Categories
Berita

Khutbah di Masjid NU at Taqwa Ibaraki, Prof Haris Imbau Muslim Jepang Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

Ibaraki – Direktur World Moslem Studies Center (Womester), Prof KH M Noor Harisudin mengimbau Muslim Jepang mempersiapkan diri menyambut Ramadhan 1446 Hijriah.

“Senyampang menjumpai Ramadhan tahun 1446 H/2025, mari kita persiapkan diri dengan baik,”ujarnya saat menyampaikan khutbah Jumat di Masjid at-Taqwa NU Ibaraki Jepang, Jumat (28/2/2025).

Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ini diundang PCINU Jepang dalam acara Dakwah Internasional mulai 28 Pebruari hingga 14 Maret 2025.

Kata dia, tentu sangat disayangkan jika bulan yang penuh berkah ini lewat begitu saja. Meski tanpa menafikan tantangan yang dihadapi seorang Muslim di Jepang sendiri, Prof Haris menyampaikan lima hal persiapan menjelang Ramadhan.

“Pertama, dengan ilmu. Apa yang kita lakukan harus didasarkan pada ilmu. Puasa kita, itikaf kita, dan sebagainya harus pakai ilmu. Waman bighairi ilmin ya’malu, a’maaluhu marduudatun la tuqbalu. Barangsiapa yang beramal tidak menggunakan ilmu, maka amalnya akan ditolak,” kata Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Kedua, lanjut Prof Haris, adalah  manajemen amal. Eman sekali, jika seorang muslim tidak  memperbanyak amal di bulan Ramadlan. Rasulullah bersabda “Man alima wa amila, ‘allamallahu ma lam ya’lam. Barang siapa mengetahui dan mengamalkan ilmu yang diketahuinya, maka ia akan diberi ilmu yang tidak diberikan pada manusia yang lain.

Selain dua hal tersebut, hal lain yang perlu disiapkan adalah pensucian jiwa. “Ketiga, hati yang bening kita siapkan dalam menyambut Ramadlan 1446 H. Allah Swt berfirman dalam QS, as-Sayms 9-10:  Qad aflaha man zakkaaha. Waqad khaaba man dassaaha. Artinya: Sungguh beruntung orang yang mensucikan jiwa dan merugi orang yang mengotori jiwa,” ujar Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur tersebut. 

Keempat, persiapan lainnya adalah finansial. Ibadah seperti zakat, infak dan wakaf juga perlu dilakukan di bulan Ramadlan.  Ibadah Maliyah ini sangat penting menjadi penyempurna ibadah puasa muslim. 

Dan terakhir (kelima), persiapan fisik. “Karena ibadah puasa menggunakan fisik. Ibadah yang lain mengiringi puasa juga pakai fisik. Termasuk ibadah malam untuk malam lailatul qadar. Apalagi Muslim Jepang di tengah aktivitas kerja rutin,” tukas Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember ini mengakhiri sambutannya.

Hadir ratusan jamaah yang merupakan warga negara Indonesia, Pakistan, India, Turki, Sri Langka, Bangladesh dan sebagainya yang memenuhi masjid tersebut. Khutbah berjalan khusyuk dan khidmah mulai jam 12.00-12.30 waktu setempat.

Khutbah disampaikan dalam Bahasa Inggris dan Indonesia mengingat jamaah non-Indonesia yang hampir 50 persen jamaah Jumat hari itu. 

Kontributor: M Irwan Zamroni Ali

Editor : Siti Junita

Categories
Berita

Belajar Manajemen Ziswaf, Yaspenda Zainul Ilah Madura Studi Banding ke Lazawa Darul Hikam

Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf (Lazawa) Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA., CWC menerima kunjungan silaturahmi dari Yayasan Pendidikan dan Dakwah Zainul Ilah Madura, pada Sabtu, 22 Februari 2025. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam ini membahas kolaborasi untuk kemaslahatan umat melalui zakat, infak dan wakaf –selain juga belajar bagiaman pengelolaan manajemen zakat, infak dan wakaf di lembaba yang berdiri sejak 2024 yang silam.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA, CWC (Direktur), Ust. M. Irwan Zamroni Ali, S.H.M.H., CWC (Nazhir Wakaf Darul Hikam), Ravi Maulana, S.T (Staf Keuangan) dan Achmad Mutiurrahman (Staf Media). Sementara, dari Yayasan Pendidikan dan Dakwah Zainul Ilah Madura hadir Dr. H. Atiqullah, S.Ag., M.Pd. (Ketua), K. Abdur Rahem (Ketua Takmir) dan bersama rombongan.

Dalam kunjungan tersebut, Prof. Haris menjelaskan bahwa Lazawa Darul Hikam didirikan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat Islam.

“Dari semua aset yang ada di Lazawa Darul Hikam, tahun 2024 kemarin, kami telah berhasil menghimpun dana kurang lebih 1 miliar rupiah dari para donatur, baik berupa tanah hingga uang. Itu semua adalah amanah dari kami untuk digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Prof Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Hanya saja yang paling penting, lanjut Prof Haris, yaitu menjaga trust umat. Prof Haris yakin dengan potensi zakat dan wakaf yang akan menjadi kekuatan umat Islam dalam meraih kesejahteraan dan kemaslahatan ummat.

“Filantropi Islam itu memiliki banyak manfaat. Salah satu contohnya Wakaf Kursi Sholat yang menjadi salah satu inovasi di Lazawa Darul Hikam. Karena itu, kami terus berupaya dengan menghadirkan program inovatif dalam kota dan lintas kota bahkan luar negeri. Misalnya dakwah dalam dan luar negeri, santunan yatim, wakaf kursi salat, kurban, dan lainnya,” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PW NU Jawa Timur.

Sementara itu, Nazhir Lazawa Darul Hikam, Ust. M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC menjelaskan mekanisme pengajuan untuk menjadi Nazhir Wakaf Uang di BWI yang melibatkan serangkaian persyaratan yang kompleks. Salah satunya lembaga tersebut harus terdaftar resmi di Kemenkum HAM dan memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan.

“Selain itu, minimal dua orang yang terdaftar harus memiliki sertifikat kompeten sebagai nazhir,” jelas Ustadz Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Pada sisi lain, Ketua Yayasan Pendidikan dan Dakwah Zainul Ilah Madura hadir Dr. H. Atiqullah, S.Ag., M.Pd. mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan Lazawa Darul Hikam menerima kunjungannya dalam rangka silaturahmi sekaligus studi banding.

“Ada banyak hal perlu kita lakukan untuk kesejahteraan umat. Salah satunya memaksimalkan dana zakat, infak dan wakaf,” ujar Dr. Atiqullqh yang juga Direktur Pascasarjana IAIN Madura.

Hasil pertemuan ini, lanjut Dr. H. Atiqullah, harus segera direalisasikan agar cita dan harapan kami untuk mengabdi ke masyarakat melalui pendidikan dan layanan sosial dapat terwujud.

“Saat ini kami juga tengah mengelola masjid dan pendidikan. Harapan kami dengan kunjungan ke Lazawa Darul Hikam ini dapat memberikan wawasan baru mengenai manajemen zakat, infak dan wakaf,” jelasnya.

Reporter : Ravi Maulana, S.T
Editor : Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H

Categories
Berita

Soroti Revisi RUU KUHAP, PK2BH YPI Darul Hikam Gelar Seminar Nasional

Jember – Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Februari 2025 menyepakati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum banyak berasumsi bahwa harus ada keterlibatan masyarakat untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menjamin Hak Asasi Manusia (HAM).

Pandangan sejumlah akademisi dan praktisi mengenai revisi RUU KUHAP ini disampaikan dalam Seminar Nasional ‘Kesetaraan Peran dan Kewenangan Dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)’ pada Kamis (20/2/2025). Acara berlangsung di Aula Perpustakaan UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember pada pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Guru Besar UIN KHAS Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H. M.Fil.I, CLA., CWC. menyatakan bahwa ada terdapat beberapa pokok pembahasan yang menjadi sorotan masyarakat sipil terhadap RUU KUHAP ini.

“Kami menilai KUHAP yang sudah diberlakukan sejak 1981 ini harusnya diselesaikan tanggal 1 Januari hingga 20 Maret 2025. Terkesan terburu-buru sehingga berpotensi menjadi problematika di kemudian hari. Kemudian untuk menjaga transparansi, seharusnya perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sehingga kami benar-benar bisa menilai apakah revisi RUU tersebut sudah sesuai atau perlu adanya penyempurnaan ulang,” ucapnya yang juga Ketua PP APHTN .

Prof Haris juga menyebutkan beberapa kritik terhadap beberapa keputusan dalam KUHAP, diantaranya diferensiasi fungsional Aparat Penegak hukum (APH).

“Di sini APH ada diferensiasi fungsional, tapi yang diusulkan itu ada posisinya masing-masing. Ini diduga ada ketimpangan yang begitu signifikan, salah satunya ada APH yang fungsinya lebih dominan, seperti Jaksa,” tutur Prof Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negera.

“Dalam RUU ini juga dihilangkan pasal penyelidikan, ini pertanda tidak ada upaya untuk menjaga HAM. Mekanisme penyelidikan ini diharapkan ada agar lebih efektif dari praperadilan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam RUU KUHAP merupakan hal krusial.

“Dalam sejarah berdirinya KUHAP pada tahun 1981 sebagai karya agung yang dipuji oleh bangsa Indonesia. Sehingga wajar jika setiap perubahannya masyarakat begitu antusias, karena dinamika politik yang terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Prof Arief menyebutkan gagasannya bahwa adanya digitalisasi dalam sistem peradilan pidana (SPP).

“Jangan sampai ada tumpang tindih dan terlalu lama. Saat ini kita sudah di era teknologi, maka mari gunakan itu untuk memperkuat sistem  peradilan terpadu agar masyarakat juga bisa mengontrol dan masalah bisa selesai dengan cepat dan mudah diakses”,  tambah Prof Arief.

Di sisi lain, tokoh praktisi yang turut menjadi narasumber, Zaenal Abidin, S.H., M.H., turut menyatakan pandangannya. Menurut Mas Aby panggilannya, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan masyarakat, salah satunya adalah tidak dimuatnya restorative justice.

“Seharusnya perlu ada kewenangan Polri sebagaimana penegak hukum. Poin lain yang saya anggap penting adalah advokat tidak hanya bertugas untuk melihat dan mendengar pemeriksaan, tapi juga dimintai keterangan. Ada beberapa pemeriksaan kepada beberapa orang yang tidak terlalu bisa menyampaikan apa yang dimaksud. Nah ini seharusnya menjadi ranah advokat sebagai perwakilan dari terdakwa,” ujarnya yang juga direktur LKBHI UIN KHAS Jember.

“Saya menyambut baik adanya perubahan RUU KUHAP, selama perubahan tersebut benar-benar dilakukan secara matang, adanya dialog dari aparat hukum terkait. Sebab dinamika politik selalu ada dan itu sebuah keniscayaan,” jelasnya.

Ketua Panitia, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. menjelaskan bahwa, kegiatan Seminar Nasional tersebut digelar oleh Pusat Kajian Keislaman dan Bantuan Hukum (PK2BH) YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember bekerjasama dengan LKBHI UIN KHAS Jember dan PC Fatayat NU Jember.

“Terima kasih kepada para peserta yang sudah hadir, saya berharap kegiatan ini menambah wawasan kita semua serta menjadi usulan kepada pejabat yang berwenang,” jelas Irwan.

Seminar berlangsung secara interaktif dengan diikuti oleh seribu lebih peserta secara online maupun offline, mulai dari para akademisi, praktisi, politisi, hingga mahasiswa dan mahasantri.

Reporter : Siti Junita, S.Pd., M.Pd.

Editor : Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H

Categories
Berita

Ketua PP Asosiasi Dosen Pergerakan Dukung Fathan Subkhi Menjadi Ketum PB IKA PMII Pada Munas VII di Jakarta

Menjelang pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) pada Jumat, 21 Februari 2025, sejumlah nama mulai mencuat sebagai calon Ketua Umum.

Munculnya beberapa kandidat Ketua Umum (Ketum) menjadi fenomena menarik, menunjukkan alumni PMII kayak akan Sumber Daya Manusia yang unggul dan mumpuni.

Di antara kandidat yang muncul adalah Fathan Subkhi (Pengurus DPP PKB dan Anggota BPK), Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), Purnomo (Anggota DPR RI Fraksi Golkar), serta Zaeni Rahman (Mantan Anggota DPR RI).

Fathan Subkhi sendiri saat ini telah didukung oleh Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) se-DKI Jakarta sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar IKA PMII dalam Munas VIII yang akan berlangsung pada 21-23 Februari 2025.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam acara silaturahmi IKA PMII DKI Jakarta di Restoran Al Jazeerah Sentral, Jalan Pramuka, pada Selasa lalu (18/2). Acara ini dihadiri jajaran pengurus PW dan PC IKA PMII serta para alumni PMII se-DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Ketua Pengurus Pusat (PP) Asosiasi Dosen Pergerakan IKA PMII, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC turut menyatakan dukungannya kepada Fathan Subkhi.

Menurutnya, Fathan Subkhi merupakan sosok yang layak menjadi Ketua Umum PB IKA PMII didasarkan pada rekam jejaknya yang solid serta komitmennya dalam mengabdi kepada organisasi.

“Banyak pengalaman organisasi Mas Subkhi selama ini, baik di PMII, NU, MUI hingga sebagai anggota legislatif (DPR RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan, ini merupakan gambaran bagaimana ia menjadi sosok yang layak untuk menjadi Ketua Umum selama 5 tahun ke depan,” ujar Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember pada saat diwawancarai di kediamannya pada 21/02/2025.

Menurut Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris PW NU Jawa Timur, Fathan Subkhi memiliki gagasan yang sangat menarik daripada kandidat yang lain. Seperti gagasannya tentang potensi alumni di berbagai jalur, mulai dari jalur akademisi, politisi, birokrat, kiai dan sebagainya.

“Potensi-potensi ini belum maksimal digerakkan menjadi sebuah kekuatan lokomotif bernama IKA PMII, karenanya kita masih sering kalah dengan organisasi yang lain,” tambah Prof Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center (Womester) Depok.

Potensi di bidang politik dan birokrasi, lanjut Prof Haris sudah cukup lumayan, hanya potensi ekonomi yang belum dikuatkan, misalnya pada bidang pengusaha.

“Bidang itulah yang harus dikuatkan di masa yang akan datang, saya rasa ini gagasan yang sangat keren dari sahabat Fathan, ” lanjut Prof Haris.Musyawarah Nasional (Munas) IKA PMII akan diikuti oleh 34 wilayah dan lebih dari 280 cabang dari seluruh Indonesia.

Acara pembukaan dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Jumat (21/2) siang.

Profil Singkat Fathan Subchi

Fathan Subchi lahir di Demak, Jawa Tengah, pada 11 Februari 1970. Ia merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah dua kali terpilih sebagai Anggota DPR RI, mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah II (Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak) pada periode 2014-2019 dan 2019-2024. Selama bertugas di DPR, Fathan pernah menjadi anggota Komisi XI serta menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI dan Sekretaris Fraksi PKB DPR.

Pada 17 Oktober 2024, ia dilantik sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia periode 2024-2029. Sebagai Anggota VI BPK, ia bertanggung jawab atas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara di berbagai sektor, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPJS Kesehatan, BPOM, serta keuangan daerah di Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Di bidang organisasi, Fathan memiliki rekam jejak panjang, di antaranya pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang PMII DKI Jakarta (1995-1996), Ketua Pengurus Besar PMII (1997-1998), serta Ketua PW IKA PMII DKI Jakarta (2019-2024). Selain itu, ia juga aktif dalam Pengurus Pusat MUI sebagai Anggota Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Umat (2005-2009) serta di Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (2005-2009).

Dengan pengalaman yang luas dan dedikasi tinggi dalam berbagai bidang, Fathan Subchi dinilai sebagai figur yang tepat untuk memimpin PB IKA PMII dan melanjutkan program strategis organisasi ke depan.

Reporter : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Ke-4 Kalinya, Lazawa Darul Hikam Kembali Bagikan Kursi Sholat Di Masjid Baitur Rahim Lumajang

Lumajang – Menjalani ibadah dengan nyaman merupakan impian setiap Muslim, tidak terkecuali bagi jamaah masjid lansia dan difabel. Untuk program ini, Lembaga Zakat dan Wakaf  (Lazawa) Darul Hikam untuk ke-4 kalinya kembali menyerahkan 10 Wakaf Kursi Sholat di Masjid Jami’ Baitur Rahim Desa Ranubedali Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang pada Senin (17/2/2025).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA, CWC  (Direktur), Ust. M. Irwan Zamroni Ali, S.H.M.H., CWC (Nazhir Wakaf Darul Hikam), Ust. Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H (Divisi SDM dan Fundraising), Ravi Maulana, S.T (Staf Keuangan) dan  Achmad Mutiurrahman (Staf  Media). Sementara, dari takmir Masjid hadir Ust. M. Nur Khotibul Umam, MH. (Ketua Yayasan Nurul Falah Al-Ghozali) dan Ust. M. Said Rohmat, S.E.I (Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitur Rahim). Hadir juga Dr. Farhanudin Soleh, M.Pd.I (Warek I IAI Miftahul Ulum Lumajang) dan puluhan jamaah juga bergabung dalam acara yang penuh khidmah tersebut.

Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA, CWC menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan seluruh masjid di Indonesia menjadi ramah lansia dan difabel.

“Kursi ini diperuntukkan bagi orang yang udzur (kesulitan) berdiri karena lansia atau pun difabel. Lazawa Darul Hikam menggalakkan program ini agar masjid menjadi ramah lansia dan difabel, sehingga mereka nyaman untuk beribadah di masjid,” ujar Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Program wakaf kursi sholat ini, lanjut Prof Haris, merupakan program inovatif  Lazawa Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember. Selama ini, Lazawa Darul Hikam mengusung berbagai program inovatif yang memang belum diperhatikan oleh lembaga filantropi yang lain atau juga pemerintah.

“Kalau menunggu perhatian pemerintah, mau menunggu sampai kapan?. Kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?,” lanjut Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui, program wakaf kursi sholat lazawa ini sampai sekarang sudah berlangsung 4 kali. Kita mulai dari Bondowoso, Jember, Malang dan sekarang ini Lumajang.

Pada kesempatan itu, Prof Haris juga memberikan masukan, agar Masjid Jami’ Baitur Rahim yang saat ini tengah pembangunan, mulai dipikirkan untuk memperhatikan para jamaah yang lansia dan difabel.

“Wakaf kursi sholat ini hanya simbol, masih ada banyak hal lain yang dapat dilakukan untuk menjadi perhatian lebih kepada para jamaah lansia dan difabel, misalnya ketersediaan kamar mandi atau tempat wudhu bagi jamaah lansia dan difabel, termasuk tangga atau jalur khusus,” tukas Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitur Rahim Ranubedali Lumajang, Ust. M. Said Rohmat, S.E.I menuturkan bahwa ia bersama pengurusnya akan menindaklanjuti masukan tersebut.

“Kami menyadari bahwa masukan dari Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam sangatlah penting dan berarti bagi masyarakat Muslim yang memiliki keterbatasan, baik lansia maupun difabel. Insyaallah, Masjid Baitur Rahim yang saat ini dalam proses pembangunan mulai dicanangkan untuk menjadi masjid ramah lansia dan difabel,” ujar Gus Said –demikian panggilannya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Nurul Falah Al-Ghozali, Ust. M. Nur Khotibul Umam, M.H. menyampaikan banyak terima kasih atas kehadiran Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam. Menurutnya, wakaf kursi sholat menjadi sangat penting untuk menjadi perhatian di masjid-masjid.

“Tentu kami sangat bersyukur dengan adanya wakaf kursi sholat ini, mengingat selama ini Masjid Baitur Rahim belum menyediakan kursi sholat. Terima kasih khususnya kepada para donatur. Semoga menjadi amal jariyah,” ucapnya yang juga aktif sebagai dosen di IAI Miftahul Ulum Lumajang.

Reporter : Ravi Maulana, S.T

Editor :  Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H

Categories
Berita

Prof. M. Noor Harisudin: RUU KUHAP Jangan Hapus Pasal Penyelidikan

Jember, 1 Februari 2025

Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC, Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN) ikut angkat bicara tentang wacana penghapusan kewenangan  atau pasal penyelidikan Polri dalam RUU KUHAP yang akan dibahas di DPR. 

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

“Tujuan penyelidikan untuk mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan juga berarti “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana,” kata Guru Besar Universirtas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember ini.

Ia juga  menyatakan pentingnya penyelidikan sebagai bagian dari perlindungan dan jaminan HAM. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk pelayanan pada masyarakat.

“Ya, seperti kita tahu, penyelidikan itu merupakan akomodasi kepentingan dan keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan yang tidak harus di Pengadilan. Artinya bisa melalui musyawarah mufakat, perdamaian atau restorative justice”, jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan. “Adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam dimulainya proses penyidikan yang kemudian melekat kewenangan dapat dilakukan-nya upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan dst”, ujarnya.

Apalagi, selain penyelidikan merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi RI, penyelidikan juga menjadi alarm bahwa tidak semua yang dilaporkan oleh masyarakat adalah  merupakan tindak pidana.

“Jadi ini semacam alarm. Tidak semua yang dilaporkan menjadi tindak pidana. Ada screening dulu”, imbuhnya.

Sebagaimana maklum, RUU KUHAP yang baru akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak pihak khususnya karena menjadi Prioritas Prolegnas RI tahun 2025 ini. RUU KUHAP inipun menjadi perdebatan para ahli dan publik yang luas.

Reporter : Ravi Maulana

Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita

Direktur Womester Tuntut Pemerintah Malaysia Usut Insiden Penembakan WNI

Media Center, 29 Januari 2025

Sebagaimana diberitakan, baru-baru ini Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menembak lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang beraktivitas melalui kapal di Perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Lima orang ini sempat melakukan perlawanaan. Satu diantaranya meninggal dan empat lainnya luka-luka. Dalam keterangan resminya, diduga mereka melakukan aktivitas kapal yang ilegal di perairan Malaysia yang menyebabkan APMM melakukan penembakan tersebut. (27/1/2025).

Kecaman keras datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. Amelia mengecam peristiwa yang menewaskan satu orang WNI dan empat orang luka-luka tersebut.

“Kami sangat mengecam peristiwa penembakan WNI oleh APMM Malaysia, karena masih banyak tindakan alternatif yang bisa dilakukan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran,” kata Amelia, saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

Kecaman serupa juga disampaikan oleh Direktur World Moslem Studies Center (Selasa, 28/1/2025). Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC yang juga Direktur Womester sangat menyayangkan peristiwa tersebut. “Saya kira masih banyak cara untuk melakukan tindakan terhadap WNI kita”, tukasnya.

Oleh karena itu, Prof Haris juga menuntut pemerintah Malaysia untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kasus penembakan ini serius. Kami menuntut pemerintah Malaysia melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden penembakan warga negara Indonesia tersebut” ujar Prof Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) tersebut.

Selain itu, Prof Haris juga meminta pemerintah Malaysia melakukan investigasi mendalam atas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh APMM.

“Jadi ada dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh APMM. Ini yang juga harus dilakukan investigasi mendalam oleh pemerintah Malaysia”, ujar Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember tersebut.

Terakhir, Prof Haris mendukung Menteri Luar Negeri RI –melalui KBRI Malayasia—dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk melakukan langkah-langkah hukum. Langkah hukum ini juga untuk memastikan bahwa hak-hak WNI yang berada di bawah yurisdiksi hukum Malaysia tetap terlindungi dengan baik.

“Sebagai WNI, mereka berhak mendapat perlindungan hukum. Kami mendukung langkah cepat Menteri P2MI dan KBRI Malaysia untuk melakukan pendampingan kekonsuleran dan hukum terhadap WNI yang terdampak.”, ujar Prof Haris di sela-sela kesibukan Pasaca Harlah NU ke-102 dan Rakerwil PWNU Jawa Timur di Probolinggo. ***

Reporter : Ravi Maulana. Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Awal Tahun 2025, Yayasan Al-Mashduqiah Kraksaan Probolinggo Bencmarking ke Lembaga Wakaf Darul Hikam

Media Center- Yayasan Al Mashduqiah Kraksaan Probolinggo yang dipimpin oleh Dr. KH. Mukhlisin Sa’ad, M.A. melakukan benchmarking ke Lembaga Wakaf Darul Hikam pada Rabu, 22 Januari 2025.

Bertempat di Kantor Lembaga Wakaf Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, acara ini dihadiri oleh Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC.,  (Direktur), M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC (Nadzir Wakaf), Wildan Rofikil Anwar, MH (Divisi Fundrising dan SDM), Ravi Maulana (Staf Keuangan) dan Muthiurrahman (Divisi Medsos dan Digital Marketing).  Sementara peserta studi banding dari Yayasan Al Mashduqiah adalah Ust Atiqurrahman (Nadzir), Ust Abdul Ghafur (Nadzir), M.Ilyasa (IT) dan Defly Okta H (IT).

Dalam sambutannya, Direktur Lembaga Wakaf Darul Hikam,  Prof. Haris menyampaikan bahwa lembaga wakaf di Jawa Timur itu tidak banyak. Lembaga Wakaf Darul Hikam termasuk yang pertama.

“Tidak banyak lembaga wakaf di Jawa Timur. Kami merupakan salah satu lembaga wakaf yang pertama di Jember dan Jawa Timur. Kami ikut pelatihan nadzir di Jakarta dan 2024 sudah dapat izin SK tepatnya tanggal 24 Januari 2024. Alhamdulilah, lembaga kami sudah berjalan baik. Terbukti kita sudah punya donasi 417 juta (tahun 2024), dan mendapat wakaf tanah 1.861 m² di Bangkalan, Madura.” ujar Guru Besar UIN KHAS Jember itu.

Dalam satu tahun berdirinya lembaga wakaf, lanjut Prof. Haris, Darul Hikam ini akan terus belajar tentang managemen wakaf dalam menopang kesejahteraan ummat.

“Satu tahun sudah berdirinya lembaga wakaf ini. Kami akan terus belajar dan menebar banyak manfaat ke penjuru masyarakat yang ada di Indonesia, bahkan dunia” pungkas Prof. Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara tersebut.

Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur itu menyebut bahwa  Lembaga Wakaf Darul Hikam tidak hanya berfokus pada program wakaf saja melainkan juga pada program zakat dengan me-launching website zakat pada 17 Januari 2024 lalu.

“Bukti keseriusan kita dalam mengelola lembaga ini adalah juga dibuktikan dengan me-launching website www.zakatdarulhikam.org pada saat PublicExpose Wakaf 2024 pada bulan Januari 2025. Ini dilakukan  untuk membesarkan lembaga demi mensejahterakan masyarakat yang lebih luas,” jelas Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Nadzir Yayasan Al Mashduqiah, Ustadz Atiqur Rahman menyampaikan sambutan mewakili kunjungan studi banding ke Lembaga Wakaf Darul Hikam.

“Sebagai lembaga baru, kita perlu banyak belajar ilmu dan pengalaman bagi lembaga yang sudah lebih dulu berdiri. Sehingga kami memilih lembaga wakaf Darul Hikam. Terimakasih telah mengizinkan kami untuk belajar dan sharing dalam peningkatan mutu kompetensi lembaga wakaf kami,” ungkapnya.

Dalam acara itu, Nadzir Lembaga Wakaf Darul Hikam, Ustadz Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC., menyampaikan bahwa program di Lembaga Wakaf Darul Hikam tertuju pada beberapa aspek kesejahteraan masyarakat.

“Program kami di Lembaga Wakaf Darul Hikam berfokus pada aspek kesejahteraan masyarakat yang meliputi, wakaf tanah pesantren, wakaf pendidikan integrasi, wakaf kursi sholat, infaq buka puasa bersama santri dan zakat mal. Kami terus belajar dan memberikan manfaat yang lebih banyak,” tutur Ust. M. Irwan Zamroni yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Acara dilanjutkan dengan sharing session, diskusi dan tanya jawab terkait pendaftaran e Nadzir, program-program lembaga wakaf, website, rencana kerja, wakaf uang, strategi fundraising beserta penyalurannya.

Reporter : Ravi Maulana

Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Opini

Tragedi Los Angeles, Hoaks Dan Islam

Oleh: M. Noor Harisudin*

Kebakaran yang melanda Los Angeles mulai 7 Januari 2025 adalah tragedi lingkungan terbesar tahun ini. Kebakaran dipicu oleh Badai Santa Ana, yang baru mereda tanggal 9 Januari 2025. Kebakaran mencakup tiga distrik utama, yaitu Hollywood Hills, Pacivic Palisades dan bagian Barat Antelope Valley. Luas wilayah yang terbakar mencapai 8700 hektar. Lebih dari 10.000 bangunan yang hangus dimakan si jago merah termasuk rumah milik beberapa selibriti Hollywood. Sebanyak 179.000 orang terpaksa meninggalkan rumah mereka dan dilaporkan 11 orang yang meninggal dunia. Kerugiaan ekonomi diperkirakan mencapai 2400 triliun atau dua pertiga lebih  APBN negara Indonesia (Rp. 3.300 trilun).

Di tengah pemerintah Amerika Serikat melakukan pemulihan kebakaran, berita hoaks merebak di berbagai media massa  dan media online. Hoaks dalam bentuk dramatisasi kebakaran hebat tersebut, apalagi dengan teknologi AI (Artificial Intelegence) yang menjadikan hoaks semakin mendapatkan tempatnya. Hoaks semakin menjadi-jadi dengan pembenaran agama-agama, salah satunya Islam. Donald Trump juga semakin tertuduh sebagai biang kerok bencana ini karena mengaitkan ucapan Presiden terpilih Amerika Serikat tersebut dengan Gaza yang akan menjadi ‘neraka’.

Sebagaimana dilansir Jawa Pos (7/1/2025), Donald Trump sempat mengancam Hamas bahwa neraka akan hadir di Gaza Palestina jika kelompok bersenjata Palestina Hamas tidak membebaskan tawanan (orang Israel) di Jalur Gaza. Hal tersebut disampaikan Trump saat membahas kebijakan luar negeri Amerika Serikat di negara bagian Florida. Satu hari setelah ucapannya, kebakaran hebat terjadi di Los Angeles. Fakta ini menjadikan persepsi orang yang menghubungkan (sebab akibat) antara pernyataan neraka Gaza Donald Trump dengan Los Angeles yang dilanda bencana kebakaran hebat tersebut.

Antara Fakta dan Hoaks

Adalah mensimple-kan masalah ketika mengaitkan pernyataan Donald Trump tentang neraka Gaza dengan kebakaran di Los Angeles, California. Karena negara bagian (state) California memang dikenal dengan kebakaran yang hampir setiap tahun. Demikian ini karena wilayah ini merupakan wilayah tropis, kering dan berangin kencang. Beberapa tahun lau, California –dimana Los Angeles adalah bagiannya—pernah mengalami kebakaran yang lebih luas dan lama serta menyebabkan lebih banyak rumah warga yang terbakar. Hanya ini tidak terekspos karena hanya perkampungan penduduk biasa yang miskin dari kalangan Hispanic.

Sebagaimana maklum, kebakaran di Los Angeles California kali ini mencakup tiga lokasi. Sebagian lokasi dihuni oleh bintang Hollywood. Wajar jika diekspos masif dan bahkan didramatisir sedemikian rupa. Korban kebakaran ini adalah kalangan high class dan mayoritas warga kulit putih. Tentu ini adalah bentuk racism system yang hanya ‘menyuruh’ kita untuk memedulikan orang kaya dan berkelas daripada warga Los Angeles pada umumnya. Padahal, empati sesungguhnya harus diberikan pada semua korban manusia tanpa membeda-bedakan kelas manusia. 

Los Angeles sendiri adalah kota besar yang berada di tenggara California. Ada 25 kota lain yang berada di Los Angeles seperti San Fransico, Manhatan Beach, San Diego, Santa Ana, Santa Clara, dan lain sebagainya. Los Angeles terkenal dengan industri televisi dan  film nasional dengan penduduk 9.663.345 pada tahun 2023. Kini kota yang indah di bawah state California ini sudah hangus terbakar oleh Badai Santa Ana yang meluluhlantakkan bangunan gedung dan rumah penduduknya.  Badai Santa Ana mempercepat penyebaran api hingga melahap ribuan hektar dalam hitungan jam.            

Sikap Empati Islam

Saya tidak setuju dengan viral media massa yang menyebut tragedi Los Angeles dengan azab Tuhan. Ini adalah bentuk penghakiman yang tidak boleh terjadi. Apalagi yang digunakan adalah QS. Al-Baqarah ayat 266 sebagai berikut:

“Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya”.

Kalimat  “ fa ashabaha  i’sharun fihi narun fahtaraqat” (Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah)  tidak bisa diartikan azab kebakaran di sebuah tempat (Los Angeles). Sesungguhnya ayat ini hanya berbicara tentang perumpamaan orang yang beramal, namun tidak disertai keikhlasan (riya), maka itu seperti ibarat kebun yang di dalamnya terdapat pohon kurma dan pohon anggur serta berbagai macam buah-buahan. Namun di masa tuanya, kebun ini ditiup angin yang keras dan lalu terbakar. Sehingga, amal seorang yang riya ini ludes di akhirat nanti. Oleh karena itu, sangat naif jika mengaitkan ayat ini dengan tragedi kebakaran di Los Angeles.

Bencana adalah hal yang wajar dalam kehidupan. Allah Swt berfirman: “Kami pasti akan mengujimu dengan sedikit ketakutan dan kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad,) kabar gembira kepada orang-orang sabar” (QS. Al-Baqarah: 155). Bencana ini juga terjadi juga atas izin Allah Swt. sebagaimana firman-Nya : “Dan tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.” (QS. At-Taghabun: 11). Penghakiman terhadap suatu musibah merupakan hal yang tidak etis dan justru dapat menciptakan kesalahpahaman.

Ketika menghadapi berbagai bencana, umat Islam diperintahkan untuk bersabar sebagaimana sabda Rasulullah Saw: Idza ashabathu dlarraa, shabara. Sebaliknya, ketika melihat teman yang terkena bencana, kita harus ikut berempati dan bersedih atas bencana tersebut. Kita tidak boleh bertepuk dada atas kesedihan manusia yang lain. Bahkan, sebagai umat Islam, kiat harus membantu mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Allah Swt, senantisaa akan membantu hambanya selama hamba tersebut membantu saudaranya” (HARI. Bukhori).  

Walhasil, soal hubungan tragedi kebakaran Los Angeles dan Gaza Palestina, biarlah tetap menjadi rahasia Tuhan. Demikian juga, tentang AS dan Donald Trump yang membela Israel, biarlah Tuhan yang kelak menghukumnya. Karena Gaza Palestina dan Los Angeles adalah dua hal yang berbeda.

Wallahu’alam. ***   

*M. Noor Harisudin adalah Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur  dan Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

*Artikel ini telah dimuat di Jawa Pos, 15 Januari 2025.

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Public Expose 2024, LW Darul Hikam Peroleh Wakaf Uang 417 Juta dan Tanah 1861 Meter Persegi

Media Center Darul Hikam – Lembaga Wakaf Darul Hikam untuk pertama kalinya menggelar Public Expose Pencapaian Kinerja Tahun 2024 pada Jumat, 17 Januari 2025 di Cafe Rollas Jember dengan mengundang sejumlah awak jurnalis media massa, media online dan tokoh masyarakat.

Direktur Lembaga Wakaf Darul Hikam Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA, CWC,  menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digelar dalam rangka Harlah ke-1 Lembaga Wakaf Darul Hikam yang jatuh pada 24 Januari.

“Kami baru satu tahun berdiri terhitung sejak dikeluarkannya SK Nazhir Wakaf dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun lalu, hari ini kami mengadakan Public Expose sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kami khususnya pada para donatur dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” ujar Prof Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Prof Haris menjelaskan, Lembaga Wakaf Darul Hikam yang berada di Perum Pesona Surya Milenia C7 No. 8 Mangli Kaliwates Jember tersebut, di tahun 2024 berhasil menghimpun dana wakaf uang sebesar Rp 417,12 juta dan Tanah 1.861 Meter Persegi yang berada di Galis, Bangkalan.

Adapun rincian perolehan wakaf uang tersebut, meliputi Wakaf Tanah Pesantren Rp 350,3 Juta, Infaq Buka Bersama Rp 15,5 Juta, Qurban Rp 12 Juta, Infaq Pengembangan Lembaga Rp 11,8 Juta, Infaq Dakwah Islam Rp 11,6 Juta, Wakaf Kursi Sholat Difabel Rp 5,1 Juta, Zakat Mal Rp 5 Juta, dan Infaq Anak Yatim Rp 4,4 Juta.

“Selebihnya terkumpul di sejumlah program dengan perolehan masing-masing di bawah 1 persen dari total dana yang terhimpun, seperti Wakaf Pembangunan Ponpes, Sumur, Infaq Palestina, Infaq Kesejahteraan Guru Ngaji, Wakaf Sawah, dan lainnya,” imbuhnya.

Prof Haris menambahkan, dari dana yang terhimpun telah berhasil disalurkan sebesar Rp 360,31 juta (86,3 persen). Rinciannya, untuk Wakaf Tanah Pesantren Tahap 1, Rp 300 Juta, Qurban Rp 12 Juta, Pengembangan Lembaga Wakaf Rp 11,8 Juta, Dakwah Ke Belanda Dan Hongkong Rp 11,6 Juta, Buka Bersama Santri Rp 10,3 Juta, Wakaf Kursi Sholat Difabel Rp 5,1 Juta, Zakat Rp 5 Juta, Dan Santunan Anak Yatim Rp 4,4 Juta.

“Kurang lebih sekitar 3.025 jiwa penerima manfaat yang mencakup para santri, anak yatim, kaum miskin dan dhuafa, para jamaah masjid dan lansia, kaum muslimin sekitar dan luar negeri. Saat ini masih terdapat sejumlah yang belum terserap dari beberapa program sebesar Rp 56,8 Juta,” jelas Prof Haris yang Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Nazhir Wakaf Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H juga menjelaskan, di tahun 2024 pihaknya berhasil melakukan capaian krusial, seperti diraihnya sertifikat Nazhir Wakaf untuk Nazhir dan Lembaga Wakaf Darul Hikam oleh BWI, mendapat ijin UPZ dari Baznas Jember, Penyaluran Wakaf Uang sebesar 300 Juta untuk tanah pesantren, serah terima wakaf tanah di Galis, Bangkalan, hingga Kerjasama Internasional.

“Karenanya ke depan kami juga mulai menyiapkan sejumlah program inovatif yang akan kami tawarkan kepada para calon donatur, khususnya melalui Lembaga Zakat Darul Hikam,” ujar Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Ia menambahkan, tujuan dari dibentuknya UPZ Darul Hikam tersebut karena tingginya permintaan masyarakat agar Darul Hikam bisa memperluas manfaatnya untuk umat.

“Program yang telah kami siapkan misalnya, Program Senyum Tukang Becak, Pemulung Berdaya, Janda Miskin Bahagia, Green Mosque, UMKM Unggul, Baju Lebaran Yatim, Muallaf Mengaji dan sebagainnya,”

Pada kesempatan ini pula, Lembaga Wakaf Darul Hikam melaunching website Lembaga Zakat Darul Hikam www.zakatdarulhikam.org yang nantinya akan fokus pada pengelolaan dana zakat. Kegiatan berlangsung meriah dan khidmah yang juga dihadiri oleh para staf lembaga wakaf Mas Wildan, Mas Ravi, Mas Muthi.

Reporter : Ravi Maulana, S.T

Editor : Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H