu, penyembelihan adalah bentuk ketaatan kepada Allah,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kiai Haris menjelaskan makna potongan ayat tersebut yang artinya “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Menurut kitab Tafsir Marah Labid, seseorang boleh makan bangkai tersebut asalkan dia memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, seseorang berada dalam keadaan darurat kelaparan yang tiada makanan selain bangkai tersebut. Jika dia tidak segera makan, maka akan berpotensi kehilangan nyawanya.

Kedua, tidak boleh berlebihan menikmati nikmatnya makan bangkai dan cukup memenuhi kebutuhan agar bisa bertahan hidup saja.

Lebih lanjut, Prof. Haris mengkaitkan hukum azimah (hukum asal) dan hukum rukhshah (keringanan) dengan vaksin Astra Zeneca dari Korea yang diduga berkomposisi unsur hewan babi.

“Jika dilihat hukum asalnya, vaksin Astra Zeneca hukumnya haram karena ada unsur babi di dalamnya. Namun karena vaksin Sinovac yang terbukti meminimalisir jumlah positif Covid-19 sejak bulan Januari kian langka, serta kebutuhan masyarakat bertambah dalam hal menjaga diri. Maka Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan vaksin Astra Zeneca diperbolehkan karena keadaannya darurat penularan covid-19,”terangnya yang juga Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.

Kemudian Kiai Harisudin melanjutkan dengan mengutip ayat selanjutnya, yaitu ayat 177 yang artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.

Dahulu umat Islam diperintah selama 6 bulan untuk menghadap kiblat ke Baitul Maqdis sebelum akhirnya datang perintah Allah agar berpindah kiblat ke Ka’bah di Mekah. Dalam ayat di atas, menjelaskan hakikat kebajikan dari hamba terhadap perintah Allah.

“Bukan masalah arah, tetapi kepatuhan kepada Allah. Dalam ayat 177 tersebut, hakikat kebajikan ada empat. Pertama, beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab dan para nabi. Kedua, bersedekah dengan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta dan budak. Ketiga, mendirikan salat dan menunaikan zakat. Keempat, memenuhi janji. Keempat, bersabar dalam keadaan takut, sakit dan peperangan,” pungkas Kiai Haris yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia.

Reporter : Siti Junita

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Kiai Harisudin Jelaskan Hikmah Nasakh Dan Mansukh Dalam Hukum Islam

Media Center Darul Hikam – Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I., menjelaskan terkait penghapusan hukum Allah di dalam Al-Qur’an. Hal itu disampaikan dalam pengajian rutin kitab Tafsir Marah Labid karya Syekh Nawawi Al-Bantani yang dipersembahkan oleh Madrasah Virtual ALKIMYA. Acara itu diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting dan live streaming YouTube pada Minggu malam (3/1).

Prof. Kiai Harisudin dalam pengajiannya mengutip dalil Al-Qur’an dalam surah al-Baqarah ayat 106 yang artinya: “Ayat mana saja yang Kami nasakh-kan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”

Dalam ilmu Al-Qur`an, terdapat istilah nasakh dan mansukhNasakh, artinya dalil yang menghapuskan. Yaitu dalil Al-Qur`an atau As-Sunnah yang menghapuskan suatu dalil hukum atau lafaznya. Sedangkan mansukh, artinya dalil yang dihapuskan. Yaitu suatu dalil hukum atau lafaz, yang dihapus.

Dalam kesempatan itu, Prof. Kiai Harisudin yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember itu, menyebut dalam praktiknya, nasakh dan mansukh beraneka ragam.

“Jadi, ada yang dihapus hukumnya, tetapi bacaan/lafaznya tetap. Kemudian ada yang dihapus bacaan/lafaznya, tetapi hukumnya tidak dihapus. Dan bahkan ada yang dihapus kedua-duanya,” jelas Prof. Dr. Harisudin yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia itu.

Lebih lanjut Prof. Harisudin menjelaskan, bahwasanya terdapat beberapa hikmah dengan adanya nasakh dalam hukum Islam.

“Hikmahnya bisa lebih bermanfaat daripada yang di-mansukh (dihapus), lebih ringan dalam mengamalkannya serta sebanding baik dalam amal, pahala maupun manfaatnya,” tutur Kiai Harisudin yang juga Ketua Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia itu.

Menurutnya, salah satu contoh peristiwa nasakh dan mansukh yang pernah terjadi sebelumnya, yaitu perpindahannya kiblat umat Islam dari Baitul Maqdis di Palestina ke Ka’bah di Makkah.

“Dalam kitab ini disebutkan bahwa peristiwa tersebut, yaitu berubahnya kiblat umat Islam, tetap sebanding dari amal dan pahalanya, ketika kiblatnya masih menghadap Baitul Maqdis, ” tambah Guru Besar  IAIN Jember itu.

Di antara contoh hikmah dari adanya nasakh ini, lanjut Prof Haris, yaitu adanya kemudahan. Contohnya kewajiban umat Islam ketika menghadapi orang kafir dengan 1:10 orang kafir, kemudian diganti menjadi 1:2 orang kafir. Selain itu, dihapusnya hukum Allah juga dapat mendatangkan banyak pahala. Misalnya digantinya puasa Asyura dengan puasa Ramadan.

Dalam praktiknya, peristiwa nasakh di Al-Qur`an lebih banyak terjadi pada dihapusnya suatu hukum, sedangkan ayat/lafaz dari hukum tersebut masih tetap/tidak dihapus. Daripada terjadinya nasakh pada ayat/lafaz yang hukumnya tetap dan nasakh yang menghapus kedua-duanya.

 “Jadi, tidak semua hukum yang dihapus, juga menghapus bacaan/lafaznya. Justru yang lebih banyak yaitu nasakh yang hanya menghapus hukumnya, sedangkan ayat/dalil dari hukum tersebut tetap ada di Al-Qur`an,” jelas Prof. Haris dalam pengajiannya.

Kemudian Kiai Harisudin pada kesempatan itu melanjutkan dengan mengutip ayat selanjutnya, yaitu ayat 107 yang artinya: “Tiadakah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah? Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun seorang penolong.”

Menurutnya, ayat tersebut menjelaskan bahwa tujuan Allah membuat taklif (perintah dan larangan) kepada manusia bukan karena adanya pahala dan dosa. Namun, semata-mata sebagai bukti bahwa Allah yang mempunyai dan menguasai alam semesta.

“Alam ini sepenuhnya milik Allah, makanya Allah berhak melakukan apa saja,” ujar Kiai Harisudin dengan rendah hati.

Kemudian pada ayat selanjutnya yaitu ayat 108 yang artinya: “Apakah kamu menghendaki untuk meminta kepada Rasul kamu seperti Bani Israil meminta kepada Musa pada jaman dahulu? Dan barangsiapa yang menukar iman dengan kekafiran, maka sungguh orang itu telah sesat dari jalan yang lurus.”

Dalam ayat tersebut, menurut Prof. Haris, kembali menggambarkan tentang sifat kaum Bani Israil yang selalu melampui batas. Seperti meminta bukan pada tempatnya serta bertanya dengan pertanyaan yang aneh dan bermacam-macam.

Dengan itu, Prof. Haris berpesan untuk menghindari sifat Bani Israil yang melampaui batas dan tidak sopan kepada Nabi Musa dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak proporsional.

“Merenunglah kamu terhadap makhluk Allah, agar bertambah yakin bahwa ada yang menciptakannya. Janganlah berpikir tentang zat Allah dengan akal kita yang terbatas, sehingga dapat membuat mu jauh dari Allah,” pesan Kiai Harisudin yang juga Pengurus Yayasan AZKA Masjid Baitul al-Amien Jember.

Penulis : Siti Junita

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Kiai Harisudin: Mengambil Pelajaran Dari Kisah ‘Sihir’ Harut Marut

Media Center Darul Hikam – Pengasuh PP. Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil., menjelaskan mengenai bagaimana Nabi Muhammad Saw datang kepada Yahudi di Madinah untuk membenarkan kitab Taurat yang menjadi pedoman atau pegangan bagi Bani Israil. Hal tersebut ia sampaikan dalam pengajian rutin kitab Tafsir Marah Labid yang berlangsung secara virtual, pada Minggu malam (14/12).

Prof. Kiai Harisudin mengutip dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 101 yang artinya: “Dan setelah datang kepada mereka seorang rasul (Muhammad) dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi Kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah itu ke belakang dada (Punggung), seakan-akan mereka tidak tahu.”

“Jadi, orang-orang Yahudi di Madinah, ketika Rasulullah datang membenarkan ajaran Taurat, orang Yahudi tetap tidak percaya dengan Al-Qur’an dan justru menggunakan kitab yang lain. Inilah pendapat Syekh As-Sidi,” ujar Prof. Kiai Harisudin yang juga Wakil Ketua PW LDNU Jawa Timur.

Terkait dengan kisah tersebut, selanjutnya Prof. Kiai Haris melanjutkan penjelasan tafsir QS. Al-Baqarah ayat 102. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa kaum Yahudi telah mengikuti apa yang dibaca setan-setan pada masa kerajaan Nabi Sulaiman.

“Nabi Sulaiman tidaklah kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di Negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut,” tutur Prof. Harisudin yang juga Ketua Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia itu.

Menurutnya, kaum Yahudi tetap mempelajari dari Harut dan Marut apa yang dapat memisahkan suami dengan istrinya. Namun, segala sesuatu tidak lepas dari izin Allah. Semua terjadi atas seizinnya.

Menurut Ibnu ‘Asyur, ketika menafsiri ayat ini, lanjut Prof. Haris. Kerajaan Bani Israil terbagi menjadi dua setelah kematian Nabi Sulaiman. Pertama, adalah kerajaan di Yerusalem, dipimpin oleh putra Nabi Sulaiman bernama Robiam. Kedua, kerajaan yang dipimpin oleh Yurbiam, putera Banath.

“Yurbiam adalah anak buah yang juga pengikut Nabi Sulaiman yang gagah berani. Oleh karena itu, ia diberi kekuasaan berpusat di  Samiron. Yurbiam putera Banath inilah yang diberi gelar sebagai Raja Israel,” tutur Kiai Haris.

Dari dua kerjaaan tersebut terjadi persaingan. Waktu itu, Robiam mengandalkan dirinya sebagai putra Nabi Sulaiman. Hal tersebut menjadikan para musuh-musuhnya iri dan ingin menjatuhkannya dengan menyebarkan kebohongan.

Dalam penjelasannya, mereka menuduh Nabi Sulaiman telah kafir dan kekuasaannya didapatkan melalui sihir. Demikian ini dilakukan agar terjadi antipatik terhadap Nabi Sulaiman dan putranya.

“Tentu yang dituduhkan kepada Nabi Sulaiman tersebut tidaklah benar. Pada kenyataannya, setan-setan itulah yang kafir dan merekalah yang menjadi dalang menyebarkan sihir,” tegas Prof. Haris yang juga Guru Besar IAIN Jember itu.

Sihir berarti akhir waktu malam dan awal terbitnya fajar. Pada waktu itu bercampur antara gelap dan terang, sehingga segala sesuatu menjadi tidak jelas atau tidak sepenuhnya jelas.

Di sisi lain, para ulama berbeda pendapat tentang hal arti sihir. Misalnya menurut Ahli Tafsir, Ibnu Al-Arobi, ia mengatakan bahwa sihir adalah ucapan yang mengandung pengagunggan selain kepada Allah, yang jika dipercaya oleh pengamalnya dapat menghasilkan sesuatu dengan kadar-kadar tertentu.

“Sihir termasuk kategori syirik. Ulama mengatakan bahwa umat beragama tidak dibenarkan dengan tujuan apapun berbuat syirik. Karena sihir adalah alat setan untuk memperdaya manusia dan dihukumi haram,” tutur Kiai Harisudin yang juga Wakil Ketua PW LDNU Jawa Timur.

Bahkan Allah sendiri memberikan catatan bagi manusia yang mengamalkan sihir, bahwa mereka (tukang sihir) pada dasarnya tidak bisa membuat madharat dengan sihirnya kepada seseorang kecuali dengan izin Allah. Sihir tidak membawa manfaat, baik di dunia maupun di akhirat, dan bagi mereka yang mengamalkannya tidak akan mendapat bagian di surga.

Dengan itu, Kiai Harisudin berpesan kepada umat Islam, untuk berjauh-jauhan dengan sihir dan senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah.

“Makanya hati-hati, jangan datang kepada tukang sihir dan juga dukun. Karena sangat keras larangannya di dalam Islam, dan salatnya tidak diterima 40 hari 40 malam. Semoga kita semua dikuatkan ketauhidannya, ketaqwaannya serta dijauhkan dari sihir, dan segala bentuk kesyirikan,” pungkas Prof. Haris saat menutup kajiannya.

Reporter : Erni Fitriani

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Kiai Harisudin Ingatkan Para Dai untuk Bisa Mempertanggung Jawabkan Ilmunya

Media Center Darul Hikam – Pengasuh PP. Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil. I., menjelaskan mengenai bagaimana kaum Yahudi Bani Israil merubah kitab Taurat sesuai dengan keinginannya sendiri. Hal itu ia sampaikan dalam pengajian rutin kitab Tafsir Marah Labid yang berlangsung secara virtual, pada Minggu malam (13/12).

Prof. Kiai Harisudin mengutip dalam Al-Qur`an surah al-Baqarah ayat 75 yang artinya: “Maka apakah kamu (Muslimin) sangat mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, sedangkan segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah memahaminya, padahal mereka mengetahuinya?” 

Berdasarkan penjelasan dalam kitab Tafsir Marah Labid karya Syekh Nawawi tersebut, disebutkan bahwa kaum Yahudi telah mengubah kitab Taurat sesuai pemahaman akalnya mereka.

Prof. Kiai Harisudin menjelaskan bahwa kaum Yahudi yang merubah firman Allah dalam kitab Taurat, bukanlah kaum Yahudi secara keseluruhan, melainkan beberapa pendeta-pendeta Yahudi dari golongan mereka. Menurutnya, hal tersebut perlu diketahui agar tidak menilai kaum Yahudi secara umum.

Salah satu kekeliruan kita dalam kehidupan adalah menilai seseorang sama dengan orang lain, termasuk menilai kesalahan satu orang, yang kemudian disamakan kepada orang lainnya, ujar Prof. Kiai  Harisudin yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur.

Dalam sejarah pernah tercatat bahwa telah terjadi sebuah peristiwa besar yaitu terbakarnya Baitul Maqdis pada tahun 588 SM, kejadian tersebut turut menghanguskan kitab Taurat. Tidak hanya itu, peristiwa yang sama kembali terjadi pada tahun 40 M.

Terbakarnya kitab Taurat, ditambah tidak adanya kaum Yahudi yang hafal terhadap kitab Taurat, menjadikan kitab Taurat ditulis kembali dengan merubah orisinalitas kitab Taurat tersebut, tutur Kiai Harisudin dalam pengajiannya.

Kemudian Kiai Harisudin kembali melanjutkan dengan mengutip ayat selanjutnya yaitu surah al-Baqarah ayat 75  

“Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka berkata: Kami pun telah beriman, tetapi apabila mereka berada sesama mereka saja, lalu mereka berkata: Apakah kamu menceritakan kepada mereka, apa yang telah diterangkan Allah kepadamu, supaya dengan demikian, mereka dapat mengalahkan hujjahmu di hadapan Rabb-mu; tidakkah kamu mengerti?.” (QS.2:76)

Menurut Prof. Harisudin, ayat di atas yang ditujukan kepada kaum Yahudi tidaklah berlaku bagi semuanya, tetapi hanya bagi kaum Yahudi yang mempunyai sifat munafik. Orang Yahudi ada yang munafik dan ada yang tidak munafik, jelas Prof Kiai Haris yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia. 

Para kaum Yahudi yang munafik ketika di hadapan umat mukmin, mereka mengakui terhadap kebenaran ajaran Nabi Muhammad. Namun di sisi lain, mereka ingkar dan tidak beriman kepada Nabi Muhammad.

Pada saat itu, kalangan bawah Yahudi mudah percaya kepada pendeta-pendeta Yahudi. Hal itu dikarenakan masih banyaknya kaum yahudi yang tidak tahu baca tulis, sehingga mereka dengan mudahnya mempercayai setiap perkataan para pendeta Yahudi munafik tanpa mengkaji terlebih dahulu atas kebenarannya.  

Adapun beberapa hal yang diubah dalam kitab Taurat yaitu tentang sifat Nabi dan hukum rajam (hukuman bagi pezina) dengan menghitamkan wajah. Tentu ini sangat menyeleweng dari ajaran Rasulullah. Sikap kufur (tidak percaya kepada Allah dan Rasul) inilah yang akan membawa mereka (Yahudi) abadi di dalam neraka.

Tahrif (pengubahan) yang telah dilakukan oleh orang Yahudi elite inilah yang membawa pada kesesatan sesungguhnya, ditambah dengan kaum Yahudi bawah yang menerima setiap ajaran para pendeta Yahudi munafik secara taklid, sehingga terjadi banyak kekeliruan di dalam beragama yang mengakibatkan mereka jauh dari Allah, pungkas Prof. Kiai Haris yang juga Guru Besar IAIN Jember itu.

Dengan itu, Prof. Kiai Harisudin berpesan kepada umat Islam khususnya para elit  mubaligh, dai atau pendakwah dalam menyampaikan doktrin-doktrin agama harus berdasarkan ilmu dan ada pencerahan-pencerahan untuk umat.

“Sementara untuk kalangan bawah (orang awam), bisa terus melakukan kebajikan dengan mengikuti guru dan ulama yang bisa mempertanggungjawabkan ilmu yang bersambung sanadnya ke Rasulullah Saw, pesan Kiai  Harisudin kepada seluruh umat Islam.

Reporter : Wartik Murtisari dan Erni Fitriani

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Hikmah Taat Pada Perintah Allah Dalam Surah Al-Baqarah 72-75

Media Center Darul Hikam – Orang beriman senantiasa patuh kepada perintah Allah dengan rasa yakin bahwa akan ada hikmah dibalik perintah itu. Beda halnya dengan orang yang tidak beriman, mereka lebih banyak mengandalkan rasionalitas akal sebelum melakukan perintah dari Allah.

Dalam Alquran, Bani Israil dikenal sebagai kaum yang banyak bertanya, dan kaum Yahudi dikenal sebagai kaum yang berhati keras. Kisah ini diabadikan oleh Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 72-75 tentang Bani Israil dan kaum Yahudi.

Demikian disampaikan oleh Guru Besar IAIN Jember yang juga Pengasuh PP Darul Hikam Mangli Jember, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisuddin, M.Fil.I., dalam pengajian rutin Tafsir Marah Labid dengan tema “Hikmah kisah Bani Israil dan sifat orang Yahudi” secara virtual pada Ahad, 6 Desember 2020.

Kiai Harisudin dalam pengajiannya, mengutip firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 72-75. Menurutnya, terdapat tradisi di kalangan Bani Israil yang disebutkan dalam ayat ke-72, yaitu mendebatkan pelaku pembunuhan yang sering terjadi pada saat itu.

Dalam firman Allah Swt. yang artinya.

“Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia lalu kamu saling tuduh menuduh tentang itu. Dan Allah hendak menyingkapkan apa yang selama ini kamu sembunyikan.”

Dalam ayat tersebut, diceritakan tentang tradisi Bani Israil yang tidak mengakui kesalahannya dan saling menuduh antara satu dengan yang lain terkait pembunuhan yang dilakukannya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Allah Swt. dalam redaksi ayat selanjutnya, menyebutkan cara untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Lalu Kami berfirman: ‘Pukullah mayat itu dengan sebagian anggota sapi betina itu!’ Demikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan padamu tanda-tanda kekuasaan-Nya agar kamu mengerti.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, Prof. Harisudin menjelaskan bahwa ayat tersebut menceritakan tentang kuasa Allah Swt. dalam menyelesaikan perkara Bani Israil tersebut.

“Dalam Tafsir Marah Labid ini, dijelaskan cara Allah menyelesaikan perkara pembunuhan itu,” tutur Prof. Haris dalam pengajiannya.

Pertama,setiap orang tua/hakim diperintahkan keluar untuk mengukur jarak antara dirinya dengan orang yang terbunuh. Kedua,bagi yang jarak terdekat mengambil seekor lembu betina yang belum pernah dipakai untuk membajak, lalu dibawa ke lembah berair yang belum pernah digunakan. Ketiga, lembu betina tersebut kemudian dipatahkan lehernya, dan orang tua/hakim terdekat itu untuk membasuh tangan ke batang leher lembu betina yang telah dipatahkan lehernya tersebut. Kelimaambillah bagian tubuh lembu tersebut untuk dipukulkan ke mayat yang terbunuh itu.

“Dengan izin Allah, orang yang terbunuh itu hidup kembali dan menunjuk orang yang telah membunuhnya, lalu mayat itu mati kembali atas izin Allah. Akhirnya, setelah diketahui pelaku pembunuhannya, maka dikenakanlah hukum qishash berupa hukuman mati kepada pelaku pembunuhannya,” jelas Kiai Harisudin dengan mengutip kitab Tafsir Marah Labid itu.

Pengasuh PP Darul Hikam itu menambahkan bahwa yang demikian adalah bukti atas Maha Kuasa Allah, bahwa Allah mampu menghidupkan kembali satu jiwa, demikian juga Allah mampu untuk menghidupkan banyak jiwa kelak di hari kebangkitan.

Hikmahnya

Menurut Kiai Harisudin, terdapat dua hikmah yang dapat diambil dalam kisah di atas. Pertama, adanya rahasia Allah yang melatarbelakangi setiap perintah-Nya.

“Setiap muslim hendaknya melaksanakan apapun yang telah diperintahkan oleh Allah tanpa bertanya dan meragukannya. Sebab, jika Allah telah memerintahkan sesuatu maka pasti disitu ada maslahatnya,” jelas Prof Harisudin.

Adapun hikmah kedua, lanjut Prof. Haris. Yaitu, sebagai pembeda antara orang yang beriman dan tidak beriman.

“Yang penting menaati perintah Allah Swt., yaitu dalam ayat 73 tersebut adalah perintah memukul mayat dengan bagian tubuh lembu yang disembelih tadi. Ternyata, hikmahnya mayat tersebut hidup kembali dan menunjukkan siapa pembunuhnya. Maha Besar Allah yang telah mengizinkannya sehingga selesailah perkara pembunuhan itu.”ujar Kiai Haris yang juga Ketua ASPIRASI.

Kedua, sebagai pembeda antara orang yang beriman dan tidak beriman. “Perintah Allah Swt. yang serupa terjadi pada Nabi Ibrahim a.s., ia ikhlas melakukannya semata-mata kerena taat kepada Allah. Kemudian Allah menunjukkan kuasanya dengan menggantikan Ismail a.s. dengan seekor lembu,” tambah Prof. Harisudin yang juga Ketua ASPIRASI itu.

Tidak hanya selesai di situ, Kiai Harisudin melanjutkan redaksi ayat setelahnya, yaitu ayat 74 tentang orang Yahudi yang berhati keras bahkan disebutkan lebih keras dari pada batu. Allah Swt. berfirman:

Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. Padahal di antara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir sungai-sungai dari padanya dan diantaranya sungguh ada yang terbelah lalu keluarlah mata air dari padanya dan diantaranya sungguh ada yang meluncur jatuh, karena takut kepada Allah. Dan Allah sekali-sekali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan,”

“Dalam kitab Tafsir Marah Labid dijelaskan bahwa hatinya orang Yahudi, lebih keras daripada batu. Padahal dalam ayat tersebut menyatakan bahwa batu memiliki rasa takut kepada Allah,” lanjut Prof. Haris.

“Dalam kitab ini dijelaskan ada tiga kategori batu dalam ayat 74 itu. Pertamabatu yang di dalamnya ada air dan memancar dari sungai-sungai. Keduabatu yang di dalamnya ada air dari mata air yang lebih kecil dari sungai-sungai. Ketigabatu yang di dalamnya turun dari atas gunung. Semuanya itu karena takut kepada Allah Swt.,” jelas Prof. Harisudin yang juga Pengurus Yayasan AZKA Masjid Baitul Amien Jember.

Dari ayat tersebut terdapat dua pesan Allah. Pertamaseluruh makhluk-makhluk di alam semesta ini hidup, bertasbih dan takut kepada Allah. Kedua, perintah bertafakkur dan belajar agar tidak memiliki hati yang keras seperti orang Yahudi.

Kemudian dalam ayat 75 yang artinya:

“Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui?.”

Ayat tersebut semakin menunjukkan perilaku buruk orang Yahudi, yaitu tentang kerasnya hati mereka. “Sebagai orang yang beriman sudah seharusnya kita untuk menghindari dari sifat tersebut,” ujar Kiai Harisudin mengakhiri pengajiannya.

“Dalam ayat 75 tersebut telah melengkapi perilaku buruk orang Yahudi dengan sikap kerasnya hati, semata-mata agar umat Islam bisa menghindari sifat tersebut.”tambah Kiai Haris

Reporter : Siti Junita

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Ingkari Ucapan Sendiri, Yahudi Dikutuk Menjadi Kera Hina

Media Center Darul Hikam – Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Jember, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil. I., menyatakan bahwa di zaman Nabi Daud, orang Yahudi telah melampaui batas dengan mengingkari perkataannya terhadap Allah. Demikian disampaikan dalam pengajian rutin Tafsir Marah Labid dengan tema “Kutukan Menjadi Kera Hina” pada Ahad, 30 November 2020 pukul 19.30 WIB secara virtual melalui zoom meeting dan youtube.

Prof. Kiai Harisudin dalam kesempatan itu mengutip QS. Al-Baqarah ayat 65 yang artinya “Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu lalu Kami berfirman kepada mereka: Jadilah kamu kera yang hina”.

“Di dalam kitab tafsir Marah Labid karangan Syekh Nawawi al-Bantani, yang disebut sebagai orang yang melampaui batas ialah kaum Nabi Daud yang durhaka kepada Allah. Ia telah mengingkari kata-katanya sendiri dan ini termasuk perbuatan yang mendurhakai Allah,“ Ujar Prof Harisudin.

“Wahai para Yahudi, demi Allah, sungguh kamu telah tahu. Nenek moyang kamu yang melampaui batas pada hari Sabtu, di zamannya Nabi Daud. Mereka sendirilah yang mengusulkan untuk memilih hari Sabtu sebagai hari ibadah mereka (orang Yahudi), dan itu sudah disetujui oleh Allah. Pada hari itu, tidak boleh ada aktivitas duniawi, isinya adalah aktivitas menyembah kepada Allah SWT. Sehingga dilarang ‘mengail ikan’ (bekerja atau melakukan aktivitas duniawi) pada hari sabtu, karena hari Sabtu merupakan hari khusus untuk beribadah kepada Allah,” pungkasnya.

Namun, dasar orang Yahudi. Mereka sudah dilarang berburu atau melakukan aktivitas duniawi yang lain, namun mereka justru mengingkari ucapan mereka sendiri dengan tetap mencari rezeki dengan membendung air. Tentu hal ini bertentangan dengan perintah Allah yang menyuruh mereka untuk beribadah di hari Sabtu (hari yang mereka pilih).

Sehingga saat itu Allah murka, dan kemudian diturunkan QS. Al-Baqarah ayat 65 tersebut. Maka Kami berkata kepada mereka, jadilah kalian kera yang hina dan dijauhkan dari rahmat dan kemuliaan. Inilah bentuk hukuman Allah atas perbuatan orang

Yahudi yang keras kepala. Ini adalah bentuk kekuasaan Allah. Sangat mudah bagi Allah untuk berkata ‘Kun fayakun’, maka jadilah.

“Para mufasir berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang mengatakan bahwa kutukan menjadi kera, apakah ini dalam bentuk fisiknya kera, ataukah sifatnya yang seperti kera. Waallahu’alam. Menurut saya ini tidaklah penting, tapi yang utama adalah sifat kera yang dijauhkan dari rahmat Allah dan kemuliaan. Dalam tafsir lain, bukan hanya kera, tetapi ada yang sebagian mengatakan babi,” tambahnya.

Lalu, bagaimanakah yang dimaksud dengan orang-orang yang hina seperti kera tersebut? Menurut Prof. Harisudin, jika diamati, kera disini adalah makhluk yang terbuka auratnya dan ia termasuk hewan yang tidak mau melakukan sesuatu kalau tidak dicambuk. Artinya, kera memiliki sifat yang buruk dan tak pantas bila ditiru dalam kehidupan, sama halnya dengan karakter orang Yahudi, dia tidak akan melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah kalau tidak diberi ancaman atau sanksi.

Demikian juga dengan sifat atau karakter babi. Bagaimanakah karakter babi yang sesuai dengan karakter orang-orang Yahudi? Dalam tafsir tersebut, dijelaskan bahwa babi adalah hewan yang tidak memiliki rasa cemburu. Dia tidak marah, walaupun babi betina ditunggangi oleh babi yang lain. Artinya, sama halnya dengan sebagian orang Yahudi pada saat itu, dimana mereka tidak punya rasa cemburu, ketika temannya (laki-laki) menyentuh istri mereka, mengajak menari istri mereka, dan sebagainya. Itu sudah dianggap hal yang biasa. Mereka (orang Yahudi) adalah orang-orang durhaka, sehingga dijadikan orang hina yang sifat atau karakternya seperti kera dan babi.

Demikian tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 66, yang artinya “Maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang di masa itu, dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang orang yang bertakwa.”

“Peristiwa ini dijadikan sebagai siksaan kepada orang Yahudi yang melakukan itu baik pada zaman Yahudi (zaman dahulu) hingga hari kiamat, dan menjadi nasihat bagi orang-orang yang bertakwa. Maka dari itu, banyak sekali kebaikan di dalam Alquran yang patut kita teladani dan ada pula keburukan yang harus kita jauhi supaya tidak terulang di masa kini,” jelas Prof. Haris yang juga Guru Besar IAIN Jember.

Demikian, sejarah akan selalu menjadi pelajaran atau ibrah bagi umat yang datang di masa sesudahnya. “Dari sini dapat kita ambil pelajaran dari kisah-kisah masa lalu sejarah manusia. Apapun itu yang dilakukan untuk membuat peradaban manusia yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang,” tutur Prof. Harisudin menutup pengajiannya.

Reporter: Erni Fitriani

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Ketua  Umum ASPIRASI: Tujuan Dakwah Adalah Merubah Perilaku

Jember – Media Center Darul Hikam

Dewasa ini dinamika dakwah Islam di Indonesia sudah luar biasa sekali dikembangkan, bahkan bisa diibaratkan Indonesia merupakan surganya bagi para pendakwah, mengingat banyaknya para dai yang menyebarkan agama Islam ke Indonesia dan beberapa wilayah lainnya.

Dengan itu, Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara se-Indonesia (ASPIRASI) bekerja sama dengan PW LTN NU Jawa Timur dan Fakultas Syariah IAIN Jember merespon dengan menggelar Ngaji Online yang bertajuk “Manhaj Dakwah Ulama Nusantara; Etika Dai dalam Kitab Zad al-Zu’ama wa Dhakhirat al-Khutaba karya KH Bisri Mustofa.” pada Rabu, (25/11/2020). Hadir pada kesempatan itu, Dr. (cand) Ikhwanudin, M.HI. (nara sumber) dan Prof Dr M Noor Harisudin, M.Fil.I (Pembahas). Sementara, moderatornya Dr. Winarto Eka Wahyudi, M.Pd.I yang juga Sekretaris Umum Aspirasi. Puluhan peserta kalangan mahasiswa S2 dan S3 juga hadir meramaikan acara webinar tersebut.

Sebagai nara sumber, Ikhwanudin, M. HI., menyampaikan bahwa dirinya pernah berhasil mempublikasikan artikelnya dan dipresentasikan di acara seminar internasional ke-3 oleh ASPIRASI tentang kitab Zad al-Zu’ama wa Dhakhirat al-Khutaba karya KH Bisri Mustofa tersebut.

“Saya tidak sengaja menemukan kitab tersebut, yaitu ketika keponakan baru pulang dari Pondok Pesantren Mambaul Hikam yang memang pernah ngaji kitab di sana,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, KH. Bisri Mustofa nama aslinya yaitu Mashadi, kemudian nama itu diganti menjadi Bisri setelah menunaikan ibadah haji. Ia merupakan sosok tokoh/publik figur yang pernah menjabat sebagai Ketua Masyumi Cabang Rembang, Kepala Kantor Jawatan Kantor Urusan Agama (KUA), anggota Majelis Masyarakat Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), anggota DPRD Jawa Tengah Tahun 1971, Majelis Syuro PPP Pusat, dan Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (Jateng).

Dalam Antologi Nahdlatul Ulama (NU), KH. Bisri Mustofa dikenal sebagai orator yang memikat massa dan dijuluki dengan “Singa Podium.” Selain itu, KH. Bisri Mustofa juga merupakan seorang penulis yang produktif, ada Sekitar 176 buku (termasuk terjemahan), 30 judul diantaranya terekam dalam Antologi NU. Salah satu karyanya yang menurut narasumber merupakan best practice dalam berdakwah, dengan disertai beberapa tematik ringkas adalah Zad al-Zu’ama wa Dhakhirat al-Khutaba’ karya KH. Bisri Mustofa.

Menurut Ikhwanudin, dari aspek metodologis dan kesadaran panggung, Kiai Bisri Mustofa mengklasifikasi audiens menjadi 7 macam, diantaranya yaitu: masyarakat awam, akademisi, pegawai pemerintahan, masyarakat non-Muslim, pembesar ormas/politik, orang kaya dan ulama.

Di sisi lain, Ketua Umum ASPIRASI Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I., yang juga pembahas dalam acara tersebut, menyebut bahwa Kiai Bisri adalah sosok orator yang juga penulis produktif.

Menurut Prof. Haris, yang disampaikan oleh Ikhwanudin selaku pemateri telah cukup menggambarkan beberapa hal tentang seorang dai. Misalnya tentang stratifikasi sosial untuk menentukan bahasa dan konten dengan menggunakan cara yang berbeda ketika pendakwah itu masuk ke berbagai kalangan.

“Seorang dai harus paham siapa yang sedang dihadapi, ilmu ini sangat penting serta sudah pasti dimiliki oleh seorang dai. Di samping itu, seorang dai dalam berdakwah harus mengajak semampu mereka (orang yang didakwahi) secara pelan-pelan,” tutur Prof. Kiai Harisudin yang juga pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Salah satu etika seorang dai, lanjut Prof. Haris. Ia juga harus mengamalkan ilmunya terlebih dahulu sebelum ia berbicara.

“Inilah kekuatan ulama terdahulu, tidak hanya ya’lamun, tetapi juga ya’malun, yakni seorang yang alim dan juga mengamalkan. Tentu hal ini dapat menginspirasi kita sebagai umat Muslim,” tambahnya.

Kendati demikian, dalam kitab karya Kiai Bisri Mustofa tersebut, menurut Prof. Haris masih terdapat sedikit kekurangan. Salah satunya karya yang sudah ada tersebut bisa dianotasi, ditambahkan dan sebagainya.

Di sisi lain, Prof. Harisudin yang juga Guru Besar IAIN Jember itu, menyampaikan bahwa tujuan dari dakwah adalah merubah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengetahui dan paham akan kebutuhan masyarakat, tetapi hal itu tidak dibahas oleh Kiai Bisri.

“Saya kira, kita sebagai generasi muda bisa lebih memperdalam dan menghubungkan kitab karya Kiai Bisri tersebut dengan relevansi zaman sekarang. Di mana kondisinya berbeda, tetapi secara subtansi (isi), dakwah itu sama. Maksudnya, sejak zaman Nabi Adam hingga nanti hari kiamat, orang yang buruk, jahat, maksiat, dan lainnya tetap ada,” tambah Prof Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.

Diskusi berlangsung menarik karena banyak tambahan yang disampaikan oleh beberapa pengurus ASPIRASI. Acara tersebut berlangsung pada pukul 19.30 hingga 21.00 WIB secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meating.

Reporter: Erni Fitriani

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Pengasuh PP. Darul Hikam: Islam Tidak Sama dengan Agama Lain

Media Center Darul Hikam – Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Jember Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I., menyebut bahwa tidak semua orang Yahudi dan Nasrani termasuk dalam ketentuan ayat kecaman di Alquran. Demikian disampaikan dalam pengajian rutin Tafsir Marah Labid dengan tema “Ketika Nabi Musa Meminta Air Untuk Kaumnya” pada Ahad, 22 November 2020 pukul 19.30 WIB secara virtual.

Prof. Kiai Harisudin dalam kesempatan itu mengutip Q.S. Al-Baqarah ayat 62 yang artinya “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yahudi, orang-orang nasrani dan orang-orang sabi’in, siapa saja (diantara mereka) yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan melakukan kebajikan, mereka mendapat pahala dari Tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati ”.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa tidak semua orang Yahudi dan Nasrani termasuk dalam kategori sebagaimana yang ada dalam ayat-ayat kecaman di Alquran. Menurutnya, ada juga orang Yahudi dan Nasrani yang dijamin mendapatkan pahala dari Allah SWT.

“Di dalam kitab tafsir Marah Labid karangan Syaikh Nawawi al-Bantani, yang disebut orang-orang beriman dalam ayat tersebut adalah orang yang sudah beriman sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW, dan mereka sudah beriman kepada Allah SWT, beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan hari akhir, di mana ajaran tersebut juga ada dalam agama Yahudi, Nasrani dan agama Sabi’in sebelumnya,” tutur Prof. Harisudin yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember.

Lalu, bagaimanakah yang dimaksud dengan orang-orang Nasrani, Yahudi dan Sabi’in yang tidak masuk dalam kriteria ayat-ayat kecaman di Alquran? Menurut Prof. Kiai Harisudin, orang-orang tersebut adalah kaum yang beriman kepada Allah SWT, beriman kepada Nabi Muhammad SAW, beriman kepada Nabi Musa (orang Yahudi), beriman kepada Nabi Isa (orang Nasrani), dan Sabi’in  (yakni orang-orang yang menyembah bintang, tetapi beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan mempelajari kitab zabur).

Orang-orang yang beriman kepada Nabi Muhammad SAW, Nabi Musa, Nabi Isa dan kaum Sabi’in (penyembah bintang atau nasrani yang juga membaca kitab Zabur, menyembah malaikat tetapi hati mereka mengatakan kembali kepada mereka, di mana mereka beriman kepada Allah dan hari akhir serta berbuat amal saleh), maka dalam ayat tersebut, Allah SWT akan memberi pahala dan memasukkannya mereka ke dalam surga.

Namun, dari penjelasan tersebut tidak dapat dikatakan bahwasanya agama Islam dengan Nasrani, Yahudi dan Sabi’in itu sama sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Muhidin Ibnu ‘Arabi yang menilai semua agama itu sama.

“Bagi saya agama Islam tidak bisa dikatakan sama dengan agama yang lain, seperti Nasrani, Yahudi, dan lainnya, karena semua punya akidah, syariat, dan tarekat yang berbeda-beda antara agama islam dengan agama yang lain,”  jelasnya.

Selain itu, agama Islam merupakan agama yang paling benar sebagaimana disebut dalam Alquran dan hadis. Meski demikian, Islam bisa berdampingan dengan agama lain seperti hidup bersama orang Yahudi, Nasrani, Kristen, Hindu dan Budha atau bahkan orang yang tidak punya agama sekalipun.

“Dalam agama Islam diajarkan untuk saling menghargai perbedaan antara satu dengan yang lain, hidup memang dibuat berbeda-beda agar kita mempunyai toleransi,” tegas Prof. Kiai Harisudin menutup kajian kitabnya.

Penulis : Wartik Murtisari

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Yudisium IAIN Tulungagung, Pengasuh Darul Hikam Sebut Sarjana Sebagai Agen Moderasi Beragama

Media Center Darul Hikam – Pengasuh Pondok Pesantren Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. FiI.I., menjadi narasumber dalam acara yudisium Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung, pada Rabu (04/11/2020) secara virtual.

Acara yudisium yang diikuti sebanyak 121 mahasiswa tersebut, dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshori, M.Ag. Tidak hanya itu, acara tersebut diikuti langsung oleh Rektor IAIN Tulungagung Prof. Dr. Maftukhin, M,Ag.

Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa sebagai lulusan sarjana hukum, harus menjadi orang yang kompetitif dan kontributif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Dalam mewujudkan sarjana hukum yang kompetitif dan kontributif, sarjana hukum harus bisa menjadi pionir dalam segala bidang kehidupan. Misalnya dengan menjadi lawyer/advokat, notaris atau bahkan menjadi hakim adalah kompetensi lulusan sarjana hukum yang harus dicapai,” ujar Prof. Harisudin yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Seluruh Indonesia. 

Kemampuan-kemampuan yang sudah ada, harus selalu dipelajari, terlebih pengetahuan tentang ilmu syariah dan ilmu hukum. Menurut Prof. Haris, mahasiswa jangan sampai mengesampingkan kemampuan-kemampuan yang lain.

“Setelah sarjana, adik-adik punya tugas intelektual organik, berupa menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut nantinya menjadi tugas lanjutan mahasiswa sebagai agen of change guna menghadapi kehidupan yang sesungguhnya, yaitu the real of life,” jelas Prof. Harisudin dalam orasinya.

Ia turut mengingatkan, sebagai lulusan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, mahasiswa ataupun para alumni harus tetap menjunjung nilai-nilai moderasi agama. Menurutnya, keadaan saat ini cukup mengkhawatirkan, dengan semakin banyaknya  kelompok-kelompok ekstrim agama yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Maka bertambahlah tugas adik-adik semua, dengan menjadi agen moderasi beragama,” tambahnya.

Bagi Prof. Haris, menjadi sarjana di era digital seperti saat ini, harus paham bahwa knowledge saja tidaklah cukup. Oleh karena itu, knowledge harus diubah menjadi skill atau keterampilan.

“Kalau di Fakultas Syariah IAIN Tulungagung mahasiswanya memilik keterampilan melakukan istinbath hukum, membaca kitab kuning dan lain sebagainya. Hal itu adalah skill yang harus ditransformasikan ke dalam wujud nyata, yaitu kehidupan. Karena itu kreativitas menangkap peluang ini yang akan menjadikan sarjana era sekarang dapat dikatakan kompetitif dan kontributif kepada masyarakat,” jelas Prof. Harisudin menutup materinya.

Reporter : Mohammad Irfan Sholeh

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Prof. Kiai Harisudin, Fatwa Kebangsaan Tujuannya Menguatkan NKRI

Media Center  Darul Hikam – Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember Prof.  Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I., menjadi narasumber dalam acara Kuliah Tamu yang bertajuk “Fatwa-Fatwa Kebangsaan di Indonesia Perspektif Maqashid Asy-Syariah” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Salatiga, pada Selasa (13/10/2020) pagi secara virtual.

Dalam acara tersebut, juga dihadiri oleh Dekan  Fakultas Syariah IAIN Salatiga Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., yang memberikan sambutan sekaligus membuka acara Kuliah Umum tersebut. Acara Kuliah Umum ini bertujuan untuk membantu memberikan pemahaman kepada para akademisi khususnya mahasiswa Fakultas Syariah tentang fatwa dan maqashid syariah.

Sembari membuka acara, Dr. Siti Zumrotun menekankan kepada para mahasiswa agar benar-benar memahami makna fikih, qadla dan fatwa termasuk perbedaan dari ketiganya.

“Perkembangan fatwa–fatwa kebangsaan kini tengah mencuat, adik-adik mahasiswa harus mengetahui dan memahami bagaimana perkembangannya jika dilihat dari perspektif Maqashid Asy-Syariah,” ucap Dr. Siti Zumrotun dalam sambutannya.

Selanjutnya dalam paparan Kuliah Tamu, Prof. Kiai Harisudin menyampaikan bahwa dalam fatwa-fatwa kebangsaan ini, urusan apapun sudah diatur oleh fatwa dan fikih. Keduanya ‘fatwa dan fikih’ turut serta dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk tetap tegak berdiri, tumbuh berkembang hingga sekarang.

“Bisa kita lihat bersama saat ini banyak fatwa-fatwa yang mengatur berbagai hukum di masa pandemi Covid-19, misalnya bagaimana hukum menggunakan masker saat keluar rumah, hukum sholat Jumat di masjid, dan sebagainya. Disinilah peran fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pandangan Maqashid Asy-Syariah sangat diperlukan,” papar Prof. Kiai Haris yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Fatwa merupakan jawaban atau penjelasan dari ulama mengenai masalah keagamaan dan telah berlaku untuk umum, dan dalam kondisi apapun. Fatwa juga biasanya muncul karena adanya respon mengenai fenomena yang terjadi di masyarakat. Fatwa ada karena permintaan atau pertanyaan dari masyarakat, pemerintah, organisasi sosial atau Majelis Ulama Islam sendiri, dan perkembangan atau temuan masalah-masalah keagamaan yang muncul akibat perubahan masyarakat berupa kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Dikatakan Prof. Haris, perbedaan antara fatwa dan fikih diantaranya fatwa tentang sebuah kasus, sifatnya lebih khusus, sedangkan fikih sifatnya umum. Fatwa ada karena permintaan, sedangkan fikih tidak harus selalu ada permintaan. Fatwa dan fikih sama-sama membahas tentang permasalahan pada manusia, sedangkan perbedaan fatwa dan qadla yaitu fatwa sifatnya tidak mengikat sedangkan qadla mengikat, fatwa sifatnya dari masyarakat, sedangkan qadla dari perwakilan negara.

“Diatasnya qadla ada positif law.  Positif law adalah hukum Islam yang menjadi hukum positif, seperti Kompilasi Hukum Islam, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (HEI), dan lain sebagainya,” jelas Prof.  Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia.

Terdapat empat hal pokok dalam fatwa, diantaranya al-ifta’ artinya kegiatan yang menerangkan hukum syara’ sebagai jawaban dari pertanyaan, Mustafti adalah orang yang meminta fatwa baik individu ataupun berkelompok, Mufti adalah orang yang memberikan fatwa, dan Mustafti Fiih  merupakan peristiwa yang ditanyakan status hukumnya.

Oleh sebab itu maka, syarat-syarat menjadi Mufti tidak boleh sembarangan, yang pertama seorang Mufti itu harus mukalaf (muslim, dewasa, dan sempurna akalnya), harus ahli dalam ilmu agama dan bisa berijtihad, pribadinya harus adil, dapat dipercaya dan mempunyai moralitas, serta memiliki keteguhan niat, tenang jiwanya, hasil fatwanya tidak menimbulkan kontroversi (perdebatan) dan dikenal di tengah umat.

Tujuan dari syariah Islam adalah untuk mencapai kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun akhirat. Semua syariat Islam itu ada manfaatnya, dan manfaat itu akan kembali kepada manusia itu sendiri.

“Jika Allah mewajibkan kita untuk sholat, puasa, zakat, dan sebagainya, tentu ini akan menjadikan kemaslahatan bagi manusia, Allah Swt memerintahkan kita untuk melakukan suatu kebaikan dan tidak pernah ada yang sia-sia, baik yang wajib hukumnya, sunnah atau mubah, semua pasti ada kemaslahatan untuk umatnya. Sedangkan yang mengandung sisi negatif itu ada makruh dan haram. Setiap hal yang dimakruhkan, pasti ada potensi membahayakan bagi manusia. karena tujuan syariah sejatinya adalah memelihara jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama,” jelas Prof. Haris yang Sekretaris Forum Dekan Fakultas  Syariah dan Hukum PTKIN Se-Indonesia.

Umumnya pembagian pemikiran maqashid Asy-Syariah ada 3, yaitu Nushusiyun (berdasarkan nash-nash quran), Maqasyidun (tidak harus berdasar nash, asal maqashid syariahnya bagus), dan Nushusiyun Maqasyidun (nash-nash juga dipakai tetapi juga berdasar pada maqashid syariah).

Analisa tingkatan Maqashid Asy-Syariah pada masa lampau, masa orla dan orba, serta masa reformasi, tujuannya adalah selalu kontekstual dengan zamannya. Masa lampau tujuannya secara umum al-Dlaruriyatul Khams, secara khusus yaitu membebaskan rakyat dari penjajah Belanda. Di masa orla dan orba tujuannya untuk  mempersatukan umat, menjauhkan umat dari kebodohan dan kekafiran. Sedangkan di masa reformasi tujuannya untuk memajukan kesejahteraan di Indonesia.

“Fatwa-fatwa kebangsaan ini adalah tema yang menarik, dan perlu untuk dikembangkan. Fatwa-fatwa yang posisinya untuk menguatkan NKRI dan Pancasila, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam maka harus tetap dilaksanakan,” ujar Prof. Harisudin.

Maqashid Asy-Syariah dapat menjadi terobosan yang terbaik bagi pemikir-pemikir hukum, khususnya hukum Islam dalam mengkaji fatwa-fatwa kebangsaan demi memajukan bangsa ini,” pungkas Fahmi Asyhari, M.H selaku Moderator pada Webinar Kuliah Tamu tersebut.

Reporter : Erni Fitriani

Editor: M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

K.H. Abdul Djalal, Sosok Berilmu Tetapi Rendah Hati

Bondowoso, NU Online 

Hari Kamis 1 Oktober 2020 kemarin, keluarga besar Nahdlatul Ulama kembali berduka. Hal ini dikarenakan salah satu tokoh NU KH Abdul Djalal meninggal dunia di RS Umum Bondowoso pada 20.25 WIB.

Almarhum lahir di Desa Tambah Lorok, Rejomulyo, Semarang pada 20 September 1970. Ia juga dikenal menjadi dosen di beberapa kampus seperti dosen di Kampus Ma’had Aly tepatnya di Pondok Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Ia juga adaah Dekan Fakultas Dakwah Universitas Ibrahimy, dan juga Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) dan juga dosen Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Filsafat di UIN Sunan Ampel Surabaya.

 “Beliau adalah dosen tetap kami di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Sambil mengajar di UINSA dia juga mengajar di Ma’had Aly Sukorejo Situbondo. Beliau sangat aktif di organisasi Ma’had Aly, hingga ditunjuk sebagai Ketua Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia,” ungkap Prof Masdar Hilmy, Rektor UINSA.  

Menurut Prof Masdar, almarhum adalah sosok yang santun, low profile, tetapi alim. “Beliau itu tipoligi santri yang tawadhu tapi pintar,” kata Prof Masdar Hilmy.  

KH Abdul Djalal pernah mondok di Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo dari tahun 1984. Pendidikannya mulai dari tingkat Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah hingga perguruan tinggi ditempuhnya di IAI Ibrahimy yang semuanya ia jalani di Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo.

Pada tahun 1990 almarhum masuk di Kampus Ma’had Aly Sukorejo Situbondo angkatan pertama dan lulus pada tahun 1993. Setelah lulus dari Ma’had Aly ia pun melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di UIN Yogyakarta.  

“Almarhum Dr Jalal itu di pondok sejak SMP dan SMA, memang masuk santri unggulan, keahliannya bukan hanya dalam memahami kutub al-turots, tapi juga ilmu-ilmu pengetahuan alam seperti matematika dan IPA,” tutur KH Muhyiddin Khotib Dosen Ma’had Aly Sukorejo Situbondo.

Pada tahun 2005 ia akhirnya kembali ke Pondok Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo Situbondo untuk mengabdikan dirinya di Ma’had Aly Sukorejo Situbondo. Hingga pada tahun 2015 beliau diangkat menjadi ketua AMALI (Asosiasi Ma’had Aly Indonesia) sampai akhirnya wafat.

Ustadz Ismail, ahlul bait almarhum mengatakan, KH Abdul Djalal adalah tipe orang yang disiplin dengan waktu, kutu buku atau rajin baca kitab.  

“Setiap saya sowan ke beliau, ia selalu sedang membaca kitab dan Al-Quran, ia sangat mencintai ilmu. Ketika sedang diskusi terkait bidang ilmu, beliau sampai lupa waktu,” kata Ustdaz Ismail.

Ditambahkan, almahum termasuk orang yang sayang keluarga kapan saja. Sesibuk apa pun disempatkannya pulang dan selalu menggendong anaknya yang masih kecil.

“Beliau juga salah satu orang yang totalitas dalam pengabdian di Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo Situbondo,” tutup Ustadz Ismail.

Almarhum memiliki lima orang putra-putri dari satu orang istri. Kelimanya adalah M Razin Ayatul Hayy (Azin), Robet Asroria Soma (Obit), M. Roghib Auliya Illah (Roghib), Azza Juhaida Sabela (Azza), dan Ahmad Zamahsyari Djalal (Ahmad).

Kontributor: Moh Haris T Rahman

Editor: Kendi Setiawan

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/123609/kh-abdul-djalal–sosok-berilmu-tetapi-rendah-hati

Categories
Keislaman Madrasah Diniyah Wusto

Gandeng PMII  Syariah, PP. Darul Hikam Salurkan Daging Kurban  ke Beberapa Wilayah Jember

Media Center Darul Hikam – Hari raya Idul Adha 1441 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Idul Adha menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu umat muslim untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaanya Idul Adha merupakan hari dimana umat muslim di seluruh dunia akan melaksanan ibadah kurban bagi yang mampu. Namun Idul Adha tahun ini tentu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena terdampak dari pandemi Coronavirus disease (Covid-19) sehingga pelaksanaan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan.

Salah satunya Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember bekerjasama dengan PMII Rayon Syariah IAIN Jember melaksanakan ibadah kurban dengan 2 ekor sapi dan 1 ekor kambing pada hari Sabtu 1 Agustus 2020 dan 1 ekor sapi pada senin 3 Agustus 2020.

Acara penyembelihan dan pembagian hewan kurban pada hari Senin itu dimulai pukul 08:00-13:00 WIB di halaman PP. Darul Hikam Mangli-Jember. Pemotongan dan pembagian hewan kurban dibantu oleh sahabat-sahabati Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Syariah Komisariat IAIN Jember.

Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H selaku pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya ibadah kurban tahun ini meski ditengah wabah pandemi.

“Alhamdulillah saya ikut bahagia ketika para dluafa bahagia, meski ditengah wabah Covid-19 masih bisa berkurban dan bahkan jumlahnya lebih banyak dari pada tahun sebelumnya, senang rasanya melihat sahabat PMII Rayon Syariah Komisariat IAIN Jember kompak, mulai dari persiapan penyembelihan sampai pendistribusian daging kurban dibagikan,” ujarnya.

“Melaksanakan kurban tidak hanya bertujuan untuk ibadah, tetapi juga menjalankan perintah Allah (QS. Al Kautsar: 2 dan QS. Al Hajj: 34), berbagi, dan ittiba’ pada Rasulullah SAW. Mari kita terus istiqomah untuk melaksanakan ibadah kurban ini, jangan takut miskin untuk berkurban. Insyaallah orang yang berkurban akan cepat kaya,” tambah Robiatul Adawiyah berpesan.

Selain syarat kehalalan harus terpenuhi, pemotongan dan pembagian daging kurban tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, Nomor : SE.18 tahun 2020, tentang pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H menuju masyarakat profitable dan terhindar Covid-19.

“Penyembelihan di masa pandemi ini mengharuskan kita untuk mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak. Harus sering cuci tangan, menggunakan masker dan segera membagikan daging setelah siap. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan,” tutur Shohibul Ulum, SE., ME selaku Sekretaris Pondok Pesantren Darul Hikam.

PP. Darul Hikam mendistribusikan daging kurban kurang lebih 300 bungkus, masyarakat cukup antusias saat menerima daging kurban. Daging kurban dibagikan kepada warga sekitar kampus IAIN Jember. diantaranya daerah Mangli, Silo, Kepatihan, Wetan Pasar Tanjung, belakang Pasar Mangli, Ajung, dll.

“Panitia Dari PMII sekitar 7 orang, dibantu juga oleh teman-teman RM Fakultas Syariah sebanyak 10 orang, jadi totalnya 17 orang. Pembagian daging kurban diberikan secara langsung ke tiap-tiap rumah warga,” ucap Ahmad Rofiki yang juga Ketua Umum PMII Rayon Syariah Periode 2019-2020.

Reporter : Erni Fitriani

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Pengasuh PP. Darul Hikam: Pelaksanaan Kurban 2020 Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Jember – Hari raya Idul Adha kurang beberapa hari lagi, Idul Adha merupakan salah satu hari besar bagi umat Islam diseluruh dunia. Perayaan Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 bulan Dzulhijjah dalam kalender hijriah.

Dalam pelaksanaannya, Idul Adha tidak hanya sekedar diperingati dengan melaksanakan sholat Idul Adha saja, tetapi juga identik dengan prosesi penyembelihan hewan kurban bagi orang yang ingin berkurban.

Namun Idul Adha saat ini akan sedikit berbeda dengan sebelumnya. Hal ini lantaran Indonesia masih belum selesai menghadapi Wabah Covid-19. Dengan itu sejumlah regulasi dikeluarkan berupa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang harus mematuhi protokol kesehatan, dalam rangka menghindari klaster baru penyebaran Covid-19.

Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., mengingatkan agar proses pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Penyembelihan hewan kurban harus tetap mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah. Misalnya social distancing, cuci tangan, memakai sarung tangan, memakai masker hingga pendistribusian daging kurban dengan sistem door to door dan sebagainya,” ujar Prof Haris dalam acara Pelatihan Manajemen Penyembelihan Hewan Qurban Syar’i di Gedung MWC NU Jenggawah, Kabupaten Jember, Minggu (19/7/2020).

Selain itu Prof Haris yang merupakan narasumber pada kegiatan tersebut, selain menyampaikan tentang seluk beluk fiqih kurban, ia juga mengungkapkan kelemahan atau problem yang sering terjadi dimasyarakat dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban khususnya dalam bidang manajemen.

“Umumnya di tengah-tengah masyarakat mereka melaksanakan kurban alami saja, artinya tanpa menggunakan pengelolaan manajemen yang baik, contohnya membagikan daging kurban hanya pada satu kampung yang tidak butuh alias orang kaya semua dan tidak ada yang untuk orang miskin, maka dari itu dengan menggunakan menajemen atau pengelolaan pelaksanaan kurban yang baik, seperti manajemen penyembelihan, manajemen distribusi, dapat menjadikan pelaksanaan kurban yang tepat sasaran dan khidmat ke masyarakat luas,” tutur Prof Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember.

Reporter: M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Wakil Ketua LDNU Jatim Usul Pendidikan Pancasila untuk Generasi Milenial

Jember: Media Center Darul Hikam

Pancasila merupakan Ideologi Bangsa, bukan hanya hasil dari suatu perenungan atau pemikiran dari individu atau kelompok. Namun Pancasila diangkat dari nilai agama, adat istiadat dan  kebudayaan yang terdapat pada pandangan hidup masyarakat yang menggambarkan pola kehidupan bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, Pancasila memiliki dua wajah yaitu wajah masyarakat dengan persatuannya dan pemerintah dengan keadilannya. Maka perlu diadakan pembinaan untuk menanamkan kembali nilai pancasila yang kian waktu kian menghilang dari jiwa masyarakat Indonesia.

Dalam rangka untuk menanamkan kembali nilai ideologi pancasila, Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara se-Indonesia (ASPIRASI) yang bekerja sama dengan PD Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Lumajang dan Lembaga Ta’lif Wa An-Nasyr Nu Jawa Timur (PW LTN NU) menyelenggarakan Webinar Nasional Pancasila pada Jumat (10/07) pukul 13.00 s/d 15.00. Webinar tersebut diikuti lebih dari 150 peserta melalui via Zoom dan live facebook yang bertajuk “Urgensi Pembinaan Ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”. Webinar ini dibuka oleh (Cand.) Dr. Zainal Ansori sebagai moderator dan Dr. Abdul Wadud, Lc. M.E sebagai Host.

Pemantik Diskusi, Ketua ASPIRASI yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I., menyampaikan tentang pentingnya pembinaan ideologi pancasila. “RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) membuat Pancasila tergeser dari posisinya sebagai Ideologi Negara. Kita tolak RUU HIP itu. Yang kita dorong adanya pembinaan ideologi Pancasila pada masyarakat. Karena problem mendasar yang membuat Pancasila tergeser adalah generasi milenial yang tidak lagi mengenal Pancasila”.

“Pada tahun 1978 terdapat penafsiran tunggal oleh Orde Baru terhadap Pancasila yang menyebabkan terjadinya pergolakan sosial di bidang politik. Orde Reformasi menolak Pancasila dengan lahirnya UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 yang menyebabkan Pancasila raib dari kurikulum pendidikan nasional, sehingga generasi muda tidak lagi mengenal Pancasila. Orde reformasi sebagai antitesa Orde Baru sama sekali menghilangkan Pancasila. Hal ini menimbulkan kegelisahan kita bersama karena dikhawatirkan akan muncul berbagai ideologi lain yang menggantikan Pancasila. Tahun 2003 hingga sekarang, ada kekosongan pendidikan Pancasila. Karena itu, saya usul agar generasi Milenial agar diberi pendidikan Pancasila”, ujar Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember itu.

Lebih lanjut Prof. Haris menuturkan bahwa Pancasila adalah kesepakatan pendiri bangsa dan organisasi masyarakat dalam negeri maupun luar negeri. ”Pancasila sebagai kalimatus sawa’ haruslah kita rawat bersama. Sebab generasi bangsa yang tidak mengenal pancasila akan sulit menghayati bahkan mengamalkannya. Menurut saya Pancasila sesuai dengan syariat, mulai dari sila pertama sampai kelima semuanya terdapat dalam Alqur’an dan hadist. Dalam konteks Islam Nusantara, Pancasila adalah pembentuk utama dalam meraih baldatun thoyyibun wa rabbun ghafur”, tambah Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember tersebut.

Forum ini mengundang anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dr. KH. Hilmy Muhammad, M.A., dan 3 narasumber yakni: Prof. Dr. Masnun Thahir, M.A sebagai Ketua PWNU Nusa Tenggara Barat, Dr. Bayu Dwi Anggono yang merupakan Direktur PUSKAPSI Universitas Jember dan Dr. Winarto Eka Wahyudi, M.Pd.I., sebagai pakar pendidikan dari Pimpinan Wilayah LTN NU Jatim.

Dr. Bayu Dwi Anggono memaparkan bahwa Pancasila dijadikan ideologi karena memenuhi tiga syarat yaitu dapat diyakini rasionalitasnya, dipahami dan dihayati serta diamalkan. Menurut survei terhadap publik tahun 2018 sebanyak 17,3% masyarakat, 19,14% PNS, 10% Milenial tidak setuju terhadap ideologi Pancasila. Artinya mereka setuju jika pancasila diganti dengan ideologi lain.

“Hal ini terjadi karena tidak adanya payung hukum yang secara resmi tentang pembinaan Pancasila. Justru UU no. 12 tahun 2010 tentang Pramuka, UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan yang merupakan sub bidang Pancasila yang memiliki payung hukum. Sedangkan dalam pembinaan pancasila hanya berbentuk Perpres”, ucap peneliti hukum asal Universitas Jember itu.

Ketua PWNU Nusa Tenggara Barat, Prof. Dr. Masnun Thahir, M.A menjelaskan bahwa Pancasila adalah warisan suci yang diamanahkan oleh para pendiri bangsa kita. Prof Masnun juga menuturkan bahwa Pancasila memiliki ikatan erat dengan Nahdhatul Ulama.

“Jika bicara NU maka kita juga berbicara tentang kesetiaan tanpa batas. Dari dulu NU tidak pernah ingkar kepada NKRI karena sama-sama menghendaki kerukunan dibalik keberagaman. Jangan berhenti berdiskusi, memberikan literasi dan saling menginspirasi. Inilah bangsa kita, saling mengerti dan mengisi untuk menjaga keutuhan NKRI”. tuturnya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ((DPD RI) Dr. KH. Hilmy Muhammad, M.A mengungkapkan harapannya terkait dibuatnya aturan resmi pembinaan pancasila.

“Mari kita lakukan sosialisasi, evaluasi dan musyawarah yang baik maka kita akan melahirkan sebuah keputusan yang terbaik dengan mengambil sisi baik dan membuang yang buruk. Diperlukan juga pembinaan yang disertai uswatun hasanah sesuai dengan contoh kepemimpinan Rasulullah SAW”, ujar anggota DPD RI yang juga Pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.

Dr. Winarto Eka Wahyudi, M.Pd.I mewakili Pimpinan Wilayah LTN NU Jatim menjelaskan bahwa Pancasila disebut sebagai sistem nilai. Sistem nilai tersebut meliputi ketuhanan, persatuan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Untuk membina Pancasila, maka dibutuhkan instrumen di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah.

“Pancasila adalah harta karun kita. Apapun pemikiran yang bertujuan untuk melemahkan pancasila harus kita tolak. Dalam isi pancasila terdapat karunia Tuhan yang diberikan kepada manusia yang beragam suku dan ras seperti Indonesia.” pungkas koordinator riset dan data LTN NU Jatim itu.

Reporter: Siti Junita

Editor: M. Irwan Zamroni Ali.

Categories
Keislaman

New Normal dalam Kacamata Fiqih Keindonesiaan

Sejumlah pemerintahan daerah di Indonesia kini tengah sibuk mengambil kebijakan dan membuat peraturan tertentu untuk mempersiapkan transisi menuju new normal. Khususnya dalam hal mengaktifkan kembali rumah ibadah dan rutinitas keseharian, tetaplah diperlukan kehati-hatian. MUI memperbolehkan melakukan ibadah di masjid seperti sedia kala asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan. Di sisi lain, terutama daerah yang angka penyebaran virusnya masih belum terkendali masih diberlakukan larangan bagi masyarakat untuk beribadah di masjid.

Menyikapinya, Program Studi Doktor Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII menyelenggarakan Webinar Nasional & Temu Alumni pada hari Rabu (23/6). Webinar mengangkat judul “New Normal Dalam Perspektif Fiqih Keindonesiaan” diisi oleh Prof. M. Noor Harisuddin, M. Fil.I. (Dekan Fakultas IAIN Jember), Dr. Muhammad Fahmi, M.Si. (Dosen Komunikasi & Penyiaran Islam IAIN Surakarta), Dr. Muh. Baehaqi, MM. (Ketua STAINU Temanggung-Alumni DHI FIAI UII), dan Dr. Asmuni, MA. (Dosen FIAI UII).

Dr. H. Yusuf Buchori, M.Si, ketua Alumni Prodi Doktor Hukum Islam (DHI) mengatakan bahwa new normal bukanlah topik perbincangan nasional melainkan internasional. Dampaknya sangat luas baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.

Ia berharap seminar ini mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum Islam sekaligus menjawab berbagai persoalan umat. “Banyaknya persoalan yang dihadapi saat ini, umat Islam perlu mendapatkan jawabannya. Dengan penerapan new normal, social distancing, dan physical distancing akan berdampak terhadap hukum Islam” tuturnya.

Dalam perspektif Maqasid Syari’ah yang disampaikan oleh Dr. Asmuni, MA, adanya pandemi ini memperlihatkan universalitas manusia dengan segala kedzalimannya dan universalitas alam dengan segala keadilannya. Keadilan yang ia maksud adalah gerak virus yang secara adil diumpamakan sebagai debu yang tidak memilih sasaran dan bisa datang ke orang yang buta huruf maupun orang yang intelek pun besar kemungkinan terkena debu tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa umat Islam tidak bisa melepaskan diri dari aturan aturan fiqih kapanpun dan dimanapun bahkan dalam keadaan apapun dalam rutinitas keseharian. “Aturan-aturan fiqih adalah bagian dari kita yang tidak bisa kita hindari”, ungkapnya.

Sedangkan dalam perspektif Fikih Nusantara, Prof. M. Noor Harisuddin, M. Fil.I., menyampaikan cara pandangnya berangkat dari titik temu yang mengakomodir kearifan lokal Islam rahmatan lil alamin dan mengusung Islam moderat. “Fiqih Nusantara adalah fikih hasil produk ijtihad para ulama nusantara” tuturnya.

Menurut para ulama hukum itu terbagi menjadi dua, hukum yang bersifat selamanya dan hukum yang mempunyai potensi untuk berubah dikarenakan perubahan zaman, tempat, dan keadaan. “Perubahan hukum itu adalah suatu hal yang niscaya, di dalam hukum yang berubah dikarenakan kondisi-kondisi yang membuat berubah berdasarkan tempat, keadaan, dan zaman” jelasnya.

Dr. Muh. Baehaqi, MM, menjelaskan jika berkaca dari Perspektif Fikih Bencana, banyak hikmah yang bisa diambil dari pandemi. Pertama, manusia memperhitungkan faktor-faktor rescue akan terjadinya bencana. Kedua, menumbuhkan kearifan manusia yang mampu menjalin relasi antara alam dan sesama. Ketiga, mendapatkan pelajaran dari pandemi ini, dan pentingnya untuk tetap bersikap baik sangka atas ketetapan Allah.

Sementara itu, pembicara Dr. Muhammad Fahmi, M.Si menyoroti kemajuan teknologi yang menjadikan masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan berkomunikasi dengan new media. Pengajian virtual, dakwah virtual belajar agama baik dari youtube maupun platform lainnya terus bermunculan. Silaturahmi virtual pun kian jamak dilakukan. “Dulu kita harus melakukan physical movement untuk pergi ke majelis ilmu, sekarang kita harus melakukan semuanya secara daring”, ungkapnya. (HA/ESP)

Sumber: https://www.uii.ac.id/new-normal-dalam-kacamata-fiqih-keindonesiaan/

Categories
Keislaman

Webinar Madrasah Virtual, Pengasuh Darul Hikam Dorong Inovasi Santri Milenial

Pada Rabu, 10 Juni 2020, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I. Dekan Fakultas Syariah yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember kembali menjadi narasumber dalam acara Webinar yang diadakan oleh Madrasah Virtual dengan tema Reaktualisasi Nilai Kesantrian pada Generasi Milenial. Selain juga bisa diikuti melalui Live Streaming Facebook dan Youtube di channel Dirasah Virtual, kegiatan ini juga dapat ditonton melalui media video conference Qeeta.id. Webinar yang juga didukung oleh Telkom Indonesia tersebut berlangsung mulai jam 20.00-22.00 WIB dan diikuti oleh ratusan peserta.

Acara ini dimoderatori oleh Gus Ahmad Humaidi. Hadir dua narasumber; Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember,  dan Dr. M. Asvin Abdur Rohman, M,P.d.I, Dosen Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo.

Direktur Dirasah Virtual, Ahmad Karomi, dalam sambutannya berharap agar kegiatan ini bisa memberikan manfaat untuk umat, “Kegiatan ini untuk memperkuat ukhuwah kita, yaitu ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan bangsa), ukhuwah basyariyah (persaudaraan umat manusia). Webinar ini sekaligus merupakan acara pembuka dari kegiatan Dirasah Virtual yang insyallah kedepannya akan terus mengadakan kajian-kajian tematik tentang dunia Islam, Saya berharap kegiatan yang diawali dengan hal baik insyallah untuk seterusnya virtual madrasah tetap akan memberikan yang terbaik untuk umat,” tutur Ahmad Karomi yang juga Mahasiswa S3 UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sementara itu, dalam paparannya, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I., mengupas tentang nilai-nilai santri, “Sebagai seorang santri yang didalamnya terdapat nilai-nilai keislaman, mereka (santri) harus mampu merespon perkembangan yang begitu cepat saat ini. Adapun nilai santri yang pertama  yaitu nilai tawadhu, tidak ada seorang santri yang memiliki sifat sombong (takabur), Alhamdulillah banyak saya temui santri yang memiliki sifat rendah hati, sekalipun ia (santri) ilmunya sudah tinggi, kuliahnya di luar negeri, mereka tidak menjadi sombong,” ujar Prof Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.

Nilai kedua, lanjut Prof. Haris, adalah nilai kesederhanaan. Dalam kehidupan seorang santri, mereka sudah diajarkan sifat hidup sederhana sejak berada dalam pesantren, sehingga demikian ini menjadi sangat relevan jika dilihat dari kondisi saat ini, dimana orang-orang melihat kemewahan, kekayaan yang melimpah, jabatan atau kedudukan yang tinggi. Ukuran kesuksesan manusia tidak bisa diukur dengan materi dengan melupakan arti penting kesederhanaan dalam kehidupan.

“Ketiga, nilai kemandirian, di luar mereka sudah siap bekerja apa saja, mulai dari pekerjaan yang dianggap rendah menurut manusia, meski ukuran Allah berbeda, santri tetap siap dalam kondisi apa saja baik menjadi pejabat negara, dosen dan sebagainya. Inilah diantara nilai-nilai santri yang bisa diterapkan di masyarakat luas untuk memberikan warna ditengah arus modernisasi. Dan masih banyak nilai-nilai lain santri yang tidak bisa saya paparkan semua,” ujar Prof. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I yang juga Ketua Umum Asosisi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia.

Untuk mendorong santri milenial, Guru Besar IAIN Jember yang juga Sekjen PP Keluarga Alumni Mahad Aly PP. Salafiyah Syafiiyah Situbondo tersebut menyampaikan setidaknya ada dua hal yang harus dipegang seorang santri dalam kondisi tantangan yang semakin deras. “Pertama, Self Development (mengembangkan diri), seorang santri harus tetap selalu update pengetahuan salah satunya tentang kemajuan teknologi. Kedua, Innovation (pembaruan) santri harus selalu berinovasi demi kemaslahatan umat. Santri harus punya dua  nilai penting ini, tambah Prof. Haris.

Disisi lain, dosen INSURI Ponorogo Dr. M. Asvin Abdur Rohman yang juga narasumber dalam acara tersebut memaparkan tentang kesantrian dalam zona pendidikan menyebutkan, Dalam perkembangannya pesantren kemudian mengajarkan keislaman secara utuh yaitu tentang Islam, iman, dan ihsan. Dalam materi yang diajarkan di pesantren itu dapat membentuk generasi yang muhsin, yaitu orang-orang yang kuat islam, iman dan ihsannya. Hal inilah sebenarnya yang bisa kemudian ditransfer ke generasi berikutnya dengan catatan tidak mengesampingkan salah satu pokok keislaman itu sendiri, dari sisi pembelajarannya, keunggulan pesantren mampu menciptakan sebuah miniatur yang berkultur kehidupan masyarakat luas sehingga disisi lain juga diajarkan tentang hidup bersosial dengan masyarakat luas, tutur Kiai Asvin.

Webinar berlangsung seru dengan banyak pertanyaan dari para pemirsa yang umumnya milenial. Salah satu pertanyaan kritis tentang identitias: siapa santri itu. Menurut Prof. Haris, santri harus dimaknai lebih umum: semua orang yang ngaji dengan sanad yang jelas. Misalnya pada ustadz atau kiai. Sementara, identitas khusus mereka yang belajar di pesantren dalam rentang waktu tertentu. Pertanyaan lain tentang keistiqomahan santri, santri dengan perilaku yang tidak santri, sisi menarik santri dan sebagainya.

Reporter : M. Irwan Z.

Categories
Keislaman

Agar Mencapai Kemaslahatan Bersama, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Perlu Dikawal

Surabaya (Klikanggaran)– Pada tanggal 22 Januari 2020, Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Prof. Dr. Kiai HM Harisuddin memberi catatan penting terkait hal ini. Disampaikan dalam Diskusi Publik Online Jaringan Santri Surabaya bertema : “Menakar RUU Omnibus Law untuk Kemaslahatan Ummat & Kesejahteraan Rakyat”. Surabaya, 25 April 2020.

Prof. Harisudin mencatat ada empat di antara 50 RUU tersebut merupakan Omnibus Law. Empat omnibus law yang juga akan masuk dalam prolegnas prioritas 2020 adalah RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Dekan Fak. Syariah IAIN Jember ini mengatakan”Semestinya, kita semua terlibat agar Omnibus Law sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.” Oleh karena itu, lanjutnya, “ada beberapa yang dapat dilakukan: pertama, Melakukan pengawalan bahkan presser berbagai kalangan agar Omnibus Law sesuai harapan kita.

Kedua, Pembuatan DIM dari berbagai kalangan: akademisi, asosiasi buruh, pengusaha, dan sebagainya sebagai masukan agar undang-undang on the right track.

Ketiga, Pasal-pasal kontroversi sesungguhnya bisa mengabsurb pasal dalam UU sebelumnya misalnya UU No. 13 Tahun 2003.”

Narasumber yang juga bergabung dalam Diskusi ini adalah H. Ahmad Firdausi, M.Fil.I., (Akademisi UIN Sunan Ampel Surabaya), Drs. H. Syaiful Bahri Anshori, MP. (Anggota DPR RI Dalil Jawa Timur), Ahmad Athoillah M.IP. (Anggota DPRD I Jawa Timur), dan Ah. Khoirul Anam (moderator). Semangat diskusi ini adalah untuk urun rembug agar RUU ini memberi kemaslahatan ummat dan kesejahteraan rakyat.

Drs. H. Syaiful Bahri Anshori menjelaskan bahwa Pemerintah mempunyai pandangan filosofis RUU cipta kerja di konteks menimbang dan mengingat bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, sejahtera, makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Negara memang perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi Hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui cipta kerja,” katanya.

Harapan pemerintah, lanjut politisi PKB sekaligus Ketua Umum Sarbumusi ini, melalui cipta kerja mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Karena itu, agar RUU ini diterima masyarakat , ia menyarankan agar sesuai dengan preambul pembukaan UUD 45 serta mendengarkan suara masyarakat baik kalangan pengusaha mapun pekerja. Hal ini agar kemaslahatan itu berimbas bagi semua kalangan, tidak hanya sepihak dari para investor atau pengusaha.

Jaminan Produk Halal dan Maslahah al Ammah

Senada dengan dua narasumber sebelumnya, Ahmad Firdausi menyatakan bahwa RUU Omnibus Law ini penting dan bermanfaat bagi rakyat jika fokus pada tujuan universal dari suatu hukum. Kebaikan bersama (Maslahah al-Ammah) dipandang sebagai tujuan tertinggi dari penerapan suatu hukum dan tidak boleh mengabaikan tiga klasifikasi maslahah.

Pertama, Dharuriyyat yaitu maslahat yang bersifat primer, dimana kehidupan manusia tergantung padanya, baik aspek duniawi maupun agama. Aspek ini tidak bisa ditinggalkan dalam kehidupan manusia, apabila unsur ini ditinggalkan maka akan terjadi ketimpangan dalam pelbagai aspek kehidupannya.

Kedua, Hajiyyat yaitu mashlahat yang bersifat sekunder, yang diperlukan manusia untuk mempermudah dalam kehidupan serta menghilangkan kesukaran maupun kesulitan.

Ketiga, Tahsiniyyat, yaitu mashlahat yang merupakan moral, dan itu dimaksudkan sebagai pelengkap.

Karena itu, lanjut sekertaris RMI NU Jawa Timur dan dosen politik UINSA Surabaya ini, “RUU Omnibus Law tidak boleh mengabaikan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya akan Membangun hubungan harmonis antar umat manusia (hifdz al-diin), Mewujudkan Keadilan Sosial (Hifdz al-Maal) Penyelenggaraan dan Pemerataan Pendidikan (Hifdz al-Aql) Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (Hifdz al-Ird) Pembangunan Hukum yang Berkeadaban.

Menyambung tentang kemaslahatan bersama ini terutama bagi ummat Islam dan kalangan santri, menurut Prof. Haris dan dipertegas moderator yang juga jurnalis senior NU online, terkait produk halal ini justru memberikan ruang yang baik kepada ormas Islam.

Artinya, RUU ini tidak menghapuskan jaminan produk halal dan justru semangatnya mempercepat proses sertifikasi halal bahkan ormas Islam yang legal dapat memberi sumbangsih. (Nurul Islam).

Sumber:https://klikanggaran.com/komunitas/agar mencapai-kemaslahatan-bersama-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-perlu-dikawal.html

Categories
Keislaman

Regulasi Diri Atasi Kecemasan terhadap COVID-19

Jember, NU Online
Hingga saat ini masyarakat masih diresahkan oleh adanya wabah Covid-19 atau virus Corona. Guru Besar Psikologi UIN Syarif Hidayatullah, Abdul Mujib menyampaikan bahwa cara menghadapi Covid-19 justru jangan cemas, tetapi juga jangan meremehkan apalagi sombong.

“Dalam perspektif Psikologi, namanya regulasi diri. Dimulai dari menata kognisi, lalu emosi, perbaiki moral diri, dan berdoa,” ujar Ketua Dewan Pakar Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Islam pada Himpunan Psikologi Indonesia.

Kognisi misalnya harus diiisi dengan positif thinking. Jangan sampai punya pikiran negatif tentang Covid-19.

“Demikian juga dengan menata emosi. Menata emosi sangat penting, karena di situ kuncinya,” katanya saat Talkshow Online dan Khotmil Qur’an secara live di Instagram @mn_harisudin dan @abdul.mujib.ismail, Selasa (31/3) malam.

Pada talkshow bertema Regulasi Diri dalam Merespons Musibah Covid-19, Prof Mujib juga mengatakan bahwa masyarakat harus patuh pada Pemerintah Indonesia. Ia menyebut dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Indonesia jauh lebih baik daripada misalnya Malaysia.

“Jangan dianggap pemerintah kita tidak bekerja. Jauh lebih baik dari Malaysia. Saya Februari dari Malaysia. Mereka tidak ketat. Kalau Indonesia, sangat ketat,” imbuhnya.

Talkshow yang terselenggara oleh Fakultas Syariah IAIN Jember, Aspirasi, Majelis Taklim Bengkel Kalbu, dan Pesantren Darul Hikam. Diikuti oleh lebih dari 500 pengguna Instagram baik yang berada di Indonesia maupun negara tetangga.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, M Nur Harisudin mengatakan untuk mengatasi kecemasan akibat wabah Corona, agar  mengembalikan pada hati.

Man arafa qalbahu faqad arafa nafsahu. Waman arafa nafsahu faqad arafa rabbahu. Barangsiapa tahu hati maka tahu dirinya. Barangsiapa tahu dirinya maka tahu Tuhannya,” ujar Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli, Kaliwates, Jember ini.

Menurut Prof Kiai Haris, sapaan akrabnya, benteng dengan menata hati itu akan menguatkan dalam persoalan apa pun.

“Kata wabassyiris shabirin dalam Al-Qur’an itu artinya orang-orang yang sudah tahan banting hatinya. “Kalau sudah tahan banting, tentu seseorang tidak tergantung pada situasi di luar. Karena hatinya sudah terjaga,” ujar Prof Haris yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia.

Prof Harisudin juga menambahkan pandangan terhadap masyarakat bahwasannya pemerintah telah berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

“Pemerintah telah berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk gratis pembayaran listrik PLN selama tiga bulan untuk kalangan tidak mampu, kredit yang ditoleransi, dan lain-lain,” jelas Prof Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur.

Sumber : NU Online

Categories
Keislaman

Isra’ Mi’raj di Tengah Corona, Dekan Syariah IAIN Jember Anjurkan Pengajian Online.

Jember, NU Online
Berdasarkan penanggalan Hijriyah, tahun ini, peringatan Isra’ Mir’aj 27 Rajab bertepatan dengan hari Ahad tanggal 22 Maret 2020 hari ini.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, M Noor Harisudin mengatakan, di tengah-tengah situasi wabah Covid-19, peringatan Isra’ Mi’raj sebaiknya tidak dengan pengajian atau kegiatan yang melibatkan pengerahan massal.

“Sebaiknya, pengajian yang mengumpulkan massa ditunda dulu,” katanya, Ahad (22/3) siang.

Namun demikian, para ulama tetap bisa memberikan pencerahan dengan menggunakan media digital. 

“Para agamawan seharusnya memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui media sosial (medsos) seperti Twitter, Instagram, Facebook untuk mendukung program pemerintah menanggulangi Cofid-19 ini,” kata Dekan yang akrab disapa Prof Haris.

Alternatif pengajian dalam rangka Isra’ Mi’raj juga dapat dilakukan secara online.

 “Bisa pakai Team Link, Line, Zoom Meeting, atau media lainnya. Hasilnya tetap bagus. Jadi, ngajinya di rumah,” tutur Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Selain memberikan hikmah atau pesan terkait Isra’ Mi’raj, menurutnya, para ulama juga perlu terus ikut memberikan pencerahan pada masyarakat untuk mendukung program pemerintah menanggulangi Covid-19.

“Apalagi program pemerintah juga didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya. Karena itu, peringatan Isra’ Mi’raj selayaknya dilakukan di rumah dengan tetap menjaga social distancing dalam situasi pandemi corona,” ujar kiai muda yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia (Aspirasi).

Terkait dengan makna dan hikmah Isra’ Mi’raj pada saat ini, Prof Haris mengatakan Isra’ Mi’raj dan Covid-19 itu menunjukkan ke-Maha Kuasa-an Allah.

“Bencana ini, meminjam istilah Ibnu Athailah al-Iskandari dalam kitab Al Hikam, menjadi peringatan pada kita, saat telinga menjadi tuli, mata menjadi buta, dan hati sekeras permata, agar kita secepat kilat merapat keharibaan-Nya,” ujar Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.

Sumber : NU Online

Categories
Keislaman

Demonstrasi Mahasiswa Harus Keren dan Sesuai SDGs

Jember, 28 Pebruari 2020
Guru Besar IAIN Jember, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I mengusulkan agar demonstrasi mahasiswa harus keren dan sesuai SDGs. Demikian disampaikan dalam acara Dialog Kebangsaan “Kedudukan Empat Pilar Kebangsaan Ekonomi dalam Mewujudkan SDGs 2045”, di auditorium GKT Lantai 3 IAIN Jember, pada  Jum’at, 28 Pebruari 2020.

Hadir pada Dialog Kebangsaan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) se-Jawa Timur itu sejumlah nara sumber: Prof. Kiai Haris (Ketua Umum ASPIRASI dan Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember), Aminudin Ma’ruf (Staf Khusus Presiden RI), Kusnadi, SH, MH (Ketua DPRD Jatim), Kompol Agus (Polda Jatim) dan ibu Hari (Anggota DPRD Jatim). Selain itu, ratusan mahasiswa dan perwakilan Sema se-Jatim hadir memenuhi aula Auditorium tersebut.

Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur, menyampaikan bahwa tantangan sekarang lebih berat. “Kita dihadapkan pada Neo-Liberalisme di mana-mana”, ujar Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.

Sementara, Aminudin Ma’ruf menyampaikan bahwa membaca anak muda sama dengan membaca masa depan Indonesia.  “Generasi milenial seharusnya ada di garda depan perubahan menjadi Indonesia emas 2045”, tukas mantan Ketua Umum PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tersebut.

Prof Kiai Haris menyebut pentingnya generasi milenial untuk melakukan percepatan SDGs di Indonesia. Empat pilar yang menjadi nilai-nilai keindonesiaan (Indonesian Values) harus dibumikan dalam kehidupan millenial. Harapannya Indonesia menjadi maju seperti ketetapan WTO Pebruari 2020 yang mengeluarkan Indonesia dari negara berkembang dan menjadi negara maju. “Kalau positif thinking, seharusnya ini menjadi start Indonesia emas 2045, bukan malah menolaknya”, ujar Prof. Kiai Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.

” Karena itu, adik-adik mahasiswa harus bergeser. Kalau demonstrasi ya harus keren dan berkaitan SDGs. Misalnya tentang peace (perdamaian) di New Delhi India, sarana difabel di kampus yang belum ada, lapangan kerja yang minim dan tema SDGs yang lain. Karena SDGs itu kalau dalam Islam sama dengan Maqashidus Syariah “, ujar Prof Kiai Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.
(Irwan/Media Center Darul Hikam).

Categories
Keislaman

Puluhan Peserta Mengikuti FGD Rekonstruksi Fikih Zakat

Fakultas Syari’ah IAIN Jember bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jember kembali melaksanakan event akademis yang dikemas dalam  Focus Group Discussion dengan tema “Rekonstruksi Fikih Zakat dari Dimensi Ibadah menuju Mu’amalah” yang menghadirkan narasumber  K.H. Afifuddin Muhajir, M.Ag,  Ro’is Syuri’ah PBNU dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Kali ini sosok yang akrab disapa Kyai Afif itu menjadi narasumber pada acara FGD yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Jember bersama BAZNAS Kabupaten Jember, Rabu (08/01/2019) dengan tema “ Rekonstruksi Fikih Zakat dari Dimensi Ibadah menuju Mu’amalah”.

Dalam acara FGD ini dihadiri oleh akademisi/ dosen serta praktisi, adapun peserta antara lain dosen di lingkungan IAIN Jember yakni dari Fakultas Syari’ah, Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Lembaga Amil Zakat,  Keluarga Alumni Ma’had Aly (Kamali), pengurus Baznas dan para mahasiswa.

K.H. Misbahus Salam,  Ketua BAZNAS Jember dalam sambutannya menyampaikan sangat senang dan antusias dengan adanya Focus Group Discussion  ini dan berharap  pelaksanaan FGD ini dapat menjadi masukan dalam pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jember.

“Kami pengelola zakat maal dan zakat fitrah sangat penting untuk menerima masukan, karena makna zakat tidak hanya bermakna Ibadah. Sehingga zakat itu juga bisa bermanfaat dalam pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, memberikan beasiswa Jember Cerdas. Hal tersebut  mungkin konteks makna fisabilillah. Maka dari itu agar kami pengelola zakat, infaq dan shodaqoh itu sesuai dengan fikih, dan sesuai dengan aturan syari’ah, maka sangat penting adanya FGD ini. Apalagi dengan adanya Rois Syuri’ah PBNU (K.H. Afifuddin Muhajir, M.Ag, red) sehingga kami mempunyai pijakan yang jelas bagaimana pengelolaan zakat infaq dan shodaqoh itu sesuai dengan syari’ah.” Begitu sambutan dari K.H. Misbahus Salam, M.Pd.I.

Sedangkan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Jember Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I mengapresiasi acara Focus Group Discussion  yang dilaksanakan  di Gedung Baru Fakultas Syari’ah IAIN Jember. Prof Haris menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bentuk realisasi adanya MoU yang sudah ditanda tangani antara BAZNAS Kabupaten Jember dengan Fakultas Syari’ah IAIN Jember. “Alhamdulillah Kyai Misbah ini merupakan sosok yang inspirasional dan saya doakan jadi pengurus BAZNAS pusat, dan sudah pantas untuk pindah dari Jember ke Jakarta”, sambutan pembuka Prof Haris disambut tepuk tangan oleh peserta FGD.

“Terima kasih ini kelanjutan dari kegiatan kerjasama antara Fakultas Syari’ah IAIN Jember dengan BAZNAS Kabupaten Jember, kami di Fakultas Syari’ah ingin menjadikan Fakultas Syari’ah di IAIN Jember menjadi pusat kajian Ilmu. Jadi, Kyai Afif hadir di Fakultas Syari’ah untuk yang kedua kalinya, Beliau sebelumnya hadir di gedung yang lama pada tahun 2019, sekarang Beliau hadir di Fakultas Syari’ah dengan gedung yang baru. InsyaAllah Kyai, di tahun 2020 IAIN Jember berubah menjadi UIN K.H. Ahmad Shiddiq mohon do’anya Kyai. Jadi disini ada akademisi zakat, ada ilmuwan, banyak yang hadir untuk diskusi pada pagi ini, dan yang cocok adalah Focus Group Discussion karena pertanyaan-pertanyaan yang kritis akan muncul di Focus Group Discussion. Tokoh yang ahli ilmu fiqh di Indonesia tidak banyak setelah meninggalnya K.H. Maimun Zubair, yang ahli ushul fiqh adalah K.H. Afifuddin Muhajir, kita doakan Beliau selalu diberikan kesehatan dan memberikan pencerahan pada umat dan masyarakat,  karena Beliau sangat dibutuhkan”, begitu penyampain Prof. Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Seluruh Indonesia.

Acara FGD ini kemudian dilanjutkan materi inti FGD yang disampaikan oleh K.H. Afifuddin Muhajir,M.Ag,  Rois Syuriah PBNU dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo. Beliau banyak sekali menjelaskan perbedaan antara Fikih Ibadah dan Fikih Mu’amalah terlebih lagi judul materi FGD adalah judul dari disertasi dari A. Muhyiddin Khotib dengan judul  “Rekonstruksi Fikih Zakat dari Dimensi Ibadah Menuju Mu’amalah dalam Perspektif Maqasid al-Syari’ah  yang sudah diuji disidang terbuka program pascasarja UINSA Surabaya.

“Fikih ibadah adalah fikih yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan-nya, sedangkan fikih Mu’amalah merupakan fikih yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Fikih Ibadah dan fikih Mu’amalah memiliki prinsip-prinsip yang berbeda.  Salah satu prinsipnya, Fikih Ibadah mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya dalam beribadah sesuai dengan perintah Al-Qur’an dan Al-Hadits.  Sedangkan fikih Mu’amalah yang dilihat dari mu’amalah itu bukan bungkus melainkan substansi. Selanjutnya bahwa fikih Mu’amalah itu prinsip dibangun atas dasar kemaslahatan, dan meletakkan zakat bagian dari mu’amalah memberikan tempat bagi kita dan  para fuqoha’ untuk bisa berfikir mengenai persoalan-persoalan zakat”,  begitu penjelasan dari Kyai Afifuddin Muhajir dalam pembukaan Focus Group Discussion Dimensi Fikih Zakat dari Dimensi Ibadah menuju Mu’amalah.

Tanya jawab dalam FGD ini cukup menarik sehingga menarik banyak  audiens untuk bertukar pikiran mengenai pengelolaan zakat, hingga perbedaan antara pajak dan zakat. Focus Grup Discussin dengan tema Rekonstruksi Fikih Zakat dari dimensi Ibadah munuju Mu’amalah merupakan rangkaian kegiatan Fakultas Syari’ah di awal tahun 2020. Dengan ada nya kegiatan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan akademisi mengenai pentingnya pengelolaan zakat. Dan bagi Fakultas Syari’ah IAIN Jember FGD Rekonstruksi Fikih Zakat dan dapat menjadi milestone Fakultas Syari’ah IAIN Jember menjadi pusat kajian keilmuan di Indonesia, sehingga pada tahun 2030 menjadi Perguruan Tinggi yang bereputasi di Asia Tenggara sesuai dengan visi misi Fakultas Syari’ah IAIN Jember. (Basuki/ Media Center)

Categories
Dunia Islam

Maulid, Momentum Hadirkan Nabi di Tengah Kehidupan

Cirebon, NU Online 

Guru Besar IAIN Jember, KH M Noor Harisudin mengatakan Maulid Nabi adalah momentum bagi umat Islam untuk terus menghadirkan Nabi. Dengan selalu menghadirkan Nabi Saw, umat Islam akan dijauhkan dari azab.   

“Seperti disebutkan dalam Al-Qur’an QS  Al Anfal ayat 33, ada dua hal yang menjadikan diurungkannya azab; yaitu karena  kehadiran Nabi Saw dan orang- orang yang meminta ampun pada Allah Swt. Keduanya menjadikan azab menjadi jauh dari umat,” kata kiai yang juga Wakil Ketua LDNU Jawa Timur ini.

Dalam Khutbah Jumat di Masjid IAIN Shekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/11), selain menghadirkan Nabi Saw, Maulid juga hendaknya dapat dijadikan inspirasi meneladani Nabi.

“Ketika Nabi Saw wafat, Abu Bakar langsung datang ke Aisyah. Abu Bakar bertanya, ‘Apa ada sunah Nabi yang belum saya lakukan?” ia mengisahkan.

Akhirnya, Siti Aisyah bercerita tentang kebiasaan Nabi Muhammad yang setiap hari memberi makan orang Yahudi yang buta di pasar Madinah. Abu Bakar lalu mempraktikkannya, memberi makan Yahudi miskin dan buta seperti disebutkan dalam Sirah Nabawiyah.

“Pertanyaan Sahabat Abu Bakar ini yang mesti kita tanyakan pada diri kita: Apakah ada sunah Nabi yang belum kita praktikkan di bulan maulid Nabi ini,” ujar Director of World Moslem Studies Center yang berkedudukan di Bekasi tersebut.

Pada sisi lain, Maulid Nabi Saw juga menjadi momentum untuk mencapai keberislaman yang mendarah daging (being) seperti penggambaran Aisyah tentang akhlak Nabi yang seperti Al-Qur’an.

“Seperti kita tahu, Islam baru diajarkan sebatas knowing (pengetahuan). Islam  belum diteruskan pada doing bahkan being. Karena itu, maulid Nabi adalah momentum untuk men-carger Islam kita agar menjadi being,” tegas Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia.

Ia mencontohkan, misalnya umat Islam membaca hadits yang menyatakan bahwa kebersihan sebagian dari iman. Banyak dari umat Islam yang belum mempraktikkan, apalagi sampai mendarah daging dalam kehidupan.   

Kontributor: Sohibul Ulum 
Editor: Kendi Setiawan

Categories
Dunia Islam Sains

Strategi Santri Raih Kesuksesan 

Cirebon, NU Online 

Guru Besar IAIN Jember, KH M Noor Harisudin mengatakan jika ingin sukses, seorang santri harus berani melakukan hal-hal di luar yang biasa dilakukan orang pada umumnya.

Kiai Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur itu mengutip perkataan Ibnu Athailah Al Iskandari, “Kaifa takhruqu laka Al awaidu wa anta lam tukhriq min nafsika Al awaaida. Bagaimana mungkin kau bisa menjadi luar biasa, sementara yang kau lakukan biasa-biasa saja.”

Berbicara di depan sekitar 400 mahasantri putri Ma’had Al Jami’ah Syeikh Nurjati IAIN Cirebon, Jawa Barat, Jumat (1/11), Kiai MN Harisudin menegaskan para santri Syeikh Nurjati IAIN Cirebon harus memulai itu.

“Lakukan yang luar biasa dalam hidup. Dalam belajar, berinteraksi sosial, berdoa, dan sebagainya,” tukas Guru Besar yang sering diundang berceramah ke luar negeri tersebut.

Selain itu, santri juga harus berkhidmah kepada guru dan kiai. Kiai Haris mencontohkan teori suhbah, yaitu teori orang sukses karena mendampingi dan berkhidmat kepada kiai atau guru. Seorang bernama Ibnu Abbas mendapatkan doa mustajab dari Nabi Muhammad Saw. Allahumma faqihhu fiddin wa allimhut ta’wil. Karena Ibnu Abas mendampingi dan menyiapkan urusan Nabi.     

“Berkat doa ini, akhirnya, Ibnu Abas menjadi ahli tafsir hebat. Meskipun usianya masih muda, sahabat Abu Bakar, Umar, dan sebagainya kalau bertanya tafsir, ya kepada anak muda Ibnu Abas ini,” kata Kiai Haris yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia.

Kiai Haris optimis dengan masa depan santri sekarang. Dalam bidang keilmuan, ia mengatakan akan ada banyak guru besar yang lahir dari latar pesantren.  

“Apalagi sudah  terbit UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 yang menjadi peluang pada utamanya santri, untuk belajar dan bekerja dengan akses yang sama dengan warga yang lain,” ujarnya.        

Hadir pada kesempatan Warek I IAIN Syekh Nurjati Cirebon Syaifudin Zuhri dan Direktur Ma’had Al Jami’ah IAIN Syeikh Nurjati Cirebon, Kiai Amir.                                                               

Kontributor: Sohibul Ulum 

Editor: Kendi Setiawan

Categories
Dunia Islam

Sabbatical Leave di Syekh Nurjati, Kiai Harisudin: Dosen IAIN Harus Moderat 

Cirebon, NU Online 

Guru Besar IAIN Jember, KH M Noor Harisudin menegaskan para dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) termasuk IAIN Syekh Nurjati Cirebon harus moderat. Sikap moderat harus dipraktikkan sebagai aplikasi Islam washatiyah atau Islam moderat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.   

“Pandangan washatiyah ini didukung oleh wawasan keislaman yang luas, bukan yang monoperspektif,” ujat​​​​​r Kiai M Noor Harisudin, ketika mengisi Short Course Studi Keislaman di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Senin (4/11) di Aula Senat.

Menjadi salah satu narasumber pada rangkaian Sabbatical Leave yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kiai MN Harisudin mengungkapkan para dosen IAIN juga harus luas wawasan keislamannya.

“Meskipun ia berasal dari perguruan tinggi umum dan mengampu mata kuliah umum, kalau sudah masuk IAIN, harus belajar tentang Islam yang kaya perspektif tersebut,” ujar kiai muda yang juga Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur ini.

Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia ini juga menekankan pentingnya kemampuan dosen IAIN Syeikh Nurjati melakukan integrasi keilmuan.

“Kalau meminjam Al-Ghazali, perguruan tinggi itu levelnya imanul mutakallimin. Imannya ahli kalam dan para filosof yang perlu dijelaskan secara sains dan ilmu pengetahuan. Caranya dengan integrasi keilmuan,” katanya.

Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI Seluruh Indonesia itu memberikan contoh, misalnya pemahaman Allahu Akbar yang tidak dilihat dari sisi ilmu gramatikal Arab, namun juga dari astronomi.

“Karena dengan ilmu astronomi, akan dapat kita lihat kemahabesaran Allah Swt yang sesungguhnya. Kalau lafadz ‘Allahu Akbar’ dilihat secara linguistik, belum terlihat kebesaran Allah yang komprehensif,” ujar Kiai Haris sambil menunjukkan secara astronomi jumlah bintang jutaan miliar di angkasa yang itu masih belum seberapa dengan kebesaran Allah Swt.

“Demikian juga keilmuan Islam yang lain yang diintegrasikan dengan ilmu Psikologi, Sosiologi, Biologi, dan sebagainya sehingga utuh dan komprehensif,” ujar Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember tersebut.

Kegiatan Sabbatical Leave di Universitas Syekh Nurjati, berlangsung selama dua pekan. Selain Kiai MN Harisudin, narasumber lainnya adalah Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azis Farurrozi.   Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, H Sumanta Hasyim menjelaskan, dengan adanya Sabbatical Leave, pihaknya telah menginstruksikan semua lembaga di IAIN Cirebon, seperti LPPM, LPM, fakultas, dan paskasarjana untuk bisa memanfaatkan kehadiran dua profesor yang menjadi narasumber tersebut untuk kemajuan kampus ini.

Sabbatical Leve 2019 adalah upaya Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk memberikan afirmasi bantuan dari Ditjen Pendis kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang masih mengalami kelangkaaan akan guru besar.

Lokasi yang dituju adalah sejumlah PTKIN, baik IAIN maupun STAIN, yang masih langka akan guru besar. Program berlangsung selama dua hingga empat pekan pada Oktober hingga November 2019. Peserta yang dilibatkan dalam program Sabbatical Leave adalah para guru besar yang memiliki sejumah keahlian tertentu seperti di bidang pengelolaan jurnal dan publikasi ilmiah, penelitian, manajemen tata kelola PTKI, dan boarang akreditasi, serta pengembangan akademik.  Diharapkan, melalui Sabbatical Leave ini, sejumlah PTKI yang menjadi lokasi sasaran program akan meningkat kualitasnya baik secara akademik maupun tata kelolanya. Selain itu, juga mengalami peningkatan pada kuantitas jurnal yang terakreditasi dan hasil-hasil riset yang berdampak dan terpublikasi dengan baik.     

Kontributor: Sohibul Ulum
Editor: Kendi Setiawan

Categories
Dunia Islam

NKRI dan Pancasila Jadi Perbincangan Hangat di Canberra

Canberra, NU Online

Negara Kesaatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila merupakan jembatan menuju baldatun thayyibatun warabbun ghafur. Yakni negeri yang indah dengan mendapat kurnia dari Tuhan.

Demikian disampaikan Kiai M Noor Harisudin dalam pada acara NGOPI (Ngaji on Particular Issue) dengan tema Konsep Nasionalisme dalam Islam di Canberra, Australia, Sabtu (17/8).

Acara yang dihelat oleh pengajian khataman Canberra yang diketuai Ustadz Katiman itu berlangsung gayeng dan seru. Peserta membludak memenuhi aula rumah Fuad Fanani, Hartadi dan Ale di Canberra.                                

Konsep Nasionalisme dalam pandangan guru besar ushul fiqih di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, Jatim tersebut, setara dengan NKRI dan Pancasila. Ketiganya adalah jembatan menuju cita-cita tersebut. 

“Dalam ilmu ushul fiqih, ini namanya fathu dzariah. Jalan menuju sesuatu yang baik yang itu dibuka selebar-lebarnya dalam Islam. NKRI, Pancasila, dan nasionalisme adalah jalan menuju cita-cita baik, yaitu baldatun thayyibatun warabbun ghafur,” urai Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember tersebut.    

Ormas arus utama di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah  menguatkan posisi NKRI dan Pancasila. Sebaliknya, pengusung wacana khilafah dan komunisme telah  melemahkan NKRI.  

“Misalnya NU menetapkan NKRI dengan darul Islam dalam arti wilayah Islam dimana orang-orang Islam dapat menjalankan agamanya dengan baik. Muhammadiyah menyebut NKRI dengan darul ahdi was syahadah,” terangnya.

Sebagian ulama Indonesia mengatakan NKRI dengan darul mitsaq atau negara konsesus. Juga tentang Pancasila, ulama Indonesia mengatakan bukan hanya sesuai syariat, tapi bahkan syariat Islam itu sendiri. 

“Karena semua sila-silanya ada dasar Al-Qur’an haditsnya”, ungkap Sekjen PP Keluarga Alumni Ma’had Aly Situbondo tersebut.                                  

Demikian juga konsep nasioalisme karena termasuk sesuatu yang tidak memiliki nash atau ma la nassha fihi, maka harus dilihat sisi maslahah dan mafsadahnya. 

“Jika dilihat dari perspektif maqashidus syariah, maka nasionalisme  mengandung maslahah. Karena mengikat bangsa Indonesia untuk fokus pada NKRI dan bersama-sama membangun Indonesia menjadi negara yang berkeadilan dan sejahtera dalam ridla Allah SWT,” jelas Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta se-Indonesia (ABPTSI) ini.

Kalau hari ini ada sebagian kecil anak muda Indonesia yang cenderung  pro khilafah, maka menurut Prof Haris, adalah tugas kita semua untuk berdialog dan mengajak mereka kembali pada NKRI selain edukasi sejak dini. 

“Kita harus melakukan edukasi sejak dini bagaimana umat Islam bisa menjadi warga negara yang baik pada satu sisi. Dan pada sisi yang lain, dia juga seorang Muslim sejati,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara tersebut.                                  

Sementara itu, Dani Muhtada yang juga dosen Unes Semarang menyebut asal muasal nasionalisme. 

“Benedict Anderson menyebut imagined communities. Kita sesama anak bangsa tidak pernah ketemu, tapi kita sepakat dengan Indonesia. Inilah konsep nasionalisme yang dibangun di negeri ini,” kata alumni Ph.D Northern Illinois University Amerika Serikat tersebut. 

Acara yang dimoderatori Mas Bas berlangsung hingga malam hari diselingi humor. Hal tersebut  yang juga membuat peserta diskusi merasa tidak jenuh. (Sohibul Ulum/Ibnu Nawawi).   

Sumber: www.nu.or.id

Categories
Dunia Islam

Fikih Kontekstual untuk Kaum Milenial

Canberra, NU Online

Fikih pada dasarnya sangat dinamis. Karena itu, fikih paling cepat merespon perkembangan zaman, termasuk masyarakat milenial.

Demikian disampaikan Guru Besar Ushul Fikih IAIN Jember, Kiai MN Harisudin dalam acara seminar bertema Fikih Kontekstual di Era Milenial di musholla kampus Australian National University Canberra, Australia, Ahad, (18/8).

Menurutnya, perubahan dalam fikih itu merespon laju IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi) yang berkembang sangat cepat.

“Perubahan fatwa hukum, terutama yang berkaitan dengan mu’amalah dan bukan ibadah mahdlah merupakan hal yang wajar. Karena syariat dalam mu’amalah sifatnyamutammim (penyempurna). Sehingga aturan dibuat global, tidak rigid (kaku) dan selalu kontekstual,” jelasnya sebagaimana rilis yang diterima NU Online , Selasa (20/8).

Hal tersebut, katanya, berbeda dengan fikih ibadah yangrigid dan detail karena digunakan untuk sepanjang zaman dan semua tempat. Oleh karenanya, fikih ibadah tidak bisa diotak-atik. Contohnya, ibadah haji, sejak dulu sampai kapanpun tetap di Makkah, puasa di bulan Ramadhan, shalat lima waktu waktunya juga tetap, dan sebagainya. Namun, perubahan dalam fikih muamalah itu juga tidak seketika berubah, tapi harus melihat: apakah ada perubahan illat apa tidak.

“Dulu di tahun 1930, NU memutuskan bahwa menyalakan mercon di Ramadlan sebagai syiar agama, dianjurkan. Tapi tahun 1999, fatwa hukum berubah menjadi haram karena sudah tidak ada lagi syiar pakai mercon, malah mercon dibuat gede , yang bisa membahayakan dan mematikan manusia”, ujarnya.

Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut menambahkan, hal-hal yang berkaitan dengan mu’amalah di era milenial, maka juga melihat apakah syarat perubahan itu terjadi.

“Jadi kita cek, apakah syarat perubahan hukum tersebut telah terjadi. Nah, kalau kita lihat era sekarang, ada go food, go send, gojek, go car , dan sebagainya, maka selama syarat rukun terpenuhi, hukumnya sah”, pungkas Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara tersebut.

Acara tersebut yang diselenggarakan oleh PCI NU Australia-New Zealand bekerja sama dengan Pengajian Khataman pimpinan Ustadz Katiman tersebut dihadiri puluhan mahasiswa dan warga Indonesia di Canberra.

Pewarta : Aryudi AR

Sumber: www.nu.or.id

Categories
Dunia Islam

Melihat Praktik Islam Rahmatan Lil Alamin di Australia

Melbourne, NU Online

Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin. Peruntukannya untuk seluruh masyarakat dunia dan bukan hanya untuk orang di kawasan Arab saja. Termasuk masyarakat Australia.

Demikian disampaikan Kiai M Noor Harisudin dalam pengajian bertema Islam rahmatan lil alamin di Masjid Westall Melbourne Australia, Ahad (18/8)

Acara yang digelar oleh Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Australia-New Zealand bekerja sama dengan Indonesian Muslim Community of Victoria (IMCV) itu dihadiri oleh banyak jamaah dengan berbagai latar belakang.

IMCV sendiri merupakan organisasi masyarakat Islam di Victoria, salah satu provinsi di Australia. Hadir pada kesempatan itu Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI yakni Kiai Arskal Salim, Presiden IMCV yakni Teguh Iskanto S dan perwakilan PCINU Australia-New Zealand yaitu Ustadz M Nazil Iqdam yang juga mahasiswa Ph.D Monash University.

Dalam pandangan Kiai M Noor Harisudin yang juga guru besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember ini ada tiga arti Islam rahmatan lil alamin. Yaitu cakupan, konten dan cara.

Dari arti cakupan, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember ini menyebut QS Al Anbiyaa 107 yakni wama arsalnaaka illa rahmatan lil alamiin .

“Bahwa Islam memberikan kasih sayang mencakup pada semua makhluk baik manusia, jin, hewan, tumbuh-tumbuhan, sungai, gunung, dan sebagainya,” jelasnya.

Yang kedua, Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia tersebut menyebut ad-dlaruriyatul khmas sebagai konten Islam rahmatan Lil alamin.

“Artinya, Islam rahmatan lil alamin kontennya adalah ad-dlaruriyatul khams yaitu lima hal pokok yang dipelihara dalam Islam,” jelasnya.

Lima hal tersebut memelihara agama melalui melakukan shalat, menjaga jiwa yakni larangan membunuh, hukuman qishas, memelihara akal berupa perintah berpikir dan larangan minuman keras, memelihara harta dengan larangan mencuri, dan memelihara keturunan dengan perintah nikah dan larangan zina, lanjutnya.

Dalam pengamatannya konten Islam rahmatan lil alamin sudah dipraktikkan di Australia. “Kita lihat perlindungan pada binatang, peraturan lalu lintas yang ketat, perlindungan pada perempuan, iuran pajak yang tepat sasaran dan masih banyak lagi,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut.

Dari arti cara, maka Islam rahmatan lil alamin harus disebarkan dengan cara-cara yang rahmah atau kasih sayang.

“Ma buitstu lannan wainnama buitstu rahmatan artinya saya tidak diutus menjadi pelaknat, namun saya diutus dengan memberi rahmah atau kasih sayang,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia tersebut mengutip serbuah hadits.

Profesor Haris memberikan contoh bagaimana Nabi SAW memberikan makan orang Yahudi yang buta, meski terus dibenci dan dicaci oleh yang bersangkutan.

“Hasan al-Bashri seorang tabi’in juga memberikan teladan pada kita. Ketika sakit dan dijenguk tetangga yang Nasrani tetap baik. Padahal, air kotoran rumah orang Nasrani itu masuk ke kamarnya selama 20 tahun. Justru gara-gara itu, sang Nasrani tetangga Hasan an-Bashri lalu masuk Islam,” terang Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.

Oleh karena itu, dakwah di Australia harus dilakukan dengan cara-cara yang ma’ruf agar orang menjadi tertarik dengan Islam. “Bukan dengan cara-cara yang tidak ma’ruf yang justru menjadikan orang Australia jauh dari Islam,” pungkasnya. (Sohibul Ulum/Ibnu Nawawi )

Sumber. www.nu.or.id

Categories
Dunia Islam

Gema Islam Nusantara di Universitas Flinders Kota Adelaide Australia

Adelaide, NU Online

Model keberagamaan Islam di satu kawasan harus melihat kondisi masyarakat setempat, termasuk di Australia. Tidak serta merta sama persis dengan Islam di Indonesia atau Arab Saudi. 

Demikian disampaikan Kiai M Noor Harisudin saat menjadi narasumber pada seminar Membincang Islam Nusantara. Kegiatan dipusatkan di auditorium Oasis Filnders University Adelaide, Australia, Sabtu (10/8).

Kegiatan diselenggarakan Pengurus Cabang Istemewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Australia-New Zealand (ANZ) bekerja sama dengan Kajian Islam Adelaide (KIA) dan Perhimpunan Pelajar Indonesia Australia (PPIA).

Seminar yang dihadiri ratusan warga dan pelajar Indonesia di kawasan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber. Di samping M Noor Harisudin, ada Tufel N Musyadad sebagai Ketua PCINU ANZ, Sabilil Muttaqin selaku Katib PCINU ANZ dan Ustadz Rahman al-Makassari (Ketua KIA). 

“Kalau saya ditanya bagaimana hukum fikihnya sesuatu di Adelaide, maka saya akan jawab setelah tahu keadaan dan adat istiadat di Adelaide,” kata M Noor Harisuddin.  

Urf atau tradisi setempat dalam pandangan  guru besar ushul fiqih di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, Jawa Timur tersebut sangatlah penting sehingga dijadikan acuan dalam penetapan hukum. 

“Kalau tidak, maka seperti kata Ibnu Abidin yang bermadzhab Hanafi, fatwa hukum akan tercerabut dari akar kemaslahatan dan malah bisa membawa kemadlaratan,“ kata kiai muda yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember tersebut.

Sebelumnya, Kiai M Noor Harisudin yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara membeberkan pentingnya Islam Nusantara dengan empat argumentasi: 

Pertama, bahwa irsalu rasulillah rahmatan lil alamin sesuai dengan QS. Al-Anbiya: 107). “Aspek rahmatan lil alamin menegaskan bahwa Islam adalah agama paripurna yang disebar ke seluruh dunia,” ungkapnya.

Sedangkan yang kedua, shalahiyatus syari’ah li kulli zaman wa makan. “Bahwa syariah hendaknya selalucompatable dengan waktu kapan pun dan tempat manapun. Termasuk sesuai dengan Indonesia dan Australia,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember ini. 

Ketiga adalah ijtihaad lihuduutsi al-waqaa’i. “Maksudnya, ijtihad untuk menghadapi berbagai problematika kontemporer,” ungkapnya. 

Demikian ini karena seperti kata Ibnu Rusyd yang mengemukakan bahwa an-nushuus mutanaahiyatun wal waqaai’u ghairu mutanaahiyatin. Sehingga setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka keberadaan nash berhenti. Sementara problematika kehidupan terus berjalan dengan dinamis. 

“Dalam keadaan ini, ijtihad harus dilakukan. Namun demikian yang berijitihad tidak boleh sembarang orang,” tukas Wakil Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama Jawa Timur tersebut.   

Untuk aspek keempat adalah ad-dakwah bil hikmah wal mauidlatil hasanah wal mujaadalah bil husna. Yakni dakwah Islam yang mengajak dengan hikmah, pelajaran yang baik dan adu argumentasi sebagaimana pesan QS. An-Nahl: 25. 

“Hal ini berbeda dengan hukum yang rigid dan kaku. Kalau dakwah lebih mengutamakan mengajak untuk kebaikan dengan senantiasa memahami keadaan objek dakwah,” urainya.         

Bagaimana dengan praktik Islam Australia? Menurut Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia ini, bahwa secara subtansi, Islam Australia yang dipraktikkan tidak berbeda dengan Islam Nusantara. 

Untuk ibadah mahdhah seperti shalat, puasa, haji, zakat dan ibadah mahdlah lainnya sama. “Hanya karena adanya kesulitan dalam praktik ibadah di sini, maka kita bisa menggunakan pendapat madzhab. Sementara, dalam hal ihwal muamalah, maka hukum Islam sangat fleksibel dan berpotensi menerima perubahan,” pungkasnya. 

Filnders University merupakan tiga universitas terbesar di state (propinsi) South Australia selain UniSA (University of  South Australia) dan University of Adelaide. Adelaide sendiri adalah ibu kota state (propinsi) South Australia. (Ibnu Nawawi)

Categories
Dunia Islam

IKAPMII Latih Kader Konselor Untuk Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Bidang Gerakan Perempuan dan keadilan sosial IKAPMII Jember menyelenggarakan pelatihan Teknik Dasar Konseling sebagai bagian dari penanganan korban Kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan yang diadakan di Sekretariat IKAPMII Jember ini diikuti peserta yang berasal dari unsur perempuan PMII dan IKAPMII se-kabupaten Jember.

“Banyak kasus kekerasan yang menimpa anak danperempuan, namun belum seluruhnya mendapatkan penanganan dan pendampingan. Lebih parah lagi kasus-kasus seperti ini terus berulang. Untuk itu kami ingin berkontribusi dalam pencegahan dan membantukorban,”ditegaskan oleh Dr. Agustina Dewi SS, M.Hum, ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keadilan Sosial IKAPMII Jember.

“Konseling ini arahnya adalah fokus kepada korban, menguatkan korban danbertujuan untuk mendorong korban agar mampu mengambil keputusan yang terbaik denganmemahami konsekwensinya,” demikian diuraikan oleh Fatchul MUnir, S.Psi., M.PSDM, psikolog yang menjadi pemateri dalam pelatihan ini.

Forum pelatihan ini ditindaklanjuti dengan pembentukan kepengurusan Rumah Teduh, semacam lembaga advokasi danperlindungan perempuan dan anak yang ada di bawah naungan yayasan IKAPMII Jember.“Lembaga ini memiliki posisi yang strategis, dan diharapkan nanti semua korban bisa memanfaatkan Rumah Teduh IKAPMII sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang humanis,” Ungkap Dr Akhmad Taufik, SS, M.Pd, KetuaUmum IKAPMII Jember.

(Sohibul Ulum/Humas NU)

Categories
Dunia Islam

Memotret Praktik Fiqih Minoritas di Taiwan

Taipe, NU Online

Bertempat di Mushalla National Taiwan University of Science and Technology Taipe puluhan mahasiswa Islam berkumpul. Rata-rata mereka kuliah S2 dan S3 di kampus ternama di Taiwan tersebut. Setelah pembacaan surat yasin, acara dilanjutkan dengan diskusi tentang fiqh minoritas di Taiwan.

Hadir dalam kesempatan itu, Kiai MN Harisudin, utusan Pondok Pesantren Kota Alif Lam Mim Surabaya. Acara diskusi yang berlangsung Jumat (4/1) itu dipandu oleh Ust. Didik Purwanto, sekretaris Tanfidziyah PCINU Taiwan.

Kiai MN. Harisudin menegaskan bahwa fiqh minoritas yang dalam bahasa Arab disebut dengan fiqh al-aqalliyyat adalah fiqih untuk orang-orang muslim minoritas yang tinggal di sebuah negara. “Misalnya, di Taiwan ini jumlah penduduknya 22 juta orang lebih. Jumlah orang Muslim, menurut H. Robert, Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe, sekitar 260 ribu orang. Nah, praktik syariah umat Islam posisinya yang berapa persennya itu itu disebut dengan fiqh al-aqalliyyat. Karena jumlah muslim yang sedikit tersebut, ” papar kiai muda yang juga dosen Pascasarjana IAIN Jember tersebut. 

Dalam sejarahnya, fiqh al-aqalliyyat dikenalkan oleh dua tokoh utama. Mereka adalah Thaha Jabir al-Alwani dan Syeikh Yusuf Qardlawi. “Thaha Jabir al-Alwani pada tahun 1994 menulis buku berjudul Toward A Fiqh for Minorities: Some Basic Reflection. Sementara, Syeikh Yusuf Qardlawi menulis buku berjudul: Fiqh al-Aqalliyyat al-Muslimat: Hayatul Muslimin wasathal Mujtama’at al-Ukhra. Keduanya disebut sebagai penggagas fiqih minoritas,” ujarnya 

Dalam fiqh al-aqalliyyat, beberapa masalah fiqh akan muncul karena menyangkut keterbatasan fasilitas beribadah dan adat istiadat setempat. “Di beberapa daerah seperti Amerika dan Inggris, berlaku fiqh al-aqalliyyat karena Muslim di sana minoritas. Dalam fatwa ulama Eropa, tentang orang Islam: apakah ia akan mendapat warisan dari keluarga yang non-muslim. Mereka mengatakan bahwa orang Islam tetap mendapatkan waris dari saudara yang non-muslim.  Sehingga hadits bahwa orang Islam dan non Islam tidak saling mewarisi dikhususkan hanya pada non muslim yang harbi (kafir harbi). Sementara, mereka adalah kafir dzimmi. Jadi, menurut ulama Eropa, orang Islam bisa mewarisi kafir dzimmi,” pungkas Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr PWNU Jawa Timur tersebut. 

Perbedaan hukum di daerah mayoritas dan minoritas muslim ini menjadi wajar. Karena, lanjut Katib Syuriyah PCNU Jember ini, dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa perubahan hukum bergantung pada perubahan waktu, tempat dan keadaan. 

“Kalau ada hukum-hukum yang berbeda, itu adalah karena adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Dulu, pada tahun 1930-an, Nahdlatul Ulama dalam Muktamarnya pernah menetapkan menyulut petasan pada waktu Ramadlan sebagai syiar diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Tapi, tahun 1999, dalam Muktamar di Taipe, NU Online

Bertempat di Mushalla National Taiwan University of Science and Technology Taipe puluhan mahasiswa Islam berkumpul. Rata-rata mereka kuliah S2 dan S3 di kampus ternama di Taiwan tersebut. Setelah pembacaan surat yasin, acara dilanjutkan dengan diskusi tentang fiqh minoritas di Taiwan.

Hadir dalam kesempatan itu, Kiai MN Harisudin, utusan Pondok Pesantren Kota Alif Lam Mim Surabaya. Acara diskusi yang berlangsung Jumat (4/1) itu dipandu oleh Ust. Didik Purwanto, sekretaris Tanfidziyah PCINU Taiwan.

Kiai MN. Harisudin menegaskan bahwa fiqh minoritas yang dalam bahasa Arab disebut dengan fiqh al-aqalliyyat adalah fiqih untuk orang-orang muslim minoritas yang tinggal di sebuah negara. “Misalnya, di Taiwan ini jumlah penduduknya 22 juta orang lebih. Jumlah orang Muslim, menurut H. Robert, Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe, sekitar 260 ribu orang. Nah, praktik syariah umat Islam posisinya yang berapa persennya itu itu disebut dengan fiqh al-aqalliyyat. Karena jumlah muslim yang sedikit tersebut, ” papar kiai muda yang juga dosen Pascasarjana IAIN Jember tersebut. 

Dalam sejarahnya, fiqh al-aqalliyyat dikenalkan oleh dua tokoh utama. Mereka adalah Thaha Jabir al-Alwani dan Syeikh Yusuf Qardlawi. “Thaha Jabir al-Alwani pada tahun 1994 menulis buku berjudul Toward A Fiqh for Minorities: Some Basic Reflection. Sementara, Syeikh Yusuf Qardlawi menulis buku berjudul: Fiqh al-Aqalliyyat al-Muslimat: Hayatul Muslimin wasathal Mujtama’at al-Ukhra. Keduanya disebut sebagai penggagas fiqih minoritas,” ujarnya 

Dalam fiqh al-aqalliyyat, beberapa masalah fiqh akan muncul karena menyangkut keterbatasan fasilitas beribadah dan adat istiadat setempat. “Di beberapa daerah seperti Amerika dan Inggris, berlaku fiqh al-aqalliyyat karena Muslim di sana minoritas. Dalam fatwa ulama Eropa, tentang orang Islam: apakah ia akan mendapat warisan dari keluarga yang non-muslim. Mereka mengatakan bahwa orang Islam tetap mendapatkan waris dari saudara yang non-muslim.  Sehingga hadits bahwa orang Islam dan non Islam tidak saling mewarisi dikhususkan hanya pada non muslim yang harbi (kafir harbi). Sementara, mereka adalah kafir dzimmi. Jadi, menurut ulama Eropa, orang Islam bisa mewarisi kafir dzimmi,” pungkas Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr PWNU Jawa Timur tersebut. 

Perbedaan hukum di daerah mayoritas dan minoritas muslim ini menjadi wajar. Karena, lanjut Katib Syuriyah PCNU Jember ini, dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa perubahan hukum bergantung pada perubahan waktu, tempat dan keadaan. 

“Kalau ada hukum-hukum yang berbeda, itu adalah karena adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Dulu, pada tahun 1930-an, Nahdlatul Ulama dalam Muktamarnya pernah menetapkan menyulut petasan pada waktu Ramadlan sebagai syiar diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Tapi, tahun 1999, dalam Muktamar di Lirboyo Kediri ditetapkan bahwa menyulut petasan itu haram. Ini karena kondisi yang berubah.”

“Ini perbedaan waktu dan kondisi. Kalau perbedaan tempat, qaul qadim dan qaul jadid Imam Syafi’i contohnya. Mesir dan Baghdad sama-sama mayoritas Muslim saja ada perbedaan. Kalau Taiwan dan Indonesia yang jelas beda (minoritas dan mayoritas), hukumnya jelas bisa sangat berbeda,” pungkas kiai MN. Harisudin yang juga pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember. 

Oleh karena itu, fiqh al-aqalliyyat juga berlaku di Taiwan. Karena dengan segala keterbatasannya, muncul berbagai problem fiqih di negeri Formosa tersebut. Misalnya pernikahan dengan non-muslim, tempat shalat yang terbatas, soal makanan halal, bekerja di peternakan babi, mengucapkan selamat natal, najis anjing, dan lain-lain. “Nah, yang demikian ini harus dipertimbangkan agar fiqh al-aqalliyyat di sini tetap mengandung kemaslahatan bagi umat Islam, tidak memberatkan bagi mereka. Meskipun kita juga tidak boleh sembarangan membolehkan semuanya karena yang seperti ini  namanya menggampangkan hukum Allah,” tukas Kiai MN Harisudin yang juga Sekjen Pengurus Pusat Keluarga Alumni Ma’had Aly Situbondo. (Sohibul Ulum/Mahbib) 

Categories
Dunia Islam

Meski Negara Liberal, Taiwan Adalah Darul Islam

Taiwan, NU Online

Selama umat Islam dapat dengan leluasa menjalankan ibadah, maka negara tersebut masuk kategori darul Islam. Di kawasan ini, tidak hanya PCI NU yang terbentuk, bahkan kepengurusan di tingkat ranting.

Rasa bangga disampaikan Kiai MN Harisudin yang sedang melakukan kunjungan ke Taichung, Taiwan. Dirinya hadir dalam rangka memberikan taushiyah sekaligus menyaksikan pelantikan Pimpinan Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU) Taiwan Ranting Taichung, Ahad (24/12).

Dalam pandangan Kiai Harisudin, darul Islam adalah merujuk pada wilayah atau daerah yang didiami oleh umat Islam dan mereka dapat menjalankan ibadah dengan baik.  

“Sebagaimana kita tahu,  Taiwan adalah negara dengan toleransi yang tinggi sehingga umat Islam dapat beribadah dengan baik,” kata Katib Syuriah PCNU Jember tersebut. Acara pengajian dengan dijaga Banser seperti ini tidak mungkin ada,  kalau tidak di Taiwan, lanjutnya yang disambut tepuk tangan hadirin.

Dalam pandangan dosen pascasarjana IAIN Jember tersebut, istilah darul Islam bukan diartikan dalam terma ketatanegaraan sebagai negara Islam dengan pemerintahan Islam.  “Darul Islam jangan diartikan mendirikan khilafah di Taiwan.  Tidak perlu khilafah atau pemerintah Islam di Taiwan,”  tandasnya.

Di hadapan ratusan hadirin, Kiai Harisuddin menekankan bahwa nahdliyin di Taiwan cukup beragama ala NU. Yaitu model beragama yang bersambung sanadnya hingga Rasulullah melalui para ulama.  

Pada proses pelantikan PCI NU Taiwan Ranting Taichung tersebut tampil sebagai rais syuriyah yakni Ustadz Nurudin dan ketua tanfidziyah Ustadz Suprayogi. 

Turut menyaksikan, Ketua Kantor Dagang Ekonomi Indonesia atau KDEI di Taiwan,  H Robert James Bintaryo, Rais Syuriyah PCI NU Taiwan Ustadz Agus Susanto dan ketua tanfidziyah,  Ustadz  Arif Wahyudi. 

Yang istimewa, selain pelantikan PCI NU Taiwan Ranting Taichung,  pada kesempatan tersebut juga dilantik Ketua Fatayat yakni Ibu Nurul dan Ketua Banser di bawah pimpinan Bapak Malik.

Ada sekitar 300 lebih hadirin mengikuti pelantikan yang dikemas dalam acara gema shalawat dan pengajian umum memperingati maulid Nabi Muhammad SAW. (Ibnu Nawawi)

Categories
Dunia Islam

Kiprah M Noor Harisudin yang Berdakwah Hingga ke Taiwan

Jawa Pos, Jember (7 Pebruari 2018 )

15 hari berada di Taiwan menjadi waktu yang sangat berarti bagi Muhammad Noor Harisudin. Di sini dia mendapatkan pengalaman luar biasa, melihat perjuangan para TKI dalam bekerja dan semangat meningkatkan keimanan.

Pria yang akrab disapa Ustaz Haris ini biasanya mengajar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember. Seperti biasa, kopiah hitam selalu melekat di kepalanya, baju muslim selalu dipakai kemana-mana. Setiap bertemu orang selalu tampak ramah dan tersenyum.

Beberapa waktu lalu, dia baru saja datang dari Taiwan untuk memenuhi undangan para buruh migran. Dia ditugaskan oleh KH Imam Mawardi, Surabaya, untuk  berdakwah di Taiwan sejak 13 Desember 2017 hingga 7 Januari 2018. “Syarat berangkat ke sana, berdakwah tidak berorientasi finansial,” katanya. 

Karena niat melayani umat yang ada di Taiwan, pria kelahiran Demak, 25 September 1978 tersebut akhirnya berangkat. Dia diundang oleh Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU Taiwan. “Sebelum berangkat, saya melihat dulu gambaran warga Taiwan,” jelasnya. 

Sehingga, ketika hendak berdakwah dia sudah memahami kondisi warganya. Diketahuinya, jumlah TKI di Taiwan cukup banyak, yakni mencapai 258 ribu orang. Namun, jumlah total orang Indonesia di sana sekitar 300 ribu penduduk. Sebagian dari mereka tidak mau kembali ke Indonesia, karena sudah merasa nyaman dengan sarana transportasi memadai, kesejahteraan tinggi, disiplin, jujur, serta dapat beribadah dengan bebas. 

Taiwan, kata dia, merupakan negara  “setengah merdeka”. Sebab, China tidak mau melepas Taiwan begitu saja. Sehingga bagi China, negeri ini ibarat tetap bagian dari China. “Taiwan  kalau di Indonesia setingkat provinsi, bahkan masih kalah besar dengan provinsi Jawa Timur. 

Di Taiwan, Indonesia tidak memiliki kedutaan, tetapi hanya  Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI). Namun, fungsinya hampir sama dengan kedutaan, karena semua hal diurus oleh KDEI, seperti pernikahan para TKI. 

Di sana, CCTV bertebaran di setiap ruas jalan, bahkan hampir semua untuk ketertiban lalu lintas. Tak heran, jika nyaris tidak ada pelanggaran lalu lintas. Sebab, jika melanggar lalu lintas, biayanya sangat mahal, yakni Rp 6 juta atau 12 ribu NT. “Di sana juga bebas macet,” jelasnya. 

Selama 15 hari di Taiwan, alumni IAI Ibrahimy Situbondo tersebut merasa berada di lingkungan dengan toleransi yang tinggi. Mereka memberikan kebebasan bagi orang Indonesia untuk beribadah. Bahkan, Pemerintah Taiwan menyediakan prayer room atau musalla di stasiun dan fasilitas publik yang lain. PCI NU Taiwan juga bebas menyelenggarakan pengajian. ”Hampir setiap bulan ada pengajian akbar,” jelasnya.

Kendati demikian, mereka harus berhati-hati dalam memilih makanan. Sebab, soal makan ini gampang-gampang susah. Dikhawatirkan makan daging babi yang bagi warga muslim dilarang. Sehingga, mereka harus ke pasar dan memasak sendiri masakannya. 

Gaji mereka cukup tinggi. Mulai dari perawat orang tua sampai buruh pabrik, dan pelayaran, gaji mereka paling rendah Rp 7,5 juta atau 15 ribu NT, gaji maksimal Rp 20 juta atau 40 ribu NT per bulan. “Mayoritas pekerjaan mereka adalah perawat orang tua,” tuturnya. 

Tak heran, para buruh migran di Taiwan kerap mengundang penceramah asal Indonesia untuk meningkatkan keimanan mereka. Selama 15 hari itulah, Ustaz Haris mengisi pengajian pada TKI dan kerap menerima curhat tentang masalah yang dialami. “Pengajian juga dilakukan via online melalui aplikasi Line,” terangnya. 

Kendati mereka memiliki pekerjaan dengan honor yang tinggi, namun pilihan merantau menjadi TKI merupakan pilihan terakhir. Sebab, mayoritas dari mereka memiliki masalah yang cukup rumit. Tak hanya karena persoalan ekonomi, tapi juga masalah keluarga. 

Ustaz Haris menyebutkan, pernah menerima konsultasi dari TKI, karena dia enggan pulang akibat masalah keluarga yang dialaminya. Yakni, jadi korban kekerasan seksual oleh saudaranya sendiri. “Dia curhat tidak bisa menghilangkan kebencian pada saudara yang melakukan kekerasan itu,” paparnya.

Tak hanya itu, ada juga seorang TKI yang bekerja sebagai peternak babi. Sementara, dia beragama Islam, tinggal di pemukiman non Islam di atas gunung. “Dia bertanya, apakah bisa salat Jumat sendirian karena tidak ada muslim lainnya,” ucapnya menirukan pertanyaan TKI tersebut. 

Kondisi yang dialami oleh TKI itu memang berat, karena harus bekerja di peternakan babi. Namun, dari sana dia bisa memperoleh rezeki. “Saya jawab, salatnya bisa menggunakan madzhab yang lain, bisa salat semampunya,” ujar Kaprodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember ini.

Perbedaan hukum di daerah mayoritas dan minoritas muslim ini menjadi wajar. Karena, dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa perubahan hukum bergantung pada perubahan waktu, tempat, dan keadaan. “Kalau ada hukum-hukum yang berbeda, itu adalah karena adanya perubahan waktu, tempat, dan keadaan,” jelas wakil ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr PWNU Jawa Timur tersebut. 

Di Taiwan, dia juga dipercaya untuk memandu warga Taiwan yang masuk Islam. Rupanya, warga TKI yang tinggal di sana mampu menunjukkan Islam rahmatan lil alamien. “Para TKI memiliki semangat tinggi untuk meningkatkan keimanan mereka,” pungkasnya.

(jr/gus/hdi/das/JPR)

Categories
Dunia Islam

Pengasuh Darul Hikam Jember Berikan Bingkisan bagi Jamaah Pengajian

Jember, NU Online

Puluhan jamaah pengajian rutin di Masjid Agung al-Baitul Amien, Jember, Jawa Timur terlihat sumringah. Di samping menerima materi dari kitab Irsyadul Ibad yang diasuh Kiai MN Harisuddin, sebagian mereka menerima bingkisan.

“Bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian. Alhamdulillah, kami mendapat amanah untuk memberikan bingkisan. Mohon maaf, baru bisa memberi 30 orang. Doakan semoga di masa-masa yang akan datang akan lebih banyak memberi bingkisan,” kata Kiai Harisudin kepada ratusan hadirin yang hadir. 

Katib Syuriyah Pengurus Cabang NU Jember tersebut menjelaskan bahwa bingkisan diperoleh dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) AZKA Al-Baitul Amien Pondok Pesantren Darul Hikam, Mangli, Kaliwates, Jember. 

Menurut Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Ta’lif wan Nasyr NU Jatim ini, bingkisan yang ada diharapkan bisa menjadi penyemangat untuk senantiasa mengikuti majlis taklim di masjid tersebut. 

“Ini tidak banyak. Tapi cukup ekslusif. Dan semoga menjadi pelecut untuk tambah semangat di majlis taklim ini,” kata dosen pascasarjana IAIN Jember tersebut. 

Menurutnya, jika mau membandingkan, apa yang diterima sebenarnya tidak ada apa-apanya dibandingkan pahala para jamaah ketika ikut aktif dalam pengajian ini, lanjutnya. 

Sementara itu, Bapak Jarot sebagai salah seorang penerima bingkisan menyampaikan terima kasih. “Saya atas nama jamaah sangat berterima kasih. Terutama atas pemberian bingkisan ini. Insyaallah berkah dan manfaat,” katanya dengan muka berbinar. 

Ia juga mendoakan Pondok Darul Hikam semakin besar dan hajat pengasuh terkabul. “Kami mohon selalu bimbingan dan arahan Kiai Harisudin untuk menjadi muslim dan muslimah sejati,” pintanya. Hal tersebut agar jamaah dapat menjadi orang yang bersyukur, sabar dan bertakwa, lanjut pria yang bertugas sebagai muadzin di masjid setempat.  

UPZ AZKA Al-Baitul Amien Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember dipimpin Kiai MN Harisudin. Beralamat di Perum Pesona Surya Milenia C.7 No.6 Mangli Kaliwates Jember. (Shohibul Ulum/Ibnu Nawawi)      

Categories
Dunia Islam

Amal Jariyah Buku untuk PCI NU Taiwan

Taipe, 7 Januari 2018.

Kehadiran utusan Pondok Pesantren Kota Alif Lam Mim membawa “suasana kekeluargaan” sendiri di PCI NU Taiwan. Selama lima belas hari kunjungan dakwah (23 Desember 2017 hingga 7 Januari 2018), Kiai MN. Harisudin merasa bagaikan keluarga. Suasana akrab dengan pengurus PCI NU Taiwan, Fatayat NU, Banser dan Ansor serta NU Care Lazisnu membawa kesan yang mendalam bagi kiai muda asal Jember. Apalagi, makanannya khas bagaikan di warung Indonesia.

“Kiai Haris, kalau di PCI NU Taiwan yang begini ini. Makanannya seperti di Jawa. Cara makannya juga rame-rame seperti di Indonesia. Jadi, suasananya betul-betul  “Indonesia”. Mohon maaf, kalau ada yang kurang berkenan ”, tegas ustadz Agus Susanto, Rois Syuriyah PCI NU Taiwan 2016-2018. PCI NU Taiwan tidak berlangsung lama. Karena umumnya kontrak kerja tiga tahun dan setelah itu akan diganti lagi. Demikian juga, masa bakti Ketua Tanfidziyah PCI NU Taiwan, Ust. Arif Wahyudi, yang dua tahun, masa bakti 2014-2016 dan 2016-2018.    

Selain kunjungan dakwah, Kiai Harisudin juga diajak keliling ke beberapa ranting PCI NU Taiwan. Terdapat beberapa ranting PCI NU Taiwan seperti Taichung, Yilan, Dolio, Penghu, Nankan dan Pintung. Umumnya satu ranting adalah untuk kota sebesar Taichung. Taichung sendiri kota sebesar Surabaya yang maju. Sementara, Taipe adalah ibu kota Taiwan yang indah dan menawan. Last but not least, hampir semua kota-kota di Taiwan, terdapat ranting NU –nya sehingga memungkinkan dakwah Aswaja –ahlussunah wal jama’ah—berlangsung syiarnya dengan baik.  

Kiai Harisudin juga diminta menjadi Wali Nikah pernikahan Ketua Tanfidziyah PCI NU Taiwan. Ust, Arif Wahyudi dan Dewi Ningsih, pada Ahad, 31 Desember 2017. Pernikahan yang luar biasa itu didatangi kurang lebih 300 orang dari warga NU Taiwan dari segala penjuru. Karena Ust Arif Wayudi sendiri adalah “bapaknya” orang NU di Taiwan. Selain itu, datang juga tamu undangan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Rumah Jenazah, pengusaha, dan kolega yang lain. Sebuah babak baru untuk Ust. Arif Wahyudi dan ibu Dewi Ningsih dalam mengarungi bahtera keluarga untuk mencapai keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.

Kiai MN. Harisudin sangat mengappresiasi PCI NU Taiwan yang patut menjadi percontohan PCI NU dan PCNU se dunia, karena kegiatannya kompak dan memberikan pemberdayaan yang sungguh-sungguh pada pekerja Migran Indonesia. “Pertama, saya ada salamnya Dr. KH Imam Mawardi, MA, pengasuh Ponpes Kota Alif Lam Mim Surabaya untuk pengurus PCI NU Taiwan yang mengirim saya untuk safari dakwah ke Taiwan. Kedua, saya terus terang terharu. Meskipun teman-teman PCI NU Taiwan ada keterbatasan karena waktu libur kerja hanya Sabtu dan Minggu, tapi masya’allah. Kegiatannya jangan ditanya. Setiap bulan mereka mengadakan tabligh akbar. Belum dakwah melalui yasinan, majlis taklim-majlis taklim baik on air atau darat. Belum program yang lain sepertu perawatan jenazah, dan lain-lain”, tukas kiai yang juga MN. Harisudin yang juga Dosen Pasaca Sarjana IAIN Jember tersebut.

Di akhir acara, Kiai MN. Harisudin menyerahkan titipan buku-buku NU untuk PCI NU Taiwan. Buku ini adalah titipan Pengurus LTN PWNU Jawa Timur. “Buku ini titipan dari PW Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur, untuk dihibahkan kepada PCI NU Taiwan. Ketua LTN PWNU Jawa Timur, Gus Najib menitipkan ke saya. Jadi, saya hanya menyampaikan amanat”, kata Kiai MN. Harisudin yang juga Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur.

Kemudian buku diserahkan pada Ibu Jarmi, seorang tokoh fatayat yang juga pendiri PCI NU Taiwan. Ada kurang lebih 30 judul buku yang diberikan untuk PCI NU Taiwan.  “Terima kasih pada ustadz atau Kiai Harisudin. Buku-buku ini saya terima untuk dijadikan amal jariyah Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr PWNU Jawa Timur. Semoga bermanfaat bagi kami”, ujar Bu Jarmi mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas program amal jariyah buku LTN PWNU Jawa Timur tersebut.    

Wallahu’alam. ** Sohibul Ulum/Kontributor NU.

Categories
Dunia Islam

Para Teroris Itu Bukan Syuhada

Para teroris itu bukan syuhada. Pernyataan ini disampaikan Katib Syuriyah PCNU Jember, Kiai MN Harisudin dalam pengajian kitab Irsyadul Ibad di Masjid Agung Al-Baitul Amien Jember pada Ahad, 16 April 2017.  Hadir tidak kurang 200 jama’ah muslimin dan muslimat se Kabupaten Jember. Pernyataan Kiai Harisudin yang juga dosen pascasarjana IAIN Jember ini berbeda secara frontal dengan umat Islam garis keras yang memandang bahwa para teroris itu mati syahid. 

“Qala Rasulullah Saw.: Umirtu an uqatilan nas hatta yashadu an la ilaha illah wa anni rasulullah. Faiddza qaluha ashamu minni dima’ahum wa amwalahum illa bihaqqiha. Wa hisabuhum alat taqwa. Hadits ini merupakan perintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersyahadat bahwa Allah Swt. adalah Tuhan mereka dan Muhammad Saw. adalah utusan Allah Swt,” tutur Kiai MN Harisudin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember mengawali pengajian Subuh di setiap Hari Ahad.

Namun, Kiai MN Harisudin juga mewanti-wanti agar tidak memahami secara leterlek. Karena pemahaman leterlek hadits hanya akan memunculkan sikap radikal dalam beragama. Misalnya karena ingin menerapkan hadist ini, maka setiap orang yang ditemui di jalan-jalan kemudian ditanya apakah sudah bersyahadat pada Allah dan Rasul-Nya. Kalau tidak bersyahadat, maka orang ini akan dipenggal lehernya. Demikian ini, kata Kiai MN Harsiudin, adalah pemahaman yang keliru dalam memaknai jihad. 

Lebih lanjut, Kiai MN Harisudin mengoreksi pendapat-pendapat yang mengatakan para teroris itu seorang yang berjihad dan kalau mati disebut syahid. 
“Haditsnya dalam kitab Irsyadul Ibad ini kan bunyinya, man qaatala litakuna kalimatullahi hiyal ulya fahuwa fi sabilillahi. Artinya ukuran jihad fi sabilillah adalah tujuan menegakkan kalimat Allah Swt. agar tinggi dan mulia. Kalau para teroris, justru membuat agama seperti direndahkan dan tidak mulia. Bagaimana dikatakan mulia agama, karena menyuruh membunuh orang-orang yang tidak berdosa. Makanya mereka tidak bisa disebut syahid,” tukas Kiai MN Harisudin yang juga Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember. 

Oleh karena itu, contoh orang yang disebut syahid, menurut Kiai MN Harisudin adalah para syuhada yang gugur melawan penjajah Portugis, Belanda dan Jepang di Indonesia. 

“Kalau di masa sekarang, mereka yang syahid adalah para pejuang yang melawan orang-orang Yahudi di Palestina. Jadi merekalah yang disebut syahid, kalau meninggal tidak perlu dimandikan, tidak dikafani dan tidak dishalati karena bajunya yang berlumuran darah karena perang menjadi saksi di akhirat kelak,” tukas Kiai MN Harisudin yang juga Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wan-Nasyr NU Jawa Timur tersebut.

(Dari NU Online.Anwari/Mukafi Niam)

Categories
Dunia Islam

Harlah IKA-PMII, Tiga Lembaga Kolaborasi Bedah Buku “Fiqh Nusantara”

Dalam rangka Harlah IKA-PMII dan Pelantikan HMPS Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah IAIN Jember adakan Seminar dan Bedah Buku “Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional”, Kamis, 20 April 2017.  Acara yang dihadiri tak kurang dari 300 orang itu diadakan di auditorium IAIN Jember. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama PC IKA-PMII Jember, Ponpes Darul Hikam Mangli Jember dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah IAIN Jember. 

Dalam sambutannya, Ketua Jurusan Hukum Islam, Muhaimin MHI, mengatakan sangat senang akan kegiatan ini. “Saya berterima kasih atas semua yang telah berkonstribusi dalam acara ini. Ini membuktikan bahwa Prodi Hukum Tata Negara sangat bagus dan hebat. Saya harap akan banyak acara-acara serius tentang Islam Nusantara ini. Apalagi, sebentar lagi, Fakultas Syari’ah akan punya Guru Besar baru”, tukas Muhaimin memotivasi.   

Pengasuh Putri Ponpes Darul Hikam, Nyai Robiatul Adawiyah menyebut pentingnya pesantren dalam mendukung kegiatan IAIN Jember dengan visinya Pusat Pengembangan Pesantren dan Islam Nusantara. “Kami, selaku pengasuh PP Darul Hikam mendukung Visi IAIN Jember dengan Islam Nusantaranya, temasuk kegiatan bedah buku ini. Jadi, kalau ada acara yang berskala nasional bahkan internasional di masa-masa mendatang, kami siap berkonstribusi”, papar ibu Nyai muda yang masih menyelesaikan S2 Hukum Keluarga Pasca Sarjana IAIN Jember tersebut.

Sementara itu, Ketua IKA-PMII Jember, Dr. Akhmad Taufik, M.Si, mengatakan bahwa bedah buku ini adalah rangkaian Harlah IKA-PMII yang ke-57. “ Kita tanggal 17 April 2017 kemarin ada santunan anak yatim. Dan hari ini, 20 April, ada bedah buku Fiqh Nusantara. Selanjutnya, nanti tanggal 24 April ada Tahlil dan Halaqah Kebangsaan untuk alm. Dr. KH. Hasyim Muzadi di Masjid Sunan Kalijaga Jember. Selanjutnya, kerja sama tiga lembaga ini yaitu PC IKA PMII Jember, Ponpes Darul Hikam dan HMPS Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah berarti menunjukkan adanya kegiatan yang bisa diusung bersama”, kata Mas Taufik, panggilan akrabnya,  yang juga Dosen FKIP Universitas Jember.

Seminar dan bedah buku ini juga berlangsung gayeng sehingga berakhir hingga pukul 13.00 Wib. Zaini Rahman, penulis buku ini menyebut bahwa pondasi hukum Nasional di Indonesia ada dua, hukum Islam dan hukum Adat. “Jadi, hukum Barat tidak menjadi pondasi Hukum nasional di Negara kita. Di sinilah, makanya para sarjana Hukum Islam di negeri ini menjadi sangat penting. Terutama, untuk penalaran hukum, itu kalau kita kembali ke Hukum Islam. Saya sudah belajar bermacam-macam hukum, tapi akhirnya tetap kembali pada hukum Islam. Dan belajar hukum Islam ya di pesantren”, tukas Ketua PB IKA-PMII dan anggota DPR RI 2009-2014 ini.

Dr. Kiai MN Harisudin, M.Fil.I memberi catatan buku ini sebagai buku yang lengkap untuk referensi buku pengetahuan hukum dan penalaran hukum. “Buku ini buku yang komprehensip membahas pengetahuan hukum dan penalaran huku, dua hal yang dijadikan kompetensi hukum. Hanya, ada tiga catatan yang saya ajukan dalam buku ini. Pertama, buku ini kurang up date dalam hukum positif seperti UU Perbankan Syari’ah 2009, UU Produk Halal 2014, UU Haji 2014 dan sebagainya. Kedua, buku ini tidak menjelaskan Metodologi Fiqh Nusantara. Ketiga, buku ini sangat sedikit mengupas tentang Fiqh Nusantara”, tukas Kiai MN Harisudin yang juga Katib Syuriyah PCNU Jember.

Al Khanif, LLM, Ph.D menambahkan tentang pentingnya Hukum Islam. “Saya sering bertanya pada mahasiswa saya, kenapa Hukum Islam dipelajari ? Apakah karena mayoritas ? Mahasiswa saya tidak bisa menjawab. Saya katakan, hukum Islam dipelajari karena sudah menjadi bagian dari Sistem Hukum di dunia.  Selanjutnya, saya bertanya maslahah pada Saudara Zaini Rahman. Karena seringkali maslahah untuk mayoritas, dan tidak untuk minoritas. Seperti kasus Syi’ah di Sampang”, tukas al-Khanif yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Wallahu’alam. **

(Anwari/Kontributor NU)

Categories
Dunia Islam

Silatnas II Keluarga Alumni Ma’had Aly Tekankan Dana Zakat dan Dana Abadi Umat

Tepat pada tangga12 Februari 2017, jam 09.30 WIB-11.00 WIB, acara Silaturrahim Nasional II Keluarga Alumni Ma’had Aly (KAMALY) digelar. Acara yang merupakan reuni alumni dalam rangka Haul Majemuk Pendiri dan Pengasuh PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo ini dihadiri alumni Ma’had Aly dari berbagai Angkatan dan penjuru daerah di Nusantara. Sekitar 300-an alumni yang hadir. Silatnas II Kamaly ini mengangkat tema besar “Revitalisasi Peran Alumni Ma’had Aly dalam Merespon Soal-Soal Kebangsaan, Ekonomi dan Keumatan”. Sebelumnya, Kiai Salim dari Kalimantan yang didapuk untuk membuka acara Kamaly II ini dengan pembacaan tawasul.  

Dalam sambutan pembukaan, Sekjen Pengurus Pusat Kamaly, Dr Kiai M.N. Harisudin, mengucapkan terima kasih pada segenap Panitia. “Terutama pada Ketua Panitia, Kiai Khoiruddin Habsis dan segenap panitia. Semoga ini jadi amal jariyah semuanya. Juga para kiai yang hadir dari seluruh penjuru nusantara”, tutur Kiai MN Harisudin yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember tersebut.    

Selanjutnya, Dr Kiai M.N. Harisudin menegaskan bahwa Kamaly adalah gerakan pemikiran dan IKSASS adalah gerakan sosial. Kedua gerakan ini, lanjutnya,  bisa disenergikan untuk kepentingan syiar PP Salafiyah Syafi’iyah Situbondo. Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur ini juga menyampaikan  laporan perkembangan Kamaly. “Alhamdulillah, berkat usaha Ketua Umum PP Kamaly, KH. Ach. Muhyiddin Khotib dan teman-teman pengurus, badan hukum Kamaly mulai diurus di kemenkumham. Ini apalagi di depan Kasi Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Jawa Timur (Bapak Drs Abd Haris Hasan) dan Jawa Timur serta Ketua Baznas Jawa Timur, (Dr Kusno). Agar para kiai alumni Ma’had Aly ini bisa diajak kerja sama dengan Kemenag Jatim dan Baznas Jawa Timur”, para Kiai MN Harisudin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Sementara itu, KH. Ach. Muhyiddin Khotib, MHI yang membuka acara silaturahim Nasional II ini. Mudir Ma’had Aly PP. Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, KH. Hariri Abd Adzim sendiri tidak bisa hadir karena ada acara ke Banyuwangi. Selanjutnya Kiai Muhyiddin juga menyampaikan laporan sosialisasi Ma’had Aly Formal yang menjadi pro kontra diantara Alumni Ma’had Aly, yang ternyata hasilnya lebih maksimal dan efektif. 

Dalam pembukaan ini, Kiai Muhyiddin Khotib menyoroti dua hal terkait potensi dana untuk pemberdayaan umat ” Fokus yang pertama  adalah zakat. Saya kira, ini ada wakil Ketua Baznas Jawa Timur, Dr Kusno, nanti kita akan diskusi tentang perkembangan zakat, baik level Jawa Timur maupun nasional. Apalagi, ini data-data orang miskin yang punya Kementrian Sosial, ini juga tidak nyambung”, tutur Kiai Ach. Muhyiddin Khotib yang juga kandidat Doktor UIN Sunan Ampel Surabaya.   

Kiai Ach. Muhyiddin Khotib juga mengancang pembahasan Dana Abadi Umat yang menjadi potensi sumber keuangan umat Islam.”Sejak tahun 2005, infonya Dana Abadi Umat tidak bisa digunakan untuk umta Islam. Sekarang, mulai ada pemikiran untuk memaksimalkan kembali Dana haji secara maksimal. Kami minta Drs. Abd Haris Hasan, Kasi Haji dan Umroh untuk menjelaskan. Nanti para peserta Silatnas dapat memberi masukan yang berharga untuk Dana Abadi Umat tersebut ”, ujar Kiai Ach. Muhyiddin Khotib yang juga Katib Ma’had Aly PP Salafiyah Syafi’iyah Situbondo. 

Acara pembukaan ini ditutup dengan do’a oleh KH. Lutfi Asy’ari Situbondo. (Tim Tanwirul Afkar/Anwari/Media NU)

Categories
Dunia Islam

Peserta Silatnas II Kamaly, Bonus Ijazah Kitab Fathul Mujib dari Penulis Langsung

Situbondo, suara NU.

Berbagai persiapan acara silaturrahim Nasional II yang digelar di Kampus Ma’had Aly Ponpes Salafiyah Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo, Ahad, 12 Pebruari 2017 sudah disiapkan. Ketua Panitia, Ust. Khoiruddin Habsis, M.H.I, mengatakan bahwa 100 persen persiapan acara sudah dilakukan. “Panitia telah berupaya maksimal menyambut peserta Silatnas II ini. Insya’allah, semua sudah fit. Semoga semua berjalan lancar”, tutur Ust Khoirudin yang juga Staf Pengajar di Ma’had Aly PP Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo tersebut.

Menurut Ust Khoirudin, Silatnas ini insya’allah dihadiri 90 persen undangan dari berbagai penjuru kota di Indonesia. “Ini yang sudah menyatakan kesediaan hadir banyak. Hampir 90 persen dari total 300-an alumni. Nara sumber juga sudah siap hadir. Saya sungguh terima kasih atas partsipasinya sebelum dan sesudahnya”, kata Ustadz Khoirudin Habsis yang asal Banjarmasin.

Selain itu, ada yang unik dalam Silatnas Kamaly II kali ini. Para peserta diminta kontribusi untuk konsumsi dan akomodasi acara tersebut. “Ya, minimal uang Rp. 100.000, – Nanti dapat bonus Ijasah kitab Fathul Mujib karya Kiai Afifudin Muhajir”. Nyatanya, para alumni Ma’had Aly ini berbondong-bondong menjadi donator acara ini dengan membayar iuaran mulai 100 ribu sampai dengan dua juta rupiah.

Sebagaimaa diketahui, Fathul Mujib al-Qarib adalah kitab karya KH. Afifudin Muhajir, Katib Syuriyah PBNU, 2010-2015. Kitab ini menjadi salah satu rujukan penting yang diajarkan di pesantren di Indonesia, salah satu diantaranya PP. Darul Hikam Mangli Jember. Kitab ini rencananya akan diijasahkan secara massal oleh KH. Afifudin Muhajir dalam acara Silaturrahim Nasional Keluarga Alumni Ma’had Aly yang kedua tersebut.   

(Anwari/Kontributor media NU)

Categories
Dunia Islam

Kiai Haris Sampaikan Interpretasi Q.S. Surah An-Nisa Ayat 1-2 Dalam Kitab Tafsir Marah Labid

Media Center Darul Hikam – Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I. mengutip Q.S. An-Nisa ayat 1-2 perihal perintah untuk bertakwa, memelihara silaturahim, serta larangan memakan harta anak yatim. Hal ini disampaikannya dalam Ngaji Kitab “TAFSIR MARAH LABID” (Fan Tafsir Maudlui) pada Minggu, (15/5/2023). Acara berlangsung secara online melalui aplikasi zoom meeting, mulai dari pukul 18.30-19.30 WIB. Allah SWT berfirman:

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan silaturahim Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu” (1).”Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar” (2)(Q.S An-Nisa ayat 1-2).

Pada ayat pertama, disebutkan bahwa Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk bertakwa, serta memelihara tali silaturahim. Karena sejatinya kita sama, one earth, one family and one future (berada dalam satu bumi, satu keluarga dan satu masa depan). Kemudian dalam sebuah hadits disebutkan artinya, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim”. Nauzubillah min dzalik.

“Dalam Al-Qur’an kata silaturahim bermakna sempit, yakni makna yang berhubungan dengan keluarga. Sesama keluarga tidak boleh tengkar, diam-diaman intinya tetap saling sapa, bertutur kata yang bagus, dan berhubungan baik bagaimanapun dan apapun yang terjadi,” Terang Kiai Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jawa Timur.

Sedangkan dalam ayat kedua ditegaskan bahwa haram hukumnya memakan harta anak yatim, sehingga dihukumi dosa besar. Ini berarti, kita sebagai umat Muslim harus bersegera memberikan hak milik anak yatim ketika mereka sudah baligh.

Kiai Haris (sapaan akrabnya) juga turut menuturkan bahwa kita dilarang untuk menukar dan mencampur harta buruk milik wali dengan harta baik milik anak yatim. “Sebagaimana yang sudah ditegaskan dalam penggalan ayat di atas,

yangartinyajanganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk,” tutur Kiai Haris yang juga sebagai Guru Besar Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Penulis: Miftahul Jannah

Editor: Erni Fitriani

 

Categories
Dunia Islam

 Kiai Ma’ruf Amin: Sang Ahli Fiqh

Oleh: Nadirsyah Hosen*

Saya mau menjelaskan soal kesaksian KH Ma’ruf Amin di sidang Ahok. Apakah beliau berbohong? Ini pertanyaannya. Pengacara Ahok bertanya apa SBY menelpon Kiai Ma’ruf Amin. Ini dijawab beliau, “tidak”. Lantas jawaban ini dianggap berbohong. Benarkah?

Pengacara Ahok bertanya panjang kepada beliau dengan asumsi SBY menelpon itu untuk mempengaruhi fatwa MUI. Ini jebakan batman ala pengacara. Kiai Ma’ruf Amin paham bahwa pertanyaan ini jebakan dari pengacara. Reputasi MUI dipertaruhkan. Kalau beliau jawab ya, maka terbangun kesan seperti yang diinginkan pengacara bahwa SBY berada di balik sikap keagamaan MUI terhadap Ahok.

Kiai Ma’ruf Amin seorang ahli fiqh, jadi beliau menjawab pertanyaan jebakan tersebut dengan helah fiqh. Beliau mengatakan “tidak ada telpon dari SBY”. Karena yang ada itu telpon dari staff SBY, baru kemudian SBY bicara. Ini  helah fiqh

Helah dalam mazhab Hanafi dibenarkan, yaitu mencari jalan keluar dalam situasi sulit dengan cara yang seolah dilarang tapi kemudian menjadi halal. Contoh helah itu menghibahkan sebagian harta menjelang haul untuk menyiasati agar tidak terkena zakat karena tidak sampai nisab.

Kiai Ma’ruf Amin demi menyelamatkan marwah MUI beliau menjawab dengan gaya helah ahli fiqh. Dalam kajian balaghah, ada yang dinamakan tauriyah. Ini jg bisa menjelaskan jawaban Kiai Ma’ruf Amin. Ucapan yang artinya difahami oleh orang yang mendengarkan, akan tetapi orang yang mengatakan menginginkan arti lain yang  terkandung dalam perkataan. Misalnya ungkapan: “saya tidak punya dirham” dapat dipahami dia tidak punya harta, padahal maksudnya dia punya dinar bukan dirham.

Tauriyah ini termasuk solusi agama untuk menghindari kondisi-kondisi sulit yang terjadi pada seseorang. Dikala ditanya tentang suatu urusan,  dia tidak ingin memberitahukannya secara apa adanya tapi di sisi lain dia tidak ingin berbohong.Jadi, helah dan tauriyah bisa kita pakai untuk memahami jawaban Kiai Ma’ruf Amin di sidang Ahok.

Kalau pengacara Ahok lebih jeli, mereka akan ubah pertanyaannya, bukannya malah menganggap Kiai Ma’ruf berdusta. Harus lebih cerdik berhadapan dengan ahli fiqh. Beliau tidak berbohong dan bukan memberi keterangan palsu. Beliau melakukan helah dan tauriyah. Demikian penjelasan saya.

Tabik,

* Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand

Categories
Dunia Islam

Ziarah Kubur, Cara Berbakti kepada Orang Tua yang Wafat

Jember, NU Online

Pengajian Ahad (5/2) pagi di Masjid Agung al-Baitul Amin Jember, Jawa Timur, yang diasuh Kiai M. Noor Harisudin berlangsung gayeng. Tema yang diangkat berkaitan dengan ziarah kubur. Hadir tidak kurang 200 jamaah shalat shubuh, termasuk dr Rahim, suami Bupati Jember dr Faida.  

Kiai M. Noor Harisudin yang juga Katib Syuriyah PCNU Jember membacakan kitab Irsyadul Ibad, halaman 32-33, “Barangsiapa berziarah kubur pada kedua orang tuanya yang sudah meninggal atau salah satunya, maka dia akan diampuni dosanya dan dicatat padanya pahala satu kebaikan (birr)”.

Dengan demikian, lanjut  Kiai M. Noor Harisudin yang juga Pengurus Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember ini, untuk berbuat baik pada kedua orang tua setelah keduanya meninggal adalah dengan ziarah kubur pada keduanya. 

Menguatkan apa yang telah dibaca, Kiai M Noor Harisudin menjelaskan kisah seorang alim yang bermimpi bertemu dengan ahli kubur (orang-orang yang telah mati). Dalam mimpi tersebut, orang alim ini melihat orang-orang yang mati itu keluar dari kuburan dan berebut pahala.

Ada seorang ahli kubur yang tidak ikut berebut. Dalam mimpi ini, orang alim ini mendekat pada satu orang yang tidak ikut berebut sembari bertanya, “Apa yang mereka perebutkan?” Jawab ahli kubur ini, “Mereka berebut pahala yang dihadiahkan pada mereka berupa bacaan Al-Qur’an, shadaqah, dan doa.” “Mengapa kamu tidak ikut berebut?” Jawab ahli kubur, “Saya sudah cukup dengan hadiah khataman Al-Qur’an yang dibacakan anak saya di pasar fulan (menyebut sebuah pasar tertentu).

Seketika itu juga, orang alaim ini bangun. Dia lantas mencari pasar tersebut dan mencari seorang anak yang jualan kue. Ternyata, sambil jualan anak ini menggerakkan dua bibirnya sembari membaca Al-Qur’an. Ketika ditanya orang alim ini, anak ini menjawab, “Saya membaca Al-Qur’an yang saya hadiahkan pada kedua orang tua saya yang telah meninggal”. 

Kiai M Noor Harisudin yang juga Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur meneruskan kisah ini. Beberapa bulan kemudian, orang alim ini bermimpi hal yang sama, bertemu dengan para ahli kubur yang berebut pahala lagi. Pahala shadaqah, bacaan Al-Qur’an dan doa. Dalam mimpi orang alim tersebut, ada hal yang aneh, seorang laki-laki ahli kubur yang kemarin tidak ikut berebut pahala (karena sudah cukup dengan kiriman bacaan Al-Qur’an anaknya), kini ikut berebut pahala. Orang alim ini akhirnya terjaga dari tidurnya. Esoknya ia kembali ke pasar tempat yang kemarin bertemu dengan seorang anak yang membacakan Al-Qur’an untuk kedua orang tuanya. Ternyata, setelah sampai di pasar yang dituju, dia tidak menemukan anak tersebut. Setelah tanya sana-sini, orang alai mini mendapat informasi bahwa anak tersebut meninggal dunia. Kiai M Noor Harisudin menjelaskan, “Kisah ini menegaskan pada kita, bahwa pahala yang dikirim pada ahli kubur itu sampai pada mereka. Dan kita bisa birrul walidain pada kedua orang tua dengan mengirimkan pahala membaca Al-Qur’an, shadaqah dan doa pada ahli kubur. Ini bentuk birrul walidain pada kedua orang tua setelah meninggal dunia”, pungkas Kiai M Noor Harisudin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember itu mengakhiri. (Anwari/Mahbib)      

Categories
Dunia Islam

Maha Santri Darul Hikam Peroleh Ijazah Kitab Fathul Mujib

Jember – Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember menerima tamu istimewa. Ya, muallif atau pengarang Kitab Fathul Mujib al-Qarib yakni KH Afifudin Muhajir, berkenan berkunjung ke pondok tersebut usai menjadi pembicara di IAIN Jember, Jumat (2/12).

Tidak sekedar hadir di pondok yang diasuh oleh Dr Kiai MN Harisuddin, MFil I, Kiai Afifuddin, sapaan akrabnya juga memberikan ijazah kitab kepada para mahasantri di sana. 

Dalam sambutannya, Kiai Harisuddin sangat berterima kasih atas kedatangan KH. Afifudin Muhajir. “Alhamdulillah, kami sangat senang atas rawuhnya romo KH. Afifudin Muhajir,” katanya. 

Dalam pandangan dosen pascasarjana IAIN Jember tersebut, Kiai Afifuddin adalah gurunya saat di Ma’had Aly Situbondo. “Karena itu, kami mohon perkenan beliau memberi motivasi pada adik-adik mahasantri PP Darul Hikam yang rata-rata mahasiswa IAIN Jember,” katanya.

Demikian pula secara khusus, Katib Syuriah PCNU Jember ini meminta kepada Kiai Afifuddin untuk berkenan memberikan ijasah karena kitabnya dijadikan bacaan wajib di pesantren tersebut.

Kiai Afifudin yang juga Wakil Pengasuh PP Salafiyah Syafi’iyah Situbondo mendoakan agar ilmun para santri bermanfaat. “Saya berdoa semoga adaik-adik mahasantri Pesantren Darul Hikam menjadi anak-anak yang sholehah, berguna bagi agama nusa dan bangsa,” katanya. Demikian pula yang tidak kalah penting adalah mereka harus terus belajar untuk mencapai cita-cita. “Jadi apapun, semoga ilmunya berkah,” kata kiai yang dijuluki kamus Ushul Fiqh berjalan itu 

“Saya ijasahkan kitab Fathul Mujib al-Qarib kepada yang hadir semua di sini, semoga menjadi amal yang berkah dan manfaat untuk umat,” ingkapnya yang diamini hadirin. (Anwari/Saiful dari www.pwnujatim.or.id)

Categories
Dunia Islam

Resep Raih Rezeki Banyak

Jember, NU Online

Katib Syuriyah NU Jember Kiai M.N. Harisudin mengatakan, jika seseorang ingin permintaannya banyak dikabulkan Allah, seyogyanya dia juga melakukan perintah Allah yang banyak. 

Kiai Harisudin menceritakan seorang kaya raya yang cepat sekali membangun rumahnya di Jakarta. Dua rumahnya seharga miliaran hanya dibangun dalam tempo tidak kurang dari 10 bulan. Setelah seorang temannya bertanya, dengan amalan apa ia bisa membangun cepat rumahnya, ia menjawab ia hanya bermodal sajadah dan air wudlu. 

“’Maksudnya apa’, tanya temannya. ‘Yaitu shalat dluha dua belas raka’at,’ jawab orang kaya raya tadi. Jadi, dengan hanya modal 12 rakaat dia bisa membangun rumahnya dengan cepat. Subhanallah,” katanya pada ceramah subuh di Bank Mu’amalah Jember yang dihadiri 60 pegawai, termasuk Kepala Bank Mu’amalah Nasrullah, Sabtu (22/10). 

Dosen Pascasarjana IAIN Jember tersebut menegaskan, inilah yang disebut dalam kitab al-Hikam karya Ibnu Athailah al-Iskandari dengan “khairu ma tatlubuhi minhu huwa ma thalibuhu minka”. “Artinya, sebaik-baik apa yang kamu minta pada Allah adalah apa yang Allah tuntut pada kamu.

Jadi jika kamu minta banyak pada Allah, maka tuntutan Allah yang banyak pada kamu juga seharusnya dilakukan. “Jangan banyak minta pada Allah, tapi perintah Allah hanya sedikit di lakukan. Ya tidak imbang namanya”, lanjut Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut disambut ger para hadirin. 

Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur ini mencontohkan beberapa yang sukses dengan shalat dluha 12 rakaat. Misalnya KH Asep Saefudin Chalim, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Umah Pacet Mojokerto yang terus-terusan membangun pesantren. Menurut Kiai Harisudin, resepnya sama: dluha 12 raka’at juga. 

“Saya punya seorang karyawan. Sudah 3 tahun yang silam praktek shalat dluha 12 rakaat, dia kemarin cerita pada saya, sejak mendapat tausiyah untuk praktek shalat dluha 12 rakaat, dia praktek shalat tersebut. Hasilnya sejak saat itu sampai sekarang, tidak pernah kekurangan rizki, padahal dia sebelumnya sangat kekurangan. Bahkan dia bisa memberi uang pada orang tua dan adik-adiknya yang di pesantren”, tutur Kiai muda yang juga Pengurus Majlis Ulama Kabupaten Jember tersebut.

Karena itu, Kiai M.N. Harisudin mengingatkan, bahwa untuk memperoleh banyak dari Allah, maka harus diimbangi dengan banyak melakukan perintah Allah. Insyaallah, demikian ini akan dikabulkan Allah. (Anwari/Abdullah Alawi)         

Categories
Dunia Islam

Kiai M.N. Harisudin : Kyai Tidak Ada Yang Melakukan Penggandaan Uang

Jember, Darul Hikam

Katib Syuriyah PCNU Jember, Kiai M Noor Harisudin mengaku bersyukur atas tertangkapnya Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo oleh Polda Jawa Timur. Menurutnya, sudah sepantasnya Taat Pribadi ini ditangkap karena sudah banyak melakukan penipuan pada ribuan orang.

“Ini aneh, ada seorang dukun dianggap bisa menggandakan uang banyak, tapi ternyata tidak ada hasil penggandaannya. Saya herannya, kok masih banyak pengikutnya. Ini pakai ilmu apa?” Ujar Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur tersebut ditemui di kantor NU Jember, Jalan Imam Bonjol 41 A, Jember, Sabtu lalu.
Tentu, menurut pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember ini, ada sesuatu yang janggal. Dan, sesuatu yang janggal ini baru ditemukan sekarang. “Jadi, kalau sekarang ini baru ditemukan kasusnya, ya memang ada yang salah di Kanjeng Taat ini. Jadi, saya sangat mendukung apa yang dilakukan Polda tersebut, terutama setelah dua orang anggota mereka dibunuh karena dianggap akan membongkar kebobrokan Taat Pribadi.”

Selain itu, Kiai M.N. Harisudin juga menyorot pandangan sebagian orang kalau Kanjeng Taat seorang kiai. “Tidak benar, kalau Taat Pribadi itu seorang kiai. Seorang kiai itu mengajarkan agama Islam. Tidak ada seorang kiai yang gandakan uang. Makanya, kediaman Taat Pribadi bukan pesantren, melainkan padepokan. Sekali lagi, Taat Pribadi bukan seorang kiai,” tutur Sekjen Keluarga Alumni Ma’had Aly Situbondo tersebut. Ke depan, Kiai MN Harisudin berharap umat semakin dewasa sehingga tidak mudah dibohongi oleh siapa pun dengan modus apa pun juga. “Ini juga pelajaran bagi kita semua agar semakin ‘cerdas’ dalam menghadapi godaan materialisme dalam hidup. Kalau mau kaya, ya dengan kerja, tidak uang diberikan untuk digandakan seperti Kanjeng Taat Pribadi. Tapi, setelah kaya, juga ditasharufkan untuk kemanfaatan banyak orang. Ini yang ajaran Islam,” katanya.

(Anwari/Humas NU) 

Categories
Dunia Islam

Dukungan Sepenuh Hati untuk Sang Buah Hati

Jember, NU Online

Katib Syuriyah NU, Dr. Kiai MN. Harisudin, M.Fil.I mendukung kebijakan Anies Baswedan, Mendikbud RI, yang mengeluarkan surat edaran kepada  aparatur sipil Negara (ASN) yang hendak mengantar anak-anak mereka pada hari pertama ajaran baru. Sebagaimana dimaklumi, Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran tertanggal 11 Juli 2016 yang meminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota terkait dengan  dispensasi pada ASN untuk mengantar buah hati mereka pada hari pertama pelajaran.

Demikian disampaikan Dr Kiai M.N. Harisudin, M.Fil. I di sela-sela acara Halal Bi Halal PCNU Jember yang diselenggarakan pada Kamis, 20.00 WIB sd 21.00 WIB di kediaman Prof. Babun Suharto, MM, di Condro Kaliwates Jember.

“Para orang tua mesti menyadari bahwa anak itu merupakan “aset” dunia dan akhirat kita. Oleh karena itu, sebagai orang tua, kita harus mereka jaga betul bagaimana agar aset itu bisa berfungsi maksimal. Caranya, ya harus mendukung buah hati dengan sepenuh hati”, tukas Kiai M.N. Harisudin yang juga Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur.

Mendukung buah hati, lanjut Kiai MN Harisudin, salah satunya dengan mengantar anak-anak ke sekolah di hari pertama. “Menurut saya, ini seruan moral yang baik untuk orang tua, terutama yang menjadi Aparatur Sipil Negara. Dukungan pada buah hati jangan setengah hati, melainkan harus total”, pungkas Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember dan sejumlah Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Kiai M.N. Harisudin, pada umumnya, sebagian orang tua karena merasa memiliki finansial yang memadai, hanya mencukupkan anaknya diantar pembantu atau sopirnya. “Ini pandangan yang keliru, karena jika orang tuanya sendiri yang mengantarkan anaknya pasti anaknya akan semakin bersemangat sekolah dan akan lebih merekatkan hubungan orang tua, anak dan juga sekolah. Sedemikian pentingnya peran orang tua dalam kesuksesan pendidikan anaknya”, ujar Dr Kiai MN Harisudin, M.Fil.I yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut.

Sementara itu, Wakil Sekretaris NU, Kiai Moh. Eksan, S.Ag, menyatakan bahwa SE Mendikbud RI, tak lebih sebagai seruan moral. Tujuannya adalah ikhtiar moral pemerintah untuk merekatkan hubungan  antara orang tua, siswa dan sekolah sebagai pelaku pendidikan. “Hubungan yang sinergis mutlak diperlukan untuk menopang kesuksesan pendidikan nasional. Jadi, menurut saya dukungan finansial saja tidak cukup ”, kata Moh. Eksan yang alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Jember tersebut.

Kiai Moh. Eksan berharap orang tua harus lebih menyadari bahwa pendidikan pada dasarnya tugas dan tanggung jawab orang tua. Sedang guru dan masyarakat hanya membantu.”Namun lama kelamaan, seakan tugas dan tanggung jawab pendidikan hanya pada guru. Orang tua hanya membantu. Ini menurut saya tidak benar”, tukas Moh. Eksan yang juga Pengasuh Ponpes NURIS II Mangli Jember tersebut.

(Anwari/Kontributor NU Online)     

Categories
Dunia Islam

Sahur Keliling di Unej, Ibu Shinta Tekankan Keanekaragaman

Jember, NU Online.

Ibu Shinta kembali menekankan pentingnya menghargai keanekaragaman di Indonesia. Karena, bagi istri alm Gus Dur ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia, memang dibangun atas dasar keanekaragaman tersebut.  Di tengah kecenderungan rasa benci antara sesama anak bangsa karena berbagai perbedaan, maka sikap ini, menurut Ibu Shinta perlu dihadirkan kembali di tengah-tengah masyarakat Indonesia.  Demikian disampaikan Ibu Nyai Shinta Nuriyah Wahid dalam acara Sahur Keliling di Gedung Kauje Universitas Jember, Rabu, 29 Juni  Dini hari 03.00-04.00 Wib.

Acara ini dihadiri tak kurang dari 400 peserta yang terdiri dari kaum dluafa, faqir, miskin, dan civitas akademika Unej. Rektor Universitas Jember, Drs. Moh. Hasan, Ph.D, Dr. Kiai MN Harisudin, M.Fil.I (Ketua Puan Amal Hayati Jember dan Katib Syuriyah PCNU Jember), KH Misrawi (Wakil Ketua PCNU Jember) dan segenap Pembantu Rektor dan Dekan di lingkungan Universitas Jember hadir pada kesempatan tersebut. Sahur keliling ini juga dimeriahkan dengan Group Samrah Darmawanita Unej dan Hadrah Sholawat NU.   

Dalam tausiyahnya, Ibu Shinta menyinggung perkembangan agama Bahai yang mulai diterima secara resmi di Indonesia. “Mungkin bapak-bapak, ibu-ibu, adik-adik, sudah tahu kalau agama Bahai sudah diterima di Indonesia. Kalau belum tahu, nanti saya beri tahu”, jelas beliau sambil bercanda. Intinya, agama Bahai laiknya agama yang lain yang mengajarkan kebaikan pada umat manusia. Agama Bahai, lanjut Ibu Shinta, juga sudah puluhan tahun hidup dan berada di Indonesia.  

Ibu Shinta juga menjelaskan pengalaman sahur keliling yang dilakukan selama ini. Jika  bersama tukang becak, Ibu Shinta sahur degan mereka di alon-alon. Jika bersama dengan bakul-bakul Pasar, ibu Shinta sahur di Pasar. Demikian juga, jika dengan pemulung, ibu Shinta sahur di bawah kolong jembatan. “Ini semua akan terus memantik empati kita untuk berpihak pada para dluafa yang selama ini tidak tersentuh oleh banyak pihak”, tukas bu Nyai Shinta Nuriyah Wahid yang juga Ketua Umum Puan Amal Hayati Pusat.

Sementara itu, sebagai tuan rumah, Rektor Unej, Drs. Moh Hasan, Ph.D, sangat bersyukur atas kedatangan Ibu Shinta Nuriyah Wahid. “Pertama kami mohon maaf karena banyak mahasiswa yang sudah pulang. Sehingga tidak bisa maksimal. Selanjutnya. kami juga minta taushiyah dari Ibu Nyai Shinta untuk kami-kami agar lebih berkualitas hidup kita”, tukas Moh. Hasan, Ph.D yang juga pengurus A’wan Syuriyah PCNU Jember.

(Anwari/Kontributor NU Online)         

Categories
Dunia Islam

Katib Syuriyah NU: Memodifikasi Tradisi yang Buruk

Jember, NU Online.

Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Tidak heran, jika Islam bisa diterima diseluruh dunia. Bukti bentuk Islam yang seperti ini, adat atau tradisi yang berkembang di luar negara Arab, tempat dimana Islam tumbuh dan berkembang, tidak dimusnahkan, tetapi tetap diberi tempat. Dengan satu catatan, adat atau tradisi ini tidak bertentangan dengan Islam. Demikian ceramah subuh Dr Kiai MN. Harisudin, M.Fil.I, Katib Syuriyah PCNU Jember, di masjid al-Muhajirin, Sumbersari Jember, Kamis, 24 Juni 2016. Tak kurang, 300 jama’ah menyimak ceramah kiai muda yang juga Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur tersebut.

“Karena itu, dalam Islam, dikenal ada dua ‘urf atau tradisi. Yaitu ‘urf shahih dan ‘urf fasid. Urf  Shahih adalah tradisi yang tidak bertentangan dengan syari’at bahkan sesuai dengan syari’at. Sementara, urf fasid adalah tradisi yang bertentangan dengan Islam. Dengan demikian, kalau kita mau mengukur adat atau tradisi di suatu tempat, ya tinggal melihat apakah shahih atau fasid. Shahih karena mengandung kebaikan-kebaikan yang dianjurkan agama misalnya di dalamnya ada dzikir, sholawat Nabi Saw, bersedekah, ceramah agama dan sebagainya. Fasid karena didalamnya ada unsur ikhtilat (percampuran) laki dan perempuan, kesyirikan, buka aurat, judi, dan sebagainya”, tukas pengasuh Ponpes Darul Hikam yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Kiai M.N. Harisudin yang juga Ketua PUAN Amal Hayati PP Nuris Jember ini, kita tidak bisa menyalahkan sebuah tradisi karena tradisi itu dianggap tidak ada di masa Nabi Saw. “Karena tidak semua yang tidak ada di masa Nabi Saw. itu berarti dilarang. Itu pemahaman yang salah. Jadi, dalam konteks ‘urf, harus dilihat terlebih dahulu, apakah itu ‘urf shahih ataukah ‘urf fasid. Kalau pun toh fasid, maka itu harus kita modifikasi bagaimana caranya menjadi ‘urf yang shahih. Kalau sudah tidak bisa dimodifikasi, ya baru diamputasi secara total dalam kehidupan alias dimusnahkan”, jelas Sekretaris YPNU Universitas Islam Jember yang juga Pengurus Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember.

Menurut Kiai M.N. Harisudin, cara-cara Walisongo dulu menjadi teladan strategi jitu dalam mengislamkan orang Indonesia dengan mempertimbangkan ‘urf yang ada. “Kita lihat, Sunan Kudus dulu melarang menyembelih sapi karena mempertimbangkan tradisi orang Hindu yang melarang menyembelih sapi. Dengan cara demikian, dakwah Sunan Kudus lebih mudah diterima. Kalau sekarang kita datang ke kota Kudus, kita tidak akan menjumpai soto daging sapi, tapi soto daging kerbau”, kata Ketua Bidang Intelektualitas dan Publikasi Ilmiah IKA-PMII Jember tersebut disambut geer jama’ah pengajian.     

(Anwari/Humas NU).       

Categories
Dunia Islam

Puasa Mestinya Tidak Lebih Konsumtif

Jember, NU Online

Semakin maraknya kegiatan buka bersama di sejumlah rumah makan dan restoran di Jember sesungguhnya patut disyukuri. Karena bulan Ramadlan ternyata mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Namun, jika berlebih-lebihah, justru sangat tidak sesuai dengan tujuan puasa itu sendiri. Karena tujuan puasa sesungguhnya adalah mengendalikan nafsu manusia yang terwujud dalam kesenangan makan, minum dan senggama. Demikian disampaikan Katib Syuriyah NU Jember, Dr Kiai M.N Harisudin, M. Fil. I, di ceramah ba’da Tarawih Masjid Quba Gebang Jember, Ahad , 18 Juni 2016. Tidak kurang 300 orang hadir memenuhi masjid yang berada di depan MAN 2 Jember tersebut.

“Tujuan puasa itu, menurut Yusuf Qardlawi dalam kitab Fiqhus Shiyam, adalah menghancurkan syahwat dan mengubah nafsu amarah menjadi nafsu muthmainnah. Jadi, sangat lucu, kalau dengan dengan puasa justru semakin bertambah menjadi-jadi nafsunya. Kalau waktu berbuka semakin bernafsu laiknya hewan yang beringas, ini tentunya ada yang keliru dalam puasanya. Oleh karena itu, mari kita benahi puasa kita”, lanjut Pengasuh Ponpes Darul Hikam yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember tersebut.

Lebih lanjut, kata Kiai MN. Harisudin, menawarkan ajakan al-Ghazali untuk menyedikitkan makan waktu malam hari puasa. “ Pesan al-Ghazali dalam kitab Bidayah jelas. Fala tastaktsir, jangan banyak makannya. Sehingga porsi makan waktu puasa dengan tidak puasa ini sesungguhnya sama saja. Lalu, apa artinya puasanya jika makannya justru sama atau bahkan lebih banyak dari biasanya ! Ini berarti puasa orang ini seperti yang dikritik Rasulullah Saw. bahwa banyak yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja”, tukas Kiai MN Harisudin yang juga Ketua Bidang Intelektualitas dan Publikasi Ilmiah IKA-PMII Jember.

Di tempat yang berbeda, Masjid Agung al-Baitul Amin Jember, di hari yang sama, Dr. KH. Abdullah Samsul Arifin, Ketua PCNU Jember, menyampaikan ide yang sejenis  di hadapan jama’ah yang berjubel sekitar 500 orang. Bahwa puasa pada hakekatnya mengajarkan kesederhanaan. “ Kita bisa mencontoh Rasulullah Saw. meski dalam kapasitas kita yang masih tidak ada apa-apanya. Beliau kalau berbuka, hanya pakai air putih dan kurma. Ini sesungguhnya contoh kesederhanaan yang bisa kita tiru”, kata Gus Aab, panggilan Kiai Abdullah SA, yang juga Ketua YPNU Universitas Islam Jember tersebut. 

Oleh karena itu, kesederhanaan inilah yang mesti ditiru umat Islam. Dengan kesederhanaan pula, lanjut Dr KH. Abdullah Samsul Arifin, MHI, orang lain tidak akan iri hati. “ Orang kaya jika menampakkan kekayaan di hadapan umum dan ia tidak bisa mengendalikan diri, maka demikian ini suatu saat akan menimbulkan kecemburuan yang berujung pada kejahatan. Karena itu, inilah sesungguhnya salah satu hikmah puasa: hidup penuh kesederhanaan”, tukas KH. Abdullah Samsul Arifin yang juga Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Jember.

(Anwari/Kontributor NU Online)  

Categories
Dunia Islam

Katib Syuriyah NU: Tidak Ada Alasan Tidak Berpuasa

Jember, NU Online.

Katib Syuriyah PCNU Jember, Dr. Kiai MN. Harisudin, M.Fil.I, menyatakan bahwa tidak alasan bagi orang Islam untuk tidak berpuasa. Semua orang Islam yang sudah baligh dan berakal, tanpa kecuali, dipandang sudah tahu hukum Islam terkait puasa. Oleh karena itu, jika ia tidak berpuasa Ramadlan dengan alasan tidak tahu, hal yang demikian itu tidak diperkenankan. Demikian disampaikan Dr. Kiai M.N. Harisudin, M.Fil.I dalam pengajian Subuh di Masjid Agung Al-Baitul Amien Kabupaten Jember, Senin, 13 Juni 2016. Tak kurang, lebih dari 150 jama’ah masjid yang menghadiri majlis ta’lim tersebut.

“Seperti orang naik mobil, dia memaksa terus berjalan ketika lampu merah kemudian dia ditangkap polisi. Orang yang melanggar ini lalu mengatakan bahwa ia tidak tahu kalau lampu merah harus berhenti. Tentu, polisi ini tidak mau tahu dengan alasan tersebut. Orang yang melanggar ini tetap ditilang. Nah, demikian juga dengan orang Islam. Dia tidak boleh beralasan, ‘maaf saya tidak tahu kalau zina itu haram. Saya tidak tahu kalau puasa itu wajib. Demikian seterusnya”, kata Kiai M.N. Harisudin yang juga Kepala Prodi Hukum Pidana Islam-Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah IAIN Jember.

Dalam Islam, menurut Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember ini, hanya ada dua orang yang ditoleransi yang disebut dengan jahil ma’dzur. Pertama, orang yang baru masuk Islam. Kedua, orang yang jauh dari ulama. “Jika dua orang ini beralasan, maka masih ditoleransi dalam Islam. Karena memang keadaan mereka berdua memang layak dimaafkan”, tukas kiai muda yang juga Sekretaris YPNU Universitas Islam Jember tersebut.

Lebih lanjut, Kiai M.N. Harisudin menyebut ada sejumlah udzur yang menyebabkan orang tidak berdosa ketika meninggalkan puasa. “Mereka adalah orang yang haid, nifas, orang musafir, orang yang sakit, orang yang lanjut usia, orang yang hamil dan orang yang menyusui. Kalau mereka tidak puasa, dimaafkan. Bahkan ada yang haram berpuasa yaitu orang yang haid dan nifas. “, tukas penulis banyak buku yang juga Ketua Bidang Intelektualitas dan Publikasi Ilmiah IKA-PMII Jember tersebut.

(Anwari/Kontributor NU Online)

Categories
Dunia Islam

Menyiapkan Generasi Qur’ani

Jember, NU Online

Katib Syuriyah NU Jember, Dr. Kiai MN. Harisudin, M.Fil.I, menyatakan pentingnya generasi qur’ani di tengah-tengah masyarakat. Demikian disampaikan oleh Kiai M.N. Harisudin di hadapan peserta Haflatul Imtihan, TPQ al-Hamid Tanggul Wetan Jember, Sabtu, 28 Mei 2016 tepatnya malam ahad jam 21.00 Wib. Hadir dalam kesempatan itu, Habib Hadi (Wakil Rois Syuriyah MWC NU Tanggul), Ust. Muhammad Maki (Wakil Ketua Tanfidziyah MWCNU Tanggul), jajaran Muspika, dan pengasuh TPQ al-Hamid, Ustadz H. Muhammad Saturi.  Tak kurang 300 orang hadir dalam pengajian akbar tersebut. Sementara, peserta didik TPQ ini mencapai 200 anak.

Menurut kiai muda yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember tersebut, umat Islam perlu menyiapkan generasi qur’ani, yaitu generasi anak-anak yang mencintai al-Qur’an. “ Kita ini diperintahkan untuk mendidik anak-anak kita dengan membaca al-Qur’an (tilawatul qur’an). Membaca al-Qur’an ini akan lebih cepat dilakukan jika anak-anak sudah mencintai al-Qur’an. Karena kita dukung syiar Islam dalam bentuk apapun agar anak-anak kita menjadi senang dan cinta pada kitab suci al-Qur’an ini”.

Kiai MN Harisudin juga menekankan bahwa anak-anak yang bisa membaca al-Qur’an ini akan menjadi aset seorang muslim. “ Anak-anak ini adalah aset kita. Nanti kelak di hari kiamat, anak-anak ini akan menyelamatkan orang tuanya jika orangtuanya berada di neraka. Maka, kita sebagai orang tua, jangan pernah berhitung dengan pengeluaran untuk mendidik agama anak-anak tersebut. Jangan sampai modal untuk sekolah umum lebih mahal daripada modal untuk pendidikan agama anak”, tukas Kiai MN Harisudin yang juga Wakil Ketua PW LTN NU Jawa Timur tersebut.

Lebih lanjut, Kiai MN Harisudin juga memotivasi anak-anak TPQ al-Hamid untuk terus belajar agama.”Anak-anak kita harus dididik lebih tinggi. Jangan kalau sudah selesai belajar al-Qur’an terus berhenti, tapi harus ditindak lanjuti dengan belajar agama Islam yang lain. Membaca al-Qur’an harus diteruskan belajar ilmu tafsir, ilmu asbabun nuzul, ilmu balaghah, ilmu bayan, dan sebagainya. Karena itu, aak-anak kita ini harus terus belajar. Syukur-syukur diteruskan ke pondok pesantren ”, kata Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember ini mengakhiri ceramahnya.

(Kontributor NU Online/Anwari) 

Categories
Dunia Islam

Katib Syuriyah NU Minta Aparat Tidak Anarkis

Jember, NU Online

Katib Syuriyah NU Jember, Dr. Kiai MN Harisudin, M.Fil. I menyayangkan sikap aparat yang anarkis dan represif dalam menghadapi demo-demo yang dilakukan mahasiswa. Demikian disampaikan Kiai M.N Harisudin di kediamannya, Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, menanggapi tindakan anarkis Satpol PP Jember yang menghalau demonstrasi mahasiswa di Pendopo Kabupaten Jember kemarin (23/5/2016).

Menurut Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember ini, demonstrasi mahasiswa sebagai media kritik sosial harus ditanggapi dengan ramah, bukan dengan amarah. “Mereka kan datang menyuarakan suara rakyat Jember yang menolak tambang di Jember karena diduga kuat mengandung madlarat yang besar. Mestinya ini ditanggapi dengan cara-cara yang ramah oleh aparat. Insya’allah, masalah akan selesai”, tukas Kiai MN Harisudin yang juga sekretaris YPNU Jember tersebut.

Dalam konteks tambang di Jember, menurut Kiai MN Harisudin yang juga Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur tersebut, PCNU Jember sudah melakukan serangkaian kajian serius tentang hal tersebut, baik melalui FGD, seminar dan acara yang lain. Hasilnya, bahwa tambang ini –jika dilakukan di Jember—akan berdampak negatif terhadap masa depan masyarakat Jember.

“ Dalam konsep fiqh al-bi’ah (fiqh lingkungan), alam ini dibuat bukan hanya untuk orang yang hidup di masa sekarang, namun juga untuk anak cucu kita di masa yang akan datang. Bisa jadi orang Jember yang sekarang sejahtera, namun nanti anak cucu kita yang akan mengalami penderitaan jika tambang ini dilakukan. Ini cara pandang yang harus kita pegangi”, tukas Kiai M.N Harisudin yang juga pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember.

Oleh karena itu, Kiai MN Harisudin yang juga menginginkan agar soal tambang di Jember bisa diselesaikan dengan cara-cara yang ma’ruf. Misalnya Bupati Jember, DPRD Jember, Ormas Islam, LSM dan para stake holders yang lain untuk duduk bersama menyelesaikan kasus tersebut.

“Saya haqqul yakin, Bupati Jember yang sekarang punya i’tikad yang sama dengan adik-adik PMII dan ormas Islam dalam hal menolak tambang. Jangan sampai ini merusak visi bersama kita untuk membangun masa depan Jember yang lebih baik ”, tukas kiai muda yang juga aktif sebagai penceramah di Jember 1 TV dan TV9 Surabaya tersebut.    

(Humas NU Online/Anwari)

Categories
Dunia Islam

Katib Syuriyah NU Jember: Orang Awam Silahkan Taqlid  

Jember, NU Online.

Katib Syuriyah NU Jember, Dr. Kiai MN Harisudin, M. Fil.I menyatakan bahwa cara beragama Islam itu ada tiga. Yaitu, ijtihad, ittiba’ dan taqlid. Jika ijtihad adalah cara beragama dengan mengetahui dalil dan bisa mengolah dalil tersebut, maka ittiba’ adalah cara beragama dengan mengetahui dalil namun tidak tahu cara mengolahnya. Sementara taqlid adalah beragama tanpa mengetahui dalilnya. Demikian disampaikan Dr Kiai MN Harisudin dalam pengajian Subuh di Masjid Muhajirin, Perumahan Gunung Batu Sumbersari Jember. Hadir tidak kurang 200 jama’ah yang aktif menyimak pengajian menarik tersebut.

Menurut Dr. Kiai M.N. Harisudin M. Fil.I, ijtihad adalah level tertinggi dalam beragama. Sementara, taqlid adalah level terendah dalam beragama. “Di level tertinggi, ijtihad wajib hukumnya bagi yang mampu berijtihad. Misalnya Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal yang menghafal ribuan hadits, mengetahui tafsir al-Qur’an, mengetahui bahasa Arab, mengetahui ijma’ ulama, mengetahui fiqh dan ushul fiqh, dan sebagainya. Orang-orang yang memiliki kompetensi ini wajib hukumnya berijtihad”, tukas kiai muda yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut.

Sementara, orang yang awam cukup bertaqlid pada kiai dan ustadz. Dengan kata lain, orang awam tidak perlu repot-repot mencari dalil. Orang awam beragama di level terendah dengan cukup mengikuti apa kata kiai atau ustadz. “Bayangkan kalau orang awam itu tukang becak, penjual sayur di pasar, petani di sawah. Mereka disuruh ribet mencari dalil dengan bolak-balik al-Qur’an dan as-Sunah. Tentu mereka akan kesulitan dan berat menerima perintah ijtihad. Selain itu, hasil ijtihadnya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena mereka misalnya tidak tahu bahasa Arab, al-Qur’an dan al-Hadits“, tukas Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember yang juga Ketua Bidang Intelektualitas dan Publikasi Ilmiah IKA-PMII Jember. 

Setidaknya, menurut Kiai M.N. Harisudin, ada tiga alasan mengapa ada pilihan-pilihan tersebut. Pertama, menurut Kiai MN Harisudin yang juga Wakil Ketua PW Lajnah Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur tersebut,  manusia memang diciptakan dengan kelas-kelas berbeda. Secara sosiologis, memang manusia tidaklah satu, melainkan berbeda-beda karena itu kita tidak bisa menggeneralisasikan bahwa orang lain sama dengan kita.

“Kedua, adanya perintah untuk bertakwa semampu orang Islam. Ittaqullaha mas tatha’tum. Makanya, yang mampu ijtihad silahkan Ijtihad.Dan yang tidak mampu ijtihad silahkan ittiba’. Jika tidak mampu ittiba’, silahkan taqlid.  Ketiga, tidak ada pembebanan (taklif) di luar kemampuan manusia. Seorang anak kecil umur dua tahun tidak bisa dibebani membawa beras satu karung. Itu taklifu ma la yuthaqu. (Membebani di luar kemampuan manusia).  Dengan model beragama ini, agama Islam terasa mudah diterima oleh umat. Inilah dimensi rahmatan lil alaminnya agama Islam”, tukas Kiai MN Harisudin yang juga Pengurus Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember tersebut.

(Anwari/Kontributor NU Online)      

Categories
Dunia Islam

Katib Syuriyah NU Tegaskan Pancasila = Negara Islam

Jember, NU Online

Di hadapan kurang lebih 500 orang jama’ah pengajian muslimin dan muslimat di Masjid Baiturahim Kebonsari Jember, Katib Syuriyah NU Jember, Kiai M.N. Harisudin menegaskan bahwa Pancasila sama dengan  Negara Islam. Acara Isra’ Mi’raj yang digelar Ahad, 1 Mei 2016 mulai jam 19.00 sampai dengan 22.00 WIB. oleh Ikatan Ta’mir Masjid dan Musholla se-Kabupaten Jember ini dan warga Kebonsari ini berlangsung dengan meriah diiringi dengan sholat remaja Masjid Baiturrahim Kebonsari.

Kiai M.N. Harisudin tegas mengatakan bahwa Pancasila itu semua dalilnya adalah al-Qur’an dan al-Hadits. “Jadi, kalau sudah Negara Pancasila itu juga berarti negara Islam. Tidak perlu khilafah segala, itu tahsilul hasil. Makanya, pemerintah harus tegas terhadap ormas yang anti Pancasila dan anti-NKRI”, tutur Kaprodi Hukum Pidana Islam dan Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah IAIN Jember tersebut seraya menyebut satu persatu ayat-ayat yang terkandung dalam Pancasila.

Dalam ceramah selanjutnya, Kiai M.N. Harisudin juga  menjelaskan hikmah Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw. “ Intisari dari Isra’ Mi’raj itu adalah sholat. Kalau sholatnya benar, insyaallah akan menjadi orang baik. Orang baik inilah orang-orang Islam nusantara. Kita orang-orang Indonesia sudah dikenal baik di seluruh dunia. Kita, orang Indonesia, terkenal dengan Negara Islam demokratis terbesar dunia”, tukas kiai muda yang juga penceramah rutin di sejumlah televisi tersebut.

Kiai Harisudin lebih lanjut mengatakan bahwa Islam produk sholat di nusantara ini merupakan berkah yang sangat berharga. “Islam Nusantara ini sangat baik. Lebih baik daripada Islam di Saudi Arabia, Iran, Irak, Mesir, Afganistan. Makanya, Wapres Jusuf Kalla minta untuk tahun ini –seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Kementrian Agama, Prof. Nur Syam, M.Si, tidak boleh ada pelajar Indonesia yang belajar ke Timur Tengah. Nanti mereka belajar kekerasan. Mereka yang mestinya belajar ke Indonesia”, kutip Kiai M.N. Harisudin yang juga pengurus Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember.

Oleh karena itu, lanjut Kiai Harisudin, kita perlu bangga dengan Islam Nusantara. Islam yang damai dan toleran serta dapat berjalan seiring dengan kearifan lokal di semua tempat. Inilah nilai-nilai Islam nusantara yang dapat “dijual” ke dunia.

(Anwari/Kontributor NU Online).          

Categories
Dunia Islam

Katib Syuriyah NU Serukan Orang Tua Dukung Gerakan Ayo Mondok

Jember, NU Online.

Katib Syuriyah NU Jember, Dr. Kiai M.N. Harisudin, M.Fil. I, mendukung Gerakan Ayo Mondok Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam  siaran persnya di Kantor PCNU Jember, Selasa, 19 April 2016, jam 10.00 Wib sd 10.30 WIB, Dr Kiai MN Harisudin mendorong semua elemen orang tua untuk memperhatikan pendidikan anaknya. Salah satunya dengan cara menempatkan anak-anak mereka di pondok pesantren.

“Gerakan Ayo Mondok, hemat saya, sangat bagus. Ini ide brilliant untuk mendidik anak-anak bangsa ini bisa menjadi lebih baik. Jangan biarkan anak-anak didik kita dididik secara sekuler. Kalau sudah sekuler, jangan salahkan anaknya”, kata Kiai MN Harisudin yang juga penceramah rutin di Jember 1TV dan TV9 Surabaya tersebut.

Di tengah-tengah tantangan moralitas anak-anak di masa sekarang, maka Pondok Pesantren adalah sekolah prioritas untuk mendidik anak-anak sholeh yang berkarakter.”Di pondok pesantren, anak kita dididik untuk menjadi anak-anak yang berakhlakul karimah.  Anak-anak yang dijauhkan dari pergaulan bebas, dijauhkan dari narkoba, dijauhkan dari radikalisme-terorisme, dan sebagainya. Karena itu, kita harus bangga dengan pondok pesantren kita”, tukas Kiai MN Harisudin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut.

Dalam konteks  Jember, Kiai MN Harisudin mendorong para pelajar dan mahasiswa untuk tidak sungkan-sungkan di pondok. “ Ya ini karena Jember dikenal sebagai kota pelajar. Banyak mahasiswa dan pelajar dari kabupaten lain di sini. Mereka kuliah di Universitas Jember, Politeknik Negeri Jember, Institut Agama Islam Negeri Jember, Universitas Islam Jember dan lain-lain. Mereka juga pelajar di MAN1 Jember, MAN 2 Jember, SMA 1 Negeri Jember, SMA 2 Negeri Jember dan lain-lain.  Jangan gengsi di pondok. Justru, di pondok diajari banyak hal. Misalnya, kemandirian, kesederhanaan, kejujuran dan juga kebersamaan”.

“Makanya, para orang tua harus memilih tegas pondok. Jangan membiarkan anak perempuannya bebas tinggal di kontrakan dan kos tanpa kendali karena akibatnya kita sudah bisa tebak. Mereka yang di luar pondok lebih mudah terpengaruh tradisi ‘kumpul kebo’ dan perzinahan”, jelas Kiai M.N. Harisudin yang juga Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur tersebut.

Tapi, Kiai MN. Harisudin mengingatkan untuk mondok yang benar-benar di pesantren. “Pesantren yang benar ya ada bangunan pondoknya, ada kiainya, ada ngajinya, dan ada musholla atau masjidnya. Karena sekarang ada namanya pesantren, tapi tidak ada ngajinya. Itu bukan pondok pesantren, tapi kos-kosan berlabel pesantren ”, lanjut Kiai M.N Harisudin yang juga Pengurus MUI Kabupaten Jember tersebut mengakhiri siaran persnya.

(Kontributor NU Online/Anwari)

Categories
Dunia Islam

Katib Syuriyah NU Jember:  Islam Nusantara, Usulan Peradaban Dunia 

Jember, NU Online

Islam Nusantara menjadi topik hangat dalam diskusi rutin yang diselesenggarakan Eksan Institute di Markas Eksan Institute, Perum Milenia Mangli Jember, Jawa Timur, Sabtu (12/03/2016). Uniknya lagi, kegiatan itu diawali dengan jalan santai bersama yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dihadiri tak kurang 150 peserta dari berbagai kalangan muda: HMI, PMII, IPNU, IPPNU, Fatayat, Muslimat dan sebagainya.

Hadir sebagai pembicara Dr. Kiai M. N Harisudin, M.Fil. I, Katib Syuriyah PCNU Jember dan Moh. Eksan, S.Ag, Ketua DPC Partai Nasdem yang juga Anggota DPRD Jawa Timur. Dalam pemaparannya, Kiai Harisudin yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember ini menjelaskan bahwa Islam Nusantara merupakan Islam yang hidup dan berkembang di Nusantara.”Bukan Islam yang hidup dan berkembang dari nusantara, atau juga bukan Islam yang tumbuh dan berkembang untuk nusantara. Jadi, Islam Nusantara adalah Islam yang tumbuh dan berkembang di nusantara yang memiliki karakter inklusif dan moderat” .

Kehadiran Islam Nusantara, lanjut Kiai Harisudin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember ini, menjadi “hipnotis” tersendiri dalam spektrum peradaban dunia. Bahkan, ia setuju dengan pendapatnya Prof Abdul Karim, yang menyebutkan bahwa Islam Nusantara akan menjadi daerah paling cerah dalam dunia Islam. Demikian ini karena kehidupan mayoritas muslim di Timur Tengah, Benua Kecil lndia, Afrika Utara, dan Afrika Tengah, sedang terhimpit konflik dan keganasan. Tak heran, seperti disampaikan oleh Prof Nur Syam, Sekjen Kemenag RI, saat acara di Malang, jika Wapres Jususf Kalla di tahun 2016, bahwa menolak pengiriman mahasiswa Indonesia ke Timur Tengah, karena hanya akan belajar konflik dan konflik belaka.

“Dengan demikian, kiblat peradaban Islam bukan lagi Timur Tengah, tapi Indonesia. Indonesia layak untuk jadi episentrum peradaban dunia. Dari segala aspek, Indonesia paling  layak di seluruh dunia. Layaknya ini ya karena tawaran Islam Nusantara yang inklusif, toleran dan juga moderat”, kata Kiai Harisudin yang juga Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur tersebut.

Lebih lanjut, Kiai Harisudin juga menyebut ciri Islam Nusantara. “Setidaknya, ada beberapa ciri Islam Nusantara. Yaitu, pertama, adanya pengalaman sejarah yang panjang. Kedua, ide pribumisasi Islam. Ketiga penghargaan dan keteguhan terhadap kearifan lokal. Keempat, adanya institusi atau kelompok yang mengedepankan wacana Islam Inklusif dan toleran. Kelima, peran Ormas dan para pemikir muslim Indonesia yang membebaskan dan juga mencerahkan,” jelas Kiai muda yang juga Kaprodi Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam di Fakultas Syari’ah IAIN Jember tersebut.

Dan Islam Nusantara, menurut Kiai Harisudin, akan terus berdialektika dengan sejarah sosial ummat Islam di Indonesia. Islam Nusantara bisa menerima perubahan sepanjang ada ‘illat perubahan itu sendiri. “Jadi, Islam Nusantara tidak berhenti di sini dan saat ini. Islam Nusantara akan terus melakukan evaluasi diri secara terus menerus untuk meyuguhkan yang terbaik dalam peradaban dunia”, tutur Kiai muda yang juga pengurus Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember tersebut.  

Pada kesempatan yang sama, Moch Eksan menyampaikan bahwa tema Islam Nusantara muncul bersamaan dengan agenda muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Agustus  2015 yang silam. Tema ini, menurut pria yang juga aktifis muda PCNU Jember ini merupakan tawaran paradigma keberagamaan, baik dari sisi Minhajul Fikr, maupun Minhajul ‘Amal. NU menawarkan Islam Nusantara ini sebagai hasil dari dialektika intelektualisme dan sosial kultural antara NU dan Indonesia.

Sebagai sebuah tawaran tambah Eksan, Islam nusantara ini didukung sekaligus juga ditentang. Hal tersebut, menurut anggota DPRD Jatim ini, satu hal yang wajar sebagai konsekuensi logis dari dinamika diskursus keislaman Indonesia kontemporer yang terbuka dan demokratis. Para intelektual Islam NU barang tentu banyak yang mendukung. “Bahkan tokoh tokoh sekaliber Prof. Dr. Quraish Shihab, M.A., Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A, juga mengamini tawaran NU ini. Tak kurang juga seorang Islamis Indonesianis asal belanda Prof. Dr. Martin Van Brussen, M.A. mengapresiasi tawaran NU dalam mengembangkan Islam damai, santun, dan anti kekerasan,” tandasnya.

Selain banyak dukungan diatas, juga terdapat kelompok dan tokoh yang menentang. Semisal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). HTI memandang bahwa tawaran Islam nusantara NU tidaklah fair dengan membanding-bandingkan negara Indonesia dan negara Timur Tengah hari ini. Kondisi yang bertolak belakang antara Indonesia dan negara Timur Tengah merupakan bagian dari skenario skularisme global. FPI bukan hanya menentang tapi juga mengecam Islam Nusantara sebagai cara berfikir yang sesat menyesatkan, Habib Rizieq menuding bahwa Islam Nusantara itu tak lebih dari propaganda dari Zionis yang berisi gerakan pemikiran dan gerakan sosial yang anti islam. Semula memang anti arab tapi berujung anti-Islam.

(Anwari/Kontributor NU Online).

Categories
Dunia Islam

Siapkan Diri Menjadi Universitas Swasta Terbaik di Jawa Timur

Jember, kontributor NU-Online

Menyimak perkembangan Universitas Islam Jember dalam dua tahun terakhir ini, cukup menggembirakan. Satu-satunya Universitas milik Nahdlatul Ulama di Jember ini bertekad untuk terus berpacu dan mengembangkan diri, terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia yang sudah dimulai akhir tahun 2015 silam. Universitas Islam Jember bertekad menjadi Universitas Swasta terbaik di Jawa Timur.

Sekretaris Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama Jember, Dr. Kiai MN. Harisudin, M. Fil. I, mengatakan hal tersebut di kantor YPNU Jember, Jl. Kyai Mojo. No. 101 Jember tersebut. “ Saya kira, ini sudah waktunya. Universitas Islam Jember menjadi Universitas Swasta yang terbaik di Jawa Timur. Ini sangat rasional karena alhamdulillah, berkat usaha sungguh-sungguh dan kerja sama berbagai pihak, Universitas Islam Jember bisa setara dengan  Universitas Muhammadiyah Jember.  Sama-sama tidak di non-aktifkan di tahun kemarin. Dan ini opini yang berkembang di masyarakat”, kata kiai muda yang juga Katib Syuriyah PCNU Jember.

Sementara itu, lanjut doktor lulusan IAIN Sunan Ampel Surabaya tersebut, berbagai pembangunan fisik terus digencarkan di kampus hijau tersebut. “Sekarang juga, ada beberapa dosen yang sedang menempuh S3. Kita berharap, semua dosen bertitel doktor dalam beberapa tahun ke depan ini”, ujar Kiai MN. Harisudin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut.

Selain itu, animo masyarakat Jember khususnya dan masyarakat Jawa Timur umumnya pada Universitas Islam Jember semakin baik. “Ada trust yang tumbuh dan meningkat drastis seiring dengan berbagai pembenahan dan pengembangan di UIJ. Buktinya, mahasiswa UIJ di tahun 2015, terdapat kenaikan 100 persen. Selain itu, ada beberapa mahasiswa dari Pattani Thailand yang kuliah di sini”.

Oleh karena itu, Universitas Islam Jember di tahun 2016 ini menggenjot mahasiswa baru yang selain mempertimbangkan kuantitas, juga yang penting lagi adalah kuantitasnya. “Dan sekarang, kita sudah siapkan Panitia Mahasiswa Baru yang diketuai Drs. H. Ahmadi, M. Pd.I (Dekan Fakultas Tarbiyah) untuk mendapatkan calon-calon mahasiswa berkualitas”, pungkas Dr. Kiai MN. Harisudin, M. Fil. I,  yang juga Dosen Pasca Sarjana di berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur.

(Anwari/Kontributor NU Online)

Categories
Dunia Islam

Perspektif Keliru Islam Nusantara

Oleh: Happy Hafidzoh Widyana

Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah”, mereka menjawab, “(tidak) Kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukannya)”. Padahal, nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apapun, dan tidak mendapat petunjuk. (Al-Baqarah[2]: 170).

Islam Nusantara yang belakangan ini marak diperbincangkan, bahkan Presiden Joko Widodo pun tak mau ketinggalan memperbincangkannya. Saat Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada bulan mei lalu Jokowi mengatakan” Islam di Indonesia adalah Islam Nusantara”.

Islam Nusantara, menurut kebanyakan pandangan masyarakat berarti Islam yang berasal dari Nusantara dengan segala kekhasannya, Ia berbeda dengan Islam yang berasal dari Arab Saudi, juga berbeda dengan islam yang berasal dari negara-negara Timur Tengah lainnya.

Jika memang demikian, berarti arti dua kata tersebut berpotensi untuk salah logika. Sebab, ajaran Islam yang ada di Arab Saudi tentu sama dengan ajaran Islam yang berada di Nusantara. Apalagi kita tahu bahwa Islam bersifat rahmatan lil aalamin, rahmat untuk semesta alam. Bukan rahmat untuk Nusantara saja, bukan pula untuk Arab Saudi saja. Kalaupun ada yang berbeda, itu sekedar cara menerapkan syariat islam. Misal, Islam mengajarkan umatnya untuk menutup aurat, maka masyarakat Nusantara menerapkan syariat ini lewat kebiasaan menggunakan kain sarung, berbaju batik, plus kopiah. Tapi di belahan bumi lain masyarakatnya lebih suka menggunakan gamis.

Perbedaan culture dan budaya ini menjadi khas, namun tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jadi, jika di Masjidil Haram kita menemui orang dengan ciri khas tadi: mengenakan kain sarung, baju batik, dan memakai kopiah maka kita dengan mudah akan rnenebak bahwa ia muslim dari Indonesia.

Kembali kepada definisi tadi, bila Islam Nusantara dimaknai cara menerapkan ajaran islam yang sesuai dengan culture dan budaya masyarakat Nusantara, bukan ajaran islam itu sendiri yang berbeda-beda, maka hal ini tentu boleh saja, selagi kita tidak mencela, memusuhi, apalagi menolak ajaran Islam dengan culture dan budaya yang berbeda.

Akan tetapi, jika Islam Nusantara dimaknai bukan sebagai cara penerapn ajaran Islam yang berbeda-beda, melainkan ajaran islam itu sendiri yang berbeda-beda berdasarkan wilayah, maka ini jelas keliru. Ajaran Islam semua sama yakni bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, di belahan bumi manapun ini sama.

Wallahu a’lam.

Categories
Keislaman

Wabah Selfie dan Grufie

Oleh: Happy Hafidzoh Widyana

Fenomena yang lagi mewabah dimana selfie dan grufie menjadi bagian dari hidup masyarakat saat ini. Wabah selfie dan gruvie tengah melanda masyarakat, khususnya bagi para pengguna jejaring sosial. Selfie adalah istilah untuk aktivitas untuk memfoto diri sendiri dengan menggunakan kamera digital atau kamera handphone. Sedangkan grufie adalah istilah untuk aktivitas memfoto diri dengan menggunakan kamera digital atau kamera handphone tetapi dilakukan oleh lebih dari dua orang atau secara berkelompok. Prilaku ini sangat digandrungi, khususnya para pemuda-pemuda Indonesia. Di manapun mereka berada, seolah tak ingin ketinggalan mengekspresikan diri dengan ber-selfie atau grufie. Berbagai macam pose mereka jepret, mulai dari yang biasa-biasa saja sampai yang over narsis.

Ironisnya, tidak sedikit dari muslimah yang ikut-ikutan budaya ini. Dengan menggunakan gaun penutup aurat, mereka berpose layaknya para model. Ada yang mengacungkan ibu jarinya, ada yang mengacungkan jari telunjuk dan jari tengahnya (simbol perdamaian atau peace) dan bahkan yang paling parah ada yang mengacungkan simbol anak metal. 

Sudah jelas, pose-pose ini sangat tidak pantas dipertontonkan oleh seorang muslimah di depan publik. Memajang foto-foto pribadi di jejaring sosial itu kurang etis  karena bisa mengandung beberapa resiko, diantaranya:

Pertama, akan menimbulkan kesan suka memamerkan diri kepada orang lain, meski bukan mahram. Masyarakat jejaring sosial adalah masyaraka global. Itu artinya, semua orang yang memiliki akun di internet bisa memelototi foto-foto yang kita posting. Jelas tindakan ini tidak dibenarkan dalam islam. Allah Ta’ala dan Rosul-Nya menuntun muslimah untuk menjaga diri. Diwajibkan hijab juga bertujuan agar tubuh muslimah tidak terekspos ke pihak luar. Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan, sehingga tidak diperkenankan untuk diumbar di sembarang tempat. Akan pudar fungsi hijab bila muslimah gemar ber-selfie ria.

“…Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahliyah dahulu…” (Al-Ahzab: 33)

Ayat ini menjelaskan larangan bagi kaum muslimah bersolek ria di hadapan kaum lelaki karena bisa memancing kejahatan.       

Kedua, selfie dan grufie bisa mengundang pihak lain, terutama lawan jenis untuk menggoda atau bahkan merendahkan martabat muslimah. Misalnya, ada teman di facebook yang nakal (khususnya lawan jenis) lalu mengomentari foto-foto postingan dengan komentar menggoda, misalnya “ehem, cantiknya!!”. Sunguh tak elok seorang muslimah membuka ruang bagi orang lain untuk menggoda dirinya. Dan di jejaring sosial, orang diberi kebebasan untuk menulis komentar sekehendaknya.

Ketiga, perilaku seperti ini sama sekali tidak membawa manfaat, bahkan cendrung membuahkan kemadharatan. Padahal Rasulullah bersabda, “Sebagian dari kebaikan keislaman  seseorang adalah meninggalkan suatu hal yang tidak berguna baginya.”(Riwayat Timizi)

Rawan Penyakit Hati

Selain yang disebutkan diatas, muslimah yang gemar ber-selfie dan grufie juga rawan terjerat beberapa penyakit hati seperti riya’, ujub, dan takabur.

Riya’ adalah melakuan sesuatu yan didasari niat untuk medapatkan perhatian orang lain. Penyakit ini akan mnjangkiti manakala postingan foto tersebut ditujukan atau diniatkan agar mendapatkan perhatian dari para pegguna jejaring sosial, baik berupa komentar yang memuja-muji atau minimal klikan ‘like’ yang mereka berikan.

Ujub adalah prilaku mengagumi diri sendiri, yaitu ketika merasa diri kita memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Penyakit ujub ini akan menimpa muslimah saat melakukan proses pemilihan foto yang akan di posting. Sudah tentu foto yang dipilih adalah foto-foto yang terbaik. Ketika telah ditemukan foto itu, maka akan lebih percaya diri ketika me-mostingnya. Ini akan memancing tumbuhnya sifat ujub.

Kemudian, puncaknya selfie ini bisa menumbhkan kesombongan (takabur) dalam diri. Ini akan terjadi bila terbesit di dalam hati muslimah perasaan menjadi sosok yang paling keren, bekeneksis, gaul dan sebagainya. Allah Ta’ala dan rasul-Nya sangat tidak menyenangi bahkan mengancam dengan siksa yang pedih orang-orang yang terbesit di dadanya kesombongan meski hanya sebesar dzarrah (atom). “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang ang sombong”. (An-Nahl 23)  

Dalam hadist juga  dijelaskan, dari Ibnu Mas’ud dar Nabi saw bersabda, “ Tidaklah masuk surga barang siapa yang di dalam hatinya terdapat kesombongan yang sebesar biji dzarrah sekalipun”. (Riwayat Muslim dan At-Tirmizi).

Sungguh, ketiga penyakit itu sangat berbahaya bagi keselamatan iman. Iman akan sehat bila hati selamat dari ketiganya. Agar terhindar dari ketiga penyakit hati tersebut sebaiknya para muslimah menjauhi segala jenis pemotretan yang berpotensi merusak harkat dan martabat muslimah itu sendiri, baik di hadapan manusia lebih-lebih di sisi Allah. Semoga Allah senantiasa memberi petunjuk. Aamiin. Wallahu a’lamu bish-shawab. 


Categories
Dunia Islam

Warga NU Diminta Legowo Menerima Hasil Pilkada

Setelah secara jam’iyyah PCNU Jember menyatakan sikap netral terhadap pasangan calon Bupati Jember, maka tak dapat dihindarkan bahwa warga NU menjadi terbelah. Pilkada di Jember secara serentak memang dilaksanakan bersamaan dengan kabupaten dan kota lain se-Indonesia pada 9 Desember 2015.  Bagaimanapun demikian ini menjadikan sedikit agak ada gesekan baik antar sesama warga Nahdliyyin atau dengan bukan Nahdliyyin di Kabupaten Jember.   

 “Diakui atau tidak,  warga NU menjadi terbelah. Ada yang milih no 1: H. Sugiarto dan Dwi Karyanto. Ada yang memilih no: 2, dr. Hj. Faida dan KH. A. Muqith Arif. Saya harap, warga NU legawa dengan hasil apapun Pilkada 09 Desember 2015 ini”, demikian seruan Katib Syuriyah PCNU Jember, Dr. Kiai MN. Harisudin, M. Fil.I. di Kantor Ponpes Darul Hikam Mangli Jember.

Kiai Harisudin berharap  agar apapun hasil PIlkada diterima dengan baik. “ Pilihan boleh beda, namun mari kita jaga ukhuwah Nahdliyah. Dan kita berdoa’, semoga calon terpilih dapat amanah. Kita sebagai warga NU juga turut mengawalnya agar pemimpin ini dapat bekerja secara maksimal selama lima tahun ke depan untuk perubahan yang lebih baik”, pungkas  Kiai Muda yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember tersebut.

Demokrasi seperti dalam Pilkada ini, diakui oleh Kiai Harisudin memang memiliki beberapa kelemahan. Namun, dibanding dengan sistem yang lain, demokrasi ini jauh lebih baik, Karena itu, domokrasi sebagaiman terejawentah dalam Pilkada ini diharapkan akan terus dievaluasi sehingga menjadi lebih matang. “Jadi, jangan kita rusak demokrasi. Apa yang sudah ada, kita sempurnakan sehingga sesuai dengan harapan kita semua”, kata Kiai MN Harisudin yang juga Ketua Puan Amal Hayati PP Nuris Jember tersebut. 

(Anwari/Kontributor NU Online)     

Categories
Dunia Islam

Jaga Ukhuwah Islamiyah, Belajar pada KH. Idham Khalid dan Buya Hamka

“Kita harus jaga ukhuwah Islamiyah, yakni ukhuwah yang didasarkan pada nilai-nilai Islam”. Demikian taushiyah yang disampaikan Dr. Kiai MN. Harisudin, M. Fil. I, Katib Syuriyah PCNU Jember,  dalam rangka pengajian di Masjid al-Islah Perumahan Kebonsari d’Village, Senin, 30 Nopember 2015. Pengajian ini dihadiri tidak kurang dari 200 jama’ah majlis  taklim yang terdiri dari muslimin dan muslimat se-Kabupaten Jember.

Kiai MN. Harisudin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember menyatakan betapa pentingnya menjaga ukhuwah yang dilandasi nilai-nilai Islam.  Sebagai misal, yang sering abai adalah persaudaraan yang dijalin atas dasar kekerabatan. “Seringkali gara-gara masalah dalam internal keluarga, kita tidak menyapa saudara kita. Kita bermusuhan dengan keluarga.  Bahkan ironisnya kita berkata ‘Tidak usah Pakai Saudara-an segala’”, tutur  Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember.

Menurut Kiai MN. Harisudin, meski Abu Lahab adalah musuh besar Islam, namun Nabi Muhammad tetap baik pada pamannya tersebut. Ketika seorang sahabat murka dan berwirid “QS. Al-Lahab” karena jengkelnya pada Abu Lahab, maka ketika Rasulullah Saw. bertemu dengan orang ini, beliau serta merta melarang orang ini untuk membenci Abu Lahab. “Bagaimanapun, Abu Lahab adalah paman saya”, sabda Nabi Saw ini menyejukkan.  Biarlah urusan QS. Al-Lahab itu urusan Abu Lahab dengan Allah Swt, kata Nabi lebih lanjut. 

Sementara, membangun ukhuwah antar ormas yang satu dengan yang lain, maka kita bisa belajar pada cara KH. Idham Chalid dan Buya Hamka menyikapi perbedaan. KH. Idham Chalid adan Ketua Umum PBNU dan Buya Hamka adalah tokoh besar dalam organisasi Muhammadiyah yang juga Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia. “Ketika dalam perjalanan haji menuju Mekah menggunakan kapal laut yang berlangsung beberapa bulan, ketika sholat subuh, KH. Idham Chalid memilih untuk tidak doa qunut karena jama’ah dibelakangnya adalah Buya Hamka. Sebaliknya, ketika jadwal Buya Hamka yang imam sholat shubuh, maka beliau memilih untuk doa qunut karena di belakangnya ada jama’ah dari NU, yakniKH. Idham Chalid”, kata Kiai MN. Harisudin yang juga penulis  buku yang berjumlah kurang lebih 25-an tersebut.  

Betapa indahnya, jika perbedaan ini disikapi dengan toleransi antar sesama. Dengan tujuan untuk mengokohkan Islam, maka  ukhuwah ini adalah pondasi yang pertama dan utama untuk menegakkan panji-panji Islam ke seantero dunia.

(Kontributor NU Online/Anwari)     

Categories
Dunia Islam

Tradisi Khitan Mengikuti  Sunah Ibrahim

“Keluarbiasan Nabi Ibrahim adalah kemauan untuk mengikuti perintah Tuhan dengan sebaik-baiknya dan menjauhi larangan-Nya. Itu yang menyebabkan Nabi Ibrahim diberi tempat terhormat di sisi Allah Swt”, kata Dr. Kiai MN. Harisudin, M. Fil. I, pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember dalam acara Walimatul Khitan dan Aqiqah Aris Putra Septiyanto , Sabtu, 3 Oktober 2015 di Perumahan Bumi Tegal Besar Blok CC. 27 A Kaliwates Jember. Tak kurang, seratus orang menghadiri walimatul khitan dan aqiqah yang dilaksanakan setelah Maghrib tersebut. 

Allah Swt. Berfirman: “Waidzibtala ibrahima rabbuhu bikalimaatin faatammahunna qala inni jailuka linnasi imama. Qala wamin dzurriyati. Qala la yanalu ahdidzdlalimin”. Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji dengan beberapa kalimah (suruhan dan larangan) dan lalu ia menyempurnakannya, maka setelah itu, Allah Swt berfirman” Sesungguhnya aku akan jadikan kamu pemimpin manusia”. Ibrahim menjawab: “(Jadikanlah juga) termasuk keturunanku”. Allah Swt. berfirman:  Janjiku tidak meliputi orang yang dzalim. (QS. Al-Baqarah: 124).   

Sesungguhnya, lanjut Kiai Harisudin, tidak hanya perintah menyembelih Ismail yang luar biasa. Perintah yang lain seperti khitan juga luar biasa. Karena perintah ini diberikan saat Nabi Ibrahim berumur 80 tahun. Kita bisa membayangkan, bagaimana Nabi Ibrahim berkhitan dengan kapak yang keras untuk melaksanakan titah Allah Swt tersebut.

Pada sisi lain, Kiai Harisudin yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember tersebut, mengatakan dalam khitan ada tradisi mendidik anak-anak menjadi anak yang soleh.  Ini bersambung dengan permintaan Nabi Ibrahim agar diberi anak-anak yang soleh sebagaimana diabadikan dalam al-Qur’an. Rabbi habli minas shalihin. Nabi Ibrahim tidak meminta anak yang kaya raya, tidak meminta anak yang pandai, tidak meminta anak yang punya jabatan tinggi atau kedudukan terhormat. Nabi Ibrahim hanya ingin anak yang soleh.

Dalam Islam, harapan memiliki anak yang soleh adalah tujuan tertinggi karena dengan anak soleh semuanya akan “ikut”. Apa artinya anak yang kaya, tapi tidak soleh. Juga, apa artinya anak yang punya jabatan tinggi, tapi tidak soleh. Tetapi, betapa bahagianya orang yang punya anak soleh dan sekaligus punya kekayaan yang melimpah. Karena kekayaan itu akan digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya. Jabatan juga akan berguna kalau ia menjadi anak yang soleh. Demikian seterusnya. Karena itu, passwordnya, kata Kiai Harisudin yang juga Katib Syuriyah NU Jember, adalah anak soleh, anak soleh dan anak soleh.

(Humas PP Darul Hikam/Ulum)      

Categories
Keislaman

Keteladanan Nabi Ibrahim dalam Mendidik Anak

Anak yang shaleh merupakan idaman dari seluruh keluarga. Sebab, keshalehan seorang anak merupakan  kunci menjadi orang sukses dunia-akhirat. Demikian diungkapkan Katib Syuriyah PCNU Jember, Dr. Kiai MN Harisudin, M. Fil. I saat menyampaikan khotbahnya dalam shalat Idul Adha di Masjid Al-Hikmah Universitas Jember, Kamis (24/9).

Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember itu mengatakan, sejarah perjalanan Nabi Ibrahim dan Ismail  sesungguhnya telah memberikan teladan tentang bagaimana menjadikan anaknya sebagai anak shaleh. Menurut Haris, sapaan akrabnya, untuk mewujudkan anak yang shaleh, diantaranya adalah menjadikan keluarga sebagai lembaga pendidikan yang utama dan pertama.

“Inilah yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim dan istrinya, Siti Hajar terhadap Ismail. Jadi mereka sejak dini sudah memposisikan keluarga sebagai lembaga pendidikan bagi anaknya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Haris, orang tua wajib memberi  uswah (teladan) kepada anak-anaknya. Dengan keteladanan yang ditampakkan sehari-hari, maka akan mempengaruhi pembentukan pribadi anak.  Orang tua yang mempertontonkan kejujuran dan kedermawanan, itu artinya telah melatih anak untuk menjadi orang jujur dan punya jiwa sosial.

Haris juga menyatakan, untuk menjadikan anak shaleh, maka anak tersebut perlu dikumpulkan dengan orang-orang yang shaleh. Sebab, dengan berkumpul dengan anak atau orang yang shaleh, maka si anak akan terbiasa berlaku shaleh.

“Saya teringat pesan almarhum KH. Muchit Muzadi, lebih baik anak kita disekolahkan di lembaga yang berakhlaqul karimah walaupun tidak bermutu, daripada bersekolah di lembaga yang bermutu tapi tidak berakhlaqul karimah,” tukas Kiai Harisudin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember. (Aryudi/Fathoni)

Categories
Keislaman

Walimatul Aqiqah: Orang Tua Mulia Karena Anak Solehnya

“Orang tua mulia karena anaknya. Orang tua menjadi nista juga karena anaknya”, demikian taushiyah yang disampaikan Dr. Kiai MN. Harisudin, M.Fil. I dalam acara walimatul Aqiqah atas nama M. Adib Diyaul Haq El-Hadi. Acara aqiqah putra ke-3 Ust. Solikul Hadi, SH, MH berlangsung sangat meriah. Tak kurang 100 orang warga sekitar di Perumahan Kebonsari Jember tersebut menghadiri walimatul aqiqah yang dilangsungkan pada 15 Agutus 2015 jam 18.00 Wib.

Selanjutnya, Kiai M.N. Harisudin menjelaskan bahwa orang tua mulia karena anak solehnya. Sebaliknya, orang tua menjadi nista karena tidak ada kesalehan pada diri anaknya. Namun saleh tidaknya anak tergantung pada orang tua.

Kiai MN. Harisudin yang juga Katib Syuriyah PCNU Jember menceritakan soal seorang anak yang durhaka pada orang tuanya di masa Kholifah Umar bin Khattab. Namanya Ju’lan yang berarti kumbang. Orang tuanya sudah angkat tangan tidak mau mengurusnya karena bandelnya. Orang tua ini melapor pada Umar bin Khattab agar Ju’lan ini diberi hukuman ta’zir. Akhirnya dipanggilah Ju’lan menghadap Umar bin Khattab. Singkat cerita, ditanya berbagai hal oleh Umar dan Khalifah ingin agar Ju’lan dihukum ta’zir.

Namun, Ju’lan ini protes. “Khalifah umar, saya ingin tanya. Hak apa saja yang dimiliki oleh seorang anak terhadap orang tuanya”.

“Pertama, mendapat calon ibu solehah. Kedua, diberi nama yang baik. Dan ketiga, diberi pengajaran al-Qur’an”, kata Khalifah Umar bin Khattab.

“Saya protes karena semuanya tidak ada di saya. Pertama, ibu saya orang yang paling cerewet di kampung saya. Kedua, nama saya Ju’lan artinya kumbang. Itu nama yang tidak baik. Dan ketiga, saya tidak diajari al-Qur’an satu huruf pun. Saya jadi begini ini karena orang tua saya. Oleh karena itu, saya tidak mau dihukum”, kata Ju’lan memprotes.  

“Kalau begitu, yang pantas dihukum itu orang tuamu”, kata Khalifah Umar bin Khattab. Akhirnya, besoknya orang tuanya dipanggil dan dijebolskan ke dalam penjara karena hukuman ta’zir.

Kisah nyata ini, kata MN. Harisudin, M.Fil. I, Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember ini, menunjukkan betapa pentingnya peran orang tua dalam mendidik anak. Durhakanya anak bisa karena durhakanya orang tua. Karena itu, orang tua harus berusaha sekuat mungkin agar anaknya menjadi anak soleh dan solehah, berguna bagi agama nusa dan bangsa.

Acara walimatul aqiqah ini selesai jam 19.15 Wib setelah ditutup do’a oleh Ir. Moh. Hafidz.

(Humas PP Darul Hikam/Halim)       

Categories
Dunia Islam Madrasah Diniyah Awwaliyah

Dr. Kiai M.N. Harisudin, M. Fil.I: PKI itu Sudah Tutup Buku. Apanya yang Menarik?

Katib Syuriyah PCNU Jember, Dr.Kiai MN. Harisudin, M.Fil. I menyayangkan pihak-pihak yang sengaja memunculkan kembali ideologi komunisme di negeri ini seperti tercermin dalam karnaval Agustusan di Pamekasan,  coret-coret Palu Arit di Universitas Jember dan arena permainan skateboard TMII Jakarta Timur di bulan Agustus 2015 ini.

“PKI itu kan sudah tutup buku. Saya mempertanyakan: Mengapa dibuka lagi ? Apanya yang menarik dari PKI ?. Sebagai ideologi, komunisme telah gagal membawa asa manusia pada cita-cita tertinggi manusia.Apalagi, karena cita-cita tinggi ini digapai dengan cara yang bertentangan dengan Islam, yaitu kekerasan”, katanya di sela-sela acara Wasdalbin Kopertis Wilayah VII di Universitas Islam Jember (UIJ), kemarin 20/8/2015.

Bagi Dr. Kiai MN. Harisudin, M. Fil.I yang juga Sekretaris Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama yang menaungi UIJ, cita-cita keadilan sosial komunisme nampaknya menjanjikan, namun sesungguhnya kering dari spritualitas. “ Ini beda dengan Islam yang mencitakan keadilan sosial yang sarat spitualitas. Bagi Islam, keadilan sosial adalah tangga menuju kebahagiaan di akhirat. Karena itu, Islam sangat sempurna. Ada kebahagiaan di dunia di akhirat sekaligus”, kata M.N. Harisudin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut.

Selain itu, para bapak bangsa ini juga sudah sepakat untuk melakukan pembubaran terhadap organisasi massa yang telah menorehkan sejarah kelam di negeri ini dengan Ketetapan MPRS no. XXV tahun 1966. Sebelumnya, beberapa kali PKI telah melakukan pemberontakan seperti di Madiun tahun1948 dan di Jakarta tahun 1965, namun berakhir dengan kegagalan dengan korban jiwa yang mencapai ribuan orang rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, Kiai M.N. Harisudin itu meminta aparat negara untuk segera melakukan proses hukum yang sewajarnya terhadap pelaku karnaval PKI dan corat-coret gambar palu arit tersebut. “ Jangan sampai hal demikian ini terulang. Ini soal bagaimana konsistensi negeri ini dalam pembubaran PKI. Kalau soal hak asasi eks PKI itu kan sudah dilindungi undang-undang”, pungkas Kiai MN Harisudin yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember. (Anwari/Kontributor NU Online).

Categories
Dunia Islam

Katib Syuriyah NU Jember Serukan Gerakan “NU Sehat”

Jember, NU Online.

Maraknya berbagai organisasi yang  menyerang NU, menjadikan jam’iyyah diniyah ijtimaiyyah ini harus berbenah diri.  Serangan yang berasal dari mana-mana itu seperti  Wahabi, Syi’ah, HTI, dan sebagainya itu harus disikapi dengan arif dan bijaksana serta menjauhi sikap emosional. Demikian siaran pers Katib Syuriyah PCNU Jember, Dr. Kiai MN. Harisudin, M. Fil. I di kantor PCNU Jember, Jl. Imam Bonjol 41 A Jember, Rabu, 19/8/2015 menanggapi semakin maraknya gerakan-gerakan yang menyerang NU tersebut. Salah satu caranya adalah dengan gerakan NU sehat, seperi digagas M.N. Harisudin yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember tersebut.   

“Ya  itu. Cara melawannya adalah dengan gerakan “NU Sehat”. NU harus sehat secara ekonomi. Kalo ekonomi sudah sehat, tidak mungkin gerakan yang lain akan bisa masuk. NU juga harus sehat secara budaya. Kalo sdh sehat secara budaya, budaya lain pasti tidak bisa masuk. Demikian juga, NU harus sehat secara akidah. Kalo akidah tidak sehat, ya mudah orang NU dibujuki menjadi anggota ormas lain yang bertentangan dengan NU tersebut”, pungkas Kiai M.N. Harisudin yang juga pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Tersebut.

Namun jika NU sakit, misalnya karena banyaknya konflik antar pengurus, koordinasi yang lemah, program yang tidak jalan, tidak pernah silaturahim (turba) ke bawah, lailatul ijtima’ tidak ada, warga NU banyak yang miskin, pendidikan yang rendah, dan sebagainya, maka yang demikian ini akan menyebabkan NU mudah terserang banyak penyakit dari luar. Ibarat tubuh, dia tidak memiliki anti bodi untuk kekebalan tubuhnya. Akhirnya ia jatuh sakit. Tapi kalo tubuh sehat, dia punya kekebalan tubuh dan penyakit tidak bisa masuk. 

“Karena itu, kita jangan menyalahkan orang lain. Tapi, kita harus lihat dan evaluasi diri kita sendiri. Sudah sehat belum NU kita ini? Insya’allah, kalau sudah sehat, sampai kapanpun NU tetap jaya dan tidak mudah dimasuki orang lain”, kata kiai muda yang juga Ketua Puan Amal Hayati PP Nuris Jember.

Gerakan NU Sehat ini diharapkan masuk setiap desa di Jember. Pengurus NU di tiap ranting harus mengimplementasikan dalam kerja nyata di wilayahnya masing-masing. Pengurus NU juga  harus mengurus masjid dan musholla di sekitarnya. Demikian juga, lembaga pendidikan anak-anak NU terus menjadi perhatian utama.   (Anwari/Kontributor NU Online). 

Categories
Keislaman

Universitas Islam Jember Pagari Mahasiswa dengan Ajaran Islam Moderat

Sebagai Perguruan Tinggi Islam Unggulan di Jawa Timur, warga NU harus bangga dengan Universitas Islam Jember. Pasalnya, universitas ini telah berhasil memagari mahasiswanya dengan pendidikan Islam moderat. Di tengah-tengah cara beragama radikal yang dibawa oleh sejumlah kalangan, maka benteng Islam moderat adalah pagar paling aman untuk para pemuda-pemudi Islam. Demikian disampaikan Dr. Kiai MN. Harisudin, M. Fil. I, Sekretaris Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama Jember di kantor UIJ, Jl. Kiai Mojo 101 Po Box 170 Jember. 

“Orang NU khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya harus bangga dengan UIJ. Karena UIJ telah memagari mahasiswanya dengan pendidikan agama Islam moderat, yang dicirikan dalam Ahlussunah waljama’ah”, kata Dr. Kiai MN. Harisudin, M. Fil. I yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

“Oleh karena itu, kami berhadap agar warga NU dan juga masyarakat Indonesia memberi perhatian lebih pada anak-anaknya. Jangan sampai mereka keliru memilih perguruan tinggi yang justru menyemai bibit-bibit radikalisme dalam agama. Kalo di UIJ, dipastikan aman dan bahkan mahasiswanya bisa di garda depan mensosialisasikan Islam moderat ke masyarakat ”, kata Kiai muda yang juga menjadi Dosen Pasca Sarjana di sejumlah Perguruan Tinggi di Jawa Timur dan luar Jawa tersebut.

Apa yang disampaikan oleh Dr. Kiai M.N. Harisudin, M. Fil. I yang juga Katib Syuriyah PCNU Jember ini, adalah relevan dengan situasi sekarang. Di saat negara Indonesia dalam ancaman gerakan Islam yang radikal dan bahkan gerakan tidak mengakui keberadaan Indonesia, maka kehadiran lembaga pendidikan tinggi turut berperan serta dengan keadaan tersebut. Dan Universitas Islam Jember yang didirikan oleh PCNU Jember itu telah memberikan kontribusi yang tidak bisa dianggap remeh dalam meneguhkan dan memperkokoh NKRI.

(Teguh/Humas UIJ).     

Categories
Dunia Islam

Fatayat NU Jember Adakan ToT Juru Dakwah Aswaja

Semakin merebaknya dakwah Islam yang menyimpang dari NU, menjadikan Fatayat NU ingin mencari bibik-bibit dai perempuan (daiyah) yang siap terjun di masyarakat. Dalam rangka ini, Fatayat NU Jember mengadakan ToT Juru Dakwah Aswaja bertema “ Sinergitas Islam Aswaja dan Islam Nusantara Mewujudkan Indonesia Beradab” yang diselenggarakn pada tanggal 15-16 Agustus 2015. Bertempat di kantor NU, Jl. Imam Bonjol 41 A, ToT Juru Dakwah Aswaja ini dihadiri 50 orang peserta yang berasal dari PAC Fatayat NU se-Kabupaten Jember.

Dalam pembukaan, Ketua Fatayat NU Jember, Rahmah Saidah, SP, MP, menyatakan bahwa Fatayat NU harus mengambil peran dalam kegiatan dakwah Islam di Jember. “Setidaknya, ada dua kepentingan. Pertama, agar dakwah Aswaja secara massif diberlakukan di Jember. Dakwah Aswaja yang sudah ada akan diperkuat oleh Fatayat NU.  Kedua, agar dakwah Aswaja menggunakan perspektif perempuan”, kata Ketua Fatayat NU Jember yang juga Guru di SMP Sunan Ampel Sukorambi Jember.

Sementara itu, nara sumber utama, Dr. Kiai MN. Harisudin, M. Fil. I yang juga Katib Syuriyah PCNU Jember, menyatakan keprihatinannya dakwah yang cenderung jadi tontonan, tidak menjadi tuntunan. “Saya rasa, itu harus diubah. Bolehlah menarik dengan berbagai lelucon, tapi jangan itu yang utama. Selain itu, saya melihat dakwah Islam belum menunjukkan hasil karena orientasi para mubaligh yang umumnya bersifat materi”, pungkas Dosen Pasca sarjana IAIN Jember yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Jember tersebut.

Beberapa nara sumber lain juga dihadirkan seperti Dr. K.H. Abdullah, MHI, Ust. Dr. Abd. Hamid Pujiono, Kiai Idrus Romli, S.Ag, Ustadzah Hj. Mukniah Ashom, M.Pd.I dan  Ibu Linda, M.Si. Acara ToT Juru Dakwah Fatayat NU Jember ini diakhiri dengan Rencana Tindak Lanjut yang dipimpin oleh Sahabat Maziyatur Rofi’ah, M.Pd.I untuk membentuk juru dakwah tiap kecamatan yang harus aktif dalam berbagai kegiatan agama, terutama di masjid masing-masing. (Kontributor NU Online/Anwari)

Categories
Keislaman

Pengajian Kitab Fiqh az-Zakat Diakhiri dengan Praktek Pemberian Zakat

Jember, NU Online
Ada yang unik dilakukan oleh Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember setelah hampir setengah bulan, mereka mengaji kitab Fiqh az-Zakat Li Taqwiyat Iqtishad al-Ummat karya MN. Harisudin, Katib Syuriyah PCNU Jember,. Yaitu pelaksanaan pemberian zakat mal pada 100 dluafa yang terdiri dari buruh tani, buruh pabrik, tukang becak, janda, dan kaum dluafa lainnya di sekitar Mangli Kaliwates Jember.

Pelaksanaan zakat ini dilakukan kemarin,  Jum’at, 10 Juli 2015 dihadiri sekitar 100 lebih orang ditambah panitia dan beberapa undangan lainnya. Bertempat di Perum Pesona Surya Milenia C.7 No.6 Mangli Jember, acara dimulai jam 15.30 Wib sampai dengan selesai. Dalam sambutannya, Pengasuh Ponpes Darul Hikam, Dr. M.Noor  Harisudin, M. Fil. I sangat berterima kasih pada kehadiran para mustahiq zakat yang datang dari berbagai tempat ini.

“Kami segenap pengasuh, ustadz dan santri Ponpes Darul Hikam mohon do’a agar zakat kami diterima Allah Swt. Karena ini adalah titipan dari Allah Swt. Dan mohon agar pesantren ini tambah berkah dan manfaat pada banyak orang. Semoga bisa bertambah banyak lagi di masa-masa yang akan datang”, kata pengasuh Ponpes Darul Hikam yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember tersebut.

Sementara itu, Humas Ponpes Darul Hikam, Ust. Anwari, S.Pd.I mengatakan bahwa pelaksanaan zakat ini adalah rangkaian khataman ngaji kitab Fiqh az-Zakat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa khataman kitab zakat  ini diselenggarakan Ponpes Darul Hikam bekerja sama dengan AZKA Al-Baitul Amien Jember.

“Sedang, pelaksanaan zakat ini murni dilakukan sendiri oleh Dr. MN. Harisudin, M. Fil. I selaku pengasuh ponpes Darul Hikam. Sekaligus juga pembelajaran pada para santri agar tahu bagaimana cara berzakat dengan sebenarnya”, kata Ust. Anwari yang juga alumni S1 Fakultas Tarbiyah IAIN Jember tersebut.  

Tentu hal yang menarik dan dinspiratif disini bahwa, zakat tidak hanya dipelajari, namun juga terus dilanjutkan dengan prakteknya.  Ilmu zakat digandeng dengan amal zakat. Ilmu dan amal adalah satu, sebagaimana dipraktekkan di pondok pesantren yang concern pada ilmu nahwu-sharaf dan fiqh-ushul fiqh tersebut. 

(Humas PP Darul Hikam/Anwari)

Categories
Dunia Islam

Katib Syuriyah NU Jember: Pengusaha Sebaiknya Bayar Zakat Lewat Amil Zakat

Kendati sudah berkali-kali terjadi, namun ricuh saat pembagian zakat kembali terulang. Baru-baru ini kericuhan terjadi di Makasar, saat seorang pengusaha membayar zakat secara massal dalam bentuk uang Rp. 50.000-an. Hal demikian ini mendorong Katib Syuriyah NU Jember, Dr. M. N. Harisudin, M. Fil. I berkomentar berupaya untuk memberikan solusinya.

Ditemui saat santai di kantor PCNU Jember, alumni doktor IAIN Sunan Ampel Surabaya bidang Fiqh-Ushul Fiqh mengatakan bahwa sebaiknya para pengusaha ini memberikan zakat melalui amil zakat yang resmi mendapat pengakuan dari pemerintah.

“Sebaiknya pengusaha berzakat memang ke amil zakat resmi yang diakui pemerintah. Pertama, di amil zakat resmi, zakat bisa tersalur secara tepat sasaran. Kedua, pada amil zakat resmi, kwitansi pembayaran zakat bisa menjadi pengurang pajak penghasilan sebagaimana disebut dalam UU Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011”, pungkas kiai muda yang juga Konsultan Zakat pada AZKA Al-Baitul Amien Jember.

“Dan Ketiga, pemberian zakat melalui amil juga tepat guna karena amil zakat tidak hanya memberi zakat secara konsumtif, namun juga produktif. Ini karena amil zakat berusaha menjadikan mustahiq sebagai muzakki suatu saat nanti”, kata penulis Kitab Fiqh az-Zakat Li Taqwiyat Iqtishad al-‘Ummat tersebut.

Kalaupun pengusaha ngotot ingin menyalurkan sendiri langsung pada mustahiq zakat, menurut M. N. Harisudin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember ini, penyaluran zakat harus dimanage dengan sebaik-baiknya agar lebih memanusiakan dan juga memartabatkan mustahiq (penerima) zakat. Jangan sampai mustahiq zakat itu berdesak-desakan, berhimpitan, saling injak dan bahkan ada korban yang meninggal dunia.

“Memang afdolnya kalau zakat ikut ditampakkan di depan publik, namun jangan sampai hanya mencari afdol, yang wajib yaitu memelihara jiwa (hifdz an-nafs)  diabaikan. Lebih penting memelihara jiwa (hifdz an-nafs) dari pada mencari keutamaan (afdol)”, kata aktivis NU yang juga Wakil Ketua Alumni Ma’had Aly Situbondo tersebut. (Kontributor NU Online/Anwari).

Categories
Dunia Islam

Ramadhan Pintu Meraih Surga

Awal pelaksanaan Shalat Teraweh di Masjid Darus Salam Sukorejo Bangsalsari Jember berjalan dengan khidmat. Ustadz. HM. Misbahus Salam selaku Pengasuh Yayasan Raudlah Darus Salam mendapat giliran menjadi Imam Shalat isya’, Teraweh, Witir  dan ceramah. 

Dalam ceramahnya Ustadz  Misbah mengutip hadist Nabi Muhammad SAW. ; Idza Jaa Ramadhanu futtihat abwabul jannah wa gulliqat abwabun nari wa shuffidat assyayathinu (artinya apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setan pun dibelenggu).

Makna dari hadist ini kata Ustadz Misbah bahwa yang dimaksud saat bulan ramadhan pintu surga dibuka adalah di bulan Ramadhan ini Allah Swt banyak memberi pahala dan pengampunan pada hambaNya dengan adanya ibadah puasa, shalat teraweh dan qiyamul lail atau bangun dimalam hari. Sebagian riwayat disebut juga dengan istilah abwabur rahmah artinya pintu rahmat dibuka, artinya saat kita punya kelebihan rizqi di bulan Ramadhan ini bersedakahlah, maka Allah akan melipat gandakan pahalanya.

Sedangkan yang di maksud dengan wa gulliqat abwabun nari (ditutup pintu neraka), kata Ustadz Misbah adalah di bulan Ramadhan ini kita harus menghindari dari perbuatan maksiat dan dosa, agar ibadah puasa kita tidak sia-sia.

Ustadz misbah juga melanjutkan sedangkan yang dimaksud dengan wa shuffidat assyayathiinu (setan dibelenggu), di bulan Ramadhan ini syetan-syetan yang sangat jahat dibelenggu oleh Allah. Oleh karena itu sebuah kesempatan bagi umat Islam di bulan ramadhan ini memperbanyak ibadah ritual maupun sosial dan bermunajah atau berdoa kepada Allah karena bulan ini adalah bulan yang mustajabah, Allah Swt mudah mengabulkan do’a-do’a hambanya.

Kegiatan Ramadhan di Masjid Darus Salam Sukorejo ini kata Ustadz Misbah selain  Shalat, tadarrus, juga ada ta’lim, pengajaran ilmu agama, buka bersama dan santunan sembako pada anak yatim dan faqir miskin. (HMS)

Categories
Dunia Islam

Muktamar Tak Hanya Fokus Soal Ketum, Tapi Keumatan

Jember, NU Online
Muktamar ke-33, merupakan hajatan puncak  dalam organisasi NU. Seharusnya, pada kegitaan  tersebut tidak hanya fokus pada pemilihan calon ketua umum (Ketum). Namun yang penting adalah memperbincangkan program keumatan dalam kepemimpinan masa berikutnya.

Demikian dikemukakan Katib Syuriyah PCNU Jember Dr.  M.N. Harisudin, M.Fil.I di sela-sela sebuah acara di Kantor PCNU Jember, Kamis (28/5).

Menurut Haris, sapaan akrabnya, sesungguhnya masih cukup banyak isu yang perlu diangkat dan perlu menjadi prioritas di dalam muktamar tersebut, di antaranya adalah tentang pemberdayaan umat, pendidikan, dan juga kesehatan.

“Sejauh ini, pendidikan kita masih kurang menggeliat, bidang kesehatan juga begitu. Isu ini perlu direspon dan dicarikan jalan keluarnya,” ucapnya.

Dosen IAIN Jember itu menambahkan, dalam sekian kali muktamar, pemberdayaan dan isu sosial lainnya memang kerap jadi rekomendasi keputusan, namun action di lapangan masih kurang maksimal.

Di wilayah dan cabang, menurut dia, juga tidak jauh beda. Konsep-konsep yang berupa rekomendasi program, ternyata di tataran pelaksanaan tidak berkembang. “Itu memang tataran teknis, tapi perlu dipikirkan kemampuan penerapannya agar rekomendasi itu tidak mubadzir,” tukas pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Haris berharap agar muktamar Agustus mendatang ini benar- benar melahirkan program yang membumi dan berdaya guna, dalam pengertian bisa diterapkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. “Ini agar NU benar-benar menjadi rahmatal lil’alamin. Terserah siapa pun nanti ketunya,” ucapnya. (Aryudi A. Razaq/Abdullah Alawi)

Categories
Tanya jawab islam

Hukum Memakan Daging Aqiqah

Ass. Ustadz. Mohon dijelaskan tentang hukum memakan daging aqiqah bagi orang yang  menyelenggarakan aqiqah. Karena yang berkembang di masyarakat, orang yang menyelenggarakan aqiqah dilarang memakan daging aqiqah. Mohon penjelasannya. Wass.

Oji  Sukowono Jember

082336784xxx     

Masa Oji,  sebelum kita bahas hukum memakan daging aqiqah, saya akan jelaskan dulu hukum aqiqah. Secara bahasa, aqiqah berarti nama rambut yang terdapat di kepala anak yang baru dilahirkan. Dalam pandangan syara’, aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh (hari mencukur kepala anak yang baru dilahirkan).

Hukum aqiqah ini sendiri adalah sunah. Dalam hal ini, Rasulullah Saw. Bersabda:

Artinya:  “Rasulullah Saw. Bersabda: “Anak yang baru lahir menjadi tergadaikan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.”

Untuk anak laki-laki, disembelih dua ekor kambing dan untuk anak perempuan disembelih seekor kambing.  Ini didasarkan pada hadits Ummi Karaz bahwa Nabi Muhammad Saw., bersabda:

Artinya : “Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor kambing”.

Lalu, bagaimana hukum memakan daging aqiqah ? Apakah haram sebagaimana yang banyak dipahami masyarakat Jember? 

Satu hal penting yang harus digarisbawahi bahwa hukum aqiqah itu sama dengan hukum kurban dalam berbagai hal. Misalnya, standard minimal kambing (binatang kurban) yang disembelih, mensedekahkan dagingnya pada fakir miskin, larangan menjualnya dan bolehnya memakan daging bagi orang yang beraqiqah.

Berkaitan dengan hokum memakan daging aqiqah bagi orang yang beraqiqah hukumnya sunah kecuali jika aqiqahnya adalah aqiqah yang wajib karena dinadzarkan. Dalam kitab Bajuri Juz II Hal 572, disebutkan:

Artinya: “(Kata-kata memakan daging aqiqah). Oleh karena itu, seseorang yang beraqiqah tidak boleh memakan daging aqiqah yang dinadzarkan dan orang yang beraqiqah boleh memakan daging aqiqah yang sunah”.       

Dengan demikian, apa yang berkembang di masyarakat Jember–jika itu aqiqah sunah—adalah tidak bisa dibenarkan. Karena jika aqiqah sunah, orang yang beraqiqah tetap boleh memakan daging aqiqah sebagaimana boleh memakan daging kurban. Semoga menjadi jelas. **

Categories
Fatwa Ulama

Hukum Operasi Cesar

Ass. Saya sering mengikuti konsultasi agama di rubrik ini. Sekarang saya mau tanya, ustadz. Bagaimana hukum perempuan yang melahirkan dengan operasi cesar? Apakah ia tetap diwajibkan mandi karena alasan melahirkan (wiladah)? Demikian pertanyaan saya. Trima kasih. Wass

Sofiyah, Maesan Bondowoso

082456311xxx

Mas Andi yang dirahmati Allah Swt. Semoga kepedulian mas Andi dalam agama terus diistiqomahkan dalam kehidupan sehari-hari. Amien ya rabbal alamien.

Pertanyaan pertama, tentang hukum operasi Cesar. Pada mulanya, sesuatu yang melukai tubuh manusia itu dilarang oleh Allah Swt. Karena ini termasuk tulqu ilat tahlukah, masuk dalam kerusakan diri sendiri. Melukai tubuh dengan senjata tajam merupakan upaya merusak tubuh diri sendiri yang dilarang oleh Allah Swt.

Hanya saja, melukai diri sendiri –dalam bentuk operasi cesar ini—diperbolehkan karena termasuk apa yang disebut dengan ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun.  Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan melakukan sesuatu ini, maka hukum sesuatu ini adalah juga wajib. Operasi Cesar adalah wajib karena melahirkan bagi perempuan adalah wajib. Sementara, melahirkan (wiladah) tidak akan terjadi  tanpa operasi ini. Dengan demikian, hukum operasi  Cesar adalah juga wajib. 

Pertanyaan kedua, tentang perempuan yang operasi cesar: apakah ia tetap mandi. Sebagaimana diketahui, ada enam hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi.  Tiga hal bagi seorang laki-laki dan perempuan, sementara tiga hal lain khusus untuk perempuan. Tiga hal yang untuk laki-laki dan perempuan adalah mati, hubungan suami istri dan keluar mani. Sementara, tiga hal yang khusus bagi perempuan adalah haid, nifas dan wiladah (melahirkan).

Semua orang yang melahirkan (wiladah) hukumnya wajib mandi. Syari’at tidak melihat bagaimana cara ia melahirkan. Pokoknya, semua jenis melahirkan baik dengan cara yang biasa atau dengan cara tidak biasa, hukumnya tetap wajib mandi. Dengan cara tidak biasa di sini, adalah termasuk dengan cara operasi Cesar.

Dalam kitab al-Bajuri Juz I hal 143 dijelaskan:

ان ولدت من غير  الطريق المعتاد فالذي يظهر وجوب الغسل اخذا لما بحثه الرملي فيما لو قال ان ولدت فانت طالق فولدت من غير  الطريق المعتاد

“ Jika seorang perempuan itu melahirkan dengan cara yang tidak biasa, maka menurut qaul yang adhar dia wajib mandi berdasarkan pendapat Imam Romli yang mengatakan bahwa jika seorang laki-laki berkata: engkau saya talak jika melahirkan, kemudian dia melahirkan dengan cara biasa, maka perempuan ini dihukumi jadi talaknya”.    

Demikian jawaban saya. Semoga menjadi jelas.

Wallahu’alam. **

Categories
Dunia Islam

Kajian Kitab Ihya Ulumuddin di PP Darul Hikam Jember Cara Wushul pada Allah: Ta’alluq  Billah

Jember, NU Online.

Keluarga Alumni Ma’had Aly Ponpes Ma’had Aly Situbondo Jawa Timur kembali menggelar kajian Kitab Ihya Ulumuddin dua bulanan. Kali ini bertempat di PP Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, ahad, 5 Maret 2015 mulai jam 10.00 Wib sd selesai. Diskusi kitab karya Imam Ghazali yang berlangsung di pondok pesantren milik Katib Syuriyah PCNU Jember, Dr. MN. Harisudin, M. Fil. I, berjalan dengan gayeng. Kurang lebih 40-an alumni yang datang dari berbagai daerah tersebut.

“Hati itu ibarat cermin (al-mir’ah). Jika suatu benda dihadapkan pada cermin, maka akan ada tiga hal: cermin, benda yang hakiki dan bayangannya”, kata Ust. Fakhur Rozi, alumni Ma’ah Aly angkatan keempat tersebut. Ust. Fakhrurrazi membaca kitab ini mulai Jilid III, hal 12 “Bayanu mitslil qalibi bil idzafati ila ulumi khassatan”.

Sama dengan hati, jika ada benda yang hakiki, maka akan ditangkap oleh hati. Dengan demikian ada tiga hal berkaitan hati: al-qalbu/hati (al-alim), haqa’iqul asyya’ (ma’lum) dan hushulu nafsil asya’ (al-ilmu). Jika misalnya seorang melihat api, maka hati orang tersebut adalah alim, apinya adalah ma’lum  dan gambaran api dalam hati disebut dengan  al-ilm.

Dengan berbagai aktivitas manusia yang padat, apakah ada jalan wushul pada Allah Swt? Bukankah hati akan disibukkan dengan aktivitas tersebut ?.

Dr. M.N. Harisudin, M. Fil. I menyatakan bahwa berbagai aktivitas tetap akan bisa menyampaikan pada Allah Swt. Misalnya profesi dosen, pengacara, politisi, pedagang, petani, buruh, tukang becak dan lain sebagainya, tetap bisa wushul pada Allah Swt. Hanya saja, ada syaratnya, lanjut penulis buku berjudul “Bersedekahlah Engkau  Akan Kaya dan Hidup Berkah”.

“Syaratnya dua: Pertama, menjadi muhsinin (artinya orang yang mengamalkan semua ilmunya). Kedua, ia harus menjaga ta’alluq pada Allah Swt (ta’alluq billah) secara terus menerus”, kata kiai muda yang juga dosen Pasca Sarjana IAIN Jember dan Pasca Sarjana di sejumlah PTAI se-Jawa Timur tersebut.Wallahu’alam. (Anwari/Kontributor NU Online)

Categories
Fatwa Ulama Tanya jawab islam

Tidak Tahu Kalau Zina Itu Haram (?)

Oleh: M.N. Harisudin

Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember

Katib Syuriyah PCNU Jember

Salah satu hal yang diacu dalam fiqh, adalah bahwa seseorang tidak boleh beralasan melakukan larangan Allah Swt. atau ia meninggalkan perintah-Nya dengan alasan tidak tahu. Misalnya, seorang yang melakukan perzinahan tidak boleh mengatakan “ Saya tidak tahu kalau melakukan zina itu dilarang”.  Orang yang melakukan korupsi tidak boleh berkata: “Saya tidak tahu kalau korupsi itu dilarang”. Demikian juga, tidak diperhitungkan orang yang mengatakan:” Saya tidak tahu kalau sholat lima waktu itu diwajibkan”.  Atau seseorang yang tidak membayar zakat tidak bisa berkata “Maaf, saya tidak tahu kalau zakat itu wajib hukumnya”. Dan demikian seterusnya.   

Semua alasan yang dikemukakan di atas, dalam pandangan syara’,  tidak berlaku. Artinya, alasan itu tidak menggugurkan dosa seseorang yang melakukan larangan Allah Swt. atau meninggalkan perintah-Nya. Dengan kata lain, ia tetap berdosa. Demikian ini karena hukum Islam  berlaku umum. Siapapun seorang muslim yang mukallaf (baligh dan berakal), maka wajib baginya untuk melakukan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya. Begitu hukum Islam diundangkan, maka hukum Islam berlaku secara universal tanpa kecuali.

Berkaitan  dengan ketidaktahuan ini, Allah Swt. berfirman: “Rasul-rasul itu adalah sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah rasul-rasul itu diutus.” (QS. An Nisa: 165). Dalam hadits, Rasulullah Saw. juga bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya!! Tidaklah seorang dari umat ini, baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentangku kemudian ia tidak beriman dengan syariat yang aku bawa kecuali pasti ia termasuk penghuni neraka” (HR. Muslim: 153).

Prof. Abdul Wahab Khalaf, Guru Besar Syari’ah di Universitas al-Azhar Mesir, dalam Kitab Ilmu Ushul al-Fiqh, mengatakan: Wa yulahadzu annal muraada bi’ilmil mukallafi bima kullifa bihi imkaanu ‘ilmihi bihi la ilmuhu bihi fi’lan. Fa mata balaghal insanu ‘aqilan qaadiran ‘ala an ya’rifal ahkam as-syar’iyyata binafsihi au bisuali ahlidzikri ‘anha, u’tubira ‘aliman bima kullifa bihi wa nafadzat alaihi al-ahkaamu wa ulzima bi atsaariha wala yuqbalu minhu al-I’tidzaaru bijahliha. (Abdul Wahab Khalaf: 1948, 129).

Artinya: Dan perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan “mengetahuinya mukallaf” dengan sesuatu yang dibebankan (taklif) padanya adalah “potensi mengetahuinya mukallaf” (imkanufi’lihi) dan bukan “mengetahuinya mukallaf secara faktual” (la ilmuhu bihi fi’lan). Oleh karena itu, ketika seorang sudah baligh, berakal dan mampu mengetahui hukum syar’i baik dengan dirinya atau bertanya pada orang yang tahu, maka ia dianggap sebagai orang yang tahu terhadap apa yang ditaklifkan padanya, berlakulah hukum padanya dan ditetapkan dampak hukum padanya. Selanjutnya, ketidaktahuan dia terhadap hukum tidak dapat diterima.

Walhasil, kata kuncinya disini adalah bahwa hukum Islam berkaitan dengan potensi mengetahuinya seseorang. Seorang yang sudah baligh dan berakal—dalam pandangan syar’i—adalah dipandang sebagai orang yang mengetahui hukum syar’i. Tidak peduli: apakah ia benar-benar tahu terhadap hukum Allah Swt. atau tidak mengetahuinya. Potensi inilah yang diperhitungkan dalam hukum Islam. Karena itu, orang yang memiliki potensi ini, sudah dikenai beban hukum-hukum Allah Swt.

Sesungguhnya, berlaku hal yang sama dalam hukum positif yang berlaku di negara ini. Seorang pengendara mobil yang ditangkap polisi tidak bisa berdalih bahwa ia tidak tahu kalau mengendarai mobil tanpa sabuk pengaman itu dilarang. Ia tidak bisa berkata:”Maaf pak polisi. Saya tidak tahu kalau harus menggunakan sabuk pengaman ketika menegendarai mobil ”. Dalih ini tidak bisa diterima. Pelanggar mobil ini tetap kena denda. Karena begitu undang-undang Satlantas disahkan dalam lembaran negara, maka berlakukah hukum lalu lintas. Semua orang di negara ini dianggap tahu tentang undang-undang ini, meskipun secara de facto, dia belum pernah membaca undang-undang satlantas ini.

Hanya saja, soal ketidaktahuan seorang mukallaf ini, ada beberapa pengecualian yang dalam fiqh disebut dengan jahil ma’dzur (Ketidaktahuan yang ditoleransi). Dalam pandangan fiqh, ada dua orang yang dikatakan jahil ma’dzur, yaitu: Pertama, seorang yang hidup jauh dari ulama. Kedua, orang yang baru masuk Islam. (Bughyatul Murtasyidin: 89). Kedua orang ini dimaafkan jika melanggar aturan hukum Islam. Sebaliknya, selain yang dua ini, tidak dapat dikategorikan sebagai jahil ma’dzur alias tidak diperhitungkan ketidaktahuannya.   

Wallahu’alam.*

Categories
Dunia Islam

Sambut Muktamar NU, Ponpes Darul Hikam Jember Membuat Lukisan 99 Kiai Kharismatik NU

Ada sesuatu yang unik di Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember kaitannya dengan Muktamar NU di Jombang Jawa Timur. Seperti yang dikatakan oleh pengasuhnya, Dr. M.N. Harisudin, M. Fil. I, bahwa dalam rangka menyambut Muktamar NU Jombang, Pesantren Darul Hikam membuat 99 lukisan Kiai Kharismatik NU.

Diantara para kiai ini adalah para pendiri dan pejuang Nahdlatul Ulama seperti Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah, KH. Wahid Hayim, KH. Bisri Syamsuri, KH. As’ad Syamsul Arifin, KH. Ali Maksum, KH. Ahmad Shidiq, KH. Abdurrahman Wahid dan sebagainya.

Lukisan para kiai ini tidak digambar dengan warna, melainkan digambar dengan hitam putih sehingga tampak alami. Kesan natural yang klasik akan membuat orang yang melihat akan terkesima dan berdecak kagum. Aura kharismatisnya juga akan muncul dalam pandangan orang yang melihatnya karena kerut wajah nyaris hampir sama dengan aslinya.

“Setidaknya ada dua tujuan lukisan Kiai Kharismatik NU. Pertama, mengenalkan dan mensosialisasikan para kiai kharismatik NU pada warga Nahdliyin. Kedua, mengenang pemikiran dan langkah perjuangannya untuk diteruskan di masa sekarang. Saya ingin di kantor PCNU dan PWNU seluruh Indonesia, dipasang lukisan ini”, pungkas Dr. MN. Harisudin, M. Fil. I yang juga Katib Syuriyah PCNU Jember ini.

Hingga sekarang, sudah ada beberapa lukisan yang selesai. Dan terus akan dibuat hingga pelaksanaan Muktamar NU pada 1-5 Agustus nanti.

(Kontributor NU Online: Anwari)

Categories
Fatwa Ulama Tanya jawab islam

Hukum Menyentuh Kucing dan Air Liurnya, Najiskah?

Oleh: Ust. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I

Pengasuh Ponpes Ar-Riayah Mangli Kaliwates Jember

Konsultan AZKA Al-Baitul Amien Jember

Assalamu’alaikum Wr.  Wb.

Ustadz, mau tanya. Dalam kehidupan sehari-hari, biasanya kucing menjadi bagian dari hidup kita. Ketika kita makan, minum, dan lain-lain, kita seringkali dikelilingi kucing yang kadangkala membuat jijik kita. Saya ingin bertanya: apakah hokum kita menyentuh kucing ? Juga bagaimana air liur kucing yang kadang kala makan-makanan kita, apakah ia termasuk najis? Terima kasih atas jawabannya, ustadz.

Wassalamu’alaikum  Wr.  Wb.

Sundari, Kaliwates Jember

082345876xxx

Jawaban:

Islam adalah agama yang mengatur seluruh sendi kehidupan. Dan aturan yang dibuat oleh Allah Swt. semua digunakan untuk kemaslahatan manusia. Sebaliknya, aturan Islam yang juga disebut Syari’at itu tidak untuk kepentingan Allah Swt. Allah Swt. tidak memiliki kepentingan apapun teradap syari’at, hanya untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.  

Dalam konteks air liur kucing, apakah termasuk najis atau bukan, maka Islam sudah mengatur dalam barang yang najis dan suci. Dalam fiqh madzhab Syafi’i misalnya menyebut barang yang najis antara lain seperti bangkai, darah, air kencing, kotoran manusia, kotoran hewan, anjing, babi dan lain sebagainya.

Memang madzhab yang lain seperti Maliki memiliki pandangan sedikit berbeda tentang benda najis. Misalnya kotoran binatang (rauts) bagi madzhab Maliki adalah benda suci. Demikian juga madzhab Maliki juga berpendapata bahwa babi tidak termasuk benda najis (thahiharah). Karena tidak ada dalil kuat yang menunjukkan kenajisan babi.

Meski beda pendapat, semua ulama sepakat bahwa air liur kucing adalah suci. Demikian ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw:    

عن كَبْشَةَ بنت كعب بن مالك قال : وكانت تحت ابن أبي قتادة – أن أبا قتادة دخَلَ عليها ، فسكبتْ له وَضُوءاً ، فجاءتْ هِرَّةٌ فَشَرِبَتْ منه ، فأصْغَى لها الإناءُ حتى شربت . قالت كبْشة : فرآني أَنْظُرُ إليه ، قال أتعجبين يا ابنة أخي ، فقلت : نعم فقال : إنَّ رَسولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَليهِ وَسَلمَ قَالَ : إنَّها ليست بِنَجَسٍ ، إنَّها من الطَّوَّافين عليكم والطَّوافات . أخرجه الأربعة والترمذي وصححه

Artinya: Dari Kabsyah anak perempuan Ka’b bin Malik, ia berkata: Kabsyah binti Ka’b sendiri ada dalam pangkuan anak laki-laki Abu Qatadah. Suatu saat, Abu Qatadah masuk ke rumahnya dan Kabsyah menyiapkan air untuk wudlu untuk Abu Qatadah. Tak berselang lama, datang seekor kucing yang lalu meminum air wudlu tersebut.  Kemudian oleh Abu Qatadah, wadah air itu dijulurkan pada kucing tersebut sehingga memudahkannya minum. Kabsyah berkata: Abu Qatadah melihat heran pada saya. Abu Qatadah berkata: Wahai anak perempuan saudaraku, apa kamu heran? Aku berkata: ya. Abu Qatadah berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw. berkata: sesungguhnya kucing itu bukan benda najis. Kucing termasuk hewan yang senang mengelilingi kalian. (Diriwayatkan Imam empat dan Tirmidzi). 

Berangkat dari sana, maka kucing termasuk benda suci. Demikian juga air liur kucing termasuk juga benda suci. Oleh karena itu, kita tidak perlu khawatir dengan keberadaan kucing yang saban hari mengelilingi kita. Kita juga tidak perlu khawatir dengan air liur kucing karena hukumnya yang suci.

Malah, kita harus bersikap bersikap kasih sayang pada kucing. Karena kucing adalah makhluk Allah Swt. yang sama dengan kita. Rezeki yang kita terima sudah seyogyanya juga kita bagi dan berikan pada kucing. Tidak dibenarkan kita misalnya menendang kucing, memukulnya dan sebagainya karena kucing adalah juga makhluk Allah Swt. yang harus kita kasihi sama dengan hewan-hewan yang lain.   Demikian jawaban saya, mas Sundari.  Semoga bermanfaat.

Categories
Fatwa Ulama Tanya jawab islam

Anak Yatim di Bulan Muharram, Siapa itu ?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, di bulan Muharram, kita dianjurkan untuk  menyantuni anak yatim. Pertanyaan saya: apakah orang yang ditinggal pergi ayahnya termasuk  anak yatim ? Siapa yang disebut anak yatim itu? Maturnuwun jawabannya.

Wassalamu’alaikum  Wr.  Wb.

Haris Irsyadi Demak Jawa Tengah

Jawaban:

Mas Haris yang budiman, untuk menjawab pertanyaan jenengan, kita harus kembali pada definisi anak yatim. Dalam literatur fiqh (al-Fiqh al-Manhaji ala madzhab al-Imam as-Syafi’i, II, hal 10) disebutkan begini:

يتيما: هو من مات أبوه وهو دون البلوغ.

Artinya: “Anak yatim adalah orang yang ditinggal mati bapaknya sementara dia belum baligh”.

Bertolak dari definisi ini, maka anak yang ditinggal pergi ayahnya tidak termasuk kategori anak yatim.

Bagaimana dengan orang yang ditinggal mati ibunya? Apa juga disebut yatim yang berhak mendapat santunan? Dalam fiqh-fiqh, orang yang ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim karena ia masih memiliiki penyangga ekonomi, yaitu ayahnya. Artinya, anak tersebut masih dalam perlindungan dan ayoman ayahnya. Karena itu, wajar jika Islam tidak menggolongkannya pada orang yang berhak diberi santunan.     

Namun demikian, meski bukan anak yatim, kalau keadaannya memang miskin dan dari keluarga miskin, kita juga dianjurkan bersedekah pada mereka. Pertimbangannya karena keluarga miskin yang membutuhkan, bukan pertimbangan lainnya.

Demikian, terima kasih.                

Wallahu’alam

Categories
Fatwa Ulama Tanya jawab islam

Hukum Adzan untuk Sholat Sunah

Assalamu’alaikum  Wr.  Wb.

Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana hukum adzan yang dikumandangkan untuk sholat sunah. Misalnya Idul Fitri, Istisqa’ dan sebagainya ? Trima kasih jawabannya.

Wassalamu’alaikum  Wr.  Wb.

Mauludin

Jawab:

Mas Mauludin, sebagaimana disebut dalam literatur fiqh, adzan adalah dzikir khusus yang digunakan sebagai petanda masuk sholat fardlu. Dzikir khusus ini sudah masyhur di kalangan kita, karena itu, saya tidak perlu membahas dzikir tersebut.

Tetapi, catatan khusus di sini adalah bahwa adzan disyari’atkan untuk sholat fardlu, sebagaimana disebut dalam kitab Fathul Qarib.

وإنما يُشرَع كل من الأذان والإقامة للمكتوبة، وأما غيرها فينادى لها «الصلاةُ جَامِعة».

Artinya: “Adzan dan iqamat itu disyari’atkan untuk sholat maktubah. Untuk sholat yang tidak maktubah, tidak disyari’atkan adzan, tetapi ucapan as-Shalatu jami’ah”. 

Jelaslah di sini, bahwa untuk sholat sunnah, disyari’atkan kata-kata as-shalatu jami’ah. Dengan demikian, mengucapkan adzan untuk sholat sunah merupakan bid’ah ghairu masy’ruah (bid’ah yang tidak disyari’atkan).

Demikian, semoga menjadi jelas.

Wallahu’alam.

Categories
Fatwa Ulama Tanya jawab islam Uncategorised

Aqiqah Bagi Orang Yang Sudah Baligh

Assalamu’alikum  Wr.  Wb .

Ustadz, saya mau tanya. Apakah orang yang berumur 40 tahun, sementara ia belum aqiqah: apakah ia masih dianjurkan untuk aqiqah? Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.

Wassalamu’alaikum  Wr.  Wb.

Citra Putri Maharani

Sumbersari

Mbak Citra yang saya hormati. Pertanyaan mbak Citra, saya jumpai di banyak tempat dengan redaksi yang berbeda. Apakah orang yang sudah terlewat aqiqahnya, tetap dianjurkan aqiqah? Misalnya umur 40 tahun, ia belum aqiqah. Dan tentu saja, ia sudah melampaui umur baligh.

Mari kita bahas dulu sekilas tentang aqiqah. Secara istilah, aqiqah adalah hewan sembelihan yang dimasak gulai kemudian disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Mengapa dimasak gulai ? Ini adalah tafaulan, berharap akhlak si bayi kelak akan manis dan enak dipandang mata seperti masakan gulai.

Aqiqah hukumnya sunah muakkad. Hukum akikah menjadi wajib jika dinazarkan sebelumnya. Untuk bayi laki-laki, aqiqah dilakukan dengan menyembelih minimal dua ekor kambing. Sedangkan untuk bayi perempuan, dipotongkan satu ekor kambing. (Hasyiyatus Syarqowi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir). Ketentuan hewan aqiqah sama dengan ketentuan hewan qurban.

Sementara itu, dana pembelian hewan aqiqah ditanggung oleh si wali atau bapaknya. Dengan demikian, pembelian hewan aqiqah itu tidak menggunakan harta orang lain termasuk istrinya atau anaknya. Karena wali atau bapaknya inilah yang bertanggungjawab atas aqiqahnya.

Masa penyembelihan hewan  itu disunahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Setelah hari ke tujuh, aqiqah itu merupakan ibadah sunah yang diqadla’. Karena itu boleh saja mengqadla aqiqah pada hari ke-40, pada tahun yang ke-2, pada tahun ke-7, hingga dia baligh. (Kifayatul Akhyar: 243)

Lalu, bagaimana dengan orang yang sudah diatas umur baligh dan belum aqiqah? Apa masih dianjurkan melakukan aqiqah?

Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib  menjelaskan sebagaimana berikut:

 “Andai si bayi wafat sebelum hari ketujuh, maka kesunahan aqiqah tidak gugur. Kesunahan aqiqah juga tidak luput karena tertunda hingga hari ketujuh berlalu. Kalau penyembelihan aqiqah ditunda hingga si anak baligh, maka hukum kesunahannya gugur bagi si orang tua. Artinya mereka tidak lagi disunahkan mengaqiqahkan anaknya yang sudah balig karena tanggung jawab aqiqah orang tua sudah terputus karena kemandirian si anak. Sementara agama memberikan pilihan kepada seseorang yang sudah baligh untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri atau tidak. Tetapi baiknya, ia mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menyusuli sunah aqiqah yang luput di waktu kecilnya.”

Walhasil, ketika seorang sudah baligh dan belum aqiqah, anjuran untuk aqiqah sudah ada di tangan orang baligh itu sendiri. Aqiqah tidak lagi ditanggung orang tuanya karena begitu seorang itu baligh, maka ia sudah terlepas dari orang tuanya. Orang yang baligh ini diberi pilihan: tetap melaksanakan aqiqah untuk dirinya atau tidak aqiqah. Namun, yang lebih baik adalah agar ia tetap melaksanan aqiqah untuk dirinya sendiri.    

Demikian, jawaban dari saya mbak citra. Semoga jelas dan bermanfaat.

Categories
Fatwa Ulama Tanya jawab islam

Sholat Qabliyah Duduk

Pertanyaan:

Assalamu’ alaikum  Wr.  Wb.

Ustadz, saya pernah melihat orang sholat sunah qabliyah atau ba’dliyah di masjid dalam keadaan duduk. Bagaimana hukumnya, ustadz ? Mohon penjelasannya. Trima kasih.

Wassalamu’aikum Wr Wb.

Dzulkifli Kaliwates

082334567xxx

Mas Dzulkifli yang saya dirahmati Allah Swt.

Pertanyaan mas Dzulkifli di atas berkaitan dengan hukum sholat sunah dalam keadaan duduk. Untuk mengetahui hukumnya, mari kita lihat syarat rukun sholat.

Dalam pembahasan sholat dijelaskan bahwa berdiri bagi orang yang mampu merupakan rukun sholat fardlu. Artinya, dalam sholat fardlu, seseorang harus sholat dalam keadaan berdiri. Kecuali orang yang sholat dalam keadaan sakit, maka orang tersebut diperbolehkan melakukan sholat fardlu dalam keadaan duduk. Sholat fardlunya orang yang sakit dalam keadaan duduk itu sah dan sudah menggugurkan kewajiban sholat. Ini aturan dalam sholat fardlu.

Berbeda dengan sholat fardlu, dalam sholat sunah, aturan ini tidak berlaku. Artinya berdiri bagi orang mampu bukan merupakan rukun dalam sholat sunnah. Karena bukan rukun, maka ia boleh menjalankan ibadah sunah dalam keadaan duduk, meskipun tidak ada udzur (sakit dan lain sebagainya). (Zakaria al-Anshari, Fathul Wahab, 39). Bahkan dalam keadaan sehatpun, ia boleh melakukan sholat sunah dalam keadaan duduk.

Ketentuan kebolehan melakukan sholat sunah dengan duduk ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:

َمنْ صَلَّي قَائِمٍا فَهُوَ اَفْضَلُ وَ مَنْ صَلَّي قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ اَجْرِ اْلقَاِئمِ وَ مَنْ صَلَّي نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ اَجْرِ اْلقَاعِدِ  ) رواه البخاري)

 Artinya: Barang siapa melakukan sholat dalam keadaan berdiri, maka yang demikian itu lebih utama. Barang siapa melakukan sholat dalam keadaan duduk, maka baginya separo pahala orang yang melakukan sholat dalam keadaan berdiri. Barang siapa melakukan sholat dalam keadaan tidur, maka baginya separo pahala orang yang melakukan sholat dalam keadaan duduk (HR. Imam Bukhari).

Dengan demikian, jelaslah bahwa sholat sunah seperti sholat tahiyatul masjidqabliyahba’dliyahdluha dan sebagainya diperbolehkan untuk dilakukan dengan cara duduk. Meski demikian, harus diingat: pahala orang yang duduk adalah separo pahala orang yang berdiri. Pahala orang yang sholat dalam keadaan tidur miring adalah separo pahala orang yang duduk, sebagaimana bunyi sabda Rasulullah di atas.

Saya kira, demikian ini penjelasannya, mas Dzulkifli. Semoga berkah dan manfaat.

Wallahu’alam bi as-Shawab.    

Categories
Tanya jawab islam

Kambing Betina untuk Kurban

Assalamualaikum  Wr.  Wb.

Ustadz Harisudin, saya mau tanya. Bagaimana hukum berkurban  dengan kambing betina? Apakah sah kurbannya ? Mohon penjelasannya.  Trimakasih.

Wassalamu’alaikum  Wr.  Wb.

Restu, Mahasiswa IAIN Jember  

081342675xxx

Jawaban:

Mas Restu yang saya hormati.  Semoga Allah Swt. memberkahi anda dan kita semua. Amien ya rabbal alamien.

Islam tidak melarang hewan kurban betina. Artinya, dalam Islam tidak ada persyaratan hewan harus jantan. Dengan demikian, tidak dibedakan antara kurban betina dan kurban jantan. Keduanya sama-sama diperbolehkan untuk disembelih menjadi hewan kurban. Hanya saja, hewan kurban yang jantan lebih diutamakan. Meskipun, hewan kurban betina harganya lebih murah dan juga lebih banyak dagingnya.

بين الانثي و الذكر اذا وجد السن المعتبرنعم الذكر افضل علي الراجح  واعلم انه لافرق في الاجزاء

Artinya: Dan ketahuilah bahwasanya tidak ada perbedaan antara hewan betina dan hewan jantan dalam berkurban ketika ditemukan umur yang diperhitungkan. Benar bahwa hewan jantan lebih utama karena lebih wangi dagingnya. (Kifayatul Akhyar: II, 236).

Yang utama dan perlu diperhatikan dalam hewan kurban –juga aqiqah—adalah persyaratan umur yang sudah waktunya.  Umur yang diperhitungkan dalam berkurban adalah umur dimana salah satu hewan tersebut telah tanggal (copot).  Untuk kambing domba, yang telah tanggal satu giginya (1-2 tahun). Untuk kambing biasa, yang telah tanggal dua giginya (1-3 tahun), untuk  unta umur 5-6 tahun dan untuk lembu umur 2-3 tahun. 

Selain itu, hewan kurban harus memenuhi syarat tidak cacat, antara lain: Pertama, tidak rusak matanya. Kedua, tidak jelas pincangnya. Ketiga, tidak hewan yang benar-benar punya penyakit. Dan keempat, tida hewan yang kurus hingga karena kekurusannya hilang sumsumnya.  

Jika persyaratan ini dipenuhi, maka sahlah kurban tersebut. Sebaliknya, jika tidak dipenuhi, maka tidaklah sah kurban tersebut. Dengan demikian, sah tidaknya tidak berkaitan dengan hewan jantan maupun betina.

Demikian, semoga menjadi jelas.

Wallahu’alam.  

Categories
Dunia Islam Uncategorised

Syuriyah Wajah Lama, Tanfidziyah Ragam Latar Belakang

Jember, NU Online

Para Pengurus Cabang Nandlatul Ulama (PCNU) Jember periode 2014-2019, Senin malam (9/6) diperkenalkan kepada warga NU di sela-sela pengajian Aswaja di halaman kantor NU Jember, JL. Imam Bonjol, Kaliwates.

Mereka adalah hasil Konfercab NU awal Juni lalu yang menahbiskan kembali KH. Abdullah Syamsul Arifin dan KH. Muhyiddin Abdusshomad sebagai nahkoda NU Jember. 

Dalam sambutannya, KH. Abdullah Syamsul Arifin menegaskan bahwa NU bukan parpol, tapi siapapun pengurus parpol bisa menjadi pengurus NU asalkan mau mengabdi untuk NU. “Saya pikir, mereka adalah kader-kader terbaik NU, yang bisa bekerja untuk kemajuan NU,” tukas Gus A’ab, sapaan akrabnya.

Dari rilis daftar nama PCNU terbaru di jajaran syuriyah masih didominasi wajah-wajah lama. Cuma ada rotasi posisi, misalnya di kursi katib ditampati oleh DR. MN. Harisuddin, M.Fil.I. Dosen STAIN sekaligus Wakil Sekretris Yayasan Pendidikan NU ini, menggantikan KH. Hamid Hidir.

Sedangkan di jajaran tanfidziyah lebih beragam latar belakangnya, misalnya beberapa tokoh parpol masuk. Ada Moch. Eksan, S.Ag (Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jember) masuk di jajaran wakil sekretaris, H. Karimullah (Partai Golkar) menjadi wakil bendahara. Demikian juga H. Miftahul Ulum (Ketua DPC PKB Kabupaten Jember) masih bertahan di kursi wakil ketua. 

Selain  itu, ada dua profesional yang juga masuk di deretan pengurus baru. Yaitu DR. Widodo, MH. (Dekan Fakultas Hukum, Universitas Jember) dan dr. H. Abdur Rouf (Kepala Puskesmas Mayang). Keduanya didapuk menjadi wakil sekretaris dan bendahara. (aryudi a razaq/abdullah alawi)

Categories
Dunia Islam

Rayakan Tahun Baru dengan Hal Positif, Bukan Maksiat!

Ahad, 28/12/2014 12:01

Jember, NU Online

Katib Syuriyah PCNU Jember Dr. MN. Harisudin mengharamkan perayaan tahun baru yang diisi dengan kegiatan yang berbau maksiat. Misalnya minum-minuman keras, ikhtilath (pergaulan) antara laki-laki dan perempuan buan muhrim, pacaran, dan kegiatan maksiat yang lain.

Menurut pengasuh Ponpes Darul Hikam Jember ini, pada dasarnya hukum merayakan tahun baru masehi ini adalah boleh. Hanya saja, ketika berkaitan dengan perbuatan maksiat, maka hukumnya menjadi haram.

“Dalam bahasa fiqih, ini disebut dengan haram lighairihi. Haram karena faktor eksternal. Faktor eksternalnya ya itu, pacaran, minuman keras, ada ikhtilath laki-laki dan perempuan,” pungkas kiai muda NU yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember ini.

Oleh karena itu, menurut kiai yang juga aktif menjadi pembicara di berbagai  majlis ta’lim ini, ia menganjurkan agar muda-mudi khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk merayakan tahun baru ini dengan kegiatan-kegiatan positif. Misalnya kegiatan diskusi agama, refleksi akhir tahun, santunan anak yatim, atau kegiatan positif yang lain.(Anwari/Mahbib)

Categories
Dunia Islam

PP Darul Hikam Kerjasama dengan Fordaf Fatayat Jember Adakan Pelatihan Perawatan Jenazah

Media Center Darul Hikam– Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia yang lain. Begitulah bunyi hadist Rasulullah Saw. yang ditujukan kepada umatnya untuk selalu menambah wawasan dan mengamalkan ilmu bagi sesama. Dengan itu, Pesantren Darul Hikam bekerjasama dengan PC Fordaf (Forum Daiyah Fatayat) Jember mengadakan pelatihan perawatan jenazah pada Jumat (7/4). Acara yang bertempat di Pesantren Darul Hikam Cabang Putri diikuti oleh seluruh mahasantri putra dan putri Pesantren Darul Hikam. 

Perlu diketahui, bahwa kegiatan pelatihan perawatan jenazah merupakan salah satu program Pesantren Darul Hikam untuk membekali mahasantri ketika akan terjun ke masyarakat. Acara pelatihan ini dibimbing langsung oleh Pengasuh dan juga Ketua Fordaf Jember, Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, S.HI., M.H. dan Sekretaris Ketua Fordaf Jember, Leny Marinda S.Pd.I, M. Pd.

“Sesuai dengan firman Allah dalam surah Al Ankabut ayat 59 yang berbunyi Kullu nafsin za`iqatul-maut,” Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Sebagai generasi muda Islam disamping mempersiapkan diri menjemput kematian, namun juga harus belajar mengurus jenazah yang meliputi, memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan. Beranjak dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dan Daruquthni, sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi orang lain” jelas Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, ibu dari lima anak itu.

Wakil Fordaf Jember itu mengungkap bahwa kegiatan ini sebagai program edukasi kepada mahasantri dalam mengabdi kepada masyarakat.

“Mahasantri yang menjadi cikal bakal tokoh yang diharapkan bermanfaat ketika terjun ke masyarakat. Sehingga perlu adanya edukasi praktik keagamaan, salah satunya adalah Fordaf  Nahdlatul Ulama Jember bekerja sama dalam program perawatan jenazah sebagai penyiaran agama Islam,” ungkap Leny yang juga Dosen Fakultas Tarbiyah dan  Ilmu Keguruan UIN KHAS Jember. 

Pada kesempatan itu, Ibu Nyai Robi menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan ketika akan memandikan jenazah yakni : langkah yang pertama yakni mendoakan terlebih dahulu jenazah tersebut sesuai ajaran Rasulullah, jika mayit perempuan berdoa  Allohummaghfirlahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa. Kemudian jika laki-laki Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fuanhu. Itu sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Langkah yang kedua yaitu menutup atau memejamkan mata mayit. Langkah yang ketiga menutup mulut mayit apabila mulut mayit terbuka ditutup dengan kain mulai dagu sampai ubun-ubun. Langkah Keempat, tangan ditata seperti orang sholat. Langkah Kelima, apabila kaki tidak lurus itu diluruskan dan ditali bagian ibu jari

“Adapun barang yang diperlukan saat memandikan jenazah yakni air 2 timba (1 timba air kapur barus dan 1 timba air bunga) & air yang mengalir, sabun, daun bidara/daun kelor/ batang daun sirih untuk membersihkan kuku mayit,” jelasnya yang juga Ketua Fordaf Jember.

Setelah selesai memandikan jenazah tersebut langkah selanjutnya yakni mengkafani. Untuk jenazah laki-laki itu 3 helai kain  kafan dan perempuan itu 5 helai kain kafan (baju, kerudung, popok, dan 3 kain dibawah). Diiringi pula menaburkan kapur barus yang sudah dihaluskan pada kafan dan jenazah.

“Menurut ajaran Rasulullah, merawat jenazah itu harus ada kapur barus jika tidak ada bunga. Karena kapur barus sendiri memiliki fungsi menghilangkan bau dan membuat wangi mayit” ungkap istri Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember itu

Selain itu, kegiatan ini sekaligus memperingati malam Nuzulul Qur’an dengan khatmil Al-Qur’an, sema’an bil ghoib oleh putra kedua Pengasuh PP Darul Hikam, Gus Iklil Naufal Umar. Dilanjutkan dengan buka bersama yang menjadi program rutinan pesantren, yang kemudian dilaksanakan shalat maghrib berjamaah.

Reporter : Muthi’ah Rahman

Editor : Siti Junita

Categories
Keislaman

Kiai Haris Sampaikan Fiqh Aqalliyat Sebagai Solusi Berislam Di Negara Minoritas

Media Center Darul Hikam- Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin akan masuk dan menyebar ke seantero dunia dan tidak menutup kemungkinan akan bertemu dengan berbagai problematika, terutama di negara minoritas muslim.

Dengan itu, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I. turut menjadi narasumber dalam Webinar Tadarus Ilmiah Ramadhan bertemakan,” FIQH AQALLIYAT Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia. Acara ini diselenggarakan di Institut Agama Islam Syarifudin Lumajang bersama dengan Akademi Komunitas Teknologi Syarifudin pada Rabu, (5/4/23) pukul 20.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting.

Drs. Satuyar Mufid, M.A sebagai Rektor IAI Syarifudin Lumajang memberikan pengantar bahwa Allah ta’ala menyukai kemudahan. Bagi orang yang kesulitan dalam mengamalkan syariat Islam ketika berada di daerah atau negara minoritas muslim maka akan mendapat kemudahan.

“Biar semua orang merasakan bahwa Islam di Indonesia memang sangat nikmat, sedangkan orang di luar sana yang barangkali sulit mengerjakan ajaran Islam,” tuturnya.

Kiai Haris sebagai penulis buku Fiqh Aqalliyat menjelaskan bahwa buku ini hadir sebagai solusi dari kegelisahan spiritual umat Islam yang berada di wilayah minoritas Islam.

Kiai Haris membagikan pengalamannya ketika ditanyai oleh salah seorang warga di Taiwan yang merupakan saudara seagama. Saat itu dia bekerja di peternakan babi dan tidak pernah melaksanakan sholat jumat berjamaah karena jarak tempat kerja dengan masjid begitu jauh, yang kurang lebih tujuh jam.

“Tentu ini berat. Bagaimana kalau ini terjadi pada kita. Al ajru biqodri ta’ab, bahwa pahala itu tergantung kadar kepayahan dan kesulitan dalam mengadapi sesuatu,” ujar Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Darurat berkaitan dengan hajat, sementara hajat berkaitan dengan kesulitan dan kesempitan. Oleh karena itu, Islam memberikan rukhshah bagi umat yang memiliki hajat saat menjalankan ibadah syariat. Rukshah adalah keringanan yang disyariatkan Allah atas perkara dalam keadaan yang menghendaki keringanan tersebut.

“Jadi diberi keringanan karena memang kondisinya menyulitkan umat Islam. Sehingga dalam konteks mereka berhubungan dengan non muslim ketika bekerja atau lainnya mereka tetap bisa berhubungan dengan fleksibel, tetapi tetap pada keyakinan dan agamanya yaitu Islam,” ungkap Guru Besar UIN KHAS Jember.

Disisi lain, Gus Ahmad Ilham Zamzami, Lc. Sebagai narasumber kedua menuturkan bahwa Fiqh minoritas yang digagas oleh Syekh Yusuf Qardhawi  itu menjadikan agama selalu relevan dan selalu membuka wacana baru. Sehingga agama tidak hanya sebatas mengakar pada norma-norma yang ada, akan tetapi agama itu senantiasa memberikan landasan-lanadasan kehidupan bagi umatnya dimanapun umat itu berada.

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa Fiqh Aqalliyat punya 3 komponen yang perlu dibahas yaitu kita harus memahami dari sumber hukum yang asli berupa Al-Quran, Hadis, maupun ijma para ulama.

“Dari sisi itu pada akhirnya kita juga harus menentukan teks-teks yang tertuang di dalam kitab, kemudian kita dapat mengambil sisi manhaj atau sisi metodologis dari kitab tersebut. Kita perlu membaca dari sisi maqashid syariahnya atau  hikmah suatu  hukum perlu dilakukan,” ungkapnya yang juga Da’i Internasional Lembaga Dakwah PBNU.

Acara berlangsung aktif dengan dihadiri oleh ratusan peserta dari akademisi, santri dan tokoh publik di seluruh Indonesia.

Penulis: Erni Fitriani

Editor: Siti Junita

Categories
Fatwa Ulama

Kiai Haris Sebut Tahajud sebagai Amalan Penting di Bulan Ramadhan

Media Center Darul Hikam- Bulan suci Ramadhan merupakan bulan mulia yang kedatangannya sangat dinanti-nanti oleh umat Muslim di seluruh dunia. Pada bulan ini, setan-setan dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, pintu-pintu surga dibuka, dan segala amal ibadah dilipat gandakan.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I dalam kultumnya di Masjid Baitul Amien Jember menyampaikan perihal amalan penting yang utama di bulan Ramadhan.

“Salah satu amalan mujarab yang dianjurkan untuk menghidupkan malam di bulan suci Ramadhan ialah shalat tahajud,” tutur Kiai Haris dalam Kultumnya pada Senin, (10/4/23).

Hal itu berdasarkan pada perintah mendirikan shalat tahajud tertera dalam QS. Al-Isra’ ayat 79 yang berbunyi:

وَمِنَالَّيْلِفَتَهَجَّدْبِهٖ نَافِلَةًلَّكَۖعَسٰٓىاَنْيَّبْعَثَكَرَبُّكَمَقَامًامَّحْمُوْدًا

Artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji”.

Inti dari surah Al-Isra di atas menyebutkan perintah untuk mendirikan shalat tahajud di malam hari sebagai tambahan shalat Sunnah. Shalat Tahajud dalam kitab Ushul fikih dihukumi sunnah muakkad (sunah yang dianjurkan), yaitu dikutip dari kata “Nāfilatan” pada ayat tersebut.

“Shalat tahajud berasal dari kata “hujud” yang berarti tidur. Maka dari itu, sebagian para ulama mendefinisikan shalat tahajud ialah shalat yang dilakukan di malam hari setelah tidur,” imbuh Kiai Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jatim.

Sebagian ulama lain mengatakan bahwa shalat tahajud merupakan “shalatu laili”, yakni shalat yang didirikan pada malam hari, baik dilaksanakan sebelum atau sesudah tidur. Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa tahajud ialah shalat yang didirikan pada malam hari sesudah tidur, karena Rasulullah ketika hendak mendirikan shalat tahajud beliau tidur terlebih dahulu.

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa seseorang yang istiqamah dalam melaksanakan shalat tahajud, niscaya Allah akan menempatkannya di tempat yang mulia, baik di dunia maupun kelak di akhirat.

Meskipun pada ayat di atas yang dipakai berupa lafadz عسىٰ yang ghalib-nya bermakna tidak pasti (mungkin), akan tetapi ketika didampingkan dengan lafadz ربك maka yang awalnya bermakna tidak pasti menjadi pasti, yang awalnya bermakna tidak mungkin menjadi mungkin. Sedangkan lafadz مَقَامًامَّحْمُوْدًا dikutip dari beberapa tafsir, diartikan sebagai tempat yang terpuji. Dan sebagian ahli tafsir lain memaknai sebagai kebangkitan yang terpuji.

Maksud kebangkitan yang terpuji disini ialah kelak ketika di Padang Mahsyar orang-orang yang istiqamah melaksanakan shalat tahajud akan dibangkitkan dengan kebangkitan yang terpuji, karena mereka-mereka mendapat “Syafaatul Kubro”, yakni syafaat yang agung dari Rasulullah Saw.

“Semoga kita semua kelak mendapatkan Syafaatul Qubra dari Nabi besar Muhammad Saw,” pungkas Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Penulis: Miftahul Jannah

Editor: Erni Fitriani

Categories
Fatwa Ulama

Kultum Tarawih, Kiai Haris Ceritakan Kisah Seorang Yang Keliru dalam bersedekah

Media Center Darul Hikam- Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. tentang keutamaan sedekah, harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dalam Al-Qur’an pun tertulis bahwa orang yang bersedekah akan dijanjikan oleh Allah balasan berupa 10 kali dari jumlah sedekah mereka. Demikian yang disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil. I dalam Kultum Tarawih pada hari selasa, (11/4) bertempat di Masjid Jami’ Baitul Al Amien Jember.

Kiai Haris (sapaan akrabnya) menyampaikan dalam Kitab Shahih Muslim Juz 1 disebutkan bahwa ada ahli sedekah yang salah sasaran dalam cerita Rasulullah. Dalam memberikan sedekah tentu beberapa kriteria seperti harus diberikan kepada fakir miskin.

Hadits tersebut menceritakan tentang seseorang yang hendak ingin bersedekah namun dengan cara sembunyi-sembunyi sehingga ia melakukannya pada tengah malam. Hal ini ia lakukan agar bisa mendapatkan ridho Allah dengan cara yang sempurna yaitu tidak mendatangkan riya’.

Sedekah itu ia lakukan selama 3 malam berturut-turut. Singkat cerita di malam pertama, ternyata sedekahnya jatuh di tangan pencuri yang dalam dugaannya adalah seorang yang miskin. Keesokan harinya di pasar ramai orang membincangkan hal itu. Orang tersebut merasa bersalah karena sedekahnya diberikan kepada orang yang keliru. Kemudian ia mengungkapkan kesedihannya seraya mengatakan, “Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu. Sedekahku jatuh di tangan pencuri.”

Laki-laki itupun kembali bertekad ingin bersedekah di malam berikutnya. Sebab ia mengira sedekahnya sia-sia dan tidak “sampai” karena jatuh bukan di tangan yang tepat.

Malam kedua pun tiba. Ia kembali menyelinap keluar rumah di tengah malam. Kemudian ia memberikan sedekahnya kepada wanita yang dalam prasangkanya adalah seorang yang miskin. Keesokan harinya kembali ramai di pasar bahwa ada seorang yang memberikan sedekahnya kepada wanita pezina. Ia kembali merasa sedih dan menyesal, dan seraya mengatakan, “Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu. Kali ini sedekahku jatuh di tangan pezina.”

Kemudian di malam selanjutnya ia kembali bertekad untuk bersedekah. Namun apa dikata, sedekahnya kembali salah sasaran. Ia memberikan sedekah kepada orang yang kaya raya. Hatinya sangat sedih dan ia kembali mengadu kepada Tuhannya dan berucap, “Ya Allah, hanya milik-Mu segala kebaikan. Kini sedekahku jatuh di tangan orang kaya.”

“Singkat cerita datanglah kabar gembira kepadanya melalui mimpi bahwa Allah telah menerima sedekahnya meski jatuh kepada orang yang salah. Ini semua karena ketulusan hati laki-laki itu dalam bersedekah,”ungkap Kiai Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jawa Timur.

Dalam cerita tersebut menyimpan hikmah agung yang bisa diambil dari kesalahan laki-laki itu dalam bersedekah. Harapannya seorang pencuri itu bertobat dan berhenti mencuri, wanita pezina itu bertobat dan keluar dari dunia malamnya, dan orang yang kaya yang kikir bisa berubah menjadi dermawan dan menginfakkan hartanya untuk zakat mal. Akhir cerita, ketiga orang penerima sedekah itu menyesal dan berubah menjadi orang yang lebih baik dalam hidupnya.

“Orang yang bermaksiat kemudian ia merasa hina dan bertobat, itu jauh lebih baik dari pada  orang  yang melakukan ketaatan seperti ke masjid atau bersedekah, namun muncul dalam hatinya kesombongan,” pungkasnya yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Jember.

Penulis: Siti Faiqotul Jannah

Editor: Erni Fitriani

Categories
Fatwa Ulama

Tafaqquh Fiddin, Ponpes Darul Hikam Gelar Penutupan Ta’lim Dengan Fiqih Ubudiyah, Dan Perawatan Jenazah

Media Center Darul Hikam– Pondok Pesantren memiliki misi guna meningkatkan dakwah Islam, sehingga perlu adanya pemahaman fiqih bagi santri sebagai bekal hidup di masyarakat. Menjelang libur bulan Syawal 1444 H, Pondok Pesantrem Darul Hikam menggelar penutupan ta’lim dengan pembelajaran fiqih ubudiyah dan perawatan jenazah. Acara tersebut bertempat di Pondok Cabang Putri Jalan Jumat pada Kamis (13/4).

Acara yang dihadiri langsung oleh pengasuh, Prof Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I. dan Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, S.HI., M.H. diikuti oleh seluruh mahasantri, baik dari pusat, cabang putrid an cabang putra.

Acara diawali dengan khatmil Al-Qur’an dan tahlil yang dipimpin oleh Ibu Nyai Rabiatul Adawiyah dan diikuti oleh seluruh mahasantri. Dilanjutkan dengan buka bersama dan sholat maghrib berjamaah.

Penyampaian materi fiqih ubudiyah disampaikan oleh Kiai Harisudin mengenai hukum kutek yang biasanya dipakai oleh mahasantri putri. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa fiqih ubudiyah wajib diketahui oleh santri sebagai materi prasyarat agar ibadah yang dilakukan dihukumi sah dan diterima oleh Allah.

“Menyandang gelar mahasantri, tentu ada tuntutan agar memiliki ilmu agama yang lebih luas. Salah satunya dalam pembahasan hukum kutek yang tidak jarang telah dibahas dalam kitab fiqih yang sudah kita kaji bersama, seperti Fathul Qorib, Fathul Mu’in tentang thoharoh,” jelas Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Kiai Haris (sapaan akrabnya) juga menjelaskan salah satu syarat sahnya wudhu dalam kitab Fathul Qorib adalah tidak ada penghalang air di kulit.

“Maka ulama kita sepakat bahwa kutek termasuk benda yang bisa menghalangi air masuk ke dalam kulit. Beda lagi dengan henna yang jika dipakai di kulit, air tetap bisa meresap di kulit, ” tambahnya yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Setelah penyampaian fiqih, acara dilanjutkan dengan praktik perawatan jenazah oleh mahasantri putra, hal ini dibimbing oleh Ibu Nyai Robiatul Adawiyah.

“Penting kami sampaikan dan dipraktikkan bagi seluruh mahasantri, baik laki-laki dan perempuan. Secara tata cara dan urutannya, mulai dari adab saat mendengar berita orang meninggal, memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan itu hampir sama dengan mayit perempuan. Hanya saja perbedaannya adalah kain kafan yang digunakan oleh mayit laki-laki sebanyak 3 helai dan perempuan sebanyak 5 helai yang terdiri dari 3 helai kain, baju, celana dalam, sarung dan kerudung, ” ungkap Ibu Nyai Robiatul Adawiyah yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Acara berlangsung khidmat dan lancar dengan diakhiri sholat tarawih berjamaah dan doa bersama.

Penulis: Siti Junita

Editor: Erni Fitriani