Kasus gagal dalam menyembelih hewan kurban oleh jagal, bisa terjadi karena hewan yang mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh karena hewan berontak, atau hewan tidak langsung mati. Oleh karena itu, seringkali dilakukan penyembelihan ulang. Lantas bagaimana status hukum hewan yang disembelih dengan cara demikian?
Aturan menyembelih hewan agar daging hewan sembelihannya halal dikonsumsi, telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib:
Artinya: “Dan harus memotong apa yang telah disebutkan (yaitu al-hulqum, saluran pernafasan dan al-mari’, saluran makanan) dalam satu kali potongan, tidak dalam dua kali potongan; karena jika dipotong dalam dua kali potongan, maka hewan yang disembelih menjadi haram. Dan manakala masih tersisa sesuatu dari saluran pernapasan (al-hulqum) dan saluran makanan (al-mari’), maka hewan yang disembelih itu tidak menjadi halal.” (Muhammad bin Qasim bin Muhammad, Fathul Qarib al-Mujib [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 307).
Dari penjelasan di atas dapat dipahami secara sederhana bahwa syarat dalam menyembelih hewan adalah dengan satu kali potongan, tidak dengan dua kali atau lebih. Konsekuensinya, hewan yang disembelih dengan dua kali potongan atau lebih menjadi haram untuk dikonsumsi.
Namun demikian, tidak dibolehkannya menyembelih dengan dua kali potongan atau lebih bukanlah hukum yang mutlak. Artinya, penyembelihan dengan dua kali pemotongan atau lebih masih memungkinkan agar sembelihannya tetap halal asalkan memenuhi syarat-syaratnya. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiyah al-Bajuri ala Ibni Qasim yang merupakan anotasi dari kitab Fathul Qarib menjelaskan mengenai hal tersebut sebagai berikut:
Artinya: “Dan harus memotong yang telah disebutkan (yaitu al-hulqum, saluran pernafasan dan al-mari’, saluran makanan) dengan sekali potong, bukan dua kali potong. Maksudnya, jika tidak ada kehidupan yang stabil (al-hayat al-mustaqirrah) pada potongan kedua, namun jika ada kehidupan yang stabil pada potongan kedua, maka hewan yang disembelih menjadi halal. Begitu juga potongan ketiga dan seterusnya, syaratnya adalah adanya kehidupan yang stabil pada awal potongan terakhir, dan hal ini berlaku jika ada jeda yang panjang antara potongan-potongan tersebut. Tetapi jika pisau diangkat dan digunakan kembali segera, atau dilempar karena tumpul dan mengambil pisau yang lain dengan segera, atau jatuh dan mengambil pisau yang lain dengan segera, atau diangkat dan digunakan untuk memotong sisa yang ada, maka hewan yang disembelih menjadi halal meskipun tidak ada kehidupan yang stabil pada potongan terakhir, karena semua potongan dianggap satu kali jika tidak ada jeda yang panjang.” (Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibnu Qasim [Jeddah, Darul Minhaj: 2016] juz IV halaman 323).
Senada dengan penjelasan Syekh Ibrahim Al-Bajuri di atas, Imam al-Bujairimi menegaskan:
Artinya: “Dan tidak mengapa mengangkat pisau dan mengembalikannya segera, atau membaliknya untuk memotong yang tersisa dari tenggorokan (al-hulqum) dan kerongkongan (al-mari’), atau melemparkannya untuk mengambil pisau lain. Tidak disyaratkan adanya kehidupan yang stabil (al-hayat al-mustaqirrah) dalam hal-hal yang telah disebutkan, tetapi yang disyaratkan adalah singkatnya jeda waktu menurut kebiasaan.” (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz IV, halaman 295).
Dengan demikian, pada dasarnya menyembelih hewan agar dagingnya halal dimakan adalah dengan satu kali pemotongan. Dua kali pemotongan diperbolehkan dan dagingnya dihukumi halal dengan syarat jeda diantara keduanya tidak lama menurut kebiasaan. Jika menurut kebiasaan terdapat jeda yang lama antara potongan pertama dengan potongan berikutnya maka disyaratkan hewan yang disembelih dalam keadaan stabil (al-hayah al-mustaqirrah).
Penjelasan ini masih menyisakan pertanyaan, yakni apa yang dimaksud keadaan stabil al-hayat al-mustaqirrah?
Mengenai maksud dari al-hayat al-mustaqirrah, Imam Taqiyuddin al-Hishni dalam kitabnya mengatakan bahwa al-hayat al-mustaqirrah adalah keadaan di mana hewan masih dapat bertahan hidup selama satu atau dua hari.
Adapun tandanya hewan yang disembelih dalam keadaan al-hayat al-mustaqirrah adalah gerakan yang kuat, darahnya memancar, dan aliran darah yang deras setelah penyembelihan. Ditegaskan bahwa gerakan yang kuat saja sudah cukup sebagai tandanya hewan tersebut dalam keadaan al-hayat al-mustaqirrah.(Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akyar, [Beirut, Darkutub Al-Ilmiyah: 2021], halaman 517).
Walhasil, menyembelih hewan dengan dua kali pemotongan atau lebih yang disebabkan karena hewan mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh akibat hewan berontak, atau hewan yang sudah disembelih tidak segera mati, dan lain sebagainya, hal itu tidak menjadi masalah dalam arti daging hewan yang disembelih tetap halal, dengan syarat jeda waktu yang singkat menurut kebiasaan antara pemotongan pertama dan berikutnya. Karena semua potongan dianggap satu kali pemotongan bila tidak ada jeda yang panjang. Wallahu a’lam. Penulis: Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/pisau-jatuh-saat-menyembelih-hewan-kurban-bagaimana-hukumnya-qSflT