Categories
Lembaga Wakaf Tunai

Dipercaya Masyarakat, Lembaga Wakaf Darul Hikam Terima Tanah Wakaf untuk Anak Yatim di Bangkalan Madura

Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia terus mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak untuk mengelola harta wakaf dari umat. Kali ini, Lembaga Wakaf Darul Hikam menerima wakaf tanah seluas 1.861 M2 di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Wakaf ini diperuntukkan menjadi lembaga pendidikan atau lembaga sosial khususnya anak yatim.

Acara penyerahan wakaf tanah berlangsung di KUA Galis dengan dihadiri langsung Ibu Chalijah  (Wakif), Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.H., M.Fil.I., CLA., CWC (Direktur Wakaf Darul Hikam), Ibu Nyai Hj, Robiatul Adawiyah, S.H., M.H (Bendahara Darul Hikam), Ustad Subaidi, MHI (Kepala KUA Galis),  Ustad Kholilur Rohman, Lc (Staf KUA Galis),  Fifi Januar (putri Bu Chalijah), R Hendra Kusuma, S.Psi (keluarga Bu Chalijah) dan sejumlah tokoh masyarakat yang lain. Acara serah terima wakaf diselenggarakan di lokasi wakaf, Desa Lengkok Galis Bangkalan, pada 12 November 2024 jam 10.00 sd 12.00 WIB.

Nazhir Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof Haris mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas kepercayaan wakif kepada Darul Hikam.

“Sebagai lembaga wakaf yang telah mendapat ijin resmi dari Badan Wakaf Indonesia awal tahun 2024, tentu demikian ini menjadi prestasi tersendiri karena telah mendapatkan kepercayaan untuk mengelola tanah wakaf yang akan digunakan untuk pendidikan, pesantren atau panti asuhan anak yatim,”  ungkap Prof Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Kendatipun demikian, lanjut Prof. Haris, keberadaan tanah wakaf ini merupakan amanah yang berat yang harus diwujudkan.

“Ini bukan berarti Lembaga Wakaf Darul Hikam bersuka cita mendapatkan tanah begitu saja, melainkan kami harus mengelola aset ini sebaik mungkin yang nantinya diperuntukkan kepada anak yatim,” jelas Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Senada dengan Prof. Haris, Kepala KUA Galis, Ustadz Subaidi, MHI juga menjelaskan bahwa tanah wakaf ini bukan sekedar mendapatkan tanah, melainkan juga amanah yang harus dikelola dengan sebaik mungkin.

“Peruntukan wakaf tanah yang digunakan untuk anak yatim di kecamatan ini, insyaallah sangat tepat, karena di daerah ini masih belum ada lembaga pesantren atau panti asuhan untuk anak yatim,” ujarnya.

Sementara Ibu Chalijah, wakif tanah tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia yang telah membantu mewujudkan mimpinya berupa mewakafkan tanah untuk anak yatim sejak tiga tahun yang lalu.

“Keinginan kami untuk mewakafkan tanah yang diperuntukkan anak yatim adalah mimpi kami tiga tahun yang lalu. Alhamdulillah sekarang akhirnya sudah terwujud,” ujarnya.

Ibu Chalijah juga menjelaskan, keputusan untuk mewakafkan tanah ini merupakan bentuk pengabdiannya kepada umat dan mendapat ridlo Allah Swt.

“Semoga wakaf tanah ini dapat digunakan untuk kepentingan anak yatim, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih maju. Ini adalah bagian dari amanah untuk mewariskan kebaikan kepada generasi mendatang,” ujar ibu Chalijah yang tinggal di Malang tersebut.

Reporter : Rico Aldy Munafan

Editor : M. Irwan Zamroni Ali