Seminar Internasional di STAIM Lumajang, Prof. Haris Tekankan Strategi Wakaf dalam Mewujudkan SDGs

Media Center Darul Hikam – Wakaf adalah menahan hak milik atas materi benda (al-‘Ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faidahnya. Demikian disampaikan oleh Direktur Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., dalam acara International Seminar dengan tema “Productive Waqf Management in Realizing Sustainable Development Goals” di STAIM Lumajang, pada 29 Februari 2024.

Selain Prof Haris, hadir nara sumber lain seperti Dr. Siti Sara Ibrahim (Deputy Rector UiTM Malaysia) dan Khoirus Sholeh, LC, MH (Dosen STAIM Lumajang). Selain dihadiri ratusan peserta, juga hadir pimpinan seperti Mochammad Hesan, S.Psi, M.Sos (Ketua STAIM), Farhanuddin Sholeh M.Pd.I (Wakil Ketua I Bidang Akademik), Imam Zarkasi S.Pd,. M.M (Wakil Ketua II Bidang Perencanaan dan Keuangan), dan Dr .H. Zainuddin M.Pd.I. (Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan), dan jajaran pimpinan yang lain.

Menurut Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, lanjut Prof. Haris, Wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk mensahkan dan atau menyerahkan sebagian harga benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

“Oleh karena itu, seorang manusia ketika telah meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mau mendoakannya,” terang Prof Haris yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Prof. Haris juga mendorong wakaf untuk dijadikan gaya hidup (life style). Tidak hanya sekedar memberikan ide tersebut, Prof Haris juga membagikan langkah-langkah untuk menerapkan wakaf sebagai bagian dari gaya hidup.

“Kita perlu meningkatkan promosi dan pemahaman tentang wakaf, membangun ekosistem wakaf, meningkatkan profesionalisme lembaga wakaf, dan memperkuat regulasi pemerintah yang mendukung,” tambah Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Prof. Haris mengatakan dalam program wakaf meliputi dua jenis, Wakaf Sosial yang pengelolaannya untuk kegiatan sosial, terutama dalam pembangunan fisik seperti masjid, makam, pesantren, asrama yatim piatu, rumah jompo, dan program-program sosial lainnya. Dan Wakaf Produktif: Ini melibatkan pengelolaan aset wakaf untuk mendapatkan keuntungan melalui investasi di instrumen keuangan syariah atau dalam kegiatan usaha seperti pendidikan, produksi barang dan jasa, perdagangan, dan lain-lain.

“Dengan demikian, melalui Program Wakaf ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umum dan memajukan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” ungkap Prof. Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat (PP) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.

Prof. Haris juga menekankan peran penting wakaf dalam mengembangkan kesejahteraan umum dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. keberhasilan wakaf produktif sangat bergantung pada manajemen yang profesional, sumber daya manusia (SDM) nadzir yang kuat, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Islam dalam pengelolaan harta wakaf.

“Untuk mencapai tujuan wakaf produktif, terdapat beberapa strategi sukses, yakni dimulai dari usaha yang kecil, bermitra dengan lembaga bisnis yang amanah dan profesional, mendapatkan dukungan regulasi dari pemerintah, dan memperkuat pemahaman nadzir terhadap wakaf produktif,” tambah Prof. Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur

Terakhir, Prof. Haris juga menyoroti keterkaitan antara Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah.

“Dengan adanya 17 tujuan SDGs, setiap tujuan SDGs dapat dijadikan sebagai mauquf ‘alaih dalam upaya mencapai kesejahteraan umum yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkas Direktur World Moslem Studies Center Depok.

Reporter : Akhmal Duta Bagaskara

Editor: M. Irwan Zamroni Ali, SH, MH

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait