Prof. Kiai Harisudin, Fatwa Kebangsaan Tujuannya Menguatkan NKRI

Media Center  Darul Hikam – Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember Prof.  Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I., menjadi narasumber dalam acara Kuliah Tamu yang bertajuk “Fatwa-Fatwa Kebangsaan di Indonesia Perspektif Maqashid Asy-Syariah” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Salatiga, pada Selasa (13/10/2020) pagi secara virtual.

Dalam acara tersebut, juga dihadiri oleh Dekan  Fakultas Syariah IAIN Salatiga Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., yang memberikan sambutan sekaligus membuka acara Kuliah Umum tersebut. Acara Kuliah Umum ini bertujuan untuk membantu memberikan pemahaman kepada para akademisi khususnya mahasiswa Fakultas Syariah tentang fatwa dan maqashid syariah.

Sembari membuka acara, Dr. Siti Zumrotun menekankan kepada para mahasiswa agar benar-benar memahami makna fikih, qadla dan fatwa termasuk perbedaan dari ketiganya.

“Perkembangan fatwa–fatwa kebangsaan kini tengah mencuat, adik-adik mahasiswa harus mengetahui dan memahami bagaimana perkembangannya jika dilihat dari perspektif Maqashid Asy-Syariah,” ucap Dr. Siti Zumrotun dalam sambutannya.

Selanjutnya dalam paparan Kuliah Tamu, Prof. Kiai Harisudin menyampaikan bahwa dalam fatwa-fatwa kebangsaan ini, urusan apapun sudah diatur oleh fatwa dan fikih. Keduanya ‘fatwa dan fikih’ turut serta dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk tetap tegak berdiri, tumbuh berkembang hingga sekarang.

“Bisa kita lihat bersama saat ini banyak fatwa-fatwa yang mengatur berbagai hukum di masa pandemi Covid-19, misalnya bagaimana hukum menggunakan masker saat keluar rumah, hukum sholat Jumat di masjid, dan sebagainya. Disinilah peran fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pandangan Maqashid Asy-Syariah sangat diperlukan,” papar Prof. Kiai Haris yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Fatwa merupakan jawaban atau penjelasan dari ulama mengenai masalah keagamaan dan telah berlaku untuk umum, dan dalam kondisi apapun. Fatwa juga biasanya muncul karena adanya respon mengenai fenomena yang terjadi di masyarakat. Fatwa ada karena permintaan atau pertanyaan dari masyarakat, pemerintah, organisasi sosial atau Majelis Ulama Islam sendiri, dan perkembangan atau temuan masalah-masalah keagamaan yang muncul akibat perubahan masyarakat berupa kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Dikatakan Prof. Haris, perbedaan antara fatwa dan fikih diantaranya fatwa tentang sebuah kasus, sifatnya lebih khusus, sedangkan fikih sifatnya umum. Fatwa ada karena permintaan, sedangkan fikih tidak harus selalu ada permintaan. Fatwa dan fikih sama-sama membahas tentang permasalahan pada manusia, sedangkan perbedaan fatwa dan qadla yaitu fatwa sifatnya tidak mengikat sedangkan qadla mengikat, fatwa sifatnya dari masyarakat, sedangkan qadla dari perwakilan negara.

“Diatasnya qadla ada positif law.  Positif law adalah hukum Islam yang menjadi hukum positif, seperti Kompilasi Hukum Islam, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (HEI), dan lain sebagainya,” jelas Prof.  Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia.

Terdapat empat hal pokok dalam fatwa, diantaranya al-ifta’ artinya kegiatan yang menerangkan hukum syara’ sebagai jawaban dari pertanyaan, Mustafti adalah orang yang meminta fatwa baik individu ataupun berkelompok, Mufti adalah orang yang memberikan fatwa, dan Mustafti Fiih  merupakan peristiwa yang ditanyakan status hukumnya.

Oleh sebab itu maka, syarat-syarat menjadi Mufti tidak boleh sembarangan, yang pertama seorang Mufti itu harus mukalaf (muslim, dewasa, dan sempurna akalnya), harus ahli dalam ilmu agama dan bisa berijtihad, pribadinya harus adil, dapat dipercaya dan mempunyai moralitas, serta memiliki keteguhan niat, tenang jiwanya, hasil fatwanya tidak menimbulkan kontroversi (perdebatan) dan dikenal di tengah umat.

Tujuan dari syariah Islam adalah untuk mencapai kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun akhirat. Semua syariat Islam itu ada manfaatnya, dan manfaat itu akan kembali kepada manusia itu sendiri.

“Jika Allah mewajibkan kita untuk sholat, puasa, zakat, dan sebagainya, tentu ini akan menjadikan kemaslahatan bagi manusia, Allah Swt memerintahkan kita untuk melakukan suatu kebaikan dan tidak pernah ada yang sia-sia, baik yang wajib hukumnya, sunnah atau mubah, semua pasti ada kemaslahatan untuk umatnya. Sedangkan yang mengandung sisi negatif itu ada makruh dan haram. Setiap hal yang dimakruhkan, pasti ada potensi membahayakan bagi manusia. karena tujuan syariah sejatinya adalah memelihara jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama,” jelas Prof. Haris yang Sekretaris Forum Dekan Fakultas  Syariah dan Hukum PTKIN Se-Indonesia.

Umumnya pembagian pemikiran maqashid Asy-Syariah ada 3, yaitu Nushusiyun (berdasarkan nash-nash quran), Maqasyidun (tidak harus berdasar nash, asal maqashid syariahnya bagus), dan Nushusiyun Maqasyidun (nash-nash juga dipakai tetapi juga berdasar pada maqashid syariah).

Analisa tingkatan Maqashid Asy-Syariah pada masa lampau, masa orla dan orba, serta masa reformasi, tujuannya adalah selalu kontekstual dengan zamannya. Masa lampau tujuannya secara umum al-Dlaruriyatul Khams, secara khusus yaitu membebaskan rakyat dari penjajah Belanda. Di masa orla dan orba tujuannya untuk  mempersatukan umat, menjauhkan umat dari kebodohan dan kekafiran. Sedangkan di masa reformasi tujuannya untuk memajukan kesejahteraan di Indonesia.

“Fatwa-fatwa kebangsaan ini adalah tema yang menarik, dan perlu untuk dikembangkan. Fatwa-fatwa yang posisinya untuk menguatkan NKRI dan Pancasila, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam maka harus tetap dilaksanakan,” ujar Prof. Harisudin.

Maqashid Asy-Syariah dapat menjadi terobosan yang terbaik bagi pemikir-pemikir hukum, khususnya hukum Islam dalam mengkaji fatwa-fatwa kebangsaan demi memajukan bangsa ini,” pungkas Fahmi Asyhari, M.H selaku Moderator pada Webinar Kuliah Tamu tersebut.

Reporter : Erni Fitriani

Editor: M. Irwan Zamroni Ali

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait