
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama RI. Salah satu poin menarik dalam perpres itu adalah penambahan Direktorat Jenderal Pesantren dalam susunan Kementerian Agama RI. Kini Direktorat Jenderal Pesantren setara dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selain langsung berada di bawah koordinasi menteri agama, Direktorat Jenderal Pesantren bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren sesuai ketentuan undang-undang (pasal 19 B).
Dengan perpres itu, presiden memberikan harapan baru akan akselerasi fungsi-fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Tentu hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kalangan pesantren khususnya dan masyarakat pada umumnya akan sangat bersukacita dengan ”kado” direktorat jenderal yang sudah lama mereka tunggu-tunggu.
Apalagi, pesantren telah lahir jauh sebelum Indonesia merdeka. Tidak hanya itu, pesantren memiliki andil yang besar dalam memperjuangkan kemerdekaan negara ini di masa dulu.
Sebelum UU Nmor 18 Tahun 2019, negara juga telah memberikan kado istimewa kepada kalangan pesantren dengan penetapan Hari Santri pada 22 Oktober 2015 di era Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, apakah secara otomatis kelahiran ”bayi” bernama Direktorat Jenderal Pesantren akan membawa berkah terhadap pesantren ? Ataukah, itu justru menjerumuskan pesantren yang kini berjumlah 42.391 unit di masa mendatang?
Pesantren adalah lembaga berbasis masyarakat yang didirikan perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tecermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren).
UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren telah menunjukkan kehadiran negara secara maksimal. Negara, at least, hadir dalam tiga bentuk.
Pertama, afirmasi. Afirmasi adalah tindakan keberpihakan negara untuk memberikan perlakukan khusus pada pesantren agar dapat berkembang setara dengan pendidikan lainnya.
Bentuk afirmasi pesantren dalam bantuan finansial dan operasional, beasiswa untuk santri, serta peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Kebijakan kuota khusus untuk santri dalam penerimaan mahasiswa baru atau prioritas bantuan bagi pesantren di daerah tertinggal.
Kedua, rekognisi. Rekognisi adalah pengakuan negara atas keberadaan, tradisi, dan kekhasan pendidikan pesantren. Rekognisi itu, misalnya, pengakuan ijazah pesantren yang setara dengan ijazah pendidikan formal sehingga lulusan pesantren dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau bekerja di sektor publik.
Dengan demikian, lulusan pesantren tidak lagi didiskriminasi oleh negara, tetapi mendapat perlakuan yang sama.
Ketiga, fasilitasi. Fasilitasi adalah bantuan konkret pemerintah dalam bentuk sarana, prasarana, pemberdayaan, dan pendanaan untuk meningkatkan kualitas pesantren. Dalam UU itu, negara hadir dalam bentuk pemberian berbagai pendanaan untuk peningkatan mutu di pesantren.
Dana hibah, inkubasi pesantren, bantuan pembangunan asrama, peningkatan kualitas ustaz, dan lain-lain adalah program yang dirancang untuk memfasilitasi pesantren sehingga sama dengan lembaga pendidikan lain.
Namun, implementasinya masih jauh panggang dari api. Kita masih mendengar perguruan tinggi negeri (PTN) yang menolak ijazah pesantren sehingga alumni pesantren tidak dapat meneruskan S-2 maupun S-3.
Demikian juga, meski sudah diterima sebagai PNS atau ASN, jumlah lulusan pesantren belum setara dengan nonalumni pesantren yang berjumlah jutaan orang. Pendanaan pembangunan pesantren juga masih belum sebanding dengan sebarannya di seantero pelosok negeri.
PENGUATAN TIGA FUNGSI PESANTREN
Salah satu hal penting dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2026 adalah penguatan tiga fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren.
Penguatan tiga fungsi itu dijabarkan dalam Pasal 19c, yaitu fungsi perumusan, pelaksanaan, dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Di samping itu, dalam jabaran pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan analisis dan evaluasi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selama ini pesantren sudah eksis dengan kemajuan dalam ranah pendidikannya. Dengan demikian, kita melihat geliat mutu pendidikan pesantren pasca lahirnya UU Pesantren Tahun 2019 yang makin melaju pesat.
Apalagi, ditopang dengan kehadiran majelis masyayikh yang menjadi pengawal penjaminan mutu pendidikan pesantren baik di lingkungan ma’had aly, mua’adalah, PDF, dan lain sebagainya.
Kata ”kemajuan” pesantren tersebut tentu dengan tanpa meninggalkan kemandirian dan ciri khas pesantren. Majelis masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan dewan masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Beda dengan pendidikan, selama ini fungsi dakwah relatif baru. Negara belum hadir menguatkan pesantren untuk mangawal dakwah Islam washatiyah melalui pesantren di negeri ini.
Meski para kiai pesantren sudah menjadi ”sokoguru” dakwah melalui pesantren masing-masing, kehadiran negara –di bidang dakwah– masih nol. Padahal, dakwah pesantren membuat integrasi masyarakat Indonesia yang kuat dengan ukhuwahnya.
Oleh karena itu, tepat sekali jika negara juga hadir mem-back up fungsi dakwah pesantren. Di sini, perlu inovasi yang cepat dan mantap dalam kehadirannya di tengah-tengah masyarakat.
Demikian halnya dengan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dulu pesantren terkenal dengan para kiai yang menjadi inisiator pemberdayaan masyarakat. Pesantren sering terlihat membantu masyarakat sekelilingnya bagaimana dapat survive dengan ekonominya.
Namun, itu bersifat mandiri dan kini mulai pudar. Oleh karena itu, kehadiran negara di bidang pemberdayaan masyarakat akan sangat penting untuk mempercepat kemajuan pesantren secara merata di seluruh Indonesia.
Penguatan tiga fungsi tersebut oleh Direktorat Jenderal Pesantren sangat dibutuhkan sehingga manfaat pesantren akan terasa oleh umatnya. Lebih dari itu, jauh lebih penting lagi adalah eksekusi untuk akselerasi tiga fungsi tersebut di masyarakat.
Negara, dalam hal ini Kemenag RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan ormas lain serta kalangan pesantren dapat bersama-sama mewujudkan mimpi tersebut. Wallahu’alam. (*)
*) M. Noor Harisudin, guru besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember; wakil ketua Komisi Pesantren MUI Pusat; dan wakil sekretaris PWNU Jawa Timur.
sumber: https://harian.disway.id/amp/942624/kado-ditjen-pesantren



