Hukum Adzan untuk Sholat Sunah

Assalamu’alaikum  Wr.  Wb.

Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana hukum adzan yang dikumandangkan untuk sholat sunah. Misalnya Idul Fitri, Istisqa’ dan sebagainya ? Trima kasih jawabannya.

Wassalamu’alaikum  Wr.  Wb.

Mauludin

Jawab:

Mas Mauludin, sebagaimana disebut dalam literatur fiqh, adzan adalah dzikir khusus yang digunakan sebagai petanda masuk sholat fardlu. Dzikir khusus ini sudah masyhur di kalangan kita, karena itu, saya tidak perlu membahas dzikir tersebut.

Tetapi, catatan khusus di sini adalah bahwa adzan disyari’atkan untuk sholat fardlu, sebagaimana disebut dalam kitab Fathul Qarib.

وإنما يُشرَع كل من الأذان والإقامة للمكتوبة، وأما غيرها فينادى لها «الصلاةُ جَامِعة».

Artinya: “Adzan dan iqamat itu disyari’atkan untuk sholat maktubah. Untuk sholat yang tidak maktubah, tidak disyari’atkan adzan, tetapi ucapan as-Shalatu jami’ah”. 

Jelaslah di sini, bahwa untuk sholat sunnah, disyari’atkan kata-kata as-shalatu jami’ah. Dengan demikian, mengucapkan adzan untuk sholat sunah merupakan bid’ah ghairu masy’ruah (bid’ah yang tidak disyari’atkan).

Demikian, semoga menjadi jelas.

Wallahu’alam.

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

KH. Afifuddin Muhajir, Pendekar Fikih Kebangsaan

Oleh. Mukti Ali Qusyairi Pembawaannya tenang. Berpaiakan sederhana: baju koko, peci putih, dan sarung. Ketika disapa, raut mukanya ceriah dihiasi senyum tipis. Penampilannya merepresentasikan—dalam istilah

‘Kado’ Ditjen Pesantren

Oleh: M. Noor Harisudin* *Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember; wakil ketua Komisi Pesantren MUI Pusat; dan wakil sekretaris PWNU Jawa Timur. Presiden