Categories
Berita

Jangan Telat! Mau Daftar Jadi Anggota KPU Minimal Umur 30 Tahun, Ini Syarat Lainnya

Media Center Darul Hikam – Bagi anda yang berminat menjadi penyelenggara atau Anggota KPU jangan telat dan siapkan persyaratannya.

Tim Seleksi (Timsel) Zona Jawa Timur membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU untuk lima kabupaten/kota, salah satunya Banyuwangi

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum, bisa melengkapi berkas persyaratan selama proses pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 8 hingga 19 Maret 2024.

Timsel telah mensosialisasikan pendaftaran bakal calon anggota KPU tersebut di Aula Kantor KPU Banyuwangi pada Kamis (7/3/2024).

Sosialisasi ini sekaligus untuk memberi keterbukaan dan transparansi terhadap seluruh proses tahapan seleksi.

“Tujuan sosialisasi ini untuk menjaring minat publik berpartisipasi dan mendaftar sebagai bakal calon anggota KPU Banyuwangi, Jember Lumajang, Bondowoso, dan Situbondo,” kata Sekretaris Timsel, M. Noor Harisudin.

Secara bergantian timsel memaparkan detail persyaratan dan jadwal pendaftaran bakal calon anggota KPU untuk periode 2024-2029.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar diantaranya, harus warga negara Indonesia (WNI), kemudian berusia minimal 30 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD RI 1945.

Selain itu, calon anggota harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, adil, dan memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Syarat lainnya, berpendidikan minimal SLTA untuk KPU tingkat kabupaten/kota, berdomisili di wilayah setempat yang dibuktikan dengan e-KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Calon anggota KPU kabupaten/kota juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMN pada saat mendaftar sebagai calon.

Lalu, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Calon anggota KPU kabupaten/kota juga harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU selama dua kali periode dalam jabatan yang sama,” sambungnya.

Dia mengatakan, penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud itu dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari dua setengah tahun pada setiap masa jabatan.

“Selain itu, calon anggota KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegasnya. 

Dokumen persyaratan harus diunggah melalui laman siakba.kpu.go.id dan menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi. 

“Dokumen persyaratan dalam bentuk fisik dikirimkan ke Sekretariat Timsel di Hotel Samator Surabaya,” tambahnya.

Sumber: https://www.adatah.com/politik/24412086195/jangan-telat-mau-daftar-jadi-anggota-kpu-minimal-umur-30-tahun-ini-syarat-lainnya

Categories
Berita

Pendaftaran Komisioner KPU Jember hingga Banyuwangi Dibuka, Segini Gajinya

Media Center Darul Hikam – Pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten Banyuwangi, Jember, Lumajang, Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur dibuka sejak 8-19 Maret 2024 mendatang.

Sekretaris Tim Seleksi KPU Jawa Timur II Prof M Noor Harisudin menjelaskan sosialisasi pendaftaran anggota KPU itu sudah dilakukan di kabupaten lain, seperti Banyuwangi.

“Ada beberapa tahapan, mulai pendaftaran, seleksi administrasi dan tes kesehatan, lalu psikologi hingga di akhir hasilnya muncul 10 nama dari kami yang diberi ke KPU RI,” kata dia di aula KPU Jember Jumat (8/3/2024).

Dari 10 yang nama yang diberikan Timsel tersebut, selanjutnya akan dipilih lima orang untuk menjadi komisioner KPU. 

Dia menjelaskan syarat umur minimal 30 tahun untuk KPU Kabupaten, tidak menjabat dua kali, tidak terkena sanksi dari DKPP.

Kemudian, Pendidikan minimal SMA/sederajat serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.

Selanjutnya, bebas narkoba dan memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit milik pemerintah.  

Dia menambahkan persyaratan pendaftaran sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan anggota KPU kota/kabupaten.

“Kalau sekarang pendaftaran disiapkan secara online, berkasnya juga dikirim ke Surabaya,” tutur dia.

Dia mengaku Tim Sel dipilih secara independen sehingga akan menjalankan proses pendaftaran secara profesional.

Menurut dia, untuk memastikan transparansi dan keakuratan, kelengkapan dokumen persyaratan dapat diunggah secara elektronik melalui laman website KPU.

Selain itu, pendaftaran calon anggota KPU juga bisa diikuti oleh ASN, namun harus mengajukan pemberhentian sementara. Sedangkan, PPPK mengajukan pemutusan hubungan kerja.

Gaji para anggota KPU ini berkisar dari Rp 10 juta hingga Rp12 juta. “Gaji ketua KPU Rp12 juta, anggota Rp10 juta,” pungkas dia.

Dikutip: https://bangsapedia.com/posts/pendaftaran-komisioner-kpu-jember-hingga-banyuwangi-dibuka-segini-gajinya

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Menjadi Teladan, Kini Giliran PPK Alif Lam Mim Surabaya Kunjungi Lembaga Wakaf Darul Hikam

Media Center Darul Hikam – Setelah berhasil mendapatkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dengan nomor 3.3.00428, Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember menjadi pusat perhatian sejumlah lembaga atau yayasan untuk melakukan kunjungan dan studi banding.

Salah satunya Yayasan Pondok Pesantren Kota Alif Lam Mim Surabaya yang berkunjung ke YPI Darul Hikam pada Minggu, 3 Maret 2024 dalam rangka studi banding lembaga wakaf di Darul Hikam.

Hadir Ketua YPI Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA, CWC,  dan Pengasuh Pondok Pesantren Putri, Nyai Robiatul Adawiyah, S.H.I., M.H.  Sedangkan dari Yayasan Pondok Pesantren Kota Alif Lam Mim Surabaya, dihadiri langsung oleh Ahmad Syarif Saputra sebagai Kepala Pesantren dan Gufron Hidayatullah sebagai Wakil Bidang al-Quran.

Ketua YPI Darul Hikam, Prof. Haris menyambut kunjungan tersebut dengan antusias. Dalam sambutannya, Prof. Haris menekankan pentingnya peran lembaga wakaf dalam mendukung sosial dan pendidikan.

“Punya lembaga wakaf itu memang misinya adalah untuk sosial artinya sosial dan itu bisa menjadi support bagi lembaga pendidikan, pesantren yang bergerak di bidang sosial,” tutur Prof. Haris yang juga Ketua Timsel KPU Jawa Timur Wilayah VII (2019-2024).

Prof. Haris juga menekankan, lembaga wakaf memiliki peran yang krusial dalam mendukung pendidikan dan sosial di masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa manajemen lembaga wakaf Darul Hikam telah berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan legalitas dari Badan Wakaf Indonesia sejak 24 Januari 2024.

Prof. Haris menjelaskan, lembaga mereka terus berkembang maju dengan dukungan dari banyak pihak, termasuk beberapa pejuang wakaf di lingkungan sekitar.

“Sekarang ini sedang proses memiliki in house training dan proses memiliki website sendiri yang bisa diakses oleh seluruh orang di seluruh penjuru dunia sehingga wakaf bisa dilakukan di mana saja kapan saja,” tambah Prof Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pondok Pesantren Kota Alif Lam Mim, Ahmad Syarif Saputra, mengungkapkan tujuan kedatangan mereka adalah untuk belajar tentang pendirian, manajemen, dan tata kelola lembaga wakaf di pesantren.

 “Kami juga belajar langsung kepada Prof banyak hal yang berkaitan dengan pesantren, pendidikan, keislaman, dan sebagainya,” ujar Ahmad Syarif Saputra.

Tak hanya itu, PPK Alif Laam Miim berencana membuka lembaga wakaf yang bertujuan untuk kemaslahatan santri, pesantren, dan masyarakat umum. Mereka berharap bisa bekerja sama dengan Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam untuk melaksanakan program-program yang bermanfaat untuk umat.

 “Kami juga berharap agar bisa lebih profesional, amanah, transparan dalam mengelola lembaga wakaf di Alif Lam Mim nantinya,” tambah Ahmad Syarif Saputra.

Studi banding ini menjadi langkah awal bagi Yayasan Pondok Pesantren Kota Alif Lam Mim Surabaya untuk mengembangkan lembaga wakaf mereka dengan lebih baik, mengikuti jejak keberhasilan dan pengalaman dari Yayasan Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Reporter : Akhmal Duta Bagaskara

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Ikuti In-House Training, Lembaga Wakaf Darul Hikam Siap Luncurkan Website Wakaf

Media Center Darul Hikam – Lembaga Wakaf Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember kembali melakukan sejumlah kegiatan progresif, yaitu In-House Training Pembuatan Website Lembaga Wakaf Darul Hikam bersama Wakaf Mulia Institut Jakarta. Kegiatan tersebut dimulai pada Minggu, 3 Maret 2024, dan akan dilakukan pendampingan selama lima tahun secara online, berupa pelatihan pengelolaan website dan iklan di media sosial.  

Melalui kegiatan tersebut, kini Lembaga Wakaf Darul Hikam memiliki website resmi yaitu https://www.wakafdarulhikam.org/  website tersebut dapat digunakan untuk memudahkan transaksi para donatur ke Lembaga Wakaf Darul Hikam.

Nazhir Wakaf Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, SH, MH, CWC, menjelaskan, kegiatan tersebut nantinya akan menghasilkan website dan pengelolaan media sosial dalam rangka meningkatkan jumlah donatur.

“Saat ini kami sudah memiliki website, masyarakat yang ingin berdonasi nantinya bisa langsung mengakses website yang kami sediakan. Selain itu, melalui kegiatan ini ke depan kami juga akan meningkatkan aktivitas iklan di sejumlah media sosial, seperti di Facebook, Instagram, Tik Tok dan semacamnya,” jelas Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Direktur Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H, M.Fil.I, CLA, CWC mengatakan, in-house training yang dilakukan oleh Lembaga Wakaf Darul Hikam diharapkan dapat meningkatkan banyak pengetahuan baru, seperti manajemen wakaf, marketing wakaf dan pengelolaan website wakaf.

“Semua tim yang ada di lembaga kami, diharapkan semakin paham tentang manajemen wakaf, marketing wakaf, khususnya pengelolaan website lembaga wakaf kami, sehingga nantinya dapat meningkatkan syiar wakaf di Indonesia maupun di luar negeri,” ujar Prof Haris yang juga pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Prof Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP) dan Ketua Tim Akreditasi MUI Jatim (2022) itu menyebut, in-house training menjadi penting dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Lembaga Wakaf Darul Hikam.

“Lembaga ini harus tambah maju, tambah berdaya saing tinggi, dan punya banyak manfaat kepada umat. Karena itu, SDM-nya harus kuat, profesional, bagus dan memahami secara mendalam tentang manajemen wakaf dan marketing wakaf melalui media sosial, seperti di website, facebook ads dan instagram ads,” tutur Prof Haris Guru Besar UIN KHAS Jember

Target ke depan, tambah Prof Haris, Lembaga Wakaf Darul Hikam dapat meningkatkan jumlah donatur, meningkatkan kebermanfaatan umat, hingga membuka cabang di dalam dan luar negeri.

“Targetnya adalah perolehannya semakin banyak misalnya, 5-10 miliar untuk tahun 2024, termasuk membuka cabang di luar negeri, di mana hal itu telah menjadi salah satu impian kami selama ini. Itu semua adalah demi meningkatkan dan memperluas kemanfaatan kita untuk umat,” tambah Prof Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center Depok.

Reporter : Rico Aldy Munafan

Editor : Akhmal Duta Bagaskara

Categories
Berita

Profil Prof Haris, Guru Besar UIN KHAS Jember Yang Menjadi Timsel KPU Jawa Timur

Media Center Darul Hikam – Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H, M.Fil.I, CLA, CWC, kembali ditetapkan sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pernah menjadi Ketua Timsel KPU Jawa Timur Wilayah VII (2019-2024).

Prof Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember tersebut, kembali ditetapkan sebagai Timsel KPU Jawa Timur 2 pada 28 Februari 2024, berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 28/SDM.12-Ppu/04/2024 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Pada 37 Kabupaten/Kota  Di 2 (Dua) Provinsi Periode 2024-2029.

Sebagai Timsel Jawa Timur 2, Prof Haris  bersama timnya, yaitu Aditya Wardhono, Didik Suhariyanto, Asmuni dan Zikrie Pramudia Alfarhisi, memiliki satu kerja di KPU Kabupaten Banyuwangi, KPU Kabupaten Bondowoso, KPU Kabupaten Jember, KPU Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Situbondo.

Sebagaimana diketahui, tim seleksi KPU umumnya berasal dari unsur akademisi, unsur professional dan unsur tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan 30% keterwakilan perempuan yang memiliki latar belakang pendidikan ilmu sosial, pemerintahan, hukum, ekonomi jurnalistik dan psikologi.

Terpilih sebagai Timsel KPU Jawa Timur untuk kedua kalinya tersebut, Prof Haris yang juga Dewan Pakar ABPTSI Wilayah Jawa Timur (2022-2026) mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya karena kembali menjadi Timsel KPU Jawa Timur.

“Terimakasih kepada semua pihak, berkat doa dan dukungannya saya kembali dipercaya sebagai Timsel KPU Provinsi Jawa Timur untuk yang kedua kalinya, kalau dulu saya zona tujuh, sekarang di zona dua yang membawahi 5 kabupaten,” ujar Prof Haris yang juga Ketua Mabincab PMII Jawa Timur.

Prof Haris merupakan Guru Besar termuda di lingkungan PTKIN. Lahir di Demak, pada 25 September 1978. Saat ini, ia merupakan Satgas Wilayah Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU) Jawa Timur (Jatim), aktif di Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jatim, PW Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTNNU) Jatim, Ketua Komisi Pengkajian dan Pelatihan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.

Prof Haris yang juga Direktur Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam menuturkan, ditetapkannya sebagai Timsel KPU Jawa Timur merupakan salah satu bentuk kontribusi dan dedikasinya kepada masyarakat agar terpilih KPU yang kompeten dan berintegritas.

“Mohon doanya kepada seluruh masyarakat agar bisa mengembang amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Prof Haris Direktur World Moslem Studies Center (Womester).

Saat ini, Prof Harisudin juga menjadi Mabinda PMII Korcab Jatim, Ketua PP Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP), dan Ketua Tim Akreditasi MUI Jatim (2022). Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (2021-2025)

Selain aktif sebagai dosen di UIN KHAS Jember, dirinya juga menjadi penguji disertasi program doktor di beberapa kampus ternama, mulai Pascasarjana UIN KHAS Jember, Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, hingga Pascasarjana Universitas Jember.

Reporter : Lum`atul Muniroh

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita

Seminar Internasional di STAIM Lumajang, Prof. Haris Tekankan Strategi Wakaf dalam Mewujudkan SDGs

Media Center Darul Hikam – Wakaf adalah menahan hak milik atas materi benda (al-‘Ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faidahnya. Demikian disampaikan oleh Direktur Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., dalam acara International Seminar dengan tema “Productive Waqf Management in Realizing Sustainable Development Goals” di STAIM Lumajang, pada 29 Februari 2024.

Selain Prof Haris, hadir nara sumber lain seperti Dr. Siti Sara Ibrahim (Deputy Rector UiTM Malaysia) dan Khoirus Sholeh, LC, MH (Dosen STAIM Lumajang). Selain dihadiri ratusan peserta, juga hadir pimpinan seperti Mochammad Hesan, S.Psi, M.Sos (Ketua STAIM), Farhanuddin Sholeh M.Pd.I (Wakil Ketua I Bidang Akademik), Imam Zarkasi S.Pd,. M.M (Wakil Ketua II Bidang Perencanaan dan Keuangan), dan Dr .H. Zainuddin M.Pd.I. (Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan), dan jajaran pimpinan yang lain.

Menurut Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, lanjut Prof. Haris, Wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk mensahkan dan atau menyerahkan sebagian harga benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

“Oleh karena itu, seorang manusia ketika telah meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mau mendoakannya,” terang Prof Haris yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Prof. Haris juga mendorong wakaf untuk dijadikan gaya hidup (life style). Tidak hanya sekedar memberikan ide tersebut, Prof Haris juga membagikan langkah-langkah untuk menerapkan wakaf sebagai bagian dari gaya hidup.

“Kita perlu meningkatkan promosi dan pemahaman tentang wakaf, membangun ekosistem wakaf, meningkatkan profesionalisme lembaga wakaf, dan memperkuat regulasi pemerintah yang mendukung,” tambah Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Prof. Haris mengatakan dalam program wakaf meliputi dua jenis, Wakaf Sosial yang pengelolaannya untuk kegiatan sosial, terutama dalam pembangunan fisik seperti masjid, makam, pesantren, asrama yatim piatu, rumah jompo, dan program-program sosial lainnya. Dan Wakaf Produktif: Ini melibatkan pengelolaan aset wakaf untuk mendapatkan keuntungan melalui investasi di instrumen keuangan syariah atau dalam kegiatan usaha seperti pendidikan, produksi barang dan jasa, perdagangan, dan lain-lain.

“Dengan demikian, melalui Program Wakaf ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umum dan memajukan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” ungkap Prof. Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat (PP) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.

Prof. Haris juga menekankan peran penting wakaf dalam mengembangkan kesejahteraan umum dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. keberhasilan wakaf produktif sangat bergantung pada manajemen yang profesional, sumber daya manusia (SDM) nadzir yang kuat, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Islam dalam pengelolaan harta wakaf.

“Untuk mencapai tujuan wakaf produktif, terdapat beberapa strategi sukses, yakni dimulai dari usaha yang kecil, bermitra dengan lembaga bisnis yang amanah dan profesional, mendapatkan dukungan regulasi dari pemerintah, dan memperkuat pemahaman nadzir terhadap wakaf produktif,” tambah Prof. Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur

Terakhir, Prof. Haris juga menyoroti keterkaitan antara Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah.

“Dengan adanya 17 tujuan SDGs, setiap tujuan SDGs dapat dijadikan sebagai mauquf ‘alaih dalam upaya mencapai kesejahteraan umum yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkas Direktur World Moslem Studies Center Depok.

Reporter : Akhmal Duta Bagaskara

Editor: M. Irwan Zamroni Ali, SH, MH

Categories
Berita

Kolaborasi dengan PPM Aswaja Nusantara, YPI Darul Hikam Tawarkan Pelatihan dengan Insentif Setengah Juta Lebih

Media Center Darul Hikam – Program Kartu Prakerja merupakan program pemerintah berupa bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Maka dari itu, sebagai bentuk peran aktif menyukseskan program pemerintah untuk melahirkan Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul, YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember telah dipercaya menjadi mitra resmi untuk berkolaborasi menyediakan pelatihan secara online selama lima hari kepada peserta Program Kartu Prakerja.

Kolaborasi tersebut dilakukan bersama LPK Career Development Center PPM Aswaja Nusantara dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. yang ditandatangani pada Kamis, 22 Februari 2024 di Kantor YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Ketua LPK Career Development Center PPM Aswaja Nusantara, Kiai Muhammad Mustafid menuturkan, Program Kartu Prakerja diluncurkan sebagai salah satu program ideologis Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja di Indonesia.

“Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bahwa warga negara harus mendapatkan pekerjaan yang layak yang itu menjadi amanah konstiusi kita”, jelas Prof haris yang juga Ketua Pengurus Pusat (PP) Asosiasi Dosen Pergeakan yang ada di bawah naungan PB IKA PMII. 

Di dalam program tersebut cukup banyak pelatihan “Misalnya sediakan program jurnalisme digital, manajemen SDM, pertanian organik, peternakan organik, fotografi digital, pengelolaan sampah organik, teknologi informasi dan sebagainya,” ujar Kiai Mustafid.

Semengtara itu, Ketua YPI Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H, M. Fil.I, CLA, CWC, menjelaskan, kolaborasi yang dilakukan dengan LPK Career Development Center PPM Aswaja Nusantara  merupakan salah satu bentuk peran YPI Darul Hikam kepada masyarakat untuk senantiasa berbagi ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan.

“Melalui program ini kami hanya ingin membantu masyarakat luas untuk mendapatkan skill sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya di bidang masing-masing,” ujar Prof Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Pasca pendantanganan MoU, lanjut Prof Haris, YPI Darul Hikam langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim panitia program prakerja tersebut, sehingga para masyarakat luas dapat langsung ikut mendaftarkan diri.

“Silahkan bagi yang ingin mengikuti program ini, kami terbuka untuk masyarakat luas, baik di Kabupaten Jember, se-Provinsi Jawa Timur, hingga se-Indonesia”, ujar Prof Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur.

Dalam program tersebut, sejumlah benefit menarik telah disiapkan bagi para peserta pelatihan. Mulai dari ilmu yang bermanfaat, sertifikat, hingga insentif 600 – 700 ribu rupiah. Namun, juga terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu usia 18-40 tahun, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), belum memperoleh kartu Prakerja/mengikuti Prakerja dan bersedia mengikuti bimtek.

Reporter : Lum`atul Muniroh

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Mendapat Legalitas BWI, Darul Hikam Terima Kunjungan YPI Raden Rahmat Sunan Ampel Jember

Media Center Darul Hikam  – Pasca diresmikannya Lembaga Wakaf Darul Hikam sebagai Nazhir Wakaf Uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Rabu, 24 Januari 2024, Lembaga Wakaf yang berada di bawah naungan YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut, lantas semakin dikenal dan dipercaya oleh berbagai pihak.

Karenanya, sejumlah pesantren besar di Jember mulai berbondong-bondong ke YPI Darul Hikam untuk belajar bersama mengenai lembaga wakaf. Salah satunya, Pondok Pesantren Raden Rahmat Sunan Ampel Jember dalam rangka benchmarking dengan Lembaga Wakaf Darul Hikam pada Selasa sore (13/02/2024).

Ketua YPI Raden Rahmat Sunan Ampel Jember  Kiai Ahmad Nafi’, bersama istri, disambut langsung di Kantor YPI Darul Hikam oleh Ketua YPI Darul Hikam sekaligus Direktur Lembaga Wakaf, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA. CWC. bersama Ust. M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC yang juga Nadhir Lembaga Wakaf.

Dalam kesempatan itu, Prof. Haris menuturkan, sejak tahun 2022, perjalanan wakaf Darul Hikam telah dimulai. Awalnya, kami memulai dengan langkah-langkah praktis, fokus pada implementasi sebelum mengurus legalitasnya di Badan Wakaf Indonesia. Dalam sejarah perjalanannya, kami juga telah mendirikan pesantren yang berada di tiga tempat, dua di Mangli dan satu di Ajung.

“Salah satu solusi yang kami temukan adalah lembaga wakaf dapat mendukung kegiatan di pesantren. Melalui pendekatan ini, kami berhasil mengumpulkan dana yang kemudian digunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan Pesantren Darul Hikam,”ucap Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Intinya, lanjut Prof. Haris, kami telah memilih untuk mengambil langkah-langkah praktis terlebih dahulu sebelum mengurus legalitas di Badan Wakaf Indonesia.

“Alhamdulillah, kami memiliki dua Nazhir, yaitu saya sendiri dan ustad M. Irwan Zamroni Ali. Pada bulan Januari, legalitas lembaga wakaf kami telah resmi diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia dengan nomor 3.300428,” tambah Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Di kesempatan yang sama, Ust. Irwan menjelaskan, mekanisme pengajuan untuk menjadi Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia memang melibatkan serangkaian persyaratan yang kompleks. Salah satunya lembaga tersebut harus terdaftar resmi di Kemenkum HAM dan memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan.

“Selain itu, minimal dua orang yang terdaftar harus memiliki sertifikat kompeten sebagai Nazhir,” ucap Ust. Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Selanjutnya, ia menuturkan proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi e-service nazhir dengan alamat website https://layanan.bwi.go.id/ . Setelah semua persyaratan terpenuhi, lembaga atau yayasan akan dijadwalkan untuk mempresentasikan profil dan rencana kerjanya kepada Badan Wakaf Indonesia. Presentasi ini kemudian akan dievaluasi, dan mungkin akan diminta untuk melakukan revisi sesuai dengan masukan dari BWI.

“Setelah proses evaluasi dan revisi selesai, lembaga nantinya akan mendapatkan Surat Bukti Nazhir Wakaf Uang dari BWI melalui aplikasi e-service nazhir. Proses ini menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan Badan Wakaf Indonesia untuk memastikan transparansi, keandalan, dan keberlanjutan lembaga wakaf,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Kiai Nafi’ mengatakan, saat ini Pondok Pesantren Raden Rahmat Sunan Ampel Jember tersebut tengah pengembangan lembaga dengan pendirian sekolah formal, yakni PAUD, TK dan SD.

“Pengembangan lahan menjadi 1,5 hektar menunjukkan komitmen dalam meningkatkan infrastruktur dan fasilitas. Namun, untuk melanjutkan proyek ini, diperlukan dana tambahan selain yang sudah tersedia,” ucap Kiai Nafi’.

Reporter : Akhmal  Duta Bagaskara
Editor: Lum`atul Muniroh

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Laporan Sementara Wakaf Uang & Infak

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Perjuangan Dua Tahun, Darul Hikam Raih Sertifikat Nazhir Wakaf Uang Dari BWI

Media Center Darul Hikam – Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan,  lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Oleh karena itu, dalam undang-undang tersebut, calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dengan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir sesuai peraturan dari Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.

Lembaga Wakaf Darul Hikam, yang berada di bawah naungan YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, secara resmi menjadi Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia dengan Nomor 3.3.00428, setelah mendapatkan sertifikat pada Selasa, (06/02/2024).

Atas capaian tersebut, Direktur Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat.

“Setelah mendapatkan legalitas dari Badan Wakaf Indonesia, Kami sangat senang melihat perjalanan lembaga wakaf YPI Darul Hikam selama dua tahun terakhir dan saat ini, Tentu ini merupakan hasil perjuangan yang melelahkan, namun kami bersyukur atas keberhasilannya,” ucap Prof Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Proses mendapatkan legalitas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir sesuai peraturan dari Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.

 “Dalam proses mendapatkan sertifikat legalitasnya, kami telah menempuh berbagai langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga terus mengoptimalkan upaya untuk memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan,” tambah Guru Besar UIN KHAS Jember tersebut.

Menyusul pemberian legalitas ini, Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam berkomitmen untuk menjadi lebih progresif dalam menghimpun dana wakaf dan sedekah dari masyarakat. Prof Haris menyebut, lembaga wakaf tersebut akan mengembangkan program-program inovatif yang membedakan YPI Darul Hikam dari lembaga wakaf lainnya.

“Ke depan, YPI Darul Hikam akan semakin progresif dalam menghimpun dana masyarakat melalui wakaf dan sedekah untuk kemakmuran umat. Kami akan menghadirkan program-program inovatif yang membedakan kami dari lembaga wakaf lainnya,” pungkas Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Salah satu Nazhir Wakaf Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam, Ustadz M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC, turut menyampaikan rasa syukur atas perolehan sertifikat tersebut.
“Setelah proses yang memakan waktu kurang lebih satu tahun lamanya demi mendapatkan legalitas Nazhir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia, akhirnya kemarin kami secara resmi mendapatkan Surat Tanda Bukti tersebut,” ungkap Ustadz Irwan yang juga salah satu Pengajar di Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember itu.

Selain itu, Ustadz Irwan menjelaskan, ada banyak proses yang telah dilalui, seperti ujian kompetensi bagi para Nazhir Wakaf di Jakarta, Presentasi Kelembagaan dan Rencana Kerja di hadapan BWI, serta memenuhi segara persyaratan yang ada.

“Setelah mendapatkan sertifikat wakaf kompeten pada Desember 2023, kami langsung diundang untuk presentasi rencana kerja lembaga kami secara online kepada Badan Wakaf Indonesia. Kemudian, kami melakukan revisi dan penyempurnaan sebelum akhirnya kemarin resmi mendapatkan Surat Tanda Bukti tersebut,” pungkasnya.


Reporter  : Akhmal Duta Bagaskara

Editor : Lum`atul Muniroh