Categories
Berita

Berikan Kuliah Umum di STQK Depok, Prof Haris Dorong Mahasiswa Jadi Pejabat Publik

Depok – Islam sudah sempurna sejak masa Rasulullah SAW, dan agama ini tetap relevan hingga kini, bahkan di tengah perkembangan zaman yang pesat. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., dalam Kuliah Umum bertema ‘Islam dan Tantangan Beragama di Dunia’, yang digelar oleh Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an (STKQ) di Aula Masjid Depok, Kamis malam (28/11/2024).

Turut hadir Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Depok, KH. M. Yusron Shidqi, Lc., M.A., Ketua Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an (STKQ) Al Hikam, Depok, Dr. Subur Wijaya, M.Pd.I. Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nasional (IAI) Laa Roiba Bogor, KH. Moh. Romli, M.Pd.I serta ratusan mahasiswa dan mahasantri Al Hikam Depok.

Prof. Haris menjelaskan bahwa Islam, sebagai agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, merupakan wadlun ilahiyun yang menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta. Islam terdiri dari tiga unsur utama: tauhid, syariat, dan tasawuf atau akhlak. Ketiga unsur ini, menurutnya, merupakan pondasi utama yang tidak terpisahkan dalam ajaran Islam.

“Tauhid adalah keyakinan pada Allah, syariat adalah hukum Islam yang konkret, dan akhlak adalah perilaku muslim yang mendarah daging, yang dilakukan secara reflektif,” ungkap Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Ia kemudian mengajak untuk merenung, apakah Islam benar-benar rahmatan lil alamin, yakni kasih sayang bagi seluruh umat manusia. Prof. Haris menyoroti tantangan yang muncul setelah wafatnya Rasulullah SAW, termasuk perkembangan teknologi dan situasi sosial yang tidak ada di masa beliau, seperti internet dan telekomunikasi.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa kontekstualisasi Islam sangat penting agar ajaran Islam tetap relevan dan dapat diterapkan dalam setiap keadaan. “Islam tidak hanya dapat dipahami secara tekstual, tetapi juga harus mampu diadaptasi dengan situasi zaman yang terus berkembang, seperti melalui ijtihad,” jelas Kiai kelahiran Demak itu.

Menurut Prof. Haris, kontekstualisasi Islam dapat dilihat dari berbagai fatwa yang dihasilkan oleh para ulama, termasuk di Indonesia. Salah satunya adalah fatwa mengenai pernikahan beda agama yang melarang pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim, meskipun beberapa ulama luar membolehkan pernikahan antara pria Muslim dengan wanita ahli kitab.

Contoh lain, katanya, adalah fatwa MUI yang membolehkan makan kepiting meskipun dalam fikih klasik, hewan yang hidup di dua alam seperti kepiting diharamkan. Ia juga mencontohkan implementasi rukhsah (keringanan) dalam berwudhu di luar negeri, di mana umat Islam di negara dengan minoritas Muslim terkadang terpaksa membasuh sepatu sebagai pengganti air wudhu.

Prof. Haris menambahkan bahwa Islam dapat diimplementasikan di berbagai kondisi, meskipun tidak selalu sesuai dengan praktik tradisional. “Inilah yang saya maksudkan dengan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Islam bisa diterapkan di mana saja dan kapan saja, serta bisa dikontekstualisasikan sesuai kebutuhan zaman,” ujar Prof Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Di akhir kuliah umum, Prof. Haris juga mengingatkan pentingnya mendoakan para ulama, termasuk KH. Ahmad Hasyim Muzadi dan KH. Abdul Muchith Muzadi, dua tokoh besar di Nahdlatul Ulama yang telah banyak berjasa dalam membentuk dan membawa perubahan bagi umat Islam.

Dalam penutupnya, Prof Haris berpesan kepada mahasiswa dan mahasantri Al Hikam Depok untuk selalu optimis dan percaya diri dalam menuntut ilmu Al-Qur’an yang kini mereka tekuni. Menurutnya, pengkajian al-Quran secara mendalam, serta banyaknya tokoh nasional yang merupakan ahli al-Qur’an, seperti Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A., Wakil Ketua MPR RI periode 2019–2024 yang merupakan alumni Institut Ilmu Al-Qur’an Universitas Negeri Jakarta dan Mochammad Afifuddin Ketua KPU yang alumni Tafsir Hadir UIN Jakarta dapat menjadi motivasi bagi mereka.

“Ada banyak tokoh regional dan nasional lainnya yang juga memiliki latar belakang Al-Qur’an sebagai landasan dalam kiprah mereka, sehingga bisa menjadi inspirasi bagi adik-adik semuanya,” tutupnya.

Ketua Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an (STKQ) Al Hikam, Depok Dr. Subur Wijaya, M.Pd.I, mengungkapkan rasa terima kasih dan kebanggaannya atas kehadiran Prof. Haris di kampusnya. “Kami sangat senang bisa mengadakan kuliah umum dengan mengundang Prof. Haris, seorang guru besar termuda dari UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember yang masih berusia 39 tahun,” katanya.

Reporter : Rico Aldy Munafan

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Categories
Lembaga Wakaf Tunai

Wujudkan Masjid Ramah Lansia dan Difabel, Lembaga Wakaf Darul Hikam Kembali Serahkan Wakaf Kursi Sholat

Media Center Darul Hikam – Komitmen Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia untuk menciptakan masjid ramah lansia dan difabel bukanlah sekedar wacana. Melalui program wakaf kursi sholat, lembaga filantropi ini kembali menyerahkan kursi sholat di Masjid Darus Salam Sukorejo, Bangsalsari, Jember pada Senin Malam, 25 November 2024 jam 19.00-20.00 WIB.  Kursi sholat yang berjumlah 10 kursi tersebut merupakan hasil fundraising dari sejumlah donatur dari berbagai kalangan yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Sebulan sebelumnya, Lembaga Wakaf  Darul Hikam menyerahkan kursi sholat di sebuah masjid di Kabupaten Bondowoso.

Hadir pada kesempatan tersebut dari Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA., CWC (Direktur). M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. (Nadzir) dan  Rico Aldy Munafan, S.H., M.H. (Staf), dan Muhammad Alif Syaihoni, S.H. (Staf).  Sementara, dari pihak masjid, hadir KH. Misbahus Salam, M.Pd.I (Ketua Takmir), dan segenap jajaran takmir masjid. Selain itu, hadir para jamaah lansia yang berjumlah puluhan orang tersebut.

Di hadapan jamaah Masjid Darus Salam, Direktur Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA., CWC. menyampaikan bahwa wakaf dapat menyejahterakan umat, tidak hanya dalam bentuk wakaf tanah untuk masjid pada umumnya, melainkan juga tanah untuk rumah sakit, lembaga pendidikan, hotel, apartemen dan sebagainya.

“Insyaallah dengan cara seperti itu, umat Islam tambah maju dan semakin sejahtera, tidak ada orang fakir dan miskin, semuanya berkecukupan,” ucap Prof Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Prof Haris juga menjelaskan, bahwa kalau zakat fitrah dan zakat maal sudah jelas aturan dan ketentuannya misalnya nisab dan haul (dimiliki selama satu tahun). Sementara, kalau sedekah dan infak aturannya lebih fleksibel juga bebas mau melakukannya kapan saja dan dimana saja.

“Nah, untuk wakaf, kalau pemberiannya ada beberapa ketentuan dan bedanya pahalanya terus mengalir sampai hari kiamat. Seperti wakaf kursi di Masjid Darus Salam ini tujuannya agar pahalanya dapat mengalir sampai hari kiamat nanti,” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur 2024-2029 tersebut.

Dalam wakaf, lanjut Prof Haris, masyarakat boleh berwakaf dengan batasan waktu tertentu. Misalnya kita wakaf tanah dalam jangka waktu 5 tahun, setelah lima tahun, tanahnya bisa diambil lagi. Ini yang dikenal dengan istilah mu’aqqat sebagaiman disebut dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

“Mari semuanya bapak ibu selain berzakat, bersedekah, berinfak, juga bisa berwakaf baik untuk Masjid Darus Salam ataupun untuk lainnya yang ditujukan kesejahteraan umat,” tambah Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Ketua Takmir Masjid Darus Salam, K.H. M. Misbahus Salam, M.Pd.I mengucapkan terima kasih atas bantuan kursi sholat yang diberikan kepada jamaah lansia dan difabel di Masjid Darus Salam, sehingga para jamaah dapat sholat dengan nyaman.

Insyaallah para jamaah yang memiliki uzur karena sepuh, sakit atau difabel nantinya tetap dapat melaksanakan ibadah fardu dan sunah di masjid ini dengan nyaman,” ujar KH Misbah yang juga pengurus LAZISNU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Salah satu jamaah yang hadir pada acara penyerahan tersebut, Hj. Ike Nurjannah mengungkapkan rasa syukur yang mendalam dengan adanya wakaf kursi sholat tersebut.

“Terima kasih kepada Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia yang telah memilih masjid di tempat kami untuk mendapatkan wakaf kursi sholat. Tidak lupa kepada para donatur wakaf kursi sholat ini, semoga bermanfaat dan barokah di dunia dan akhirat,” tuturnya.

Kebutuhan Masjid Darus Salam terhadap kursi sholat betul-betul dirasakan oleh para jamaah yang membutuhkannya, khususnya para jamaah lansia. Hal ini tergambarkan dengan  langsung digunakannya kursi sholat tersebut untuk sholat jamaah Isya setelah acara penyerahan wakaf kursi tersebut.

Reporter : Agift Akhmal Maulana

Editor : Lum`atul Muniroh

Categories
Opini

Seminar Nasional di Surabaya, Prof. Haris Ajak Generasi Milenial Pahami Islam Kaffah Sebagai Benteng Akidah

Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan (KP3) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. menjelaskan pentingnya memahami makna Islam yang kaffah, yaitu beragama Islam dengan mengkombinasikan tiga unsur utama, yaitu tauhid, syariat dan tasawuf (akhlak). 

“Tauhid adalah ajaran tentang keyakinan pada Allah, Tuhan Yang Esa. Syariat adalah hukum Islam yang kongkrit. Akhlak adalah perilaku batiniyah muslim dan dilakukan secara reflektif berulang kali sehingga mandarah daging,” jelas Prof Haris dalam seminar nasional bertajuk ‘Kenali Keislamanmu, Temukan Jati Dirimu’ oleh KP3 MUI Jatim di Kantor MUI Jawa Timur, Rabu (13/11/2024).

Hadir pada kesempatan itu Prof Dr H Thohir Luth, MA (Pembina KP3 MUI), Prof. Dr. KH.M. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I (Nara Sumber)., CLA, CWC, Dr. KH. Abu Dzarrin, M.Ag (Nara Sumber), Dr. KH. Sofiyullah, M.Ag (Moderator), Prof KH Nur Ahid, M.Ag, Dr. H. Subakir, MA dan Dr. H. Toyib, M.Ag. Sementara, para peserta adalah anak-anak SMA dan M Aliyah se-Surabaya, Malang, Sidoarjo dan Bangkalan yang hamper 100 -an jumlahnya.  

Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah NU Jawa Timur tersebut juga menjelaskan tentang Islam yang bersanad, yakni Islam yang disebar melalui orang-orang yang berkompeten dan memiliki keahlian agama.

“Islam ini model inilah yang merupakan best practice Islam  yang dapat dipertanggungjawabkan pada Allah Swt. Persebaran ini dilakukan secara tawatur dan dari satu generasi ke generasi hingga sampai pada Rasulullah Saw,” jelas Prof Haris.

Karenanya, Prof Haris juga menyoroti bahaya ajaran Islam sesat yang saat ini terus berkembang pesat, sehingga mengancam generasi penerus bangsa.

Menurut Prof Haris, sesat adalah sebuah pandangan atau doktrin teologis atau keagamaan yang berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan atau sistem keagamaan manapun, Aliran sesat tidak saja ada dalam agama Islam tetapi dalam agama-agama lain.

“Di Indonesia, hampir setiap tahun aliran sesat selalu bermunculan dengan nama yang berbeda-beda,”

Meski demikian, lanjut Prof Haris, MUI tidak mudah memfatwakan aliran sesat. Ada tiga proses yang harus dilalui, yaitu kajian teks, konteks dan klarifikasi.

“Meski tiga alur, ini memakan waktu yang tidak sebentar. Bisa berbulan-bulan, bahkan tahunan hingga valid proses tersebut,” jelas Prof Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Di kesempatan yang sama, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. KH. Abu Dzarrin al-Hamidy, M.Ag menjelaskan, pentingnya penguatan Islam Wasathiyah sebagai langkah menghadapi ancaman dari ajaran yang menyimpang, baik itu datang dari dalam maupun dari luar.

“Islam Wasathiyyah menawarkan jalan tengah yang menyeimbangkan antara ekstremisme dan liberalisme. Sebagai generasi penerus, pemuda memiliki peran penting dalam menyebarkan pemahaman Islam Wasathiyah dan menangkal gerakan terorisme serta radikalisme,” ujar Dr. H. Abu Dzarrin al-Hamidy, M.Ag yang juga Wakil Sekretaris KP3 MUI Jatim.

Pemahaman dan implementasi Islam Wasathiyah di kalangan generasi muda Indonesia, lanjut Dr. KH. Abu Dzarrin, merupakan ikhtiar penting untuk menangkal gerakan terorisme dan radikalisme.

“Dengan kolaborasi berbagai pihak, pemuda dapat menjadi “influencer” dan agen perubahan yang membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih damai, toleran, dan sejahtera,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam sambutan pembuka, Pembina KP3 MUI Jawa Timur, Prof. Dr. H. Thohir Luth, MA menjelaskan kembali tugas MUI sebagai  Khadimul Ummah (pelayan ummat) dan Shodiqul Hukumah (mitra pemerintah)  untuk peningkatan kualitas layanan keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Hari ini kami mengajak para generasi muda milenial, yang terdiri dari SMA/MA/SMK se-Surabaya dan sekitarnya untuk mengikuti acara ini sebagai langkah konkret. MUI Jawa Timur akan selalu melibatkan pemuda dalam kegiatan komunitas yang mempromosikan nilai-nilai moderasi dan toleransi, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana dakwah Islam Wasathiyyah,” pungkas Guru Besar Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Reporter          : M. Irwan Zamroni Ali

Editor               : Risma Savhira

Categories
Lembaga Wakaf Tunai

Dipercaya Masyarakat, Lembaga Wakaf Darul Hikam Terima Tanah Wakaf untuk Anak Yatim di Bangkalan Madura

Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia terus mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak untuk mengelola harta wakaf dari umat. Kali ini, Lembaga Wakaf Darul Hikam menerima wakaf tanah seluas 1.861 M2 di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Wakaf ini diperuntukkan menjadi lembaga pendidikan atau lembaga sosial khususnya anak yatim.

Acara penyerahan wakaf tanah berlangsung di KUA Galis dengan dihadiri langsung Ibu Chalijah  (Wakif), Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.H., M.Fil.I., CLA., CWC (Direktur Wakaf Darul Hikam), Ibu Nyai Hj, Robiatul Adawiyah, S.H., M.H (Bendahara Darul Hikam), Ustad Subaidi, MHI (Kepala KUA Galis),  Ustad Kholilur Rohman, Lc (Staf KUA Galis),  Fifi Januar (putri Bu Chalijah), R Hendra Kusuma, S.Psi (keluarga Bu Chalijah) dan sejumlah tokoh masyarakat yang lain. Acara serah terima wakaf diselenggarakan di lokasi wakaf, Desa Lengkok Galis Bangkalan, pada 12 November 2024 jam 10.00 sd 12.00 WIB.

Nazhir Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof Haris mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas kepercayaan wakif kepada Darul Hikam.

“Sebagai lembaga wakaf yang telah mendapat ijin resmi dari Badan Wakaf Indonesia awal tahun 2024, tentu demikian ini menjadi prestasi tersendiri karena telah mendapatkan kepercayaan untuk mengelola tanah wakaf yang akan digunakan untuk pendidikan, pesantren atau panti asuhan anak yatim,”  ungkap Prof Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Kendatipun demikian, lanjut Prof. Haris, keberadaan tanah wakaf ini merupakan amanah yang berat yang harus diwujudkan.

“Ini bukan berarti Lembaga Wakaf Darul Hikam bersuka cita mendapatkan tanah begitu saja, melainkan kami harus mengelola aset ini sebaik mungkin yang nantinya diperuntukkan kepada anak yatim,” jelas Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Senada dengan Prof. Haris, Kepala KUA Galis, Ustadz Subaidi, MHI juga menjelaskan bahwa tanah wakaf ini bukan sekedar mendapatkan tanah, melainkan juga amanah yang harus dikelola dengan sebaik mungkin.

“Peruntukan wakaf tanah yang digunakan untuk anak yatim di kecamatan ini, insyaallah sangat tepat, karena di daerah ini masih belum ada lembaga pesantren atau panti asuhan untuk anak yatim,” ujarnya.

Sementara Ibu Chalijah, wakif tanah tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia yang telah membantu mewujudkan mimpinya berupa mewakafkan tanah untuk anak yatim sejak tiga tahun yang lalu.

“Keinginan kami untuk mewakafkan tanah yang diperuntukkan anak yatim adalah mimpi kami tiga tahun yang lalu. Alhamdulillah sekarang akhirnya sudah terwujud,” ujarnya.

Ibu Chalijah juga menjelaskan, keputusan untuk mewakafkan tanah ini merupakan bentuk pengabdiannya kepada umat dan mendapat ridlo Allah Swt.

“Semoga wakaf tanah ini dapat digunakan untuk kepentingan anak yatim, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih maju. Ini adalah bagian dari amanah untuk mewariskan kebaikan kepada generasi mendatang,” ujar ibu Chalijah yang tinggal di Malang tersebut.

Reporter : Rico Aldy Munafan

Editor : M. Irwan Zamroni Ali