Categories
Keislaman

Apakah Wajib Menjual Aset Kekayaan untuk Biaya Haji?

Perjalanan haji merupakan ritual ibadah yang mulia bagi umat Islam. Ibadah haji, di samping harus memiliki kekuatan fisik yang prima juga tentu membutuhkan harta yang tidak sedikit. Aspek kemampuan (Istithaah) berupa fisik dan harta ini menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menunaikan ibadah haji.

Kendati demikian, di tengah masyarakat kerap ditemukan praktik menjual aset kekayaan baik berupa tanah, perhiasan, bahkan rumah untuk ongkos selama melakukan perjalanan haji. Lantas, wajibkah bagi seseorang yang hendak berangkat ke tanah suci tersebut menjual aset kekayaannya untuk biaya perjalanan ibadah haji?

Merujuk literatur fiqih, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah mengenai masalah ini. Menurut pendapat yang disampaikan oleh Imam Ibn Suraij (wafat 306 H) dan Imam Al-Qadhi’ Abu Ath-Thayyib (wafat 405 H) hukumnya tidak wajib untuk menjual aset tanah.

Akan tetapi, Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) berpendapat bahwasanya hukum menjual tanah itu adalah wajib. Tarik ulur pendapat ulama demikian dirangkum oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:

Artinya: “Kalangan Syafi’iyyah berkata: Apabila seseorang memiliki sebidang tanah yang ia gunakan untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya atau ia memiliki harta dagangan yang menghasilkan laba setiap tahun guna memenuhi kebutuhan keluarganya serta tidak ada yang menggunakannya untuk haji. Dan apabila digunakan untuk haji, maka dapat mencukupi dirinya beserta keluarganya saat berangkat maupun pulangnya dan tidak tersisa sedikitpun, apakah ia wajib haji dalam dua kasus populer ini? Mengenai hal ini ada dua pendapat. (Pertama) Tidak wajib wajib haji, menurut pendapat Imam Ibn Suraij dan diafirmasi oleh Imam Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib… (Kedua) Adalah pendapat shahih, wajib haji baginya sebab ia sudah mendapatkan ongkos dan kendaraan yang mana keduanya termasuk rukun utama dalam melaksanakan kewajiban haji.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ ‘Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 7, h. 73)

Sedangkan, perihal aset berupa rumah hukumnya wajib untuk dijual selagi memungkinkan dan masih ada rumah lain yang dapat mencukupi kebutuhannya meski rumah tersebut tidak terlalu bagus. Hal ini sebagaimana disinggung oleh Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) yang menyatakan:

Artinya: “Apabila mungkin untuk menjual sebagian aset rumah yang dimilikinya meskipun tidak terlalu bagus dan hasil penjualannya bisa digunakan untuk ongkos haji. Atau rumahnya bagus namun tidak terlalu layak dihuni dan seandainya diganti niscaya dapat ia gunakan untuk memenuhi ongkos haji maka hal tersebut hukumnya wajib.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 213)

Adapun mengenai aksesori berupa perhiasan yang umumnya dikenakan oleh kaum perempuan seperti cincin, gelang, anting dan kalung serta koleksi baju yang ia miliki hukumnya tidak wajib untuk dijual, apabila masih diperlukan untuk mengenakannya dengan catatan tidak digunakan secara berlebihan. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba’alawi (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya:

Artinya: “Diwajibkan bagi seseorang untuk mengalokasikan harta dagangannya dan menjual aset tanah pekarangannya guna menunaikan ibadah haji, sebab dengan hal itu ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Berbeda halnya dengan kitab-kitab fiqih, kuda prajurit, pakaian untuk berhias dan alat-alat pertukangan serta perhiasan yang dikenakan oleh perempuan yang layak baginya dan dibutuhkan untuk berhias pada umumnya maka dia (pemilik aksesoris atau barang tersebut) tidak dikategorikan sebagai orang yang mampu dan tidak berkewajiban untuk menjualnya.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin[Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 190)

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menjual aset kekayaan untuk biaya ibadah haji dalam tinjauan fiqih diperinci berdasarkan bentuk aset kepemilikannya sebagai berikut: Bila asetnya berupa tanah atau pun lahan kosong maka terjadi khilaf. Menurut pendapat yang disampaikan oleh Imam Ibn Suraij dan Imam Al-Qadhi’ Abu Ath-Thayyib hukumnya tidak wajib untuk menjual aset tanah. Namun Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali berpendapat bahwasanya hukum menjual aset tanah itu adalah wajib.

Sementara itu, aset berupa rumah hukumnya wajib untuk dijual selagi memungkinkan dan masih ada rumah lain yang dapat mencukupi kebutuhannya meski rumah tersebut tidak terlalu bagus. Jika tidak ada, maka tidak wajib untuk menjualnya.

Adapun mengenai aksesori berupa perhiasan yang biasa dikenakan oleh perempuan, seperti halnya cincin, gelang, anting dan kalung serta koleksi baju hukumnya tidak wajib untuk dijual jika masih diperlukan untuk dikenakan selagi tidak digunakan secara berlebihan. Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber: https://arina.id/syariah/ar-AGcuA/apakah-wajib-menjual-aset-kekayaan-untuk-biaya-haji-

Categories
Berita

Kapan Idul Adha 2024 di Arab Saudi? Simak Perkiraan Tanggalnya

Jakarta – Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah segera diperingati. Mengingat perayaan Idul Adha bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, Makkah, maka perlu diketahui pula kapan tanggal perayaan Idul Adha 2024 di Arab Saudi.

Berikut informasi terkait prakiraan tanggal perayaan Idul Adha 1445 Hijriah (H) atau 2024 Masehi (M) menurut pemerintah Arab Saudi hingga di Indonesia:

Prakiraan Idul Adha 2024 di Arab Saudi

Untuk diketahui, pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum menetapkan secara resmi tanggal perayaan Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi. Namun jika merujuk pada jadwal perjalanan haji dan prakiraan dari para astronom, maka Idul Adha dapat jatuh pada Minggu, 16 Juni 2024.

Merujuk pada jadwal rangkaian ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, maka tanggal Idul Adha 2024 atau 10 Zulhijah 1445 Hijriah dijadwalkan pada Minggu, 16 Juni 2024. Mengutip jadwal Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Selain itu, dilansir Time Out Riyadh, para astronom telah memprakirakan bahwa Hari Arafah akan jatuh pada Sabtu, 15 Juni 2024, yang berarti hari raya Idul Adha akan dimulai pada Sabtu malam atau Minggu, 16 Juni 2024. Kemudian musim haji akan berakhir pada Rabu, 19 Juni 2024.

“Hari Arafah diperkirakan akan jatuh pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, yang berarti hari libur keagamaan akan dimulai pada Sabtu malam. Idul Adha 2024 kemungkinan akan membawa hari libur nasional selama tiga hari di Saudi yang dimulai pada hari Minggu, 16 Juni 2024,” demikian keterangannya.

Dilansir Al Arabiya, pemerintah Arab Saudi telah menugaskan pihak terkait untuk melakukan pemantauan hilal pada Kamis, 6 Juni 2024. Jika hilal sudah terlihat maka 1 Zulhijah 1445 H jatuh pada Jumat, 7 Juni 2024, dengan demikian maka Idul Adha akan jatuh pada Minggu, 16 Juni 2024.

Prakiraan Idul Adha 2024 di Indonesia

Adapun di Indonesia, pemerintah melalui Kemenag RI dan lembaga terkait akan menetapkan 1 Zulhijah 1445 H berdasarkan pemantauan hilal yang dilakukan melalui rangkaian sidang isbat yang digelar pada Jumat, 7 Juni 2024. Hasil sidang isbat menentukan tanggal Idul Adha 1445 H/2024 M.

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan bahwa tanggal Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah adalah pada Senin, 17 Juni 2024. Penetapan ini berdasarkan perhitungan hisab hakiki wujudul hilal, yang hasilnya dilansir Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2024.

Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Untuk hari libur nasional ditetapkan pada Senin, 17 Juni 2024. Untuk cuti bersama ditetapkan pada Selasa, 18 Juni 2024.

  • Senin, 17 Juni 2024: Libur nasional Idul Adha 1445 H
  • Selasa, 18 Juni 2024: Cuti bersama Idul Adha 1445 H.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7377435/kapan-idul-adha-2024-di-arab-saudi-simak-perkiraan-tanggalnya.

Categories
Kolom Alumni

Meniti Karir Di Darul Hikam, Kini Irwan Menjadi Nazhir Wakaf dan Dosen di UIN KHAS Jember

Media Center Darul Hikam – Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan YPI Darul Hikam. Komitmennya dalam menciptakan alumni yang unggul, kini pun semakin terbukti dengan banyaknya alumni yang sukses di berbagai bidang pekerjaan dan profesi. Salah satunya M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC., yang kini berkarier sebagai Nazhir Wakaf di Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam dan Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.  

Irwan, demikian ia akrab disapa, merupakan laki laki kelahiran Sumenep pada 13 September 1999. Ia merupakan anak pertama dari 2 bersaudara dari pasangan sederhana Moh. Ali Muhsin dan Hamidah.

Meniti pendidikannya sejak dini dengan bersekolah di SDN Ban-Ban  (2004-2010), kemudian melanjutkan pendidikannya ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Sumber Bungur Pakong Pamekasan (2010-2013), hingga Madrasah Aliyah (MA) Sumber Bungur Pakong Pamekasan (2013-2016).

Irwan melanjutkan studi perguruan tinggi di S1 Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember (kini UIN KHAS Jember) pada 2016. Sementara pendidikan pascasarjana S2 ditempuh di kampus yang sama pada 2021 yang konsentrasi Hukum Keluarga. Hingga akhirnya, meraih gelar magister hukum pada tahun 2023.

Irwan memilih Pondok Pesantren Darul Hikam atas ajakan pengasuh pondok, Prof. Dr. KH. M. Noor  Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., di mana sebelumnya ia telah menjadi santri 6 tahun lamanya pada saat menempuh pendidikan MTS dan MA. Ketertarikannya untuk kembali ke lingkungan pesantren dan membimbing para mahasantri, menjadi dorongan utama bagi diri Irwan.

“Meskipun penuh tantangan, Saya bersyukur atas kesempatan ini dan berharap dapat terus berkontribusi dalam membimbing mereka mencapai cita-cita,” kata Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Menurut Irwan, Pondok Pesantren Darul Hikam cukup progresif, pengasuhnya adalah seorang Guru Besar yang masih muda, sehingga banyak terobosan baru yang diusung, sehingga sesuai dengan harapan para mahasantri.

“Pondok Pesantren Darul Hikam sangat cocok bagi orang yang idealis dan visioner untuk dijadikan pilihan sebagai tempat menimba ilmu atau mendapatkan tambahan ilmu agama selama kuliah,” tambah Irwan yang juga Nazhir Wakaf Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam.

Kelebihan dari Pondok Pesantren Darul Hikam adalah kemampuannya membaca apa yang dibutuhkan oleh mahasantrinya. Misalnya, kebutuhan bimbingan skripsi yang sering kali terbatas di kampus. Oleh karena itu, Darul Hikam hadir di tengah-tengah santrinya dengan memberikan bimbingan tambahan berupa pelatihan, seperti cara menulis latar belakang yang benar, penggunaan metode penelitian yang tepat, penyusunan kesimpulan, penggunaan footnote, dan daftar pustaka.

“Hal ini sangat terbukti dengan program-program yang ada. Misalnya, ada program jurnalistik, kajian scholarship, English Club, pelatihan menulis jurnal Scopus dan mendatangkan para cendekiawan serta aktivis dari luar negeri, hal ini menjadi nilai tambah yang sangat menarik bagi mereka yang masih pemula,” tutur Irwan yang juga demisioner Ketua Umum Media Center Fakultas Syariah UIN KHAS Jember 2020/2021.

Selain itu, Irwan menuturkan, Ponpes Darul Hikam memiliki sejumlah kegiatan yang sangat seru dan menarik. Misalnya, bincang-bincang tentang beasiswa luar negeri dengan aktivis dari luar negeri, mendatangkan para Kiai dari PBNU dan ulama-ulama Indonesia.

“Kegiatan-kegiatan yang ada di Darul Hikam belum tentu bisa didapatkan di tempat lain. Mereka di luar sana yang tidak mondok, belum tentu mendapatkan pengalaman seperti kami. Kami di sini bisa sholat berjemaah, semaan al-Qur`an, tadarus, kajian kitab kuning dan kegiatan rohani lainnya,” tambah Irwan.

Dengan berbekal selama kurang lebih 4 tahun lamanya di Ponpes Darul Hikam. Saat ini, Irwan  diberi kesempatan untuk berkhidmat di salah satu lembaga pendukung YPI Darul Hikam, yaitu Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam. Lembaga ini menerima dana wakaf, infak, dan zakat yang nantinya akan didonasikan kepada para dhuafa. Selain itu, Irwan juga menjadi dosen di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

“Perjalanan karir saya di Darul Hikam sangat terbantu. Pertama, saya mendapatkan banyak hal baru dari Prof. Haris. Misalnya, saya diberi kesempatan untuk melakukan studi banding di YDSF Surabaya dan mengikuti asesmen lapangan sebagai Nazhir Wakaf kompeten di Jakarta. Semua ini berkat Darul Hikam dan sangat berarti untuk karir saya ke depan,” tuturnya dengan penuh syukur.

Dirinya pun berpesan kepada adik-adik mahasiswa, terutama di Darul Hikam, yaitu untuk senantiasa mengikuti program yang ada di Pondok Pesantren Darul Hikam, karena selain kegiatannya menarik, juga sangat berarti bagi kita sebagai pelajar.

“Saya sangat yakin bahwa program-program yang disajikan  sangat bermanfaat. Terlebih lagi, Prof. Haris, sebagai pengasuh pondok, adalah seorang guru besar yang visioner dan penuh dengan sejumlah terobosan,” pungkas Irwan.  

Reporter : Akhmal Duta Bagaskara

Editor : Lutvi Hendrawan