Anak Yatim di Bulan Muharram, Siapa itu ?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, di bulan Muharram, kita dianjurkan untuk  menyantuni anak yatim. Pertanyaan saya: apakah orang yang ditinggal pergi ayahnya termasuk  anak yatim ? Siapa yang disebut anak yatim itu? Maturnuwun jawabannya.

Wassalamu’alaikum  Wr.  Wb.

Haris Irsyadi Demak Jawa Tengah

Jawaban:

Mas Haris yang budiman, untuk menjawab pertanyaan jenengan, kita harus kembali pada definisi anak yatim. Dalam literatur fiqh (al-Fiqh al-Manhaji ala madzhab al-Imam as-Syafi’i, II, hal 10) disebutkan begini:

يتيما: هو من مات أبوه وهو دون البلوغ.

Artinya: “Anak yatim adalah orang yang ditinggal mati bapaknya sementara dia belum baligh”.

Bertolak dari definisi ini, maka anak yang ditinggal pergi ayahnya tidak termasuk kategori anak yatim.

Bagaimana dengan orang yang ditinggal mati ibunya? Apa juga disebut yatim yang berhak mendapat santunan? Dalam fiqh-fiqh, orang yang ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim karena ia masih memiliiki penyangga ekonomi, yaitu ayahnya. Artinya, anak tersebut masih dalam perlindungan dan ayoman ayahnya. Karena itu, wajar jika Islam tidak menggolongkannya pada orang yang berhak diberi santunan.     

Namun demikian, meski bukan anak yatim, kalau keadaannya memang miskin dan dari keluarga miskin, kita juga dianjurkan bersedekah pada mereka. Pertimbangannya karena keluarga miskin yang membutuhkan, bukan pertimbangan lainnya.

Demikian, terima kasih.                

Wallahu’alam

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

Lima Prinsip Out of Box ala Jepang

Oleh: M. Noor Harisudin Direktur Womester, Guru Besar UIN KHAS Jember dan Dai Internasional Jepang Tahun 2025 Masih jengkel dengan orang-orang yang juga menjajah Indonesia