Categories
Berita

Direktur Womester Tuntut Pemerintah Malaysia Usut Insiden Penembakan WNI

Media Center, 29 Januari 2025

Sebagaimana diberitakan, baru-baru ini Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menembak lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang beraktivitas melalui kapal di Perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Lima orang ini sempat melakukan perlawanaan. Satu diantaranya meninggal dan empat lainnya luka-luka. Dalam keterangan resminya, diduga mereka melakukan aktivitas kapal yang ilegal di perairan Malaysia yang menyebabkan APMM melakukan penembakan tersebut. (27/1/2025).

Kecaman keras datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. Amelia mengecam peristiwa yang menewaskan satu orang WNI dan empat orang luka-luka tersebut.

“Kami sangat mengecam peristiwa penembakan WNI oleh APMM Malaysia, karena masih banyak tindakan alternatif yang bisa dilakukan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran,” kata Amelia, saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

Kecaman serupa juga disampaikan oleh Direktur World Moslem Studies Center (Selasa, 28/1/2025). Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC yang juga Direktur Womester sangat menyayangkan peristiwa tersebut. “Saya kira masih banyak cara untuk melakukan tindakan terhadap WNI kita”, tukasnya.

Oleh karena itu, Prof Haris juga menuntut pemerintah Malaysia untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kasus penembakan ini serius. Kami menuntut pemerintah Malaysia melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden penembakan warga negara Indonesia tersebut” ujar Prof Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) tersebut.

Selain itu, Prof Haris juga meminta pemerintah Malaysia melakukan investigasi mendalam atas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh APMM.

“Jadi ada dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh APMM. Ini yang juga harus dilakukan investigasi mendalam oleh pemerintah Malaysia”, ujar Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember tersebut.

Terakhir, Prof Haris mendukung Menteri Luar Negeri RI –melalui KBRI Malayasia—dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk melakukan langkah-langkah hukum. Langkah hukum ini juga untuk memastikan bahwa hak-hak WNI yang berada di bawah yurisdiksi hukum Malaysia tetap terlindungi dengan baik.

“Sebagai WNI, mereka berhak mendapat perlindungan hukum. Kami mendukung langkah cepat Menteri P2MI dan KBRI Malaysia untuk melakukan pendampingan kekonsuleran dan hukum terhadap WNI yang terdampak.”, ujar Prof Haris di sela-sela kesibukan Pasaca Harlah NU ke-102 dan Rakerwil PWNU Jawa Timur di Probolinggo. ***

Reporter : Ravi Maulana. Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Awal Tahun 2025, Yayasan Al-Mashduqiah Kraksaan Probolinggo Bencmarking ke Lembaga Wakaf Darul Hikam

Media Center- Yayasan Al Mashduqiah Kraksaan Probolinggo yang dipimpin oleh Dr. KH. Mukhlisin Sa’ad, M.A. melakukan benchmarking ke Lembaga Wakaf Darul Hikam pada Rabu, 22 Januari 2025.

Bertempat di Kantor Lembaga Wakaf Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, acara ini dihadiri oleh Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC.,  (Direktur), M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC (Nadzir Wakaf), Wildan Rofikil Anwar, MH (Divisi Fundrising dan SDM), Ravi Maulana (Staf Keuangan) dan Muthiurrahman (Divisi Medsos dan Digital Marketing).  Sementara peserta studi banding dari Yayasan Al Mashduqiah adalah Ust Atiqurrahman (Nadzir), Ust Abdul Ghafur (Nadzir), M.Ilyasa (IT) dan Defly Okta H (IT).

Dalam sambutannya, Direktur Lembaga Wakaf Darul Hikam,  Prof. Haris menyampaikan bahwa lembaga wakaf di Jawa Timur itu tidak banyak. Lembaga Wakaf Darul Hikam termasuk yang pertama.

“Tidak banyak lembaga wakaf di Jawa Timur. Kami merupakan salah satu lembaga wakaf yang pertama di Jember dan Jawa Timur. Kami ikut pelatihan nadzir di Jakarta dan 2024 sudah dapat izin SK tepatnya tanggal 24 Januari 2024. Alhamdulilah, lembaga kami sudah berjalan baik. Terbukti kita sudah punya donasi 417 juta (tahun 2024), dan mendapat wakaf tanah 1.861 m² di Bangkalan, Madura.” ujar Guru Besar UIN KHAS Jember itu.

Dalam satu tahun berdirinya lembaga wakaf, lanjut Prof. Haris, Darul Hikam ini akan terus belajar tentang managemen wakaf dalam menopang kesejahteraan ummat.

“Satu tahun sudah berdirinya lembaga wakaf ini. Kami akan terus belajar dan menebar banyak manfaat ke penjuru masyarakat yang ada di Indonesia, bahkan dunia” pungkas Prof. Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara tersebut.

Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur itu menyebut bahwa  Lembaga Wakaf Darul Hikam tidak hanya berfokus pada program wakaf saja melainkan juga pada program zakat dengan me-launching website zakat pada 17 Januari 2024 lalu.

“Bukti keseriusan kita dalam mengelola lembaga ini adalah juga dibuktikan dengan me-launching website www.zakatdarulhikam.org pada saat PublicExpose Wakaf 2024 pada bulan Januari 2025. Ini dilakukan  untuk membesarkan lembaga demi mensejahterakan masyarakat yang lebih luas,” jelas Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Nadzir Yayasan Al Mashduqiah, Ustadz Atiqur Rahman menyampaikan sambutan mewakili kunjungan studi banding ke Lembaga Wakaf Darul Hikam.

“Sebagai lembaga baru, kita perlu banyak belajar ilmu dan pengalaman bagi lembaga yang sudah lebih dulu berdiri. Sehingga kami memilih lembaga wakaf Darul Hikam. Terimakasih telah mengizinkan kami untuk belajar dan sharing dalam peningkatan mutu kompetensi lembaga wakaf kami,” ungkapnya.

Dalam acara itu, Nadzir Lembaga Wakaf Darul Hikam, Ustadz Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC., menyampaikan bahwa program di Lembaga Wakaf Darul Hikam tertuju pada beberapa aspek kesejahteraan masyarakat.

“Program kami di Lembaga Wakaf Darul Hikam berfokus pada aspek kesejahteraan masyarakat yang meliputi, wakaf tanah pesantren, wakaf pendidikan integrasi, wakaf kursi sholat, infaq buka puasa bersama santri dan zakat mal. Kami terus belajar dan memberikan manfaat yang lebih banyak,” tutur Ust. M. Irwan Zamroni yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Acara dilanjutkan dengan sharing session, diskusi dan tanya jawab terkait pendaftaran e Nadzir, program-program lembaga wakaf, website, rencana kerja, wakaf uang, strategi fundraising beserta penyalurannya.

Reporter : Ravi Maulana

Editor : Wildan Rofikil Anwar

Categories
Opini

Tragedi Los Angeles, Hoaks Dan Islam

Oleh: M. Noor Harisudin*

Kebakaran yang melanda Los Angeles mulai 7 Januari 2025 adalah tragedi lingkungan terbesar tahun ini. Kebakaran dipicu oleh Badai Santa Ana, yang baru mereda tanggal 9 Januari 2025. Kebakaran mencakup tiga distrik utama, yaitu Hollywood Hills, Pacivic Palisades dan bagian Barat Antelope Valley. Luas wilayah yang terbakar mencapai 8700 hektar. Lebih dari 10.000 bangunan yang hangus dimakan si jago merah termasuk rumah milik beberapa selibriti Hollywood. Sebanyak 179.000 orang terpaksa meninggalkan rumah mereka dan dilaporkan 11 orang yang meninggal dunia. Kerugiaan ekonomi diperkirakan mencapai 2400 triliun atau dua pertiga lebih  APBN negara Indonesia (Rp. 3.300 trilun).

Di tengah pemerintah Amerika Serikat melakukan pemulihan kebakaran, berita hoaks merebak di berbagai media massa  dan media online. Hoaks dalam bentuk dramatisasi kebakaran hebat tersebut, apalagi dengan teknologi AI (Artificial Intelegence) yang menjadikan hoaks semakin mendapatkan tempatnya. Hoaks semakin menjadi-jadi dengan pembenaran agama-agama, salah satunya Islam. Donald Trump juga semakin tertuduh sebagai biang kerok bencana ini karena mengaitkan ucapan Presiden terpilih Amerika Serikat tersebut dengan Gaza yang akan menjadi ‘neraka’.

Sebagaimana dilansir Jawa Pos (7/1/2025), Donald Trump sempat mengancam Hamas bahwa neraka akan hadir di Gaza Palestina jika kelompok bersenjata Palestina Hamas tidak membebaskan tawanan (orang Israel) di Jalur Gaza. Hal tersebut disampaikan Trump saat membahas kebijakan luar negeri Amerika Serikat di negara bagian Florida. Satu hari setelah ucapannya, kebakaran hebat terjadi di Los Angeles. Fakta ini menjadikan persepsi orang yang menghubungkan (sebab akibat) antara pernyataan neraka Gaza Donald Trump dengan Los Angeles yang dilanda bencana kebakaran hebat tersebut.

Antara Fakta dan Hoaks

Adalah mensimple-kan masalah ketika mengaitkan pernyataan Donald Trump tentang neraka Gaza dengan kebakaran di Los Angeles, California. Karena negara bagian (state) California memang dikenal dengan kebakaran yang hampir setiap tahun. Demikian ini karena wilayah ini merupakan wilayah tropis, kering dan berangin kencang. Beberapa tahun lau, California –dimana Los Angeles adalah bagiannya—pernah mengalami kebakaran yang lebih luas dan lama serta menyebabkan lebih banyak rumah warga yang terbakar. Hanya ini tidak terekspos karena hanya perkampungan penduduk biasa yang miskin dari kalangan Hispanic.

Sebagaimana maklum, kebakaran di Los Angeles California kali ini mencakup tiga lokasi. Sebagian lokasi dihuni oleh bintang Hollywood. Wajar jika diekspos masif dan bahkan didramatisir sedemikian rupa. Korban kebakaran ini adalah kalangan high class dan mayoritas warga kulit putih. Tentu ini adalah bentuk racism system yang hanya ‘menyuruh’ kita untuk memedulikan orang kaya dan berkelas daripada warga Los Angeles pada umumnya. Padahal, empati sesungguhnya harus diberikan pada semua korban manusia tanpa membeda-bedakan kelas manusia. 

Los Angeles sendiri adalah kota besar yang berada di tenggara California. Ada 25 kota lain yang berada di Los Angeles seperti San Fransico, Manhatan Beach, San Diego, Santa Ana, Santa Clara, dan lain sebagainya. Los Angeles terkenal dengan industri televisi dan  film nasional dengan penduduk 9.663.345 pada tahun 2023. Kini kota yang indah di bawah state California ini sudah hangus terbakar oleh Badai Santa Ana yang meluluhlantakkan bangunan gedung dan rumah penduduknya.  Badai Santa Ana mempercepat penyebaran api hingga melahap ribuan hektar dalam hitungan jam.            

Sikap Empati Islam

Saya tidak setuju dengan viral media massa yang menyebut tragedi Los Angeles dengan azab Tuhan. Ini adalah bentuk penghakiman yang tidak boleh terjadi. Apalagi yang digunakan adalah QS. Al-Baqarah ayat 266 sebagai berikut:

“Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya”.

Kalimat  “ fa ashabaha  i’sharun fihi narun fahtaraqat” (Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah)  tidak bisa diartikan azab kebakaran di sebuah tempat (Los Angeles). Sesungguhnya ayat ini hanya berbicara tentang perumpamaan orang yang beramal, namun tidak disertai keikhlasan (riya), maka itu seperti ibarat kebun yang di dalamnya terdapat pohon kurma dan pohon anggur serta berbagai macam buah-buahan. Namun di masa tuanya, kebun ini ditiup angin yang keras dan lalu terbakar. Sehingga, amal seorang yang riya ini ludes di akhirat nanti. Oleh karena itu, sangat naif jika mengaitkan ayat ini dengan tragedi kebakaran di Los Angeles.

Bencana adalah hal yang wajar dalam kehidupan. Allah Swt berfirman: “Kami pasti akan mengujimu dengan sedikit ketakutan dan kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad,) kabar gembira kepada orang-orang sabar” (QS. Al-Baqarah: 155). Bencana ini juga terjadi juga atas izin Allah Swt. sebagaimana firman-Nya : “Dan tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.” (QS. At-Taghabun: 11). Penghakiman terhadap suatu musibah merupakan hal yang tidak etis dan justru dapat menciptakan kesalahpahaman.

Ketika menghadapi berbagai bencana, umat Islam diperintahkan untuk bersabar sebagaimana sabda Rasulullah Saw: Idza ashabathu dlarraa, shabara. Sebaliknya, ketika melihat teman yang terkena bencana, kita harus ikut berempati dan bersedih atas bencana tersebut. Kita tidak boleh bertepuk dada atas kesedihan manusia yang lain. Bahkan, sebagai umat Islam, kiat harus membantu mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Allah Swt, senantisaa akan membantu hambanya selama hamba tersebut membantu saudaranya” (HARI. Bukhori).  

Walhasil, soal hubungan tragedi kebakaran Los Angeles dan Gaza Palestina, biarlah tetap menjadi rahasia Tuhan. Demikian juga, tentang AS dan Donald Trump yang membela Israel, biarlah Tuhan yang kelak menghukumnya. Karena Gaza Palestina dan Los Angeles adalah dua hal yang berbeda.

Wallahu’alam. ***   

*M. Noor Harisudin adalah Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur  dan Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

*Artikel ini telah dimuat di Jawa Pos, 15 Januari 2025.

Categories
Berita Lembaga Wakaf Tunai

Public Expose 2024, LW Darul Hikam Peroleh Wakaf Uang 417 Juta dan Tanah 1861 Meter Persegi

Media Center Darul Hikam – Lembaga Wakaf Darul Hikam untuk pertama kalinya menggelar Public Expose Pencapaian Kinerja Tahun 2024 pada Jumat, 17 Januari 2025 di Cafe Rollas Jember dengan mengundang sejumlah awak jurnalis media massa, media online dan tokoh masyarakat.

Direktur Lembaga Wakaf Darul Hikam Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA, CWC,  menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digelar dalam rangka Harlah ke-1 Lembaga Wakaf Darul Hikam yang jatuh pada 24 Januari.

“Kami baru satu tahun berdiri terhitung sejak dikeluarkannya SK Nazhir Wakaf dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun lalu, hari ini kami mengadakan Public Expose sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kami khususnya pada para donatur dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” ujar Prof Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Prof Haris menjelaskan, Lembaga Wakaf Darul Hikam yang berada di Perum Pesona Surya Milenia C7 No. 8 Mangli Kaliwates Jember tersebut, di tahun 2024 berhasil menghimpun dana wakaf uang sebesar Rp 417,12 juta dan Tanah 1.861 Meter Persegi yang berada di Galis, Bangkalan.

Adapun rincian perolehan wakaf uang tersebut, meliputi Wakaf Tanah Pesantren Rp 350,3 Juta, Infaq Buka Bersama Rp 15,5 Juta, Qurban Rp 12 Juta, Infaq Pengembangan Lembaga Rp 11,8 Juta, Infaq Dakwah Islam Rp 11,6 Juta, Wakaf Kursi Sholat Difabel Rp 5,1 Juta, Zakat Mal Rp 5 Juta, dan Infaq Anak Yatim Rp 4,4 Juta.

“Selebihnya terkumpul di sejumlah program dengan perolehan masing-masing di bawah 1 persen dari total dana yang terhimpun, seperti Wakaf Pembangunan Ponpes, Sumur, Infaq Palestina, Infaq Kesejahteraan Guru Ngaji, Wakaf Sawah, dan lainnya,” imbuhnya.

Prof Haris menambahkan, dari dana yang terhimpun telah berhasil disalurkan sebesar Rp 360,31 juta (86,3 persen). Rinciannya, untuk Wakaf Tanah Pesantren Tahap 1, Rp 300 Juta, Qurban Rp 12 Juta, Pengembangan Lembaga Wakaf Rp 11,8 Juta, Dakwah Ke Belanda Dan Hongkong Rp 11,6 Juta, Buka Bersama Santri Rp 10,3 Juta, Wakaf Kursi Sholat Difabel Rp 5,1 Juta, Zakat Rp 5 Juta, Dan Santunan Anak Yatim Rp 4,4 Juta.

“Kurang lebih sekitar 3.025 jiwa penerima manfaat yang mencakup para santri, anak yatim, kaum miskin dan dhuafa, para jamaah masjid dan lansia, kaum muslimin sekitar dan luar negeri. Saat ini masih terdapat sejumlah yang belum terserap dari beberapa program sebesar Rp 56,8 Juta,” jelas Prof Haris yang Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Nazhir Wakaf Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H juga menjelaskan, di tahun 2024 pihaknya berhasil melakukan capaian krusial, seperti diraihnya sertifikat Nazhir Wakaf untuk Nazhir dan Lembaga Wakaf Darul Hikam oleh BWI, mendapat ijin UPZ dari Baznas Jember, Penyaluran Wakaf Uang sebesar 300 Juta untuk tanah pesantren, serah terima wakaf tanah di Galis, Bangkalan, hingga Kerjasama Internasional.

“Karenanya ke depan kami juga mulai menyiapkan sejumlah program inovatif yang akan kami tawarkan kepada para calon donatur, khususnya melalui Lembaga Zakat Darul Hikam,” ujar Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Ia menambahkan, tujuan dari dibentuknya UPZ Darul Hikam tersebut karena tingginya permintaan masyarakat agar Darul Hikam bisa memperluas manfaatnya untuk umat.

“Program yang telah kami siapkan misalnya, Program Senyum Tukang Becak, Pemulung Berdaya, Janda Miskin Bahagia, Green Mosque, UMKM Unggul, Baju Lebaran Yatim, Muallaf Mengaji dan sebagainnya,”

Pada kesempatan ini pula, Lembaga Wakaf Darul Hikam melaunching website Lembaga Zakat Darul Hikam www.zakatdarulhikam.org yang nantinya akan fokus pada pengelolaan dana zakat. Kegiatan berlangsung meriah dan khidmah yang juga dihadiri oleh para staf lembaga wakaf Mas Wildan, Mas Ravi, Mas Muthi.

Reporter : Ravi Maulana, S.T

Editor : Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H

Categories
Kolom Pengasuh

Menggagas Pesantren Internasional Indonesia di Luar Negeri

Mengapa pesantren Internasional Indonesia? Gagasan pesantren sebagai lembaga pendidikan indigenous di Indonesia, dalam hemat saya, sudah lama ada. Dalam catatan resmi Kementerian Agama RI, terdapat kurang lebih 40.000 pesantren yang telah terdaftar di Indonesia. Dengan keluarnya Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang pesantren, eksistensi pesantren semakin kokoh dengan tiga fungsi utamanya, sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan juga pemberdayaan. 

Merujuk pada UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren, pesantren adalah lembaga berbasis masyarakat yang didirikan oleh perorangan atau organisasi untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan pada Allah Swt., menyampaikan akhlakul karimah, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya (Pasal 1). 

Terma ‘Pesantren Internasional Indonesia’ sendiri tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sebagian ahli mengatakan bahwa Pesantren Internasional yang dimaksud adalah pesantren yang berstandar internasional dan bertempat di Indonesia. Jika di Indonesia terdapat Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), maka harus ada Pesantren Internasional Indonesia. Begitulah logika yang dibangun para ahli tersebut.  

Kita bisa melihat beberapa nama Pesantren Internasional Indonesia di Indonesia. Misalnya, Pesantren Internasional Thursina, Pesantren Internasional  Abdul Malik Fajar, Pesantren Internasional Dea Malela, dan pesantren internasional lainnya. Pesantren-pesantren model ini di-design untuk menampung santri dalam dan luar negeri dengan menggunakan kurikulum dan juga bahasa internasional. 

Di samping Pesantren Internasional Indonesia di dalam negeri, sesungguhnya menarik membincang Pesantren Internasional Indonesia di luar negeri. Apa peran dan kiprah Pesantren Internasional Indonesia di Luar Negeri nanti? 

Pesantren model ini juga sangat relevan, mengingat jumlah diaspora Indonesia sekitar sembilan juta jiwa Menurut data Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, (BP2MI) setidaknya tiga sampai empat juta enam ratus ribu jiwa berkewarganegaraan Indonesia. Sedangkan sisanya berkewarganegaraan asing atau berkewarganegaraan ganda terbatas hingga berusia 21 tahun. Jumlah diaspora Indonesia terbanyak diperkirakan berada di benua Asia (1.567.207 jiwa), diikuti dengan benua Eropa (88.533 jiwa) dan Amerika (66.868 jiwa). 

Definisi

Pesantren Internasional Indonesia di Luar Negeri adalah pesantren yang didirikan di luar negeri oleh masyarakat Indonesia untuk misi pendidikan, pemberdayaan dan dakwah Islam rahmatan lil alamin dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Terma kerangka NKRI menjadi penting sebagai stressing bahwa pesantren ini tidak terlepas dari akarnya, yaitu Republik Indonesia. Ini sesuai dengan Pasal 5 UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Pun, owner-nya tetap “Indonesia”, meskipun keberadaan dan kegiatan pesantren ada di luar negeri. Di samping itu, pesantren ini menjadi corong ‘Indonesia’ di luar negeri. Multi track diplomasi dapat menggunakan pesantren ini sebagai salah satu pionirnya.      

Terma lain yang tak kalah penting adalah ‘misi pendidikan, pemberdayaan dan dakwah Islam rahmatan lil alamin’. Tiga misi ini juga tidak jauh dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun, ada penekanan misalnya dakwah Islam rahmatan lil alamin yang menjadi tantangan di luar negeri, mengingat jumlah orang tidak beragama (ateis) yang mencapai 20 hingga 50 persen di luar negeri. Karena itu, program mualaf center menjadi salah satu prioritas dalam dakwah Islam di pesantren tersebut. Demikian juga, pesantren ini bisa menebarkan Islam Washatiyah yang menjadi penangkal ekstremisme Islam di luar negeri.   

Demikian juga misi pendidikan. Jika di luar negeri negara dapat menyelenggarakan sekolah atau pendidikan di bawah Kementerian Luar Negeri RI, maka seyogyanya pesantren juga bisa bernaung di kementerian ini. Dalam pandangan saya, pesantren ini kelak bisa menjadi lembaga pendidikan dalam binaan Kemlu RI dan Kemenag RI. Namun, bukan hanya untuk Diaspora Indonesia sebagai masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, pesantren internasional ini juga terbuka untuk masyarakat lokal luar negeri.    

Peluang dan Tantangan 

Dalam hemat saya, keberadaan Pesantren Internasional Indonesia di luar negeri memiliki peluang besar. Setidaknya terdapat empat peluang berikut. Pertama, banyaknya komunitas Diaspora Indonesia di luar negeri. Kedua, sedikitnya jumlah lembaga pendidikan agama di luar negeri. Ketiga, banyaknya anak Indonesia yang lahir dan tumbuh berkembang di luar negeri. Keempat, pesatnya perkembangan dakwah di luar negeri seperti Jepang, Inggris, AS, Rusia, Belanda dan sebagainya. Kelima, banyak negara dunia yang mulai dan semakin welcome dengan kehadiran Islam di negara mereka. 

Selain peluang, terdapat juga tantangan Pesantren Internasional Indonesia di luar negeri. Pertama, belum ada role model Pesantren Internasional Indonesia di luar negeri baik standar kurikulum, tenaga pengajar, sarana prasarana, penjaminan mutu dan sebagainya. Ini dimaklumi karena memang keberadaannya yang relatif baru. Kedua, pesantren model ini belum dikenal dan juga belum diakui sebagai pendidikan formal. Ketiga, minimnya fasilitas dan infrastruktur pesantren tersebut. Keempat, minimnya pendanaan khususnya untuk pengembangan pesantren. Dan kelima, jumlah tenaga pengajar yang minim dan terbatas dalam pesantren model ini. 

Hal lain yang menjadi tantangan adalah regulasi lokal di tiap-tiap negara yang berbeda satu dengan lainnya. Misalnya, beberapa negara mensyaratkan kepemilikan warga negara lokal terhadap tanah pesantren sehingga mau tidak mau pengelola pesantren harus berkolaborasi dengan penduduk lokal setempat. Demikian juga, sebagian negara mensyaratkan perijinan yang rumit dan ribet pada pendirian pesantren sehingga proses izinnya lama atau bahkan tidak keluar. Akan beda misalnya jika pesantren ini di bawah naungan Kemlu RI, sebagaimana lembaga pendidikan formal di luar negeri.   

Kerja sama dengan para pihak di negara setempat, oleh karenanya, menjadi niscaya. Pun, ini akan membuat aman secara regulasi dan juga memberikan rasa nyaman bagi berbagai pihak di negara setempat

Saya yakin dan optimis dengan masa depan Pesantren Internasional Indonesia di luar negeri yang sedemikian cerah. Ke depan, pesantren-pesantren Internasional Indonesia di luar negeri tidak hanya fungsi pendidikan dan dakwah Islan, namun juga bisa mempromosikan budaya Indonesia di luar Negeri. Jika Turki terkenal dengan masjid, Maroko dengan sekolahnya, maka Indonesia terkenal di luar negeri dengan Pesantren Internasional-nya. Semoga. 

Sumber: https://arina.id/perspektif/ar-leI4O/menggagas-pesantren-internasional-indonesia-di-luar-negeri