Puluhan Peserta Mengikuti FGD Rekonstruksi Fikih Zakat

Fakultas Syari’ah IAIN Jember bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jember kembali melaksanakan event akademis yang dikemas dalam  Focus Group Discussion dengan tema “Rekonstruksi Fikih Zakat dari Dimensi Ibadah menuju Mu’amalah” yang menghadirkan narasumber  K.H. Afifuddin Muhajir, M.Ag,  Ro’is Syuri’ah PBNU dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Kali ini sosok yang akrab disapa Kyai Afif itu menjadi narasumber pada acara FGD yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Jember bersama BAZNAS Kabupaten Jember, Rabu (08/01/2019) dengan tema “ Rekonstruksi Fikih Zakat dari Dimensi Ibadah menuju Mu’amalah”.

Dalam acara FGD ini dihadiri oleh akademisi/ dosen serta praktisi, adapun peserta antara lain dosen di lingkungan IAIN Jember yakni dari Fakultas Syari’ah, Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Lembaga Amil Zakat,  Keluarga Alumni Ma’had Aly (Kamali), pengurus Baznas dan para mahasiswa.

K.H. Misbahus Salam,  Ketua BAZNAS Jember dalam sambutannya menyampaikan sangat senang dan antusias dengan adanya Focus Group Discussion  ini dan berharap  pelaksanaan FGD ini dapat menjadi masukan dalam pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jember.

“Kami pengelola zakat maal dan zakat fitrah sangat penting untuk menerima masukan, karena makna zakat tidak hanya bermakna Ibadah. Sehingga zakat itu juga bisa bermanfaat dalam pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, memberikan beasiswa Jember Cerdas. Hal tersebut  mungkin konteks makna fisabilillah. Maka dari itu agar kami pengelola zakat, infaq dan shodaqoh itu sesuai dengan fikih, dan sesuai dengan aturan syari’ah, maka sangat penting adanya FGD ini. Apalagi dengan adanya Rois Syuri’ah PBNU (K.H. Afifuddin Muhajir, M.Ag, red) sehingga kami mempunyai pijakan yang jelas bagaimana pengelolaan zakat infaq dan shodaqoh itu sesuai dengan syari’ah.” Begitu sambutan dari K.H. Misbahus Salam, M.Pd.I.

Sedangkan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Jember Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I mengapresiasi acara Focus Group Discussion  yang dilaksanakan  di Gedung Baru Fakultas Syari’ah IAIN Jember. Prof Haris menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bentuk realisasi adanya MoU yang sudah ditanda tangani antara BAZNAS Kabupaten Jember dengan Fakultas Syari’ah IAIN Jember. “Alhamdulillah Kyai Misbah ini merupakan sosok yang inspirasional dan saya doakan jadi pengurus BAZNAS pusat, dan sudah pantas untuk pindah dari Jember ke Jakarta”, sambutan pembuka Prof Haris disambut tepuk tangan oleh peserta FGD.

“Terima kasih ini kelanjutan dari kegiatan kerjasama antara Fakultas Syari’ah IAIN Jember dengan BAZNAS Kabupaten Jember, kami di Fakultas Syari’ah ingin menjadikan Fakultas Syari’ah di IAIN Jember menjadi pusat kajian Ilmu. Jadi, Kyai Afif hadir di Fakultas Syari’ah untuk yang kedua kalinya, Beliau sebelumnya hadir di gedung yang lama pada tahun 2019, sekarang Beliau hadir di Fakultas Syari’ah dengan gedung yang baru. InsyaAllah Kyai, di tahun 2020 IAIN Jember berubah menjadi UIN K.H. Ahmad Shiddiq mohon do’anya Kyai. Jadi disini ada akademisi zakat, ada ilmuwan, banyak yang hadir untuk diskusi pada pagi ini, dan yang cocok adalah Focus Group Discussion karena pertanyaan-pertanyaan yang kritis akan muncul di Focus Group Discussion. Tokoh yang ahli ilmu fiqh di Indonesia tidak banyak setelah meninggalnya K.H. Maimun Zubair, yang ahli ushul fiqh adalah K.H. Afifuddin Muhajir, kita doakan Beliau selalu diberikan kesehatan dan memberikan pencerahan pada umat dan masyarakat,  karena Beliau sangat dibutuhkan”, begitu penyampain Prof. Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Seluruh Indonesia.

Acara FGD ini kemudian dilanjutkan materi inti FGD yang disampaikan oleh K.H. Afifuddin Muhajir,M.Ag,  Rois Syuriah PBNU dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo. Beliau banyak sekali menjelaskan perbedaan antara Fikih Ibadah dan Fikih Mu’amalah terlebih lagi judul materi FGD adalah judul dari disertasi dari A. Muhyiddin Khotib dengan judul  “Rekonstruksi Fikih Zakat dari Dimensi Ibadah Menuju Mu’amalah dalam Perspektif Maqasid al-Syari’ah  yang sudah diuji disidang terbuka program pascasarja UINSA Surabaya.

“Fikih ibadah adalah fikih yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan-nya, sedangkan fikih Mu’amalah merupakan fikih yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Fikih Ibadah dan fikih Mu’amalah memiliki prinsip-prinsip yang berbeda.  Salah satu prinsipnya, Fikih Ibadah mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya dalam beribadah sesuai dengan perintah Al-Qur’an dan Al-Hadits.  Sedangkan fikih Mu’amalah yang dilihat dari mu’amalah itu bukan bungkus melainkan substansi. Selanjutnya bahwa fikih Mu’amalah itu prinsip dibangun atas dasar kemaslahatan, dan meletakkan zakat bagian dari mu’amalah memberikan tempat bagi kita dan  para fuqoha’ untuk bisa berfikir mengenai persoalan-persoalan zakat”,  begitu penjelasan dari Kyai Afifuddin Muhajir dalam pembukaan Focus Group Discussion Dimensi Fikih Zakat dari Dimensi Ibadah menuju Mu’amalah.

Tanya jawab dalam FGD ini cukup menarik sehingga menarik banyak  audiens untuk bertukar pikiran mengenai pengelolaan zakat, hingga perbedaan antara pajak dan zakat. Focus Grup Discussin dengan tema Rekonstruksi Fikih Zakat dari dimensi Ibadah munuju Mu’amalah merupakan rangkaian kegiatan Fakultas Syari’ah di awal tahun 2020. Dengan ada nya kegiatan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan akademisi mengenai pentingnya pengelolaan zakat. Dan bagi Fakultas Syari’ah IAIN Jember FGD Rekonstruksi Fikih Zakat dan dapat menjadi milestone Fakultas Syari’ah IAIN Jember menjadi pusat kajian keilmuan di Indonesia, sehingga pada tahun 2030 menjadi Perguruan Tinggi yang bereputasi di Asia Tenggara sesuai dengan visi misi Fakultas Syari’ah IAIN Jember. (Basuki/ Media Center)

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

Lazawa Darul Hikam Siap Kolaborasi Bank Indonesia Memimpin Gerakan Perubahan Sosial Melalui Wakaf

Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial yang progresif dan berdampak luas di tengah masyarakat. Melalui program wakaf kursi, kami ingin memantik gerakan kebaikan yang berkelanjutan dan mendorong lahirnya semangat filantropi yang lebih besar. Demikian disampaikan oleh Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., CLA., CWC., dalam acara Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) pada 29 April 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor BI Jember. “Kami melihat Lazawa Darul Hikam bukan sekadar lembaga, tapi sebagai motor penggerak perubahan sosial di masyarakat. Lewat inisiatif seperti program wakaf kursi, kami ingin membangun budaya berbagi yang terus tumbuh dan menginspirasi semangat kepedulian yang lebih luas,” tutur Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember. Ke depan, lanjut Prof Haris, Lazawa Darul Hikam juga akan memberi perhatian khusus pada program-program sosial yang selama ini kurang mendapat sorotan dari pemerintah, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam pembangunan. “Kami juga ingin hadir di ruang-ruang sosial yang selama ini luput dari perhatian, terutama untuk membantu kelompok-kelompok rentan yang sering terpinggirkan dalam proses pembangunan,” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur. Menurut Prof Haris, literasi wakaf tidak kalah penting untuk terus dibumikan di seluruh lapisan masyarakat, agar pemahaman terhadap potensi dan manfaat wakaf semakin meluas. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat tidak hanya akan memahami konsep wakaf secara teoritis, tetapi juga terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai program wakaf produktif. Hal ini diharapkan dapat membentuk budaya filantropi yang berkelanjutan dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan sosial. “Kami di Lazawa Darul Hikam sudah kerap kali melakukan literasi wakaf dalam bentuk khutbah jumat hingga seminar internasional, baik di dalam negeri hingga di luar negeri. Seperti Malaysia, Jerman, Belanda dan Jepang,” tutur Prof Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jawa Timur. Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember, Ahmad menyampaikan komitmennya untuk bersama-sama mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, salah satunya melalui edukasi di masyarakat seperti khutbah dan semacamnya. “Salah satu bentuk edukasi yang dapat dilaksanakan adalah dengan menyusun buku khutbah yang fokus pada topik wakaf. Hal ini dapat dilakukan melalui kolaborasi antara takmir masjid dan Dewan Masjid Indonesia, guna memastikan pesan-pesan tentang pentingnya wakaf dapat tersampaikan dengan lebih luas kepada jamaah, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program sosial tersebut,” ujar Ahmad yang juga Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember. KPwBI Jember meluncurkan lima program wakaf prioritas yakni, 4 Program dari Lazawa Darul Hikam meliputi; Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Kursi Sholat untuk Difabel dan Lansia, Wakaf Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, dan 1 Program dari Lembaga Wakaf RIZKI yaitu Wakaf Rumah Singgah. Hadir dalam acara tersebut Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Timu, Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, MA., Ph.D. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., Kepala Badan Wakaf Indonesia Jember dan Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember, Prof. Prof. Dr. H. Miftah Arifin M.Ag., NU dan Muhammadiyah Jember, pimpinan Bank Syariah di Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya. Reporter : Ravi MaulanaEditor : Wildan Rofikil Anwar

Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf, Lazawa Darul Hikam Komitmen Sebagai Agen Perubahan Sosial

Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., CLA., CWC., bersama Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. menghadiri Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) pada 29 April 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor BI Jember. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember, Gunawan menuturkan upaya komitmennya BI bersama-sama dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Wilayah Sekarkijang (Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang)). Eks Karesidenan Besuki adalah Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso dan Jember. “Program ini tidak hanya dilaksanakan di Jember, tetapi juga di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 46 kantor perwakilan, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten dan kota, yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Gunawan. Dalam kesempatan itu, Prof Haris sebagai narasumber menyampaikan bahwa Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial, salah satunya melalui program wakaf kursi. “Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial yang progresif dan berdampak luas di tengah masyarakat. Melalui program wakaf kursi, kami ingin memantik gerakan kebaikan yang berkelanjutan dan mendorong lahirnya semangat filantropi yang lebih besar,” ujar Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember. Ke depan, lanjut Prof Haris, Lazawa Darul Hikam juga akan memberi perhatian khusus pada program-program sosial yang selama ini kurang mendapat sorotan dari pemerintah, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam pembangunan. “Kami juga ingin hadir di ruang-ruang sosial yang selama ini luput dari perhatian, terutama untuk membantu kelompok-kelompok rentan yang sering terpinggirkan dalam proses pembangunan,” ujar Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur. “Karenanya, mari kita bersama-sama dalam program ini untuk satu tujuan—membangun kepedulian, memperkuat solidaritas, dan menghadirkan kebermanfaatan yang nyata bagi sesama. Dengan langkah kecil namun konsisten, kita bisa menciptakan perubahan besar yang dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan,” tambah Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. KPwBI Jember meluncurkan lima program wakaf prioritas yakni, 4 Program dari Lazawa Darul Hikam meliputi; Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Kursi Sholat untuk Difabel dan Lansia, Wakaf Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, dan 1 Program dari Lembaga Wakaf RIZKI yaitu Wakaf Rumah Singgah. Hadir dalam acara tersebut Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Timu, Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, MA., Ph.D. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., Kepala Badan Wakaf Indonesia Jember dan Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember, Prof. Prof. Dr. H. Miftah Arifin M.Ag., NU dan Muhammadiyah Jember, pimpinan Bank Syariah di Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya. Reporter : Ravi MaulanaEditor : Wildan Rofikil Anwar

Empat Program Wakaf Lazawa Siap Terintegrasi di satuwakaf.id Bersama BI Jember

Jalinan mitra antara Lembaga Zakat dan Wakaf (Lazawa) Darul Hikam dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) semakin erat. Setelah Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. menjadi narasumber dalam Focus Group Discusion (FGD) Gerakan Sadar Wakaf yang diselenggarakan oleh KPwBI Jember pada Selasa Pagi, 22 April 2025. Acara FGD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 4 KPwBI Jember turut mengundang sejumlah pihak terkait, diantaranya; Perwakilan Kemenag Jember sekaligus Badan Wakaf Indonesia Jember, LAZDA Rizki, Bank Syariah Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Nano Syariah, Bank Muamalat, BTN Syariah, Bank Jatim Syariah. Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember, Bapak Ahmad menyampaikan bahwasanya dengan adanya hubungan antara inklusivitas keuangan dan pembiayaan pada sektor sosial maupun produktif dengan sektor Wakaf, Bank Indonesia berencana untuk kolaborasi dengan seluruh mitra strategis terkait dalam meningkatkan kesadaran dan mendorong aksesibilitas kemudahan bagi masyarakat berwakaf. “Karenanya dibutuhkan adanya Gerakan Sadar Wakaf yang salah satunya dengan meluncurkan program Satu Wakaf Indonesia, sebuah platform digital yang mengintegrasikan berbagai badan/lembaga wakaf dan amil zakat di Indonesia,” ujarnya. Di waktu yang sama, Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC menjelaskan jika nantinya akan ada empat program yang akan diintegrasikan ke platform satuwakaf.id diantaranya; Program Wakaf Kursi Sholat untuk Jamaah Lansia dan Difabel, Program Wakaf Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif. “Selain dapat diakses di platform satuwakaf.id, Program Lazawa Darul Hikam lainnya, baik program zakat maupun infak, juga dapat diakses di web resmi kami yaitu www.wakafdarulhikam.org dan www.zakatdarulhikam.org ,” ujar Irwan yang juga Dosen UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Irwan juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bank Indonesia Jember yang telah mendukung Lazawa Darul Hikam dengan memberikan kesempatan untuk memperkenalkan program kami kepada para perwakilan Bank Syariah di Kabupaten Jember. “Dukungan dari Bank Indonesia Jember benar-benar memberikan semangat baru bagi kami. Kesempatan untuk mempresentasikan program kami di hadapan para perwakilan Bank Syariah  di Jember adalah momen yang sangat berharga dan tidak kami sia-siakan,” ujar Irwan. Dirinya juga berharap melalui kegiatan FGD tersebut, dapat memberikan hasil yang bermanfaat dan dapat segera ditindaklanjuti, salah satunya menjadi mitra nazhir wakaf di sejumlah Bank Syariah yang beroperasi di Jember. “Fundrising Wakaf di Kabupaten Jember tentu memiliki banyak tantangan, tentu dengan dukungan dan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait, seperti perusahaan dan perbankan dapat memudahkan kami untuk terus bergerak menjalankan visi kami,” tambahnya. Reporter : Achmad Muthiurrohman Editor : Wildan Rofikil Anwar

Kuliah Umum Syariah UIN Samarinda: Guru Besar UIN Jember Kupas Fikih Nusantara dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia

Fikih Nusantara adalah bagian dari Islam Nusantara. Islam Nusantara adalah Islam yang dipraktikkan, tumbuh dan berkembang di Nusantara. Dalam Islam Nusantara, ada tasawuf  Islam Nusantara, Dakwah Islam Nusantara, Budaya Islam Nusantara, dan sebagainya. Demikian disampaikan oleh Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. dalam Kuliah Umum “Fiqh Nusantara, Pancasila dan Sistem Hukum Nasional di Indonesia” yang digelar oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda pada Selasa, 23 April 2025. “Istilah Islam Nusantara merujuk pada pengertian Islam yang ada di Nusantara, bukan Islam untuk Nusantara, atau Islam dari Nusantara. Kesalahpahaman orang memahami Islam Nusantara berawal dari makna penggabungan kata yang keliru ini,” ujar Prof Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara. Sedangkan fikih nusantara adalah pemahaman, pengamalan, dan penerapan Islam dalam segmen fikih mu’amalah sebagai hasil dialektika antara nash, syari’at, dan ‘urf, budaya, dan realita di bumi Nusantara (Indonesia). Lebih lanjut, Prof Haris menjelaskan bahwa fikih nusantara memiliki empat metode dalam pengambilan hukum yaitu metode maslahah; metode urf atau mempertimbangkan kearifan lokal atau ‘urf di tempatnya masing-masing; metode Sad Dzari’ah Sebagai Metode Preventif, dan metode Tahqiqul Manath  dalam Metode Ilmu Dan Sains. “Fikih Nusantara menguatkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Di Indonesia, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Selain Pancasila, ada sumber hukum lain. Agama misalnya adalah sumber hukum karena Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi, hukum agama bukan merupakan hukum jika belum dijadikan UU. Dalam hal ini, hukum agama menjadi sumber hukum materiil, bukan sumber hukum formal yang berlaku,” jelas Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur. Dalam kesempatan itu Prof Haris menegaskan bahwa Fikih Nusantara terbukti telah menjadi bagian penting dalam legislasi hukum (taqnin) di Indonesia. Proses pengubahan fikih ini menjadi qanun atau undang-undang disebut dengan taqnin. “Sementara, qanun adalah hasil dari positivasi hukum tidak tertulis menjadi hukum tertulis. fikih dan fatwa antara lain fatwa DSN MUI dalam konteks keindonesiaan termasuk hukum tidak tertulis, namun bisa dikembangkan menjadi hukum tertulis berdasarkan peraturan perundangan,” tutur Prof Haris yang juga dikenal sebagai Direktur World Moslem Studies Center (Womester). Sebelumnya, dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Prof. Alfitri, M.Ag., LLM., Ph.D menuturkan kegiatan ini penting untuk pencerahan mahasiswa sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan karena tema yang diangkat berkaitan dengan semua Program Studi di Fakultas Syariah UIN Samarinda. “Topik yang diangkat dalam kegiatan ini sangat relevan dan lintas disiplin, sehingga menjadi bekal penting bagi seluruh mahasiswa di berbagai program studi. Ini merupakan bentuk ikhtiar akademik untuk memperluas cakrawala keilmuan mereka,” ujarnya. “Prof. Haris merupakan narasumber yang sangat kompeten; beliau adalah Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Islam, dikenal luas melalui berbagai karya ilmiahnya, serta aktif dalam sejumlah organisasi keilmuan. Dengan latar belakang tersebut, beliau sangat tepat untuk membahas materi ini secara mendalam dan komprehensif. Nanti akan dimoderatori langsung Dr. H. Akhmad Haries, MHI,” tambah Prof. Alfitri. Diketahui Kuliah umum ini disertai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Syariah UINSI Samarinda dengan World Moslem Studies Center (WOMESTER) dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas internasionalisasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Reporter : M. Irwan Zamroni Ali Editor : Wildan Rofikil Anwar