Oleh: Ekik Filang Pradana*
Setiap manusia pada umumnya akan melaksanakan pernikahan. Usia minimal dapat menikah adalah 19 tahun baik untuk pria dan wanita. Sebelum melaksanakan pernikahan baik pria dan wanita diharapkan terlebih dahulu belajar tentang bagiamana ilmu berumah tangga, hal ini menjadi sebuah pondasi untuk menciptakan keluarga yang damai dan penuh ketenagan. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga kehormatan diri dan terhindar dari fitnah.
Pernikahan adalah ikatan antara suami dan istri dengan akad ijab qabul, jadi dengan ikatan pernikahan antara suami istri sah untuk melakukan hubungan apapun termasuk hubungan intim. Dalam surat ar-Rum ayat 21 di jelaskan Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)- Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.
Kedudukan suami dalam keluarga sering kali dianggap paling tinggi mengalahkan kedudukan istri, dengan memaknai lafadz ar-rijaalu qawwaamuuna alan-nisaa dalam surat an-Nisa ayat 34. Bahwasanya artinya adalah suami adalah pelindung bagi istrinya. Kedudukan suami yang lebih tinggi, dianggap suami berkuasa kepada istrinya dari segala hal apapun.
Budaya patriarki di Indonesia yang menganggap laki-laki sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelurga yang berperan utama didalamnya. Budaya ini menempatkan perempuan sebagai mahluk kelas dua yang diposisikan secara subordinat dengan batasan dimana mereka tidak dapat melampaui standart kedudukan peran utama laki-laki.
Pada konteks patriarki menyebabkan ketidak seimbangnya kesetaraan gender laki-laki dengan perempuan. Laki-laki disematkan dalam status kepala rumah tangga setelah menikah yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rumah tangga, sementara perempuan terbatasi oleh lingkup domestik seperti mengasuh, melayani dan merawat rumah tangga. Dari pandangan tersebut, laki-laki akan dipandang negatif jika tidak memenuhi tuntutan ekonomi begitu juga perempuan yang tidak memiliki cukup ruang gerak untuk berpartisipasi dalam ranah kehidupan lainnya.
Budaya patriarki yang mendarah daging di Indonesia, menyebabkan terjadinya kasus pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, penindasan, ketidakadilan sampai pembunuhan, memperlihatkan tidak adanya kesetaraan gender antara laki-laki dengan perempuan. Pola pikir yang terbangun atas budaya patriarki mengobjektifikasi perempuan sebagai makhluk yang tidak punya kontrol kuasa atas tubuhnya.
Memaknai arti Qawwam sebagai pemimpin, kuat, dan lain-lain. Seperti yang dikatakan Gus Rifqil Muslim, bahwa lafadz qawwam tidak menunjukkan laki-laki atau suami menjadi superior kepada istrinya, namun yang benar adalah bahwa laki-laki haruslah mencukupi seluruh kebutuhan istrinya, bertanggung jawab baik secara lahiriyah maupun batiniyah. Oleh karena itu kata pemimpin itu hanya menjadi sebuah sebutan, akan tetapi dalam pelaksanaannya atau pengamalan dari arti pemimpin itu sendiri, bisa dilakukan oleh suami ataupun istri dengan saling berkomunikasi.
Bisa kita teladani bagaimana keharmonisan rumah tanggah Rasulullah Saw dengan Aisyah, dalam berbagai kesempatan, Aisyah menjelaskan dengan gamblang tingginya posisi kaum wanita di sisi beliau. Mereka kaum hawa memiliki kedudukan yang agung dan derajat yang tinggi Rasulullah Saw menjawab pertanyaan Amr bin Al-Ash R.A seputar masalah ini, beliau menjelaskan kepadanya bahwa mencintai istri bukanlah suatu hal yang tabu bagi seseorang lelaki yang normal.
Keharmonisan Rasulullah Saw dengan Aisyah yang bisa diteladani dalam menjalani keluarga, antara lain; tidur satu selimut, makan dan minum bersama, sering mencium istri, menyuapi istri, membantu pekerjaan rumah tangga, mengajak istri melihat hiburan, tidur di pangkuan istri.
Al-Quran sangat bijaksana dengan menyebutkan bahwa hubungan suami istri harus dibangun dengan cara mu`asyarah bi al-ma`ruf. Suami yang baik adalah suami yang dapat menyenangkan, menjaga dan membantu seorang istrinya. Dengan hal ini, tidak lah elok ketika kedudukan suami dalam keluarga disebut pemimpin tetapi memperlakukan istrinya dengan rendah. Sikap tanggung jawab dan mampu memenuhi kebutuhan lahir batin istri sebenarnya yang menjadi tugas dari seorang suami.
*Mahasantri Putra Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember dan juga Mahasiswa Semester 6 Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.