Categories
Opini

Guruku, KH Afifuddin Muhajir

Oleh:  Abdul Moqsith Ghazali

Tubuhnya kecil, berkulit kuning langsat. Tatapan matanya tajam. Berpenampilan sederhana. Suaranya lembut dan timbrenya tipis. Terkesan hemat bicara. Intonasinya datar. Pembawaan dirinya tak mengecoh orang untuk segera memerhatikannya. Namun, ketika ia tampil sebagai pembicara di forum-forum seminar, audiens tak bisa mengabaikannya. Ia tampak powerfull. Di balik tubuhnya yang ringkih, tersimpan energi intelektual luar biasa. Itulah KH Afifuddin Muhajir, wakil pengasuh pesantren Sukorejo Asembagus Situbondo.

Saya berjumpa dengan banyak orang yang mengakui kedalaman ilmu dan keluasan wawasan Kiai Afif. Bahkan, jauh sebelum saya belajar kitab kuning kepada Kiai Afif (begitu ia biasa disapa sekarang), saya sudah mencium keharuman namanya dari alumni pesantren Sukorejo yang mengajar di pesantren kepunyaan orang tua saya. Mereka berkata bahwa Kiai Afif (saya dulu memanggilnya “Ustad Khofi”) mendapatkan ilmu ladunni, yaitu ilmu yang dikaruniakan langsung oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Tak terkecuali ayah saya (KH Ghazali Ahmadi) dan paman saya (alm KH Qasdussabil Syukur) yang pernah mengajar Kiai Afif di pesantren Sukorejo mengakui kealiman Kiai Afif.

Karuan saja, ketika saya dikirim orang tua untuk belajar di pesantren Sukorejo, Kiai Afif adalah orang pertama yang saya “buru”. Saat itu ia sudah menjadi ustad dan belum menikah. Ia tinggal di sebuah kamar-asrama yang tak jauh dari kamar-asrama saya. Setiap hari saya bisa melihat sosoknya. Kiai Afif yang ketika berjalan selalu menunduk-menatap tanah itu mungkin tak menyadari bahwa ada banyak santri seperti saya yang selalu memerhatikannya. Sambil beradaptasi dengan lingkungan sosial baru di pesantren, saya coba mendengarkan presentasinya di forum bahtsul masa’il dan kemudian mengikuti pengajiannya.

Biasanya bahkan hingga sekarang Kiai Afif mengajar kitab secara bandongan di sebuah mushala depan kediaman KH As’ad Syamsul Arifin. Kitab yang dibacanya adalah kitab-kitab marhalah `ulya seperti al-Iqna`Fathul Mu`inFathul WahhabGhayatul Wushul, dan lain-lain. Saya yang sudah dibekali ilmu-ilmu dasar keislaman oleh orang tua tak merasa terlalu sulit untuk mengikuti pengajian Kiai Afif. Saya hanya terpukau dengan kefasihan dan kepiawaiannya dalam menerjemahkan dan mengulas kitab kuning. Kiai Afif coba mengartikan kitab kuning dengan bahasa-bahasa akademik-ilmiah. Sambil mengaji, saya kerap mendengar darinya istilah-istilah seperti “argumen”, “aksioma”, “tekstual”, “kontekstual”, dan lain-lain. Itu salah satu kelebihan Kiai Afif dibanding para ustad lain ketika itu.

Setelah Kiai Afif banyak beraktivitas di luar terutama sejak menjabat Katib Syuriyah PBNU, publik Islam mulai mengetahui kealiman Kiai Afif di bidang ushul fikih. Tak sedikit dari mereka yang bertanya, di mana Kiai Afif belajar ushul fikih? Saya tak segera menemukan jawabannya. Ini karena Sukorejo sendiri, tempat Kiai Afif belajar, tak dikenal sebagai pesantren ushul fikih. Sukorejo lebih banyak berkonsentrasi pada pengajian ilmu fikih dan nahwu-sharaf. Sekalipun ada pengajian ushul fikih, durasinya cukup kecil jika dibandingkan dengan bidang-bidang lain. Sukorejo pun saat itu tak banyak mengoleksi buku-buku ushul fikih dari lintas madzhab. Dengan kondisi ini, agak susah membayangkan lahirnya seorang pakar ushul fikih dari Sukorejo.

Kiai Afif tak pernah belajar di luar, baik di timur apalagi di barat. Seluruh jenjang studinya, mulai dari Madrasah Ibtida’iyyah hingga strata satu, diselesaikan di Sukorejo. Ketika saya tanya, “Kepada siapa Kiai Afif belajar ushul fikih?” Ia menjawab, “Saya pernah mengaji kitab Lubbul Ushul pada KH Qasdussabil Syukur. Selebihnya saya belajar sendiri”. Ini menunjukkan bahwa kealimannya di bidang ushul fikih ditempuh melalui kerja keras dan ketekunan. Peran Kiai Qasdussabil adalah mengajarkan teks utama ushul fikih, Lubbul Ushul, kepada Kiai Afif. Tapi, pendalamannya dilakukan secara otodidak. Dengan perkataan lain, ia memperluas sendiri bacaan ushul fikihnya, dengan melahap ar-Risalah karya Imam Syafi’i, al-Mustashfa min `Ilmil Ushul karya al-Ghazali, al-Muwafaqat fi ushulis Syari’ah karya as-Syathibi, al-Ihkam fi Ushulil Ahkam karya al-Amidi. Namun, dalam amatan saya, kitab ushul fikih yang paling disukai sekaligus dikuasainya tampaknya adalah Jam’ul Jawami’ karya Tajuddin as-Subki itu.

Baru pada perkembangan berikutnya Kiai Afif melengkapi diri dengan referensi ushul fikih modern. Kiai Afif membaca buku-buku ushul fikih mulai dari karya Abdul Wahhab Khallaf, Abu Zahrah, Muhammad Khudhori Bik, Wahbah az-Zuhaili hingga merambah pada buku-buku karya `Allal al-Fasi, Ahmad ar-Raysuni, dan Jasir Audah yang banyak mempercakapkan soal maqashid al-syari’ah dan fiqhul maqashid. Dengan penguasaan yang komprehensif atas literatur-literatur itu, Kiai Afif makin kukuh sebagai seorang faqih dan ushuli. Dan kedudukannya sebagai ahli fikih telah dibuktikan Kiai Afif dengan menulis buku fikih berbahasa Arab dengan judul Fathul Mujibil Qarib, syarah terhadap kitab at-Taqrib karya Abu Syuja’ al-Isfahani.

Di bidang ushul fikih, keahlian Kiai Afif memang tak terbantahkan. Puluhan makalah terkait metode istinbathul ahkam telah selesai ditulisnya. Ia menulis buku dengan judul as-Syari’ah al-Islamiyah baynats Tsabat wal Murunah. Menarik, Kiai Afif menjadikan ushul fikih sebagai sebuah perspektif untuk merespons persoalan-persoalan keislaman kontemporer. Ia berbicara tentang negara Pancasila, Islam Nusantara, dan lain-lain dari sudut pandang ushul fikih. Ia juga menjadikan ushul fikih sebagai perangkat metodologis untuk mendinamisasi fikih Islam. Untuk kepentingan dinamisasi pemikiran Islam itu Kiai Afif intens berdiskusi dengan para pemikir gaek lain di NU seperti KH Ahmad Malik Madani, KH Masdar Farid Mas’udi, KH Said Aqil Siroj, KH Husein Muhammad, dan lain-lain.

Di tangan orang-orang seperti Kiai Afif ini, ushul fikih adalah sumur yang airnya tak pernah kering untuk ditimba. Jika ada yang mengkhawatirkan bahwa sepeninggal Kiai Sahal Mahfudz NU akan dilanda kelangkaan ahli ushul fikih, maka fenomena Kiai Afif ini akan menampik kekhawatiran itu. Tentu Kiai Afif tak sendirian. Ada banyak kiai dan intelektual muda NU lain yang memiliki penguasaan memadai tentang ushul fikih. Hanya yang kita “tagih” dari orang-orang seperti Kiai Afif adalah konsistensinya untuk terus menulis dan berkarya. Mengikuti sunnah Kiai Sahal Mahfudz yang banyak menulis buku seperti membuat syarah terhadap al-Luma’ dan Ghayatul Wushul, saya berharap Kiai Afif juga mau menulis banyak buku termasuk membuat syarah terhadap kitab-kitab ushul fikih lain seperti Jam’ul Jawami yang dikenal sangat susah dipahami itu.

Abdul Moqsith Ghazali, alumnus pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo

Categories
Keislaman

Pengajian Kitab Fiqh az-Zakat Diakhiri dengan Praktek Pemberian Zakat

Jember, NU Online
Ada yang unik dilakukan oleh Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember setelah hampir setengah bulan, mereka mengaji kitab Fiqh az-Zakat Li Taqwiyat Iqtishad al-Ummat karya MN. Harisudin, Katib Syuriyah PCNU Jember,. Yaitu pelaksanaan pemberian zakat mal pada 100 dluafa yang terdiri dari buruh tani, buruh pabrik, tukang becak, janda, dan kaum dluafa lainnya di sekitar Mangli Kaliwates Jember.

Pelaksanaan zakat ini dilakukan kemarin,  Jum’at, 10 Juli 2015 dihadiri sekitar 100 lebih orang ditambah panitia dan beberapa undangan lainnya. Bertempat di Perum Pesona Surya Milenia C.7 No.6 Mangli Jember, acara dimulai jam 15.30 Wib sampai dengan selesai. Dalam sambutannya, Pengasuh Ponpes Darul Hikam, Dr. M.Noor  Harisudin, M. Fil. I sangat berterima kasih pada kehadiran para mustahiq zakat yang datang dari berbagai tempat ini.

“Kami segenap pengasuh, ustadz dan santri Ponpes Darul Hikam mohon do’a agar zakat kami diterima Allah Swt. Karena ini adalah titipan dari Allah Swt. Dan mohon agar pesantren ini tambah berkah dan manfaat pada banyak orang. Semoga bisa bertambah banyak lagi di masa-masa yang akan datang”, kata pengasuh Ponpes Darul Hikam yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember tersebut.

Sementara itu, Humas Ponpes Darul Hikam, Ust. Anwari, S.Pd.I mengatakan bahwa pelaksanaan zakat ini adalah rangkaian khataman ngaji kitab Fiqh az-Zakat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa khataman kitab zakat  ini diselenggarakan Ponpes Darul Hikam bekerja sama dengan AZKA Al-Baitul Amien Jember.

“Sedang, pelaksanaan zakat ini murni dilakukan sendiri oleh Dr. MN. Harisudin, M. Fil. I selaku pengasuh ponpes Darul Hikam. Sekaligus juga pembelajaran pada para santri agar tahu bagaimana cara berzakat dengan sebenarnya”, kata Ust. Anwari yang juga alumni S1 Fakultas Tarbiyah IAIN Jember tersebut.  

Tentu hal yang menarik dan dinspiratif disini bahwa, zakat tidak hanya dipelajari, namun juga terus dilanjutkan dengan prakteknya.  Ilmu zakat digandeng dengan amal zakat. Ilmu dan amal adalah satu, sebagaimana dipraktekkan di pondok pesantren yang concern pada ilmu nahwu-sharaf dan fiqh-ushul fiqh tersebut. 

(Humas PP Darul Hikam/Anwari)

Categories
Dunia Islam

Katib Syuriyah NU Jember: Pengusaha Sebaiknya Bayar Zakat Lewat Amil Zakat

Kendati sudah berkali-kali terjadi, namun ricuh saat pembagian zakat kembali terulang. Baru-baru ini kericuhan terjadi di Makasar, saat seorang pengusaha membayar zakat secara massal dalam bentuk uang Rp. 50.000-an. Hal demikian ini mendorong Katib Syuriyah NU Jember, Dr. M. N. Harisudin, M. Fil. I berkomentar berupaya untuk memberikan solusinya.

Ditemui saat santai di kantor PCNU Jember, alumni doktor IAIN Sunan Ampel Surabaya bidang Fiqh-Ushul Fiqh mengatakan bahwa sebaiknya para pengusaha ini memberikan zakat melalui amil zakat yang resmi mendapat pengakuan dari pemerintah.

“Sebaiknya pengusaha berzakat memang ke amil zakat resmi yang diakui pemerintah. Pertama, di amil zakat resmi, zakat bisa tersalur secara tepat sasaran. Kedua, pada amil zakat resmi, kwitansi pembayaran zakat bisa menjadi pengurang pajak penghasilan sebagaimana disebut dalam UU Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011”, pungkas kiai muda yang juga Konsultan Zakat pada AZKA Al-Baitul Amien Jember.

“Dan Ketiga, pemberian zakat melalui amil juga tepat guna karena amil zakat tidak hanya memberi zakat secara konsumtif, namun juga produktif. Ini karena amil zakat berusaha menjadikan mustahiq sebagai muzakki suatu saat nanti”, kata penulis Kitab Fiqh az-Zakat Li Taqwiyat Iqtishad al-‘Ummat tersebut.

Kalaupun pengusaha ngotot ingin menyalurkan sendiri langsung pada mustahiq zakat, menurut M. N. Harisudin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember ini, penyaluran zakat harus dimanage dengan sebaik-baiknya agar lebih memanusiakan dan juga memartabatkan mustahiq (penerima) zakat. Jangan sampai mustahiq zakat itu berdesak-desakan, berhimpitan, saling injak dan bahkan ada korban yang meninggal dunia.

“Memang afdolnya kalau zakat ikut ditampakkan di depan publik, namun jangan sampai hanya mencari afdol, yang wajib yaitu memelihara jiwa (hifdz an-nafs)  diabaikan. Lebih penting memelihara jiwa (hifdz an-nafs) dari pada mencari keutamaan (afdol)”, kata aktivis NU yang juga Wakil Ketua Alumni Ma’had Aly Situbondo tersebut. (Kontributor NU Online/Anwari).

Categories
Dunia Islam

Ramadhan Pintu Meraih Surga

Awal pelaksanaan Shalat Teraweh di Masjid Darus Salam Sukorejo Bangsalsari Jember berjalan dengan khidmat. Ustadz. HM. Misbahus Salam selaku Pengasuh Yayasan Raudlah Darus Salam mendapat giliran menjadi Imam Shalat isya’, Teraweh, Witir  dan ceramah. 

Dalam ceramahnya Ustadz  Misbah mengutip hadist Nabi Muhammad SAW. ; Idza Jaa Ramadhanu futtihat abwabul jannah wa gulliqat abwabun nari wa shuffidat assyayathinu (artinya apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setan pun dibelenggu).

Makna dari hadist ini kata Ustadz Misbah bahwa yang dimaksud saat bulan ramadhan pintu surga dibuka adalah di bulan Ramadhan ini Allah Swt banyak memberi pahala dan pengampunan pada hambaNya dengan adanya ibadah puasa, shalat teraweh dan qiyamul lail atau bangun dimalam hari. Sebagian riwayat disebut juga dengan istilah abwabur rahmah artinya pintu rahmat dibuka, artinya saat kita punya kelebihan rizqi di bulan Ramadhan ini bersedakahlah, maka Allah akan melipat gandakan pahalanya.

Sedangkan yang di maksud dengan wa gulliqat abwabun nari (ditutup pintu neraka), kata Ustadz Misbah adalah di bulan Ramadhan ini kita harus menghindari dari perbuatan maksiat dan dosa, agar ibadah puasa kita tidak sia-sia.

Ustadz misbah juga melanjutkan sedangkan yang dimaksud dengan wa shuffidat assyayathiinu (setan dibelenggu), di bulan Ramadhan ini syetan-syetan yang sangat jahat dibelenggu oleh Allah. Oleh karena itu sebuah kesempatan bagi umat Islam di bulan ramadhan ini memperbanyak ibadah ritual maupun sosial dan bermunajah atau berdoa kepada Allah karena bulan ini adalah bulan yang mustajabah, Allah Swt mudah mengabulkan do’a-do’a hambanya.

Kegiatan Ramadhan di Masjid Darus Salam Sukorejo ini kata Ustadz Misbah selain  Shalat, tadarrus, juga ada ta’lim, pengajaran ilmu agama, buka bersama dan santunan sembako pada anak yatim dan faqir miskin. (HMS)

Categories
Madrasah Diniyah Wusto

Sosialisasi Zakat, PP Darul Hikam Khataman Kitab Fiqh az-Zakat

Jember, 26 Juni 2015

Minimnya kesadaran dan pemahaman zakat, menjadikan PP  Darul Hikam Mangli Kaliwates  Jember melakukan terobosan baru. Yaitu menyelenggarakan pengajian Kitab Zakat karya Dr. M.N. Harisudin, M. Fil. I yang juga Katib Syuriyah PCNU Jember. Kitab berjudul “Fiqh az-Zakat Litaqwiya Iqtishad al-Ummat” ini berisi hal-hal yang wajib diketahui tentang zakat, mulai definisi, tujuan, hikmah, macam-macam zakat, mustahiq, nisab, tata cara pembayaran zakat, dan sebagainya.

“Intinya agar santri dapat mengetahui seluk beluk zakat dan hasilnya bisa ditransformasikan kepada masyarakat luas. Santri ponpes Darul Hikam ini kan dari Jember, Probolinggo, Lumajang, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso. Jadi mereka bisa mensosialisasikan zakat pada masyarakatnya nanti kalau mereka kembali ke daerah masing-masing”, pungkas kiai muda yang menjadi konsultan zakat di Lembaga AZKA al-Baitul Amien Jember.

Pengajian ini sendiri dilakukan sejak tanggal 9 Ramadlan hingga 22 Ramadlan di aula Ponpes Darul Hikam diikuti 50 lebih santri Ponpes Darul Hikam dan masyarakat umum di Kabupaten Jember.

“Ujung-ujungnya, saya ingin selain santri yang rata-rata mahasiswa IAIN Jember ini tahu tentang zakat, mengamalkan tentang zakat, dan juga membuat lembaga amil zakat di sini. Biar mereka bisa mempraktekkan apa yang mereka ketahui”, lanjut Dr. MN Harisudin, M. Fil. I yang juga Dosen Pascasarjana IAIN Jember dan beberapa Pasca sarjana perguruan tinggi lain di Indonesia.

Sebagai ajaran Islam, zakat memang tidak cukup diketahui, namun juga harus diamalkan dan dipraktekkan. Ini sangat penting, apalagi karena perolehan zakat di Indonesia, masih kurang dari 3 % dari total potensi zakat yang dapat digali, yaitu 200 triliyun. Harapannya, dengan pengajian kitab ini, masyarakat semakin sadar tentang kewajiban zakat, perolehan zakat pun juga meningkat dan ummatpun akan menjadi sejatera, bermartabat dan beradab.  (Humas PP Darul Hikam/Anwari).

Categories
Dunia Islam

Muktamar Tak Hanya Fokus Soal Ketum, Tapi Keumatan

Jember, NU Online
Muktamar ke-33, merupakan hajatan puncak  dalam organisasi NU. Seharusnya, pada kegitaan  tersebut tidak hanya fokus pada pemilihan calon ketua umum (Ketum). Namun yang penting adalah memperbincangkan program keumatan dalam kepemimpinan masa berikutnya.

Demikian dikemukakan Katib Syuriyah PCNU Jember Dr.  M.N. Harisudin, M.Fil.I di sela-sela sebuah acara di Kantor PCNU Jember, Kamis (28/5).

Menurut Haris, sapaan akrabnya, sesungguhnya masih cukup banyak isu yang perlu diangkat dan perlu menjadi prioritas di dalam muktamar tersebut, di antaranya adalah tentang pemberdayaan umat, pendidikan, dan juga kesehatan.

“Sejauh ini, pendidikan kita masih kurang menggeliat, bidang kesehatan juga begitu. Isu ini perlu direspon dan dicarikan jalan keluarnya,” ucapnya.

Dosen IAIN Jember itu menambahkan, dalam sekian kali muktamar, pemberdayaan dan isu sosial lainnya memang kerap jadi rekomendasi keputusan, namun action di lapangan masih kurang maksimal.

Di wilayah dan cabang, menurut dia, juga tidak jauh beda. Konsep-konsep yang berupa rekomendasi program, ternyata di tataran pelaksanaan tidak berkembang. “Itu memang tataran teknis, tapi perlu dipikirkan kemampuan penerapannya agar rekomendasi itu tidak mubadzir,” tukas pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Haris berharap agar muktamar Agustus mendatang ini benar- benar melahirkan program yang membumi dan berdaya guna, dalam pengertian bisa diterapkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. “Ini agar NU benar-benar menjadi rahmatal lil’alamin. Terserah siapa pun nanti ketunya,” ucapnya. (Aryudi A. Razaq/Abdullah Alawi)

Categories
Tanya jawab islam

Hukum Memakan Daging Aqiqah

Ass. Ustadz. Mohon dijelaskan tentang hukum memakan daging aqiqah bagi orang yang  menyelenggarakan aqiqah. Karena yang berkembang di masyarakat, orang yang menyelenggarakan aqiqah dilarang memakan daging aqiqah. Mohon penjelasannya. Wass.

Oji  Sukowono Jember

082336784xxx     

Masa Oji,  sebelum kita bahas hukum memakan daging aqiqah, saya akan jelaskan dulu hukum aqiqah. Secara bahasa, aqiqah berarti nama rambut yang terdapat di kepala anak yang baru dilahirkan. Dalam pandangan syara’, aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh (hari mencukur kepala anak yang baru dilahirkan).

Hukum aqiqah ini sendiri adalah sunah. Dalam hal ini, Rasulullah Saw. Bersabda:

Artinya:  “Rasulullah Saw. Bersabda: “Anak yang baru lahir menjadi tergadaikan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.”

Untuk anak laki-laki, disembelih dua ekor kambing dan untuk anak perempuan disembelih seekor kambing.  Ini didasarkan pada hadits Ummi Karaz bahwa Nabi Muhammad Saw., bersabda:

Artinya : “Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor kambing”.

Lalu, bagaimana hukum memakan daging aqiqah ? Apakah haram sebagaimana yang banyak dipahami masyarakat Jember? 

Satu hal penting yang harus digarisbawahi bahwa hukum aqiqah itu sama dengan hukum kurban dalam berbagai hal. Misalnya, standard minimal kambing (binatang kurban) yang disembelih, mensedekahkan dagingnya pada fakir miskin, larangan menjualnya dan bolehnya memakan daging bagi orang yang beraqiqah.

Berkaitan dengan hokum memakan daging aqiqah bagi orang yang beraqiqah hukumnya sunah kecuali jika aqiqahnya adalah aqiqah yang wajib karena dinadzarkan. Dalam kitab Bajuri Juz II Hal 572, disebutkan:

Artinya: “(Kata-kata memakan daging aqiqah). Oleh karena itu, seseorang yang beraqiqah tidak boleh memakan daging aqiqah yang dinadzarkan dan orang yang beraqiqah boleh memakan daging aqiqah yang sunah”.       

Dengan demikian, apa yang berkembang di masyarakat Jember–jika itu aqiqah sunah—adalah tidak bisa dibenarkan. Karena jika aqiqah sunah, orang yang beraqiqah tetap boleh memakan daging aqiqah sebagaimana boleh memakan daging kurban. Semoga menjadi jelas. **