Categories
Keislaman

Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Setiap Muslim hendaknya menghindari hal yang membatalkan puasa agar puasanya sah. Keluar air mani karena mimpi basah saat puasa atau sebab yang lainnya menjadi polemik yang dipertanyakan oleh banyak kalangan. Apakah mimpi basah saat puasa di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasa?  

Pada dasarnya, hukum keluar air mani dalam literatur fiqih terbagi menjadi dua bagian. Pertama, hukumnya dapat membatalkan puasa, dan yang kedua, hukumnya tidak dapat membatalkan puasa.  

1. Keluar Mani yang Membatalkan Puasa

Termasuk dalam poin pertama ini adalah onani. Onani yaitu proses mengeluarkan mani atau sperma tanpa melakukan senggama, seperti mengeluarkannya dengan tangan sendiri, atau dengan tangan istri.

Selain itu, perkara yang tergolong pada poin pertama adalah mengeluarkan mani dengan cara kontak langsung dengan kulit lawan jenis sebagai indera perasa, seperti dengan mencium, menyentuh, dan berpelukan tanpa terhalang oleh busana. Proses keluar air mani yang demikian  itu, semuanya membatalkan puasa.

2. Keluar Mani yang Tidak Membatalkan Puasa

Namun, jika air mani keluar disebabkan berpikir pada hal-hal yang tidak senonoh, atau melihat dengan penuh gairah, atau keluarnya melalui mimpi (mimpi basah), maka hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa.

Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan:

Artinya, “Dan wajib (menahan diri) dari onani, jika orang puasa melakukannya maka batal puasanya. Hal yang sama jika mani keluar akibat menyentuh, mencium, dan tidur bersamaan (dengan adanya sentuhan). Adapun hanya sebatas berpikir atau melihat dengan gairah maka (hukumnya) serupa dengan mimpi basah, (yaitu tidak membatalkan puasa).” (Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah:1997], jilid I, halaman 630).  

Dari sini dapat disimpulkan, keluar mani melalui mimpi atau biasa dikenal dengan mimpi basah saat puasa tidak membatalkan keabsahannya.

Argumentasi mengapa mimpi basah tidak membatalkan puasa adalah karena orang yang tidur tidak terkena khitab (aturan hukum) Allah swt, sebagaimana orang gila dan anak kecil.  

Keterangan serupa dapat dibaca dalam artikel NU Online berjudul “Mimpi Basah di Siang Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa?”. Wallahu a’lam.

Sumber : https://islam.nu.or.id/ramadhan/hukum-mimpi-basah-saat-puasa-apakah-membatalkan-cD5HG

Categories
Berita

Khutbah Jum’at Di Masjid Al-Ikhlas Amsterdam, Prof Haris Dorong Umat Islam Kembangkan Wakaf Di Eropa

Media Center Darul Hikam – Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC, Direktur World Moslem Studies Center (Womester), mengajak umat Muslim di Eropa untuk mengembangkan wakaf. Wakaf ini digunakan untuk pengembangan Pendidikan dan kesejahteraan umat.

Demikian pernyataan Prof Haris, Guru Besar UIN KHAS Jember, dalam khutbah Jum’atnya di Masjid Al-Ikhlas PPME Amsterdam, Belanda pada Jumat, 15 Maret 2024. Hadir pada kesempatan itu tiga ratus lebih jamaah terdiri dari orang Indonesia, Belanda, Maroko. Turki, Lebanon, Suriname, dan sebagainya. Sholat Jum’at dimulai jam 13.00 dan diakhiri jam 14.30 waktu Amsterdam.  

Sebelumnya, Prof Haris mengajak jamaah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT di bulan suci Ramadhan 1445 H. “Mari kita tingkatkan ketakwaan pada Allah Swt di bulan Ramadhan, bulan dimana para setan dibelenggu dan pintu neraka ditutup. Sebaliknya, bulan dimana pintu kebaikan dan pintu surga dibuka seluas-luasnya “, tukas Prof Haris memulai khutbah Jum’atnya. Khutbah Jumat disampaikan dalam dua Bahasa; Bahasa Indonesia dan Bahasa Belanda.  

Prof Haris yang juga Dewan Pakar PW Lembaga Ta`lif wa  an Nasyr NU Jawa Timur menyampaikan, Islam selalu mengajarkan umatnya untuk bertauhid, dan hanya menghamba pada Allah Swt. Seorang Muslim tidak boleh menghamba pada selain Allah Swt. Islam juga mengajarkan untuk tidak boleh mencinta pada selain-Nya, karena cinta pada selain-Nya hanya akan menjadikan penghambaan padanya.

“Cinta harta hanya akan menjadikan budak harta, cinta jabatan akan menjadikan kita budak jabatan, cinta popularitas akan menjadikan kita budak popularitas,” jelas Prof Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

“Dalam kitab Hikam, Ibnu Athailah Iskandari mengatakan: Ma ahbabta syaian illa kunta lahu abdan, wahuwa la yuhibbu an takuna lighairihi abdan. Artinya: kamu tidak mencintai sesuatu kecuali kamu akan menjadi budaknya. Sementara, Allah Swt. ingin agar kita menjadi hambanya, bukan hamba selainnya,” tambah Prof. Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur.

Oleh karena itu, agar Muslim tidak mencintai dunia, Prof Haris mengajak umat Islam untuk menggerakkan filantropi dalam berbagai bentuk, baik dalam bentuk sedekah wajib (zakat) maupun sedekah sunah (waqaf dan sedekah biasa).

“Sedekah wajib Zakat ada zakat mal dan zakat fitrah. Jika sedekah biasa seperti memberi takjil, sedekah buka bersama dan sedekah sahur, maka wakaf seperti wakaf uang pada masjid al-Ikhlas untuk pengadaan tanah, pembangunan, dan sebagainya,” jelas Direktur Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam Mangli Jember.

Wakaf, sebagaimana dikemukakan Prof. Haris, harus ada atensi lebih daripada bentuk filantropi lainnya seperti sedekah dan zakat. Terutama di bulan Ramadlan ini, mobilisasi dana wakaf dapat digunakan untuk pengembangan Pendidikan dan kesejahteraan masyarakat muslim di Belanda khususnya dan juga Eropa pada umumnya. Potensi dana wakaf yang produktif dan dengan prinsip ‘keabadian’nya, memungkinkannya menjadi sumber keuangan finansial dana umat Islam untuk membangun peradaban ke depan.   

Lebih lanjut, menurut Prof Haris, filantropi Islam memiliki banyak manfaat sebagaimana telah dijelaskan dalam al Qur`an. Seperti, agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang miskin. (kay la yakunan dulatan bainal aghniya minkum: QS al hasyr, 7), sebagai jalan untuk menyucikan dan membersihkan diri individu (khudz min amwalihin shadaqatan tuthahiruhum wa tuzakkihim: QS At-Taubah: 103).

Kemudian, filantropi Islam juga bisa memperoleh pahala kebaikan yang abadi (shadaqatin jariyatin: hadits), melipatgandakan rezeki (man dzalladzi yuqridlullaha qardlan hasanan fayudlaifahu adl’afan katsirat wallahu yaqbidlu wayabsitu. Wa Ilahi turjaun: QS al-Baqarah: 245), memudahkan urusan (faamma man a’ta wat taqa washaddaqahu bil husna fasanuyassiruhu lil yusra: QS. Al-Lail 7), dan menolak bala (as-sadaqatu tadfaul bala: hadits). 

“Mari di bulan ramadhan, kita jangan lupa kewajiban; zakat mal dan zakat fitrah. Tidak hanya itu, mari kita lengkapi dengan sedekah dan juga wakaf untuk pengembangan pendidikan dan kesejahteraan umat di Masjid al Ikhlas PPME Belanda ini khususnya dan masjid-masjid Eropa pada umumnya,” pungkas Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur mengakhiri khutbahnya.

Reporter : Lumatul Muniroh

Editor : M. Irwan Zamroni Ali