Categories
Berita

Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Direktur WOMESTER Desak Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Internasional

Media Center Darul HikamInternational Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. Putusan tersebut dibacakan oleh Presiden Mahkamah Internasional, Nawaf Salam pada Jumat (19/7/2024) di Den Hag Belanda.

Putusan ini menandai langkah penting dalam upaya internasional untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama beberapa dekade di Palestina.

Direktur World Moslem Studies Center (WOMESTER) Depok,  Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC mendukung putusan pengadilan tinggi PBB yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun ini adalah ilegal.

“Pendudukan ini harus segera diakhiri dan Israel sudah selayaknya mematuhi keputusan dari pengadilan tinggi PBB tersebut. Jangan mengingkari, tapi harus menerima dan melaksanakan segera keputusan ini,” ujar Prof Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara pada Sabtu, (20/07/2024) di kediamannya.

Prof. Haris juga mengatakan bahwa seluruh masyarakat dunia menyatakan dukungan penuh terhadap putusan yang telah diambil terkait konflik Israel-Palestina.

Putusan tersebut dianggap proporsional dan sesuai dengan prinsip keadilan, mengingat tindakan Israel di tanah Palestina yang telah dinilai ilegal sejak dahulu hingga sekarang.

“Kita semua (masyarakat dunia) harus mendukung keputusan ini karena sudah proporsional dan semestinya melihat apa yang dilakukan Israel di tanah Palestina adalah ilegal sejak dulu sampai sekarang,“ tambah Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Dalam hal ini, Prof. Haris mendesak agar keputusan ini dapat dilaksanakan dengan baik. Terdapat tindak lanjut dan nyata dari pihak terkait untuk memastikan keputusan tersebut dapat dijalankan dengan efektif, sehingga dapat membawa perubahan positif bagi rakyat Palestina.

“Dengan adanya dukungan internasional yang kuat, diharapkan perdamaian dan keadilan di wilayah tersebut dapat segera terwujud. Masyarakat dunia berharap agar keputusan ini menjadi langkah awal menuju solusi yang adil dan damai bagi konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung lama,” tambah Prof. Haris yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darul Hikam Kaliwates Jember.

Tak hanya itu, Prof. Haris juga menekankan bahwa perhatian harus beralih pada tindak lanjut untuk memastikan keputusan ini betul-betul dilaksanakan di tanah Palestina.

“Warga dunia harus mendukung putusan pengadilan. Saya juga menyerukan langkah-langkah konkret untuk mengawal pelaksanaan putusan ini. Di sini diperlukan pengawasan dan dukungan berkelanjutan dari warga dunia untuk memastikan bahwa keputusan ini tidak hanya berhenti di atas kertas,” ucap Prof. Haris yang juga Guru Besar  UIN  Kiai Haji Achmad Siddiq Jember itu.

Menurut Prof Haris, diperlukan langkah-langkah tindak lanjut yang diusulkan termasuk pembentukan tim pengawas internasional yang akan memantau implementasi keputusan di lapangan.

“Tekanan diplomatik dan sanksi internasional terhadap Israel juga dipertimbangkan jika terdapat indikasi ketidakpatuhan,” pungkasnya.

Kontributor : Akhmal Duta Bagaskara

Editor           : M. Irwan Zamroni Ali