Oleh: Lutvi Hendrawan
(Mahasantri Putra Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember dan juga Mahasiswa Semester 4 Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN KHAS Jember)
Siapa yang tidak suka dengan senyuman? hanya dengan satu senyuman seakan-akan dunia bisa diubah seperti dalam genggaman. Hanya dengan modal tersenyum, seseorang yang baru saja bertemu akan lebih mudah terasa akrab dan nyaman. Oleh karena itu tak heran jika karyawan-karyawati berbagai perusahaan selalu melempar senyuman dalam setiap pelayanan, agar dapat memikat hati para pelanggan.
Senyum memang memiliki daya pikat luar biasa. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kalian tidak akan bisa menarik hati manusia dengan harta kalian, maka tariklah hati mereka dengan wajah berseri (senyuman) dan akhlak mulia.” (HR. at-Tirmidzi). Senyum itulah yang senantiasa terpancar dari wajah mulia Rasulullah SAW. Bahkandisaat diperlakukan tidak sopan, Rasulullah SAW tetap tersenyum.
Suatu ketika Rasulullah SAW didatangi oleh seorang arab Badui. Dengan lancangnya si Badui bersikap kasar dengan menarik selendang Rasulullah SAW hingga berbekas warna merah di leher mulia Rasulullah SAW. Orang Badui itu dengan lantang mengatakan, “Wahai Muhammad, perintahkan sahabatmu untuk memberiku uang dari baitul-mal.” lalu Rasulullah SAW menoleh kepadanya dengan lembut seraya tersenyum, lalu menyuruh sahabat memberinya harta yang berasal dari baitul-mal sesuai dengan permintaannya.
Selain sosok yang murah senyum, Rasulullah SAW juga menganjurkan para sahabatnya untuk menyebar senyum. Rasulullah bersabda, “Senyummu di hadapan sudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR at-Tirmidzi). Akan tetapi Rasulullah SAW juga mewanti para sahabatnya agar tidak menyepelekan soal bermuka manis dengan murah senyum. Rasulullah SAW mengingatkan, “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria (tersenyum).” (HR. Muslim)
Namun yang perlu diperhatikan, apabila yang tersenyum itu merupakan seorang muslimah yang mampu memikat jiwa terhadap seorang pria yang tidak punya ikatan keluarga, apakah patut yang demikian ini tetap bernilai pahala atau sedekah? Apakah hal ini tetap dianjurkan untuk tersenyum dengan wajah yang berseri-seri ketika seorang muslimah berjumpa dengan seorang pria? Lebih-lebih, jika seorang muslimah berparas cantik jelita.
Tersenyum saat berjumpa saudara seiman memang sangat dianjurkan. Hal ini sudah jelas didalam hadis berikut ini:
تبسمك في وجه أخيك لك صدقة
“Senyummu di hadapan sudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR at-Tirmidzi)
Kata saudara (akhun) dalam hadis tersebut berbentuk tunggal (mufrad) yang disandarkan pada kata setelahnya (mudhâf). Menurut aturan Ushul Fikih, karakter semacam ini mengindikasikan universal (‘am). Sehingga, pada dasarnya seorang muslimah juga dapat masuk dalam lingkup hadis tersebut, baik yang masih muda maupun lanjut usia. Akan tetapi, universalitas kata saudara (‘akhun) itu dibatasi (takhshîsh) oleh hadis lain yang menyebut seorang wanita dapat menjadi fitnah terbesar bagi kaum pria. Rasulullah SAW bersabda:
ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang paling berat bagi laki-laki selain fitnah (cobaan) wanita” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Di hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:
المرأةُ عورةٌ ، فإذا خرَجَتْ اسْتَشْرَفَها الشيطانُ
“Wanita adalah aurat, jika ia keluar, setan akan menghiasinya” (HR. at-Tirmidzi)
Oleh karena itu bisa kita simpulkan, bolehnya seorang muslimah tersenyum terhadap seorang pria saat berjumpa ialah terbatas saat aman dari fitnah. Itupun dengan mengikuti pendapat Ulama yang menyatakan bahwa wajah tidak termasuk aurat bagi muslimah. Berbeda dengan pendapat yang kuat (al-Ashah) yang memasukkan wajah, selain bola mata, pada aurat. Hal ini selaras dengan persoalan mengucap salam kepada lawan jenis. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fathul-Bâri-nya, mengomentari salah satu sub tema dalam kitab Shahîhul-Bukhârî, yaitu laki-laki yang mengucap salam terhadap wanita dan sebaliknya, bahwa kebolehan saling berucap salam itu hanya terbatas saat aman dari fitnah.
Yang patut kita pertanyakan, di era milenial ini, mungkinkah aman dari fitnah saat seorang gadis melempar senyumnya kepada seorang pria yang dijumpainya? Apalagi, jika sang gadis berparas cantik jelita dan sangat menawan, ditambah dengan tatapan lama dan penuh hasrat? Hal ini belum mempertimbangkan pendapat yang kuat (Al-Ashah) yang menyatakan wajah seorang wanita bagian dari aurat. Sungguh, bukan murah senyum yang wanita dapat, justru senyum murahan yang ia perlihatkan.
Disisi lain, muslimah yang senyumnya menawan diacungi jempol oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW pernah ditanya; “Wanita yang bagaimana yang paling baik?” Beliau menjawab: “Jika dipandang (suami) ia menyenangkan, jika diperintah ia taat, dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara-perkara yang dibencinya, baik dalam diri maupun harta” (HR. Ahmad).
Dari sini, terkait dengan soal senyuman, para ulama memberi syarat bolehnya seorang muslimah tersenyum pada lelaki yaitu, selama tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Alangkah indahnya jika seorang muslimah dapat menjaga senyumnya hanya untuk mereka yang berhak menikmati. Sayyidah Aisyah mengungkapkan, “Rasulullah ketika bersama istri-istrinya adalah sosok suami yang paling perhatian dan paling mulianya manusia yang dipenuhi dengan tawa dan senyum simpul.” (HR. Ibnu Asakir).
Oleh karena itu sudah selayaknya seorang muslimah dapat menjaga diri dan menyucikan hati. Ia tetap harus murah senyum seperti anjuran Nabi, namun yang perlu diperhatikan jangan sampai memberi senyum murahan, yaitu senyuman kepada lawan jenis yang tentu saja sangat disukai oleh setan yang terkutuk. Yang pada awalnya kita mengharap sebagai senyuman sebagai ibadah akan tetapi malah berbalik menjadi laknat.
Terakhir, Penulis teringat dengan firman Allah SWT:
عَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Boleh jadi, kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah yang paling mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Titik pointnya yakni pada ungkapan: “boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu”. Wallahu a’lam bi as-sawab