Belanda, Negeri Yang Islami?

Oleh: M. Noor Harisudin

Di Belanda, tidak ada orang kaya. Karena begitu terlihat kaya, dia harus dipotong pajaknya 52 persen. Begitu pernyataan Hasanul Hasibuan, Ketua PPME Masjid al-Ikhlas Amsterdam pada saya dalam perjalanan pulang tarawih dari Masjid ke housing Habib yang saya tempati. Hasanul sudah berpuluh tahun tinggal di negara Belanda. Di Belanda, tidak ada gap yang tinggi antara orang kaya dan orang miskin. Kalaupun ada gap, nanti gaji yang tinggi akan dipotong pajak dengan prosentase tinggi. Pada akhirnya jarak keduanya tidak tinggi.

Memang, fasilitas hidup di Belanda cukup menggiurkan. Warga negara Belanda –termasuk para student Indonesia—bisa mendapatkan banyak jaminan sosial dari pemerintah Belanda. Apalagi mereka yang memiliki anak kecil yang baru lahir hingga umur 17 tahun. Anak kecil ini juga sangat dimanjakan, baik saat di sekolah, transportasi, atau lainnya. Anak-anak kecil ini mendapat berbagai fasilitas gratis. Karena, bagi Belanda, anak kecil ini adalah aset yang sangat berharga untuk bangsa.

Apa saja fasilitas gratis anak kecil? Mereka bebas biaya untuk sekolah dasar (basic school) dan sekolah menengahnya (midlle school). Sementara, jika kuliah, mereka harus membayar dengan subsidi dari pemerintah. Demikain juga, anak kecil mendapatkan gratis fasilitas transportasi publik dan jaminan kesehatan sejak mereka lahir hingga dewasa.

Tidak hanya berhenti disini. Anak kecil mendapatkan tunjangan gratis 100 euro atau 1.700.000 rupiah setiap bulannya. Jumlah yang tidak sedikit, meski jumlahnya masih kalah dengan negara Jerman yang memberikan tunjangan anak kecil sebesar 250 euro.  

Fasilitas lainnya adalah tunjangan rumah satu keluarga sebesar 200 euro. Sementara, warga Belanda juga mendapatkan asuransi kesehatan 175 euro untuk suami dan 140 euro untuk istri. Demikian kata Habib pada saya dalam perjalanan ke Amsterdam Centraal.

Hanya saja, tidak semua orang Belanda mendapatkan tunjangan ini. Hanya mereka yang memiliki BSN di Belanda yang berhak mengakses semua tunjangan ini. BSN adalah KTP- nya orang Belanda yang digunakan untuk mendapatkan semua fasilitas yang telah dijaminkan negara. Tanpa ini, mereka tidak bisa mengakses semua jaminan tersebut.   

Pertanyannya lalu, darimana fasilitas gratis ini diperoleh? Fasilitas ini berasal dari pajak yang dibayarkan oleh warganya. Pajak di negara ini cukup tinggi. Pajak penghasilan mencapai 33 persen hingga 52 persen. Tergantung gaji yang diterima selama satu tahun. Jika dalam setahun di atas 63 ribu euro atau US$ 74.500, maka dia wajib mengeluarkan pajaknya hingga 52 persen. Namun jika tidak sampai, maka hanya mengeluarkan 33 persen.

Semua warga negara Belanda tanpa kecuali harus membayar pajak. Pemerintah mewajibkan warganya untuk bertansaksi secara cashless (non-tunai) sehingga pergerakan uang warganya terpantau dan mudah dihitung pajaknya. Sebagian orang yang ‘non documented’ melakukan transaksi secara tunai sehingga harta mereka tidak terkena pajak. Non-documented adalah istilah halus untuk orang-orang yang illegal masuk ke negeri Belanda. Pengusaha yang nakal juga melakukan transaksi secara tunai agar sebagian hartanya tidak terkena pajak.

Bagi orang yang menengah ke bawah, sistem yang demikian ini menguntungkan pada mereka. Karena mereka mendapat subsisi dari selisih pajak yang tinggi yang dibayarkan orang-orang kaya. Nyaris, semua fasilitas ini mereka dapatkan pajak orang kaya selain dari apa yang telah mereka bayarkan pada negara.

Sementara, bagi orang kaya, pajak ini memang kembali pada mereka. Namun jumlah yang mereka bayarkan tersisa banyak untuk mensubsidi orang-orang miskin. Keadaan ini yang kadangkala membuat orang kaya di Belanda tidak mau bekerja lebih keras lagi. Karena, semakin kaya, maka semakin banyak pajak yang harus disetorkan ke negara.

Jika dilihat dari perspektif Islam, apa yang dilakukan oleh Belanda sangatlah Islami. Sistem ini menjadikan Belanda sebagai apa yang saya sebut dengan “negara tanpa konglomerasi”. Karena memang tidak ada konglomerat yang tajir di negeri ini. Harta kekayaan warganya terus merata sesuai tujuan zakat yang disebut dalam QS al-Hasyr ayat 7:  “kay la yakuna dulatan bainal agniya minkum”. Artinya: agar harta itu tidak beredar hanya dikalangan mereka saja.

Meski mayoritas warga Belanda adalah non-muslim yang tidak membayar zakat, namun prinsip yang dibangun di negeri sesuai dengan zakat. Apakah yang demikian ini tidak negara yang Islami, Prof? Tanya Hasanul Hasibuan pada saya setelah menjelaskan sistem pajak yang membiayai seluruh penyelenggaraan negara tersebut. *** (Bersambung)

* M. Noor Harisudin adalah Direktur World Moslem Studies Center (Womester), Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur, Dewan Pakar PW Lembaga Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur, Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur, Ketua PP APHTN-HAN dan Guru Besar UIN KHAS Jember.                    

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

One reply on “Belanda, Negeri Yang Islami?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

Direktur Womester Sebut Pencegatan Kapal Madleen oleh Israel Sebagai Pelanggaran Berat Hukum Internasional

Jakarta, 11 Juni 2025 – Direktur World Moslem Studies Center, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., mengecam keras  tindakan angkatan laut Israel yang mencegat kapal bantuan kemanusiaan Madleen pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, saat hendak merapat ke Pantai Gaza. Kapal Madleen yang merupakan bagian dari Freedom Flotilla Coalition (FFC) membawa 12 relawan internasional dan pasokan bantuan vital seperti susu formula, tepung, beras, dan perlengkapan medis. Kapal tersebut dicegat dan dikawal secara paksa menuju pelabuhan Ashdod oleh otoritas Israel. Para relawan dilaporkan ditahan dan belum seluruhnya dibebaskan hingga saat ini. Prof. Harisudin menilai aksi militer Israel ini bukan hanya bentuk intimidasi terhadap misi kemanusiaan, tetapi juga pelanggaran nyata terhadap ketentuan hukum internasional, khususnya hukum laut internasional dan hukum humaniter. “Israel sekali lagi menunjukkan sikap arogansi hukum dengan mencederai prinsip dasar kemanusiaan dan melanggar kebebasan navigasi di perairan internasional. Relawan kemanusiaan yang seharusnya dilindungi dalam konteks hukum internasional justru menjadi korban penculikan oleh kekuatan militer yang tak berperikemanusiaan,” tegasnya. Menurut Ketua PP Asosiasi Pengajar HTN-HAN tersebut, tindakan Israel itu secara terang-terangan melanggar Konvensi Jenewa serta prinsip-prinsip Piagam PBB yang menjamin penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan, terutama di zona konflik. Blokade yang diberlakukan Israel terhadap Gaza selama hampir dua dekade telah mengakibatkan penderitaan luar biasa bagi warga sipil, dan kini bantuan pun turut dihalangi masuk oleh tindakan koersif yang tak berdasar hukum. “Kita menyaksikan bagaimana pembatasan terhadap akses kemanusiaan digunakan sebagai senjata politik dan militer oleh Israel. Ini adalah bentuk hukuman kolektif yang secara tegas dilarang dalam hukum humaniter internasional,” tambah Prof. Harisudin yang juga Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember. Bagi Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur, Israel telah melecehkan norma dan konvensi internasional yang seharusnya menjamin keselamatan dan kebebasan para relawan. “Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh rezim Zionis tanpa sanksi yang tegas dari komunitas global,” ujar Guru Besar UIN KHAS Jember tersebut. Prof. Harisudin menyerukan agar pemerintah Indonesia bersama negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), ASEAN, dan komunitas internasional lainnya segera menyampaikan nota protes keras dan menggalang resolusi Dewan Keamanan PBB atas tindakan Israel ini. Ia juga mendorong agar jalur laut ke Gaza segera dibuka secara permanen sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia atas bantuan dan kehidupan yang layak. “Kita tidak boleh diam. Dunia harus mendesak Israel untuk menghentikan segala bentuk blokade dan memberikan akses penuh bagi distribusi bantuan kemanusiaan ke Gaza. Kejahatan terhadap relawan kemanusiaan adalah kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri,” pungkasnya. Reporter : Wildan Rofikil Anwar Editor : M. Irwan Zamroni Ali

LAZAWA Darul Hikam Kembali Salurkan Daging Kurban untuk Para Dluafa

Jember – Dalam semangat Idul Adha 1446 H, Lembaga Zakat dan Wakaf (LAZAWA) Darul Hikam kembali menyalurkan hewan kurban dari para donatur kepada masyarakat yang membutuhkan. Tahun ini, LAZAWA Darul Hikam menyembelih satu ekor sapi atas nama Sahra binti Yusuf, Buang bin Hodri, dan Ririn Chusniah binti Ahlul Hikam, serta satu ekor kambing atas nama Wildan Rofikil Anwar. Penyembelihan ini menjadi wujud komitmen lembaga dalam mengelola amanah kurban secara profesional dan penuh tanggung jawab. Penyembelihan dilakukan pada Sabtu, 07 Juni 2025 di lingkungan Pondok Pesantren Darul Hikam Putra, Ajung, Jember, Jawa Timur, dengan melibatkan para pengurus LAZAWA Darul Hikam dan para mahasantri. Daging kurban kemudian didistribusikan kepada 120 orang mustahik, terdiri dari warga kurang mampu, santri, dan kaum dhuafa di wilayah Jember, khususnya di Kecamatan Ajung, Kaliwates, dan Sumbersari. Nazhir LAZAWA Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H menyampaikan bahwa proses penyembelihan hingga distribusi kurban berjalan dengan lancar dan sesuai syariat. Ia menekankan bahwa amanah dari para donatur adalah tanggung jawab besar yang harus dikelola secara amanah dan transparan. “Alhamdulillah, tahun ini kami kembali dipercaya menyalurkan hewan kurban dari para donatur. Kami pastikan setiap tahapan dilakukan sesuai syariat Islam, mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian. Semoga setiap tetes darah hewan kurban ini menjadi amal jariyah bagi para donatur,” ujar Irwan. Menurutnya, LAZAWA Darul Hikam tidak hanya menjalankan fungsi sosial semata, tetapi juga sebagai lembaga yang terus mendorong nilai-nilai kepedulian dan kebersamaan dalam masyarakat. Penyembelihan kurban ini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas umat, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Sementara itu, Direktur LAZAWA Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA., CWC., menyampaikan apresiasinya kepada para donatur yang telah mempercayakan ibadah kurban melalui lembaga yang ia pimpin. Ia menyebut bahwa kurban bukan hanya ibadah ritual, melainkan sarana membangun kepedulian sosial secara konkret. “Kurban adalah bentuk nyata solidaritas umat Islam. Melalui LAZAWA Darul Hikam, kami ingin memastikan bahwa semangat ibadah ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Terima kasih kepada para donatur yang telah menunaikan ibadah kurban bersama kami. Semoga Allah lipatgandakan pahalanya dan menjadikannya wasilah keberkahan hidup,” ungkap Prof. Haris. Ia menambahkan bahwa LAZAWA Darul Hikam akan terus memperluas jangkauan distribusi kurban dan program sosial lainnya, baik di tingkat lokal, nasional, bahkan internasional. Dengan sistem pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang semakin profesional, Prof. Haris optimistis lembaga ini akan terus memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan umat. Program kurban tahun ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dakwah sosial yang secara rutin dilakukan oleh LAZAWA Darul Hikam. Selain distribusi daging kurban, lembaga ini juga aktif dalam pemberdayaan umat, dakwah, hingga pembangunan sarana ibadah dan pendidikan. Dengan semangat “Berbagi untuk Kebaikan”, LAZAWA Darul Hikam terus mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam membangun peradaban yang lebih adil dan sejahtera melalui zakat dan wakaf. Reporter : Iklil Naufal Umar Editor : Ravi Maulana

Kolaborasi PCINU Rusia dan Lazawa Darul Hikam Indonesia Wujudkan Kurban di Negeri Beruang Merah

Moskow – Semangat berkurban tahun ini kembali digaungkan oleh Lazisnu PCI NU Rusia namun dengan sentuhan berbeda. Untuk pertama kalinya, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Rusia pada Jumat, 6 Juni 2025, dilakukan melalui kerja sama strategis dengan Lazawa Darul Hikam Indonesia, yaf dikenal aktif menjalin dengan mitra strategis dunia. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan program sosial keagamaan sekaligus memperkuat jaringan antar-lembaga Islam di kancah global. Ketua Tanfidziyah PCINU Rusia, Amy Maulana mengungkapkan alasan utama menggandeng Lazawa Darul Hikam Indonesia dalam pelaksanaan program kurban tahun ini. “Kami memilih berkolaborasi dengan Lazawa Darul Hikam Indonesia karena mereka aktif menjalin hubungan dengan diaspora, termasuk PCNU luar negeri. Kolaborasi ini memperkuat gerakan sosial Islam lintas batas negara, dan kami berharap kerja sama seperti ini bisa terus dilakukan setiap tahun,” ujar Amy sapaan akrabnya. Menurut Amy, kegiatan penyembelihan kurban di Rusia bukanlah hal baru. Sejak tahun 2020, LAZISNU PCINU Rusia rutin menyelenggarakan program ini setiap Idul Adha. Namun tahun ini menjadi spesial karena hadirnya mitra strategis dari Indonesia yang memberikan dukungan tidak hanya secara finansial, tetapi juga secara kelembagaan. Dukungan dari Lazawa Darul Hikam juga memungkinkan pelibatan lebih luas para donatur dari Indonesia yang ingin berkurban di Rusia. Mereka difasilitasi untuk menyalurkan kurban melalui kanal resmi, yang hasilnya langsung dirasakan oleh masyarakat muslim setempat dan diaspora Indonesia di Moskow dan Kazan. Amy menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya soal teknis penyaluran kurban, tetapi juga sebagai bentuk diplomasi umat Islam Indonesia yang membawa wajah Islam moderat dan peduli ke panggung internasional. “Dengan adanya kegiatan seperti ini, kami bisa menunjukkan bahwa muslim Indonesia adalah bagian dari komunitas muslim global yang aktif membantu sesama. Ini juga menjadi sarana diplomasi, mengenalkan nilai-nilai Islam ala Indonesia yang ramah dan inklusif,” tutur Amy. Program ini turut mendapat sambutan hangat dari komunitas muslim di Rusia. Mereka menilai inisiatif tersebut sebagai jembatan persaudaraan antara dua negara dengan populasi muslim yang besar. Amy menambahkan, “Apresiasi sangat besar dari komunitas muslim Rusia karena ini bukan hanya soal daging kurban, tapi soal solidaritas antarumat.” Kerja sama antara LAZISNU PCINU Rusia dan Lazawa Darul Hikam juga melibatkan banyak pihak lainnya, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat Indonesia yang berdomisili di Rusia, seperti Permira, HPII, Muhammadiyah, dan ICMI wilayah Rusia. Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban di luar negeri merupakan inovasi baru di tahun 2025. Langkah ini menjadi titik awal bagi lembaga yang berbasis di Jawa Timur itu dalam memperluas cakupan distribusi zakat, infak, sedekah, dan kurban ke kancah global. “Ini adalah inovasi program kurban tahun 2025. Pertama kalinya Lazawa Darul Hikam melakukan penyembelihan dan penyaluran kurban di luar negeri,” ujar Prof. Haris. Menurutnya, meskipun volume kurban yang disalurkan kali ini belum besar, kegiatan ini menjadi fondasi penting bagi agenda internasionalisasi program-program sosial keagamaan Lazawa ke depannya. “Meskipun masih belum banyak, tapi ini adalah langkah awal untuk melakukan internasionalisasi program. Jadi program-program kita tidak hanya lokal, tidak hanya nasional, tapi juga internasional,” ungkap Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember itu. Ia juga menegaskan bahwa ekspansi ini akan terus diperluas ke berbagai belahan dunia agar manfaat dari kurban dan zakat semakin dirasakan oleh umat Islam global. “Ke depan kita akan lebih masif lagi ke Rusia dan beberapa negara lain di seluruh dunia. Dan kami berharap para donatur juga semakin banyak dan semakin bisa memberikan manfaat pada umat Islam di seluruh dunia,” imbuhnya. Dalam kesempatan itu, Prof. Haris juga menyampaikan apresiasi kepada para mitra di Rusia yang telah mendukung program ini, serta ucapan terima kasih kepada para donatur yang telah mempercayakan kurban mereka melalui Lazawa Darul Hikam. “Terima kasih Ustadz Amy Maulana (Ketua Tanfidziyah PCINU Rusia) bisa berkolaborasi untuk pemberian manfaat yang lebih luas ke masyarakat dunia. Terima kasih kepada tim dari Lazawa Darul Hikam, terima kasih pada orang yang berkurban, para donatur yang selama ini telah mensupport Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam sehingga semakin hari semakin tambah besar dan menjadi luar biasa,” tutupnya. Langkah ekspansif ini menandai arah baru Lazawa Darul Hikam dalam menjadikan kurban tidak hanya sebagai ibadah individu, tetapi juga sebagai instrumen diplomasi kemanusiaan lintas negara. Reporter : Ravi Maulana Editor : Wildan Rofikil Anwar

Seminar Internasional di UIN Bukittinggi, Prof. Harisudin Bahas UU Sekuler Perspektif Maqashid Syariah

Media Center Darul Hikam – Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC, menyampaikan gagasan strategis mengenai pentingnya pendekatan Maqashid Syariah dalam memahami dan menilai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan dalam “5th International Seminar on Islamic Law” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Syekh M. Djamil Djambek, UIN Bukittinggi, pada Selasa, 3 Juni 2025. Dalam pemaparannya yang berjudul “Pengaturan Undang-Undang di Indonesia dalam Perspektif Maqashidus Syariah”, Prof. Haris menegaskan bahwa pendekatan Maqashid Syariah harus menjadi landasan penting dalam menilai dan mengkaji substansi regulasi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, meskipun Indonesia bukan negara agama atau negara Islam, tetapi juga bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila, dan nilai-nilai Pancasila sejatinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. “Indonesia adalah negara Pancasila, dan Pancasila sendiri sesuai dengan syariah Islam. Artinya, produk hukum yang dihasilkan dalam sistem hukum nasional bisa dan harus ditelaah melalui pendekatan maqashid,” tegas Prof Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center (Womester). Lebih jauh, Prof. Haris menjelaskan bahwa sebagian peraturan perundang-undangan di Indonesia sejatinya bersumber dari fiqh Islam yang telah melalui proses taqnin (kodifikasi) dan pada akhirnya menjadi bagian dari positive law. Namun, banyak pula undang-undang yang tidak secara langsung berasal dari hukum Islam. Dalam konteks ini, ia menyarankan penggunaan Maqashid Syariah sebagai alat analisis normatif dan filosofis terhadap hukum positif, untuk menguji sejauh mana suatu peraturan mengandung nilai keadilan, maslahat, dan kebijaksanaan. Sebagai Ketua Umum PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara sekaligus Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur, Prof. Haris menyampaikan bahwa dalam sistem legislasi Indonesia, kewenangan pembuatan undang-undang berada di tangan DPR dan Presiden. Namun, produk hukum yang dihasilkan tidak boleh lepas dari prinsip-prinsip moralitas publik dan maqashid syariah. Ia juga memaparkan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011. Dalam penjelasannya, ia menekankan pentingnya memahami prinsip-prinsip hukum seperti lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posteriori derogat legi priori, dan asas bahwa suatu peraturan hanya dapat dicabut oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi. Prinsip-prinsip ini, menurutnya, sejalan dengan struktur berpikir dalam hukum Islam yang rasional, sistematis, dan maslahat-oriented. Dalam kerangka maqashid, Prof. Haris menguraikan pemikiran tokoh-tokoh besar Islam seperti Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah, Imam al-Ghazali, dan Jamaludin Atiyah. Ia menyampaikan bahwa maqashid tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga mencakup kepentingan keluarga, umat, dan kemanusiaan secara luas. Dalam konteks ini, hukum yang berlaku harus mampu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), harta (hifz al-mal), dan keturunan (hifz al-nasl). Prof. Haris yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember menyoroti bahwa undang-undang yang telah ditelaah dari perspektif maqashid dan terbukti mengandung kemaslahatan, meskipun pada asalnya bersifat mubah (boleh), dapat menjadi wajib untuk ditaati oleh umat Islam. Ia mengutip pendapat Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, bahwa pemerintah berwenang menjadikan suatu perbuatan yang mubah menjadi wajib jika hal itu mengandung kemaslahatan umum. “Perbuatan yang mubah jika ditetapkan pemerintah menjadi wajib, maka umat wajib mengikutinya demi kemaslahatan umum. Ini adalah bentuk ketaatan terhadap otoritas syar’i dan negara,” jelasnya. Selain itu, ia mengingatkan bahwa penentuan maslahat dalam suatu peraturan tidak bisa dilakukan secara individual, melainkan melalui proses ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) oleh lembaga yang berkompeten dan berdasarkan data ilmiah serta pertimbangan teknologi. Pemaparan Prof. Haris ini mendapatkan apresiasi tinggi dari para peserta seminar yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, peneliti, serta praktisi hukum dari dalam dan luar negeri. Banyak yang menilai bahwa pendekatan maqashid yang dikembangkan dalam konteks hukum nasional merupakan terobosan konseptual yang penting di era modern, khususnya dalam kerangka integrasi hukum Islam dengan sistem hukum negara. Selain Prof M Noor Harisudin, seminar internasional ini dihadiri para nara sumber bereputasi internasional seperti Ass. Profesor Dr Wan Mohd Yusof Wan Chik (Univ Sultan Zainal Abidin Malaysia), Prof. Dr. Abd Qadir Haron (International Islamic University Islamabad Pakistan), dan Prof. Dr. Busyro (UIN Bukittinggi). Sebelumnya, Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, Prof. Dr. H. Ismail juga hadir membuka dan menyampaikan sambutan pembukaan. Seminar Internasional yang dimulai jam 08.00 dan selesai jam 12.10 WIB via zoom meeting berlangsung seru dan khidmat. Reporter : Wildan Rofikil AnwarEditor : M. Irwan Zamroni Ali