Categories
Keislaman

Pisau Jatuh saat Menyembelih Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Funny goats family in farm. Goats peek out of the fence

Kasus gagal dalam menyembelih hewan kurban oleh jagal, bisa terjadi karena hewan yang mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh karena hewan berontak, atau hewan tidak langsung mati. Oleh karena itu, seringkali dilakukan penyembelihan ulang. Lantas bagaimana status hukum hewan yang disembelih dengan cara demikian?   

Aturan menyembelih hewan agar daging hewan sembelihannya halal dikonsumsi, telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib:

Artinya: “Dan harus memotong apa yang telah disebutkan (yaitu al-hulqum, saluran pernafasan dan al-mari’, saluran makanan) dalam satu kali potongan, tidak dalam dua kali potongan; karena jika dipotong dalam dua kali potongan, maka hewan yang disembelih menjadi haram. Dan manakala masih tersisa sesuatu dari saluran pernapasan (al-hulqum) dan saluran makanan (al-mari’), maka hewan yang disembelih itu tidak menjadi halal.” (Muhammad bin Qasim bin Muhammad, Fathul Qarib al-Mujib [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 307).  

Dari penjelasan di atas dapat dipahami secara sederhana bahwa syarat dalam menyembelih hewan adalah dengan satu kali potongan, tidak dengan dua kali atau lebih. Konsekuensinya, hewan yang disembelih dengan dua kali potongan atau lebih menjadi haram untuk dikonsumsi.

Namun demikian, tidak dibolehkannya menyembelih dengan dua kali potongan atau lebih bukanlah hukum yang mutlak. Artinya, penyembelihan dengan dua kali pemotongan atau lebih masih memungkinkan agar sembelihannya tetap halal asalkan memenuhi syarat-syaratnya. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiyah al-Bajuri ala Ibni Qasim yang merupakan anotasi dari kitab Fathul Qarib menjelaskan mengenai hal tersebut sebagai berikut:

Artinya: “Dan harus memotong yang telah disebutkan (yaitu al-hulqum, saluran pernafasan dan al-mari’, saluran makanan) dengan sekali potong, bukan dua kali potong. Maksudnya, jika tidak ada kehidupan yang stabil (al-hayat al-mustaqirrah) pada potongan kedua, namun jika ada kehidupan yang stabil pada potongan kedua, maka hewan yang disembelih menjadi halal. Begitu juga potongan ketiga dan seterusnya, syaratnya adalah adanya kehidupan yang stabil pada awal potongan terakhir, dan hal ini berlaku jika ada jeda yang panjang antara potongan-potongan tersebut. Tetapi jika pisau diangkat dan digunakan kembali segera, atau dilempar karena tumpul dan mengambil pisau yang lain dengan segera, atau jatuh dan mengambil pisau yang lain dengan segera, atau diangkat dan digunakan untuk memotong sisa yang ada, maka hewan yang disembelih menjadi halal meskipun tidak ada kehidupan yang stabil pada potongan terakhir, karena semua potongan dianggap satu kali jika tidak ada jeda yang panjang.” (Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibnu Qasim [Jeddah, Darul Minhaj: 2016] juz IV halaman 323).  

Senada dengan penjelasan Syekh Ibrahim Al-Bajuri di atas, Imam al-Bujairimi menegaskan:

Artinya: “Dan tidak mengapa mengangkat pisau dan mengembalikannya segera, atau membaliknya untuk memotong yang tersisa dari tenggorokan (al-hulqum) dan kerongkongan (al-mari’), atau melemparkannya untuk mengambil pisau lain. Tidak disyaratkan adanya kehidupan yang stabil (al-hayat al-mustaqirrah) dalam hal-hal yang telah disebutkan, tetapi yang disyaratkan adalah singkatnya jeda waktu menurut kebiasaan.” (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz IV, halaman 295).  

Dengan demikian, pada dasarnya menyembelih hewan agar dagingnya halal dimakan adalah dengan satu kali pemotongan. Dua kali pemotongan diperbolehkan dan dagingnya dihukumi halal dengan syarat jeda diantara keduanya tidak lama menurut kebiasaan. Jika menurut kebiasaan terdapat jeda yang lama antara potongan pertama dengan potongan berikutnya maka disyaratkan hewan yang disembelih dalam keadaan stabil (al-hayah al-mustaqirrah).  

Penjelasan ini masih menyisakan pertanyaan, yakni apa yang dimaksud keadaan stabil al-hayat al-mustaqirrah?  

Mengenai maksud dari al-hayat al-mustaqirrah, Imam Taqiyuddin al-Hishni dalam kitabnya mengatakan bahwa al-hayat al-mustaqirrah adalah keadaan di mana hewan masih dapat bertahan hidup selama satu atau dua hari.   

Adapun tandanya hewan yang disembelih dalam keadaan al-hayat al-mustaqirrah adalah gerakan yang kuat, darahnya memancar, dan aliran darah yang deras setelah penyembelihan. Ditegaskan bahwa gerakan yang kuat saja sudah cukup sebagai tandanya hewan tersebut dalam keadaan al-hayat al-mustaqirrah.(Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akyar, [Beirut, Darkutub Al-Ilmiyah: 2021], halaman 517).   

Walhasil, menyembelih hewan dengan dua kali pemotongan atau lebih yang disebabkan karena hewan mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh akibat hewan berontak, atau hewan yang sudah disembelih tidak segera mati, dan lain sebagainya, hal itu tidak menjadi masalah dalam arti daging hewan yang disembelih tetap halal, dengan syarat jeda waktu yang singkat menurut kebiasaan antara pemotongan pertama dan berikutnya. Karena semua potongan dianggap satu kali pemotongan bila tidak ada jeda yang panjang. Wallahu a’lam.   Penulis: Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/pisau-jatuh-saat-menyembelih-hewan-kurban-bagaimana-hukumnya-qSflT

Categories
Kolom Pengasuh Opini

Kesulitan Haji Rakyat Palestina

Oleh: M. Noor Harisudin

Ketika Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Azis mengumumkan undangan haji gratis untuk seribu keluarga Syuhada Palestina (CNN/28/5/2024), maka situasi Palestina masih belum baik-baik saja. Gaza masih terus dibombardir Israel. Genosida manusia masih terus berlangsung di negara yang penduduknya mencapai 5 juta lebih tersebut. Bahkan, Rafah sebagai kota yang menghubungkan ke jalur luar Palestina, juga masih dikepung Israel, meski mereka harus mendapat perlawanan sengit dari pejuang Palestina.   

Bagaimana lalu hak beragama rakyat Palestina untuk berhaji di tengah porak-poranda negeri mereka? Jangan samakan mereka dengan penduduk negara Muslim yang damai dan di-support oleh pemerintahnya. Di tengah berkecamuknya perang, tentu tantangan berhaji di Palestina akan sangat berbeda dengan negara yang damai. Sebut misalnya masalah administrasi haji, hingga tantangan hambatan dicegah pasukan Israel menuju baitullah di Makkah.      

Tahun 2024 ini, sebanyak 1,650 jemaah haji Palestina berangkat dengan 33 bus pada 2 Juni 2024 melalui jalur darat dari Tepi Barat menuju Makkah Arab Saudi. Gelombang kedua sejumlah 3.350 jemaah haji Palestina akan berangkat dengan 67 bus. Sementara itu, 2.600 jemaah haji asal Gaza tahun 2024 ini tidak dapat melaksanakan kewajiban rukun Islam akibat agresi hebat penjajahan Israel yang terus menerus dilakukan sejak 7 Oktober 2023 yang silam.  

Haji tahun ini, jemaah Palestina melalui penyeberangan Karma, sebelah timur Kota Jericho menuju Kerajaan Hashemite Yordania. Dari sini, para jemaah haji Palestina berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan haji dan umrah. Peraturan perjalanan ini dibuat bersama antara Presiden Palestina (Mahmoud Abas), Raja Jordania dan Raja Arab Saudi dengan tujuan untuk memudahkan jemaah haji Palestina. 

Kendatipun keadaan sulit, ghirah berhaji Rakyat Palestina tak pernah padam. Oleh karenanya, undangan haji gratis sebanyak seribu jemaah untuk keluarga Syuhada Palestina bagaikan oase di tengah padang pasir. Undangan ini disambut suka cita Rakyat Palestina di tengah keadaan duka cita mendalam yang tak berkesudahan. Seluruh pembiayaan haji mulai transportasi, konsumsi dan akomodasi diberikan gratis tanpa kecuali. Sebagai tamu undangan, seribu tamu kehormatan ini juga akan menikmati semua fasilitas secara gratis. 

Pada tahun-tahun sebelumnya, perjalanan haji rakyat Palestina ditempuh lama sekali, yaitu satu hari satu malam atau 24 jam lebih. Kesulitan ini semakin masyaqqat lagi karena sebagian jemaah haji adalah lanjut usia. Perjalanan haji dari Gaza ke Kairo di tempuh 20 jam perjalanan. Dari Kairo-Jedah-Makkah, perjalanan kurang lebih 4 jam. Tentu perjalanan yang sangat melelahkan bagi jemaah haji Palestina. Apalagi sebagian jemaah Palestina adalah jamaah haji lanjut usia dan penderita penyakit kronis.

Namun, dengan perubahan rute baru yang diajukan oleh Palestina, Kerajaan Yordania dan Kerajaan Arab Saudi, haji rakyat Palestina menjadi lebih mudah dan cepat. Apalagi ditambah transportasi yang lebih baik disediakan oleh Arab Saudi. Raja Arab Saudi sendiri pada tahun 2024 ini —sebagaimana tahun-tahun sebelumnya–menambah jatah haji dengan undangan haji gratis sebanyak seribu orang untuk keluarga korban syuhada Palestina.

Setidaknya, terdapat tiga pesan diplomasi undangan seribu haji gratis pada keluarga Syuhada Palestina, sebagaimana berikut:

Pertama, pesan dukungan Arab Saudi pada kemerdekaan Palestina yang tak pernah henti. Dukungan ini konsisten dilakukan Arab Saudi sejak 22-25 September 1969 ketika Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) berdiri. OKI yang berkedudukan di Jedah didirikan oleh keprihatian  untuk mendukung Palestina dan kepentingan Islam dunia khususnya ketika pembakaran sebagian Masjid al-Aqsha pada 21 Agustus 1969. Tidak mungkin, Arab Saudi bertolak belakang dengan cita-cita OKI.  

Betapapun kelihatan ‘mendukung’ Israel dan sekutunya (Amerika Serikat), namun secara de facto, Arab Saudi tetap berkomitmen untuk kemerdekaan Palestina sebagaimana ditunjukkan dengan menjadi bagian 144 negara yang mendukung kemerdekaan Palestina dalam sidang PBB pada tahun 2024 ini.  

Kedua, pesan bantuan yang bersifat ma la yudraku kulluhu. Dalam sebuah kaidah fiqih dikatakan: ma la yudraku kulluhu, la yutraku kulluhu. Kalau tidak dapat membantu seluruhnya, maka jangan tinggalkan semuanya. Kalau tidak bisa mencegah upaya genoside tantara Israel pada warga Palestina, maka at least Arab Saudi telah memberikan bantuan kemanusiaan yang lain yang sangat berarti: undangan seribu haji. Bantuan yang tidak bisa memberikan kecuali hanya oleh Kerajaan Arab Saudi. Bantuan yang sangat berarti di tengah antrian tahunan berhaji dan biaya yang tak terjangkau oleh umumnya rakyat Palestina.

Bantuan seribu haji gratis ini tidak kalah berartinya dengan bantuan kemanusiaan lain yang lain seperti makanan, obat-obatan, dan pembangunan infrastruktur yang hancur lebur. Juga tidak kalah dengan demonstrasi seluruh dunia melawan genosida oleh Israel. Bantuan haji gratis ini tidak kalah dengan bantuan-bantuan lain yang ‘menenangkan’ dan ‘membuat damai’ hati rakyat Palestina.  Memang rakyat Palestina butuh bantuan dalam kehidupan tenang dan damai, sebagaimana warga negara lain di dunia.      

Ketiga, pesan agar Israel tidak menghalangi haji rakyat Palestina. Demikian ini karena haji adalah soal hak beragama warga Palestina yang harus dijunjung tinggi Israel. Bukan hanya 1000 hajinya keluarga syuhada haji, namun juga haji reguler lain –yang kurang lebih berjumlah 5000 jemaah haji –pada tahun ini dari Palestina. Dan Kota Rafah yang menjadi pintu Palestina ke negara lain, jangan coba-coba Israel menguasainya dan apalagi jika kota ini digunakan Israel untuk menghambat haji rakyat Palestina. Semoga.   

* M. Noor Harisudin adalah Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Sidiq Jember, Direktur World Moslem Studies Center dan Dai Internasional Ramadlan 1445 H di Belanda dan Jerman.

Sumber: https://arina.id/perspektif/ar-c84xc/kesulitan-haji-rakyat-palestina

Categories
Kolom Pengasuh Opini

Diplomasi Seribu Haji Palestina

Oleh: M. Noor Harisudin

Setelah dikabarkan sakit, Raja Salman tiba-tiba muncul. Bahkan, Raja Salman muncul membawa kabar gembira untuk para keluarga syuhada Palestina. Tepatnya, Raja Salman memberikan undangan seribu 1000 pada keluarga Syuhada Palestina. Selain undangan haji keluarga Syuhada Palestina, Raja Salman juga memberikan 1300 undangan haji ada 88 negara dunia. (Jawa Pos/29/5/2024)

Pemberian undangan haji keluarga Syuhada Palestina tentu menggembirakan meski apakah benar undangan tersebut dibutuhkan oleh para keluarga Syuhada Palestina? Bukankah rakyat Palestina lebih membutuhkan bantuan kemanusian lainnya seperti makanan, obat-obatan, air bersih, rumah pengungsi, dan kebutuhan mendesak yang lain ?. Bukankah mereka juga lebih membutuhkan ketenangan dan kedamaian, layaknya warga dunia yang lain?. 

Pandangan minor ini bisa dipahami karena selama ini, Arab Saudi –di mata publik—dipandang terlalu berpihak pada Israel. Selain pernah membuka hubungan diplomati dengan Israel (2018), serangan Iran ke Israel membuktikan positioning Arab Saudi tersebut. Umat Islam berharap Arab Saudi seperti Iran yang akan menyerang Israel. Nyatanya, Arab Saudi bukan Iran dan tidak sama dengan Iran.

Apalagi pada 16 Oktober tahun 2023 yang silam, ketika pertemuan KTT Oganisasi Kerja Sama Islam (OKI), Iran, Lebanon dan Algeria mengusulkan embargo pada Israel, maka sebagian negara anggota justru menolaknya. Penolakan ini dilakukan khususnya oleh negara yang menormalisasi hubungan dengan Israel seperti Mauritania, Maroko, Sudan, Bahran, Uni Emrat Arab, Yordania dan Mesir, termasuk Arab Saudi. Dengan kata lain, Arab Saudi termasuk yang menolak usulan embargo pada negara Israel.

Oleh karenanya, undangan 1000 haji pada keluarga Syuhada Palestina apakah hanya lip service belaka atau keseriusan Arab Saudi mendukung rakyat Palestina ? Saya menduga, ini cara Arab Saudi mendukung Palestina, tentu dengan caranya sendiri. Hemat saya, undangan haji ini bukan semata-mata mencari simpati publik dan berharap ‘citra positif’ dari dunia Islam.

Ada beberapa alasan mengapa Arab Saudi, saya anggap, serius dengan mendukung kemerdekaan Palestina, sebagaimana berikut:

Pertama, ini adalah undangan haji 1000 keluarga syuhada Palestina yang kesekian kalinya. Undangan ini bersifat gratis dan semua biaya; konsumsi, akomodasai dan transportasi ditanggung Arab Saudi. Undangan haji ini merupakan hal istimewa, karena selain rukun Islam yang kelima, biaya melaksanakannya tergolong mahal dan tidak semua orang dapat menjangkaunya.

Kedua, Arab Saudi menjadi tempat kantor Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). OKI adalah organisasi Islam internasional yang didirikan pada pada 22-25 September 1969 yang silam. OKI didirikan oleh keprihatian  untuk mendukung Palestina dan kepentingan Islam dunia khususnya ketika pembakaran sebagian Masjid al-Aqsha pada 21 Agustus 1969. Tidak mungkin, Arab Saudi bertolak belakang dengan cita-cita OKI.  

Ketiga, dalam satu dekade terakhir, Arab Saudi mulai menjalin hubungan diplomatik dengan China. Bahkan, Arab Saudi terlihat mulai meninggalkan Amerika Serikat dan sebaliknya mulai menggandeng Cina. Arab Saudi terlihat dekat juga dengan Iran yang bersekutu dengan Cina. Tentu, ini juga mengubah peta dan posisi politik internasional Arab Saudi di dunia.   

Keempat, sikap Arab Saudi terhadap Palestina telah dibuktikan sejak dahulu kala. Sikap tradisionalnya  yang terakhir ditunjukkan Arab Saudi menjadi bagian 144 negara yang mendukung kemerdekaan Palestina. Sebagaimana diketahui, Majlis Umum PBB pada Jum’at (10/5/2024) telah menggelar voting untuk mengadopsi resolusi yang mendukung Palestina menjadi anggota penuh PBB. Sembilan negara menolak dan dua puluh lima negara memilih abstain.  

Kelima, bantuan Arab Saudi ke Palestina sesungguhnya banyak, hanya tidak sering dipublis ke media sehingga terkesan Arab Saudi tidak pernah memberikan bantuan kemanusiaan ke Palestina. Andaikan publikasi media berjalan masif, publik akan lebih mudah mengetahui ke mana arah dukungan Arab Saudi dalam peta politik global.    

Berdasarkan beberapa fakta ini, maka kita dapat menyimpulkan bahwa Arab Saudi serius membantu kemerdekaan Palestina. Tidak sekedar membangun citra belaka seperti dibayangkan oleh banyak orang.  Meskipun suara Arab Saudi umumnya tidak bisa “satu komando” membela Palestina, namun –dalam pengamatan saya—tahun ini Arab Saudi dan negara Arab lain akan bersatu untuk Palestina.Ini karena genosida di Palestina telah memakan kurban 35 ribu lebih warga meninggal di Palestina.

Oleh karenanya, undangan 1000 haji ini menjadi penting kendatipun di lapangan, boleh jadi tidak seperti yang diharapkan. Rakyat Palestina memang membutuh bantuan pangan, obat-obatan, dan sebagainya. Rakyat Palestina juga membutuhkan ketentangan dan kedamaian hidup ,sebagaimana rakyat lainnya di dunia.

Dalam hemat saya, undangan haji Raja Saudi adalah solusi bagi rakyat Palestina. Betapapun ada yang sinis, undangan haji ini at least memberi dua pesan penting. Pertama, adalah bantuan yang bersifat ma  la yudraku kulluhu. Dalam sebuah kaidah fikih dikatakan: ma la yudraku kulluhu, la yutraku kulluhu. Kalau tidak dapat membantu seluruhnya, maka jangan tinggalkan semuanya. Begitu kira-kira. Kalau tidak bisa mencegah perang genoside Israel pada warga Palestina, maka Arab Saudi telah memberikan bantuan kemanusiaan yang lain yang sangat berarti: undangan haji.

Kedua, pesan agar Israel tidak menghalangi haji rakyat Palestina. Ini soal hak beragama warga Palestina yang harus dijunjung tinggi Israel. Bukan hanya 1000 keluarga syuhada haji, namun juga haji reguler lain –kurang lebih 4500 jamaah haji –yang tahun ini melakukan ibadah haji dari Palestina. Dan Rafah yang menjadi pintu Palestina ke negara lain, jangan coba-coba Israel menguasainya dan apalagi digunakan untuk menghambat haji rakyat Gaza dan Palestina. Semoga. ***

* M. Noor Harisudin adalah Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Sidiq Jember, Direktur World Moslem Studies Center dan Dai Internasional Ramadlan 1445 H di Belanda dan Jerman.

*Artikel ini telah dimuat di Jawa Pos, 4 Juni 2024.

Categories
Keislaman

Mahkamah Tinggi Arab Saudi Tetapkan 1 Dzulhijjah 1445 H Jatuh pada Jumat 7 Juni 2024

Makkah, NU Online

Mahkamah Tinggi Kerajaan Arab Saudi (KSA) menyatakan bahwa 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh bertepatan dengan hari Jumat 7 Juni 2024. Penetapan 1 Dzulhijjah 1445 H didasarkan pada kalender Ummul Qura sebagaimana dilansir Al-Arabiya

Sebagaimana diketahui, kalender Ummul Qura merupakan penanggalan resmi KSA untuk menentukan pergantian bulan qamariyah/hijriyah.

Da’iratul Ahillah (sejenis badan hisab dan rukyat) Mahkamah Tinggi KSA melakukan sidang isbat pada Kamis 29 Dzulqa’dah 1445 H (6/6/2024) sore waktu Arab Saudi (WAS).

Da’iratul Ahillah (sejenis badan hisab dan rukyat) Mahkamah Tinggi KSA melakukan sidang isbat pada Kamis 29 Dzulqa’dah 1445 H (6/6/2024) sore waktu Arab Saudi (WAS).

Internasional HAJI 2024 Mahkamah Tinggi Arab Saudi Tetapkan 1 Dzulhijjah 1445 H Jatuh pada Jumat 7 Juni 2024 Jum, 7 Juni 2024 | 17:30 WIB Ilustrasi kaligrafi Dzulhijjah. (Foto: dok. NU Online) Alhafiz Kurniawan Penulis Makkah, NU Online Mahkamah Tinggi Kerajaan Arab Saudi (KSA) menyatakan bahwa 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh bertepatan dengan hari Jumat 7 Juni 2024.

Penetapan 1 Dzulhijjah 1445 H didasarkan pada kalender Ummul Qura sebagaimana dilansir Al-Arabiya. Sebagaimana diketahui, kalender Ummul Qura merupakan penanggalan resmi KSA untuk menentukan pergantian bulan qamariyah/hijriyah. ADVERTISEMENT Da’iratul Ahillah (sejenis badan hisab dan rukyat) Mahkamah Tinggi KSA melakukan sidang isbat pada Kamis 29 Dzulqa’dah 1445 H (6/6/2024) sore waktu Arab Saudi (WAS). Baca Juga PBNU Tunggu Hasil Rukyatul Hilal untuk Tentukan Waktu Pelaksanaan Idul Adha 1445.

Da’iratul Ahillah Mahkamah Tinggi KSA menetapkan awal Dzulhijjah berdasarkan aktivitas rukyatul hilal dan ketetapan Mahkamah Tinggi KSA terkait awal bulan Dzulqa’dah 1445 H yang jatuh bertepatan dengan Kamis 9 Mei 2024 sesuai dengan hasil aktivitas rukyatul hilal ketika itu.

Berdasarkan kesaksian orang yang dapat dipercaya atas hilal Dzulhijjah 1445 H, Da’iratul Ahillah Makamah Tinggi KSA menyatakan bahwa 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh bertepatan dengan hari Jumat 7 Juni 2024. 

Berdasarkan kesaksian rukyatul hilal  itu juga, Da’iratul Ahillah Makamah Tinggi KSA menyatakan wukuf jamaah haji pada 9 Dzulhijjah 1445 di Arafah jatuh bertepatan dengan Sabtu, 15 Juni 2024. Sementara Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 H jatuh bertepatan dengan Ahad, 16 Juni 2024. 

“Hari Jumat 1 Dzulhijjah 1445 H sesuai kalender Ummul Qura yang bertepatan dengan 7 Juni ‘Haziran’ 2024 M, yaitu awal bulan Dzulhijjah. Wukuf di Arafah hari Sabtu 9 Dzulhijjah 1445 H sesuai kalender Ummul Qura yang bertepatan dengan 15 Juni ‘Haziran’. Idul Adha yang terberkati jatuh pada Ahad setelahnya,” tulis putusan Badan Hilal Mahkamah Tinggi KSA terkait awal Dzulhijjah 1445 H.

Mahkamah Tinggi KSA juga mendoakan otoritas Tanah Haram yang telah melayani para tamu Allah, mendoakan segenap umat Islam agar tetap di jalan yang diridai-Nya. 

Mahkamah Tinggi KSA berdoa semoga Allah menerima amal saleh umat Islam dan mengampuni dosa mereka, memelihara keselamatan para jamaah haji, memudahkan pelaksanaan manasik jamaah haji, menerima ibadah haji mereka, membela agama-Nya, membangkitkan kejayaan agama-Nya, menjaga keamanan Tanah Haram dan otoritasnya karena sesungguhnya Dia maha dekat dan pengabul doa. Shalawat dan salam atas Nabi Muhammad saw, keluarga, dan sahabatnya.

Sumber: https://www.nu.or.id/internasional/mahkamah-tinggi-arab-saudi-tetapkan-1-dzulhijjah-1445-h-jatuh-pada-jumat-7-juni-2024-tDCF5

Categories
Keislaman

Apakah Wajib Menjual Aset Kekayaan untuk Biaya Haji?

Perjalanan haji merupakan ritual ibadah yang mulia bagi umat Islam. Ibadah haji, di samping harus memiliki kekuatan fisik yang prima juga tentu membutuhkan harta yang tidak sedikit. Aspek kemampuan (Istithaah) berupa fisik dan harta ini menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menunaikan ibadah haji.

Kendati demikian, di tengah masyarakat kerap ditemukan praktik menjual aset kekayaan baik berupa tanah, perhiasan, bahkan rumah untuk ongkos selama melakukan perjalanan haji. Lantas, wajibkah bagi seseorang yang hendak berangkat ke tanah suci tersebut menjual aset kekayaannya untuk biaya perjalanan ibadah haji?

Merujuk literatur fiqih, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah mengenai masalah ini. Menurut pendapat yang disampaikan oleh Imam Ibn Suraij (wafat 306 H) dan Imam Al-Qadhi’ Abu Ath-Thayyib (wafat 405 H) hukumnya tidak wajib untuk menjual aset tanah.

Akan tetapi, Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) berpendapat bahwasanya hukum menjual tanah itu adalah wajib. Tarik ulur pendapat ulama demikian dirangkum oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:

Artinya: “Kalangan Syafi’iyyah berkata: Apabila seseorang memiliki sebidang tanah yang ia gunakan untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya atau ia memiliki harta dagangan yang menghasilkan laba setiap tahun guna memenuhi kebutuhan keluarganya serta tidak ada yang menggunakannya untuk haji. Dan apabila digunakan untuk haji, maka dapat mencukupi dirinya beserta keluarganya saat berangkat maupun pulangnya dan tidak tersisa sedikitpun, apakah ia wajib haji dalam dua kasus populer ini? Mengenai hal ini ada dua pendapat. (Pertama) Tidak wajib wajib haji, menurut pendapat Imam Ibn Suraij dan diafirmasi oleh Imam Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib… (Kedua) Adalah pendapat shahih, wajib haji baginya sebab ia sudah mendapatkan ongkos dan kendaraan yang mana keduanya termasuk rukun utama dalam melaksanakan kewajiban haji.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ ‘Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 7, h. 73)

Sedangkan, perihal aset berupa rumah hukumnya wajib untuk dijual selagi memungkinkan dan masih ada rumah lain yang dapat mencukupi kebutuhannya meski rumah tersebut tidak terlalu bagus. Hal ini sebagaimana disinggung oleh Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) yang menyatakan:

Artinya: “Apabila mungkin untuk menjual sebagian aset rumah yang dimilikinya meskipun tidak terlalu bagus dan hasil penjualannya bisa digunakan untuk ongkos haji. Atau rumahnya bagus namun tidak terlalu layak dihuni dan seandainya diganti niscaya dapat ia gunakan untuk memenuhi ongkos haji maka hal tersebut hukumnya wajib.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 213)

Adapun mengenai aksesori berupa perhiasan yang umumnya dikenakan oleh kaum perempuan seperti cincin, gelang, anting dan kalung serta koleksi baju yang ia miliki hukumnya tidak wajib untuk dijual, apabila masih diperlukan untuk mengenakannya dengan catatan tidak digunakan secara berlebihan. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba’alawi (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya:

Artinya: “Diwajibkan bagi seseorang untuk mengalokasikan harta dagangannya dan menjual aset tanah pekarangannya guna menunaikan ibadah haji, sebab dengan hal itu ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Berbeda halnya dengan kitab-kitab fiqih, kuda prajurit, pakaian untuk berhias dan alat-alat pertukangan serta perhiasan yang dikenakan oleh perempuan yang layak baginya dan dibutuhkan untuk berhias pada umumnya maka dia (pemilik aksesoris atau barang tersebut) tidak dikategorikan sebagai orang yang mampu dan tidak berkewajiban untuk menjualnya.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin[Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 190)

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menjual aset kekayaan untuk biaya ibadah haji dalam tinjauan fiqih diperinci berdasarkan bentuk aset kepemilikannya sebagai berikut: Bila asetnya berupa tanah atau pun lahan kosong maka terjadi khilaf. Menurut pendapat yang disampaikan oleh Imam Ibn Suraij dan Imam Al-Qadhi’ Abu Ath-Thayyib hukumnya tidak wajib untuk menjual aset tanah. Namun Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali berpendapat bahwasanya hukum menjual aset tanah itu adalah wajib.

Sementara itu, aset berupa rumah hukumnya wajib untuk dijual selagi memungkinkan dan masih ada rumah lain yang dapat mencukupi kebutuhannya meski rumah tersebut tidak terlalu bagus. Jika tidak ada, maka tidak wajib untuk menjualnya.

Adapun mengenai aksesori berupa perhiasan yang biasa dikenakan oleh perempuan, seperti halnya cincin, gelang, anting dan kalung serta koleksi baju hukumnya tidak wajib untuk dijual jika masih diperlukan untuk dikenakan selagi tidak digunakan secara berlebihan. Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber: https://arina.id/syariah/ar-AGcuA/apakah-wajib-menjual-aset-kekayaan-untuk-biaya-haji-

Categories
Berita

Kapan Idul Adha 2024 di Arab Saudi? Simak Perkiraan Tanggalnya

Jakarta – Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah segera diperingati. Mengingat perayaan Idul Adha bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, Makkah, maka perlu diketahui pula kapan tanggal perayaan Idul Adha 2024 di Arab Saudi.

Berikut informasi terkait prakiraan tanggal perayaan Idul Adha 1445 Hijriah (H) atau 2024 Masehi (M) menurut pemerintah Arab Saudi hingga di Indonesia:

Prakiraan Idul Adha 2024 di Arab Saudi

Untuk diketahui, pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum menetapkan secara resmi tanggal perayaan Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi. Namun jika merujuk pada jadwal perjalanan haji dan prakiraan dari para astronom, maka Idul Adha dapat jatuh pada Minggu, 16 Juni 2024.

Merujuk pada jadwal rangkaian ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, maka tanggal Idul Adha 2024 atau 10 Zulhijah 1445 Hijriah dijadwalkan pada Minggu, 16 Juni 2024. Mengutip jadwal Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Selain itu, dilansir Time Out Riyadh, para astronom telah memprakirakan bahwa Hari Arafah akan jatuh pada Sabtu, 15 Juni 2024, yang berarti hari raya Idul Adha akan dimulai pada Sabtu malam atau Minggu, 16 Juni 2024. Kemudian musim haji akan berakhir pada Rabu, 19 Juni 2024.

“Hari Arafah diperkirakan akan jatuh pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, yang berarti hari libur keagamaan akan dimulai pada Sabtu malam. Idul Adha 2024 kemungkinan akan membawa hari libur nasional selama tiga hari di Saudi yang dimulai pada hari Minggu, 16 Juni 2024,” demikian keterangannya.

Dilansir Al Arabiya, pemerintah Arab Saudi telah menugaskan pihak terkait untuk melakukan pemantauan hilal pada Kamis, 6 Juni 2024. Jika hilal sudah terlihat maka 1 Zulhijah 1445 H jatuh pada Jumat, 7 Juni 2024, dengan demikian maka Idul Adha akan jatuh pada Minggu, 16 Juni 2024.

Prakiraan Idul Adha 2024 di Indonesia

Adapun di Indonesia, pemerintah melalui Kemenag RI dan lembaga terkait akan menetapkan 1 Zulhijah 1445 H berdasarkan pemantauan hilal yang dilakukan melalui rangkaian sidang isbat yang digelar pada Jumat, 7 Juni 2024. Hasil sidang isbat menentukan tanggal Idul Adha 1445 H/2024 M.

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan bahwa tanggal Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah adalah pada Senin, 17 Juni 2024. Penetapan ini berdasarkan perhitungan hisab hakiki wujudul hilal, yang hasilnya dilansir Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2024.

Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Untuk hari libur nasional ditetapkan pada Senin, 17 Juni 2024. Untuk cuti bersama ditetapkan pada Selasa, 18 Juni 2024.

  • Senin, 17 Juni 2024: Libur nasional Idul Adha 1445 H
  • Selasa, 18 Juni 2024: Cuti bersama Idul Adha 1445 H.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7377435/kapan-idul-adha-2024-di-arab-saudi-simak-perkiraan-tanggalnya.

Categories
Kolom Alumni

Meniti Karir Di Darul Hikam, Kini Irwan Menjadi Nazhir Wakaf dan Dosen di UIN KHAS Jember

Media Center Darul Hikam – Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan YPI Darul Hikam. Komitmennya dalam menciptakan alumni yang unggul, kini pun semakin terbukti dengan banyaknya alumni yang sukses di berbagai bidang pekerjaan dan profesi. Salah satunya M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC., yang kini berkarier sebagai Nazhir Wakaf di Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam dan Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.  

Irwan, demikian ia akrab disapa, merupakan laki laki kelahiran Sumenep pada 13 September 1999. Ia merupakan anak pertama dari 2 bersaudara dari pasangan sederhana Moh. Ali Muhsin dan Hamidah.

Meniti pendidikannya sejak dini dengan bersekolah di SDN Ban-Ban  (2004-2010), kemudian melanjutkan pendidikannya ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Sumber Bungur Pakong Pamekasan (2010-2013), hingga Madrasah Aliyah (MA) Sumber Bungur Pakong Pamekasan (2013-2016).

Irwan melanjutkan studi perguruan tinggi di S1 Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember (kini UIN KHAS Jember) pada 2016. Sementara pendidikan pascasarjana S2 ditempuh di kampus yang sama pada 2021 yang konsentrasi Hukum Keluarga. Hingga akhirnya, meraih gelar magister hukum pada tahun 2023.

Irwan memilih Pondok Pesantren Darul Hikam atas ajakan pengasuh pondok, Prof. Dr. KH. M. Noor  Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., di mana sebelumnya ia telah menjadi santri 6 tahun lamanya pada saat menempuh pendidikan MTS dan MA. Ketertarikannya untuk kembali ke lingkungan pesantren dan membimbing para mahasantri, menjadi dorongan utama bagi diri Irwan.

“Meskipun penuh tantangan, Saya bersyukur atas kesempatan ini dan berharap dapat terus berkontribusi dalam membimbing mereka mencapai cita-cita,” kata Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Menurut Irwan, Pondok Pesantren Darul Hikam cukup progresif, pengasuhnya adalah seorang Guru Besar yang masih muda, sehingga banyak terobosan baru yang diusung, sehingga sesuai dengan harapan para mahasantri.

“Pondok Pesantren Darul Hikam sangat cocok bagi orang yang idealis dan visioner untuk dijadikan pilihan sebagai tempat menimba ilmu atau mendapatkan tambahan ilmu agama selama kuliah,” tambah Irwan yang juga Nazhir Wakaf Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam.

Kelebihan dari Pondok Pesantren Darul Hikam adalah kemampuannya membaca apa yang dibutuhkan oleh mahasantrinya. Misalnya, kebutuhan bimbingan skripsi yang sering kali terbatas di kampus. Oleh karena itu, Darul Hikam hadir di tengah-tengah santrinya dengan memberikan bimbingan tambahan berupa pelatihan, seperti cara menulis latar belakang yang benar, penggunaan metode penelitian yang tepat, penyusunan kesimpulan, penggunaan footnote, dan daftar pustaka.

“Hal ini sangat terbukti dengan program-program yang ada. Misalnya, ada program jurnalistik, kajian scholarship, English Club, pelatihan menulis jurnal Scopus dan mendatangkan para cendekiawan serta aktivis dari luar negeri, hal ini menjadi nilai tambah yang sangat menarik bagi mereka yang masih pemula,” tutur Irwan yang juga demisioner Ketua Umum Media Center Fakultas Syariah UIN KHAS Jember 2020/2021.

Selain itu, Irwan menuturkan, Ponpes Darul Hikam memiliki sejumlah kegiatan yang sangat seru dan menarik. Misalnya, bincang-bincang tentang beasiswa luar negeri dengan aktivis dari luar negeri, mendatangkan para Kiai dari PBNU dan ulama-ulama Indonesia.

“Kegiatan-kegiatan yang ada di Darul Hikam belum tentu bisa didapatkan di tempat lain. Mereka di luar sana yang tidak mondok, belum tentu mendapatkan pengalaman seperti kami. Kami di sini bisa sholat berjemaah, semaan al-Qur`an, tadarus, kajian kitab kuning dan kegiatan rohani lainnya,” tambah Irwan.

Dengan berbekal selama kurang lebih 4 tahun lamanya di Ponpes Darul Hikam. Saat ini, Irwan  diberi kesempatan untuk berkhidmat di salah satu lembaga pendukung YPI Darul Hikam, yaitu Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam. Lembaga ini menerima dana wakaf, infak, dan zakat yang nantinya akan didonasikan kepada para dhuafa. Selain itu, Irwan juga menjadi dosen di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

“Perjalanan karir saya di Darul Hikam sangat terbantu. Pertama, saya mendapatkan banyak hal baru dari Prof. Haris. Misalnya, saya diberi kesempatan untuk melakukan studi banding di YDSF Surabaya dan mengikuti asesmen lapangan sebagai Nazhir Wakaf kompeten di Jakarta. Semua ini berkat Darul Hikam dan sangat berarti untuk karir saya ke depan,” tuturnya dengan penuh syukur.

Dirinya pun berpesan kepada adik-adik mahasiswa, terutama di Darul Hikam, yaitu untuk senantiasa mengikuti program yang ada di Pondok Pesantren Darul Hikam, karena selain kegiatannya menarik, juga sangat berarti bagi kita sebagai pelajar.

“Saya sangat yakin bahwa program-program yang disajikan  sangat bermanfaat. Terlebih lagi, Prof. Haris, sebagai pengasuh pondok, adalah seorang guru besar yang visioner dan penuh dengan sejumlah terobosan,” pungkas Irwan.  

Reporter : Akhmal Duta Bagaskara

Editor : Lutvi Hendrawan

Categories
Keislaman

Apakah Perlu Pindah Mazhab ketika Haji dan Umrah?

Haji dan umrah merupakan ibadah yang cukup dinamis. Secara normatif, ketentuan di dalam haji dan umrah sudah jelas di dalam kitab-kitab fiqih baik pandangan mu’tamad yang dikemukakan oleh mayoritas ulama maupun pendapat ulama orang seorang tentu dengan kualitas yang bervariatif, rajih dan marjuhnya.  

Haji dan umrah sebagaimana ibadah lainnya memiliki ketentuan, syarat, rukun, wajib, dan sunnah yang sedapat mungkin dilaksanakan termasuk larangan haji dan umrah yang harus dihindari.  

Adapun haji dan umrah dalam praktik tidak dapat disimplifikasi ke dalam satu buku panduan manasik atau penerapan satu mazhab fiqih tertentu. Haji dan umrah dalam praktik akan mengalami kendala ketika jamaah terpaku oleh satu kerangka normatif tertentu.

Haji dan umrah dalam praktik perlu pendekatan khusus yang tidak hanya berbasis nash, tetapi juga mempertimbangkan waqa’i/realitas-realitas di lapangan baik yang bersifat kebijakan Kemenag RI, otoritas Arab Saudi, keragaman kategori [kebutuhan] jamaah haji Indonesia, kepadatan jamaah haji, keterbatasan area manasik haji (termasuk Armuzna), kebijakan konsumsi, ketersediaan fasilitas umum dan akomodasi [kelayakan tenda, jumlah toilet], kondisi lalu-lalang bus/ambulans atau arus pergerakan pejalan kaki, maupun kondisi cuaca terik area manasik.

Status istitha’ah (kemampuan) calon jamaah haji yang menentukan syarat wajib seseorang juga berbeda penerjemahannya dalam bentuk kebijakan di negara-negara yang memberangkatkan haji warga negaranya.

Keragaman kategori calon jamaah haji seperti jamaah sehat, jamaah sakit dengan pendampingan, jamaah dengan risiko tinggi, jamaah lansia, jamaah demensia, jamaah disabilitas, bahkan istitha’ah berdasarkan usia sudah cukup pelik.  

Walhasil haji dan umrah dalam praktik cukup dinamis dan kompleks. Secara simpel, Imam An-Nawawi membagi dinamika dan kompleksitas hambatan dan kendala ibadah dalam dua kategori, yaitu uzur aam yang bersifat umum-kolektif dan objektif; dan uzur khas yang bersifat individual subjektif.  

Di tengah ‘uzur ‘aam dan ‘uzur khas yang cukup dinamis, perpindahan mazhab (intiqalul madzhab) secara umum yang sering kali tak terhindarkan pada dasarnya telah memiliki landasan teologisnya.  

Perpindahan mazhab dalam ibadah haji bukan sekadar soal sentuhan laki-laki dan perempuan di tengah kepadatan jamaah saat tawaf dan sai di Masjidil Haram.

Perpindahan mazhab dalam konteks haji dan umrah menjadi niscaya dan dibutuhkan ketika pelaksanaan tawaf ifadhah bagi jamaah haji perempuan yang haidh, kriteria pembadalan jamaah yang uzur, agenda safari wukuf, pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan murur (seperti lazim dilakukan jamaah haji asal Turki), kebijakan tanazul sebagian jamaah untuk mengurangi kepadatan mabit di Mina, ketentuan (bebas) dam bagi petugas haji dan tim kesehatan yang tidak sempat mengerjakan wajib haji karena kesibukannya dalam tugas pelayanan, ketentuan miqat makani, area mabit (Mina Jadid), keutamaan berlipat ganda ibadah di Tanah Haram yang nggak melulu di Masjidil Haram, shalat berjamaah dari hotel terdekat kepada imam di Masjidil Haram, suci sebagai syarat sah tawaf, tawaf di perluasan Masjidil Haram, dan bahkan optimalisasi dam haji.  

Dengan demikian, perpindahan mazhab dapat menjadi solusi untuk mencari opsi-opsi yang memungkinkan dan meringankan dinamika praktik haji dan umrah sesuai kebutuhannya yang pelik dan kompleks di lapangan.  

Syekh M Nawawi Al-Bantani (1813-1897 M) ulama prolifik ini memberikan landasan teologis terkait perpindahan mazhab. Fleksibilitas itu tampak ketika ia mengutip salah satu pandangan ulama yang membolehkan perpindahan mazhab atau bahkan penggabungan dua mazhab dalam satu masalah sejauh tidak bertentangan dengan pandangan ijmak, suatu konsensus yang telah disepakati ulama.

Artinya: “Soal perpindahan dari satu ke lain mazhab–meski tidak secara keseluruhan satu rangkaian ibadah–, ulama memiliki tiga pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama melarang secara mutlak. Sebagian ulama lagi membolehkan secara mutlak. Sebagian ulama lain lagi membolehkannya selama tidak menghasilkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijmak. Apabila bertentangan dengan ijmak, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pun dari kalangan ulama. (Nawawi Al-Bantani, Ats-Tsimarul Yani’ah fi Riyadhil Badi’ah, [Mesir-Dar Ihya` al-Kutub al-‘Arabiyyah: tanpa catata tahun], halaman 13).  

Nahdlatul Ulama (NU) sendiri dalam anggaran dasar organisasinya mengakui empat mazhab sebagai ketentuan normatif fiqih yang boleh dipraktikkan oleh masyarakat NU. Meski lebih dominan dan memprioritaskan mazhab Syafi’i, NU tetap membuka kemungkinan terhadap praktik penggabungan dua mazhab atau lebih (talfiq).  

Dalam Musyawarah Alim Ulama Nasional (Munas) NU 2006 di Surabaya, secara eksplisit NU memutuskan kebolehan talfiq antara pendapat empat mazhab fiqih Islam. “Talfiq pada dasarnya dilarang. Talfiq dibolehkan jika ada masyaqqah (kesulitan) dan tidak dalam rangka tattabbu’ur rukhash (semata-mata mencari keringanan).” (Ahkamul Fuqaha, Solusi Hukum Islam, [Jakarta-Surabaya, LTN PBNU-Kalista: 2012 M], halaman 859-860).  

Dalam putusan Munas NU 2006, praktik talfiq merujuk pada penggabungan dua pendapat atau lebih dalam satu qadhiyah (satu rangkaian masalah) sehingga melahirkan pendapat baru yang tidak ada seorang imam (ulama) pun berpendapat seperti itu.  

Contoh, seseorang bertaqlid kepada mazhab Syafi’i dalam keabsahan wudhu dengan hanya mengusap sebagian kepala. Kemudian bertaqlid pada mazhab Hanafi dalam hal ketidakbatalannya karena menyentuh kulit perempuan yang bukan mahram. (Ahkamul Fuqaha, 2012 M: 859-860).  

Inisiatif praktik talfiq berangkat dari perkembangan zaman dan tersebarnya Islam ke berbagai daerah memunculkan persoalan-persoalan keagamaan yang membutuhkan jawaban yang tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi. Kompleksitas persoalan itu dihadapkan pada teks- teks (nushus) syar’i terbatas. Demikian juga dengan keterbatasan pendapat-pendapat ulama yang terintegrasi dalam suatu persoalan. Sedangkan persoalan-persoalan keagamaan selalu muncul tidak ada batasnya. Terkadang, talfiq menjadi langkah yang sulit dihindari demi tercapainya kemaslahatan dan kesesuaian hukum dengan situasi dan kondisi.  

Sistem bermazhab yang dianut oleh NU sendiri sudah sejak lama mempraktikkan talfiq dalam kajian-kajian keagamaannya. Hanya saja putusan Munas NU 2006 di Surabaya ini memberikan ketentuan, batasan kebolehan, dan juga landasan atau dasar hukum praktik talfiq yang sudah dikutip sebelumnya.   Putusan Munas NU 2006 di Surabaya tentang talfiq ini sungguh penting sebagai pintu masuk untuk mencari solusi atas dinamika, problematika, dan kompleksitas ibadah haji dan umrah, tetapi juga “untuk menghilangkan keragu-raguan dalam menggunakan talfiq dan menghindari penyalahgunaan talfiq yang menyesatkan,” (Ahkamul Fuqaha, 2012 M: 859). Wallahu a’lam.

Penulis:

Ustadz Alhafiz Kurniawan M.Hum., Redaktur Keislaman NU Online, Penyuluh Agama Islam Jakarta Selatan, Wakil Sekretaris LBM PBNU, MCH 2024.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/apakah-perlu-pindah-mazhab-ketika-haji-dan-umrah-MnZX2


Categories
Berita

Jelang Idul Adha, YPI Darul Hikam Siap Salurkan Daging Kurban

Media Center Darul Hikam – Berkurban merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Dengan merelakan harta benda yang dimiliki, kita menunjukkan ketulusan dan ketaatan kepada Allah. Daging kurban yang dibagikan pun menjadi simbol kepedulian dan berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang membutuhkan.

Pada momentum tersebut, Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam Kaliwates Jember siap untuk menyalurkan daging hewan kurban kepada lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah Jember dan sekitarnya.

Direktur Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA, CWC. Menyampaikan, di tahun 1445 Hijriah atau 2024 ini, Darul Hikam kembali menyelenggarakan kegiatan rutin penyaluran daging kurban dengan dua tujuan utama. Pertama, memberikan edukasi dan pengalaman kepada masyarakat tentang tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat Islam, dan kedua membagikan daging kurban kepada umat yang membutuhkan.

“Melalui kegiatan ini, Darul Hikam dan Lembaga Wakaf Hikam berharap dapat membawa kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan dan memberikan manfaat yang luas bagi sesama, ” tutur Prof. Haris pada Senin (05/06/2024) di Mekah, Saudi Arabia.

Pada kesempatan itu, Prof. Haris yang juga Ketua YPI Darul Hikam, berharap doa dan dukungan kepada masyarakat agar Darul Hikam dapat terus istiqomah melaksanakan ibadah kurban pada tahun ini.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan memberikan manfaat yang lebih besar di masa depan,” tambah Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Di samping itu, Ketua Panitia Pelaksana, Ust. Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H. menjelaskan, penyaluran kurban di YPI Darul Hikam telah menjadi tradisi tahunan.

“Sejak berdirinya, YPI Darul Hikam selalu berkomitmen untuk berbagi kebahagiaan di momen istimewa ini,” ujar Wildan yang juga tenaga pengajar di Ponpes Darul Hikam.

Pada tahun sebelumnya, lanjut Wildan, YPI Darul Hikam telah berhasil menyalurkan hewan kurban kepada ratusan keluarga di berbagai daerah, seperti di Perumahan Pesona Surya Milenia Kaliwates, Kecamatan Ajung, dan Kecamatan Silo Jember.

“Tahun ini, kami ingin menjangkau lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Wildan yang juga Managing Editor Jurnal Constitution Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Wildan juga mengatakan, YPI Darul Hikam menargetkan untuk menyalurkan 2-3 ekor sapi dan sejumlah ekor kambing pada Idul Adha tahun ini. Selain itu, mereka juga membuka program penerimaan hewan kurban dalam bentuk uang. Bagi donatur yang ingin berkurban melalui YPI Darul Hikam, bisa memberikan sumbangan sebesar Rp 3 juta untuk kambing dan Rp 25 juta untuk sapi.

“Semua hewan kurban yang kami terima akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan memprioritaskan kaum duafa, anak yatim piatu, dan janda,” tambah Wildan yang juga lulusan magister di Fakultas Hukum Universitas Jember.

Terakhir, Wildan menyampaikan harapannya agar penyaluran kurban di PP Darul Hikam dapat meningkat setiap tahunnya, agar dapat bermanfaat bagi semua orang.

“Dengan peningkatan jumlah dan jangkauan penyaluran, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari kegiatan kurban ini,” pungkas Wildan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan hewan kurban dari YPI Darul Hikam atau ingin berkurban melalui lembaga ini, dapat menghubungi contact person yang tertera yaitu 081455045941  (Rico Aldy Munafan, S.H) dan dapat mengunjungi website Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam yaitu  (www.wakafdarulhikam.org)


Kontributor : Akhmal Duta Bagaskara

Editor : Lumatul Muniroh

Categories
Keislaman

PBNU Putuskan Ibadah Haji tanpa Visa Resmi Cacat dan Berdosa

Makkah, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas hukum pelaksanaan ibadah haji dengan visa non-haji (tidak prosedural) di Jakarta, Selasa (28/5/2024) siang. PBNU memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa visa haji mengandung cacat menurut ketentuan syariat Islam. Jamaah haji yang menempuh jalan non-prosedural ini masuk kategori berdosa.

Syuriyah PBNU dalam musyawarah Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah-nya memutuskan bahwa ibadah haji dengan visa nonhaji (tidak prosedural) tetap sah, tetapi cacat secara syariat. Secara umum, pelaksanaan ibadah yang terpenuhi syarat dan rukunnya dianggap sah dan menggugurkan kewajiban.

“Sah hajinya karena visa haji yang disyaratkan bukan bagian dari syarat dan rukun haji. Sedangkan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) bersifat eksternal (raji’un ila amrin kharijin),” tulis putusan PBNU yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Dzulqa’dah 1445 H/28 Mei 2024 M.

PBNU memandang pelaksanaan haji tanpa visa haji (nonprosedural) sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa karena (1) melanggar kewajiban untuk menaati kebijakan pemerintah dalam konteks ini Pemerintah RI dan KSA (2) berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jamaah haji lain.

Jamaah haji ilegal melanggar aturan syariat yang mewajibkan mentaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian (Ya ayyuhalladzina amanu awfu bil ‘uqud), baik itu pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia, termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji.

“Karena aturan tersebut benar dan sah menurut syariat dan akal sehat, semua pihak wajib menaatinya,” tulis putusan Syuriyah PBNU.

Bagi PBNU, praktik haji dengan visa nonhaji bertentangan dengan syariat. Orang yang haji dengan menggunakan visa nonhaji (tidak sesuai prosedur/ilegal) bertentangan dengan substansi syariat Islam karena praktik haji tidak prosedural ini berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan juga jamaah haji lain.

Dalam pandangan PBNU, praktik haji ilegal telah mencaplok (ghashab) tempat yang menjadi hak tempat yang disediakan untuk jamaah dengan visa haji resmi.

Jamaah haji ilegal memperparah kepadatan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) maupun di Makkah, yang berpotensi mempersempit ruang gerak jamaah haji resmi sehingga dapat menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan juga jamaah lain.

Sumber: https://nu.or.id/nasional/pbnu-putuskan-ibadah-haji-tanpa-visa-resmi-cacat-dan-berdosa-qIHQn