Categories
Lembaga Wakaf Tunai

Peningkatan Kualitas, Lembaga Wakaf Darul Hikam Undang Wakil Direktur LAZISNU PBNU

Jember, 12 Desember 2024

Meski telah banyak menorehkan prestasi di tahun ini, Lembaga Wakaf Darul Hikam tidak pernah berpuas diri. Termasuk dengan ilmu-ilmu yang diperoleh dari berbagai lembaga filantropi yang besar seperti Dompet Dluafa Republika dan Yayasan Dana Sosial al-Falah.

Kini, Lembaga Wakaf Darul Hikam mengundang Wakil Direktur Bidang Fundraising, Humas dan IT NU Care-LAZISNU PBNU,  Anik Rifqof, pada Kamis, 12 Desember 2024 jam 10.00 sd 11.30.

Acara dihadiri seluruh Pegawai Lembaga Wakaf Darul Hikam dan juga Lembaga Amil Zakat AZKA Al Baitul Amin Jember. Acara ini dikemas dalam Diskusi “Strategi Penghimpunan dan Kemitraan ZISWAF”.

Prof. KH. M. Noor Harisudin dalam sambutannya mengatakan pentingnya terus update ilmu dan praktik filantropi

“Sebagai lembaga wakaf, kita harus berkembang. Perolehan kita sudah banyak. Namun, kita masih belum apa-apa disbanding mereka yang telah lebih dulu berkonstribusi untuk Indonesia. Seperti Lazisnu PBNU,” ujar Direktur Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr.  HM. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC.

Anik Rifqoh, Wakil Direktur Lazisnu PBNU mengapresiasi lembaga filantropi seperti Darul Hikam dengan berbagai program inovatifnya.

“Ini programnya keren dan inovatif. Juga belum dilakukan oleh banyak lembaga filantropi. Saya kira, tinggal bagaimana mengembangkan ke depan”, ujar Anik Rifqoh yang pengalaman di berbagai lembaga filantropi.

Anik Rifqoh menyampaikan data-data menarik. Misalnya bahwa di era digital, anak-anak muda lebih senang berwakaf. Berdasarkan data Forum Wakaf Produktif, jumlah orang yang wakaf adalah 48 % orang berusia 24 sampai  35 tahun, 35 persen umur 35-55 tahun, dan 11 persen berusia 55 tahun.

“Indonesia hingga saat ini adalah negara paling dermawan dunia. Jika melihat data Forum Wakaf Produktif, maka sesungguhnya masih banyak peluang besar untuk pengembangan wakaf ke depan”, ujarnya.

Baik wakaf maupun zakat, lanjut Anik, dalam manajemennya sesungguhnya tidak jauh beda.

“Kini untuk memperkuat zakat maupun wakaf, ada nadzir dan amil zakat yang harus tersertifikasi oleh BNSP. Makanya, lembaga wakaf harus punya ini sehingga menambah trust pada lembaga filantropi kita,” tukas Wakil Direktur Bidang Fundraising, Humas dan IT NU Care-LAZISNU PBNU.

Dalam hal fundrising, Anik Rifqoh menekankan pentingnya inovasi program lembaga. Selain itu, harus dibangun trust dengan banyak hal. Misalnya legalitas lembaga dengan telah mendapat mendapat SK dari Badan Wakaf Indonesia dan Baznas.

“Selain itu, tentu program dijalankan dengan amanah, transparan dan profesional, menjadikan lembaga kita akan selalu dilihat oleh masyarakat luas dan tentunya berdampak pada masyarakat luar,” tuturnya.  

Di akhir, Anik Rifqoh memberi masukan agar dibedakan manajemen dan website wakaf dengan zakat. “Ke depan, saya kira, harus dibedakan antara zakat dan wakaf. Insyaallah, akan berkembang dengan pesat Lembaga Wakaf Darul Hikam”, ujarnya.

Reporter : Wildan Rofikil Anwar

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Opini

Menagih ‘Janji Damai’ Timur Tengah Donald Trump

Bagaimana masa depan Timur Tengah pascakemenangan Donald Trump dalam Pilpres AS pada 5 November 2024 ini? 

Mengapa pertanyaan ini urgen adalah mengingat Donald Trump telah berjanji untuk mendamaikan Timur Tengah dalam kampanyenya. Presiden AS dengan umur tujuh puluh delapan tahun ini  mengatakan “During my administration, we had peace in the Middle East, and we will have peace again very soon! I will fix the problems caused by Kamala Harris and Joe Biden and stop the suffering and destruction in Lebanon. I want to see the Middle East return to real peace, a lasting peace, and we will get it done properly so it doesn’t repeat itself every 5 or 10 years!”

Sebagaimana maklum, Donald Trump (Partai Republik) telah memenangi Pilpres AS mengalahkan kompetitornya, Kamala Harris (Partai Demokrat), Jill Stein, (Partai Hijau) dan Chase Oliver (Partai Libertarian).  Donald Trump terpilih menjadi presiden ke-47 Amerika Serikat pada Rabu, 6/11/2024 (Harian Kompas). Donald Trump meraup 295 suara elektoral melebihi dari minimal suara elektroal yang mencapai 270 suara. Kemenangan Trump dalam Pilpres AS 2024 terjadi saat Timur Tengah bergejolak setelah pecah perang Israel-Hamas, Israel Hizbullah dan saling menyerang antara Israel dan Iran.     

Salah satu elemen yang menyumbang besar suara Donald Trum adalah Muslim dan komunitas Arab di Michigan yang juga menjadi kunci pemenangan Trump dalam Pilpres AS tahun 2024 ini. Di negara bagian Michigan, Donald Trump memenangkan 15 suara elektoral. Kamala Harris diduga kuat dikalahkan oleh Trump karena dukungannya yang tanpa reserve pada Israel. Selain berharap Donald Trump dapat membawa kebaikan pada komunitas mereka, Presiden AS terbaru ini diharapkan dapat menciptakan perdamaian yang lebih baik pada Israel, Palestina dan Timur Tengah.   

Meski baru akan dilantik Januari 2025, publik bisa mulai menagih janji damai Timur Tengah Donald Trump. Pernyataan Donald Trump di atas misalnya menegaskan posisinya untuk menciptakan perdamaian di Timur Tengah. Donald Trump secara khusus menyebut Lebanon dengan harapan perdamaian terjadi di negeri ini. Meski melihat jejak Donald Trump, kita akan pesimis dengan perdamaian di Timur Tengah dan Palestina.    

Proksi Iran dan Kebijakan Donald Trump

Proksi-proksi Iran adalah hal urgen lain yang menentukan perdamaian Timur Tengah di masa kini dan masa yang akan datang. Proksi Iran, adalah Hamas di Palestina, Hizbullah di Lebanon, Hizbullah di Irak, Houti di Yaman, Irak dan Suriah serta beberapa negara lain. Proksi Iran telah menjadi “satu frekuensi” yang menentukan perlawanan terhadap Israel. Sebaliknya, Israel juga tegas terhadap seluruh proksi Iran yang menghalangi keinginan Israel untuk ‘menguasai’ penuh Palestina.  

Mesir dan Yordania,–dua negara yang bukan merupakan proksi Iran–, akan aman-aman saja karena tidak menjadi target perang Israel. Bahkan, kedua negara tetangga ini juga memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sebaliknya, dua negara ini juga ‘tidak memberikan dukungan’ signifikan pada kemerdekaan Palestina sebagaimana umumnya negara Muslim dunia yang lain. Ini adalah implikasi hubungan diplomatik dengan Israel.     

Jika Donald Trump bersikap baik pada Lebanon, maka tidak demikian halnya dengan Iran dan proksi Iran yang lain. Donald Trump memiliki citra buruk di Iran dengan kebijakannya yang tidak mendukung Iran. Sejak tahun 1979, Iran telah memiliki hubungan yang kurang harmonis pada Amerika Serikat. Puncak hubungan tidak harmonis ini ada pada masa Donald Trump (2016-2020), dimana dia menjadi presiden yang paling vokal menentang kebijakan pengembangan nuklir Iran. Bahkan, pada tahun 2018, Donald Trump menarik dari kesepakatan perjanjian pengembangan nuklir dengan Iran.

Jika melihat ini, maka tipis harapan Donald Trump akan menjadi solusi bagi perdamaian Timur Tengah untuk tidak mengatakan sebagai sebuah keajaiban. Lalu apa komitmen dan langkah yang akan dilakukan Donald Trump untuk mewujudkan damai di Timur Tengah?     

Donald Trump dan Masa Depan Palestina 

Ketika kemenangan Pilpres AS berada di tangan Donald Trump, maka kebijakan AS akan tetap berpihak pada Israel. Kebijakan yang tidak akan jauh dari Joe Biden, presiden AS periode 2020-2024 untuk mendukung Israel. Kita masih ingat, bagaimana Donald Trump pernah menyetujui kebijakan memindahkan ibukota Israel dari Tel Avif ke Jerussalem di periode awalnya sebagai presiden 2016-2024 yang silam. Jejak rekam Donald Trump yang tidak pro-Palestina juga terlihat dari suara vokalnya mengecam kelompok Hamas Palestina yang melakukan serangan militer Israel pada 7 Oktober 2023. Donald Trump juga terkesan biasa-biasa saja dan tidak berempati dengan lebih dari 43.000 warga Palestina yang tewas dalam medan perang.  

Hanya saja, Donald Trump akan memfokuskan pada pembenahan ekonomi dalam negeri dan meminimalkan peran AS di luar negeri ini. Fokus ini pula yang menjadikan mayoritas rakyat Amerika Serikat memilih Donald Trump pada Pilpres sekarang ini. Sebaliknya, rendahnya agenda pemulihan ekonomi rakyat Amerika Serikat menjadikan Kemala Haris tidak populis dan akhirnya mendapatkan dukungan minimalis dari rakyat negeri Paman Sam tersebut yang berakhir dengan kekalahannya dalam Pilpres tahun imi.  

Namun, bukan berarti tidak ada peluang sedikitpun dari Donald Trump. Presiden Palestina, Mahmud Abas memandang Donald Trump sebagai presiden AS yang akan mengakui negara Palestina. Selain itu, menurut Mahmud Abas, Donald Trump akan bekerja sama dengan Palestina untuk menciptakan perdamaian di Palestina. Donald Trump, bagi Mahmud Abas, akan berupaya untuk menghentikan perang dan bersiap bekerja sama dengan Presiden Abbas serta pihak-pihak terkait di kawasan dan dunia untuk menciptakan perdamaian. Lebih dari itu, Donald Trump akan mendukung aspirasi sah Palestina sebagai sebuah negara.  

Hanya saja tunggu dulu; jangan terlalu banyak berharap dengan Donald Trump dengan kebijakan abu-abunya, baik  di Palestina maupun negara Timur Tengah yang lain. Oleh karena itu, masyarakat dunia tetap harus bergerak secara mandiri menciptakan perdamaian di Timur Tengah dan kemerdekaan Palestina. Misalnya mengotiptimalkan peran negara-negara yang sebelumnya terus gigih memperjuangkan kemerdekaan Palestina seperti Indonesia, Afrika Selatan, Malaysia,  Turki dan negara lain dunia. Dewan Tetap Keamaan PBB harus direformasi agar AS tidak selalu menggunakan Hak Veto untuk mendukung Israel dan abai terhadap 143 negara terhadap usulan kemerdekaan Palestina.  Walhasil, jalan panjang nan terjal masih terus akan dilalui, namun ikhtiar perjuangan bersama tetap akan dilakukan untuk mewujudkan perdamaian dan kemanusiaan universal.  Wallahu’alam. 

Sumber: https://arina.id/perspektif/ar-2bLkV/menagih–janji-damai–timur-tengah-donald-trump

Categories
Keislaman

Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Kak, bagaimana hukum mengonsumsi makanan tanpa label halal menurut fiqh Syafi’i? (Adila Anis).

Jawaban:

Waalaikumus salam Wr. Wb. Terima kasih kami sampaikan kepada saudari penanya yang telah berkenan menanyakan permasalahan ini kepada NU Online. Penanya dan pembaca setia NU Online yang budiman semoga kita semua diberi kemudahan dan kelancaran dalam segala aktivitasnya. 

Di Indonesia, terdapat beberapa institusi yang mempunyai otoritas menerbitkan label halal. Label Halal ini tidak dipungkiri memiliki fungsi penting bagi masyarakat, terutama umat Islam sebagai jaminan dan panduan dalam memastikan kehalalan suatu produk mulai dari bahan baku, proses produksi, pengolahan sampai menjadi barang produksi yang siap dikonsumsi. Dengan demikian konsumen akan merasa tenang dan yakin dengan apa yang ia konsumsi. 

Namun demikian, dalam syariat Islam kehalalan suatu makanan penentu utamanya bukan Label Halal, melainkan ketetapan dari Allah (syari’) berdasarkan dalil syariat. Label halal ini sifatnya hanya administratif dan penguat saja. Sehingga makanan yang asalnya halal tanpa adanya Label Halal pun hukumnya tetap halal dikonsumsi. 

Dalam pandangan Madzhab Syafi’i hukum asalnya segala sesuatu adalah diperbolehkan hingga terdapat dalil yang menyatakan keharamannya. Imam As-Suyuthi dalam al-Asybah wan Nadhair Jilid I (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1403: 60) mengatakan: 

Artinya, “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Menurut beliau, kaidah tersebut ditopang oleh beberapa hadits, di antaranya dua hadits yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani sebagai berikut:

Artinya, “Apa yang Allah halalkan maka ia halal (hukumnya) dan apa yang Allah haramkan maka ia haram (hukumnya) dan apa yang Allah diamkan maka ia dimaafkan, maka terimalah maaf-Nya karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu apapun.” (HR. Al-Bazzar dan Thabrani)

Artinya, “Sesungguhnya Allah sudah mewajibkan perkara yang wajib maka janganlah kalian menyia-nyiakannya, dan Allah sudah membatasi sesuatu maka janganlah kalian melampauinya, dan Allah mendiamkan sesuatu bukan karena lupa karenanya janganlah kalian sibuk mencari-cari (hukumnya).” Dalam redaksi lain dijelaskan, “Dan Allah mendiamkan sesuatu bukan karena lupa, maka janganlah kalian membebani diri kalian dengan perkara tersebut. Itu adalah bentuk rahmat untuk kalian, maka terimalah (rahmat itu).” (HR. Thabrani). 

Penjelasan di atas menegaskan bahwa hukum halal dan haram segala sesuatu sudah ditentukan oleh Allah. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak memiliki dalil yang jelas terkait kehalalan dan keharamanannya, maka hukumnya diperbolehkan.

Kaidah ini berlaku umum baik berkaitan dengan perbuatan, benda, hewan, makanan, minuman, tumbuhan dan selainnya. Berkaitan dengan hal ini Syekh Abdul Wahab Khalaf menjelaskan:

Artinya:, “Apabila seorang mujtahid ditanya tentang hukum suatu hewan, benda mati, tumbuhan, makanan, minuman, atau suatu pekerjaan, lalu ia tidak menemukan dalil syar’i yang menetapkan hukumnya, maka ia menetapkan bahwa hukumnya adalah mubah (boleh). Sebab, asal hukum segala sesuatu adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjukkan perubahan hukum tersebut.”

“Adapun asal hukum segala sesuatu adalah mubah, karena Allah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia: ‘Dialah yang menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi semuanya’ (QS. Al-Baqarah: 29). Allah juga menegaskan dalam beberapa ayat bahwa Dia telah menundukkan untuk manusia apa yang ada di langit dan di bumi. Segala sesuatu yang ada di bumi tidak mungkin diciptakan untuk manusia dan ditundukkan bagi mereka kecuali jika itu mubah bagi mereka. Sebab, jika sesuatu itu diharamkan atas mereka, maka tidak mungkin itu disebut sebagai diciptakan dan ditundukkan untuk mereka.” (Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, [Kairo, Maktabah ad-Da’wah Syababul Azhar: t.t] halaman 91-92). 

Syekh Bakri Syatha menjelaskan bahwa segala sesuatu yang hukum asalnya telah ditetapkan kehalalan, keharaman, kesucian atau kenajisannya maka hukumnya tidak akan pernah berubah kecuali dilandasi dengan keyakinan bahwa sesuatu tersebut mengalami perubahan. Beliau menyebut dalam I’anatuth Thalibin Jilid I (Beirut, Darul Fikr, t.t.: 125):

Artinya, “Apabila asal hukum telah ditetapkan dalam kehalalan atau keharaman, atau kesucian atau kenajisannya, maka hukum itu tidak akan berubah kecuali dengan keyakinan. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki wadah berisi air, cuka, susu dari hewan yang halal dimakan, atau minyaknya, lalu ia ragu apakah wadah itu terkena najis atau tidak, atau wadah yang berisi air perasan anggur dan ragu apakah sudah berubah menjadi khamar atau belum, maka tidak haram untuk mengonsumsinya.” 

Dari paparan penjelasan di atas menjadi jelas bahwa makanan yang secara hukum asalnya halal dan tidak diketahui secara pasti dan meyakinkan terdapat bahan yang haram atau najis dalam proses pengolahannya maka hukumnya halal dikonsumsi meskipun tanpa label halal. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-mengonsumsi-makanan-tanpa-label-halal-7DIcR

Categories
Berita

Berikan Kuliah Umum di STQK Depok, Prof Haris Dorong Mahasiswa Jadi Pejabat Publik

Depok – Islam sudah sempurna sejak masa Rasulullah SAW, dan agama ini tetap relevan hingga kini, bahkan di tengah perkembangan zaman yang pesat. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., dalam Kuliah Umum bertema ‘Islam dan Tantangan Beragama di Dunia’, yang digelar oleh Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an (STKQ) di Aula Masjid Depok, Kamis malam (28/11/2024).

Turut hadir Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Depok, KH. M. Yusron Shidqi, Lc., M.A., Ketua Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an (STKQ) Al Hikam, Depok, Dr. Subur Wijaya, M.Pd.I. Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nasional (IAI) Laa Roiba Bogor, KH. Moh. Romli, M.Pd.I serta ratusan mahasiswa dan mahasantri Al Hikam Depok.

Prof. Haris menjelaskan bahwa Islam, sebagai agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, merupakan wadlun ilahiyun yang menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta. Islam terdiri dari tiga unsur utama: tauhid, syariat, dan tasawuf atau akhlak. Ketiga unsur ini, menurutnya, merupakan pondasi utama yang tidak terpisahkan dalam ajaran Islam.

“Tauhid adalah keyakinan pada Allah, syariat adalah hukum Islam yang konkret, dan akhlak adalah perilaku muslim yang mendarah daging, yang dilakukan secara reflektif,” ungkap Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Ia kemudian mengajak untuk merenung, apakah Islam benar-benar rahmatan lil alamin, yakni kasih sayang bagi seluruh umat manusia. Prof. Haris menyoroti tantangan yang muncul setelah wafatnya Rasulullah SAW, termasuk perkembangan teknologi dan situasi sosial yang tidak ada di masa beliau, seperti internet dan telekomunikasi.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa kontekstualisasi Islam sangat penting agar ajaran Islam tetap relevan dan dapat diterapkan dalam setiap keadaan. “Islam tidak hanya dapat dipahami secara tekstual, tetapi juga harus mampu diadaptasi dengan situasi zaman yang terus berkembang, seperti melalui ijtihad,” jelas Kiai kelahiran Demak itu.

Menurut Prof. Haris, kontekstualisasi Islam dapat dilihat dari berbagai fatwa yang dihasilkan oleh para ulama, termasuk di Indonesia. Salah satunya adalah fatwa mengenai pernikahan beda agama yang melarang pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim, meskipun beberapa ulama luar membolehkan pernikahan antara pria Muslim dengan wanita ahli kitab.

Contoh lain, katanya, adalah fatwa MUI yang membolehkan makan kepiting meskipun dalam fikih klasik, hewan yang hidup di dua alam seperti kepiting diharamkan. Ia juga mencontohkan implementasi rukhsah (keringanan) dalam berwudhu di luar negeri, di mana umat Islam di negara dengan minoritas Muslim terkadang terpaksa membasuh sepatu sebagai pengganti air wudhu.

Prof. Haris menambahkan bahwa Islam dapat diimplementasikan di berbagai kondisi, meskipun tidak selalu sesuai dengan praktik tradisional. “Inilah yang saya maksudkan dengan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Islam bisa diterapkan di mana saja dan kapan saja, serta bisa dikontekstualisasikan sesuai kebutuhan zaman,” ujar Prof Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Di akhir kuliah umum, Prof. Haris juga mengingatkan pentingnya mendoakan para ulama, termasuk KH. Ahmad Hasyim Muzadi dan KH. Abdul Muchith Muzadi, dua tokoh besar di Nahdlatul Ulama yang telah banyak berjasa dalam membentuk dan membawa perubahan bagi umat Islam.

Dalam penutupnya, Prof Haris berpesan kepada mahasiswa dan mahasantri Al Hikam Depok untuk selalu optimis dan percaya diri dalam menuntut ilmu Al-Qur’an yang kini mereka tekuni. Menurutnya, pengkajian al-Quran secara mendalam, serta banyaknya tokoh nasional yang merupakan ahli al-Qur’an, seperti Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A., Wakil Ketua MPR RI periode 2019–2024 yang merupakan alumni Institut Ilmu Al-Qur’an Universitas Negeri Jakarta dan Mochammad Afifuddin Ketua KPU yang alumni Tafsir Hadir UIN Jakarta dapat menjadi motivasi bagi mereka.

“Ada banyak tokoh regional dan nasional lainnya yang juga memiliki latar belakang Al-Qur’an sebagai landasan dalam kiprah mereka, sehingga bisa menjadi inspirasi bagi adik-adik semuanya,” tutupnya.

Ketua Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an (STKQ) Al Hikam, Depok Dr. Subur Wijaya, M.Pd.I, mengungkapkan rasa terima kasih dan kebanggaannya atas kehadiran Prof. Haris di kampusnya. “Kami sangat senang bisa mengadakan kuliah umum dengan mengundang Prof. Haris, seorang guru besar termuda dari UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember yang masih berusia 39 tahun,” katanya.

Reporter : Rico Aldy Munafan

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Lembaga Wakaf Tunai

Wujudkan Masjid Ramah Lansia dan Difabel, Lembaga Wakaf Darul Hikam Kembali Serahkan Wakaf Kursi Sholat

Media Center Darul Hikam – Komitmen Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia untuk menciptakan masjid ramah lansia dan difabel bukanlah sekedar wacana. Melalui program wakaf kursi sholat, lembaga filantropi ini kembali menyerahkan kursi sholat di Masjid Darus Salam Sukorejo, Bangsalsari, Jember pada Senin Malam, 25 November 2024 jam 19.00-20.00 WIB.  Kursi sholat yang berjumlah 10 kursi tersebut merupakan hasil fundraising dari sejumlah donatur dari berbagai kalangan yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Sebulan sebelumnya, Lembaga Wakaf  Darul Hikam menyerahkan kursi sholat di sebuah masjid di Kabupaten Bondowoso.

Hadir pada kesempatan tersebut dari Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA., CWC (Direktur). M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. (Nadzir) dan  Rico Aldy Munafan, S.H., M.H. (Staf), dan Muhammad Alif Syaihoni, S.H. (Staf).  Sementara, dari pihak masjid, hadir KH. Misbahus Salam, M.Pd.I (Ketua Takmir), dan segenap jajaran takmir masjid. Selain itu, hadir para jamaah lansia yang berjumlah puluhan orang tersebut.

Di hadapan jamaah Masjid Darus Salam, Direktur Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA., CWC. menyampaikan bahwa wakaf dapat menyejahterakan umat, tidak hanya dalam bentuk wakaf tanah untuk masjid pada umumnya, melainkan juga tanah untuk rumah sakit, lembaga pendidikan, hotel, apartemen dan sebagainya.

“Insyaallah dengan cara seperti itu, umat Islam tambah maju dan semakin sejahtera, tidak ada orang fakir dan miskin, semuanya berkecukupan,” ucap Prof Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Prof Haris juga menjelaskan, bahwa kalau zakat fitrah dan zakat maal sudah jelas aturan dan ketentuannya misalnya nisab dan haul (dimiliki selama satu tahun). Sementara, kalau sedekah dan infak aturannya lebih fleksibel juga bebas mau melakukannya kapan saja dan dimana saja.

“Nah, untuk wakaf, kalau pemberiannya ada beberapa ketentuan dan bedanya pahalanya terus mengalir sampai hari kiamat. Seperti wakaf kursi di Masjid Darus Salam ini tujuannya agar pahalanya dapat mengalir sampai hari kiamat nanti,” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur 2024-2029 tersebut.

Dalam wakaf, lanjut Prof Haris, masyarakat boleh berwakaf dengan batasan waktu tertentu. Misalnya kita wakaf tanah dalam jangka waktu 5 tahun, setelah lima tahun, tanahnya bisa diambil lagi. Ini yang dikenal dengan istilah mu’aqqat sebagaiman disebut dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

“Mari semuanya bapak ibu selain berzakat, bersedekah, berinfak, juga bisa berwakaf baik untuk Masjid Darus Salam ataupun untuk lainnya yang ditujukan kesejahteraan umat,” tambah Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Ketua Takmir Masjid Darus Salam, K.H. M. Misbahus Salam, M.Pd.I mengucapkan terima kasih atas bantuan kursi sholat yang diberikan kepada jamaah lansia dan difabel di Masjid Darus Salam, sehingga para jamaah dapat sholat dengan nyaman.

Insyaallah para jamaah yang memiliki uzur karena sepuh, sakit atau difabel nantinya tetap dapat melaksanakan ibadah fardu dan sunah di masjid ini dengan nyaman,” ujar KH Misbah yang juga pengurus LAZISNU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Salah satu jamaah yang hadir pada acara penyerahan tersebut, Hj. Ike Nurjannah mengungkapkan rasa syukur yang mendalam dengan adanya wakaf kursi sholat tersebut.

“Terima kasih kepada Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia yang telah memilih masjid di tempat kami untuk mendapatkan wakaf kursi sholat. Tidak lupa kepada para donatur wakaf kursi sholat ini, semoga bermanfaat dan barokah di dunia dan akhirat,” tuturnya.

Kebutuhan Masjid Darus Salam terhadap kursi sholat betul-betul dirasakan oleh para jamaah yang membutuhkannya, khususnya para jamaah lansia. Hal ini tergambarkan dengan  langsung digunakannya kursi sholat tersebut untuk sholat jamaah Isya setelah acara penyerahan wakaf kursi tersebut.

Reporter : Agift Akhmal Maulana

Editor : Lum`atul Muniroh

Categories
Opini

Seminar Nasional di Surabaya, Prof. Haris Ajak Generasi Milenial Pahami Islam Kaffah Sebagai Benteng Akidah

Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan (KP3) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. menjelaskan pentingnya memahami makna Islam yang kaffah, yaitu beragama Islam dengan mengkombinasikan tiga unsur utama, yaitu tauhid, syariat dan tasawuf (akhlak). 

“Tauhid adalah ajaran tentang keyakinan pada Allah, Tuhan Yang Esa. Syariat adalah hukum Islam yang kongkrit. Akhlak adalah perilaku batiniyah muslim dan dilakukan secara reflektif berulang kali sehingga mandarah daging,” jelas Prof Haris dalam seminar nasional bertajuk ‘Kenali Keislamanmu, Temukan Jati Dirimu’ oleh KP3 MUI Jatim di Kantor MUI Jawa Timur, Rabu (13/11/2024).

Hadir pada kesempatan itu Prof Dr H Thohir Luth, MA (Pembina KP3 MUI), Prof. Dr. KH.M. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I (Nara Sumber)., CLA, CWC, Dr. KH. Abu Dzarrin, M.Ag (Nara Sumber), Dr. KH. Sofiyullah, M.Ag (Moderator), Prof KH Nur Ahid, M.Ag, Dr. H. Subakir, MA dan Dr. H. Toyib, M.Ag. Sementara, para peserta adalah anak-anak SMA dan M Aliyah se-Surabaya, Malang, Sidoarjo dan Bangkalan yang hamper 100 -an jumlahnya.  

Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah NU Jawa Timur tersebut juga menjelaskan tentang Islam yang bersanad, yakni Islam yang disebar melalui orang-orang yang berkompeten dan memiliki keahlian agama.

“Islam ini model inilah yang merupakan best practice Islam  yang dapat dipertanggungjawabkan pada Allah Swt. Persebaran ini dilakukan secara tawatur dan dari satu generasi ke generasi hingga sampai pada Rasulullah Saw,” jelas Prof Haris.

Karenanya, Prof Haris juga menyoroti bahaya ajaran Islam sesat yang saat ini terus berkembang pesat, sehingga mengancam generasi penerus bangsa.

Menurut Prof Haris, sesat adalah sebuah pandangan atau doktrin teologis atau keagamaan yang berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan atau sistem keagamaan manapun, Aliran sesat tidak saja ada dalam agama Islam tetapi dalam agama-agama lain.

“Di Indonesia, hampir setiap tahun aliran sesat selalu bermunculan dengan nama yang berbeda-beda,”

Meski demikian, lanjut Prof Haris, MUI tidak mudah memfatwakan aliran sesat. Ada tiga proses yang harus dilalui, yaitu kajian teks, konteks dan klarifikasi.

“Meski tiga alur, ini memakan waktu yang tidak sebentar. Bisa berbulan-bulan, bahkan tahunan hingga valid proses tersebut,” jelas Prof Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Di kesempatan yang sama, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. KH. Abu Dzarrin al-Hamidy, M.Ag menjelaskan, pentingnya penguatan Islam Wasathiyah sebagai langkah menghadapi ancaman dari ajaran yang menyimpang, baik itu datang dari dalam maupun dari luar.

“Islam Wasathiyyah menawarkan jalan tengah yang menyeimbangkan antara ekstremisme dan liberalisme. Sebagai generasi penerus, pemuda memiliki peran penting dalam menyebarkan pemahaman Islam Wasathiyah dan menangkal gerakan terorisme serta radikalisme,” ujar Dr. H. Abu Dzarrin al-Hamidy, M.Ag yang juga Wakil Sekretaris KP3 MUI Jatim.

Pemahaman dan implementasi Islam Wasathiyah di kalangan generasi muda Indonesia, lanjut Dr. KH. Abu Dzarrin, merupakan ikhtiar penting untuk menangkal gerakan terorisme dan radikalisme.

“Dengan kolaborasi berbagai pihak, pemuda dapat menjadi “influencer” dan agen perubahan yang membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih damai, toleran, dan sejahtera,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam sambutan pembuka, Pembina KP3 MUI Jawa Timur, Prof. Dr. H. Thohir Luth, MA menjelaskan kembali tugas MUI sebagai  Khadimul Ummah (pelayan ummat) dan Shodiqul Hukumah (mitra pemerintah)  untuk peningkatan kualitas layanan keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Hari ini kami mengajak para generasi muda milenial, yang terdiri dari SMA/MA/SMK se-Surabaya dan sekitarnya untuk mengikuti acara ini sebagai langkah konkret. MUI Jawa Timur akan selalu melibatkan pemuda dalam kegiatan komunitas yang mempromosikan nilai-nilai moderasi dan toleransi, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana dakwah Islam Wasathiyyah,” pungkas Guru Besar Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Reporter          : M. Irwan Zamroni Ali

Editor               : Risma Savhira

Categories
Lembaga Wakaf Tunai

Dipercaya Masyarakat, Lembaga Wakaf Darul Hikam Terima Tanah Wakaf untuk Anak Yatim di Bangkalan Madura

Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia terus mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak untuk mengelola harta wakaf dari umat. Kali ini, Lembaga Wakaf Darul Hikam menerima wakaf tanah seluas 1.861 M2 di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Wakaf ini diperuntukkan menjadi lembaga pendidikan atau lembaga sosial khususnya anak yatim.

Acara penyerahan wakaf tanah berlangsung di KUA Galis dengan dihadiri langsung Ibu Chalijah  (Wakif), Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.H., M.Fil.I., CLA., CWC (Direktur Wakaf Darul Hikam), Ibu Nyai Hj, Robiatul Adawiyah, S.H., M.H (Bendahara Darul Hikam), Ustad Subaidi, MHI (Kepala KUA Galis),  Ustad Kholilur Rohman, Lc (Staf KUA Galis),  Fifi Januar (putri Bu Chalijah), R Hendra Kusuma, S.Psi (keluarga Bu Chalijah) dan sejumlah tokoh masyarakat yang lain. Acara serah terima wakaf diselenggarakan di lokasi wakaf, Desa Lengkok Galis Bangkalan, pada 12 November 2024 jam 10.00 sd 12.00 WIB.

Nazhir Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof Haris mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas kepercayaan wakif kepada Darul Hikam.

“Sebagai lembaga wakaf yang telah mendapat ijin resmi dari Badan Wakaf Indonesia awal tahun 2024, tentu demikian ini menjadi prestasi tersendiri karena telah mendapatkan kepercayaan untuk mengelola tanah wakaf yang akan digunakan untuk pendidikan, pesantren atau panti asuhan anak yatim,”  ungkap Prof Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Kendatipun demikian, lanjut Prof. Haris, keberadaan tanah wakaf ini merupakan amanah yang berat yang harus diwujudkan.

“Ini bukan berarti Lembaga Wakaf Darul Hikam bersuka cita mendapatkan tanah begitu saja, melainkan kami harus mengelola aset ini sebaik mungkin yang nantinya diperuntukkan kepada anak yatim,” jelas Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Senada dengan Prof. Haris, Kepala KUA Galis, Ustadz Subaidi, MHI juga menjelaskan bahwa tanah wakaf ini bukan sekedar mendapatkan tanah, melainkan juga amanah yang harus dikelola dengan sebaik mungkin.

“Peruntukan wakaf tanah yang digunakan untuk anak yatim di kecamatan ini, insyaallah sangat tepat, karena di daerah ini masih belum ada lembaga pesantren atau panti asuhan untuk anak yatim,” ujarnya.

Sementara Ibu Chalijah, wakif tanah tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia yang telah membantu mewujudkan mimpinya berupa mewakafkan tanah untuk anak yatim sejak tiga tahun yang lalu.

“Keinginan kami untuk mewakafkan tanah yang diperuntukkan anak yatim adalah mimpi kami tiga tahun yang lalu. Alhamdulillah sekarang akhirnya sudah terwujud,” ujarnya.

Ibu Chalijah juga menjelaskan, keputusan untuk mewakafkan tanah ini merupakan bentuk pengabdiannya kepada umat dan mendapat ridlo Allah Swt.

“Semoga wakaf tanah ini dapat digunakan untuk kepentingan anak yatim, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih maju. Ini adalah bagian dari amanah untuk mewariskan kebaikan kepada generasi mendatang,” ujar ibu Chalijah yang tinggal di Malang tersebut.

Reporter : Rico Aldy Munafan

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita

Prof. Haris: Tolak Pemukim Israel di Gaza, Pendudukan Israel Harus Dihentikan

Media Center Darul Hikam – Direktur World Moslem Studies Center Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fili., CLA., CWC. menanggapi keinginan pemukim Israel yang akan pindah ke Gaza. Menurutnya, perang yang terjadi antara Israel dengan Palestina telah menunjukkan keinginan Israel yang sesungguhnya untuk menduduki dan menguasai Palestina, bukan hanya sekedar melawan Hamas.

“Kelihatan sekali bahwa tujuan Israel genosida Israel adalah menguasai Gaza dan Palestina, sehingga mereka berencana bermukim di sana,” ujar Prof Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember,.

Serangan teroris Israel di Gaza yang semakin merajalela, telah menggambarkan tujuan pemerintah sayap kanannya untuk merebut tanah Palestina yang diklaim sebagai tanah orang Yahudi berdasarkan sejarah mereka.

“Mereka ingin menguasai Gaza tanpa peduli dengan komunitas internasional, karena mereka menganggap bahwa ini adalah tugas ilahi mereka. Fakta ini bisa kita lihat dari suara-suara di Israel,” tutur Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.

Karena itu, lanjut Prof Haris, apapun alasan mereka untuk menduduki tanah Gaza, merupakan perbuatan ilegal yang melanggar hukum internasional.

 “Kita semua warga dunia menolak pandangan itu dan mendorong Perserikatan Bangsa-Bangga untuk bersikap lebih tegas kepada Israel. Pendudukan atas Palestina adalah ilegal. Kalau mereka mau pindah dan mukim ke Gaza, perbuatan  ilegal mana lagi yang diinginkan teroris Israel ,” jelas Prof Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center.

Pandangan Prof Haris selaras dengan putusan Mahkamah Internasional alias International Court Justice di Den Haag, Jumat (19/7/2024) beberapa bulan yang silam, yang menyebut pendudukan Israel di wilayah Palestina selama puluhan tahun sebagai perbuatan ilegal, karenanya mesti diakhiri.

Indonesia, sebagai negara yang mendukung kemerdekaan Palestina menyambut baik keputusan ini. Menurutnya keputusan ICJ yang menyatakan pendudukan Israel ilegal telah mewujudkan keadilan bagi rakyat Palestina.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di platform X, Sabtu.

Sebagaimana dilansir berbagai media, keinginan pemukim Israel untuk menduduki Gaza ini disampaikan dalam konferensi tentang perbatasan Israel dengan Gaza yang disebut oleh penyelenggara sebagai “perayaan untuk persiapan penyelesaian Gaza”. Konferensi berlangsung di dekat Reim kibbutz, dengan suara pemboman Israel yang sedang berlangsung di Gaza utara terdengar di latar belakang dan dengan asap membubung di cakrawala beberapa kilometer ke arah barat.

Dilansir dari https://aceh.tribunnews.com, Daniella Weiss yang merupakan pemimpin pemukim Israel mengatakan pada konferensi tersebut bahwa Palestinians akan “menghilang” dari wilayah tersebut dan mengatakan bahwa ribuan orang siap pindah ke sana “dari utara ke selatan”

“Kami datang ke sini dengan satu tujuan yang jelas: tujuannya adalah untuk menetap di seluruh Jalur Gaza, bukan hanya sebagian saja, bukan hanya beberapa pemukiman, seluruh Jalur Gaza dari utara ke selatan,” kata Weiss Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir dan anggota Knesset dari partai Likud Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Reporter : Rico Aldy Munafan

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Lembaga Wakaf Tunai

Lembaga Wakaf Darul Hikam Dukung Masjid Ramah Lansia dan Difabel melalui Wakaf Kursi Sholat

Media Center Darul Hikam – Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia yang mengunjungi Masjid KH Hasyim Asyari, Bondowoso. Acara kunjungan tersebut dalam rangka penyerahan Wakaf Kursi Sholat untuk Jamaah Masjid Lansia dan Difabel.

Para pengurus Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia yang terdiri dari Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC, M. Irwan Zamroni Ali., S.H., M.H., CWC., Rico Aldy Munafan, S.H. dan Moh Alif Syaihoni, disambut langsung oleh Ketua Takmir Masjid KH Hasyim Asyari, Dr. KH. Mas`ud Ali, M.H.I bersama Sekretarisnya, Bapak Mukid, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Diketahui, Wakaf Kursi Sholat untuk Jamaah Masjid Lansia dan Difabel berjumlah 10 kursi yang diperoleh dari hasil fundrising selama kurang lebih 1 minggu sejak diluncurkan. Penyerahan dilaksanakan setelah sholat jamaah ashar yang dihadiri oleh ratusan jamaah.

Prof Haris yang juga Direktur Lembaga Wakaf Darul Hikam berharap dengan adanya Wakaf Kursi Sholat, Masjid KH Hasyim Asyari tambah berkah dan makmur, serta lebih ramah lansia dan difabel.

“Kalau hari ini kami masih hadir di Masjid KH Hasyim Asyari Bondowoso, semoga dengan bertambahnya para donatur di Lembaga Wakaf Darul Hikam, kami bisa menyalurkannya ke sejumlah daerah, di jawa atau luar jawa, dan semakin luas manfaatnya,” ujar Prof Haris di sela-sela kegiatan.

Dalam kesempatan itu Prof Haris juga menjelaskan, banyak umat fokus melaksanakan sedekah dan zakat, padahal terdapat amal yang juga tidak kalah penting, yaitu wakaf, di mana pahalanya tetap abadi selama hartanya masih bermanfaat.

“Misalnya kita sedekah uang seratus ribu, maka pahalanya akan habis ketika uang tersebut sudah terpakai. Kalau uang seratus ribu kita wakafkan dalam bentuk kursi sholat, maka pahalanya akan terus mengalir selama masih dipakai,” jelas Prof Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Karena itu, lanjut Prof. Haris, kami mengajak para jamaah Masjid KH Hasyim Asyari untuk berlomba-lomba berwakaf, tanpa meninggalkan amalan sedekah dan zakat, khususnya untuk Masjid KH Hasyim Asyari.

“Bisa digunakan untuk perluasan tanah, pembangunan dan semacamnya. Apalagi berwakaf sekarang sudah lebih mudah dibolehkannya berwakaf dengan dibatasi oleh waktu tertentu atau disebut mu’aqqat,” tambah Prof Haris Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Ketua Takmir Masjid KH Hasyim Asyari, Dr. KH. Mas`ud Ali, M.H.I. mengaku sangat bersyukur dengan datangnya wakaf kursi untuk jamaah masjid lansia dan difabel. Menurutnya, kursi lipat tersebut sangat meringankan bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk melaksanakan sholat lima waktu.

“Saya sangat berterima kasih kepada Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia, khususnya para donatur yang juga ikut memikirkan para jamaah yang ada di Bondowoso,” tutur Dr. KH. Mas`ud Ali.

Dari sini, lanjut Dr. KH. Mas`ud Ali, berharap agar Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia dapat semakin luas manfaatnya, tidak hanya masjid yang ada di Bondowoso melainkan juga di kota-kota besar lainnya, sehingga bisa terlayani dan terbantu.

“Mudah-mudahan Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia ini terus dipercaya oleh masyarakat luas, sehingga dapat berkontribusi untuk kepada para jamaah, baik berupa wakaf kursi, atau bentuk lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan bapak-ibu semuanya,” pungkasnya.

Reporter : Lum`atul Muniroh

Editor : Agift Akmal Maulana

Categories
Berita

Masjid dan Pasar di Lebanon Hancur Diserang Israel

Jakarta, NU Online

Sebuah masjid tua di Lebanon bagian selatan hancur akibat serangan udara Israel yang dibombardir di area tersebut pada Ahad (13/10/2024). Masjid tersebut terletak di sebuah desa di Kfar Tebnit.

Kabar tersebut dilansir Al Jazeera mengutip Kantor Berita Lebanon. Tidak ada laporan kematian atas serangan tersebut.

Sementara itu, serangan Israel lainnya juga menghancurkan sebuah pasar di selatan Kota Nabatieh pada Sabtu (12/10/2024) malam. Menurut informasi dari Palang Merah Lebanon, serangan tersebut mengakibatkan sejumlah korban meninggal dan kebakaran hebat. Pasar pun dikabarkan hancur total.

Adapun berkaitan dengan jumlah korban, belum ada informasi lebih lanjut. “Kebakaran itu sangat parah sehingga layanan darurat tidak dapat masuk dan melihat apakah ada mayat di reruntuhan,” kata Imran Khan dari Al Jazeera, melaporkan dari Hasbaiyya di provinsi Nabatieh.

Laura Khan dari Al Jazeera, melaporkan dari ibu kota Beirut, mengatakan bahwa Palang Merah Lebanon masih berusaha mencari orang yang selamat dan berusaha menyelamatkan mereka yang terluka.

“Banyak orang telah menggunakan media sosial. Mereka telah mengirim video yang hampir tampak seperti pemandangan apokaliptik – seluruh jalan hancur,” katanya.

Sedikitnya, 15 orang tewas dan 37 orang terluka dalam serangan di Lebanon tengah dan utara saat pasukan Israel menyerang sedikitnya tiga wilayah di luar benteng tradisional kelompok Lebanon, Hizbullah.

Fuad Yassin, kepala desa setempat yang terletak 8 km dari perbatasan, mengaku kehilangan sebuah tempat yang menyatukan masyarakat. “Itu sebuah tempat penting karena keluarga-keluarga menggunakannya untuk berkumpul di alun-alun, tepat di sebelahnya digelar acara khusus,” ujarnya sebagaimana dilansir Al Arabiya mengutip AFP. Editor: Patoni Penulis: Muhammad Syakir NF

Sumber: https://nu.or.id/internasional/masjid-dan-pasar-di-lebanon-hancur-diserang-israel-GLiv6