Categories
Opini

Menagih ‘Janji Damai’ Timur Tengah Donald Trump

Bagaimana masa depan Timur Tengah pascakemenangan Donald Trump dalam Pilpres AS pada 5 November 2024 ini? 

Mengapa pertanyaan ini urgen adalah mengingat Donald Trump telah berjanji untuk mendamaikan Timur Tengah dalam kampanyenya. Presiden AS dengan umur tujuh puluh delapan tahun ini  mengatakan “During my administration, we had peace in the Middle East, and we will have peace again very soon! I will fix the problems caused by Kamala Harris and Joe Biden and stop the suffering and destruction in Lebanon. I want to see the Middle East return to real peace, a lasting peace, and we will get it done properly so it doesn’t repeat itself every 5 or 10 years!”

Sebagaimana maklum, Donald Trump (Partai Republik) telah memenangi Pilpres AS mengalahkan kompetitornya, Kamala Harris (Partai Demokrat), Jill Stein, (Partai Hijau) dan Chase Oliver (Partai Libertarian).  Donald Trump terpilih menjadi presiden ke-47 Amerika Serikat pada Rabu, 6/11/2024 (Harian Kompas). Donald Trump meraup 295 suara elektoral melebihi dari minimal suara elektroal yang mencapai 270 suara. Kemenangan Trump dalam Pilpres AS 2024 terjadi saat Timur Tengah bergejolak setelah pecah perang Israel-Hamas, Israel Hizbullah dan saling menyerang antara Israel dan Iran.     

Salah satu elemen yang menyumbang besar suara Donald Trum adalah Muslim dan komunitas Arab di Michigan yang juga menjadi kunci pemenangan Trump dalam Pilpres AS tahun 2024 ini. Di negara bagian Michigan, Donald Trump memenangkan 15 suara elektoral. Kamala Harris diduga kuat dikalahkan oleh Trump karena dukungannya yang tanpa reserve pada Israel. Selain berharap Donald Trump dapat membawa kebaikan pada komunitas mereka, Presiden AS terbaru ini diharapkan dapat menciptakan perdamaian yang lebih baik pada Israel, Palestina dan Timur Tengah.   

Meski baru akan dilantik Januari 2025, publik bisa mulai menagih janji damai Timur Tengah Donald Trump. Pernyataan Donald Trump di atas misalnya menegaskan posisinya untuk menciptakan perdamaian di Timur Tengah. Donald Trump secara khusus menyebut Lebanon dengan harapan perdamaian terjadi di negeri ini. Meski melihat jejak Donald Trump, kita akan pesimis dengan perdamaian di Timur Tengah dan Palestina.    

Proksi Iran dan Kebijakan Donald Trump

Proksi-proksi Iran adalah hal urgen lain yang menentukan perdamaian Timur Tengah di masa kini dan masa yang akan datang. Proksi Iran, adalah Hamas di Palestina, Hizbullah di Lebanon, Hizbullah di Irak, Houti di Yaman, Irak dan Suriah serta beberapa negara lain. Proksi Iran telah menjadi “satu frekuensi” yang menentukan perlawanan terhadap Israel. Sebaliknya, Israel juga tegas terhadap seluruh proksi Iran yang menghalangi keinginan Israel untuk ‘menguasai’ penuh Palestina.  

Mesir dan Yordania,–dua negara yang bukan merupakan proksi Iran–, akan aman-aman saja karena tidak menjadi target perang Israel. Bahkan, kedua negara tetangga ini juga memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sebaliknya, dua negara ini juga ‘tidak memberikan dukungan’ signifikan pada kemerdekaan Palestina sebagaimana umumnya negara Muslim dunia yang lain. Ini adalah implikasi hubungan diplomatik dengan Israel.     

Jika Donald Trump bersikap baik pada Lebanon, maka tidak demikian halnya dengan Iran dan proksi Iran yang lain. Donald Trump memiliki citra buruk di Iran dengan kebijakannya yang tidak mendukung Iran. Sejak tahun 1979, Iran telah memiliki hubungan yang kurang harmonis pada Amerika Serikat. Puncak hubungan tidak harmonis ini ada pada masa Donald Trump (2016-2020), dimana dia menjadi presiden yang paling vokal menentang kebijakan pengembangan nuklir Iran. Bahkan, pada tahun 2018, Donald Trump menarik dari kesepakatan perjanjian pengembangan nuklir dengan Iran.

Jika melihat ini, maka tipis harapan Donald Trump akan menjadi solusi bagi perdamaian Timur Tengah untuk tidak mengatakan sebagai sebuah keajaiban. Lalu apa komitmen dan langkah yang akan dilakukan Donald Trump untuk mewujudkan damai di Timur Tengah?     

Donald Trump dan Masa Depan Palestina 

Ketika kemenangan Pilpres AS berada di tangan Donald Trump, maka kebijakan AS akan tetap berpihak pada Israel. Kebijakan yang tidak akan jauh dari Joe Biden, presiden AS periode 2020-2024 untuk mendukung Israel. Kita masih ingat, bagaimana Donald Trump pernah menyetujui kebijakan memindahkan ibukota Israel dari Tel Avif ke Jerussalem di periode awalnya sebagai presiden 2016-2024 yang silam. Jejak rekam Donald Trump yang tidak pro-Palestina juga terlihat dari suara vokalnya mengecam kelompok Hamas Palestina yang melakukan serangan militer Israel pada 7 Oktober 2023. Donald Trump juga terkesan biasa-biasa saja dan tidak berempati dengan lebih dari 43.000 warga Palestina yang tewas dalam medan perang.  

Hanya saja, Donald Trump akan memfokuskan pada pembenahan ekonomi dalam negeri dan meminimalkan peran AS di luar negeri ini. Fokus ini pula yang menjadikan mayoritas rakyat Amerika Serikat memilih Donald Trump pada Pilpres sekarang ini. Sebaliknya, rendahnya agenda pemulihan ekonomi rakyat Amerika Serikat menjadikan Kemala Haris tidak populis dan akhirnya mendapatkan dukungan minimalis dari rakyat negeri Paman Sam tersebut yang berakhir dengan kekalahannya dalam Pilpres tahun imi.  

Namun, bukan berarti tidak ada peluang sedikitpun dari Donald Trump. Presiden Palestina, Mahmud Abas memandang Donald Trump sebagai presiden AS yang akan mengakui negara Palestina. Selain itu, menurut Mahmud Abas, Donald Trump akan bekerja sama dengan Palestina untuk menciptakan perdamaian di Palestina. Donald Trump, bagi Mahmud Abas, akan berupaya untuk menghentikan perang dan bersiap bekerja sama dengan Presiden Abbas serta pihak-pihak terkait di kawasan dan dunia untuk menciptakan perdamaian. Lebih dari itu, Donald Trump akan mendukung aspirasi sah Palestina sebagai sebuah negara.  

Hanya saja tunggu dulu; jangan terlalu banyak berharap dengan Donald Trump dengan kebijakan abu-abunya, baik  di Palestina maupun negara Timur Tengah yang lain. Oleh karena itu, masyarakat dunia tetap harus bergerak secara mandiri menciptakan perdamaian di Timur Tengah dan kemerdekaan Palestina. Misalnya mengotiptimalkan peran negara-negara yang sebelumnya terus gigih memperjuangkan kemerdekaan Palestina seperti Indonesia, Afrika Selatan, Malaysia,  Turki dan negara lain dunia. Dewan Tetap Keamaan PBB harus direformasi agar AS tidak selalu menggunakan Hak Veto untuk mendukung Israel dan abai terhadap 143 negara terhadap usulan kemerdekaan Palestina.  Walhasil, jalan panjang nan terjal masih terus akan dilalui, namun ikhtiar perjuangan bersama tetap akan dilakukan untuk mewujudkan perdamaian dan kemanusiaan universal.  Wallahu’alam. 

Sumber: https://arina.id/perspektif/ar-2bLkV/menagih–janji-damai–timur-tengah-donald-trump

Categories
Keislaman

Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Kak, bagaimana hukum mengonsumsi makanan tanpa label halal menurut fiqh Syafi’i? (Adila Anis).

Jawaban:

Waalaikumus salam Wr. Wb. Terima kasih kami sampaikan kepada saudari penanya yang telah berkenan menanyakan permasalahan ini kepada NU Online. Penanya dan pembaca setia NU Online yang budiman semoga kita semua diberi kemudahan dan kelancaran dalam segala aktivitasnya. 

Di Indonesia, terdapat beberapa institusi yang mempunyai otoritas menerbitkan label halal. Label Halal ini tidak dipungkiri memiliki fungsi penting bagi masyarakat, terutama umat Islam sebagai jaminan dan panduan dalam memastikan kehalalan suatu produk mulai dari bahan baku, proses produksi, pengolahan sampai menjadi barang produksi yang siap dikonsumsi. Dengan demikian konsumen akan merasa tenang dan yakin dengan apa yang ia konsumsi. 

Namun demikian, dalam syariat Islam kehalalan suatu makanan penentu utamanya bukan Label Halal, melainkan ketetapan dari Allah (syari’) berdasarkan dalil syariat. Label halal ini sifatnya hanya administratif dan penguat saja. Sehingga makanan yang asalnya halal tanpa adanya Label Halal pun hukumnya tetap halal dikonsumsi. 

Dalam pandangan Madzhab Syafi’i hukum asalnya segala sesuatu adalah diperbolehkan hingga terdapat dalil yang menyatakan keharamannya. Imam As-Suyuthi dalam al-Asybah wan Nadhair Jilid I (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1403: 60) mengatakan: 

Artinya, “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Menurut beliau, kaidah tersebut ditopang oleh beberapa hadits, di antaranya dua hadits yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani sebagai berikut:

Artinya, “Apa yang Allah halalkan maka ia halal (hukumnya) dan apa yang Allah haramkan maka ia haram (hukumnya) dan apa yang Allah diamkan maka ia dimaafkan, maka terimalah maaf-Nya karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu apapun.” (HR. Al-Bazzar dan Thabrani)

Artinya, “Sesungguhnya Allah sudah mewajibkan perkara yang wajib maka janganlah kalian menyia-nyiakannya, dan Allah sudah membatasi sesuatu maka janganlah kalian melampauinya, dan Allah mendiamkan sesuatu bukan karena lupa karenanya janganlah kalian sibuk mencari-cari (hukumnya).” Dalam redaksi lain dijelaskan, “Dan Allah mendiamkan sesuatu bukan karena lupa, maka janganlah kalian membebani diri kalian dengan perkara tersebut. Itu adalah bentuk rahmat untuk kalian, maka terimalah (rahmat itu).” (HR. Thabrani). 

Penjelasan di atas menegaskan bahwa hukum halal dan haram segala sesuatu sudah ditentukan oleh Allah. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak memiliki dalil yang jelas terkait kehalalan dan keharamanannya, maka hukumnya diperbolehkan.

Kaidah ini berlaku umum baik berkaitan dengan perbuatan, benda, hewan, makanan, minuman, tumbuhan dan selainnya. Berkaitan dengan hal ini Syekh Abdul Wahab Khalaf menjelaskan:

Artinya:, “Apabila seorang mujtahid ditanya tentang hukum suatu hewan, benda mati, tumbuhan, makanan, minuman, atau suatu pekerjaan, lalu ia tidak menemukan dalil syar’i yang menetapkan hukumnya, maka ia menetapkan bahwa hukumnya adalah mubah (boleh). Sebab, asal hukum segala sesuatu adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjukkan perubahan hukum tersebut.”

“Adapun asal hukum segala sesuatu adalah mubah, karena Allah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia: ‘Dialah yang menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi semuanya’ (QS. Al-Baqarah: 29). Allah juga menegaskan dalam beberapa ayat bahwa Dia telah menundukkan untuk manusia apa yang ada di langit dan di bumi. Segala sesuatu yang ada di bumi tidak mungkin diciptakan untuk manusia dan ditundukkan bagi mereka kecuali jika itu mubah bagi mereka. Sebab, jika sesuatu itu diharamkan atas mereka, maka tidak mungkin itu disebut sebagai diciptakan dan ditundukkan untuk mereka.” (Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, [Kairo, Maktabah ad-Da’wah Syababul Azhar: t.t] halaman 91-92). 

Syekh Bakri Syatha menjelaskan bahwa segala sesuatu yang hukum asalnya telah ditetapkan kehalalan, keharaman, kesucian atau kenajisannya maka hukumnya tidak akan pernah berubah kecuali dilandasi dengan keyakinan bahwa sesuatu tersebut mengalami perubahan. Beliau menyebut dalam I’anatuth Thalibin Jilid I (Beirut, Darul Fikr, t.t.: 125):

Artinya, “Apabila asal hukum telah ditetapkan dalam kehalalan atau keharaman, atau kesucian atau kenajisannya, maka hukum itu tidak akan berubah kecuali dengan keyakinan. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki wadah berisi air, cuka, susu dari hewan yang halal dimakan, atau minyaknya, lalu ia ragu apakah wadah itu terkena najis atau tidak, atau wadah yang berisi air perasan anggur dan ragu apakah sudah berubah menjadi khamar atau belum, maka tidak haram untuk mengonsumsinya.” 

Dari paparan penjelasan di atas menjadi jelas bahwa makanan yang secara hukum asalnya halal dan tidak diketahui secara pasti dan meyakinkan terdapat bahan yang haram atau najis dalam proses pengolahannya maka hukumnya halal dikonsumsi meskipun tanpa label halal. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-mengonsumsi-makanan-tanpa-label-halal-7DIcR