Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, di bulan Muharram, kita dianjurkan untuk menyantuni anak yatim. Pertanyaan saya: apakah orang yang ditinggal pergi ayahnya termasuk anak yatim ? Siapa yang disebut anak yatim itu? Maturnuwun jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Haris Irsyadi Demak Jawa Tengah
Jawaban:
Mas Haris yang budiman, untuk menjawab pertanyaan jenengan, kita harus kembali pada definisi anak yatim. Dalam literatur fiqh (al-Fiqh al-Manhaji ala madzhab al-Imam as-Syafi’i, II, hal 10) disebutkan begini:
يتيما: هو من مات أبوه وهو دون البلوغ.
Artinya: “Anak yatim adalah orang yang ditinggal mati bapaknya sementara dia belum baligh”.
Bertolak dari definisi ini, maka anak yang ditinggal pergi ayahnya tidak termasuk kategori anak yatim.
Bagaimana dengan orang yang ditinggal mati ibunya? Apa juga disebut yatim yang berhak mendapat santunan? Dalam fiqh-fiqh, orang yang ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim karena ia masih memiliiki penyangga ekonomi, yaitu ayahnya. Artinya, anak tersebut masih dalam perlindungan dan ayoman ayahnya. Karena itu, wajar jika Islam tidak menggolongkannya pada orang yang berhak diberi santunan.
Namun demikian, meski bukan anak yatim, kalau keadaannya memang miskin dan dari keluarga miskin, kita juga dianjurkan bersedekah pada mereka. Pertimbangannya karena keluarga miskin yang membutuhkan, bukan pertimbangan lainnya.
Demikian, terima kasih.
Wallahu’alam