Categories
Opini

Belanda, Negeri Yang Islami?

Oleh: M. Noor Harisudin

Di Belanda, tidak ada orang kaya. Karena begitu terlihat kaya, dia harus dipotong pajaknya 52 persen. Begitu pernyataan Hasanul Hasibuan, Ketua PPME Masjid al-Ikhlas Amsterdam pada saya dalam perjalanan pulang tarawih dari Masjid ke housing Habib yang saya tempati. Hasanul sudah berpuluh tahun tinggal di negara Belanda. Di Belanda, tidak ada gap yang tinggi antara orang kaya dan orang miskin. Kalaupun ada gap, nanti gaji yang tinggi akan dipotong pajak dengan prosentase tinggi. Pada akhirnya jarak keduanya tidak tinggi.

Memang, fasilitas hidup di Belanda cukup menggiurkan. Warga negara Belanda –termasuk para student Indonesia—bisa mendapatkan banyak jaminan sosial dari pemerintah Belanda. Apalagi mereka yang memiliki anak kecil yang baru lahir hingga umur 17 tahun. Anak kecil ini juga sangat dimanjakan, baik saat di sekolah, transportasi, atau lainnya. Anak-anak kecil ini mendapat berbagai fasilitas gratis. Karena, bagi Belanda, anak kecil ini adalah aset yang sangat berharga untuk bangsa.

Apa saja fasilitas gratis anak kecil? Mereka bebas biaya untuk sekolah dasar (basic school) dan sekolah menengahnya (midlle school). Sementara, jika kuliah, mereka harus membayar dengan subsidi dari pemerintah. Demikain juga, anak kecil mendapatkan gratis fasilitas transportasi publik dan jaminan kesehatan sejak mereka lahir hingga dewasa.

Tidak hanya berhenti disini. Anak kecil mendapatkan tunjangan gratis 100 euro atau 1.700.000 rupiah setiap bulannya. Jumlah yang tidak sedikit, meski jumlahnya masih kalah dengan negara Jerman yang memberikan tunjangan anak kecil sebesar 250 euro.  

Fasilitas lainnya adalah tunjangan rumah satu keluarga sebesar 200 euro. Sementara, warga Belanda juga mendapatkan asuransi kesehatan 175 euro untuk suami dan 140 euro untuk istri. Demikian kata Habib pada saya dalam perjalanan ke Amsterdam Centraal.

Hanya saja, tidak semua orang Belanda mendapatkan tunjangan ini. Hanya mereka yang memiliki BSN di Belanda yang berhak mengakses semua tunjangan ini. BSN adalah KTP- nya orang Belanda yang digunakan untuk mendapatkan semua fasilitas yang telah dijaminkan negara. Tanpa ini, mereka tidak bisa mengakses semua jaminan tersebut.   

Pertanyannya lalu, darimana fasilitas gratis ini diperoleh? Fasilitas ini berasal dari pajak yang dibayarkan oleh warganya. Pajak di negara ini cukup tinggi. Pajak penghasilan mencapai 33 persen hingga 52 persen. Tergantung gaji yang diterima selama satu tahun. Jika dalam setahun di atas 63 ribu euro atau US$ 74.500, maka dia wajib mengeluarkan pajaknya hingga 52 persen. Namun jika tidak sampai, maka hanya mengeluarkan 33 persen.

Semua warga negara Belanda tanpa kecuali harus membayar pajak. Pemerintah mewajibkan warganya untuk bertansaksi secara cashless (non-tunai) sehingga pergerakan uang warganya terpantau dan mudah dihitung pajaknya. Sebagian orang yang ‘non documented’ melakukan transaksi secara tunai sehingga harta mereka tidak terkena pajak. Non-documented adalah istilah halus untuk orang-orang yang illegal masuk ke negeri Belanda. Pengusaha yang nakal juga melakukan transaksi secara tunai agar sebagian hartanya tidak terkena pajak.

Bagi orang yang menengah ke bawah, sistem yang demikian ini menguntungkan pada mereka. Karena mereka mendapat subsisi dari selisih pajak yang tinggi yang dibayarkan orang-orang kaya. Nyaris, semua fasilitas ini mereka dapatkan pajak orang kaya selain dari apa yang telah mereka bayarkan pada negara.

Sementara, bagi orang kaya, pajak ini memang kembali pada mereka. Namun jumlah yang mereka bayarkan tersisa banyak untuk mensubsidi orang-orang miskin. Keadaan ini yang kadangkala membuat orang kaya di Belanda tidak mau bekerja lebih keras lagi. Karena, semakin kaya, maka semakin banyak pajak yang harus disetorkan ke negara.

Jika dilihat dari perspektif Islam, apa yang dilakukan oleh Belanda sangatlah Islami. Sistem ini menjadikan Belanda sebagai apa yang saya sebut dengan “negara tanpa konglomerasi”. Karena memang tidak ada konglomerat yang tajir di negeri ini. Harta kekayaan warganya terus merata sesuai tujuan zakat yang disebut dalam QS al-Hasyr ayat 7:  “kay la yakuna dulatan bainal agniya minkum”. Artinya: agar harta itu tidak beredar hanya dikalangan mereka saja.

Meski mayoritas warga Belanda adalah non-muslim yang tidak membayar zakat, namun prinsip yang dibangun di negeri sesuai dengan zakat. Apakah yang demikian ini tidak negara yang Islami, Prof? Tanya Hasanul Hasibuan pada saya setelah menjelaskan sistem pajak yang membiayai seluruh penyelenggaraan negara tersebut. *** (Bersambung)

* M. Noor Harisudin adalah Direktur World Moslem Studies Center (Womester), Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur, Dewan Pakar PW Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur, Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur, Ketua PP APHTN-HAN dan Guru Besar UIN KHAS Jember.                    

Categories
Keislaman

Batalkah Puasa karena Terluka dan Berdarah?

Assalamu’alaikum wr wb. Maaf izin bertanya, ketika sedang berpuasa lalu tidak sengaja terluka karena pisau terus berdarah, hukum puasanya bagaimana? batal atau tidak. (Hamba Allah)

Jawaban:

Wassalamu ’alaikum wr wb. Terimakasih kami sampaikan pada penanya, semoga kita dan seluruh pembaca NU Online senantiasa dalam lindungan Allah swt.  

Hukum puasa orang yang tidak sengaja terluka dan berdarah adalah tetap sah. Karena luka dan keluarnya darah tidak termasuk dari 10 hal yang dapat membatalkan puasa, seperti yang disebutkan dalam kitab Matan Abi Syuja’, sebagaimana berikut :

  1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka seperti mulut, hidung, dan lainnya,
  2. Masuknya benda ke dalam kepala,
  3. Mengobati orang yang sakit melalui qubul dan dubur,
  4. Muntah dengan sengaja, 
  5. Bersetubuh dengan sengaja, 
  6. Keluar mani karena bersentuhan kulit, 
  7. Haid,
  8. Nifas,
  9. Hilang akal/kesadaran, seperti gila, dan
  10. Murtad.  

Dalam permasalahan yang ditanyakan di atas, yaitu masuknya pisau ke dalam bagian tubuh yang tersayat tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, karena bagian kulit atau daging yang tersayat pisau tersebut bukan tergolong lubang yang terbuka. Sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Syihabuddin Ahmad Al-Qulyubi:  

Artinya, “Jika dia memasukkan obat karena luka pada betis ke dalam daging, atau menusukkan pisau ke dalamnya hingga sampai ke sumsum, maka tidak batal puasanya, karena itu bukan rongga badan. Jika dia menusuk dirinya sendiri, atau ada orang lain yang menusuknya atas seizinnya, dan pisaunya ditancapkan sampai pada bagian rongga dalam perut, maka hal itu membatalkan puasa.” (Syihabuddin Ahmad al Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi wa Umairah [Mesir: Dar Iḥya’il Kutub al-Arabiyah: 1950] Juz II, Halaman 56)

Sedangkan untuk permasalahan keluarnya darah, juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. sama seperti orang yang melakukan bekam saat puasa, yaitu pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari sayatan kecil dalam tubuh. Mayoritas ulama berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa dan tidak dimakruhkan bagi orang yang puasa.

Artinya, “Adapun bekam, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa, dan tidak di-makruh-kan, demikian pendapat sebagian besar sahabat dan ahli fiqih.” (Abul Hasan Ali Al Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1994] Juz III, Halaman 461)   

Adapun pendapat yang memakruhkan bahkan melarang bekam bagi orang yang puasa, itu karena akan membuat tubuh menjadi lemas, sehingga dikhawatirkan bisa membatalkan puasa, bukan karena bekam itu sendiri termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.     \

Dari penjelasan di atas, dapat di pahami bahwa tersayatnya tubuh hingga mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa, karena pisau yang melukainya tidak sampai masuk pada bagian rongga dalam tubuh, serta keluarnya darah dari tubuh juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Wallahu a’lam.  

Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/batalkah-puasa-karena-terluka-dan-berdarah-pbBie