Categories
Kolom Pengasuh Lembaga Wakaf Tunai Opini

Wakaf, Nazhir Dan Harapan Baru Kesejahteraan Umat

Oleh: M. Noor Harisudin*

Sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam—selanjutnya disingkat YPI Darul Hikam, di tanggal 24 Desember 2023 ini saya sungguh bahagia. Kenapa? Karena Darul Hikam punya dua Nazhir wakaf yang kompeten dan telah lulus oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta berhak mendapatkan gelar CWC (Certified Waqf Competence).  

Sebelumnya, pada tanggal 20-21 Desember, dua Nazhir YPI Darul Hikam telah mengikuti pelatihan kompetensi nazhir wakaf secara online. Dan di hari Minggu, satu hari menjelang natal Tahun 2023, dua Nazhir wakaf ini dinyatakan lulus asesmen di Hotel Balairung Jakarta Timur. Tidak main-main, asesmen berlangsung sejak pagi jam 07.30 hingga jam 16.00 WIB. Beruntung, dua Nazhir Darul Hikam lulus asesmen. Dua Nazhir itu adalah saya dan ustadz M. Irwan Zamroni Ali.

Dua Nazhir ini jelas merupakan ‘energi baru’ untuk Lembaga Wakaf Darul Hikam yang berada di bawah naungan YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember. Apalagi, Lembaga Wakaf ini sedang proses pengajuan SK ke Badan Wakaf Indonesia (BWI).  Hal ini akan semakin menyempurnakan Lembaga Wakaf Darul Hikam dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dan tentunya, di 2024, performance Lembaga Wakaf Darul Hikam akan lebih baik dan juga akan berlari GASPOL untuk mencapai tujuan bersama yang dicitakan.

Sejatinya, bukan hanya soal administrasi lembaga wakaf yang diuntungkan, secara kualitas sumber daya manusia, adanya nazhir ini sungguh sangat membantu kemajuan wakaf. Semua nazhir—dalam skema satu di antara 10 skema yang dijadikan objek pelatihan Badan Wakaf Indonesia—akan memahami pengetahuan seluk beluk wakaf mulai A hingga Z. Hal-hal mendasar dalam wakaf seperti pengertian, hukum wakaf, macam-macam wakaf, macam-macam nazhir, dan tata cara pendaftaran wakaf, menjadi pengetahuan wajib bagi para nazhir. Belum lagi tentang akuntasi wakaf, strategi fundrising wakaf, manajemen risiko dan cara pengembangan wakaf yang menjadi diskusi utama para nazhir yang lulus asesmen wakaf pada Minggu lalu.  

Para nazhir juga ditekankan fungsinya sebagai pengelola mauquf ‘alaih sesuai dengan UU Wakaf Tahun 2004 dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 1 tahun 2020. Nazhir harus kuat dengan berbagai keilmuan yang dibutuhkan. Dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Badan Wakaf Indonesia, disebutkan bahwa nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukan wakaf. Oleh nazhir, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif sesuai prinsip syariah dan perundang-undangan.   

Dalam fikih Islam, nazhir memang tidak menjadi rukun, namun dalam Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2004, nazhir adalah ‘rukun wakaf’ yang sangat urgen kehadirannya. Tentu demikian ini menjadi sebuah gerakan yang luar biasa. Dalam Pasal 6 UU Wakaf Tahun 2021, disebutkan bahwa unsur wakaf meliputi ; wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan juga jangka waktu wakaf.

Sebelumnya, dalam Undang-undang Wakaf tahun 2004 ini, ditegaskan bahwa nazhir memiliki tugas pokok sebagai berikut; a). Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; b). Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi dan peruntukannya; c). Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; dan d) Melaporkan pelaksanaan tugas pada Badan Wakaf Indonesia (Lihat, Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).    

Begitu urgennya nazhir dalam memajukan perwakafan di Indonesia. Maju tidaknya wakaf tergantung pada nazhir- nazhir yang profesional di negeri ini. Tak heran, jika untuk memperkuat ini, para nazhir wakaf Indonesia bergabung dalam asosiasi nazhir yang disingkat ANI atau Asosiasi Nazhir Indonesia. Di sini, ada seribu lebih nazhir yang tergabung untuk sharing dan berkolaborasi memajukan wakaf di Indonesia. 

Oleh karena itu, mari bergandengan tangan memajukan wakaf Indonesia dengan terlibat menjadi nazhir profesional. Mari kita majukan wakaf untuk menyejahterakan umat Islam Indonesia. Kapan lagi kalau bukan sekarang. Siapa lagi, kalau bukan kita, umat Islam.

Wallahu’lam. *

*M. Noor Harisudin adalah Ketua Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam Mangli Jember dan Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Categories
Keislaman

Mengucapkan Selamat Natal Menurut Pendapat Sejumlah Ulama

Menjelang perayaan Hari Natal, lumrah terjadi perdebatan bagi sejumlah kalangan terkait hukum umat Islam mengucapkan selamat Natal. Baik ucapan itu disampaikan kepada umat Kristen atau siapapun yang memperingati.

Tak jarang perdebatan terjadi cukup keras hingga menimbulkan percekcokan. Bahkan, sebagian lainnya sampai pada vonis kafir (takfîr). Lantas, bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal menurut para ulama?

Guna menjawab hal itu, berikut ini akan dijabarkan dalam beberapa poin. Pertama, tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.

Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad SAW hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut, mengingat Nabi dan para Sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani).

Kedua, karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah:

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Artinya: “Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.”

Ketiga, dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini. Karenanya, mereka berbeda pendapat.

Pertama, sebagian ulama, meliputi Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berpedoman pada beberapa dalil, di antaranya: Firman Allah SAW dalam surat Al-Furqan ayat 72:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”

Pada ayat tersebut, Allah SWT menyebutkan ciri orang yang akan mendapat martabat yang tinggi di surga, yaitu orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sedangkan, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal. Akibatnya, dia tidak akan mendapat martabat yang tinggi di surga. Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal hukumnya haram.

 Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ     

Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, nomor 4031).

Orang Islam yang mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai tradisi kaum Kristiani, maka ia dianggap bagian dari mereka. Dengan demikian, hukum ucapan dimaksud adalah haram.

Kedua, sebagian ulama, meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ 

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Pada ayat di atas, Allah SWT tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan tidak mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang non Muslim yang tidak memerangi dan mengusir, sehingga diperbolehkan.

Selain itu, mereka juga berpegangan kepada hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Anas bin Malik:

كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ) ـ

Artinya: “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi SAW mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi SAW).” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi SAW keluar seraya bersabda: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka’.” (HR Bukhari, No. 1356, 5657)

Menanggapi hadits tersebut, ibnu Hajar berkata: “Hadits ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya jika ia sakit”. (A-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, halaman 586).

Pada hadits di atas, Nabi mencontohkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak menyakiti mereka. Mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka, sehingga diperbolehkan.

Dari pemaparan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ucapan selamat Natal. Ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan. Umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan.

Jika mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, maka menjaga keberlangsungan hari raya Natal, sebagaimana sering dilakukan Banser, juga diperbolehkan. Dalilnya, sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menjamin keberlangsungan ibadah dan perayaan kaum Nasrani Iliya’ (Quds/Palestina):

هَذَا مَا أَعْطَى عَبْدُ اللهِ عُمَرُ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَهْلَ إِيْلِيَاءَ مِنَ الْأَمَانِ: أَعْطَاهُمْ أَمَانًا لِأَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَكَنَائِسِهِمْ وَصَلْبَانِهِمْ وَسَائِرِ مِلَّتِهَا، لَا تُسْكَنُ كَنَائِسُهُمْ، وَلَا تُهْدَمُ.

Artinya: “Ini merupakan pemberian hamba Allah, Umar, pemimpin kaum Mukminin kepada penduduk Iliya’ berupa jaminan keamanan: Beliau memberikan jaminan keamanan kepada mereka atas jiwa, harta, gereja, salib, dan juga agama-agama lain di sana. Gereja mereka tidak boleh diduduki dan tidak boleh dihancurkan.” (Lihat: Tarikh At-Thabary, Juz 3, halaman 609)

sumber: https://jatim.nu.or.id/keislaman/mengucapkan-selamat-natal-menurut-pendapat-sejumlah-ulama-RMTMR

Categories
Artikel Kegiatan Berita Lembaga Pendukung Lembaga Wakaf Tunai

Siap Bermanfaat Untuk Umat, Dua Nazhir Wakaf Darul Hikam Dinyatakan Kompeten Dan Lulus Asesmen Oleh BWI

Media Center Darul Hikam – Dalam rangka meningkatkan kompetensi Nazhir wakaf, Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember langsung mendelegasikan dua Nazhir (pengelola dana wakaf) nya untuk mengikuti Training & Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf yang diselenggarakan oleh Wakaf Mulia Institute.

Dua Nazhir tersebut diantaranya, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H, M.Fil.I, CLA bersama Ustad M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H yang juga tenaga pengajar di Pesantren Darul Hikam.

Diketahui, kegiatan Training & Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf tersebut berlangsung selama 4 hari berturut-turut, mulai dari 20-24 Desember 2023, yang terbagi ke dalam beberapa sesi. Sesi Pelatihan Online Via Zoom berlangsung pada Rabu-Kamis, 20-21 Desember 2023. Sesi Pra Asesmen Online Via Zoom pada Jumat, 22 Desember, dan Sesi Asesmen Offline di Hotel Binairung Jakarta pada Minggu, 24 Desember 2023.

Ustad Irwan panggilannya, mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan inovatif tersebut. Selain para peserta asesi mendapat banyak ilmu pengetahuan tentang pengelolaan dan pengembangan dana wakaf langsung dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), para asesi juga mendapat Gelar Non Akademik, CWC (Certified Waqf Competent) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI.

“Materinya lengkap, mulai dari pengenalan wakaf, urgensi laporan keuangan Nazhir, menyusun laporan penerimaan, pengelolaan harta benda wakaf, penyaluran manfaat wakaf, manajemen risiko operasional, monitoring dan evaluasi kemitraan serta materi lainnya,” tutur Irwan.

“Kita juga dididik untuk menjadi Nazhir yang tidak hanya sesuai menurut syar`i, melainkan juga sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

Di samping itu, Prof Kiai Haris yang juga mengikuti acara tersebut merasa bangga, karena para Nazhir yang diutus YPI Darul Hikam dinyatakan kompeten sebagai Nazhir Wakaf oleh para asesor.

“Alhamdulillah, dua utusan ini dinyatakan lulus dan kompeten dalam bidang perwakafan oleh para komite BWI,” ungkap Prof Kiai Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Menurut pengakuannya Prof Kiai Haris, YPI Darul Hikam termasuk yang pertama di Jember yang mendelegasikan pengurus Nazhir Wakaf untuk mengikuti Training & Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf oleh BWI.

“Saat ini Darul Hikam telah memiliki dua Nazhir yang kompeten, artinya apa yang telah kami capai sekarang dalam rangka penguatan lembaga wakaf yang ada di Darul Hikam,” jelasnya.

“Kami hanya berharap lembaga wakaf Darul Hikam dapat membantu pembiayaan yayasan pada khususnya dan kepentingan umat pada umumnya,” pungkasnya.

Reporter : Lum`atul Muniroh

Editor : Erni Fitriani

Categories
Artikel Kegiatan Berita

Pelatihan Fasilitator Pendidikan Maslahah Pra Nikah, Prof Haris: Perkawinan Dini Memiliki Banyak Madharat Daripada Maslahat

Media Center Darul Hikam – Islam memegang teguh prinsip kemaslahatan. Sebagaimana pandangan Islam tentang pernikahan di bawah umur (pernikahan dini), Islam benar-benar menjadikan maslahat sebagai barometernya.

Demikian disampaikan oleh Pengurus Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU Jawa Timur, Prof. Dr. H M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., dalam acara ‘Pelatihan Fasilitator Pendidikan Maslahat Pra-nikah Untuk Mencegah Pernikahan Din Bagi Remaja Melalui IPNU Dan IPPNU Kabupaten Jember’.

Pelatihan ini diselenggarakan oleh Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama (GKMNU) dengan PC IPNU dan PC IPPNU Jember di Masjid Nasrul Fatah Perum. Alam Hijau Blok G3 Nomor 03 Jember, Botosari, Dukuh Mencek, Sukorambi, pada Rabu (20/12/2023).

Menurut Prof Haris, meski para ulama klasik seperti Imam Malik, Imam Syafii, Imam Hanafi, dan Imam Hambali, tidak membatasi usia minimal di bolehkannya kawin, bukan berarti pernikahan dini dianjurkan di dalam Islam. Justru, pernikahan di usia dewasa yang dianjurkan karena banyak mengandung kemaslahatan.

“Pernikahan Nabi Muhammad Saw dengan Siti Aisyah di usia yang relatif mudah (6-7 tahun), harus dilihat sebagai umur minimalis. Kita harus melihat fakta lain, bahwa Nabi Muhammad menikahi istri-istrinya di usia dewasa,” terang Prof Haris yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Apalagi, lanjut Prof Haris, ada banyak regulasi di Indonesia yang menekan pernikahan di bawah umur, guna menghindari kemafsadatan dari pernikahan tersebut.

“Indonesia melalui UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 membatasi usia perkawinan minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Sebelum dilakukan perubahan, UU Perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) membatasi usia minimal kawin 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki,” tambah Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Sebaliknya, Prof Haris menegaskan pernikahan dewasa yang sesuai dengan regulasi pemerintah, mengandung banyak kemaslahatan.

“Maslahah dalam konteks Islam bukan hanya sekadar penarikan manfaat atau penolakan madharat, tetapi lebih pada tujuan syar’i untuk memelihara agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan,” ujar Prof Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara di hadapan ratusan anggota IPNU dan IPPNU Jember

Menurutnya, pernikahan dewasa membawa banyak kemaslahatan, termasuk kesiapan mental, kekuatan ekonomi, kesehatan reproduksi yang matang, dan keturunan yang unggul.

“Beberapa kemaslahatan pernikahan dewasa disorot, termasuk kesiapan mental, kekuatan ekonomi, kesehatan reproduksi yang matang, dan keturunan yang unggul, serta minimal pendidikan hingga tingkat MA/ SMA/SMK,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Meski ada dispensasi nikah untuk mereka yang di bawah umur pernikahan sesuai dengan regulasi atau undang-undang, namun menurut Prof Haris, dispensasi tersebut berbayar dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu ysng ketat dan tidak mudah di Pengadilan Agama.


Reporter : Akhmal Duta Bagaskara

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Artikel Kegiatan Berita

Penutupan Ta’lim Diniyah Darul Hikam, Koordinator Dakwah PP Muslimat NU Beber Kiat Menjadi Sukses

Media Center Darul Hikam –  Pondok pesantren merupakan asrama tempat santri belajar mengaji (tafaqquh fid din), membina kepribadian Islami, yaitu kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Selain itu pondok merupakan tempat yang juga berisi beragam kegiatan sosial dan kebersamaan.

Pondok pesantren Darul Hikam Mangli Jember kembali menyelenggarakan penutupan majelis ta’lim Madrasah Diniyah pada Senin (18/12/23). Acara tersebut bertempat di Pondok Cabang Putri, yang beralamat di Jalan Jumat Karangmluwo Mangli Jember.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., Ibu Nyai Rabiatul Adawiyah, M.H., Ibu Nyai Hj. Hanik Rofiqh, SHI (Koordinator Bidang Dakwah Pimpinan Pusat muslimat NU)  yang sekaligus dihadiri puluhan mahasantri dan segenap ustadz-ustadzah Pondok Pesantren Darul Hikam.

Sebelum malam penutupan ta’lim, mahasantri telah berpartisipasi selama 2 hari berturut-turut dalam kegiatan lomba ujian baca kitab yang sesuai dengan tingkatan kelas masing-masing yaitu Diniyah Awaliyah dan Diniyah Wustho.

Acara penutupan dimulai dengan buka puasa bersama, setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan tahlil dan acara inti.

Kiai Haris dalam sambutannya mengungkapkan bahwa terdapat berbagai macam pembelajaran yang diajarkan pada mahasantri di Pondok Darul Hikam seperti tahfidz, jurnalistik, dan program pengembangan Bahasa asing (Arabic dan English).

“Program-program kita sudah jelas dipaparkan jelas di website Darul Hikam. Semua terekam baik disana,” ujar Kiai Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Kiai Haris juga menyebutkan tujuan dari pembelajaran-pembelajaran dan kegiatan-kegiatan tersebut ialah untuk menyokong kebutuhan serta tambahan ilmu pada perkuliahan mahasantri di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

“Tujuan kegiatan-kegiatan yang ada di pondok adalah untuk membantu menguatkan pembelajaran di UIN KHAS Jember. Misalnya praktik ujian baca kitab kemarin, itu hanya ada di Pondok Darul Hikam karena di fakultas tidak menguji kitab gundulan langsung,” tutur Kiai Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Terakhir, Kiai Haris mengungkapkan bahwa kegiatan lomba membaca kitab tidak hanya terkait memeriahkan penutupan semester, namun juga menjadi sarana evaluasi pondok. Dalam akhir sambutan, Kiai Haris juga memohon agar mahasantri terus berdoa guna memperlancar kegiatan serta prospek pondok pesantren Darul Hikam kedepannya.

“Saya harapkan malam ini menjadi evaluasi bersama terkait materi dan sebagainya. Alhamdulillah, serta mohon doanya dari seluruh mahasantri, ustadz dan ustadzah karena Darul Hikam berencana akan membuka Taman Kanak-kanak (TK) dan Tempat Penitipan Anak (TPA) tahun depan. Semoga diberi kelancaran dan keberkahan,” ungkap Kiai Haris yang juga Ketua PP Asosiasi  Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara.

Sementara itu, Hj. Hanik Rafiqoh, SHI, Koordinator Bidang Dakwah Pimpinan Pusat muslimat NU, mengatakan bahwa ia bisa seperti ini karena barokah pondok. “Di sini mengingatkan saya Ketika di Pondok Zaenab Siddiq Jember puluhan tahun yang silam. Barakahnya pesantren itu luar biasa, sehingga dimanapun alumninya bertempat-tinggal pasti dibutuhkan oleh masyarakat di sekitarnya, boleh jadi itulah jawabannya mengapa alumni pesantren bisa menjadi tokoh dimana-mana, baik di tingkat lokal, nasional bahkan dunia,” jelas ibu Nyai Hj. Hanik Rafiqoh, SHI di hadapan ratusan mahasantri PP Darul Hikam.   

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pemenang lomba baca kitab baik dari Diniyah Awaliyah maupun Diniyah Wustho. Pada lomba baca kitab tingkat awaliyah posisi 1,2 dan 3 diraih oleh Hurriyatul Qowimah sebagai juara 1, Fathia az Zahra sebagai juara 2, dan Agift Akmal Maulana sebagai juara 3. Sedangkan untuk lomba baca kitab pada tingkat wustho posisi 1,2, dan 3 diraih oleh M. Al Basyier sebagai juara 1, Lutfiyah Tsamrotul sebagai juara 2, dan Siti Fitriatus Sholihah sebagai 3.

Acara tersebut dimulai pada pukul 17.00-20.00 WIB, berlangsung dengan meriah, antusias, dan penuh tawa oleh para mahasantri, ustadz, ustadzah, dan pengasuh.

Reporter: Agift Akmal Maulana

Editor: Erni Fitriani

Categories
Artikel Kegiatan Berita

Konferensi Internasional Di STAI Darul Hikmah Aceh, Prof Haris Ungkap Langkah Penting Lawan Politik Uang

Media Center Darul Hikam – Tahun 2024 nanti kita akan menghadapi wabah. Namanya Wabah Politik Uang. Mulai Pemilu, Pilkada hingga Pilkades, politik uang selalu mengabaikan visi-misi dan program calon (Presiden, DPR RI, DPD RI, Gubernur, DPRD Propinsi, Bupati/Walikota, DPRD Kab/Kota, Kepala Desa)

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Zona VII Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, Prof. Dr. H M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., dalam acara The 3rd International Conference On Dayah Studies yang bertajuk “Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, Ditinjau Dari Perspektif Islam” secara virtual, pada Sabtu-Minggu (16-17/12/2023).

“Politik uang juga diartikan sebagai jual beli suara pada proses politik  dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters),” tutur Prof Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara.

Selanjutnya, Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember itu membagi jenis-jenis politik uang, antara lain: pembelian suara, pemberian pribadi, pelayanan dan aktivitas, barang-barang kelompok, dan proyek-proyek pork barrel.

“Selain itu, politik uang juga melibatkan pemberian uang dan materi lainnya melalui penyelenggaraan beragam aktivitas dan pelayanan untuk pemilih, seringkali terkait dengan acara perayaan komunitas,” ucap Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, donasi untuk keuntungan bersama bagi kelompok sosial tertentu dan proyek-proyek pemerintah yang didanai dengan dana publik juga termasuk dalam jenis politik uang.

Prof Haris juga menegaskan bahwa tindak pidana politik uang telah diatur di dalam undang-undang, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bersifat lex spesialis. Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap aturan pemilu, khususnya terkait politik uang, harus diperlakukan melalui proses penegakan hukum yang mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pidana politik uang terutama diuraikan dalam Buku Kelima Bab I, yang mencakup Pasal 476 sampai dengan Pasal 487. Pemilihan untuk menempatkan aturan terkait politik uang dalam buku khusus dan bab tertentu menegaskan kekhususan (lex specialis) UU Pemilu dalam menangani pelanggaran terkait tindak pidana pemilu,” tutur Prof. Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Dengan demikian, lanjut Prof Haris, UU Pemilu berperan sebagai aturan khusus (lex specialis) yang berlaku dalam konteks pemilihan umum, melengkapi ketentuan umum (lex generalis) yang terdapat dalam KUHAP.

Prof. Haris juga mengemukakan lima langkah penting untuk melawan politik uang. Dalam pandangannya, KPU perlu secara maksimal memberikan edukasi politik kepada masyarakat dengan melibatkan mahasiswa dan civil society, guna mencegah tindak pidana politik uang. Ia menekankan bahwa peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya sebagai mitra KPU, tetapi juga sebagai garda depan dalam menjaga integritas pemilu, serta mendukung partisipasi aktif masyarakat.

“Tidak cukup hanya melalui Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan juga melibatkan prinsip hukum (Ius contitendum) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku politik uang,” pungkas Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember tersebut.

Reporter: Akhmal Duta Bagaskara

Editor:  M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Artikel Kegiatan Berita

Kegiatan Semester Ganjil Berakhir, Pesantren Darul Hikam Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

Media Center Darul Hikam – Kegiatan pembelajaran semester ganjil Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember kini telah berakhir. Pembelajaran ditutup dengan menggelar lomba akhir semester dengan ‘Membaca Kitab Gundulan’ yang dilaksanakan pada Jumat – Sabtu (15-16 Desember 2023) di masing-masing pondok, meliputi; Pondok Pusat Putri, Pondok Cabang Putri, dan Pondok Cabang Putra  Darul Hikam Mangli Jember.

Kegiatan lomba tersebut diikuti oleh seluruh mahasantri Pondok Pesantren Darul Hikam, yang terbagi ke dalam dua tingkat yang berbeda, yaitu tingkat pertama, kelas Madrasah Diniyah Awaliyah yang terdiri dari lomba membaca Kitab Fathul Qarib (Thaharah, Tayamum, Muamalah) dan Kitab Ibanah Wal Ifadhah.

Kemudian, tingkat kedua, kelas Madrasah Diniyah Wustha yang terdiri dari lomba membaca Kitab Fathul Mu’in (Bab Puasa), Kitab Bulughul Maram (Hadis 1-25), dan Kitab Ibanah Wal Ifadhah.

Pengasuh PP Darul Hikam, Prof. Dr. K.H. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., mengungkapkan lebih lanjut tentang fokus pembelajaran yang ada di Pondok Pesantren Darul Hikam.

“Pendidikan di sini berlangsung selama tiga tahun, dan setiap tahun mahasantri mempelajari kitab yang berbeda. Ini termasuk dalam level Diniyah Wustha dan Awaliyah. Mereka banyak belajar kitab kuning, seperti Fathul Mu’in, Alfiah, Fathul Qorib, dan Jurmiyah,” ungkap Prof Kiai Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Prof Kiai Haris juga mengatakan, pembelajaran di pondok pesantren ini tidak hanya terbatas pada kitab kuning, melainkan juga fokus pada program lainnya, seperti program pengembangan bahasan asing (Arabic dan English), jurnalistik, dan literasi.

“Namun, fokus utama kami tetap pada pembacaan kitab kuning. Bukan seperti lembaga pendidikan lain yang orientasinya kurang jelas. Kami berkomitmen untuk memberikan pembelajaran kitab kuning dan melakukan evaluasi melalui lomba dan ujian akhir semester,” tambah Prof Kiai Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Terakhir, Prof Kiai Haris mengatakan, pegelaran lomba tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi para pengurus dan tenaga pengajar Darul Hikam, sehingga tingkat pengetahuan dan potensi yang dimiliki oleh para mahasantri dapat terukur.

“Lomba ini bukan hanya ujian, tetapi juga ajang untuk melihat aktivitas dan partisipasi para mahasantri. Diadakannya lomba ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana pembelajaran di Pondok yang tidak tegang dan membosankan,” tutur Prof Kiai Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara.

Pada kesempatan yang sama Nyai Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H., yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam (Putri) turut menjelaskan, pentingnya pengembangan keilmuan melalui berbagai kegiatan, termasuk lomba dan ujian.

“Di pesantren Darul Hikam, kami menetapkan minimal satu tahun untuk para santri. Tujuannya tidak sekadar agar mereka menghuni tempat ini, melainkan agar mereka memahami dan mengetahui perkembangan ilmiah mereka. Ketika mereka masuk hingga keluar, kami ingin melihat perubahan signifikan dari ilmu yang mereka miliki,” ungkap Nyai Robiatul yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Selain itu, Nyai Robi mengatakan, kegiatan tersebut juga dapat memberikan porsi penting pada evaluasi perkembangan belajar para mahasantri. Namun, pendekatan mereka tidak hanya sebatas itu. Yakni dengan mengadakan lomba di akhir tahun. Lomba ini tidak semata-mata menjadi ujian, tetapi juga bentuk evaluasi yang lebih dinamis.

“Salah satu lomba yang kami lakukan saat ini adalah Lomba Membaca Kitab Gundulan, yang merupakan bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kemampuan membaca kitab kuning para mahasantri,” tambah Nyai Robi.

Keilmuan di Pondok Pesantren Darul Hikam tidak hanya berhenti pada kegiatan di pesantren itu sendiri. Nyai Robiatul menjelaskan bahwa ada program-program lain seperti pengajian dan Sekolah Diniyah.

“Untuk itu, kami menyelenggarakan pengajian dan sekolah diniyah agar mereka terlibat aktif dalam kegiatan keagamaan dan terus berkembang dalam ilmu agama Islam,” tuturnya.

Terakhir, Nyai Robi mengatakan manfaat bagi santri yang berpartisipasi dalam lomba akhir semester ini.

“Manfaatnya sangat banyak. Pertama, santri dapat mengetahui di mana letak kekurangan mereka, terutama dalam membaca kitab kuning. Kedua, lomba ini memberikan semangat baru kepada mahasantri untuk mengikuti kegiatan lainnya yang ada di pesantren Darul Hikam,” pungkasnya.

Reporter : Akhmal Duta Bagaskara

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Keislaman

Shalat Tahajud Berjamaah, Bolehkah?

Shalat sunnah selain rawatib mengisyaratkan akan pentingnya mengisi waktu dengan ibadah shalat sunah, misalnya shalat dhuha untuk pagi hingga jelang siang, shalat tahajud untuk malam hingga jelang sahur. Kesunahan tersebut tentu dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. 

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa shalat malam identik dengan shalat tahajud. Hal ini  dianjurkan bagi mereka yang tidur terlebih dahulu untuk mempersiapkan diri memburu waktu mustajab dan mengisi waktu malam dengan dzikir dan shalat sunnah di malam hari.

Shalat tahajud artinya melakukan shalat sunat di malam hari, yang dikerjakan setelah bangun tidur. Konsekuensinya, jika belum tidur terlebih dahulu maka shalat itu tidak disebut shalat tahajud, namun disebut shalat “qiyamullail” (shalat malam). Oleh karena itu kalau shalat dilakukan sebelum tidur bisa diniati shalat witir, tasbih, sunnah mutlak, hajat dst.

Berikut ini keterangan dari kitab Nihayatuz Zain: 

Artinya: Termasuk shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah di malam hari, apabila shalat ini dilakukan setelah tidur meskipun tidurnya di waktu maghrib namun sesudah melaksanakan shalat isya secara jamak taqdim, maka dinamakan tahajud. 

Lantas bagaimana hukumnya shalat tahajud berjamaah? Merujuk pada keterangan kitab Bughyatul Mustarsyidin 1/136 disebutkan: 

Artinya: Diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah berjamaah seperti witir, tasbih, Hal ini tidak makruh juga tidak mendapatkan pahala berjamaah. Akan tetapi apabila berjamaah ini dalam rangka mengajarkan dan mendorong masyarakat agar terbiasa shalat sunnah, maka mendapatkan pahala sebab niat baik. 

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa shalat sunnah tasbih, tahajud, dhuha, hajat yang dilaksanakan secara berjamaah itu hukumnya boleh, dalam rangka mengajarkan kebiasaan shalat sunnah untuk masyarakat dan juga tidak menimbulkan pemahaman bahwa shalat sunnah tahajud berjamaah itu disyariatkan.  

Sumber: https://jatim.nu.or.id/keislaman/shalat-tahajud-berjamaah-bolehkah-vWeEP#:~:text=Dengan%20demikian%20dapat%20ditarik%20kesimpulan,sunnah%20tahajud%20berjamaah%20itu%20disyariatkan.

Categories
Artikel Kegiatan Berita

Studi Banding, TPA-KB dan TK Al Baitul Amien Jember Jadi Inspirasi Pendirian Pendidikan Formal Darul Hikam Mangli Jember

Media Center Darul Hikam – Hajat besar Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darul Hikam Mangli Jember untuk mendirikan pendidikan formal, seperti Taman Kanak-Kanak (TK), bukanlah hanya sebatas angan saja. Sejumlah pengurus yayasan Darul Hikam langsung ‘Tancap Gas’ dengan melakukan studi banding ke TPA-KB dan TK Al Baitul Amien Jember, pada Selasa pagi (5 Desember 2023).

Rombongan dari Darul Hikam terdiri dari Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H, M.Fil.I, CLA dan Ibu Nyai Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H, Ust M. Irwan Zamroni Ali, Ust Wildan Rofikil Anwar, Ust M Syafiq Abdurraziq, Ustadzah Alifah Rahma Putri Anabilla, Ustadzah Lum’atul Muniroh, dan Ustadzah Siska Dwi Santika.

Hadir pada kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Pendidikan Al Baitul Amien Jember, Ir. H. Akhmad Hafid, Kepala Sekolah Kelompok Bermain (KB) Al Baitul Amien Jember, Maratul Afifah, S. Pd., Kepala Sekolah TK Al Baitul Amien Jember, Endang Suprihatin, S.Pd., M.M., dan sejumlah civitas Al Baitul Amien Jember.

Prof Haris yang juga Ketua YPI Darul Hikam tersebut menuturkan, pihaknya melakukan kunjungan ke Al Baitul Amien Jember sebagai langkah pengembangan pendidikan yang ada di Darul Hikam.

“Kami ingin belajar untuk memulai pengembangan pendidikan yang ada di Darul Hikam. Saat ini kami sudah ada madrasah diniyah awwaliyah dan madrasah diniyah wustha. Kami ingin bermanfaat banyak ke masyarakat, salah satunya dengan menambah pendidikan formal di lembaga kami,” ujar Prof Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Ia pun berharap, agar studi banding yang dilakukan saat ini bisa memberikan kesempatan kepada Darul Hikam untuk dapat magang di Al Baitul Amien Jember sebagai proses pembelajaran.

“Kami mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya karena telah diterima di sini untuk belajar banyak hal tentang pendidikan yang ada di Al Baitul Amien Jember. Harapannya, pihak kami dapat belajar/magang di sini, sebagai tindak lanjut dari studi banding ini,” tambah Prof Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Se-Indonesia.

Di waktu yang sama, Direktur Lembaga Pendidikan Al Baitul Amien Jember, Ir. H. Akhmad Hafid, mengaku siap untuk berbagi pengalaman dengan pengurus YPI Darul Hikam Mangli Jember.

“Harapan saya pertemuan ini berkah. Insyaallah untuk seterusnya kita selalu siap untuk berbagi pengalaman dengan Darul Hikam. Pertemuan ini juga diharapkan terus berlanjut untuk pertemuan berikutnya. Saya juga menunggu kabar baik atas pendirian lembaga formal yang ada di Darul Hikam,” tuturnya.

Selain itu, Kepala Sekolah TK Al Baitul Amien Jember, Endang Suprihatin, S.Pd., M.M., mengungkapkan, strategi yang bisa dilakukan di awal pada saat merintis, misalnya dengan pemberian seragam secara gratis bagi para siswanya.

“Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengisi rombongan belajar, seperti gratis biaya pendaftaran hingga pemberian seragam secara cuma-cuma. Untuk awal-awal, boleh seperti itu, selanjutnya tinggal dimusyawarahkan dengan wali murid,” jelasnya.

“Tentu kami siap untuk menerima pihak Darul Hikam untuk magang di sini, semoga pilihan magang di Al Baitul Amien Jember, adalah pilihan yang tepat,” tambahnya lagi.

Kepala Sekolah Kelompok Bermain (KB) Al Baitul Amien Jember, Maratul Afifah, S. Pd., turut membeberkan sejumlah program rutin yang ada di Kelompok Bermain (KB) Al Baitul Amien Jember, seperti jam masuk, jam istirahat dan lainnya.

“Kami jam 07.30 WIB sudah masuk, namun biasanya para wali murid sudah menghantarkan mulai dari 07.00 WIB. Sebelum KBM Jam 08.00 WIB, kami melakukan morning circle, atau Peraturan Baris Berbaris (PBB), serta baca solawat. Jam 08.00-09.00 WIB Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), jam 09.00-09.30 WIB kelas kami istirahat, kemudian dilanjutkan jam 09.30-10.30 WIB kegiatan religi dan setelah itu para murid bisa pulang,” ucapnya.

Reporter : M. Irwan Zamroni Ali

Editor : Siti Junita