Apakah Perlu Pindah Mazhab ketika Haji dan Umrah?

Haji dan umrah merupakan ibadah yang cukup dinamis. Secara normatif, ketentuan di dalam haji dan umrah sudah jelas di dalam kitab-kitab fiqih baik pandangan mu’tamad yang dikemukakan oleh mayoritas ulama maupun pendapat ulama orang seorang tentu dengan kualitas yang bervariatif, rajih dan marjuhnya.  

Haji dan umrah sebagaimana ibadah lainnya memiliki ketentuan, syarat, rukun, wajib, dan sunnah yang sedapat mungkin dilaksanakan termasuk larangan haji dan umrah yang harus dihindari.  

Adapun haji dan umrah dalam praktik tidak dapat disimplifikasi ke dalam satu buku panduan manasik atau penerapan satu mazhab fiqih tertentu. Haji dan umrah dalam praktik akan mengalami kendala ketika jamaah terpaku oleh satu kerangka normatif tertentu.

Haji dan umrah dalam praktik perlu pendekatan khusus yang tidak hanya berbasis nash, tetapi juga mempertimbangkan waqa’i/realitas-realitas di lapangan baik yang bersifat kebijakan Kemenag RI, otoritas Arab Saudi, keragaman kategori [kebutuhan] jamaah haji Indonesia, kepadatan jamaah haji, keterbatasan area manasik haji (termasuk Armuzna), kebijakan konsumsi, ketersediaan fasilitas umum dan akomodasi [kelayakan tenda, jumlah toilet], kondisi lalu-lalang bus/ambulans atau arus pergerakan pejalan kaki, maupun kondisi cuaca terik area manasik.

Status istitha’ah (kemampuan) calon jamaah haji yang menentukan syarat wajib seseorang juga berbeda penerjemahannya dalam bentuk kebijakan di negara-negara yang memberangkatkan haji warga negaranya.

Keragaman kategori calon jamaah haji seperti jamaah sehat, jamaah sakit dengan pendampingan, jamaah dengan risiko tinggi, jamaah lansia, jamaah demensia, jamaah disabilitas, bahkan istitha’ah berdasarkan usia sudah cukup pelik.  

Walhasil haji dan umrah dalam praktik cukup dinamis dan kompleks. Secara simpel, Imam An-Nawawi membagi dinamika dan kompleksitas hambatan dan kendala ibadah dalam dua kategori, yaitu uzur aam yang bersifat umum-kolektif dan objektif; dan uzur khas yang bersifat individual subjektif.  

Di tengah ‘uzur ‘aam dan ‘uzur khas yang cukup dinamis, perpindahan mazhab (intiqalul madzhab) secara umum yang sering kali tak terhindarkan pada dasarnya telah memiliki landasan teologisnya.  

Perpindahan mazhab dalam ibadah haji bukan sekadar soal sentuhan laki-laki dan perempuan di tengah kepadatan jamaah saat tawaf dan sai di Masjidil Haram.

Perpindahan mazhab dalam konteks haji dan umrah menjadi niscaya dan dibutuhkan ketika pelaksanaan tawaf ifadhah bagi jamaah haji perempuan yang haidh, kriteria pembadalan jamaah yang uzur, agenda safari wukuf, pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan murur (seperti lazim dilakukan jamaah haji asal Turki), kebijakan tanazul sebagian jamaah untuk mengurangi kepadatan mabit di Mina, ketentuan (bebas) dam bagi petugas haji dan tim kesehatan yang tidak sempat mengerjakan wajib haji karena kesibukannya dalam tugas pelayanan, ketentuan miqat makani, area mabit (Mina Jadid), keutamaan berlipat ganda ibadah di Tanah Haram yang nggak melulu di Masjidil Haram, shalat berjamaah dari hotel terdekat kepada imam di Masjidil Haram, suci sebagai syarat sah tawaf, tawaf di perluasan Masjidil Haram, dan bahkan optimalisasi dam haji.  

Dengan demikian, perpindahan mazhab dapat menjadi solusi untuk mencari opsi-opsi yang memungkinkan dan meringankan dinamika praktik haji dan umrah sesuai kebutuhannya yang pelik dan kompleks di lapangan.  

Syekh M Nawawi Al-Bantani (1813-1897 M) ulama prolifik ini memberikan landasan teologis terkait perpindahan mazhab. Fleksibilitas itu tampak ketika ia mengutip salah satu pandangan ulama yang membolehkan perpindahan mazhab atau bahkan penggabungan dua mazhab dalam satu masalah sejauh tidak bertentangan dengan pandangan ijmak, suatu konsensus yang telah disepakati ulama.

Artinya: “Soal perpindahan dari satu ke lain mazhab–meski tidak secara keseluruhan satu rangkaian ibadah–, ulama memiliki tiga pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama melarang secara mutlak. Sebagian ulama lagi membolehkan secara mutlak. Sebagian ulama lain lagi membolehkannya selama tidak menghasilkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijmak. Apabila bertentangan dengan ijmak, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pun dari kalangan ulama. (Nawawi Al-Bantani, Ats-Tsimarul Yani’ah fi Riyadhil Badi’ah, [Mesir-Dar Ihya` al-Kutub al-‘Arabiyyah: tanpa catata tahun], halaman 13).  

Nahdlatul Ulama (NU) sendiri dalam anggaran dasar organisasinya mengakui empat mazhab sebagai ketentuan normatif fiqih yang boleh dipraktikkan oleh masyarakat NU. Meski lebih dominan dan memprioritaskan mazhab Syafi’i, NU tetap membuka kemungkinan terhadap praktik penggabungan dua mazhab atau lebih (talfiq).  

Dalam Musyawarah Alim Ulama Nasional (Munas) NU 2006 di Surabaya, secara eksplisit NU memutuskan kebolehan talfiq antara pendapat empat mazhab fiqih Islam. “Talfiq pada dasarnya dilarang. Talfiq dibolehkan jika ada masyaqqah (kesulitan) dan tidak dalam rangka tattabbu’ur rukhash (semata-mata mencari keringanan).” (Ahkamul Fuqaha, Solusi Hukum Islam, [Jakarta-Surabaya, LTN PBNU-Kalista: 2012 M], halaman 859-860).  

Dalam putusan Munas NU 2006, praktik talfiq merujuk pada penggabungan dua pendapat atau lebih dalam satu qadhiyah (satu rangkaian masalah) sehingga melahirkan pendapat baru yang tidak ada seorang imam (ulama) pun berpendapat seperti itu.  

Contoh, seseorang bertaqlid kepada mazhab Syafi’i dalam keabsahan wudhu dengan hanya mengusap sebagian kepala. Kemudian bertaqlid pada mazhab Hanafi dalam hal ketidakbatalannya karena menyentuh kulit perempuan yang bukan mahram. (Ahkamul Fuqaha, 2012 M: 859-860).  

Inisiatif praktik talfiq berangkat dari perkembangan zaman dan tersebarnya Islam ke berbagai daerah memunculkan persoalan-persoalan keagamaan yang membutuhkan jawaban yang tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi. Kompleksitas persoalan itu dihadapkan pada teks- teks (nushus) syar’i terbatas. Demikian juga dengan keterbatasan pendapat-pendapat ulama yang terintegrasi dalam suatu persoalan. Sedangkan persoalan-persoalan keagamaan selalu muncul tidak ada batasnya. Terkadang, talfiq menjadi langkah yang sulit dihindari demi tercapainya kemaslahatan dan kesesuaian hukum dengan situasi dan kondisi.  

Sistem bermazhab yang dianut oleh NU sendiri sudah sejak lama mempraktikkan talfiq dalam kajian-kajian keagamaannya. Hanya saja putusan Munas NU 2006 di Surabaya ini memberikan ketentuan, batasan kebolehan, dan juga landasan atau dasar hukum praktik talfiq yang sudah dikutip sebelumnya.   Putusan Munas NU 2006 di Surabaya tentang talfiq ini sungguh penting sebagai pintu masuk untuk mencari solusi atas dinamika, problematika, dan kompleksitas ibadah haji dan umrah, tetapi juga “untuk menghilangkan keragu-raguan dalam menggunakan talfiq dan menghindari penyalahgunaan talfiq yang menyesatkan,” (Ahkamul Fuqaha, 2012 M: 859). Wallahu a’lam.

Penulis:

Ustadz Alhafiz Kurniawan M.Hum., Redaktur Keislaman NU Online, Penyuluh Agama Islam Jakarta Selatan, Wakil Sekretaris LBM PBNU, MCH 2024.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/apakah-perlu-pindah-mazhab-ketika-haji-dan-umrah-MnZX2


Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

LAZAWA Darul Hikam Kembali Salurkan Daging Kurban untuk Para Dluafa

Jember – Dalam semangat Idul Adha 1446 H, Lembaga Zakat dan Wakaf (LAZAWA) Darul Hikam kembali menyalurkan hewan kurban dari para donatur kepada masyarakat yang membutuhkan. Tahun ini, LAZAWA Darul Hikam menyembelih satu ekor sapi atas nama Sahra binti Yusuf, Buang bin Hodri, dan Ririn Chusniah binti Ahlul Hikam, serta satu ekor kambing atas nama Wildan Rofikil Anwar. Penyembelihan ini menjadi wujud komitmen lembaga dalam mengelola amanah kurban secara profesional dan penuh tanggung jawab. Penyembelihan dilakukan pada Sabtu, 07 Juni 2025 di lingkungan Pondok Pesantren Darul Hikam Putra, Ajung, Jember, Jawa Timur, dengan melibatkan para pengurus LAZAWA Darul Hikam dan para mahasantri. Daging kurban kemudian didistribusikan kepada 120 orang mustahik, terdiri dari warga kurang mampu, santri, dan kaum dhuafa di wilayah Jember, khususnya di Kecamatan Ajung, Kaliwates, dan Sumbersari. Nazhir LAZAWA Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H menyampaikan bahwa proses penyembelihan hingga distribusi kurban berjalan dengan lancar dan sesuai syariat. Ia menekankan bahwa amanah dari para donatur adalah tanggung jawab besar yang harus dikelola secara amanah dan transparan. “Alhamdulillah, tahun ini kami kembali dipercaya menyalurkan hewan kurban dari para donatur. Kami pastikan setiap tahapan dilakukan sesuai syariat Islam, mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian. Semoga setiap tetes darah hewan kurban ini menjadi amal jariyah bagi para donatur,” ujar Irwan. Menurutnya, LAZAWA Darul Hikam tidak hanya menjalankan fungsi sosial semata, tetapi juga sebagai lembaga yang terus mendorong nilai-nilai kepedulian dan kebersamaan dalam masyarakat. Penyembelihan kurban ini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas umat, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Sementara itu, Direktur LAZAWA Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA., CWC., menyampaikan apresiasinya kepada para donatur yang telah mempercayakan ibadah kurban melalui lembaga yang ia pimpin. Ia menyebut bahwa kurban bukan hanya ibadah ritual, melainkan sarana membangun kepedulian sosial secara konkret. “Kurban adalah bentuk nyata solidaritas umat Islam. Melalui LAZAWA Darul Hikam, kami ingin memastikan bahwa semangat ibadah ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Terima kasih kepada para donatur yang telah menunaikan ibadah kurban bersama kami. Semoga Allah lipatgandakan pahalanya dan menjadikannya wasilah keberkahan hidup,” ungkap Prof. Haris. Ia menambahkan bahwa LAZAWA Darul Hikam akan terus memperluas jangkauan distribusi kurban dan program sosial lainnya, baik di tingkat lokal, nasional, bahkan internasional. Dengan sistem pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang semakin profesional, Prof. Haris optimistis lembaga ini akan terus memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan umat. Program kurban tahun ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dakwah sosial yang secara rutin dilakukan oleh LAZAWA Darul Hikam. Selain distribusi daging kurban, lembaga ini juga aktif dalam pemberdayaan umat, dakwah, hingga pembangunan sarana ibadah dan pendidikan. Dengan semangat “Berbagi untuk Kebaikan”, LAZAWA Darul Hikam terus mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam membangun peradaban yang lebih adil dan sejahtera melalui zakat dan wakaf. Reporter : Iklil Naufal Umar Editor : Ravi Maulana

Kolaborasi PCINU Rusia dan Lazawa Darul Hikam Indonesia Wujudkan Kurban di Negeri Beruang Merah

Moskow – Semangat berkurban tahun ini kembali digaungkan oleh Lazisnu PCI NU Rusia namun dengan sentuhan berbeda. Untuk pertama kalinya, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Rusia pada Jumat, 6 Juni 2025, dilakukan melalui kerja sama strategis dengan Lazawa Darul Hikam Indonesia, yaf dikenal aktif menjalin dengan mitra strategis dunia. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan program sosial keagamaan sekaligus memperkuat jaringan antar-lembaga Islam di kancah global. Ketua Tanfidziyah PCINU Rusia, Amy Maulana mengungkapkan alasan utama menggandeng Lazawa Darul Hikam Indonesia dalam pelaksanaan program kurban tahun ini. “Kami memilih berkolaborasi dengan Lazawa Darul Hikam Indonesia karena mereka aktif menjalin hubungan dengan diaspora, termasuk PCNU luar negeri. Kolaborasi ini memperkuat gerakan sosial Islam lintas batas negara, dan kami berharap kerja sama seperti ini bisa terus dilakukan setiap tahun,” ujar Amy sapaan akrabnya. Menurut Amy, kegiatan penyembelihan kurban di Rusia bukanlah hal baru. Sejak tahun 2020, LAZISNU PCINU Rusia rutin menyelenggarakan program ini setiap Idul Adha. Namun tahun ini menjadi spesial karena hadirnya mitra strategis dari Indonesia yang memberikan dukungan tidak hanya secara finansial, tetapi juga secara kelembagaan. Dukungan dari Lazawa Darul Hikam juga memungkinkan pelibatan lebih luas para donatur dari Indonesia yang ingin berkurban di Rusia. Mereka difasilitasi untuk menyalurkan kurban melalui kanal resmi, yang hasilnya langsung dirasakan oleh masyarakat muslim setempat dan diaspora Indonesia di Moskow dan Kazan. Amy menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya soal teknis penyaluran kurban, tetapi juga sebagai bentuk diplomasi umat Islam Indonesia yang membawa wajah Islam moderat dan peduli ke panggung internasional. “Dengan adanya kegiatan seperti ini, kami bisa menunjukkan bahwa muslim Indonesia adalah bagian dari komunitas muslim global yang aktif membantu sesama. Ini juga menjadi sarana diplomasi, mengenalkan nilai-nilai Islam ala Indonesia yang ramah dan inklusif,” tutur Amy. Program ini turut mendapat sambutan hangat dari komunitas muslim di Rusia. Mereka menilai inisiatif tersebut sebagai jembatan persaudaraan antara dua negara dengan populasi muslim yang besar. Amy menambahkan, “Apresiasi sangat besar dari komunitas muslim Rusia karena ini bukan hanya soal daging kurban, tapi soal solidaritas antarumat.” Kerja sama antara LAZISNU PCINU Rusia dan Lazawa Darul Hikam juga melibatkan banyak pihak lainnya, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat Indonesia yang berdomisili di Rusia, seperti Permira, HPII, Muhammadiyah, dan ICMI wilayah Rusia. Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban di luar negeri merupakan inovasi baru di tahun 2025. Langkah ini menjadi titik awal bagi lembaga yang berbasis di Jawa Timur itu dalam memperluas cakupan distribusi zakat, infak, sedekah, dan kurban ke kancah global. “Ini adalah inovasi program kurban tahun 2025. Pertama kalinya Lazawa Darul Hikam melakukan penyembelihan dan penyaluran kurban di luar negeri,” ujar Prof. Haris. Menurutnya, meskipun volume kurban yang disalurkan kali ini belum besar, kegiatan ini menjadi fondasi penting bagi agenda internasionalisasi program-program sosial keagamaan Lazawa ke depannya. “Meskipun masih belum banyak, tapi ini adalah langkah awal untuk melakukan internasionalisasi program. Jadi program-program kita tidak hanya lokal, tidak hanya nasional, tapi juga internasional,” ungkap Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember itu. Ia juga menegaskan bahwa ekspansi ini akan terus diperluas ke berbagai belahan dunia agar manfaat dari kurban dan zakat semakin dirasakan oleh umat Islam global. “Ke depan kita akan lebih masif lagi ke Rusia dan beberapa negara lain di seluruh dunia. Dan kami berharap para donatur juga semakin banyak dan semakin bisa memberikan manfaat pada umat Islam di seluruh dunia,” imbuhnya. Dalam kesempatan itu, Prof. Haris juga menyampaikan apresiasi kepada para mitra di Rusia yang telah mendukung program ini, serta ucapan terima kasih kepada para donatur yang telah mempercayakan kurban mereka melalui Lazawa Darul Hikam. “Terima kasih Ustadz Amy Maulana (Ketua Tanfidziyah PCINU Rusia) bisa berkolaborasi untuk pemberian manfaat yang lebih luas ke masyarakat dunia. Terima kasih kepada tim dari Lazawa Darul Hikam, terima kasih pada orang yang berkurban, para donatur yang selama ini telah mensupport Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam sehingga semakin hari semakin tambah besar dan menjadi luar biasa,” tutupnya. Langkah ekspansif ini menandai arah baru Lazawa Darul Hikam dalam menjadikan kurban tidak hanya sebagai ibadah individu, tetapi juga sebagai instrumen diplomasi kemanusiaan lintas negara. Reporter : Ravi Maulana Editor : Wildan Rofikil Anwar

Seminar Internasional di UIN Bukittinggi, Prof. Harisudin Bahas UU Sekuler Perspektif Maqashid Syariah

Media Center Darul Hikam – Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC, menyampaikan gagasan strategis mengenai pentingnya pendekatan Maqashid Syariah dalam memahami dan menilai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan dalam “5th International Seminar on Islamic Law” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Syekh M. Djamil Djambek, UIN Bukittinggi, pada Selasa, 3 Juni 2025. Dalam pemaparannya yang berjudul “Pengaturan Undang-Undang di Indonesia dalam Perspektif Maqashidus Syariah”, Prof. Haris menegaskan bahwa pendekatan Maqashid Syariah harus menjadi landasan penting dalam menilai dan mengkaji substansi regulasi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, meskipun Indonesia bukan negara agama atau negara Islam, tetapi juga bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila, dan nilai-nilai Pancasila sejatinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. “Indonesia adalah negara Pancasila, dan Pancasila sendiri sesuai dengan syariah Islam. Artinya, produk hukum yang dihasilkan dalam sistem hukum nasional bisa dan harus ditelaah melalui pendekatan maqashid,” tegas Prof Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center (Womester). Lebih jauh, Prof. Haris menjelaskan bahwa sebagian peraturan perundang-undangan di Indonesia sejatinya bersumber dari fiqh Islam yang telah melalui proses taqnin (kodifikasi) dan pada akhirnya menjadi bagian dari positive law. Namun, banyak pula undang-undang yang tidak secara langsung berasal dari hukum Islam. Dalam konteks ini, ia menyarankan penggunaan Maqashid Syariah sebagai alat analisis normatif dan filosofis terhadap hukum positif, untuk menguji sejauh mana suatu peraturan mengandung nilai keadilan, maslahat, dan kebijaksanaan. Sebagai Ketua Umum PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara sekaligus Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur, Prof. Haris menyampaikan bahwa dalam sistem legislasi Indonesia, kewenangan pembuatan undang-undang berada di tangan DPR dan Presiden. Namun, produk hukum yang dihasilkan tidak boleh lepas dari prinsip-prinsip moralitas publik dan maqashid syariah. Ia juga memaparkan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011. Dalam penjelasannya, ia menekankan pentingnya memahami prinsip-prinsip hukum seperti lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posteriori derogat legi priori, dan asas bahwa suatu peraturan hanya dapat dicabut oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi. Prinsip-prinsip ini, menurutnya, sejalan dengan struktur berpikir dalam hukum Islam yang rasional, sistematis, dan maslahat-oriented. Dalam kerangka maqashid, Prof. Haris menguraikan pemikiran tokoh-tokoh besar Islam seperti Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah, Imam al-Ghazali, dan Jamaludin Atiyah. Ia menyampaikan bahwa maqashid tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga mencakup kepentingan keluarga, umat, dan kemanusiaan secara luas. Dalam konteks ini, hukum yang berlaku harus mampu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), harta (hifz al-mal), dan keturunan (hifz al-nasl). Prof. Haris yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember menyoroti bahwa undang-undang yang telah ditelaah dari perspektif maqashid dan terbukti mengandung kemaslahatan, meskipun pada asalnya bersifat mubah (boleh), dapat menjadi wajib untuk ditaati oleh umat Islam. Ia mengutip pendapat Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, bahwa pemerintah berwenang menjadikan suatu perbuatan yang mubah menjadi wajib jika hal itu mengandung kemaslahatan umum. “Perbuatan yang mubah jika ditetapkan pemerintah menjadi wajib, maka umat wajib mengikutinya demi kemaslahatan umum. Ini adalah bentuk ketaatan terhadap otoritas syar’i dan negara,” jelasnya. Selain itu, ia mengingatkan bahwa penentuan maslahat dalam suatu peraturan tidak bisa dilakukan secara individual, melainkan melalui proses ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) oleh lembaga yang berkompeten dan berdasarkan data ilmiah serta pertimbangan teknologi. Pemaparan Prof. Haris ini mendapatkan apresiasi tinggi dari para peserta seminar yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, peneliti, serta praktisi hukum dari dalam dan luar negeri. Banyak yang menilai bahwa pendekatan maqashid yang dikembangkan dalam konteks hukum nasional merupakan terobosan konseptual yang penting di era modern, khususnya dalam kerangka integrasi hukum Islam dengan sistem hukum negara. Selain Prof M Noor Harisudin, seminar internasional ini dihadiri para nara sumber bereputasi internasional seperti Ass. Profesor Dr Wan Mohd Yusof Wan Chik (Univ Sultan Zainal Abidin Malaysia), Prof. Dr. Abd Qadir Haron (International Islamic University Islamabad Pakistan), dan Prof. Dr. Busyro (UIN Bukittinggi). Sebelumnya, Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, Prof. Dr. H. Ismail juga hadir membuka dan menyampaikan sambutan pembukaan. Seminar Internasional yang dimulai jam 08.00 dan selesai jam 12.10 WIB via zoom meeting berlangsung seru dan khidmat. Reporter : Wildan Rofikil AnwarEditor : M. Irwan Zamroni Ali

Ingin Dampak Nyata, Lazawa Darul Hikam Belajar Inovasi Wakaf ke Yayasan Masjid Salman ITB

Bandung, 28 Mei 2025Meski telah mencapai sejumlah pencapaian penting dalam satu tahun terakhir, Lembaga Zakat dan Wakaf (Lazawa) Darul Hikam tak lantas berpuas diri. Demi menjaga relevansi dan daya saing di tengah perkembangan zaman, Lazawa Darul Hikam terus berinovasi—termasuk dengan belajar langsung ke Yayasan Masjid Salman ITB, Bandung. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 09.00–12.00 WIB. Rombongan Lazawa dipimpin oleh Direktur Wakaf Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., SH., M.Fil.I., CLA., CWC., bersama Dewan Pengawas KH. Moh. Romli, M.Pd.I., dan Bendahara Robiatul Adawiyah, SHI., MH. Mereka disambut hangat oleh Pembina Salman ITB, KH. Achmad Nasir Budiman, SH, Direktur Utama Wakaf Ir. Hari Utomo, MBA serta General Manager Bayu R. Ardiansyah. Di awal pertemuan, KH. Achmad Nasir Budiman mengisahkan sejarah berdirinya Masjid Salman yang begitu ikonik di lingkungan kampus ITB. “Selamat datang di Wakaf Salman ITB. Saya ingin berbagi sedikit tentang sejarah masjid ini. Aktivis Masjid Salman adalah perpaduan antara kalangan priyayi dan santri, sebuah kekuatan yang membentuk karakter pergerakan masjid ini. Dari sinilah lahir berbagai inovasi,” ujar Kiai Nasir yang juga dikenal sebagai kader Bang Imad, seorang ideolog Islam terkemuka di Masjid Salman. Ia menambahkan, Masjid Salman merupakan salah satu masjid kampus paling legendaris di Indonesia. Meski pendiriannya sempat menghadapi tantangan, pada akhirnya masjid tersebut berdiri dengan restu Presiden Ir. Soekarno. Rektor ITB kala itu, Prof. Ir. O. Kosasih, turut memberi dukungan, sehingga pada 5 Mei 1972 Masjid Salman secara resmi menggelar salat Jumat perdana. Sementara itu, Direktur Utama Wakaf Salman, Ir. Hari Utomo, MBA menjelaskan struktur manajerial lembaga yang berada di bawah naungan Yayasan Masjid Salman ITB. “Kami beroperasi di bawah Yayasan Masjid Salman ITB. Unit zakat kini sudah berdiri sendiri dengan nama Rumah Amal, namun tetap berada dalam koordinasi yayasan. Dulu, kami juga belajar ke berbagai tempat, seperti halnya Darul Hikam hari ini,” ujar Hari Utomo. Didirikan pada tahun 2017, Wakaf Salman kini berkembang pesat dan menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. “Saat ini kami memiliki 30 karyawan. Pada tahun 2024 lalu, kami berhasil menghimpun dana wakaf sebesar Rp26 miliar. Dana ini kami salurkan untuk berbagai program inovatif,” jelas Hari yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha. Menutup sesi diskusi, General Manager Bayu R. Ardiansyah memaparkan sejumlah program unggulan Wakaf Salman. “Salah satu program andalan kami adalah pembangunan masjid wakaf. Ada masjid yang kami danai 100 persen, seperti di Kampung Badui, dan ada pula yang didanai sebagian sesuai kebutuhan. Termasuk juga masjid yang kami bantu di Palestina,” ungkap Bayu, alumnus ITB. Ia juga menyoroti program wakaf sumur sebagai bentuk inovasi lainnya. “Kami mengembangkan berbagai proyek wakaf sumur yang menjangkau daerah terpencil, dari Aceh hingga Papua. Skemanya beragam, mulai dari pipanisasi, pembangunan MCK, hingga pemberdayaan masyarakat lokal,” tambahnya. Menanggapi kunjungan tersebut, Prof. M. Noor Harisudin menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sambutan dan ilmu yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih atas sambutan hangat dan sesi berbagi yang inspiratif ini. Banyak wawasan baru yang kami peroleh dan insyaaAllah akan segera ditindaklanjuti. Kami juga membuka peluang kerja sama ke depan,” ungkap Prof. Haris, yang juga dikenal sebagai dai internasional. Bagi tim Lazawa Darul Hikam, kunjungan ini menjadi pengalaman berharga. Ilmu dan wawasan dari Salman ITB menjadi bekal penting dalam memperkuat peran wakaf di Darul Hikam Jember. Semoga Lazawa Darul Hikam terus tumbuh menjadi lembaga zakat dan wakaf yang maju dan berdampak luas. Reporter: Wildan Rofikil AnwarEditor: M. Irwan Zamroni Ali