Categories
Berita

Khutbah di Masjid NU at Taqwa Ibaraki, Prof Haris Imbau Muslim Jepang Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

Ibaraki – Direktur World Moslem Studies Center (Womester), Prof KH M Noor Harisudin mengimbau Muslim Jepang mempersiapkan diri menyambut Ramadhan 1446 Hijriah.

“Senyampang menjumpai Ramadhan tahun 1446 H/2025, mari kita persiapkan diri dengan baik,”ujarnya saat menyampaikan khutbah Jumat di Masjid at-Taqwa NU Ibaraki Jepang, Jumat (28/2/2025).

Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ini diundang PCINU Jepang dalam acara Dakwah Internasional mulai 28 Pebruari hingga 14 Maret 2025.

Kata dia, tentu sangat disayangkan jika bulan yang penuh berkah ini lewat begitu saja. Meski tanpa menafikan tantangan yang dihadapi seorang Muslim di Jepang sendiri, Prof Haris menyampaikan lima hal persiapan menjelang Ramadhan.

“Pertama, dengan ilmu. Apa yang kita lakukan harus didasarkan pada ilmu. Puasa kita, itikaf kita, dan sebagainya harus pakai ilmu. Waman bighairi ilmin ya’malu, a’maaluhu marduudatun la tuqbalu. Barangsiapa yang beramal tidak menggunakan ilmu, maka amalnya akan ditolak,” kata Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Kedua, lanjut Prof Haris, adalah  manajemen amal. Eman sekali, jika seorang muslim tidak  memperbanyak amal di bulan Ramadlan. Rasulullah bersabda “Man alima wa amila, ‘allamallahu ma lam ya’lam. Barang siapa mengetahui dan mengamalkan ilmu yang diketahuinya, maka ia akan diberi ilmu yang tidak diberikan pada manusia yang lain.

Selain dua hal tersebut, hal lain yang perlu disiapkan adalah pensucian jiwa. “Ketiga, hati yang bening kita siapkan dalam menyambut Ramadlan 1446 H. Allah Swt berfirman dalam QS, as-Sayms 9-10:  Qad aflaha man zakkaaha. Waqad khaaba man dassaaha. Artinya: Sungguh beruntung orang yang mensucikan jiwa dan merugi orang yang mengotori jiwa,” ujar Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur tersebut. 

Keempat, persiapan lainnya adalah finansial. Ibadah seperti zakat, infak dan wakaf juga perlu dilakukan di bulan Ramadlan.  Ibadah Maliyah ini sangat penting menjadi penyempurna ibadah puasa muslim. 

Dan terakhir (kelima), persiapan fisik. “Karena ibadah puasa menggunakan fisik. Ibadah yang lain mengiringi puasa juga pakai fisik. Termasuk ibadah malam untuk malam lailatul qadar. Apalagi Muslim Jepang di tengah aktivitas kerja rutin,” tukas Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember ini mengakhiri sambutannya.

Hadir ratusan jamaah yang merupakan warga negara Indonesia, Pakistan, India, Turki, Sri Langka, Bangladesh dan sebagainya yang memenuhi masjid tersebut. Khutbah berjalan khusyuk dan khidmah mulai jam 12.00-12.30 waktu setempat.

Khutbah disampaikan dalam Bahasa Inggris dan Indonesia mengingat jamaah non-Indonesia yang hampir 50 persen jamaah Jumat hari itu. 

Kontributor: M Irwan Zamroni Ali

Editor : Siti Junita

Categories
Berita

Belajar Manajemen Ziswaf, Yaspenda Zainul Ilah Madura Studi Banding ke Lazawa Darul Hikam

Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf (Lazawa) Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA., CWC menerima kunjungan silaturahmi dari Yayasan Pendidikan dan Dakwah Zainul Ilah Madura, pada Sabtu, 22 Februari 2025. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam ini membahas kolaborasi untuk kemaslahatan umat melalui zakat, infak dan wakaf –selain juga belajar bagiaman pengelolaan manajemen zakat, infak dan wakaf di lembaba yang berdiri sejak 2024 yang silam.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA, CWC (Direktur), Ust. M. Irwan Zamroni Ali, S.H.M.H., CWC (Nazhir Wakaf Darul Hikam), Ravi Maulana, S.T (Staf Keuangan) dan Achmad Mutiurrahman (Staf Media). Sementara, dari Yayasan Pendidikan dan Dakwah Zainul Ilah Madura hadir Dr. H. Atiqullah, S.Ag., M.Pd. (Ketua), K. Abdur Rahem (Ketua Takmir) dan bersama rombongan.

Dalam kunjungan tersebut, Prof. Haris menjelaskan bahwa Lazawa Darul Hikam didirikan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat Islam.

“Dari semua aset yang ada di Lazawa Darul Hikam, tahun 2024 kemarin, kami telah berhasil menghimpun dana kurang lebih 1 miliar rupiah dari para donatur, baik berupa tanah hingga uang. Itu semua adalah amanah dari kami untuk digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Prof Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Hanya saja yang paling penting, lanjut Prof Haris, yaitu menjaga trust umat. Prof Haris yakin dengan potensi zakat dan wakaf yang akan menjadi kekuatan umat Islam dalam meraih kesejahteraan dan kemaslahatan ummat.

“Filantropi Islam itu memiliki banyak manfaat. Salah satu contohnya Wakaf Kursi Sholat yang menjadi salah satu inovasi di Lazawa Darul Hikam. Karena itu, kami terus berupaya dengan menghadirkan program inovatif dalam kota dan lintas kota bahkan luar negeri. Misalnya dakwah dalam dan luar negeri, santunan yatim, wakaf kursi salat, kurban, dan lainnya,” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PW NU Jawa Timur.

Sementara itu, Nazhir Lazawa Darul Hikam, Ust. M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC menjelaskan mekanisme pengajuan untuk menjadi Nazhir Wakaf Uang di BWI yang melibatkan serangkaian persyaratan yang kompleks. Salah satunya lembaga tersebut harus terdaftar resmi di Kemenkum HAM dan memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan.

“Selain itu, minimal dua orang yang terdaftar harus memiliki sertifikat kompeten sebagai nazhir,” jelas Ustadz Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Pada sisi lain, Ketua Yayasan Pendidikan dan Dakwah Zainul Ilah Madura hadir Dr. H. Atiqullah, S.Ag., M.Pd. mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan Lazawa Darul Hikam menerima kunjungannya dalam rangka silaturahmi sekaligus studi banding.

“Ada banyak hal perlu kita lakukan untuk kesejahteraan umat. Salah satunya memaksimalkan dana zakat, infak dan wakaf,” ujar Dr. Atiqullqh yang juga Direktur Pascasarjana IAIN Madura.

Hasil pertemuan ini, lanjut Dr. H. Atiqullah, harus segera direalisasikan agar cita dan harapan kami untuk mengabdi ke masyarakat melalui pendidikan dan layanan sosial dapat terwujud.

“Saat ini kami juga tengah mengelola masjid dan pendidikan. Harapan kami dengan kunjungan ke Lazawa Darul Hikam ini dapat memberikan wawasan baru mengenai manajemen zakat, infak dan wakaf,” jelasnya.

Reporter : Ravi Maulana, S.T
Editor : Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H

Categories
Berita

Soroti Revisi RUU KUHAP, PK2BH YPI Darul Hikam Gelar Seminar Nasional

Jember – Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Februari 2025 menyepakati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum banyak berasumsi bahwa harus ada keterlibatan masyarakat untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menjamin Hak Asasi Manusia (HAM).

Pandangan sejumlah akademisi dan praktisi mengenai revisi RUU KUHAP ini disampaikan dalam Seminar Nasional ‘Kesetaraan Peran dan Kewenangan Dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)’ pada Kamis (20/2/2025). Acara berlangsung di Aula Perpustakaan UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember pada pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Guru Besar UIN KHAS Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H. M.Fil.I, CLA., CWC. menyatakan bahwa ada terdapat beberapa pokok pembahasan yang menjadi sorotan masyarakat sipil terhadap RUU KUHAP ini.

“Kami menilai KUHAP yang sudah diberlakukan sejak 1981 ini harusnya diselesaikan tanggal 1 Januari hingga 20 Maret 2025. Terkesan terburu-buru sehingga berpotensi menjadi problematika di kemudian hari. Kemudian untuk menjaga transparansi, seharusnya perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sehingga kami benar-benar bisa menilai apakah revisi RUU tersebut sudah sesuai atau perlu adanya penyempurnaan ulang,” ucapnya yang juga Ketua PP APHTN .

Prof Haris juga menyebutkan beberapa kritik terhadap beberapa keputusan dalam KUHAP, diantaranya diferensiasi fungsional Aparat Penegak hukum (APH).

“Di sini APH ada diferensiasi fungsional, tapi yang diusulkan itu ada posisinya masing-masing. Ini diduga ada ketimpangan yang begitu signifikan, salah satunya ada APH yang fungsinya lebih dominan, seperti Jaksa,” tutur Prof Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negera.

“Dalam RUU ini juga dihilangkan pasal penyelidikan, ini pertanda tidak ada upaya untuk menjaga HAM. Mekanisme penyelidikan ini diharapkan ada agar lebih efektif dari praperadilan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam RUU KUHAP merupakan hal krusial.

“Dalam sejarah berdirinya KUHAP pada tahun 1981 sebagai karya agung yang dipuji oleh bangsa Indonesia. Sehingga wajar jika setiap perubahannya masyarakat begitu antusias, karena dinamika politik yang terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Prof Arief menyebutkan gagasannya bahwa adanya digitalisasi dalam sistem peradilan pidana (SPP).

“Jangan sampai ada tumpang tindih dan terlalu lama. Saat ini kita sudah di era teknologi, maka mari gunakan itu untuk memperkuat sistem  peradilan terpadu agar masyarakat juga bisa mengontrol dan masalah bisa selesai dengan cepat dan mudah diakses”,  tambah Prof Arief.

Di sisi lain, tokoh praktisi yang turut menjadi narasumber, Zaenal Abidin, S.H., M.H., turut menyatakan pandangannya. Menurut Mas Aby panggilannya, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan masyarakat, salah satunya adalah tidak dimuatnya restorative justice.

“Seharusnya perlu ada kewenangan Polri sebagaimana penegak hukum. Poin lain yang saya anggap penting adalah advokat tidak hanya bertugas untuk melihat dan mendengar pemeriksaan, tapi juga dimintai keterangan. Ada beberapa pemeriksaan kepada beberapa orang yang tidak terlalu bisa menyampaikan apa yang dimaksud. Nah ini seharusnya menjadi ranah advokat sebagai perwakilan dari terdakwa,” ujarnya yang juga direktur LKBHI UIN KHAS Jember.

“Saya menyambut baik adanya perubahan RUU KUHAP, selama perubahan tersebut benar-benar dilakukan secara matang, adanya dialog dari aparat hukum terkait. Sebab dinamika politik selalu ada dan itu sebuah keniscayaan,” jelasnya.

Ketua Panitia, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. menjelaskan bahwa, kegiatan Seminar Nasional tersebut digelar oleh Pusat Kajian Keislaman dan Bantuan Hukum (PK2BH) YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember bekerjasama dengan LKBHI UIN KHAS Jember dan PC Fatayat NU Jember.

“Terima kasih kepada para peserta yang sudah hadir, saya berharap kegiatan ini menambah wawasan kita semua serta menjadi usulan kepada pejabat yang berwenang,” jelas Irwan.

Seminar berlangsung secara interaktif dengan diikuti oleh seribu lebih peserta secara online maupun offline, mulai dari para akademisi, praktisi, politisi, hingga mahasiswa dan mahasantri.

Reporter : Siti Junita, S.Pd., M.Pd.

Editor : Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H

Categories
Berita

Ketua PP Asosiasi Dosen Pergerakan Dukung Fathan Subkhi Menjadi Ketum PB IKA PMII Pada Munas VII di Jakarta

Menjelang pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) pada Jumat, 21 Februari 2025, sejumlah nama mulai mencuat sebagai calon Ketua Umum.

Munculnya beberapa kandidat Ketua Umum (Ketum) menjadi fenomena menarik, menunjukkan alumni PMII kayak akan Sumber Daya Manusia yang unggul dan mumpuni.

Di antara kandidat yang muncul adalah Fathan Subkhi (Pengurus DPP PKB dan Anggota BPK), Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), Purnomo (Anggota DPR RI Fraksi Golkar), serta Zaeni Rahman (Mantan Anggota DPR RI).

Fathan Subkhi sendiri saat ini telah didukung oleh Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) se-DKI Jakarta sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar IKA PMII dalam Munas VIII yang akan berlangsung pada 21-23 Februari 2025.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam acara silaturahmi IKA PMII DKI Jakarta di Restoran Al Jazeerah Sentral, Jalan Pramuka, pada Selasa lalu (18/2). Acara ini dihadiri jajaran pengurus PW dan PC IKA PMII serta para alumni PMII se-DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Ketua Pengurus Pusat (PP) Asosiasi Dosen Pergerakan IKA PMII, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC turut menyatakan dukungannya kepada Fathan Subkhi.

Menurutnya, Fathan Subkhi merupakan sosok yang layak menjadi Ketua Umum PB IKA PMII didasarkan pada rekam jejaknya yang solid serta komitmennya dalam mengabdi kepada organisasi.

“Banyak pengalaman organisasi Mas Subkhi selama ini, baik di PMII, NU, MUI hingga sebagai anggota legislatif (DPR RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan, ini merupakan gambaran bagaimana ia menjadi sosok yang layak untuk menjadi Ketua Umum selama 5 tahun ke depan,” ujar Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember pada saat diwawancarai di kediamannya pada 21/02/2025.

Menurut Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris PW NU Jawa Timur, Fathan Subkhi memiliki gagasan yang sangat menarik daripada kandidat yang lain. Seperti gagasannya tentang potensi alumni di berbagai jalur, mulai dari jalur akademisi, politisi, birokrat, kiai dan sebagainya.

“Potensi-potensi ini belum maksimal digerakkan menjadi sebuah kekuatan lokomotif bernama IKA PMII, karenanya kita masih sering kalah dengan organisasi yang lain,” tambah Prof Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center (Womester) Depok.

Potensi di bidang politik dan birokrasi, lanjut Prof Haris sudah cukup lumayan, hanya potensi ekonomi yang belum dikuatkan, misalnya pada bidang pengusaha.

“Bidang itulah yang harus dikuatkan di masa yang akan datang, saya rasa ini gagasan yang sangat keren dari sahabat Fathan, ” lanjut Prof Haris.Musyawarah Nasional (Munas) IKA PMII akan diikuti oleh 34 wilayah dan lebih dari 280 cabang dari seluruh Indonesia.

Acara pembukaan dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Jumat (21/2) siang.

Profil Singkat Fathan Subchi

Fathan Subchi lahir di Demak, Jawa Tengah, pada 11 Februari 1970. Ia merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah dua kali terpilih sebagai Anggota DPR RI, mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah II (Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak) pada periode 2014-2019 dan 2019-2024. Selama bertugas di DPR, Fathan pernah menjadi anggota Komisi XI serta menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI dan Sekretaris Fraksi PKB DPR.

Pada 17 Oktober 2024, ia dilantik sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia periode 2024-2029. Sebagai Anggota VI BPK, ia bertanggung jawab atas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara di berbagai sektor, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPJS Kesehatan, BPOM, serta keuangan daerah di Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Di bidang organisasi, Fathan memiliki rekam jejak panjang, di antaranya pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang PMII DKI Jakarta (1995-1996), Ketua Pengurus Besar PMII (1997-1998), serta Ketua PW IKA PMII DKI Jakarta (2019-2024). Selain itu, ia juga aktif dalam Pengurus Pusat MUI sebagai Anggota Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Umat (2005-2009) serta di Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (2005-2009).

Dengan pengalaman yang luas dan dedikasi tinggi dalam berbagai bidang, Fathan Subchi dinilai sebagai figur yang tepat untuk memimpin PB IKA PMII dan melanjutkan program strategis organisasi ke depan.

Reporter : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Ke-4 Kalinya, Lazawa Darul Hikam Kembali Bagikan Kursi Sholat Di Masjid Baitur Rahim Lumajang

Lumajang – Menjalani ibadah dengan nyaman merupakan impian setiap Muslim, tidak terkecuali bagi jamaah masjid lansia dan difabel. Untuk program ini, Lembaga Zakat dan Wakaf  (Lazawa) Darul Hikam untuk ke-4 kalinya kembali menyerahkan 10 Wakaf Kursi Sholat di Masjid Jami’ Baitur Rahim Desa Ranubedali Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang pada Senin (17/2/2025).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA, CWC  (Direktur), Ust. M. Irwan Zamroni Ali, S.H.M.H., CWC (Nazhir Wakaf Darul Hikam), Ust. Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H (Divisi SDM dan Fundraising), Ravi Maulana, S.T (Staf Keuangan) dan  Achmad Mutiurrahman (Staf  Media). Sementara, dari takmir Masjid hadir Ust. M. Nur Khotibul Umam, MH. (Ketua Yayasan Nurul Falah Al-Ghozali) dan Ust. M. Said Rohmat, S.E.I (Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitur Rahim). Hadir juga Dr. Farhanudin Soleh, M.Pd.I (Warek I IAI Miftahul Ulum Lumajang) dan puluhan jamaah juga bergabung dalam acara yang penuh khidmah tersebut.

Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA, CWC menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan seluruh masjid di Indonesia menjadi ramah lansia dan difabel.

“Kursi ini diperuntukkan bagi orang yang udzur (kesulitan) berdiri karena lansia atau pun difabel. Lazawa Darul Hikam menggalakkan program ini agar masjid menjadi ramah lansia dan difabel, sehingga mereka nyaman untuk beribadah di masjid,” ujar Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Program wakaf kursi sholat ini, lanjut Prof Haris, merupakan program inovatif  Lazawa Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember. Selama ini, Lazawa Darul Hikam mengusung berbagai program inovatif yang memang belum diperhatikan oleh lembaga filantropi yang lain atau juga pemerintah.

“Kalau menunggu perhatian pemerintah, mau menunggu sampai kapan?. Kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?,” lanjut Prof Haris yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui, program wakaf kursi sholat lazawa ini sampai sekarang sudah berlangsung 4 kali. Kita mulai dari Bondowoso, Jember, Malang dan sekarang ini Lumajang.

Pada kesempatan itu, Prof Haris juga memberikan masukan, agar Masjid Jami’ Baitur Rahim yang saat ini tengah pembangunan, mulai dipikirkan untuk memperhatikan para jamaah yang lansia dan difabel.

“Wakaf kursi sholat ini hanya simbol, masih ada banyak hal lain yang dapat dilakukan untuk menjadi perhatian lebih kepada para jamaah lansia dan difabel, misalnya ketersediaan kamar mandi atau tempat wudhu bagi jamaah lansia dan difabel, termasuk tangga atau jalur khusus,” tukas Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitur Rahim Ranubedali Lumajang, Ust. M. Said Rohmat, S.E.I menuturkan bahwa ia bersama pengurusnya akan menindaklanjuti masukan tersebut.

“Kami menyadari bahwa masukan dari Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam sangatlah penting dan berarti bagi masyarakat Muslim yang memiliki keterbatasan, baik lansia maupun difabel. Insyaallah, Masjid Baitur Rahim yang saat ini dalam proses pembangunan mulai dicanangkan untuk menjadi masjid ramah lansia dan difabel,” ujar Gus Said –demikian panggilannya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Nurul Falah Al-Ghozali, Ust. M. Nur Khotibul Umam, M.H. menyampaikan banyak terima kasih atas kehadiran Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam. Menurutnya, wakaf kursi sholat menjadi sangat penting untuk menjadi perhatian di masjid-masjid.

“Tentu kami sangat bersyukur dengan adanya wakaf kursi sholat ini, mengingat selama ini Masjid Baitur Rahim belum menyediakan kursi sholat. Terima kasih khususnya kepada para donatur. Semoga menjadi amal jariyah,” ucapnya yang juga aktif sebagai dosen di IAI Miftahul Ulum Lumajang.

Reporter : Ravi Maulana, S.T

Editor :  Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H

Categories
Berita

Prof. M. Noor Harisudin: RUU KUHAP Jangan Hapus Pasal Penyelidikan

Jember, 1 Februari 2025

Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC, Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN) ikut angkat bicara tentang wacana penghapusan kewenangan  atau pasal penyelidikan Polri dalam RUU KUHAP yang akan dibahas di DPR. 

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

“Tujuan penyelidikan untuk mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan juga berarti “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana,” kata Guru Besar Universirtas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember ini.

Ia juga  menyatakan pentingnya penyelidikan sebagai bagian dari perlindungan dan jaminan HAM. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk pelayanan pada masyarakat.

“Ya, seperti kita tahu, penyelidikan itu merupakan akomodasi kepentingan dan keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan yang tidak harus di Pengadilan. Artinya bisa melalui musyawarah mufakat, perdamaian atau restorative justice”, jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan. “Adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam dimulainya proses penyidikan yang kemudian melekat kewenangan dapat dilakukan-nya upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan dst”, ujarnya.

Apalagi, selain penyelidikan merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi RI, penyelidikan juga menjadi alarm bahwa tidak semua yang dilaporkan oleh masyarakat adalah  merupakan tindak pidana.

“Jadi ini semacam alarm. Tidak semua yang dilaporkan menjadi tindak pidana. Ada screening dulu”, imbuhnya.

Sebagaimana maklum, RUU KUHAP yang baru akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak pihak khususnya karena menjadi Prioritas Prolegnas RI tahun 2025 ini. RUU KUHAP inipun menjadi perdebatan para ahli dan publik yang luas.

Reporter : Ravi Maulana

Editor : Wildan Rofikil Anwar