Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Lazawa Darul Hikam Siap Kolaborasi Bank Indonesia Memimpin Gerakan Perubahan Sosial Melalui Wakaf

Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial yang progresif dan berdampak luas di tengah masyarakat. Melalui program wakaf kursi, kami ingin memantik gerakan kebaikan yang berkelanjutan dan mendorong lahirnya semangat filantropi yang lebih besar.

Demikian disampaikan oleh Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., CLA., CWC., dalam acara Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) pada 29 April 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor BI Jember.

“Kami melihat Lazawa Darul Hikam bukan sekadar lembaga, tapi sebagai motor penggerak perubahan sosial di masyarakat. Lewat inisiatif seperti program wakaf kursi, kami ingin membangun budaya berbagi yang terus tumbuh dan menginspirasi semangat kepedulian yang lebih luas,” tutur Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Ke depan, lanjut Prof Haris, Lazawa Darul Hikam juga akan memberi perhatian khusus pada program-program sosial yang selama ini kurang mendapat sorotan dari pemerintah, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam pembangunan.

“Kami juga ingin hadir di ruang-ruang sosial yang selama ini luput dari perhatian, terutama untuk membantu kelompok-kelompok rentan yang sering terpinggirkan dalam proses pembangunan,” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Menurut Prof Haris, literasi wakaf tidak kalah penting untuk terus dibumikan di seluruh lapisan masyarakat, agar pemahaman terhadap potensi dan manfaat wakaf semakin meluas.

Dengan edukasi yang tepat, masyarakat tidak hanya akan memahami konsep wakaf secara teoritis, tetapi juga terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai program wakaf produktif. Hal ini diharapkan dapat membentuk budaya filantropi yang berkelanjutan dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan sosial.

“Kami di Lazawa Darul Hikam sudah kerap kali melakukan literasi wakaf dalam bentuk khutbah jumat hingga seminar internasional, baik di dalam negeri hingga di luar negeri. Seperti Malaysia, Jerman, Belanda dan Jepang,” tutur Prof Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jawa Timur.

Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember, Ahmad menyampaikan komitmennya untuk bersama-sama mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, salah satunya melalui edukasi di masyarakat seperti khutbah dan semacamnya.

“Salah satu bentuk edukasi yang dapat dilaksanakan adalah dengan menyusun buku khutbah yang fokus pada topik wakaf. Hal ini dapat dilakukan melalui kolaborasi antara takmir masjid dan Dewan Masjid Indonesia, guna memastikan pesan-pesan tentang pentingnya wakaf dapat tersampaikan dengan lebih luas kepada jamaah, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program sosial tersebut,” ujar Ahmad yang juga Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember.

KPwBI Jember meluncurkan lima program wakaf prioritas yakni, 4 Program dari Lazawa Darul Hikam meliputi; Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Kursi Sholat untuk Difabel dan Lansia, Wakaf Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, dan 1 Program dari Lembaga Wakaf RIZKI yaitu Wakaf Rumah Singgah.

Hadir dalam acara tersebut Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Timu, Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, MA., Ph.D. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., Kepala Badan Wakaf Indonesia Jember dan Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember, Prof. Prof. Dr. H. Miftah Arifin M.Ag., NU dan Muhammadiyah Jember, pimpinan Bank Syariah di Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya.

Reporter : Ravi Maulana
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf, Lazawa Darul Hikam Komitmen Sebagai Agen Perubahan Sosial

Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., CLA., CWC., bersama Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. menghadiri Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) pada 29 April 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor BI Jember.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember, Gunawan menuturkan upaya komitmennya BI bersama-sama dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Wilayah Sekarkijang (Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang)). Eks Karesidenan Besuki adalah Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso dan Jember.

“Program ini tidak hanya dilaksanakan di Jember, tetapi juga di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 46 kantor perwakilan, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten dan kota, yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Gunawan.

Dalam kesempatan itu, Prof Haris sebagai narasumber menyampaikan bahwa Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial, salah satunya melalui program wakaf kursi.

“Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial yang progresif dan berdampak luas di tengah masyarakat. Melalui program wakaf kursi, kami ingin memantik gerakan kebaikan yang berkelanjutan dan mendorong lahirnya semangat filantropi yang lebih besar,” ujar Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Ke depan, lanjut Prof Haris, Lazawa Darul Hikam juga akan memberi perhatian khusus pada program-program sosial yang selama ini kurang mendapat sorotan dari pemerintah, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam pembangunan.

“Kami juga ingin hadir di ruang-ruang sosial yang selama ini luput dari perhatian, terutama untuk membantu kelompok-kelompok rentan yang sering terpinggirkan dalam proses pembangunan,” ujar Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

“Karenanya, mari kita bersama-sama dalam program ini untuk satu tujuan—membangun kepedulian, memperkuat solidaritas, dan menghadirkan kebermanfaatan yang nyata bagi sesama. Dengan langkah kecil namun konsisten, kita bisa menciptakan perubahan besar yang dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan,” tambah Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah NU Jawa Timur.

KPwBI Jember meluncurkan lima program wakaf prioritas yakni, 4 Program dari Lazawa Darul Hikam meliputi; Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Kursi Sholat untuk Difabel dan Lansia, Wakaf Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, dan 1 Program dari Lembaga Wakaf RIZKI yaitu Wakaf Rumah Singgah.

Hadir dalam acara tersebut Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Timu, Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, MA., Ph.D. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., Kepala Badan Wakaf Indonesia Jember dan Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember, Prof. Prof. Dr. H. Miftah Arifin M.Ag., NU dan Muhammadiyah Jember, pimpinan Bank Syariah di Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya.

Reporter : Ravi Maulana
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Empat Program Wakaf Lazawa Siap Terintegrasi di satuwakaf.id Bersama BI Jember

Jalinan mitra antara Lembaga Zakat dan Wakaf (Lazawa) Darul Hikam dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) semakin erat. Setelah Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. menjadi narasumber dalam Focus Group Discusion (FGD) Gerakan Sadar Wakaf yang diselenggarakan oleh KPwBI Jember pada Selasa Pagi, 22 April 2025.

Acara FGD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 4 KPwBI Jember turut mengundang sejumlah pihak terkait, diantaranya; Perwakilan Kemenag Jember sekaligus Badan Wakaf Indonesia Jember, LAZDA Rizki, Bank Syariah Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Nano Syariah, Bank Muamalat, BTN Syariah, Bank Jatim Syariah.

Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember, Bapak Ahmad menyampaikan bahwasanya dengan adanya hubungan antara inklusivitas keuangan dan pembiayaan pada sektor sosial maupun produktif dengan sektor Wakaf, Bank Indonesia berencana untuk kolaborasi dengan seluruh mitra strategis terkait dalam meningkatkan kesadaran dan mendorong aksesibilitas kemudahan bagi masyarakat berwakaf.

“Karenanya dibutuhkan adanya Gerakan Sadar Wakaf yang salah satunya dengan meluncurkan program Satu Wakaf Indonesia, sebuah platform digital yang mengintegrasikan berbagai badan/lembaga wakaf dan amil zakat di Indonesia,” ujarnya.

Di waktu yang sama, Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC menjelaskan jika nantinya akan ada empat program yang akan diintegrasikan ke platform satuwakaf.id diantaranya; Program Wakaf Kursi Sholat untuk Jamaah Lansia dan Difabel, Program Wakaf Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif.

“Selain dapat diakses di platform satuwakaf.id, Program Lazawa Darul Hikam lainnya, baik program zakat maupun infak, juga dapat diakses di web resmi kami yaitu www.wakafdarulhikam.org dan www.zakatdarulhikam.org ,” ujar Irwan yang juga Dosen UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Irwan juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bank Indonesia Jember yang telah mendukung Lazawa Darul Hikam dengan memberikan kesempatan untuk memperkenalkan program kami kepada para perwakilan Bank Syariah di Kabupaten Jember.

“Dukungan dari Bank Indonesia Jember benar-benar memberikan semangat baru bagi kami. Kesempatan untuk mempresentasikan program kami di hadapan para perwakilan Bank Syariah  di Jember adalah momen yang sangat berharga dan tidak kami sia-siakan,” ujar Irwan.

Dirinya juga berharap melalui kegiatan FGD tersebut, dapat memberikan hasil yang bermanfaat dan dapat segera ditindaklanjuti, salah satunya menjadi mitra nazhir wakaf di sejumlah Bank Syariah yang beroperasi di Jember.

“Fundrising Wakaf di Kabupaten Jember tentu memiliki banyak tantangan, tentu dengan dukungan dan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait, seperti perusahaan dan perbankan dapat memudahkan kami untuk terus bergerak menjalankan visi kami,” tambahnya.

Reporter : Achmad Muthiurrohman

Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita

Kuliah Umum Syariah UIN Samarinda: Guru Besar UIN Jember Kupas Fikih Nusantara dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia

Fikih Nusantara adalah bagian dari Islam Nusantara. Islam Nusantara adalah Islam yang dipraktikkan, tumbuh dan berkembang di Nusantara. Dalam Islam Nusantara, ada tasawuf  Islam Nusantara, Dakwah Islam Nusantara, Budaya Islam Nusantara, dan sebagainya.

Demikian disampaikan oleh Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. dalam Kuliah Umum “Fiqh Nusantara, Pancasila dan Sistem Hukum Nasional di Indonesia” yang digelar oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda pada Selasa, 23 April 2025.

“Istilah Islam Nusantara merujuk pada pengertian Islam yang ada di Nusantara, bukan Islam untuk Nusantara, atau Islam dari Nusantara. Kesalahpahaman orang memahami Islam Nusantara berawal dari makna penggabungan kata yang keliru ini,” ujar Prof Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.

Sedangkan fikih nusantara adalah pemahaman, pengamalan, dan penerapan Islam dalam segmen fikih mu’amalah sebagai hasil dialektika antara nash, syari’at, dan ‘urf, budaya, dan realita di bumi Nusantara (Indonesia).

Lebih lanjut, Prof Haris menjelaskan bahwa fikih nusantara memiliki empat metode dalam pengambilan hukum yaitu metode maslahah; metode urf atau mempertimbangkan kearifan lokal atau ‘urf di tempatnya masing-masing; metode Sad Dzari’ah Sebagai Metode Preventif, dan metode Tahqiqul Manath  dalam Metode Ilmu Dan Sains.

“Fikih Nusantara menguatkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Di Indonesia, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Selain Pancasila, ada sumber hukum lain. Agama misalnya adalah sumber hukum karena Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi, hukum agama bukan merupakan hukum jika belum dijadikan UU. Dalam hal ini, hukum agama menjadi sumber hukum materiil, bukan sumber hukum formal yang berlaku,” jelas Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu Prof Haris menegaskan bahwa Fikih Nusantara terbukti telah menjadi bagian penting dalam legislasi hukum (taqnin) di Indonesia. Proses pengubahan fikih ini menjadi qanun atau undang-undang disebut dengan taqnin.

“Sementara, qanun adalah hasil dari positivasi hukum tidak tertulis menjadi hukum tertulis. fikih dan fatwa antara lain fatwa DSN MUI dalam konteks keindonesiaan termasuk hukum tidak tertulis, namun bisa dikembangkan menjadi hukum tertulis berdasarkan peraturan perundangan,” tutur Prof Haris yang juga dikenal sebagai Direktur World Moslem Studies Center (Womester).

Sebelumnya, dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Prof. Alfitri, M.Ag., LLM., Ph.D menuturkan kegiatan ini penting untuk pencerahan mahasiswa sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan karena tema yang diangkat berkaitan dengan semua Program Studi di Fakultas Syariah UIN Samarinda.

“Topik yang diangkat dalam kegiatan ini sangat relevan dan lintas disiplin, sehingga menjadi bekal penting bagi seluruh mahasiswa di berbagai program studi. Ini merupakan bentuk ikhtiar akademik untuk memperluas cakrawala keilmuan mereka,” ujarnya.

“Prof. Haris merupakan narasumber yang sangat kompeten; beliau adalah Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Islam, dikenal luas melalui berbagai karya ilmiahnya, serta aktif dalam sejumlah organisasi keilmuan. Dengan latar belakang tersebut, beliau sangat tepat untuk membahas materi ini secara mendalam dan komprehensif. Nanti akan dimoderatori langsung Dr. H. Akhmad Haries, MHI,” tambah Prof. Alfitri.

Diketahui Kuliah umum ini disertai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Syariah UINSI Samarinda dengan World Moslem Studies Center (WOMESTER) dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas internasionalisasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Reporter : M. Irwan Zamroni Ali

Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita

Hentikan Genosida Palestina, Direktur Womester Dukung Fatwa Ulama Dunia

Gaza, 7 April 2025 — Terbitnya fatwa jihad dari sejumlah ulama terkemuka dunia, yang dimotori oleh Syeikh Ali Al-Qaradaghi, menjadi oase di tengah kebuntuan upaya mengakhiri genosida Israel terhadap Palestina. Fatwa ini muncul setelah 17 bulan perang brutal yang menghancurkan Gaza dan menewaskan lebih dari 50.000 rakyat Palestina, termasuk anak-anak dan perempuan.

Mandulnya peran pemimpin Arab dan ketidakberdayaan dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam menghentikan serangan Israel menjadi alasan utama diterbitkannya fatwa tersebut. Dalam fatwa berisi 15 poin itu, para ulama menyerukan keterlibatan aktif negara-negara Islam untuk mengambil tindakan militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan genosida yang mengerikan di Palestina.

Merespons kenyataan ini, Direktur World Moslem Studies Center (Womester), Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. menyatakan dukungannya atas diterbitkannya fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa jihad melawan Israel oleh Syeikh Ali Al-Qaradaghi  dan 14 ulama yang lain adalah sangat signifikan dan urgen.

“Keputusan fatwa Syeikh Ali Al-Qaradaghi memiliki bobot yang signifikan terhadap 1,7 milyar penduduk muslim dunia dalam situasi saat ini. Dunia Islam perlu bersatu dan bertindak nyata untuk menghentikan genosida di Palestina,” tegas Prof. Haris.

Menurut Prof. Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember itu menjelaskan, setidaknya terdapat empat alasan kuat yang menopang pentingnya fatwa tersebut:

Pertama, sejak 7 Oktober 2023, Israel melakukan penghancuran sistematis di Palestina. Dengan dalih menghancurkan Hamas, Israel menyerang Gaza, menewaskan lebih dari 50.523 orang, melukai ratusan ribu, dan membuat jutaan warga mengungsi.

Kedua, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada 19 Juli 2024 menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal dan melanggar hukum internasional.

Ketiga, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menetapkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, sebagai penjahat perang, bersama Komandan Hamas, M. Deif (yang telah meninggal). ICC juga menerbitkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, namun belum ada tindak lanjut.

Keempat, Israel melanggar gencatan senjata dengan Hamas. Setelah kesepakatan gencatan Januari 2025 berakhir pada 18 Maret 2025, Israel kembali menyerang Gaza, menewaskan lebih dari 1.000 warga. Aksi ini dinilai sebagai upaya membumihanguskan rakyat Palestina secara terang-terangan.

Meski tidak mengikat secara hukum, lanjut Prof Haris, fatwa jihad tersebut berdampak besar secara sosial, menyasar hampir dua miliar umat Muslim di 55 negara, dan mempertegas solidaritas global terhadap Palestina.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mewajibkan umat Islam mendukung kemerdekaan Palestina dan mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel.

“Bentuk dukungan meliputi pengumpulan zakat, infak, sedekah, penggalangan dana kemanusiaan, doa kemenangan, dan Salat Gaib untuk para syuhada. MUI juga mendorong langkah diplomatik pemerintah di PBB dan OKI serta mengimbau umat menghindari transaksi dengan produk yang mendukung penjajahan dan zionisme,” ujar Prof Haris Guru Besar UIN KHAS Jember.

Dirinya menambahkan, Fatwa jihad tersebut perlu dibaca dalam spektrum makro, sebagai gerakan moral global yang memperkuat konsolidasi negara-negara Muslim untuk membela Palestina melalui langkah konkret, dengan tetap di bawah kendali negara.

Dengan kata lain, warga harus tunduk dalam kendali negara untuk melakukan jihad terhadap Israel. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban, mencegah kekacauan, serta memastikan bahwa aksi jihad dilakukan secara terorganisasi, sah secara hukum, dan tidak menimbulkan masalah baru di kancah internasional.

“Secara eksternal, fatwa ini menjadi seruan moral lintas agama yang menegaskan perjuangan melawan ketidakadilan dan genosida, bukan serangan terhadap agama tertentu,” pungkasnya.

Reporter : Wildan Rofikil Anwar

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita

Kolaborasi Program Satu Wakaf, Lazawa Darul Hikam Jalin Kemitraan dengan Perwakilan BI Jember

Baru-baru ini Lembaga Zakat dan Wakaf (Lazawa) Darul Hikam yang berkantor di Perum Pesona Surya Milenia C7. No. 6 Mangli Kaliwates Jember, semakin mendapatkan kepercayaan dari banyak pihak. Salah satunya oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember).

Sebelumnya, Lazawa Darul Hikam telah diundang menjadi narasumber dan peserta dalam acara ‘Capacity Building Pondok Pesantren Binaan dan Nazhir di Wilayah Kerja KpwBI Jember’ oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember pada Rabu-Kamis, 19-20 Maret 2025 di Hotel Kokoon Banyuwangi.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Perwakilan BI Jember dan Deputi Kepala Perwakilan. Dengan narasumber Kepala Kementrian Agama Kab. Jember, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Badan Wakaf Jawa Timur, Badan Wakaf Kab. Jember, Lazawa Darul Hikam Jember, dan Pondok Pesantren Al Musyaffa Jawa Tengah. Kegiatan Capacity Building dilanjutkan dengan kunjungan studi tiru ke PP. Salafiyah Safi’iyah Situbondo.

Lazawa Darul Hikam mengutus Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. menjadi narasumber dengan membawakan materi Peran Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf Profesional dan Amanah. Sedangkan Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC turut hadir sebagai peserta selama 2 hari pada acara tersebut.

“Dalam acara tersebut, kami mendapatkan banyak materi, seperti literasi Ekonomi Keuangan Sayriah (Eksyar), literasi wakaf dan nazhir, termasuk literasi kemandirian usaha pesantren,” tutur Irwan.

Turut hadir sejumlah Pondok Pesantren dan Nazhir Wakaf di Wilayah Kerja KpwBI Jember. Peserta berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Sitobondo, Lumajang, Bondowoso dan Jember.

Tidak hanya berhenti di situ, BI Jember kemudian menjalin kerjasama kelembagaan bersama Lazawa Darul Hikam dalam program Gerakan Sadar Wakaf dan Perluasan Nazhir melalui platform SatuWakaf BWI. Kerjasama kelembagaan ini berlangsung di Kantor Lazawa Darul Hikam pada Selasa, 25 Maret 2025.

Platform Satu Wakaf Indonesia adalah aplikasi digital yang diluncurkan pada Oktober 2023 oleh Bank Indonesia (BI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengintegrasikan berbagai badan/lembaga wakaf dan amil zakat di Indonesia. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat dalam menunaikan wakaf secara online, kapan saja dan di mana saja, serta meningkatkan inklusi keuangan syariah secara berkelanjutan.

Platform Satu Wakaf Indonesia dapat diakses melalui situs web resmi https://apps.satuwakaf.id/ dan aplikasi mobile yang tersedia di App Store dan Google Play Store.

Kerja sama antara Lazawa Darul Hikam dan BI Jember mendapat apresiasi tinggi dari Prof. Haris. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar langkah maju, tetapi juga pencapaian monumental yang membuktikan semakin besarnya kepercayaan publik terhadap Lazawa Darul Hikam.

“Kerja sama antara Lazawa Darul Hikam dan BI Jember bukan hanya sebuah kebanggaan, tetapi juga bukti nyata bahwa lembaga ini semakin dipercaya dan diakui kredibilitasnya. Ini adalah pencapaian luar biasa yang patut disyukuri,” pungkas Prof. Haris Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Reporter : Ravi Maulana

Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Berita

Menjadi Nara Sumber Bank Indonesia, Guru Besar UIN KHAS Jember Sampaikan Manfaat Wakaf Produktif di Pesantren

Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC mengatakan bahwa wakaf memiliki sejumlah manfaat. Diantaranya wakaf mampu menyejahterakan umat Islam.

“Di pesantren, bahwa wakaf selain bisa membantu menyejahterakan umat, juga dapat membantu anak-anak muda kita untuk belajar dan praktik berwakaf secara langsung. Tidak hanya itu, wakaf juga bisa menopang kebutuhan keuangan lembaga pesantren atau Yayasan,” ujar Prof. KH. M Noor Harisudin dalam acara Capacity Building Pondok Pesantren Binaan dan Nadzir di Wilayah Kerja KPwBI Jember oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember 19-20 Maret 2025 di Hotel Kokoon Banyuwangi.

Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember itu menuturkan perbedaan antara wakaf dengan zakat. Menurut Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur ini, wakaf dapat menjadi aset dan bersifat produktif, sementara zakat sifatnya konsumtif.

“Harta wakaf yang kita peroleh nantinya menjadi aset yang harus kita jaga nilainya sembari digunakan manfaatnya, sedangkan harta zakat, ya dikasihkan semua,” jelas Prof. Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Seperti wakaf tanah, lanjut Prof. Haris, di mana wujudnya tetap dan menjadi aset, namun bisa kita ambil manfaatnya dengan digunakan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, madrasah atau sekolah dan hal bermanfaat lainnya. Sedangkan harta zakat, ya harus dikasihkan semua harta zakat tersebut kepada mustahik.

Menurut Prof. Haris, hadirnya sejumlah regulasi wakaf yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, merupakan bentuk pembaharuan hukum Islam dalam bidang Wakaf. Salah satunya dengan menambahkan Nazhir sebagai rukun wakaf.

“Dalam kitab-kitab klasik, semisal Fathul Mu’in disebutkan bahwa rukun wakaf ada empat hal, yakni wakif (orang yang berwakaf), mauquf (benda yang diwakafkan), mauquf alaih (orang yang menerima manfaat, dan shighat (ikrar atau lafadz). Sedangkan dalam Undang-Undang Wakaf, rukun wakaf ditambah nazhir (pengelola wakaf),” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Dirinya juga memberikan sejumlah catatan penting tentang praktik wakaf di Indonesia. Salah satunya rendahnya literasi wakaf di masyarakat dan minimnya peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan mutu kelembagaan organisasi wakaf.

“Lembaga wakaf juga membutuhkan trust untuk survive di tengah masyarakat selain jangkauan donatur yang luas. Selain itu, lembaga wakaf harus bekerja secara profesional dan amanah dalam mengelola dan mengembangkan dana wakaf,” pungkas Prof. M. Noor Harisudin yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember periode 2019-2023.

Kontributor : M. Irwan Zamroni Ali
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Opini

Menengok Kegiatan Ramadhan Masjid NU at Taqwa Jepang

Oleh: M. Noor Harisudin

Direktur World Moslem Studies Center dan Dai Internasional Jepang Tahun 2025

Ya Hannan ya mannan ya qadimal ihsan Bahru judik malyaan jud lana bil ghufron. Demikian bacaan yang kita dengar dari bilal sholat tarawih di Masjid NU at Taqwa Koga Prefektur Ibaraki Jepang.

Bacaan lainnya sama dengan di Indonesia. Sahut-sahutan keramaian tarawih juga menambah suasana gayeng Indonesia banget. Sholat tarawih dilaksanakan jam 19.30 atau setengah jam setelah waktu Isya tiba dengan jumlah 20 rokaat dan 3 witir. Ada sekitar puluhan orang yang ikut berjamaah sholat tarawih. Jumlahnya bisa dua atau tiga kali lipat pada hari Sabtu dan Minggu.

Sejak berdirinya tahun 2021 yang lalu, masjid NU at Taqwa sudah menjadi pusat gerakan NU di Jepang. Sebelumnya, pusat gerakan NU Jepang berada di Tokyo dengan fasilitas terbatas. Dari Tokyo ke masjid ini membutuhkan waktu 1 jam (kereta api) atau 2 jam (mobil). Dengan adanya masjid ini, gerakan NU semakin masif dan kokoh.

“PCI NU Jepang memiliki 15 Majlis Wakil Cabang Istimewa NU yang tersebar di 15 prefektur Jepang. PCI NU Jepang juga meliputi banom seperti Muslimat, Fatayat, Pagar Nusa dan ISNU. Selain lembaga seperti Lakpesdam, Lembaga Perekonomian, Lesbumi, dan lain sebagainya”, kata Kiai Achmad Ghozali, Ketua PCI NU Jepang yang juga lulusan Ph.D di Jepang.

Kegiatan setelah tarawih di Masjid NU at-Taqwa adalah tadarus bersama. Sebagian jamaah banyak juga yang fasih membaca al-Qur’an karena dulu pernah mengaji di pesantren atau surau rumah. Tadarus al-Qur’an dilakukan mulai jam 20.30 hingga 21.30 waktu Jepang. Jamaah tidak takut bersuara keras karena masjid memiliki peredam suara.

Setelah sahur jam 4 pagi, sholat subuh dilaksanakan di Masjid NU at-Taqwa ini. Bakda sholat subuh, ustadz memberikan ceramah agama 15 menit membahas fikih, tauhid, tasawuf dan sebagainya. Membaca Surat Waqiah adalah kegiatan akhir setelah ceramah subuh di Masjid NU at Taqwa.

Sebagai suasana masjid yang lain di Jepang, waktu dluhur dan Ashar di masjid nyaris mati. Masjid NU at Taqwa masih lumayan jamaahnya. Umumnya para jamaah adalah orang yang bekerja di sekitar masjid.

Masjid NU at-Taqwa akan kembali ramai menjelang buka puasa. Beberapa ibu menyiapkan makanan Nusantara yang nikmat dan lezat. Mulai soto ayam, opor, rames, bakso dan sebagainya. Pokoknya maknyus. Tapi tunggu dulu. Para jamaah harus melewati rangkaian takjil, sholat maghrib dan baru makan besar. Tempat makan di ruang makan sebelah dapur yang muat 20 hingga 30 orang.

Masjid yang beralamat di Highasiyama 933 Koga Ibaraki ini sering dikunjungi tokoh-tokoh Indonesia.

“Dubes RI untuk Jepang, Heri Akhmadi juga sering datang ke sini. Bahkan beliau yang meresmikan masjid ini pada 20 Juli 2021 yang silam”, kata Pak Rohibun, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid NU at-Taqwa.

Masjid seluas 389 meter persegi ini termasuk masjid yang luas dan komplit. Acara Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak NU tahun 2024 yang lalu, kata Pak Rohibun, juga diselenggarakan di masjid ini.

Di lantai 2 masjid NU at Taqwa, terdapat Kantor dan aula PCI NU Jepang, meski koordinasi melalui zoom juga dilakukan karena pengurus yang tersebar di seluruh prefektur Jepang yang sangat luas. Bahkan beberapa harus naik pesawat karena jarak yang jauh dengan masjid NU At-taqwa Koga Ibaraki***

Categories
Berita

Zakat Anti Oligarki Menjadi Bahan Pengajian Dialogis di Masjid Nusantara Akihabara Tokyo

Tokyo, 10 Maret 2025
Selain untuk mensucikan harta, zakat mal juga berfungsi sebagai media anti oligarki. Demikian disampaikan Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S. Ag, SH, M. Fil.I, CLA, CWC, Direktur Womester dalam pengajian di Masjid Nusantara Akihabara Tokyo Jepang (10/3/2025).

Menurut Prof Haris, tujuan berzakat adalah kai la yakuuna duulatan bainal aghniya minkum (QS. Al Hasyr: 7). Artinya agar harta itu tidak hanya berputar diantara orang kaya kalian saja. Dalam bahasa lain, zakat itu sangat anti oligarki.

“Kita tidak dilarang menjadi kaya. Tapi setelah kaya harus ditasarufkan untuk perjuangan dan dakwah Islam. Yang dilarang adalah kekayaan yang tidak punya manfaat pada manusia dan hanya menjadi oligarki”, ujar Prof Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Lebih lanjut, Prof Haris menyebut dua macam sodaqah. Pertama shodaqoh wajib yang disebut juga zakat. Kedua, shodaqoh sunah berupa wakaf yang pahalanya terus mengalir dan sodaqah biasa yang pahalanya tidak mengalir.

“Saya yakin. Dua instrumen ini: zakat dan wakaf ini akan menjadikan umat Islam maju dan sejahtera. Makanya, mari kita kelola keduanya dengan amanah, transparan dan profesional”, kata Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Selanjutnya, dalam ceramahnya, Prof Haris membedakan zakat mal dan zakat fitrah.

“Dalam zakat mal, tidak semua harta kita ada zakatnya. Namun hanya harta tertentu yang sudah ditentukan. Misalnya zakat pertanian, binatang ternak, emas perak, perdagangan termasuk zakat profesi. “, ujar Pengasuh PP Darul Hikam Mangli tersebut.

Selain itu zakat mal harus memenuhi syarat haul (satu tahun), juga harus memenuhi satu nishab.

” Nishabnya zakat perdagangan itu 85 gram emas. Zakatnya sebesar 2,5 persen. Kalau kita punya uang 1 milyar, maka zakatnya 25 juta rupiah. “, ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jatim tersebut.

Kalau zakat fitrah, menurut Prof Haris, syaratnya ada tiga. Pertama, Islam. Kedua, bertemu dengan akhir Ramadhan dan awal Syawal.

” Ketiga, ada kecukupan makanan dia dan keluarganya pada malam Idul Fitri. Disini, kalau orang fakir menerima zakat fitrah, dia tetap harus mengeluarkan zakat fitrahnya dia dan keluarganya jika malam id ada kelebihan makanan “, tukas Prof Haris yang juga Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam Jember.

Hadir pada pengajian tersebut Muhammad Anwar (Direktur Masjid Nusantara Akihabara), KH. Dadan Jaelani (Mustasyar PCI NU Jepang), Kiai Mahmud Sulaiman (Rois Syuriah PCI NU Jepang) dan Kristianto (Wakil Ketua Tanfidziyah), Nur Hidayat (Ketua MWCI NU Tokyo) dan Ust. Mustapid (Rois Syuriah MWCI NU Tokyo) serta sejumlah jama’ah masjid.

Reporter: Siti Junita
Editor: M Irwan Zamroni

Categories
Berita

Guru Besar UIN KHAS Jember Apresiasi Pemakaman Muslim di Jepang

Hiroshima, 9 Maret 2025

Guru Besar UIN KHAS Jember  yang juga Direktur Womester, Prof. Dr. HM. Noor Hari sudin, S. Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC apresiasi pemakaman Muslim Jepang. Prof. Haris mengapresiasi pemakaman Muslim karena pada umumnya pemakaman muslim sangat sulit di negara minoritas Muslim, termasuk Jepang.

Pernyataan Prof Haris disampaikan dalam Pengajian Dialogis yang diselenggarakan di Masjid Mihara Hiroshima Jepang (9/3/2025).

 ” Di Jepang umumnya pemakaman muslim sulit. Apalagi ada pandangan kalau penguburan mayat akan mencemari tanah dan lingkungan. Tapi alhamdulillah, saya mendengar sudah ada beberapa pemakaman muslim, diantaranya di Hongo Hiroshima, Honju Saitama dan juga di Ibaraki “, ujar Prof Harisudin yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur. 

Padahal, lanjut Prof Haris, di negara minoritas muslim, sesungguhnya diaspora muslim Jepang sudah diberikan rukhsah (dispensasi) untuk dikubur bersama non-Muslim.

” Dalam Fikih Aqalliyat, muslim yang seharusnya dikubur bersama muslim lain, boleh dikubur bersama non-Muslim jika kesulitan mendapatkan pemakaman muslim”, tukas Pengasuh PP Darul Hikam Mangli Jember tersebut.

Fikih Aqalliyat adalah hukum fikih yang berhubungan dengan muslim yang tinggal di negeri-negeri minoritas muslim.

“Jepang, Taiwan, Cina, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Rusia, Belanda, Jerman, Amerika Serikat adalah negara-negara dengan penduduk minoritas muslim”, jelas penulis buku Fikih Aqalliyat terbitan Pustaka Compas Jakarta tersebut.

Ke depan, Prof Haris mengatakan bahwa Fikih Minoritas akan menjadi isu Human Rights (Hak Asasi Manusia).

“Ke depan ini akan menjadi isu human Rights. Pemerintah di negara minoritas muslim  harus mengakomodir kebutuhan beragama masyarakatnya, khususnya umat Islam”, tukas Dai Internasional Lima Benua tersebut.

Negara-negara maju selama ini mengklaim telah mengatur manusia dengan baik. Nah sudah saatnya, mereka juga peduli terhadap kebutuhan muslim.

“Makanya ke depan bisa jadi sudah tidak ada Fikih Aqalliyat lagi. Karena semua negara telah memfasilitasi kebutuhan umat Islam di negara masing-masing”, ujar Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Oleh karenanya, isu Fikih Minoritas harus diperjuangkan dalam negara-negara maju tersebut.

Acara pengajian berlangsung seru dengan berbagai pertanyaan. Acara yang dimulai jam 16.00-18.00 waktu Jepang ini dihadiri H. Tirmidzi (Direktur Masjid Mihara), Septian Adi Wibowo (Ketua MWCI NU Hiroshima), Riki Have  Nugroho (Wakil Ketua) dan Ira Hestiani (Bendahara).

Selain itu hadir pula Bariq Ghazala (Ketua KMIH Jepang), Duhaul Biqal (Ketua PPIH), Ir. M Muntaha,ST,.IP (Ketua Lazisnu PCI NU Jepang) serta hampir seratus lebih jama’ah dari kota Mihara dan sekitarnya.

Reporter: M. Irwan Zamroni Ali

Editor: Siti Junita