
Oleh: M. Noor Harisudin*
*) M. Noor Harisudin, guru besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, wakil ketua Komisi Pesantren MUI Pusat, dan wakil sekretaris PWNU Jawa Timur.
Pada musim haji tahun 2026 ini, rencananya pemerintah mulai melakukan penyembelihan dam haji tamatuk di Indonesia. Kendati masih terdapat perbedaan pendapat di antara ormas Islam, Kementerian haji dan Umrah telah memberikan opsi kebolehan penyembelihan dam di Tanah Haram maupun tanah air kita, Indonesia.
Surat edaran Kementerian Haji dan Umrah No.S-50/BN/2026 itu berisi Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Hanya, pembayaran harus melalui mekanisme yang resmi, yaitu melalui proyek Adahi di Arab Saudi atau melalui ormas, Baznas/LAZ, atau KBIHU jika di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, dam haji tamatuk adalah denda berupa penyembelihan hewan yang wajib dilakukan jamaah haji yang melaksanakan haji tamatuk. Haji tamatuk adalah haji yang dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji.
Pada umumnya, jamaah haji Indonesia menggunakan haji tamatuk. Dengan melaksanakan haji tamatuk tersebut, jamaah haji secara otomatis akan membayar dam berupa kambing, sapi, atau unta. Jika tidak mampu, seorang yang berhaji dapat melaksanakan dam berupa puasa 10 hari dengan 3 hari di Makkah dan 7 hari di Madinah.
Allah SWT berfirman, ”Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.” (Q.S. Al-Baqarah: 196)
Pada tahun ini, jumlah jamaah haji yang mencapai 221 ribu dengan perincian 203.320 jemaah reguler (sekitar 92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Oleh karena itu, jika diasumsikan per kambing 3 juta rupiah, kita bisa membayangkan perputaran uang sebesar Rp663 miliar.
Uang yang tidak sedikit untuk fakir dan miskin. Tentu tidak hanya peluang ekonomi itu, tetapi harus melihat keabsahan secara syar’i dan kemanfaatannya untuk masyarakat Indonesia.
Ke Mana Fatwa Ormas Islam?
Para ulama menegaskan bahwa pembayaran dam wajib dilaksanakan di Tanah Haram, yaitu Makkah dan sekitarnya. Itu berdasar firman Allah SWT, ”Hadyan balighal Ka’bati”. Artinya: hadyu atau dam itu disampaikan ke Ka’bah (Tanah Haram). (Q.S. Al-Maidah: 95)
Berdasar itu, seluruh mazhab –Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali– mengatakan bahwa dam atau hadyu harus dilaksanakan di Tanah Haram.
Hikmah dari kewajiban itu adalah pelaksanaan manasik haji tetap terjaga keabsahannya sesuai tuntunan syariat, yaitu penyembelihan dilakukan di Tanah Haram sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Demikian juga, pendistribusian dam itu harus untuk fakir miskin Tanah Haram.
Ormas Islam di Indonesia menyikapi berbeda tentang kebolehan pelaksanaan dam haji di luar Tanah Haram. Majelis Ulama Indonesia, misalnya, menolak keabsahan pelaksanaan dam haji tamatuk di luar tanah haram.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia –sebagaimana hasil fatwa tahun 2011 yang silam– juga melarang distribusi dam haji tamatuk ke luar Tanah Haram, kecuali untuk kepentingan kemaslahatan. Fatwa tersebut didasarkan pada hadis nabi yang memerintahkan dam haji di Tanah Haram. Artinya, Majelis Ulama Indonesia sangat ketat dalam pelaksanaan dam haji tamatuk ini.
Berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air tahun 2026 membolehkan penyembelihan dam haji di Indonesia.
Artinya, sembelihan dam haji di Indonesia adalah sah. Lebih lanjut, Muhammadiyah juga membolehkan distribusi dam haji ke tanah air kita, Indonesia.
Ormas itu membolehkan distribusi dam haji ke Indonesia dengan pertimbangan agar tidak mubazir, menghindari kerusakan lingkungan, menjadi solusi problem stunting di Indonesia, dan mempertimbangkan aspek efisiensi sumber daya dan kedaulatan kesehatan nasional.
Muhammadiyah juga menegaskan bahwa mendatangkan daging hewan sembelihan dari Arab Saudi ke Indonesia terbukti kurang efektif secara ekonomi, sebagaimana uji coba pengiriman daging dam pada 2023.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama membolehkan penyembelihan dam haji di Indonesia karena ada keadaan khusus (fi hallatin khassah).
Sebagaimana hasil Munas 2025, Nahdlatul Ulama menyebutkan, ”jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamatuk di Tanah Haram terdapat kendala sehingga tidak mungkin dilakukan (udzur syar’i atau hissi), penyembelihan dan pendistribusian dam tamatuk boleh dilakukan di luar Tanah Haram seperti Indonesia dengan mengikuti mazhab Hambali yang membolehkan pelaksanaan dan pendistribusian di luar Tanah Haram.
Meski demikian, Nahdlatul Ulama menggunakan tahapan keadaan berjenjang dan ketat untuk membolehkan pelaksanaan sembelihan dan distribusi dam haji ke tanah air.
Taat pada Kebijakan Pemerintah
Tampaknya, pemerintah mengambil jalan tengah. Buktinya, SE Kementerian Haji dan Umrah RI –sebagai wakil pemerintah dalam bidang keagamaan– membolehkan pelaksanaan dam haji di Tanah Haram maupun Indonesia.
Sebagai muslim, kita harus taat kepada pemerintah sebagaimana firman Allah SWT, ”Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan para Rasulnya serta ulil amri di antara kalian.” (Q.S. An-Nisa: 60) Taat kepada ulil amri mutlak dilakukan senyampang bukan memerintahkan pada kemaksiatan, namun berupa ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam kaidah fikih, dikatakan: hukmul hakimi yarfaul khilaf. Artinya, keputusan hakim (pemerintah) itu menghilangkan perbedaan pendapat di kalangan ormas Islam. Setelah pemerintah menetapkan sebuah kebijakan, tidak ada lagi perbedaan pendapat ormas.
Semua mengikuti keputusan pemerintah. Apalagi, keputusan itu juga mengakomodasi semua pendapat ormas sebagaimana kaidah al-khuruj minal khilaf mustahabbun. Artinya, keluar dari perbedaan pendapat antar berbagai ormas Islam hukumnya sunah.
Lebih dari itu, pemerintah Indonesia harus menetapkan semua kebijakannya berdasar pada prinsip ashlah fal ashlah. Dengan kata lain, pemerintah harus memilih kebijakan yang paling maslahah untuk rakyatnya. Pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil kebijakan itu. Riset dan pertimbangan kemaslahatan harus tetap menjadi acuan pemerintah saat ini.
Kendati demikian, pemerintah tetap harus hati-hati dengan ”alasan uzur” untuk membolehkan penyembelihan dan distribusi dam haji tamatuk ke Indonesia.
Terlebih, karena Imam Al-Mawardi yang menyebut adanya ijmak ulama tentang tidak sahnya penyembelihan dan pendistribusian dam di luar Tanah Haram, sementara kita tahu bahwa menentang ijmak ulama adalah dosa besar. Wallahu’alam.
https://harian.disway.id/read/946296/polemik-fatwa-pengalihan-dam-haji-tamatuk-ke-indonesia/30



