Prof. Kiai Harisudin, Fatwa Kebangsaan Tujuannya Menguatkan NKRI

Media Center  Darul Hikam – Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember Prof.  Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I., menjadi narasumber dalam acara Kuliah Tamu yang bertajuk “Fatwa-Fatwa Kebangsaan di Indonesia Perspektif Maqashid Asy-Syariah” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Salatiga, pada Selasa (13/10/2020) pagi secara virtual.

Dalam acara tersebut, juga dihadiri oleh Dekan  Fakultas Syariah IAIN Salatiga Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., yang memberikan sambutan sekaligus membuka acara Kuliah Umum tersebut. Acara Kuliah Umum ini bertujuan untuk membantu memberikan pemahaman kepada para akademisi khususnya mahasiswa Fakultas Syariah tentang fatwa dan maqashid syariah.

Sembari membuka acara, Dr. Siti Zumrotun menekankan kepada para mahasiswa agar benar-benar memahami makna fikih, qadla dan fatwa termasuk perbedaan dari ketiganya.

“Perkembangan fatwa–fatwa kebangsaan kini tengah mencuat, adik-adik mahasiswa harus mengetahui dan memahami bagaimana perkembangannya jika dilihat dari perspektif Maqashid Asy-Syariah,” ucap Dr. Siti Zumrotun dalam sambutannya.

Selanjutnya dalam paparan Kuliah Tamu, Prof. Kiai Harisudin menyampaikan bahwa dalam fatwa-fatwa kebangsaan ini, urusan apapun sudah diatur oleh fatwa dan fikih. Keduanya ‘fatwa dan fikih’ turut serta dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk tetap tegak berdiri, tumbuh berkembang hingga sekarang.

“Bisa kita lihat bersama saat ini banyak fatwa-fatwa yang mengatur berbagai hukum di masa pandemi Covid-19, misalnya bagaimana hukum menggunakan masker saat keluar rumah, hukum sholat Jumat di masjid, dan sebagainya. Disinilah peran fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pandangan Maqashid Asy-Syariah sangat diperlukan,” papar Prof. Kiai Haris yang juga Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.

Fatwa merupakan jawaban atau penjelasan dari ulama mengenai masalah keagamaan dan telah berlaku untuk umum, dan dalam kondisi apapun. Fatwa juga biasanya muncul karena adanya respon mengenai fenomena yang terjadi di masyarakat. Fatwa ada karena permintaan atau pertanyaan dari masyarakat, pemerintah, organisasi sosial atau Majelis Ulama Islam sendiri, dan perkembangan atau temuan masalah-masalah keagamaan yang muncul akibat perubahan masyarakat berupa kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Dikatakan Prof. Haris, perbedaan antara fatwa dan fikih diantaranya fatwa tentang sebuah kasus, sifatnya lebih khusus, sedangkan fikih sifatnya umum. Fatwa ada karena permintaan, sedangkan fikih tidak harus selalu ada permintaan. Fatwa dan fikih sama-sama membahas tentang permasalahan pada manusia, sedangkan perbedaan fatwa dan qadla yaitu fatwa sifatnya tidak mengikat sedangkan qadla mengikat, fatwa sifatnya dari masyarakat, sedangkan qadla dari perwakilan negara.

“Diatasnya qadla ada positif law.  Positif law adalah hukum Islam yang menjadi hukum positif, seperti Kompilasi Hukum Islam, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (HEI), dan lain sebagainya,” jelas Prof.  Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia.

Terdapat empat hal pokok dalam fatwa, diantaranya al-ifta’ artinya kegiatan yang menerangkan hukum syara’ sebagai jawaban dari pertanyaan, Mustafti adalah orang yang meminta fatwa baik individu ataupun berkelompok, Mufti adalah orang yang memberikan fatwa, dan Mustafti Fiih  merupakan peristiwa yang ditanyakan status hukumnya.

Oleh sebab itu maka, syarat-syarat menjadi Mufti tidak boleh sembarangan, yang pertama seorang Mufti itu harus mukalaf (muslim, dewasa, dan sempurna akalnya), harus ahli dalam ilmu agama dan bisa berijtihad, pribadinya harus adil, dapat dipercaya dan mempunyai moralitas, serta memiliki keteguhan niat, tenang jiwanya, hasil fatwanya tidak menimbulkan kontroversi (perdebatan) dan dikenal di tengah umat.

Tujuan dari syariah Islam adalah untuk mencapai kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun akhirat. Semua syariat Islam itu ada manfaatnya, dan manfaat itu akan kembali kepada manusia itu sendiri.

“Jika Allah mewajibkan kita untuk sholat, puasa, zakat, dan sebagainya, tentu ini akan menjadikan kemaslahatan bagi manusia, Allah Swt memerintahkan kita untuk melakukan suatu kebaikan dan tidak pernah ada yang sia-sia, baik yang wajib hukumnya, sunnah atau mubah, semua pasti ada kemaslahatan untuk umatnya. Sedangkan yang mengandung sisi negatif itu ada makruh dan haram. Setiap hal yang dimakruhkan, pasti ada potensi membahayakan bagi manusia. karena tujuan syariah sejatinya adalah memelihara jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama,” jelas Prof. Haris yang Sekretaris Forum Dekan Fakultas  Syariah dan Hukum PTKIN Se-Indonesia.

Umumnya pembagian pemikiran maqashid Asy-Syariah ada 3, yaitu Nushusiyun (berdasarkan nash-nash quran), Maqasyidun (tidak harus berdasar nash, asal maqashid syariahnya bagus), dan Nushusiyun Maqasyidun (nash-nash juga dipakai tetapi juga berdasar pada maqashid syariah).

Analisa tingkatan Maqashid Asy-Syariah pada masa lampau, masa orla dan orba, serta masa reformasi, tujuannya adalah selalu kontekstual dengan zamannya. Masa lampau tujuannya secara umum al-Dlaruriyatul Khams, secara khusus yaitu membebaskan rakyat dari penjajah Belanda. Di masa orla dan orba tujuannya untuk  mempersatukan umat, menjauhkan umat dari kebodohan dan kekafiran. Sedangkan di masa reformasi tujuannya untuk memajukan kesejahteraan di Indonesia.

“Fatwa-fatwa kebangsaan ini adalah tema yang menarik, dan perlu untuk dikembangkan. Fatwa-fatwa yang posisinya untuk menguatkan NKRI dan Pancasila, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam maka harus tetap dilaksanakan,” ujar Prof. Harisudin.

Maqashid Asy-Syariah dapat menjadi terobosan yang terbaik bagi pemikir-pemikir hukum, khususnya hukum Islam dalam mengkaji fatwa-fatwa kebangsaan demi memajukan bangsa ini,” pungkas Fahmi Asyhari, M.H selaku Moderator pada Webinar Kuliah Tamu tersebut.

Reporter : Erni Fitriani

Editor: M. Irwan Zamroni Ali

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

Lazawa Darul Hikam Siap Kolaborasi Bank Indonesia Memimpin Gerakan Perubahan Sosial Melalui Wakaf

Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial yang progresif dan berdampak luas di tengah masyarakat. Melalui program wakaf kursi, kami ingin memantik gerakan kebaikan yang berkelanjutan dan mendorong lahirnya semangat filantropi yang lebih besar. Demikian disampaikan oleh Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., CLA., CWC., dalam acara Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) pada 29 April 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor BI Jember. “Kami melihat Lazawa Darul Hikam bukan sekadar lembaga, tapi sebagai motor penggerak perubahan sosial di masyarakat. Lewat inisiatif seperti program wakaf kursi, kami ingin membangun budaya berbagi yang terus tumbuh dan menginspirasi semangat kepedulian yang lebih luas,” tutur Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember. Ke depan, lanjut Prof Haris, Lazawa Darul Hikam juga akan memberi perhatian khusus pada program-program sosial yang selama ini kurang mendapat sorotan dari pemerintah, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam pembangunan. “Kami juga ingin hadir di ruang-ruang sosial yang selama ini luput dari perhatian, terutama untuk membantu kelompok-kelompok rentan yang sering terpinggirkan dalam proses pembangunan,” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur. Menurut Prof Haris, literasi wakaf tidak kalah penting untuk terus dibumikan di seluruh lapisan masyarakat, agar pemahaman terhadap potensi dan manfaat wakaf semakin meluas. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat tidak hanya akan memahami konsep wakaf secara teoritis, tetapi juga terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai program wakaf produktif. Hal ini diharapkan dapat membentuk budaya filantropi yang berkelanjutan dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan sosial. “Kami di Lazawa Darul Hikam sudah kerap kali melakukan literasi wakaf dalam bentuk khutbah jumat hingga seminar internasional, baik di dalam negeri hingga di luar negeri. Seperti Malaysia, Jerman, Belanda dan Jepang,” tutur Prof Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jawa Timur. Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember, Ahmad menyampaikan komitmennya untuk bersama-sama mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, salah satunya melalui edukasi di masyarakat seperti khutbah dan semacamnya. “Salah satu bentuk edukasi yang dapat dilaksanakan adalah dengan menyusun buku khutbah yang fokus pada topik wakaf. Hal ini dapat dilakukan melalui kolaborasi antara takmir masjid dan Dewan Masjid Indonesia, guna memastikan pesan-pesan tentang pentingnya wakaf dapat tersampaikan dengan lebih luas kepada jamaah, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program sosial tersebut,” ujar Ahmad yang juga Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember. KPwBI Jember meluncurkan lima program wakaf prioritas yakni, 4 Program dari Lazawa Darul Hikam meliputi; Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Kursi Sholat untuk Difabel dan Lansia, Wakaf Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, dan 1 Program dari Lembaga Wakaf RIZKI yaitu Wakaf Rumah Singgah. Hadir dalam acara tersebut Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Timu, Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, MA., Ph.D. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., Kepala Badan Wakaf Indonesia Jember dan Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember, Prof. Prof. Dr. H. Miftah Arifin M.Ag., NU dan Muhammadiyah Jember, pimpinan Bank Syariah di Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya. Reporter : Ravi MaulanaEditor : Wildan Rofikil Anwar

Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf, Lazawa Darul Hikam Komitmen Sebagai Agen Perubahan Sosial

Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., CLA., CWC., bersama Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. menghadiri Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) pada 29 April 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor BI Jember. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember, Gunawan menuturkan upaya komitmennya BI bersama-sama dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Wilayah Sekarkijang (Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang)). Eks Karesidenan Besuki adalah Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso dan Jember. “Program ini tidak hanya dilaksanakan di Jember, tetapi juga di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 46 kantor perwakilan, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten dan kota, yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Gunawan. Dalam kesempatan itu, Prof Haris sebagai narasumber menyampaikan bahwa Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial, salah satunya melalui program wakaf kursi. “Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial yang progresif dan berdampak luas di tengah masyarakat. Melalui program wakaf kursi, kami ingin memantik gerakan kebaikan yang berkelanjutan dan mendorong lahirnya semangat filantropi yang lebih besar,” ujar Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember. Ke depan, lanjut Prof Haris, Lazawa Darul Hikam juga akan memberi perhatian khusus pada program-program sosial yang selama ini kurang mendapat sorotan dari pemerintah, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam pembangunan. “Kami juga ingin hadir di ruang-ruang sosial yang selama ini luput dari perhatian, terutama untuk membantu kelompok-kelompok rentan yang sering terpinggirkan dalam proses pembangunan,” ujar Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur. “Karenanya, mari kita bersama-sama dalam program ini untuk satu tujuan—membangun kepedulian, memperkuat solidaritas, dan menghadirkan kebermanfaatan yang nyata bagi sesama. Dengan langkah kecil namun konsisten, kita bisa menciptakan perubahan besar yang dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan,” tambah Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. KPwBI Jember meluncurkan lima program wakaf prioritas yakni, 4 Program dari Lazawa Darul Hikam meliputi; Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Kursi Sholat untuk Difabel dan Lansia, Wakaf Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, dan 1 Program dari Lembaga Wakaf RIZKI yaitu Wakaf Rumah Singgah. Hadir dalam acara tersebut Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Timu, Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, MA., Ph.D. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., Kepala Badan Wakaf Indonesia Jember dan Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember, Prof. Prof. Dr. H. Miftah Arifin M.Ag., NU dan Muhammadiyah Jember, pimpinan Bank Syariah di Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya. Reporter : Ravi MaulanaEditor : Wildan Rofikil Anwar

Empat Program Wakaf Lazawa Siap Terintegrasi di satuwakaf.id Bersama BI Jember

Jalinan mitra antara Lembaga Zakat dan Wakaf (Lazawa) Darul Hikam dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) semakin erat. Setelah Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. menjadi narasumber dalam Focus Group Discusion (FGD) Gerakan Sadar Wakaf yang diselenggarakan oleh KPwBI Jember pada Selasa Pagi, 22 April 2025. Acara FGD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 4 KPwBI Jember turut mengundang sejumlah pihak terkait, diantaranya; Perwakilan Kemenag Jember sekaligus Badan Wakaf Indonesia Jember, LAZDA Rizki, Bank Syariah Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Nano Syariah, Bank Muamalat, BTN Syariah, Bank Jatim Syariah. Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember, Bapak Ahmad menyampaikan bahwasanya dengan adanya hubungan antara inklusivitas keuangan dan pembiayaan pada sektor sosial maupun produktif dengan sektor Wakaf, Bank Indonesia berencana untuk kolaborasi dengan seluruh mitra strategis terkait dalam meningkatkan kesadaran dan mendorong aksesibilitas kemudahan bagi masyarakat berwakaf. “Karenanya dibutuhkan adanya Gerakan Sadar Wakaf yang salah satunya dengan meluncurkan program Satu Wakaf Indonesia, sebuah platform digital yang mengintegrasikan berbagai badan/lembaga wakaf dan amil zakat di Indonesia,” ujarnya. Di waktu yang sama, Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC menjelaskan jika nantinya akan ada empat program yang akan diintegrasikan ke platform satuwakaf.id diantaranya; Program Wakaf Kursi Sholat untuk Jamaah Lansia dan Difabel, Program Wakaf Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif. “Selain dapat diakses di platform satuwakaf.id, Program Lazawa Darul Hikam lainnya, baik program zakat maupun infak, juga dapat diakses di web resmi kami yaitu www.wakafdarulhikam.org dan www.zakatdarulhikam.org ,” ujar Irwan yang juga Dosen UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Irwan juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bank Indonesia Jember yang telah mendukung Lazawa Darul Hikam dengan memberikan kesempatan untuk memperkenalkan program kami kepada para perwakilan Bank Syariah di Kabupaten Jember. “Dukungan dari Bank Indonesia Jember benar-benar memberikan semangat baru bagi kami. Kesempatan untuk mempresentasikan program kami di hadapan para perwakilan Bank Syariah  di Jember adalah momen yang sangat berharga dan tidak kami sia-siakan,” ujar Irwan. Dirinya juga berharap melalui kegiatan FGD tersebut, dapat memberikan hasil yang bermanfaat dan dapat segera ditindaklanjuti, salah satunya menjadi mitra nazhir wakaf di sejumlah Bank Syariah yang beroperasi di Jember. “Fundrising Wakaf di Kabupaten Jember tentu memiliki banyak tantangan, tentu dengan dukungan dan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait, seperti perusahaan dan perbankan dapat memudahkan kami untuk terus bergerak menjalankan visi kami,” tambahnya. Reporter : Achmad Muthiurrohman Editor : Wildan Rofikil Anwar

Kuliah Umum Syariah UIN Samarinda: Guru Besar UIN Jember Kupas Fikih Nusantara dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia

Fikih Nusantara adalah bagian dari Islam Nusantara. Islam Nusantara adalah Islam yang dipraktikkan, tumbuh dan berkembang di Nusantara. Dalam Islam Nusantara, ada tasawuf  Islam Nusantara, Dakwah Islam Nusantara, Budaya Islam Nusantara, dan sebagainya. Demikian disampaikan oleh Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. dalam Kuliah Umum “Fiqh Nusantara, Pancasila dan Sistem Hukum Nasional di Indonesia” yang digelar oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda pada Selasa, 23 April 2025. “Istilah Islam Nusantara merujuk pada pengertian Islam yang ada di Nusantara, bukan Islam untuk Nusantara, atau Islam dari Nusantara. Kesalahpahaman orang memahami Islam Nusantara berawal dari makna penggabungan kata yang keliru ini,” ujar Prof Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara. Sedangkan fikih nusantara adalah pemahaman, pengamalan, dan penerapan Islam dalam segmen fikih mu’amalah sebagai hasil dialektika antara nash, syari’at, dan ‘urf, budaya, dan realita di bumi Nusantara (Indonesia). Lebih lanjut, Prof Haris menjelaskan bahwa fikih nusantara memiliki empat metode dalam pengambilan hukum yaitu metode maslahah; metode urf atau mempertimbangkan kearifan lokal atau ‘urf di tempatnya masing-masing; metode Sad Dzari’ah Sebagai Metode Preventif, dan metode Tahqiqul Manath  dalam Metode Ilmu Dan Sains. “Fikih Nusantara menguatkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Di Indonesia, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Selain Pancasila, ada sumber hukum lain. Agama misalnya adalah sumber hukum karena Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi, hukum agama bukan merupakan hukum jika belum dijadikan UU. Dalam hal ini, hukum agama menjadi sumber hukum materiil, bukan sumber hukum formal yang berlaku,” jelas Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur. Dalam kesempatan itu Prof Haris menegaskan bahwa Fikih Nusantara terbukti telah menjadi bagian penting dalam legislasi hukum (taqnin) di Indonesia. Proses pengubahan fikih ini menjadi qanun atau undang-undang disebut dengan taqnin. “Sementara, qanun adalah hasil dari positivasi hukum tidak tertulis menjadi hukum tertulis. fikih dan fatwa antara lain fatwa DSN MUI dalam konteks keindonesiaan termasuk hukum tidak tertulis, namun bisa dikembangkan menjadi hukum tertulis berdasarkan peraturan perundangan,” tutur Prof Haris yang juga dikenal sebagai Direktur World Moslem Studies Center (Womester). Sebelumnya, dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Prof. Alfitri, M.Ag., LLM., Ph.D menuturkan kegiatan ini penting untuk pencerahan mahasiswa sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan karena tema yang diangkat berkaitan dengan semua Program Studi di Fakultas Syariah UIN Samarinda. “Topik yang diangkat dalam kegiatan ini sangat relevan dan lintas disiplin, sehingga menjadi bekal penting bagi seluruh mahasiswa di berbagai program studi. Ini merupakan bentuk ikhtiar akademik untuk memperluas cakrawala keilmuan mereka,” ujarnya. “Prof. Haris merupakan narasumber yang sangat kompeten; beliau adalah Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Islam, dikenal luas melalui berbagai karya ilmiahnya, serta aktif dalam sejumlah organisasi keilmuan. Dengan latar belakang tersebut, beliau sangat tepat untuk membahas materi ini secara mendalam dan komprehensif. Nanti akan dimoderatori langsung Dr. H. Akhmad Haries, MHI,” tambah Prof. Alfitri. Diketahui Kuliah umum ini disertai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Syariah UINSI Samarinda dengan World Moslem Studies Center (WOMESTER) dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas internasionalisasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Reporter : M. Irwan Zamroni Ali Editor : Wildan Rofikil Anwar